- Tugas Seorang Mukmin Di Bulan Ramadhan
Pada bulan Ramadhan, seorang mu?min mempunyai beberapa tugas syar?i. Tugas-tugas ini sudah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam melalui sunnah qauliyah (perkataan) beliau, juga dengan praktek-praktek beliau Shallallahu’alaihi Wassalam . Karena bulan Ramadhan merupakan musim kebaikan. Nikmat-nikmat Allah Ta’ala yang dianugerahkan kepada para hamba pada bulan ini lebih banyak dibandingkan dengan bulan-bulan yang lain. 1) 1)[Fathul Baari 1/31.]
Tugas-tugas ini mencakup banyak persoalan hukum syar?i, yang meliputi seluruh amalan satu bulan yang penuh dengan amalan kebaikan dan ketaqwaan.
Pertama. Shiyam (puasa).
Secara umum, shiyam (puasa) memiliki keutamaan yang sangat besar, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam pada hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Rahimahullah,
????? ?????? ????? ????? ???? ?????? ?????????? ???? ??? ??????? ??????? ???? ??????????? ?????? ????????? ???????? ?????????? ???? ?????????? ???????? ?????? ??????? ???? ????? ?????????
Semua amal perbuatan bani Adam adalah kepunyaan bani Adam sendiri, kecuali puasa. Puasa itu kepunyaanKu, dan Aku yang akan memberikan balasan. Maka, demi Dzat yang nyawa Muhammad ada ditanganNya, sungguh aroma mulut orang yang sedang berpuasa itu lebih harum daripada minyak kasturi di sisi Allah.
Imam Mazari berkata dalam kitab Al Mu?lim Bifawaidi Muslim (2/41),?Pengkhususan Allah terhadap puasa disini sebagai ?milikKu?, sekalipun semua perbuatan baik lain yang dilakukan secara ikhlas juga hanya milikNya; dikarenakan pada puasa tidak mungkin ada riya?, sebagaimana riya? itu mungkin terjadi pada perbuatan selainnya. Karena puasa itu perbuatan menahan diri dan menahan lapar, sementara orang yang menahan lapar -baik karena berkecukupan atau miskin- keadaannya sama dengan orang yang menahan lapar sebagai ibadah kepada Allah k . Tetapi niat serta apa yang tersimpan di dalam hatilah yang berpengaruh dalam perbuatan menahan lapar itu. Sedangkan shalat, haji dan zakat merupakan perbuatan-perbuatan lahiriyah yang memungkinkan riya? dan sum?ah. Oleh karena itu, puasa dikhususkan sebagai milik Allah sebagaimana disebutkan di atas, tanpa yang lainnya.
Disamping keutamaan ini ?secara umum- adalah keutamaan khusus yang ada pada bulan Ramadhan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam,
???? ????? ????????? ????????? ????????????? ?????? ???? ??? ????????? ???? ????????
Barangsiapa yang puasa Ramadhan karena iman dan karena ingin mendapatkan pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat. 2) 2) [Muttafaqun alaihi dari Abu Hurairah.]
Dan beliau bersabda,
?????? ????????? ??????????? ???????? ???? ????? ?????? ?????? ?????????
Satu bulan sabar (berpuasa Ramadhan) ditambah tiga hari puasa pada setiap bulan, sama dengan puasa satu tahun. 3) 3) [Diriwayatkan Imam Nasa?i, Ahmad dan Thayalisi 315 dan Al Baihaqi dari Abu Hurairah dengan sanad yang shahih.]
Yang dimaksud dengan bulan sabar yaitu bulan Ramadhan. 4) 4)[At Tamhid 19/61.] Ibnu Abdil Barr 5) 5)[At Tamhid.] memberikan penjelasan,?Arti shaum (puasa) menurut kamus Lisanul Arab, (maknanya) sabar. Allah berfirman,
???????? ???????? ????????????? ????????? ???????? ???????
Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala tanpa batas. (QS Az Zumar:10).
Abu Bakar Ibnul Anbari mengatakan, ?Shaum (puasa) itu dinamakan juga sabar, karena puasa adalah menahan diri dari makan, minum, berkumpul suami-istri serta menahan dari syahwat.
Kedua. Qiyamullail (Tarawih)
Shalat tarawih ini sunnahnya dikerjakan secara berjama?ah selama bulan Ramadhan. Sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam,
??????? ???? ????? ???? ?????????? ?????? ?????????? ?????? ???? ??????? ????????
Sesungguhnya barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam itu selesai, maka ditetapkan pahala baginya, seperti shalat sepanjang malam. 6) 6)[Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa?i, Ibnu Nashr dari Abu Dzar dengan sanad yang shahih.]
Dalam menerangkan keutamaan shalat tarawih ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda,
???? ????? ????????? ????????? ????????????? ?????? ???? ??? ????????? ???? ????????
Barangsiapa yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat. 7) 7) [Muttafaqun ?alaihi.]
(Adapun) petunjuk terbaik dalam jumlah raka?at shalat malam pada bulan Ramadhan atau bulan lainnya, ialah petunjuk yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam dan dari perbuatan beliau, yaitu shalat 11 raka?at. Karena beliau Shallallahu’alaihi Wassalam panutan yang paripurna.
Ketiga. Shadaqah.
Karena kedermawanan Rasululah Shallallahu’alaihi Wassalam paling menonjol pada bulan Ramadhan.
8)[Muttafaq alaih.] Kedermawanan ini mencakup semua pengertian shadaqah dan semua jenis perbuatan baik. Karena kedermawanan itu banyak memberi dan sering memberi. 9) 9)[Lathaiful Ma?arif, halaman 173, karya Ibnu Rajab.] Dan ini mencakup berbagai macam amal kebajikan dan perbuatan baik.Keempat. Memberikan buka puasa kepada orang yang berpuasa.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam telah menekankan hal ini dan memberitahukan hasilnya, yaitu berupa ganjaran yang besar dan agung. Beliau Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda,
???? ??????? ???????? ????? ???? ?????? ???????? ?????? ??????? ??? ???????? ???? ?????? ?????????? ???????
Barangsiapa yang memberikan makanan buka puasa kepada orang yang berpuasa, maka dia akan mendapatkan pahala, sebagaimana pahala orang yangberpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa. 10) 10)[Hadits diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dari Zaid bin Khalid, dengan sanad yang shahih.]
Kelima. Membaca Al Qur?an.
Bulan Ramadhan, merupakan bulan Al Qur?an. Hal itu sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala,
?????? ????????? ??????? ??????? ????? ???????????? ????? ?????????? ???????????? ???? ???????? ??????????????
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). (QS Al Baqarah:185).
Dalam sunnah ?amaliyah Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam, terdapat praktik nyata dari hal tersebut. Sesungguhnya Jibril ‘Alaihissalam mengajak bertadarus Al Qur?an kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam setiap malam pada bulan Ramadhan. 11) 11) [Diriwayatkan oleh Imam Bukhari.]
Keenam. Umrah
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam, bahwasanya beliau Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda,
???????? ??? ????????? ???????? ??????? ??????
Umrah pada bulan Ramadhan sama dengan haji bersamaku.
Perhatikanlah keutamaan ini -semoga Allah merahmati anda sekalian-. Alangkah besar dan alangkah afdhalnya.
Ketujuh. Mencari Lailatul Qadar.
Allah Ta’ala berfirman,
?? ???? ???????????? ??? ???????? ????????? . ????? ????????? ??? ???????? ????????? ???????? ????????? ??????????? ?????? ??????
Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur?an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu, apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. (QS Al Qadar:1-3).
Dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim, terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda,
???? ????? ???????? ????????? ????????? ????????????? ?????? ???? ??? ????????? ???? ????????
Barangsiapa shalat pada malam qadar karena iman dan karena ingin mencari pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat.
Lailatul qadar itu berada pada malam-malam ganjil sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Aisyah, beliau x berkata,
??? ??????? ??????? ?????????? ???? ????????? ???????? ????????? ??? ???????? ????? ?????? ?????????? ??????? ??????? ??????? ????????? ??????? ??????
Wahai Rasulullah, apakah yang aku katakan, jika aku menepati lailatul qadar? Beliau Shallallahu’alaihi Wassalam menjawab, ?Katakanlah: Ya Allah, sesungguhnya engkau Maha Pemberi Maaf, maka maafkanlah aku.?
Demikianlah ringkasan beberapa tugas syar?i, yang semestinya dilaksanakan oleh seorang muslim pada bulan yang penuh barakah ini. Adapun tugas selengkapnya yang wajib dijaga oleh seorang muslim pada bulan sabar ini, yaitu berhenti dari segala perbuatan jelek, sabar terhadap penderitaan, menjaga hati dan melaksanakan kewajiban lahir, dengan cara konsisten menjalankan hukum-hukum Islam dan mengikuti sunnah-sunnah Nabi .
—
Penulis: Syaikh Ali Hasan Al Halabi Al Atsary diterjemahkan oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
- Saya Kerja Di Pabrik, Apakah Tetap Shalat Berjama?ah?
Ustadz saya kerja di pabrik jadi tidak bisa istiqamah melaksanakan shalat berjamaah, tapi di luar jam kerja insya Allah bisa. Bagaimana solusinya ustadz?
Pendengar Radio SuaraQur’an
2 Desember 2008
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. menjawab:
Shalat berjamaah adalah perkara yang penting dalam kehidupan seorang muslim, tanpa tidak boleh ada upaya untuk meremehkan hal tersebut. Para ulama rahimahumullah mengatakan shalat berjamaah hukumnya wajib, bahkan ada yang lebih keras lagi bahwa shalat berjamaah adalah syarat sahnya shalat wajib. Oleh karena itu kami sarankan untuk tetap shalat berjamaah di masjid atau mushalla. Dan biasanya tempat kerja memiliki mushalla atau ruangan khusus yang dipakai untuk shalat berjamaah yang bisa digunakan untuk shalat bersama teman-teman anda.Kecuali bila memang pekerjaan ini membuat anda tidak memungkinkan untuk meninggalkan ruangan kerja, seperti misalnya sebagai satpam. Atau bila pekerjaan anda memegang sebuah mesin atau bagian yang bila ditinggalkan oleh orang yang menunggunya akan berakibat fatal atau bahaya bagi kelangsungan pabrik. Jika begitu keadaannya kita katakan:
???????? ???? ?????????, ? ???????? ???? ??????
?Keadaan darurat membolehkan perkara yang dilarang, dan kebolehannya itu sebatas kadar daruratnya?Wallahu Ta’ala A’lam.
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel UstadzKholid.Com- Bolehkah Dahi Terhalang Peci Ketika Shalat?
Ada yang mengatakan :”Sujud Tidak boleh kepada yang ditanggung badan atau yang segerak dengan badan (mahmul) atau segala sesuatu yang ada ditubuh misalnya sorban yang ada dikepala atau kain yang panjang menutupi tempat sujud. Sah jika diletakkan sapu tangan di tempat sujud, juga sah jika rambut menutup dahi dan tidak sah jika dahi tertutup oleh kopiah atau peci. Dari Ibnu ?Abbas: ?Sesungguhnya Nabi bersabda: ?Saya diperintahkan bersujud dengan tujuh (anggota badan) dan aku tidak boleh merintanginya dengan rambut atau kain? ? (HR. Ibnu Hibban)
Kesimpulannya: Karena dahi bukan aurat maka tidak boleh terhalang kain (sejenisnya). Sedangkan lutut termasuk aurat, maka boleh tertutup kain celana, sarung, ghamis, dll.Mohon penjelasan dari keterangan diatas? Jazakumullah.
Abu Nafilah
Ustadz M. Subhan Khadafi, Lc. menjawab:
Bukanlah karena dahi termasuk aurat atau bukan seperti halnya lutut yang merupakan aurat dan harus tertutup ketika shalat berdasarkan kesepakatan para ulama. Masalah ini yang sesungguhnya adalah:?Apakah dahi wajib menyentuh tanah atau lantai secara langsung tanpa terhalangi oleh kain yang dipakai oleh orang yang sholat tersebut seperti tertutup peci, surban, atau ?imamah??
Adapun bila dahi yang terhalangi alas seperti tikar yang melekat pada lantai atau tanah maka para ulama sepakat akan kebolehannya.
Dengan demikian maka pendapat yang kuat adalah: diutamakan dahi untuk tidak terhalang ketika sujud dengan kain yang dikenakan oleh orang yang sedang shalat tersebut berdasarkan atsar Ibnu Umar yang tidak suka melihat orang yang sujud sedangkan dahinya terhalangi oleh surbannya: “Sungguh Ubadah bin Shamit melepaskan sorbannya ketika hendak melaksanakan shalat“.
An Nakha?i juga berkata: “Sujud dengan menempelkan dahiku lebih aku sukai“. Demikian pula sudah menjadi kebiasaan Nabi -shallallaahu ?alaihi wasallam- bersujud dengan menempelkan dahinya ke lantai atau tanah sampai diriwayatkan bahwa lumpur yang basah menempel pada dahi beliau ?shallallaahu?alaihi wasallam- (HR Bukhari dan Muslim).
Sekalipun demikian jumhur ulama menganggap sah bila seseorang sujud sedangkan dahinya tertutup surban atau peci yang dikenakannya bila dikarenakan sebab tertentu seperti dinginnya atau panasnya lantai. Hal ini karena hadits Anas ?radhiallahu ?anhu- yang dikeluarkan oleh Imam Al Bukhari dan Imam Muslim:
??? ????? ?????? ? ????? : { ?????? ???????? ???? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ????????? ?????? ????????? ???? ??????? ???????? ??? ??????? ?????????? } ??????? ????????????? ?????????? .
Artinya: ?Sungguh kita pernah sholat bersama Nabi ?shallallaahu?alaihi wasallam-, maka sebagian diantara kita ada yang menjulurkan ujung pakaian yang dikenakannya sebagai alas sujudnya karena panas yang sangat menyengat?.
Adapun hadits yang dikeluarkan oleh Ibnu Hibban:
« ???????? ???? ???????? ????? ???????? ? ??? ??????? ??????? ????? ??????? »
yang diartikan : ?Sesungguhnya Nabi saw bersabda: ?Saya diperintahkan bersujud dengan tujuh (anggota badan) dan aku tidak boleh merintanginya dengan rambut atau kain? ? ,
maka terjemahan yang tepat adalah bukan merintangi tapi melipat. Jadi hadits Ibnu Hibban diatas bukanlah dalil yang melarang seseorang menutup dahinya dengan rambut, surban atau peci yang dikenakannya.
—
Penulis: Ustadz M.Subhan Khadafi, Lc
Artikel UstadzKholid.Com- Apakah Nabi Pernah Berbuat Salah?
Bagaimana sebenarnya konsep kema’shuman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu? Sedangkan kalau kita merujuk kepada al-Qur’an dan as-sunnah, maka akan kita temukan ayat-ayat dalam al-Qur’an yang isinya menegur beliau (misalnya QS. at-Tahrim: 1 dan QS. Abasa: 1-11) dan di dalam as-sunnah maka akan kita temukan juga hal yang semisal, seperti beliau pernah shalat dzuhur 2 rakaat karena lupa, yang akhirnya beliau melakukan sujud sahwi. Beliau shallallahu ‘alahi wa sallam juga ditegur oleh Allah berkenaan dengan fitnah yang terjadi pada ‘Aisyah. Mohon kiranya pa’ Ustad berkenan menjelaskan, apa dan bagaimana sebenarnya konsep kema’shuman Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam. Jazakumullah khairan katsiran.
Ubaid
Alamat: Jakarta Timur
Email: aerxxxx@yahoo.comAl Akh Yulian Purnama menjawab:
Mengenai kema’shuman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta para Nabi dan Rasul secara umum, perlu dibagi menjadi dua macam:1. Kema’shuman dari kesalahan dalam menyampaikan ajaran agama
Yaitu apakah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta para Nabi dan Rasul terjaga dari melakukan kesalahan dalam menyampaikan agama? Jawabnya: ya. Allah Ta’ala berfirman:
????? ?????????? ????? ???????? ???????? ???? ??????? ???????????????? ? ????? ????? ????????? ??????????????? ?????????? ?????????? ??? ????????? ?????? ?????? ???? ???????? ? ????????? ????????? ??????????? ? ??????????? ???????? ?????????? ??????????
?Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat”. (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali“. (QS. Al Baqarah: 285)
Pada ayat di atas, setiap mu’min diwajibkan untuk beriman kepada apa yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul, ini menunjukkan bahwa ajaran yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul terbebas dari kesalahan, kealpaan dan kecacatan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata:
?? ???????? ????? ???? ????? ??????? ???? ?????? ?? ?? ???? ?????? ??? ????? ??????? ?????? ????? ????? ??? ??????? ??? ?? ?????
?Para Nabi Shalawatullah ‘alaihim mereka ma’shum dalam mengabarkan dan menyampaikan ajaran agama dari Allah, ini disepakati para ulama. Oleh karena itulah mengimani apa yang mereka bawa adalah wajib? (Majmu’ Fatawa, 289-290/10)
2. Kema’shuman dari dosa dan maksiat
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- juga menjelaskan bahwa kema’shuman para Nabi dan Rasul dari dosa dan maksiat terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama. Sebagian ulama berpendapat mereka ma’shum secara mutlak. Sebagian yang lain berpendapat bahwa mereka ma’shum dari dosa besar saja. Sebagian yang lain berpendapat bahwa mereka hanya ma’shum dalam penyampaian risalah namun tidak ma’shum dari dosa dan maksiat.
Sebagian ulama yang berpendapat bahwa para Nabi dan Rasul ma’shum secara mutlak berdalil dengan alasan logika, yaitu bagaimana mungkin kita diperintahkan untuk meneladani dan mentaati para Nabi dan Rasul jika mereka pernah berbuat dosa. Alasan logika yang lain adalah, para Nabi dan Rasul adalah manusia-manusia sempurna, jika mereka berbuat dosa dan maksiat, tentu tidak sempurna lagi. Pendapat ini lemah karena hanya didasari oleh logika saja. Maka Syaikhul Islam pun menyanggahnya:
???? ???? ???? ?? ?????? ??? ??? ???? ?????? ???? ??????? ?????? ???? ?????? ???? ???? ??? ?????? ??? ???? ??? ??? ???? ??? ??? ??? ????? ??? ???? ???? ?????? ??? ?????? ???? ??? ??? ???????
?Logika tersebut bisa saja benar jika para Nabi dan Rasul terus-menerus berbuat dosa lalu tidak ruju’, padahal tidak demikian. Dan taubat nasuha yang diterima oleh Allah dapat mengangkat orang yang bertaubat tersebut kepada martabat yang lebih tinggi daripada sebelum ia bertaubat. Sebagaimana perkataan para salaf:
??? ???? ???? ?????? ??? ?????? ???? ??? ??? ???????
‘Nabi Daud ‘Alaihissalam keadaannya lebih mulia setelah bertaubat daripada sebelum ia berbuat kesalahan‘? (Majmu’ Fatawa, 294/10)
Oleh karena itu kita jumpai banyak dalil yang menunjukkan bahwa para Nabi dan Rasul pernah berbuat dosa. Namun jika kita perhatikan setiap dalil yang menunjukkan para Nabi dan Rasul berbuat dosa selalu digandengkan dengan taubat dan ruju’nya mereka.
