Menikah dengan Anak Wanita Hasil Zinanya
A. Pengantar

Beberapa waktu yang lalu pada suatu kajian, saat saya menyampaikan bahwa….

  • Tidak ada hubungan nasab antara laki-laki dengan anak yang lahir karena hasil zinanya,
  • keduanya tidak saling mewarisi,
  • tidak boleh anak tersebut di nasabkan kepadanya,
  • tidak ada kewajiban memberi nafkah dan lainnya,

…. ada sebuah pertanyaan yang terlontar, yaitu :

Kalau memang tidak ada hubungan nasab antara keduanya, lalu bolehkah bagi seorang bapak untuk menikah dengan seorang anak wanita yang merupakan hasil dari zinanya sendiri?

Pertanyaan ini kelihatannya aneh, karena kayaknya secara fithroh manusia, seseorang tidak akan berfikir untuk melakukan itu. Namun terbersit dalam pikiran saya, bahwa pertanyaan semacam ini mungkin saja nongol di benak sebagian kaum muslimin di belahan bumi lainnya, dari sinilah maka pembahasannya saya munculkan di edisi kali ini, mudah-mudahan Alloh menjadikannya bermanfaat.

B. Zina perbuatan keji dan munkar

Berzina adalah perbuatan keji dan munkar dalam pandangan semua agama, tidak pernah ada agama satupun yang membolehkannya. Dan Alloh Ta?ala dengan tegas mengharamkannya  juga mengharamkan semua jalan yang menuju pada perbuatan keji ini.

Alloh berfirman :

????? ?????????? ???????? ??????? ????? ????????? ??????? ????????

?Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, karena itu adalah perbuatan keji dan jalan yang  jelek.? (QS. Al Isro? : 32)

oleh karena itu Rosululloh menjadikan zina ini adalah diantara salah satu penyebab seorang muslim boleh untuk dibunuh

???? ????????????? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ?????? ???????? ????????? ??? ??????? ???? ??????? ???????? ???????? ???? ??? ?????? ?????? ??????? ???????? ??????? ??????? ?????? ????????? ??????? ????????? ??????????? ???????????? ????????? ???????????? ???? ???????? ?????????? ?????????????

Dari Abdulloh bin Mas?ud dari Rosululloh bersabda : “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwasannya tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Alloh dan sesungguhnya saya adalah Rosululloh kecuali dengan salah satu dari tiga perkara : Membunuh jiwa,  orang yang sudah pernah nikah lalu berzina dan orang yang meninggalkan agamanya dan menyelisihi jamaah.?

(HR. Bukhori  6878, Muslim 1676)

perbuatan zina ini sebagaimana bertentangan dengan syara?, juga bertentangan dengan akal sehat, sampaipun akalnya para binatang. Perhatikanlah kisah aneh yang dikisahkah oleh Imam Bukhori no : 3849

???? ??????? ???? ????????? ????? ???????? ??? ??????????????? ???????? ????????? ????????? ???????? ???? ?????? ???????????? ????????????? ????????

Dari Amr bin Maimum Al Audi berkata : “Saya melihat pada zaman jahiliyyah kera-kera mengepung seekor kera yang berzina. Lalu mereka merajamnya , maka saya pun ikut merajamnya.?

Subhanalloh, wahai orang yang melakukan dan melegalisasikan perzinaan, apakah kalian tidak malu denga si kera, yang merajam temannya sendiri karena berzina ataukah kalian lebih rendah daripada si kera ? wal iyadzu billah dari kerusakan akal dan hati.

Oleh karena itu Alloh menjadikan hukuman perbuatan zina ini sangat berat, lebih berat dari pada hukuman pembunuhan, pencurian dan lainnya. Bagi orang yang muhshon (sudah pernah  menikah secara halal) maka hukumannya adalah dirajam sampai meninggal dunia sedangkan bagi yang belum menikah maka dicambuk seratus kali lalu diasingkan selama setahun.

Alloh Ta?ala berfirman :

??????????? ??????????? ??????????? ????? ??????? ????????? ?????? ???????? ????? ???????????? ??????? ???????? ??? ????? ???????

?Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, maka cambuklah keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Alloh.? (QS. An Nur : 2)

Dari Jabir bin Abdillah al Anshori : bahwasanya ada seseorang dari kabilah Aslam datang kepada Rosululloh dan mengatakan bahwa dirinya telah berzina, dan dia bersaksi empat kali atas hal itu, maka Rosululloh memerintahkannya untuk dirajam. Dan dia itu adalah seorang yang muhshon.? (HR. Tirmidzi : 1454, Abu Dawud : 4407 lihat Shohih Abu Dawud : 3725)

Dan tidak sampai disini saja, tapi Rosululloh juga menafikan nama iman bagi orang yang berzina, sebagaimana dalam hadits

???? ????? ?????????? ????? ??????? ??????? ?????? ?????? ???????? ????????? ????? ??? ??????? ????????? ????? ??????? ?????? ????????

Dari Ibnu Abbas berkata : “Rosululloh bersabda : “Tidaklah seorang hamba berzina saat dia berzina dalam keadaan beriman.? (HR. Bukhori  : 6772)

C. Nasab anak zina

Namun dengan keharaman yang sangat keras tersebut, bisa saja seorang muslim karena kelemahan imannya terjerumus kedalamnya. Yang dari hubungan haram tersebut sangat dimungkinkan lahirnya seorang anak, lalu bagaimanakah dengan masalah nasabnya ?

Para ulama? sepakat bahwa apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, lalu dia hamil dari hasil zina tersebut dan melahirkan seorang anak, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya dan tidak ada hubungan nasab sama sekali antara dia dengan laki-laki yang menghamili ibunya.

(Lihat masalah ini pada At Tamhid oleh Imam Ibnu Abdi  Bar 7/183, Al Istidzkar oleh beliau juga 22/177, Al Majmu? Syarah Muhadzab oleh Imam Nawawi 19/48, Al Muhalla oleh Ibnu Hazm 10/323, Zadul MA?ad oleh Imam Ibnul Qoyyim)

Hal ini berdasarkan hadits berikut :

???? ????? ?????? ?????? ??????? ????????? ????? ??????? ??????? ??????????? ??? ?????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????????? ???? ????????? ????????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????????? ?????????? ????????? ?????????????

Daro Abduloih bin Umar berkata : “Sesungguhnya seorang laki-laki meli?an 1 isrtinya pada zaman Rosululloh dan tidak mengakui anaknya, maka belia memisahkan antara keduanya da n menasabkan anak tersebut kepada ibunya.? (HR. Bukhori : 6748, Muslim : 1494)

???? ????????? ?????? ??????? ??????? ???????? ??????? ????????? ?????? ???? ????? ???????? ???????? ???? ???????? ??? ??????? ??????? ?????? ????? ??? ??????? ??????? ????? ????? ???????? ???? ????? ???????? ?????? ??????? ??????? ??????? ??????? ????? ???????? ??????? ?????? ???? ???????? ????? ????? ??? ??????? ??????? ?????? ????? ??????? ????? ???? ??????????? ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ???????? ??????? ??????? ???????? ?????????? ??????? ???? ???? ??? ?????? ???? ???????? ????????? ??????????? ????????????? ?????????

Dari Aisyah berkata : Sa?ad bin Abi Waqqosh dan Abd bin Zam?ah bertengkar mengenai seorang anak, Sa?d berkata : Wahai Rosululloh,, ini adalah keponakanku (anak saudaraku)  yang bernama Utbah bin Abi Waqqosh, dia berpesan kepadaku bahwa ini ini adalah anaknya, lihatlah pada kemiripan antara keduanya.?

Lalu Abd bin Zam?ah berkata : ?Wahai Rosululloh, ini adalah saudaraku, dia terlahir di firosy 2 bapakku dari budak wanitannya.?

Maka, Rosululloh pun memandanganya dengan cermat dan beliau melihat adanya kemiripan yang jelas  antara  dia dengan Utbah bin Abi Waqqosh, namun beliau bersabda : ?Dia saudaramu wahai Abd bin Zam?ah, Anak itu milik yang memiliki firosy, dan bagi seorang pezina hanyalah kerugian.? (HR. Bukhori : 6750, Muslim 2/180)

Sisi pengambilan dalil dari hadits ini adalah sabda Rosululloh : “Dan bagi seorang pezina hanyalah kerugian.” Yang mana konsekwensinya bahwa seorang yang berzina tidak memiliki nasab anak tersebut, karena dia tidak memiliki firosy.

Adapun kenapa kok di nasabkan kepada ibunya ? maka jawabannya jelas yaitu karena anak itu memang terlahirdari rahim ibu tersebut, sama saja apakah lahir karena nikah syar?i ataukah kerena zina. (Lihat Fathul Bari 10/36, Al Majmu? Syarah Muhadzab 19/38)

Yang mana konsekwensi dari tidak adanya hubungan nasab antara keduanya adalah keduanya tidak saling mewarisi, laki-laki tersebut tidak boleh menjadi wali pernikahan anak  perempuan dari hasil zinanya dan beberapa hal lainnya yang seharusnya di perbolehkan bagi seorang bapak pada anaknya.

D. Lalu bagaimana dengan menikahinya?

Dinukil adanya dua pendapat ulama? dalam masalah ini.

  • Imam Syafi?i dan Malik dalam riwayat yang masyhur dalam madzhab mereka membolehkan menikah dengan anak perempuan dari hasil zinanya. (Lihat Al Um oleh Imam Syafi?i 5/42 3, Al Majmu? oleh Nawawi 17/386, Roudlotuth Tholibin 5/447, At Tamhid oleh Ibnu Abdil Barr 8/191). Hanya saja Imam Ahmad mengingkari bahwa hal ini pernah di katakan oleh Imam Syafi?i dan Malik (Lihat Majmu? Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 32/142) juga Imam Ibnul Qoyyim dan Syaikh Al Albani mengingkari pendapat ini pernah dikatakan oleh Imam Syafi?i (Lihat i?lamul Muwaqqi?in 1/47, Tahdzirus Sajid hal : 53)

Dalil yang mereka gunakan adalah bahwa anak perempuan hasil zina tersebut bukan anak perempuannya secara hukum syar?i, oleh karena itu keduanya tidak saling mewarisi, tidak wajib memberi nafkah dan tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan anak wanita tersebut serta tidak berlaku seluruh hubungan nasab antara keduanya, maka kalau memang anak wanita tersebut secara syar?i bukan anaknya, berarti tidak masuk dalam keumuman firman Alloh :

????????? ?????????? ?????????????? ?????????????

?Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu?? (QS. An Nisa? :23)

dan malah kebalikannya termasuk dalam keumuman firman Alloh :

????????? ?????? ??? ??????? ????????

?Dan dihalakan bagi kalian semua selain yang demikian.? (QS. An Nisa? : 24)

  • Sedangkan Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan jumhur Ulama? melarang seorang laki-laki menikah dengan anak wanita hasil zinanya dengan dalil bahwa dia termasuk dalam keumuman firman Alloh Ta?ala, yang artinya :

?Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu?? (QS. An Nisa? : 23)

karena lafadz :  ?anak-anak perempuan kalian.? Mencakup semua anak perempuannya dan anak tersebut memang tercipta dari air maninya. (Lihat Al Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah 9/529, Bada?i Shona?i oleh Al Kasani 3/1385)
dan madzhab inilah yang benar ?insya Alloh -.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah setelah memaparkan kedua madzhab berkata :

?Dan pendapat (kedua) inilah yang benar, sehingga jumhur ulama? berselisih pendapat apakah orang yang melakukan pernikahan tersebut dihukum  bunuh ataukah tidak ? mereka berselisih menjadi dua pendapat. Imam Ahmad menyatakan bahwa yang melakukannya dibunuh apabila tanpa alasan.? (Majmu? Fatawa 32/134)

E. Bantahan kepada mazhab pertama :

Adapun apa yang mereka katakan bahwa antara keduanya tidak ada hubungan nasab, maka telah dibantah dengan sangat bagus oleh Syaikhul Islam,  Beliau berkata : ?Adapun dalil madzhab jumhur Ulama?  adalah firman Alloh (yang artinya):

?Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu??

(QS. An Nisa? : 23)

Ayat ini mencakup semua yang disebut sebagai ?anak wanita? baik secara hakiki maupun majazi, sama saja apakah antara kedanya terdapat hubungan saling mewarisi dan hukum-hukum nasab lainnya ataukah tidak ? karena keumuman yang terdapat pada ayat tahrim (wanita yang diharamkan menikahinya, yang terdapat pada An Nisa? : 22-25) itu bukan seperti keumuman yang terdapat pada ayat warisan serta ayat lainnya seperti pada firman Alloh :

?????????? ??????? ??? ????????????? ?????????? ?????? ????? ???????????????

(QS An Nisa? : 11)

hal ini bisa dijelaskan dari tiga sisi :

Pertama :

Bahwa ayat tahrim mencakup anak wanita, cucu wanita dari anak laki-laki, cucu wanita dari anak wanita, sebagaimana  kata : ?bibi? juga mencakup bibinya bapak, juga mencakup ibu dan kakeknya bapak. Demikian juga mencakup anak wanita dari saudara wanita, serta anak wanita dari keponakan laki-laki dan anak wanita dari keponakan wanita. Dan keumuman seperti ini tidak terdapat dalam  ayat warisan juga ayat lainnya yang berhubungan dengan hukum nasab.

Kedua :

Sesungguhnya haramnya menikah bisa terjadi karena sebab susuan, sebagaimana sabda Rosululloh :

?Diharamkan karena hubungan  persusuan sebagaimana diharamkan karena hubungan nasab.?

(HR. Bukhori Muslim)

Hadits ini disepakati keshohihannya serta diamalkan oleh seluruh para ulama?. Dari sini Alloh mengharamkan seorang wanita untuk menikah dengan seorang laki-laki yang pernah dia beri minum air susunya, juga tidak boleh baginya untuk menikah dengan anak keturunan anak tersebut, dan anak tersebut tidak boleh menikah dengan ibu serta bibi dari ibu susunya, bahkan anak susu wanita haram menikah dengan suami ibu susunya, maka jika seorang laki-laki haram menikah dengan anak wanita yang disusui istrinya  padahal antara keduanya tidak ada hubungan nasab apapun selain sekedar menjadi mahrom saja, lalu bagaimana halal menikah dengan anak wanita hasil zinanya ? padahal dia tercipta dari air maninya ? mana yang lebih berat antara yang tercipta dari air maninya ataukah yang sekedar minum air susu istrinya ?

Ketiga :

Alloh berfirman :

??????????? ????????????? ????????? ???? ?????????????

?Dan istri anak-anak kandung kalian.? (QS. An Nisa? : 23)

Para ulama? berkata : Hal ini untuk mengeluarkan anak angkatnya, sebagaimana dalam firman Nya :

????? ?????? ??????????????? ?????????????

?Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kalian(QS. Al Ahzab : 4)

dan diketahui bersama bahwa orang-orang pada zaman jahiliyyah mereka menganggap anak zina sebagai anaknya itu lebih mereka utamakan daripada anak angkat, maka kalau Alloh mengkhususkan keharaman hanya untuk anak anak kandung, berarti lafadz : ?anak-anak wanita kalian.? Mencakup semua anak wanita yang masuk dalam cakupan bahasa mereka saat itu.

Adapun yang mereka katakan bahwa keduanya tidak saling mewarisi, maka jawabannya bahwa hukum nasab itu bisa terpisah-pisah, mungkin saja berlaku sebagian hukum nasab tanpa sebagian lainnya, sebagaimana sebagian besar yang menentang jumhur ulama; dalam masalah ini sepakat bahwa anak yang di li?an itu haram bagi bapak yang meli?annya namun tidak mewarisinya, juga sebagaimana kisah Abd ibnu Zam?ah, dimana setelah Rosululloh menghukumi bahwa anak itu adalah saudara Abd ibnu Zam?ah, namun beliau berkata kepada Saudah binti Zam?ah : ?Berhijablah engkau darinya wahai Saudah.?

Di hadits ini Rosululloh menjadikannya sebagai saudara Saudah dalam hal saling mewarisi namun tidak dalam kemahroman.? (Lihat Majmu? Fatawa 32/142 dengan sedikit diringkas, dan lihat pula Tafsir Ibnu Katsir  1/469, Jami? Ahkamin Nisa? 3/43)

Wallohu a?lam

Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

ahmadsabiq.com


1 Li?an adalah kalau seorang suami menuduh istrinya berbuat zina sedangkan dia tidak bisa mendatangkan empat saksi dan istrinya tidak mau mengaku, maka hukumnya si suami dihukum cambuk 80 kali karena telah menuduh zina tanpa bukti, namun agar dia tidak dicambuk maka dia bersumpah empat kali bahwa dia benar dalam tuduhannya dan yang kelima bahwa laknat Alloh akan menimpanya kalau dia berdusta, begitu pula si istri bersumpah empat kali kalau tuduhan suaminya dusta dan yang kelima bahwa kemarahan Alloh akan menimpanya kalau tuduhan itu benar.

2 Firosy adalah istri atau budak wanita, artinya bahwa seseorang yang dilahirkan oleh seorang wanita maka dia adalah anak suami atau tuan dari wanita tersebut, baik ada kemiripan antara keduanya ataukah tidak

3 Beliau berkata :

?Kalau ada seorang wanita yang hamil dari hasil zina , baik yang berzina dengannya mengaku ataupun tidak mengaku, lalu si wanita tersebut menyusuinya, maka anak tersebut adalah anaknya dan bukan anak laki-laki yag berzina dengannya. Dan saya benci  -untuk sebagai sikap waro? ? bagi laki-laki tersebut untuk menikahi anak wanita dari hasil zinanya, namun jika dia menikah dengan anak zinanya tersebut maka tidak saya pisahkan keduanya karena dia memang bukan anaknya sebagaimana dihukumi oleh Rosululloh.?

Related posts:

  1. Anak Zina Anak Haram ?
  2. Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan
  3. Hukum Aborsi
  4. Kalau Mau Pacaran, yang ?Islami? Saja !!!
  5. Wahai Para Suami! Apakah Kau Kira Istrimu Lebih Baik daripada Istri-Istri Nabi?

Demonstrasi Saat Umar Masuk Islam
Al Kisah

Singkat cerita, Umar bin Khothob berkata:

?Saat Alloh memberiku hidayah untuk masuk islam, sayapun mengucapkan kalimat La Ilaha Illallohu, tidak ada seorangpun yang lebih saya cintai melebihi Rosululloh. Lalu saya bertanya kepada saudariku: Dimanakah Rosululloh berada ?.? Dia menjawab: Beliau berada di rumah Arqom bin Abil Arqom, dibukit Shofa.?

Sayapun berangkat ke sana, saat itu Hamzah sedang berada bersama para sahabat lainnya, sedang Rosululloh di ruang dalam rumah. Segera saya mengetuk pintu, para sahabat langsung berkumpul, Rosululloh segera keluar seraya bertanya: Kenapa kalian ? Mereka menjawab: ?Ada Umar, wahai Rosululloh.? Rosululloh pun keluar dan langsung mencengkram kerah bajuku lalu melepasnya, tiba-tiba saya tidak bisa menguasai diriku dan langsung terduduk. Lalu Rosululloh bersabda: ?Tidakkah engkau beriman wahai Umar ??

Sayapun langsung berkata: Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak di sembah melainkan Alloh, tiada sekutu bagi Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rosul Nya.? orang-orang yang berada dirumah segera bertakbir dengan suara keras sampai terdengar di Masjidil harom.? Sayapun lalu berkata: Wahai Rosululloh, bukankah kita diatas kebenaran ? baik kita mati ataupun hidup ? Rosululloh menjawab: Ya, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan Nya, kalian berada diatas kebenaran baik kalian mati ataupun hidup.? Maka saya bertanya lagi: ?Kalau begitu, kenapa kok sembunyi-sembunyi ? Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, engkau harus keluar.? Maka kami keluar dengan dua barisan, satu barisan di pimpin Hamzah dan yang satunya lagi saya pimpin sehingga kami mendatangi Masjid. Orang-orang Quraisy saat melihat saya dan Hamzah merasa mendapakan pukulan berat yang belum pernah mereka rasakan sebelumnya.?

Derajat Kisah Ini

Kisah ini sangat lemah sekali bahkan bisa jadi palsu.

Takhrij Kisah 1

Kisah ini diriwayatkan oleh Abu Nu?aim dalam Hilyatul Auliya? 1/40 berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ahmad bin Hasan, berkata: “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Utsman bin Abi Syaibah berkata: “Telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid bin Sholih berkata: “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Aban dari Ishaq bin Abdulloh dari Aban bin Sholih dari Mujahid dari Ibnu Abbas dari Umar bin Khothob.

Abu Nu?aim juga meriwayatkan kisah ini dalam Dala?ilun Nubuwwah no: 194 dengan sanad yang sama.

Sisi Kelemahan Kisah

Kisah ini lemah dari sisi sanad maupun matan, Adapun dari sisi sanad adalah karena terdapat seorang yang bernama Ishaq bin Abdulloh bin Abi Farwah.

  • Imam An Nasa?i berkata: Dia seorang yang matruk (orang yang ditinggalkan haditsnya)
  • Imam Bukhori berkata: Para ulama? meninggalkannya
  • Imam Baihaqi berkata: Dia matruk
  • Imam Yahya bin Ma?in berkata: Dia pendusta
  • Imam Ibnu Hibban berkata: Dia membolak-balikkan sanad, memarfukkan hadits mursal, dan Imam Ahmad melarang meriwayatkan haditsnya.

Dan keterangan yang senada dengan ini datang dari para ulama? lainnya (Lihat Tahdzibul Kamal Al Mizzi 2/57/362, Adh Dhu?afa? wal Matrukin oleh An Nasa?i no: 50, Adh Dhu?afa? Al Kabir oleh Al Bukhori no: 20, Adh Dhu?afa? wal Matrukin oleh Al Baihaqi no: 94, Al Majruhin oleh Ibnu Hibban 1/131, Al Jarh wat Ta?dil oleh Ibnu Abi Hatim no: 792, Al Kamil oleh Ibnu Adi 1/326 dan lainnya)

Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baaz menjelaskan bahwa kisah ini lemah karena bersumber dari Ishaq bin Abdulloh bin Abi Farwah, sedangkan dia adalah rowi yang lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah. Seandainya kisah ini shohih, maka harus difahami bahwa kejadian ini di awal masa Islam yakni sebelum sempurnanya syari?at. (Lihat Majmu? Fatawa wal Maqolat 8/257)

Kelemahan Kisah dari Sisi Matan

Kisah ini bertentangan dengan beberapa riwayat shohih yang menceritakan tentang kisah masuk islamnya Umar, diantaranya:

Imam Bukhori dalam Shohih beliau no: 3865 pada bab: ?Islamnya Umar bin Khothob? meriwayatkan dari Abdulloh bin Umar berkata:

“Tatkala Umar masuk islam, maka orang-orang berkumpul di rumahnya seraya berkata: ?Umar telah keluar dari agama nenek moyangnya.? Mereka katakan itu sedang saat itu saya masih kecil yang sedang berada diatas loteng rumah. Tiba-tiba datanglah seseorang yang memakai kain sutra lalu berkata: ?Apakah yang kalian katakan ini ? padahal saya adalah tetangganya.? Akhirnya orang-orang tersebut pun bubar. Saya bertanya: Siapa ia ? mereka menjawab: ?Dia al Ash bin Wa?il.?

Imam Ibnu Katsir dalam Bidayah Wan Nihayah 3/81 meriwayatkan kisah masuk islamnya Umar, beliau berkata: Berkata Ibnu Ishaq:

Telah menceritakan kepadaku Nafi? maula Ibnu Umar dari Ibnu Umar berkata: “Tatkala Umar masuk islam, maka beliau bertanya: Siapa orang Quraisy yang paling bisa untuk menyebarkan berita ? Ada yang menjawab: Dia Jamil bin Ma?mar al Jumahi.? Maka Umar pun berangkat kepadanya.? Sesampainya disana, maka Umar berkata: ?Saya beritahukan kepadamu wahai Jamil, bahwa saya telah memeluk agama islam dan saya telah masuk dalam agamanya Muhammad.?

Segera Jamil berdiri menyeret bajunya ke Masjidil Harom, Umar pun mengikutinya dan saya juga ikut. Saat iu orang-orang Quraisy sedang berada di tempat berkumpul mereka, maka jamil berteriak sekerasnya: ?Ketahuilah bahwa Umar bin Khothob telah murtad dari agama nenek moyang.? Maka dibelakangnya Umar berkata: ?Dia berdusta, yang benar saya telah memeluk agama islam, saya bersaksi bahwa tiada Illah yang berhak disembah melankan Alloh dan Muhammad adalah utusan Nya.? Spontan orang-orang Qurasiy menyerangnya dan dia juga menyerang mereka, Mereka berhasil mengalahkan Umar. Saat itu tiba-tiba datanglah seorang lak-laki lalu berkata: Ada apa dengan kalian ? mereka menjawab: ?Umar telah murtad dari agama nenek moyangnya.? Dia berkata: Berhentilah kalian, dia hanya memilih sesuatu untuk dirinya sendiri, lalu apa yang kalian inginkan ? apakah kalian menyangka bahwa bani ?Adi (kabilahnya Umar-pent) akan membiarkan Umar untuk kalian ? bebaskan dia.?

Segera orang-orang Quraisy tersebut bubar dan membebaskannya.

Berkata Ibnu Umar: Sayapun bertanya kepada bapakku saat sudah hijroh ke Madinah: Wahai bapakku, siapakah laki-laki yang membubarkan orang Quraisy saat engkau masuk islam ? Umar menjawab: Dia Al Ash bin Wa?il as Sahmi.?

Kisah ini shohih, Al Hakim berkata: Shohih menurit syarat Muslim, dan disepakati oleh Adz Dzahabi, Imam Ibnu Katsir berkata: “Sanad kisah ini bagus.”

Syaikh Ali Al Hasyisy:

“Kisah ini menunjukkan bahwa masuk islamnya Umar agak lambat, karena saat perang Uhud yang terjadi tahun tiga Hijriyah, umur Ibnu Umar saat itu empat belas tahun, sedangkan saat Umar masuk islam, dia sudah tamyiz, maka berarti masuk islamnya Umar sekitar empat tahun sebelum hijroh, sekitar sembilan tahun setelah diutusnya Rosululloh.”

Yang semakin menunjukkan kelemahan kisah demonstrasi diatas bahwa saat Umar masuk islam maka beliau ada rasa takut akan ancaman orang-orang Qurasiy, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori: 3864 dari Abdulloh bin Umar berkata:

?Saat Umar sedang dirumah ketakutan, tiba-tiba datanglah Al Ash bin Wail as Sahmi, dia berasal dari bani Sahm dan mereka adalah sekutu kami saat jahiliyyah. Dia berkata: ?Ada apa denganmu ? Umar menjawab: Orang-rang menyangka bahwa mereka akan membunuhku kalau saya masuk islam.? Dia berkata: Mereka tidak akan bisa menyakitimu.? Lalu keluarlah Al Ash dan dia bertemu dengan orang-orang datang. Dia berkata: Kalian mau kemana ? mereka menjawab: Kami ingin ke Umar bin Khothob.? Al Ash berkata: Kalian tidak ada jalan untuk menyakitinya.? Akhirnya orang-orang itupun balik mundur kembali.?

Pengaruh Jelek Kisah Ini

Kisah ini sering digunakan sebagian kalangan untuk melegalkan aksi demonstrasi yang akhir-akhir ini sangat marak.

Ketahuilah wahai saudaraku seiman, bahwa kisah ini sama sekali bukan dalil atas bolehnya domonstrasi. Hal ini bisa ditinjau dari beberapa hal, diantaranya:

  1. Kisah ini lemah bahkan bisa jadi palsu, sedangkan hadits lemah tidak bisa dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu hukum dengan kesepakatan para ulama
  2. Anggaplah hadits ini shohih, maka hal ini terjadi di awal masa islam sebelum sempunanya syariat islam sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh bin Baaz diatas.
  3. Kalau kita menghayati ayat-ayat al Qur?an dan As Sunnah dan kaedah-kaedah syar?i, maka akan kita pastikan bahwa demontrasi tidak diperbolehkan dan bukan termasuk ajaran islam, berdasarkan beberapa hal berikut:
    1. Mengingkari kemungkaran dengan demonstrasi tidak pernah diajarkan oleh Rosululloh, dan tidak pernah diamalkan oleh para sahabat serta para ulama? setelahnya. Padahal Rosululloh bersabda:

      ?Barang siapa yang mengamalkan sebuah perbuatan yang tidak ada contohnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.?
      (Bukhori Muslim)

    2. Demonstrasi produk orang kafir dan merupakan tasyabuh dengan cara mereka, padahal Rosululloh bersabda:
      ?? ???? ???? ??? ????

      ?Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.?
      (HR. Ahmad 2/50 dan lainnya dengan sanad shohih, lihat al Irwa?: 1269)

    3. Kerusakan yang ditimbulkan lebih banyak daripada maslahat yang diharapkan. Hal ini sangat nampak sekali bagi yang memperhatikan semua aksi demo yang ada dinegeri kita. Wanita keluar rumah, campur bawur antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahrom, mengganggu maslahat umum dengan macetnya jalan dan lainnya, membuat masyarakat takut dan khawatir, dan tidak sedikit mengakibatkan kerusakan gedung maupun lainnya.
    4. Berkata Imam Ibnul Qoyyim:

      ?Apabila seorang merasa kesulitan tentang hukum suatu masalah, apakah boleh ataukah haram, maka hendaklah dia melihat kepada mafsadah (kerusakan) dan hasil yang ditimbulkan olehnya. Apabila tenyata sesuatu tersebut mengandung kerusakan yang lebih besar, maka sangatlah mustahil bila syari?at Islam memerintahkan atau memperbolehkannya bahkan yang dipastikan adalah keharamannya. Lebih-lebih apabila hal tersebut menjurus kepada kemurkaan Allah dan Rasul-Nya, maka seorang yang cerdik tidak akan ragu akan keharamannya.?
      (Lihat Madarijus Salikin 1/496)

    5. Rosululloh mengajarkan kalau melihat kemungkaran penguasa maka hendaklah menasehatinya secara rahasia, bukan di bongkar didepan umum serta bersabar atas kedholiman mereka sambil terus memperbaiki diri dan berdo?a untuk mereka.Rosululloh bersabda:
      ?? ???? ?? ???? ??? ????? ?? ??? ??? ???? ?????? ???? ????? ???? ?????? ?? ??? ??? ??? ???? ???? ??? ?? ??? ???? ????

      Barang siapa yang ingin menasehati penguasa, maka jangalah menampakkannya, namun hendaklah dia menasehatinya sendirian, jika dia menerimanya, maka itulah yang diharapkan, namun jika tidak menerima, maka dia telah menunaikan kewajibannya.?
      (Hadits shohih, lihat Dhilalul Jannah syaikh Al Albani 1097)

    6. Para ulama ahlus sunnah sejak dahulu sampai sekarang tidak ada yang memperbolehkan aksi semacam ini.

Wallohu a?lam


1 Disarikan dari dirosah Syaikh Ali Al Hasyisy dalam majalah At Tauhid Mesir

Related posts:

  1. Kisah Masuk Islamnya Ikrimah bin Abu Jahl
  2. Thola?al Badru ?Alaina ? Senandung Penduduk Kota Madinah Saat Menyambut Kedatangan Rosululloh
  3. Keagungan Wanita dalam Naungan Islam…
  4. Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid’ah, Ja’ad bin Dirham
  5. Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!

Tidak Boleh Berbuat Sesuatu yang Membahayakan
??? ?????? ????? ????? ?? Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan

??? ?????? ????? ????? ??

Asal Kaedah

Lafadz kaedah ini terambil dari sabda Rosululloh yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2/784, Baihaqi 10/133, Ahmad 1/313, Daruquthni 4/228, Hakim 2/57 dan beliau mengatakan shohih menurut syarat Imam Bukhori Muslim dan disepakati oleh Imam Dzahabi, Malik 2/745, Abu Dawud dalam Marosil hal : 44 dan lainnya dengan sanad hasan dari jalan beberapa sahabat Rosululloh  diantaranya adalah Ubadah bin Shomith, Ibnu Abbas, Abu Sa?id al Khudri, Abu Huroiroh, Jabir bin Abdillah, Aisyah, Tsa?labah bin Abi Malik al Qurodli dan Abu Lubabah Rodliyallohu anhum ajma?in. (Lihat Takhrij hadits ini secara lengkap dalam Jami? Ulum wal Hikam oleh Imam Ibnu Rojab hadits no : 32)

Dalam sebagian kitab yang membahas kaedah fiqhiyyah, kaedah ini diungkapkan dengan lafadl :

???????? ???????

?Sesuatu yang membahayakan itu harus dihilangkan.?

Namun ungkapan kaedah ini dengan lafadl diatas lebih baik, karena beberapa sebab yang sudah saya katakan pada kaedah pertama, yang intinya adalah :

  1. Bahwa lafadl
    ???? ?????? ????? ????? ???

    adalah nash Rosululloh, dan bagaimanapun juga nash dari Rosululloh lebih diutamakan daripada lainnya.

  2. Kaedah diatas mempunyai cakupan yang lebih luas, yaitu menghilangkan kemadlorotan yang berhubungan dengan diri sendiri maupun orang lain, baik dia yang memulai maupun saat membalas kejahatan orang lain.
  3. Kekuatan dalil kaedah fiqhiyah yang terambil langsung dari nash Rosululloh jauh diatas kekuatan sebuah kaedah fiqhiyyah yang bukan diambil langsung dari sabda beliau. (Lihat Al Wajiz fi Idlohi qowaid Fiqhil Kulliyah oleh DR. Muhamad Shidqi al Ghozzi hal : 251)
Makna kaedah

Para ulama berbeda pandangan saat menerangkan sabda Rosululloh yang menjadi sebuah kaedah fiqhiyyah diatas. Namun apapun perbedaan itu, semuanya tetap menuju pada sebuah tujuan yang sama yaitu bahwasannya sesuatu yang membahayakan itu harus dihilangkan secara hukum syar?i. (Lihat Bada?i Shona?i oleh Imam Al Kasani 5/136)

Cukuplah disini saya paparkan sebagian perkataan para ulama tentang hadits ini, yang insya Alloh bisa mewakili yang lainnya :

Imam Ibnu Abdil Bar berkata :

“Adapun sabda Rosululloh :

???? ?????? ????? ????????

ada yang mengatakan bahwa  keduanya adalah dua lafadl tapi mengandung arti yang sama, Rosululloh mengungkapkan keduanya itu hanya untuk semakin menguatkan pembicaraan”.

Ibnu Habib berkata :

“Lafadl ????????  menurut para pakar bahasa arab adalah nama dari sesuatu yang membahayakan, sedangkan ???????? ? adalah perbuatan yang membahayakan itu sendiri.? Beliau juga mengatakan bahwa makna ?????? adalah janganlah seseorang itu berbuat sesuatu yang dia tidak melakukannya untuk dirinya sendiri, sedangkan arti ??????? adalah janganlah seseorang itu membahayakan orang lain.”

Inilah yang dinukil oleh Ibnu Habib.

Al Khusyani berkata :

??????? adalah sesuatu yang membayakan yang engkau bisa memetik manfaatnya tapi bisa membahayakan orang lain, sedangkan adl dliror adalah perbuatan yang engkau sama sekali tidak bisa memetik manfaatnya namun bisa membahayakan orang lain”.

Sedangkan para ulama? lainnya juga berkata :

?Lafadl :

?? ??? ? ?? ????

mirip dengan lafadl : ????? yang artinya membunuh dan lafadl  ?????? yang berarti memerangi, maksudnya adalah bahwasanya makna adl dloror adalah berbuat sesuatu yang membahayakan orang lain yang mana dia tidak berbuat yang membahayakan dirinya, sedangkan makna adl dliror adalah berbuat sesuatu yang membahayakan orang lain yang mana dia berbuat jahat kepadanya kalau hal itu tidak diilakukan untuk membela sebuah kebenaran.?

(Lihat At Tamhid 20/158)

Syaikh Ahmad Az Zarqo berkata :

?Para ulama? berselisih tentang perbedaan antara kedua lafadl ini menjadi banyak pendapat, namun telah disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar al Haitsami dalam syarah Arba?in Nawawi bahwa yang paling bagus adalah bahwa makna ?? ??? adalah larangan berbuat yang membahayakan orang lain secara muthlak, sedangkan makna ?? ???? adalah jangan berbuat sesuatu yang membahayakan orang lain meskipun untuk membalas perbuatan jahatnya.?

( Lihat Syarah Qowa?id Fiqhiyyah hal : 140)

Hadits ini menunjukkan bahwa semua bentuk perbuatan yang membahayakan harus dihilangkan dan tidak boleh di kerjakan, karena Rosululloh mengungkapkannya dengan bentuk penafian, yang  mencakup semua bentuk perbuatan yang membahayakan. (Lihat Al Wajiz hal : 252)

Al Munawi berkata :

?Hadits ini mencakup semua bentuk perbuatan yang membahayakan, karena kalimat dengan bentuk nakiroh kalau jatuh setelah lafadl penafian menunjukkan keumuman.?

(Lihat Faidlul Qodir 6/431)

Semua keterangan ini adalah tertuju pada larangan untuk berbuat sesuatu yang membahayakan orang lain kalau tanpa ada sebab yang membenarkan perbuatan tersebut, namun kalau ada sebab yang membenarkannya secara syar?i, maka itu diperbolehkan. Misalnya memotong tangan seorang yang mencuri, merajam orang yang berzina muhson dan lainnya, karena meskipun semua ini ada sisi kemadlorotannya, namun hal itu diperbolehkan karena dilakukan dengan cara yang benar, dan madlorot yang ditimbulkannya tidak sebanding dengan manfaat yang dihasilkannya.

Dan kalau dicermati, bahwa perbuatan yang membahayakan orang lain tanpa ada sebab yang membolehkannya secara syar?i itu ada dua kemungkinan, yaitu :

  1. Perbuatan yang memang dilakukan dengan tujuan membahayakan orang lain dan sama sekali tidak bermanfaat bagi pelakunya kecuali hanya untuk membahayakan orang lain saja. Maka perbuatan ini jelas-jelas terlarang. Banyak sekali dalil yang menunjukkan akan hal ini.
  2. Perbuatan yang membahayakan orang lain namun ada manfaatnya bagi pelaku, seperti kalau seseorang berbuat sesuatu dalam miliknya sendiri namun mengakibatkan bahaya bagi orang lain, maka hukumnya ada dua kemungkinan :
    • Yang pertama : kalau hal itu dilakukan dengan cara yang tidak wajar, maka  dia harus mengganti kerugian yang diderita oleh orang lain tersebut, seperti kalau dia membakar sampah miliknya ditanahnya sendiri pada saat terik matahari yang sangat menyengat dan angin sedang berhembus kencang, lalu tidak dia jaga menjalarnya api dan selanjutnya api tersebut membakar benda milik tetangganya maka dia wajib mengantinya.
    • Yang kedua : Kalau hal itu dilakukan dengan cara yang wajar, maka para ulama? berselisih pendapat akan boleh dan tidaknya. Namun yang rajih bahwa hal tersebut juga dilarang. seperti seseorang yang memelihara ayam ditengah-tengah perkampungan yang baunya sangat mengganggu masyarakat sekitar, membuat bangunan yang tinggi sehingga bisa melihat aurot tetangganya, mengunakan bahan peledak untuk mengambil batu di gunung kalau hal itu bisa merobohkan atau meretakkan bangunan rumah yang ada disekitarnya dan beberapa contoh yang semisalnya (Lihat Al Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah 7/52, Jami? lum wal hikam dengan sedikit perubahan dan tambahan)
Kedudukan kaedah ini

Kaedah ini mempunyai kedudukan yang sangat agung dalam syariat agama islam, bahkan bukan berlebihan kalau saya katakan bahwasanya kaedah ini mencakup separoh agama islam, karena syariat islam dibangun atas dua hal yaitu mendatangkan kemaslahatan dan menghilangkan kemadlorotan, dan kaedah ini mencakup semua bentuk kemadlorotan harus dihilangkan (Lihat Syarah Kaukab Munir oleh Ibnu Najjar Al Hanbali 4/443)

Kaedah ini juga merupakan salah satu rukun syariat islam yang agung, yang mana kandunganya dikuatkan oleh banyak sekali dalil dari al Qur?an adan As sunnah. Kaedah ini merupakan pondasi untuk mencegah perbuatan yang membahayakan, juga pondasi untuk mengganti kerugian perbuatan yang membahayakan tersebut baik secara perdata maupun pidana, kaedah ini merupakan dasar bagi para fuqoha? dalam menentukan berbagai permasalahan yang berhubungan dengan banyak kejadian. (Lihat Al Madkhol Al Fiqh al ?Am oleh Az Zarqo 2/977)

Dalil-dalil Kaedah

Banyak sekali dalil yang menguatkan kandungan dari kaedah ini, selain hadits diatas yang merupakan pokok kaedah ini, yang intinya adalah tentang menghilangkan sesuatu yang membahayakan diri dan orang lain dengan cara apapun, diantaranya adalah :

  1. Firman Alloh tentang larangan wasiat yang membahayakan :
    ???? ?????? ????????? ?????? ????? ???? ?????? ?????? ????????

    ?Setelah ditunaikan wasiat yang dibuat olehnya  atau setelah dibayar hutangnya dengan tidak memberi madhorot kepada ahli waris.?

    (QS. An An Nisa? : 12)

  2. Firman Alloh tetang larangan ruju? kepada istri untuk tujuan membahayakannya :
    ??????? ??????????? ?????????? ?????????? ??????????? ???????????????? ??????????? ???? ????????????? ??????????? ????? ?????????????? ???????? ???????????? ?????? ???????? ?????? ?????? ?????? ????????

    ?Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati masa iddahnya, maka rujuklah kepada mereka dengan cara yang bagus atau ceraikanlah dengan cara yang baik pula, janganlah kamu rujuk pada mereka untuk memberi kemudhorotan, karena dengan demikian kamu telah berbuat yang menganiaya mereka. Barang siapa yang berbuat demikian maka berarti dia telah berbuat dholim kepada dirinya sendiri.?

    (QS. Al Baqoroh : 231)

  3. Firman Alloh tentang masalah menyusui anak :
    ??? ???????? ????????? ??????????? ????? ????????? ???? ??????????

    ?Janganlah seorang ibu mendapatkan kemudhorotan disebabkan oleh anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya.?

    (QS. Al Baqoroh : 233)

  4. Firman Alloh Ta?ala :
    ?????????????? ???? ?????? ?????????? ???? ?????????? ????? ?????????????? ????????????? ???????????

    ?Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.?

    (QS. Ath Tholaq : 6)

  5. Firman Alloh dalam hadits Qudsi :
    ??? ???????? ?????? ????????? ????????? ????? ??????? ???????????? ?????????? ?????????? ????? ???????????

    ?Wahai hambaKu, sesungguhnya Aku mengharamkan kedholiman atas diriKu, maka janganlah kalian saling mendholimi.?

    (HR. Muslim 4/1994)

dan masih banyak lagi dalil lainya.

Penerapan kaedah

Kayaknya tidak mungkin untuk menyebutkan semua penerapan kaedah ini, namun kita isyaratkan pada sebagiannya saja, adapun yang lainnya silahkan untuk di qiaskan sendiri dengan yang sudah ada.

Diantara penerapan kaedah ini, ada yang terambil dari atsar para sahabat ataupun yang ditegaskan oleh para ulama?. Diantaranya adalah :

  1. Barang siapa yang barangnya dirusak oleh orang lain, maka dia tidak boleh merusak barang milik orang lain tersebut, karena itu akan memperluas kemadhorotan tanpa ada faedah yang berarti, namun cukup dengan meminta ganti rugi.
  2. Seandainya ada seseorang yang menyewa tanah orang lain untuk ditanami padi atau tanaman lainnya, lalu habis masa sewa padahal padi masih belum waktunya panen, maka tanah itu masih berada dalam genggaman yang menyewa sampai masa panen dengan membayar sewa tanah tambahan sesuai adat yang berlaku di masyarakat, itu demi menghilangkan kemadhorotan kalau tanaman harus di panen sebelum waktunya.
  3. Haram merokok, karena itu akan membahayakan diri pelaku dan orang yang ada disekitarnya.
  4. Boleh bagi pemerintah untuk melarang para pedagang dari mengimport barang dari luar negeri kalau hal itu akan membahayakan perkonomian dalam negeri, begitu pula sebaliknya boleh bagi pemerintah untuk melarang eksport barang keluar negri kalau barang tersebut sangat terbatas dan tidak mencukupi kebutuhan penduduk negeri tersebut.
  5. Dilarang menimbun makanan atau benda lain yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena itu akan membahayakan mereka.
  6. Kalau ada seseorang yang pesan kepada tukang kayu untuk dibuatkan lemari, maka dia wajib untuk menerimanya kalau si tukang telah membuatkan sesuai dengan kriteria yang disepakati, karena kalau tidak maka akan memadhorotkan tukang kayu tersebut.

Cabang-cabang kaedah ??? ?????? ????? ????? ??

Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan

Ada beberapa kaedah yang merupakan cabang dari kaedah besar ini. Diantaranya adalah :

Kaedah pertama :

???????? ???????? ???????? ????????????

(Sesuatu yang membahayakan harus diantisipasi semampunya)

Makna kaedah

Bahwa secara hukum syar?i, sesuatu yang membahayakan itu harus diantisipasi semampunya jangan sampai terjadi, kalau hal itu bisa dilakukan  dengan tanpa menimbulkan bahaya lainnya, maka itulah yang sebenarnya harus dilakukan. Namun jika tidak memungkinkan, maka dilakukan semampunya meskipun menimbulkan bahaya yang lebih kecil.

Kaedah ini memberikan sebuah faedah  untuk menggunakan segala cara yang memungkinkan demi sebuah tindakan preventif atau antisipasi jangan sampai ada sebuah bahaya yang akan datang, sebagaimana ungkapan yang masyhur ?menjaga itu lebih baik daripada mengobati?.  Dan untuk melakukan hal ini maka dengan batas kemampuan yang ada.

Dalil kaedah :

Diantara yang mendasari kaedah ini adalah firman Alloh :

??????????? ?????? ??? ????????????? ???? ??????? ?????? ??????? ????????? ??????????? ???? ??????? ??????? ????????????? ??????????? ???? ????????? ??? ???????????????

?Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya.?

(QS. An Anfal : 60)

Sisi pengambilan dalil dari ayat ini bahwa Alloh memerintahkan kaum muslimin untuk mempersiapkan kekuatan diri untuk mencegah bahaya yang akan datang dari musuh. Hal itu untuk menakut nakuti mereka, sehingga mereka tidak akan menyerang kaum muslimin, dan seandainya mereka menyerang, maka kaum muslimin sudah punya persiapan diri.

Contoh penerapan kaedah :

  • Disyariatkan jihad untuk menolak bahaya yang datang dari musuh islam
  • Adanya syariat hukuman bagi para pelaku tindakan kriminal untuk menjaga jangan sampai orang dengan mudah berbuat kejahatan, karena kalau seseorang mengetahui bahwa kalau dia berbuat jahat akan mendapatkan hukuman yang setimpal maka itu kan menyurutkan niatnya.
  • Boleh untuk menolak transaksi dari seorang yang safih (orang tidak mengerti mengatur keuangan dengan baik) juga dari seorang yang muflis (orang bangkrut dan mempunyai banyak hutang) untuk menahan bahaya yang akan muncul pada hartanya safih maupun orang yang menghutangi muflis tersebut.

Kaedah kedua :

???????? ???????

(Sesuatu yang membahayakan itu harus dihilangkan)

Makna kaedah :

Makna kaedah ini hampir mirip dengan kaedah pokok, yaitu setiap yang membahayakan itu harus atau boleh dihilangkan.

Contoh penerapan kaedah :

  • Apabila ada seseorang yang mengalirkan air bekas mandi maupun cuci dari rumahnya ke jalan sehingga mengotori dan membuat banjirnya jalanan dan mengganggu orang yang lewat dijalan tersebut, maka pemilik rumah tersebut harus membuntunya atau mengalirkan ke arah lainnya.
  • Jika ada seseorang yang membuat bangunan sampai ke arah jalan umum sehingga mengganggu orang atau kendaraan yang lewat, maka harus di robohkan bangunan yang mengganggu tersebut
  • Jika ada pohon milik seseorang yang tinggi dan besar sehingga dahannya mengganggu tetangga, maka harus dipoting dahan tersebut.

Kaedah ketiga :

???????? ??? ??????? ??????????

(Sesuatu yang membahayakan itu tidak boleh dihilangkan dengan sesuatu yang membahayakan juga.)

Makna kaedah :

Bahwa kewajiban untuk menghilangkan sesuatu yang membahayakan itu harus jangan sampai menimbulkan kemadhorotan lain yang semisalnya, jadi syarat menghilangkan kemadhorotan adalah dengan sesuatu yang tanpa adanya kemadhorotan yang lain atau dengan kemadhorotan yang lebih kecil.

Jadi sebenarnya kaedah ini adalah pengkhususan dari kaedah yang sebelumnya.

Contoh penerapan kaedah :

  • Kalau ada seseorang yang dipaksa membunuh orang lain, jika tidak membunuh maka dia akan dibunuh, maka tidak boleh dia membunuh, karena madhorot yang akan ditimbulkannya sepadan dengan madhorot yang sekarang ada.
  • Kalau ada seseorang yang merusak benda milik orang lain, maka tidak boleh bagi yang dirusak untuk membalas merusak merusak benda orang yang merusak tadi. Tapi dia berhak untuk meminta ganti rugi.

Kaedah keempat :

????? ????????? ????????????? ???????? ????????????? ??????? ???????????? ????????????

(Apabila  berbenturan antara dua hal yang membahayakan, maka harus dihilangkan madhorot yang paling besar meskipun harus mengerjakan madhorot yang lebih kecil)

Makna kaedah :

Kalau sebuah perkara itu dilakukan ataupun tidak dilakukan akan menimbulkan kemadhorotan, maka harus ditimbang antara madhorot yang besar dengan yang kecil, dan boleh mengerjakan madhorot yang kecil demi menghilangkan madhorot yang besar.

Dalil kaedah :

Kaedah ini didasari oleh banyak dalil, diantaranya :

Dalil al Qur?an

Kisah Nabi Musa dengan Khidr. Alloh berfirman :

???????????? ?????? ????? ??????? ??? ???????????? ????????? ????? ????????????? ?????????? ????????? ?????? ?????? ??????? ??????? (71) ????? ?????? ?????? ??????? ???? ??????????? ?????? ??????? (72) ????? ??? ???????????? ????? ??????? ????? ??????????? ???? ??????? ??????? (73) ???????????? ?????? ????? ??????? ???????? ?????????? ????? ?????????? ??????? ????????? ???????? ?????? ?????? ?????? ??????? ??????? (74) ????? ?????? ?????? ???? ??????? ???? ??????????? ?????? ??????? (75) ????? ???? ?????????? ???? ?????? ????????? ????? ???????????? ???? ???????? ???? ???????? ??????? (76) ???????????? ?????? ????? ??????? ?????? ???????? ???????????? ????????? ????????? ???? ??????????????? ????????? ?????? ???????? ??????? ???? ????????? ??????????? ????? ???? ?????? ???????????? ???????? ??????? (77) ????? ????? ??????? ??????? ?????????? ????????????? ??????????? ??? ???? ?????????? ???????? ??????? (78) ?????? ???????????? ????????? ???????????? ??????????? ??? ????????? ?????????? ???? ?????????? ??????? ??????????? ?????? ???????? ????? ????????? ??????? (79) ???????? ?????????? ??????? ????????? ???????????? ?????????? ???? ????????????? ?????????? ????????? (80) ??????????? ???? ????????????? ?????????? ??????? ?????? ??????? ?????????? ???????

Maka berjalanlah keduanya, hingga tatkala keduanya menaiki perahu lalu Khidhr melobanginya. Musa berkata: “Mengapa kamu melobangi perahu itu yang akibatnya kamu menenggelamkan penumpangnya?” Sesungguhnya kamu telah berbuat sesuatu kesalahan yang besar. Dia (Khidhr) berkata: “Bukankah aku telah berkata: “Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sabar bersama dengan aku” Musa berkata: “Janganlah kamu menghukum aku karena kelupaanku dan janganlah kamu membebani aku dengan sesuatu kesulitan dalam urusanku”. Maka berjalanlah keduanya; hingga tatkala keduanya berjumpa dengan seorang anak, maka Khidhr membunuhnya. Musa berkata: “Mengapa kamu bunuh jiwa yang bersih, bukan karena dia membunuh orang lain? Sesungguhnya kamu telah melakukan suatu yang mungkar”. Khidhr berkata: “Bukankah sudah kukatakan kepadamu, bahwa sesungguhnya kamu tidak akan dapat sabar bersamaku?” Musa berkata: “Jika aku bertanya kepadamu tentang sesuatu sesudah (kali) ini, maka janganlah kamu memperbolehkan aku menyertaimu, sesungguhnya kamu sudah cukup memberikan udzur padaku”. Maka keduanya berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata: “Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu”. Khidhr berkata: “Inilah perpisahan antara aku dengan kamu; Aku akan memberitahukan kepadamu tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya. Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera. Dan adapun anak itu maka kedua orang tuanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran. Dan kami menghendaki, supaya Tuhan mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu dan lebih dalam kasih sayangnya (kepada ibu bapaknya).

(QS. Al Kahfi : 71-81)

Sisi pengambilan dalil dari kisah ini, bahwa tatkala benturan antara dua mafsadah, yaitu merusak perahu dengan mafsadah akan dirampas oleh raja yang dholim, maka nab Khidhr memilih merusak, karena mafsadahnya lebih kecil. Begitu juga dengan perbuatan beliau membunuh anak kecil yang dengan wahyu dari Alloh beliau mengetahui bahwa dia akan memaksa orang tuanya menjadi kafir, maka beliau membunuhnya karena pembunuhan anak kecil itu lebih kecil mafsadahnya dibandingkan kekufuran, karena orang tua mereka masih mungkin mendapatkan anak lainnya.

Dalil as Sunnah :

???? ????????? – ??? ???? ???? ????? ??????? ??????? – ??? ???? ???? ????  ????? ????? « ?????? ?????? ????? ???????? ?????? ??????? ??????????? ??????????? ???? ????????? ???????????? » . ???????? ??? ??????? ??????? ????? ?????????? ????? ????????? ???????????? . ????? « ??????? ????????? ???????? ??????????? ??????????

Dari Aisyah bahwasannya Rosululloh berkata kepadanya : ?Tidakkah engkau mengetahui bahwa kaummu (Quraisy) tatkala membangun ka?bah kurang dari pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrohim ? maka saya berkata : ?Ya Rosululloh, kenapa tidak engkau kembalikan kepada pondasinya Nabi Ibrohim ? maka Rosululloh menjawab : ?Seandainya bukan karena kaummu masih baru keluar dari kekufuran niscaya akan aku lakukan.?

(HR. Bukhori Muslim)

Sisi pengambilan dalil dari hadits ini sangat jelas, yaitu tatkala benturan antara salahnya bangunan ka?bah yang tidak sesuai dengan pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrohim dengan mafsadah fitnah yang akan muncul seandainya Rosululloh membongkar ka?bah padahal orang-orang Quraisy masih baru masuk islam, maka beliau memilih mafsadah membiarkan ka?bah apa adanya karena mafsadahnya lebih kecil.

Dan masih banyak hadits-hadist yang menunjukkan atas hal ini.

Contoh penerapan kaedah :

  • Seandainya orang yang sholat seandainya dia berdiri akan terbuka aurotnya, sedangkan kalau sambil duduk tidak terbuka, maka dia sholat sambil duduk, karena mafsadah terbuka aurot lebih besar dibandingkan mafsadah sholat sambil duduk.
  • Apabila seorang wanita meninggal dunia dalam keadaan di perutnya ada janin yang masih hidup dan kalau dikeluarkan dengan bedah akan bisa menyelamatkan jiwanya, maka boleh membedah perut mayit demi keselamatan bayinya.

Kaedah kelima :

?????? ???????????? ??????? ???? ?????? ????????????

(Menghilangkan kemadhorotan itu lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemashlahatan)

Makna kaedah :

Maksudnya adalah kalau berbenturan antara menghilangkan sebuah kemadhorotan dengan sesuatu yang membawa kemaslahatan maka di dahulukan menghilangkan kemadlorotan, kecuali kalau madhorot itu lebih kecil dibandingkan dengan mashlahat yang akan ditimbulkan.

Dalil kaedah :

Firman Alloh :

????? ????????? ????????? ????????? ???? ????? ??????? ??????????? ??????? ??????? ???????? ??????

?Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.

(QS. Al An?am : 108)

sisi pengambilan dalil dari ayat ini bahwa memaki sesembahan orang kafir ada sebuah manfaat yaitu merendahkan agama dan sesembahan mereka, namun tatkala maslahat itu berdampak mereka akan mencela dan memaki Alloh, maka Alloh melarang mencela sesembahan mereka.

Timbangan maslahat dan mafsadah

Meskipun demikian, kaedah ini tidaklah berlaku secara mutlak, namun perlu untuk diperinci dengan melihat besar kecilnya maslahat dan mafsadah, yaitu :

  1. Jika mafsadahnya lebih besar dibanding maslahatnya, maka menghindari mafsadah itu dikedepankan daripada meraih kemaslahatan tersebut.
  2. Jika maslahatnya jauh lebih besar dibandingkan dengan mafsadah yang akan timbul, maka meraih maslahat itu lebih diutamakan daripada menghindari mafsadahnya.Oleh karena itu jihad berperang melawan orang kafir disyariatkan, karena meskipun ada mafsadahnya yaitu hilangnya harta, jiwa dan lainnya, namun maslahat menegakkan kalimat Alloh dimuka bumi jauh lebih utama dan lebih besar.
  3. Apabila maslahat dan mafsadah seimbang, maka secara umum saat itu menolak mafsadah lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan yang ada

Contoh penerapan kaedah :

  • Dilarang jual beli khomer, babi dan lainnya meskipun ada maslahat dari sisi ekonomi
  • Jika bercampur antara daging yang halal dan yang haram dan tidak dapat dipisahkan antara keduanya, maka semuanya tidak boleh dimakan, karena menolak mafsadah makan daging haram lebih dikedepankan daripada maslahat daging yang halal.
  • Larangan membuat jendela rumah kalau dengannya bisa melihta aurot tetangganya,  meskipun itu ada maslahat baginya.

Related posts:

  1. Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan
  2. Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!
  3. Studi Kaidah-Kaidah Fiqh
  4. Kesulitan Membawa Kemudahan
  5. Kaidah Fiqh: Amal itu Tergantung Niatnya

Info Safari Dakwah Asatidz Majalah Al-Furqon 2010 (Pontianak ? Cikarang ? Sukoharjo ? Yogyakarta ? Lombok ? Kediri ? Malang ? Bengkulu ? Palembang)

.

Jadwal Kajian Safari Dakwah Al Furqon (InsyaAlloh)

Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron

A. Pontianak | Sabtu 22 Mei 2010
Tema: Pola Membina Keluarga Islami
Tempat: Masjid Raya Pontianak

B. Pontianak | Ahad 23 Mei 2010
Tema: Menyikapi Perbedaan Pendapat Para Ulama
Tempat: Masjid Univ Tanjung Pura
CP: 081345061551

.

Ustadz Abu Ubaidah

A. Kediri | Ahad, 23 Mei 2010
Bedah buku: 14 Praktek Hikmah Dalam Dakwah
Tempat: Ponpes Thoifah Manshuroh Pare-Kediri
CP: 08125969156

B. Cikarang | 29 Mei 2010
Sabtu, 29 Mei (08.00 – 10.00)
Bedah buku: Adab dan Akhlak Penuntut Ilmu karya Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawwas

Sabtu, 29 Mei (10.00 – 12.00)
Bedah Buku: Prinsip Dakwah Ahlus Sunnah wal Jama?ah

Ahad, 30 Mei 2010 (08:00-10.00)
Bedah Buku: Syaikh al-Albani Dihujat

Ahad, 30 Mei 2010 (10:00-12.00)
Tema: Jangan Gegabah Memvonis Kafir
Tempat: Masjid Baitul Ma’muur. Telaga Sakinah,Telaga Murni, Cikarang
CP: 081386084044 / 08129398392

C. Lombok | Sabtu 3-4 Juli 2010
Bedah buku: Meluruskan Sejarah Wahabi & Membakar Semangat Penuntut Ilmu
Tempat: Islamic Centre al-Hunafa’ Mataram & Islamic Centre Bagek Nyake Lombok Timur
CP: 081915944673 & 085277173572

.

Ustadz Arif Fathul Ulum

  • Yogyakarta | Ahad, 30 Mei 2010
  • Tema: Dirikanlah Daulah Islam Dalam Hati Kalian
  • Tempat: Masjid Pogung Raya Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
  • CP: 081328319185

.

Ustadz Abu Zahroh

  • Malang | Sabtu 05 Juni 2010
  • Bedah Buku: Untukmu Yang merindukan Keluarga Sakinah
  • Tempat: Masjid Muhajirin Jl. Bendungan Siguragura (Barat Kampus ITN)
  • CP: 081333857648

.

Ustadz Syahrul Fatwa

  • Sukoharjo | Ahad 20 Juni 2010
  • Bedah Buku: Ensiklopedi Amalan Sunnah di Bulan Hijriyyah
  • Tempat: Ma’had al-Ukhuwah Sukoharjo – Solo
  • CP: 085293155252

.

Ustadz Abu Ibrohim

  • Bengkulu | 3-4 Juli 2010
  • Tema: Kaidah-kaidah Fiqih
  • Tempat: Masjid Muhtadin Kota Bengkulu

.

Ustadz Abdul Adzim

  • Palembang | 3-4 Juli 2010
  • Bedah Buku: Pengeboman, Jihad atau Terorisme
  • Tempat: Masjid Bhakti (dpn Sumatra Express) Palembang
  • CP: 08127134326

.

Ustadz Ahmad Sabiq

  • Lombok | Sabtu 3-4 Juli 2010
  • Bedah buku: Kaidah Praktis Memahami Fiqih & Pendidikan Anak
  • Tempat: Islamic Centre al-Hunafa’ Mataram & Islamic Centre Bagek Nyake Lombok Timur
  • CP: 081915944673 & 085277173572

No related posts.

Masyithoh Tukang Sisir Putri Fir?aun

Masyithoh Tukang Sisir 1 Putri Fir?aun Al Kisah

Dari Ibnu Abbas berkata:

“Rosululloh bersabda: “Saat malam isro? dan mi?roj, tiba-tiba saya mencium semerbak bau wangi, maka saya bertanya: ?Wahai Jibril, semerbak bau wangi apa ini ? Jibril menjawab: ?Ini adalah semerbak bau wangi tukang sisir putri Fir?aun dan anak-anaknya.? Rosululloh bertanya lagi: ?Bagaimana ceritanya ? Jibril menjawab: ?Suatu hari, saat dia menyisir putri Fir?aun, tiba-tiba jatuhlah sisir dari tangannya, lalu dia berkata: Bismillah (dengan menyebut nama Alloh).? Maka Putri Fir?aun berkata padanya: Apakah yang engkau sebut tadi ayahandaku? Masyithoh menjawab: Tidak, tapi Tuhan Ku dan Tuhan ayahandamu adalah Alloh.? Maka si putri berkata: Saya akan laporkan ini pada beliau.? Masyithoh menjawab: Silahkan.? Akhirnya si putri lapor pada bapaknya dan Fir?aun pun memangilnya lalu berkata: Wahai fulanah, apakah engkau mempunyai Tuhan selain Aku ? Masyithoh menjawab: Ya, Tuhanku dan Tuhanmu adalah Alloh.? Maka Fir?aun pun memerintahkan untuk membakar patung sapi yang terbuat dari tembaga sampai panas membara, kemudian Fir?aun pun memerintahkan untuk melemparkan Masithoh dan anak-anaknya ke dalamnya. Saat itu Masyithoh berkata: ?Saya butuh sesuatu kepadamu.? Fir?aun menjawab: Apa yang engkau perlukan ? Masyithoh menjawab: Saya kepingin agar engkau mengumpulkan tulangku dan tulang anak-anakku dalam satu kain baju lalu engkau kuburkan.? Fir?aun menjawab: Kami berjanji untuk melaksanakannya.? Akhirnya anak-anaknya satu persatu dilemparkan dihadapannya, sampai saat giliran anak kecil yang masih menyusui, seakaan-akan Masyithoh agak grogi mengingat si bayi ini, namun tiba-tiba anak ini berkata: ?Ibunda, segera lemparkanlah dirimu, karena siksaan dunia dunia lebih ringan daripada siksa akhirat.? Maka akhirnya Masyithoh pun melemparkan dirinya.?

Berkata Ibnu Abbas:

Ada empat anak bayi yang mampu berbicara, yaitu: Isa bi Maryam, anak kecil dalam kisah Juraij, anak kecil yang menjadi saksi kisah Nabi Yusuf dan putra Masyithoh (tukang sisir) putri Fir?aun.?

Kemasyhuran kisah ini:

Kisah ini sangat masyhur, banyak disampaikan oleh para khothib, usadz dan tukang ceramah, sebagaimana juga banyak ditulis pada buku dan kitab. Kisah ini selalu dibawakan untuk dijadian sebagai sebuah kisah akan keteguhan seseorang dalam imannya meskipun harus menghadapi siksaaan yang maha pedih. Wallohul musta?an.

Takhrij kisah ini 2

Kisah ini diriwayatkan oleh Ahmad pada tiga tempat dalam Musnad beliau, yaitu no:2822 beliau berkata: “Telah menceritakan kepada kami Abu Umar Adh Dhorir, dan pada no:2823 beliau berkata: “Telah menceritakan kepada kami Hasan, juga pada no:2824 beliau berkata: “Telah menceritakan kepada kami Hudbah bin Kholid.

Mereka semua mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Atho? bin Sa?ib dari Sa?id bin Jubair dari Ibnu Abbas secara marfu?.

Juga diriwayatkan oleh Thobroni dalam Mu?jam al Kabir no: 12279, 12280 dengan sanad yang sama, serta diriwayatkan oleh Bazzar sebagaimana yang terdapat dalam Kasyful Astar no: 54 beliau berkata: “Telah menceritakan kepada kami Abdulloh bin Abi Yamamah dan Muhammad bin Ma?mar, Telah menceritakan kepada kami Affan, Telah menceritakan kepada kami Hamad bin Salamah dengan kisah diatas. Imam Bazzar berkata: Kami tidak mengetahui kisah ini diriwayatkan dari Rosululloh dengan lafazh seperti ini secara bersambung sanadnya kecuali pada sanad ini.?

Derajat kisah:

Kisah ini lemah

Sisi kelemahannya:

Kisah ini hanya diriwayatkan oleh Hammad bin Salamah dari Atho? bin Sa?ib sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al Bazzar diatas, sedangkan Atho? bin Sa?ib adalah seorang yang mukhtalith.

Mukhtalith adalah seorang yang asalnya tsiqoh (kuat terpercaya) kemudian pada akhir hidupnya dia berubah, mungkin karena ingatannya melemah, atau hilang ingatan, atau menjadi buta atau mungkin kitabnya terbakar atau sebab lainnya, sehingga dia menjadi tidak tsiqoh lagi.

Sekarang marilah kita lihat, apa yang dikatakan poleh para ulama? tentang seorang rowi yang mukhtalith ini:

Imam Ibnu Sholah dalam Ulumul Hadits no: 62 berkata:

Hukum rowi yang mukhtalith adalah haditsnya diterima apabila ada yang meriwayatkan darinya sebelum ikhtilath saja, sedangkan kalau yang meriwayatkan darinya setelah ikhtilath atau tidak ketahuan apakah sebelum atau setelahnya maka haditsnya tidak diterima.?

(Lihat juga keterangan Al Hafizh As Sakhowi pada Fathul Mughits 4/371)

Berangkat dari sini, maka barang siapa yang meriwayatkan hadits dari Atho? sebelum beliau ikhtilath saja, maka riwayatnya shohih, sedangkan kalau meriwayatkan darinya setelah ikhtilath atau tidak diketahui apakah sebelum atau setelahnya maka riwayatnya lemah.

Dan inilah keterangan para ulama? tentang riwayat Hammad dari Atho? bin Sa?ib.

Ibnu Sholah berkata:

Diantara para perwi mukhtalith adalah Atho? bin Sa?ib, dia mukhtalith pada akhir hidupnya, maka para ulama menshohihkan hadits beliau apabila yang meriwayatkan darinya adalah para murid senior beliau, seperti Sufyan Ats Tsauri dan Syu?bah, karena keduanya hanya mendengar dari Atho? saat masih tsiqoh, namun para ulama? meninggalkan hadits dari para rowi yang mendengar dari beliau kemudian hari.?

Imam Al Hafidz Ibnu Hajar kemudian menyimpulkan tentang siapa sajakah yang mendengar dari Atho? sebelum ikhtilah dan siapakah yang mendengar darinya setelah ikhtilath. Beliau berkata:

?Kesimpulan kami dari keterangan para ulama? bahwa Sufyan Ats Tsauri, Syu?bah, Zuhair, Zaidah, Hammad bin Zaid dan Ayyub kalau mereka meriwayatkan dari Atho?, maka haditsnya shohih, sedangkan kalau selain mereka maka lemah, kecuali Hammad bin Salamah, para ulama? berselisih, namun yang paling nampak, bahwa Hammad bin Salamah mendengar dari Atho? dua kali,

  • pertama: dia mendengar bersama Ayyub, sebagaimana yang diisyaratkan oleh ucapan Ad Daruquthni
  • Kedua: Hammad mendengar darinya lagi saat masuk kota Bashroh bersama Jarir dan teman-temannya.”

(Lihat Tahdzib 7/183-186)

Oleh karena sebab inilah, maka para ulama? melemahkan riwayat Hammad bin Salamah dari Atho? bin Sa?ib ini.

Imam Al Albani berkata:

?Ini adalah sebuah tahqiq yang jeli, seharusnya untuk tidak dilupakan, barang siapa yang ingin untuk menjadi seorang peneliti hadits yang mumpuni maka seharusnya dia tidak mengshohihkan riwayat Hammad bin Salamah dari Atho?”

(Lihat Adh Dho?ifah 2/334)

Jalan lain:

Hadits ini memiliki penguat sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah: 4030 berkata: ?Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar, Telah menceritakan kepada kami Walid bin Muslim, telah menceritakan kepada kami Sa?id bin Basyir dari Qotadah dari Mujahid dari Ibnu Abbas dari Ubai bin Ka?b secara marfu?.

Namun riwayat inipun lemah disesabkan oleh dua cacat:

  • Pertama: Qotadah seorang mudallis, sedangkan pada sanad ini beliau meriwayatkan dengan cara an?anah. (Lihat Mizan adz Dzahabi 3/385, dan Thobaqot Mudallisin oleh Ibnu Hajar no: 16)
  • Kedua: Sa?id bin Basyir al Azdi. Ia munkarul hadits, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Tahdzib 4/8, Ibnu Hibban dalam Majruhin 1/315. Dan Adz Dzahabi menyebutkan kisah ini untuk memberi contoh hadits Sa?id yang munkar. (Lihat Mizan: 3143)

Siapakah yang bisa bicara saat masih bayi ?

Dalam riwayat diatas, Ibnu Abbas berkata:

“Ada empat anak kecil yang mampu berbicara, yaitu: Isa bi Maryam, anak kecil dalam kisah Juraij, anak kecil yang menjadi saksi kisah Nabi Yusuf dan putra Masyithoh (tukang sisir) putri Fir?aun.?

Riwayat ini sama hukumnya dengan hadits diatas, karena diriwayatkan dari satu sanad, dan semua riwayat yang mirip dengan inipun sama lemahnya, bahkan syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini bathil sebagaimana dalam Adh Dho?ifah no: 880.

Pengganti yang Shohih

Cukuplah sebagai ganti dari dua kisah diatas, yaitu tentang keteguhan seseorang dalam memegang iman meskipun menghadapi siksa yang maha berat, serta kisah bayi yang dapat bicara, dua hadits berikut:

Pertama:

Dari Abu Huroiroh dari Rosululloh bersabda:

“Tidak ada yang bisa bicara saat masih bayi kecuali tiga yaitu Isa, dan anak dalam kisah seorang dari Bani Isroiil yang berama Juroij, tatkala dia sedang shoat, datanglah ibunya memanggil. Juroij berkata dalam hati: Saya memenuhi pangglan ibuku atau meneruskan sholatku, maka ibunya berkata: Ya Alloh, jangan matikan dia sehingga Engkau pertemukan dia dengan wajah wanita pelacur.? Saat itu Juraij tinggal ditempat ibadahnya, lalu suatu ketika datanglah seorang wanita pelacur menawarkan diri untuk berzina, tapi Juroij menolak, sehingga akhirnya wanita ini mendatangi penggembala dan menyerahkan diri padanya, lalu dia melahirkan anak dan wanita itu berkata: Ini anaknya Juroij. Orang-orangpun mendatanginya dan merusak tempat ibadahnya, mereka menurunkan dan mencaki makinya. Lalu Juroij mengambil wudlu dan sholat lalu dia mendatangi anak bayi itu dan berkata: Siapakah bapakmu wahai bayi ? bayi itu berkata: Seorang penggembala. Maka orang-orangpun berkata: Kami akan membangunkan tempat ibadahmu dari emas,.? Juroij berkata: ?Tidak, cukup dari tanah saja.? Dan (yang ketiga) adalah seorang wanita Bani Isroil yang menyusui anaknya, maka lewatlah seorang laki-laki mentereng penunggang kuda, maka si ibu berkata: Ya Alloh, jadikanlah anakku seperti dia.? maka sibayi pun mencopot tetek susunya dan melihat pada laki-laki penunggang kuda tersebut lalu berkata: Ya Alloh jangan engkau jadikan aku seperti dia. Kemudian dia kembali menyusu, kemudian lewatlah seorang budak wanita, maka ibunya berkata: Ya Alloh janganlah Engkau jadikan anakku seperti dia, maka sibayi meninggalkan susunya lalu berkata: Ya Alloh jadikan aku seperti dia.? Maka si ibu pun bertanya pada anaknya: Kenapa kok begitu ? si anak menjawab: Penunggang kuda tadi adalah orang yang durjana, sedangkan budak wanita dituduh oleh orang-orang: Engkau mencuri, engkau berzina.? padahal dia tidak melakukannya.?

(HR. Bukhori)

Kedua:

Kisah Ashhabul Ukhdud yang terdapat dalam Bukhori Muslim.

Diakhir kisah tersebut tatkala penduduk negeri tersebut masuk islam pasca matinya sang pemuda, maka sang raja dholim segera memerintahkan untuk membuat parit lalu dinyalakan api membara dan dia berkata: Barang siapa yang tidak mau murtad dari agamanya, maka akan dibakar dalam api ini, akhirnya orang-orang itu dibakar. Sampai tibalah giliran seorang wanita yang ngendong anak kecil. Wanita ini kelihatan agak bimbang untuk melemparkan diri ke kubangan api, maka anaknya berkata: Wahai ibuku, sabarlah, engkau berada diatas kebenaran.?

Dalam riwayat Ahmad dengan sanad shohih menurut syarat Muslim terdapat tambahan bahwa ibunya sedang menyusui anak tersebut.

Faedah:

Pertama:

Anak yang menjadi saksi antara Nabi Yusuf dengan istri sang raja, apakah dia anak kecil ataukah sudah besar ?

Syaikh al Albani menjawab:

?Dhohir yang terdapat dalam al Qur?an tentang saksi tersebut adalah seseorang yang sudah dewasa dan bukannya anak bayi, karena seandainya dia masih bayi maka mestinya sekedar dia mengatakan bahwa istri al Aziz itu berdusta niscaya akan dirasa cukup untuk menjadi sebuah bukti paten, karena peristiwa semacam ini adalah sebuah mukjizat, dan tidak perlu membawakan sebuah bukti atas bersihnya nabi Yusuf dari tuduhan tersebut dengan mengatakan: Jika bajunya robek pada bagian depan, maka wanita itu benar an dan Yusuf berdusta, namun jika jika bajunya robek bagian belakang ?.? Dan Imam Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas dengan sanad yang semua perowinya tsiqoh bahwa saksi itu seorang yang sudah dewasa dan sudah tumbuh jenggotnya. Wallohu a?lam.

(Lihat Adh Dhoifah no: 880 dengan sedikit diringkas)

Kedua:

Syaikh Al Albani ditempat yang sama pun berkata:

“Apa yang terdapat pada sebagian kitab tafsir maupun lainnya bahwa yang juga bicara saat masih bayi adalah Ibrohim, Yahya dan Muhammad, ini sama sekali tidak ada asal usul sanadnya dari Rosululloh.?

Wallohu a?lam

1 Masyithoh bukanlah sebuah nama seseorang, karena dalam bahasa arab masyithoh berarti tukang sisir, namun karena yang masyhur di Indonesia, bahwa masyithoh adalah nama tukang sisir putri Firaun, maka judul pembahasan saya buat seperti diatas.

2 Takhrij ini paduan dari dirosah Syaikh Al Albani dalam Adh Dho?ifah : 880 dan Syaikh Ali Hasyisy dalam Tahdzirud Da?iyah di majalah At Tauhid Mesir.

Related posts:

  1. Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid’ah, Ja’ad bin Dirham
  2. Mentalqin Mayit Setelah Dikuburkan
  3. Thola?al Badru ?Alaina ? Senandung Penduduk Kota Madinah Saat Menyambut Kedatangan Rosululloh
  4. Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!
  5. Perjalanan Nur Muhammad

Kesulitan Membawa Kemudahan
??????????? ???????? ????????????? Kesulitan membawa kemudahan Makna Kaedah

??????????? berarti kepayahan, kesulitan dan kerepotan.
????????????? artinya adalah kemudahan dan keringanan.
Dari sini maka secara bahasa kaedah ini mempunyai pengertian bahwa sebuah kesulitan akan menjadi sebab datangnya kemudahan dan keringanan.

Adapun secara istilah para ulama?, maka kaedah ini berarti :

Hukum-hukum syar?i yang dalam prakteknya menimbulkan kesulitan dan kepayahan serta kerumitan bagi seorang mukallaf (orang yang diberi beban syar?i) maka syariat islam meringankanya agar bisa dilakukan dengan mudah dan ringan.

(Lihat Al Wajiz Fi Idlohi Qowa?id Fiqh Kulliyah oleh DR. Muhammad Shidqi al Burnu hal : 218)

Dalil Kaedah

Banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan pada kaedah ini, yang bisa kita ringkaskan menjadi sebagai berikut :

Dalil Al Qur?an Al Karim

  • Alloh berfirman :
    ??????? ????? ?????? ????????? ????? ??????? ?????? ?????????

    ?Alloh menginginkan bagi kalian kemudahan dan tidak mengiginkan bagi kalian kesulitan.?

    (QS. Al Baqoroh : 185)

  • Alloh berfirman :
    ??? ????????? ????? ??????? ?????? ?????????

    ?Alloh tidak membebani seorang jiwa kecuali sesuai kemampuannya.?

    (QS. Al Baqoroh : 286)

  • Alloh juga berfirman :
    ???????? ????? ???????? ???????????????? ????? ?????????? ????? ????????? ??? ????????? ???????? ????? ???????????? ????????????? ????? ????

    ?Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami, Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.?

    (QS. Al Baqoroh : 286)

  • Alloh Ta?ala berfirman :
    ??????? ????? ???? ????????? ???????

    ?Alloh menginginkan untuk meringankan atas kalian.?

    (QS. An Nisa? : 28)

  • Firman Alloh :
    ?????????? ????? ?????????? ????????? ????? ??????

    ?Alloh tidak hendak menyulitkan kalian.?

    (QS. Al Ma?idah : 6)

  • Alloh berfirman :
    ??????????? ?????????? ??? ???????? ???? ??????

    ?Dan Alloh sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.?

    (QS. Al Hajj : 78)

Dalil as Sunnah :

  • Hadits Abu Umamah
    ???? ????? ????????? ????? ????? ?????????? ?????? ?????? ???????? ????????? ?????? ???? ???????? ????????????????? ????? ??????????????????? ?????????? ???????? ????????????????? ???????????

    Dari Abu Umamah berkata : Rosululloh bersabda : ?Saya tidak diutus dengan membawa agama Yahudi dan Nashroni namun saya diutus membawa agama yang lurus lagi mudah.?

    (HR. Ahmad 5/266 (21788)

  • Hadits Abu Huroiroh :
    ???? ?????? ?????????? ????? ????? ???????????? ??????? ??? ??????????? ????????????? ???????? ??????? ?????? ?????????? ?????? ?????? ???????? ????????? ??????? ??????????? ????? ???????? ??????? ???? ????? ???? ???????? ???? ????? ?????????? ?????????? ???????????? ?????? ?????????? ????????????

    Dari Abu Huroiroh berkata : ?Ada seorang Arab Badui yang kencing dimasjid, lalu para sahabat memarahinya, maka Rosululloh bersabda : ?Biarkan dia, tuangkan saja pada kencingnya air satu timba, sesunguhnya kalian diutus untuk membawa kemudahan dan bukan diutus untuk menyulitkan.?

    (HR. Bukhori 220, Muslim)

  • Hadits Aisyah :
    ???? ????????? ????? ?????? ??????? ???????? ??????? ??? ??????? ??????? ??????? ?????? ?????? ???????? ????????? ?????? ?????????? ?????? ?????? ????????????? ??? ???? ?????? ??????? ?????? ????? ??????? ????? ???????? ???????? ??????

    Dari Aisyah berkata : ?Tidaklah Rosululloh diberi pilihan untuk memilih antara dua perkara kecuali beliau akan memilih yang paling mudah, selagi hal itu bukan perbuatan dosa. Namun jika itu perbuatan dosa maka Rosululloh adalah orang yang paling jauh darinya?

    (HR. Bukhori 3560 Muslim 2327)

Semua ayat dan hadits ini memberikan sebuah faedah bahwa agama islam tidak datang untuk membawa kesulitan akan tetapi datang dengan membawa kemudahan.

Syaikh Abdur Rohman As Sa?di berkata :

?Seluruh syariat islam ini lurus dan mudah, Lurus dalam masalah tauhid yang dibangun atas dasar beribadah hanya kepada Alloh saja yang tiada sekutu bagiNya, serta mudah dalam hal hukum dan amal perbuatan. Lihatlah !!! sholat lima waktu yang wajib dikerjakan dalam satu hari satu malam tidaklah mengambil waktu kecuali hanya sedikit sekali, begitu pula zakat, itu hanya sebagian kecil dari seluruh harta dan itupun harta yang berkembang bukan harta yang tidak berkembang, serta setiap tahun hanya wajib sekali. Begitu juga dengan puasa cuma satu bulan dalam satu tahun. Adapun masalah haji, maka itu hanya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu melaksanakanya. Adapun kewajiban-kewajiban lainnya, maka hanyalah dilakukan kalau ada sebabnya, semuanya amatlah mudah. Alloh juga mensyariatkan banyak sebab yang bisa membantu seseorang agar giat dalam menjalankan semua ibadah tersebut.?

(Al Qowa?id wal Ushul Jami?ah oleh Syaikh As Sa?di hal : 20)

Kalau engkau cermati maka engkau akan mengetahui bahwa tidak ada yang berat dan membawa masyaqoh dalam syariat islam, sebagaimana firman Alloh diatas, namun perlu diketahui bahwa sesuatu yang berat dalam syariat itu ada tiga macam :

Macam-macam masyaqqoh :
  • Masyaqqoh yang diluar kemapuan manusia
    Maka ini tidak mungkin terdapat dalam syariat islam.
    Misalkan : berpuasa sepuluh hari berturut turut siang dan malam, berjalan diatas air, terbang tanpa alat dan lainnya. Ini semua tidak mungin disyariatkan oleh Alloh dan Rosul Nya.
  • Masyaqqoh yang biasa.
    Masyaqqoh model ini mesti ada dalam semua beban syari, karena semua perintah dan larangan pasti akan membawa sedikit beban pada jiwa yang diberi beban tersebut. Maka masyaqqoh model ini terdapat dalam syariat islam dan bukan yang dimaksud dengan ayat dan hadits diatas.
    Misal :
    Puasa sehari dari terbit fajar sampai terbenam matahari, ini pasti ada masyaqohnya akan tetapi dalam kadar yang wajar.
    Sholat shubuh, ini juga ada sedikit masyaqqoh, karena harus bangun dan berwudlu disaat mungkin masih ngantuk atau udara dingin. Namun semua ini masyaqoh dalam batas yang wajar
    Begitu juga mengeluarkan zakat dari sebagian harta dan lainnya.
  • Masyaqqoh yang sangat amat berat meskipun sebenarnya mampu dilakukan oleh manusia.
    Masyaqqoh yang ini juga tidak terdapat dalam syariat islam, karena keutaman Alloh yang diberikan kepada hamba Nya.
    Misalnya : Sholat lima puluh kali sehari semalam, seandainya Alloh memerintahkannya kepada manusia maka hal ini bisa dilakukan oleh mereka, namun dengan sebuah masyaqqoh yang sangat berat sekali. Oleh karena itu Alloh tidak mensyariatkan hal ini pada ummat islam.

Namun jika masyaqqoh yang terdapat dalam syariat islam yang sebenarnya adalah masyaqoh yang wajar, namun suatu ketika menjadi sulit dan berat karena ada sebab tertentu maka Alloh memberikan keringanan dan keluasan kepada hambaNya. Misalkan puasa pada siang hari bulan Romadhon yang asalnya adalah sebuah masyaqqoh yang ringan, namun saat sakit atau safar akan menjadi berat, maka dari itu Alloh memberikan keringanan kepada mereka untuk tidak berpuasa saat itu dan wajib menggantinya pada saat lain, sebagaimana firman Nya :

?????? ????? ???????? ???? ????? ?????? ????????? ???? ???????? ??????

?Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari-hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.?

(QS. Al Baqoroh : 185)

Begitu pula harus difahami, bahwa jika Alloh dan Rosul Nya mensyariatkan sesuatu yang kelihatannya sangat berat, maka harus difahami dengan dua kemungkinan :

  • Kita harus meyakini bahwa dibalik syariat yang berat tersebut ada hikmah dan tujuan yang jauh lebih besar.
    Misalnya : Syariat jihad berperang dijalan Alloh melawan orang kafir. Syariat ini kelihatan berat karena harus mengorbankan harta benda, keluarga bahkan jiwa. Mungkin dengan jihad ini seorang wanita kehilangan suaminya dan seorang anak kehilangan ayahnya. Namun dibalik itu semua ada hikmah berharga yaitu meninggikan kalimat Alloh dimuka bumi dan Alloh menyediakan pahala yang sangat besar bagi para mujahid fisabilillah.
  • Kalau tidak demikian, maka harus kita sadari bahwa apa yang dianggap berat itu sebenarnya bukan sebuah keberatan, namun karena jiwa manusia yang kotorlah yang menganggap itu berat. Bukankah kalau seseorang sedang sakit maka makanan yang sebenarnya tidak keras pun terasa keras, bukanlah kalau sedang sakit makanan yang sebenarnya manis pun terasa pahit. Sadarilah !!!
Sebab-sebab keringanan

Kalau kita cermati tentang sebab-sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan keringanan syar?i adalah :

1. Safar

Safar adalah sepotong adzab, karena banyak kesulitan dan kerepotan saat dalam sebuah perjalanan jauh, oleh karena itu Alloh memberikan beberapa keringanan dalam menjalankan sebuah syariat saat safar.
Diantaranya adalah mengqoshor dan menjama? sholat, boleh tidak berpuasa pada bulan Romadhon namun harus mengganti pada bulan lainnya, bolehnya mengusap sepatu tiga hari tiga malam sedangkan kalau tidak safar hanya boleh sehari semalam, boleh tidak berjamaah juga tidak sholat jum?at dan lainnya.

2. Sakit

Keringanan yang didapatkan karena sakit misalnya bolehnya bertayamum sebagai ganti dari berwudlu, boleh tidak berpuasa pada bulan Romadhon namun menggantinya pada bulan lain, bolehnya sholat dengan duduk atau berbaring dan lainnya.

3. Terpaksa

Contoh keringanan karena sebab terpaksa adalah bolehnya mengucapkan kalimat kufur dengan syarat hatinya masih teguh diatas keimanan, sebagaiman kisah Ammar bin Yasir yang dipaksa kufur dengan siksaaan yang sangat berat, maka beliau mengucapkan kalimat kufur namun hatinya tetap teguh diatas keimanannya. Sebagaimana firman Alloh Ta?ala :

??? ?????? ??????? ??? ?????? ?????????? ?????? ???? ???????? ?????????? ??????????? ????????????? ??????? ???? ?????? ??????????? ??????? ???????????? ?????? ????? ????? ???????? ??????? ????????

?Barangsiapa yang kafir kepada Alloh sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Alloh), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Alloh menimpanya dan baginya azab yang besar

(QS. An Nahl : 106)

4. Lupa

Orang yang lupa makan dan minum siang hari bulan Romadhon tidak batal puasanya, juga tidak berdosa orang yang lupa tidak sholat sampai keluar waktunya, hanya saja kalau dia ingat maka wajib melaksanakannya saat itu juga.

Sebagaimana sabda Rosululloh :

???? ?????? ???? ??????? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ?????? ???????? ????????? ???? ?????? ??????? ???? ????? ??????? ??????????????? ???? ???????????? ????? ?????????

?Dari Anas berkata : Rosululloh bersabda : “Barang siapa yang lupa sholat atau ketiduran belum mengerjakannya, maka kaffarohnya adalah mengerjakannya saat dia ingat.?

(HR. Bukhori 597, Muslim 684)

5. Bodoh

Terkadang bodoh adalah sebuah sebab seseorang mendapatkan keringanan, misalnya orang yang baru masuk islam dan belum mengetahui bahwa khomer itu hukumnya haram, lalu dia meminumnya maka tidak ada dosa atasnya dan tidak ada hukuman akhirat.

6. Sulit menghindarinya

Dalam keadaan-keadaan tertentu, manusia sulit sekali menghindari sesuatu yang pada dasarnya adalah tidak boleh, maka hal itu bisa diberi keringanan karena kesulitan tersebut.

Misalnya : Tidak dinajiskanya kucing karena binatang ini sangat sering bergaul dengan manusia, keluar masuk rumah dan lainnya, maka seandainya dinajiskan maka akan sangat memberatkan.

Oleh Karena itu tatkala Rosululloh ditanya tentang najisnya kucing beliau menjawab :

???????? ???????? ???????? ???????? ???? ?????????????? ?????????? ????????????????

?Sesungguhnya dia tidak najis, karena dia binatang yang selalu keliling pada kalian.?

(Shohih HR. Abu Dawud : 75, Nasa?i 1/55, Tirmidzi : 92, Ibnu Majah 367)

7. Kekurangan

Ada beberapa kekurangan yang terdapat pada seseorang, baik kekurangan dalam fisik, akal ataupun lainnya, maka semua kekurangan tersebut bisa menjadi sebab mendapatkan keringanan.

Misalnya orang yang kurang fisiknya maka tidak wajib jihad, contohnya orang yang buta atau pincang yang parah. Adapun kekurangan umur atau belum baligh dan kurang akal, maka orang yang belum baligh dan kurang waras tidak diberi kewajiban syar?i.

Macam-macam keringanan

Kalau kita cermati beberapa misal diatas, maka akan dapat kita simpulkan bahwa keringanan yang diberikan oleh Alloh dan Rosul Nya meliputi beberapa macam :

  • Digugurkan kewajiban
    Misalnya orang yang haidl dan nifas tidak boleh sholat dan tidak wajib mengqodlo?
  • Dikurangi dari aslinya
    Misalnya sholat dhuhur yang asalnya empat rokaat, namun bagi musafir hanya dikerjakan dengan dua rokaat
  • Diganti dengan yang lain
    Semacam mengganti wudlu dan mandi junub dengan bertayammum saja kalau terdapat sebab yang membolehkan tayammum
  • Memajukan dari waktu yang sebenarnya
    Misalnya orang boleh untuk mengerjakan waktu ashar diwaktu dhuhur, karena sedang bepergian atau sedang ada keperluan yang mendesak. Juga bolehnya membayar zakat fithri maupun zakat mal sebelum waktu wajibnya.
  • Mengakhirkan dari waktu yang sebenarnya
    Misalnya bolehnya mengerjakan shoat dhuhur di waktu ashar serta waktu maghrib di waktu isya? saat sedang safar atau ada sebuah keperluan yang mendesak
  • Saat terpaksa yang haram jadi boleh
    Orang yang sangat kelaparan, maka dia boleh memakan bangkai bahkan terkadang jadi wajib memakan bangkai tersebut kalau seandainya tidak memakanya akan mengakibatkannya meninggal dunia.
  • Merubah
    Seperti perubahan tatacara sholat saat berada dikancah medan pertempuran, yang disebut dengan sholat khouf.
  • (Lihat Al Wajiz hal : 227-229)

Penerapan kaedah

Banyak sekali cabang-cabang fiqh yang tercakup dalam kaedah ini, saya sebut beberapa diantaranya :

  • Pada dasarnya bangkai adalah haram, namun kalau seseorang dalam keadaan terpaksa maka diperbolehkan baginya makan bangkai tersebut bahkan mungkin menjadi wajib
  • Aruransi konvensional itu hukumnya haram, karena banyak mengandung unsur kedholiman, riba serta lainnya. Namun pada zaman sekarang ini sistem asuransi ini hampir ada disemua sektor kehidupan, misalnya kalau masuk terminal harus membayar peron yang disitu mesti ada sebagian uangnya untuk PT Asuransi dan lainnya, maka diperbolehkan membayar uang peron tersebut meskipun mengandung unsur asuransi karena akan sangat sulit sekali menghindarinya.
  • Kalau sulit mendapatkan sesuatu dengan cara yang meyakinkan, maka diperbolehkan menggunakan dhon (persangkaan) yang kuat meskpun tidak sampai yakin. Dan ini banyak kita dapatkan dalam fiqh islami. Misalkan Orang yang tidak mengetahui arah kibat lalu sudah berusaha mencarinya namun tidak mendapatkanya, maka dia bisa menggunakan berbagai macam qorinah untuk menguatkan arah kiblat lalu sholat mengarah kesana meskipun dia sendiri belum yakin bahwa itulah arah kiblat.
  • Pada dasanya tidak boleh menjual barang yang tidak diketahui bendanya secara langsung, namun karena banyak keperluan akan hal ini, maka diperbolehkan jual beli pesanan, dengan cara pembeli barang bayar kontan duluan, namun barangnya akan di terima belakangan dengan menyebutkan kretria tertentu, begitu juga diperbolehkannya jual beli biji-bijian yang masih dalam tanah serta menjual buah yang masih dalam pohonnya karena keperluan yang mendesak akan hal itu.
  • Pada dasanya benda najis harus dihilangkan bendanya, namun karena kesulitan maka diperbolehkan untuk mensucikan benda najis yang menempel di sandal dan pakaian wanita yang dipakai berjalan pada jalanan yang najis, hanya sekedar dipakai berjalan dijalan setelahnya yang suci.

Related posts:

  1. Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan
  2. Studi Kaidah-Kaidah Fiqh

Kisah Masuk Islamnya Ikrimah bin Abu Jahl
masuk islamMuqoddimah :

Pada bulan Romadhon tahun 8 H terjadi  sebuah peristiwa agung yang sangat bersejarah dalam kehidupan Rosululloh dan umat islam. Peristiwa itu adalah Fathu Makkah, pembukaan kota mekah, yang sebelumnya di kuasai oleh orang-orang kafir musyrik menjadi wilayah kekuasaan islam. Sejak saat itulah tidak lagi disyariatkan hijroh dari mekkah ke madinah. Roslululoh bersabda :

??? ???????? ?????? ????????? ???????? ??????? ?????????

?Tidak ada hijroh setelah fathu Makkah, namun yang ada adalah jihad dan niat.?

(HR. Bukhori Muslim)


Dengan dibukanya kota mekkah, bangsa Arab berbondong-bondong masuk kedalam agama islam,karena sebelumnya mereka masih menunggu, mereka mengatakan : jika Muhammad benar-benar seorang Nabi, pasti dia akan menguasai tanah kelahirannya. Alloh Ta?ala menggambarkan peristiwa itu dengan firman Nya :

????? ????? ?????? ??????? ??????????? (1) ?????????? ???????? ??????????? ??? ????? ??????? ?????????? (2) ????????? ???????? ??????? ??????????????? ??????? ????? ????????? (3)

?Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan (1) Dan kamu lihat manusia masuk agama Allahdengan berbondong-bondong (2) maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu danmohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalahMaha Penerima tobat (3)

(QS. An nashr : 1-3)

Namun disela-sela fragmen sejarah itu, terdapat beberapa kisah masyhur namun ternyata kurang bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya menurut ulama? hadits. Salah satunya adalah tentang kisah masuk islamnya Ikrimah bin abu Jahl. Dan inilah kisah tersebut :

Al Kisah :

Dari Abdulloh  bin Zubair berkata: ?Saat fathu Makkah, Ikrimah melarikan diri,  namun istrinya yang bernama Ummu Hakim binti Harits bin Hisyam adalah seorang yang cerdik, dia masuk islam lalu meminta kepada Rosululloh jaminan keamanan  untuk suaminya, maka Rosululloh memerintahkanya agar  mengembalikan suaminya, lalu diapun keluar mencari suaminya. Setelah ketemu, dia berkata kepada suaminya : ?Saya datang kepadamu dari seseorang yang paling bisa menyambung hubungan antara sesama serta dari orang yang paling baik, saya telah meminta jaminan keamanaan kepadanya untukmu dan dia memberikannya..? Maka Ikrimah pun kembali bersamanya, maka tatkala dia sudah dekat Mekkah, maka Rosululloh bersabda:

???????????? ?????????? ???? ?????? ?????? ????????? ?????????? ? ????? ?????????? ??????? ? ??????? ????? ?????????? ??????? ???????? ? ????? ???????? ??????????

? Akan datang pada pada kalian Ikrimah bin Abu Jahl dalam keadaan mu?min muhajir(orang yang hijroh), maka janganlah kalian mencela bapaknya, karena mencela orang yang telah meninggal dunia akan menyakiti yang masih hidup dan tidak akan sampai kepada orang yang telah meninggal dunia.? Maka tatkala dia sudah berada di pintu, maka Rosululloh bergembira  dan segera bangkit untuk menyambutnya.?

Derajat kisah :

Kisah ini palsu, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh al Albani dalam Adh Dho?ifah ; 6234

Takhrij kisah :

Diriwayatkan oleh Al Waqidi dalam Al Maghozi 2/850, Hakim dalam Al Mustadrok 3/241, Baihaqi dalam al Madkhol 398/710 Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq 11/755 dari Waqidi berkata telah menceritakan kepadaku Ibnu Abi Sabroh dari Musa bin Uqbah dari Abu Habibah dari Abdulloh  bin Zubair

Sebab kelemahan kisah ini :

Kelemahan kisah ini disebabkan dua hal :

Pertama : Al Waqidi

  • Al Hafizh Ibnu Hajar dalam lisanul Mizan berkata : Al Waqidi adalah Muhammad bin Umar bin Waqid Al Aslami Abu Abdilah Al Madani, salah satu tokoh dan qodhi Iraq. Dia seorang yang matruk (ditinggalkan haditsnya) meskipun ilmunya luas.
  • Dia didustakan oleh Imam Ahmad.
  • Yahya bin Ma?in berkata : Dia tidak ada apa-apanya.
  • Ali bin Madini berkata : Al Waqidi memalsukan hadits.
  • (Al Majruhin Ibnu Hibban 2/290)

Kedua : Ibnu Abi Sabroh

Dia adalah Abu Bakr bin Abdulloh bin Muhammad bin Abu Sabroh dari penduduk Madinah.

  • Yahya bin Ma?in berkata : Dia tidak ada apa-apanya.
  • Imam Ahmad mendustakannya.
  • An Nasa?i berkata : Dia matruk.
  • Dia juga dilemahkan oleh Imam Bukhori serta lainnya.
  • (Lihat Al Majruhin 3/147, Mizanul I?tidal 4/503)

Syaikh Al Albani berkata:

?Hadits ini didiamkan oleh Hakim, Dzahabi dan Baihaqi, hal ini dalam persangkaanku adalah karena nampak kelemahan bahkan kepalsuannya, karena al Waqidi sendiri adalah seorang yang matruk (ditinggalkan haditsnya) dan gurunya Ibnu Abi Sabroh  dituduh oleh para ulama? sebagai pemalsu hadits.?

(Lihat Adh Dho?ifah: 6234, 1443)

Siapakah Ikrimah bin Abu Jahl

Beliau bernama Ikrimah bin Amr bin hisyam (amr bin Hisyam ini adalah Abu Jahl) bin Mughiroh Al Qurosyi al Makhzumi.

Sebagaimana bapaknya, Ikrimah dulunya adalah seorang yang sangat memusuhi islam. Namun beliau masuk islam saat Fathu Makkah kemudian hijroh ke kota madinah dan ikut andil dalam memerangi orang-orang yang murtad sepeninggal Rosululloh. Beliau wafat dalam salah satu peperangan, hanya saja para ulama? berselisih akan peperangan tersebut, sebagian mengatakan perang Yarmuk pada zaman kekhilafahan Umar bin Khothob, sebagian ulama? lainnya berpendapat beliau wafat pada zaman Abu Bakr.

Adapun riwayat yang shohih tentang keislaman Ikrimah adalah apa yang diriwayatkan oleh An Nasa?i dengan sanad shohih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh al Albani dalam shohih wa dhoif  Nasa?i :4067 adalah sebagai berikut :

Dari Mush?ab bin Sa?d dari bapaknya berkata :

?Saat fathu makkah, Rosululloh memberikan keamanan kepada manusia kecuali empat laki-laki dan dua wanita, beliau bersabda : Bunuhlah mereka meskipun kalian temukan mereka sedang berpegangan pada kain ka?bah. Mereka adalah Ikrimah bin Abu Jahl, Abdulloh bin Khothl, Maqis bin Shobabah dan Abdulloh bin Sa?d bin Abis Sarh. Adapun Abdulloh bin Khotl, dia ditemukan sedang berpegangan pada kain ka?bah, dia diserang oleh Sa?id bin Harits dan Ammar bin Yasir, hanya saja Sa?id lebih mendahului Ammar, sehingga dia lah yang membunuh Abdulloh bin Khothl. Sedangkan Maqis bin Shobabah, dia ditemukan berada di pasar, maka diapun dibunuh oleh banyak orang.

Adapun Ikrimah bin Abu Jahl, dia naik kapal di lautan, tiba-tiba datanglah badai, maka para awak kapal berkata : Ikhlaskanlah (do?a hanya kepada Allloh) karena tuhan-tuhan kalian tidak akan bisa berbuat apa-apa disini.? Maka Ikrimah berkata : ?Demi Alloh, jika tidak ada yang bisa menyelamatkanku di lautan ini kecuali keikhlasan (kepada Alloh), maka tidak akan ada yang bisa menyelamatkanku di daratan melainkan Dia. Ya alloh jika saya berjanji kepadamu, jika Engkau menyelamatkanku, saya akan datang kepada Muhammad, lalu saya akan meletakkan tanganku pada tangan beliau, dan niscaya saya akan dapati beliau sebagai seorang yang pemaaf lagi mulia.? Lalu Ikrimahpun dating dan masuk islam. Adapun Abdulloh bin Abis Sarh ?????

(HR. Nasa?I. Lihat pula ash shohihah 1723)

Related posts:

  1. Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!
  2. Sepenggal Kisah Lemah Seputar Perjalanan Hijroh Rosululloh ke Kota Madinah
  3. Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid’ah, Ja’ad bin Dirham

Thola?al Badru ?Alaina ? Senandung Penduduk Kota Madinah Saat Menyambut Kedatangan Rosululloh
A. Al Kisah

Konon diceritakan bahwa setelah Rosululloh dan Abu Bakr menempuh perjalanan panjang yang melelahkan, ditengah-tengah intaian kaum kuffar Quraisy, maka akhirnya Alloh menyelamatkan mereka hingga sampai ke Kota Madinah. Di sisi kisah yang lainnya para penduduk kota Madinah, dari kaum laki-laki, wanita dan anak-anak setiap harinya keluar rumah menuju pingiran kota untuk menunggu kedatangan beliau, kalau sampai sore hari belum ada tanda-tanda kedatangan beliau maka mereka pulang dengan perasaan kecewa. Sehingga suatu ketika dari jauh kelihatan ada debu yang berterbangan, semakin lama semakin dekat, mereka berharap-harap cemas siapakah gerangan yang datang tersebut ? Alangkah bahagianya mereka tatkala mengetahui bahwa yang datang adalah Rosululloh, manusia agung yang mereka tunggu-tunggu kedatangannya, lalu mereka semua menyenandungkan gubahan bait syair berikut ini :

?? ????? ?????? O ??? ????? ?????
?? ??? ??? ??? O ??? ????? ?????
??? ?????? ?????? O ???? ??????? ????

Telah muncul purnama kepada kita
Dari daerah Tsaniyatul Wada?
Wajiblah bagi kita untuk bersyukur
Selagi masih ada orang yang berdo?a kepada Alloh.
Wahai orang yang diutus kepada kami
Engkau telah datang dengan perkara yang ditaati

.

B. Kemasyhuran Kisah Ini

Saya rasa tidak ada seorangpun yang tidak mengenal kisah ini, karena hampir disemua kitab sejarah yang menceritakan tentang kedatangan Rosululloh ke kota Madinah dalam perjalanan hijroh agung beliau. Bahkan senandung bait syair ini sudah menjadi bahan nyanyian sebagian kaum muslimin, mereka menganggapnya sebagai sebuah nyanyain yang islami (?), karena bait syair ini dalam angapan mereka adalah untuk menyambut kedatangan Rosululloh saat perjalanan hijroh beliau. Wallohul Musta?an

Sampai-sampai beberapa kitab sejarah yang ditulis oleh para ulama? sunnah pun menyebutkan kisah ini, diantaranya adalah yang disebutkan oleh Syaikh Shofiyyur Rohman Al Mubarokfuri dalam Ar Rohiqul Makhtum, beliau berkata pada bab : Masuk ke kota Madinah : ?Saat itu adalah hari yang cemerlang dalam catatan sejarah, rumah-rumah dan gang-gang bergetar karena gema suara pujian kepada Alloh, lalu anak-anak wanita anshor dengan perasaan suka cita yang menggelora, mereka bernyanyi menyenandungkan ?.(lalu beliau menyebutkan syair diatas).?

. C.Derajat Kisah

Kisah ini lemah

Takhrij kisah ini : (1)

Diriwayatkan oleh Abul Hasan Al Khol?i dalam Al Fawa?id 2/59, Baihaqi dalam Dala?ilun Nubuwah 2/233 beliau berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Amr al Adib berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Bakr al Isma?ili berkata : Saya medengar Abu Kholifah berkata : Saya mendengar Ibnu Aisyah berkata : Tatkala Rosululloh datang ke kota Madinah mana anak-anak dan wanita bersenandung ?..?

Sanad hadits ini lemah karena Ibnu Aisyah yang beliau bernama Ubaidillah bin Muhammad bin Aisyah, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al Mizzi dalam Tahdzibul Kamal no : 4262 : Ubaidilah bin Muhammad bin Hafsh bin Umar bin Musa bin Ubaidillah bin Ma?mar Al Qurosyi at Taimi, Abu Abdir Rohman Al Bashri. Dia lebih dikenal dengan nama Al ?Aisyi dan Ibnu ?Aisyah, karena dia adalah anak keturunan Aisyah binti Tholhah bin Ubaidillah.

Dia termasuk gurunya Imam Ahmad bin Hanbal dan termasuk orang yang mengambil hadits dan meriwayatkannya dari Tabiut tabi?in.

Jadi sanad ini terputus tiga tingkatan secara berurutan , yaitu sahabat, tabi?in dan tabiut tabi?in, dan hadits dengan sanad semacam inilah yang oleh para ulama? hadits dinamakan dengan mu?dhol, sedangkan mu?dhol, adalah sebuah hadits yang lemah.

Berkata As Sakhowi dalam Fathul Mughits 1/185 : “Mu?dhol dalam istilah para ulama? adalah : Hadits yang sanadnya terputus dua orang atau lebih secara berurutan.?

Dengan sebab inilah para ulama? melemahkan kisah ini, meskipn sangat masyhur. Diantara mereka adalah Imam Al ?Iroqi dalam takhrij ihya? 2/244, Al Albani dalam Adh Dho?ifah no : 598, Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma?ad 3/10, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan lainnya.

Sisi kelemahan lainnya :

Kisah ini pun lemah kalau kita tinjau dari sisi matannya yaitu : bahwa daerah Tsaniyatul wada? adalah sebuah daerah yang berada di sebelah utara kota Madinah, sedangkan Makkah berada disebelah selatan Madinah. Dan orang Mekah yang akan menuju ke Madinah tidak akan pernah melewati daerah Tsaniyatul wada?. Inilah yang diisyaratkan oleh Imam Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma?ad, beliau berkata :

?Sebagian perowi salah tatkala meriwayatkan kisah ini terjadi saat kedatangan beliau dari Mekkah ke Madinah. ini adalah sebuah kesalahan yang sangat nyata, karena daerah Tsaniyatul wada? berada diarah Syam, daerah ini tidak akan pernah dilihat oleh orang yang datang dari Mekkah ke Madinah, dan tidak akan dilewati kecuali oleh orang yang berangkat dari Madinah menuju Syam.?

(Lihat Zadul Ma?ad 3/10)

D. Bersama al Ghozali dan kitab beliau Ihya? Ulumuddin

Kisah ini digunakan dalil oleh Imam Al Ghozali dalam kitab tenar beliau Ihya? ulumuddin 2/275 untuk menghalalkan nyanyian dan musik. Beliau berkata :

?Sisi dibolehkannya nyanyian adalah bahwa nyanyian adalah sesuatu yang bisa membangkitkan rasa senang dan gembira, maka semua yang boleh untuk bersenang senang dengannya maka boleh pula unytuk membangkitkan rasa senang dengan sesuatu tersebut. Dan yang menunjukkan akan bolehnya hal ini adalah riwayat yang menyatakan bahwa saat kedatangan Rosululloh ke kota Madinah maka para wanita menabuh duff (semacam gendang tanpa suara gemerincing) dan menyenandungkan :

?? ????? ?????? O ??? ????? ?????
?? ??? ??? ??? O ??? ????? ?????

Nukilan dari Imam Al Ghozali ini salah tiga sisi :

Pertama : kisah ini adalah lemah, sebagaimana keterangan diatas
Kedua : beliau menambah dalam riwayat tersebut lafadz yang tidak ada asal usulnya yaitu : ? ??.. maka para wanita menabuh duff (semacam gendang tanpa suara gemerincing) dan menyenandungkan ?..?
Tambahan yang tidak ada asal usulnya ini sering digunakan oleh sebagian kalangan untuk menghalalkan musik, padahal tambahan ini tidak ada asal usulnya.

Berkata Imam Al ?iroqi dalam Takhrij Ihya? (2/275) :

?Hadits tentang para wanita yang bersenandung saat kedatangan Rosululloh ini diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Dala?ilun Nubuwah secara mu?dhol, namun tidak terdapat adanya menabuh duff dan nyanyian.?

Berkata Syaikh Al Albani :

?Al Ghozali menyebutkan kisah ini dan menambah dengan menyebut adanya ? menabuh duff dan nyanyian.? Padahal tambahan ini tidak ada asal usulnya sebagaimana yang disebutkan oleh Al Hafidl Al ?iroqi. Banyak orang yang tertitpu dengan tambahan ini, sehingga ada sebagian kalangan yang menyebutkan kisah ini sebagai dalil bolehnya nyanyian, padahal seandainyapun hadits ini shohih, maka ini bukan dalil atas kebenaran pendapat mereka.?

Ketiga : beliau membolehkan nyanyian dan musik, padahal keduanya sangat jelas keharamannya sebagaimana yang ditegaskan oleh Rosululloh dalam banyak haditsnya. Diantaranya adalah :

Pertama :

?? ??? ???? ??????? ??? : ?????? ?? ???? ????? ??????? ???? ??????? ?????? ????????

Dari Abu Malik al Asy?ari berkata : “Rosululloh bersabda : ?Sungguh akan ada sekelompok dari umatku yang menganggap halal zina, sutra, khomer (minuman keras) dan alat musik.?

(HR. Bukhori : 5590)

Al Ma?azif adalah alat musik. Berkata Imam Ibnul Qoyyim : dia adalah semua alat musik, tidak ada perselisihan diantara para ulama? bahasa mengenai arti ini.?

Kedua :

?? ??? ?? ???? ??? ???? ??? ??? : ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? : ????? ??????? ?? ?????? ??????? : ????? ??? ???? ???? ??? ?????

Dari Anas bin Malik berkata : ?Rosululloh bersabda : “Dua suara yang dilaknat didunia dan akhirat, yaitu bunyi seruling ketika mendapatkan nikmat dan rintihan ketika mendapatkan mushibah.?

(Shohih riwayat Al Bazzar dalam musnad beliau 1/377, Abu Bakr Asy Syafi?i 2.22, Dliya? al Maqdsi 6/188)

Ketiga :

?? ??? ???? ?? ???? ??? ???? ????? ??? : ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? : ?? ???? ??? ??? ????? ??????? ??????? ??? ???? ????

Dari Abdulloh bin Abbas berkata : ?Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya Alloh mengharamkan kepadaku khomer, judi, gendang dan setiap yang memabukkan adalah harom.?

(Shohih riwayat Abu Dawud : 3696, Baihaqi 10/221, Ahmad 1/274, Abu Ya?la : 2729, Ibnu Hibban : 5341)

Keempat :

?? ??? ???? ?? ???? ?? ????? ??? ???? ????? ?? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ??? : ?? ???? ?? ??? ??? ????? ??????? ??????? ????????? ??? ???? ????

Dari Abdulloh bin Amr bin Ash bahwasannya Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya Alloh mengharamkan khomer, judi, gendang, ghubairo? (minuman memabukkan yang terbuat dari jagung) dan setiap yang memabukkan adalah harom.?

(Hadits hasan riwayat Abu Dawud : 3685, Thohawi 2/325, Baihaqi 10/221, Ahmad 2/157)

Kelima :

?? ????? ?? ???? ??? : ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? : ” ???? ?? ???? ??? ???? ???? ”
??? : ?? ???? ???? ???? ??? ? ??? : ??? ???? ??????? ????? ?????? ????? ??????

Dari Imron bin Hushoin berkata : “Rosululloh bersabda : “Akan terjadi pelemparan pada ummatku, dirubahnya manusia menjadi bentuk lain dan gempa. Beliau ditanya : ?Kapankah itu terjadi wahai Rosululloh ?.? beliau menjawab : ?Jika alat musik telah semarak, banyaknya penyanyi dan khomer di tenggak.?

(Hadits hasan riwayat Tirmidzi : 2213, Ibnu Abid Dunya 1/2 , Abu Amr Ad Dani 1/39, Ibnu Najjar 18/251)

Hadits-hadits ini sangat tegas menunjukkan haramnya musik, maka seandainyapun riwayat tadi shohih, maka sama sekali tidak bisa dibawa kepada apa yang dilakukan oleh orang-orang yang membolehkan musik saat ini yang mereka namakan dengan musik atau nasyid islami (?).

(Lihat masalah ini dengan terperinci para Tahrim Alat Thorb oleh Syaikh Al Albani juga tulisan akhuna Al Ustadz Abu Abdillah pada edisi ? tahun ?. Rubrik Tazkiyatun Nafs)

Kisah lain yang juga lemah

Dari Anas berkata :

Rosululloh datang ke kota Madinah, maka tatkala beliau sudah masuk kota, maka seluruh penduduk Madinah yang laki-laki maupun wanita berkata : Kemari wahai Rosululloh.? maka beliau bersabda : “Biarkan onta ini, karena dia sedang diperintah.? Ternyata unta tersebut berhenti di pintu rumahnya Abu Ayyub. Maka keluarlah wanita-wanita Bani Najjar sambil menabuh duff sambil bersenandung :

?? ???? ???? ?? ??? O ??? ???? ?? ??? ??????

Kami adalah wanita-wanita Bani Najjar
Alangkah bagusnya bertetangga dengan Muhammad

Maka Rosululloh keluar menemui mereka dan bersabda : “Apakah kalian mencintaiku ?. mereka menjawab : ?Benar, wahai Rosululloh.? Maka Rosululloh bersabda : “Demi Alloh, sayapun mencintai kalian. Demi Alloh sayapun mencintai kalian.?

Kisah ini diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Dalailun Nubuwwah 2/508. beliau berkata : telah menghabarkan kepada saya Abul Hasan Ali bin Umar berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu Abdillah Abdulloh bin Mukhollad Ad Dauri berkata : ” telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaiman berkata : ” telah menceritakan kepada kami Ibrohim bin Shirmah berkata : “telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa?id dari Ishaq bin Abdillah bin Abu Tholhah dari Anas berkata : ?.?

Hadits lebih lemah dari yang sebelumnya, karena Ibrohim bin Shirmah adalah seorang pendusta.

Berkata Imam Adz Dzahabi : Ibrohim bin Shirmah al Anshori dari Yahya bin Sa?id dilemahkan oleh Daruquthni dan lainnya. Berkata Ibnu Adi : secara umum haditsnya munkar baik matan maupun sanadnya. Berkata Ibnu Ma?in : Dia pendusta yang keji.?.

. E. Kisah yang sebenarnya

Setelah mengetahui kelemahan kisah diatas, maka secara wajar akan muncul sebuah pertanyaaan : Lalu bagaimana sebenarnya kejadian yang sebenarnya saat kedatangan Rosululloh di kota Madinah, apa yang dilakukan oleh penduduk Madinah saat itu ?

Tidak cukup tempat untuk memaparkan kejadian kisah hijroh Rosululloh yang penuh dengan ibroh, silahkan dilihat pada kitab-kitab para ulama? yang terpercaya. Di antaranya lihatlah shohih Bukhori kitab Manaqib Anshor bab kedatangan Rosululloh dan para sahabatnya ke Madinah. Juga apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bab haditsul hijroh, juga kitab-kitab siroh nabawiyyah yang shohih lainnya.?

Wallohu a?lam

______________________________________

(1) Takhrij ini saya ramu dari silsilah Tahdzir Da?iyah oleh Syaikh Ali Hasyisy dalam Majalah Tauhid Mesir dan Adh Dho?ifah Syaikh Al Albani no : 589

Related posts:

  1. Sepenggal Kisah Lemah Seputar Perjalanan Hijroh Rosululloh ke Kota Madinah

Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan
Makna Kaedah Sesuatu yang ragu tidak bisa mengalahkan sesuatu yang yakin

?????????? secara bahasa adalah kemantapan hati atas sesuatu. Terambil kata kata bahasa Arab ?????? ???????? ??? ????????? : yang artinya air itu tenang dikolam

Adapun ??????? secara bahasa artinya adalah keraguan. Maksudnya adalah apabila terjadi sebuah kebimbangan antara dua hal yang mana tidak bisa memilih dan menguatkan salah satunya, namun apabila bisa menguatkan salah satunya maka hal itu tidak dinamakan dengan ???????

Hal ini dikarenakan bahwa sesuatu yang diketahui oleh seseorang itu bertingkat tingkat, yaitu:

  • ??????????: keyakinan hati yang berdasarkan pada dalil
  • ??????? : persangkaan kuat
    Contoh : apabila seseorang sedikit meragukan sesuatu apakah halal ataukah harom, namun persangkaan yang kuat dalam hatinya berdasarkan dalil yang dia ketahui bahwa hal itu haram, maka persangkaan kuat inilah yang dinamakan dengan ???????
  • ???????: Keraguan tanpa bisa memilih dan tidak bisa menguatkan salah satu diantara keduanya
  • ???????? : Persangkaan lemah
    Contoh : Pada kasus ???????, maka kemungkinan yang lemah, yaitu halalnya perbuatan tersebut itulah yang dinamakan dengan ????????

Adapun kalau seseorang tidak mengetahui sama sekali , maka itulah kebodohan (???????) dan ia terbagi menjadi dua macam :

  • ???????? ??????????? (Kebodohan yang ringan ) yaitu orang yang tidak tahu namun dia menyadari bahwa dirinya tidak mengetahui
  • ???????? ???????????? (kebodohan berat) yaitu orang yang yang tidak tahu tapi mengaku mengetahui.

(Lihat Syarah Al Ushul min Ilmil Ushul oleh Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin hal : 69)

Jadi makna kaedah diatas adalah :

?Bahwa sebuah perkara yang diyakini sudah terjadi tidak bisa dihilangkan kecuali dengan sebuah dalil yang meyakinkan juga, dalam artian tidak bisa dihilangkan hanya sekedar dengan sebuah keraguan, demikian juga sesuatu yang diyakini belum terjadi maka tidak bisa dihukumi bahwa itu telah terjadi kecuali dengan sebuah dalil yang meyakinkan juga.?

(Lihat Al Madkhol Al Fiqhi oleh Mushthofa Az Zarqo hal : 961, Al Wajiz fi Idlohi Qowa?id Fiqhil Kulliyah oleh DR. Al Burnu hal : 169)

Dalil Kaedah

Kaedah ini terambil dari pemahaman banyak ayat dan hadits Rosululloh, diantaranya :

Firman Alloh Ta?ala :

?????????????? ???????????? ?????? ?????? ????? ???????? ?????????? ???? ???????? ???????

“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan, sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.?

(QS. Yunus : 36)

Hadits Rosululloh :

???? ????? ?????????? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ?????? ???????? ????????? ????? ?????? ?????????? ??? ???????? ??????? ?????????? ???????? ???????? ?????? ?????? ???? ??? ????? ??????????? ???? ??????????? ?????? ???????? ??????? ???? ?????? ??????

Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh bersabda : “Apabila salah seorang diantara kalian merasakan sesuatu dalam perutnya, lalu dia kesulitan menetukan apakah sudah keluar sesuatu (kentut) ataukah belum, maka jangan membatalkan sholatnya sampai dia mendengar suara atau mencium bau.?

(HR. Muslim : 362)

Imam Nawawi berkata:

?Hadits ini adalah salah satu pokok islam dan sebuah kaedah yang besar dalam masalah fiqh, yaitu bahwa segala sesuatu itu dihukumi bahwa dia tetap pada hukum asalnya sehingga diyakini ada yang bertentangan dengannya, dan tidak membahayakan baginya sebuah keraguan yang muncul.?

(Lihat Syarah Shohih Muslim 4/39)

???? ???????? ???? ??????? ???? ??????? ??????? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ??????? ????????? ???????? ??????? ?????? ????????? ??? ?????????? ??????? ??? ?????????? ???? ??? ?????????? ?????? ???????? ??????? ???? ?????? ??????

Dari Abbad bin Tamim dari pamannya berkata : ?Bahwasannya ada seseorang yang mengadu kepada Rosululloh bahwa dia merasakan seakan-akan kentut dalam sholatnya. Maka Rosululloh bersabda : “Janganlah dia batalkan sholatnya sampai dia mendengar suara atau mencium bau.?

(HR. Bukhori : 137, Muslim : 361)

Imam Al Khothobi berkata:

?Hadits ini menunjukkan bahwa keraguan tidak bisa mengalahkan sesuatu yang yakin.?

(Lihat Ma?alimus Sunan 1/129)

???? ????? ??????? ???????????? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ?????? ???????? ????????? ????? ????? ?????????? ??? ????????? ?????? ?????? ???? ?????? ???????? ???? ????????? ???????????? ???????? ?????????? ????? ??? ??????????? ????? ???????? ???????????? ?????? ???? ????????? ?????? ????? ?????? ??????? ???????? ???? ????????? ?????? ????? ?????? ?????????? ?????????? ???????? ?????????? ?????????????

Dari Abu Sa?id Al Khudri berkata : Rosululloh bersabda : “Apabila salah seorang diantara kalian ragu-ragu dalam sholatnya, sehingga tidak mengetahui sudah berapa rokaatkah dia mengerkakan sholat, maka hendaklah dia membuang keraguan dan lakukanlah yang dia yakini kemudian dia sujud dua kali sebelum salam, kalau ternyata dia itu sholat lima rokaat maka kedua sujud itu bisa menggenapkan sholatnya, dan jikalau ternyata sholatnya sudah sempurna maka kedua sujud itu bisa membuat jengkel setan.?

(HR. Muslim : 571)

???? ?????? ??????????? ???? ?????? ????? ???????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ????? ????? ?????????? ??? ????????? ?????? ?????? ????????? ?????? ???? ?????????? ?????????? ????? ????????? ?????? ???? ?????? ?????????? ?????? ???? ???????? ?????????? ????? ?????????? ?????? ???? ?????? ???????? ?????? ???? ????????? ?????????? ????? ??????? ???????????? ???????????? ?????? ???? ?????????

Dari Abdur Rohman bin Auf berkata : ?Saya mendengar Rosululloh bersabda : “Apabila salah seorang dari kalian lupa dalam sholatnya, lalu dia tidak mengetahui apakah dia sudah sholat satu atau dua rokaat, maka anggaplah bahwa dia baru sholat satu rokaat, juga apabila dia tidak yakin apakah sudah sholat dua ataukah tiga rokaat, maka anggaplah bahwa dia baru sholat dua rokaat, begitu pula apabila dia tidak mengetahui apakah dia sudah sholat tiga ataukah empat rokaat maka anggaplah bahwa dia baru sholat tiga rokaat, lalu setelah itu sujudlah dua kali sebelum salam.?

(HR. Tirmidzi 398, Ibnu Majah 1209, Ahmad 1659 dengan sanad shohih)

???? ????? ?????? ???? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ??? ????????? ?????? ???????? ????? ?????????? ?????? ???????? ?????? ????? ?????????? ??????????? ????

Dari Abdulloh bin Umar berkata : ? Rosululloh bersabda : “Janganlah kalian puasa sehingga kalian melihat hilal Romadhon, juga janganlah kalian berbuka sehingga kalian melihat hilal Syawal dan jika hilal itu tertutupi mendung maka sempurnakanlah hitungan bulan tersebut.?

(HR. Nasa?i 2122 dan lainnya dengan sanad shohih)

Tatkala mengomentari hadits yang mirip dengan ini, Imam Ibnu Abdil Bar dalam At Tamhid berkata:

?Bahwa sesuatu yang yakin itu tidak bisa dihilangkan dengan sebuah keraguan, namun hanya bisa dihilangkan dengan keyakinan juga, karena Rosululloh memerintahkan manusia agar tidak meninggalkan sebuah keyakinan tentang keberadan mereka masih dalam bulan Sya?ban kecuali dengan sebuah keyakinan yang ditandai dengan melihat hilal Romadhon atau menyempurnakan bilangan bulan tiga puluh hari.?

Kedudukan Kaedah

Kaedah ini memiliki kedudukan yang sangat agung dalam islam, baik yang berhubungan dengan fiqh maupun lainnya, bahkan sebagian ulama? menyatakan bahwa kaedah ini mencakup tiga perempat masalah fiqh atau mungkin malah lebih. (Lihat Al Asybah wan Nadlo?ir oleh Imam As Suyuthi hal : 51)

Imam Nawawi berkata :

?Kaedah ini adalah adalah sebuah kaedah pokok yang mencakup semua permasalahan,dan tidak keluar darinya kecuali beberapa masalah saja.?

(Al Majmu? Syarah Al Muhadzab 1/205)

Imam Ibnu Abdil Bar berkata :

?Para ulama? telah sepakat bahwa bahwa orang yang sudah hadats lalu dia ragu-ragu apakah dia sudah berwudlu kembali ataukah belum ? bahwasannya keraguannya ini tidak berfungsi sama sekali, dan dia wajib untuk berwudlu kembali. Hal ini menunjukkan bahwa keraguan itu tidak digunakan menurut para ulama? dan yang dijadikan patokan adalah sesuatu yang meyakinkan. Ini adalah sebuah dasar pokok dalam permasalahan fiqh.?

(Lihat At Tamhid 5/18, 25, 27)

Imam Al Qorrofi berkata:

?Ini adalah sebuah kaedah yang disepakati oleh para ulama?, bahwasanya sesuatu yang meragukan dianggap seperti tidak ada.?

(Al Furuq 1/111)

Imam Ibnu Najjar berkata :

?Kaedah ini tidak hanya berlaku dalam masalah fiqh saja, bahkan bisa dijadikan dalil bahwasanya semua perkara yang baru itu pada dasarnya dihukumi tidak ada sampai diyakini keberadaannya, sehingga bisa kita katakan bahwa pada dasarnya orang itu tidak diberi beban syar?i sehingga datang dalil yang berbeda dengan pokok ini, pada dasaranya sebuah perkataan itu dibawa pada hakekat maknanya, pada dasarnya sebuah perintah itu menunjukan pada sebuah kewajiban dan sebuah larangan itu menunjukan pada keharaman serta masalah lainnya.?

(Lihat Syarah al Kaukab al Munir 4/443)

Penerapan Kaedah

Sebagaimana dikatakan sebelumnya bahwa kaedah ini mencakup hampir semua permasalahan syar?i, maka cukup disini disebutkan sebagainnya saja sebagai sebuah contoh :

  • Apabila ada seseorang yang yakin bahwa dia telah berwudlu, lalu ragu ragu apakah dia sudah batal ataukah belum, maka dia tidak wajib berwudlu lagi, karena yang yakin adalah sudah berwudlu, sedang batalnya masih diragukan.
  • Dan begitu pula sebailknya, apabila orang yakin bahwa dia telah batal wudlunya, namun dia ragu-ragu apakah dia sudah berwudlu kembali ataukah belum ? maka dia wajib wudlu lagi karena yang yakin sekarang adalah batalnya wudlu.
  • Barang siapa yang berjalan diperkampungan lalu kejatuhan air dari rumah seseorang dari lantai dua, yang mana ada kemungkinan bahwa itu adalah air najis, maka dia tidak wajib mencucinya karena pada dasarnya air itu suci, dan asal hukum ini tidak bisa dihilangkan hanya dengan sebuah keraguan, kecuali kalau didapati sebuah tanda-tanda kuat bahwa itu adalah air najis, misalkan bau pesing dan lainnya.
  • Barang siapa yang berjalan disebuah jalanan yang becek atau berlumpur yang ada kemungkinan bahwa air itu najis, maka tidak wajib mencuci kaki atau baju yang terkena air tersebut, karena pada dasarnya air adalah suci, kecuali kalau ada bukti kuat bahwa air itu najis.
  • Barang siapa yang telah sah nikahnya, lalu dia ragu-ragu apakah sudah terjadi talak ataukah belum, maka nikahnya tetap sah dan tidak perlu digubris terjadinya talak yang masih diragukan.
  • Orang yang pergi meninggakan kampung halaman dalam keadaan sehat namun bertahun-tahun tidak diketahui kabar beritanya, maka dia tetap dihukumi sebagai orang hidup yang dengannya tidak boleh diwarisi hartanya, sehingga datang berita yang meyakinkan bahwa dia telah meninggal dunia atau dihukumi oleh pihak pengadilan bahwa dia telah meninggal dunia.
  • Seorang istri yang ditinggal suaminya pergi, maka dia tetap dihukumi sebagai seorang istri, yang atas dasar ini maka dia tidak boleh menikah lagi, kecuali kalau datang berita meyakinkan bahwa suaminya telah meninggal dunia atau telah menceraikannya atau dia mengajukan gugatan cerai ke pengadilan lalu pengadilan memutuskan untuk memisahkannya hubungan pernikahan dengan suaminya yang hilang beritanya.
  • Orang yang yakin bahwa dirinya telah berhutang, lalu dia ragu-ragu apakah dia sudah melunasinya ataukah belum, maka dia wajib melunasinya lagi kecuali kalau pihak yang menghutangi menyatakan bahwa dia telah melunasi hutang atau ada bukti kuat bahwa sudah lunas, misalkan ada dua orang saksi yang menyatakan bahwa hutangnya telah lunas.

Wallohu a?lam

Related posts:

  1. Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Masyarakat!

Mentalqin Mayit Setelah Dikuburkan
A. Al Kisah

Diriwayatkan dari Sa?id bin Abdulloh Al Audi berkata :

?Saya menyaksikan Abu Umamah saat menjelang meninggal dunia, beliau berkata :

?Apabila saya meninggal dunia maka lakukanlah bagiku sebagaimana yang diperintahkan oleh Rosululloh untuk kami lakukan pada orang yang meninggal dunia. Beliau bersabda :

?Apabila salah seorang dari kalian meninggal dunia lalu sudah kalian ratakan kuburannya, maka hendaklah salah seorang dari kalian berdiri pada sisi kepala kubur, lalu hendaklah dia berkata : Wahai Fulan anaknya Fulanah, karena dia akan mendengarnya meskipun tidak bisa menjawab. Kemudian katakan : Wahai Fulan bin Fulanah, maka dia akan duduk sempurna. Kemudian katakan Wahai Fulan anaknya Fulanah, maka dia akan berkata : ?Berilah aku petunjuk, semoga Alloh merohmati kalian.? Lalu hendaklah dia katakan : ?Ingatlah apa yang engkau bawa keluar dari dunia ini yaitu syahadat bahwa tiada Ilah yang berhak di sembah melainkan Alloh dan Muhammad adalah seorang hamba dan utusan Nya, dan engkau ridlo Alloh sebagai robb mu, islam sebagai agamamu, Muhammad sebagai nabi mu, al Qur?an sebagai imam mu. Karena salah seorang dari malaikat Munkar dan Nakir akan mengambil tangan yang lainnya seraya berkata : Pergilah, tidak usah duduk pada orang yang sudah di talqinkan hujjahnya.? Dengan ini semua maka Alloh akan menjadi hujjahnya dalam menghadapi keduanya.?

Lalu ada salah seorang yang bertanya : ?Wahai Rosululloh, Bagaimana kalau tidak diketahui nama ibunya ?

maka Rosululloh bersabda : “Nasabkanlah kepada Hawa? , katakan fulan bin Hawa.?

. B. Kemasyhuran kisah ini
  • Kisah inilah yang menjadi dasar berpijak orang-orang yang melakukan prosesi talqin setelah mayit selesai dikuburkan. Mereka duduk disisi kuburan lalu berkata : Wahai bapak / ibu fulan, engkau nanti akan didatangi dua malaikat, keduanya akan menanyakan kepadamu begini dan begitu?.?
  • Mengingat bahwa perbuatan ini seakan-akan menjadi sebuah kelaziman di negeri kita ini, maka harus diketahui derajat hadits ini sehingga menjadi peringatan bagi semuanya.
. C. Derajat kisah

Kisah ini Munkar

Takhrij kisah :

  • Diriwayatkan oleh Thobroni dalam Ad Du?a dan Mu?jam al Kabir 8/289 no : 7979 berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu Uqoil Anas Al Khoulani berkata : ” Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ibrohim al Ala? berkata : “Telah menceritakan kepada kami Isma?il bin ?Ayyasy, berkata : “Telah menceritakan kepada kami Abdulloh bin Muhammad Al Qurosyi dan Yahya bin Abi Katsir dari Sa?id bin Abdulloh al Audi.
  • Kisah ini juga diriwayatkan oleh Al Khol?i dalam Al Fawa?id 2/55 dari Abu Darda? Hasyim bin Muhammad al Anshori berkata : “Telah menceritakan kepada kami Utbah bin Sakan dari Abu Zakariya dari Jabir bin Sa?id Al Azdi berkata : Saya masuk menemui Abu Umamah Al Bahili saat beliau sedang sakarotul maut, – Kemudian beliau menyebutkan kisah diatas-.

Sisi kelemahan kisah ini :

  • Adapun sanad riwayat Ath Thobroni, maka sisi kelemahannya adalah banyaknya rowi yang majhul, sebagaimana dikatakan oleh Al Haitsami dalam Majma?uz Zawa?id 3/45.
  • Sedangkan riiwayat Al Khol?i, maka lebih parah lagi, karena selain banyaknya beberapa rowi yang majhul, ternyata Utbah bin Sakan adalah seorang yang ditinggalkan hadisnya bahkan tertuduh memalsukan hadits, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Daruquthni dan Baihaqi.
  • Oleh karena itulah,  hadits ini dilemahkan oleh para ulama?.
  • Berkata al Haitsami dalam al Majma? 3/45 : Dalam sanadnya banyak perowi yang tidak saya kenal.
  • Berkata Ibnu Sholah : Sanadnya tidak bisa dijadikan hujjah.
  • Al Imam An Nawawi juga melemahkannya, sebagaima dalam Al Majmu? Syarah Muhadzab 5/304 dan al Fatawa hal : 54.
  • Berkata Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah dalam Majmu? Fatawa 24/296 : Hadits ini tidak dihukumi shohih.
  • Berkata Imam Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma?ad 1/523 : ?Tidak shohih secara marfu?.” Beliau juga berkata dalam Tahdzibus Sunan : ?Hadits ini disepakati akan kelemahannya.?
  • Imam Al Iroqi juga melemahkannya dalam takhrij Ihya? 4/420.
  • Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Nata?ijul Afkar dan Fathul Bari 10/563 : Lemah sekali.
  • Hadits ini juga dilemahkan oleh Zarkasyi dalam Al La?ali al Manstsuroh hal : 59, As Suyuthi dalam Ad Duror al Manstsuroh hal : 25 .
  • Berkata Imam Ash Shon?ani dalam Subulus Salam 2/114 : Dari keterangan para ulama? tersebut dapat disimpulkan bahwa hadits ini lemah, maka janganlah ada yang tetipu dengan banyaknya orang yang mengamalkannya.?
  • Berkata Syaikh Al Albani : Kesimpulannya bahwa hadits ini munkar, jika bukan malah palsu.
  • Berkata Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini : ?Matan hadits ini juga munkar karena bertentangan dengan hadits yang shohih bahwa seseorang dipanggil dengan nama bapaknya, sebagaimana dalam hadits
???? ????? ?????? ?????? ??????? ????????? ???? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ????? ?????????? ???????? ???? ??????? ?????? ???????????? ??????? ?????? ???????? ??????? ???? ???????

Dari Ibnu Umar bahwa Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya seorang pengkhianat akan diangkat benderanya pada hari kiamat dan dikatakan : Inilah pengkhianatan Fulan bin Fulan.?

(HR. Bukhori Muslim)

  • Berkata Imam Al Bukhori : ?Bab manusia dipanggil dengan nama bapak-bapak mereka.?

(Lihat Adh Dho?ifah Syaikh Al Albani : 599, majallah At Tauhid Mesir edisi 8 tahun 29 rubrik hadits asuhan Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, serta rubrik Tahdzirud Da?iyah oleh Syaikh Ali Hasyisy dalam Majalah Tauhid Mesir juga edisi Robiul Awal tahun 1428)

. D. Ganti yang Shohih

Yang merupakan sunnah Rosululloh setelah menguburkan mayit adalah mendo?akan agar si mayit diampuni dosa-dosanya dan diberi kemantapan untuk bisa menjawab fitnah kubur. Sebagaimana hadits :

?? ????? ?? ???? ??? ???? ??? ???: ” ??? ????? ??? ???? ???? ???? ??? ??? ?? ??? ????? ??? ???? ????: ???????? ??????? ????? ?? ???????? ???? ???? ???? “.

Dari Utsman bin Affan berkata : Apabila Rosululloh telah selesai menguburkan mayit, maka beliau berdiri padanya dan bersabda : Mohonlah ampun untuk saudara kalian, dan mohonlah kemantapan baginya, karena dia sekarang ditanya.?

(HR. Abu Dawud 2/70, Hakim 1/370, Baiaqi 4/56, Abdulloh bin Ahmad dalam Zawaid Zuhd hlm : 129. Berkata Hakim : Sanadnya shohih dan disepakatai oleh Adz Dzahabi, berkata An Nawawi : Sanadnya bagus, Berkata syaikh Al Albani : hadits ini sebagaimana yang dikatakan oleh Hakim dan Dzahabi. Lihat Ahkamul Janaiz no : 107)

F. Faedah:

Sebagian orang berdalih dengan dua kisah berikut untuk melegalkan talqin setelah mengubur mayit :

1.Ucapan Amr bin Ash

??????? ????? ????? ????? ??????????? ????????? ????? ????? ??????? ?????????????? ????????? ??????? ?????????? ?????? ????? ????????? ?????? ??????? ?????? ??? ???????? ??????? ?????????? ????????? ?????? ???????????? ?????? ?????????? ?????? ????????? ???? ?????? ??????

?Jika saya meninggal dunia, maka jangan ada yang meratapiku, lalu jika kalian menguburku maka tibunlah akau dengan tanah, kemudian berdirilah sebentar sekedar waktu yang cukup untuk menyembelih seekor unta serta membagikan dagingnya sehingga saya bisa merasa tenang dengan kalian dan saya bisa mengetahui apa yang saya jawab untuk para utusan Robbku (malaikat).?

(HR. Muslim)

Kisah ini sama sekali bukan dalil talqin, hal ini bisa dilihat dari beberapa sisi :

  • Kisah ini hanya mauquf kepada sahabat Amr bin Ash.
  • Setahu kami, tidak ada yang melakukan ini dari kalangan para sahabat lainnya.
  • Dalam kisah ini tidak ada perintah talqin.

2. Hadits Baro? bin Azib

Dari Baro? bin Azib berkata :

“Kami keluar bersama Rosululloh untuk menguburkan jenazah salah seorang sahabat anshor, dan sampailah kami ke pekuburan ternyata lubang kuburnya belum digali, maka Rosululloh duduk menghadap ke kiblat dan kita pun duduk disekeliling beliau seakan-akan dikepala kami ada burung yang hinggap, Rosululloh memegang batang kayu dan menggaris-gariskannya ketanah, lalu beliau melihat ke langit lalu kebumi, beliau juga mengarahkan pandangan keatas kemudian menurunkannya, lalu beliau bersabda : “Berlindunglah kalian kepada Alloh dari adzab kubur.? lalu beliau berdoa : Ya Alloh, sesungguhnya saya berlindung kepadaMu dari adzab kubur ( 3X ), kemudian beliau bersabda : -tentang perjalanan seseorang mu?min maupun kafir setelah meninggal dunia-

(Shohih, HR. Abu Dawud , Hakim 1/37, Thoyalisi : 753, Ahmad 4/287, Lihat takhrij secara lengkap pada Ahkamul Jana?iz oleh Imam Al Albani hal : 202)

Hadits inipun sama sekali tidak bisa dibawa pada masalah talqin, karena beberapa hal:

  • Yang dilakukan oleh Rosululloh saat itu hanyalah memberikan wejangan kepada para sahabatnya tentang perjalanan seorang mu?min maupun kafir setelah meninggal dunia.
  • Hal itu dilakukan oleh Rosululloh sebelum mayit dikuburkan, tapi beliau melakukannya saat liang lahat masih digali.

(Lihat Subulus Salam oleh Imam Ash Shon?ani 1/577)

. G. Kapan talqin dilakukan ?

Yang merupakan sunnah Rosululloh, bahwa talqin dilakukan saat seseorang akan meninggal dunia, dengan cara memerintahkannya untuk mengucapkan kalimat ikhlash La Ilaha Illalloh.
Banyak dalil yang menunjukkan akan hal ini, diantaranya sabda beliau :

????? ???? ?? ?? ??? ??? ????? (?? ??? ??? ????? ?? ??? ??? ???? ??? ????? ??? ????? ???? ?? ?????? ??? ????? ??? ??? ?? ?????)

?Talqinlah orang yang akan meninggal dunia diantara kalian dengan La Ilaha Illalloh. Barang siapa yang akhir ucapannya saat akan meninggal dunia La Ilaha Illalloh niscaya dia akan masuk surga suatu ketika, meskipun sebelumnya dia tertimpa sesuatu.?

(HR. Muslim, Ibnu Hibban dan Bazzar)

Dari Anas berakata :

Rosululloh pernah menjenguk salah seorang sahabat anshor. Beliau bersabda : Wahai paman, katakanlah La Ilaha Illalloh.?

(HR. Ahmad 3/152 dengan sanad shohih menuut syarat Muslim.)

Lihat Ahkamul Jana?iz oleh Syaikh Al Albani (hlm : 19)

Wallohu a?lam

.

Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

www.ahmadsabiq.com


Perjalanan Nur Muhammad
Al Kisah :

Ibnu Ishaq berkata :

Setelah Abdulloh (bapak Rosululloh) selamat dari penyembelihan dengan dibayar dengan 100 ekor unta, maka Abdul Mutholib mengajaknya pergi. Saat berada dekat ka?bah lewatlah seorang wanita dari Bani Asad bin Abdul Uzza, namanya Ummu Qottal binti Naufal bin Asad, dia adalah saudari Waroqoh bin Naufal. Saat wanita tersebut melihat wajah Abdulloh, maka dia berkata : Engkau mau pergi kemana wahai Abdulloh ? Abdulloh menjawab : Saya mau pergi bersama bapakku.? Wanita itu pun berkata : Saya akan memberimu unta sebanyak yang disembelih sebagai gantimu, tapi setubuhilah saya sekarang.? Abdulloh berkata : Saya sedang bersama bapakku dan saya tidak bisa untuk menyelisihi serta berpisah dengannya.?

Selanjutnya Abdul Mutholib membawa Abdulloh menemui Wahb bin Abdu Manaf bin Zahroh (dia adalah bapaknya Aminah, ibunda Rosululloh) lalu dia menikahkan putrinya Aminah dengan Abdulloh, dan saat itu Aminah adalah wanita Quraisy yang paling agung nasab dan kedudukannya.

Lalu Abdulloh pun mengumpulinya dan Aminah pun hamil Rosululloh, kemudian Abdulloh keluar menemui wanita yang menawarkan dirinya kemarin, dan saat itu wanita tersebut masih berada di tempat semula. Abdulloh berkata : Kenapa engkau tidak menawarkan dirimu sebagaimana yang engkau lakukan kemarin ? Wanita itu menjawab : Cahaya yang ada padamu kemarin telah hilang darimu, maka saya tidak butuh padamu lagi.? Hal ini dilakukan oleh wanita tersebut karena dia mendengar dari saudaranya Waroqoh bin Naufal yang saat itu sudah memeluk agama nashroni, dia berkata bahwa akan muncul dari ummat ini seorang nabi dari keturunan Isma?il.?

Akhirnya dari rahim Aminah binti Wahb lahirlah Rosululloh dengan nasab yang mulia, karena bapaknya adalah Abdulloh bin Abdul Mutholib, sedangkan Abdul Mutholib adalah pemimpin Quraisy, dan ibunya adalah wanita Quraisy yang mulia ditambah lagi dengan cahaya yang terdapat pada diri Abdulloh yang kemudian berpindah pada Aminah.

(Lihat Siroh Ibnu Hisyam 1/100 dengan sedikit diringkas)

Kemasyhuran kisah ini :

Kisah ini sangat masyhur dan banyak dikisahkan terutama pada bulan Robiul awal yang merupakan bulan kelahiran Rosululloh. Dimana banyak orang yang merayakan acara maulid nabawi yang jelas-jelas bid?ah.

Dalam-acara tersebut sering dikisahkan dan bahkan hal ini sudah menjadi keyakinan mereka bahwa yang pertama kali diciptakan oleh Alloh adalah Nur (cahaya) Muhammad, kemudian Alloh meletakkanya pada rahim Hawa, kemudian nur inipun pindah dari satu rahim ke rahim lainnya dengan cara pernikahan yang mulia dan pada orang-orang yang mulia, sampai akhirnya sampailah kepada Abdulloh yang kemudian berpindah kepada Aminah, yang kemudian dari nur itulah lahir nabi Muhammad. Kisah inilah yang sering diistilahkan dengan perjalanan Nur Muhammad.

Derajat kisah :

Kisah ini munkar

Takhrij kisah : (1)

Kisah ini diriwayatkan dari beberapa jalan :

Pertama :

Kisah diatas diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam Dala?ilun Nubuwwah 1/102, beliau berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu Abdillah Al Hafidz, berkata : Telah menceritakan kepada kami Abul Abbas Muhammad bin Ya?qub, berkata : ” Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdul Jabbar, berkata : Telah menceritakan kepada kami Yunus bin Bukair dari Muhammad bin Ishaq berkata : – sebagaimana kisah diatas-

Sisi kelemahan jalan ini :

  • Dalam sanadnya terdapat Ahmad bin Abdul Jabbar.
    Imam Adz Dzahabi berkata tentang dia : Bukan hanya satu orang yang melemahkan dia. Ibnu Adi berkata : Saya melihat para ulama? sepakat atas kelemahannya, hanya saja saya tidak mengetahui haditsnya yang munkar.
    Berkata Muthoyyin : Dia berdusta.
    Abu Hatim mengomentarinya : Dia bukan orang yang kuat.
    Kesimpulannya dia adalah orang yang lemah, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Taqrib Tahdzib no : 64
  • Kisah ini bersumber dari Muhammad bin Ishaq, dan beliau meriwayatkan dalam Maghozi beliau tanpa sanad.
  • Matan kisah ini mudlthorib. Hal ini disebabkan tidak jelasnya nama wanita yang menawarkan dirinya pada Abdulloh (bapak Rosululloh), karena kalau dilihat dalam semua riwayat yang menceritakan kisah ini, maka akan ditemukan bahwa nama wanita ini berbeda beda. Ada yang menyebutkan dengan nama Ummu Qottal, ada yang Laila al Adawiyyah, ada yang menyebutkan bahwa dia adalah seorang wanita dukun dari daerah Tubalah, ada lagi yang menyatakan bahwa dia adalah wanita dari Khots?am dan masih ada beberapa yang lainya.
  • Dalam kisah ini disebutkan bahwa Abdulloh datang lagi kepada wanita tersebut untuk berzina, dan ini bertentangan dengan kaedah umum tentang kesucian nasab para nabi.

Kedua :

Dari Ibnu Abbas berkata :

“Ada seorang wanita dari bani Khots?am menawarkan dirinya (untuk berzina) pada waktu musim haji, dia adalah seorang wanita yang cantik, dia datang untuk thowaf di baitulloh sambil membawa sebuah barang seakan-akan ingin menjualnya, lalu dia mendatangi Abdulloh bin Abdul Mutholib (berkata Rowi : Saya sangka bahwa Abdulloh mengagumi kecantikannya) wanita itu berkata : Demi Alloh, saya sebenarnya tidak kepingin thowaf membawa barang ini, dan saya pun tidak butuh kepada harganya, yang saya inginkan hanyalah untu melihat kaum laki-laki, adakah yang cocok buatku, maka kalau engkau menginginkanku segeralah berdiri.? Maka Abdulloh berkata : Kau tunggu saja disini sehingga saya akan kembali.? Lalu Abdulloh pergi dan mengumpuli istrinya, yang akhirnya hamil Rosululloh. Tatkala dia kembali kepada wanita tersebut, maka dia berkata: Kamu masih disini ? wanita itu balik bertanya : Kamu ini siapa ? Abdulloh menjawab : Saya orang yang berjanji denganmu.? Wanita itu menjawab : Tidak, kamu bukan dia, namun jika kamu benar-benar dia, maka tadinya saya melihat ada cahaya di wajahmu yang tidak lagi aku lihat sekarang.?

Takhrij kisah ini :

Kisah ini diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Dala?ilun Nubuwah 1/107 berkata : “Telah mengkabarkan kepada kami Abu Abdillah Al Hafidz, berkata : Telah menceritakan kepada kami Abdul Baqi bin Qoni?, berkata : “Telah menceritakan kepada kami Abdul Warits bin Ibrohim Al Askari berkata : “Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata : “Telah menceritakan kepada kami Maslamah bin Alqomah dari Dawud bin Abu Hindun dari Ikromah dari Ibnu Abbas : -dengan riwayat diatas-

Kisah ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari jalan Hakim berkata : “Telah menceritakan kepada kami Abdul Abqi bin Qoni? dengan sanad diatas.”

Sisi kelemahan kisah ini :

Jalan inipun lemah dari dua sisi :

  • Abdul Baqi bin Qoni?
    Ibnu Hazm berkata :

    “Ibnu Sufyan dari kalangan Malikiyyah sama dengan Ibnu Qoni? dari kalangan Hanafiyyah, ditemukan kedustaan nyata dalam hadits keduanya, sebagaimana juga ditemukan bencana yang sangat jelas, mungkin karena perubahan atau karena menukil dari para pendusta dan orang-orang yang lemah bahkan mungkin karena mereka berdua sendiri.?

  • Abdul Warits bin Ibrohim al askari, dia seorang yang tidak dikenal.