Allah Ta’ala menceritakan Nabi Adam dan istrinya:
?????? ???????? ????????? ??????????? ?????? ???? ???????? ????? ????????????? ???????????? ???? ?????????????
?Keduanya berkata: “Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi? (QS. Al A’raf: 23)
Allah Ta’ala menceritakan Nabi Nuh ‘Alaihissalam:
????? ????? ?????? ??????? ???? ???? ?????????? ??? ?????? ??? ???? ?????? ? ???????? ???????? ??? ????????????? ?????? ???? ?????????????
?Nuh berkata: Ya Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari memohon kepada Engkau sesuatu yang aku tiada mengetahui (hakekat)nya. Dan sekiranya Engkau tidak memberi ampun kepadaku, dan (tidak) menaruh belas kasihan kepadaku, niscaya aku akan termasuk orang-orang yang merugi” (QS. Hud: 47)
Allah Ta’ala menceritakan tentang Nabi Daud ‘Alaihissalam :
????????????? ??????? ??????? ???????? ????????? ??????????? ???? ??????? ? ??????? ???? ????????? ?????????? ???????? ?????
?Nabi Daud meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. Maka Kami ampuni baginya kesalahannya itu. Dan sesungguhnya dia mempunyai kedudukan dekat pada sisi Kami dan tempat kembali yang baik? (QS. Shad: 24-25)
Begitu juga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Banyak terdapat hadits dari yang menunjukkan bahwa beliau tidak lepas dari kesalahan. Sebagaimana hadits:
???? ????? ?? ???? ??? ???? ?? ???? ???? ??? ???? ???? ???? . ????? : ??? ???? ” ????? ! ??? ???? ?? ?? ?? ?? ???? ? ??? ?? ?? ???? ” . ??? ????? : ” ??? ?? ?? ?? ????
?Aisyah ditanya tentang doa yang biasa diamalkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ia menjawab: ‘Beliau sering berdoa: ‘Ya Allah, aku berlindung dari keburukan yang telah aku perbuat dan keburukan yang belum aku perbuat’. Dalam riwayat lain: ‘Dari keburukan yang aku belum tahu’‘? (HR. Muslim no.2716)
Oleh karena itu beliau tidak pernah bosan bertaubat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
??? ???????? ???????? ??????? ????? ??????? ???????? ??????? ??? ????????? ???????? ??????? ???????
?Wahai manusia, bertaubatlah kepada Allah. Sungguh aku biasa bertaubat kepada Allah seratus kali dalam sehari? (HR. Muslim no.7034)
Sehingga pendapat yang kuat adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
??? ????? ??? ???????? ??????? ?? ??????? ??? ??????? ?? ??? ???? ????? ??????? ????? ??????? ??? ??? ??? ???? ??? ??????
?Pendapat yang menyatakan bahwa para Nabi itu ma’shum dari dosa besar namun tidak ma’shum dari dosa kecil adalah pendapat mayoritas ulama dan seluruh aliran-aliran Islam yang ada, bahkan sampai-sampai ini pun merupakan pendapat mayoritas ahlul kalam? (Majmu’ Fatawa, 319/4)
Kesimpulan: pendapat yang benar -wallahu’alam-, para Nabi dan Rasul ma’shum dari dosa besar dan ma’shum dari terus-menerus melakukan dosa kecil. Mereka pernah berbuat kesalahan yang tergolong dosa kecil namun segera bertaubat dan pasti ditegur dan diampuni oleh Allah Ta’ala. Dengan demikian akan selaras dengan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
????? ????? ????? ???????? ???????? ?????????????? ??????????????
?Setiap manusia pasti banyak berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang yang sering bertaubat? (HR. Tirmidzi no.2687. At Tirmidzi berkata: ?Hadits ini gharib?. Di-hasan-kan Al Albani dalam Al Jami Ash Shaghir, 291/18)
Wallahu Ta’ala A’lam
Rujukan:
A’ Irsyad Fii Shahil I’tiqad Wa Raddu Wa Raddu ‘Ala Ahlis Syirki Wal Ilhaad, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan -hafizhahullah- , cetakan kedua, penerbit Dar Ash Shahabah Mesir.—
Penulis: Yulian Purnama
Artikel UstadzKholid.Com- Hukum Berkabung Bagi Istri
Kematian merupakan sunatullah yang pasti menimpa setiap makhluk yang bernyawa, sebagaimana firman Allah:
????? ?????? ????????? ????????? ? ????? ????????? ???????????
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan” (QS. Al Ankabut: 57)
Dan firman Allah:??????? ?????? ????????? ???????????? ?????????????? ????????? ???????? ??????? ? ?????? ?????????? ??????????
“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun“. (QS. Al Mulk: 2)
Sehingga sudah menjadi satu keharusan bagi kita untuk mengetahui hukum dan adab seputar masalah ini. Diantara masalah yang belum banyak diketahui masyarakat kita, khususnya di Indonesia adalah permasalahan berkabung.
Berkembang dewasa ini atau sebelumnya realita yang menyelisihi syariat islam dalam permasalahan berkabung ini. Diantaranya berkabung dengan menaikkan bendera setengah tiang untuk wafatnya seorang pemimpin atau tokoh besar selama sehari atau tiga hari atau tujuh hari atau lebih. Hal ini jelas tidak ada dasarnya dalam islam. Demikian juga kaum laki-laki berkabung atas kematian salah seorang keluarga atau kerabatnya merupakan satu hal yang tidak disyariatkan, sebab Islam hanya menetapkan berkabung kepada wanita jika suaminya meninggal dunia atau salah satu keluarganya dengan cara-cara tertentu yang telah ditetapkan syari?at dengan istilah Al Hadaad. Sehingga perlu sekali kita mengetahui hukum seputar Al hadaad yang telah ditetapkan syari?at Islam.
Makna Al Hadaad (berkabung) dalam Islam
Berkabung yang dalam bahasa Arabnya adalah Al Hadaad ( ??????????) bermakna tidak mengenakan perhiasan baik berupa pakaian yang menarik, minyak wangi atau yang lainnya yang dapat menarik orang lain untuk menikahinya[1]. Ada juga yang menyatakan bahwa al Hadaad adalah sikap wanita yang meninggal suaminya tidak mengenakan semua yang dapat menarik orang lain untuk menikahinya berupa minyak wangi, celak mata dan pakaian menarik dan tidak keluar rumah tanpa hajat.[2]Jenis Berkabung
Al Hadaad ini terbagi menjadi dua, yaitu:- Berkabung dari kematian suami selama empat bulan sepuluh hari
- Berkabung dari kematian salah satu keluarganya selain suami selama tiga hari.
Pembagian ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
??? ??????? ??????????? ???????? ????????? ??????????? ???????? ???? ??????? ????? ??????? ?????? ??????? ?????? ????? ????????? ???? ????
“Tidak boleh seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung atas kematian melebihi tiga hari kecuali atas kematian suaminya“[3]
Dan dalam riwayat Al Bukhari ada tambahan lafadz :
?????????? ??????? ???????? ?????????? ???????? ?????????
“Maka ia berkabung atas hal tersebut (kematian suami) selama empat bulan sepuluh hari” [4]
Hukum Berkabung atas kematian suami
Para ulama ahlu sunnah bersepakat kecuali Al Hasan Al Bashri, Al Hakam bin Utaibah dan Al Sya?bi menyatakan bahwa hukum Al Hadaad jenis yang pertama adalah wajib. Hal ini juga didasari oleh dalil dari Al Qur?an dan Sunnah.Dalil dari Al Qur?an adalah Firman Allah :
??????????? ????????????? ???????? ??????????? ?????????? ????????????? ??????????????? ?????????? ???????? ????????? ? ??????? ???????? ??????????? ????? ??????? ?????????? ?????? ???????? ??? ????????????? ?????????????? ? ????????? ????? ??????????? ?????
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber?iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa ?iddahnya, maka tiada dosa bagimu(para wali) memberiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat” (QS. Al Baqarah: 234)
Sedangkan dari sunnah adalah hadits dari Zainab bintu Abu Salamah, beliau berkata :
???????? ????? ???????? ??????? ??????? ????????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ??? ??????? ??????? ????? ???????? ????????? ??????? ????????? ?????? ????????? ????????? ??????????????? ??????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??? ??????????? ???? ???????? ????? ?????? ??????? ??? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ???? ?????????? ???????? ???????? ?????? ??????? ???????????? ??? ??????????????? ??????? ????????????? ????? ?????? ?????????
“Aku telah mendengar Umuu Salamah berkata: Seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan berkata: ?Wahai Rasulullah, sesungguhnya putriku ditinggal mati suaminya dan ia mengadukan sakit pada matanya, apakah ia ia boleh mengenakan celak mata? Lalu Rasulullah menjawab: tidak sebanyak dua kali atau tiga kali, semuanya dengan kata tidak. Kemudian Rasulullah berkata: Itu harus empat bulan sepuluh hari dan dahulu salah seorang dari kalian dizaman jahiliyah membuang kotoran binatang pada akhir tahun” [5]
Demikian juga hadits yang berbunyi:
??? ??????? ??????????? ???????? ????????? ??????????? ???????? ???? ??????? ????? ??????? ?????? ??????? ?????? ????? ????????? ???? ????
“Tidak boleh seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung atas kematian melebihi tiga hari kecuali atas kematian suaminya” [6]
Perkataan ulama dalam hal ini :
- Ibnu Qudamah (wafat tahun 620 H) menyatakan: “Kami tidak mengetahui perbedaan pendapat diantara para ulama tentang kewajiban Al Hadaad (berkabung) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya kecuali dari Al Hasan, beliau menyatakan tidak wajib. Namun pendapat ini adalah pendapat yang syadz (aneh menyelisihi) pendapat para ulama dan menyelisihi sunnah sehingga tidak dianggap” [7].
- Ibnu Al Qayyim (wafat tahun 751H) berkata : “Umat telah berijma? tentang kewajiban Al hadaad bagi wanita yag ditinggal mati suaminya, kecuali yang diriwayatkan dari Al Hasan dan Al Hakam bin Utaibah” [8].
Hukum berkabung atas kematian salah satu keluarga selain suami
Berkabung atas kematian salah seorang kerabat atau keluarga selain suami diperbolehkan selama tiga hari saja dan tidak boleh lebih. Walaupun diperbolehkan namun bila suami mengajak berhubungan intim, maka wanita tersebut tidak boleh menolaknya.
Perkataan ulama dalam hal ini:
- Ibnu Hajar Al Asqalani (wafat tahun 852 H) menegaskan: “Syari?at memperbolehkan seorang wanita untuk berkabung atas kematian selain suaminya selama tiga hari, karena kesedihan yang mendalam dan penderitaan yang menghujam karena kematian orang tersebut. Hal itu tidak wajib menurut kesepakatan para ulama. Namun seandainya suami mengajaknya berhubungan intim (jima?) maka tidak boleh ia menolaknya” [9].
- Ibnu Hazm (wafat tahun 456 H) menyatakan: “Seandainya seorang wanita berkabung selama tiga hari atas kematian bapak, saudara, anak, ibu atau kerabat lainnya, maka hal itu mubah” [10].
- Ibnu Al Qayyim (wafat tahun 751 H) juga menyatakan: “Berkabung atas kematian suami hukumnya wajib dan atas kematian selainnya boleh saja” [11].
Syarat-syaratnya [12]
Adapun syarat-syarat diwajibkannya Al Hadaad adalah :
- Wanita tersebut berakal dan baligh. Para ulama bersepakat bahwa wanita yang baligh dan berakal diwajibkan Al Hadaad, namun masih berselisih tentang wanita yang masih belum baligh atau gila. Pendapat yang rojih adalah pendapat mayoritas ulama yang mewajibkannya
- Islam. Ini juga telah disepakati para ulama. Namun mereka berselisih pada wanita ahli kitab apakah dikenakan kewaiban ini atau tidak ? pendapat yang rojih adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan hal itu diwajibkan pada wanita ahli kitab yang menikah dengan muslim, lalu suaminya tersebut meninggal dunia.
- Menikah dengan akad yang shahih (sah)
Masa Waktu berkabung dan Cara menghitung harinya
Telah disinggung diatas bahwa masa berkabung bagi wanita adalah empat bulan sepuluh hari. Ini berlaku pada semua wanita kecuali yang hamil. Wanita hamil yang ditinggal mati suaminya berkabung sampai melahirkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala:?????????? ???????????? ??????????? ???? ???????? ??????????? ? ?????? ??????? ??????? ???????? ???? ???? ???????? ???????
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya” (QS. 65:4)
Dan hadits Suabi?ah yang berbunyi:
?????? ?????? ???? ?????? ??????? ???? ??????????? ???????????? ????? ?????? ??????? ???? ???????? ?????????? ????? ?????????? ???????????? ???????? ??????? ?????? ?????? ???? ???????? ?????? ??? ????? ??????? ???? ??????? ??????? ??????? ?????? ??????? ??????????? ??????? ??? ??????? ?????????? ?????? ??????? ?????? ???????? ???? ???????? ????????? ?????? ????????? ???????? ????????? ???? ?????????? ??????????? ???????????? ???????? ????????? ????? ???????????? ???? ???????? ?????? ???? ????? ?????? ???????? ??????? ????? ??? ??? ??????? ????????????? ????????? ????????? ?????????? ??????? ????????? ??? ?????? ????????? ?????? ??????? ???????? ?????????? ???????? ???????? ??????? ?????????? ???????? ????? ??? ?????? ???????? ??????? ???????? ????? ?????????? ?????????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????????? ???? ?????? ???????????? ???????? ???? ???????? ????? ???????? ??????? ??????????? ?????????????? ???? ????? ???
“Umar bin Abdillah bin Al Arqam Al Zuhri menulis surat kepada Abdullah bin ?Utbah memberitahukan kepadanya bahwa Subai?ah telah menceritakan kepadanya bahwa beliau (Subai?ah) adalah istri Sa?ad bin Khaulah yang berasal dari bani ?Amir bin Lu?ai dan beliau ini termasuk orang yang ikut perang badr. Lalu Sa?ad meninggal dunia pada haji wada? sedangkan Subai?ah dalam keadaan hamil. Kemudian tidak lama kemudian beliau melahirkan setelah wafat suaminya tersebut. Ketika selesai nifasnya maka Subai?ah berhias untuk dinikahi. Abu Sanaabil bin Ba?kak seorang dari bani Abduddar menemuinya sembari berkata: Mengapa saya lihat kamu berhias, tampaknya kamu ingin menikah? Tidak demi Allah kamu tidak boleh menikah sampai selesai empat bulan sepuluh hari. Subai?ah berkata: ketika ia bicara demikian kepada ku maka aku memakai pakaianku pada sore harinya lalu aku mendatangi Rasululloh dan menanyakan hal tersebut. Kemudian rasululloh memberikan fatwa kepadaku bahwa aku telah halal dengan melahirkan dan memerintahkanku menikah bila ingin” [13]
Oleh karena itu imam Ibnu Al Qayyim menyatakan: “Adapun orang yang hamil, jika telah melahirkan, maka gugurlah kewajiban berkabungnya tersebut menurut kesepakatan mereka, sehingga ia boleh menikah, berhias dan memakai wangi-wangian untuk suaminya (yang baru) dan berhias sesukanya” [14].
Sedangkan Ibnu Hajar menyatakan: “Mayoritas ulama dari para salaf dan imam fatwa di negeri-negeri berpendapat bahwa orang yang hamil jika wafat suaminya menjadi halal (boleh menikah) dan selesai masa iddahnya dengan melahirkan” [15].
Masa berkabung ini dimulai dari hari kematian suami, walaupun berita kematiannya terlambat ia dengar. Demikianlah pendapat mayoritas para sahabat, imam madzhab yang empat, Ishaaq bin Rahuyah, Abu Ubaid dan Abu Tsaur.[16]
Perhitungannya dengan menggunakan bulan Hijriyah. Sebagai contoh, seorang wanita ditinggal mati suaminya pada lima hari sebelum selesai bulan Dzulhijjah, maka ia hitung sisa Dzulhijah tersebut dan melihat hilal Muharrom, Shafar, Rabi?ul awal dan Rabi?u Ats Tsani, bila telah genap empat bulan tersebut maka ia tambahkan dengan sisa bulan Dzulhijah tersebut dan tambah hari sampai sepuluh hari empat bulan. Kemudian diperbolehkan berhias sebagaimana wanita berhias.
Hal-hal yang dilarang dalam masa berkabung
Diharamkan pada wanita yang berkabung ini semua yang diharamkan pada orang yang menunggu masa iddah dari berhias atau yang lainnya yang dapat menarik untuk menikahinya.Demikian, mudah-mudahan bermanfaat.
—
Catatan kaki
[1] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, tanpa cetakan dan tahun, Al Maktabah Al Salafiyah, Mesir, hal 3/146
[2] Lihat Al Kalimaat Al Bayyinaat Fi Ahkam Hadaad Al Mukminat, Muhamad Al Hamuud Al Najdi,cetakan pertama tahun 1415 H, Dar Al Fath. Hal 8
[3] Diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya kitab Thalak bab Wujub Al Ihdaad no. 3714.
[4] Diriwayatkan imam Al Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al Janaaiz, bab Ihdaad Al Mar?ah ?Ala Ghairi Zaujiha, no. 1280. lihat Fathul Bari op.cit hal 3/146
[5] Diriwayatkan Imam Al Bukhari, kitab Thalaq, Bab Tahiddu Al Mutawaffa ?Anha Arba?ata Asyhur Wa ?Asyra, no. 5335. lihat Fathul Bari op.cit hal 9/484
[6] Diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya kitab Thalak bab Wujub Al Ihdaad no. 3714.
[7] Al Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiiq Abdulmuhsin bin Abdullah Al Turki dan Abdulfatah bin Muhammad Al Halwu, cetakan kedua tahun 1413H, penerbit Hajar, Kairo , mesir hal. 11/284.
[8] Zaad Al Ma?ad Fi Hadyu Khoirul Ibad, Ibnu Al Qayyim, Tahqiiq Syu?aib Al Arnauth dan Abdulqadir Al Arnauth, cetakan ketiga tahun 1421H Muassat Al Risalah hal 5/618
[9] Fathul Bari op.cit 3/146.
[10] Al Muhalla, Ibnu Hazm Tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, tanpa cetakan dan tahun, Daar Al Turats, Mesir. Hal 10/280
[11] Zaad Al Ma?ad, op.cit 5/618.
[12] diringkas secara bebas dari Al Kalimaat Al Bayyinaat Fi Ahkam Hadaad Al Mukminat, Muhamad Al Hamuud Al Najdi, op.cit hal 11-13
[13] Diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Thalak, bab Inqidho Al Mutawaaffa ?Anha Jauzuha no. 3707
[14] Zaad Al Ma?ad op.cit hal 5/619.
[15] Fathul bari op.cit hal 9/474.
[16] Lihat Al kalimaat Al Bayyinat, op.cit hal 19.