Ketiga :

Jalan ini diriwayatkan oleh Ath Thobari dalam Tarikh beliau 2/24 dan Abu Nu?aim dalam Dala?ilun Nubuwwah hlm : 19 dan al Khoro?ithi dalam Al Hawatif dari jalan Ali bin Harb berkata : “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Amaroh al Qurosyi berkata : “Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Kholid Az Zanji berkata : ” Telah menceritakan kepada kami Ibnu Juroij dari Atho? dari ibnu Abbas dengan riwayat diatas.

Derajat riwayat ini :

Riwayat inipun lemah, karena tiga sebab :

  • Muslim bin Kholid Az Zanji
    Berkata Imam Bukhori dalam Adl Dlu?afa? ash Shoghir : 342 : Dia munkar hadits.
    Sedangkan istilah munkar hadits bagi Imam Bukhori adalah bagi seorang rowi yang tidak boleh diriwayatkan hadits darinya (Lihat Tadribur Rowi As Suyuthi 1/349)
    Dalam Mizanul i?tidal : 8485 disebutkan : Ibnul Madini berkata : Dia tidak ada apa-apanya. As Saji berkata : Dia banyak salah dan dilemahkan oleh Abu Dawud.
  • Muhammad bin Amaroh seorang yang tidak dikenal.
  • Ibnu Juroij seorang mudallis, sedangan dalam riwayat ini beliau meriwayatkan secara an?anah (meriwayatkan dengan lafadz ?an? (dari)? sedangkan telah difahami bersama dalam disiplin ilmu hadits bahwa seorang mudallis kalau meriwayatkan secara an?anah maka riwayatnya lemah.Ad Daruquthni berkata :

    “Sejelak-jelek tadlis adalah tadlisnya Ibnu Juroij, karena tidaklah dia melakukan tadlis kecuali kalau dia mendengar hadits dari orang yang lemah.?

Keempat :

Diriwayatkan oleh Ibnu Sa?d dalam Thobaqot beliau 1/44 berkata : “Telah mengkhabarkan kepada kami Hisyam bin Muhammad bin Sa?ib Al Kalbi dari bapaknya dari Abu Sholih dari Ibnu Abbas : -lalu mengisyarakan pada kisah ini dengan singkat-

Derajat riwayat ini :

Riwayat ini sangat lemah. As Suyuthi dalam Tadribur Rowi berkata : “Sanad yang paling lemah dari Ibnu Abbas adalah Muhammad bin Marwan As Suddi dari Al Kalbi dari Abu Sholih dari Ibnu Abbas.
Syaikhul Islam Ibnu Hajar berkata : “Ini adalah silsilah dusta bukan silsilah emas.?
Al Jauzajani dan lainnya mengatakan bahwa al Kalbi adalah pensusta. Ad Daruquthni dan lainnya berkata : “Dia seorang yang ditinggalkan haditsnya. (Lihat Mizan : 7574)
Ibnu Hibban dalam Al Majruhin 2/255 berkata : “Madzhab al Kalbi serta kedustaannya sangat jelas, tidak perlu dipanjang lebarkan.?

Kelima :

Jalur ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Sa?d dalam Thobaqot 1/44. Beliau berkata : “Telah mengkhabarkan kepada kami Hisyam bin Muhammad bin Sa?ib al Kalbi dari Abul Fayyadl al Khots?ami berkata : ?Abdulloh bin Abdul Mutholib melewati seoang wanita dari bani Khots?am ?.. (kemudian beliau menyebutkan kisah panjang, yang intinya hampir mirip dengan yang sebelum ini)

Derajat kisah ini :

Kisah ini pun lemah sekali, karena dalam sanadnya terdapat Al Kalbi diatas yang dikatakan oleh Al Jauzajani bahwa dia seorang pendusta.

Jalan lain :

Kisah ini masih ada dua jalan lagi, tapi dalam sanadnyapun terdapat para pendusta dan orang-orang yang tidak dikenal.

Kesimpulan tentang derajat kisah ini :

Dari pemaparan sanad kisah ini maka dapat disimpulkan bahwa semua sanadnya dipenuhi dengan para pendusta, orang-orang lemah, orang yang tak dikenal dan yang semisalnya. Dengan ini maka kisah ini lemah dan tidak bisa dijadikan dasar dalam mempercayai kisah ini.

Kalau ada yang berkata : ?Kenapa tidak dikataan bahwa kisah ini hasan, bukankah kalau sebuah hadits diriwayatkan denga banyak jalan, meskipun semuanya lemah, tapi karena banyak jalan maka terangkat menjadi hasan ?

Jawab : Kaedah terangkatnya sebuah sanad lemah karena dikuatkan oleh jalan lainnya tidak boleh diterapkan secara mutlak.

Al Hafidz Ibnu Katsir berkata :

“Datangnya sebuah hadits dari banyak jalan tidak berkonsekwensi mesti menjadi hasan, karena kelemahan sebuah hadits ini bertingkat-tingkat, ada yang tidak bisa dihilangkan kelemahannya dengan mutabaah (adanya jalan lain) seperti riwayatnya para pendusta dan orang yang ditinggalkan haditsnya.?

(Lihat Ikhtishor ulumil Hadits hlm : 23)

Syaikh Al Albani berkata :

?Merupakan sesuatu yang masyhur dikalangan para ulama? bahwa sebuah hadits apabila diriwayatkan dari banyak jalan, maka hadits tersebut menjadi kuat dan boleh dijadikan sebagai hujjah, meskipun satu persatu dari jalan tersebut lemah. Namun kaedah ini tidak berlaku secara mutlak , tapi hal ini hanya khusus bagi hadits yang sisi kelemahanya adalah kelemahan hafalan hafalan rowi, bukan karena tertuduh dalam kejujuran dan agamanya. Jika demikian maka hadits tersebut tidak bisa menjadi kuat meskipun diriwayatkan dari banyak jalan.?

(Lihat Tamamul Minnah hlm : 31)

Kelemahan hadits dari sisi matan :

Kalau kita perhatikan matan dari hadits inipun, akan kita dapatkan sisi kelemahan lain, karena dalam hadits ini ada isyarat bahwa Abdulloh bapak Rosululloh ingin berzina dengan wanita yang mengajaknya tersebut. Dan ini bertentangan dengan sesuatu yang sudah difahami bersama oleh semua kaum muslimin bahwa nasab para nabi itu suci dan mulia.

Beberapa hadits lain :

Hari-hari ini, dalam acara perayaan maulid nabi ataupun lainnya, banyak para penceramah yang menyebutkan tentang sejarah kelahiran Rosululloh. Dan mereka banyak menyebutkan hadits-hadits lemah maupun palsu.

Maka perlu untuk disebutkan disini sebagiannya yang berhubungan dengan nur Muhammad, yaitu :

??? ?? ??? ???? ??? ???? ?? ????

?Yang pertama kali diciptakan oleh Alloh adalah Nur (cahaya) nabimu wahai Jabir.?

Hadits ini tidak ada asal usulnya.

Imam As Suyuthi pernah ditanya tentang hadits ini, maka beliau menjawab : ?Hadits ini tidak ada sanadnya yang shohih.?

Syaikh Al Albani dalam Ash Shohihah no : 458 setelah menyebutkan keshohihan hadits :

???? ???????? ?? ??? ? ??? ????? ?? ??? ?????? ? ??? ??? ???? ?????? ??? ?? ??? ???

?Para malaikat diciptakan dari cahaya, iblis di ciptakan dari api dan Adam tercipta dari apa yang disifatkan untuk kalian.?

(HR. Muslim: 2996)

Beliau berkata :

Dalam hadits ini terdapat isyarat atas kebatilan sebuah hadits yang masyhur dikalangan manusia yaitu : ?Yang pertama kali diciptakan oleh Alloh adalah nur nabimu wahai Jabir.? Dan hadits-hadits semisalnya yang menyatakan bahwa Rosululloh tercipta dari cahaya. Sesungguhnya hadits ini adalah sebuah dalil yang sangat jelas bahwa hanya para malaikat saja yang tercipta dari cahaya, bukan Adam dan bukan pula anak keturunannnya. Perhatikanlah hal ini dan janganlah kamu menjadi orang yang lalai.?

Dan hadits inipun bertentangan dengan sabda Rosululloh :

?? ??? ??? ???? ???? ????? ????? ? ???? ?? ???? ?? ??? ????

Sesungguhnya yang pertama kali diciptakan oleh Alloh adalah pena, dan Alloh memerintahkannya untuk menulis segala sesuatu yang akan terjadi.

(HR. Abu Ya?la 1/126, Baihaqi dalam Asma? was Shifat hlm : 271, Lihat Ash Shohihah : 133)

Hadits lain :

??? ???? ? ??? ??? ????? ? ?????

Saya adalah seorang nabi padahal saat itu Adam masih antara air dan tanah.

Hadits ini pun palsu

Disebutkan kepalsuannya oleh As Suyuthi dalam Dzail al Ahadits al Maudlu?at hal : 203.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :

?Tidak ada asal usulnya, baik secara naqli maupun akal, tidak ada seorangpun dari kalangan ahli hadits yang menyebutnya, maknanya juga bathil, karena Nabi Adam tidak pernah antara air dan tanah, namun yang benar bahwa Adam antara ruh dan jasad.?

Berkata Syaikh Al Albani :

?Yang dimaksud oleh Syaikhul Islam dengan perkataan beliau : ?antara ruh dan jasad? adalah bahwasanya itulah yang shohih, sebagaimana dalam sebuah hadits :

??? ???? ? ??? ??? ????? ? ?????

?Saya adalah seorang nabi sedangkaan saat itu Adam antara ruh dan jasad.?

(Lihat Ash Shohihah : 1856)

Berkata Syaikh Al Albani :

?Hanya saja hadits ini sama sekali tidak menunjukkan bahwa beliau adalah makhluk yang diciptakan pertama kali, sebagaimana yang disangka oleh sebagian kalangan.?

(Lihat Adl Dlo?ifah 2/115)

Hadits lain :

??? ??? ??????? ?? ????? ? ? ????? ?? ?????

Saya adalah nabi yang pertama kali diciptakan, namun yang paling akhir diutus.

Hadits ini lemah

Diriwayatkan oleh dalam fawaid 8/126, Abu Nu?aim dalam Dala?il hlm : 6 dan lainnya dari jalan Sa?id bin Basyir berkata : “Telah menceritakan kepada kami Qotadah dari Hasan dari Abu Huroiroh secara marfu?.

Sisi kelemahannya ada dua :

  • Hasan Al Bashri meriwayatkan secara an?anah, padahal beliau adalah seorang mudallis.
  • Sa?id bin Basyir seorang yang lemah, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Taqrib beliau.
    (Lihat Adl Dlo?ifah Syaikh Al Albani no : 661)

Hadits lain :

??? ??? ?? ??? ???? ??? ???? ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ?????: “?? ??? ??? ?? ????? ???? ???? ??? ?????: “?? ?? ???????” ???? ???? ????? ??????: “????? ?? ??? ????? ???? ???? ??? ???? ??? ????? ?????: ??? ????? ???? ???? ???? ??? ??????? ???? ???? ??? ?? ???? ?? ????”

Ali bin Abi Tholib bertanya kepada Rosululloh : ?Tanyakan kepada Robb mu dari apa Dia menciptakan engkau ? Maka Rosululloh pun bertanya kepada Alloh : ?Ya Alloh, dari apa Engkau menciptakan ku ? Alloh berfirman : ?Saya ciptakan engkau dari nur wajahKu, sesungguhnya Saya membagi nur wajah Ku menjadi tiga bagian, satu bagian saya ciptakan engkau, satu bagian lainnya Saya ciptakan istri-istrimu, dan satunya lagi Saya ciptakan umatmu yang mencintaimu.?

Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hadits ini, maka mereka menjawab :

?Hadits ini dusta atas nama Rosululloh, tidak ada asal usulnya dalam kitab-kitab hadits yang mu?tabar.?

(Lihat Fatwa lajnah daimah 4/370 no : 1754)

Faedah :

Termasuk perkara aneh bin ajaib dinegeri kita adalah tersebarnya keyakinan disebagian kaum muslimin bahwa yang pertama kali mengadakan acara maulid nabi adalah Sholahuddin Al Ayyubi saat perang Salib untuk menyemangati kaum umuslimin melawan pasukan kafir. Ini adalah sebuah kebohongan, karena yang pertama kali membuat bid?ah ini adalah orang-orang bathiniyyah dari kerajaan Ubaidiyyah yang mereka menamakannya dengan daulah Fathimiyyah. Merekalah yang dikatakan oleh Imam Al Ghozali sebagaimana yang dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah : ?Mereka menampakkan sebagai orang Rofidloh syi?ah, padahal sebenarnya mereka adalah murni orang kafir.?

Berkata Syaikh Abu Hafsh Tajuddin Al Fakihani (beliau adalah salah satu murid Imam Ibnu Daqiq ?id) :

?Saya tidak mengetahui dalil untuk peringatan maulid nabi ini, baik dari al Qur?an maupun as Sunnah. Dan tidak dinukil bahwa salah satu dari para ulama? mengamalkannya, padahal mereka adalah panutan dalam kehidupan beragama yang selalu berpegang teguh dengan amal perbuatan para ulama? sebelumnya. Yang benar bahwa peringatan maulid ini adalah sebuah perbuatan bid?ah yang diadakan oleh para pengangguran, serta sebuah syahwat nafsu belaka yang dimanfaatkan oleh orang yang hanya mementingkan urusan perut mereka.?

Saat mengomentari ucapan Syaikh Al Fakihani ini, Syaikh Ali Hasan al Atsari berkata :

Mereka adalah orang-orang dari daulah Ubaidiyyah yang beraqidah bathiniyyah, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Maqrizi dalam Al Khuthoth 1/280, Al Qolqosynadi dalam Shubhul A?sya 3/398, As Sandubi dalam Tarikh Ihtifal bil Maulid hlm : 69, Muhamad Bukhait al Muthi?i dalam Ahsanul Kalam hlm : 44, Ali Fikri dalam Muhadlorot beliau hlm : 84 serta Ali Mahfudz dalam Al ?Ibda? hlm : 126.

Kalau ada yang masih mempertanyakan : Bukankah tidak hanya seorang ulama? yang menyebutkan bahwa yang pertama kali membuat acara peringatan maulid nabi ini adalah seorang raja yang adil dan berilmu yaitu Raja Mudhoffar penguasa daerah Irbil?

Jawab : Ini adalah sebuah pendapat yang bathil sebagaimana yang dinukil oleh para ulama? tadi. Sisi kebatilan lainnya adalah bahwa Imam Abu Syamah dalam Al Ba?its ?ala inkaril bida? wal hawadits hlm : 130 menyebutkan bahwa Raja Mudhoffar melakukan itu karena mengikuti Umar bin Muhammad Al Mula, dan dialah orang yang pertama kali melakukannya, hal ini juga disebutkan oleh Sibt ibnul Jauzi dalam Mir?atuz Zaman 8/310, sedangkan Umar Al Mula ini adalah salah seorang pembesar shufiyyah, maka tidaklah mustahil kalau Syaikh Umar Al Mula ini mengambilnya dari orang-orang Ubaidiyyah.

Sisi kebatilan lainnya bahwa sebuah perbuatan bid?ah tidak boleh diterima meskipun datang dari siapapun dia, karena adanya nash-nash yang tegas mencela perbuatan bid?ah, tidak mungkin kita menentang hadits-hadits ini hanya dengan perbuatan Raja Mudhoffar, adapun tentang keberadaan beliau sebagai seorang raja yang adil, maka hal ini sama sekali tidak berkonsekwensi bahwa beliau seorang yang ma?shum, bahkan Yaqut Al Hamawi (beliau adalah salah seorang yang hidup sezaman dengan raja Mudhoffar) dalam Mu?jamul Buldan 1/138 berkata :

?Sifat raja ini banyak kontradksi, dia sering berbuat dholim, tidak memperhatikan rakyatnya serta senang mengambil harta mereka dengan cara yang tidak benar.?

(Lihat Al Maurid fi ?amalil Maulid oleh Al Fakihani dengan tahqiq Syaikh Ali ?yang tercetak dalam Rosa?il fi hukmil Ihtifal bil Maulid An Nabawi 1/8)

Wallohu a?lam

_________________________________________

(1) Takhrij ini kami sarikan dari dirosah Syaikh Ali Hasyisiy atas kisah ini yang termuat dalam majalah At Tauhid Jamaah Anshor Sunnah Muhammadiyyah Mesir edisi 3 tahun 31 hal : 52 dengan beberapa tambahan

Hukum Jual Beli Kredit

Di antara persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan umat islam baik yang pintar apalagi yang awam adalah masalah halal dan haram serta syubuhat saat mencari rizqi. Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat ditegaskan oleh Alloh Ta?ala, Rosululloh dan para ulama? salaf. Masalah ini juga sangat erat hubungannya dengan amal perbuatan, diterimanya do?a dan lain sebagainya.
Dari Abu Huroiroh berkata :

?Rosululloh bersabda :

?? ???? ??? ?? ???? ??? ???? ? ?? ???? ??? ???????? ??? ??? ?? ???????? ???? :

?Sesungguhnya Alloh itu Maha baik dan hanya menerima yang baik-baik saja. Sesungguhnya Alloh memerintahkan kaum mu?minin sebagaimana Alloh memerintahkan para rosul :

?Wahai para rosul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang sholeh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.?

(QS. Al Mu?minun : 51)

Alloh juga berfirman :

?Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.?

(QS. Al Baqoroh : 172)

Kemudian Rosululloh menyebutkan kisah seorang laki-laki yang berambut kusut, penuh debu, menengadahkan tangannya ke langit sambil berkata : ?Ya Robbi, Ya Robbi.? Namun makanannya haram. Minumannya haram dan tumbuh dari makanan yang haram, bagaimana mungkin do?anya akan dikabulkan ?.? (HR. Muslim 1015, Turmudli 2989, Ad Darimi 2817)

Jual beli sistem kredit datang menyeruak diantara segala sistem bisnis yang ada. Sistem ini mulai diminati banyak kalangan, karena rata-rata manusia itu kalangan menengah ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dia beli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin dirasa tepat. Namun ada sebuah pertanyaan besar yang muncul, yaitu apa hukum jual beli kredit secara islam, halalkah atau haram ? kalau halal lalu bagaimana aturannya dan kode etiknya baik bagi penjual maupun bagi pembeli ?

Inilah yang ingin saya bahas pada tulisan ini, saya mohon kepada Alloh agar memberi petunjuk kepada kita semua agar semua kreatiftas kita agar sesuai dengan jalan Nya. Amin

Pengertian jual beli kredit (1)

Jual beli dalam pengertian istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk tujuan memiliki dengan ucapan ataupun perbuatan. (Lihat Taisir Allam oleh Syaikh Ali Bassam 2/232)

Adapun kredit yang dalam bahasa arab disebut ????? dalam pengertian bahasa adalah bagian, jatah atau membagi-bagi (Lihat Al Qomus Al Muhith hal : 881 dan lisanul arab Imam Ibnu;l Mandzur hal : 3626)

Dalam Mu?jamul Wasith 2/140 dikatakan : ?Mengkredit hutang artinya adalah membayar hutang tersebut dengan cicilan yang sama pada beberapa waktu yang ditentukan.?

Adapun pengertian jual beli kredit secara istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah-jumlah tertentu dalam beberapa waktu secara tertentu, lebih mahal dari harga kontan (2).

Atau mungkin bisa dikatakan bahwa jual beli kredit adalah :
?Pembayaran secara tertunda dan dalam bentuk cicilan dalam waktu-waktu yang ditentukan.?
Yang dhohir -Wallohu A?lam- bahwa definisi yang kedua lah yang lebih tepat karena inti dari jual beli kredit adalah pembayaran yang tertunda dengan cara cicilan, bisa dengan adanya tambahan harga ataupun tidak, meskipun memang biasanya jual beli kredit itu memang dengan adanya tambahan harga dari yang kontan.

Hukum Jual beli kredit

Para ulama? berbeda pendapat mengenai hukum jual beli kredit yang ada pada zaman ini menjadi dua pendapat, yatu :

1. Jual beli kredit di haramkan

Diantara yang berpendapat demikian dari kalangan ulama? kontemporer adalah Imam Al Albani yang beliau cantumkan dalam banyak kitabnya, diantaranya Silsilah Ahadits Ash Shohihah 5/419-427 juga murid beliau Syaikh Salim Al Hilali dalam Mausu?ah Al Manahi Asy Syar?iyah 2/221 dan juga lainnya. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil berikut :

?? ??? ????? ??? ???? ??? ?? ???? ???? ??? ???? ???? ? ??? : ” ??? ??? ?? ?????? ?? ????

Dari Abu Huroiroh dari Rosululloh bahwasannya beliau melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.?

(HR. Turmudli 1331, Nasa?I 7/29, Amad 2/432, Ibnu Hibban 4973 dengan sanad hasan)

Dalam riwayat lainnya dengan lafadl : ?Barang siapa yang melakukan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli, maka dia harus mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak akan terjerumus pada riba.?

(HR. Abu Dawud 3461, Hakim 2/45 dengan sanad hasan)

Hadits yang senada juga datang dari Abdulloh bin Amr bin Ash dan Abdulloh bin mas?ud dan lainnya . Lihat Irwa?ul Gholil oleh Imam Al Albani no : 1307.

Tafsir dari larangan Rosululloh ?Dua transaksi jual beli daam satu transaksi? adalah ucapan seorang penjual atau pembeli : ?Barang ini kalau tunai harganya segini sedangkan kalau kredit maka harganya segitu.?
Penafsiran ini datang dari banyak ulama?, yaitu :

Sammak bin Harb, salah seorang perowi hadits ini, Abdul Wahhab bin Atho?, Ibnu Sirin, Thowus, Sufyan Ats Tsauri, Al Auza?i, Ibnu Qutaibah, Nasa?i, Ibnu Hibban.

Berkata Syaikh Salim Al Hilali :

?Penafsiran ini adalah yang paling shohih, karena sebab berikut :

  • Bahwasanya tafsir seorang perwi hadits itu lebih didahulukan daripada lainnya.
  • Ini adalah yang difahami oleh kebanyakan ulama? dari kalangan ahli hadits.
  • Ini juga yang difahami oleh para uilama? bahasa dan ulama? tabi?in.

(Lihat Al Manahi Asy Syariyah 2/221-222)

Dari sini, maka dapat disimpulkan bahwa ucapan seseorang : ?Saya jual barang ini padamu kalau kontan harganya sekian dan kalau ditunda pembayarannya harganya sekian.? Adalah sistem jual beli yang saat ini dikenal dengan nama jual beli kredit. (Lihat juga Silsilah Ash Shohihah Imam Al Albani 4/422)

2. Jual beli kredit diperbolehkan

Adapun pendapat yang kedua mengatakan bahwa jual beli kredit diperbolehkan, diantara yang berpendapat demikian dikalangan para ulama? adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qoyyim, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Syaikh Al Jibrin dan lainnya. Namun kebolehan jual beli ini menurut para ulama? yang memperbolehkannya harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang insya Alloh kita sebutkan di belakang.

Mereka berhujjah dengan beberapa dalil berikut yang bisa diklasifikasikan menjadi beberapa bagian :

Pertama :

Dalil-dalil yang memperbolehkan jual beli dengan pembayaran tertunda.

  • Firman Alloh Ta?ala :

    “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu?amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya??

    (QS. Al Baqoroh : 272)

    Ibnu Abbas menjelaskan : ?Ayat ini diturunkan berkaitan dengan jual beli As Salam (3) saja.?

    Imam Al Qurthubi menerangkan :

    ?Artinya, kebiasaan masyarakat Madinah melakukan jual beli salam adalah penyebab turunnya ayat ini, namun kemudian ayat ini berlaku untuk segala bentuk pinjam meminjam berdasarkan ijma? ulama?.?

    (Lihat Tafsir Al Qurthubi 3/243)

  • Hadits Rosululloh :
    ?? ????? ??? ???? ???? ?? ???? ???? ??? ???? ???? ? ??? ????? ?? ????? ????? ??? ??? ,? ???? ???? ?? ????

    ?Dari Aisyah berkata : ?Sesungguhnya Rosululloh membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran tertunda. Beliau memberikan baju besi beliau kepada orang tersebut sebagai gadai

    (HR. Bukhori 2068, Muslim 1603)

    Hadits ini tegas bahwa Rosululloh mendapatkan barang kontan namun pembayarannya tertunda.

Kedua :

Dalil-dalil yang menunjukkan dibolehkannya memberikan tambahan harga karena penundaan pembayaran atau karena penyicilan.

  • Firman Alloh Ta?ala :

    ?Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.?

    (QS. An Nisa? : 29)

    Kemumuman ayat ini mencakup jual beli kontan dan kredit, maka selagi jual beli kredit dilakukan dengan suka sama suka maka masuk dalam apa yang diperbolehkan dalam ayat ini.

  • Hadits Rosululloh :
    ?? ??? ???? ?? ???? ??? ???? ????? ??? : ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ??????? ?????? ?????? ?? ????? ????? ???????? ???? : ?? ??? ?? ??? ?????? ?? ??? ????? ???? ????? ??? ??? ?????

    Dari Abdulloh bin Abbas berkata : ?Rosululloh dartang ke kota Madinah, dan saat itu penduduk Madinah melakukan jual beli buah-buahan dengan cara salam dalam jangka satu atau dua tahun, maka beliau bersabda : ?Barang siapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.?

    (HR. Bukhori 2241, Muslim 1604)

    Pengambilan dalil dari hadits ini, bahwa Rosululloh membolehkan jual beli salam asalkan takaran dan timbangan serta waktu pembayarannya jelas, padahal biasanya dalam jual beli salam uang untuk membeli itu lebih sedikit daripada kalau beli langsung ada barangnya. Maka begitu pula dengan jual beli kredit yang merupakan kebalikannya yaitu barang dahulu dan uang belakangan meskipun lebih banyak dari harga kontan.

  • Hadits Bariroh :
    ?? ????? ??? ???? ???? ???? : ?? ????? ???? ????? ???????? ?? ??????? ??? ??? ??? ?? ??????? ???? ????? ??? ????? : ????? ??? ???? ??? ????? ?? ???? ??? ?????? ????? ????? ?? ????, ????? ??? ????? ?????? ????? ?????? ?? ???? ?? ????? ???? ?????? ????? ??? ????? ????? ??? ????? ???? ??? ???? ???? ???? ???? ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? : ?????? ?????? ????? ?????? ??? ???? ?? ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ???? ?? ??? ???? ??????? ????? ???? ?? ???? ???? ?? ????? ???? ??? ?? ???? ???? ???? ?? ??? ??? ???? ??? ??? ???? ??? ?????

    Dari Aisyah berkata : ?Sesungguhnya Bariroh datang kepadanya minta tolong untuk pelunasan tebusannya, sedangkan dia belum membayarnya sama sekali, Maka Aisyah berkata padanya : ?Pulanglah ke keluargamu, kalau mereka ingin agar saya bayar tebusanmu namun wala?mu menjadi milikku maka akan saya lakukan.? Maka Bariroh menyebutkan hal ini pada mereka, namun mereka enggan melakukannya, malah mereka berkata : ?Kalau Aisyah berkehendak untuk membebaskanmu dengan hanya mengharapkan pahala saja, maka bisa saja dia lakukan, namun wala?mu tetap pada kami.? Maka Aisyah pun menyebutkan hal ini pada Rosululloh dan beliu pun bersabda : ?Belilah dia dan merdekakanlah karena wala? itu kepunyaan yang memerdekakan.?
    Dalam sebuah riwayat yang lain : ?Bariroh berkata : ?Saya menebus diriku dengan membayar 9 uqiyah, setiap tahun saya membayar satu uqiyah.?

    (HR. Bukhori 2169, Muslim 1504)

    Segi pengambilan dalil : Dalam hadist ini jelas bahwa Bariroh membayarnya dengan mengkredit karena dia membayar sembilan uqiyah yang dibayar selama sembilan tahun, satu tahunnya sebanyak satu uqiyah.

Ketiga :

Dalil Ijma?

Sebagian Ulama? mengklaim bahwa dibolehkannya jual beli dengan kredit dengan perbedaan harga adalah kesepakatan para ulama?. Di antara mereka adalah :

1. Syaikh Bin Baz saat menjawab pertanyaan tentang hukum menjual karung gula dan sejenisnya seharga 150 real secara kredit, yang nilainya sama dengan 100 real tunai. Maka beliau menjawab :

?Transaksi seperti ini boleh-boleh saja, karena jual beli kontan tidak sama dengan jual beli berjangka. Kaum muslimin sudah terbiasa melakukannya sehingga menjadi ijma? dari mereka atas diperbolehkannya jual beli seperti itu. Sebagian ulama? memang berpendapat aneh dengan melarang pemanmbahan harga karena pembayaran berjangka, mereka mengira bahwa itu termasuk riba. Pendapat ini tidak ada dasarnya, karena transaksi seperti itu tidak mengandung riba sedikitpun.?

(Lihat Ahkamul Fiqh oleh Syaikh Abduloh Al Jarulloh hal : 57-58)

2. Syaikh Muhammad Sholih Al Utsaimin
Beliau berkata dalam Al Mudayanah hal : 4 :

?Macam-macam hutang piutang :

  • seseorang membutuhkan untuk membeli barang namun dia tidak mempunyai uang kontan, maka dia membelinya dengan pembayaran tertunda dalam tempo tertentu namun dengan adanya tambahan harga dari harga kontan. Ini diperbolehkan. Misalnya : Seseorang membeli rumah untuk ditempati atau untuk disewakan seharga 10.000 real sampai tahun depan, yang mana seandainya dijual kontan akan seharga 9.000 real, atau seseorang membeli mobil baik untuk dipakai sendiri atau disewakan seharga 10.000 real sampai tahun depan, yang mana harga kontannya adalah 9.000 real. Masalah ini tercakup dalam firman Alloh Ta?ala :

    ?Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berhutang piutang sampai waktu tertentu, maka catatlah.?

    (QS. Al Baqoroh : 282)

  • Seseorang membeli barang dengan pembayaran tertunda sampai waktu tertentu dengan tujuan untuk memperdagangkannya. Misal seseorang membeli gandum dengan pembayaran tertunda dan lebih banyak dari harga kontan untuk menjualnya lagi ke luar negeri atau untuk menunggu naiknya harga atau lainnya, maka ini diperbolehkan karena juga tercakup dalam ayat terdahulu. Dan telah berkata Syaikhul islam Ibnu Taimiyah tentang dua bentuk ini adalah diperbolehkan berdasarkan Al Kitab, as sunnah dan kesepakatan ulama? (4)

    (Lihat Majmu? Fatawa 29/499).?

Syaikh Utsaimin berkata selanjutnya :

?Tidak dibedakan apakah pembayaran tertunda ini dilakukan sekaligus ataukah dengan cara menyicil atau ngangsur. semacam kalau penjual berkata : ?Saya jual barang ini kepadamu dan engkau bayar setiap bulan sekian ??

(Lihat Al Mudayanah hal : 5)

Keempat :

Dalil qiyas

Sebagaimana yang telah lewat bahwasannya jual beli kredit ini dikiaskan dengan jual beli salam yang dengan tegas diperbolehkan Rosululloh, karena ada persamaan, yaitu sama-sama tertunda. hanya saja jual beli salam barangnya yang tertunda, sedangkan kredit uangnya yang tertunda. Juga dalam jual beli salam tidak sama dengan harga kontan seperti kredit juga hanya bedanya salam lebih murah sedangkan kredit lebih mahal.

Kelima :

Dalil Maslahat

Jual beli kedit ini mengandung maslahat baik bagi penjual maupun bagi pembeli. Karena pembeli bisa mengambil keuntungan dengan ringannya pembayaran karena bisa diangsur dalam jangka waktu tertentu dan penjual bisa mengambil keuntungan dengan naiknya harga, dan ini tidak bertentangan dengan tujuan syariat yang memang didasarkan pada kemaslahatan ummat. Berkata Syaikh Bin Baz disela-sela jawaban beliau mengenai jual beli kredit :

?Karena seorang pedagang yang menjual barangnya secara berjangka pembayarannya setuju dengan cara tersebut sebab ia akan mendapatkan tambahan harga dengan penundaan tersebut. Sementara pembeli senang karena pembayarannya diperlambat dan karena ia tidak mampu mambayar kontan , sehingga keduanya mendapatkan keuntungan.?

(Ahmkamul Ba?I disusun oleh Syaikh Jarulloh hal : 58)

Pendapat yang rajih

Dari pemaparan kedua madzhab diatas dapat ditarik garis kesimpulan bahwa letak permasalah hukum jual beli kredit ini terletak pada apakah hal ini masuk dalam larangan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.? Ataukah tidak ? dalam arti lain apakah ada penambahan harga sebagai konsekwensi dari ditundanya pembayaran, ataukah tidak ?

Oleh karena itu kalau ada sebuah kredit yang tidak adanya perubahan harga dari kontannya maka keluar dari pembahasan ini, dan hukumnya jelas kehalalannya. Wallohu a?lam

Yang Jadi perbincangan dikalangan ulama? adalah kredit yang berbeda harga dengan seandainya dibayar kontan.

Yang nampak bagi kami ?Wallohu a?lam- bahwasannya yang rojih adalah madzab yang kedua yang mengatakan bahwa jual beli kredit dibolehkan, namun tetap dengan berbagai syarat dan ketentuan yang insya Alloh kita sebutkan dibelakang. Hal ini karena hadits diatas bukan merupakan nash tentang diharamkannya jual beli kredit, karena para ulama? masih berselisih tajam mengenai arti dari lafadl ?Dua transaksi dalam satu transaksi.? Padahal sudah maklum dalam kaedah hukum muamalah bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah halal kecuali kalau ada yang menghalalkan. (Lihat I?lamul Muwaqqi?in oleh Imam Ibnul Qoyyim 1/344)

Sanggahan terhadap para ulama? yang mengharamkannya

Hadist tentang larangan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli sama sekali tidak bisa dibawa dalam masalah ini, karena seorang penjual kalau mengatakan : ?Saya menjual barang ini kalau tunai dengan harga Rp 100.000,- misalnya sedangkan kalau dibayar sampai tahun depan dengan harga Rp 120.000,-.?

Maka ini ada dua kemungkinan :

  • Saat masih tawar menawar, maksudnya saat pembeli masih menimbang-nimbang apakah dia memilih yang tunai ataukah yang tahun depan, maka ini adalah proses tawar menawar. Dan sudah maklum bahwa proses tawar menawar bukan jual beli.
  • Kalau kemudian pembeli mengatakan : ?Saya membelinya dengan Rp 120.000,- sampai tahun depan, setiap bulannya insya Alloh akan saya bayar 10.000,-, maka ini adalah satu transaksi jual beli bukan dua.

Lalu yang jadi pertanyaan, bahwa mana dari proses ini yang bisa disebut dua transaksi dalam satu transaksi ?

Berkata Imam Ibnul Qoyyim Al Jauziyah :

?Sungguh amat jauh sekali bila hadits tersebut ditafsirkan telah mengindikasikan jual beli secara kredit seratus dan secara tunai lima puluh dinar misalkan, karena jual beli seperti ini tidak mengandung riba, tidak ada unsur manipulasi, tidak ada unsur perjudian dan dan tidak mengandung unsur-unsur yang merusak. Penjual bisa memberi pilihan harga yang mana saja yang dia kehendaki. Itu tidak lebih mustahil daripada memberikan pilihan selama tiga hari untuk menyepakati atau tidak menyepakati jual beli tersebut.?

(Lihat I?lamul Muwaqqi?in 3/150)

Adapun penafsiran Sammak bin Harb, dikomentari oleh Imam Ibnul Qoyyim :

?Penafsiran ini lemah, karena tidak ada riba dalam bentuk semacam ini, dan transaksi itu tidak mengandung dua transaksi, tetapi hanya satu transaksi saja dengan salah satu dari dua harga.?

(Lihat Tahdzib Sunan Abi Dawud 9/237)

Sekarang mari kita lihat penafsiran para ulama? tentang hadits Abu Huroiroh tersebut:

Berkata Imam Turmudli :

?Itulah yang menjadi amalan para ulama?. Sebagian para ulama? bahkan menafsirkan bahwa yang disebut sebagai dua jual beli dalam satu jual beli adalah seperti yang mengatakan : ?Saya menjual baju ini kepada anda dengan harga sepuluh dinar tunai, atau dua puluh dinar dengan pembayaran tertunda.? Sementara hingga mereka berpisah, mereka tidak mengambil salah satu dari dua transaksi tersebut. Kalau si pembeli mengambil salah satu transaksi itu saja saat berpisah, maka hukumnya mubah, yakni bila transaksi hanya berlaku untuk salah satu dari jual beli tersebut.?

(Sunan Tirmidli 3/524)

Imam Ath Thobroni dalam Ikhtilaful Fuqoha? hal : 32-33 menukil madzhab Abu Hanifah dan sahabat beliau :

?Kalau seserang menjual sesuau kepada orang lain dua waktu pembayaran, lalu mereka berpisah dengan transaksi tersebut, maka hukumnya tidak boleh. Karena penentuan dua waktu pembayaran tersebut pasti menyebabkan adanya dua harga pembayaran. Namun kalau sekedar dikatakan : ?Secara kontan sekian, dan dengan pembayaram tertunda sekian.? Lalu transaksi dilakukan dengan satu dari dua pilihan tersebut, hukumnya boleh. Dari Al Juzjani, dari Muhammad dan ini juga pendapat Abu Tsaur.?

Imam Al Khothobi berkata :

?Penafsiran tentang larangan dua jual beli dalam satu jual beli memiliki dua sudut pandang:

  • pertama : Seseorang yang berkata : saya menjual pakaian ini kepada anda seharga sepuluh dinar kontan dan lima belas dinar kredit.? Bentuk semacam ini tidak diperbolehkan, karena tidak diketahui mana harga yang dipilih oleh pembeli dan transaksi mana yang dilakukan. Kalau harga tidak diketahui, jual beli otomatis batal.
  • Kedua : Orang yang berkata : saya menjual budak ini kepada anda seharga dua puluh dinar dengan syarat anda menjual budak wanita anda kepada saya seharga sepuluh dinar.? Jual beli seperti ini jelas rusak.

Adapun apabila seseorang menjual dua barang dengan satu harga, seperti menjual sebuah rumah plus sepotong pakaian, hukumnya mubah saja. Bukan termasuk dua jual beli dalam satu jual beli.
Kemudian beliau menukil beberapa riwayat dari ulama? lain lalu berkata : ?Tapi kalau diselesaikan dengan satu transaksi saja, hukumnya sah, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.?

(Ma?alalimus sunan 9/238)

Dan masih banyak lagi perkataan para ulama? yang senada dengan diatas. Lihat Al Mughni Ibnu Qudamah 6/333, Nailul Author Syaukani 5/151-153, Syarhus sunnah Al Baghowi 8/143 dan lainnya.

Fatwa para ulama? seputar jual beli kredit

Ini adalah nukilan pendapat fuqoha? madhab empat juga para ulama? kontemporer mengenai masalah ini :

Fiqh Hanafiyah

Harga bisa dinaikkan karena penundaan waktu. Penjualan kontan dengan kredit tidak bisa disamakan. Karena yang ada pada saat ini lebih bernilai dari pada yang belum ada. Pembayaran kontan lebih baik dari pada pembayaran berjangka. (Lihat Badai?ush Shona?I 5/187)

Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin 5/142 : ?Bisa saja harga ditambahkan karena penundaan pembayaran.?

Fiqh Malikiyah

Berkata Imam Asy Syathibi :

?Penundaan salah satu alat tukar bisa menyebabkan pertambahan harga.?

(Lihat Al Muwafaqot 4/41)

Imam Az Zarqoni menegaskan :

?Karena perputaran waktu memang memiliki bagian nilai, sedikit atau banyak, tentu berbeda pula nilainya.

(Lihat Hasyiyah Az Zarqoni 3/165)

Fiqh Syafi?iyah

Imam Asy Syirozi berkata :

?Kalau seseorang membeli sesuatu dengan pembayaran tertunda, tidak perlu diberitahu harga kontannya, karena penundaan pembayaran memang memiliki nilai tersendiri.?

(Lihat Al Majmu An Nawawi 13/16)

Fiqh Hanbali

Imam Ibnu Taimiyah berkata :

?Putaran waktu memang memiliki jatah harga.?

(Majmu? Fatawa 19/449)

Lajnah Daimah tatkala ditanya tentang seseorang yang menjual mobil dengan sistem kredit yang dengan tertundanya pembayaran akan ada tambahan harga, namun juga akan semakin bertambah dengan semakin mundurnya pembayaran dari waktu yang telah ditentukan. Apakah transaksi ini boleh ataukah tidak ?

Jawab :

Jika menjual mobil tersebut dengan sistem kredit, dilakukan dengan harga yang jelas, sampai waktu yang jelas, yang tidak ditambah harga lagi kalau membayarnya lebih dari batas waktu yang ditentukan, maka transaksi itu tidak mengapa. Sebagaimana firman Alloh Ta?ala : ?Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berhutang sampai waktu tertentu, maka tulislah.? Juga yang telah shohih dari Rosululloh bahwasannya beliau pernah membeli sesuatu sampai waktu tertentu. Adapun kalau si kreditor itu harus menambah harga apabila terlambat membayarnya dari waktu yang ditentukan, maka hal ini tidak diperbolehkan dengan kesepakatan ummat islam, karena itulah riba jahiliah yang dilarang oleh Al Qur?an, yaitu ucapan mereka kepada yang berhutang padanya : ?Kamu mungkin bisa melunasi hutang itu atau kamu tambah lagi bayarannya.? (Lihat Fatwa Lajnah Daimah 13/154)

Beberapa hal yang berkaitan dengan jual beli kredit

Ada beberapa hal yang erat kaitannya dengan jual beli kredit, kita sebutkan yang kami anggap paling penting :

  • Jual beli kredit harus dengan barang dan harga yang jelas serta waktu pembayaran yang jelas.
    Sebagaimana nash Rosululloh dalam masalah salam :

    ?Barang siapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.?

    (HR. Bukhori 2241, Muslim 1604)

    Kalau tidak ada kejelasan dalam sistem kredit, maka transaksi menjadi haram karena ada unsur jahalah (ketidak jelasan dalam sebuah transaksi) (Lihat fatwa lajnah Daimah 13/154)

  • Bila si pembeli tidak bisa melunasi ?
    ?? ???? ?? ?????? ?? ???? ?? : ??? ???? ???? ??? ???? ???? ? ??? : “?? ?????? ??? ???? ? ??????

    Dari Amr bin Syarid dari bapaknya berkata : ?Rosululloh bersabda : ?Orang kaya yang enggan membayar hutang boleh dilecekan kehormatannya dan dihukum?

    (HR. Nasa?I 7/317, Ibnu Majah 2427 dengan sanad hasan)

    Hadits ini adalah ansh tentang bolehnya memberikan hukuman kepada orang kaya yang mangkir dari hutangnya, yang termasuk di dalamnya adalah persoalan kredit.

Fenomena yang kita lihat pada praktek jual beli kredit yang ada di negeri kita bagi yang tidak melunasi cicilannya adalah diambilnya kembali barang yang sudah dibeli oleh penjual tanpa ada ganti rugi kepada pihak pembeli atau mungkin dengan cara di perpanjang waktu pembayaran dari waktu yang telah ditentukan namun ditambah harga barang. Apakah kedua hukuman ini diperbolehkan ataukah tidak ?

Untuk yang pertama yaitu mengambil kembali barang tersebut oleh penjual, maka ini adalah kedholiman, namun yang bisa dilakukan adalah menjual sebagian harta pembeli untuk melunasi hutangnya tersebut. Sebagaiman hukum yang ada dalam maslah pergadaian.

Untuk yang kedua yaitu menunda waktu pembayaran namun ditambah harga. ini juga tidak boleh karena inilah riba jahiliyah, lihat kembali fatwa lajnah daimah diatas.

Syaikh Al Jibrin berkata :

?Adapun masalah yang ketiga, yaitu denda finansial karena keterlambatan membayar cicilan yang dilakukan oleh kreditor kaya dan berkemampuan, kami tegaskan bahwa tidak boleh menambah jumlah hutang sebagai kompensasi keterlambatan membayar cicilan. Karena itulah yang biasa dilakukan oleh masyarakat jahiliyah, apabila pembayaran hutang tertunda. Mereka mengatakan : ?Silahkan bayar sekarang, kalau tidak maka kalian harus menambah bunganya.? Jumlah hutang tersebut bertambah, karena terlambat dilunasi, sehingga jumlah hutang tersebut menjadi berlipat ganda. Itulah pengertian firman Alloh :

?Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba secara berlipat ganda.?

(QS. Ali Imron : 130)

Lalu Alloh memerintahkan mereka mengambil pokok hartanya saja, dalam firman Nya :

?Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu.?

(QS. Al Baqoroh : 279)

Demikian dijelaskan oleh Alloh Ta?ala hingga firman Nya :

?Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia punya kelapangan.?

(QS. Al Baqoroh : 280)

Akan tetapi apabila kreditor tersebut memang tidak mau melunasi hutangnya layak mendapatkan hukuman fisik. Dasarnya adalah hadits :

?Orang kaya yang enggan membayar hutang boleh dilecekan kehormatannya dan dihukum?

artinya orang seperti ini boleh diadukan ke pengadilan dan dipenjara.?

(Lihat jual beli secara kredit hal : 162)

oleh karena itu hukuman yang mungkin bisa dilakukan adalah :

  • Menyita harta kreditorArtinya mencegah seseorang peminjam untuk mengoperasikan hartanya.? (Lihat Al Mughni 6/593)

    Berkata Imam Al Hasan Al Bashri :

    ?Apabila seseorang bankrut dan sudah jelas kebangkrutannya, maka dia tidak boleh membebaskan budaknya, menjualnya atau membeli budak lainnya.

    (Lihat Shohih Bukhori kitab zakat)

  • Penjara
    Al Hafidl Ibnu Hajar mengomentari hadts di atas dengan mengatakan :

    ?Riwayat ini dijadikan dalil disyariatkannya memenjarakan orang yang tidak mau membayar hutang sementara ia mampu melunasinya, sebagai pelajaran dan hukuman keras terhadapnya.?

    (Fathul Bari 5/76)

  • Yang ketiga dari beberapa hukum kredit : Barang yang tidak boleh menjual belikannya dengan sitem kredit.
    Masalah ini sangat erat hubungannya dengan masalah riba nas?iah, Syaikhuna Abu Muhammad Aunur Rofiq Ghufron ?semoga Aloh selalu menjaga beliau- sudah pernah membahasnya dengan panjang lebar pada Al Furqon edisi 7 tahun kedua, maka cukup saya disini mengisyaratkan pada hadits yang menjadi nash masalah ini.

    Dari Ubadah bin Shomit berkata :

    ?Rosululloh bersabda : ?Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jemawut denga jemawut, kurma denga kurma, garam engan garam, harus dilakukan dengan takaran yang sama atau ukuran yang sama secara kontan dari tangan ke tangan. Apabila yang ditukar berlainan jenisnya, maka jual lah sekehendak kalian asalkan tetap secara kontan dari tangan ke tangan.?

    (HR. Muslim 1587)

    Keenam barang ini dan yang sejenisnya adalah yang tidak diperbolehkan kredit dan harus secara kontan. Yang kemudian lebih dikenal dengan istilah barang-barang ribawi.

Adab dalam jual beli kredit

Ada beberapa adab yang harus diperhatikan tatkala seseorang itu melakukan jual beli sistem kredit, yaitu :

Pertama : Adab penjual

1. Tidak memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap kredit dan sejenisnya dengan melipat gandakan keuntungan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang seseorang yang memiliki seekor kuda yang dibelinya dengan harga seratus delapan puluh dirham, lalu datang orang lain hendak membeli darinya seharga tiga ratus dirham dengan pembayaran tertunda selama tiga bulan, apakah ini halal ?

Beliau menjawab :

?Alhamdulilah, kalau kuda yang dibelinya itu untuk digunakan sendiri atau untuk diperjual belikan, boleh boleh saja ia menjualnya kembali dengan pembayaran tertunda. Akan tetapi yang dituntut disini adalah agar dia hanya mengambil untung sewajarnya, tidak boleh melebihkan keuntungan karena kondisi pembeli yang sangat membutuhkan.?

(Lihat Majmu? Fatwa 29/501)

Dalam kesepatan lain beliau juga berkata :

?Jangan mengambil keuntungan dari pembeli yang lugu (pembeli yang tidak pandai tawar menawar) lebih banyak dari pada pembeli lainnya, Demikin juga dari orang yang terpepet yang hanya mendapatkan kebutuhannya pada diri penjual tertentu. Si penjual tidak boleh mengambil keuntungan lebih banyak dari biasanya, Hendaknya dia mengambil harga standart yang bukan merupakan harga buatannya sendiri.? Abu Tholib menceritakan : ?Ada seseorang yang bertanya kepada Imam Ahmad : ?Apakah mengambil keuntungan lima puluh persen, misalnya dari harga sepuluh diambil keuntungan lima. Itu termnasuk dilarang? Beliau menjawab : ?Kalau penundaan pembayaran itu dilakukan selama satu tahun atau kurang sedikit sesuai dengan kadar keuntungan, tidak menjadi masalah.? Ja?far bin Muhammad pernah menceritakan : ?Aku pernah mendengar Abu Abdilah menyatakan : ?Jual beli dengan pembayaran tertunda kalau harganya tidak terpaut jauh tidak apa-apa.?

(Lihat Al Ikhtiyarot Al Ilmiyah hal : 122-123)

2.Bisa memahami keadaan pembeli secara kredit

Terkadang seseorang membeli secara kredit karena memang dalam kedaaan kepepet, sangat membutuhkan barang tersebut padahal dia tidak memiliki harga tunai. Maka dalam kondisi saat ini si penjual harus bisa memahaminya.

Perhatikan beberapa nash berikut :

Alloh Ta?ala berfirman :

?Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia mendapatkan kelapangan.?

(QS. Al Baqoroh : 280)

Rosululloh bersabda :

??? ???? ???? ???? ??? ??? ? ??? ????? ? ??? ?????

?Alloh mencintai seorang hamba yang lapang dada saat membeli, saat menjual dan saat membayar hutang.?

(HR. Bukhori 2076)

Beliau juga bersabda :

?Barang siapa yang memberikan penangguhan hutang kepada orang yang kesulitan membayarnya, atau memutihkan hutangnya tersebut, pasti akan diberikan naungan oleh Alloh di bawah naungan Nya nanti.?

(HR. Muslim 3014)

Kedua : Adab pembeli

1. Tidak nekad melakukan pembelian secara kredit kecuali bila bertekad kuat menyelesaikan cicilanya karena memiliki kelebihan penghasilan dari kebutuhan primernya. Karena hukum orang yang membeli kredit adalah hukum orang yang berhutang, yang mana jangan sampai melakukannya kecuali kalau terpaksa.

Dari Abu Huroiroh dar Rosululloh bersabda :

?Barang siapa yang mengambil harta orang lan namun dia bertekad untuk membayarnya, maka Alloh akan memudahkan pembayarannya, namun barang siapa yag mengambil harta orang lain untuk menghanguskannya , maka Alloh akan menghanguskannya.?

(HR. Bukhori 2387)

Dari Shuhaib Al Khoir dari Rosululloh bersabda :

?Siapa saja orang yang berhutang dengan niat tidak mahu melunasinya, maka dia akan bertemu dengan Alloh sebagai pencuri.?

(Shohih Ibnu Majah 2410)

2. Tidak menggampangkan urusan jual beli kredit

karena fenomena yang berkembang bahwasannya ada sebagian orang yang membeli secara kredit barang-barang yang sebenarnya tidak terlalu dia butuhkan. Misalnya alat-alat masak modern, baju, almari dan lainnya, padahal dia sudah memiliki yang mencukupi di rumahnya meskipun mungkin lebih jelek. Jangan sampai membeli dengan sistem kredit ini kecuali kalau benar-benar mendesak untuk melakukannya.

Ingatkah bahwa kredit adalah hutang, maka perhatikanlah beberapa nash berikut mengenai hutang :

Dari Abdulloh bin Umar berkata :

?Rosululloh bersabda : ?Barang siapa yang meninggal dunia dalam keadaan masih menanggung hutang, maka akan diambil kebaikannya, karena di akhirat nanti tidak ada lagi dinar dan dirham.?

(Shohih Ibnu Majah 214)

Dari Abu Huroiroh berkata :

?Rosululloh bersabda : ?Jiwa seorang muslim itu tergantung pada hutangnya sampai dia melunasinya.?

(Shohihul jami? : 6779)

Dan mungkin masih ingat hadits masyhur tentang seorang mujahid yang mati syahid di medan juang harus terhalangi masuk surga karena hutangnya. (HR. Muslim 1885)

Dari Jabir bin Abdillah berkata :

?Ada seseorang yang meningal, maka kami mandikan, kafani, beri minyak wangi lalu kami bawa kepada Rosululloh, lalu kami beritahu beliau agar mensholatinya. Maka beliupun datang berjalan bersama kami. Namun beliau berkata : ?Barang kali saudara kalian ini mempunyai tanggungan hutang ?? maka mereka menjawab : ?Ya, dua dinar (5)? Maka Rosululloh pun tidak mensholatinya. Hanya saja ada seseorang yang bernama Abu Qotadah berkata : Wahai Rosululloh, Dua dinar itu tanggunganku.? Maka Rosululloh berkata : ?Hutang itu menjadi tanggunganmu dengan hartamu sendiri dan si mayit terbebas darinya ?? Dia menjawab : ?Ya? Maka akhirnya Rosululloh pun mensholatinya. Dan setiap kali beliau bertemu dengan Abu Qotadah selalu bertanya : ?Bagaimana urusan dua dinar itu ? sampai akhirnya Abu Qotadah berkata : ?Sudah saya lunasi Wahai Rosululloh.? maka beliua bersabda : ?Sekarang barulah mayit itu merasa dingin kulitnya.?

(HR. Hakim 2/58, Baihaqi 6/74 degan sanad shohih, Lihat Ahkamul Janaiz oleh Syaikh Al Albani hal : 16)

3. Mencatat kredit dan ada saksi

Sebagaiman firman Alloh :

?Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berhutang sampai waktu tertentu, maka tulislah.?

(QS. Al Baqoroh : 282)

Jangan beralasan saling percaya kemudian tidak mencatat atau ada saksi, bukankah ayat ini turun pada sebuah zaman yang kepercayaan itu masih sangat terjaga ? lalu bagamana dengan zaman ini ?

4.Melunasi angsuran kreedit dengan baik serta tidak mengulur-ulurnya.

Rosululloh bersabda :

?? ???? ????? ?????? ????

?Orang yang terbaik adalah rang yang terbaik cara melunasi hutangnya.?

(HR. Bukhori 2305)

karena orang yang mampu membayar namun mengulur-ulur waktu pembayarannya adalah sebuah kedloliman.

Dari Abu Huroiroh berkarta : ?Rosululloh bersabda :

?Orang kaya yang menunda-nunda waktu pembayaran adalah kedloliman.?

(HR. Bukhori Muslim)

Kesimpulan

Dari pembahasan diatas, bisa ditarik garis kesimpulan sebagai berikut :

  • Kredit adalah Pembayaran secara tertunda dan dalam bentuk cicilan dalam waktu-waktu yang ditentukan.
  • Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini, ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan.
  • Yang rajih ?wallahu a?lam- adalah dibolehkannya jual beli kredit dengan beberapa syarat dan ketentuan.
  • Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi pelaku jual beli kredit.
  • Perhatikan adab-adab penjual dan pembeli sistem kredit.

Akhirnya hanya kepada Alloh saya berserah diri. Kalau ada dalam tulisan ini yang benar maka itu hanyalah keutamaan Alloh yang dicurahkan kepada siapa saja yang dikehendaki, namun jika ada yang tidak benar maka itu adalah dari saya pribadi dan dari syaithon.

Wallohu a?lam bish showab

_______________________________________

(1) Tulisan ini banyak mengambil faedah dari kitab Bai?ut Taqsith Ahkamuhu wa Adabuhu oleh Syaikh Hisyam bin Muhammad Ali Barghasy. Kitab ini dikatakan oleh Syaikh Abdulloh bin Abdur Rohman Al Jibrin dalam pengantarnya : ?Saya telah membacanya dengan cermat dan berhati-hati, ternyata tutur bahasa dalil-dalil yang termuat didalamnya membuat saya terkesan?? Kitab ini sudah di terjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Ustadl Abu Umar Al Maedani cetakan At Tibyan Solo.

(2) Ini definisi DR. Al Amin Al Haj, dosen bidang fiqh syariat di Universitas Ummul Quro Makkah Al Mukarromah. Lihat Risalah beliau Hukmul Ba?I bit Taqsith hal : 11.

(3) Jual beli salam adalah kebalikan kredit yaitu uang dibayar dimuka kontan sedangkan barang diberikan secara tertunda.

(4) Teks yang terdapat dalam Majmu? Fatwa 29/498-499 adalah : ?Syaikhul Islam di tanya tentang seseorang yang butuh pada seorang pedagang kain, lalu dia berkata : ?Berikan saya satu potong kain ini.? Maka pedagang berkata : ?Ini harganya tiga puluh, namun saya tidak menjualnya kecuali dengan lima puluh dengan adanya tempo pembayaran.? Apakah ini dibolehkan ataukah tidak?
Jawab beliau : ?Pembeli ini ada tiga macam :
Pertama : Kalau tujuannya mengambi manfaat dari barang tersebut untuk makan, minum, pakaian, kendaraan dan lainnya
Kedua : Tujuannya untuk memperdagangkannya kembali. Dua macam ini boleh berdasarkan Al kitab , As Sunnah dan ijma?. Sebagaimana firman Alloh : ?Dan Alloh telah menghalalkan jual beli.? Juga firman Nya : ?Kecuali jika dengan cara perdagangan yang saling rela antara kalian.? Namun harus tetap menjaga syarat-syarat syar?I yang ada.?

(5) Satu dinar adalah 4,25 gr emas murni. Kalau satu gram emas murni seharga Rp 100.000,- berarti dua dinar adalah Rp 850.000,-

Kisah Shahabat Nabi yang Durhaka Kepada Ibunya
Al kisah :

Konon dikisahkan bahwa pada zaman Rosululloh ada seorang pemuda yang bernama Alqomah. Dia seorang pemuda yang giat beribadah, rajin sholat, banyak puasa dan suka bershodaqoh. Suatu ketika dia sakit keras, maka istrinya mengirim utusan kepada Rosululloh untuk memberitahukan kepada beliau akan keadaan Alqomah. Maka Rosululloh pun mengutus Ammar bin Yasir, Shuhaib ar Rumi dan Bilal bin Robah untuk melihat keadaannnya. Beliau bersabda : ?Pergilah ke rumah Alqomah dan talqinlah untuk mengucapkan La Ilaha Illalloh.? Akhirnya mereka berangkat kerumahnya, ternyata saat iu Alqomah sudah dalam keadaan naza?, maka segeralah mereka mentalqinnya, namun ternyata lisan Alqomah tidak bisa mengucapkan La ilaha illalloh.

Langsung saja mereka laporkan kejadian ini pada Rosululloh.

  • Maka Rosululloh pun bertanya : Apakah dia masih mempunyai kedua orang tua ?

Ada yang menjawab : Ada wahai Rosululloh, dia masih mempunyai seorang ibu yang sudah sangat tua renta.?

  • Maka Rosululloh mengirim utusan untuk menemuinya, dan beliau berkata kepada utusan tersebut : Katakan kepada ibunya Alqomah : ?Jika dia masih mampu untuk berjalan menemui Rosululloh maka datanglah, namun kalau tidak, maka biarlah Rosululloh yang datang menemuimu.?

Tatkala utusan itu telah sampai pada ibunya Alqomah dan pesan beliau itu disampaikan, maka dia berkata : Sayalah yang lebih berhak untuk mendatangi Rosululloh.?

Maka dia pun memakai tongkat dan berjalan mendatangi Rosululloh.

Sesampainya di rumah Rosululloh, dia mengucapkan salam dan Rosululloh pun menjawab salamnya.

  • Lalu Rosululloh bersabda kepadanya : ?Wahai ibu Alqomah, jawablah pertanyaanku dengan jujur, sebab jika engkau berbohong maka akan datang wahyu dari Alloh yang akan memberitahukan kepadaku, bagaimana sebenarnya keadaan putramu Alqomah ?

Sang ibu menjawab : Wahai Rosululloh, dia rajin mengerjakan sholat, banyak puasa dan senang bershodaqoh.?

  • Lalu Rosululloh bertanya lagi : Lalu apa perasaanmu padanya ?

Dia menjawab : Saya marah kepadanya Wahai Rosululloh.?

  • Rosululloh bertanya lagi : Kenapa ?.?

Dia menjawab : Wahai Rosululloh, dia lebih mengutamakan istrinya dibandingkan saya dan dia pun durhaka kepadaku.?

  • Maka Rosululloh bersabda : Sesungguhnya kemarahan sang ibu telah menghalangi lisan Alqomah sehingga tidak bisa mengucapkan syahadat.?
  • Kemudian beliau bersabda : Wahai Bilal , pergilah dan kumpulkan kayu bakar yang banyak.?

Si ibu berkata : Wahai Rosululloh, apa yang akan engkau perbuat ?.?

  • Beliau menjawab : Saya akan membakarnya dihadapanmu .?

dia menjawab : Wahai Rosululloh , saya tidak tahan kalau engkau membakar anakku dihadapanku.?

  • Maka Rosululloh menjawab : Wahai Ibu Alqomah, sesungguhnya adzab Alloh lebih pedih dan lebih langgeng, kalau engkau kepingin agar Alloh mengampuninya, maka relakanlah anakmu Alqomah, demi dzat yang jiwaku berada di Tangan Nya, sholat, puasa dan shodaqohnya tidak akan memberinya manfaat sedikitpun selagi engkau masih marah kepadanya,?

Maka dia berkata ; Wahai Rosululloh, Alloh sebagai saksi, juga para malaikat dan semua kaum muslimin yang hadir saat ini bahwa saya telah ridlo pada anakku Alqomah?.

  • Rosululloh pun berkata kepada Bilal : Wahai Bilal, pergilah kepadanya dan lihatlah apakah Alqomah sudah bisa mengucapkan syahadat ataukah belum, barangkali ibu Alqomah mengucapkan sesuatu yang bukan berasal dari dalam hatinya, barangkali dia hanya malu kepadaku.?

Maka, Bilal pun berangkat, ternyata dia mendengar Alqomah dari dalam rumah mengucapkan : La Ilaha Illalloh.? Maka Bilal pun masuk dan berkata : Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kemarahan ibu Alqomah telah menghalangi lisannya sehingga tidak bisa mengucapkan syahadat, dan ridlonya telah menjadikanya mampu mengucapkan syahadat.?

Kemudian, Alqomah pun meninggal dunia saat itu juga.

  • Maka, Rosululloh melihatnya dan memerintahkan untuk dimandikan lalu dikafani kemudian beliau mensholatinya dan menguburkannya,
  • Lalu, didekat kuburan itu beliau bersabda : Wahai sekalian kaum muhajirin dan anshor, barang siapa yang melebihkan istrinya daripada ibunya, dia akan mendapatkan laknat dari Alloh, para malaikat dan sekalian manusia. Alloh tidak akan menerima amalannya sedikitpun kecuali kalau dia mau bertaubat dan berbuat baik pada ibunya serta meminta ridlonya, karena ridlo Alloh tergantung pada ridlonya dan kemarahan Alloh tergantung pada kemarahannya.?
Kemasyhuran kisah ini :

Kisah ini dengan perincian peristiwanya diatas sangat masyhur dikalangan kaum muslimin, para penceramah selalu menyebutkannya kalau berbicara tentang durhaka pada kedua orang tua. Kayaknya jarang sekali kaum muslimin yang tidak mengenal kisah ini. Dan yang semakin membuat masyhurnya kisah ini adalah bahwa kisah ini terdapat dalam kitab Al Kaba?ir yang disandarkan kepada Al Hafidl Adz Dzahabi.

Padahal kitab Al Kaba?ir yang terdapat kisah ini bukanlah karangan Imam Adz Dzahabi, sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman dalam kitab beliau Kutubun Hadzara minha ulama? juga dalam muqoddimah kitab Adz Dzahabi yang sebenarnya.

Kisah ini juga terdapat dalam kitab-kitab yang membicarakan tentang kewajiban berbuat baik kepada kedua orang tua. Namun itu semua tidaklah menjadi jaminan bahwa kisah ini shohih.

Takhrij hadits ini : (1)

Hadits yang menyebutkan kisah ini secara umum diriwayatkan oleh Imam Ahmad 4/382, Thobroni, Baihaqi dalam Syu?abul Iman 6/197 dan dalam Dala?ilun Nubuwwah 6/205. Semuanya dari jalan Yazid bin Harun berkata telah menceritakan kepada kami Fa?id bin Abdur Rohman berkata : Saya mendengar Abdulloh bin Abu Aufa berkata : Ada seseorang yang datang kepada Rosululloh seraya berkata : Wahai Rosululloh disini ada seorang pemuda yang sedang sakarotul maut, dia disuruh untuk mengucapkan syahadat namun tidak bisa mengucapkannya.? Maka Rosululloh bertanya : Bukankah dia mengatakannya selama hidupnya ? dijawab : Ya, wahai Rosululloh.? Rosululloh kembali bertanya : lalu apa yang menghalanginya untuk mengucapkan syahadat saat akan mati ? ??. Lalu selanjutnya diceritakan tentang kisah pemuda itu yang durhaka kepada ibunya dan keinginan Rosululloh untuk membakarnya yang akhirnya ibunya meridlonya dan diapun bisa mengucapkan syahadat lalu meninggal dunia, dan akhirnya Rosululloh bersabda : Segala puji bagi Alloh yang menyelamatkannya dari api neraka.?

Derajat kisah :

Kisah ini lemah sekali

Sisi kelemahannya adalah bahwa kisah ini diriwayatkan hanya dari jalur Abul Warqo? Fa?id bin Abdur Rohman dan dia adalah seorang yang ditinggalkan haditsnya dan seorang yang tertuduh berdusta.

Berkata Ibnu Hibban : Dia termasuk orang yang meriwayatkan hadits-hadits munkar dari orang-orang yang terkenal, dia meriwayatkan dari Ibnu Abi Aufa dengan hadits-hadits yang mu?dhol, tidak boleh berhujjah dengannya.

Berkata Imam Bukhori : Dia meriwayatkan dari Ibnu Abi Aufa dan dia seorang yang munkar hadits.

Berkata Ibnu Hajar : Dia orang yang lemah, tidak tsiqoh dan ditinggalkan haditsnya dengan kesepakatan para ulama?.

Oleh karena itu para ulama? melemahkan hadits ini, diantaranya :

  • Imam Ahmad dalam musnad beliau
  • Al Uqoili dalam Adl Dlu?afa al kabir 3/461
  • Al Baihaqi dalam Syu?abul Iman 6/198
  • Ibnul Jauzi dalam Al Maudlu?at 3/87
  • Al Mundziri dalam At Targhib wat Tarhib 3/222.
    Karena beliau meriwayatkan kisah ini dengan lafadz : (??? diriwayatkan). Sedangkan beliau mengatakan dalam muqoddimah kitab tersebut : Apabila dalam sanad sebuah hadits terdapat seorang pendusta, pemalsu hadits, tertuduh berdusta, disepakati untuk ditinggalkan haditsnya, lenyap haditsnya, lemah sekali, lemah atau saya tidak menemukan penguat yang memungkinkan untuk mengangkat derajat haditsnya menjadi hasan, maka saya mulai dengan lafadz (??? diriwayatkan). Dan saya tidak menyebutkan siapa perowinya juga tidak saya sebutkan sisi cacatnya sama sekali. Dari sini maka sebuah sanad yang lemah bisa diketahui dengan dua tanda, pertama : dimulai dengan lafadz (??? diriwayatkan), dan tidak ada keterangan sama sekali setelahnya.?
  • Adz Dzahabi dalam tartibul Maudhu?at no : 874
  • Al Haitsami dalam Majma?uz Zawa?id 8/148
  • Ibnu ?Aroq dalam Tanzihusy Syari?ah 2/296
  • Asy Syaukani dalam Al Fawa?id Al Majmu?ah
  • Al Albani dalam Dlo?if Targhib
Ganti yang shohih

Setelah diketahui kelemahan hadits ini, maka tidak boleh bagi siapapun untuk menyebutkan kisah ini saat membahas tentang kewajiban berbakti kepada kedua orang tua dan larangan durhaka kepadanya. Namun perlu diketahui bahwa berbakti kepada kedua orang tua adalah sebuah kewajiban sya?ri dan durhaka adalah sebuah keharaman yang nyata. Banyak ayat dan hadits yang menyebutkan hal ini, diantaranya:

Firman Alloh Ta?ala :

??????? ??????? ?????? ?????????? ?????? ???????? ?????????????????? ?????????? ?????? ??????????? ???????? ????????? ??????????? ???? ?????????? ????? ?????? ??????? ????? ????? ????????????? ?????? ??????? ??????? ????????

(QS. Al Isro? : 23)

?? ??? ???? ?? ???? ??? ???? ????? ??? ??? ??? ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ???? ??? ?????? ??? ?????? ????? ???? ?????? ????
???? ?????? ???????? ??? ????????

Dari Abdulloh bin Amr bekata : Ada seseorang yang datang kepada Rosululloh seraya berkata : Saya datang demi berbaiat kepadamu untuk berhijroh, namun saya meninggalkan kedua orang tuaku menangis.? Maka Rosululloh bersabda : “Kembalilah kepada kedua orang tuamu dan buatlah keduanya tertawa sebagaimana engkau membuat keduanya menangis.?

(HR. Abu Dawud dengan sanad shohih, Lihat Shohih Targhib : 2481)

?? ??? ??? ??? ???? ????? ??? ??? ???? ????? ????? ???? ??? ?????? ???? ?? ????? ????? ???? ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ???? ??? ?? ???? ?? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ?????

Dari Abdulloh bin Umar berkata : saya mempunyai seorang istri yang saya cintai, namu Umar membencinya, dan dia mengatakan kepadaku : Ceraikan dia.? Sayapun enggan untuk mencerakannya. Maka Umar datang kepada Rosululloh lalu menyebutkan kejadian itu, maka Rosululloh berkata kepadaku : Ceraikanlah dia.?

(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa?i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dan beliau menshohikannya. Berkata Tirmidzi : Hadits ini hasan shohih)

?? ??? ???? ?? ???? ?? ????? ??? ???? ????? ?? ????? ??? ???? ???? ???? ??? ??????? ??????? ????? ????? ???????? ???? ????? ??????? ??????

Dari Abdulloh bin Amr bin Ash dari Rosululloh bersabda : “Dosa-dosa besar adalah berbuat syiik kepada Alloh, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa serta sumpah palsu.?/p>

(HR. Bukhori)

Dan untuk mengetahui banyak hadis tentang pahala berbuat bakti pada kedua orang tua dan ancaman bagi yang durhaka kepada keduanya, lihatlah shohih targhib wat Tarhib oleh Syaikh Al Albani pada bab ini. Wallohu a?lam

____________________________________________

(1) Takhrij ini saya sarikan dari risalah Qoshoshun La Tatsbut oleh Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman 3/19 dan setelahnya.

Hukum Bedah dan Otopsi Jenazah Muslim

Praktek yang dilakukan oleh fakultas kedokteran untuk mengetahui seluk beluk organ tubuh manusia agar bisa mendeteksi setiap organ tubuh yang tidak normal dan terserang penyakit serta mengobatinya sedini mungkin atau untuk tujuan lainnya adalah dengan membedah jasad mayat manusia. Apakah ini dibolehkan dalam pandangan syara? ataukah tidak ? Karena praktek ini dilakukan hampir di semua fakultas kedokteran maka dengan memohon taufiq kepada Alloh Ta?ala, saya turunkan pembahasan ini dengan mengacu pada tulisan Lajnah Hai?ah Kibarul Ulama? Arab Saudi dengan beberapa tambahan.

Tulisan ini saya bagi menjadi beberapa pokok pembahasan :

  • Kehormatan seorang muslim baik hidup maupun mati
  • Macam-macam tujuan membedah jenazah
  • Hukum membedah perut mayat wanita untuk menyelamatkan bayi yang masih dalam perut
  • Hukum memakan mayat dalam keadaan terpaksa
  • Hukum otopsi jenazah untuk tujuan belajar ilmu kedokteran
  • Hukum membongkar kuburan seorang muslim

Allahumma, tunjukanlah kepada kami jalan yang Engkau ridloi dan jauhkanlah kami dari jalan yang Engkau murkai.

Kehormatan seorang muslim baik hidup maupun mati

Termasuk sesuatu yang sangat jelas hukumnya dalam syariat islam adalah kehormatan seorang muslim baik hidup maupun mati. Maka tidak boleh membunuh, melukai dan menyakitinya serta tidak boleh mematahkan tulang atau mencincang tubuhnya setelah dia meninggal. Banyak dalil yang berhubungan dengan hal ini, diantaranya :

1. Alloh Ta?ala berfirman :

?Dan barang siapa yang membunuh seorang mu?min dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahannam, kekal ia didalamnya dan Alloh murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan adzab yang besar baginya.?

(QS. An Nisa? : 93)

2. Dari Ibnu Umar berkata :

“Rosululloh bersabda : ?Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada TuhanYang Berhak disembah kecuali Alloh dan Muhamad adalah utusan Nya, mendirikan sholat serta menunaikan zakat. Maka apabila mereka melaksanakannya niscaya akan terjada darah dan harta mereka kecuali dengan hak islam dan hisab mereka pada Alloh.?

(HR. Bukhori 1/70, Muslim 22)

3.

Dari Abdulloh bin Mas?ud berkata :

“Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah kecuali Alloh dan saya adalah utusannya kecuali dengan karena tiga perkara : 1. Orang yang membunuh maka diqishos, 2. Orang yang pernah menikah lalu berzina, 3. Orang yang murtad dari agama (islam) dan meninggalkan jamaah.?

(HR. Bukhori Muslim)

4.

Dari Aisyah berkata :

“Rosululloh bersabda : ?Sesungguhnya mematahkan tulang seorang mu?min yang sudah meninggal seperti mematahkan tulangnya saat dia masih hidup.?

(HR. Abu Dawud 2/69, Ibnu Majah 1/492, Ibnu Hibban 776, Baihaqi 4/58, Ahmad 6/58 dengan sanad shohih, lihat Ahkamul Janaiz Imam Al Albani hal : 295)

Berkata Al Hafidl Ibnu Hajar dalam Fathul Bari : ?Hadits ini menunjukkan bahwa kehormatan seorang mu?min setelah dia meninggal sama sebagaimana tatkala dia masih hidup.?

Macam-macam tujuan membedah jenazah

Dilihat dari tujuannya praktek bedah dan otopsi mayat ada beberapa macam. Namun yang paling sering dilakukan ada tiga macam, yaitu :

  • Otopsi mayat untuk mengetahui sebab kematian saat terjadi tindakan kriminalitas
    Untuk keperluan ini seorang dokter melakukan otopsi jenazah. Apakah memang dia meninggal karena tindakan kriminalitas atau karena mati biasa, kalau memang karena tindakan kriminalitas maka akan dicari tanda-tanda yang memungkinkan akan bisa mengungkap siapa pelakunya. Namun jika meninggal dengan cara yang wajar maka berarti tidak perlu dicari pelakunya atau kalau mungkin sudak ditangkap pihak kepolisian bisa segera di bebaskan.
  • Otopsi mayat untuk mengetahui sebab kematian secara umum
    Dengan otopsi ini seorang dokter bisa mengetahui penyakit yang menyebabkan kematian pasien, sehingga kalau memang ini adalah sebuah wabah dan dikhawatirkan terjangkit pada masyarakat lainnya bisa segera dilakukan tindakan preventif agar tidak menyebar.
  • Otopsi untuk keperluan praktek ilmu kedokteran.
    Otopsi ini diperlukan mahasiswa fakultas kedokteran untuk mengetahui seluk beluk organ tubuh manusia. Ini sangat diperlukan sekali agar bisa mengetahui adanya penyakit pada organ tubuh tertentu secara tepat.
    Dan masih banyak tujuan-tujuan lain.

Secara umum hukum dari masalah ini berangkat dari apakah otopsi jenazah seorang muslim itu memang terpaksa harus dilakukan ? karena pada dasarnya tidak boleh melukai, mematahkan tulang dan lainnya dari jasad seorang muslim berdasarkan hadits Aisyah diatas terkecuali kalau memang dalam keadaan dlorurot harus melakukan itu maka boleh dilakukan berdasarkan firman Alloh Ta?ala tentang makanan yang haram dimakan :

?Tetapi barang siapa dalam keadan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.?

(QS. Al Baqoroh : 173)

juga berdasarkan sebuah kaidah fiqh yang masyhur bahwasannya keadaan dlorurot (terpaksa) itu bisa menghalalkan sesuatu yang haram.

Namun untuk memprediksikan apakah ini sudah dalam keadaan dlorurot ataukah belum sering terjadi perbedaan pandangan diantara para ulama? yang menjadikan merekapun berselisih dalam hukumnya. Untuk lebih jelasnya, kita bahas satu persatu permasalahan yang ada :

Hukum membedah perut mayat wanita untuk menyelamatkan bayi yang dikandungnya.

Apabila ada ibu meningal dunia dalam keadaan mengandung sedangkan bayi yang dikandungnya masih hidup, para ulama berselisih apakah harus di bedah perut ibu atau bagaimana?

Imam Malik dan Ahmad mengatakan tidak boleh di bedah perut seorang wanita meskipun bayi yang ada dalam pertnya masih hidup namun dikeluarkan dengan cara diambil dari jalan farji oleh tenaga medis. (Lihat Syarah Mukhtashor Kholil Syaikh Ahmad Dirdir dan Al Inshof Imam Al Mardawi 2/556, Kasyaful Qina? 2/130).

Berkata Imam Ibnu Qudamah :

?Hal ini karena bayi itu belum pasti masih hidup dan memang biasanya tidak bisa hidup, maka tidak diperbolehkan melanggar suatu yang sudah jelas keharamannya demi sesuatu yang masih belum jelas.

Rosululloh bersabda : ?Mematahkan tulang orang mu?min yang telah meninggal sama seperti mematahkan tulang seorang mu?min yang masih hidup.? Juga karena Rosululloh melarang untuk mencincang mayat.

Namun Imam Syafi?i, Ibnu Hazm dan sebagian ulama? Malikiyah mengatakan bahwa dalam keadaan seperti itu dibedah perut ibu demi keselamatan bayi yang masih dalam kandungannya. (Lihat Al Majmu? Syarah Muhadzab Imam Nawawi 5/301, Al Muhalla 5/166) Dan ini adalah madzhab yang Rojih insya Alloh.

Berkata Syaikh Rosyid Ridlo menanggapi madzhab Imam Malik dan Ahmad :

?Berdalil dengan hadits Aisyah untuk membiarkan bayi yang masih hidup dalam perut ibu sampai meninggal adalah sesuatu yang aneh bila ditinjau dari dua segi :

  • Bahwasannya membedah perut tidak akan mematahkan tulangnya.
  • Bahwasannya hidupnya janin apabila telah sempurna bentuknya lalu dikeluarkan dengan jalur oprasi bedah. Hal ini sering terjadi. Dari sini ada dua hal yang bertentangan antara menyelamatkan nyawa bayi itu ataukah menjaga kehormatan sang ibu untuk tidak dilakukan pembedahan dan mematahkan tulangnya ? tidak diragukan lagi bahwa kemungkinan pertana itulah yang lebih rajih. Ditambah lagi bahwasannya pembedahan perut sang ibu untuk tujuan ini bukanlah sebuah bentuk penghinaan terhadap mayat. Maka yang benar adalah pendapat yang mewajibkan pembedahan perut ibu jika para dokter menguatkan kemungkinan bayi itu bisa hidup selepas operasi bedah tersebut.?

Berkata Syaikh Al Albani :

?Apa yang dipilih oleh Syaikh Rosyid Ridlo adalah madzhab Syafi’iyah sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi, dan beliau mengatakan bahwa ini adalah madzhab Abu Hanifah dan jumhur ulama’ juga madzhab Ibnu Hazm dan ini adalah sesuatu yang benar Insya Alloh.?

(Lihat Ahkamul Janaiz hal : 297)

Berkata Syaikh Ahmad Syakir dalam Ta?liq Al Muhalla :

?Adapun mengeluarkan bayi yang masih hidup dalam kandungan sang ibu maka hal ini wajib dilakukan. Adapun bagaimana caranya, hal itu terserah kepada para ahlinya baik seorang dokter maupun dukun bayi.?

Hukum memakan mayat dalam keadaan terpaksa

Jika ada seseorang dalam keadaan sangat kelaparan yang mana kalau tidak makan akan meninggal dunia lalu dia tidak menemukan apa-apa kecuali daging mayat manusia, maka para ulama? berselisih pendapat apakah boleh baginya memakan dagingnya ataukah tidak ?

Berkata Imam Nawawi :

?Boleh memakan daging manusia yang tidak ma?shum,(1) semacam orang kafir harbi,(2) orang murtad, pezina muhshon dan lainnya. Adapun orang yang terjaga kehormatannya seperti mayat muslim, kafir dzimmi atau musta?man (3) maka haram memakan daging mereka. Terkecuali kalau memang tidak mendapatkan apa-apa kecuali daging mayat manusia yang ma?shum maka dibolehkan memakan dagingnya.?

(Lihat Roudlotut Tholibin 2/284 dengan ringkas)

Berkata Syaikh Ahmad Dirdir :

?Tidak boleh bagi orang yang dalam keadaan terpaksa memakan daging manusia meskipun mayat itu orang kafir. Namun Imam Ibnu Arafah membolehkannya.?

(Lihat Syarah Kabir Ala Mukhtashor Al Kholil 1/)

Berkata Imam Ibnu Qudamah :

?Ulama? madzhab Hambali mengharamkan memakan daging manusia yang ma?shum karena kehormatannya meskipun dalam keadaan terpaksa, namun boleh memakan daging mayat orang kafir harbi dan orang murtad karena keduanya tidak memiliki kehormatan baik dia temukan dalam keadaan sudah meninggal atau dia membunuhnya terlebih dahulu. Imam Syafi?I dan sebagian Hanafiyah berkata : ?boleh memakan daging manusia ma?shum.? Dan pendapat inilah yang lebih benar karena kehormatan orang yang masih hidup lebih utama daripada kehormatan yang telah meninggal.?

(Al Mughni 11/79 dengan ringkas dan lihat pula Al Inshof oleh Al Mardawi 10/376)

Berkata Imam Ibnu Hazm :

?Semua yang diharamkan baik berupa makanan ataupun minuman seperti babi, binatang buruan di daerah haram, bangkai, darah, daging binatang buas, khomer dan lainnya kalau dalam keadaan terpaksa menjadi halal untuk memakannya selain daging manusia, maka tidak boleh memakannya baik dalam keadaan terpaksa maupun tidak karena kewajiban terhadap mayat adalah menguburnya yang berarti haram diperlakukan dengan selainnya.?

(Al Muhalla 5/426)

Hukum otopsi jenazah muslim untuk belajar ilmu kedokteran

Islam sebagai agama yang telah disempurnakan oleh Alloh telah menetapkan beberapa kaedah untuk menjawab permasalahan yang belum terjadi pada zaman Rosululloh. Diantara kaedah tersebut adalah

?Apabila berbenturan antara dua kemaslahatan maka di lakukan yang paling banyak maslahatnya juga apabila berbenturan antara dua mafsadah maka di lakukan yang paling ringan mafsadahnya?

(Lihat Al Qowaid Al Fiqhiyah Syaikh As Sa?di hal : 45-48)

Masalah otopsi dan bedah mayat muslim atau dzimmi masuk dalam kaedah ini, karena otopsi banyak mengandung faedah yang sangat besar seperti mengungkap tindakan kriminalitas, mendeteksi sedini mungkin adanya wabah menular sehingga cepat bisa diatasi dan beberapa manfaat lainnya. Juga apa yang lakukan oleh mahasiswa kedokteran untuk melakukan bedah mayat dalam rangka belajar banyak mengandung manfaat untuk ummat.

Semua ini kalau bertentangan dengan maslahat menjaga kehormatan mayat, maka harus dilihat mana yang lebih kuat masalahatnya sehingga bisa dihukumi boleh ataukah tidak ?

Kalau dilihat secara umum tentang keharusan menjaga kelangsungan hidup manusia maka prektek bedah semacam ini diperbolehkan. Wallahu A?lam

Jika ada yang bertanya : Kenapa tidak digunakan jasad binatang saja ?

Jawab : Ada perbedaan yang sangat tajam antara organ tubuh manusia dengan organ tubuh binatang yang dengannya tidak mungkin dijadikan dasar dalam belajar kedokteran. Sebagaimana dengan sangat jelas bagi mahasiswa fakultas kedokteran. (Lihat secara lengkap pembahasan ini di Abhats Haiah Fatwa Kibarul Ulama? hal :48-67)

Namun kalau jasad yang di bedah itu mayat yang tidak ma?shum, maka itulah yang lebih selamat. Berkata Syaikh Al Albani disela-sela ucapan beliau tentang keharaman membongkar kuburan muslim :

?Dengan ini terjawablah pertanyaan yang sering dilontarkan mahasiswa fakultas kedokteran yaitu : ?Apakah boleh memecahkan tulang mayat untuk dijadikan bahan penelitian kedokteran ?

Jawabnya : ?Tidak boleh dilakukan terhadap mayat muslim namun boleh terhadap lainnya.

(Ahkamul Janaiz hal : 299)

Ada baiknya kita turunkan teks fatwa Haiah kibarul Ulama? no 47 tanggal 20/8/1396 H tentang pandangan Hai?ah terhadap praktek otopsi dan pembedahan mayat muslim untuk tujuan kemaslahatan medis.

Jawab :
Setelah ditelaah ternyata masalah ini mengandung tiga unsur, yaitu :

  • Otopsi mayat untuk mengetahui sebab kematian saat terjadi tindakan kriminalitas
  • Otopsi mayat untuk mengetahui adanya wabah penyakit agar bisa diambil tindakan preventif secara dini
  • Otopsi mayat untuk belajar ilmu kedokteran

Setelah di bahas dan saling mengutarakan pendapat, maka majlis memutuskan sebagai berikut :

Untuk masalah pertama dan kedua, majlis berpendapat tentang diperbolehkannya untuk mewujudkan banyak kemaslahatan dalam bidang keamanan, keadilan dan tindakan preventif dari wabah penyakit. Adapun mafsadah merusak kehormatan mayat yang di otopsi bisa tertutupi kalau dibandingkan dengan kemaslahatannya yang sangat banyak. Maka majlis sepakat menetapkan diperbolehkan melakukan otopsi mayat untuk dua tujuan ini, baik mayat itu ma?shum ataukah tidak.

Adapun yang ketiga yaitu yang berhubungan dengan tujuan pendidikan medis, maka memandang bahwa syariat islam datang dengan membawa serta memperbanyak kemaslahatan dan mencegah serta memperkecil mafsadah dengan cara melakukan mafsadah yang paling ringan serta maslahat yang paling besar, juga karena tidak bisa diganti dengan membedah binatang juga karena pembedahan ini banyak mengandung maslahat seiring dengan perkembangan ilmu medis, maka majlis berpendapat bahwa secara umum diperbolehkan untuk membedah mayat muslim. Hanya saja karena memang islam menghormati seorang muslim baik hidup maupun mati sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu majah dari Aisyah bahwa Rosululloh bersabda :

?Mematahkan tulang mayit sebagaimana mematahkannya tatkala masih hidup.?

Juga melihat bahwa bedah itu mengihanakan kehormatan jenazah muslim, padahal itu semua bisa dilakukan terhadap jasad orang yang tidak ma?shum, maka majlis berpendapat bahwa bedah tersebut harus Cuma dilakukan terhadap mayat yang tidak ma?shum bukan terhadap mayat orang yang ma?shum. Wallahul Muwaffiq.

Faedah :

Karena sedikit ada keterkaitan dengan masalah ini, maka kita bahas juga masalah :

Hukum membongkar kuburan muslim

Hadits Aisyah diatas menunjukkan keharaman membongkar kuburan seorang muslim karena akan bisa memecahkan tulangnya. (Lihat Ahkamul Janaiz Imam Al Albani hal : 298)

Berkata Imam Nawawi :

?Tidak boleh membongkar kuburan muslim tanpa ada sebab syar?I. Dan dibolehkan kalau ada ada sebab syari seperti kalau mayat dalam kuburan itu sudah hancur dan berubah menjadi tanah. Kalau memang sudah demikian boleh mengubur orang lain di situ juga boleh menanam tanaman atau membangun bangunan atau lainnya jika sudah tidak lagi terdapat tulang belulang mayat disitu. Dan untuk menentukan hal ini tergantung pada daerah masing-masing.?

(Al Majmu? :5/303)

Berkata Syaikh Al Albani :

?Dengan ini dapat diketahui haramnya perbuatan yang dilakukan sebagian pemerintah muslim yang mana mereka membongkar kuburan muslim untuk dijadikan perumahan atau lainnya.?

(Ahkamul Janaiz hal : 198)

Namun jika kuburan itu kuburan orang-orang kafir maka sama sekali tidak dilarang membongkar kuburan mereka, karena mereka sama sekali tidak punya kehormatan, berdasarkan mafhum mukholafah dari hadits Aisyah tersebut diatas. Juga berdasarkan hadits Anas bin Malik yang sangat panjang yang intinya :

?Tatkala Rosululloh datang ke kota madinah, beliau memerintahakn untk membangun masjid dan beliau mendapatkan tanah wakaf dari Bani Najjar yang didalamnya ada kuburan orang-orang musyrik maka Rosululloh memerintahkan untuk membongkar kuburan itu dan meratakannya.?

(HR. Bukhori Muslim)

Berkata Al Hafidl Ibnu Hajar :

?Dalam hadits ini terdapat hukum dibolehkannya mengelola tanah kuburan yang didapat lewat hibah atau jual beli, juga boleh membongkar kuburan tua apabila tidak ada kehormatannya juga dibolehkan sholat di bekas kuburan orang-orang musyrik setelah dibongkar dan dikeluarkan isinya juga dibolehkan membangun masjid ditanah tersebut.?

Wallahu A?lam

Ahmad Sabiq Abu Yusuf

www.ahmadsabiq.com

_______________________________________

  • (1) Ma?shum disini berarti orang yang terjaga harta, jiwa dan kehormatannya, dalam artian tidak boleh dibunuh, dirampas hartanya kecuali dengan haknya. Mereka adalah orang islam dan orang kafir yang tidak memerangi ummat islam. (Lihat Al Qowaid Al Fiqhiyah Syaikh As Sa?di hal : 56)
  • (2) Yaitu orang-orang kafir yang memerangi ummat islam, mereka boleh dibunuh dimanapun berada sebagaimana firman Nya : ?Dan bunuhlah mereka dimanapun kamu jumpai mereka.? (QS. Al Baqoroh : 191)
  • (3) Yaitu orang kafir yang hidup di negri muslim, mereka tunduk dan patuh kepada pemerintah muslim dan membayar jizyah, sebagaimana firman Alloh surat At Taubah : 29
    Kafir Musta?man adalah orang kafir yang mendapatkan jaminan keamanan daro orang islam. Keduanya haram dibunuh dan di rampas hartanya.
  • Multi Level Marketing dalam Timbangan Syar?i

    Di tengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan kesuksesan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu yang singkat. Sistem ini yang kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan para penuntut ilmu, bahkan ?dari berita yang sampai pada kami- ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren. Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar?i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah baru yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama? kita.

    Namun Alhamdulillah Alloh telah menyempurnakan syariat islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.

    Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Alloh, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Alloh mencurahkan cahaya kebenaran Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithon.

    Wallahul Muwaffiq

    Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis

    Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnul Qoyyim :

    ?Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu?amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarang.?

    (Lihat I?lamul Muwaqqi?in 1/344)

    Dalil ibadah adalah sabda Rosululloh saw :

    ?? ????? ??? ???? ???? ???? : ??? ???? ???? ??? ???? ???? ? ??? : ?? ??? ???? ??? ???? ????? ??? ??

    Dari Aisyah berkata : ?Rosululloh bersabda : ?Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak.?

    (HR. Muslim)

    Adapun dalil masalah mu?amalah adalah firman Alloh Ta?ala :

    ?Dia lah Alloh yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.?

    (QS. Al Baqoroh : 29)

    Lihat Ilmu Ushul Al Bida? oleh Syaikh Ali Hasan Al Halabi, Al Qowa?id Al Fiqhiyah oleh Syaikh As Sa?di hal : 58.

    Oleh karena itu apapun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar suka rela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman. Sebagaimana firman Alloh Ta?ala :

    ?Dan Alloh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.?

    (QS. Al Baqoroh : 275)

    juga firman Nya :

    ?Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu.?

    (QS. An Nisa? : 29)

    Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis itu menjadi haram adalah :

    1.Riba

    ?? ??? ????? ??? ???? ??? ??? : ??? ???? ???? ??? ???? ???? ? ??? : ????? ???? ? ????? ???? ?????? ??? ?? ???? ????? ???

    Dari Abdulloh bin Mas?ud berkata : Rosululloh bersabda : ?Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri.?

    (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shohihul Jami 3375)

    2.Ghoror (adanya spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas)

    ?? ??? ????? ??? ???? ??? ??? : ??? ???? ???? ??? ???? ???? ? ??? ?? ??? ?????

    Dari Abu Huroiroh berkata : ?Rosululloh melarang jual beli ghoror.?

    (HR. Muslim 1513)

    3.Penipuan

    ?? ??? ????? ??? ???? ??? ??? : ?? ???? ???? ??? ???? ???? ? ??? ???? ???? ????? ????? ??? ??? ???? ?? ????? , ???? ???? ???? ??? ???? ???? ? ??? : ??? ??? ?? ??

    Dari Abu Huroiroh berkata: ?Rosululloh melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda : ?Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu.?

    (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)

    4.Perjudian atau adu nasib

    Firman Alloh Ta?ala :

    ?Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khomer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbutan syaithon, maka jauhilah.?

    (QS. Al Maidah : 90)

    5.Kedloliman
    sebagaimana firman Alloh :

    ?Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil.?

    (QS. An Nisa? : 29)

    6.Yang dijual adalah barang haram

    ?? ??? ???? ??? ???? ????? ??? : ??? ???? ???? ??? ???? ???? ? ??? : ?? ???? ??? ??? ??? ??? ??? ??? ??? ????? ????

    Dari Ibnu Abbas berkata : ?Rosululloh bersabda : ?Sesungguhnya Alloh apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya.?

    (HR. Abu Dawud 3477, Baihaqi 6/13 dengan sanad shohih)

    Lihat Majmu? Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma?ad Imam Ibnul Qoyyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdulloh Alu Bassam 2/233, Ar Roudloh An Nadiyah 2/345, Al Wajiz Syaikh Abdul Adlim Al Badawi (hal : 332)

    Sekilas tentang MLM

    Pengertian MLM

    Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah), orang akan disebut up line jika mempunyai down line. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horisontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All about MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara? MLM oleh Hafidl Abdur Rohman, MA)

    Kilas balik sejarah MLM

    Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari dengan berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927. Setelah tujuh tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepada teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata : ?Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu, dan saya akan memberikan komisi padamu.?

    Inilah praktek awal MLM, yang singkat cerita selanjutnya, perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah ke rumah dilarang beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distrobutor utama pruduk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal : 23)

    Sistem kerja MLM

    Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    1. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
    2. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
    3. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
    4. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
    5. Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapar bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
    6. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.

    Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir seratus persen dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal : 285-287)

    Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak angotanya maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.

    Kesimpulanya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lalu dia bertugas mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya akan semakin banyak bonus yang diperolehnya.

    Hukum syar?i bisnis MLM

    Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu yang menggunakan sistem sebagai berikut :

    1. Menjual barang-barang yang diperjual belikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah sekaligus mudlorobah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqih Indonesia hal : 288)
    2. Calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (Spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedloliman terhadap anggota.
    3. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak.
    4. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal di situ dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
    5. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang yang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.

    Kalau ada yang bertanya : ?Okelah, kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?”

    Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al Hilali Hafidlohulloh. (1) Beliau berkata :

    ?Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap angota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenaranya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu :

    1. Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
    2. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30 % dari uang yang bayarkan pada perusahaan MLM
    3. Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara menyalinnya dari situs perusahaan MLM ini di jaringan internet.
    4. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.
    5. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (down line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka. (2)

    Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu:

    1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota
    2. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar?i
    3. Banyak dari kalangan ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perokonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.

    Dengan berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar?i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan pada Alloh dan Rosul Nya, (3) oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar?i.

    Kalau ada yang bertanya : ?Bahwasannya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang.? Jawabanya : ?Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Alloh Ta?ala :

    ?Mereka bertanya kepadamu tentang khomer dan judi. Katakalnlah : ?Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia , tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.?

    (QS. Al Baqoroh : 219)

    Tatkala bahaya dari khomer dan perjudian itu lebih banyak dari pada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

    Kesimpulannya : bahwasanya bisnis MLM ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi disiang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi, dan spekulasi adalah bentuk perjudian.

    Fatwa tentang MLM

    Ini adalah teks fatwa para masyayikh Yordania murid-murid Imam Al Albani, yaitu : Syaikh Ali Hasan, Masyhur Hasan Alu Salman, Salim bin ?Id Al Hilali dan Musa Alu Nashr

    Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya.Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

    Jawab :

    Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut.

    Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama?. Wallahu Al Muwaffiq

    Amman Al Balqo?
    26 Sya?ban 1424 H

    Penutup

    Inilah analisis fikih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar?i yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pada dasarnya semua mu?amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar : ?Adakah MLM yang seperti itu ?? kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM.

    Akhirnya semoga Alloh Ta?ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Alloh Ta?ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan Thoyyiban.

    Wallohu A?lam Bish Showab.

    .

    Ahmad Sabiq Abu Yusuf

    www.ahmadsabiq.com

    _____________________________________

    (1) Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :

    1. Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.
    2. Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gabaran syaikh tentang MLM sama dengan yang ada di Indonesia.

    (2) Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah up line, sedangkan down line akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, yang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu di cermati bahwa dimanapun down line akan selalu lebih banyak dari pada up line.

    Sebagai sebuah gambaran. Apabila ada suatu perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:

    tabel perhitungan pada MLM

    Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota surabaya. Dan ini kayaknya sesuatu yang jauh sekali, karena tidak semua orang kepingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pada salah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.

    (3) Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :

    ?? ??? ??? ??????? ??? ???? ??? ??? : ??? ???? ???? ??? ???? ???? ? ??? : ?????? ??? ?? ???? ????? ???????? ???? ????? ???? ??? ?????? ???????? ? ???????? ???? ???? ??? ????? ? ???? ???? ?????? ? ????????

    Dari Abu Malik Al Asy?ari berkata : ?Rosululloh bersabda : ?Sungguh sebagian dari ummatku akan minum khomer dan mereka menamakannya dengan nama lain serta dimainkan musik dan para biduanita pada mereka. Sunguh, Alloh akan akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi.?

    (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad shohih Lihat As Shohihah 1/138)

    Tsa?labah, Si Kaya yang Enggan Membayar Zakat

    Saat menafsirkan firman Alloh :

    ?????????? ???? ??????? ??????? ?????? ???????? ???? ???????? ??????????????? ?????????????? ???? ????????????? (75) ???????? ????????? ???? ???????? ???????? ???? ???????????? ?????? ??????????? (76) ?????????????? ???????? ??? ??????????? ????? ?????? ???????????? ????? ?????????? ??????? ??? ????????? ??????? ??????? ??????????? (77)

    Dan diantara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Alloh : Sesungguhnya jika Alloh memberikan sebagian karunia Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang sholeh.? Maka setelah Alloh memberikan kepada mereka sebagian dari karuniaNya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Alloh menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Alloh, karena mereka telah memungkiri terhadap Alloh apa yang telah mereka ikrarkan kepada Nya dan juga mereka selalu berdusta.?

    (QS. At Taubah : 75-77)


    Berkata Imam Ibnu Jarir Ath Thobari 14/16987 :

    “Para ulama? tafsir berbeda pendapat tentang makna ayat ini. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan ayat ini adalah Tsa?labah bin Hathib, salah seorang sahabat anshor.?.

    Kemudian beliau meriwayatkan sebuah hadits :

    ?Telah menceritakan kepadaku Mutsanna, dia berkata : telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar, dia berkata : telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Syu?aib, dia berkata : telah menceritakan kepada kami Ma?an bin Rifa?ah as Sulami dari Abu Abdil Malik Ali bin Yazid al Alhani bahwasanya dia menghabarkan dari Qosim bin Abdur Rohman bahwasannya dia menghabarkan dari Abu Umamah al Bahili dari Tsa?labah bin Hathib bahwasannya dia berkata kepada Rosululloh : ?Berdo?alah kepada Alloh agar Alloh memberikan rizqi harta kepadaku.? Maka Rosululloh bersabda : “Celakalah engkau wahai Tsa?labah, sedikit harta tapi engkau syukuri lebih baik dari banyak harta tapi engkau tidak mampu menanggungnya, tidakkah engkau ridlo menjadi seperti nabi Alloh, Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan Nya, seandainya saya kepingin agar gunung itu mengalirkan perak dan emas untukku, niscaya akan mengalir.? Tsa?labah menjawab : ?Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, jika engkau berdo?a kepada Alloh lalu Alloh memberi rizki harta kepada ku, niscaya akan aku berikan harta itu pada setiap yang berhak.? Maka Rosululloh berdo?a : ?Ya Alloh, berilah Tsa?labah harta.? Lalu diapun mengambil kambing, dan ternyata kambing itu berkembang biak dengan pesat seperti ulat, sehingga kota Madinah tidak muat, lalu dia pun pindah ke pinggiran kota, tepatnya pada salah satu lembahnya, sehingga dia cuma bisa sholat jamaah dhuhur dan ashar dan meninggalkan jamaah sholat lainnya. Kemudian kambing pun semakin berkembang biak sehingga dia pun tidak pernah jamaah sholat lima waktu selain sholat jum?at saja, namun kambingnya pun bertambah banyak yang akhirnya sholat jum?at pun dia tinggalkan, dan dia hanya mencari berita dari para pendatang yang ikut sholat jum?at. Maka Rosululloh bersabda : “Celakalah Tsa?labah, celakalah Tsa?labah, celakalah Tsa?labah.?

    Lalu Alloh menurunkan firman Nya :

    ???? ???? ????????????? ????????

    ?Ambilllah zakat dari harta-harta mereka.?

    (QS. At Taubah : 103)

    yang menunjukkan wajibnya zakat, maka Rosululloh mengutus dua orang untuk mengambil zakat, seorang dari Bani Juhainah dan seorang lagi dari Bani Salim dan Rosululloh menuliskan sebuah surat tentang bagaimana harus mengambil zakat dari kaum muslimin. Rosululloh juga berpesan kepada keduanya : ?Mampirlah ke tempat Tsa?labah dan seseorang dari bani Salim lalu ambillah zakat dari keduanya.? Lalu keduanya pergi sehingga bertemu dengan Tsa?labah, lalu minta shodaqohnya dan keduanya membacakan surat Rosululloh. Namun ternyata Tsa?labah malah berkata : ?Ini adalah jizyah 1, ini tiada lain kecuali saudaranya jizyah, saya tidak tahu akan hal ini, pergilah dahulu sehingga kalian selesai menjalankan tugas lalu balik lagi kesini.? Lalu keduanya pun berangkat, kedatangan keduanya di dengar oleh seseorang yang dari Bani Salim maka dia melihat pada untanya yang paling bagus lalu di ambil untuk zakat dan diapun menyambut kedatangan keduanya, dan tatkala keduanya melihat, maka mereka berdua berkata : ?Kamu tidak wajib mengeluarkan ini, kami tidak ingin mengambil yang sebagus ini darimu.? Namun dia berkata : ?Ambillah, saya rela mengasihkannya.? Tatkala keduanya selesai menjalankan tugas, maka keduanya balik lagi ke Tsa?abah, lalu dia berkata : ?Tunjukkan kepadaku surat yang kalian bawa.? Lalu dia melihatnya seraya berkata : ?Ini tiada lain adalah saudaranya jizyah, pergilah sehingga saya menentukan sikapku.? Keduanya pun pulang sehingga sampai kepada Rosululloh, tatkala Rosululloh melihat keduanya, beliau bersabda : “Celakalah Tsa?labah.? Ini diucapkan sebelum Rosululloh berbicara kepada kedua dan beliau mendo?akan keberkahan kepada seseorang yang dari Bani Salim, lalu keduanya menghabarkan apa yang dilakukan oleh orang dari Bani Salim tersebut dan apa yang dilakukan oleh Tsa?labah. Maka turunlah firman Alloh :

    ?Diantara mereka ada yang berjanji pada Alloh, jika Alloh memberikan keutaman Nya, sungguh kami akan bershodaqoh dan kami akan menjadi orang-orang yang sholih.?

    Sampai pada firman Alloh :

    ?Dan terhadap apa yang mereka dustakan.?

    Disaat itu didekat Rosululloh ada seseorang kerabat Tsa?labah, tatkala dia mendengar ayat ini maka segera mendatangi Tsa?abah seraya berkata : ?Celakalah engkau wahai Tsa?labah, Alloh menurunkan ayat ini dan itu berhubungan denganmu.? Maka Tsa?labah keluar sehingga mendatangi Rosululloh dan meminta beliau menerima shodaqohnya, namun Rosululloh bersabda : “Alloh melarangku untuk menerima shodaqohmu.? maka dia menaburkan tanah pada kepalanya, namun Rosululloh malah berkata : ?Inilah perbuatanmu, saya perintahkan engkau namun tidak engkau ta?ati.? Kemudian Tsa?labah pulang ke rumahnya dan Rosululloh meninggal dunia dalam keadaan tidak mau menerima shodaqohnya. Kemudian dia datang kepada Abu Bakr tatkala beliau menjadi kholifah seraya berkata : ?Engkau mengetahui kedudukanku disisi Rosululloh juga dikalangan anshor, maka terimalah shodaqohku.? Maka Abu Bakr berkata : “Rosululloh tidak menerimanya, akankah saya menerimanya ?.? Dan Abu Bakr meninggal dunia tetap tidak menerima zakatnya. Dan tatkala Umar menjadi kholifah, dia pun mendatanginya seraya berkata : ?Wahai Amirul Mu?minin, terimalah zakatku.? Maka Umar berkata : ?Rosululloh dan Abu Bakr tidak menerimanya, akankah saya menerimanya ?.? sehingga Umar pun meninggal dunia, kemudian Utsman menjadi kholifah, dan dia pun mendatanginya lalu mohon agar di terima shodaqohnya, maka Utsman berkata: ?Rosululloh, Abu Bakr dan Umar tidak menerimanya, lalu akankah saya menerimanya ?.? Akhirnya Tsa?labah meninggal dunia pada zaman khilafah Utsman.?

    Kisah ini sangat lemah

    Kemasyhuran kisah ini

    Kisah ini sangat terkenal dalam kitab-kitab tafsir saat menafsikan ayat diatas, juga sangat sering disampaikan oleh para khothib dan para penceramah untuk menceritakan tentang akibat dari orang yang enggan membayar zakat. Diantara yang menyebutkan kisah ini dalam kitab-kitab mereka adalah :
    Al Wahidi dalam Asbabun Nuzul hal : 141, Ibnu Jarir Ath Thobari dalam tafsir beliau, kisah inipun disandarkan oleh As Suyuthi dalam Jami? Soghir 2/203 kepada Al Baghowi, Al Barudi, Ibnu Qoni?, Ibnu Sakan dan Ibnu Syahin dari Abu Umamah Al Bahili.

    Berkata Syaikh Ali Hasan :

    ?Kisah inipun disebutkan oleh Zamakhsari dalam Al Kasyyaf 2/203, Ibnul Jauzi dalam Zadul Masir 3/372, Ar Rozi dalam Mafatihul Ghoib 16/130, Al Khozin dalam tafsir beliau 3/126, Al Baidlowi dalam Anwarut Tanzil 3/75, Ibnu Katsir dalam tafsur beliau 2/373, As Suyuthi dalam Ad Dur Al Mantsur 3/260 juga dalam al Iklil hal : 121 serta masih banyak lainnya tanpa mereka sebutkan akan kebatilan dan kemungkarannya.?

    (Lihat At Tashfiyah wat Tarbiyah hal : 54)

    Sisi kelemahan kisah ini

    Kisah ini lemah bila ditinjau dari sisi sanad maupun matannya, adapun dari sisi sanadnya maka penjelasannya adalah sebagai berikut :

    Bahwa dalam sanad hadis ini terdapat dua sisi kelemahan yaitu :

    1. Pertama : Ali bin Yazid Al Alhani
      Berkata Bukhori : Munkar hadits.
      Berkata Daruquthni : Matruk.
      Berkata Nasa?i : Tidak tsiqoh
      Berkata Abu Zur?ah : Tidak kuat
      (Lihat Mizanul i?tidal oleh Adz Dzahabi 5/195 dan Tahdzibut Tahdzib 7/396)
    2. Kedua : Ma?an bin Rifa?ah As Sulami
      Berkata Ibnu Hibban : Munkar hadits dan dia menceritakan hadits dari orang-orang yang tak dikenal
      Berkata Jauzaqoni : Tidak bisa dijadikan hujjah.
      (Lihat Tahdzibut Tahdzib 10/201, Mizanul i?tidal 6/455, Al Majruhin 3/36)

    Oleh sebab inilah, maka hadits ini dilemahkan oleh banyak para ulama? diantaranya adalah :
    Berkata Al Haitsami : ?Diriwayatkan oleh Thobroni, dan pada sanadnya terdapat Ali bin Yazid al Alhani, dia itu orang yang matruk, dan Ma?an bin Rifa?ah haditsnya lemah.?
    Berkata Al ?Iroqi dalam Takhrij Ihya? 3/135 : ?Sanadnya lemah.?
    Berkata al Hafidl Ibnu Hajar : Hadits ini lemah tidak dapat digunakan sebagai hujjah (Fathul Bari 3/266, lihat juga Takhrij Kasyaf 4/77/133)

    Yang juga melemahkannya adalah :
    Ibnu Hazm dalam al Muhalla 12/137
    Al Baihaqi sebagaimana dinukil dalam Faidlul Qodir 4/527
    Al Qurthubi dalam tafsir beliau 8/210
    Adz Dzahabi dalam Tajrid Asma? Shohabah no : 623.
    (Lihat Adl Dlo?ifah oleh Syaikh al Albani : 1607, 4081, Qoshosh La Tatsbut Syaikh Yusuf Al Atiq 1/47)

    Adapun dari sisi matannya, maka hadits inipun lemah dan bathil. Penjelasannya adalah sebagai berikut :

    Hadits ini banyak bertentangan dengan nash-nash yang jelas dalam al Qur?an dan as Sunnah, yaitu :

    1.Diterimanya taubat

    Termasuk sesatu yang jelas dalam syariat islam yang mulia, bahwa Alloh menerima taubat orang yang berbuat kesalahan, sebesar apapun kesalahan tersebut selagi matahari belum terbit dari barat dan selagi nafas belum sampai ditenggorokan.
    Alloh berfirman :

    ???? ??? ????????? ????????? ?????????? ????? ???????????? ??? ?????????? ???? ???????? ??????? ????? ??????? ???????? ?????????? ???????? ??????? ???? ?????????? ??????????

    Katakanlah : ?Hai hamba-hamba Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rohmat Alloh. Sesungguhnya Alloh mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.?

    (QS. Az Zumar [39] : 53)

    Rosululloh bersabda :

    ???? ????? ?????? ???? ?????????? ?????? ?????? ???????? ????????? ????? ????? ??????? ????? ??????? ???????? ?????? ??????????? ????????? ??????? ?????????? ?????????? ?????? ???????????? ????????? ??????? ????????? ?????? ???????? ????????? ???? ???????????

    Dari Abu Musa dari Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya Alloh membentangkan tangan Nya pada waktu malam untuk mengampuni orang yang berbuat jelek pada waktu siang, dan Alloh juga membentangkan tangan Nya pada waktu siang untuk menerima taubat orang yang berbuat jelek pada waktu malam sehingga matahari terbit dari arah barat.?

    (HR. Muslim : 4959 Ahmad : 18708)

    Beliau juga bersabda :

    ?? ??? ??? ?? ????? ??? ???? ???? ???? ??? ?? ???? ???? ???? ????? ?? ?? ?????

    Dari Ibnu Umar dari Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya Alloh menerima taubat seorang hamba selagi nafas belum sampai tengorokan.?

    (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Al Albani)

    Nash-nash ini sangat jelas menunjukkan bahwa taubat seseorang itu diterima, padahal dalam kisah tersebut Rosululloh tidak menerima taubatnya Tsa?labah yang menyadari kesalahannya tatkala enggan membayar zakat, begitu pula dengan ketiga kholifah setelah beliau.

    2. Keutamaan orang yang ikut perang Badar

    Tsa?labah daam kisah ini nama lengkapnya adalah Tsa?labah bin Hathib bin Amr bin Ubaid bin Umayah al Anshori. Beliau adalah termasuk slaah seorang sahabat yang ikut dalam perang badar, sebgaimana hal ini ditegaskan oleh Imam Ibnu Katsir dalam al Bidayah wan Nihayah 5/218 juga oleh Al Hafidl Ibnu Hajar dalam al Ishobah 1/199 serta yang lainnya.

    Padahal sudah merupakan sesuatu yang mapan dalam akidah kaum muslimin bahwa ahli Badar mempunyai keutamaan yang sangat besar yang tidak dapat dicapai oleh sahabat lainnya yang tidak ikut perang Badar.

    Diantara keutamaan mereka adalah yang terdapat dalam beberapa hadits berikut :

    ???? ??????? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ???????? ???????? ?????? ?????? ??????? ?????????????????

    Dari Jabir berkata : Rosululloh bersabda : “Tidak akan masuk neraka orang yang ikut perang Badar dan perjanjian Hudaibiyyah.?

    (HR. Ahmad 14725 dengan sanad shohih, Lihat Ash Shohihah : 2160)

    ???? ??????? ????? ??????? ????????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ???????? ??????? ??? ??????? ??????? ????????????? ??????? ???????? ??????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ??? ??????????? ????????? ?????? ??????? ????????????????

    Dari Jabir berkata : Bahwa seorang budak milik Hathib datang kepada Rosululloh untuk mengadukan perkara Hathib, seraya berkata : Ya Rosululloh, sungguh Hathib akan masuk neraka.? Maka Rosululloh bersabda : “Engkau berdusta, dia ikut dalam perang Badar dan perjanjian Hudaibiyyah.?

    (HR. Muslim : 2495)

    ???? ??????? ???? ????????? ???? ??????? ???????????? ???? ??????? ??????? ??????? ???? ?????? ?????? ????? ????? ????????? ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ??? ?????????? ?????? ?????? ??????? ????? ???? ???????? ?????????????? ???? ???????? ????????? ????? ?????????? ???? ?????? ??????? ???? ??????????????

    Dari Mu?adz bin Rifa?ah Az Zuroqi dari bapaknya yang merupakan orang yang ikut perang Badar berkata : “Jibril datang kepada Rosululloh seraya berkata : Menurut kalian bagaimana dengan orang yang ikut dalam perang Badar ? Maka Rosululloh menjawab : Mereka adalah orang islam yang paling baik, demikian juga dengan para malaikat.?

    (HR. Bukhori : 3992)

    Inilah sebagian keutamaan ahli badar, lalu bagaimana mungkin Tsa?labah melakukan itu semua, padahal dia adalah saah seorang yang ikut perang badar ? dan anggaplah beliau melakukannya, lalu bagaimana mungkin Alloh tidak mengampuninya, padahal dosa orang yang ikut perang badar telah diampuni oleh Alloh sebesar apapun dosa tersebut. Perhatikanlah kejadian berikut ini :

    ???? ??????? ????? ?????? ????? ????? ????????? ??????? ??????? ?????? ?????? ???????? ????????? ??????? ???????? ???????????? ????????????? ???? ??????????? ?????????? ??????? ????? ??????????? ?????? ???????? ???????? ????? ??????? ????? ????????? ???? ?????????????? ??????? ??????? ???? ??????? ???? ????? ?????????? ????? ?????????????? ???????????????? ??????? ????? ??????? ????? ?????? ????? ??????? ??????? ?????? ?????? ???????? ????????? ????????? ?????????? ????????? ??? ??????? ??????? ?????????????? ?????????????? ?????? ???? ???????? ????????? ??? ?????? ??????? ??????? ?????? ?????? ???????? ????????? ????????????? ?????????? ???? ???????????????? ???????? ?????? ???????? ???????? ????? ??????????? ?????? ???????????? ????????? ?????????????? ?????????????? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ?????? ??? ??????? ??????? ???? ????? ??????? ??????????? ???????????????? ????????? ???????????? ???????? ??????? ?????????? ?????? ?????? ???????? ????????? ??? ???????? ????? ??? ???????? ????? ??????? ????????? ??? ??? ???? ??? ??????? ????????? ????????? ??????????? ?????? ?????? ???????? ????????? ???????? ???? ??????? ??? ?????? ????????? ???? ???????? ??????? ????? ???? ??????? ???????? ???????? ?????? ???? ??????????? ?????? ???? ??????? ???? ??????????? ???? ???????? ??????? ???? ???? ???????? ????????? ??????? ?????????? ?????? ?????? ???????? ????????? ?????? ????? ????????? ???? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???? ????? ??????? ??????????? ???????????????? ????????? ???????????? ???????? ??????? ???????? ???? ?????? ?????? ??????? ??????? ??????? ???????? ????? ?????? ?????? ??????? ????????? ??? ???????? ?????? ???????? ?????? ?????????? ???? ?????? ???????? ?????? ?????????? ??????? ?????? ??????? ??????? ??????????? ????????

    Dari Ali berkata : ?Rosululloh mengutusku bersama Martsad al Ghonawi dan Zubair bin Awam, dan kami semua adalah para penunggang kuda. Beliau bersabda : ?Berangkatlah kalian sehingga sampai di kebuh Khokh, disana nanti ada seorang wanita musyrik membawa surat dari Hathib bin Abi Balta?ah yang ditujukan kepada orang-orang musyrik.? Maka kami menemukan wanita tersebut sedang naik unta ditempat yang ditunjukkan oleh Rosululloh, lalu kami katakan : ?Serahkan surat tersebut.? Dia menjawab : ?Saya tidak bawa surat.? Lalu kami mencarinya dan tidak kami temukan adanya surat, namun kami berkata : ?Rosululloh tidak berdusta, engkau keluarkan surat itu atau kami telanjangi.? Dan tatkala wanita tersebut melihat keseriusan kami, maka dia mengeluarkan surat tersebut dar kain pengikat sarungnya, lalu kamipun berangkat balik kepada Rosululloh. Maka Umar berkata : ?Wahai Rosululloh, Dia telah berkhianat kepada Alloh, Rosul Nya dan kaum mu?minin, biarkan aku penggal kepalanya.? Tapi Rosululloh malah bertanya kepada Hathib : ?Apa yang membuatmu melakukan ini semua ?.? Maka Hathib menjawab : ?Demi Alloh, bukannya saya tidak beriman kepada Alloh dan Rosul Nya, saya hanya ingin agar mereka merasa punya budi kepadaku, yang dengan itu bisa untuk menjaga keluarga dan hartaku, sedangkan semua sahabatmu mempunyai kerabat yang bisa menjaga keluarga dan hartanya.? Lalu Rosululloh bersabda : Dia telah berkata benar, jangan kalian katakan kepadanya kecuali kebaikan.? Namun Umar tetap berbicara : ?Dia telah berkhianat kepada Alloh dan Rosul Nya serta kaum mu?minin, maka biarkan aku penggal kepalanya.? Maka Rosululloh bersabda : ?Bukankah dia adalah termasuk sahabat yang ikut perang Badar ? barangkali Alloh Ta?ala sudah melihat kepada sahabat yang ikut perang Badar, sehingga Dia berfirman : ?Lakukanlah apa yang kalian mau, sungguh kalian akan masuk surga (atau : Sungguh Saya ampuni kalian).? Maka kedua mata Umar pun mencucurkan air mata seraya berkata : ?Alloh dan Rosul Nya lebih mengetahui.?

    (HR. Bukhori : 3007, 3983 Muslim : 2494)

    Sedangkan sisi kelemahan matan yang ketiga adalah :

    Kisah ini bertentangan dengan sebuah syariat tentang orang yang enggan membayar zakat, yaitu diambil zakatnya serta separoh dari hartanya secara paksa.

    ?? ??? ?? ???? ?? ???? ?? ??? ?? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ??? ?? ?????? ?????? ??? ??? ????? ??? ????? ???? ?????? ???? ???? ???? ?? ????? ???? ?? ???

    Dari Bahz bin Hakim dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rosululloh bersabda : “Barang siapa yang menunaikan (zakat) demi mendapatkan pahala , niscaya dia akan mendapatkan pahalanya, namun barang siapa yang tidak membayarnya maka kami akan mengambilnya dan separoh hartanya, sebagai salah satu ketetapan dari ketetapan Robb kami.?

    (HR. Ahmad 5/2, Abu Dawud 1575, Hakim 1/398 dengan sanad Hasan)

    Dan sisi kelemahan yang keempat adalah bahwa kisah ini bertentangan dengan siroh para sahabat secara umum, yang mana mereka adalah manusia yang paling utama, sangat cinta pada akhirat dan zuhud pada dunia. Dan hal ini sangat jelas bagi siapapun yang menelaah perjalanan hidup mereka, bagaimana tidak demikian padahal Alloh telah ridlo pada mereka, sebagaimana firman Nya :

    ??????????????? ????????????? ???? ??????????????? ?????????????? ??????????? ????????????? ??????????? ?????? ??????? ???????? ???????? ??????

    Orang yang pertama kali masuk islam dari kalangan kaum Muhajirin dan Anshor serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, niscaya Alloh akan ridlo kepada mereka dan merekapun ridlo kepada Alloh.?

    (QS. At Taubah : 100)

    Dan Rosululloh menyebut mereka sebagai manusia yang paling utama, sebagaimana sabda beliau :

    ???? ????????? ???? ?????? ??????? ?????? ??????? ?????? ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ?????? ???????? ??????? ????? ????????? ??????????? ????? ????????? ???????????

    Dari Ubaidah bin Abdillah bahwasannya Rosululloh bersabda : ?Sebaik-baik manusia adalah generasiku kemudian yang setelah mereka kemudian yang setelah mereka.?

    (HR. Bukhori Muslim )

    Pengganti yang shohih :

    Setelah mengetahui kelemahan kisah ini, maka tidak boleh bagi seorangpun untuk membawakan kisah ini sebagai ibroh bagi yang enggan membayar zakat. Cukuplah bagi kita ayat al Qur?an dan hadits yang shohih yang menerangkan tentang ancaman bagi yang enggan membayar zakat. Diantaranya adalah :
    Firman Alloh Ta?la :

    ??????????? ??????????? ????????? ???????????? ????? ?????????????? ??? ??????? ??????? ????????????? ????????? ??????? (34) ?????? ??????? ????????? ??? ????? ????????? ????????? ????? ??????????? ????????????? ????????????? ????? ??? ?????????? ?????????????? ????????? ??? ???????? ???????????

    QS. At Taubah : 34,35

    ???? ????? ?????????? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ?????? ??????? ?????? ?????? ??????? ????????? ??????? ???? ??????? ???????? ???????? ???? ???????????? ??????????? ?????? ???????????? ???????? ???????????????? ??????? ???????????? ??????? ????? ??????? ????? ???????? ????? ????? ?????? ????????

    Dari Abu Huroiroh berkata : “Rosululloh bersabda : “Barang siapa yang diberi harta oleh Alloh lalu dia tidak membayar zakatnya, maka nanti hartanya itu akan dirubah menjadi seekor ular botak yang memiliki dua titik hitam yang nantinya akan mematuknya pada hari kiamat, kemudian dia akan mencengkeramnya dengan kedua taringnya seraya mengatakan : ?Saya harta simpananmu, saya adalah hartamu.?

    Kemudian Rosululloh membaca firman Alloh :

    ????? ??????????? ????????? ??????????? ????? ????????? ??????? ???? ???????? ???? ??????? ?????? ???? ???? ????? ?????? ?????????????? ??? ???????? ???? ?????? ???????????? ????????? ???????? ????????????? ??????????? ????????? ????? ??????????? ???????

    (QS. Ali Imron : 180)5

    ?? ??? ?????????? ??????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??? ???? ??????? ?????? ????? ??????? ??? ???????? ??????? ???????? ?????? ????? ????? ?????? ???????????? ????????? ???? ????????? ???? ????? ?????????? ????????? ??? ????? ????????? ????????? ????? ???????? ??????????? ?????????? ???????? ???????? ????????? ???? ??? ?????? ????? ??????????? ????????? ?????? ?????? ?????? ??????? ?????? ?????????? ??????? ????????? ?????? ????? ?????????? ???????? ????? ???????? ????? ??? ??????? ??????? ??????????? ????? ????? ??????? ?????? ??? ???????? ??????? ???????? ?????? ???????? ????????? ?????? ????????? ?????? ????? ????? ?????? ???????????? ?????? ????? ??????? ???????? ???????? ??? ??????? ??? ???????? ??????? ???????? ???????? ???????? ?????????????? ??????????? ?????????????? ???????? ????? ???????? ????????? ????? ???????? ?????????? ??? ?????? ????? ??????????? ????????? ?????? ?????? ?????? ??????? ?????? ?????????? ??????? ????????? ?????? ????? ?????????? ???????? ????? ???????? ????? ??? ??????? ??????? ??????????? ??????????? ????? ????? ??????? ?????? ????? ?????? ??? ???????? ??????? ???????? ?????? ????? ????? ?????? ???????????? ?????? ????? ??????? ???????? ??? ???????? ??????? ??????? ?????? ?????? ????????? ????? ????????? ????? ????????? ?????????? ???????????? ?????????? ?????????????? ???????? ????? ???????? ????????? ????? ???????? ?????????? ??? ?????? ????? ??????????? ????????? ?????? ?????? ?????? ??????? ?????? ?????????? ??????? ????????? ?????? ????? ?????????? ???????? ????? ????????

    Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh bersabda : “Tidak ada seorangpun yang memiliki emas dan perak yang tidak menunaikan zakatnya kecuali nanti pada hari kiamat akan dijadikan lempengan dari api lalu dipanaskan di neraka Jahannam, lalu akan disetrikakan pada samping tubuhnya dan pada dahihnya, setiap kali sudah dingin maka akan diulangi lagi, itu semua dilakukan pada suatu hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun, sehingga akan diselesaikan urusan manusia, lalu dia kan mengetahui jalannya, mungkin ke surga atau mungkin ke neraka.
    Dikatakan : Wahai Rosululloh, lalu bagaimana dengan unta ? Beliau menjawab : Tidak pula yang memiliki unta yang tidak menunaikan zakatnya kecuali nanti pada hari kiamat dibentangkan baginya sebuah tempat yang sangat luas dan keras, tidak ada satu untapun yang tidak berada disitu, lalu mereka akan menginjaknya dengan kaki kaki mereka serta akan menggigit dengan mulut mereka, setiap kali yang pertama sudah lewat maka akan dikembalikan bagian yang akhirnya, itu semua pada suatu hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun, sehingga akan diselesaikan urusan manuisa, lalu dia akan mengetahui jalannya, mungkin ke surga atau ke neraka.?

    (HR. Muslim :987)

    ??? ??? ?? ???? ??? ???? ??? ??? ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? : ???? ?????? ??? ??????? ?? ?????

    Dari Anas bin Malik berkata : “Rosululloh bersabda : “Orang yang enggan membayar zakat akan masuk neraka pada hari kiamat.?

    (HR. Thobroni dalam ash Shoghir, berkata al Albani : Hasan Shohih, lihar Shohih Targhib : 762)

    ??? ????? ??? ???? ??? ??? ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? : ?? ??? ??? ?????? ??? ??????? ???? ???????

    Dari Buroidah berkata : “Rosululloh bersabda : “Tidaklah sebuah kaum enggan membayar zakat kecuali akan diuji oleh Alloh dengan musim paceklik.?

    (HR. Thobroni dalam al Ausath, Hakim, Baihaqi dengan sanad shohih, lihat shohih Targhib : 763)

    Wallohu a?lam

    Sepenggal Kisah Lemah Seputar Perjalanan Hijroh Rosululloh ke Kota Madinah

    ????Sulitnya Rosululloh untuk mengembangkan dakwah islam di kota Mekkah adalah salah satu sebab hijrohnya Rosululloh dan para sahabat beliau ke kota Madinah. Perjalanan hijroh tersebut mengandung ibroh dan pelajaran yang sangat berharga bagi segenap kaum muslimin, namun sangat disayangkan kisah agung itu harus terkotori dengan adanya beberapa kisah lemah yang selalu menempel setiap kali orang menyampaikan atau menulis tentang perjalanan hijroh Rosululloh dengan Abu Bakar Ash Shidiq.

    Di antara kisah lemah itu adalah kisah digigitnya Abu Bakar oleh seekor ular saat berada didalam goa, juga adanya laba-laba dan burung merpati yang berada di mulut goa.

    Semoga pembahasan ini bisa menjadi peringatan bagi semuanya untuk tidak lagi menyampaikan kisah tersebut dalam kisah perjalanan hijroh Rosululloh.

    Wallohul Muwaffiq

    Kisah I: Abu Bakar Digigit Ular

    A. Kemasyhuran kisah ini :

    Kalau kita baca kitab-kitab yang menceritakan perjalanan hijroh Rosululloh ke kota madinah dihampir semu kitab sejarah, bisa dipastikan akan menemukan kisah ini, dan betapa sering kita mendengarnya dari tukang penceramah, para ustadz, kyai yang mengisahkan perjalanan agung tersebut. Dan yang semakin membuat kisah ini terkenal adalah bahwa kisah ini disebutkan oleh yang mulia Syaikh Shofiyyur Rohman Al Mubarokfuri dalam kitab beliau Ar Rohiqul Makhtum. Kitab ini menjadi sangat masyhur dikalangan pelajar maupun awam kaum muslimin karena memenangkan sayembara penulisan sejarah hidup Rosululloh yang diadakan Robithoh Alam Islami, lalu diterjemahkan ke banyak bahasa dunia, dan di Indonesia lebih dari satu penerbit yang menerjemahkan kitab ini. (1)

    B. Konon dikisahkan

    • Berkata Syaikh Shofiyyur Rohman al Mubarokfuri pada bab :

    Tatkala keduanya (Rosululloh dan Abu Bakar) berada di goa : ?Tatkala keduanya sampai di goa, maka Abu Bakar berkata : Demi Alloh, jangan engkau masuk sebelum aku masuk terlebih dahulu, kalau nanti ada sesuatu biarlah menimpaku dan tidak mengenaimu.? Maka Abu Bakar pun masuk dan membersihkannya, dan beliau menemukan ada sebuah lubang, maka beliau merobek kain sarungnya dan menutupnya, namun ternyata masih ada dua lubang lagi, maka beliau memasukkan kedua kedua kaki beliau, kemudian beliau memanggil Rosululloh : Silahkan masuk wahai Rosululloh,.? Rosululloh pun masuk dan beliau membaringkan kepalanya di pangkuan Abu Bakar dan beliupun tertidur. Tiba-tiba ada ular yang mengigit kaki Abu Bakar dalam lubang, beliau tidak bergerak karena takut membangunkan Rosululloh, tapi akhirnya meneteslah air mata beliau di wajah Rosululloh, lalu beliau bersabda : “Ada apa dengan engkau wahai Abu Bakar ? Abu Bakar menjawab : Saya digigit.? Maka Rosululloh meludahinya dan segera hilanglah rasa sakitnya.?

    (Lihat Ar Rohiqul Makhtum hal : 148)

    C. Derajat kisah ini :

    • Kisah ini Maudlu

    Hadits maudlu? adalah sebuah ucapan yang dibuat-buat kemudian disandarkan kepada Rosululloh secara dusta (Lihat Tadribur Rowi As Suyuthi 1/274) Dalam bahasa Indonesia sering di sebut sebagai hadits palsu.

    • Takhrij hadits (2)

    Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam Dala?ilun Nubuwwah 2/476 berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Abul Husain Ali bin Muhammad bin Abdulloh bin Busyron, dia berkata : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Salman An Najjar Al Faqih, dia berkata : Telah membaca kepadaku Yahya bin Ja?far dan saya mendengarnya, dia berkata : Telah mengkhabarkan kepadaku Abdur Rohman bin Ibroim Ar Rosibi, dia berkata : Telah menceritakan kepada kami Furot bin Sa?ib dari Maimun bin Mahron dari Dlobbah bin Mihshon al ?Anzi dari Umar bin Khothob : Lalu beliau menyebutkan kisah diatas.

    • Sisi kepalsuan hadits ini disebabkan oleh dua hal, yaitu :

    1. Abdur Rohman bin Ibrohim Ar Rosibi

    Orang ini disebutkan oleh Imam Adz Dzahabi dalam Mizanul I?tidal : 4804 : Abdur Rohman bin Ibrohim ar Rosibi meriwayatkan dari Malik sebuah hadits panjang namun bathil, dan dialah yang tertuduh memalsukannya. Dia juga meriwayatkan dari Furot bin Sa?ib dari Maimun bin Mahron dari Dlobbah bin Mihshon dari Abu Musa dengan kisah kejadian di goa, dan kisah ini serupa dengan hasil pemalsuan orang-orang tarekat shufi.?

    Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Lisanul Mizan : 4963 menyetujui apa yang dikatakan oleh Ad Dzahabi bahwa kisah ini serupa dengan hasil pemalsuan orang tarekat shufi.

    2. Furot bin Sa?ib

    Berkata Imam Adz Dzahabi dalam Mizanul i?tidal : 6689 : ?Furot bin Sa?ib dari Maimun bin Mahron. Berkata Imam Bukhori : Munkar hadits, Berkata Ibnu Ma?in : Tidak ada apa-apanya, berkata Ad Daruquthni dan lainnya : Matruk (ditinggalkan).?

    al Hafidl Ibnu Hajar dalam Lisanul Mizan : 6522 menyetujui apa yang dikatakan oleh imam Adz Dzahabi, kemudian beliau berkata : Berkata Abu Hatim As Saji : Para ulama? meninggalkannya. Berkata Nasa?i : Haditsnya ditinggalkan.?

    D. Faedah :

    • Berkata Al Hafidl : Madzhabnya Imam Nasa?i bahwa beliau tidak meninggalkan haditsnya seorang rowi sehingga para ulama? sepakat untuk meninggalkannya.? (Syarah Nukhbah : 69)
    • Berkata Imam Suyuthi : Imam Bukhori menggunakan kata : ?Munkar hadits? pada seorang yang tidak boleh diriwayatkan hadits darinya.? (Tadrib 1/349)

    ==========================================

    Kisah II: Sepasang Burung Merpati dan Lala-laba dimulut Goa

    A. Kemasyhuran Kisah

    Hampir sama dengan yang sebelumnya, kisah inipun sangat masyhur dan selalu disebutkan oleh para penceramah setiap kali menyebutkan perjalanan hijrohnya Rosululloh ke kota Madinah, sehingga seakan-akan menjadi sesuatu yang tak terpisahkan dari kisah hijroh yang agung tersebut.

    B. Al kisah :

    Saat Rosululloh dan Abu Bakr sudah sampai ke goa, maka beliau bersama Abu Bakar masuk kedalamnya, lalu datanglah seekor laba-laba dan sepasang burung merpati ke mulut goa atas perintah Alloh Ta?ala. Adapun laba-laba maka dia langsung membuat rumah di mulut goa, sedangkan burung merpati segera membuat sarang dan bertelur disitu. Maka tatkala para pemuda Quraisy yang sedang kebingunagn karena kehilangan jejak beliau sudah sampai ke dekat goa, maka salah seorang diantara mereka pergi mendekat, akan tetapi karena melihat dimulut goa ada rumah laba-laba yang belum rusak dan burung merpati yang sedang bertelur, maka dia pun balik dan tidak melihat kedalam goa. Tatkala teman-temannya menanyakan :? Kenapa kok tidak melihat kedalam goa ? maka dia menjawab : Ada seekor laba-laba dan sepasang burung merpati di mulut goa, saya yakin tidak ada siapa-siapa didalamnya.? (3)

    C. Derajat kisah :

    Berkata Syaikh Al Albani dalam Adh Dho?ifah : Hadits munkar

    D. Takhrij kisah ini : (4)

    Hadits ini memiliki empat jalan dengan redaksi yang sedikit berbeda :

    Pertama : Kisah diatas

    Hadits yang menceritakan kisah ini diriwayatkan oleh Thobroni dalam Al Kabir : 1082, Al Bazzar : 1741, Al Uqoili dalam Adh Dhu?afa 1462 dan Baihaqi dalam Ad Dala?il 2/213 dari jalan Aun bin Amr al Qoisi, dia berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu Mush?ab Al Makki berkata : Saya bertemu dengan Zaid bin Arqom, Mughiroh bin Syu?bah dan Anas bin Malik menceritakan hadits diatas.

    Hadits ini hanya diriwayatkan dari jalan Aun dari Abu Mush?ab, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Bazzar, beliau berkata : Kami tidak mengetahui ada yang meriwayatkan hadits ini kecuali Aun bin Amr dan dia adalah seorang dari daerah Bashroh yang masyhur. Sedangkan Abu Mush?ab, kami tidak mengetahui ada yang menceritakan darinya kecuali Aun.?

    Sisi cacat hadits ini :

    1. Aun bin Amr Al Qoisi

    Berkata Imam Adz Dzahabi dalam Mizanul i?tidal : 6535 : Berkata Ibnu Ma?in : Tidak ada apa-apanya, berkata Imam Bukhori : dia seorang yang munkar hadits dan majhul.?

    Imam Adz Dzahabi kemudian membuat contoh hadits munkar yang diriwayatkan oleh Aun, dan hadits ini adalah salah satunya.

    2. Abu Mush?ab

    Dia seorang yang majhul ain sebagimana yang dikatakan oleh Bazzar dan Al Uqoili. Dan majhul ain adalah seorang yang rowi yang hanya diriwayatkan oleh seorang rowi dan tidak diketahui ketsiqohannya. Hukum hadits majhul ain adalah lemah, sebagaimana yang telah mapan dalam disiplin ilmu hadits.

    Jalan kedua :

    Kisah diatas namun hanya menyebut laba-laba, tanpa adanya kisah sepasang merpati.

    Diriwayatkan oleh Abu Bakr al Qodli dalam Musnad Abu Bakr, beliau berkata : Telah menceritakan kepada kami Basysyar al Khoffaf, dia berkata : “Telah menceritakan kepada kami Ja?far bin Sulaiman , Telah menceritakan kepada kami Abu Imron, Telah menceritakan kepada kami Mu?alla bin Ziyad dari Hasan Al Bashri berkata : Rosululloh berangkat bersama Abu Bakr ke goa, lalu keduanya masuk, maka datanglah seekor laba-laba lalu membuat rumah dimulut goa. Lalu datanglah para pemuda Quraisy, namun tatkala mereka melihat ada sarang laba-aba disitu maka mereka mengatakan : Tidak ada seorangpun yang memasukinya.?

    Kisah ini lemah sekali

    Sisi kelemahan hadits ini :

    1.Mursalnya Hasan al Basri, karena beliau adalah seorang Tabi?in dan langsung menceritakan dari Rosululloh .
    Berkata Imam Ahmad : Tida ada hadits mursal yang lebih lemah dibandingkan mursalnya Hasan. (Lihat Tadribur Rowi oleh As Suyuthi 1/204)

    2. Basyar al Khofaf

    Berkata Nasa?i : Basyar : Tidak tsiqoh (Adh Dhu?afa wa Matrukin : 80)
    Berkata Bukhori : Dia munkar hadits ( At Tarikh Al Kabir : 1935)
    Berkata Yahya bin Ma?in : Dia seorang yang tidak tsiqoh.
    Berkata imam Adz Dzahabi : Dia dilemahkan oleh Abu Zur?ah.
    Berkata Ibnu Gholabi : Dia termasuk para pendusta.

    Jalan ketiga :

    Singkat cerita : Dari Ibnu Abbas berkata : Tatkala orang-orang Quraisy bermusyawarah untuk membunuh Rosululloh, maka Alloh memberitahukan hal itu kepada Rosululloh. Maka Rosululloh memerintahkan Ali bin Abi Tholib untuk tidur di rumah beliau dan beliau pergi sehingga sampai di goa. Pagi harinya orang-orang Quraisy tatkala menyadari bahwa Rosululloh telah pergi maka mereka mencarinya dan sampai kedekat goa, saat mereka melihat ada rumah laba-laba dimulut goa maka mereka berkata : Seandainya dia masuk sini maka tidak mungkin ada rumah laba-laba disini.?

    Kisah ini lemah

    Diriwayatkan oleh Ahmad 3251, Abdur Rozaq : 9743, Thobroni 12155 dari jalan Ma?mar bin Utsman al Jazri dari Muqsim dari Ibnu Abbas.

    Sisi kelemahan hadits ini :

    Sisi kelemahan hadits ini adalah Utsman Al Jazri

    Berkata Ibnu Abi Hatim dalam Jarh wat Ta?dil 2/162 : Dia tidak bisa dijadikan sebagai hujjah
    Dia pun dilemahkan oleh Adz Dzahabi dalam Mizan 5510 dan Ibnu Hajar dalam Lisan : 5526.

    Jalan keempat :

    Silsilah riwayat : ?Saya mencintai laba-laba?

    Diriwayatkan oleh Ad Dailami dalam Musnad Firdaus. Berkata telah menceritakan kepadaku bapakku berkata : Saya mencintai lala-laba sejak saya mendengar guruku Abu Ishaq bin Ibrohim Al Maroghi dan Muhammad bin Ja?far al Muthohhar ? dengan sanad yang panjang semuanya perowinya berkata : ?Saya mencintai laba-laba? sampai kepada ? Muhammad bin Sirin berkata : Saya mencintai laba-laba sejak saya mendengar dari Abu Huroiroh berkata : ?Saya mencintai laba-laba sejak saya mendengar Abu Bakr berkata : Saya selalu mencintai laba-laba sejak saya melihat Rosululloh mencintainya dan beliau bersabda : Semoga Alloh membalas sang laba-laba dengan balasan yang baik, dia membuat sarang untuk melindungiku dan Abu Bakr saat berada di gua, sehingga orang-orang musyrik tidak bisa melihat dan menemukan kami.

    Derajat hadits ini :

    Berkata Syaikh Al Albani : Munkar

    Sisi kelemahannya :

    Didalam sanadnya terdapat seorang rowi bernama Abduloh bin Musa as Sulami. Berkata al Khothib al Baghdadi : Dia banyak meriwayatkan hadits-hadits aneh dan mungkar.
    Beliau juga berkata : Dia meriwayatkan dari siapa saja, baik orang-orang yang majhul maupun lainnya.
    Berkata Imam Adz Dzahabi : dia meriwayatkan hadits yang aneh bin ajaib, dia menceritakan hadits yang tidak ada asal usulnya.?
    Berkata Syaikh al Albani : di hadits ini juga ada beberapa perowi yang tidak saya kenal.?

    Kesimpulan :

    Berkata Syaikh Al Albani :

    Ketahuilah, bahwa hadits tentang laba-laba dan dua burung dara tidak shohih meskipun sangat banyak disebut dalam berbagai kitab dan ceramah seputar kisah hijrohnya Rosululloh ke Madinah, oleh karena itu ketahuilah hal ini.?

    (Lihat Adh Dho?ifah : 1189)

    Wallohu a?lam

    ____________________________________

  • (1) Jangan ada yang salah faham bahwa saya mentahdzir kitab ini, kitab Ar Rohiqul Makhtum adalah sebuah kitab yang bagus, namun sebagaimana kata Imam Malik : Semua orang bisa membantah dan dibantah kecuali Rosululloh.? Tidak ada yang ma?shum kecuali beliau dan Alloh tidak berkehendak untuk membuat sebuah kitab sempurna kecuali kitab Nya al Qur?an Al Karim.
  • (2) Takhrij ini saya ambil dari tulisan Syaikh Ali Hasyisy dalam majalah At Tauhid Mesir edisi 5 tahun 29 hal : 34 dengan beberapa tambahan dari lainnya.
  • (3) Kisah dengan lafadl semacam ini adalah yang masyhur di Indonesia. Ada sedikit perbedaan redaksi dengan yang terdapat dalam beberapa hadits. Namun inti permasalahannya sama. Walohu a?lam
  • (4) Takhrij ini saya sarikan dari Adh Dho?ifah Syaikh Al Albani dan Silsilah Tahdzir Da?iyah oleh Syaikh Ali Al Hasyisy.
  • Wanita Karir: Sadarlah!

    ??? ??????Pemandangan yang kita lihat pada pagi hari, para wanita dengan pakaian rapi pergi menenteng tas untuk menuju ke tempat kerja mereka masing-masing, sudah tidak asing lagi di segenap penjuru negri ini. ?Wanita karier? itulah istilah yang mereka sandang. Kayaknya hal ini adalah sesuatu yang sangat lazim dan wajar sehingga tidak perlu dibahas dan dipermasalahkan, namun betapa banyak sebuah kewajaran ini hanya jalaran songko kulino (jawa: karena itulah kebiasaan yang ada). Padahal banyak sesuatu yang dianggap biasa oleh masyarakat sebenarnya adalah sesuatu yang jelas-jelas diharamkan. Ambil misal membuka rambut bagi wanita di luar rumah di sebagian daerah adalah sesuatu yang sangat wajar, padahal juga sangat  jelas haramnya. Benarlah Alloh Ta?ala tatkala berfirman (yang artinya):

    ?Jika engkau mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Alloh.?

    (QS. Al An?am : 116)

    Dari sini saya mengajak segenap wanita mu?minah, yang meyakini Alloh sebagai Tuhannya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamn dan As Sunah dengan pemahaman para ulama? kita. Wallahul Muwaffiq

    Rumah istana kaum wanita
    Di antara keagungan syariat islam adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Ulama? diperintah untuk menasehati dan menjawab pertanyaan ummat dengan ilmu, orang awam diperintah untuk bertanya dan belajar, Orang tua disuruh mendidik anaknya dengan baik, anak disuruh berbakti pada keduanya, Suami diwajibkan untuk membimbing istrinya pada jalan kebaikan sedang istri diwajibkan mentaatinya. Dan lain sebagianya. Begitu pula dengan hal dunia laki-laki dan wanita, maka islam menjadikan laki-laki diluar rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sebagaimana sabda Rosululloh :

    ???? ????? ????? ? ?????? ????????

    ?Dan hak para istri atas kalian (suami) agar kalian memberi mereka nafkah  dan pakaian dengan cara yang ma?ruf.? (HR. Muslim 1218)

    disisi lainnya, tempat wanita dijadikan didalam rumah untuk mengurusi anak, mendidiknya, mempersiapkan keperluan suami serta urusan rumah tangga dan lainnya.

    Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan hal ini dalam sabdanya yang mulia :

    ??????? ?????  ?? ??? ????? ??????? ?? ??????

    ?Dan wanita adalah pemimpin dirmah suaminya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.? (HR. Bukhori 1/304 Muslim 3/1459)

    Ada banyak ayat maupun hadits Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan akan hal ini. Namun cukup saya sebutkan beberapa diantaranya, yaitu :

    Firman Alloh Ta?ala :

    ?Dan hendaklah kamu tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.? (QS Al Ahzab : 33)

    Juga sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam :

    ?? ??? ???? ?? ????? ??? ???? ??? ?? ???? ???? ??? ???? ???? ? ??? ??? : ?????? ???? , ???? ???? ???????? ???????

    Dari Abdulloh bin Mas?ud radhiyallahu ‘anhu dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ?Wanita itu aurot, apabila dia keluar maka akan dibanggakan oleh setan.? (HR. Turmudli 1173 berkata Hasan Shohih ghorib, Ibnu Khuzaimah 3/95, Thobroni dalam Al Kabir 10015)

    Menguatkan ini semua perintah Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam pada para wanita untuk sholat fardlu dirumah, meskipun dia tinggal dikota Madinah yang mana sholat dimasjid nabawi sama dengan 1000 sholat dimasjid lainnya selain masjidil haram.

    Dari Ummu Humaid As Sa?idiyah radhiyallahu ‘anha sesungguhnya beliau datang kepada Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata : ?Wahai Rosululloh, sesunguhnya saya ingin sholat bersamamu.?

    Maka beliau menjawab : ?Saya tahu bahwasannya kamu ingin sholat bersamaku, akan tetapi sholatmu di kamar yang khusus bagimu lebih baik  daripada kamu sholat di bagian lain dari rumahmu, dan sholatmu dirumahmu lebih baik daripada kamu sholat  di masid kampungmu, dan sholatmu di masjid kampungmu lebih baik daripada kamu sholat di masjidku ini.?

    (HR. Ahmad 5/198/1337, Ibnu Khuzaimah 3/95/1689 dengn sanad hasan)

    Wanita Boleh Keluar Rumah

    • Namun hal diatas tidak melazimkan keharaman wanita keluar rumahnya kalau memng ada sebuah keperluan yang harus dikerjakan diluar rumah, meskipun seandainya dia tetap didalam rumahnya maka itulah yang jauh lebih baik.
    • Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata : ?Saudah keluar rumah untuk menunaikan suatu keperluan setelah turunnya ayat  hijab, dan beliau itu adalah seoang wanita yang gemuk, sehinga tidak lagi samar bagi yang pernah mengenalnya, Maka Umar bin Khothob mengetahuinya, lalu diapun berkata : ?Wahai Saudah, Demi Alloh engkau tidak lagi samar bagi kami, maka perhatikanlah lagi bagaimana keadaanmu saat engkau keluar.? Maka Saudah pun langsung balik pulang. Saat itu Rosululloh berada dalam rumahku sedang makan malam, dan saat itu beliau sedang memegang makanan, maka Saudah pun masuk lalu berkata : ?Wahai Rosululloh, saya keluar untuk menunaikan sebagian keperluanku, namun Umar berkata begini begitu.? Maka Alloh pun mewahyukan kepada beliau, lalu bersabda : ?Sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk sebuah keperluan.? (HR. Bukhori 8/528, Muslim 2170)

    Apabila Wanita Keluar Rumah

    Namun apabila wanita keluar dari rumahnya, wajib baginya untuk beradab sesuai dengan ketentuan syariat islam yang suci, diantaranya :

    1.Berpakaian yang syar?I1

    Firman Alloh Ta?ala  :

    ?Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu?min ?Hendaknya mereka menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh mereka? yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu.?

    (QS. Al Ahzab : 59)

    2.Tidak memakai parfum

    ?? ??? ???? ?? ????? ??? ???? ???? ???? ??? ???? ????? ??????? ???? ??? ??? ?????? ????? ??? ?????

    Dari Abu Musa Al Asy?ari dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ?Wanita mana saja yang memakai parfum , lalu lewat pada sebuah kaum untuk dicium baunya maka dia adalah wanita pezina.? (HR. Ahmad 4/414, Abu Dawud 4173, Turmudzi 2786, Nasa?I 8/153 dengan sanad hasan)

    • Dan larangan ini pun tetap berlaku meskipun wanita itu ingin pergi ke masjid untuk mengerjalan sholat berjamaah, lalu bagaimana dengan lainnya ???

    ?? ??? ????? ??? ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ???? ????? ????? ????? ??? ???? ???? ?????? ??????

    Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata : ?Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ?Wanita mana saja yang memakai minyak wangi, maka jangan ikut sholat isya? berjamaah bersama kami.? (HR. Muslim 2/85)

    3. Tidak berdandan ala jahiliyah

    Firman Alloh Ta?ala :

    ?Dan hendaklah kamu tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.?

    (QS Al Ahzab : 33)

    4.Menundukkan pandangan

    Firman Alloh :

    ?Dan katakanlah pada wanita-wanita yang beriman, ?hendaklah mereka menahan  dari sebagian pandangannya dan memelihara kemaluannya.?

    (QS. An Nur : 31)

    5.Berlaku sopan sehingga tidak menimbulkan fitnah, baik dalam gaya jalan, suara atau lainnya. Perhatikanlah firman Alloh Ta?ala :

    ?Jika kamu (Para wanita) bertaqwa, maka janganlah kamu lembutkan dalam berbicara sehingga berkeinginnan orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah ucapan yang baik.?