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel UstadzKholid.Com- Madzhab Dan Perkembangannya
Hari demi hari kaum muslimin dewasa ini selalu mendapakan ujian pengkaburan nilai-nilai agamanya. Pengkaburan ini dilakukan dengan slogan perbedaan madzhab, sehingga akhirnya istilah madzhab dijadikan pembungkus kebid ?ahan dan penyelewengan dalam agama. Realita yang ada menunjukkankan juga istilah madzhab memiliki konotasi taqlid, oleh karena itu perlu sekali kita melihat sejarah perkembangan pemikiran kaum muslimin dalam permasalahan ini walaupun secara singkat.
Pengertian madzhab
Kata Madzhab berasal dari kata bahasa Arab ????? ?- ???????? – ???????? – ????????? ? ????????? bermakna berjalan (pergi) atau lewat, sedangkan ??????????? bermakna i?tiqad (keyakinan), jalan dan ushul yang dijalankannya [1], seperti pernyataan : “Madzhab kami adalah madzhab sepuluh orang yang dijamin masuk syurga dan Ahmad”[2].Jadi, istilah madzhab sebenarnya mencakup juga keyakinan dan aqidah, sehingga sering digunakan para ulama untuk menyatakan keyakinan dan akidah ahlussunnah, seperti pernyataan Imam Al Shabuni ketika menjelaskan aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama?ah : “Dan termasuk madzhab Ahli Al Hadits, Imam adalah perkataan dan perbuatan serta ma?rifah (ilmu), bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan”[3]. Demikian juga beliau menyatakan : “Diantara madzhab Ahlu Sunnah wal Jamaah” [4]
Dengan demikian, salahlah bila seorang yang fanatis terhadap satu madzhab misalnya madzhab Syafi?i, lalu hanya mengambil madzhab beliau dalam fiqih dan meninggalkan aqidah yang diyakini beliau. Seperti kebanyakan pengikut madzhab yang ada, mereka ngotot menyatakan dirinya bermadzhab namun jauh dari keyakinan dan amalan imam yang diikutinya tersebut.
Sejarah Perkembangan madzhab-madzhab yang menyimpang
Umat islam di zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam adalah umat yang satu dan bersatu mengikuti seluruh petunjuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam . namun semakin jauh dari masa kenabian dan jauh dari kota Madinah maka bermunculanlah madzhab-madzhab yang menyimpang dan kebid?ahan. Kota-kota yang dihuni banyak para sahabat relatif lebih sulit dan sedikit kebid?ahannya dibandingkan yang lainnya, sebab disanalah berkembang ilmu dan iman. Kota-kota tersebut adalah Makkah, Madinah, Bashroh, Kufah dan Syam. Dari kota-kota tersebut kota Madinahlah yang tidak muncul kebidahan sampai selesai masa tabiit Tabiin sedangkan yang lainnya telah bermunculan kebidahan. Kota Kufah muncul kebidahan syi?ah dan Murji?ah, kota Bashroh muncul Qadariyah, mu?tazilah dan shufiyah dan kota Syam muncul bidah Nawashib [5]. Bahkan kota Madinah tidak berkembang kebidahan sampai zaman murid-murid imam Malik yang merupakan kurun keempat.
Syaikhul Islam menceritakan perkembangan kebid?ahan dalam umat ini: “Ketahuilah umumnya kebid?ahan yang berhubungan dengan aqidah dan ibadah, hanyalah terjadi pada umat islam di masa-masa akhir kekhilafahan Khulafaa? Rasyidin, sebagaimana diberitakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabdanya :
???? ?????? ???????? ??????? ????????? ??????????? ???????? ???????????? ?????????? ????????? ???????????? ??????????????? ?????????????
“Barang siapa yang masih hidup dari kalian maka akan melihat perselisihan yang banyak. Maka berpegang teguhlah kepada Sunnahku dan Sunnah para kholifah Rasyidin“..[6][7]
Kemudian beliau menyatakan: “Ketika negara khulafa? Rasyidin habis dan jadilah kerajaan, maka muncullah kekurangan pada pemerintah dan ini mesti diikuti juga dengan kemunculan hal tersebut pada ulamanya, sehingga muncullah pada kekhilafahan Ali bin Abi Tholib dua kebid?ahan yaitu Khawarij dan Rafidhah. Dua kebidahan ini berhubungan dengan masalah imamah dan khilafah serta yang yang berhubungan dengan hal itu dari amalan dan hukum-hukum syari?at “[8].
Dalam pernyataan lainnya beliau menyatakan: “Ketika terjadi perpecahan setelah terbunuhnya khalifah Utsman muncullah kebidahan khawarij dan muncul juga syi?ah dengan 3 alirannya. Yang ekstrim dibakar oleh Ali bin Abi Tholib, Syiah Mufadholah dicambuk delapan puluh kali oleh Ali dan aliran Saba?iyah yang imam Ali ancam dan Ibnu Saba? dicari untuk dibunuh namun berhasil melarikan diri”[9].
Kemudian setelah pemerintahan Mu?awiyah dan Yazid bin Mu?awiyah umat Islam berpecah belah. Ibnu Taimiyah menyatakan: “Kemudian Yazid meninggal dunia dan umat Islam berpecah belah, Ibnu Az Zubair memerintah di Hijaaz, Banu Al Hakam memerintah di Syam dan Al Mukhtar bin Abu Ubaid dan lainnya merebut Iraq. Dan ini terjadi di akhir masa shahabat dan masih tersisa pada mereka sahabat seperti Abdullah bnu Abas, Abdullah bin Umar, Jabir bin Abdillah, Abu Sa?id Al Khudri dan sejawatnya. Pada masa inilah muncul bidah Qadariyah dan Murji?ah. Lalu para sahabat seperti Ibnu Abas, Ibnu Umar[10], Jabir[11] dan Watsilah bin Al Asqaa? serta yang lainnya membantahnya dengan tetap membantah kebidahan khawarij dan rafidhoh. Pada umumnya madzhab Qadariyah ketika itu hanya berbicara pada masalah amalan hamba (A?maal Al Ibaad) sebagaimana Murji?ah pun berbicara dalam permasalahan ini, sehingga mereka hanya berbicara tentang masalah taat dan maksiat, Mu?min dan fasiq dan yang sejenisnya dari masalah Asma Wa Ahkaam [12] dan Al Wa?d wa Al Wa?id [13] dan belum berbicara lagi tentang Rabb dan sifat-sifatNya kecuali di akhir-akhir masa shighor tabiin tepatnya di akhir kekhilafahan bani Umayah diawal abad ketiga ?Tabi’ut Tabiin- ketika kebanyakan mereka telah wafat” [14].
Kemudian beliau menuturkan kembali dalam pernyataannya: “Lalu sebagian kitab-kitab Persia, India dan Rumawi dialih bahasakan kebahasa Arab dan muncullah apa yang disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :
????? ??????? ????????? ?????? ???????? ????????? ?? ??? ???????????? ?? ???????? ????? ????????????
“Kemudian tersebarlah kedustaan sampai seseorang bersaksi dan tidak dimintai persaksian dan bersumpah tanpa diminta bersumpah“.
Lalu muncullah tiga kebidahan yaitu Ar Ra?yu [15], Al Kalam dan Tashawuf. Kemudian muncul bidah tajahhum (jahmiyah) yaitu bidah penolakan sifat-sifat Allah, lalu muncul juga bid’ah tamtsil” [16].
Ibnu Taimiyah menyatakan tentang kemunculan Jahmiyah ini dalam pernyataannya: “Adapun Jahmiyah, maka mereka muncul di akhir zaman Tabi?in setelah wafatnya Umar bin Abdil Aziz. Kemunculan Jahm bin Shafwan di Kota Khurasaan di zaman kekhilafahan Hisyam bin Abdilmalik” [17].
Ibnu Al Qayyim menyampaikan kepada kita ringkas sejarah yang dipaparkan guru beliau diatas dengan pernyataan: “Bidah Qadariyah muncul diakhir masa sahabat, lalu sahabat yang masih hidup seperti Abdullah bin Umar, Ibnu Abas dan yang semisalnya mengingkarinya, kemudian muncul bidah Irja? (murji?ah)setelah habis masa sahabat lalu para kibar tabiin angkat bicara membantahnya, kemudian muncul bid?ah tajahhum (Jahmiyah) setelah selesai masa Tabi?in. bidah ini menjadi besar dan menyebar kejelekannya pada zaman para imam seperti imam Ahmad dan yang semisalnya. Kemudian setelah itu muncul bid?ah Hulul (Hululiyah) dan berkembang pada zaman Al Husein Al Hallaaj. Setiap kali syeithon memunculkan satu kebidahan dan yang lainnya maka Allah bangkitkan diantara hizbu dan tentaraNya yang membantah dan memperingatkan kaum muslimin dari kebidahan tersebut” [18].
Sedangkan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa setelah penulisan hadits Nabi muncul penulisan tafsir Al Qur?an, kemudian pembukuan masalah-masalah fiqih yang dilahirkan dari Ra?yu murni kemudian pembukuan yang berhubungan dengan amalan-amalan hati (tashawuf). Adapun yang pertama (pembukuan hadits) diingkari oleh Umar, Abu Musa dan sekelompok sahabat dan mayoritas mereka membolehkannya. Sedangkan yang kedua diingkari sejumlah Tabi’in diantaranya Asy Sya?bi dan yang ketiga diingkari Imam Ahmad dan sejumlah ulama. Demikian juga Imam Ahmad lebih mengingkari lagi yang setelahnya. Diantara yang muncul berkembang juga adalah pembukuan pendapat-pendapat yang berhubungan dengan ushul agama, sehingga tersebarlah kelompok Mutsbitah (yang menetapkan sifat Allah) dan An Nufaah (yang menolak sifat Allah). Kelompok pertama menjadi ekstrim sampai menyerupakan Allah dengan makhluk dan yang kedua sampai menolak semua sifat Allah (Mu’aththil). Para salaf dengan kerasnya mengingkari hal ini seperti Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Imam Asy Syafi?i. Dan pernyataan mereka dalam mencela ilmu kalam sudah masyhur. Sebabnya karena mereka berbicara dalam hal-hal yang Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya tidak membicarakannya. Imam malik pernah menyatakan bahwa pada zaman nabi, Abu bakar dan Umar tidak ada sedikitpun kebidahan- yaitu bidah khawarij, Rafidhah, Qadariyah- lalu berkembang lebih luas (bid’ah ini) pada masa belakangan dari tiga generasi yang utama dalam mayoritas perkara yang telah diingkari para tabiin dan tabiit tabiin. Mereka tidak puas hanya dengan hal ini sehingga mencampur adukkan masalah-masalah agama dengan ilmu kalam Yunani dan menjadikan statemen filsafat sebagai dasar rujukan terhadap atsar (nash-nash syar?I) yang menyelisihinya dengan ta?wiel walaupun dipaksakan. Kemudian juga tidak cukup hanya dengan ini saja sampai menganggap apa yang mereka susun tersebut sebagai ilmu yang paling mulia dan utama untuk dipelajari serta orang yang tidak menggunakan istilah yang mereka buat tersebut sebagai orang awam yang bodoh. Orang yang berbahagia adalah orang yang berpegang teguh kepada ajaran salaf dan menjauhi kebidahan orang kholaf.[19]
Demikianlah orang-orang yang meanganggap pemikiran mereka lebih baik dari nash-nash syar?I, lalu setelah itu bermunculanlah sikap taklid buta pada kaum muslimin yang menyebabkan mereka jauh darikemulian dan kejayaan yang pernah dirasakan para salaf shalih.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah melengkapi pernyataan beliau diatas dengan menyatakan: “Kemudian orang-orang terdahulu (Mutaqaddimun) yang meletakkan jalan pemikiran , ilmu kalam dan tasawuf dan yang lainnya masih mencampurkan hal itu dengan dasar Al Qur?an dan Sunnah serta Atsaar, karena masanya masih dekat (dengan generasi terbaik) dan juga cahaya sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masih tampak tinggi, walaupun disebagian orang cahaya sunnah ini telah tercampuri kegelapan yang lainnya. Sedangkan orang-orang akhir (Mutaakhirun) maka banyak dari mereka yang lepas dari kaidah yang diletakkan orang terdahulunya, seperti orang yang menulis kitab ilmu kalam dari kalangan mutaakhirin yang hanya memuat kaidah-kaidah berfikir bid’ah saja dan berpaling dari kitabullah dan Sunnah. Juga menjadikan keduanya sebagai rujukan sekunder saja atau beriman kepada keduanya secara global saja atau perkaranya keluar sampai menjadi zindiq. Ahli kalam mutaqaddimun lebih baik dari mutaakhirun-nya. Demikian juga yang menulis pembahasan Ar Ra?yu hanya menjelaskan pemikiran imamnya dan sahabat pendukungnya saja dan berpaling dari Al Qur?an dan Sunnah serta menimbang isi kandungan Al Qur?an dan Sunnah dengan pemikiran imamnya saja, seperti banyak dari para pengikut madzhab Abu Hanifah, malik, Syafi?I dan Ahmad” [20].
Demikian akhirnya madzhab menjadi segala-galanya. Semua yang menyelisihi madzhab walaupun itu Al Qur?an dan Sunnah maka harus ditinggalkan. Bahkan sampai-sampai dikatakan yang tidak bermadzhab satu dianggap sesat. Tidak sampai disini saja namun sampai ada yang melarang meneliti langsung Al Qur?an dan Sunnah dengan dalih madzhab telah mencukupinya. Subhanallahu hadza buhtanun Adzim.
Penutup
Sejarah ini membuktikan bahwa jauhnya kaum muslimin dari Al Qur?an dan Sunnah serta pemahaman para Salaf Shalih mengakibatkan kaum muslimin jatuh dalam kehancuran dan taklid buta. Marilah kita jadikan Al Qur?an dan Sunnah sebagai pelindung kita dari semua kesesatan dan kehancuran dan menjadikan keduanya sebagai sumber pelita kehidupan kita semua. Sebagaimana firman Allah Ta?ala:
????????????? ???????? ????? ???????? ????? ??????????? ??????????? ???????? ????? ?????????? ???? ??????? ????????? ????????? ?????? ??????????? ????????????? ???????????? ?????????? ????????? ????? ????? ???????? ????? ???????? ???????????? ???????? ???????? ????????? ????? ?????? ?????????? ??????????? ???????????
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk“. (QS. Al Imran: 103)
Mudah-mudahan dengan demikian Allah Ta’ala memberikan nikmat persaudaraan kepada kita semua.
—
Referensi
1. Al Qaamus Al Muhith, Muhammad bin Ya?qub Al Fairyuzabadi (wafat tahun 817 H ), tahqiq Muhammad Na?im Al Urqusysi, cetakan kelima tahun 1416 H, Muassasah Ar Risaalah
2. Al Kuliyaat, Mu?jam Fi AL Mushtholahaat Wa Al Furuq Al Lughowiyah, Ayub bin Musa Al Husaini Al Kafawi (W. 1094 H) tahqiq ?Adnaan Darus dan Muhammad Al Mishri cetakan pertama tahun 1412H, Muassasah Ar Risalah, Bairut
3. Aqidah Al Salaf Wa Ashhabul Hadits, Abu Utsman Isma?il bin Abdurrahman Ash Shobuni, (Wafat 449 H ), tahqiq DR. Nashir bin Abdurrahman Al Judai?, cetakan kedua tahun 1419H, Dar Al ?Ashimah
4. Majmu? fatawa Ibnu Taimiyah
5. Taqrib Al Tadmuriyah, Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, tahqiq Sayyid Abbas bin Ali Al Julaimi, cetakan pertama tahun 1413H, Maktabah Al Sunnah, Mesir
6. Al Intishor Li Ahli Al Hadits, Muhammad bin Umar Salim Bazamuul, cetakan pertama tahun 1418 H Dar Al Hijroh, KSA
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel UstadzKholid.Com
Footnote
[1] Lihat Al Qaamus Al Muhith, Muhammad bin Ya?qub Al Fairyuzabadi (wafat tahun 817 H ), tahqiq Muhammad Na?im Al Urqusysi, cetakan kelima tahun 1416 H, Muassasah Ar Risaalah, Bairut hal. 111
[2] lihat Al Kuliyaat, Mu?jam Fi AL Mushtholahaat Wa Al Furuq Al Lughowiyah, Ayub bin Musa Al Husaini Al Kafawi (W. 1094 H) tahqiq ?Adnaan Darus dan Muhammad Al Mishri cetakan pertama tahun 1412H, Muassasah Ar Risalah, Bairut hal 878.
[3] Aqidah Al Salaf Wa Ashhabul Hadits, Abu Utsman Isma?il bin Abdurrahman Ash Shobuni, (Wafat 449 H ), tahqiq DR. Nashir bin Abdurrahman Al Judai?, cetakan kedua tahun 1419H, Dar Al ?Ashimah hal 264
[4] ibid hal.285
[5] lihat Majmu? fatawa 20/300-301
[6] Hadits Shahih Lighairihi. Hadits ini diriwayatkan imam Ahmad dalam Musnadnya 4/126. Ad Darimi dalam Muqaddimah sunannya, At Tirmidzi no. 2676 dan Ibnu Majah no 42 dan 44 (lihat takhrij Muhamad Umar Bazmul dalam kitab Al Intishor Li Ahli AlHadits hal 35)
[7] Majmu? Fataawa 10/354
[8] ibid 10/356
[9] ibid 20/301.
[10] Lihat bantahan beliau terhadap qadariyah pada hadits no 8 dalam kitab Al Iman pada Shahih Muslim.
[11] Lihat bantahan beliau pada shohih Muslim, kitab Al Iman, no. 191.
[12] Penamaan seseorang dengan mukmin atau kafir dan hukumnya didunia dan akhirat.
[13] Masalah janji dan ancaman yang ada dalam nash-nash dan penerapannya.
[14] Majmu? Fatawa 10/357
[15] yang dimaksud disini adalah menjadikan akal sumber rujukan dan mendahulukanatau mengedepankannya dari Nash Al Qur?an dan Sunnah. Lihat Al Intishor Li Ahli Al Hadits, Muhammad bin Umar Salim Bazamuul, cetakan pertama tahun 1418 H Dar Al Hijroh, KSA hal. 21
[16] ibid 10/358.
[17] Ibid 20/302.
[18] lihat Tahdzib Sunan Abi Daud 7/61 hadits no 4527, kami nukil dari Taqrib Al Tadmuriyah, Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, tahqiq Sayyid Abbas bin Ali Al Julaimi, cetakan pertama tahun 1413H, Maktabah Al Sunnah, Mesir hal 12.
[19] Dinukil dari Taqrib Al Tadmuriyah hal 12-13 dengan merujuk kepada Fathul Bari 13/253)
[20] Majmu? Fatawaa 10/366
- Keluarga Abdul Muthalib
Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam berasal dari keluarga terhormat bani Hasyim dari orang tua yang bernama Abdullah bin Abdul Muthalib dan ibunya Aminah bintu Wahb dari Bani Zuhrah. Demikian juga sekilas kisah Abdul Mutholib dan perannya dalam msyarakat Quraisy, khususnya dalam perang gajah. Maka pada kesempatan ini dipaparkan sekilas tentang keluarganya yang memiliki hubungan langsung dengan kelahiran nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam.