    (QS. Al Ahzab : 33)

    juga firman Nya :

    ?Dan janganlah mereka (Wanita) memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.?

    (QS. An Nur : 31)

    Ini semua bukanlah untuk sebuah pengekangan pada kebebasan kaum wanita ?sebagaimana yang banyak digemborkan oleh sebagian kalangan- namun ini adalah untuk menjaga kehormatan wanita dari penghinaan  dan pelecehan. Karena mau tidak mau harus diakui bahwa wanita adalah fitnah dunia yang paling besar. Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    ?? ????? ??? ???? ??? ?? ????? ??? ???? ???? ? ??? :??? : ?? ???? ???? ???? ?? ??? ??? ?????? ?? ??????

    ?Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ?Tidaklah aku tinggalkan sepeniggalkku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melainkan para wanita.? (HR. Bukhori Muslim)

    Wanita Karir dalam Tinjauan Syar’i

    Berangkat dari hal diatas bahwa pada dasarnya tugas wanita adalah mengurusi rumah tangga suaminya dan dia harus tetap didalam rumahnya kecuali kalau ada sebuah keperluan untuk keluar, dan apabila keluar rumah harus sesuai dengan ketentuan syar?i baik dalam hal pakaian maupun lainnya,  maka hukum wanita karier bisa dibagi menjadi dua :

    Kariernya di luar rumah

    Pada dasarnya hukum karier wanita di luar rumah adalah terlarang, karena dengan bekerja diluar rumah maka akan ada banyak kewajiban dia yang harus ditinggalkan. Misalnya  melayani keperluan  suami, mengurusi dan mendidik anak serta hal lainnya yang menjadi tugas dan kewajiban seorang istri dan ibu. Padahal semua kewajiban ini sangat melelahkan yang membutuhkan perhatian khusus. Semua kewajiban ini tidak mungkin terpenuhi kecuali kalau seorang wanita tersebut memberi perhatian khusus padanya. (Lihat Al Mufashol Fi Ahkamil Mar?ah Oleh Syaikh Abdul Karim Zaidan 4/265)

    Kapan Wanita Berkarir di luar Rumah?

    • Namun kalau memang ada sesuatu yang sangat mendesak untuk berkariernya wanita diluar rumah maka hal ini diperbolehkan. Namun harus difahami bahwa sebuah kebutuhan yang mendesak ini harus ditentukan dengan kadarnya yang sesuai sebagaimana sebuah kaedah fiqhiyah yang masyhur. Dan kebutuhan yang mendesak ini misalnya :

    1.Rumah tangga memerlukan kebutuhan pokok yang mengharuskan wanita bekerja,

    • Misalnya karena suaminya atau orang tuanya meninggal dunia atau keluarganya sudah tidak bisa memberi nafkah karena sakit atau lainnya, sedangkan negara tidak memberikan jaminan pada keluarga semacam mereka. Lihatlah kisah yang difirmankan Alloh dalam surat Al Qoshosh 23,24 :

    ?Dan tatkala Musa sampai di sumber air negeri Madyan, ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan ternaknya, dan ia menjumpai dibelakang orang yang banyak itu dua orang wanita yang sedang menambat ternaknya.

    Musa berkata : ?Apa maksud kalian berbuat  demikian ??

    Kedua wanita itu menjawab : ?Kami tidak dapat meminumkan ternak kami sebelum penggembala-pengembala itu memulangkan ternaknya, sedang bapak kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut, Maka Musa memberi minum ternak itu untuk menolong keduanya.

    Kemudian ia kembali ketempat yang teduh lalu berdo?a : ?Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.

    Kemudian datang kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu, berjalan dengan penuh rasa malu, ia berkata : ?Sesungguhnya bapakku memanggil kamu  untuk memberi balasan terhadap kebaikanmu memberi minum ternak kami.?

    • Perhatikanlah perkataan kedua wanita tadi : ?Sedang bapak kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut.? Ini menunjukkan bahwa keduanya melakukan perbuatan tersebut karena terpaksa, disebabkan orang tuanya sudah lanjut dan tidak bisa melaksanakan tugas tersebut. (Lihat Tafsir Al Alusi  20/59)

    2.Tenaga wanita tersebut dibutuhkan oleh masyarakat, dan perkerjaan tersebut tidak bisa dilakukan oleh laki-laki

    • Hal yang menunjukkan hal ini adalah bahwa di zaman Rosululloh ada para wanita yang bertugas membantu kelahiran, semacam dukun bayi atau bidan pada saat ini. Juga saat itu ada wanita yang mengkhitan anak-anak wanita. Dan yang dhohir bahwa perkerjaan ini mereka lakukan diluar rumah (Lihat Al Mufashol 4/273) Pada zaman ini bisa saya tambahkan yaitu dokter wanita spesialis kandungan, perawat saat bersalin, tenaga pengajar yang khusus mengajar wanita dan yang sejenisnya.
    • Diantara pekerjaan wanita yang ada pada zaman Rosululloh adalah apa yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata : ?Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam berperang bersama Ummu Sulaim dan beberapa wanita anshor, maka mereka memberi minum dan mengobati orang yang terluka.? (HR. Muslim 12/188)

    Syarat wanita berkarer diluar rumah

    Apabila ada keperluan bagi seorang wanita untuk bekerja keluar rumah maka da harus memenuhi beberapa ketentuan syar?I agar kariernya tidak menjadi perkerjaan yang haram. Syarat-syarat itu adaah :

    1.Memenuhi adab keluarnya wanita dari rumahnya baik dalam hal pakaian ataupun lainnya sebagaimana diatas

    2.Mendapat izin dari suami atau walinya.

    • Karena suami mempunyai hak terhadap istrinya untuk tidak memperbolehkannya keluar untuk bekerja. Bagaimana tidak, padahal untuk pergi sholat berjamaah ke masjid harus minta izin terlebih dahulu.

    3.Pekerjaan tersebut tidak ada kholwat dan ikhtilat (Campur baur) antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Sebagaimana firman Alloh Ta?ala :

    ?Dan apabila kalian meminta pada mereka sebuah keperluan, maka mintalah dari balik hijab.? (QS. Al Ahzab : 53)

    • Juga  sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam :

    ?? ????? ??? ?????? ??? ?? ?? ????

    ?Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.?

    (HR. Bukhori Muslim)

    4.Tidak menimbulkan fitnah

    • Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    ?????? ?????? ? ????? ?????? ??? ??? ???? ??? ??????? ???? ?? ??????

    ?Hati-hatilah pada dunia dan hati-hatiah pada wanita karena fitnah pertama bagi Bani Isroil adalah karena wanita.?

    (HR. Ahmad 11112 dengan sanad shohih)

    5.Tetap bisa mengerjakan kewajibannya sebagai ibu dan istri bagi keluarganya,

    • karena itulah kewajibannya yang asasi.

    Dari beberapa kreteria di atas, kayaknya sulit kita menemukan karier wanita yang ada saat ini bisa memenuhi ketentuan tesebut kecuali sangat sedikit sekali. Bahkan yang banyak kita saksikan adalah bahwa setiap karier wanita saat ini baik dikantor, pabrik, sales atau lainnya penuh dengan ikhtilat, pakaian yang tidak syar?I dan banyak menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, wahai kaum wanita mu?minah, bertaqwalah pada Alloh, takutlah pada adzab Nya yang pedih, janganlah hanya karena beberapa keping uang engkau rela menerjang larangan Alloh dan Rosul Nya. Padahal sebenarnya banyak dari kalangan wanita karier tersebut bukan karena kebutuhan yang mendesak atau karena sebab syar?i lainnya namun mungkin hanya karena mengejar ambisi dunia. (Lihat Al Jami? Fi Ahkamin Nisa? oleh Syaikh Al Adawi 4/363)

    Karier wanita di dalam rumah

    • Adapun kalau karier wanita itu dikerjakan didalam rumahnya sendiri, seperti menjahit atau usaha lainnya yang bisa dikerjakan dirumah, yang akan terbebas dari kholwat, ikhtilat, fitnah dan lainnya, maka hukum asalnya adalah boleh dengan catatan bahwa pekerjaan itu tidak membuatnya melakukan kewajiban asasinya yaitu menunaikan hak suami dan anak-anaknya. (Lihtat Al Mufashol 4/275)

    Bahaya karier bagi wanita dan masyarakat

    • Semua perkara yang diperintahkan oleh Alloh dan Rosul Nya pasti mengandung hikmah yang sangat agung, begitu pula segala yang dilarang Nya pasti mengandung bahasa yang sangat besar, hanya terkadang banyak orang yang tidak mengetahuinya.

    Berkata Imam Abdul Aziz bin Baz :

    ?Sesungguhnya propaganda untuk terjunnnya wanita dalam lapangan pekerjaan yang menyebabkan banyaknya ikhtilat  baik secara langsung ataupun tidak dengan dalih bahwa ini adalah tuntuan hidup modern adalah sesuatu yang sangat membahayakan yang akan menimbulkan efek yang sangat fatal sekali, disamping bahwa hal ini bertentangan dengan sejumlah nash-nash syar?I yang memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dirumahnya dan mengerjakan pekerjaan khusus baginya..? (Lihat Ats Tsimar Al Yani?ah oeh Syaikh Al Jarulloh hal : 322)

    Diantara dampak negatif itu adalah :

    a. Pengaruhnya terhadap harga diri dan kepribadian wanita

    • Banyak perkerjaan saat ini yang apabila diteruni oleh kaum wanita akan mengeluarkanya dari kodrat kewanitaannya, menghilangkan rasa malunya dan mencabutnya dari kefeminimannnya.

    b. Pengaruhnya pada anak

    • di antara pengaruh negatif bekerjanya wanita diluar rumah bagi anak adalah :
    1. Anak tidak atau kurang menerima kasih sayang, lembut belaian dari sang ibu, padahal anak sangat membutuhkannya untuk pengembangan kejiwaannya.
    2. Seringnya wanita karier tidak bisa menyusui anaknya secara sempurna, dan ini juga berbahaya bagi si anak
    3. Membiarkan anak dirumah tanpa ada yang mengawasi atau hanya diawasi oleh baby sister akan berakibat buruk.

    c. Pengaruhnya ada hak suami

    • Seorang istri yang pagi pergi kerja lalu sore pulang, maka sampai rumah ia akan tinggal melepas lelah. Lalu tatkala suaminya pulang dari kerja maka dia tidak akan bisa memenuhi tugasnya sebagai seorang istri. Jarang atau bahkan tidak ada orang yang mampu memenuhi tugas tersebut sekaligus

    d. Pengaruhnya pada masyarakat dan perekonomian nasional

    • Masuknya wanita dalam lapangan pekerjaan banyak mengambil bagian laki-laki yang seharusnya bisa mendapatkan pekerjaan, namun terpaksa tidak menemukannya karena sudah diambil alih oleh kaum wanita. Hal ini akan meningkatkan jumlah pengangguran yang akan berakibat pada tindak kriminalitas. (Lihat Fatwa Syaikh bin Baz sebagaimana dalam Ats Tsimat Al Yani;ah hal 322-321, Ekonomi rumah tangga muslim  DR. Husein Syahatah hal 153-163, Mas?uliyatul Mar?ah Al Muslimah hal : 80)

    Fatwa ulama? seputar karier wanita

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya :

    ?Apa pendapat islam tentang wanita yang bekerja dan keluar dengan mengenakan pakaiannya seperti yang kita lihat dijalan-jalan, sekolah dan rumah serta pekerjaan wanita pedesaan dengan suaminya di ladang menurut islam ?

    Jawab Syaikh :

    • Tidak diragukan lagi bahwa islam memuliakan wanita, memeliharanya, menjaganya dari manusia yang jahat. Dan menjaga hak-haknya, mengangkat kedudukannya  dan menjadikannya partner laki-laki dalam warisan serta mewajibkan wali untuk minta izinnya dalam pernikahan.
    • Islam juga memberikan hak penuh kepadanya untuk mengurusi hartanya apabila ia berakal. Dan mewajibkan suaminya untuk memberikan hak-haknya yang banyak, mewajibkan kepada bapaknya dan keluarganya untuk memberinya nafkah ketika ia membutuhkan.
    • Islam juga mewajibkannya untuk menutup diri dari pandangan orang lain agar tidak menjadi barang murahan sebagaimana firman Nya :

    ?Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu?min ?Hendaknya mereka menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh mereka? yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu.? (QS. Al Ahzab : 59)

    • Alloh juga berfirman :

    ?Dan hendaklah kalian tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orag-orang jahiliyah yang dahulu.? (QS Al Ahzab : 33)

    • Dalam ayat ini Alloh memerintahkan wanita untuk selalu konsisiten berada dirumah karena keluarnya banyak menimbulkan fitnah. Dan dalil syara? telah menunjukkan bahwa dibolehkannya keluar untuk suatu keperluan dengan menggunakan hijab serta menjauhi perhiasan, tetapi keberadaannya dirumah adalah hukum asal yang lebih baik untuknya dan lebih sesuai serta lebih jauh dari fitnah.
    • Adapun pekerjaan wanita dengan suaminya diladang atau pabrik atau rumah maka tidak ada dosa baginya, dan demikian juga apabila ia bersama dengan mahramnya, yang tidak terdapat didalamnya orang lain sebagaimana hukum pekerjaannya bersama wania-wanita lainnya. Pekerjaan yang diharamkan baginya hanyalah pekerjaan yang dilakukan dengan orang laki-laki yang bukan mahramnya, karena hal itu bisa mendatangkan kerusakan dan firnah yang besar.? (Majmu? Fatwa Wa Maqolat Mutanawwi?ah 4/308 dengan ringkas)

    Penutup

    Di penghujung tulisan ini, saya nukil penutup fatwa Syaikh Bin Baz tentang wanita karier :

    ?Kesimpulannya, Bahwasannya menetapnya wanita di rumah untuk mengerjakan tugas kewanitaannya setelah dia mengerajakan kewajibannya pada Alloh adalah suatu hal yang sesuai dengan fithroh dan kodratnya.

    Hal ini akan menyebabkan kebaikan baik bagi pribadinya sendiri, masyarakat maupun pada generasi yang akan datang.

    Dan kalau masih mempunyai keluangan waktu maka bisa digunakan untuk bekerja yang sesuai dengan kodrat kewanitaan seperti mengajar wanita, mengobati dan merawat mereka serta perkerjaan lain yang semisalnya.

    Ini semua sudah cukup menyibukkan bagi seorang wanita dan akan bisa membantu kaum laki-laki dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.

    Jangan lupa peran ummahatul mu?minin (istri-istri Nabi-ed)yang mana mereka mengajarkan kebaikan pada ummat ini, namun tetap disertai dengan hijab dan tidak bercampur dengan laki-laki.

    Hanya kepada Alloh lah kita memohon semoga Dia menunjukkan semuanya untuk bisa menunaikan tugas dan kewajibannya masing-masing, dan semoga Alloh menjaga semuanya dari fitnah dan segala tipu daya setan.?

    Wallahu A?lam Bish Showab


    Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

    www.ahmadsabiq.com


    1 Butuh waktu panjang untuk menjelaskan kriteria pakaian mu?minah yang memenuhi aturan syar?I, namun cukup saya isyaratkan pada kitab Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah.

    Mengangkat Tangan Saat Berdo?a: Antara Pengagum dan Pencela (Bag 2)

    Pada dua edisi yang lalu saya katakan bahwa pembahasan mengenai mengangkat tangan saat berdo?a ini masih menyisakan beberapa permasalahan yaitu :

    1. Mengangkat tangan menunjukkan bahwa Alloh Ta?ala berada di atas Arsy
    2. Apakah dengan disunnahkannya mengangkat tangan maka berarti setiap kali berdo?a di segala tempat dan keadaan juga harus mengangkat tangan ? ataukah butuh perincian ?
    3. Apakah di syari?atkan mengusapkan telapak tangan ke wajah seusai berdo?a ?
    4. Bagaimana menjawab beberapa hadits yang dhohirnya mengatakan bahwa mengangkat tangan itu hanya untuk do?a istisqo? (minta hujan) saja ?????

    Insya Alloh permasalahan ini akan kita bahas pada edisi ini.
    Kita mohon pada Alloh Ta?ala untuk selalu membimbing kita dalam meniti jalan kebenaran. Wallohul Muwaffiq

    Mengangkat tangan saat berdo?a menunjukkan bahwa Alloh berada diatas Arsy.

    Diantara hal-hal yang disepakati oleh para sahabat Rosululloh dan para ulama? yang mengikuti mereka dengan baik adalah sebuah aqidah dan keyakinan bahwa Alloh Ta?ala berada di atas, tepatnya berada di atas Arsy di atas langit yang ketujuh.

    Dalil-dalil yang menunjukkan akan hal ini amat sangat banyak, bisa dilihat pada majalah ini edisi … tahun?

    Dan diantara dalil-dalil tersebut adalah syari?at untuk mengangkat tangan saat berdo?a yang menunjukkan bahwasannya Alloh berada di atas. Inilah yang difahami oleh para ulama? sejak zaman dahulu sampai sekarang.

    Berkata Imam Ibnu Khuzaimah dalam kitab Tauhid 1/254 :

    ?Sebagaimana di fahami bersama dalam fithroh manusia, baik yang alim maupun yang jahil, merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, yang sudah baligh maupun yang masih kecil. Bahwasannya semua orang tersebut kalau berdo?a pada Alloh Ta?ala pasti akan menengadahkan kepala dan tangannya ke arah langit dan tidak akan pernah ke arah bawah.?

    Kalau kita cermati perkataan Imam Ibnu Khuzaimah ini akan kita dapati sangat sesuai dengan kenyataan yang ada, coba perhatikan bahwa semua orang kalau berdo?a dan memohon pada Alloh Ta?ala pasti akan menghadapkan wajahnya ke langit dan membentangkan tangannya ke arah atas, sampai pun orang-orang awam dan orang-orang fasik sekalipun.

    Oleh karena itu siapapun saja kalau menyerahkan sesuatu pada kehendak Alloh Ta?ala maka dia akan mengatakan : ?Terserah yang diatas sana, tanyakan pada yang diatas sana.? dan kalimat yang semisalnya. Tidak pernah kita dengar ada seseorang pun yang mengatakan : ?Terserah yang dimana-mana sajalah ?? atau kalimat yang semisalnya. Hal ini adalah dalil yang tidak bisa di ingkari oleh siapapun juga, karena kalau mengingkarinya berarti dia mengingkari fithrohnya sendiri. (Lihat Fiqhul Ad?iyati Wal Adzkar oleh Syaikh Abdur Rozzaq bi Abdil Muhsin Al Badr Al Abbad 2/189)

    Berkata Imam Ibnu Qutaibah :

    ?Seandainya orang-orang yang mengingkari ketinggian Dzat Alloh itu mau kembali pada fithroh mereka dan pada asal usul penciptaan mereka dalam mengenal Alloh, pasti mereka akan mengakui bahwa Alloh adalah maha tinggi dan Dzat Nya berada di atas. Lihatlah tangan-tangan yang terangkat keatas saat berdo?a dan semua orang, baik yang arab maupun a?jam (non arab) akan selalu mengatakan bahwasannya Alloh berada di atas, selagi mereka masih memegang teguh pada fithrohnya.?

    (Lihat Ta?wil Mukhtalafil Hadits hal :183)

    Oleh karena itulah Imam Al Juwaini harus terdiam tatkala berhadapan dengan kenyataan ini. Sebagaimana yang dikisahkan oleh Imam Ibnu Abil Izz dalam Syarah aqidah Thohawiyah hal : 270 tahqiq Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, beliau berkata :

    ?Imam Muhammad bin Thohir Al Maqdisi menceritakan bahwasanya Abu Ja?far Al Hamadani datang pada kajiannya Imam Abul Ma?ali Al Juwaini yang masyhur disebut dengan nama Imam Haromain, saat itu beliau sedang menerangkan bahwa Alloh itu tidak berada diatas. Beliau berkata :

    ?Alloh itu sudah ada sebelum adanya Arsy dan Dia sekarang berada di tempat sebelum adanya Arsy.

    Maka Syaikh Abu Ja?far Al Hamadani berkata :

    ?Ya Ustadz, beritahukanlah pada kami tentang kenyataan yang kami temukan pada diri kami, bahwasanya tidak ada satu orang pun yang berkata : Ya Alloh, kecuali hatinya akan mengarah ke arah atas, dan hati itu tidak akan mengarah ke kanan atau kekiri, lalu bagaimana kami akan menolak sesuatu yang kami dapatkan dalam jiwa kami ini ?

    maka Imam Haromain memukul-mukul kepalanya lalu beliau turun dan menangis seraya berkata :

    ?Al Hamadani telah membuatku ragu, Al Hamadani telah membuatku pusing.?

    Berkata Imam Ibnu Abil Izz :

    ?Yang dimaksud oleh Syaikh Al Hamadani adalah bahwa masalah keberadaan Alloh diatas Arsy adalah merupakan sesuatu yang diciptakan oleh Alloh sebagai fihroh makhluq tanpa harus menerimanya dari para rosul. Semua makhluq akan mendapatkan dalam hati masing- masing bahwa mereka menghadap Alloh kearah atas.?

    Bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa mengangkat tangan itu hanya berlaku bagi do?a istisqo (minta hujan) saja

    Ada sebagian ulama? yang berpendapat bahwa syari?at mengangkat tangan itu hanya di perintahkan kalau berdo?a minta hujan saja, adapun do?a lainnya maka tidak ada perintahnya untuk mengangkat tangan. Dan ini banyak diikuti oleh sebagian jamaah islam di Indonesia ini. Mereka berdalil dengan hadits Anas bin Malik berikut ini :

    ?? ??? ?? ???? ??? : ?? ??? ???? ??? ???? ???? ???? ??? ?? ???? ???? ?? ??? ?? ????? ??? ?? ????????? ??? ??? ???? ?????

    Dari Anas bin Malik berkata : “Bahwasannya Rosululloh tidak pernah mengangkat tangannya saat berdo?a sedikipun kecuali saat minta hujan sehingga terlihat putih ketiak beliau.?

    (Bukhori :1031, Muslim : 895)

    Untuk mendudukkan hadits ini pada tempat yang sebenarnya maka harus kami katakan : ?Bahwa hadits ini sama sekali tidak bisa digunakan untuk menolak sunnah mengangkat tangan saat berdo?a secara muthlaq kecuali saat minta hujan, karena bertentangan dengan banyak hadits lainnya yang menyatakan bahwa Rosululloh mengangkat kedua tangan saat berdo?a bukan untuk minta hujan saja”. Dan hadits-hadits tersebut mencapai derajat mutawatir sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Suyuthi dalam Tadribur Rowi 2/180 dan sudah saya sebutkan sebagiannya pada tulisan ini bagian pertama.

    Dan sudah merupakan sebuah hal yang diketahui bersama bahwa kalau terjadi pertentangan antara dua dalil maka harus ditempuh jalan penggabungan antara keduanya. Sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama? ushul.

    Dan para ulama? telah menggabungkan dengan bagus antara hadits Anas ini dengan hadits lainnya. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :

    ?Penggabungan antara hadits Anas ini dengan beberapa hadits lainnya adalah apa yang telah disebutkan oleh beberapa para ulama? yaitu bahwa yang dimaksud oleh Anas adalah mengangkat tangan yang sangat tinggi sehingga sampai kelihatan putih ketiaknya. Do?a inilah yang dinamakan oleh Ibnu Abbas dengan do?a saat kepepet (ibtihal).

    Ibnu Abbas menjadikan do?a itu ada tiga tingkatan, yaitu : pertama : berisyarat dengan satu jari sebagaimana yang di lakukan saat khutbah jum?at, kedua : do?a untuk meminta sesuatu dengan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan pundak, ketiga : do?a saat kepeepet. Dan macam ketiga inilah yang dimaksudkan oleh Anas diatas. Oleh karena itu beliau berkata :

    ?Rosululloh mengangkat kedua tangannya tinggi sampai terlihat putih ketiaknya.?

    Cara mengangkat yang macam ini adalah apabila seseorang amat sangat tingi dalam mengangkat tanganya, maka sekaan-akan bagian dalam telapak tangannya menghadap ke tanah dan bagian pungung tangan menghadap ke atas. Yang menguatkan penafsiran ini adalah apa yang di riwayatkan oleh Abu Dawud dalam Al Marosil dari hadits Abu Ayyub Sulaiman bin Musa Ad Dimasyqi berkata :

    “Tidak pernah diketahui bahwa Rosululloh mengangkat tangannya kecuali pada tiga tempat, yaitu saat minta hujan, mohon pertolongan dan pada sore hari Arofah, namun pada waktu lainnya hanya mengangkat tangan biasa saja.?

    (Lihat Al Marosil : 148)

    • Syaikhul Islam juga berkata :

    ?Barangkali juga yang dimaksud oleh Anas adalah mengangkat tangan saat khutbah jum?at 1 sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim : 874 : ?Bahwasannya Rosululloh tidak lebih dari pada sekedar mengangkat jari telunjuknya.?

    (Lihat Syarah Tsulatsiyat Musnad oleh As Safarini 1/653, dinukil dari Fiqhul Ad?iyah oleh Syaikh Abdur Rozzaq Al Abbad 2/180)

    • Berkata Al Hafidl Ibnu Hajar :

    ?Namun harus digabungkan antara hadits Anas ini dengan hadits lainnya bahwasannya yang dinafikan oleh Anas adalah cara do?a tertentu, karena do?a saat minta hujan berbeda caranya yaitu dengan mengangkat tangan tinggi-tinggi sehingga sampai menghadap wajah misalnya, padahal dalam do?a yang lain cuma sampai sejajar dengan pundak. Cara penggabungan ini tidak bertentangan dengan keterangan bahwa kedua doa tersebut sama sama terlihat putih ketiak Rosululloh, karena bisa saja digabungkan dengan kita katakan bahwasannya do?a saat minta hujan itu lebih terlihat putih ketiak beliau dari pada saat do?a yang lainnya. Mungkin karena posisi tangan saat minta hujan itu menghadap ke arah bumi sedangkan saat berdo?a lainnya menghadap ke langit. Berkata Imam Al Mundziri : ?Anggaplah tidak bisa digabungkan antara keduanya, maka kita harus lebih menguatkan hadits yang menetapkan adanya mengangkat tangan.? Saya (Ibnu Hajar) berkata : terutama sekali hadits-hadits tersebut sangat banyak.? (Lihat Fathul Bari 11/142)

    Oleh karena itulah Anas menceritakan do?anya Rosululloh saat minta hujan dengan mengatakan :

    ?Sesungguhnya Rosululloh apabila minta hujan mengarahkan pungung tangannya ke langit.?

    (HR. Muslim : 896)

    • Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :

    ?Hal ini dikarenakan amat sangat tingginya beliau saat mengangkat tangan sehingga tubuh beliau tidak tegak lurus lagi, maka kelihatannya bagian pungung tangan beliau menghadap kelangit, dan ini bukan kerena beliua memang bertujuan untuk itu.?

    Kapan harus mengangkat tangan dan kapan tidak mengangkat tangan saat berdo?a ?

    Sebagaimana apa yang dilakukan oleh Rosululloh merupakan sebuah sunnah yang harus diikuti, maka begitu pula yang ditinggalkan beliau juga merupakan sebuah sunnah yang harus pula diikuti. Inilah yang ditegaskan oleh para ulama? kita, misalnya Imam Syathibi dalam Al I?tishom 1/42 dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan lainnya.

    • Berkata Imam Al Albani :

    ?Diantara sesuatu yang ditetapkan oleh para peneliti dari kalangan para ulama? bahwasannya semua ibadah yang tidak disyariatkan oleh Rosululloh juga tidak pernah dilakukan oleh beliau, maka berarti ibadah tersebut menyelisishi sunnah. Karena sunnah itu ada dua macam, sunnah fi?liyah (sesuatu yang dikerjakan oleh Rosululloh) dan sunnah tarkiyah (Sesuatu yang sengaja ditinggalkan oleh Rosululloh). Maka kalau Rosululloh meninggalkan sebuah ibadah maka termasuk sunnah adalah kita meninggalkannya juga. Tidakkah engkau mengetahui bahwasannya adzan untuk menjalankan sholat hari raya, juga saat menguburkan mayit tidak boleh dilakukan meskipun bertujuan untuk menyebut dan mengagungkan Alloh. Hal ini tidak lain hanyalah karena perbuatan tersebut tidak pernah dikerjakan oleh Rosululloh. Dan inilah yang difahami oleh para sahabat, oleh karena itu banyak sekali peringatan dari mereka untuk tidak terjerumus dalam perbuatan bid?ah.?

    (Lihat Hajjatun Nabi hal : 100,101)

    Lihat masalah ini dengan agak luas pada Ilmu Ushul Bida?oleh Syaikh Ali Hasan (hal : 107-118).

    Berangkat dari kaedah ini, maka kami katakan bahwa do?a yang pernah dilakukan oleh Rosululloh dan beliau tidak mengangkat tangannya maka sunnahnya tidak mengangkat tangan bahkan dikahwatirkan akan terjerumus dalam bid?ah. Dan do?a yang pernah dilakukan oleh Rosululloh dengan mengangkat tangan maka sunnahnya mengangkat tangan, adapun untuk do?a yang bersifat umum tidak ada kaitannya dengan ibadah tertentu lalu tidak ada keterangan dari Rosululloh baik mengangkat tangan ataukah tidak, maka pada dasarnya dengan mengangkat tangan.

    • Berkata Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin t/ :

    ?Mengangkat tangan saat berdo?a ada tiga macam, yaitu :

    1. Yang jelas ada sunnahnya dari Rosululloh, maka ini disunnahkan mengangkat tangan saat berdo?a tersebut. Misal saat istisqo?, berdo?a saat diatas bukit shofa dan marwa serta lainnya.
    2. Yang jelas tidak ada sunahnya, maka tidak boleh mengangkat tangan. Seperti berdo?a saat sholat dan tasyahud akhir.
    3. Yang tidak ada dalilnya secara langsung, apakah mengangkat tangan ataukah tidak, maka hukumnya pada dasarnya termasuk adab berdo?a adalah mengangkat tangan.?

    (Liqo? Bab Maftuh hal : 17,18)

    (Lihat Masalah ini dengan terperinci ada kitab Tashhihud Du?a oleh Syaikh Bakr Abu Zaid hal : 126-129, karena kitab tersebut sangat bagus dalam masalah ini)

    Yang menunjukan akan hal ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim : 874 dari Ammaroh bin Ru?aibah sesungguhnya dia melihat Bisyr bin Marwan mengangkat kedua tangannya saat khutbah diatas minbar, maka beliau berkata : ?Semoga Alloh menjelekkan kedua tanganmu itu, saya melihat Rosululloh tidak lebih hanya sekedar mengisyaratkan dengan jari telunjuknya.?

    Dari sini dapat kita kethui kesalahan sebagian ummat islam yang selalu mengangkat tangannya setiap kali berdo?a dan disegala kesempatan. Ambil misal :

    1. Selalu mengangkat tangan saat berdo?a selepas sholatSyaikh Ibnu Utsaimin berkata saat ditanya tentang hukum mengangkat tangan dan berdo?a seusai sholat :

      ?Tidak disyariatkan bagi seseorang apabila selesai sholat untuk mengangkat tangannya sambil berdo?a, karena kalau dia ingin berdo?a, maka kalau dilakukan saat masih sholat itu lebih utama dari pada selesai sholat. Oleh karena itulah Rosululloh menganjurkan untuk melakukannya, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Ibnu Mas?ud, beliau bersabda : ?Kemudian hendaklah memilih do?a yang dia kehendaki.? (Bukhori : 800)

      (Lihat Fatawa Arkani Islam hal : 339, Fatawa Islamiyah 4/179)

      Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :

      ?Tidak ada satupun sahabat yang meriwayatkan bahwa Rosululloh apabila setelah selesai sholat lalu beliau berdo?a bersama para sahabatnya, akan tetapi beliau dan para sahabatnya hanya berdzikir kepada Alloh, sebagaimana yang terdapat dalam banyak hadits.?

      (Majmu? Fatawa 22/492)

    2. Mengangkat tangan saat khutbah jum?at, baik bagi khothib maupun jama?ah lainnya.
      Berdasarkan hadist diatas.

      Berkata Syaikh Utsaimin :

      ?Tidak disyariatkan mengangkat kedua tangan saat berdo?a ditenga khutbah. Oleh karena itu para sahabat mengingkari perbuatan Bisyr bin Marwan saat mengangkat tangannya dalam khutbah jum?at. Dan mengangkat tangan saat khutbah ini hanya disyari?atkan pada dua hal saja, pertama saat berdo?a minta hujan dan saat do?a minta berhentinya hujan. Dalilnya adalah apa yang diriwaatkan oleh Anas bin Malik bahwasannya ada seorang laki-laki yang datang saat Rosululloh sedang khutbah, lalu dia berkata : ?Telah binasa harta benda ?. Yang akhinya Rosululloh mengangkat kedua tangannya dan berdo?a. Dan Laki-laki itupun daang pada jum?at berikutnya dan berkata : Ya Rosululloh, harta benda kami telah tenggelam ?.. maka akhirnya Rosululloh pun mengangkat tangannya dan berdo?a : ?Ya Alloh, Turunkan hujan pada daerah diluar kami bukan pada daerah kami.?

      (HR. Musim pada kitab Istisqo?)

      Seorang khotib tidak boleh mengangkat tangannya kecuali pada dua tempat ini, demikian juga jama?ah jum?at pun tidak boleh mengangkat tangan mereka kecuali apabila khothib mengangkat tangannya, karena para sahabat hanya mengangkat tangan saat Rosululloh mengangkat tangannya.?

      (Fatawa Islamiyah 4/177)

    3. Berdo?a dengan mengangkat tangan setiap selesai kajian atau pertemuan, karena tidak ada nashnya dari Rosululloh dan para sahabatnya.(Lihat Fatawa Islamiyah 4/178)
    4. Dan masih banyak contoh kesalahan praktek do?a sambil mengangkat tangan lainnya, namun tiga contoh diatas saya kira sudah bisa mewakilinya.

    Sebagai kesimpulan masalah ini, saya nukilkan perkataan Syaikh Bin Baz :

    ?Semua do?a yang terdapat pada zaman Rosululloh dan beliau tidak mengangkat kedua tangannya, maka tidak disyari?atkan bagi kita untuk mengangkat tangan demi mengikuti Rosululloh, seperti saat khutbah jum?at, khutbah hari raya, berdo?a antara dua sujud, berdo?a di akhir sholat, dan setelah sholat, karena itu semua tidak pernah dilakukan oleh Rosululloh, yang mana kita diperintahkan untuk mengikuti Rosululloh baik yang beliau lakukan atau yang beliau tinggalkan. Sebagaimana Firman Alloh Ta?ala :

    ?Sunguh ada bagi kalian pada diri Rosululloh suri tauladan yang bagus.? (QS. )

    (Lihat Fatawa Islamiyah 3/174)

    Apakah di syari?atkan mengusapkan telapak tangan ke wajah seusai berdo?a?

    Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :

    ?Banyak hadits shohih yang menceritakan bahwasannya Rosululloh mengangkat tangannya saat berdo?a, adapun mengenai mengusap wajah dengan telapak tangan seusai berdo?a maka Cuma ada satu atau dua hadits yang lemah tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.?

    (Majmu? Fatawa 22/519)

    Berkata Syaikh Abdul Aziz bin Baz :

    ?Tidak ada satupun hadits yang shohih yang menerangkan tentang mengusap tangan ke wajah. Yang ada hanyalah beberapa hadits yag lemah. Oleh karena itu yang lebih rajih adalah agar seseorang itu tidak mengusapkan telapak tangannya ke wajah. Hanya saja sebagian para ulama? mengatakan bahwa hal itu tidak mengapa karena hadits-hadits tersebut meskipun dlo?if namun saling menguatkan, maka bisa terangkat menjadi hadits hasan lighoirihi, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafidl Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom bab terakhir. Kesimpulannya tidak ada satupun hadits shohih yang mensyariatkan mengusap wajah selesai berdo?a, Rosululloh tidak pernah melakukannya baik saat sholat istisqo?, juga tidak pada saat lainnya misalnya saat berada di bukit shofa, marwa, di padang Arafah, Muzdalifah, melempar jumroh. Maka lebih baiknya hal itu ditinggalkan.?

    (Lihat Fatawa Islamiyah 4/184, Majmu? Fatawa Syaikh Bin Baz 11/184)

    Hadits yang dimaksud diatas adalah apa yang disebutkan oleh Al Hafidl Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom no : 1466

    ?? ??? ??? ???? ??? ?? ?? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ??? ??? ?? ???? ?? ?????? ?? ?????? ??? ???? ???? ????

    Dari Umar berkata : “Apabila Rosululloh mengangkat tangannya saat berdo?a, maka beliau tidak menurunkannya sehingga mengusapkan pada wajahnya.?

    (HR. Abu Dawud : 1485, Turmudli : 3386, Hakim 1/719)

    Hadts ini dlo?if sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Al Albani dalam Dlo?if sunan Abu Dawud hal : 112.

    Lihat masalah ini dengan agak terperinci pada Fiqh Ad?iyah wal Adzkar 2/195 dan Syaikh Bakr Abu Zaid mempunyai sebuah risalah khusus mengenai hal ini dengan judul Juz? Fi Mashil Wajh bil Yadain Ba?da Rofihima liddu?a.

    Kesalahan seputar mengangkat tangan dalam berdo?a

    Banyak sekali kesalahan yang terjadi seputar mengangkat tangan dalam berdo?a, baik dari kalangan pembela maupun pencela, diantaranya adalah :

    1. Keyakinan sebagian orang bahwa tidak boleh mengangkat tangan sama sekali dalam berdo?a atau yang dibolehkan itu Cuma pada do?a minta hujan saja.
    2. Perbuatan sebagian orang yang mengangkat tangan dalam setiap kali berdo?a.
    3. Tidak perhatian pada posisi tangan saat berdo?a, sebagaimana posisi yang di katakan oleh Ibnu Abbas.
    4. Mengangkat tangan dengan punggung tangan mengarah ke atas sedangkan bagian dalam telapak tangan menghadap ke tanah. Hal ini bertentangan dengan sabda Rosululloh :
      ??? ????? ???? ??????? ????? ????? ??? ?????? ???????

      ?Apabila kalian meminta pada Alloh, maka mintalah dengan bagian dalam telapak tangan kalian, dan jangan dengan bagian punngungnya.?

      (Lihat Ash Shohihah : 595)

    5. Mengangkat tangan saat berdo?a selesai sholat dan khutbah jum?at serta khutbah lainnya
    6. Mengangkat tangan sambil berdo?a setiap selesai kajian dan pertemuan
    7. Mengangkat tangan tapi Cuma sejajar dengan perut. Ini menyelisihi sunnah karena yang benar adalah sejajar dengan pundak atau wajah.
    8. Mengusapkan wajah dengan kedua telapak tangan seusai berdo?a
    9. Dan mungkin masih ada beberapa hal lainnya yang saya tidak bisa menyebutkannya sekarang.
    Kesimpulan

    Dari pembahasan ini dapat ditarik sebuah kesimpulan, yaitu :

    1. Mengangkat tangan menunjukkan keberadaan Alloh Ta?ala di atas Arsy dan itu adalah fithroh semua makhluq.
    2. Pendapat sebagian para ulama yang hanya mengkhususkan mengangkat tangan pada do?a istisqo adalah pendapat yang lemah.
    3. Tidak dalam semua waktu dan tempat berdo?a dengan mengangkat tangan, tapi butuh perincian sebagaimana diatas
    4. Tidak disyariatkan mengusap wajah dengan telapak tangan seusai berdo?a
    5. Banyak kesalahan yang terjadi dalam masalah mengangkat tangan ini.

    Akhirnya kita mohon kepada Alloh Ta?ala semoga kita tetap di beri petunjuk untuk mengikuti syariat Nya dan sunnah Rosul Nya, baik pada apa yang dikerjakan dan yang ditinggalkan beliau. Wallohul Musta?an Wallahu A ?lam.

    Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

    www.ahmadsabiq.com

    .

    Mengangkat Tangan Saat Berdo?a: Antara Pengagum dan Pencela (Bag. 1)

    doaPernah suatu ketika saya menyampaikan sebuah khutbah jum?at tentang adab-adab berdo?a dan bagaimana caranya agar do?a tersebut dikabulkan oleh Alloh Ta?ala. Di antara yang saya sebutkan saat itu adalah bahwasannya mengangkat tangan saat berdo?a adalah salah satu sebab terkabulnya do?a, lalu saya menyebutkan beberapa hadits shohih yang berhubungan dengan masalah ini yang dalam perkiraan saya insya Alloh diterima oleh orang-orang yang ingin mencari kebenaran. Namun ternyata buntutnya melenceng dari yang saya bayangkan sebelumnya. Hujatan, celaan, sindiran atau lainnya yang semisal banyak berdatangan.

    Sebagian dari mereka mengatakan : ?Khutbah tadi akan membuat organisasi lain bertepuk tangan kegirangan.? Ada lagi yang mengatakan : ?Kalau memang itu benar, lalu kenapa para kyai-kyai warok (besar) itu tidak pernah mengajarkannya ?? Ada lagi yang lebih lucu mengatakan : ?Kalau ingin menyampaikan masalah seperti itu harus dimusyawarahkan terlebih dahulu.? dan masih banyak lagi.

    Itu mungkin hanya salah satu contoh kasus yang berhubungan dengan masalah mengangkat tangan yang ada ditengah masyarakat kita. Yang paling tidak menunjukkan adanya dua kutub yang saling bersebrangan. Yang satu sangat mengkultuskan angkat tangan dalam berdo?a, sehingga semua do?a dalam semua keadaan harus dengan mengangkat tangan. Disisi lainnya ada yang sangat apriori dengan angkat tangan seakan-akan itu bukan merupakan bagian dari ajaran islam, dengan sedikit berkilah : ?Apakah Alloh Ta?ala tidak tahu permintaan kita, sehingga butuh angkat tangan ? ?

    Dalam perkiraan saya bahwa kejadian semacam ini bukan didaerah saya saja, tapi juga terjadi pada daerah-daerah lainnya di bumi nusantara ini, oleh karena itu di dorong untuk saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran serta mendudukkan masalah pada tempat yang sebenarnya, maka saya kemukakan hal ini tanpa ada tendensi untuk membela atau mencela golongan tertentu, namun semuanya berdasar pada Al Kitab dan As Sunnah dengan pemahaman para ulama? salaf kita. Karena memang kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa ahlus sunnah adalah orang yang paling mengetahui kebenaran dan yang paling kasih sayang pada sesama.

    Dan saya mengajak kepada segenap kaum muslimin agar memahami masalah ini dengan kepala dingin, tinggalkan semua ta?ashub dan fanatik madzhab, golongan, tokoh dan lainnya. Kembalilah pada firman Alloh Ta?ala (yang artinya) :

    ?Hai orang-orang yang beriman, Ta?atilah Alloh dan ta?atilah rosul Nya dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Al Qur?an) dan Rosul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.?

    Wallohul Muwaffiq

    Do?a adalah ibadah

    Tanpa ada keraguan lagi bagi segenap ummat islam bahwa berdoa? adalah ibadah, bahkan ini adalah nash dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam . beliau bersabda :

    ?? ??????? ?? ???? ??? : ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? : ?????? ?? ???????

    Dari Nu?man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu berkata : ?Rosululloh bersabda : ?Berdo?a adalah ibadah.?

    Bahkan berdoa? ini adalah sebuah ibadah yang sangat mulia, yang diperintahkan oleh Alloh dan Rosul Nya pada ummat islam. Alloh Ta?ala berfirman (yang artinya):

    ?Berdoalah kalian kepada Ku, niscaya akan Aku kabulkan.?

    Syarat diterimanya ibadah

    Kalau sudah diketahui bahwa berdo?a adalah ibadah, maka harus terpenuhi dua syarat diterimanya ibadah, yaitu :

    1. Ikhlash hanya kepada Alloh Ta?ala sajaAlloh Ta?la berfirman :

      ?Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Ku dengan ikhlas.?

      (QS. Al Bayyinah : 5)

      Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

      ?Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya.?

      (HR. Bukhori Muslim)

    2. Mengikuti sunnah Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallamAlloh Ta?ala berfirman :

      ?Katakanlah : ?Jika kamu (benar-benar) mencintai Alloh maka ikutilah aku, niscaya Alloh mencintai dan mengampuni dosa-dosamu.?

      (QS. Ali Imron : 31)

      Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

      ?Barang siapa yang mengamalkan suatu perbuatan yang tidak ada contohnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.?

      (HR. Muslim 1718)

      Kedua syarat ini terangkum dalam firman Alloh :

      ?Barang siapa yang mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal sholih dan jangan ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah pada Tuhannya.?

      (QS. Al Kahfi : 110)

      Berkata Imam Ibnu Katsir rahimahullah :

      ?Maksud firman Alloh Ta?ala : ?Maka hendaklah dia mengerjakan amal sholih.? adalah amal perbuatan yang sesuai dengan sunnah, adapun maksud firman Nya : ?Dan jangan ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah.? Yaitu hanya mengharapkan wajah Alloh tiada sekutu bagi Nya. Dua hal ini adalah syarat diterimanya sebuah amal perbuatan, yaitu harus ikhlash dan sesuai dengan ajaran Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam .

      (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/133)

      Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :

      ?Tidak ragu lagi bahwa dzikir dan do?a termasuk ibadah yang mulia, tetapi ibadah itu harus didasarkan dalil dan ittiba? (mengikuti sunnah) bukan didasari dengan hawa nafsu dan ibtida? (mengada-adakan sesuatu yang baru). Do?a dan dzikir yang di contohkan oleh Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam itulah yang seharusnya diamalkan. Sebab orang yang mengamalkannya akan memperoleh keamanan dan keselamatan. Sedang dzkir dan do?a selainnya bisa jadi diharamkan, makruh atau bisa jadi terkotori syirik yang sering kali orang tidak memahaminya. Dan tidak boleh bagi seseorang untuk membuat dzikir atau do?a-doa yang tidak di contohkan lalu dijadikannya sebagai ibadah yang diamalkan, seperti halnya sholat. Orang yang mengamalkan dzikir dan do?a bid?ah tersebut tiada lain kecuali orang-orang bodoh, meremehkan atau orang yang berlebih-lebihan.?

      (Lihat Majmu? Fatawa 22/510-511)

    Dalil tentang mengangkat tangan dalam berdo?a

    Sangat banyak hadits yang menunjukkan tentang sunnahnya mengangkat tangan saat berdo?a, bahkan sebagian para ulama ada yang mengatakan bahwa haditsnya mencapai derajat mutawatir maknawi. Berkata Imam As Suyuthi :

    ?Ada sekitar seratus hadits dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau mengangkat tangan saat berdo?a, saya telah mengumpulkannya dalam sebuah kitab tersendiri, namun hal itu dalam keadaan yang berbeda-beda. Setiap keadaannya tidaklah mencapai derajat mutawatir, namun titik persamaan antara semuanya yaitu mengangkat tangan saat berdo?a mencapai derajat mutawatir.?

    (Tadribur Rowi 2/180)

    Namun karena hadist-hadist tersebut banyak yang panjang, maka cukup disini disebutkan letak permaslahan mengenai mengangkat tangannya Rosululloh saat berdoa?. Hadits-hadits tersebut diantaranya adalah :

    Imam Bukhori mencantumkan sebuah bab dalam kitab shohih beliau : ?Bab mengangkat tanga saat berdo?a.? lalu beliau meriwayatkan beberapa hadits yaitu :

    ?? ??? ???? ??????? : ??? ????? ??? ???? ???? ???? ?? ??? ???? ????? ???? ?????
    ???? ?? ???: ??? ????? ??? ???? ???? ???? ???? : ????? ??? ???? ???? ??? ??? ????
    ?? ??? ?? ????? ??? ???? ???? ???? ??? ??? ???? ??? ???? ???? ?????

    Dari Abu Musa Al Asy?ari berkata : ?Rosululloh berdo?a kemudian beliau mengangkat kedua tangannya, dan saya melihat putih kedua ketiak beliau.?
    Dari Ibnu Umar berkata : ?Rosululloh mengangkat kedua tangan beliau, lalu beliau berdo?a : ?Ya Alloh, saya berlindung darimu atas apa yang diperbuat Kholid.?

    (Shohih Bukhori 7/189 secara mu?alllaq)

    Dari Anas dari Rosululloh bahwasannya beliau mengangkat tangan beliau sehingga saya melihat putih kedua ketiaknya.?

    (Shohih Bukhori no : 6341)

    Al Hafidl Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/142 mengisyaratkan kepada beberapa hadits mengenai hal ini diantaranya :

    Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata : ?Thufail bin Amr datang kepada Rosululloh lalu berkata : ?Sesungguhnya Bani Daus telah durhaka, maka berdo?alah kepada Alloh untuk kehancuran mereka.? Maka Rosululloh menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya lalu berkata : ?Ya Alloh, berilah hidayah kepada Bani Daus.?

    (Adab Mufrod no : 611, hadits ini dalam shohihain tanpa tambahan : ?Mengangkat kedua tangannya?)

    Dari Jabir bin Abdillah berkata : ?Sesungguhnya Thufail bin Amr pergi hijroh?? lalu beliau menyebutkan kisah hijroh beliau bersama seseorang yang bersamanya. Dalam hadits ini terdapat lafadl : ?Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo?a : ?Ya Alloh, Ampunilah kedua orang tuanya.? Dan beliau mengangkat kedua tangan beliau.?

    (Adabul Mufrod : 614 dengan sanad shohih, Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim : 116 tanpa tambahan : ?Mengangkat kedua tangannya.?)

    Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata : ?Sesungguhnya beliau melihat Rosululloh berdo?a sambil mengangkat tangan dan berkata : ?Ya Alloh, sesungguhnya saya hanyalah seorang manusia ??

    (Adab Mufrod 613, berkata Al Hafidl : ?Sanadnya shohih.?)

    Al Hafidl Ibnu Hajar juga berkata :

    ?Diantara hadits-hadits shohih tentang masalah mengangkat tangan dalam berdo?a adalah :

    Apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam kitab ?Rof?ul Yadain.? 157 : ?Saya melihat Rosululloh mengangkat kedua tangan beliau mendo?akan Utsman.?

    Imam Muslim 913 meriwayatkan dari Abdur Rohman bin Samuroh tentang kisah sholat gerhana matahari, beliau berkata : ?Saya sampai pada Rosululloh , dan saat itu beliau sedang mengangkat tangan berdo?a.?

    Juga dari hadits Aisyah tentang sholat gerhana : ?Bahwasannya Rosululloh mengangkat tangan saat berdo?a.?

    (Shohih Muslim 901)

    Juga hadits Aisyah tentang do?a beliau untuk ahli kubur baqi?, beliau berkata : ?Rosululloh mengangkat tangannya tiga kali.?

    (Shohih Muslim : 973)

    Dalam sebuah hadits panjang tentang pembebasan kota Makkah dari Abu Huroiroh bahwasannya Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangannya dan berdo?a

    (Shohih Muslim : 1780)

    Juga hadits tentang kisah Ibnul Lutbiyyah terdapat kisah : ?Kemudian Rosululloh mengangkat kedua tangan beliau sehingga saya melihat putih kedua ketiak beliau. Beliau berkata : ?Ya Alloh, bukankah sudah saya sampaikan.?

    (Bukhori : 2597, Muslim : 1832)

    Hadits Amr bin Ash : ?Bahwasannya Rosululloh menyebutkan kisah Nabi Ibrohim dan Isa, maka beliau mengangkat tangannya dan berkata : ?Ya Alloh, selamatkanlah ummatku.?

    (Muslim : 202)

    Dari Usamah bin Zaid berkata : ?Saya membonceng Rosululloh di Arafah, lalu beliau mengangkat tangannya berdo?a, lalu unta beliau itu agak miring sehingga jatuh tali pelananya, maka beliau mengambilnya dengan satu tangan sementara beliau masih mengangkat tangan lainnya.? (HR. Nasa?i 5/254 dengan sanad shohih).?

    (Lihat Fathul Bari 11/142)

    Diantara hadits shohih yang menunjukan masyru?nya mengangkat tangan adalah apa yang diriwayatkan oleh Salman Al Farisi bahwasannya Rosululloh n/ bersabda :

    ?Sesungghnya Alloh itu Maha Pemalu dan Pemurah, Dia malu terhadap hamba Nya apabila mengangkat tangan berdo?a lalu mengembalikan dengan tangan hampa.?

    (HR. Abu Dawud 1488, Turmudli 3556 dengan sanad shohih, lihat Shohihul Jami? 1753)

    Dan masih banyak hadits lainnya, Namun yang disebutkan diatas insya Alloh sudah mencukupi.

    Semua hadits tersebut yang mencapai derajat mutawatir maknawi menunjukan bahwa termasuk adab berdo?a adalah mengangkat tangan, bahkan juga termasuk hal-hal yang bisa membuat do?a tersebut dikabulkan oleh Alloh Ta?ala. (Lihat Fiqh Al Ad?iyah wal Adzkar Oleh Syaikh Abdur Rozzaq Al Abbad 2/175)

    Berkata Imam Syaukani rahimahullah :

    ?Yang menunjukkan atas di syariatkannya mengangkat tangan saat berdo?a adalah apa yang dilakukan oleh Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam sekitar tiga puluh tempat dalam berbagai macam do?a bahwa beliau mengangkat tangan.?

    (Lihat Tuhfatudz Dzakirin hal : 36)

    Berkata Imam Ibnu Rojab rahimahullah :

    ?Mengangkat tangan adalah termasuk salah satu adab dalam berdo?a, yang itu bisa membuat do?a mustajabah.?

    (Lihat Jami? Ulum Wal Hikam 1/253)

    Dalam Kitab Ad Duror As Sunniyah fil Ajwibah An Najdiyah 4/158 disebutkan bahwa Syaikh Sa?id bin Haji tatkala ditanya tentang mengangkat tangan dalam berdo?a beliau menjawab :

    ?Banyak hadits yang menunjukkan disunnahkannya mengangkat tangan saat berdo?a, tidak ada yang mengingkari hal ini kecuali orang yang bodoh.?

    Cara mengangkat tangan saat berdo?a

    Setelah kita memahami bahwa mengangkat tangan saat berdo?a itu sunnah Rosululloh, maka sekarang bagaimana cara mengangkat tangan tersebut ?

    Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dengan sanad yang shohih baik secara marfu? maupun mauquf berkata :

    ?Berdo?a untuk meminta sesuatu adalah dengan cara engkau mengangkat kedua tanganmu sejajar dengan pundak, adapun kalau saat beristighfar maka engkau mengisyaratkan dengan satu jari, adapun kalau meminta sesuatu dalam keadaan sangat kepepet maka engkau angkat semua tanganmu keatas.?

    (HR. Abu Dawud : 1489, Thobroni dalam kitab du?a : 208, dishohihkan oleh Imam Al Albani dalam Shohih Sunan Abu Dawud : 1321)

    Berkata Syaikh Bakr Abu Zaid mengomentari hadits Ibnu Abbas tersebut :

    ?Telah datang beberapa hadits dari perbuatan Rosululloh yang menerangkan keadaan setiap doa?, yaitu :

    1. Keadaan berdo?a untuk meminta sesuatu maka caranya mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua pundak dengan mengumpulkan kedua telapak tangannya, membentangkan bagian depan telapak tangannya ke arah langit dan punggungnya ke arah bumi, dan kalau dikehendaki bisa dihadapkan ke arah wajahnya sedangkan punggungnya menghadap kiblat. Ini adalah cara mengangkat tangan yang biasa dilakukan dalam do?a, witir, istisqo? dan saat-saat do?a pada waktu menjalankan ibadah haji yaitu di Arafah, Masy?aril Haram, setelah melempar jumroh aqobah wushtho dan shughro serta saat berada diatas bukit shofa dan marwa juga do?a-do?a lainnya.
    2. Tatkala istighfar, caranya dengan mengangkat jari telunjuk tangan kanan. Cara ini khusus dilakukan saat dzikir dan berdo?a saat khutbah, juga saat tasyahud serta saat berdzikir, memuji dan mengagungkan Alloh Ta?ala di luar sholat.
    3. Saat benar-benar merendahkan diri pada Alloh Ta?ala untuk meminta sesuatu dengan sangat atau dalam keadaan sangat kepepet. Caranya adalah dengan mengangkat seluruh tangan ke langit sehingga bisa dilihat putih ketiaknya karena saking tingginya saat mengangkat tangan. cara ini lebih khusus dari pada dua cara sebelumnya, dan hanya digunakan untuk saat-saat genting dan rumit, seperti masa paceklik, diserang musuh, ada musibah atau lainnya.

    Ketiga cara ini harus digunakan pada saatnya yag tepat.?

    (Lihat Tashhihud du?a oleh Syaikh Bakr Abu Zaid hal : 116 dengan sedikit perubahan)

    Berkata Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah :

    ?Mengangkat tangan saat berdo?a ada tiga macam, yaitu :

    1. Yang jelas ada sunnahnya dari Rosululloh, maka ini disunnahkan mengangkat tangan saat berdo?a tersebut. Misal saat istisqo?, berdo?a saat diatas bukit shofa dan marwa serta lainnya.
    2. Yang jelas tidak ada sunahnya, maka tidak boleh mengangkat tangan. Seperti berdo?a saat sholat dan tasyahud akhir.
    3. Yang tidak ada dalilnya secara langsung, apakah mengangkat tangan ataukah tidak, maka hukumnya pada dasarnya termasuk adab berdo?a adalah mengangkat tangan.?

    (Liqo? Bab Maftuh hal : 17,18)

    Faedah yng dipetik dari syariat mengangkat tangan saat berdo?a

    Semua syariat Alloh Ta?ala pasti mengandung hikmah yang sangat tinggi tak terbatas. Akal pikiran kita terlalu lemah untuk bisa mengungkap hikmah dibalik semua syariat yang ditetapkan Alloh Ta?ala dan Rosul Nya. Cukuplah bagi kita merupakan sebuah keutamaan kalau kita bisa mengungkap sebagiannya.

    Berkata Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah :

    ?Jika engkau perhatikan hikmah yang menakjubkan dari syariat agama islam ini, tidak ada untaian kalimat yang bisa menerangkannya dan tidak ada satu pun akal yang bisa mengusulkan sebuah syariat yang lebih sempurna darinya, maka cukuplah sebagai sebuah kesempurnaan akal kalau dia mengetahui keagungan dan keutamaannya.?

    (Miftah Darus Sa?adah 2/308)

    Diantara makna dan hikmah yang tersembunyi dibalik syariat angkat tangan dalam berdo?a ini adalah :

    1. Menunjukkan kerendahan, hajat dan kebutuhan dirinya pada Alloh Ta?ala, yang dengan ini seseorang akan bertambah khusu? dalam do?anya dan itu merupakan sebab diterimanya do?aAlloh Ta?ala berfirman :

      ?Wahai sekalian manusia, kalian adalah faqir (membutuhkan) Alloh dan Alloh Maha Kaya lagi Maha Terpuji.?

      (QS. Fahir : 15)

      Berkata Imam As Safarini :

      ?Berkata para ulama? : ?Disyariatkannya mengangkat tangan dalam berdo?a adalah supaya lebih merendahkan diri pada Alloh, yang dengannya dia akan bisa benar-benar tadlorru? dalam beribadah kepada Alloh. Juga terkadang seseorang itu tidak mampu untuk membangkitkan hatinya dari kelalaian, maka dia bisa lakukan dengan penggabungan tangan dengan lisan, ini semua adalah salah satu cara untuk menuju khusu?nya hati.?

      (Lihat Syarah Tsulatsiyat Musnad 1/655)

    2. Dalam mengangkat tangan terdapat makna bahwa Alloh adalah Dzat yang mengatur alam semesta, dan berbuat sekehandak Nya. Oleh karena itulah Dia berhak di ibadahi dan dimintai serta direndahkan diri pada Nya dengan serendah-rendahnya, karena memang barang siapa yang meyombong pada Nya akan memperoleh kehinaan dan yang orang yang merasa cukup dengan keutamaan Nya akan memperoleh kefaqiran.
    3. Dalam mengangkat tangan juga menunjukkan bahwa Alloh Dzat yang Maha Pengasih dan Pemurah, yang akan mengabulkan semua permintaan hamba Nya, tidak ada dosa yang tidak bisa diampuni oleh Nya, tidak ada kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi Nya, oleh karena itu Alloh Malu melihat hamba Nya yang mengangkat tangan pada Nya kemudian mengembalikannya dalam keadaan hampa, sebagaimana yang disebutkan oleh Rosululloh.
    4. Mengangkat tangan saat berdo?a menunjukkan bahwa Alloh berada di atas , tepatnya di Arsy di atas langit ke tujuh. Pembahasan ini insya Alloh kita bahas pada edisi berikutnya

    .

    Kesimpulan

    Dari pembahasan diatas dapat kita ambil beberapa kesimpulan, yaitu :

    1. Do?a adalah ibadah
    2. Syarat diterimanya ibadah ada dua, yaitu ikhlas dan mutaba?ah (mengikut sunnah Rosululloh )
    3. Hadits yang menunjukan mengangkat tangan dalam berdo?a mutawatir maknawi
    4. Cara mengangkat tangan dalam berdo?a ada tiga, sebagaimana perincian diatas
    5. Banyak hikmah yang diambil dari syariat mengangkat tangan saat berdo?a.

    Namun pembahasan ini masih menyisakan beberapa permasalahan, diantaranya :

    1. Apakah dengan disunnahkannya mengangkat tangan ini berarti setiap kali berdo?a dan disegala tempat dan keadaan juga disunnahkan mengangkat tangan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum musimin ? ataukah butuh perincian ?
    2. Lalu bagaimana dengan beberapa hadits yang kayaknya mengatakan bahwa mengangkat tangan hanya pada do?a minta hujan saja ? seperti hadits Anas bin Malik?
    3. Dan beberapa masalah lainnya.

    Insya Alloh Ta?ala juga akan kita bahas pada edisi mendatang, semoga Alloh memudahkan.

    Akhirnya saya hanya bisa mengajak ummat islam agar memahami masalah ini sesuai dengan pokok dasar kita Al Qur?an dan As Sunnah dengan pemahaman salaful ummah. Semoga Alloh Ta?ala selalu membimbing kita untuk tetap berada di jalan Nya.
    Wallohu A?lam

    Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

    www.ahmadsabiq.com

    Mengangkat Tangan Saat Berdo?a (Bag.I: Antara Pengagum dan Pencela)

    doaPernah suatu ketika saya menyampaikan sebuah khutbah jum?at tentang adab-adab berdo?a dan bagaimana caranya agar do?a tersebut dikabulkan oleh Alloh Ta?ala. Di antara yang saya sebutkan saat itu adalah bahwasannya mengangkat tangan saat berdo?a adalah salah satu sebab terkabulnya do?a, lalu saya menyebutkan beberapa hadits shohih yang berhubungan dengan masalah ini yang dalam perkiraan saya insya Alloh diterima oleh orang-orang yang ingin mencari kebenaran. Namun ternyata buntutnya melenceng dari yang saya bayangkan sebelumnya. Hujatan, celaan, sindiran atau lainnya yang semisal banyak berdatangan.

    Sebagian dari mereka mengatakan : ?Khutbah tadi akan membuat organisasi lain bertepuk tangan kegirangan.? Ada lagi yang mengatakan : ?Kalau memang itu benar, lalu kenapa para kyai-kyai warok (besar) itu tidak pernah mengajarkannya ?? Ada lagi yang lebih lucu mengatakan : ?Kalau ingin menyampaikan masalah seperti itu harus dimusyawarahkan terlebih dahulu.? dan masih banyak lagi.

    Itu mungkin hanya salah satu contoh kasus yang berhubungan dengan masalah mengangkat tangan yang ada ditengah masyarakat kita. Yang paling tidak menunjukkan adanya dua kutub yang saling bersebrangan. Yang satu sangat mengkultuskan angkat tangan dalam berdo?a, sehingga semua do?a dalam semua keadaan harus dengan mengangkat tangan. Disisi lainnya ada yang sangat apriori dengan angkat tangan seakan-akan itu bukan merupakan bagian dari ajaran islam, dengan sedikit berkilah : ?Apakah Alloh Ta?ala tidak tahu permintaan kita, sehingga butuh angkat tangan ? ?

    Dalam perkiraan saya bahwa kejadian semacam ini bukan didaerah saya saja, tapi juga terjadi pada daerah-daerah lainnya di bumi nusantara ini, oleh karena itu di dorong untuk saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran serta mendudukkan masalah pada tempat yang sebenarnya, maka saya kemukakan hal ini tanpa ada tendensi untuk membela atau mencela golongan tertentu, namun semuanya berdasar pada Al Kitab dan As Sunnah dengan pemahaman para ulama? salaf kita. Karena memang kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa ahlus sunnah adalah orang yang paling mengetahui kebenaran dan yang paling kasih sayang pada sesama.

    Dan saya mengajak kepada segenap kaum muslimin agar memahami masalah ini dengan kepala dingin, tinggalkan semua ta?ashub dan fanatik madzhab, golongan, tokoh dan lainnya. Kembalilah pada firman Alloh Ta?ala (yang artinya) :

    ?Hai orang-orang yang beriman, Ta?atilah Alloh dan ta?atilah rosul Nya dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Al Qur?an) dan Rosul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.?

    Wallohul Muwaffiq

    Do?a adalah ibadah

    Tanpa ada keraguan lagi bagi segenap ummat islam bahwa berdoa? adalah ibadah, bahkan ini adalah nash dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam . beliau bersabda :

    ?? ??????? ?? ???? ??? : ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? : ?????? ?? ???????

    Dari Nu?man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu berkata : ?Rosululloh bersabda : ?Berdo?a adalah ibadah.?

    Bahkan berdoa? ini adalah sebuah ibadah yang sangat mulia, yang diperintahkan oleh Alloh dan Rosul Nya pada ummat islam. Alloh Ta?ala berfirman (yang artinya):

    ?Berdoalah kalian kepada Ku, niscaya akan Aku kabulkan.?

    Syarat diterimanya ibadah

    Kalau sudah diketahui bahwa berdo?a adalah ibadah, maka harus terpenuhi dua syarat diterimanya ibadah, yaitu :

    1. Ikhlash hanya kepada Alloh Ta?ala sajaAlloh Ta?la berfirman :

      ?Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Ku dengan ikhlas.?

      (QS. Al Bayyinah : 5)

      Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

      ?Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya.?

      (HR. Bukhori Muslim)

    2. Mengikuti sunnah Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallamAlloh Ta?ala berfirman :

      ?Katakanlah : ?Jika kamu (benar-benar) mencintai Alloh maka ikutilah aku, niscaya Alloh mencintai dan mengampuni dosa-dosamu.?

      (QS. Ali Imron : 31)

      Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

      ?Barang siapa yang mengamalkan suatu perbuatan yang tidak ada contohnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.?

      (HR. Muslim 1718)

      Kedua syarat ini terangkum dalam firman Alloh :

      ?Barang siapa yang mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal sholih dan jangan ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah pada Tuhannya.?

      (QS. Al Kahfi : 110)

      Berkata Imam Ibnu Katsir rahimahullah :

      ?Maksud firman Alloh Ta?ala : ?Maka hendaklah dia mengerjakan amal sholih.? adalah amal perbuatan yang sesuai dengan sunnah, adapun maksud firman Nya : ?Dan jangan ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah.? Yaitu hanya mengharapkan wajah Alloh tiada sekutu bagi Nya. Dua hal ini adalah syarat diterimanya sebuah amal perbuatan, yaitu harus ikhlash dan sesuai dengan ajaran Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam .

      (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/133)

      Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :

      ?Tidak ragu lagi bahwa dzikir dan do?a termasuk ibadah yang mulia, tetapi ibadah itu harus didasarkan dalil dan ittiba? (mengikuti sunnah) bukan didasari dengan hawa nafsu dan ibtida? (mengada-adakan sesuatu yang baru). Do?a dan dzikir yang di contohkan oleh Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam itulah yang seharusnya diamalkan. Sebab orang yang mengamalkannya akan memperoleh keamanan dan keselamatan. Sedang dzkir dan do?a selainnya bisa jadi diharamkan, makruh atau bisa jadi terkotori syirik yang sering kali orang tidak memahaminya. Dan tidak boleh bagi seseorang untuk membuat dzikir atau do?a-doa yang tidak di contohkan lalu dijadikannya sebagai ibadah yang diamalkan, seperti halnya sholat. Orang yang mengamalkan dzikir dan do?a bid?ah tersebut tiada lain kecuali orang-orang bodoh, meremehkan atau orang yang berlebih-lebihan.?

      (Lihat Majmu? Fatawa 22/510-511)

    Dalil tentang mengangkat tangan dalam berdo?a

    Sangat banyak hadits yang menunjukkan tentang sunnahnya mengangkat tangan saat berdo?a, bahkan sebagian para ulama ada yang mengatakan bahwa haditsnya mencapai derajat mutawatir maknawi. Berkata Imam As Suyuthi :

    ?Ada sekitar seratus hadits dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau mengangkat tangan saat berdo?a, saya telah mengumpulkannya dalam sebuah kitab tersendiri, namun hal itu dalam keadaan yang berbeda-beda. Setiap keadaannya tidaklah mencapai derajat mutawatir, namun titik persamaan antara semuanya yaitu mengangkat tangan saat berdo?a mencapai derajat mutawatir.?

    (Tadribur Rowi 2/180)

    Namun karena hadist-hadist tersebut banyak yang panjang, maka cukup disini disebutkan letak permaslahan mengenai mengangkat tangannya Rosululloh saat berdoa?. Hadits-hadits tersebut diantaranya adalah :

    Imam Bukhori mencantumkan sebuah bab dalam kitab shohih beliau : ?Bab mengangkat tanga saat berdo?a.? lalu beliau meriwayatkan beberapa hadits yaitu :

    ?? ??? ???? ??????? : ??? ????? ??? ???? ???? ???? ?? ??? ???? ????? ???? ?????
    ???? ?? ???: ??? ????? ??? ???? ???? ???? ???? : ????? ??? ???? ???? ??? ??? ????
    ?? ??? ?? ????? ??? ???? ???? ???? ??? ??? ???? ??? ???? ???? ?????

    Dari Abu Musa Al Asy?ari berkata : ?Rosululloh berdo?a kemudian beliau mengangkat kedua tangannya, dan saya melihat putih kedua ketiak beliau.?
    Dari Ibnu Umar berkata : ?Rosululloh mengangkat kedua tangan beliau, lalu beliau berdo?a : ?Ya Alloh, saya berlindung darimu atas apa yang diperbuat Kholid.?

    (Shohih Bukhori 7/189 secara mu?alllaq)

    Dari Anas dari Rosululloh bahwasannya beliau mengangkat tangan beliau sehingga saya melihat putih kedua ketiaknya.?

    (Shohih Bukhori no : 6341)

    Al Hafidl Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/142 mengisyaratkan kepada beberapa hadits mengenai hal ini diantaranya :

    Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata : ?Thufail bin Amr datang kepada Rosululloh lalu berkata : ?Sesungguhnya Bani Daus telah durhaka, maka berdo?alah kepada Alloh untuk kehancuran mereka.? Maka Rosululloh menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya lalu berkata : ?Ya Alloh, berilah hidayah kepada Bani Daus.?

    (Adab Mufrod no : 611, hadits ini dalam shohihain tanpa tambahan : ?Mengangkat kedua tangannya?)

    Dari Jabir bin Abdillah berkata : ?Sesungguhnya Thufail bin Amr pergi hijroh?? lalu beliau menyebutkan kisah hijroh beliau bersama seseorang yang bersamanya. Dalam hadits ini terdapat lafadl : ?Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo?a : ?Ya Alloh, Ampunilah kedua orang tuanya.? Dan beliau mengangkat kedua tangan beliau.?

    (Adabul Mufrod : 614 dengan sanad shohih, Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim : 116 tanpa tambahan : ?Mengangkat kedua tangannya.?)

    Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata : ?Sesungguhnya beliau melihat Rosululloh berdo?a sambil mengangkat tangan dan berkata : ?Ya Alloh, sesungguhnya saya hanyalah seorang manusia ??

    (Adab Mufrod 613, berkata Al Hafidl : ?Sanadnya shohih.?)

    Al Hafidl Ibnu Hajar juga berkata :

    ?Diantara hadits-hadits shohih tentang masalah mengangkat tangan dalam berdo?a adalah :

    Apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam kitab ?Rof?ul Yadain.? 157 : ?Saya melihat Rosululloh mengangkat kedua tangan beliau mendo?akan Utsman.?

    Imam Muslim 913 meriwayatkan dari Abdur Rohman bin Samuroh tentang kisah sholat gerhana matahari, beliau berkata : ?Saya sampai pada Rosululloh , dan saat itu beliau sedang mengangkat tangan berdo?a.?

    Juga dari hadits Aisyah tentang sholat gerhana : ?Bahwasannya Rosululloh mengangkat tangan saat berdo?a.?

    (Shohih Muslim 901)

    Juga hadits Aisyah tentang do?a beliau untuk ahli kubur baqi?, beliau berkata : ?Rosululloh mengangkat tangannya tiga kali.?

    (Shohih Muslim : 973)

    Dalam sebuah hadits panjang tentang pembebasan kota Makkah dari Abu Huroiroh bahwasannya Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangannya dan berdo?a

    (Shohih Muslim : 1780)

    Juga hadits tentang kisah Ibnul Lutbiyyah terdapat kisah : ?Kemudian Rosululloh mengangkat kedua tangan beliau sehingga saya melihat putih kedua ketiak beliau. Beliau berkata : ?Ya Alloh, bukankah sudah saya sampaikan.?

    (Bukhori : 2597, Muslim : 1832)

    Hadits Amr bin Ash : ?Bahwasannya Rosululloh menyebutkan kisah Nabi Ibrohim dan Isa, maka beliau mengangkat tangannya dan berkata : ?Ya Alloh, selamatkanlah ummatku.?

    (Muslim : 202)

    Dari Usamah bin Zaid berkata : ?Saya membonceng Rosululloh di Arafah, lalu beliau mengangkat tangannya berdo?a, lalu unta beliau itu agak miring sehingga jatuh tali pelananya, maka beliau mengambilnya dengan satu tangan sementara beliau masih mengangkat tangan lainnya.? (HR. Nasa?i 5/254 dengan sanad shohih).?

    (Lihat Fathul Bari 11/142)

    Diantara hadits shohih yang menunjukan masyru?nya mengangkat tangan adalah apa yang diriwayatkan oleh Salman Al Farisi bahwasannya Rosululloh n/ bersabda :

    ?Sesungghnya Alloh itu Maha Pemalu dan Pemurah, Dia malu terhadap hamba Nya apabila mengangkat tangan berdo?a lalu mengembalikan dengan tangan hampa.?

    (HR. Abu Dawud 1488, Turmudli 3556 dengan sanad shohih, lihat Shohihul Jami? 1753)

    Dan masih banyak hadits lainnya, Namun yang disebutkan diatas insya Alloh sudah mencukupi.

    Semua hadits tersebut yang mencapai derajat mutawatir maknawi menunjukan bahwa termasuk adab berdo?a adalah mengangkat tangan, bahkan juga termasuk hal-hal yang bisa membuat do?a tersebut dikabulkan oleh Alloh Ta?ala. (Lihat Fiqh Al Ad?iyah wal Adzkar Oleh Syaikh Abdur Rozzaq Al Abbad 2/175)

    Berkata Imam Syaukani rahimahullah :

    ?Yang menunjukkan atas di syariatkannya mengangkat tangan saat berdo?a adalah apa yang dilakukan oleh Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam sekitar tiga puluh tempat dalam berbagai macam do?a bahwa beliau mengangkat tangan.?

    (Lihat Tuhfatudz Dzakirin hal : 36)

    Berkata Imam Ibnu Rojab rahimahullah :

    ?Mengangkat tangan adalah termasuk salah satu adab dalam berdo?a, yang itu bisa membuat do?a mustajabah.?

    (Lihat Jami? Ulum Wal Hikam 1/253)

    Dalam Kitab Ad Duror As Sunniyah fil Ajwibah An Najdiyah 4/158 disebutkan bahwa Syaikh Sa?id bin Haji tatkala ditanya tentang mengangkat tangan dalam berdo?a beliau menjawab :

    ?Banyak hadits yang menunjukkan disunnahkannya mengangkat tangan saat berdo?a, tidak ada yang mengingkari hal ini kecuali orang yang bodoh.?