Anak-anak Abdul Muthalib
Abdul Muthalib seorang tokoh terkemuka Quraisy dari bani Hasyim memiliki beberapa putra dan putri, diantaranya:
- Al Haarits bin Abdul Muthalib, anak tertua beliau dan wafat dimasa hidup Abdul Muthalib. Dari anak-anak Al Harits yang masuk Islam adalah Ubaidah terbunuh di parang badar, Rabi?ah, Abu Sufyaan dan Abdullah.
- Az Zubair bin Abdul Muthalib, saudara kandung Abdullah (ayahanda Rasulullah), ia adalah penglima bani Hasyim dan bani Al Muthalib dalam perang Fijaar, seorang terhormat dan penyair, namun tidak menjumpai masa-masa Islam. Diantara anaknya yang masuk Islam adalah Abdullah terbunuh dalam perang Ajnadain, Dhuba?ah, Majl, Shafiyah dan ?Atikah.
- Hamzah bin Abdul Muthalib, paman sekaligus saudara sesusuan Rasulullah yang masuk Islam dan menjadi pahlawan islam di perang Badar dan Uhud. Beliau terbunuh syahid di perang Uhud.
- Al Abaas bin Abdul Muthalib, yang masuk islam dan menjadi pembela Rasulullah dalam memperjuangkan Islam. Beliau dilahirkan tiga tahun sebelum perang gajah dan meninggal tahun 32 H dalam usia 86 tahun.
- Abu Lahab bin Abdul Muthalib, musuh besar dan penentang keras dakwah Rasululloh, sampai Allah turunkan firmanNya: Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak. Dan (begitu pula) isterinya, pembawa kayu bakar. (QS. 111:1-4) Ia mati setelah perang Badar. Diantara putra-putranya ?Utaibah yang mati diterkam binatang buas, Utbah dan Mu?tib keduanya masuk islam pada hari penaklukan kota Makkah.
- Abu Thalib Abdul Manaf bin Abdul Muthalib, paman Nabi yang memelihara dan membela beliau dalam penyebaran dakwah Islam, namun tidak mau masuk islam lantaran takut dicela kaumnya.
- Al Baidha? Ummu Hakiem bintu Abdul Muthalib, yang menikah dengan Kurz bin Rabi?ah bin Habieb bin Abdus Syams. Ia memiliki dua anak yang bernma Amir dan Arwa?, lalu Arwa ini menikah dengan Affaan bin Abu Al ?Ash dan melahirkan Utsman bin Affan khalifah Rasyidin yang ketiga. Arwa? ibunya Utsman bin Affaan ini hidup sampai masa kekhilafahan anaknya.
- Barrah binti Abdul Muthalib, ibu sahabat Abu Salamah bin Abdul Aswad Al Makhzumi
- Shafiyah bintu Abdul Muthalib, ibu sahabat Al Zubair bin Al Awaam, beliau menikah pertama kali dengan Al Haarits bin Harb, lalu ditinggal mati dan menikah lagi dengan Al ?Awam dan melahirkan Al Zubair. Beliau masuk islam dan ikut berhijrah. Beliau wafat tahun 20 H di Madinah dan dimakamkan di Baqi?
- Arwa?, ibu dari keluarga Jahsy yang memiliki anak-anak diantaranya: Abdullah, Abu Ahmad, Ubaidillah, Zainab dan Hamnah.
- Abdullah bin Abdul Muthalib, ayah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.
Demikianlah anak-anak Abdul Muthalib yang disebutkan para ulama sejarah islam.
Pernikahan Abdullah dan Aminah
Sudah menjadi ketetapan sejarah, bahwa Abdullah bin Abdul Muthalib menikahi Aminah bintu Wahb wanita Bani Zuhrah. Bani Zuhrah masih termasuk kerabat bani Hasyim, bahkan Abdul Muthalib juga menikahi salah seorang wanita Bani Zuhrah yaitu Haalah bintu Wuhaib dan Wuhaib paman Aminah pun dipelihara di rumah Abdul Muthalib. Tidak ada penukilan sejarah peroncian pernikahan Abdullah ini yang dapat dijadikan sandaran sejarah, sedangkan riwayat yang menjelaskan perincian kisah pernikahannya semuanya lemah dan tidak dapat dijadikan sandaran sama sekali.[1]
Abdullah Wafat
Abdullah sakit dan wafat serta dikuburkan di kota Madinah ditempat keluarga neneknya Bani Adi bin Najaar, ketika melakukan perjalanan pulang berdagang dikota Madinah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits mursal dari Imam Al Zuhri yang menyatakan:
?????? ????? ?????????? ?????? ????? ???? ?????? ???????????? ????????? ??????? ???? ?????????? ?????????? ?????? ????? ????? ?? ???????? ??????? ???????? ????? ?????? ???? ?????? ?????? ????????????
“Abdul Muthalib mengutus Abdullah membeli kurma di Yatsrieb (Madinah), lalu ia meninggal disana, lalu Aminah melahirkan Rasulullah lalu beliau dipelihara Abdul Muthalib“.
Riwayat diatas lemah dari sisi sanad periwayatan karena riwayat mursal Az Zuhri, namun ini sama dengan hadits yang diriwayatkan Qais bin Makhramah seorang sahabat Nabi ketika mengisahkan kelahiran Rasulullah dalam pernyataan beliau:
????????? ???????? ?? ??????? ??????? ????
“Bapak beliau meninggal dunia dalam keadaan ibunya mengandung beliau (Rasulullah)”.[2]Demikianlah pendapat ulama yang dirajihkan Ibnu Ishaaq dan Ibnu Sa?ad dan inilah yang masyhur. Dengan demikian hal ini sesuai dengan firman Allah Ta?ala (yang artinya):
“Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu“. (QS. Ad Dhuha: 6)
Semoga bermanfaat.
- Berhaji, Diri Sendiri Dulu Atau Orang Tua?
Apakah boleh kita menghajikan orang lain padahal kita sendiri belum haji?
Dhimas Ilham Sejati
Alamat: Pekalongan
Email: aaxxxx@yahoo.com
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya: “Kami ingin sekali mengetahui apa saja syarat-syarat seseorang agar boleh menghajikan orang lain?”Beliau menjawab:
Orang yang mengganti atau mewakili haji orang lain harus telah melakukan ibadah haji untuk dirinya sendiri jika ia telah berkewajiban menunaikannya. Sebab ketika Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan, ?Labbaik ?an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, ?Siapa Syubrumah itu?? Lelaki itu menjawab, ?Dia saudaraku ?atau kerabatku-?. Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam lantas bertanya, ?Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?? Ia menjawab, ?Belum.? Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam lalu mengatakan, ?Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.?[1]
Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam juga bersabda,
??????? ??????????
?Mulailah dari dirimu sendiri.?[2]
Dan juga bukanlah merupakan cara pandang yang benar bila seseorang melakukan haji untuk orang lain, sementara dirinya sendiri belum menunaikan haji yang wajib.
Para ulama mengatakan, ?Kalau seseorang melakukan haji untuk orang lain, sedangkan ia sendiri belum menunaikan haji untuk dirinya, maka ibadah haji yang ia kerjakan untuk orang lain akan jatuh pada dirinya sendiri yang bertindak sebagai pengganti haji orang lain. Ia pun harus mengembalikan semua biaya dan perbekalan haji kepada orang yang ia wakili.?
Syarat-syarat lainnya telah dikemukakan sebelumnya, yaitu harus seorang muslim, berakal dan mumayyiz (dapat membedakan yang baik dan buruk) dan itu merupakan syarat wajib untuk setiap ibadah.[3]
?Demikian fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ?Utsaimin rahimahullah-
Pendapat yang mengatakan tidak boleh seseorang menghajikan orang lain sampai ia berhaji untuk dirinya sendiri adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi?iyyah, ulama Hambali dan kebanyakan para ulama. Pendapat ini juga termasuk pendapat Ibnu ?Abbas dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat beliau. Dalilnya adalah hadits Ibnu ?Abbas tentang Syubrumah yang dikemukakan di atas.
Namun sebagian ulama lainnya yaitu Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa boleh saja menghajikan orang lain walaupun belum menunaikan haji untuk diri sendiri.
Pendapat kedua ini dinilai kurang tepat. Yang lebih tepat, hendaklah seseorang menunaikan haji untuk dirinya sendiri setelah itu baru menghajikan orang lain agar terlepas dari perselisihan ulama yang ada. Dan juga pendapat kedua ini dinilai lebih tepat karena pendapat sahabat Ibnu ?Abbas lebih utama diikuti dari pendapat lainnya lebih-lebih tidak ada sahabat lainnya yang menyelisihi pendapat beliau. Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam memberi nasehat pada kita, ?Mulailah dari dirimu sendiri?, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim.[4]
Wallahu a?lam bish showab.
[1] HR. Abu Daud 1811 dan Ibnu Majah 2903. Hadits ini masih diperselisihkan keshahihannya dan statusnya apakah marfu? (sabda Nabi) ataukah mawquf (hanya perkataan sahabat).
[2] HR. Muslim no. 997
[3] Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ?Utsaimin dalam Fiqhul ?Ibadat, Darul Wathon, Riyadh
[4] Diolah dari penjelasan Abu Malik dalam Shahih Fiqih Sunnah, 2/168, Maktabah At Taufiqiyyah
—
Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, ST.
Artikel UstadzKholid.Com dan Rumaysho.Com- Kapan Zakat Pertanian Dibayarkan?
Apakah wajib zakat atas panen padi yang dihasilkan setelah 6 bulan, 4 bulan diairi hujan dan 2 bulan diairi dengan alat pengairan. Jika ya, berapakah kadarnya?
08135107xxxx
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. menjawab:
Syariat islam telah mewajibkan zakat pada harta kita dan diantaranya adalah hasil pertanian yang dikeluarkan ketika panen atau setelah panen. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya) :
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (QS Al-An?aam: 141)Namun tentunya juga syariat menetapkan syarat-syarat yang harus diperhatikan setiap muslim yang ingin berzakat. Diantara syarat kewajiban zakat hasil pertanian dan perkebunan adalah:
- Berbentuk biji atau buah-buahan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Sa?id Al Khudri yang berbunyi
?????? ???? ????? ????? ?????? ???????? ?????? ???????? ???????? ?????????
“Tidak ada pada biji-bijian dan kurma zakat hingga mencapai lima wasaq” (HR. Bukhari no.1459, Muslim no.979 )
- Dapat ditakar atau ditimbang, karena ukuranya dengan wasaq sehingga yang tidak ditakar dan ditimbang tidak diwajibkan zakat padanya.
- Dapat disimpan lama (Muddakhar), seperti gandum, beras, jagung, kurma, anggur kering dll.
- Tumbuh ditanam manusia dan memiliki pemilik.
- Mencapai nishab (standar zakat), yaitu seukuran 5 wasaq yang setara dengan 300 sha? atau 750 kg (apabila satu sha? = 2,5 kg), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :
?????? ??????? ????? ???????? ???????? ????????…
“Tidak ada dibawah lima wasaq zakat” (HR. Bukhari no.1447, Muslim no.979)
Apabila memenuhi syarat-syarat diatas maka ketika panen atau setelahnya wajib dikeluarkan zakat bila tanpa pembiayaan pengairan atau tadah hujan 1/10 atau (10%) dari hasil panen dan bila dengan adanya pembiayaan pengairan maka dikenakan 1/20 atau 5 % dari hasil panen. Hal ini dijelaskan dalam sabda beliau Shallallahu’alaihi Wasallam :
??????? ?????? ?????????? ?????????????? ???? ????? ????????? ?????????? ????? ?????? ??????????? : ?????? ?????????
“Pada pertanian yang disirami langit (hujan) dan mata air atau pengairan yang tidak membutuhkan pembiayaan maka sepersepuluh (10 %) dan yang disirami dengan pengairan yang butuh pembiayaan maka seperduapuluh (5 %)”. (HR Al-Bukhari no.1483)
Ukuran ini apabila tidak tercampur kedua system pengairan ini. Apabila tercampur antara tadah hujan dengan pengairan dengan biaya dalam satu usaha penanaman maka dapat dirinci sebagai berikut:
Apabila seimbang antara tadah hujan dengan pengairan dengan pembiayaan maka diambil 3/40 atau 7,5 % sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni (4/165) dan ada yang menukilkan ijma? ulama atas hal ini.
Permasalahan yang saudara sampaikan ada pada keadaan perbedaan ukuran antara yang disiram dengan tadah hujan dan yang diairi dengan pembiayaan. Dalam hal ini para ulama menetapkan ukurannya terhadap mana yang lebih memberikan manfaat kepada tanaman tersebut. Apabila pertumbuhan tanaman dengan pembiayaan lebih banyak dari pertumbuhan dengan sebab tadah hujan maka yang dikeluarkan hanya 5 % saja sedangkan bila sebaliknya maka harus dikeluarkan 10 %.
Nah melihat keadaan saudara nampaknya tadah hujan lebih dominan dari pada pengairan dengan pembiayaan, sehingga saudara harus mengeluarkan 10 % dari hasil panen.
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel UstadzKholid.Com- Berbentuk biji atau buah-buahan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Sa?id Al Khudri yang berbunyi
- Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama?ah
Bagaimana posisi shaf perempuan yang shalat berjamaah bersama perempuan dan dimanakah letak imam dan makmum?
Ummu Hana
Karang AnyarUstadz Kholid Syamhudi, Lc. menjawab:
Perempuan jika shalat berjama’ah bersama peremupuan tanpa ada laki-laki di sana maka mereka membuat shaf sebagaimana biasa. Jika jumlahnya banyak maka berbaris, namun jika sedikit tidak berbaris. Sedangkan imamnya berada ditengah dan makmumnya berada di sebelah kanan dan kirinya. Inilah yang dicontohkan oleh ‘Aisyah dan Ummu Salamah Radhiallahu’anhuma.Sebagaimana disampaikan dalam Al Mushannaf Abdurrazzaq Ash Shan’ani, juga dibawakan oleh Syaikh Musthafa Al Adawi dalam Jami’ Ahkam An Nisa.
Wallahu Ta’ala A’lam.
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com- Penerimaan Santri Baru PP Ibnu Abbas Sragen 2010/2011
Segala Puji Bagi Allah Ta?ala, semoga sholawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Amma ba?du:
Pondok Pesantren Ibnu Abbas as Salafy, di bawah Yayasan Ibnu Abbas Sragen semenjak tahun 2006 berusaha mewujudkan lembaga pendidikan yang berkualitas dengan biaya pendidikan yang terjangkau.
Pondok Pesantren Ibnu Abbas As Salafy, memberikan ijazah kepada lulusan pada masing-masing program. Untuk program mutawasithoh kami juga
Pondok Pesantren Ibnu Abbas As Salafy, Insya Allah berijazah MA (dalam proses), siap melanjutkan ke Perguruan Tinggi Dalam Negeri / Luar Negeri (Universitas Madinah, LIPIA, dll).
PROGRAM PENDIDIKAN
- 1. MUTAWASITHOH (MTW)
Masa Pendidikan:
3 tahun (santri tinggal di asrama) dan telah mendapatkan piagam sebagai penyelenggara Wajar Dikdas dari Departemen Agama.
- 2. ALIYAH (ALY)
Masa Pendidikan:
3 tahun (santri tinggal di asrama) dan Insya Allah berijazah MA (dalam proses), siap melanjutkan ke Perguruan Tinggi Dalam Negeri / Luar Negeri (Universitas Madinah, LIPIA, dll).
- 3. PROGRAM UNGGULAN
Tahfidzul Qur?an
TENAGA PENGAJAR
Diasuh oleh alumni-alumni dari Timur Tengah, LIPIA, pondok pesantren yang bermanhaj salaf dan Universitas-universitas dalam negeri serta para Hafidz yang berpengalaman.
SYARAT PENDAFTARAN
- Putra
- Pernyataan ijin tertulis dari orang tua/wali
- Lulus SD/MI/sederajat untuk MTW
- Lulus Ponpes sederajat SLTP/MTS (Bisa Bahasa Arab Aktif & Pasif) untuk Aliyah
- Mengisi Formulir pendaftaran
- Membayar biaya pendaftaran Rp. 150.000
- Foto kopi akte/kenal lahir dari Desa.
- Foto kopi ijazah dan atau rapot kelas 4,5,6 SD (MTW), Rapor Kelas 2,3 Ponpes (ALY)
- Pas photo 2 X 3 = 4 lbr, 3 X 4= 4 lbr
JADWAL KEGIATAN
Kegiatan Gelombang I Gelombang II Pendaftaran 21 April ? 12 Mei 2010(Apabila daya tampung terpenuhi, maka pendaftaran ditutup) 1 ? 24 Juni 2010 Tes Seleksi 13 ? 14 Mei 2010 25 ? 26 Juni 2010 Materi Tes Al-Qur?an, AIA, Wawancara, dan Kesehatan Pengumuman 16 Mei 2010 29 Juni 2010 Daftar Ulang 17 ? 24 Mei 2010 1 ? 7 Juli 2010
TEMPAT
Ponpes Ibnu Abbas As Salafy, Beku, Kliwonan, Masaran, Sragen, Jateng
Telp. (0271) 7037931
BIAYA DAFTAR ULANG
JENIS PEMBAYARAN PROGRAM PENDIDIKAN MUTAWASITHOH MADRASAH ALIYAH- Syahriyah
- Ospia
- Kesehatan
- Kitab
- Seragam
- Infaq Pengembangan
- Prasarana
(Dipan, Kasur, Lemari)
Awal Tahun Ajaran Baru
Masa Orientasi : 10 Juli ? 12 Juli 2010
Mulai belajar : 13 Juli 2009
Contact Person (Informasi)
\PP. Ibnu Abbas 0271.703 79 31 \Kholid Syamhudi 081 744 9676 \Azhar Robbani 085 229 990 020 \Muslim Atsari 0271.703 63 99 \Jabir 081 904 550 557 \Juli Dermawan 085 867 243 805
Website : www.ustadzkholid.com \www.abu-ukkaasyah.co.cc
DENAH & RUTE
Arah barat Solo :
Naik bus Sumatra/Jakarta/Solo ? Sragen, turun Gronong, naik angkot atau ojek ke pondok.
Arah timur Solo :
Naik bus Surabaya ? Solo, turun Gronong, naik angkot atau ojek ke pondok.
- Bahaya Hasad Dan Kiat Menghindarinya
Allah memberikan nikmatNya tidak sama pada semua hambaNya, ada yang diberi banyak dan ada yang sedikit. Semua itu untuk menguji para hambaNya dalam kehidupan dunia ini. Ujian ini bagaikan api membersihkan dan memisahkan emas dari campurannya. Sehingga dengan ujian ini dapat terlihat mana yang benar-benar beriman dan yang tidak. Oleh karena itu janga sampai kita kalah dalam ujian tersebut.
Adam Vs. Iblis
Karena perbedaan inilah, sering timbul sifat-sifat jelek hamba Allah terhadap yang lainnya. Lihat awal perseteruan Adam dan iblis, ketika Iblis melanggar perintah Allah untuk sujud kepada Adam disebabkan perasaan hasadnya terhadap Adam. Ia merasa Allah tidak adil dalam perintah tersebut, bagaimana tidak? ?menurut Iblis-. Ia yang lebih baik dan pantas dari Adam mendapat kemuliaan tersebut, kok malahan diminta sujud padanya, sampai ia mengatakan (yang artinya):?Saya lebih baik daripadanya: Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah?. (QS. Al A’raf: 12)
Perseteruan itu ada disebabkan hasad kepada Adam yang telah Allah muliakan. Akibatnya Allah kutuk Iblis dan menjadikannya musuh anak Adam sampai hari kiamat.