    Cara mengangkat tangan saat berdo?a

    Setelah kita memahami bahwa mengangkat tangan saat berdo?a itu sunnah Rosululloh, maka sekarang bagaimana cara mengangkat tangan tersebut ?

    Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dengan sanad yang shohih baik secara marfu? maupun mauquf berkata :

    ?Berdo?a untuk meminta sesuatu adalah dengan cara engkau mengangkat kedua tanganmu sejajar dengan pundak, adapun kalau saat beristighfar maka engkau mengisyaratkan dengan satu jari, adapun kalau meminta sesuatu dalam keadaan sangat kepepet maka engkau angkat semua tanganmu keatas.?

    (HR. Abu Dawud : 1489, Thobroni dalam kitab du?a : 208, dishohihkan oleh Imam Al Albani dalam Shohih Sunan Abu Dawud : 1321)

    Berkata Syaikh Bakr Abu Zaid mengomentari hadits Ibnu Abbas tersebut :

    ?Telah datang beberapa hadits dari perbuatan Rosululloh yang menerangkan keadaan setiap doa?, yaitu :

    1. Keadaan berdo?a untuk meminta sesuatu maka caranya mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua pundak dengan mengumpulkan kedua telapak tangannya, membentangkan bagian depan telapak tangannya ke arah langit dan punggungnya ke arah bumi, dan kalau dikehendaki bisa dihadapkan ke arah wajahnya sedangkan punggungnya menghadap kiblat. Ini adalah cara mengangkat tangan yang biasa dilakukan dalam do?a, witir, istisqo? dan saat-saat do?a pada waktu menjalankan ibadah haji yaitu di Arafah, Masy?aril Haram, setelah melempar jumroh aqobah wushtho dan shughro serta saat berada diatas bukit shofa dan marwa juga do?a-do?a lainnya.
    2. Tatkala istighfar, caranya dengan mengangkat jari telunjuk tangan kanan. Cara ini khusus dilakukan saat dzikir dan berdo?a saat khutbah, juga saat tasyahud serta saat berdzikir, memuji dan mengagungkan Alloh Ta?ala di luar sholat.
    3. Saat benar-benar merendahkan diri pada Alloh Ta?ala untuk meminta sesuatu dengan sangat atau dalam keadaan sangat kepepet. Caranya adalah dengan mengangkat seluruh tangan ke langit sehingga bisa dilihat putih ketiaknya karena saking tingginya saat mengangkat tangan. cara ini lebih khusus dari pada dua cara sebelumnya, dan hanya digunakan untuk saat-saat genting dan rumit, seperti masa paceklik, diserang musuh, ada musibah atau lainnya.

    Ketiga cara ini harus digunakan pada saatnya yag tepat.?

    (Lihat Tashhihud du?a oleh Syaikh Bakr Abu Zaid hal : 116 dengan sedikit perubahan)

    Berkata Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah :

    ?Mengangkat tangan saat berdo?a ada tiga macam, yaitu :

    1. Yang jelas ada sunnahnya dari Rosululloh, maka ini disunnahkan mengangkat tangan saat berdo?a tersebut. Misal saat istisqo?, berdo?a saat diatas bukit shofa dan marwa serta lainnya.
    2. Yang jelas tidak ada sunahnya, maka tidak boleh mengangkat tangan. Seperti berdo?a saat sholat dan tasyahud akhir.
    3. Yang tidak ada dalilnya secara langsung, apakah mengangkat tangan ataukah tidak, maka hukumnya pada dasarnya termasuk adab berdo?a adalah mengangkat tangan.?

    (Liqo? Bab Maftuh hal : 17,18)

    Faedah yng dipetik dari syariat mengangkat tangan saat berdo?a

    Semua syariat Alloh Ta?ala pasti mengandung hikmah yang sangat tinggi tak terbatas. Akal pikiran kita terlalu lemah untuk bisa mengungkap hikmah dibalik semua syariat yang ditetapkan Alloh Ta?ala dan Rosul Nya. Cukuplah bagi kita merupakan sebuah keutamaan kalau kita bisa mengungkap sebagiannya.

    Berkata Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah :

    ?Jika engkau perhatikan hikmah yang menakjubkan dari syariat agama islam ini, tidak ada untaian kalimat yang bisa menerangkannya dan tidak ada satu pun akal yang bisa mengusulkan sebuah syariat yang lebih sempurna darinya, maka cukuplah sebagai sebuah kesempurnaan akal kalau dia mengetahui keagungan dan keutamaannya.?

    (Miftah Darus Sa?adah 2/308)

    Diantara makna dan hikmah yang tersembunyi dibalik syariat angkat tangan dalam berdo?a ini adalah :

    1. Menunjukkan kerendahan, hajat dan kebutuhan dirinya pada Alloh Ta?ala, yang dengan ini seseorang akan bertambah khusu? dalam do?anya dan itu merupakan sebab diterimanya do?aAlloh Ta?ala berfirman :

      ?Wahai sekalian manusia, kalian adalah faqir (membutuhkan) Alloh dan Alloh Maha Kaya lagi Maha Terpuji.?

      (QS. Fahir : 15)

      Berkata Imam As Safarini :

      ?Berkata para ulama? : ?Disyariatkannya mengangkat tangan dalam berdo?a adalah supaya lebih merendahkan diri pada Alloh, yang dengannya dia akan bisa benar-benar tadlorru? dalam beribadah kepada Alloh. Juga terkadang seseorang itu tidak mampu untuk membangkitkan hatinya dari kelalaian, maka dia bisa lakukan dengan penggabungan tangan dengan lisan, ini semua adalah salah satu cara untuk menuju khusu?nya hati.?

      (Lihat Syarah Tsulatsiyat Musnad 1/655)

    2. Dalam mengangkat tangan terdapat makna bahwa Alloh adalah Dzat yang mengatur alam semesta, dan berbuat sekehandak Nya. Oleh karena itulah Dia berhak di ibadahi dan dimintai serta direndahkan diri pada Nya dengan serendah-rendahnya, karena memang barang siapa yang meyombong pada Nya akan memperoleh kehinaan dan yang orang yang merasa cukup dengan keutamaan Nya akan memperoleh kefaqiran.
    3. Dalam mengangkat tangan juga menunjukkan bahwa Alloh Dzat yang Maha Pengasih dan Pemurah, yang akan mengabulkan semua permintaan hamba Nya, tidak ada dosa yang tidak bisa diampuni oleh Nya, tidak ada kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi Nya, oleh karena itu Alloh Malu melihat hamba Nya yang mengangkat tangan pada Nya kemudian mengembalikannya dalam keadaan hampa, sebagaimana yang disebutkan oleh Rosululloh.
    4. Mengangkat tangan saat berdo?a menunjukkan bahwa Alloh berada di atas , tepatnya di Arsy di atas langit ke tujuh. Pembahasan ini insya Alloh kita bahas pada edisi berikutnya

    .

    Kesimpulan

    Dari pembahasan diatas dapat kita ambil beberapa kesimpulan, yaitu :

    1. Do?a adalah ibadah
    2. Syarat diterimanya ibadah ada dua, yaitu ikhlas dan mutaba?ah (mengikut sunnah Rosululloh )
    3. Hadits yang menunjukan mengangkat tangan dalam berdo?a mutawatir maknawi
    4. Cara mengangkat tangan dalam berdo?a ada tiga, sebagaimana perincian diatas
    5. Banyak hikmah yang diambil dari syariat mengangkat tangan saat berdo?a.

    Namun pembahasan ini masih menyisakan beberapa permasalahan, diantaranya :

    1. Apakah dengan disunnahkannya mengangkat tangan ini berarti setiap kali berdo?a dan disegala tempat dan keadaan juga disunnahkan mengangkat tangan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum musimin ? ataukah butuh perincian ?
    2. Lalu bagaimana dengan beberapa hadits yang kayaknya mengatakan bahwa mengangkat tangan hanya pada do?a minta hujan saja ? seperti hadits Anas bin Malik?
    3. Dan beberapa masalah lainnya.

    Insya Alloh Ta?ala juga akan kita bahas pada edisi mendatang, semoga Alloh memudahkan.

    Akhirnya saya hanya bisa mengajak ummat islam agar memahami masalah ini sesuai dengan pokok dasar kita Al Qur?an dan As Sunnah dengan pemahaman salaful ummah. Semoga Alloh Ta?ala selalu membimbing kita untuk tetap berada di jalan Nya.
    Wallohu A?lam

    Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

    www.ahmadsabiq.com

    Hukum Aborsi

    ahmad sabiqSebagian orang yang telah mengikuti program KB, akan merasa kecolongan kalau ternyata Alloh Ta?ala mentaqdirkan dia hamil lagi. Bagi orang-orang yang meyakini bahwa ini semua adalah ketentuan dan ketetapan dari Alloh Yang Maha Kuasa akan menerima semuanya dengan tawakkal yang penuh pada Nya, namun sebaliknya bagi yang tidak terlalu memperdulikan halal dan haram, mungkin akan ditempuh jalan pintas untuk tetap tidak memiliki anak kecuali menurut rencana yang sudah terprogam dengan baik ?dalam anggapannya-, yaitu dengan cara melakukan  tindakan aborsi alias menggugurkan kandungan.

    Ditambah lagi dengan maraknya praktek aborsi seiring dengan semakin meraja lelanya perzinaan wal?iyadzu Billah, hanya sekedar menutupi aib mereka tega untuk membunuh seorang bayi yang suci tanpa dosa. Bagaimanakah pandangan syariat islam yang suci menghadapi masalah ini ?

    Kita mohon pada Alloh Ta?ala semoga tetap menjaga hati dak perbuatan kita dari segala tipu daya syaithon.

    Kehidupan Janin dalam Perut Ibu

    Dalam perut sang ibu, janin anak manusia mengalami empat fase, yaitu :

    1. Fase masih berupa air mani ( ????)
    2. Fase berupa gumpalan darah (????)
    3. Fase berupa gumpalan daging(????)
    4. Fase ditiupkan padanya ruh

    Keempat fase ini disebutkan oleh Alloh dalam firman Nya :

    “Wahai sekalian manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka ketahuilah sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah , kemudian dari setetes air mani, kemudian segumpal darah, kemudian segumpal daging yang sempurna kejadiannya atau tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan , kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi.? (QS. Al Haj : 5)

    Juga disebutkan oleh Rosululloh saw :

    ?? ??? ???? ?? ????? ??? ???? ??? ??? : ????? ???? ???? ??? ???? ???? ? ??? ??? ?????? ??????? ?? ????? ???? ???? ?? ??? ??? ?????? ???? ???? ?? ???? ???? ??? ??? ?? ???? ???? ??? ??? ?? ???? ???? ????? ????? ??? ????? ? ???? ????? ????? ???? ???? ? ???? ????? ???? ?? ????

    Dari Abdulloh bin Mas?ud berkata : Rosululloh menghabarkan kepadaku ?dan beliau adalah seseorang yang jujur lagi terpercaya- : ?Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dikumpulkan dalam perut ibunya selama empat puluh hari sebagai air mani, kemudian menjadi segumpal darah selama itu pula, kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula, kemudian akan diutus kepadanya seorang malaikat yang akan meniupkan ruh padanya, dan dia diperintahkan untuk melakukan empat perkara yaitu : menulis rizqinya, ajalnya, amalnya serta apakah dia nanti sengsara ataukah bahagia.?

    (HR. Bukhori Muslim)


    Hukum menggugurkan kandungan.

    Menggugurkan kandungan ada dua macam :

    I. PERTAMA >>> Menggugurkan kandungan kalau tidak bertujuan untuk membunuh janin yang masih dalam perut ibu, seperti mengeluarkan janin  dengan paksa bila sudah mencapai umur kelahiran namun tetap tidak keluar, maka hal ini diperbolehkan dengan dua syarat :

    A.Tidak membahayakan ibu maupun anak. Berdasarkan kaedah umum yang disebutkan oleh Rosululloh saw dalan sabda beliau :

    ?? ??? ? ?? ??? ?

    ?Tidak boleh berbuat yang membahayakan diri maupun orang lain.?

    (HR. Ahmad 5/326, Ibnu Majah 2340, Baihaqi 11166 dengan sanad hasan)

    B.Mendapatkan izin dari suami.

    (Lihat Risalah Fid Dima? oleh Syaikh Muhammad Al Utsaimin  hal : 60)

    Hal ini kalau mengeluarkan paksa janin tersebut tanpa melalui operasi, semacam kalau dengan cara menelan pil pendorong bayi keluar atau lainnya.

    Adapun kalau lewat operasi semacam operasi cesar atau operasi lainnya, maka hukumnya harus diperinci. Berkata Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin : ?Kalau sampai operasi, maka ada empat kemungkinan hukum, yaitu :

    1.Kondisi ibu dan anak masih hidup

    Dalam kondisi ini tidak boleh dilakukan operasi , kecuali ada keperluan yang sangat mendesak, seperti kesusahan dalam melahirkan anak yang mengharuskan untuk operasi. Hal ini karena tubuh merupakan amanat dari Alloh yang tidak boleh diperlakukan dengan semaunya kecuali untuk maslahat yang lebih besar.

    2.Kondisi ibu dan anak meninggal dunia

    Dalam kondisi ini tidak boleh dilakukan operasi karena tidak ada fungsinya.

    3.Kondisi ibu masih hidup dan anak sudah meninggal

    Dalam kondisi ini diperbolehkan operasi untuk mengeluarkan  bayi, kecuali apabila dikhawatirkan terjadi sesuatu yang membahayakan ibunya. Alasannya, apabila bayi sudah meninggal dalam perut ibunya biasanya tidak akan bisa keluar kecuali melalui operasi 1. sedangkan menetapnya tubuh bayi yang sudah meninggal dalam perut ibunya akan menghalanginya untuk bisa hamil lagi dikemudian hari.

    4.Kondisi ibu sudah meninggal dan bayi masih hidup.

    Kondisi ini, jika nyawa bayi itu tidak mungkin bisa diselamatkan  maka tidak boleh dioperasi., namun apabila masih bisa diharapkan kelanjutan hidupnya, maka jika sebagian tubuh bayi sudah keluar maka boleh membedah tubuh ibunya untuk  mengeluarkan sebagiannya lagi yang masih tertinggal, tapi apabila tubuh bayi belum ada yang keluar, sebagian ulama? Hanabilah menyebutkan bahwa tidak boleh membedah perut ibunya untuk mengeluarkan bayi, karena ini adalah bentuk pencincangan. Namun pendapat yang benar diperbolehkan membedah perut ibunya jika memang tidak bisa diakukan cara lain. Terutama sekali pada zaman ini opeasi bedah bukanlah suatu bentuk pencincangan tubuh, karena nanti setelah dioperasi dijahit kembali, juga karena kehormatan orang yang masih hidup lebih utama daripada kehormatan orang yang sudah meninggal, serta menolong bayi yang merupakan jiwa yang ma?shum dari kebinasaan adalah sebuah kewajiban. (Lihat Risalah Fid Dima? hal : 61 dengan ringkas, Fatwa-fatwa tentang wanita 3/243.lihat kembali hukum otopsi pada edisi lalu)

    II. KEDUA >> Menggugurkan kandungan yang bertujuan untuk membunuh janin bayi

    Adapun kalau aborsi itu bertujuan untuk membunuh bayi, maka ada dua kemungkinan :

    • Pertama. Kalau bayi itu sudah berumur 120 hari, dalam artian sudah ditiupkan ruh kepadanya, berdasarkan hadits Abduloh bin Mas?ud diatas, maka hukum menggugurkannya haram. Karena itu berarti membunuh jiwa yang ma?shum yang hal itu diharamkan berdasarkan Al qur?an, As Sunnah serta kesepakatan ummat islam. Alloh Ta?ala berfirman :

    ?Dan barang siapa yang membunuh seorang mu?min dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia didalamnya dan Alloh murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan adzab yang besar baginya.? (QS. An Nisa? : 93)

    (Lihat Fatwa-fatwa tentang wanita 3/242)

    • Kedua.Kalau janin itu belum berumur 120 hari, maka para ulama? berselisih pendapat mengenai boleh tidaknya menggugurkan kandungan tersebut.

    Khilaf ini berangkat dari permasalahan kapan kandungan seorang wanita itu disebut janin ?

    • Sebagian ulama? Hanafiyah, jumhur Malikiyah, Imam Al Ghozali dan Ibnul Amad dari kalangan Syafi?iyah, Ibnul Jauzi dari ulama? hanabilah dan Dhohiriyah mengatakan bahwa haram menggugurkan kandungan meskipun masih di hari-hari pertama kandungan dan kandungan masih berupa air mani.
    • Sebagian ulama? Malikiyah dan sebuah riwayat dari madzhab Syafi?iyah mengatakan dibencinya aborsi saat kandungan masih berupa air mani dan haram kalau sudah berupa segumpal darah
    • Sebagian Malikiyah dan pendapat yang rajih dalam madzhab Hambali mengatakan dibolehkannya menggugurkan saat fase air mani tapi kalau sudah berupa segumpal darah hukumnya haram.
    • Sebagian ulama? Syafi?iyah mengatakan dibolehkan menggugurkan pada fase air mani dan segumpal darah namun haram pada fase segumpal daging.
    • Terakhir, Madzhab Hanafiyah mengatakan dibolehkannya mengugurkan kandungan selagi belum ditiupkan ruh padanya.

    (Lihat Mukhtashor Al Um oleh Imam Al Muzani 8/249, Mughnil Muhtaj 3/103, Syarah Al kabir oleh Imam Ad Dirdir dengan Hasyiyah Dasuqi 4/268, Al Mughni Imam Ibnu Qudamah 7.802, Ad Durrul Mukhtar Ibnu Abidin 6/590, Al Muhalla Imam Ibnu Hazm 11/31, Al Mufashol Fi Ahkamil Mar?ah Syaikh Abdul Karim Zaidan 5/383)

    Pendapat yang rajih

    Setiap kali kita mengahadapi khilaf diantara para ulama, maka kita harus mengembalikan semuanya pada firman Alloh Ta?ala :

    ?Kemudian  jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu , maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Al Qur?an) dan Rosul (sunnahnya ).? (QS. An Nisa? : 59)

    dengan tetap menjaga adab dan kehormatan kita pada seluruh para ulama? ummat islam (Lihat Kitab Rof?ul Malam Anil A?immatil A?lam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)

    Pendapat yang paling rajih dalam masalah ini adalah madzhab pertama yang mengatakan bahwa pada dasarnya dilarang menggugurkan kandungan meskipun baru pada fase pertama dan masih di hari-hari awal kehamilan, kecuali untuk suatu kebutuhan yang sangat mendesak semacam kalau tidak digugurkan akan mengancam nyawa ibunya  berdasarkan keterangan dokter yang tsiqoh. karena beberapa hal, dinatarnya :

    1. Air mani apabila sudah bertemu dengan sel telur kalau dibiarkan terus maka dengan taqdir dari Alloh, ia akan menjadi bayi yang terjaga kehormatannya dan haram dibunuh.
    2. Tujuan dari pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan, maka pengguguran kandungan menyelisihi tujuan nikah yang mulia ini.
    3. Kalau ?azl disebutkan oleh Rosululloh sebagai penguburan anak wanita hidup-hidup yang tersembunyi, padahal azl cuma menghalangi jalan bertemunya air mani dengan sel telur, maka bagaimana dengan menggugurkan kandungan saat keduanya sudah bertemu ?

    (Lihat Al Mufashol Fi Ahkamil Mar?ah 5/407, Ahkamun Nisa? oleh Imam Ibnul Jauzi hal : 108, Tanbihat Syaikh Al Fauzan hal : 35)

    Hukuman bagi pelaku aborsi

    ?? ??? ????? ??? ???? ??? ??? : ?? ??????? ?? ???? ??? ??????? ?????? ????? ?????? , ???? ???? ???? ??? ???? ???? ? ??? ???? ???? ??? ?? ???

    Dari Abu Huroiroh berkata : ?Sesungguhnya ada dua wanita dari Bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar lainnya sehingga gugur kandungannya. Maka Rosululloh memutuskan harus membayar diyat sebesar seorang budak laki-laki atau budak wanita.?

    (HR. Bukhori 12/247 dan Muslim 11/175)

    ?? ??? ?? ????? ? ??? ???????? ?? ????? ?????? , ???? ??????? : ??? ???? ???? ??? ???? ???? ? ??? ?????? ???? ?? ???

    Dari Umar bin Khothob, bahwasannya beliau meminta pendapat para sahabat tentang wanita yang menggugurkan kandungannya. Maka Mughiroh bin Syu?bah berkata : ?Rosululloh menghukumi dengan membayar seorang budak laki-laki atau wanita.?

    (HR. Bukhori 12/247 dan Muslim 11/179)

    Dua hadits ini serta hadits-hadits yang senada memberikan faedah hukum, diantaranya :

    1. Menggugurkan janin hukumnya haram
    2. Menggugurkan kandungan termasuk dosa besar, karena Rosulloh menyebutkan hukumannya di dunia
    3. Bagi yang menggugurkan kandungan wajib membayar denda seorang budak laki-laki atau budak wanita
    4. Kalau tidak ada budak seperti dizaman sekarang ini, maka wajib membayar sepersepuluh diyat ibunya yaitu lima ekor unta atau lima puluh dinar. 1
    • Selain membayar denda ini, wajib bagi ibu yang mengugurkan kandungannya untuk membayar kaffaroh, karena tindakan aborsi ini termasuk pembunuhan jiwa tanpa cara yang benar. Dan ini adalah pendapat jumhur para ulama? diantaranya Imam Syaf?I, Malik, Ahmad, Ibnu Hazm dal lainnya. Bahkan Imam Ibnul Mundzir berkata : ?Seluruh para ulama? yang kami ketahui mewajibkan membayar kaffaroh disamping harus membayar diyat.? (Lihat Al Mughni Imam Ibnu Qudamah 7/815, Al Muhalla Ibnu Hazm 11/30)
    • Adapun kaffarohnya adalah memerdekakan budak muslim, dan kalau tidak mampu wajib puasa dua bulan berturut-turut, dan kalau tidak mampu memberi makan enam puluh orang miskin dalam pendapat sebagian para ulama?. (Lihat Al Mufashol fi Ahkamil Mar?ah 5/412) sebagaimana disebutkan Alloh Ta?ala dalam firman Nya (yang artinya):

    ?Dan tidak layak bagi seorang mu?min membunuh seorang mu?min (yang lain) kecuali karena salah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mu?min karena tersalah hendaklah dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat.?

    Selanjutnya Alloh berfirman (yang artinya) :

    ?Dan barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut .?

    (QS. An Nisa? : 92)


    Fatwa Ulama seputar aborsi

    • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya dengan dipukul atau minum obat-obatan ?

    Jawab :Wajib baginya membayar Ghurroh (Budak baik laki-laki maupun wanita) berdasarkan Sunnah Rosululloh dan kesepakatan kaum muslimin. Budak ini dimiliki oleh ahli waris janin selain ibunya, kalau dia memiliki ayah maka budak itu menjadi miliknya, namun jika ayahnya membebaskan si ibu dari denda itu maka itu hak dia. Harga dari seorang budak adalah sepersepuluh diyat  atau lima puluh dinar. Dalam pandangan jumhur ulama? juga wajib baginya untuk memerdekakan seorang budak, apabila tidak mampu maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut dan apabila juga tidak mampu maka wajib untuk memberi makan eman puluh orang miskin.? (Lihat Majmu?Fatawa 34/161)

    Syaikh Muhammad Al Utsaimin berkata  setelah mengisyaratkan adanya khilaf diatas : ?Yang lebih selamat, adalah melarang untuk menggugurkannya kecuali jika ada keperluan yang sangat mendesak, seperti jika wanita sakit yang tidak bisa menanggung kehamilan dan sejenisnya. Dalam kondisi ini boleh menggugurkannya sebelum sampai pada fase terbentuknya tubuh manusia.? (Fatwa-fatwa tentang wanita 3/243)

    • Syaikh Sholih Al Fauzan di tanya tentang hukum menggugurkan kandungan ?

    Jawab :

    Praktek aborsi yang sering terjadi pada zaman kita ini termasuk perbuatan haram. Bila bayi sudah ditiupkan ruh ke tubunya dan meninggal karena digugurkan, perbuatan ini termasuk pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan Aloh untuk dibunuh kecuali dengan alasan yang benar, yang konsekwensinya harus menanggung hukum kriminalitas. Yaitu membayar diyat yang besarnya sesuai dengan aturan perinciannya. Juga menurut sebagian ulama? wajib baginya membayar kaffaroh yaitu dengan memerdekakan budak mu?min, bila tidak ada diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Sebagian para ulama? menyebut perbuatan ini dengan penguburan bayi hidup-hidup secara tersembunyi.

    • Syaikh Muhammad bin Ibrahim berkata dalam majmu? fatawa 11/151 : ?Usaha untuk menggugurkan kandungan tidak diperbolehkan sebelum ada kejelasan tentang kematian bayi. Apabila telah jelas kematian bayi tersebut, maka diperbolehkan.?    (Tanbihat Ala Ahkam Takhtashu bil Mu?minat hal : 36)

    Majlis Hai?ah kibarul Ulama? Arab Saudi dalam keputusannya no 140 tanggal 20/6/1407 H menyebutkan  sebagai berikut :

    1. Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan dalam berbagai fasenya kecuali dengan alasan syar?I dan dalam batas-batas yang ketat sekali.
    2. Bila usia kehamilan masih dalam fase pertama, yaitu sampai umur empat puluh hari, dan terdapat maslahah syar?iyah dalam menggugurkannya atau untuk mencegah adanya kemudlorotan, maka boleh menggugurkannya. Tapi mengugurkan dalam fase ini bila dengan alasan takut bisa mendidik bayinya nanti atau takut tidak mampu menanggung biaya kehidupannya dan biaya pendidikannya, khawatir tentang masa depannya, atau sudah merasa cukup punya anak maka tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan dengan alasan diatas.
    3. Tidak boleh menggugurkan kandungan jika sudah berbentuk gumpalan darah atau daging hingga ada keterangan jelas dari para dokter yang dapat dipercaya bahwa membiarkan kehamilan akan membahayakan jiwa ibunya, seperti kematiannya. Dalam kondisi ini boleh menggugurkan kandungan  setelah berupaya dengan segala cara untuk menghindari bahaya yang mungkin terjadi atas ibunya.
    4. Setelah fase ketiga dan setelah empat bulan tidak bole menggugurkan kandungan sampai sejumlah dokter spesialis  yang bisa dipercaya menyebukan bahwa membarkan janin dalam perut ibunya bisa menyebabkan kematian sang ibu, setelah berupaya dengan segala cara untuk menghindari bahaya yang mungkin terjadi atas ibunya. Diperbolehkan menggugurkan dengan berbagai syarat tersebut bertujuan untukmencegah terjadinya bahaya yang lebih besar dan upaya untuk mendapatkan maslahah yang lebih besar.    (Fatwa-fatwa tentang wanita 3/245)

    Penutup

    Akhirnya, kita mohon pada Alloh Ta?ala semoga meneguhkan hati kita pada keimananan. Adapun kesimpulan dari pembahasan ini adalah :

    1. Janin dalam perut ibu mengalami empat fase kehidupan
    2. Mengeluarkan paksa kandungan kalau tujuannya bukan untuk membunuh bayi, maka diperbolehkan dengan syarat tidak membahayakan ibu maupun bayi serta mendapat izin dari suami.
    3. Kalau tujuannya untuk membunuh bayi, maka jika bayi itu sudah ditiupkan ruh padanya, haram menggugurkannya dengan kesepakatan ulama?
    4. Adapun jika belum mencapai umur tersebut para ulama? berselisih madzhab. Yang rajih adalah terlarang kecuali kalau meneruskan kandungan itu akan membahayakan nyawa si ibu.
    5. Bagi yang melakukan aborsi wajib membayar denda yaitu seorang budak atau lima ekor unta atau lima puluh dinar
    6. Di samping itu juga harus membayar kaffaroh dengan perincian diatas.

    Wallahu A?lam.


    1 Namun saat ini alhamdulillah secara medis bisa mengeluarkan janin yang meninggal diperut ibu tanpa operasi. Akan tetapi kalau dalam keadaan tertentu tidak bisa, maka hukumnya kembali pada apa yang dikatakan oleh Syaikh ?pent.

    1 Para ulama? sepakat bahwa diyat wanita adalah separoh diyat laki-laki, berarti diyat wanita adalah lima puluh ekor unta. (lihat Al Ijma? Imam Ibnul Mundzir hal : 72, Maratibil Ijma? Imam Ibnu Hazm hal : 140) Adapun ukuran dinar adalah 4,25 gr emas murni (Lihat kembali masalah zakat dalam Al Furqon 3/8)

    Wanita Karir

    ??? ??????Pemandangan yang kita lihat pada pagi hari, para wanita dengan pakain rapi pergi menenteng tas untuk menuju ketempat kerja mereka masing-masing, sudah tidak asing lagi di segenap penjuru negri ini. ?Wanita karier? itulah istilah yang mereka sandang. Kayaknya hal ini adalah sesuatu yang sangat lazim dan wajar sehingga tidak perlu dibahas dan dipermasalahkan, namun betapa banyak sebuah kewajaran ini hanya jalaran songko kulino (jawa: karena itulah kebiasaan yang ada). Padahal banyak sesuatu yang dianggap biasa oleh masyarakat sebenarnya adalah sesuatu yang jelas-jelas diharamkan. Ambil misal membuka rambut bagi wanita diluar rumah disebagian daerah adalah sesuatu yang sangat wajar, padahal juga sangat  jelas haramnya. Benarlah Alloh Ta?ala tatkala berfirman :

    ?Jika engkau mengikuti kebanyakan manusia dimuka bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Alloh.? (QS. Al An?am : 116)

    Dari sini saya mengajak segenap wanita mu?minah, yang meyakini Alloh sebagai Tuhannya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamn dan As Sunah dengan pemahaman para ulama? kita. Wallahul Muwaffiq
    Rumah istana kaum wanita
    Di antara keagungan syariat islam adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Ulama? diperintah untuk menasehati dan menjawab pertanyaan ummat dengan ilmu, orang awam diperintah untuk bertanya dan belajar, Orang tua disuruh mendidik anaknya dengan baik, anak disuruh berbakti pada keduanya, Suami diwajibkan untuk membimbing istrinya pada jalan kebaikan sedang istri diwajibkan mentaatinya. Dan lain sebagianya. Begitu pula dengan hal dunia laki-laki dan wanita, maka islam menjadikan laki-laki diluar rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sebagaimana sabda Rosululloh :

    ???? ????? ????? ? ?????? ????????

    ?Dan hak para istri atas kalian (suami) agar kalian memberi mereka nafkah  dan pakaian dengan cara yang ma?ruf.? (HR. Muslim 1218)

    disisi lainnya, tempat wanita dijadikan didalam rumah untuk mengurusi anak, mendidiknya, mempersiapkan keperluan suami serta urusan rumah tangga dan lainnya.

    Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan hal ini dalam sabdanya yang mulia :

    ??????? ?????  ?? ??? ????? ??????? ?? ??????

    ?Dan wanita adalah pemimpin dirmah suaminya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.? (HR. Bukhori 1/304 Muslim 3/1459)

    Ada banyak ayat maupun hadits Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan akan hal ini. Namun cukup saya sebutkan beberapa diantaranya, yaitu :

    Firman Alloh Ta?ala :

    ?Dan hendaklah kamu tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.? (QS Al Ahzab : 33)

    Juga sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam :

    ?? ??? ???? ?? ????? ??? ???? ??? ?? ???? ???? ??? ???? ???? ? ??? ??? : ?????? ???? , ???? ???? ???????? ???????

    Dari Abdulloh bin Mas?ud radhiyallahu ‘anhu dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ?Wanita itu aurot, apabila dia keluar maka akan dibanggakan oleh setan.? (HR. Turmudli 1173 berkata Hasan Shohih ghorib, Ibnu Khuzaimah 3/95, Thobroni dalam Al Kabir 10015)

    Menguatkan ini semua perintah Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam pada para wanita untuk sholat fardlu dirumah, meskipun dia tinggal dikota Madinah yang mana sholat dimasjid nabawi sama dengan 1000 sholat dimasjid lainnya selain masjidil haram

    Dari Ummu Humaid As Sa?idiyah radhiyallahu ‘anha sesungguhnya beliau datang kepada Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata : ?Wahai Rosululloh, sesunguhnya saya ingin sholat bersamamu.? Maka beliau menjawab : ?Saya tahu bahwasannya kamu ingin sholat bersamaku, akan tetapi sholatmu dikamar yang khusus bagimu lebih baik  daripada kamu sholat dibagian lain dari rumahmu, dan sholatmu dirumahmu lebih baik daripada kamu sholat  di masid kampungmu, dan sholatmu dimasjid kampungmu lebih baik daripada kamu sholat di masjidku ini.? (HR. Ahmad 5/198/1337, Ibnu Khuzaimah 3/95/1689 dengn sanad hasan)

    Wanita boleh keluar rumah

    Namun hal diatas tidak melazimkan keharaman wanita keluar rumahnya kalau memng ada sebuah keperluan yang harus dikerjakan diluar rumah, meskipun seandainya dia tetap didalam rumahnya maka itulah yang jauh lebih baik.

    Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata : ?Saudah keluar rumah untuk menunaikan suatu keperluan setelah turunnya ayat  hijab, dan beliau itu adalah seoang wanita yang gemuk, sehinga tidak lagi samar bagi yang pernah mengenalnya, Maka Umar bin Khothob mengetahuinya, lalu diapun berkata : ?Wahai Saudah, Demi Alloh engkau tidak lagi samar bagi kami, maka perhatikanlah lagi bagaimana keadaanmu saat engkau keluar.? Maka Saudah pun langsung balik pulang. Saat itu Rosululloh berada dalam rumahku sedang makan malam, dan saat itu beliau sedang memegang makanan, maka Saudah pun masuk lalu berkata : ?Wahai Rosululloh, saya keluar untuk menunaikan sebagian keperluanku, namun Umar berkata begini begitu.? Maka Alloh pun mewahyukan kepada beliau, lalu bersabda : ?Sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk sebuah keperluan.? (HR. Bukhori 8/528, Muslim 2170)

    Apabila wanita keluar rumah

    Namun apabila wanita keluar dari rumahnya, wajib baginya untuk beradab sesuai dengan ketentuan syariat islam yang suci, diantaranya :

    1.Berpakaian yang syar?I1

    Firman Alloh Ta?ala  :

    ?Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu?min ?Hendaknya mereka menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh mereka? yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu.? (QS. Al Ahzab : 59)

    2.Tidak memakai parfum

    ?? ??? ???? ?? ?????  ??? ???? ???? ????  ???   ???? ????? ???????  ???? ??? ??? ?????? ????? ??? ?????

    Dari Abu Musa Al Asy?ari dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ?Wanita mana saja yang memakai parfum , lalu lewat pada sebuah kaum untuk dicium baunya maka dia adalah wanita pezina.? (HR. Ahmad 4/414, Abu Dawud 4173, Turmudzi 2786, Nasa?I 8/153 dengan sanad hasan)

    Dan larangan ini pun tetap berlaku meskipun wanita itu ingin pergi ke masjid untuk mengerjalan sholat berjamaah, lalu bagaimana dengan lainnya ???

    ?? ??? ????? ??? ??? ???? ????  ??? ???? ???? ????    ???? ????? ?????  ????? ??? ???? ???? ?????? ??????

    Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata : ?Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ?Wanita mana saja yang memakai minyak wangi, maka jangan ikut sholat isya? berjamaah bersama kami.? (HR. Muslim 2/85)

    3. Tidak berdandan ala jahiliyah

    Firman Alloh Ta?ala :

    ?Dan hendaklah kamu tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.? (QS Al Ahzab : 33)

    4.Menundukkan pandangan

    Firman Alloh :

    ?Dan katakanlah pada wanita-wanita yang beriman, ?hendaklah mereka menahan  dari sebagian pandangannya dan memelihara kemaluannya.? (QS. An Nur : 31)

    5.Berlaku sopan sehingga tidak menimbulkan fitnah, baik dalam gaya jalan, suara atau lainnya. Perhatikanlah firman Alloh Ta?ala :

    ?Jika kamu (Para wanita) bertaqwa, maka janganlah kamu lembutkan dalam berbicara sehingga berkeinginnan orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah ucapan yang baik.? (QS. Al Ahzab : 33)

    juga firman Nya :

    ?Dan janganlah mereka (Wanita) memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.? (QS. An Nur : 31)

    Ini semua bukanlah untuk sebuah pengekangan pada kebebasan kaum wanita ?sebagaimana yang banyak digemborkan oleh sebagian kalangan- namun ini adalah untuk menjaga kehormatan wanita dari penghinaan  dan pelecehan. Karena mau tidak mau harus diakui bahwa wanita adalah fitnah dunia yang paling besar. Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    ?? ????? ??? ???? ??? ?? ?????  ??? ???? ???? ? ??? :??? :  ?? ???? ???? ????  ?? ??? ??? ?????? ?? ??????

    ?Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ?Tidaklah aku tinggalkan sepeniggalkku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melainkan para wanita.? (HR. Bukhori Muslim)

    Wanita karier dalam tinjauan syar?I

    Berangkat dari hal diatas bahwa pada dasarnya tugas wanita adalah mengurusi rumah tangga suaminya dan dia harus tetap didalam rumahnya kecuali kalau ada sebuah keperluan untuk keluar, dan apabila keluar rumah harus sesuai dengan ketentuan syar?I baik dalam hal pakaian maupun lainnya,  maka hukum wanita karier bisa dibagi menjadi dua :

    Kariernya di luar rumah

    Pada dasarnya hukum karier wanita diluar rumah adalah terlarang, karena dengan bekerja diluar rumah maka akan ada banyak kewajiban dia yang harus ditinggalkan. Misalnya  melayani keperluan  suami, mengurusi dan mendidik anak serta hal lainnya yang menjadi tugas dan kewajiban seorang istri dan ibu. Padahal semua kewajiban ini sangat melelahkan yang membutuhkan perhatian khusus. Semua kewajiban ini tidak mungkin terpenuhi kecuali kalau seorang wanita tersebut memberi perhatian khusus padanya. (Lihat Al Mufashol Fi Ahkamil Mar?ah Oleh Syaikh Abdul Karim Zaidan 4/265)

    Kapan wania berkarier diluar rumah ?

    Namun kalau memang ada sesuatu yang sangat mendesak untuk berkariernya wanita diluar rumah maka hal ini diperbolehkan. Namun harus difahami bahwa sebuah kebutuhan yang mendesak ini harus ditentukan dengan kadarnya yang sesuai sebagaimana sebuah kaedah fiqhiyah yang masyhur. Dan kebutuhan yang mendesak ini misalnya :

    1.Rumah tangga memerlukan kebutuhan pokok yang mengharuskan wanita bekerja, misalnya karena suaminya atau orang tuanya meninggal dunia atau keluarganya sudah tidak bisa memberi nafkah karena sakit atau lainnya, sedangkan negara tidak memberikan jaminan pada keluarga semacam mereka. Lihatlah kisah yang difirmankan Alloh dalam surat Al Qoshosh 23,24 :

    ?Dan tatkala Musa sampai di sumber air negeri Madyan, ia menjumpai disana sekumpulan orang yang sedang meminumkan ternaknya, dan ia menjumpai dibelakang orang yang banyak itu dua orang wanita yang sedang menambat ternaknya. Musa berkata : ?Apa maksud kalian berbuat  demikian ?? Kedua wanita itu menjawab : ?Kami tidak dapat meminumkan ternak kami sebelum penggembala-pengembala itu memulangkan ternaknya, sedang bapak kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut, Maka Musa memberi minum ternak itu untuk menolong keduanya, kemudian ia kembali ketempat yang teduh lalu berdo?a : ?Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku. Kemudian datang kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu, berjalan dengan penuh rasa malu, ia berkata : ?Sesungguhnya bapakku memanggil kamu  untuk memberi balasan terhadap kebaikanmu memberi minum ternak kami.?

    Perhatikanlah perkataan kedua wanita tadi : ?Sedang bapak kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut.? Ini menunjukkan bahwa keduanya melakukan perbuatan tersebut karena terpaksa, disebabkan orang tuanya sudah lanjut dan tidak bisa melaksanakan tugas tersebut. (Lihat Tafsir Al Alusi  20/59)

    2.Tenaga wanita tersebut dibutuhkan oleh masyarakat, dan perkerjaan tersebut tidak bisa dilakukan oleh laki-laki

    Menunjukkan akan hal ini bahwa dizaman Rosululloh ada para wanta yang bertuas membantu kelahiran, semacam dukun bayi atau bidan pada saat ini. Juga saat itu ada wanita yang mengkhitan anak-anak wanita. Dan yang dhohir bahwa perkerjaan ini mereka lakukan diluar rumah (Lihat Al Mufashol 4/273) Pada zaman ini bisa saya tambahkan yaitu dokter wanita spesialis kandungan, perawat saat bersalin, tenaga pengajar yang khusus mengajar wanita dan yang sejenisnya.

    Diantara pekerjaan wanita yang ada pada zaman Rosululloh adalah apa yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata : ?Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam berperang bersama Ummu Sulaim dan beberapa wanita anshor, maka mereka memberi minum dan mengobati orang yang terluka.? (HR. Muslim 12/188)

    Syarat wanita berkarer diluar rumah

    Apabila ada keperluan bagi seorang wanita untuk bekerja keluar rumah maka da harus memenuhi beberapa ketentuan syar?I agar kariernya tidak menjadi perkerjaan yang haram. Syarat-syarat itu adaah :

    1.Memenuhi adab keluarnya wanita dari rumahnya baik dalam hal pakaian ataupun lainnya sebagaimana diatas

    2.Mendapat izin dari suami atau walinya.

    • Karena suami mempunyai hak terhadap istrinya untuk tidak memperbolehkannya keluar untuk bekerja. Bagaimana tidak, padahal untuk pergi sholat berjamaah ke masjid harus minta izin terlebih dahulu.

    3.Pekerjaan tersebut tidak ada kholwat dan ikhtilat (Campur bawur) antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Sebagaimana firman Alloh Ta?ala :

    ?Dan apabila kalian meminta pada mereka sebuah keperluan, maka mintalah dari balik hijab.? (QS. Al Ahzab : 53)

    Juga  sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam :

    ?? ????? ??? ?????? ??? ?? ?? ????

    ?Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.? (HR. Bukhori Muslim)

    4.Tidak menimbulkan fitnah

    Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    ?????? ?????? ? ????? ?????? ??? ??? ???? ??? ??????? ???? ?? ??????

    ?Hati-hatilah pada dunia dan hati-hatiah pada wanita karena fitnah pertama bagi Bani Isroil adalah karena wanita.? (HR. Ahmad 11112 dengan sanad shohih)

    5.Tetap bisa mengerjakan kewajibannya sebagai ibu dan istri bagi keluarganya, karena ituah kewajibannya yang asasi.

    Dari beberapa kreteria ini, kayaknya sulit kita menemukan karier wanita yang ada saat ini bisa memenuhi ketentuan tesebut kecuali sangat sedikit sekali. Bahkan yang banyak kita saksikan adalah bahwa setiap karier wanita saat ini baik dikantor, pabrik, sales atau lainnya penuh dengan ikhtilat, pakaian yang tidak syar?I dan banyak menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, wahai kaum wanita mu?minah, bertaqwalah pada Alloh, takutlah pada adzab Nya yang pedih, janganlah hanya karena beberapa keping uang engkau rela menerjang larangan Alloh dan Rosul Nya. Padahal sebenarnya banyak dari kalangan wanita karier tersebut bukan karena kebutuhan yang mendesak atau karena sebab syar?i lainnya namun mungkin hanya karena mengejar ambisi dunia. (Lihat Al Jami? Fi Ahkamin Nisa? oleh Syaikh Al Adawi 4/363)

    Karier wanita di dalam rumah

    Adapun kalau karier wanita itu dikerjakan didalam rumahnya sendiri, seperti menjahit atau usaha lainnya yang bisa dikerjakan dirumah, yang akan terbebas dari kholwat, ikhtilat, fitnah dan lainnya, maka hukum asalnya adalah boleh dengan catatan bahwa pekerjaan itu tidak membuatnya melakukan kewajiban asasinya yaitu menunaikan hak suami dan anak-anaknya. (Lihtat Al Mufashol 4/275)

    Bahaya karier bagi wanita dan masyarakat

    Semua perkara yang diperintahkan oleh Alloh dan Rosul Nya pasti mengandung hikmah yang sangat agung, begitu pula segala yang dilarang Nya pasti mengandung bahasa yang sangat besar, hanya terkadang banyak orang yang tidak mengetahuinya.

    Berkata Imam Abdul Aziz bin Baz : ?Sesungguhnya propaganda untuk terjunnnya wanita dalam lapangan pekerjaan yang menyebabkan banyaknya ikhtilat  baik secara langsung ataupun tidak dengan dalih bahwa ini adalah tuntuan hidup modern adalah sesuatu yang sangat membahayakan yang akan menimbulkan efek yang sangat fatal sekali, disamping bahwa hal ini bertentangan dengan sejumlah nash-nash syar?I yang memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dirumahnya dan mengerjakan pekerjaan khusus baginya..? (Lihat Ats Tsimar Al Yani?ah oeh Syaikh Al Jarulloh hal : 322)

    Diantara dampak negatif itu adalah :

    a. Pengaruhnya terhadap harga diri dan kepribadian wanita

    • Banyak perkerjaan saat ini yang apabila diteruni oleh kaum wanita akan mengeluarkanya dari kodrat kewanitaannya, menghilangkan rasa malunya dan mencabutnya dari kefeminimannnya.

    b. Pengaruhnya pada anak

    di antara pengaruh negatif bekerjanya wanita diluar rumah bagi anak adalah :

    1. Anak tidak atau kurang menerima kasih sayang, lembut belaian dari sang ibu, padahal anak sangat membutuhkannya untuk pengembangan kejiwaannya.
    2. Seringnya wanita karier tidak bisa menyusui anaknya secara sempurna, dan ini juga berbahaya bagi si anak
    3. Membiarkan anak dirumah tanpa ada yang mengawasi atau hanya diawasi oleh baby sister akan berakibat buruk.

    c. Pengaruhnya ada hak suami

    • Seorang istri yang pagi pergi kerja lalu sore pulang, maka sampai rumah ia akan tinggal melepas lelah. Lalu tatkala suaminya pulang dari kerja maka dia tidak akan bisa memenuhi tugasnya sebagai seorang istri. Jarang atau bahkan tidak ada orang yang mampu memenuhi tugas tersebut sekaligus

    d. Pengaruhnya pada masyarakat dan perekonomian nasional

    • Masuknya wanita dalam lapangan pekerjaan banyak mengambil bagian laki-laki yang seharusnya bisa mendapatkan pekerjaan, namun terpaksa tidak menemukannya karena sudah diambil alih oleh kaum wanita. Hal ini akan meningkatkan jumlah pengangguran yang akan berakibat pada tindak kriminalitas. (Lihat Fatwa Syaikh bin Baz sebagaimana dalam Ats Tsimat Al Yani;ah hal 322-321, Ekonomi rumah tangga muslim  DR. Husein Syahatah hal 153-163, Mas?uliyatul Mar?ah Al Muslimah hal : 80)

    Fatwa ulama? seputar karier wanita

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya : ?Apa pendapat islam tentang wanita yang bekerja dan keluar dengan mengenakan pakaiannya seperti yang kita lihat dijalan-jalan, sekolah dan rumah serta pekerjaan wanita pedesaan dengan suaminya diladang menurut islam ?

    Jawab Syaikh :

    Tidak diragukan lagi bahwa islam memuliakan wanita, memeliharanya, menjaganya dari manusia yang jahat. Dan menjaga hak-haknya, mengangkat kedudukannya  dan menjadikannya partner laki-laki dalam warisan serta mewajibkan wali untuk minta izinnya dalam pernikahan.

    Islam juga memberikan hak penuh kepadanya untuk mengurusi hartanya apabila ia berakal. Dan mewajibkan suaminya untuk memberikan hak-haknya yang banyak, mewajibkan kepada bapaknya dan keluarganya untuk memberinya nafkah ketika ia membutuhkan.

    Islam juga mewajibkannya untuk menutup diri dari pandangan orang lain agar tidak menjadi barang murahan sebagaimana firman Nya :

    ?Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu?min ?Hendaknya mereka menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh mereka? yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu.? (QS. Al Ahzab : 59)

    Alloh juga berfirman :

    ?Dan hendaklah kalian tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orag-orang jahiliyah yang dahulu.? (QS Al Ahzab : 33)

    Dalam ayat ini Alloh memerintahkan wanita untuk selalu konsisiten berada dirumah karena keluarnya banyak menimbulkan fitnah. Dan dalil syara? telah menunjukkan bahwa dibolehkannya keluar untuk suatu keperluan dengan menggunakan hijab serta menjauhi perhiasan, tetapi keberadaannya dirumah adalah hukum asal yang lebih baik untuknya dan lebih sesuai serta lebih jauh dari fitnah.

    Adapun pekerjaan wanita dengan suaminya diladang atau pabrik atau rumah maka tidak ada dosa baginya, dan demikian juga apabila ia bersama dengan mahramnya, yang tidak terdapat didalamnya orang lain sebagaimana hukum pekerjaannya bersama wania-wanita lainnya. Pekerjaan yang diharamkan baginya hanyalah pekerjaan yang dilakukan dengan orang laki-laki yang bukan mahramnya, karena hal itu bisa mendatangkan kerusakan dan firnah yang besar.? (Majmu? Fatwa Wa Maqolat Mutanawwi?ah 4/308 dengan ringkas)

    Penutup

    Di penghujung tulisan ini, saya nukil penutup fatwa Syaikh Bin Baz tentang wanita karier : ?Kesimpulannya, Bahwasannya menetapnya wanita dirumah untuk mengerjakan tugas kewanitaannya setelah dia mengerajakan kewajibannya pada Alloh adalah suatu hal yang sesuai dengan fithroh dan kodratnya. Hal ini akan memyebabkan kebaikan baik bagi pribadinya sendiri, masyarakat maupun pada generasi yang akan datang. Dan kalau masih mempunyai keluangan waktu maka bisa digunakan untuk bekerja yang sesuai dengan kodrat kewanitaan seperti mengajar wanita, mengobati dan merawat mereka serta perkerjaan lain yang semisalnya. Ini semua sudah cukup menyibukkan bagi seorang wanita dan akan bisa membantu kaum laki-laki dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Jangan lupa peran ummahatul mu?minin yang mana mereka mengajarkan kebaikan pada ummat ini namun tetap disertai dengan hijab dan tidak bercampur dengan laki-laki. Hanya kepada Alloh lah kita memohon semoga Dia menunjukkan semuanya untuk bisa menunaikan tugas dan kewajibannya masing-masing, dan semoga Alloh menjaga semuanya dari fitnah dan segala tipu daya setan.?

    Wallahu A?lam Bish Showab


    Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

    www.ahmadsabiq.com


    1 Butuh waktu panjang untuk menjelaskan kriteria pakaian mu?minah yang memenuhi aturan syar?I, namun cukup saya isyaratkan pada kitab Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah.

    Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. III ]

    Apakah Istri Rosululloh adalah Ibu bagi Kaum Laki-Laki yang Beriman Saja Ataukah juga Ibu bagi Kaum Wanita yang Beriman  ?

    .

    Masalah ini muncul karena telah shohih dari Aisyah bahwasanya ada seorang wanita yang datang bunga // ahmadsabiq.comkepada beliau seraya berkata : Wahai ibuku.? Maka beliau berkata : ?Saya adalah ibu  dari kaum laki-laki diantara kalian dan bukan ibu bagi kaum wanita.?

    (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam Ath Thobaqot al Kubro 8/64 dan Baihaqi dalam  Sunan Al Kubro 7/70)

    Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini menjadi dua pendapat, yaitu :

    Pertama : istri Rosululloh hanya ibu bagi kaum laki-laki saja

    • Ini adalah madzhab Imam Ibnul Arobi dan saIah satu madzhab Imam Syafi?i (Lihat Tafsir Ibnu katsir 6/381 dan Ahkamul Qur?an oleh Ibnul Arobi 3/542)
    • Mereka berdalil dengan ucapan Ummul Mu?minin Aisyah diatas.

    Kedua : Mereka adalah ibu kaum mu?minin baik yang laki-laki maupun wanita

    • Mereka berdalil dengan ucapan Ummu Salamah :

    ?Saya adalah ibu kalian baik yang laki-laki maupun wanita.?

    (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa?d dalam Ath Thobaqot sebagaimana yang dikatakan oleh As Suyuthi dalam Ad Dur Al Mantsur)

    Imam Al Qurthubi berkata:

    ?Yang nampak bagiku bahwa mereka adalah ibu bagi kaum laki-laki dan wanita, karena keagungan hak mereka baik atas laki-laki maupun wanita, yang menunjukkan atas hal ini adalah firman Allloh di permulaan ayat : ?Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri.? Sedangkan ini mencakup laki-laki dan wanita, juga ditunjukan oleh hadits Abu Huroiroh dan Jabir, oleh karena itu maka firman Alloh : Dan istri-istrinya adalah ibu kalian.? Itu kembalinya kepada semua.? (Tafsir Qurthubi 14/84)

    • Ditambah lagi dengan bacaan Ubay bin Ka’b dan Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Rosululloh adalah bapaknya kaum mu?minin dan ini secara pasti bagi kaum laki-laki dan wanita maka begitu pula halnya dengan istri-istri mereka.
    • Syaikh Abdur Rozzaq al Abbad berkata:

    ?Pendapatnya Imam Al Qurthubi inilah yang lebh rajih, meskipun bisa saja kita gabungkan antara apa yang diriwayatkan dari Aisyah dengan yang datang dari Ummu Salamah, dengan cara kita katakan:

    • ?Kalau yang dimaksud dengan keibuan disini adalah haramnya menikah dengan mereka sepeninggal Rosululloh , juga haramnya melihat dan berkhlowah  dengan mereka, maka ini hanya berlaku bagi kaum laki-laki saja.”
    • Namun jika yang dimaksud dengan keibuan disini adalah kewajiban menghormati  dan menjalankan hak-hak mereka maka ini berlaku bagi kaum lak-laki dan wanita, maka barangkali yang dimaksud oleh Ummul Mu?minin Aisyah adalah mana yang pertama sedangkan yang dimaksud oleh Ummu Salamah adalah makna yang kedua.?
    Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. II ]

    Apakah Rosululloh Boleh Disebut Sebagai Bapaknya Kaum Mu?minin ?


    cinta Nabi adalah dengan mengikuti sunnah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : ?Para istri Rosululloh bisa menjadi ibunya kaum mu?minin  adalah karena mengikuti beliau, seandainya Rosululloh bukan bapaknya kaum mu?minin maka meeka tidak mungkin menjadi ibunya kaum mu?minin.? (Lihat Minhajus sunnah 5/237)

    Bahkan Ibnu Abbas pernah membaca ayat ini dengan lafadz :

    ?????????? ??????? ???????????????? ???? ??????????? ?? ?? ?? ??? ???????????? ??????????????

    ?Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan beliau adalah bapak mereka serta  isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka.?

    Sebagamana yang diriwayatkan oleh Hakim dalam Al Mustadrok dan beliau mengatakan : Sanadnya shohih hanya saja tidak diriwayatkan oleh Bukhori Muslim.

    Bacaan yang sama juga diriwayatkan dari Mujahid dan ikrimah  dan lainnya

    • Imam Ibnu Katsir berkata: ?Diriwayakan dari Ubay bin Ka’ab dan Ibnu Abbas bahwa keduanya membaca ayat ini : ?Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan beliau adalah bapak mereka serta  isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka.? Hal ini juga diriwayatkan dari Mu?awiyah, Mujahid, Ikrimah dan Hasan Al Bashri.? (Tafsir Ibnu Katsir 6/382, lihat juga Tafsir Ath Thobari 21/122 dan Ad Dur Al Mantsur 21/567)
    • Meskipun bacaan ini syadzah (bukan mutawatir)  namun secara makna hal ini diisyaratkan oleh bacaan mutawatir yang terdapat malam mushaf sekarang, karena memang Rosululloh adalah bapaknya umat islam dari sisi kegamaan, dengan makna bahwa beliaulah yang mendidik dan menunjukkan ummat pada kebaikan, bahkan Mujahid pernah mengatakan : Semua Nabi adalah bapak bagi umatnya.?  Sebagaimana yang dinukil oleh al Alusi dalam Ruhul Ma?ani  21/152

    Yang semakan mengautkan akan hal ini adalah  apa yang dikatakan oleh Rosululloh :

    ???? ????? ?????????? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ????? ?????? ???????????? ?????????? ????????????? ??????? ????? ?????????? ?????????? ????? ???????????? ??????????? ????? ??????????????? ????? ?????????? ??????????? ??????? ???????? ??????????? ????????? ????????? ???? ????????? ???????????? *

    Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya saya seperti orang tua kalian, saya mengajari kalan yaitu jika salah seorang dari kalian  ke WC maka jangalah menghadap kiblat dan janganlah membelakanginya serta janganlah beristinjak dengan tangan kanannya. Rosululloh juga memerintahkan untuk beristinjak dengan tiga batu dan melaang beristijak menggunakan kiotoran binatang dan tulang.?

    (HR. Ahmad 2/247, Abu Dawud 1/3, Nasa?i 1/38, Ibnu Majah 1/114 dan dihasankan oleh Imam Al Albani dalam Shohihul Jami? 2/284)

    Hadits ini menunjukkan bahwa Rosululloh adalah bapaknya ummat islam dalam makna yang disebutkan hadits ini yatiu Rosululloh mendidik mereka dan mengarahkan mereka kepada jalan yang benar.

    • Syaikh Abdur Rohman As Sa?di berkata: ?Beliau adalah bapaknya ummat islam, sebagaimana dalam sebagain bacaan para sahabat karena beliau mendidik mereka sebagaimana seorang bapak mendidik anak-anaknya.? (Lihat Tafsir AS Sa?di 6/98)

    Namun ada sebagian para ulama yang tidak membolehkan menamakan Rosululloh sebagai bapaknya ummat islam, berdasarkan pada firman Alloh Ta?ala ;

    ????????? ????????? ????? ?????? ???? ???????????? ??????? ???????? ????? ????????? ????????????? ??????? ????? ??????? ?????? ????????

    ?Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Alloh Maha Mengetahui segala sesuatu.?

    (QS. Al Ahzab : 40)

    • Pendapat ini dinukil oleh Imam Al Qurthubi, dan setelah memarkan madzhab ini beliau mengometari : ?Yang benar adalah bahwa hal ini diperbolehkan untuk mengatakan bahwa beliau adalah bapaknya ummat islam dari sisi kehormatan dan kedudukannya, sedangkan firman Alloh : ?Muhammad itu sekali-kali bukan bapak seorang laki-laki diantara kamu.? Maksudnya adalah bapak secara nasab.? (Lihat Tafsir beliau 14/84 dan Tafsir Ibnu Ktsir 6/382 serta Adlwa?ul bayan oleh Asy Syinqithi 15/570)
    • Imam asy Syinqiti saat menyebutkan  adanya pertentangan antara kedua ayat iini dalam kitab beliau : Daf? iham idltirob , beliau menjawab : ?Jawaban atas masalah ini sangat jelas sekali yaitu  sebutan bapak yang ditetapkan adalah bapak dai sisi keagamaan sedangkan yang dinafikan adalah dari sisi nasab.?

    —-bersambung—-

    Lihat Artikel Sebelumnya:

    >>> Istri-Istri Rasulullah adalah Ibu Kaum Mukmini [ bagian. I ]

    Sholat Dua Bahasa

    ramadan-thumbSekitar dua bulanan yang lalu, kaum muslimin kembali dibuat terperangah dengan sebuah berita yang santer di siarkan oleh media berkaitan dengan munculnya Muhammad Yusman Roy dengan pondok pesantren I?tikaf ngaji lelaku nya di Lawang Malang Jawa Timur yang mengerjakan dan mengajarkan sholat dengan dua bahasa, yakni bahasa arab beserta terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

    Meskipun masalah ini sudah dibantah oleh banyak kalangan karena nylenehnya yang sangat keterlaluan, dan masalahnya juga sudah sampai ke tangan pihak kepolisian, namun racun syubuhat ini sempat mempengaruhi atau setidaknya mampir ke otak sebagian orang yang hatinya berpenyakit, baik dengan sengaja ataupun tidak, akhirnya dengan berbagai alasan mereka mengikuti ajaran ini atau paling tidak berhusnudlon padanya. Masih sangat jelas dalan ingatan saya sebuah wawancara radio tatkala salah seorang diantara pengikut ajaran aneh ini ditanya tentang alasannya, maka dia mengatakan :

    ?Saya ikut Gus Roy ini karena sholat saya menjadi lebih khusu?.?

    Fala haula wala Quwwata illa billah

    Memang seharusnya masalah ini sudah dibahas pada edisi yang lalu, namun karena berbagai hal terutama pembahasan sholat wanita nifas yang memakan banyak tempat, akhirnya Alloh Ta?ala baru mentaqdirkan untuk nongol pada edisi sekarang. Mudah-mudahan meskipun agak terlambat akan tetapi tidak terlalu jauh.

    Kita mohon kepada Alloh Ta?ala agar menyelamatkan kita dan keluarga kita dari berbagai orang yang menisbahkan dirinya pada islam namun mengikuti ajaran yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan islam itu sendiri, sebagaimana yang akhir-akhirnya ini banyak bermunculan.

    Ibadah itu tauqifi

    Sudah merupakan sesuatu yang diketahui bersama oleh ummat islam, bahwa Alloh menciptakan jin dan manusia adalah untuk beribadah kepada Nya. Sebagaimana frman Nya:

    ?Dan tidaklah Saya menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada Ku.?

    (QS. Adz Dzariyat : 56)

    Namun seiring dengan keparipurnaan islam ini, maka bagaimana cara kita beribadah kepada Alloh pun sudah ada aturannya dengan amat sangat jelas dan gamblang tanpa ada satupun hal yang perlu disulitkan, karena memang Alloh menjadikan agama ini mudah, sebagaimana firman Nya :

    ?Alloh tidak hendak menyulitkan kamu tapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat Nya bagimu.?

    (QS. Al Maidah : 6)

    Dan Rosululloh bersabda :

    ???? ???? ????????? ??????

    ?Sesungguhnya saya diutus untuk membawa agama yang lurus lagi mudah.?

    Dari sini maka Alloh sangat mencela bahkan mengancam orang-orang yang membuat syariat baru dalam agama Nya meskipun dengan alasan ingin mempermudah ummat atau alasan lainnya, sebagaimana firman Nya :

    ?Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Alloh yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan oleh Alloh.?

    (QS. Asy Syuro : 21)

    Hal yang senada pun pernah disabdakan oleh Rosululloh :

    ?? ??? ???? ??? ???? ????? ??? ??

    ?Barang siapa yang mengerjakan sebuah amal perbuatan yang tidak ada contohnya dari kami, maka dia itu tertolak.?

    (HR. Muslim : 1718)

    Walhasil, bahwa ibadah itu harus sesuai dengan aturan Alloh dan Rosul Nya dalam semua segi, baik jumlah, cara, waktu, tempat, dan lainnya.

    Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin menyebutkan bahwa mengikuti sunnah Rosululloh tidak akan tercapai kecuali apabila amal yang dikerjakan sesuai dengan syariat dalam enam perkara:

    1. Sebab, jika seseorang melakukan ibadah kepada Alloh dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut bid?ah.
      Contoh kalau ada seseorang yang sholat malam disebabkan malam itu adalah malam 27 Rajab, sholatnya memang sunnah tapi karena sebabnya tanpa dasar maka jadinya bid?ah.
    2. Jenis, jika seseorang melakukan ibadah selain jenis yang ditentukan syara? maka tertolak, seperti orang yang berkurban dengan kuda.
    3. Kadar (bilangan), kalau seseorang menambah jumlah rokaat sholat maka tertolak
    4. Kaifiyah (cara), seandainya ada seseorang yang berwudlu dengan cara yang tidak sesuai aturan maka wudlunya tidak sah.
    5. Waktu, Apabila ada yang menyembelih binatang kurban pada hari pertama bulan Dzul hijjah maka kurbannya tidak diterima
    6. Tempat, seandainya ada seseorang yang i?tikaf diluar masjid maka i?tikafnya tidak sah. (Lihat Al Ibda? Fi Kamalisy Syar?)

    Cobalah renungkan satu hadits berikut, mudah-mudahan Alloh membukakan hati kita untuk tunduk dan patuh pada aturan Nya :

    Dari Baro? bin Azib sesungguhnya Rosululloh bersabda :

    “Apabila engkau akan tidur ditempat tidurmu, maka berwudlulah sebagaimana engkau akan mengerjakan sholat, kemudian berbaringlah diatas bagian tubuh yang kanan, lalu bacalah :

    ?Ya Alloh, Sesungguhnya saya menyerahkan wajahku kepada Mu, aku menyerahkan urusanku kepada Mu, saya menyandarkan punggungku kepada Mu, karena senang dan takut kepada Mu, tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari Mu kecuali kepada Mu, Saya beriman dengan kitab Mu yang telah Engkau turunkan dan kepada nabi Mu yang telah Engkau utus.?
    Dan jadikanlah do?a ini adalah ucapan terakhir yang engkau ucapkan, karena jika engkau mati pada malam itu maka engkau akan mati membawa fithroh.

    Berkata Baro? :

    ?Lalu saya mengulangi do?a ini untuk mengingat-ngingatnya, tapi saya katakan : ?Saya beriman dengan rosul Mu yang telah Engkau utus.?

    maka Rosululloh bersabda :

    ?Jangan, tapi katakanlah : ?Dan nabi Mu Yang telah Engkau utus.?

    (HR. Bukhori dan Muslim 4/2081 kitab dzikir)

    Cermatilah, Tatkala Baro? merubah bahasa ?Dan Nabi Mu.? Menjadi : ?Dan rosul Mu.? Maka hal ini diingkari oleh Rosululloh. Lalu bagaimana kalau lebih daripada itu ? padahal perbedaan antara Rosul dengan Nabi adalah sangat tipis sekali, bahkan sebagian ulama? mengatakan bahwa antara keduanya tidak ada perbedaan.

    Dan jalan seperti inilah yag ditempuh oleh para sahabat. Yaitu mengingkari perubahan sebuah ibadah yang sudah ada ketetuannya dari Rosululloh.

    Sebagai contoh kecil adalah :

    Dari Nafi? bahwasannya ada seseorang yang bersin didekat Abdulloh bin Umar, lalu dia mengatakan :

    ????? ??? ? ????? ? ??? ???? ????

    ?Segala puji bagi Alloh dan semoga keselamatan tercurah atas diri Rosululloh.?

    Maka Abdulloh bin Umar berkata :

    ?Saya pun mengatakan : ?Segala puji bagi Alloh dan semoga keselamatan tercurah atas diri Rosululloh, namun bukan begitu Rosululloh mengajakan kepada kami, beliau mengajarkan kami untuk mengatakan :

    ????? ??? ??? ?? ???

    ?Segala puji bagi Alloh atas segala keadaan.?

    (HR. Tirmidzi : 2738, Hakim 4/265-266 dengan sanad hasan)

    Ini pulalah yang diwarisi oleh para ulama? setelah mereka.

    Dari Sufyan bin Uyainah berkata :

    ?Saya mendengar Malik bin Anas didatangi oleh seseorang dan berkata : ?Wahai Abu Abdillah, dari mana saya harus memulai ihrom ? beliau menjawab : ?Dari Dzul Hulaifah, tempat dimana dahulu Rosululloh memulai ihrom darinya.? Namun orang itu berkata : ?Tapi saya kepingin mulai ihrom di masjid Nabawi dekat kubur Rosululloh.? Maka Imam Malik berkata : ?Jangan lakukan, saya takut engkau akan terkena fitnah.? Lalau lelaki itu berkata lagi : ?Fitnah apaan ? lha wong Cuma saya tambah beberapa mil saja ? maka Malik berkata : ?Fitnah apa yang lebih besar ketimbang engkau berpandangan bahwa engkau telah lebih dahulu melakukan amal kebaikan yang tidak dilakukan oleh Rosululloh ?.? Sesungguhnya saya mendengar Alloh berfirman :

    ?Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah Rosul takut akan ditimpa firnah dan akan ditimpa adzab yang pedih.? (QS. An Nur : 63).?

    (Lihat Al Faqih wal Mutafaqqih oleh Al Khothib Al Baghdadi 1/148, Abu Nu?aim dalam Hilyah 6/326)

    Sholat adalah ibadah

    Sholat merupakan ibadah yang paling agung dalam islam dan merupakan tiang agama. Rosululloh bersabda :

    ??? ????? ??? ??? ? ? ????? ?????? ? ???? ????? ?????? ?? ???? ????

    ?Pokok urusan ini adah islam, tiangnya adalah sholat sedangkan puncaknya adalah jihad fisabillillah.?

    Maka sebagai sesuatu yang mustahil, kalau sebuah agama yang sampai mengatur bagaimana cara makan, minum, tidur, berpakaian dan lainnya lalu membiarkan masalah bagaimana tata cara sholat tanpa ada sebuah ketentuan yang jelas. (Lihat masalah ini pada muqoddimah risalah Hamawiyah Al Kubro oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Showa?iqul Mursalah oleh Ibnul Qoyyim)
    Oleh karena itulah Rosululloh bersabda:

    ???? ??? ???????? ????

    ?Sholatlah sebagaimana kalian melihatku mengerjakan sholat.?

    (HR. Bukhori : 631, Muslim : 674)

    Oleh karena itu agar ummat islam benar-benar mengetahui sholat beliau, maka pernah suatu ketika Rosululloh sholat diatas mimbar lalu saat mau sujud beliau berjalan mundur dan pada rokaat kedua balik lagi naik mimbar, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim.

    Dan Rosululloh kadang-kadang juga pernah memperdengarkan bacaan saat sholat yang sebenarnya harus dibaca lirih, seperi sholat dhuhur dan lainnya. (Lihat shifat sholat Nabi oleh Imam Al Albani)

    Oleh karena itu para ulama sangat keras mengingkari orang yang mengerjakan sholat diluar aturan syar?i.

    Dari Sa?id bin Musayyib bahwasannya beliau melihat seseorang mengerjakan sholat setelah adzan subuh lebih dari dua rokaat, dia banyak rukuk dan sujud, maka Sa?id melarangnya. Lalu dia berkata :

    ?Wahai Abu Muhammad, apakah Alloh akan mengadzab saya karena saya mengerjakan sholat ?

    maka Sa?id menjawab :

    ?Tidak, tapi Alloh akan mengadzabmu karena engkau menyelisihi sunnah Rosululloh.?

    (HR. Baihaqi dalam 2/466, Ad Darimi 1/116 dengan sanad shohih)

    Dari dua muqoddimah ini, maka kita masuk pada permasalahan inti, yaitu :

    Hukum sholat dengan selain bahasa arab

    Sudah menjadi sesuatu yang diketahui bersama, baik dari kalangan orang awam apalagi para penuntut ilmu syar?i dan ulama? bahwa sholat yang dilakukan oleh Rosululloh dan yang diajarkan oleh beliau, lalu hal ini dilakukan oleh para sahabat dan para ulama? setelahnya serta dijalankan oleh ummat islam diseluruh penjuru dunia adalah menggunakan bahasa arab, sampai datang pada zaman sekarang ini seseorang yag belum pernah kita kenal sebelumnya akan ilmunya, tiba-tiba muncul dengan sholat model baru seperti itu. Benarlah kata sebagian orang : ?Kalau engkau ingin terkenal, kencingilah sumur zam-zam.?

    Namun bagaimanapun juga, ada satu pembahasan fiqhiyah yang bisa didekatkan (dan bukan disamakan) pada masalah ini, yaitu bolehkah orang sholat menggunakan selain bahasa arab bagi orang yang tidak bisa berbahasa arab atau bagi yang bisa ? juga bolehkah lafadl yang sudah ada aturannya itu dirubah lafadlnya dengan bahasa arab juga tanpa merubah makna ?

    Jumhur ulama? diantaranya adalah Imam Syafi?i, Malik, Ahmad, Dawud, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan Asy Syaibani dan lainnya mengatakan bahwa tidak sah sholat menggunakan bahasa selain bahasa arab, bahkan tidak sah sholat meskipun mengunakan bahasa arab tapi bukan Al Qur?an yang dibaca melainkan tafsirnya. Misalkan kalau seseorang membaca :

    ?????? ??? ?????? ?? ??????? ? ????? ??? ??????

    ?Segala puji bagi Alloh yang maha Rohman pencipta dan pengatur langit dan bumi serta yang ada diantara keduanya.”

    Meskipun lafadl ini bahasa arab dan semakna dengan firman Alloh:

    ????? ??? ?? ???? ????

    Segala puji bagi Alloh Robb sekalian alam.?

    (Lihat Al Mughni Imam Ibnu Qudamah 2/158, Al Bayan Fi madzhab Imam Syafi?i syarah Al Muhadzab oleh Imam Al Imroni 2/195, Al Majmu Syarah Muihadzab Imam Nawawi 3/341 )

    Dalil mereka adalah :

    • Hadits Malik bin Huwairits
      ?? ???? ?? ??????? ??? : ??? ???? ???? ??? ???? ???? ? ??? : ???? ??? ???????? ????

      Dari Malik bin Huwairits berkata : Rosululloh bersabda : “Sholatlah sebagaimana kalian melihatku mengerjakan solat.?

      (HR. Bukhori : 631, Muslim : 674)

      Dan Rosululloh tidak pernah sholat menggunakan bahasa selain bahasa arab.

    • Firman Alloh Ta?ala :

      ?Maka bacalah yang mudah bagimu dari Al Qur?an.?

      (QS. Al Muzzammil : 20)

    • Sabda Rosululloh, Dari Ubadah bin Shomit berkata :

      Rosululloh bersabda : “Tidak sah sholat seseorang bagi yang tidak membaca surat Al Fatihah.?

      (HR. Bukhori 756, Muslim 394)

      Sisi pengambilan dalil adalah bahwasannya Alloh Ta?ala menyuruh dalam sholat untuk membaca Al Qur?an dan Rosululloh menyuruh untuk membaca Al Fatihah. Maka kalau membaca terjemahannya maka itu bukan membaca Al Qur?an dan Al Fatihah tapi membaca terjemahannya.

    • Karena Al Qur?an itu lafadl dan maknanya merupakan mu?jizat dari Alloh, maka apabila dirubah menjadi bentuk lain atau bahasa lain niscaya akan hilanglah kemu?jizatnya serta tidak dinamakan Al Qur?an lagi dengan kesepakatan kaum muslimin (Lihat Al Majmu? Syarah Muhadzab 3/342)
    • Rosululloh melarang seseorang dalam sholat untuk membaca selain bacaan sholatDari Mu?awiyah bin Hakam As Sulami berkata :

      “Tatkala saya sholat bersama Rosululloh tiba-tiba ada seseorang diantara jamaah sholat yang bersin.? Maka saya berkata : ?Semoga Aloh merohmatimu.? Namun para jamaah lainnya memandang kepada saya dengan pandangan sinis mengingkari. Lalu saya katakan pada mereka : ?Celakalah saya, kenapa kalian memandangku begitu ?.? namun mereka malah memukulkan tangan mereka kepada paha mereka agar saya diam, lalu saya pun diam saat melihat mereka diam sehingga selesai sholat. Berkata Mu?awiyah kepada Rosululloh : ?Bapak dan ibuku sebagai tebusannya. Saya tidak pernah mengetahui seorang pendidik yang lebih bagus cara mendidiknya dari pada beliau, tidak sebelum dan tidak sesudahnya, demi Alloh dia tidak menghardik aku, tidak memukul dan tidak mencelaku.?

      Rosululloh bersabda :

      ?Sesungguhnya sholat ini tidak layak untuk ucapan manusia, sholat ini hanya untuk bertasbih, takbir dan membaca Al Qur?an.?

      (HR. Muslim)

      Kalau seseorang yang menjawab bersin saja dilarang oleh Rosululloh dalam sholat, lalu bagaimana dengan sebuah terjemahan ?

    Adapun Imam Abu Hanifah berkata : ?Boleh bagi seseorang untuk sholat dengan selain bahasa arab secara mutlak.?

    Namun sebagian ulama? hanafiyah lainnya menyatakan bahwa hal itu hanya diperbolehkan bagi yang tidak mampu berbahasa arab.?