Demikian juga permusuhan orang kafir terhadap kaum mukminin, sehingga mereka mengerahkan segala kekuatan dan daya upaya untuk menjauhkan kaum mukmin dari keimanan, sebagaimana dijelaskan Allah dalam firmanNya (yang artinya):
“Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka ma?afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguh-Nya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS. Al Baqarah: 109)
Apa itu Hasad?
Hasad atau dengki adalah sifat seseorang yang tidak suka orang lain lebih darinya atau tidak suka orang lain mendapatkan kenikmatan Allah baik dengan keinginan kenikmatan tersebut hilang darinya atau tidak, bila disertai perasaan ingin menghancurkan milik orang lain maka ini merupakan hasad tingkat tinggi dan paling jelek, seperti hasadnya Iblis kepada Adam.Sifat hasad ini dapat digambarkan dengan contoh, misalnya tetangga kita memiliki kelebihan harta benda, atau anak atau istri yang cantik jelita atau memiliki kedudukan dan nama baik dimasyarakat, lalu kita iri dan dengki kepadanya, baik berusaha jelek merusaknya ataupun tidak. Sifat hasad ini dapat membuat orang berbuat zhalim kepada tetangganya, bahkan juga menggosipi dan menjelek-jelekkannya didepan orang lain. Tentu ini akan menjadikan suasana bermasarakat yang tidak kondusif dan buruk sekali.
10 Bahaya Hasad
Hasad sangat berbahaya sekali, diantara bahayanya adalah:- Hasad merupakan sifat orang yahudi yang Allah laknat, sehingga siapa yang memilikinya berarti telah menyerupai mereka. Allah berfirman tentang hal ini (yang artinya) :”Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya Sesungguhnya Kami telah memberikan Kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar“. (QS. Al Maidah:54)
- Orang yang memiliki sifat hasad tidak dapat menyempurnakan imannya, sebab ia tidak akan dapat mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri. Padahal Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:”Tidak sempurna iman salah seorang kalian sampai cinta untuk saudaranya seperti cinta untuk dirinya“. (HR. Bukhari, no.13, Muslim no. 45) Bahkan lebih dari itu orang yang hasad sangat bahagia dan senang bila saudaranya celaka dan binasa.
- Ada dalam sifat hasad ini ketidak sukaan terhadap taqdir yang Allah berikan kepadanya, sebab siapa yang memberikan nikmat kepada orang lain tersebut? Tentu saja Allah. Seakan-akan ia ingin ikut berperan aktif dalam penentuan takdir Allah dengan merasa bahwa ia lebih pantas mendapatkan nikmat tersebut dari orang lain.
- Setiap orang lain mendapatkan kenikmatan, semakin besar dan kuat api hasad dalam dirinya, sehingga ia selalu penasaran dan duka serta hatinya terbakar api hasad tersebut.
- Menimbulkan sekap egois yang tinggi dan tidak menyukai kebaikan pada orang lain
- Hasad memakan dan melumat kebaikan yang dimilikinya sebagaimana api memakan dan melumat kayu bakar yang kering. Ini yang dinyatakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabdanya:”Jauhkanlah (oleh kalian) dengki (hasad) karena ia akan memakan kebaikan-kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar” (HR. Abu Daud no.4903, di-hasan-kan Ibnu Hajar Al Asqalani di Takhrij Al Misykah 4/450)
- Menyusahkan diri sendiri sebab ia tidak mampu merubah sedikitpun takdir Allah. Allah telah memberikan nikmat pada orang lain dan tidak akan tercegah dan terhalangi oleh ulah orang yang hasad tersebut. Walaupun ia telah berusaha dengan mencurahkan seluruh kesungguhan dan kemampuannya tidak akan mungkin merubah takdir Allah yang sudah ditetapkan. Sehingga semua usahanya hanyalah sia-sia belaka.
- Hasad mencegah pemiliknya dari berbuat amal kebaikan dan kemanfaatan. Hal ini karena ia selalu sibuk dengan memikirkan dan melihat milik orang lain sehingga seluruh hidupnya hanya untuk memikirkan bagaimana datangnya kenikmatan pada orang lain dan bagaimana cara menghilangkannya.
- Hasad dapat memecah persatuan, kesatuan dan persaudaraan kaum muslimin. Memang demikian, karena itulah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Janganlah saling hasad dan berbuat najasy dan janganlah saling bermusuhan serta saling mendiamkan dan jadilah kalian bersaudara“. (HR. Muslim no.2559)
- Hidupnya tidak pernah tenang dan tentram, apalagi bahagia. Orang yang hasad selalu dalam keadaan gundah gulana dan resah melihat orang lain lebih darinya. Padahal mesti ada orang ;ain yang memiliki kelebihan darinya.
Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kita melakukan perbuatan hasad ini. Alangkah mengerikan bahaya dan kerusakan yang timbul dari dengki (hasad) ini. Oleh karena itu marilah kita berusaha menanggalkan dan menghilangkannya dari diri kita.
10 Kiat Menghindari dan Mencegah Sifat Hasad
Setelah mengetahui bahayanya, tentunya kita harus berusaha menghindari dan manjauhkan diri dari sifat yang satu ini. Untuk itu perlu melihat kiat-kiat berikut ini:- Belajar dan memahami aqidah islam yang benar, baik tentang keimanan ataupun syari?at serta nmengamalkannya. Kebenaran aqidah merupakan sumber segala perbaikan dan kebaikan. Hal ini dilakukan dengan terus senantiasa menggali isi kandungan Al Qur?an dan Hadits.
- Memahami dengan benar konsep takdir menurut syari?at Islam, sehingga faham kalau segala kenikmatan dan rizqi serta yang lainnya tidak lepas dari ketentuan takdir Allah. Dengan memahami ini diharapkan tidak timbul dalam diri kita rasa iri dan dengki terhadap orang lain, karena tahu itu semua tidak lepas dari ketetapan takdir Allah.
- Meyakini dengan benar dan kokoh bahwa semua kenikmatan tersebut berasal dari Allah dan diberikan kepada setiap orang sesuai dengan hikmah yang diinginkanNya. Sebab tidak semua kenikmatan yang Allah berikan kepada orang lain itu baik untuknya.
- Membersihkan hati dengan berusaha mengamalkan seluruh syari?at islam.
- Memandang dunia dengan segala perhiasannya sebagai sesuatu yang akan punah dengan cepat dan sesuatu yang tidak seberapa dibanding akherat. Demikian juga memandang tujuan akhir kehidupannya adalah akherat yang kekal abadi, sebagaimana firman Allah (yang artinya) :”Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, adalah seperti air (hujan) yang Kami turunkan dari langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya karena air itu tanam-tanaman di bumi, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, dan pemilik-pemiliknya mengira bahwa mereka pasti menguasainya, tiba-tiba datanglah kepadanya azab Kami di waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanam-tanamannya) laksana tanam-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang yang berfikir. Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam)“. (QS. Yunus: 24-25)
- Selalu mengingat bahaya hasad bagi kehidupan dunia dan akheratnya.
- Selalu mencanangkan dalam hatinya kewajiban mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cinta untuk dirinya, sehingga tidak merasa panas melihat saudaranya lebih baik darinya dalam permasalahan dunia. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Tidaklah seorang dari kalian sempurna imannya sampai mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya” (HR. Bukhari, no.13, Muslim no. 45).
- Berusaha memenuhi hak-hak saudaranya sesama muslim dan mencari teman baik yang mengingatkan dan menasehatinya.
- Selalu mengingat kematian dan pembalasan Allah atas kezhaliman dan kerusakan yang ditimbulkan hasad tersebut.
- Mengingat keutamaan zuhud dan lapang dada terhadap nikmat yang Allah anugrahi kepada orang lain serta kewajiban bersyukur terhadap nikmat yang dianugrahkan kepadanya. Sebab semua ini akan menimbulkan sifat qana?ah dan kaya diri. Sifat qana?ah dan kaya diri ini yang akan membawanya kepada sifat iffah dan takwa.
Mudah-mudahan dengan selalu berusaha menjauhi dan meninggalkan sifat hasad ini kita semua dimudahkan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akherat.
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com- 9 Kiat Agar Bersabar
Ketika sabar diperintahkan Allah kepada kita semua, maka Diapun adakan sebab-sebab yang membantu dan memudahkan seseorang untuk sabar. Demikian juga tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali membantu dan mengadakan sebab-sebab yang memudahkan dan membantu pelaksanaannya sebagaimana Ia tidak mentaqdirkan adanya penyakit kecuali menetapkan obatnya. Sabar walaupun sulit dan tidak disukai jiwa, apalagi bila disebabkan kelakuan dan tindakan orang lain. Akan tetapi kesabaran harus ada dan diwujudkan.
Ada beberapa kiat yang dapat membantu kita dalam bersabar dengan ketiga jenisnya, diantaranya:
1. Mengetahui tabiat kehidupan dunia dan kesulitan dan kesusahan yang ada disana, sebab manusia memang diciptakan berada dalam susah payah, sebagaimana firman Allah (yang artinya): “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah“. (QS. Al Balad: 4)
2. Beriman bahwa dunia seluruhnya adalah milik Allah dan Dia memberinya kepada orang yang Dia sukai dan menahannya dari orang yang disukaiNya juga.
3. Mengetahui besarnya balasan dan pahala atas kesabaran tersebut. Diantaranya:
a. Mendapatkan pertolongan Allah, sebagaimana firmanNya (yang artinya): “Dan Allah beserta orang-orang yang sabar?. (QS. Al Baqarah: 249)
b. Mendapatkan shalawat, rahmat dan petunjuk Allah, sebagaimana firmanNya (yang artinya): “Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan:?Innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji?uun?. Mereka itulah yang mendapatkan keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Rabbnya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. Al Baqarah: 155-157)
c. Sabar adalah kunci kesuksesan seorang hamba, sebagaimana dijelaskan Allah dalam firmanNya (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu beruntung”. (QS. Al Imran: 200).
4. Yakin dan percaya akan mendapatkan pemecahan dan kemudahan sebab Allah telah menjadikan dua kemudahan dalam satu kesulitan sebagai rahmat dariNya. Inilah yang difirmankan Allah (yang artinya): “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan”. (QS. Al Insyirah: 5-6)
5. Memohon pertolongan kepada Allah dan berlindung kepadaNya, karena Allah satu-satunya yang dapat memberikan kemudahan dan kesabaran,
6. Beriman kepada ketetapan dan takdir Allah dengan meyakini semuanya yang terjadi sudah merupakan suratan takdir. Sehingga dapat bersabar menghadapi musibah yang ada.
7. Ikhlas dan mengharapkan keridhoan Allah dalam bersabar. Hal ini dijelaskan Allah dalam firmanNya (yang artinya): “Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridhaan Rabbnya, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rejeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik)” (QS.Al Ra?d :22)
8. Mengetahui kebaikan dan manfaat yang ada dalam perintah dan keburukan yang ada dalam larangan. Ibnul Qayyim menyatakan: “Apabila seorang mengetahui kebaikan yang ada pada amalan yang diperintahkan dan akibat buruk dan kejelekan yang ada pada amalan yang dilarang sebagaimana mestinya, kemudian ditambah dengan tekad kuat dan motivasi tinggi serta harga diri maka insya Allah akan dapat bersabar dan semua kesulitan dan kesusahan menjadi mudah baginya”.
9. Menguatkan faktor pendukung agama dalam setiap kali menghadapi perintah, larangan dan musibah yang ada. Hal ini dapat dilakukan dengan empat perkara:
a. Mengagungkan Allah yang maha mendengar dan melihat. Seorang yang senantiasa ada di hartinya pengagungan terhadap Allah, tentunya dapat bersabar dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Bagaimana Dzat yang maha agung dimaksiati padahal Dia maha melihat dan mendengar?
b. Menumbuhkan rasa cinta kepada Allah, sehingga ia melaksanakan perintah dan meninggalkan kemaksiatan karen mencintai Allah. Demikian juga akan bersabar atas ujian kekasihnya. Hal ini disebabkan orang yang mencintai tentu akan menaati kekasihnya dan tidak ingin dimurkai serta dapat menahan diri atas semua ujian yang diberikan kepadanya.
c. Menampakkan dan mengingat nikmat dan kebaikan Allah, sebab orang yang mulia tidak akan membalas kebaikan orang lain dengan kejelekan. Oleh karena itu mengingat nikmat dan karunia Allah dapat mencegah seseorang dari bermaksiat karena malu denganNya dan memotivasi melaksanakan perintahNya serta merasa semua musibah yang menimpanya merupakan kebaikan yang Allah karuniakan kepadanya.
d. Mengingat kemarahan, kemurkaan dan balasan Allah, karena Allah akan marah bila hambaNya dan bila murka tidak ada seorangpun yang dapat menahan amarahNya. Sehingga dengan melihat sepuluh kiat dari kiat-kiat bersabar dalam tiga jenis kesabaran ini, mudah-mudahan dapat menjadikan diri kita termasuk orang-orang yang bersabar.
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com- Jika Sudah Iqamah, Makan Atau Shalat?
Bila makanan sudah terhidang, sedangkan iqamah sudah dikumandangkan, manakah yang lebih diutamakan? Makan dahulu ataukah shalat berjama’ah?
Yusuf, Palur
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. menjawab:
Yang utama kita mendahulukan makan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:?? ???? ????? ??????
?Tidak ada shalat padahal makanan sudah terhidang? (HR. Muslim, no.560)
Hal ini juga membantu agar shalat dapat lebih khusyuk dan tidak terganggu dengan makanan tersebut. Maka hendaknya mendahulukan makan, kemudian mempercepat makannya, kemudian shalat.
Apabila kemudian ia tidak mendapatkan shalat berjama’ah maka para ulama rahimahumullah mengatakan, orang yang meninggalkan shalat berjama’ah karena udzur tetap mendapatkan pahala shalat berjama’ah. Wallahu’alam
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi. Lc.
Artikel UstadzKholid.Com- Isbal Tanpa Bermaksud Sombong
Apakah berdosa pelaku isbal itu? Ana kekantor memakai celana panjang dibawah mata kaki, tapi ana tidak ada maksud untuk berlaku sombong! Mohon penjelasan. Terima kasih.
Syaiful
Email: syaiful_xxxx@plasa.comUstadz Muhammad Abduh Tuasikal -Hafizhahullah- menjawab:
Mungkin sebagian orang sering menemukan di sekitarnya orang-orang yang celananya di atas mata kaki (cingkrang). Bahkan ada yang mencemoohnya dengan menggelarinya sebagai ?celana kebanjiran?. Pembahasan kali ini ?insya Allah- akan sedikit membahas mengenai cara berpakaian seperti ini apakah memang pakaian ini merupakan ajaran Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam atau bukan.Perlu diketahui bahwasanya celana di atas mata kaki adalah sunnah dan ajaran Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam. Hal ini dikhususkan bagi laki-laki, sedangkan wanita diperintahkan untuk menutup telapak kakinya. Kita dapat melihat bahwa pakaian Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam selalu berada di atas mata kaki sebagaimana dalam keseharian beliau shallallahu ?alaihi wa sallam.
Dari Al Asy?ats bin Sulaim, ia berkata :
???????? ???????? ? ????????? ???? ???????? ????? : ??????? ????? ??????? ?????????????? ? ????? ????????? ??????? ???????? : « ???????? ????????? ? ????????? ???????» ??????? ???? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ???????? : ??? ???????? ????? ???????? ???? ???????? ?????????) ????? : « ?????? ???? ????? ???????? ? » ?????????? ??????? ????????? ????? ?????? ?????????
Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan dari pamannya yang berkata, ?Ketika saya sedang berjalan di kota Al Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata, ?Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih.? Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam. Aku berkata,?Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih?. Beliau shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda, ?Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai teladan?? Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya? (Lihat Mukhtashor Syama?il Muhammadiyyah, hal. 69, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan.Syaikh Al Albani katakan hadits ini shahih)
Dari Hudzaifah bin Al Yaman, ia berkata, ?Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam pernah memegang salah satu atau kedua betisnya. Lalu beliau shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda,
????? ???????? ????????? ?????? ???????? ?????????? ?????? ???????? ????? ????? ??????????? ??? ?????????????
?Di sinilah letak ujung kain. Kalau engkau tidak suka, bisa lebih rendah lagi. Kalau tidak suka juga, boleh lebih rendah lagi, akan tetapi tidak dibenarkan kain tersebut menutupi mata kaki? (Lihat Mukhtashor Syama?il Al Muhammadiyyah, hal.70, Syaikh Al Albani berkata bahwa hadits ini shohih)
Dari dua hadits ini terlihat bahwa celana Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam selalu berada di atas mata kaki sampai pertengahan betis. Boleh bagi seseorang menurunkan celananya, namun dengan syarat tidak sampai menutupi mata kaki. Ingatlah, Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam adalah sebagai teladan terbaik bagi kita dan bukanlah professor atau doctor atau seorang master yang dijadikan teladan. Allah Ta?ala berfirman,
?????? ????? ?????? ??? ??????? ??????? ???????? ???????? ?????? ????? ??????? ??????? ??????????? ????????? ???????? ??????? ????????
?Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.? (QS. Al Ahzab [60] : 21)
Menjulurkan Celana Hingga Di Bawah Mata Kaki
Perhatikanlah hadits-hadits yang kami bawakan berikut ini yang sengaja kami bagi menjadi dua bagian. Hal ini sebagaimana kami ikuti dari pembagian Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau Syarhul Mumthi? pada Bab Satrul ?Awrot.
Pertama: Menjulurkan celana di bawah mata kaki dengan sombong
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ?anhuma, Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda,
??? ???????? ??????? ????? ???? ????? ???????? ?????????
?Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret pakaianya dalam keadaan sombong.? (HR. Muslim no. 5574).
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ?anhuma juga, Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda,
????? ??????? ??????? ????????? ???? ???????????? ??? ???????? ??????? ???????? ?????? ????????????
?Sesungguhnya orang yang menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.? (HR. Muslim no. 5576)
Masih banyak lafazh yang serupa dengan dua hadits di atas dalam Shohih Muslim.
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda,
????????? ??? ????????????? ??????? ?????? ???????????? ????? ???????? ?????????? ????? ???????????? ???????? ??????? ???????
?Ada tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat nanti, tidak dipandang, dan tidak disucikan serta bagi mereka siksaan yang pedih.?
Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam menyebut tiga kali perkataan ini. Lalu Abu Dzar berkata,
??????? ?????????? ???? ???? ??? ??????? ???????
?Mereka sangat celaka dan merugi. Siapa mereka, Ya Rasulullah??
Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam menjawab,
??????????? ????????????? ?????????????? ?????????? ??????????? ??????????
?Mereka adalah orang yang isbal, orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.? (HR. Muslim no. 306). Orang yang isbal (musbil) adalah orang yang menjulurkan pakaian atau celananya di bawah mata kaki.
Kedua: Menjulurkan celana di bawah mata kaki tanpa sombong
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ?anhu, Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda,
??? ???????? ???? ????????????? ???? ????????? ????? ????????
?Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.? (HR. Bukhari no. 5787)
Dari hadits-hadits di atas terdapat dua bentuk menjulurkan celana dan masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda. Kasus yang pertama -sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu Umar di atas- yaitu menjulurkan celana di bawah mata kaki (isbal) dengan sombong. Hukuman untuk kasus pertama ini sangat berat yaitu Allah tidak akan berbicara dengannya, juga tidak akan melihatnya dan tidak akan disucikan serta baginya azab (siksaan) yang pedih. Bentuk pertama ini termasuk dosa besar.
Kasus yang kedua adalah apabila seseorang menjulurkan celananya tanpa sombong. Maka ini juga dikhawatirkan termasuk dosa besar karena Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam mengancam perbuatan semacam ini dengan neraka.
Perhatikan bahwasanya hukum di antara dua kasus ini berbeda. Tidak bisa kita membawa hadits muthlaq dari Abu Huroiroh pada kasus kedua ke hadits muqoyyad dari Ibnu Umar pada kasus pertama karena hukum masing-masing berbeda. Bahkan ada sebuah hadits dari Abu Sa?id Al Khudri yang menjelaskan dua kasus ini sekaligus dan membedakan hukum masing-masing. Lihatlah hadits yang dimaksud sebagai berikut.
???????? ??????????? ????? ?????? ???????? ????? ?????? – ???? ??? ??????? – ?????? ???????? ???????? ????????????? ??? ????? ???????? ???? ????????????? ?????? ??? ???????? ???? ????? ????????? ??????? ???? ???????? ??????? ????????
?Pakaian seorang muslim adalah hingga setengah betis. Tidaklah mengapa jika diturunkan antara setengah betis dan dua mata kaki. Jika pakaian tersebut berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka. Dan apabila pakaian itu diseret dalam keadaan sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya (pada hari kiamat nanti)? (HR. Abu Daud no. 4095. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih Al Jami? Ash Shogir, 921)
Jika kita perhatikan dalam hadits ini, terlihat bahwa hukum untuk kasus pertama dan kedua berbeda.
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa jika menjulurkan celana tanpa sombong maka hukumnya makruh karena menganggap bahwa hadits Abu Huroiroh pada kasus kedua dapat dibawa ke hadits Ibnu Umar pada kasus pertama. Maka berarti yang dimaksudkan dengan menjulurkan celana di bawah mata kaki sehingga mendapat ancaman (siksaan) adalah yang menjulurkan celananya dengan sombong. Jika tidak dilakukan dengan sombong, hukumnya makruh. Hal inilah yang dipilih oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim dan Riyadhus Shalihin, juga merupakan pendapat Imam Syafi?i serta pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Abdullah Ali Bassam di Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom -semoga Allah merahmati mereka-.
Namun, pendapat ini kurang tepat. Jika kita melihat dari hadits-hadits yang ada menunjukkan bahwa hukum masing-masing kasus berbeda. Jika hal ini dilakukan dengan sombong, hukumannya sendiri. Jika dilakukan tidak dengan sombong, maka kembali ke hadits mutlak yang menunjukkan adanya ancaman neraka. Bahkan dalam hadits Abu Sa?id Al Khudri dibedakan hukum di antara dua kasus ini. Perhatikan baik-baik hadits Abu Sa?id di atas: Jika pakaian tersebut berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka. Dan apabila pakaian itu diseret dalam keadaan sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya (pada hari kiamat nanti). Jadi, yang menjulurkan celana dengan sombong ataupun tidak, tetap mendapatkan hukuman. Wallahu a?lam bish showab.
Catatan: Perlu kami tambahkan bahwa para ulama yang menyatakan makruh seperti An Nawawi dan lainnya, mereka tidak pernah menyatakan bahwa hukum isbal adalah boleh kalau tidak dengan sombong. Mohon, jangan disalahpahami maksud ulama yang mengatakan demikian. Ingatlah bahwa para ulama tersebut hanya menyatakan makruh dan bukan menyatakan boleh berisbal. Ini yang banyak salah dipahami oleh sebagian orang yang mengikuti pendapat mereka. Maka hendaklah perkara makruh itu dijauhi, jika memang kita masih memilih pendapat yang lemah tersebut. Janganlah terus-menerus dalam melakukan yang makruh. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua.
Sedikit Kerancuan, Abu Bakar Pernah Menjulurkan Celana Hingga di Bawah Mata Kaki
Bagaimana jika ada yang berdalil dengan perbuatan Abu Bakr di mana Abu Bakr dahulu pernah menjulurkan celana hingga di bawah mata kaki?
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ?Utsaimin rahimahullah pernah mendapat pertanyaan semacam ini, lalu beliau memberikan jawaban sebagai berikut.
Adapun yang berdalil dengan hadits Abu Bakr radhiyallahu ?anhu, maka kami katakan tidak ada baginya hujjah (pembela atau dalil) ditinjau dari dua sisi.
Pertama, Abu Bakr radhiyallahu ?anhu mengatakan, ?Sesungguhnya salah satu ujung sarungku biasa melorot kecuali jika aku menjaga dengan seksama.? Maka ini bukan berarti dia melorotkan (menjulurkan) sarungnya karena kemauan dia. Namun sarungnya tersebut melorot dan selalu dijaga. Orang-orang yang isbal (menjulurkan celana hingga di bawah mata kaki, pen) biasa menganggap bahwa mereka tidaklah menjulurkan pakaian mereka karena maksud sombong. Kami katakan kepada orang semacam ini : Jika kalian maksudkan menjulurkan celana hingga berada di bawah mata kaki tanpa bermaksud sombong, maka bagian yang melorot tersebut akan disiksa di neraka. Namun jika kalian menjulurkan celana tersebut dengan sombong, maka kalian akan disiksa dengan azab (siksaan) yang lebih pedih daripada itu yaitu Allah tidak akan berbicara dengan kalian pada hari kiamat, tidak akan melihat kalian, tidak akan mensucikan kalian dan bagi kalian siksaan yang pedih.
Kedua, Sesungguhnya Abu Bakr sudah diberi tazkiyah (rekomendasi atau penilaian baik) dari Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam dan sudah diakui bahwa Abu Bakr tidaklah melakukannya karena sombong. Lalu apakah di antara mereka yang berperilaku seperti di atas (dengan menjulurkan celana dan tidak bermaksud sombong, pen) sudah mendapatkan tazkiyah dan syahadah (rekomendasi)?! Akan tetapi syaithon membuka jalan untuk sebagian orang agar mengikuti ayat atau hadits yang samar (dalam pandangan mereka, pen) lalu ayat atau hadits tersebut digunakan untuk membenarkan apa yang mereka lakukan. Allah-llah yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus kepada siapa yang Allah kehendaki. Kita memohon kepada Allah agar mendapatkan petunjuk dan ampunan. (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, Darul Aqidah, hal. 547-548).
Marilah Mengagungkan dan Melaksanakan Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Allah Ta?ala berfirman,
???? ?????? ?????????? ?????? ??????? ???????
?Barangsiapa yang menta’ati Rasul, sesungguhnya ia telah menta’ati Allah? (QS. An Nisa? [4] : 80)
???????????? ????????? ???????????? ???? ???????? ???? ??????????? ???????? ???? ??????????? ??????? ????????Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih? (QS. An Nur [24] : 63)
?????? ?????????? ?????????? ????? ????? ?????????? ?????? ?????????? ??????????
?Dan jika kamu ta’at kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang? (QS. An Nur [24] : 54)
Hal ini juga dapat dilihat dalam hadits Al ?Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ?anhu seolah-olah inilah nasehat terakhir Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ?alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ?anhum,
???????????? ?????????? ????????? ???????????? ????????????? ??????????????? ??????? ????????? ??????????????
?Berpegangteguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa?ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian? (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37)
Salah seorang khulafa?ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ?anhu mengatakan,
?????? ???????? ??????? ????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ?? ??????? ???????? ???? ?????? ???????? ???? ?????? ??????? ???? ???????? ??????? ???? ???????? ???? ????????
?Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang? (Lihat Shohih wa Dho?if Sunan Abi Daud, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa atsar ini shohih)
Sahabat Sangat Perhatian dengan Masalah Celana
Sebagai penutup dari pembahasan ini, kami akan membawakan sebuah kisah yang menceritakan sangat perhatiannya salaf (shahabat) dengan masalah celana di atas mata kaki, sampai-sampai di ujung kematian masih memperingatkan hal ini.
Dalam shohih Bukhari dan shohih Ibnu Hibban, dikisahkan mengenai kematian Umar bin Al Khaththab setelah dibunuh seseorang ketika shalat. Lalu orang-orang mendatanginya di saat menjelang kematiannya. Lalu datanglah pula seorang pemuda. Setelah Umar ngobrol sebentar dengannya, ketika dia beranjak pergi, terlihat pakaiannya menyeret tanah (dalam keadaan isbal). Lalu Umar berkata,
??????? ??????? ??????????
?Panggil pemuda tadi!? Lalu Umar berkata,
????? ????? ??????? ???????? ? ????????? ??????? ?????????? ????????? ????????? ?
?Wahai anak saudaraku. Tinggikanlah pakaianmu! Sesungguhnya itu akan lebih mengawetkan pakaianmu dan akan lebih bertakwa kepada Rabbmu?
Jadi, masalah isbal (celana menyeret tanah) adalah perkara yang amat penting. Jika ada yang mengatakan ?kok masalah celana saja dipermasalahkan?? Maka cukup kisah ini sebagai jawabannya. Kita menekankan masalah ini karena salaf (shahabat) juga menekankannya. -Semoga kita dimudahkan dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah-
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan kita diterima di sisi-Nya. Innahu sami?un qoriibum mujibud da?awaat. Alhamdulillahilladzi bi ni?matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ?ala nabiyyina Muhammad wa ?ala alihi wa shohbihi wa sallam.
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel UstadzKholid.Com juga dipublikasikan di Rumaysho.Com- Berbakti Kepada Orang Tua
Berbicara tentang berbakti kepada orang tua tidak lepas dari permasalahan berbuat baik dan mendurhakainya. Mungkin, sebagian orang merasa lebih ?tertusuk? hatinya bila disebut ?anak durhaka?, ketimbang digelari ?hamba durhaka?. Bisa jadi, itu karena kedurhakaan terhadap Allah, lebih bernuansa abstrak, dan kebanyakannya, hanya diketahui oleh si pelaku dan Allah saja. Lain halnya dengan kedurhakaan terhadap orang tua, yang jelas amat kelihatan, gampang dideteksi, diperiksa dan ditelaah, sehingga lebih mudah mengubah sosok pelakunya di tengah masyarakat, dari status sebagai orang baik menjadi orang jahat.
Pola berpikir seperti itu, jelas tidak benar, karena Allah menegaskan dalam firman-Nya:
??????? ??????? ?????? ?????????? ???? ???????? ?????????????????? ??????????
?Allah telah menetapkan agar kalian tidak beribadah melainkan kepada-Nya; dan hendaklah kalian berbakti kepada kedua orang tua? (QS. Al-Israa : 23)
Penghambaan diri kepada Allah, jelas harus lebih diutamakan. Karena manusia diciptakan memang hanya untuk tujuan itu. Namun, ketika Allah ?menggandengkan? antara kewajibanmenghamba kepada-Nya, dengan kewajiban berbakti kepada orang tua, hal itu menunjukkan bahwa berbakti kepada kedua orang tua memang memiliki tingkat urgensi yang demikian tinggi, dalam Islam. Kewajiban itu demikian ditekankan, sampai-sampai Allah menggandengkannya dengan kewajiban menyempurnakan ibadah kepada-Nya.
Urgensi Berbakti kepada Dua orang Tua
Ada setumpuk bukti, bahwa berbakti kepada kedua orang tua ?dalam wacana Islam- adalah persoalan utama, dalam jejeran hukum-hukum yang terkait dengan berbuat baik terhadap sesama manusia. Allah sudah cukup mengentalkan wacana ?berbakti? itu, dalam banyak firman-Nya, demikian juga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, dalam banyak sabdanya, dengan memberikan ?bingkai-bingkai? khusus, agar dapat diperhatikan secara lebih saksama. Di antara tumpukan bukti tersebut adalah sebagai berikut:
1. Allah ?menggandengkan? antara perintah untuk beribadah kepada-Nya, dengan perintah berbuat baik kepada orang tua:
?Allah telah menetapkan agar kalian tidak beribadah melainkan kepada-Nya; dan hendaklah kalian berbakti kepada kedua orang tua? (QS. Al-Israa : 23)
2. Allah memerintahkan setiap muslim untuk berbuat baik kepada orang tuanya, meskipun mereka kafir:
?Kalau mereka berupaya mengajakmu berbuat kemusyrikan yang jelas-jelas tidak ada pengetahuanmu tentang hal itu, jangan turuti; namun perlakukanlah keduanya secara baik di dunia ini? (QS. Luqmaan: 15)
Imam Al-Qurthubi menjelaskan, ?Ayat di atas menunjukkan diharuskannya memelihara hubungan baik dengan orang tua, meskipun dia kafir. Yakni dengan memberikan apa yang mereka butuhkan. Bila mereka tidak membutuhkan harta, bisa dengan cara mengajak mereka masuk Islam..[1]?
3. Berbakti kepada kedua orang tua adalah jihad
Abdullah bin Amru bin Ash meriwayatkan bahwa ada seorang lelaki meminta ijin berjihad kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau bertanya, ?Apakah kedua orang tuamu masih hidup?? Lelaki itu menjawab, ?Masih.? Beliau bersabda, ?Kalau begitu, berjihadlah dengan berbuat baik terhadap keduanya.? (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
4. Taat kepada orang tua adalah salah satu penyebab masuk Surga
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, ?Sungguh kasihan, sungguh kasihan, sungguh kasihan.? Salah seorang Sahabat bertanya, ?Siapa yang kasihan, wahai Rasulullah?? Beliau menjawab, ?Orang yang sempat berjumpa dengan orang tuanya, kedua-duanya, atau salah seorang di antara keduanya, saat umur mereka sudah menua, namun tidak bisa membuatnya masuk Surga.? (Riwayat Muslim)
Beliau juga pernah bersabda:
?Orang tua adalah ?pintu pertengahan? menuju Surga. Bila engkau mau, silakan engkau pelihara. Bila tidak mau, silakan untuk tidak memperdulikannya? (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan beliau berkomentar, ?Hadits ini shahih.? Riwayat ini juga dinyatakan shahih, oleh Al-Albani.) Menurut para ulama, arti ?pintu pertengahan?, yakni pintu terbaik.
5. Keridhaan Allah, berada di balik keridhaan orang tua
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, ?Keridhaan Allah bergantung pada keridhaan kedua orang tua. Kemurkaan Allah, bergantung pada kemurkaan kedua orang tua[2].?
6. Berbakti kepada kedua orang tua membantu meraih pengampunan dosa
Ada seorang lelaki datang menemui Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sambil mengadu, ?Wahai Rasulullah! Aku telah melakukan sebuah perbuatan dosa.? Beliau bertanya, ?Engkau masih mempunyai seorang ibu?? Lelaki itu menjawab, ?Tidak.? ?Bibi?? Tanya Rasulullah lagi. ?Masih.? Jawabnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, ?Kalau begitu, berbuat baiklah kepadanya.?
Dalam pengertian yang ?lebih kuat?, riwayat ini menunjukkan bahwa berbuat baik kepada kedua orang tua, terutama kepada ibu, dapat membantu proses taubat dan pengampunan dosa. Mengingat, bakti kepada orang tua adalah amal ibadah yang paling utama.
7. Berbakti kepada orang tua, membantu menolak musibah
Hal itu dapat dipahami melalui kisah ?tiga orang? yang terkurung dalam sebuah gua. Masing-masing berdoa kepada Allah dengan menyebutkan satu amalan yang dianggapnya terbaik dalam hidupnya, agar menjadi wasilah (sarana) terkabulnya doa. Salah seorang di antara mereka bertiga, mengisahkan tentang salah satu perbuatan baiknya terhadap kedua orang tuanya, yang akhirnya, menyebabkan pintu gua terkuak, batu yang menutupi pintunya bergeser, sehingga mereka bisa keluar dari gua tersebut. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
8. Berbakti kepada orang tua, dapat memperluas rezki
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, ?Barangsiapa yang ingin rezkinya diperluas, dan agar usianya diperpanjang (dipenuhi berkah), hendaknya ia menjaga tali silaturahim? (Al-Bukhari dan Muslim)
Berbakti kepada kedua orang tua adalah bentuk aplikasi silaturahim yang paling afdhal yang bisa dilakukan seorang muslim, karena keduanya adalah orang terdekat dengan kehidupannya.
9. Doa orang tua selalu lebih mustajab
Dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, ?Ada tiga bentuk doa yang amat mustajab, tidak diragukan lagi: Doa orang tua untuk anaknya, doa seorang musafir dan orang yang yang terzhalimi.?
10. Harta anak adalah milik orang tuanya
Saat ada seorang anak mengadu kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ?Wahai Rasulullah! Ayahku telah merampas hartaku.? Rasulullah bersabda, ?Engkau dan juga hartamu, kesemuanya adalah milik ayahmu[3].?
11. Jasa orang tua, tidak mungkin terbalas
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
?Seorang anak tidak akan bisa membalas budi baik ayahnya, kecuali bila ia mendapatkan ayahnya sebagai budak, lalu dia merdekakan? (Dikeluarkan oleh Muslim)
12. Durhaka kepada orang tua, termasuk dosa besar yang terbesar
Dari Abu Bakrah diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, ?Maukah kalian kuberitahukan dosa besar yang terbesar?? Para Sahabat menjawab, ?Tentu mau, wahai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.? Beliau bersabda, ?Berbuat syirik kepada Allah, dan durhaka terhadap orang tua.? Kemudian, sambil bersandar, beliau bersabda lagi, ?..ucapan dusta, persaksian palsu..? Beliau terus meneruskan mengulang sabdanya itu, sampai kami (para Sahabat) berharap beliau segera terdiam. (Al-Bukhari dan Muslim)
13. Orang yang durhaka terhadap orang tua, akan mendapatkan balasan ?cepat? di dunia, selain ancaman siksa di akhirat[4.
Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda, ?Ada dua bentuk perbuatan dosa yang pasti mendapatkan hukuman awal di dunia: Memberontak terhadap pemerintahan Islam yang sah, dan durhaka terhadab orang tua[5].?
Alhamdulillah. Kesemua bukti tersebut ?dan masih banyak lagi bukti-bukti ilmiah lainnya, termasuk konsensus umat Islam terhadap urgensi berbakti kepada orang tua yang sama sekali tidak boleh terabaikan?, kesemuanya, menunjukkan betapa bakti kepada orang tua adalah kebajikan maha penting, bahkan yang terpenting dari sekian banyak perbuatan baik yang diperuntukkan terhadap sesama makhluk ciptaan Allah. Sedemikian pentingnya, hingga riwayat-riwayat yang menjelaskan tentang adab, prilaku dan sikap seorang anak terhadap orang tuanya, bertaburan dalam banyak hadits-hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, bahkan juga dalam beberapa ayat Al-Qur?an.