    Mereka berdalil dengan firman Alloh Ta?ala :

    ?Dan telah diwahyukan Al Qur?an ini kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al Qur?an kepadanya.?

    (QS. Al An?am : 19)

    Mereka mengatakan bahwa tidak mungkin bisa memperingatkan seseorang kecuali dengan bahasanya sendiri. Dari sini, ada sebuah isyarat bahwa terjemahan Al Qur?an itupun dinamakan dengan Al Qur?an, dan kalau memang terjemahan Al Qur?an itu Al Qur?an juga maka boleh membacanya dalam sholat.

    Mereka juga berdalil dengan beberapa kias, namun sebuah kias yang sangat lemah, oleh karena itu tidak perlu disebutkan disini.

    Pendapat yang rajih

    Yang rajih dari kedua pendapat ini adalah madzhab jumhur ulama? yang tidak memperbolehkan sholat dengan selain bahasa arab secara mutlak, berdasarkan dalil-dalil yang mereka kemukakan.

    Adapun dalil yang digunakan oleh madzhab Imam Abu Hanifah dan sebagian orang yang mengikutinya, maka bukan pas kalau dilarikan kedalam sholat menggunakan bahasa daerah karena beberapa hal, yaitu :

    • Ayat tersebut hubungannya dengan pemberian peringatan, dan kalau sebuah ayat ditafsirkan untuk memberi peringatan maka sebenarnya yang dijadikan peringatan itu adalah ayat tersebut dan bukan penafsirannya. (Lihat Al Mughni Imam Ibnu Qudamah 2/158)
    • Atau kita katakan bahwa penafsiran itu hanyalah sebagai pelengkap sebuah peringatan dengan cara menyampaikan makna atau terjemahan ayat Al Qur?an. (Lihat Al Majmu? 3/342)
    • Dan anggaplah bahwa ayat ini bisa dibawa pada pengertian bahwa yang dijadikan peringatan itu adalah tafsirnya maka ayat tersebut berlaku umum sedangkat sholat adalah sesuatu yang khusus, sedangkan Rosululloh tidak pernah sholat menggunakan bahasa Indonesia atau mengajarkanya kepada para sahabat, padahal beliau bersabda : ?Sholatlah sebagaimana kalian melihatku mengerjakan sholat.?
    • Syaikh Muhammad Rosyid Ridlo menyebutkan bahwa para ulama? Hanafiyah telah menukil bahwa Imam Abu Hanifah telah mencabut kembali pendapatnya yang membolehkan sholat dengan selain bahasa arab.
    • Syaikh Muhammad Rosyid Ridlo juga berkata : ?Dan telah berlangsung kesepakatan ummat islam untuk membaca Al Qur?an dengan bahasa arab baik didalam sholat maupun diluar sholat, dan menganggap binasa orang-orang yang menyerukan untuk menerjemahkan Al Qur?an dalam proses dzikir dan ibadah, serta mensifati mereka sebagai orang-orang yang murtad.? (Lihat catatan kaki Al Mughni, tahqiq DR. Abdulloh bin Abdul Muhsin At Turki, cetakan Hajr 2/158)

    Oleh karena itu Lajnah Daimah tatkala ditanya apakah boleh sholat dengan menggunakan selain bahasa arab ? maka mereka menjawab :

    Tidak boleh sholat dengan selain bahasa arab kalau dia mampu berbahasa arab, wajib bagi setiap muslim untuk belajar bahasa arab untuk ibadah yang tidak mungkin menggunakan bahasa lainnya, diantaranya surat Al Fatihah, Tasyahud, bacaan tasmi?, tahmid dan tasbih dalam ruku dan sujud juga bacaan antara dua sujud dan salam. Adapun bagi seseorang yang tidak mampu berbahasa arab maka boleh baginya untuk membacanya dengan bahasanya kecuali surat Al Fatihah, karena bacaan surat ini tidak sah kecuali dengan bahasa arab demikian juga bacaan Al Qur?an lainnya. Kalau tetap tidak mampu juga maka bisa dia ganti dengan bacaan tasbih, tahmid, tahlil dan takbir.

    Berdasarkan hadits Abdulloh bin Abi Aufa berkata :

    ?Ada seseorang yang datang kepada Rosululloh lalu berkata : ?Sesungguhnya saya belum mampu untuk menghafal satupun ayat Al Qur?an, maka ajarkanlah kepadaku sesuatu yang bisa membuat sholatku sah ?”

    maka Rosululloh menjawab :

    ?Katakalah : ?

    ????? ???? ? ????? ??? ? ?? ??? ??? ???? ? ???? ???? ? ?? ??? ? ?? ??? ??? ????? ????? ??????

    ?Maha suci Alloh dan Segala puji bagi Nya, Tidak ada Ilah yang berhak disembah melainkan Dia, Alloh Maha Besar serta Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Alloh yang Maha tinggi lagi Maha Besar.?

    (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa?i dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban dan Daruquthni dan Hakim)

    Juga berdasarkan firman Alloh :

    ?Bertaqwalah kepada Alloh semampu kalian.?

    (QS. At Taghobun : 16)

    serta sabda Rosululloh :

    ??? ?????? ???? ????? ??? ?? ???????

    ?Jika kalian saya perintahkan dengan sebuah perintah maka kerjakanlah semampu kalian .?

    (HR. Bukhori 7288, Muslim 1337)

    Hal ini berlaku sampai dia belajar bahasa arab dan dia harus segera melakukanya.? (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 6/401)

    Kalau ada yang berkata : ?Bukankah sholatnya Muhammad Yusman Roy itu juga berbahasa arab dan semuanya mencontoh Rosululloh hanya saja diterjemahkan juga ?

    Saya katakan : bahwa sholat ala gus Roy itu ada dua kemungkinan :

    • Pertama : Kalau kita mengikuti madzhab jumhur -dan itulah yang shohih- maka jelaslah bahwa sholat itu adalah bid?ah karena tidak pernah dicontohkan oleh Rosululloh, bahkan bisa dikatakan bahwa sholat itu tidak sah.
    • Kedua : Anggaplah yang rajih adalah madzhab Abu Hanifah (sebelum rujuk) yang mengatakan bahwa terjemahan Al Qur?an itu juga Al Qur?an, maka sholat ala gus Roy itu berkonsekwensi bahwa semua bacaannya dobel, misalnya surat Al fatihahnya berarti dua kali yaitu sekali dengan bahasa arab dan sekali dengan bahasa Indonesia, begitu pula dengan takbirotul ihrom, tahiyah dan lainnya, padahal contoh yang kita temukan dari Rosululloh beliau setiap satu rokaat adalah satu Al Fatihah, dan semua yang menambahi aturan adalah bid?ah.
      Ditambah lagi bahwa sholat model ini belum pernah dilakukan oleh ummat islam sepanjang perjalanan sejarah yang panjang ini ? lalu mungkinkah Alloh menutupi hal ini dari para ulama? sejak zaman para sahabat kemudian membukanya untuk si Fulan tersebut pada zaman ini ?
    Bagi yang tidak bisa berbahasa arab

    Imam Ibnu Qudamah menyebutkan dalam Al Mughni 2/159 cara yang harus dilakukan bagi yang tidak bisa membaca Al Qur?an dengan bahasa arab. Yang beliau sebutkan ini juga disebutkan oleh ulama? lainnya, yaitu :

    • Bagi yang tidak bisa berbahasa arab, maka wajib belajar karena kaedah :
      ?? ?? ??? ?????? ??? ?? ??? ????

      ?Sesuatu yang tidak sempurna sebuah kewajiban kecuali dengannya maka sesuatu itu menjadi wajib.”

      Sholat tidak sah kecuali berbahasa arab, sedangkan tidak mungkin hal itu dilakukan kecuali dengan belajar, maka hukum belajar bahasa arab untuk sholatnya menjadi wajib.

    • Kalau dia tidak mampu berbahasa arab, tapi tidak mau untuk belajar, maka sholatnya tidak sah. Karena Rosululloh bersabda :

      ?Apabila saya perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian.?

    • Jika dia tidak mampu atau takut waktu sholat itu habis, namun dia menghafal salah satu ayat dalam surat Al Fatihah, maka dia wajib mengulang-ngulang ayat itu sesuai dengan ukuran surat Al Fatihah.Hal ini berdasarkan sabda Rosululloh :
      ??? ??? ??? ?????? ??? ??? ??? ???? ?????? ? ??? ????? ???? ? ???? ? ????

      ?Apabila engkau ingin mengerjakan sholat, maka jika kamu hafal sedikit ayat Al Qur?an maka bacalah namun kalau tidak, maka bacalah tahmid, tahlil dan takbir.?

      (HR. Abu Dawud 1/99, Tirmidzi 2/96. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa? 2/321 dan shohih Abu Dawud)

    • Jika dia sama sekali tidak hafal satu ayat dan tidak mungkin juga menghafalnya dan dia takut habis waku sholat, maka dia wajib membaca sebagaimana hadits di atas, yaitu :
      ????? ???? ? ????? ??? ? ?? ??? ??? ???? ? ???? ???? ? ?? ??? ? ?? ??? ??? ????? ????? ??????

      ?Maha suci Alloh dan Segala puji bagi Nya, Tidak ada Ilah yang berhak disembah melainkan Dia, Alloh Maha Besar serta Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Alloh yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.?

    Syubuhat dan bantahannya

    Tidak ada satupun ajaran kecuali akan mempunyai sebuah dalil, entah benar atau tidak, karena kalau tanpa dalil maka tidak akan ada seorangpun yang mengikutinya. Begitu pula dengan sholat dua bahasa tersebut, mereka berdalil dengan dua hal yaitu :

    • Firman Alloh :

      ?Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan .?

      (QS. An Nisa? : 43)

      Jawab :

      Ayat ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan sholat yang diterjemahkan, karena ayat ini berhubungan dengan larangan orang sholat dalam keadaan mabuk dari minum khomer.

      Berkata Imam Ibnu Katsir :

      ?Alloh melarang kaum mu?minin dari mengerjakan sholat saat mabuk , yang mana dia tidak mengetahui apa yang dia katakan.?

      (Tafsir Ibnu Katsir 1/618)

      Dan ini nampak sangat jelas dari asbabun nuzul ayat ini. Dari Ali bin Abi Tholib berkata :

      “Abdur Rohman bin Auf memberikan makanan kepada kami dan memberikan kami minum khomer, maka khomer itupun membuat kami mabuk dan tibalah waktu sholat, maka mereka mengedepankan salah seorang untuk menjadi imam sholat dan dia membaca :

      ?Wahai orang-orang kafir, saya tidak menyembah apa yang kalian sembah tapi kami juga menyembah apa yang kalian sembah.?
      Maka turunlah firman Alloh tersebut.?

      (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/619 dan Tafsir Ibnu Jarir 4/98)

      Dan setahu saya tidak ada seorang sahabatpun yang membawa makna ayat ini bahwasanya agar memahami makna bacaan sholat maka bisa diterjemahkan kedalam bahasa masing-masing orang yang sholat, padahal para sahabat juga membuka berbagai negara yang mereka itu bukan orang arab.

      Karena sebuah dalil yag masih bersifat global, meskipun bisa dibawa kepada sebuah makna, tapi makna itu tidak pernah difahami oleh para sahabat para para ulama? salaf, maka makna itu adalah bathil, karena seandainya benar tidak mungkin itu luput dari mereka.

      Imam Syathibi dengan sangat bagus telah menyebutkan hal ini dalam kitab beliau Al Muwafaqot 3/56, 72. Yang secara ringkasnya adalah :

      Bahwa sebuah dalil itu mungkin diamalkan secara terus-menerus oleh para ulama? salaf, atau sering diamalkan tapi tidak terus menerus atau Cuma sedikit diamalkan atau tidak sama sekali.

      Kalau diamalkan oleh mereka secara terus menerus atau sering, maka itu jelas sebagai sebuah hujjah.

      Adapun kalau mereka Cuma mengamalkannya jarang-jarang atau Cuma pada waktu-waktu tertentu atau Cuma dalam kondisi tertentu, maka yang sunnah adalah diamalkan jarang-jarang atau pada waktu dan kondisi tertertu saja.

      Adapun kalau sebuah dalil umum sama sekali tidak diamalkan oleh para sahabat dan ulama? salaf pada sebuah pemahaman tertentu, maka dapat diyakini bahwa makna tersebut bukan maksud dari ayat itu. (Lihat pula masalah ini secara luas pada ilmu ushulil Bida? oleh Syaikh Ali Hasan hal : 137)

      Berkata Imam Ibnu Abdil Hadi :

      ?Tidak boleh membuat tafsir dan pemahaman baru terhadap ayat atau hadits yang tidak pernah ada pada zaman salaf dan tidak pernah mereka jelaskan kepada ummat, karena hal ini berkonsekwensi bahwa para ulama? salaf bodoh terhadap kebenaran ini lalu bisa difahami oleh orang belakangan tersebut.?

      (Lihat Ash Shorimul Munki hal : 427)

    • Menambah khusu?Mereka mengatakan bahwa sholat Cuma dengan bahasa arab itu tidak mengerti maknanya, oleh karena itu tidak bisa khusu?. Agar bisa khusu? maka harus mengerti maknanya dan itu bisa dicapai kalau dibaca sekaligus terjemahannya.Jawab :Tidak diragukan lagi bahwa khusu? dalam sholat adalah suatu hal yang utama. Alloh berfirman :

      ?Sungguh telah beruntung orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusu? dalam sholatnya.?

      (QS. Al Mu?minun : 1,2)

    Namun sebagaimana yang saya sebutkan diatas bahwa islam ini adalah agama paripurna yang menunjukkan tujuan sekaligus menentukan caranya, tidak semua tujuannya baik itu baik pula caranya. Perhatikanlah sabda Rosululloh berikut :

    ?? ???? ??? ? ???? ???? ? ?? ???? ?? ????

    ?Sholat tidak akan diterima tanpa bersuci dan shodaqoh juga tidak akan diterima kalau dari hasil curian rampasan perang.?

    (HR. Muslim : 224)

    Berniat shodaqoh adalah tujuan yang mulia namun kalau caranya dengan harta yang haram, maka jadi sesesuatu yang tercela.

    Alloh dan Rosul Nya sudah memberikan jalan menuju pada kekhusua?an dalam sholat, diantaranya adalah :

    • Mengingat kematian saat sholat Dari Anas berkata :

      “Rosululloh bersabda : “Ingatlah kematian saat engkau sholat, karena seseorang apabila mengingat kematian saat mengerjakan sholat maka dia lebih akan memperbagusi sholatnya, dan sholatlah seperti sholatnya seseorang yang dia tidak menyangka akan bisa sholat lagi.?

      (Shohihul Jami? no : 862)

    • Mentadaburi makna bacaan dan do?a yang dibaca saat sholat
      Misalkan tatkala dia bertakbir maka dia menyadari bahwa yang besar itu hanya Alloh saja, semua selain Alloh itu kecil. Yang dengan itu dia akan mengharapkan kebesaran Ilahi dan bisa membuatnya khusu? dalam sholatnya.
      Dan agar bisa memahami makna kandungan bacaan sholat maka bisa dipelajari diluar sholat, dengan kajian, menelaah kitab dan lainnya.
    • Meninggalkan kemaksiatan dan dosa
      perhatikanlah sabda Rosululloh berikut :

      ?Ada dua orang yang sholatnya tidak bisa melebihi kepalanya, yaitu seorang hamba yang melarikan diri dari tuannya sehingga kembali dan seorang istri yang durhaka pada suaminya sehingga taubat.?

      (Lihat Shohihul Jami? : 135)

    • Usahakan pikiran tidak sedang tersibukkan dengan hal lainnya
      Rosululloh pernah bersabda :

      ??? ??? ???? ????? ? ????? ?????? ??????? ??????? ? ?? ???? ??? ???? ???

      ?Apabila telah dihidangkan makan malam dan sholat didirikan maka dahulukanlah makan malam dan jangan tergesa-gesa sehingga selesai.? (HR. Bukhori 673, Muslim 459)

    • Dan masih ada beberapa hal lainnya (Lihat Al Khusu? fish sholat oleh Imam Ibnu Rojab dan Ash Sholat oleh Syaikh Husain Al Awayisyah hal 12)

    Dengan ini semua maka sangat mengherankan kalau ada yang mencari kekhusu?an dengan cara yang lain, seakan?akan cara yang ditunjukkan oleh Alloh dan Rosul Nya tidak cukup, padahal agama ini telah sempurna. Tidak ada satupun yang tertinggal apalagi masalah agung seperti ini.

    Kalau masih ada yang ngotot mengatakan : Bukankah cara semacam itu bisa dilakukan bagi yang faham makna bahasa arab ?

    Saya katakan : ya, oleh karena itu kaum muslimin diperintahkan belajar ajaran agamanya, dengan cara kajian, ta?lim membaca kitab dan lainnya. Alangkah mengherankannya, kalau cara-cara syari dalam memahami makna bacaan sholat itu ditinggalkan lalu menempuh jalan lainnya.

    Kemudian saya bertanya :

    Apakah islam dianut oleh orang selain bangsa arab itu Cuma pada zaman sekarang saja dan Cuma dibumi Indonesia ini saja ?

    Jawabanya jelas tidak, karena islam pernah masuk Spanyol yang dahulu bernama Andalusia, juga masuk Mesir yang dulunya adalah berbahasa egypt, masuk Syam dan Irak yang dahulunya berbahasa Persia dan Romawi dan juga masuk Cina, India, Rusia dan lainnya.

    Lalu adakah diantara mereka semua sholat dengan bahasa mereka masing-masing dengan dalih mencari kekhusu?an ?.

    Kita Cuma pernah mendengar hal ini dari satu orang yaitu Mushthofa Kamal At Turk yang merubah lafadl adzan dari bahasa arab menjadi bahasa Turki, dan kita semua tahu siapa dia ?

    Penutup

    Ketahuilah wahai saudaraku seiman, bahwasannya Rosululloh mewariskan kepada kita tiga hal : yaitu Al Qur?an , As Sunnah dan para ulama?
    Rosululloh bersabda :

    ?Saya tinggalkan kepada kalian dua hal, kalian tidak akan tersesat selamanya apabila kalian berpegang teguh pada keduanya yaitu Al Qur?an da sunnah ku.?

    (Hasan, HR. Malik dan Hakim)

    Juga sabda beliau :

    ???? ??????? ???? ??? ?????

    ? Para ulama? adalah pewaris para nabi.?

    (HR. Abu Dawud : 3641, Tirmidzi : 3682 dengan sanad hasan)

    Oleh karena itu, pelajarilah Al Qur?an dan As Sunnah dengan jalan para ulama? sejak zaman para sahabat, Tabi?in serta yang mengikuti mereka dengan baik, bukan dengan hasil karya pikiran sendiri, karena merekalah orang yang paling mengetahui agama ini.

    Alloh berfirman :

    ?As Sabiqunal Awwalun dari kalangan orang-orang muhajirin dan anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Alloh ridlo pada mereka dan mereka pun ridlo pada Alloh. Dan Alloh menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai didalamnya, mereka kekal didalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.?

    (QS. At Taubah : 100)

    Berkata Umar bin Abdul Aziz :

    ?Berhentilah dimana Rosululloh dan para sahabat berhenti, karena dengan ilmu mereka berhenti, dan dengan pandangan yang tajam mereka menahan diri, sebenarnya merekalah orang yang paling bisa membuka tabirnya, dan merekalah orang yang paling berhak mendapatkan keutamaan. Jika kalian berkata : ?Bahwa hal ini terjadi setelah mereka.? Maka tidaklah ada yang membuat sesuatu yang baru setelah mereka kecuali orang yang menyelisihi petunjuk mereka dan benci terhadap sunnah mereka, Para sahabat telah berbicara sesuatu yang mencukupi, maka orang yang berbuat lebih dari mereka adalah orang yang kurang ajar, sedangkan yang berbuat kurang dari mereka adalah orang yang sembrono. Sebagian orang ada yang kurang dari mereka maka jadilah dia orang yang kasar, namun sebagian lagi ada yang melebihi mereka maka jadilah dia orang yang berlebih-lebihan, dan orang yang berada pada posisi pertengahan akan berada dalam jalan petunjuk yang lurus.?

    (Lihat Manaqib Umar bin Abdul Aziz oleh Imam Ibnul Jauzi hal : 83, Lum?atul i?tiqod oleh Ibnu Qudamah hal : 41)

    Dan ucapan para ulama yang senada dengan ini sangat banyak sekali.

    Akhirnya kita mohon kepada Alloh Ta?ala agar menjaga hati kita dari penyakit syahawat dan syubuhat yang semakin menancapkan kuku-kuku tajamnya pada zaman ini. Wallohul Musta?an walohu a?lam.

    Istri-Istri Rasululloh adalah Ibu Kaum Mukminin [ Bag. I ]

    Pengantar

    ahmad sabiq abu yusufPembahasan ini adalah renungan atas firman Alloh Ta?ala dalam surat al Ahzab ayat 6 :

    ?????????? ??????? ???????????????? ???? ??????????? ????????????? ?????????????? ?????????? ???????????? ?????????? ??????? ???????? ??? ??????? ????? ???? ?????????????? ????????????????? ???? ??? ?????????? ????? ?????????????? ??????????? ????? ?????? ??? ?????????? ??????????

    ?Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Alloh daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Alloh).?

    Dalam ayat ini Alloh Ta?ala menyebut istri-istri Rosululloh sebagai ibunya kaum mukminin.

    1. Apakah yang dimaksud dengan keibuan disini ?
    2. Bagaimana konsekuensinya?
    3. Apa yang harus kita lakukan untuk memenuhi hak mereka?
    • Syaikh Abdur Rozzaq bin Abdul Muhsin al Abbad telah mengupasnya dengan bagus dalam risalah beliau tersebut, dan inilah kesimpulannya .
    I. Sisi keibuan istri-istri Rosululloh

    Secara tegas Alloh menyebut istri-istri Rosululloh sebagai ibunya kaum mu?minin, padahal dalam ayat lainnya Alloh Ta?ala menyebutkan bahwa yang dinamalkan dengan ibu adalah wanita yang telah melahirkan kita. Sebagaimana dalam firman Nya :

    ???? ?????????????? ?????? ??????? ????????????

    ?Tidaklah ibu-ibu mereka itu kecuali yang telah melahirkan mereka.?

    (QS. Al Mujadilah : 2)

    II. Lalu apa yang dimaksud dengan keibuan bagi ummat islam ini ?

    • Imam Ibnu Jarir menukil dari Qotadah bahwa beliau berkata tentang ayat ini : ?Alloh mengagungkan kedudukan para istri Rosululloh dengan sebutan ini.? (Tafsir Ibnu Jarir 11/122)
    • Qotadah juga pernah berkata : ?Mereka adalah ibu ummat islam dalam sisi kehormatannya, dan tidak halal bagi seorang muslimpun untuk menikah dengan salah seorang dari mereka pada masa hidup Rosululloh seandainya beliau menceraikanya juga sepeninggal Rosululloh. Pernikahan ini harom atas setiap muslim sebagaimana keharaman menikah dengan ibunya sendiri.? (Lihat Ad Durrul Mantsur oleh As Suyuthi 21/566)
    • Berkata Imam Syafi?i : ?Firman Alloh :?Mereka adalah ibunya kaum mukminin.? Ini Cuma berlaku pada sebagian makna keibuan saja, maksudnya adalah tidak halal bagi kaum mukminin menikah dengan mereka namun tidak haram menikah dengan anak-anak wanita mereka seandainya ada, tidak sebagaimana keharaman menikah dengan anak-anak wanita ibu yang telah melahirkan atau menyusui mereka.

    Kalau ada yang bertanya : Apa yang menjadi dasar pemahaman ini ?

    kami jawab :

    Dasarnya adalah Bahwa Rosululloh menikahkan putri beliau Fathimah dengan Ali, menikahkan Ruqoyyah dan Ummu Khultsum dengan Utsman bin Affan, Zainab binti Ummu Salamah juga menikah, Zubair bin Awam menikah dengan putrinya Abu Bakr dan Thohah bin Ubaidilah menikah dengan putrid beliau lainnya, padahal keduanya adalah saudara ummul mu?minin serta Abdur Rohman bin Auf menikah dengan putrinya Jahsy padahal dia adalah saudaranya Ummul MU?minin Zainab nbinti Jahsy. Para ummahatul mu?minin itu tidak bisa mewarisi kaum mumin begitu pula sebailknya , mereka disebut sebagai ibu karena kedudukan dan hak mereka atas ummat islam serta tidak bolehnya menikah dengan mereka.? (Lihat Al Umm 5/151)

    • Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : ?Ummat islam telah sepakat atas haramnya menikah dengan mereka setelah wafatnya Rosululloh, dan atas wajibnya menghormati mereka, karena mereka adalah ibunya ummat islam dari sisi kehormatan dan bukan dari sisi kemahroman, oleh karena itu tidak boleh untuk kholwat dengan mereka sebagaimana kholwatnya sseorang dengan salah satu mahromnya.dari sinilah maka mereka diperintahkan untuk memakai hijab, sebagaiman firman Alloh :
    ??????????? ?????????? ??? ???????????? ??????????? ????????? ?????????????? ????????? ??????????? ??? ??????????????? ?????? ??????? ??? ?????????? ????? ??????????

    Wahai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak wanitamu, dan istrinya kaum mu?minin agar mereka menurunkan jilbab-jilbab mereka, karena hal ini lebih dekat agar mereka dikenali dan tidak disakiti.?

    (QS. Al Ahzab : 59)

    Juga firman Nya :

    ???????? ??????? ???????????????? ???????? ?????????????? ??? ??????? ??????? ???????? ???????? ????????????? ?????????????? ?????????? ?????? ???? ???????? ??????? ????? ???????? ????????? ??????????? ??? ???????? ??????? ????? ???????? ????? ????? ????? ????????

    ?Kalau kalian minta sesuatu kepada mereka (istri Rosululloh) maa mintalah dari balik hijab. Karena yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka, dan tidak patut bagi kaian untuk menyakiti Rosululloh dan janganlah kalian menikah dengan istri-istrinya setelah wafatny beliau selamanya karena itu adalah sebuah perkara yang besar disisi Alloh.?? (QS. Al Ahzab : 53).?

    (Lihat Minhajus sunnah 4/369)

    • Ucapan yang senada dengan ini semua dikatakan oleh Imam Ibnu Katsir dan Al Qurthubi, Asy Syinqithi serta ulama? tafsir lainnya.

    Dengan keterangan ini dapat kta ketahui bahwa keberadan mereka sebagai ibu kaum mu?minin tidak bertentangan dengan firman Alloh yang menyatakan bahwa yang dinamakan dengan ibu adalah wanita yang telah melahirkan kita, karena ibu dalam islam ada dua macam, yaitu :

    Pertama : Keibuan dari sisi agama

    • Dan ini cuma berlaku pada istri-istri Rosululloh , karena mereka adalah istri Rosululloh yang merupakan bapak dari seluruh ummat islam, juga karena mereka telah berjuang sekuat tenaga untuk menyebarkan hadits-hadits beliau serta perbuatannya mereka lainnya.
    • Dengan ini semua maka wajib untuk menghormati dan menjalankan hak-hak mereka sebagaimana kedudukan seorang ibu.
    • Keibuan ini berkonsekwensi haramnya menikah dengan mereka namun tidak saling mewarisi dan tidak bisa menjadi mahrom sebagaiman keterangan para ulama? diatas.

    Kedua : Keibuan dari sisi nasab

    • Inilah yang dimaksud oleh firman Alloh dalam surat Al Mujadilah : 2 , yakni yang dimaksud dengan ibu adalah wanita yang telah melahirkan kita. Adapun kewajiban dan hak-hak mereka sangat masyhur dalam bebagai kitab. (lihat Taisir Karimir Rohman oleh Syaikh Abdur Rohman As Sa?di 6/98)

    —bersambung—

    CATATAN:

    Pembahasan ini disarikan dari Risalah ?Ta?ammulat fi qoulihi Ta?ala : Wa Azwajuhu ummahatuhum.? Oleh Syaikh Abdur Rozzaq bin Abdul Muhsin al Abbad Al Badr Hafidlohulloh Ta?ala dengan beberapa tambahan dari referensi lainnnya.

    Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

    www.ahmadsabiq.com

    Keagungan Wanita dalam Naungan Islam?

    Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

    Pengantar

    keagungan wanita dalam naungan IslamDitengah gencarnya arus dan gelombang persamaan gender serta emansipasi wanita, terutama pada bulan ini yang mereka mengenangnya sebagai sebuah sejarah perjuangan wanita . Tanggal 21 April  dikenanglah nama Seorang RA Kartini  dengan kumpulan suratnya : ?Door Duisternis Tot Licht? yang terlanjur diterjemahkan oleh seorang sastrawan kafir Armin Pane dengan judul ?Habis gelap terbitlah terang?, yang nama ini semua dijadikan sebuah simbol perjuangan wanita untuk memperjuangkan hak?hak mereka yang terdholimi.

    Namun yang menjadikan kita harus mengurut dada, adalah lontaran dan celotehan kotor dari sebagian orang yang mengatakan bahwa agama slam tidak menghormati wanita, dan beberapa hukum islam mendlolimi wanita ? Fasubhanalloh, tahukah mereka hakekat yang mereka ucapkan, ataukah ini hanya membeo pada ucapan orang-orang kafr barat yang memang sangat gencar menyerang islan dengan berusaha memburukanya citra dan keagungannya.

    Perhatikanlah wahai saudaraku , islam datang untuk membawa rohmat bagi seluruh alam, sebagamana firman Nya :

    ????? ????????????? ?????? ???????? ??????????????

    ?Dan tidaklah kami mengutusmu kecuali sebagai rohmat bagi seluruh alam.?

    (QS.  Al Anbiya? : 107)

    Wanita adalah bagian utama dalam kehidupan dialam semesta, tidak akan baik sebuah kehiduan tanpa pengagungan dan penghormatan kepada mereka, lalu akankah islam mendloliminya ? Tidak  wallohi tidak.

    Dari sini marilah kita telusuri bagaimana sebenarnya islam memperlakukan kaum hawa, baik saat menjadi apapun dia, baik saat masih sebagai seorang anak, menjadi ibu, menjadi saudara wanita, menjadi bibi  atau lainnya.

    Mudah-mudahan Alloh memberikan taufiq Nya dan menghilangkan syubuhat kotor yang terpolusi oleh hitamnya isu persamaan gender dan emansipasi.

    A. Saat Menjadi Anak

    Pada zaman Jahiliyyah, menjadi anak wanita benar-benar terhina, orang tua mereka tidak senang dengan kehadirannya bahkan mereka tega membunuhnya dengan menguburnya hidup hidup. Perhatikanlah gambaran qur?ani berikut :

    ??????? ??????? ?????????? ???????????? ????? ???????? ?????????? ?????? ??????? (58) ?????????? ???? ????????? ???? ????? ??? ??????? ???? ???????????? ????? ????? ???? ????????? ??? ?????????? ????? ????? ??? ???????????

    ?Dan apabila seseorang dari mereka  diberi khabar dengan kelahiran anak perempuannya, hitamlah mukanya dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan  dirinya dari orang banyak, disebabkan burknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya  dengan menangung kehinaan ataukah menguburkannya ke dalam tanah  hidup-hidup ? ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.

    (QS. An Nahl: 58, 59)

    Al Hafidl Ibnu Hajar menyebutkan bahwa orang-orang jahiliyyah saat mengubur hidup-hidup anak wanitanya, mereka menggunakan dua cara :

    • Pertama : Dia memerinthakan istrinya apabila akan melahirkan  supaya berada di dekat sebuah kubangan, lalu apabila  yang lahir adalah laki-laki maka dia membiarkanya, namun apabila perempuan maka segera dilempar ke kubangan tersebut.
    • Kedua : Ada sebagian lain, yang membiarkan anak wanitanya hidup sampai sekitar umur enam tahun, lalu saat itu dia berkata kepada istrinya : ?Hiasilah dan berilah wewangian pada anak ini, saya akan ajak dia mengunjungi kerabat kita?.  Ternyata anak tersebut di bawa ke tangah padang pasir sehingga sampai ke sebuah sumur, lau dia berkata kepada anak wanita tersebut : Lihatlah kedalam sumur ini.? Dan akhirnya dia mendorong anaknya sehingga jatuh kedalamnya. (Lihat Fathul Bari 10/421)

    Namun hal itu sangat berbeda dengan islam yang menganggap bahwa kelahiran seorang anak wanita adalah sebuah kenikmatan agung, dan islam memerintahkan untuk memperhatikan serta mendidik mereka, dan islam memberikan balasan besar bagi yang melakukannya.

    Rosululloh bersabda :

    ?? ???? ?? ???? ???? ???? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ???? ?? ??? ?? ???? ???? ???? ????? ??????? ?????? ?????? ?? ???? ?? ?? ????? ?? ????? ??? ???????

    Dari Uqbah bin Amir berkata : “Saya mendengar Rosululloh bersabda : “Barang siapa yang mempunyai tiga orang anak wanita lalu sabar menghadapinya dan memberinya pakaian  dari hasil usahanya, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari nereka.?

    (HR. Ibnu Majah  : 3669, Bukhori dalam adab Mufrod : 76 dan Ahmad 4/154 dengan sanad shohih, lihat Ash Shohihah : 294)

    ???? ?????? ???? ??????? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ????? ????????????? ?????? ????????? ????? ?????? ???????????? ????? ?????? ??????? ???????????

    Dari Anas bin Malik berkata : “Rosululloh bersabda : “Barang siapa yang memelihara dua anak wanita sehingga baligh, maka dia akan datang pada hari kiamat  dan saat itu saya dan dia seperti ini.? Lalu Rosululloh menyatukan antara jari-jari beliau.?

    (HR. Muslim : 2631)

    Dan pada riwayat lain dari Jabir bin Abdillah, Rosululloh bersabda :

    ?? ?? ?? ???? ???? ?????? ? ?????? ? ?????? ???? ?? ????? ????? . ??? : ?? ???? ???? ! ??? ???? ?????? ? ??? : ? ?? ???? ?????? . ??? : ???? ??? ????? ?? ?? ????? ?? : ????? ? ???? : ????? “

    ?Barang siapa yang memiliki tiga anak wanita lalu memelihara, mengasih sayanginya dan menanggung  hidupnya maka dia pasti masuk surga. Lalu ada yang bertanya : Ya Rosululloh , bagaimana kalau hanya dua ? beliau menjawab : Meskipun hanya dua. Maka ada sebagian orang yang mengatakan bahwa seandainya mereka bertanya : Bagamana kalau Cuma satu, niscaya Rosululloh akan menajawabnya : Meskipun Cuma satu.

    (HR. Ahmad 3/303, lihat Ash Shohihah : 2679)

    B. Saat Menjadi Ibu

    Saat seorang wanita menjadi ibu, maka syariat islam benar-benar menghormati dan mengagungkannya. Hal ini sangat nampak sekali dengan wajibnya seorang anak berbakti pada ibunya, berbuat baik padanya, larangan menyakitinya dengan cara apapun, mendoakan kebaikan baginya serta berbagai hal lain yang membawa kebahagiaan serta kehormatan dirinya.

    Salah satu gambarannya adalah firman Alloh Ta?ala :

    ??????? ??????? ?????? ?????????? ?????? ???????? ?????????????????? ?????????? ?????? ??????????? ???????? ????????? ??????????? ???? ?????????? ????? ?????? ??????? ????? ????? ????????????? ?????? ??????? ??????? ???????? (23) ????????? ??????? ??????? ???????? ???? ??????????? ?????? ????? ???????????? ????? ??????????? ????????

    ?Dan Tuhanmu telah memerintahan supaya kamu jangan menyemba selain Diadan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau keduanya sampai berusia lanjut  dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan  kepada keduanya perkataan ?Ah?dan janganlah kamu membentak keduanya dan ucapanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah : Ya Alloh, kasihilah mereka berdua, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.?

    (QS. An Nahl : 23, 24)

    bahkan islam lebih mendahulukan menghormati ibu daripada bapak. Sebagaimana hadits berikut :

    ???? ????? ?????????? ?????? ??????? ?????? ????? ????? ?????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ??? ??????? ??????? ???? ??????? ???????? ???????? ?????????? ????? ??????? ????? ????? ???? ????? ????? ??????? ????? ????? ???? ????? ????? ??????? ????? ????? ???? ????? ????? ???????

    Dari Abu Huroiroh berkata : “Datang seseorang kepada Rosululloh lalu bertanya : Wahai Rosululloh, siapa yang paling berhak untuk saya berbuat baik padanya ?

    Rosululloh menjawab : Ibumu,

    Dia bertanya lagi : Lalu siapa ?

    Rosululloh menjawab : Ibumu,

    dia bertanya lagi : Lalu siapa ?

    Rosululloh kembali menjawab : Ibumu,

    lalu dia bertanya lagi : Lalu siapa? Rosululloh menjawab : Bapakmu.?

    (HR. Bukhori : 5971, Muslim : 2548)

    Syariat islam juga menjadikan berbuat bakti kepada orang tua termasuk diantara  amal perbuatan yang paling mulia. Dan ini sangat jelas tergambar dalam beberapa hadits Rosululloh , diantaranya :

    ?? ?????? ??????? ????? ???????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ????????? ??????? ????? ??????? ????? ?????????? ????? ????????? ????? ????? ????? ????? ????? ????? ?????????????? ????? ????? ????? ????? ?????????? ??? ??????? ???????

    Dari Abdulloh bin Mas?ud berkata : ” Saya bertanya kepada Rosululloh : Apakah amal perbuatan yang paling dicintai oleh Alloh ? Rosululloh menjawab : Sholat tepat pada waktunya. Saya bertanya lagi : Lalu apa ? Beliau menjawab : Berbakti kepada kedua oang tua.? Lalu apa lagi : Jihad fisabilillah.?

    (HR. Bukhori : 5970, Muslim : 85)

    Islam juga menjadikan durhaka kepada keduanya termasuk dosa besar, sebagaimana sabda Rosululloh :

    ???? ?????? ??????????? ???? ????? ???????? ???? ??????? ?????? ??????? ?????? ????? ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ????????????? ?????????? ???????????? ???????? ??????? ????? ??? ??????? ??????? ????? ???????????? ????????? ????????? ?????????????? ???????? ??????? ?????????? ??????? ????? ???????? ???????? ????? ????? ????? ???????????? ?????? ??????? ???????? ??????

    Dari Abdur Rohman bin Abu Bakroh dari bapaknya berkata : “Rosululloh bersabda : “Maukah kalian saya tunjukkan kepada perbuatan dosa yang paling besar ? Para sahabat mengatakan : Wahai Rosululloh, Beliau bersabda : “Berbuat syirik kepada Alloh, durhaka kepada kedua orang tua.? Dan saat itu duduk padahal sebelumnya bersandar : hati-hatilah kalian dengan sumpah palsu.? Rosululloh selalu mengulang-ulanginya sehingga kami mengatakan : Duh, seandainya beliau mau diam.

    (HR. Bukhori : 5976, Muslim : 87)

    C. Saat  Menjadi Istri

    Saat seorang wanita menjadi  istri, maka syariat islam pun sangat memperhatikan hak-haknya serta sangat menghargai dan menghormatinya. Diperintahkan seorang suami untuk berbuat baik kepadanya, tidak menyakitinya, bersabar atas segala kekurangannya, berbuat baik kepada keluarganya, memberinya nafkah dengan cara yang baik, menjaga kehormatannya dan lain sebagainya.

    Cukuplah itu semua masuk dalam perintah Alloh :

    ?Dan pergaulilah mereka (para istri) dengan cara yang baik.?

    (QS. An Nisa? : 19)

    Dan perhatikanlah beberapa hadits berikut, niscaya engkau akan mengetahui bagaimana islam sangat menghormati seorang istri.

    ???? ????? ?????????? ???? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ????????????? ???????????? ??????? ??????????? ???????? ???? ?????? ??????? ???????? ?????? ??? ????????? ????????? ???? ???????? ????????? ?????????? ?????? ?????????? ???? ?????? ???????? ??????????? ???????????? ???????

    Dari Abu Huroiroh berkata : ? Rosululloh bersabda : “Berbuat baiklah kalian kepada istri, karena dia diciptakan dari tulang rusuk, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas, kalau  engkau meluruskannya berarti engkau mematahkanya namun jika engkau biarkan maka dia akan selalu bengkok, oleh karena itu berbuat baiklah kalian kepada para istri.?

    (HR. Bukhori : 3331, Muslim : 1468)

    ???? ????? ?????????? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ?????????????? ????????? ???????????? ??????? ????????????? ??????????? ????????????? ???????

    Dari Abu Huroiroh  berkata : “Rosululloh bersabda : “Orang mu?min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, sebaik-baik kalian yang paling baik terhadap istrinya.?

    (HR. Ahmad 2/250, Abu Dawud : 4682, Tirmidzi : 1162 dengan sanad shohih)

    ?? ??????? ???? ?????? ?????? ??? : ??? ???? ???? :  ?????????? ??????? ??? ?????????? ??????????? ???????????????? ????????? ??????? ????????????????? ???????????? ?????????? ??????? ???????? ??????????? ???? ??? ????????? ?????????? ??????? ????????????? ?????? ???????? ?????? ??????????????? ??????? ?????? ????????? ????????? ?????????? ??????????? ??????????????? ??????????????

    Dari Jabir bin Abdillah bahwasannya Rosululloh bersabda saat khutbah haji wada? : ?Takutlah kalian kepada Alloh tentang urusan istri kalian, karena kalian mengambilnya dengan amanat dari Alloh, dan kalian halalkan farjinya dengan kalimat Alloh, maka hak kalian atas mereka adalah agar mereka kaum istri jangan mengizinkan orang yang kalian benci masuk rumah kalian, kalau sampai mereka melakukannya maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti, sedangkan hak mereka atas kalian adalah kalian berikan nafkah serta pakaiannya dengan cara yang baik.?

    (HR. Muslim : 1218)

    ???? ????? ?????????? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??? ???????? ???????? ?????????? ???? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ?????

    Dari Abu Huroiroh berkata : ” Rosululloh bersabda : “Janganlah seorang mukmin laki-laki membenci seorang wanita mu?minah, karena jika dia melihat ada akhlaknya yang tidak disenangi, niscaya dia akan menemukan akhlak lain yang dia senangi.?

    (HR. Muslim : 1469)

    D. Saat Sebagai Kerabat

    Saat seorang wanita menjadi kerabat, baik sebagai saudara, bibi , keponakan maupun saudara sepupu, maka syariat Alloh dan Rosulnya pun tetap menghormati dan mengagungkannya.

    Kaum muslimin diperintahkan untuk berbuat baik kepada mereka, di perintah untuk menyambung hubungan kekerabatan, menjaga hak-hak mereka serta lainnya.

    Perhatikanlah beberapa nash berikut :

    ?? ??????? ?? ??? ???? ?? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ??? ?? ???? ?????? ???????? ????? ?? ???? ?????? ??????? ?? ???? ?????? ??????? ??????? .

    Dari Miqdam bin Ma?dikarib bahwasannya Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya Alloh berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada ibu-ibu kalian (tiga kali) , Sesungguhnya Alloh berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada bapak-bapak kalian, sesungguhnya Alloh berwasiat untuk berbuat baik dengan keluar yang terdekat kemudian yang dekatnya lagi.

    (HR. Bukhori dalam Adab Mufrod : 60, Ibnu Majah : 3661 dengan sanad shohih, lihat Ash Shohihah : 1666)

    ???? ????? ?????????? ?????? ??????? ?????? ???? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ????? ????????? ???????? ???? ??????????? ??????? ??????? ???? ???????? ?????????? ?????? ???????? ??????????

    Dari Abu Huroiroh dari Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya orang yang masih punya hubungan keluarga adalah kerabat erat dari Alloh, maka Alloh berfirman : Barang siapa yang menyambungmu maka Aku akan menyambungnya, dan barang siapa yang memutusmu  maka Aku akan memutusnya.?

    (HR. Bukhori  : 5989, Muslim : 2555)

    E. Saat Menjadi Orang Lain

    Sampaipun saat seorang wanita hanya menjadi orang lain yang tidak memmpunyai hubungan kekeluargaan dengannya, maka islam masih sangat menghargai dan menghormatinya.

    Sebagai sebuah gambaran mudah. Islam memerintahkan untuk memberikan bantuan saat ada seorang wanita yang membutuhkan, sebagaimana sabda Rosululloh :

    ????????? ????? ????????????? ?????????????? ?????????????? ??? ??????? ??????? ???? ?????????? ????????? ?????????? ??????????

    ?Orang yang berusaha membantu para janda dan orang miskin maka dia berada dijalan Alloh atau seperti orang yang sholat malam dan puasa siang hari.?

    (HR. Bukhori : 6007, Muslim : 2982)

    Penutup

    Inilah sekelumit dari samudra keagungan wanita dalam naungan syariat islam, lalu setelah ini semua, masihkah ada orang yang berani untuk mengatakan bahwa islam mendholimi wanita dan tidak memberikan hak-hak mereka ? Mudah-mudahan Alloh tidak menjadikan kita sebagai orang yang buta hati dan akal. Wallohu a?lam

    www.ahmadsabiq.com

    Anak Zina Anak Haram ?

    Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

    ahmadsabiq.com

    A. Pengantar

    Masyarakat kadang-kadang dholim dalam bersikap terhadap anak yang dilahirkan tanpa bapak yang sah alias anak zina. Anak haram, anak jadah atau sebutan lainnya mungkin sering kita dengar untuk menyebut mereka. Padahal kita semua tahu bahwa mereka tidak ingin dilahirkan tanpa ayah dan mereka juga tidak ikut menanggung dosa zina kedua orang yang menyebabkannya lahir ke alam dunia ini. Alloh Ta?ala berfirman :

    ?Dan seseorang itu tidak akan menanggung dosa orang lain.?

    (QS. Al An?am : 164)

    Namun sebelum beranjak lebih jauh, terlebih dahulu saya katakan bahwa saya tidak akan membahas semua permasalahan yang berhubungan dengan anak zina, karena pembahasan itu sangat luas, namun yang akan saya bahas disini adalah hukum anak zina dalam hubungannya dengan fiqh islam seperti menjadi imam sholat, warisan, nasab dan lainnya. Wallahul Musta?an

    B. Bolehkah Anak Zina Menjadi Imam Sholat Berjamaah ?

    Jumhur ulama?  diantaranya Imam Ahmad, Atho?, Hasan Al Bashri, Tsauri dan lainnya memperbolehkannya tanpa di makruhkan. Dan ini adalah madzhab yang rajih insya Alloh. Berdasarkan beberapa dalil diantaranya :

    1.Mereka tidak menanggung dosa orang tuanya. Sebagaimana firman Alloh  :

    ?Dan seseorang itu tidak menanggung dosa orang lain.? (QS. Al An?am 164)

    2.Keumuman sabda Rosululloh :

    ??? ????? ?????? ????? ????

    ?Yang menjadi imam bagi kalian adalah orang yang paling faham terhadap kitabulloh.? (HR. Muslim 290, Abu Dawud 282, Turmudli 235)

    (Lihat Al Mughni Imam Ibnu Qudamah 3/72, Asy Syarhul Mumti? Syaikh Utsaimin 4/355, Al Majmu? Imam Nawawi 4/249)

    • Hanya saja Imam Syafi?I dan Abu Hanifah membenci imam dari anak zina,
    • sedangkan Imam Malik bin Anas hanya membenci anak zina jadi imam rowatib. Namun tidak ada dalil kuat yang menunjukkan akan dimakruhkannya keimamahan anak zina. (Lihat Al Umm Imam Syafi?I 1/166, Syarah Fathul Qodir Imam Ibnul Humam 1/247, Al Mudawwanah Imam Malik 1/86)


    C. Nasab Anak Zina

    Para ulama? sepakat bahwa anak zina dinasabkan pada ibunya, bukan pada ayahnya, sebagaimana anak yang di li?an 1 oleh bapaknya. (Lihat Bada?I Ash shona?I Imam Al Kasani 5/363, Al Majmu? Imam Nawawi 19/48, Al Muhalla Imam Ibnu Hazm 10/323, Al Istidlkar Imam Ibnu Abdil Bar 22/177, Zadul Ma?ad 5/368)

    Dalil tentang hal ini :

    1.Hadits Ibnu Umar berkata :

    ?Sesunguhnya ada seorang laki-laki yang meli?an istrinya pada zaman Rosululloh dan menafikan anaknya, maka Rosululloh memisahkan antara keduanya dan menasabkan anak tersebut pada ibunya.? (HR. Bukhori 2/525, Muslim 2/1133)

    2.Hadits Aisyah berkata :

    ?Sa?ad bin Abi Waqqosh dan Abd bin Zam?ah bertengkar mengenai seorang anak. Sa?ad berkata : ?Wahai Rosululloh, ini adalah anak saudaraku Utbah bin Abi Waqqosh, dia memesan padaku bahwa dia adalah anaknya, lihatnya pada kemiripan antara keduanya.? Maka Abd bin Zam?ah berkata : ?Wahai Rosululloh, ini adalah saudaraku, dia terlahir di firasy bapakku dari budak wanitanya.? Maka Rosululloh memandangnya, dan beliau melihat ada kemiripan yang sangat jelas dengan Utbah bin Abi Waqqosh. Maka Rosululloh bersabda :

    ?? ?? ?? ??? ?? ???? ????? ?????? ? ?????? ?????

    ?Dia untukmu, wahai Abd bin Zam?ah anak itu milik yang memiliki firasy 2 dan bagi pezina hanyalah kerugian.? (HR. Bukhori 6750, Muslim 2/180)

    • Letak pengambilan dalil dari hadits ini bahwasanynya Rosululloh tidak menjadikan bagi pezina laki-laki kecuali kerugian, oleh karena itu si anak dinasabkan pada ibunya karena tidak ada firasy. Adapun si wanita pezina dinasabkannya anak itu padanya karena memang dia yang melahirkan, sama saja apakah kelahiran itu karena nikah ataukah zina. (Lihat Fathul Bari 10/36, Zadul Ma?ad 5/368, Al Majmu? Imam Nawawi 19/38)

    Namun para ulama? berselisih terntang apabila sang pezina laki-laki mengakunya sebagai anak, dan tidak ada firasy (suami dari istri atau tuan bagi budak wanita) yang menentangnya, apakah bisa dinasabkan padanya ataukah tidak?

    • Imam madzhab empat dan Ibnu Hazm mengatakan bahwa anak zina tidak bisa dinasabkan pada bapaknya secara muthlak, meskipun tidak ada firasy yang menentangnya.
    • Dalil mereka adalah hadits Aisyah di atas. Disitu Rosululloh bersabda : ?Anak itu milik yang ounya firasy dan bagi pezina cuma kerugian.?
    • Hadits ini menunjukkan bahwa anak milik yang punya firasy, dan firasy tidak bisa dicapai kecuali dengan dua cara :
    1. Akad nikah yang shohih atau yang bathil dan sudah terjadi jima? syubhah 1
    2. Memiliki budak wanita

    seandainya kita nasabkan anak pada pezina laki-laki itu berarti kita menjadikan anak pada selain firasy. Dan ini jelas bertentangan dengan sabda Rosululloh tersebut.

    (Lihat At Tamhid Imam Ibnu Abdil Bar 7/183, Al Inshof Imam Al Mardawi 9/269, Roudlotut Tholibin Imam Nawawi 6/44, Al Muhalla 5/363)

    • Beberapa ulama? diantaranya Atho?, Amr bin Dinar, Hasan, Ishaq bin Rohawaih. Mereka berkata apabila tidak ada pemilik firasy lalu anak zina itu ada yang mengakunya, bahwa dia berzina dengan ibunya, maka dia di nasabkan pada yang mengakunya tersebut.
    • Mereka menta?wilkan hadits yang dijadikan dasar oleh jumhur dengan bahwasannya anak itu milik firasy kalau ada, namun kalau tidak ada firasy dan ada yang mengaku berzina dengan ibunya maka dia dinasabkan padanya. (Lihat Al Istidlkar Imam Ibnu Abdil Bar 22/177, Tsubutun Nasab oleh Yasin  Mahmud Al Khothib hal : 395)
    • Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Ibnul Qoyyim, beliau berkata :

    ?Qiyas yang shohih menunjukkan akan hal ini, karena bapaknya adalah salah satu yang berzina, maka apabila anak tersebut dinasabkan pada ibunya dan bisa mewarisinya juga adanya hubungan nasab antara ia dengan kerabat ibunya, padahal ibunya pun berzina dengan bapaknya. Si anak itu pun dilahirkan dari air mani keduanya, maka apa yang menghalangi untuk di nasabkan pada bapaknya jika tidak ada yang menentangnya ? Juga pernah Juraij berkata kepada anak yang ibunya berzina dengan seorang penggembala 2 : ?Siapakah bapakmu ?? maka si anak menjawab : ?Fulan si penggembala.? Ini adalah pembicaraan atas bimbingan Alloh yang tidak mungkin berbohong.? (Lihat Zadul Ma?ad 5/381)

    • Madzhab ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana disebutkan oleh Imam Al Mardawi dalam Al Inshof 9/269. Wallahu A?lam

    D. Hukum Menikah dengan Putrinya yang Dilahirkan karena perzinaan.

    Apabila seseorang berzina berzina dengan wanita, lalu wanita tersebut hamil dan melahirkan anak wanita, apakah boleh bagi laki-laki tersebut untuk menikah dengan putri yang dilahirkan itu ?

    Ada sedikit pebedaan ulama? mengenai hal ini :

    Imam Malik dan Syafi?I dalam madzhab yang masyhur dari beliau 3 bahwa boleh baginya untuk menikah dengan anak putri tersebut. (Lihat Al Majmu? Imam Nawawi 17/386, At Tamhid Imam Ibnu Abdil Bar 8/1910)

    Dalil mereka adalah :

    Bahwasannya anak wanita itu bukan putrinya secara syar?I, dengan bukti bahwa keduanya tidak saling mewarisi, dan tidak wajib memberi nafkah, tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya juga tidak dikenai hukum nasab lainnya. Dan kalau dia bukan merupakan anaknya secara syar?I maka tidak masuk dalam keumuman firman Alloh Ta?ala :

    ?Di haramkan bagi kalian (untuk menikahi) ibu-ibu kalian, anak perempuan kalian,?? (QS. An Nisa? : 23)

    namun masuknya dalam keumuman wanita yang halal dinikahi, sebagaimana firman Alloh Ta?ala

    ?Dan dihalalkan (menikah) dengan wanita selain mereka.? (QS. An Nisa? : 24)

    Akan tetapi jumhur ulama? diantaranya Imam Abu Hanifah dan Ahmad mengatakan bahwa haram menikah dengan wanita hasil perbuatan zinanya. (Lihat Al Mughni 9/529, Majmu? Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 32/134, Bada?I Ash Shona?I 3/1358)

    Mereka berdalil dengan keumuman firman Alloh Ta?ala :

    ?Diharamkan atas kalian (menikah) dengan ibu-ibu kalian dan anak-anak perempuan kalian ?? (QS. An Nisa? : 23)

    Lafadl Banatikum (anak-anak peremuan kalian) mencakup semua anak wanita baik secara hakikat maupun majaz, dan memang anak ini adalah anaknya yang tercipta dari air maninya, sama saja apakah ada hak saling mewarisi ataukah tidak.

    • Pendapat yang rajih ?Wallahu A?lam- adalah pendapat jumhur. Adapun mengenai dalil yang dipakai oleh madzhab yang membolehkannya, maka kita katakan bahwa tidak adanya sebagian hukum nasab yaitu tidak saling mewarisi, tidak boleh menjadi wali dan lainnya tidak menafikan bahwa dia itu memang anaknya, sebagaimana juga tidak bisa saling mewaris karena sebab salah satu menjadi budak atau berbeda agama. (Lihat Al Mughni 9/530)

    Demikian juga keumuman ayat tahrim (ayat yang menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi yaitu An Nisa? : 23,24) bukan seperti keumuman ayat warisan (An Nisa? 11,12,176) dari tiga segi :

    1.Ayat tahrim mencakup anak wanita, putri anak laki-laki, putri anak wanita, sebagaimana lafadl bibi juga mencakup bibinya bapak, bibinya ibu serta bibinya kakek, demikian juga anak wanita dari saudara wanita dan anak wanita dari keponakan. Keumuman seperti ini tidak terdapat dalam ayat warisan maupun ayat lainnya yang ada hubungannya dengan bab nasab.

    2.Sesungguhnya diharamkannya menikah itu bisa cuma dengan sekedar adanya sebab susuan, sebagaimana disabdakan oleh Rosululloh :

    ????  ?? ?????? ?? ???? ?? ?????

    ?Diharamkan dari sebab persusuan sebagaimana diharamkan karena sebab nasab.?

    (HR. Bukhori 3/222, Muslim 2/1068)

    Alloh Ta?ala mengharamkan seorang wanita untuk menikah dengan anak yang disusukannya, atau menikah dengan anak keturunannya, begitu juga haram atas ibu maupun bibinya. Bahkan diharamkan bagi anak wanita untuk menikah dengan suami ibu susunya, karena dialah yang yang menjadi sebab adanya air susu tersebut. Oleh karena itu kalau memang seseorang dilarang menikah dengan anak wanita susuannya, padahal tidak ada hukum nasab apapaun selain keharaman menikah dan yang semisalnya, lalu bagaimana mungkin dihalalkan menikah dengan anak wanita yang terlahir dari air maninya ? ini lebih jelas lagi keharamannya berdasarkan keumuman khithob dan qiyas aulawi (hukum yang dikiaskan lebih dari asal nya)

    3.Alloh Ta?ala berfirman :

    ?dan istri-istri anak kandung yang dari tulang rusuk kalian..? (QS. An Nisa? : 23)

    Lafadl ?ashlabikum? (anak kandung yang dari tukang rusuk kalian) untuk mengeluarkan anak angkat, sebagimana firman Nya :

    ?Supaya tidak ada keberatan bagi orang mu?min untuk (menikah) dengan istri-istri anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari mereka.? (QS. Al Ahzab : 37)

    Padahal telah diketahui bersama bahwa orang-orang pada zaman jahiliyah mengaku anak dari hasil zina itu lebih berat dari pada menjadikan anak angkat. Maka apabila Alloh menghususkan menantu hanya dari anak kandung, maka lafadl ?Banat? yang umum mencakup semua yang termasuk anak perempuan. (Lihat Majmu? Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 32/135 dengan sedikit perubahan)

    E. Hukum Warisan Anak Zina

    Anak zina tidak saling mewarisi antara dia dengan bapak zinanya, karena tiak ada hubungan nasab antara keduanya sama sekali, juga tidak saling mewarisi antara dia dengan keluarga bapak zinanya. Berdasarkan hadits riwayar Amr bin Syu?aib dar bapak dari kakeknya bahwasannya Rosululloh bersabda :

    ???? ??? ???? ???? ?? ??? ?????? ??? ????? ?? ??? ? ?? ????

    ?Siapa saja lelaki yang berzina baik dengan wanita merdeka ataupun budak, maka anaknya anak zina tidak mewrisi dan tidak diwarisi.? (Shohih, lihat Shohih Turmudli 2113dan Tahqiq Misykah 3054)

    Adapun antara dia dengan ibunya, maka keduanya saling mewarisi dengan kesepakatan para ulama? (Lihat Al Mughni 9/114, Al Muhalla 9/302, Al Majmu? 17/245)

    Tentang cara mewarisi antara keduanya, untuk warisan anak dari ibunya maka sebagaimana hukum anak lainnya. Namun untuk warisan ibu dari anak  zinanya, ada perbedaan pendapat yang cukup tajam diantara para ulama?.

    I. Imam Syafi?I, Malik, Abu Hanifah, Said bin Musayyib, Umar bin Abdul Aziz dan lainnya mengatakan bahwa anak zina apabila meninggal dunia , maka hartanya diwarisi oleh ibunya dan saudara-saudaranya seibu sebagaimana yang disebutkan oleh Alloh dalam Al Qur?an lalu sisanya diberikan pada baitul mal ummat islam.

    Dalil mereka adalah :

    Bahwasannya hak mewarisi itu telah ditetapkan dengan nash, sedang tidak ditemukan nash yang memberikan bagian ibu diatas seprtiga, juga saudara seibu tidak lebih dari seperenam. Adapun bapaknya ibu serta kerabat ibu lainnya tidak ada bagian warisnya

    II. Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, Sya?bi, An Nakho?I, Ats Tsauri, Ibnu Mas?ud, Ibnu Umar mengatakan bahwa harta warisan anak zina milik ibunya secara ashobah, kalau ibunya tidak ada maka  diberikan pada ashobah 1 ibunya

    Dalil mereka adalah :

    1.Dari Amr bin Syu?aib dari bapak dari kakeknya berkata : ?Sesunguhnya Rosululloh menjadikan warisan anak yang di li?an untuk ibunya kemudian untuk ahli waris ibunya setelahnya.? (HR. Abu Dawud 2/112, Darimi 2/364 dengan sanad shohih, lihat shohih Abu dawud 2/220/2907)

    letak pengambilan dalil bahwa ibunya mewarisi dengan cara ashobah, bahwa dalam kaedah ilmu faraidl orang yang jadi penyambung ahli waris yang ashobah maka dia mesti ashobah juga. Maka kalau keluarga dari jalur ibu ashobah berarti ibunya pun ashobah. (Lihat Tashilul faraidl hal : 48)

    2.Karena ibu bagi anak zina adalah semacam ibu bapaknya dalam hal nasab, maka diapun mengambil semua sisa warisannya sebagaimana seorang bapak.(Lihat Al Mughni 9/118)

    III. Sementara Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas, Ibnu Sirin dan Ahmad dalam riwayat lainnya mengatakan bahwa harta anak zina diwarisi oleh ibunya sesuai dengan ketentuan Al Qur?an. (mungkin 1/3 atau 1/6) lalu sisanya untuk ashobah ibunya.

    Dalil mereka adalah :

    1.Sabda Rosululloh :

    ?????? ??????? ?????? ??? ??? ?????? ??? ???

    ?Berikanlah bagian warisan pada yang berhak, lalu sisanya berikan pada laki-laki yang paling dekat.? (HR.Bukhori 8/187, Muslim 3/1233)

    Dan laki-laki yang paling dekat hubungan kekeluargaan dengan anak zina adalah kerabat ibunya yang laki-laki

    2.Beberapa atsar dar sahabat, misal Ali bin Abi Tholib tatkala merajam wanita yang berzina, beliau mengatakan pada wali wanita tersebut : ?anak ini (anak yang dihasilkan dari zina) adalah anak kalian, kalian mewarisinya dan diapun mewarisi kalian.?

    3.Seandainya sang ibu mendapat ashobah seperti bapak, pasti akan menghalangi bagian saudaranya. Dan hal ini tiak ada seorangpun yang mengatakannya. (Lihat Al Mughni 9/118)

    Pengaruh khilaf ini pada raktek pembagian warisan :

    Seandainya ada anak zina meninggal yang meninggalkan ibu dan paman dari jalur ibu. Dalam madzhab pertama ibunya mendapatkan sepertiga lalu sisanya diberikan pada baitul mal, dalam madzhab kedua ibu mendapatkan seluruh harta sedang paman tidak mendapatkan apa-apa, dan dalam madzjab ketiga ibu mendapatkan sepertiga dan sisanya untuk paman. (Lihat Al Majmu? Imam Nawawi 17/247, Al Mughni 9/118)

    Yang rajih diantara ketiga madzhab ini ?wallohu a?lam- adalah madzhab kedua karena keshohihan dan kejelasan dalil mereka, adapun dalil madzhab pertama dan ketiga adalah umum yang bisa dikhususkan. Ini adalah yang dikuatkan oleh Syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Utsaimin. (Lihat Tashilul Fara?idl hal : 48)

    Adapun warisan saudara anak zina, maka sebagai berikut :

    1. Antara dia dengan saudara sebapak tidak saling mewarisi, karena tidak ada hubungan antara keduanya disebabkan hubungan dari jalur bapak terputus.
    2. Saudara seibu mewarisi bagiannya, sebagaimana dijelaskan oleh Alloh Ta?ala dalam surat An Nisa? : 12
    3. Saudara kandung tidak mewarisi dengan bagian saudara kandung, namun mewarisi dengan bagian saudara se ibu, sampaipun kalau anak zina lahir kembar tetap warisannya dengan bagian saudara seibu karena keduanya tidak meiliki bapak. (Lihat Roudlotut Tholibin oleh Imam Nawawi 6/44)

    Faedah :

    Khilaf yang ada ini dengan catatan kalau anak zina tersebut tidak mempunyai ashobah sendiri seperti anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki dan keturunan mereka. Adapun kalau dia mempunyai ashobah sendiri maka masalahnya menjadi jelas bahwa ibu  mendapatkan bagian sebagaimana yang tertera pada An Nisa : 12 dan sisanya untuk ashobahnya.

    Wallahu a?lam


    1 Li?an adalah seorang suami menuduh istrinya berzina tapi tidak bisa mendatangkan empat saksi dan istrinya pun tidak mau mengaku, maka keduanya di suruh bersumpah empat kali di hadapan qodli dan yang kelima laknat atau kemarahan Alloh ditimpakan bagi yang berbohong. Dan setelah itu dipisahkan antara keduanya selamanya dan anak yang dili?an dinasabkan pada ibunya.

    2 Firasy adalah istri atau budak wanita, maka seorang anak yang dilahirkan oleh seorang wanita yang saat itu menjadi istri atau budak lelaki tertentu maka anak itu adalah anaknya. bagaimanapun bentuk dan keadaannya. Bisa seorang ayah mengingkarinya dengan jalan li?an (Lihat Al Majmu? Imam Nawawi 19/47)

    1 Jima?syubhah adalah jima? yang terjadi karena kesalahan yang tidak sengaja. Mungkin antara suami istri yang dinikahkan dengan pernikahan yang bathil dan keduanya tidak tahu kalau pernikahannya bathil atau laki-laki yang menjima?I wanita yang disangkanya istrinya padahal bukan.

    2 Imam Ibnul Qoyyim mengisyaratkan pada hadits Juraij dengan ibunya yang masyhur riwayat Bukhori 2482 dan Muslim 2550

    3 Imam Ibnu Qoyyim di ikuti oleh Syaikh Al Albani mengingkari bahwa hal ini pernah diucapkan oleh Imam Syafi?I (Lihat I?lamul Muwaqi?in 1/47, Tahdzirus Sajid hal : 53)

    1 Ashobah adalah keluarga dari jalur laki-laki, misal anak laki-laki serta keturunan mereka yang laki-laki, bapak serta bapaknya keatas, saudara kandung atau sebapak serta anak keturunan mereka kebawah yang laki-laki, paman dari jalur bapak serta anak keturunan mereka yang laki-laki.

    www.ahmadsabiq.com

    Pernak-Pernik Hukum Wanita (Bag. I)

    Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

    dunia wanita

    1. Wanita Saudara Kandung Laki-Laki, tetapi Bukan Laki-Laki

    Rosululloh bersabda :

    ???? ?????? ????? ??????

    ?Sesungguhnya wanita itu saudara kandung laki-laki.?

    Maksud dari sabda Rosululloh ini adalah bahwa wanita itu sama hukumnya dengan laki-laki, baik dalam masalah perintah maupun larangan, pahala dan dosa serta lainnya

    Namun sesuatu yang harus disadari bahwa Alloh dan Rosul Nya telah membedakan antara keduanya dalam beberapa masalah, karena memang bagaimanapun wanita itu bukan laki-laki, sebagaimana firman Nya :

    ???????? ????????? ????????????

    ?Dan laki-laki itu bukan seperti wanita.?

    (QS. Ali Imron : 36)

    Syaikh Mushthofa Al Adawi berkata:

    ?Hadits di atas berlaku secara umum bagi sebuah masalah yang tidak terdapat nash yang membedakan antara laki-laki dengan wanita. Adapun kalau didapatkan sebuah nash yang membedakan antara laki-laki dengan wanita maka maka wajib tunduk pada nash tersebut dan memberikan hukum tersendiri pada wanita begitu pula hukum tersendiri pada laki-laki.

    Contoh :

    • Jangan ada seorangpun yang berkata bahwa persaksian seorang wanita sama dengan persaksian laki-laki hanya karna berdasarkan hadits diatas, ini adalah sebuah pendapat yang sangat munkar.
    • Jangan pula ada seorang pun yang berpendapat bahwa warisan wanita sama dengan warisan laki-laki, ini adalah sebuah kesalahan nyata.

    (Lihat Jami? Ahkamin Nisa? 1/12 dengan diringkas)

    2. Dzikir yang Menggunakan Lafadz Mudzakkar (maskulin-ed) Apakah Boleh Diucapkan oleh Seorang Wanita dengan Lafadz  Mu?anats (feminin-ed)?

    • Syaikhul Islam pernah ditanya tentang seorang wanita yang mendengar sabda Rosululloh berdo?a :

    ?????????? ????? ??????? ??????? ??????? ?????????? ???????

    ?Ya Alloh, saya adalah hamba (laki-laki) Mu dan anak dari hamba (laki-laki) Mu, ubun-ubunku berada diTangan Mu?..?

    lalu wanita tersebut selalu mengucapkan dengan lafadz ini, kemudian ada yang mengatakan kepadanya : Katakanlah :

    ?????????? ????? ??????? ?????? ???????

    ?Ya Alloh, saya adalah hamba (wanita) Mu  dan anak wanita dari hamba (wanita) Mu???

    namun wanita tersebut tetap menggunakan lafadz hadits diatas, apakah ini sebuah kesalahan ataukah bukan ?

    • Syaikhul Islam menjawab : ?Yang seharusnya dilakukan oleh wanita tersebut adalah mengucapkan :

    ?????????? ????? ??????? ?????? ??????? ????? ???????

    ?Ya Alloh, saya adalah hamba (wanita) Mu dan saya adalah anak wanita dari hamba (laki-laki) Mu yang merupakan anak laki-laki dari hamba (wanita) Mu ??

    maka ini adalah lebih baik dan lebih utama. Meskipun kalau dia mengucapkan : ??????? ????? ???????. maka itu ada sisi benarnya dalam bahasa arab seperti lafadz : Zauj 1. Wallohu a?lam

    (Lihat Majmu? Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 22/488)


    3. Sholat membawa anak kecil

    ???? ????? ????????? ??????????????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ???????? ?????? ??????? ????????? ?????? ???????? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ???????? ???? ????????? ???? ?????? ?????? ??????? ?????? ????????? ??????? ????? ?????????

    Dari Qotadah al Anshori bahwasannya Rosululloh sholat sambil membawa Umamah putri Zainab binti Rosululloh dengan Abul Ash bin Robi?ah bin Abdu Syams, lalu apabila Rosululloh sujud beliau meletakkannya dan apabila berdiri maka beliau menggendongnya.?

    (HR. Bukhori Muslim)

    Imam Nawawi berkata:

    • ?Hadits ini menunjukkan pada pendapatnya Imam Syafi?i serta para ulama? yang mengikuti beliau. Bahwa boleh membawa anak laki-laki ataupun wanita juga binatang suci saat sholat wajib maupun sholat sunnah, dan ini boleh dilakukan oleh imam, ma?mum maupun yang sholat sendirian.
    • Namun para ulama? Malikiyyah membawa hadits ini pada sholat sunnah saja, dan mereka melarang melakukan itu pada sholat wajib. Ini adalah sebuah ta?wil yang salah karena lafadz : Beliau mengimami manuisa.? (sebagaimana dalam riwayat lainnya ?pent) adalah sebuah keterangan yang tegas menunjukkan bahwa beliau dalam sholat wajib. Maka yang benar dalam masalah ini bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya dilakukan oleh kita dan kebolehan ini berlaku sampai hari kiamat.?


    4. Wanita yang Sudah Menikah Lalu Berkunjung ke Rumah Orang Tuanya, Apakah Disyariatkan Mengqoshor Sholat ?

    Kasus masalah ini adalah seorang wanita yang menikah lalu dia menetap bersama suaminya di tempat yang jauh. Lalu suatu ketika keduanya berkunjung ke tempat orang tua istri, apakah disyariatkan baginya mengqoshor sholat ?

    • Bagi si suami,  disyariatkan qoshor sholat kalau dia sholat sendirian atau sebagai imam karena dia sebagai musafir
    • adapun bagi si istri,  Syaikh Mushthofa al Adawi menjelaskannya sebagai berikut: ?Saya tidak menemukan dalil yang shorih (tegas) dalam masalah ini, meskipun yang nampak bagiku bahwa dia mengqoshor sholat, hal ini karena Alloh Ta?ala menyebut rumah suaminya sebagai rumahnya, sebagaimana firman Nya :

    ?????????? ??????? ????????? ??? ?????????????? ???? ????????????

    ?Dan bertaqwalah kalian kepada Robb kalian, jangan kalian (para suami) mengeluarkan mereka (para istri) dari rumah-rumah mereka.?

    (QS. Ath Tholaq : 1)

    juga firman Nya :

    ??????????? ??? ??????? ??? ???????????? ???? ??????? ???????

    ?Dan sebutlah oleh kalian (para wanita) apa yang dibacakan di dalam rumah-rumah kalian dari ayat-ayat Alloh ??

    (QS. Al Ahzab : 34)

    • maka apabila dia berkunjung ke rumah orang tuanya berarti itu sudah bukan rumahnya lagi, maka dia harus mengqoshor sholat di rumah orang tuanya.? Wallohu a?lam

    (Lihat Jami? Ahkamin Nisa? oleh Syaikh Mushthofa Al Adawi 1/429)

    5. Wanita Memberikan Zakatnya kepada Suami dan Anaknya

    Apabila ada seorang istri yang kaya, maka boleh baginya memberikan zakat dan shodaqohnya kepada suaminya apabila si suami termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini dikarenakan seoang istri tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada suami, jadi boleh memberikan harta zakat dan shodaqoh kepadanya.

    Ini adalah madzhab Imam Syafi?i, Ats Tauri, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan asy Syaibani, salah satu riwayat dari Malik juga Ahmad bin Hambal.

    Dalilnya adalah hadits berikut :

    ???? ????? ??????? ???????????? ?????? ??????? ?????? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??? ??????? ???? ?????? ????? ??????????? ????? ????????? ???????? ???????? ???????????? ????????????? ??????? ???????? ???????? ??????????? ??????? ????? ?????????? ??????? ??? ???????? ?????????? ??????????? ???????? ????????????? ???????? ?????? ???????? ???????? ?????? ?????? ??? ??????? ??????? ????? ?????????? ????????? ???????????? ?????????? ??? ???????? ???? ?????????? ?????? ??????? ???????? ??????? ????????? ?????????? ???? ???????????? ??? ???????? ?????????? ????? ????????? ???????? ????? ????? ?????????? ??????? ???????? ????????? ????? ????????? ???????????? ???????? ??????? ??? ??????? ??????? ?????? ???????? ??????? ????? ???????????? ??????? ????????? ????? ????????? ????? ?????? ????????? ????? ???????? ????? ??????? ??? ??????? ??????? ??????? ???????? ????????? ????????????? ??????? ??????? ??????? ??? ?????????? ???? ??????????? ???? ???????? ????? ????????? ??????? ?????????? ??????? ???? ??????????? ???? ?????????? ??????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????? ????? ????????? ???????? ?????????? ??????? ???? ??????????? ???? ??????????

    Dari Abu Sa?id al Khudri berkata : Pada hari raya idul adlha atau idul fithri, Rosululloh keluar ke lapangan sholat, lalu beliau memperingatkan manusia dan memerintahkan mereka untuk bershodaqoh.

    Beliau bersabda : Wahai sekalian manusia, bershodaqohlah.?

    Lalu beliau melewati jamaah wanita seraya berkata : ?Wahai sekalian kaum wanita, saya melihat kebanyakan kalian adalah penduduk neraka.?

    Para wanita bertanya : ?Kenapa wahai Rosululloh ?.?

    Beliau menjawab : ?Kalian banyak melaknat dan mengkufuri keluarga, dan saya tidak melihat seseorang yang kurang akal dan agamanya namun menghilangkan hati seorang laki-laki yang tegar melebihi salah seorang dari kalian wahai kaum wanita.?

    Kemudian, beliau pun pergi. Tatkala sudah sampai rumah, maka Zainab istri Abdulloh ibnu Mas?ud minta izin kepada beliau untuk bertemu, maka dikatakan kepada beliau : ?Wahai Rosululloh, ini Zainab.?

    Rosululloh bertaya : Zainab siapa ?.?

    Dijawab : Istrinya Ibnu Mas?ud.?

    Maka Rosululloh berkata : ?Silahkan , izinkan dia masuk.?

    Zaenab berkata : ?Wahai Rosululloh, engkau tadi memerintahkan untuk bershodaqoh, sedangkan saya memiliki perhiasan , dan saya kepingin menshodaqohkannya, namun Ibnu Mas?ud mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak untuk diberi harta shodaqoh tersebut.?

    Maka Rosululloh bersabda : ? Ibnu Mas?ud benar, suami dan anakmu lebih berhak engkau beri shodaqoh.?

    (HR. Bukhori : 1462)

    Dalam riwayat lainya Rosululloh bersabda : “Boleh (memberi shodaqoh kepada suami-pent) dan dia mendapatkan dua pahala, pahala menyambung hubungan kekeluargaan dan pahala shodaqoh.?  (HR. Bukhori : 1466)

    (Lihat Fathul Bari 3/329, Nailul Author 4/177)

    • Namun hukum ini tidak boleh dibalik, yaitu tidak boleh seorang suami memberikan zakat kepada istrinya, karena suami wajib memberi nafkah kepada istri, yang karena sebab itulah tidak boleh memberikan zakat kepadanya
    • Imam Ibnu Qudamah berkata: ?Adapun istri, maka tidak boleh memberikan zakat kepadanya dengan kesepakaan para ulama?.
    • Ibnul Mundzir berkata: ?Para ulama? sepakat bahwa seorang suami tidak boleh memberikan zakat kepada istrinya.? (Lihat Al Mughni 2/649)

    6. Jika Suami Pelit

    ???? ????????? ????? ?????? ?????? ???????? ??????? ??? ??????? ??????? ????? ????? ????????? ?????? ??????? ???????? ?????????? ??? ?????????? ????????? ?????? ??? ???????? ?????? ?????? ??? ???????? ??????? ????? ??? ????????? ?????????? ??????????????

    Dari Aisyah bahwasannya Hindun binti Utbah berkata : “Ya Rosululloh, Abu Sufyan seorang yang kikir, dia tidak memberikan nafkah yang cukup bagiku dan bagi anak-anakku kecuali apa yang saya ambil dari hartanya tanpa sepengetahuan dia.? Maka Rosululloh bersabda : “Ambillah apa yang cukup untukmu dan anakmu dengan cara yang baik.?

    (HR. Bukhori Muslim)

    Hadits ini menunjukkan bahwa kalau seorang suami tidak memberikan nafkah yang cukup kepada istri dan anaknya maka boleh bagi mereka untuk mengambil harta suami atau bapaknya tanpa sepengetahuannya, namun yang boleh diambil adalah sekedar yang cukup dengan cara yang baik dan tidak boleh lebih daripada itu.

    Berkata Imam Ibnul Qoyyim : ?Fatwa Rosululloh ini mengandung beberapa hal :

    1. Bahwa nafkah kepada istri itu tidak ada ketentuannya, namun kembali kepada urf yang berlaku.
    2. Bahwa nafkah istri itu sama dengan nafkah anak, kedua sama-sama menurut urf yang ada.
    3. Hanya bapak yang wajib memberi nafkah kepada anak-anaknya
    4. Apabila suami dan bapak tidak memberikan nafkah untuk istri dan anak, maka mereka boleh mengambil sesuatu yang cukup dengan cara yang baik
    5. Apabila seorang istri masih bisa mengambil nafkah yang cukup dari suaminya maka dia tidak boleh menuntut cerai
    6. Apabila Alloh dan Rosul Nya tidak menentukan ukuran sebuah kewajiban, maka dikembalikan kepada urf yang berlaku
    7. Barang siapa yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka bagi yang seharusnya mendapatkannya boleh mengambilnya sendiri apabila dia mampu, sebagaimanayang difatwakan oleh Rosululloh kepada Hindun.?

    (Lihat i?lamul Muwaqqi?in oleh Imam Ibnul Qoyyim)

    7. Wanita Mencicipi Makanan Saat Puasa

    • Boleh bagi seorang wanita untuk mencicipi makanan atau mengunyah makanan saat puasa dengan syarat tidak sampai masuk kedalam kerongkongannya.
    • Telah datang beberapa atsar dari salaf akan hal ini, diantaranya :
    • Ibnu Abbas berkata: Tidak mengapa mencicipi cuka atau lainnya selagi tidak masuk kedalam kerongkongannya saat puasa.? (HR. Ibnu Abi Syaibah 3/47)
    • Hal senada datang pula dari Hammad dan Hasan al Bashri serta lainnya.

    Wallohu A?lam

    www.ahmadsabiq.com

    CATATAN KAKI:


    1 Karena lafadz ini bisa digunakan untuk suami dan istri.

    Studi Kritis Kisah Gubernur Iraq Era Bani Umayyah yang Menyembelih Tokoh Ahli Bid?ah, Ja?ad bin Dirham

    Kholid Al Qosri Menyembelih Ja?d bin Dirham?

    ...

    A. Muqoddimah

    Siapakah Ja?d bin Dirham ?

    • Dia adalah gembong ahli bid?ah,
    • Dialah yang pertama kali menyatakan bahwa al Qur?an bukan kalamulloh namun makhluk,
    • Dia pencetus bid?ah ta?thil,
    • Dia menyatakan bahwa Alloh tidak punya tangan, tidak berbicara kepada nabi Musa, tidak menjadikan nabi Ibrohim sebagai kholil (kekasih) serta penafian sifat Alloh lainnya.
    • Dia adalah guru Jahm bin Shofwan, yang kepadanyalah di nisbahkan sebuah kelompok sesat menyesatkan Jahmiyyah.

    (tentang kehidupan dia selengkapnya bisa dilihat pada Bidayah wan Nihayah 10/19 , MIzanul I?tidal 1/399 Lisanul Mizan 2/105 dan lainnya)

    B. Al Kisah

    Kholid bin Abdulloh al Qosri (beliau adalah seorang gubernur Iraq pada masa pemerintahan Bani Umayyah) pada saat hari raya idul adhha selesai sholat berkhotbah dihadapan kaum muslimin seraya mengatakan : ? Wahai sekalian manusia, pulanglah kalian lalu sembelihlah binatang qurban, semoga Alloh menerima ibadah kurban kami dan kalian. Saya akan menyembelih Ja?d bin Dirham, karena dia mengatakan bahwa Alloh tidak mengambil nabi Ibrohim sebagai kholil dan tidak berbicara kepada nabi Musa. Maha tinggi Alloh atas apa yang dikatakan oleh JA?d bin Dirham ini.? Lalu beliau turun dan menyembelih Ja?d bin Dirham.?

    C. Takhrij kisah 1

    Kisah ini diriwayatkan oleh:

    1. Imam Bukhori dalam Tarikh Kabir no : 142, 542, dan Kholq af?alil ibad no : 3,
    2. Ibnu Abi HAtim dalam As Sunnah sebagaimana yang terdapat dalam Bidayah wan Nihayah 10/21,
    3. Ad Darimi dalam Ar Rod alal Jahmiyyah no : 13, 388, dan Ar Rod alal bisyr al Marisi al Anid : 118,
    4. Al Ajurri dalam Asy Syari?ah : 97, 328,
    5. Al LAlika?I dalam Syarh ushulil I?tiqod no : 512,
    6. Baihaqi dalam sunan al KUbro 10/205,
    7. Ibnu Asakir dalam tarikh Dimasyq,
    8. Al Mizzi dalam tahdzibul Kamal 8/118,
    9. adz Dzahabi dalam Al uluw 99,100.
    • Semuanya dari jalur Qosim bin Muhammad dari Abdur Rohman bin Muhammad bin HAbib dari bapaknya dari kakeknya HABib bin abi HAbib, dia berkata : Kholid bin Abdulloh al Qosri berkhutbah dihadaan kami di daerah WAsith pada hari raya idul adhha, dan dia berkata : ?(lalu beliau menyebutkan kisah diatas).?

    .

    D. Kemasyhuran kisah ini

    • Kisah ini sering berulang-ulang disebutkan dalam berbagai kitab tauhid, kisah ini selalu muncul dikebanyakan kitab yang menyebutkan tentang aqidah ulama? salaf tentang kalamulloh. Dan yang mengisyaratakan atas kemasyhurannya adalah Imam Ibnu KAtsir dalam bidayah wan Nihayah 10/21. beliau berkata : ?Kisah ini diriwayatkan oleh ?.. dan banyak lagi dari kalangan ulama? yang menulis kitab aqidah.?
    • Adz Dzahabi saat menyebutkan biografi ja?d bin dirham ini dalam mizan I?tidal 1/399 begitu pula dengan Ibnu HAJar dalam lisan mizan 2/10 berkata : ?Dia termasuk tabi?in, seorang ahli bid?ah sesat, dia mengatakan bahwa Alloh tidak menjadikan Ibrohim sebagai kholil juga tidak berbicara kepada MuSa.dia dibunuh di Iraq pada hari raya idul adhha. Dan kisahnya sangat mayhur.?

    .

    E. Sisi kelemahan kisah ini

    • Syaikh masyhur berkata : ?sanad kisah ini lemah, bukan hanya satu rowi yang dipermasalahkan. Kisah ini berkisar pada jalur Qosim bin Muhammad, sedangkan dia seorang rowi yang dipermasalahkan, sedangkan Abdur Rohman dan bapaknya tidak dikenal.
    • Imam Adz DZahabi dalam MIzan 3/387 berkata : ?Qosim bin Muhammad bin HUmaid al MA?mari perowi kisah disembelinya ja?d bin Dirham, dia di tsiqohkan oleh Qutaibah. Namun YAhya bin MA?in berkata tentang dia : Pendusta yang keji.
    • BErkata ad DArimi : dia bukan seperti yang dikatakan oleh YAhya (bin MA?in) saya pernah bertemu dengannya di Baghdad.
    • Adz DZahabi berkata: ?Saya mengira bahwa dia hanya meriwayatkan kisah tentang ja?d ini saja. Dia diriwayatkan oleh Abkr al A?yun, hasan bin Shobbah, dan qutaibah. Wafat tahun 228 H)
    • Imam Al LAlika?I membela qosim ini, seakan-akan beliau merasa bahwa dia bukanlah seorang yang dikenal riwayatnya. Beliau berkata : ?Qosim bin Abu Sufyan ini adalah Qosim bin Muhammad bin HUmaid al MA?mari. Qutaibah bin sa?id meriwayatkan kisah ini dan mentsiqohkannya. Abbas bin Abu Tholib dan Hasan bin Shobbah juga meriwayatkan kisah ini darinya, dan dalam ceritanya hasan dan Abbas bahwa kholid Al Qosri berkhutbah di daerah wasith.?
    • Syaikh MAsyhur berkata : ?Anggaplah kisah ini selamat dari qosim ini, maka dia tidak selamat dari perowi setelahnya, karena dalam riwayat ini juga ada Abdur Rohman bin Muhammad dan bapaknya, dan keduanya tidak dikenal
    • Imam Adz DZahabi dalam mizan 3/299 berkata tentang Abdur Rohman ini : Dia tidak dikenal.?
    • Ibnu HAJar mengatakan bahwa dia maqbul (bisa diterima). Maksudnya apabila ada yang menguatkannya, namun jika tidak maka dia itu lemah. Sedangkan bapaknya yaitu Muhammad bin HAbib adalah seorang yang majhul (tidak dikenal). Sebagaimana yang dikatakan oleh Adz DZahabi dalam Mizan 4/428 dan Ibnu Hajar dalam taqrib tahdzib 473
    • Imam ibnu Abi HAtim berkata dalam jarh wat ta?dil no : 1246 berkata : saya menanyakan tentang dia pada bapakku : maka beliau menjawab : ?Saya tidak mengenalnya.?
    • Imam Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqot 9/55 dan al Mizzi dalam TAhdzibul KAmal mengisyaratkan bahwa hanya dia yang meriwayatkan kisah ini.

    F. Jalan lain kisah ini

    • Imam Adz DZahabi dalamal Uluw no : 100 berkata : ?Saya membaca dalam kitab Ar Rod alal JAhmiyyah oleh Abdur Rohman bin Abu HAtim ar Rozi : ?Telah menceritakan keada kami ISa bin Abu Imron Ar Romli , telah menceriakan kepada kami Ayyub bin Suwaid dari sirri bin YAhya berkata : ?Kholid Al Qosri berkhutbah dihadaan kami seraya berkata : ?Pulanglah kalian untuk menyembelih binatang kurban kalian, semoga Alloh menerima kurban kalian, karena saya akan menyembelih ja?d bin Dirham.? Lalu beliau menyebutkan kisah diatas.?

    Syaikh MAsyhur berkata : ?Kisah ini sangat lemah sekali. Dia memiliki dua cacat :

    • Pertama : Isa bin Abu Imrom Adz DZahabi.

    Ibnu ABi HAtim dalam Al JArh wat ta?dil berkata : saya pernah menulis darinya di Romlah, lalu bapakku melihat haditsnya lalu beliau berkata : ?HAditsnya menunjukkan bahwa dia bukan orang yang jujur.? Maka sayapun meninggalkan meriwayatkan darinya.?

    • Kedua : Ayyub bin suwaid

    Dia seorang yang jujur namun banyak salah sebagaimana yang dikatakan oleh Al HAfidz ibnu HAjar dalam Taqrib Tahdzib.

    Bahkan sebagian para ulama menuduhnya berdusta. Abdulloh bin MUbarok berkata : Tuduhlah dia berdusta. Imam Bukhori berkata : para ulama? mempermasalahkannya . Ibnu MA?in berkata : Dia tidak ada apa-apanya.

    Syakh masyhur berkata, “Dan di antara yang semakin menunjukkan atas kelemahan kisah ini adalah:

    • Pertama : Sanad kisah ini berkisar pada para perowi yang lemah dan tidak dikenal, berarti kisah ini tidaklah shohih menurut standart para ulama? jarh dan ta?dil
    • Kedua : Biografi Kholid bin Abdulloh al Qosri penuh dengan kegelapan. Ada prediksi kuat bahwa dia seorang yang dholim. Oleh karena itu Adz DZahabi dalam siyar 5/432 setelah menyebutkan kisah ini mengatakan : ?Ini adalah diantara kebaikannya.?
    • Ketiga : bukan merupakan kepentingan orang-orang semacam kholid al Qosri saat itu untuk melakukan hal ini, yang mana ini tidaklah dilakukan kecuali oleh orang yang meyakini aqidah yang benar. Sedangkan para kholifah dan gubernur pada zaman Bani umayyah saat itu jauh sekali untuk sampai membunuh dengan sebab semacam ini. Oleh karena itu sebagian pengamat mengatakan bahwa pembunuhan ja?d ini hanyalah karena sebab politik bukan sebab kesesatan aqidahnya
    • Keempat : yang penting bagi kita disini adalah menetapkan bahwa kisah ini dengan sebab tersebut tidak sampai kepada kita dengan sanad yang bersih.

    Wallohu a?lam

    www.ahmadsabiq.com


    1 Bab takhrij, kemasyhuran dan sisi kelemahan kisah diterjemahkan dari Qoshoshun la tatsbut oleh Syaikh MAsyhur bin HAsan Alu Salman dengan sedikit ringkasan dan perubahan

    Kalau Mau Pacaran, yang ?Islami? Saja !!!

    Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

    ahmadsabiq.com

    Kata sebagian orang : ?Sulit untuk menjelaskan sesuatu yang sudah jelas?. Istilah pacaran adalah sebuah istilah yang sudah sangat akrab ditelinga serta lengket dalam pandangan mata. Namun saya masih agak kesulitan untuk mendefinisikannya. Mudahan-mudahan tidak salah kalau saya katakan bahwa setiap kali istilah ini disebut maka yang terlintas dibenak kita adalah sepasang anak manusia ?tertama kawula muda dan para remaja- yang tengah dilanda cinta dan dimabuk asmara, saling mengungkapkan rasa sayang, cinta dan rindu, yang kemudian akhirnya biduk ini akan menuju pada pantai pernikahan. Inilah paling tidak anggapan dan harapan sebagian pelakunya. Namun ada satu hal yang banyak luput dari banyak kalangan bahwa segala sesuatu itu ada etika dan aturannya, kalau masuk terminal saja ada aturannya, akankah masalah cinta yang kata sebagian orang ?suci? ini tanpa aturan ???

    .

    Cinta Tabiat Anak Manusia: Jangan Dibunuh, Jangan pula Diumbar!

    Alloh Ta?ala berfirman :

    ??????? ????????? ????? ???????????? ???? ?????????? ???????????? ??????????????? ??????????????? ???? ????????? ???????????? ??????????? ?????????????? ?????????????? ??????????? ?????? ??????? ?????????? ?????????? ????????? ???????? ?????? ?????????

    ?Dijadikan indah dalam pandangan manusia kecintaan pada apa-apa yang dia ingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup didunia. Dan disisi Alloh lah tempat kembali yang baik.?

    (QS. Ali Imron  : 14)

    Inilah tabiat dan fithroh kita sebagai anak Adam. Anak cinta orang tua, orang tua cinta anak, kita cinta pada uang, kaum hawa cinta pada perhiasan  de el el. Begitu pula cinta pada lawan jenis, semua diantara kita yang laki-laki mencintai wanita dan yang wanita cinta laki-laki, barang siapa yang tidak memilikinya maka dipertanyakan kejantanan dan kefemininannya. Setuju nggak ???

    .

    Bila si Cinta dengan Gaun Merah Jambu itu Hadir!!

    Saya tidak tahu persis sejak kapan warna merah jambu dan daun waru dinobatkan sebagai lambang cinta, apapun jawabannya, itu tidak terlalu penting bagi kita. Namun yang sangat penting adalah bahwasannya bila masa kanak-kanak itu telah beranjak pergi meninggalkan kehidupan kita, lalu kitapun menyandang predikat baru sebagai remaja untuk menyongsong kehidupan manusia dewasa yang mandiri. Ada sesuatu yang terasa hadir mengisi indahnya hidup ini. Itulah cinta. Yang jelas cinta ini bukan lagi cinta pada mainan atau jajan bungkusan anak-anak, namun cinta pada sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya. Saat itu tersenyumlah seraya berucap : ?Selamat datang cinta.?

    .

    Kasihan si Cinta: Sering Dijadikan kambing Hitam!

    Cinta adalah sesuatu yang agung, Dengan cinta seorang yang pengecut menjadi pemberani, orang yang bakhil menjadi dermawan, yang bodoh menjadi pintar, menjadikan orang pandai merangkai kata dan tulisan. Begitulah kira-kira yang diungkapkan para dokter cinta. Oleh karena jangan salahkan cinta, kasihan dia. Bukankah karena cinta seseorang bisa masuk sorga. Suatu hari ada seseorang bertanya kepada Rosululloh tentang kapan terjadi hari kiamat, namun beliau malah balik bertanya : ?Apa yang telah engkau persiapkan untuk menghadapinya ?? Dia menjawab : .?Cinta Alloh dan Rosul Nya.? maka beliaupun menjawab : ?Engkau bersama orang yang engkau cintai.? Maka Anas bin Malik perowi hadits ini pun berseru gembira : ?Demi Alloh, Saya mencintai Rosululloh, Mencintai Abu Bakr dan Umar, maka saya berharap untuk bisa bersama mereka disurga,? (Bukhori Muslim)

    Cinta itu akan menjadi sangat agung kalau diletakkan pada tempatnya, namun bisa menjadi bencana kalau disalah gunakan. Oleh karena itu berhati-hatilah.

    .

    Cinta kepada Alloh: Rabb Semesta Alam

    Cukuplah bagi kita merenungi ayat berikut :

    ???????? ?????????????? ????????? ????? ?????? ??????? ???????? ??????????? ??????? ???????? ?????????? ????????? ??????????? ????????? ??????? ????????? ??????????????

    ?Sesunguhnya orang-orang yang beriman yaitu adalah orang-orang yang ketika disebut nama Alloh maka bergetarlah hatinya, dan apabila dibacakan ayat-ayatnya maka bertambahlah iman mereka karenanya. Dan kepada Robbnya mereka bertawakkal.?

    (Al Anfal : 2)

    Bertanyalah pada diri kita masing-masing, hatimu bergetar saat disebut nama-Nya ataukah nama nya ???  ?Mintalah fatwa pada dirimu sendiri? begitulah kata Rosululloh.

    Bukankah cinta ini yang menjadikan Handlolah meninggalkan malam pertamanya untuk pergi perang lalu meninggal dalam keadaan masih junub ? Bukankah cinta ini yang menjadikan Bilal bin Robah mampu menahan derita yang tak terkira ? begitu pulalah Ammar bin Yasir, Kholid bin Walid dan lainnya.

    .

    Cinta Kepada Rasululloh

    Lelaki agung itu, yang meskipun beliau sudah meninggal 14 abad yang lalu , namun masih kita rasakan cinta dan kasihnya. Lihatlah gambaran Al Qur?an ini :

    ?????? ????????? ??????? ???? ???????????? ??????? ???????? ??? ????????? ??????? ?????????? ???????????????? ??????? ???????

    ?Sungguh telah datang pada kalian, seorang rosul dari kalangan kalian sendiri, berat terasa olehnya penderitaan kalian, sangat menginginkan keselamatan bagi kalian, amat belas kasihan, lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.?

    (At Taubah : 128)

    oleh karena itu tidak mengherankan kalau beliau bersabda :

    ?Tidak sempurna keimanan salah seorang diantara kalian sehingga saya lebih dia cintai dari pada cintanya pada orang tuanya, anak-anaknya dan semua manusia.?(Bukhori Muslim)

    Cinta pada sunnahnya, itulah bentuk cinta pada beliau. Sangat ironis sekali ummat islam sekarang yang mana setiap kali disebut sunnah beliau, maka mereka dengan langsung memprotes : ?Kan Cuma sunnah ???? lalu kalau tidak sunnah beliau mau sunnah siapa ???

    Firman Alloh :

    ?Sungguh ada bagi kalian pada diri Rosululloh suri tauladan yang baik.?

    .

    Cinta karena Alloh

    Akhi, Ukhti, saya mencintaimu karena Alloh.? Begitulah Rosululloh mengajarkan ummatnya untuk cinta ada orang lain karena Alloh, dalam artian kalau orang itu semakin membuat kita dekat pada Nya maka cintailah dia, dan begitu pula sebaliknya kalau ada orang yang semakin menjauhkan kita dari Nya, maka jauhilah dia. Bukankah orang yang melakukannya akan merasakan manisnya iman dan akan mendapatkan mimbar cahaya yang diingingkan oleh para Nabi dan Syuhada? ???

    Mencintai tokoh idola anda, juga lakukan atas dasar cinta pada Alloh dan Rosulnya.

    .

    Itulah Agungnya Cinta: Jangan Diperkosa!

    ?Pemerkosaan arti cinta? -maaf kalau kalimat ini kedengaran kasar- namun itulah kenyataannya. Betapa banyak wanita yang menyerahkan mahkota hidupnya kepada orang yang belum berhak lalu dia berucap ini sebagai tanda cintaku padanya, sebaliknya betapa banyak kaum laki-laki yang harus melakukan kemaksiatan atas nama cinta. Subhanalloh !!! akankah cinta kita pada Alloh Dzat yang Maha Agung dikalahkan oleh cinta pada seseorang yang berasal dari air mani yang kotor, saat hidupnya selalu membawa kotoran, dan saat meninggal pun akan berubah menjadi sesuatu yang sangat menjijikkan ??? Malulah pada Nabiyulloh Yusuf Alaihis Salam, yang mampu mempertahankan kehormatannya dihadapan seorang wanita cantik, kaya raya, bangsawan lagi. Jangan engkau berkata : ?Diakan seorang Nabi ?.? karena kisah serupa pun dialami oleh  Abdur Rohman bin Abu Bakr, Muhammad al Miski dan lainnya

    .

    TIDAK!!! Islam Tidak Mengharamkan Cinta, Islam Hanya Mengaturnya!

    Islam sebagai agama paripurna, tidak membiarkan satupun masalah tanpa aturan. Lha wong cara berpakaian, mandi, buang air dan hal-hal kecil lainnya ada aturanya, maka bagaimana mungkin urusan cinta yang menjadi keharusan hidup manusia normal akan tanpa aturan. Itu mustahil. Benarlah Salman Al Farisi tatkala ditanya : ?Apakah nabimu sudah mengajarkan segala sesuatu sampai masalah adab buang air besar ? maka beliau menjawab : Ya, Rosululloh sudah mengajarkannya, beliau melarang kami untuk menghadap dan membelakangi kiblat dan memerintahkan kami untuk beristinjak dengan tiga batu dan melarang kami untuk beristinjak dengan kotorang dan tulang.?

    Alloh Berfirman :

    ????????? ?????????? ?????? ????????? ???????????? ?????????? ????????? ????????? ?????? ???????????? ??????

    ?Pada Hari ini telah kusempurnakan agama kalian, dan telah Ku sempurnakan nikmatku kepadamu dan Aku rela islam sebagai agamamu.?

    (Al Maidah : 3)

    Oleh karena itu kalau mau bercinta alias pacaran, saya tawarkan sebuah ?pacaran islami? biar berpahala. Setuju nggak ??? selamat mencoba !!!

    Ada beberapa aturan yang harus dipenuhi kalau mau berpacaran yang ?islami? yaitu :

    .

    1.Menutup aurot

    Firman Alloh Ta?ala :

    ??? ???????? ?????????? ???? ????????????? ??????????? ????????? ?????????????? ????????? ??????????? ???? ??????????????? ?????? ??????? ???? ?????????? ????? ?????????? ??????? ??????? ???????? ????????

    Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu?min ?Hendaknya mereka menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh mereka? yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu.?

    (QS. Al Ahzab : 59)

    Bahkan saking pentingnya masalah ini, Rosululloh juga mengaturnya walaupun antar jenis.

    Dari Abu Said Al Khudri berkata  : ?Rosululloh bersabda :

    ?Janganlah seorang laki-laki itu melihat aurat laki-laki dan jangan seorang wania melihat aurat wanita.?

    (H.R. Muslim)

    .

    2.Menundukkan pandangan

    Firman Alloh Ta?ala :

    ???? ??????????????? ????????? ???? ????????????? ???????????? ??????????? ?????? ??????? ?????? ????? ??????? ??????? ????? ??????????? (30) ?????? ??????????????? ?????????? ???? ?????????????? ???????????? ???????????? ????? ????????? ???????????? ?????? ??? ?????? ??????? ?????????????? ????????????? ????? ???????????? ????? ????????? ???????????? ?????? ???????????????? ???? ???????????? ???? ??????? ?????????????? ???? ?????????????? ???? ????????? ?????????????? ???? ?????????????? ???? ????? ?????????????? ???? ????? ?????????????? ???? ???????????? ???? ??? ???????? ?????????????? ???? ????????????? ?????? ?????? ??????????? ???? ?????????? ???? ????????? ????????? ???? ?????????? ????? ????????? ?????????? ????? ?????????? ??????????????? ?????????? ??? ????????? ???? ???????????? ????????? ????? ??????? ???????? ???????? ?????????????? ??????????? ???????????

    ?Katakanlah kepada orang-orang mu?min laki-laki agar mereka menundukkan sebagian pandangan mereka serta menjaga kemaluan mereka.?

    ?Dan katakan kepada para wanita mu?minah, agar mereka menundukkan sebagian pandangan mereka dan menjaga farji mereka.?

    (QS. An Nur : 30,31)

    Dari Jarir bin Abdillah berkata : ?Saya bertanya pada Rosululloh tentang pandangan yang mendadak tak sengaja, maka beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandangan itu.? (Muslim)

    .

    3.Tidak bersolek ala jahiliyah

    Firman Alloh Ta?ala :

    ???????? ??? ???????????? ????? ??????????? ????????? ??????????????? ?????????

    ?Dan menetaplah kalian dalam rumah-rumah kalian, dan janganlah bersolek seperti bersoleknya orang-orang jahiliyah yang dahulu.?

    QS. Al Ahzab : 33)

    Dari Abu Huroiroh berkata : ?Rosululloh bersabda : ?Ada dua golongan manusia ahli neraka yang saya belum pernah melihatnya, yang pertama : orang-orang yang memegang cambuk untuk memukul orang lian, yang kedua : Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta. Mereka tidak akan pernah masuk surga dan tidak akan mendapatkan bau surga, padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.?

    (Muslim)

    Alangkah meruginya orang yang semacam ini !!!

    .

    4.Ada pembatas antara laki-laki dan wanita

    Firman Alloh Ta?ala :

    ??????? ???????????????? ???????? ??????????????? ???? ??????? ??????? ???????? ???????? ????????????? ??????????????

    Dan apabila kalian meminta sesuatu pada mereka (para istri Rosululloh ) maka mintalah dari balik hijab. Karena yang demikan itu lebih suci bagi hati kalian serta bagi hati mereka.?

    (QS.Al Ahzab : 53)

    .

    5.Jangan berdua-duaan, karena yang ketiganya adalah setan

    Begitulah kira-kira bunyi hadits Rosululloh riwayat imam Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Huroiroh dengan sanad hasan

    .

    6.Jangan lembutkan ucapan

    Firman Alloh Ta?ala :

    ??? ??????? ?????????? ????????? ???????? ???? ?????????? ???? ????????????? ????? ?????????? ??????????? ?????????? ??????? ??? ???????? ?????? ???????? ??????? ??????????

    ?Janganlah kalian (Para wanita) melembutkan ucapan, sehingga akan rakus orang-orang yang punya penyakit hati, namun ucapkanlah yang baik.? (QS. Al Ahzab : 32)

    .

    7.Kulitmu masih haram bagiku

    Dari Ma?qil bin Yasar berkata : Rosululloh bersabda :

    ?Seandainya ditusuk pada kepala salah seorang kalian dengan jarum besi panas, maka itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.?

    (HR. Thobroni, Lihat As Shohihah : 226)

    .

    • Saudaraku, kalau anda mampu memenuhi syarat ini, teruskan pacaran anda.
    • Namun kalau tidak, maka pilihlah engkau lebih mencintai dia ataukah Alloh yang telah menciptakanmu, memberimu rizqi, melimpahkan kasih sayangNya padamu  dan memberimu hidayah menjadi orang islam ???
    • Segera tinggalkan transaksi harammu itu, sebelum kemurkaan Alloh benar-benar datang. Atau saya punya usul , bagaimana kalau engkau cepat-cepat menikah, itupun kalau engkau sudah siap. Bagaimana ???

    .

    STOP!! Ini Bukan Area Anda! Jangan Berzina!!

    Jangan ada yang berfikir bahwasannya yang terlarang dalam islam hanyalah zina dalam pengertian masuknya timba dalam sumur sebagaimana bahasa hadits Rosululloh. Namun yang terlarang adalah semua hal yang mendekati pada perzinaan tersebut. Perhatikanlah firman Alloh :

    ?Janganlah kalian mendekati zina?

    Juga Sabda Rosululloh saw :

    ?Sesungguhnya Alloh telah menetapkan pada setiap anak adam bagianya dari zina yang pasti akan menemuinya, zinanya mata adalah memandang, zinanya lisan adalah berucap, jiwa dengan berharap dan berkhayal, yang semua itu dibenarkan atau didustakan oleh kemaluan.?

    (Bukhori Muslim)

    .

    Hamil dulu baru nikah atau nikah dulu baru hamil?

    Hamil setelah pernikahan yang sah adalah sebuah kebanggaan dan keagungan, semua orang yang memasuki biduk pernikahan pasti menginginkan kehamilan istrinya. Banyak klinik yang  mengaku bisa mengobati kemandulan adalah salah satu buktinya.

    Di sisi lain, wanita yang hamil tanpa tahu harus kemana dia harus memanggil ?Suamiku? akan sangat gelisah.

    Masyarakat yang terkadang dholim akan bisa dengan segera memaafkan laki-laki yang berbuat kurang ajar itu, namun tidak terhadap wanita. Dia akan menanggung aib itu sepanjang zaman dan akan terkenallah ia sebagai wanita yang tidak bisa menjaga kehormatannya.

    Begitulah yang dikatakan oleh Syaikh Ali Ath Thonthowi.

    Kalau dia menikah kelak, bukankah suaminya akan dengan mudah mengatakan : ?Sudah berapa laki-laki yang tidur denganmu sebelum menikah denganku ?

    Anak yang terlahir, dia akan terlahir sebagai anak yang tidak di harapkan kehadirannya, Tidak ada sentuhan kasih dan sayang.

    Dari sisi Fiqh, Imam Ahmad bin Hambal dan lainnya mengatakan bahwa wanita hamil dari hasil perzinaan tidak boleh dinikahi selama hamil, dan kalau sudah terlanjur dinikahi maka harus diadakan pernikahan ulang.

    .

    Peringatan Penting Bagi yang masih Punya hati…

    Anda kepingin mendapatkan seorang pasangan hidup yang baik, setia, sholih dan sholihah ??? perhatikanlah resep Ilahi ini :

    ?????????????? ??????????????? ?????????????? ??????????????? ?????????????? ??????????????? ?????????????? ????????? ???????????? ?????? ?????????? ?????? ?????????? ???????? ???????

    ?Wanita yang jelek untuk laki-laki yang jelek, lelaki yang jelek untuk wanita yang jelek, begitu pula dengan wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan lelaki yang baik untuk wanita yang baik.?

    (QS. An Nur : 26)

    Kata para ulama? : ?Balasan itu sejenis dengan amal perbuatannya.?

    • Akan menjadi sebuah mimpi disiang bolong kalau anda menginginkan istri seperti Fathimah binti Abdul Malik kalau anda tidak bisa menjadi Umar bin Abdul Aziz.
    • Jangan pula mimpi bersuamikan Ali bin Abi Tholib kalau engkau tidak menjadi Fathimah binti Muhammad. Perbaikilah dirimu dahulu sebelum engkau berharap mendapatkan pasangan hidup yang engkau idamkan !!!

    .

    Jangan Katakan ini!

    Jangan engkau berkata padaku :

    ?Aku berpacaran kan untuk tahap penjajagan, biar saling memahami karakter masing-masing, sehingga tidak akan terjadi penyesalan setelah memasuki maghligai pernikahan, karena bagaimanapun juga kegagalan dalan berpacaran jauh lebih ringan daripada kegagalan dalam pernikahan.?

    Jangan engkau katakan itu padaku, karena itu hanyalah topengmu belaka.

    • Tanyalah pada dirimu sendiri apakah engkau selama pacaran, mencoba untuk memahami masing-masing dan belajar untuk menjadi suami istri yang baik?
    • Ataukah yang engkau lakukan adalah berusaha menjadi baik saat berada dekat sang pacar? Bukankah ini sebuah penipuan kepribadian ??? persis kayak penjual yang takut ditinggal pembeli, yang mana ia harus berusaha untuk tampil lebih baik dari yang sebenarnya.
    • Lalu apa yang engkau sisakan nanti kalau memasuki dunia pernikahan, bukankah semuanya sudah engkau rasakan ? saling memadu rasa kasih sayang, mengungkapkan rasa cinta, berjalan bareng, nonton bareng, rekreasi bareng, bahkan mungkin hubungan suami istripun sudah dilakukan. Lalu apa yang akan engkau sisakan setelah menikah ??? malam pertamamu akan terasa hambar, tidak ada yang beda pada malam itu karena semua sudah dilakukan, bahkan mungkin akan terasa pahit, karena selama ini engkau berhubungan bukan cuma berdua, tapi bertiga, Yah ?. Engkau bersama setan yang selalu membumbui semua kemaksiatan menjadi kenikmatan.

    Bandingkan dengan yang malam pertamanya adalah benar-benar malam pertama. Dan bulan madunya benar benar semanis madu. Ah !!! saya tidak mau terlalu jauh mengenang masa-masa indah itu ?.. kasihan yang belum nikah, he? he ?

    .

    Jangan Anggap Ini Keras!

    Mungkin ada diantara kalian yang berkata : ?ustadznya terlalu keras.?

    Wahai saudaraku seiman !!! cobalah renungkan kembali ayat-ayat dan hadits diatas dengan pikiran jernih, kepala dingin dan penuh rasionalitas, lalu ambilah kesimpulan, manakah yang keras ??? bukankah itu semua tuntutan syariat agama yang kita anut bersama ?

    Atau jangan-jangan engkau sedang kena penyakit mag sehingga nasi yang lembek pun terasa keras, itulah kemungkinan yang paling dekat. Hatimu sedang berpenyakit, sehingga engkau merasa sakit dan keras dengan sesuatu yang sebenarnya lembek. Bukankah Rosululloh bersabda :

    ?Saya diutus untuk membawa syariat yang lurus dan mudah.?

    (Bukhori Muslim)

    Penutup

    Dipenghujung tulisan ini, saya teringat bahwa beberapa hari lagi kita memasuki bulan Romadlon. Belajar dari orang yang berpuasa yang dia menahan lapar dahaga sehari penuh, namun saat berbuka, akan terasa sangat nikmat air putih meskipun tanpa gula.

    Inilah puasa panjang syahwat kita, yang akan engkau rasakan nikmatnya tatkala engkau berbuka dimaghligai pernikahan.

    Saat melalui puasa panjang ini laluilah dengan :

    Banyak berdzikir, menyebut kebesaran Ilahi

    Sabar dan sholatlah

    Ikutilah kajian-kajian keagamaan

    Bertemanlah dengan orang-orang sholih yang akan menolongmu tegar dalam jalan Nya

    Sibukkan diri dengan aktivitas surgawi

    Kalau masih kebelet juga, perbanyaklah puasa karena sesunguhnya puasa adalah benteng yang kokoh.

    Ya Alloh, tunjukkanlah kepada kami sebuah kebenaran itu sebagai sesuatu yang benar dan berilah kami kekuatan untuk menjalankannya. Dan tunjukkanlah kepada kami sebuah kesalahan itu sebagai sesuatu yang salah dan berilah kami kekuatan untuk meninggalkannya.

    Wa akhiru da?wana ?anil Hamdi lillahi Robbil Alamin.

    www.ahmadsabiq.com

    Ikhtilath: Kemaksiatan yang Mulai Diremehkan

    Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

    hindari ikhtilath, ikhwah...

    I. Pengantar

    Seakan-akan sudah menjadi sebuah pemandangan yang lazim terjadi, baik di sekolah, perguruan tinggi, tempat kerja ataupun lainnya, dan seakan?akan hal ini adalah sesuatu yang diperbolehkan tanpa ada masalah apapun, yaitu tentang masalah campur bawurnya antara wanita dan laki-laki yang bukan mahromnya, yang dalam istilah syar?i disebut dengan ikhtilath. Saking biasanya maka seakan-akan hal ini adalah sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat islam yang suci ini, sehingga:

    “Tatkala ada yang mengingkarinya, justru banyak kaum muslimin yang malah mengingkari pengingkar tersebut.”

    Dari sini, kami mengajak segenap kaum musimin untuk merenungkan kembali masalah ini, marilah kita menelaah firman-firman Robb kita dan sabda panutan kita Rosululloh Muhammad, sehingga teranglah dan jelaslah bagaimana sebenarnya hakekat campur bawur laki-laki dengan wanita yang bukan mahrom ini, dan kita tidak terkecoh dengan banyaknya orang yang melakukan, karena sudah ma?lum bersama bagi kita bahwa tidak semua yang dilakukan kebanyakan orang adalah sebuah kebenaran. Sebagaimana firman Nya :

    ?????? ?????? ???????? ???? ??? ????????? ?????????? ???? ??????? ??????? ???? ???????????? ?????? ???????? ?????? ???? ?????? ???????????
    ?Jika engkau mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Alloh. Mereka tiada lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka , dan mereka tiada lain hanyalah berdusta (kepada Alloh).?

    (QS. Al An?am : 116)

    II. Tempat Wanita adalah Di Dalam Rumah

    Diantara keagungan syariat islam adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Ulama? diperintah untuk menasehati dan menjawab pertanyaan ummat dengan ilmu, orang awam diperintah untuk bertanya dan belajar, Orang tua disuruh mendidik anaknya dengan baik, anak disuruh berbakti pada keduanya, Suami diwajibkan untuk membimbing istrinya pada jalan kebaikan sedang istri diwajibkan mentaatinya. Dan lain sebagianya. Begitu pula dengan hal dunia laki-laki dan wanita, maka islam menjadikan laki-laki diluar rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sebagaimana sabda Rosululloh :

    ???? ????? ????? ? ?????? ????????

    ?Dan hak para istri atas kalian (suami) agar kalian memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma?ruf.?

    (HR. Muslim 1218)

    di sisi lainnya, tempat wanita dijadikan di dalam rumah untuk mengurusi anak, mendidiknya, mempersiapkan keperluan suami serta urusan rumah tangga dan lainnya.

    Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan hal ini dalam sabdanya yang mulia :

    ??????? ????? ?? ??? ????? ??????? ?? ??????

    ?Dan wanita adalah pemimpin dirmah suaminya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.?

    (HR. Bukhori 1/304 Muslim 3/1459)

    Ada banyak ayat maupun hadits Rosululloh yang menunjukkan akan hal ini. Namun cukup saya sebutkan beberapa diantaranya, yaitu :

    Firman Alloh Ta?ala :

    ???????? ??? ???????????? ????? ??????????? ????????? ??????????????? ?????????

    ?Dan hendaklah kalian tetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.?

    (QS Al Ahzab : 33)

    Juga sabda Rosululloh :

    ?? ??? ???? ?? ????? ??? ???? ??? ?? ???? ???? ??? ???? ???? ? ??? ??? : ?????? ???? , ???? ???? ???????? ???????

    Dari Abdulloh bin Mas?ud dari Rosululloh bersabda : ?Wanita itu aurot, apabila dia keluar maka akan dibanggakan oleh setan.?

    (HR. Turmudli 1173, berkata : Hasan Shohih ghorib, Ibnu Khuzaimah 3/95, Thobroni dalam Al Kabir 10015)

    Rosululloh juga memberikan perintah kepada para wanita untuk sholat fardlu dirumah, meskipun dia tinggal di kota Madinah yang mana sholat di masjid Nabawi sama dengan 1000 sholat dimasjid lainnya selain masjidil haram.

    ???? ? ????? ???????? ???????????? ???????? ??????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ??? ??????? ??????? ?????? ??????? ?????????? ?????? ????? ???? ???????? ??????? ?????????? ?????????? ????? ??????????? ??? ???????? ?????? ???? ???? ????????? ??? ?????????? ??????????? ??? ?????????? ?????? ???? ????????? ??? ??????? ??????????? ??? ??????? ?????? ???? ???? ????????? ??? ???????? ???????? ??????????? ??? ???????? ???????? ?????? ???? ???? ????????? ??? ?????????

    ????? ?????????? ???????? ????? ???????? ??? ??????? ?????? ???? ????????? ???????????? ????????? ???????? ????? ?????? ???????? ??????? ????? ???????

    Dari Ummu Humaid As Sa?idiyah sesungguhnya beliau datang kepada Rosululloh, lalu berkata : ?Wahai Rosululloh, sesunguhnya saya ingin sholat bersamamu.? Maka beliau menjawab : ?Saya tahu bahwasannya kamu ingin sholat bersamaku, akan tetapi sholatmu dikamar yang khusus bagimu lebih baik daripada kamu sholat dibagian lain dari rumahmu, dan sholatmu di rumahmu lebih baik daripada kamu sholat di masid kampungmu, dan sholatmu dimasjid kampungmu lebih baik daripada kamu sholat di masjidku ini.?

    HR. Ahmad 5/198/1337, Ibnu Khuzaimah 3/95/1689 deng?n sanad hasan)

    III. Saat ada keperluan, wanita boleh keluar rumah

    Namun hal diatas tidak melazimkan keharaman wanita keluar rumahnya kalau memang ada sebuah keperluan yang harus dikerjakan diluar rumah, meskipun seandainya dia tetap didalam rumahnya maka itulah yang jauh lebih baik.

    ???? ????????? ??????? ???????? ???????? ?????? ??? ?????? ????????? ?????????? ?????????? ?????????? ????????? ????????? ????????? ???????? ?????????? ??????? ??? ??????? ????? ???? ??????????? ???????? ?????? ???? ??????????? ??????? ??? ???????? ????????? ??? ?????????? ????????? ?????????? ?????? ??????????? ??????? ????????????? ????????? ????????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??? ??????? ????????? ???????????? ????? ?????? ?????? ?????????? ????????? ??? ??????? ??????? ?????? ???????? ??????? ??? ?????? ????? ??????? ??????? ????????? ???????? ????? ?????? ?????? ??????? ????????? ??? ?????? ??? ???????? ??????? ??????? ???? ?????? ??????? ???? ??????????

    Dari Aisyah berkata : ?Saudah keluar rumah untuk menunaikan suatu keperluan setelah turunnya ayat hijab, dan beliau itu adalah seoang wanita yang gemuk, sehinga tidak lagi samar bagi yang pernah mengenalnya, Maka Umar bin Khothob mengetahuinya, lalu diapun berkata : ?Wahai Saudah, Demi Alloh engkau tidak lagi samar bagi kami, maka perhatikanlah lagi bagaimana keadaanmu saat engkau keluar.? Maka Saudah pun langsung balik pulang. Saat itu Rosululloh berada dalam rumahku sedang makan malam, dan saat itu beliau sedang memegang makanan, maka Saudah pun masuk lalu berkata : ?Wahai Rosululloh, saya keluar untuk menunaikan sebagian keperluanku, namun Umar berkata begini begitu.? Maka Alloh pun mewahyukan kepada beliau, lalu bersabda : ?Sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk sebuah keperluan.?

    (HR. Bukhori 8/528, Muslim 2170)

    Namun keluarnya wanita untuk sebuah keperluan ini harus disertai dengan adab-adab syar?i, yang diantaranya adalah tidak bercampur bawur antara mereka dengan kaum laki-laki yang bukan mahromnya. Karena perbuata ini banyak melanggar aturan syar?i, diantaranya :

    .

    1. Melihat serta di lihat laki-laki yang bukan mahromnya.

    Sesuatu yang tidak bisa diingkari oleh siapapun, bahwa kalau wanita dan laki-laki berada dalam sebuah tempat dengan campur bawur tanpa hijab, maka satu sama lain akan memandang, baik sengaja maupun tidak sengaja. Terutama pada zaman seperti sekarang ini, yang mana rasa malu sudah banyak yang terkikis dan rasar takut pada ketentuan Alloh Ta?ala sudah banyak yang hilang. Padahal dengan sangat tegas Alloh berfirman :

    ???? ??????????????? ????????? ???? ????????????? ???????????? ??????????? ?????? ??????? ?????? ????? ??????? ??????? ????? ??????????? (30) ?????? ??????????????? ?????????? ???? ?????????????? ???????????? ????????????

    ?Katakanlah kepada kaum laki-laki yang beriman : ?Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. Dan katakanlah pada wanita-wanita yang beriman, ?hendaklah mereka menahan dari sebagian pandangannya dan memelihara kemaluannya?…?

    (QS. An Nur : 30, 31)

    padahal sudah bukan rahasia umum bahwa semua perbuatan keji antara laki-laki dan wanita berawal dari pandangan. Alangkah bagusnya ucapan sang penyair :


    ??????? ?????? ?? ????? … ????? ????? ?? ?????? ?????

    ?????? ?? ??? ?? ??? ?????? … ?? ???? ????? ????? ??? ?????

    ?? ???? ???? ?? ??? ?????? … ??? ?????? ??? ??? ??? ???

    ??? ? ??? ?? ?? ????? … ?? ?????? ????? ??? ??????


    Semua kejadian itu berawal dari pandangan

    Karena sebuah kobaran api besar juga berawal dari percikan kecil api

    Apabila seseorang masih punya mata yang dia bolak-balikkan

    Pada mata-mata manusia, maka akan berujung pada sesuatu yang bahaya

    Betapa banyak pandangan yang berbuat kepada hati pelakunya

    Sebagaimana apa yang dilakukan anak panah tanpa busur dan tali

    Yang melihat senang, tapi membahayakan hatinya

    Lalu untuk apa sebuah kesenangan kalau nantinya akan berbuah bahaya

    Dari sinilah, maka Alloh memerintahkan kaum laki-laki kalau ada keperluan dengan kaum wanita untuk memintanya dari balik hijab. Sebagaimana firman Nya :

    ??????? ???????????????? ???????? ??????????????? ???? ??????? ???????

    ?Apabila kalian meminta sesuatu pada mereka (kaum wanita) maka mintalah dari balik hijab.?

    (QS. Al Ahzab : 53)

    karena memang pandangan mata manusia akan dimintai pertanggung jawaban dihadapan Alloh Ta?ala, sebagaiman firman Nya :

    ????? ????????? ??????????? ???????????? ????? ????????? ????? ?????? ??????????

    ?Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati , semuanya itu akan di minta pertanggung jawabannya.? (Al Isro? : 36)

    2. Ikhtilath bisa menimbulkan kholwat dan zina hati

    Berangkat dari sebuah pandangan harom, yang itu bagaikan anak panah beracun dari iblis, yang apabila seseorang sudah tekena racunnya jarang yang bisa selamat kecuali orang-orang yang dirohmati oleh Alloh Ta?ala. Karena memang manusia diciptakan oleh Alloh dengan membawa fihroh untuk mencintai sesama jenis. Sebagaimana firman Nya :

    ??????? ????????? ????? ???????????? ???? ?????????? ????????????

    ?Dihiasi manusia untuk cinta kepada wanita dan anak-anak??

    (QS. Ali Imron : 14)

    Maka dari pandangan yang harom inilah kemudian saling mengenal dan akhirnya saling merasa dekat dan sudah bisa ditebak akhir dari ini semua yaitu adanya kholwah alias berdua-duaan untuk memadu kasih dan cinta -kata mereka- fainna lillahi wa in ailaihi roji?un

    Benarlah tatkala Rosululloh bersabda :

    ??? ??????????? ?????????? ??????????? ??????? ???????????? ????????????

    ?Tidaklah seseorang diantara kalian berduaan dengan wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.?

    (HR. Ahmad dan Tirmidzi dengan sanad shohih)

    Kalau masih ada yang berkilah, bahwa ikhtilath tidak selamanya menimbulkan kholwah,

    Saya katakan : Mungkin benar apa yang engkau katakan,tetapi apakah engkau bisa menjaga hati dari was was setan, tatakala pandanganmu bertemu dengan wanita yang menarik hatimu, ataukah hatimu harus mengembara membayangkan si dia ?

    sadarlah dan ingatlah sabda Rosululloh :

    ???? ????? ?????????? ???? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ?????? ????? ????? ????? ????????? ???? ???????? ???????? ?????? ??? ????????? ?????????????? ?????????? ????????? ?????????????? ?????????? ????????????? ???????????? ??????? ?????????? ????????? ???????? ????????? ??????????? ???????? ???????? ??????????? ??????? ???????????? ??????????? ?????? ????????? ?????????????

    Dari Abu Huroiroh dari Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya Alloh telah menetapkan pada setiap anak adam bagianya dari zina yang pasti akan menemuinya, zinanya mata adalah memandang, zinanya lisan adalah berucap, tangan zinanya adalah memukul, kaki zinanya adalah berjalan sedangkan jiwa dengan berharap dan berkhayal, yang semua itu dibenarkan atau didustakan oleh kemaluan.?

    (Bukhori 6243, Muslim 2657)

    Dan sudah bukan rahasia umum lagi bahwa para wanita banyak yang tidak pede dengan penampilannya yang kurang menarik tatkala keluar dan bertemu dengan laki-laki, banyaknya perusahaan kosmetik yang menawarkan kiat-kiat kecantikan tubuh sebagai buktinya.

    Apakah ini semua tidak cukup untuk mencegah semakin merebaknya penyakit kronis ini ? ingatlah bahwa Rosululloh bersabda :

    ???? ????????? ???? ?????? ????? ??????? ????????? ???? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ??? ???????? ??????? ???????? ??????? ????? ?????????? ???? ?????????? *

    Dari Usamah bin Zaid dari Rosululloh bersabda : ?Tidaklah saya tinggalkan setelahku sebuah fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki melebihi wanita.?

    (Bukhori 5096, Muslim : 2740)

    Juga sabda beliau :

    ?????? ?????? ? ????? ?????? ??? ??? ???? ??? ??????? ???? ?? ??????

    ?Hati-hatilah pada dunia dan hati-hatilah pada wanita karena fitnah pertama bagi Bani Isroil adalah karena wanita.

    (HR. Ahmad 11112 dengan sanad shohih)

    IV. Ikhtilath juga haram meskipun di dalam rumah

    Saudaraku seiman, ketahuilah bahwa sebagaimana ikhtilath ini haram dilakukan di luar rumah, maka begitu pulalah kalau dilakukan di rumah. Campurnya antara anggota keluarga yang terkadang bukan mahrom dalam satu rumah atau saat ada acara-acara keluarga atau saat bersilaturrohmi pada kerabat lainnya sangat sering terjadi, padahal banyak diantara mereka yang sebenarnya bukan mahrom, misalnya saudara ipar, saudara sepupu, istri paman, suami bibi dan lainnya. Bahkan mereka itu terkadang lebih berbahaya daripada yang jelas-jelas orang lain. Perhatikanlah sabbda Rosululloh :

    ???? ???????? ???? ??????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ?????????? ???????????? ????? ?????????? ??????? ?????? ???? ???????????? ??? ??????? ??????? ???????????? ????????? ????? ????????? ?????????

    Dari Uqbah bin Amir bahwasannya Rosululloh bersabda : “Janganlah kalian mausk pada wanita (non Mahrom).? Maka ada seseorang dari sahabat anshor yang bertanya : ?Ya Rosululloh, lalu bagaimana dengan saudara ipar ?.? Rosululloh menjawab : ?Ipar adalah kematian.?

    (HR. Bukhori : 5232, Muslim : 2172)

    • Hal ini disebabkan bahwa kalau ada seorang laki-laki berduaan atau ikhtilath dengan orang lain, maka masyarakat akan melihat kepada mereka dengan pandangan curiga, sedangkan kalau dengan yang masih dianggap kerabat sendiri, maka hal ini dianggap tidak bermasalah, yang mana dari perasaan inilah yang akan mengakibatkan manusia tanpa kontrol dan akhirnya bisa menimbulkan banyak perbuatan harom.

    V. Dalam kisah mereka terdapat sebuah pelajaran

    Alloh berfirman :

    ???????? ?????? ????? ???????? ?????? ???????? ??????? ???? ???????? ????????? ???????? ???? ????????? ???????????? ?????????? ????? ??? ??????????? ???????? ??? ??????? ?????? ???????? ?????????? ?????????? ?????? ???????

    ?Dan tatkala Musa sampai di sumber air negri, ia menjumpai disana sekumpulan orang-orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai dibelakang mereka dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya) Musa berkata : ?Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu) ?.? kedua wanita itu menjawab : ?Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami) sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang yang sudah lanjut usianya.? (QS. Al Qoshosh 28 : 23)

    • Kedua wanita ini sebenarnya tidaklah ingin bekerja keluar rumah untuk menggembalakan kambing, namun karena bapak keduanya sudah tua maka mereka berdua harus melakukan perkejaan tersebut, meskipun begitu keduanya saat ingin memberi minum untuk kambing-kambingnya mau bercampur dengan kaum laki-laki, akan tetapi yang mereka lakukan adalah menunGgu sampai kaum laki-laki selesai lalu barulah mereka memberi minum untuk kambingnya

    Juga perhatikanlah apa yang dikisahkan oleh Ummu Salamah berikut ini :

    ?? ?????? ?????? ?????????? ????? ????? ???????? ?????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????????? ????? ?????????? ??? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ????? ????????? ???? ?????????????? ?????? ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????? ?????? ???? ?????????? ??? ????? ??????? ??????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ?????????? *

    Dari Hindun binti Harits berkata bahwasannya Ummu Salamah Istri Rosululloh memberitahukan kepadanya bahwa para wanita pada zaman Rosululloh apabila mereka selesai salam dari sholat wajib, maka mereka segera bangkit berdiri dan Rosululloh bersama kaum laki-laki masih tetap berada di masjid, dan apabila Rosululloh bangkit maka para sahabat lainnya baru bangkit berdiri.?

    (HR. Bukhori : 866)

    Dan dalam riwayat Bukhori : 875, Ummu Salamah berkata : ?Hal ini dalam pandangan kami adalah agar kaum wanita pulang terlebih dahulu sebelum kaum laki-laki.?

    Perhatikanlah wahai saudaraku, meskipun mereka dalam saat berbadah kepada Alloh di masjid bersama Rosululloh, maka ikhtilah tetap tidak pernah terjadi di kalangan para sahabat Rosululloh. Dan yang menunjukkan akan hal ini juga adalah posisi shof antar kaum laki-laki dengan wanita, sebagaimana dalam sabda Rosululloh :

    ???? ????? ?????????? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????? ??????? ?????????? ?????????? ?????????? ???????? ???????? ??????? ?????????? ???????? ?????????? ??????????

    Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh bersabda : “Sebaik-baik shof kaum laki-laki adalah yang paling depan dan yang paling jelek adalah yang paling belakang, sedangkan sebaik-baik shof kaum wanita adalah yang paling akhir dan yang paling jelek adalah yang paling depan.?

    (HR. Muslim : 440)

    VI. Faedah :

    Lajnah Daimah pernah ditanya :

    Apakah sikap islam tentang belajar di sebagian sekolahan atau fakultas yang terdapat wanita yang nyaris telanjang dan terdapat ikhtilath dengan sangat nyata ?

    Jawab :

    • Pertama : Belajar ilmu yang bermanfaat adalah wajib kifayah, maka wajib bagi ummat islam terutama bagi pemerintah untuk mempersiapkan generasi baik laki-laki maupun wanita untuk belajar ilmu-ilmu tersebut, sehingga ummat ini bisa maju dan bisa menjaga tsaqofah mereka serta bisa mengobati orang-orang yang sakit diantara mereka
    • Kedua : Ikhtilath antara murid laki-laki dengan wanita, juga guru laki-laki dengan guru wanita hukumnya HARAM karena itu bisa menimbulkan fitnah dan bisa menyeret orang terjerumus pada perbuatan dosa dan perbuatan keji, dan dosa mereka akan bertambah menumpuk kalau murid ataupun guru wanita membuka aurot mereka, atau memakai pakaian yang tipis atau sempit atau mereka mau untuk bergurau dengan kaum laki-laki.
    • Maka wajib pagi pemerintah untuk membuatkan sekolah khusus bagi laki-laki juga khusus bagi wanita, demi menjaga agama dan demi pencegahan dari perbuatan-perbuatan harom
    • Namun apabila pemerintah belum menjalankan kewajiban ini, serta mereka belum memisahkan sekolah kaum laki-laki dengan wanita, maka tidak boleh ikut bergabung dalam sekolah tersebut kecuali bagi orang yang melihat bahwa dirinya mempunyai kemampuan untuk memperkecil kemungkaran dan meringankan kemaksiatan dengan cara memberi nasehat, berdakwah serta saling tolong menolong dengan teman-temannya baik dari kalangan murid maupun guru untuk melakukan itu semua, serta dia merasa dirinya aman dan tidak akan terjerumus dalam fitnah.

    Wallohu a?lam

    www.ahmadsabiq.com

    Zakat Perhiasan Wanita

    Penyusun:

    Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

    zakat perhiasan wanita [ahmadsabiq.com]

    Sudah merupakan kodrat seorang wanita menyenangi perhiasan, baik yang terbuat dari emas perak maupun lainnya. Oleh Karena itulah syariat islam menghalalkan berbagai macam perhiasan itu bagi mereka dan mengharamkan sebagiannya seperti emas dan pakaian sutra bagi kaum laki-laki, sebagaimana sabda Rosululloh :

    ???? ????? ?????? ?????????????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ??????? ??????? ?????????? ??????????? ????? ??????? ???????? ????????? ?????????????

    Dari Abu Musa al Asy?ari bahwasannya Rosululloh bersabda : ?Diharamkan pakiaian sutra dan emas bagi kaum laki-laki dari ummatku dan halal bagi wanita mereka.?

    (HR. Abu Dawud : 4057, Tirmidzi : 1720, Nasai 8/160  dan Ibnu Majah : 3595 dengan sanad shohih)

    Namun, karena berbagai macam perhiasan ini adalah sebuah barang mahal dan berharga, apakah wajib dikeluarkan zakatnya ataukah tidak ? dan kalau memang wajib bagaimana cara mengeluarkannya ?

    Inilah yang insya Alloh akan kita bahas pada edisi kali ini. Semoga Alloh menjadikannya bermanfaat. Wallohul Muwaffiq

    Perhiasan yang terbuat dari emas dan perak.

    Sudah maklum bersama bahwasannya orang yang memiliki emas dan perak wajib mengeluarkan zakatnya kalau sudah mencapai satu nishob dan sudah dimiliki selama satu tahun. Berdasarkan hadits :

    ???? ??????? ?????? ??????? ?????? ???? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????? ????? ??????? ???? ???????? ???????? ??????? ????????? ????????? ???????? ???????? ????????? ???????? ???????? ?????? ??????? ??? ????????? ?????? ??????? ???? ????????? ????????? ??????? ????? ???? ????????? ????????? ??????? ????????? ????????? ???????? ?????? ????????

    Dari Ali bin Abi Tholib  dari Rosululloh bersabda : “Jika engkau memiliki 200 dirham  dan sudah lewat satu tahun , maka wajib mengeluarkan zakat lima dirham. Dan engkau tidak wajib mengeluarkan apapun  sehingga engkau memiliki dua puluh dinar, namun jika engkau memiliki dua puluh dinar dan sudah lewat satu tahun, maka wajib mengeluarkan setengah dinar.?

    (HR. Abu Dawud : 1558, Tirmidzi : 616, Nasa?i 5/37, Ibnu Majah : 1790 dengan sanad shohih sebagaimana dinyatakan oleh Imam Bukhori, al Hafidz Ibnu Hajar dan al Albani)

    Hal ini adalah sesuatu yang disepakati oleh para ulama?, namun mereka berselisih tentang masalah perhiasan wanita, apakah masuk dalam hukum ini ataukah tidak.

    Namun sebelum beranjak lebih lanjut, harus diketahui bahwa perhiasan itu ada tiga macam :

    1. Ada yang dipakai
    2. Ada yang disimpan
    3. Ada yang dijadikan sebagai barang perdagangan

    Untuk perhiasan emas dan perak yang di simpan, maka ini wajib di keluarkan zakatnya, sedangkan yang dijadikan barang perdagangan, maka hukumnya kembali pada zakat perdagangan.

    Adapun yang dipakai oleh seorang wanita, maka inilah yang terdapat khilaf dikalangan para ulama? menjadi empat pendapat, yaitu :

    1. Tidak wajib dikeluarkan zakatnya,  ini adalah madzhab jumhur ulama?, serta merupakan madzhab dari Ibnu Umar, Jabir bin Abdillah, Aisyah dan Asma? binti Abu Bakr.
    2. Wajib di keluarkan zakatnya, dan ini adalah madzhab Hanafiyyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, Ibnu Hazm serta merupakan pendapat Ibnu Mas?ud, Umar bin Khothob, Abdulloh bin Amr bin Ash dan salah satu riwayat dari Aisyah. Dan madzhab inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz, AL Albani dan Syaikh Ibnu al Utsaimin.
    3. Wajib di zakati sekali saja untuk selamanya
    4. Zakat perhiasan adalah dengan meminjamkannya kepada orang lain

    Dari keempat madzhab ini yang dikuatkan oleh dalil adalah dua pendapat yang pertama, adapun dua pendapat yang terakhir, maka tidak ditemukan dalil yang mendukungnya, sebagaimana hal ini dinyatakan oleh Syaikh Mushthofa Al Adawi dalam Jami? Ahkamin Nisa? meskipun didapatkan beberapa atsar tentang hal tersebut dari sebagian  salaf.

    Oleh karena itu pembahasan ini saya pusatkan pada dua pendapat pertama saja.

    .

    I. PENDAPAT ZAKAT PERHIASAN TIDAK WAJIB

    Adapun para ulama yang berpendapat tidak wajibnya zakat perhiasan yang dipakai, mereka berdalil dengan beberapa hal berkut :

    1. Hadits :

    ??? ?? ????? ????

    ?Tidak ada zakat pada perhiasan.?

    Namun hadits ini bathil sebagaimana dikatakan oleh Imam Baihaqi dan lainnya, yang shohih bahwa lafadz ini ucapannya Jabir bin Abdillah (Lihat Irwa?ul Gholil oleh Syaikh al Albani : 817)

    2. Beberapa atsar dari salaf :

    • Dari Nafi? berkata bahwasannya Abdulloh ibnu Umar memakaikan perhiasan emas kepada anak-anak wanita dan budak wanitanya  dan beliau tidak mengeluarkan zakatnya.? (HR. Malik : 585, Baihaqi 4/138 dengan sanad shohih sampai pada beliau)
    • Ibnu Umar juga pernah berkata : ?Tidak ada zakat pada perhiasan.? (HR. Abdur Rozzaq 4/72, Ibnu Abi Syaibah 3/154, Daruquthni 2/109 dengan sanad shohih)
    • Jabir bin Abdillah pernah di tanya tentang masalah perhiasan : ?Apakah ada zakatnya ?.? beliau menjawab : ?Tidak ada? dia bertanya lagi : Meskpun sebanyak seribu dinar ? Jabir menjawab : Meskipun banyak.? (HR. Abdur Rozzaq 4/82, Baihaqi 4/138 dengan sanad shohih)
    • Dari Aisyah bahwasannya beliau mengurusi beberapa keponakannya yang yatim, mereka memiliki perhiasan, namun beliau tidak mengeluarkan zakatnya.? (HR. Malik : 584, Abdur Rozzaq 4/138 dengan sanad shohih)
    • Dari Asma? binti Abu Bakr bahwasannya beliau tidak mengeluarkan zakat perhiasan.? (HR. Ibnu Abi Syaibah 3/155d dengan sanad shohih)

    3. Dalil qiyasi

    Mereka mengatakan bahwasannya zakat itu cuma wajib pada harta yang bisa berkembang, sedangkan perhiasan wanita itu tidak bisa berkembang, maka berarti mirip dengan baju yang di pakai yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya meskipun baju tersebut mahal. Hal ini berbeda kalau emas tersebut memang untuk di simpan, atau di perdagangkan, karena itu merupakan harta yang berkembang.

    .

    B. PENDAPAT ZAKAT PERHIASAN WAJIB

    Adapun para ulama? yang mengatakan wajibnya zakat perhiasan, mereka berdalil dengan beberapa dalil berikut :

    1. Dalil keumuman wajibnya zakat emas dan perak

    • sebagaimana firman Alloh :

    ??????????? ??????????? ????????? ???????????? ????? ?????????????? ??? ??????? ??????? ????????????? ????????? ??????? (34) ?????? ??????? ????????? ??? ????? ????????? ????????? ????? ??????????? ????????????? ????????????? ????? ??? ?????????? ?????????????? ????????? ??? ???????? ??????????

    ?Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Alloh, maka beritahukanlah kepaa mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.?

    (QS. At Taubah : 34, 35)

    yang dimaksud dengan kanzun adalah harta benda yang tidak dikeluarkan zakatnya. Berkata Ibnu Umar : ?Harta benda yang sudah dikeluarkan zakatnya bukan termasuk kanzun meskipun berada di adasar bumi, sedangkan harta yang nampak namun tidak dikeluarkan zaatnya maka itulah kanzun.? (HR. Abdur Rozzaq 4/107 dengan sanad shohih)

    • juga sabda Rosululloh :

    ??? ???? ??????? ?????? ????? ??????? ??? ???????? ??????? ???????? ?????? ????? ????? ?????? ???????????? ????????? ???? ????????? ???? ????? ?????????? ????????? ??? ????? ????????? ????????? ????? ???????? ??????????? ??????????

    Dari Abu Huroiroh bahwasannya Rosululloh bersabda : “Tidaklah orang yang memiliki emas dan perak lalu tidak menunaikan kewajibannya, kecuali nanti pada hari kiamat akan di jadikan lempengan dari api neraka lalu di panaskan dan di setrikakan kepada lambung, dahi dan punggung mereka.?

    (HR. Muslim : 987, Abu Dawud : 1642)

    2. Beberapa dalil khusus tentang wajibnya zakat perhiasan :

    ???? ??????? ???? ???????? ???? ??????? ???? ??????? ????? ????????? ?????? ??????? ??????? ?????? ?????? ???????? ????????? ????????? ??????? ????? ????? ???? ?????????? ??????????? ???????????? ???? ?????? ??????? ????? ??????????? ??????? ????? ??????? ??? ????? ??????????? ???? ??????????? ??????? ??????? ?????? ???????????? ??????????? ???? ????? ????? ??????????????? ??????????????? ????? ?????????? ?????? ?????? ???????? ????????? ????????? ????? ??????? ????? ??????? ?????????????

    Dari Amr bin Syu?aib dari bapak dari kakeknya bahwasannya ada seorang wanita yang datang kepada Rosululloh bersama anak wanitanya, yang ditangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rosululloh bertanya kepadanya : ?Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini ?.? dia menjawab : ?Belum.? Maka Rosululloh bersabda : “Apakah engkau senang kalau nantinya Alloh akan menggelangkan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.? Maka wanita itupun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rosululloh seraya berkata : ?Keduanya untuk Alloh dan Rosul Nya.?

    (HR. Abu Dawud : 1563, Nasa?i 5/38, Tirmidzi : 637, Ahmad 2/178 dengan sanad shohih)

    ???? ?????? ??????? ???? ???????? ???? ???????? ??????? ????? ????????? ????? ????????? ?????? ?????????? ?????? ?????? ???????? ????????? ????????? ?????? ??????? ??????? ??????? ?????? ?????? ???????? ????????? ??????? ??? ??????? ????????? ???? ?????? ??????? ??? ????? ??? ????????? ???????? ????????????? ??????????? ???? ??? ??????? ??????? ????? ???????????? ???????????? ?????? ??? ???? ??? ????? ??????? ????? ???? ???????? ???? ????????

    Dari Abdulloh bin Syadad bin Hadi berkata : Kami masuk menemui Aisyah Istrinya Rosululloh, lalu beliau berkata : ?Rosululloh masuk menemuiku lalu beliau melihat ditanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya : ?Apakah ini wahai Aisyah ?.? maka saya jawab : ?Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rosululloh.? Lalu beliau bertanya lagi : ?Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya ?.? Belum, jawabku. Maka beliau bersabda : ?Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.?

    (HR. HR. Ahmad 6/461, Thobroni dalam Al Kabir 24/181 dengan sanad hasan)

    ???? ????????? ?????? ??????? ??????? ???????? ????? ?????????? ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????????? ?????????? ???? ?????? ??????? ????? ????????????? ????????? ??????? ????????? ??? ????? ????? ?????????? ???? ?????????????? ??????? ?????????? ???? ????? ???????? ?????????

    Dari Asma? binti Yazid berkata : ?Saya masuk bersama bibiku menemui Rosululloh, dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Maka Rosululloh bertanya kepada kami : ?Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini ?.? kami jawab : ?Tidak.? Rosululloh bersabda : “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Alloh akan memakaikan kepada kalian gelang dari apai neraka, keluarkanlah zakatnya.?

    (HR. Ahmad 6/461, Thobroni dalam al Kabir 24/181 dengan sanad hasan)

    3. Beberapa atsar dari salaf :

    • Dari Ibnu Mas?ud bahwasannya ada seorang wanita yang bertanya kepada beliau tentang zakat perhiasan, maka beliau menjawab : Apabila sudah mencapai dua ratus dirham maka keluarkan zakatnya.? Wanita tadi bertanya lagi : Dirumahku ada beberapa anak yatim, apakah saya boleh untuk memberikan zakatnya kepada mereka ? Beliau menjawab : Boleh.? (HR. Abdur Rozaq 4/83, Thobroni 9/371 dengan sanad shohih)
    • Dari Abdullloh bin Amr bin Ash bahwasannya beliau memerintahkan kepada bendaharanya untuk mengeluarkan zakat perhiasan anak-anak wanitanya setiap tahun.? (HR. Daruquthni dengan sanad hasan)
    • Dari Aisyah bahwasannya beliau berkata : ?Tidak mengapa memakai perhiasan apabila dikeluakan zakatnya.? (HR. Daruquthni 2/107, Baihaqi 4/139 dengan sanad hasan)
    • Selain atsar dari para sahabat tersebut, juga di temukan beberapa atsar dari para tabi?in tentang wajibnya  zakat perhiasan. Diantaranya adalah : datang dari Sa?id bin Musayyib, Sa?id bin Jubair, Ibrohim An Nakho?i, Atho? bin Abi Robah, Zuhri, Abdulloh bin Syadad, Sufyan Ats Tsauri dan lainnya (Lihat perinciannya pada Jami? Ahkamin Nisa? )

    PENDAPAT YANG KUAT

    Setelah pemaparan madzhab para ulama? ini, maka yang nampak bagi kami insya Alloh adalah madzhab kedua yang menyatakan wajibnya mengeluarkan zakat perhiasan apabila telah mencapai satu nishob dan mencapai satu tahun, karena beberapa hal berikut :

    1. Keumuman dalil yang mewajibkan zakat emas dan perak, sedangkan perhiasan juga terbuat dari emas dan perak. Padahal sudah maklum dalam ilmu ushul Fiqh bahwa sebuah lafadz umum harus di bawa pada keumuman sampai ada yang mengkhususkan. Lalu dalil apa yang mengkhususkan perhiasan dari keumuman wajibnya zakat ? setahu kami tidak ada dalil yang mengkhususkan, karena hadits yang di jadikan dalil madzhab pertama adalah sebuah hadts yang lemah, sedangkan ucapan para sahabat tidak bisa untuk mengkhususkan al Qur?an dan As Sunnah.
    2. Adanya dalil khusus tentang wajibnya zakat perhiasan emas dan perak adalah sebuah dalil yang tak terbantahkan.
    3. Mengeluarkan zakat perhiasan emas dan perak itu sikap yang lebih hati-hati dalam menjalankan perintah syar?i .
    4. Adapun mengenai dalil yang digunakan oleh jumhur ulama?, maka bisa di katakan : bahwa haditsnya lemah. Sedangkan atsar dari para sahabat tidak bsa dijadikan hujjah karena bertentangan dengan Al Qur?an dan as sunnah juga bertentangan dengan ucapan sahabat lainnya.

    Wallohu a?lam

    .

    Perhiasan yang terbuat dari selain emas dan perak

    Adapun perhiasan yang terbuat dari selain emas dan perak, seperti permata, zamrud atau lainnya, maka tidak ada khilaf dikalangan para ulama? bahwa itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali kalau digunakan sebagai barang perdagangan maka wajib di zakati zakat perdagangan.

    (Lihat al Umm oleh Imam Syafi?i 2/36, Jami? ahkamin nisa? Syaijkh Mushthofa al Adawi 2/ 143-165, Shohih fiqhis sunnah oleh Syaikh Abu Malik 2/26)

    FAEDAH

    1. Tidak wajib mengeluarkan zakat perhiasan kecuali sudah mencapai satu nishob.

    • Nishob emas adalah 20 Dinar, dan setiap satu dinar adalah 4,25 (empat seperempat) gram emas. Jadi 20 dinar sama dengan 85 gram emas.
    • Ada sebuah pertanyaan yang sering muncul : Bagaimana mungkin seorang wanita memakai perhiasan sebanyak itu ?
    • Jawabnya : Yang dimaksud dengan nishob disini bukan berarti harus dipakai semuanya, namun yang penting dia memiliki emas sebanyak itu. Misalkan : Dia memiliki emas, yang dia pakai hanya 15 gram, sedangkan yang dia simpan  sebanyak 70 gram, maka berarti dia memiliki satu nishob.
    • Sedangkan nishob perak adalah 200 dirham yang setara dengan 595 gram perak.

    2. Tidak wajib zakat kecuali emas dan perak itu sudah dimilikinya selama satu tahun. Dan yang dimaksud tahun adalah tahun hijriyah, bukan masehi, karena semua ketentuan syar?i yang berhubungan dengan tanggal adalah dengan tanggal hijriyyah.

    3. Perhiasan emas yang dipakai oleh kaum laki-laki hukumnya harom. Maka wajib dikeluarkan zakatnya dengan kesepakatan para ulama?. Khilaf diatas hanya berlaku pada perhiasan yang dipakai kaum wanita secara halal.

    Wallohu a?lam

    www.ahmadsabiq.com

    As of 9/7 7:12am. Last new 7/19 9:04pm.  Score: 4329