Memuliakan Orang Tua
Pemuliaan Islam terhadap sosok orang tua, amat lugas. Wujud pemuliaan itu sudah beberapa langkah mendahului gemuruh propaganda sejenis, yang baru-baru saja muncul belakangan ini, dari kalangan Barat. Sebut saja contohnya: jaminan untuk kaum manula, perhatian terhadap kaum jompo dan lain sebagainya. Kenapa demikian? Karena Islam sudah jauh-jauh hari langsung menghadirkan ?perintah tegas? bagi seorang mukmin, untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya.
?Telah kami pesankan seorang manusia untuk senantiasa berbuat baik kepada kedua orang tuanya? (Al-Ahqaaf : 15)
Ibnu Katsier menjelaskan, ?Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada kedua orang tua, sekaligus juga melimpahkan kasih sayang kita kepada mereka[6].?
?Beribadahlah kepada Allah, jangan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua? (An-Nisaa : 36)
Perintah itu, bahkan diseiringkan dengan perintah untukmengesakan Allah sebagai kewajiban utama seorang mukmin. Sehingga amatlah jelas, perintah itu mengandung ?tekanan? yang demikian kuat.
Sekarang, bandingkanlah substansi ajaran Islam itu dengan realitas yang berkembang di berbagai negara di dunia, termasuk di Indonesia sekarang ini. Banyak anak yang enggan menyisihkan sebagian waktunya, mengucurkan keringat atau sekadar berlelah-lelah sedikit, untuk merawat orang tuanya yang sudah ?uzur?. Terutama sekali, bila anak tersebut sudah berkedudukan tinggi, sangat sibuk dan punya segudang aktivitas. Akhirnya, ia merasa sudah berbuat segalanya dengan mengeluarkan biaya secukupnya, lalu memasukkan si orang tua ke panti jompo!!
Berbuat Baik Kepada Orang Tua
?????????????????? ??????????
?..dan hendaklah kalian berbuat baik kepada kedua orang tua? (Al-Israa : 23)
Berbuat baik dalam katagori umum, dalam bahasa Arabnya disebut ihsaan. Sementara bila ditujukan secara khusus kepada orang tua, lebih dikenal dengan istilah birr. Dalam segala bentuk hubungan interaktif, Islam sangatlah menganjurkan ihsan atau kebaikan.
?Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan, untuk dilakukan dalam segala hal. Bila kalian membunuh, lakukanlah dengan cara yang baik. Bila kalian menyembelih hewan, lakukanlah dengan cara baik. Oleh sebab itu, hendaknya seorang muslim menyiapkan pisau yang tajam, dan upayakan agar hewan sembelihan itu merasa lebih nyaman[7].?
Ibnu Jarir Ath-Thabari menjelaskan, ?Allah berpesan agar setiap orang melakukan bakti kepada orang tua dengan berbagai bentuk perbuatan baik. Namun kepada selain orang tua, Allah hanya memesankan ?sebagian? bentuk kebaikan itu saja. ?Katakanlah yang baik, kepada manusia? (Al-Baqarah : 83)
Orang tua adalah manusia yang paling berhak mendapatkan dan merasakan ?budi baik? seorang anak, dan lebih pantas diperlakukan secara baik oleh si anak, ketimbang orang lain. Ada beragam cara yang bisa dilakukan seorang muslim, untuk ?mengejawantahkan? perbuatan baiknya kepada kedua orang tuanya secara optimal. Beberapa hal berikut, adalah langkah-langkah dan tindakan praktis yang memang sudah ?seharusnya? kita lakukan, bila kita ingin disebut ?telah berbuat baik? kepada orang tua:
1. Bersikaplah secara baik, pergauli mereka dengan cara yang baik pula, yakni dalam berkata-kata, berbuat, memberi sesuatu, meminta sesuatu atau melarang orang tua melakukan suatu hal tertentu.
2. Jangan mengungkapkan kekecewaan atau kekesalan, meski hanya sekadar dengan ucapan ?uh?. Sebaliknya, bersikaplah rendah hati, dan jangan angkuh.
3. Jangan bersuara lebih keras dari suara mereka, jangan memutus pembicaraan mereka, jangan berhohong saat beraduargumentasi dengan mereka, jangan pula mengejutkan mereka saat sedang tidur, selain itu,jangan sekali-kali meremehkan mereka.
4. Berterima kasih atau bersyukurlah kepada keduanya, utamakan keridhaan keduanya, dibandingkan keridhaan kita diri sendiri, keridhaan istri atau anak-anak kita.
5. Lakukanlah perbuatan baik terhadap mereka, dahulukan kepentingan mereka dan berusahalah ?memaksa diri? untuk mencari keridhaan mereka.
6. Rawatlah mereka bila sudah tua, bersikaplah lemahlembut dan berupayalah membuat mereka berbahagia, menjaga mereka dari hal-hal yang buruk, serta menyuguhkan hal-hal yang mereka sukai.
7. Berikanlah nafkah kepada mereka, bila memang dibutuhkan. Allah berfirman:
?Dan apabila kalian menafkahkan harta, yang paling berhak menerimanya adalah orang tua, lalu karib kerabat yang terdekat? (Al-Baqarah : 215)
8. Mintalah ijin kepada keduanya, bila hendak bepergian, termasuk untuk melaksanakan haji, kalau bukan haji wajib, demikian juga untuk berjihad, bila hukumnya fardhu kifayah.
9. Mendoakan mereka, seperti disebutkan dalam Al-Qur?an:
????? ?????? ???????????? ????? ??????????? ????????
?Dan ucapanlah, ?Ya Rabbi, berikanlah kasih sayang kepada mereka berdua, sebagaimana menyayangiku di masa kecil? (Al-Isra : 24)[8]
Semua hal di atas bukanlah ?segalanya? dalam upaya berbuat baik terhadap orang tua. Kita teramat sadar, bahwa ?hak-hak? orang tua, jauh lebih besar dari kemampuan kita membalas kebaikan mereka. Mungkin lebih baik kita tidak usah terlalu berbangga diri, kalaupun segala hal diatas telah dapat kita wujudkan dalam kehidupan nyata. Karena orang tua adalah manusia yang pertama kali berbuat baik kepada kita, karena dorongan kasih sayang dan ?terlebih-lebih? penghambaan dirinya kepada Allah. Sementara kita hanya memberi balasan, setelah terlebih dahulu kita menerima kebaikan dari mereka. Sehingga, bagaimanapun, nilainya jelas akan berbeda.
Arti Birrul Waalidain
Perlu ditegaskan kembali, bahwa birrul waalidain (berbakti kepada kedua orang tua), lebih dari sekadar berbuat ihsan (baik) kepada keduanya. Namun birrul walidain memiliki nilai-nilai tambah yang semakin ?melejitkan? makna kebaikan tersebut, sehingga menjadi sebuah ?bakti?. Dan sekali lagi, bakti itu sendiripun bukanlah balasan yang setara yang dapat mengimbangi kebaikan orang tua. Namun setidaknya, sudah dapat menggolongkan pelakunya sebagai orang yang bersyukur.
Imam An-Nawaawi menjelaskan, ?Arti birrul waalidain yaitu berbuat baik terhadap kedua orang tua, bersikap baik kepada keduanya, melakukan berbagai hal yang dapat membuat mereka bergembira, serta berbuat baik kepada teman-teman mereka.?
Al-Imam Adz-Dzahabi menjelaskan bahwa birrul waalidain atau bakti kepada orang tua, hanya dapat direalisasikan dengan memenuhi tidak bentuk kewajiban:
Pertama: Menaati segala perintah orang tua, kecuali dalam maksiat.
Kedua: Menjaga amanah harta yang dititipkan orang tua, atau diberikan oleh orang tua.
Ketiga: Membantu atau menolong orang tua, bila mereka membutuhkan.
Bila salah satu dari ketiga kriteria itu terabaikan, niscaya seseorang belum layak disebut telah berbakti kepada orang tuanya.
Karena berbakti kepada kedua orang tua lebih merupakan perjanjian, antara sikap kita dengan keyakinan kita. Kita tahu, bahwa menaati perintah orang tua adalah wajib, selama bukan untuk maksiat. Bahkan perintah melakukan yang mubah, bila itu keluar dari mulut orang tua, berubah menjadi wajib hukumnya. Kita juga tahu, bahwa harta orang tua harus dijaga, tidak boleh dihamburkan secara percuma, atau bahkan untuk berbuat maksiat. Kita juga meyakini, bahwa bila orang tua kita kekurangan atau membutuhkan pertolongan, kitalah orang pertama yang wajib menolong mereka. Namun itu hanya sebatas keyakinan. Bila tidak ada ?ikatan janji? dengan sikap kita, semua itu hanya terwujud dalam bentuk wacana saja, tidak bisa terbentuk menjadi ?bakti? terhadap orang tua. Oleh sebab itu, Allah menyebut kewajiban bakti itu sebagai ?ketetapan?, bukan sekadar ?perintah?. ?Allah telah menetapkan agar kalian tidak beribadah melainkan kepada-Nya; dan hendaklah kalian berbakti kepada kedua orang tua? (Al-Israa : 23)
Jangan Mendurhakainya!
Mendurhakai orang tua adalah dosa besar. Dan berbuat durhaka terhadap ibu adalah dosa yang jauh lebih besar lagi. Melalui pelbagai penjelasan Islam tentang ?kewajiban kita? terhadap sang ibunda, kita dapat menyadari bahwa berbuat durhaka terhadapnya adalah sebuah tindakan paling memalukan yang dilakukan seorang anak berakal.
Imam An-Nawawi menjelaskan, ?Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan keharusan berbuat baik kepada ibu sebanyak tiga kali, baru pada kali yang keempat untuk sang ayah, karena kebanyakan sikap durhaka dilakukan seorang anak, justru terhadap ibunya[9].?
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
?Sesungguhnya Allah mengharamkan sikap durhaka terhadap ibu danmelarang mengabaikan orang yang hendak berhutang. Allah juga melarang menyebar kabar burung, terlalu banyak bertanya dan membuang-buang harta[10].?
Ibnu Hajar memberi penjelasan sebagai berikut, ?Dalam hadits ini disebutkan ?sikap durhaka? terhadap ibu, karena perbuatan itu lebih mudah dilakukan terhadap seorang ibu. Sebab, ibu adalah wanita yang lemah. Selain itu, hadits ini juga memberi penekanan, bahwa berbuat baik kepada itu harus lebih didahulukan daripada berbuat baik kepada seorang ayah, baik itu melalui tutur kata yang lembut, atau limpahan cinta kasih yang mendalam[11].?
Sementara, Imam Nawawi menjelaskan, ?Di sini, disebutkan kata ?durhaka? terhadap ibu, karena kemuliaannya yang melebihi kemuliaan seorang ayah[12].?
Kapan seseorang disebut durhaka? Imam Ash-Shan?aani menjelaskan, ?Imam Al-Bulqaini menerangkan bahwa arti kata durhaka yaitu: apabila seseorang melakukan sesuatu yang tidak remeh menurut kebiasaan, yang menyakiti orang tuanya atau salah satu dari keduanya. Dengan demikian, berdasarkan definisi itu, bila seorang anak tidak mematuhi perintah atau larangan dalam urusan yang sangat sepele yang menurut hukum kebiasaan itu tidak dianggap ?durhaka?, maka itu bukan termasuk kategori perbuatan durhaka yang diharamkan. Namun bila seseorang melakukan pelanggaran terhadap larangan orang tua dengan melakukan perbuatan dosa kecil, maka yang dilakukannya menjadi dosa besar, karena kehormatan larangan orang tua. Demikian juga, disebut durhaka, bila seorang anak melanggar larangan orang tua yang bertujuan menyelamatkan si anak dari kesulitan[13].?
Ibnu Hajar Al-Haitsami menjelaskan, ?Kalau seseorang melakukan perbuatan yang kurang adab dalam pandangan umum, yang menyinggung orang tuanya, maka ia telah melakukan dosa besar, meskipun bila dilakukan terhadap selain orang tua, tidaklah dosa. Seperti memberikan sesuatu dengan dilempar, atau saat orang tuanya menemuinya di tengah orang ramai, ia tidak segera menyambutnya, dan berbagai tindakan lain yang di kalangan orang berakal dianggap ?kurang ajar?, dapat sangat menyinggung perasaan orang tua[14].?
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan, ?Arti durhaka kepada orang tua yaitu melakukan perbuatan yang menyebabkan orang tua terganggu atau terusik, baik dalam bentuk ucapan ataupun amalan..[15]?
Imam Al-Ghazali menjelaskan, ?Kebanyakan ulama berpendapat bahwa taat kepada orang tua wajib, termasuk dalam hal-hal yang masih syubhat, namun tidak boleh dilakukan dalam hal-hal haram. Bahkan, seandainya keduanya merasa tidak nyaman bila makan sendirian, kita harus makan bersamamereka. Kenapa demikian? Karena menghindari syubhat termasuk perbuatanwara? yang bersifat keutamaan, sementara mentaati kedua orang tua adalah wajib. Seorang anak juga haram bepergian untuk tujuan mubah ataupun sunnah, kecuali dengan ijin kedua orang tua. Melakukan haji secepat-cepatnya bahkan menjadi sunnah, bila orang tua tidak menghendaki. Karena melaksanakan haji bisa ditunda, dan perintah orang tua tidak bisa ditunda. Pergi untuk menuntut ilmu juga hanya menjadi anjuran, bila orang tua membutuhkan kita, kecuali, untuk mempelajari hal-hal yang wajib, seperti shalat dan puasa, sementara di daerah kita tidak ada orang yang mampu mengajarkannya..[16]?
Seringkali seorang anak membela diri saat dikecam sebagai anak yang durhaka terhadap ibunya, dengan pelbagai alasan yang dibuat-buat, atau sekadar mengalihkan perhatian kepada soal lain. ?Seharusnya kan orang tua itu lebih tahu,? ?Seharusnya seorang ibu mengerti perasaan anak,? ?Seharusnya seorang ibu itu lebih bijaksana daripada anaknya,? ?Seharusnya seorang ibu tidak boleh memaksakan kehendak,? dan berbagai alasan kosong lainnya. Yah, taruhlah, dalam suatu kasus, si ibu memang melakukan kesalahan, dengan memaksakan kehendaknya, atau bersikap kurang bijaksana. Namun saat si anak membantah perintah atau larangan ibunya, apalagi dia mengerti bahwa yang dikehendaki oleh ibunya itu adalah baik, meski kurang tepat, tidak pelak lagi, si anak telah berbuat durhaka. Di sinilah seharusnya ?kunci kesabaran? dan tingkat ?kesadaran? terhadap syariat Allah, juga penghormatan terhadap orang tua, dapat menggeret seseorang mengambil jalan mengalah, meskipun ia harus mengorbankan banyak hal, termasuk harta, dan juga cita-citanya. Selama hal itu dapat membahagiakan sang ibu, seharusnya ia berusaha untuk memenuhi kehendaknya.
Abdullah bin Ali Al-Ju?aitsan menegaskan, ?Apabila kita sudah menyadari betapa besar hak seorang ibu terhadap anaknya, dan betapa besar dosa perbuatan durhaka terhadapnya, atau dosa sekadar lalai memperhatikannya,cobalah, segera berbakti kepadanya, maafkan segala kekeliruannya di masa lampau, berusaha dan berusahalah untuk selalu menjalin hubungan baik dengannya. Berusahalah untuk menyenangkannya, dan dahulukan upaya memperhatikannya daripada segala hal yang kita sukai. Berupayalah untuk memenuhi kebutuhannya selekas mungkin, jangan sampai menyusahkannya. Ingatlah firman Allah:
?Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah, ?Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.? (Al-Israa : 24)
Ketika orang tua telah berusia senja
Pada saatnya, usia juga yang membatasi kepawaian seorang ibu mengasuh anaknya. Kasih ibu, memang tak dapat dihentikan sang waktu. Namun sebagai manusia, kekuatannya tidak pernah abadi. Akhirnya, sang ibu harus melalui juga masa-masa yang belum pernah dibayangkan selama ini. Kulitnya mulai keriput, tenaganya mulai jauh berkurang, tulang-tulangnyapun mulai terasa rapuh, suaranya berubah menjadi sengau, tak mampu menyetabilkan nada yang keluar. Saat itulah, ia mulai sangat membutuhkan belaian kasih sang anak. Ia mulai memerlukan adanya orang lain di sisinya, untuk menyelesaikan segala hal, termasuk pekerjaan-pekerjaan ringan sekalipun, yang selama ini bisa dia selesaikan seorang diri. Saat itulah, bakti seorang anak menjadi suatu hal yang teramat dibutuhkan:
? Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ?ah? dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah:?Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil?. (Al-Isra : 23-24)
Saat usia semakin tua, bisa jadi kepekaan seorang ibu bertambah. Ia lebih mudah tersinggung, lebih mudah melampiaskan amarahnya, lebih mudah tersentuh hatinya hanya oleh kata-kata atau ucapan, yang bila itu diucapkan seorang anak di waktu mudanya, tidak akan diperdulikan sama sekali. Oleh sebab itu, Al-Qur?an memberikan bimbingan yang demikian santun, agar seorang anak membiasakan diri berbicara dan bersikap secara mulai, santun dan terpuji, terhadap kedua orang tuanya, terutama sekali ibunya.
Suatu hari, Rasulullah naik ke atas mimbar, lalu beliau berkata: ?Amin, amin, amin? Kontan, seorang Sahabat bertanya: ?Kenapa engkau mengucapkan amin, amin dan amin, wahai Rasulullah?? Beliau menjawab: ?Tadi datang Jibril menemuiku, lalu ia berkata: ?Barangsiapa yang menjumpai bulan Ramadhan, lalu ia tidak mendapatkan ampunan Allah, maka ia pasti masuk Neraka. Jauhilah hamba-Mu ini dari siksa Neraka.? Akupun berkata: ?Amin.? Lalu Jibril berkata lagi: ?Barangsiapa yang mendapatkan salah seorang dari kedua orang tuanya, atau keduanya, pada saat mereka sudah berusia lanjut, namun ia tidak berkesempatan berbakti kepada mereka, maka ia pasti masuk Neraka. Jauhilah hamba-Mu ini dari siksa Neraka.? Akupun berkata: ?Amin.? Lalu Jibril berkata lagi: ?Barangsiapa yang mendengar namaku (Nabi Muhammad) disebutkan, lalu ia tidak membaca shalawat untukku, maka bila ia mati, ia pasti masuk Neraka. Jauhilah hamba-Mu ini dari siksa Neraka.? Akupun berkata: ?Amin.[17]?
Saat Ibunda Telah Wafat
Ada beberapa wujud manefestasi cinta kasih kepada sang bunda, yang masih dapat kita lakukan saat sang bunda sudah terlebih dahulu meninggalkan dunia ini. Semua bentuk implementasi cinta kasih itu pada dasarnya lebih bersifat tugas dan kewajiban kita. Dengan atau tanpa muatan cinta kasih, semua tugas itu harus kita pikul. Namun adalah kenistaan, bila kita melaksanakan semuanya tanpa landasan cinta kepadanya. Berikut ini, penulis paparkan beberapa di antaranya:
Pertama: Melaksanakan perjanjian dan pesan sang bunda.
Diriwayatkan dari Syaried bin Suwaid Ats-Tsaqafi, bahwa ia menuturkan, ?Wahai Rasulullah! Ibuku pernah berpesan kepadaku untuk memerdekakan seorang budak wanita yang beriman. Aku memiliki seorang budah wanita berkulit hitam. Apakah aku harus memerdekakannya?? ?Panggil dia.? Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Saat wanita itu datang, beliau bertanya, ?Siapa Rabbmu?? Budak wanita itu menjawab, ?Allah.? ?Lalu, siapa aku?? Tanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam lagi. Wanita itu menjawab, ?Engkau adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.? Beliaupun bersabda, ?Merdekakan dia. Karena dia adalah wanita mukminah[18].?
Kedua: Mendoakan sang ibu, membacakah shalawat dan memohonkan ampunan baginya.
Ibnu Rabi?ah meriwayatkan: Saat kami sedang duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki dari kalangan Bani Salamah bertanya, ?Wahai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam! Apakah masih tersisa bakti kepada kedua orang tuaku setelah mereka meninggal dunia?? Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab, ?Ya. Bacakanlah shalat untuk mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, tunaikan perjanjian mereka, peliharalah silaturahim yang biasa dipelihara kala mereka masih hidup, juga, hormati teman-teman mereka[19].?
Abu Hurairah meriwayatkan: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya, Allah Azza wa Jalla bisa saja mengangkat derajat seorang hamba yang shalih di Surga kelak. Si hamba itu akan bertanya, ?Ya Rabbi, bagaimana aku bisa mendapatkan derajat sehebat ini?? Allah berfirman, ?Karena permohonan ampun dari anakmu[20].?
Salah satu dari tanda cinta kasih kita kepada ibu adalah munculnya pengharapan agar si ibu selalu hidup berbahagia. Bila ia sudah meninggal dunia, kita juga senantiasa mendoakannya, membacakan shalat untuknya serta memohonkan ampunan untuknya. Semua perbuatan tersebut bukanlah hal-hal yang remeh. Dan juga, amat jarang anak yang mampu secara telaten melakukan semua kebajikan tersebut. Padahal, ditinjau dari segi kelayakan, dan segi kesempatan serta kemampuan, sudah seyogyanya setiap anak berusaha melakukannya. Dari kwantitas, semua amalan tersebut tidak membutuhkan banyak waktu. Sekadar perhatian dan kesadaran, yang memang sangat dituntut. Bila seorang anak merasa sangat kurang berbakti kepada kedua orang tuanya, inilah kesempatan yang masih terbuka lebar, untuk menutupi kekurangan tersebut, selama hayat masih dikandung badan.
Ketiga: Memelihara hubungan baik, dengan teman dan kerabat ibu.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, ?Barangsiapa yang tetap ingin menjaga hubungan silaturahim dengan ayahnya yang sudah wafat, hendaknya ia menjaga hubungan baik dengan teman-teman ayahnya yang masih hidup[21].?
Keempat: Melaksanakan beberapa ibadah untuk kebaikan sang ibu.
Saat bin Ubadah pernah bertanya, ?Ibuku sudah meninggal dunia. Sedekah apa yang terbaik, yang bisa kulakukan untuknya?? Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab, ?Air. Gali saja sumur. Lalu katakan: ?pahala penggunaan sumur ini, untuk ibu Saad[22].?
Demikianlah sekilas tentang hubungan dengan ibu yang menjadi salah satu dari kedua orang tua, sengaja dibatasi pembahasan ini hanya seputar ibu, agar lebih singkat. Mudah-mudahan bermanfaat.
[1] Tafsir Al-Qurthubi XIV : 65.[2] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan beliau berkomentar, ?Hadits ini shahih.? Riwayat ini juga dinyatakan shahih, oleh Al-Albani. Diriwayatkan juga oleh Ath-Thabrani dalam Al-Awsath
[3] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, dinyatakan shahih oleh Al-Albani
[4] Dicuplik dari wa bil waalidain ihsaana oleh Abdullah bin Ali Al-Ju?aitsin ? Select.Islamiy.com.
[5] Diriwayatkan oleh Al-Hakim, dinyatakan shahih oleh Al-Albani.
[6] Lihat Tafsir Al-Qur?aan Al-?Azhiem IV : 159.
[7] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah II : 1058, dari hadits Syaddad bin Aus.
[8] Dicuplik dari makalah Birrul Waalidain oleh Abdurrahman Abdul Kariem Al-Ubaid ? select.Islamy.com
[9] Lihat Syarah Muslim oleh Imam An-Nawaawi I : 194.
[10] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari VI : 331, Muslim III : 1341, dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya XII : 36.
[11] Lihat Fathul Baari V : 68.
[12] Syarah Muslim XII : 11.
[13] Lihat Subulus Salaam IV : 162.
[14] Az-Zawaajir II : 73.
[15] Lihat Fathul Baari I : 420.
[16] Lihat Ihyaa ?Ulumuddien oleh Imam Al-Ghazali. Buku ini mengandung berbagai pelajaran akhlak yang baik. Sayang, terlalu banyak mengandung hadits-hadits lemah dan palsu, selain mengandung pengajaran tasawuf yang menyimpang dari pemahaman yang benar. Para ulama banyak memperingatkan terhadap bahaya kitab ini. Namun mereka juga masih sering menukil beberapa persoalan akhlak, dari buku ini. Untuk itu, kami juga memperingatkan agar menghindari membaca buku ini, kecuali bagi penuntu ilmu yang mapan atau ulama yang sudah bisa memilah-milah yang baik dengan yang tidak.
[17] Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (904, oleh Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (646) dan Ibnu Khuzaimah (1888)
[18] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasaai.
[19] Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak IV : 155, dan beliau berkata, ?Hadits ini shahih berdasarkan system periwayatan Al-Bukhari dan Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkan hadits tersebut. Adz-Dzahabi berkata, ?Shahih.?
[20] Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ath-Thabrani dalam Al-Awsath. Disebutkan oleh Al-Haitsami dalam Majma?uz Zawaa-id X : 210.
[21] Diriwayatkan oleh Abu Ya?la. Lihat penjelasannya dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah nomor 1342.dengan
[22] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasaa-ie.
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com- Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa
Assalamu’alaykum ustadz. Ana mau tanya, ada seorang anak yang sudah baligh, yang dulunya anak tersebut oleh orang tuanya belum diaqiqahi, kemudian setelah baligh orang tuanya ingin mengaqiqahi. Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam? Kemudian apakah hukumnya wajib bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya? Jazaakallahu khairan ustadz…
Wachid M.A.I
Alamat: Cangkringan, Sleman, DIY
Email: gusxxxx@yahoo.co.idUstadz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab:
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.Mengenai permasalahan ini, kita bisa mengambil pelajaran dari dua fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ?Utsaimin berikut dalam Liqo-at Al Bab Al Maftuh. Semoga bermanfaat.
[Pertama]
Soal:
Ada seorang ayah yang memiliki sepuluh anak perempuan dan mereka semua belum diaqiqohi, namun sekarang mereka sudah berkeluarga. Apa yang mesti dilakukan oleh anak-anaknya? Apa sebenarnya hukum aqiqah?Apakah betul apabila seorang anak tidak diaqiqohi, maka ia tidak akan memberi syafaat pada orang tuanya?
Jawab:
Hukum aqiqah adalah sunnah mu?akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan.[1] Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak, pen). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta?ala berfirman (yang artinya), ?Bertakwalah kepada Allah semampu kalian? (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.
[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset 214, no. 6]
[Kedua]
Soal:
Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?
Jawab:
Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran, pen), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.
Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.
Adapun waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, kemudian hari keempatbelas kelahiran, kemudian hari keduapuluh satu kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat kelipatan tujuh hari.
Aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Namun anak laki-laki boleh juga dengan satu ekor kambing. Sedangkan aqiqah untuk anak perempuan dengan satu ekor kambing dan lebih utama tidak menambahnya dari jumlah ini.
[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset 234, no. 6]
Pelajaran Penting Seputar Aqiqah
Hukum aqiqah adalah sunnah mu?akkad dan seharusnya tidak ditinggalkan oleh orang yang mampu melakukannya.
Aqiqah bagi anak laki-laki afdholnya dengan dua ekor kambing, namun dengan seekor kambing juga dibolehkan. Sedangkan aqiqah bagi anak perempuan adalah dengan seekor kambing.Waktu utama aqiqah adalah hari ke-7 kelahiran, kemudian hari ke-14 kelahiran, kemudian hari ke-21 kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat hari kelipatan tujuh. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hambali, namun dinilai lemah oleh ulama Malikiyah. Jadi, jika aqiqah dilaksanakan sebelum atau setelah waktu tadi sebenarnya diperbolehkan. Karena yg penting adalah aqiqahnya dilaksanakan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)
Aqiqah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak boleh melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)
Imam Asy Syafi?i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan aqiqah adalah orang yang mampu. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)
Apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan tidak mampu, maka aqiqah menjadi gugur, walaupun nanti beberapa waktu kemudian orang tua menjadi kaya. Sebaliknya apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan kaya, maka orang tua tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa.Imam Asy Syafi?i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)
Perhitungan hari ke-7 kelahiran, hari pertamanya dihitung mulai dari hari kelahiran. Misalnya si bayi lahir pada hari Senin, maka hari ke-7 kelahiran adalah hari Ahad. Berarti hari Ahad adalah hari pelaksanaan aqiqah. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24]Pendapat yang menyatakan, ?Jika seseorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti?, ini adalah pendapat yang lemah sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul Qayyim. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24]
Demikian pembahasan ringkas mengenai aqiqah. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel UstadzKholid.Com, juga dipublikasikan di Rumaysho.Com- Bagaimana Sebenarnya Hukum Musik?
Sudah diketahui bahwa musik memang menghanyutkan jiwa dan terkadang membangkitkan nafsu, namun masih ada orang yang dianggap mufti atau ustad membolehkan bernyanyi dalam batas-batas tertentu. Mohon penjabarannya, adakah sahabat yang membolehkan alat-alat musik dan nyanyian?
Ikhsan Wibowo
Alamat: Qatar
Email: ichan_almustadhxxxx@yahoo.comUstadz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab:
Hidup di akhir zaman, siapa saja tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian. Mungkin di antara kita ?dulunya- adalah orang-orang yang sangat gandrung terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari ?gitar? dan musik. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan Al Haq (penerang Al Qur?an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan Kalamullah (Al Qur?an) yang semakin membuat dirinya mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Allah.
Lalu apa yang menyebabkan hatinya bisa berpaling kepada Kalamullah dan meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu. Dengan ilmu syar?i yang dia dapati, hatinya mulai tergerak dan mulai sadarkan diri. Dengan mengetahui dalil Al Qur?an dan Hadits yang membicarakan bahaya lantunan yang melalaikan, dia pun mulai meninggalkannya perlahan-lahan. Juga dengan bimbingan kalam-kalam para ulama, dia semakin jelas dengan hukum keharamannya.Alangkah baiknya jika kita melihat dalil-dalil yang dimaksudkan dan juga perkataan para ulama masa silam mengenai hukum nyanyian. Mungkin kita adalah di antara orang-orang yang gandrung. Semoga dengan mengetahui hal ini, Allah membuka hati kita dan memberi hidayah pada kita seperti yang didapatkan si fulan tadi. Allahumma a?in wa yassir (Ya Allah, tolonglah dan mudahkanlah).
Beberapa Ayat Al Qur?an yang Membicarakan ?Nyanyian?
[Pertama] Nyanyian dikatakan sebagai ?lahwal hadits? (perkataan yang tidak berguna)
Allah Ta?ala berfirman,
?????? ???????? ???? ????????? ?????? ?????????? ????????? ???? ??????? ??????? ???????? ?????? ?????????????? ??????? ????????? ?????? ??????? ??????? ??????? ??????? ???????? ????????? ?????? ????????????? ?????? ???? ??????????? ??????? ??? ?????????? ??????? ??????????? ????????? ???????
?Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih? (QS. Luqman: 6-7)Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan ?lahwal hadits? dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsiran ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa? Al Bakri ?rahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas?ud ditanya mengenai tafsiran ayat tersebut, lantas beliau ?radhiyallahu ?anhu- mengatakan, ?Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.? Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali. (Lihat Jami?ul Bayan fii Ta?wilil Qur?an, 20/127).
Begitu pula tafsiran yang sama dikatakan oleh Mujahid, Sa?ib bin Jubair, ?Ikrimah, dan Qotadah. Dari Ibnu Abi Najih, Mujahid berkata bahwa yang dimaksud lahwu hadits adalah bedug (genderang). (Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 5/105).
Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, ?Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.? Lalu Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untul makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi?in. (Lihat Fathul Qadir, 5/483)
Jika ada yang mengatakan, ?Penjelasan tadi kan hanya penafsiran sahabat, bagaimana mungkin bisa jadi hujjah (dalil)??
Maka cukup kami katakan bahwa tafsiran sahabat terhadap suatu ayat bisa sebagai hujjah bahkan bisa dianggap sama dengan hadits Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam (derajat marfu?). Simaklah perkataan Ibnul Qayyim setelah menjelaskan penafsiran mengenai ?lahwal hadits? sebagai berikut,
?Al Hakim Abu ?Abdillah dalam kitab tafsirnya di Al Mustadrok mengatakan bahwa seharusnya setiap yang haus akan ilmu mengetahui bahwa tafsiran sahabat ?di mana para sahabat lah yang menyaksikan turunnya wahyu- menurut Bukhari dan Muslim dianggap sebagai perkataan Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam. Di tempat lainnya beliau mengatakan bahwa menurutnya tafsiran sahabat tentang suatu ayat sama statusnya dengan hadits marfu? (yang sampai pada Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam).? Lalu Ibnul Qayyim mengatakan, ?Walaupun itu adalah tafsiran sahabat, tetap tafsiran mereka lebih didahulukan daripada tafsiran orang-orang sesudahnya. Alasannya, mereka adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah karena Al Qur?an turun di masa mereka hidup.?(Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/240)Jadi, jelaslah bahwa makna lahwal hadits dengan nyanyian patut kita terima karena ini adalah perkataan sahabat yang statusnya bisa sama dengan sabda Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam.
[Kedua] Orang-orang yang bernyanyi disebut ?saamiduun?
Allah Ta?ala berfirman,
???????? ????? ?????????? ??????????? , ????????????? ???? ????????? , ?????????? ?????????? , ??????????? ??????? ???????????
?Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu saamiduun? Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)? (QS. An Najm: 59-62)Apa yang dimaksud saamiduun?
Menurut salah satu pendapat, makna saamiduun adalah bernyanyi dan ini berasal dari bahasa orang Yaman. Mereka biasa menyebut ?ismud lanaa? dan maksudnya adalah: ?Bernyanyilah untuk kami?. Pendapat ini diriwayatkan dari ?Ikrimah dan Ibnu ?Abbas. (Lihat Zaadul Masiir, 5/448)
?Ikrimah mengatakan, ?Mereka biasa mendengarkan Al Qur?an, lalu mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat An Najm di atas).? (Ighatsatul Lahfan, /258)
Jadi, dalam dua ayat ini teranglah bahwa mendengarkan ?nyanyian? adalah suatu yang dicela dalam Al Qur?an.Perkataan Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam Mengenai Nyanyian
[Hadits Pertama]
Bukhari membawakan dalam Bab ?Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya? sebuah riwayat dari Abu ?Amir atau Abu Malik Al Asy?ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam,
???????????? ???? ???????? ????????? ?????????????? ??????? ???????????? ??????????? ?????????????? ? ??????????????? ????????? ????? ?????? ?????? ??????? ?????????? ??????????? ?????? ? ??????????? – ??????? ?????????? – ????????? ??????????? ??????? ????????? ????? . ??????????????? ??????? ???????? ????????? ? ?????????? ???????? ???????? ???????????? ????? ?????? ????????????
?Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ?Kembalilah kepada kami esok hari.? Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat? (Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu?allaq dengan lafazh jazm/ tegas). Jika dikatakan ‘menghalalkan musik‘, berarti musik itu haram.Hadits di atas dishahihkan oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Begitu pula hal yang sama dikatakan oleh An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani ?rahimahumullah-.
Memang ada sebagian ulama semacam Ibnu Hazm dan orang-orang yang mengikuti pendapat beliau sesudahnya seperti Al Ghozali yang menyatakan cacatnya hadits di atas, sehingga mereka pun menghalalkan musik. Alasannya, mereka mengatakan bahwa sanad hadits ini munqothi? (terputus) karena Al Bukhari tidak me-maushul-kan sanadnya (menyambungkan sanadnya). Untuk menyanggah hal ini, kami akan kemukakan 5 sanggahan sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim:
Pertama, Al Bukhari betul bertemu dengan Hisyam bin ?Ammar dan beliau betul mendengar langsung darinya. Jadi, jika Al Bukhari mengatakan bahwa Hisyam berkata, maka itu sama saja dengan perkataan Al Bukhari langsung dari Hisyam.
Kedua, jika Al Bukhari belum pernah mendengar hadits itu dari Hisyam, tentu Al Bukhari tidak akan mengatakan dengan lafazh tegas (jazm). Jika beliau mengatakan dengan lafazh jazm (tegas), maka sudah pasti beliau mendengarnya langsung dari Hisyam. Inilah yang paling mungkin, karena begitu banyak orang yang meriwayatkan dari Hisyam dan dia adalah guru yang sudah sangat masyhur. Sedangkan Al Bukhari adalah hamba yang sangat tidak mungkin melakukan tadlis (kecurangan dalam periwayatan).
Ketiga, Al Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitabnya yang disebut dengan kitab shahih, yang tentu saja hal ini bisa dijadikan hujjah (dalil). Seandainya hadits tersebut tidaklah shahih menurut Al Bukhari, lalu mengapa beliau memasukkan hadits tersebut dalam kitab shahih[?]
Keempat, Al Bukhari membawakan hadits ini secara mu?allaq (di bagian awal sanad ada yang terputus). Namun di sini beliau menggunakan lafazh jazm (pasti, seperti dengan kata qoola yang artinya dia berkata) dan bukan tamridh (seperti dengan kata yurwa atau yudzkaru, yang artinya telah diriwayatkan atau telah disebutkan). Jadi, jika Al Bukhari mengatakan, ?Qoola: qoola Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam [dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda, ...]?, maka itu sama saja beliau nengatakan hadits tersebut disandarkan pada Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam.
Kelima, seandainya berbagai alasan di atas kita buang, maka hadits ini tetaplah shahih dan bersambung karena dilihat dari jalur lainnya, sebagaimana akan dilihat pada hadits berikutnya. (Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/259-260)
[Hadits Kedua]
Dari Abu Malik Al Asy?ari, Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda,
????????????? ????? ???? ???????? ????????? ????????????? ???????? ???????? ???????? ????? ??????????? ?????????????? ????????????????? ???????? ??????? ?????? ???????? ?????????? ???????? ??????????? ???????????????
?Sungguh, akan ada orang-orang dari ummatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi? (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)[Hadits Ketiga]
Dari Nafi? ?bekas budak Ibnu ?Umar-, beliau mengatakan,
?????? ?????? ????? ?????? ?????? ?????????? ????? ???????? ???????????? ??? ?????????? ???????? ??????????? ???? ?????????? ?????? ??????? ??? ??????? ?????????? ????????? ??????. ????? ????????? ?????? ?????? ???. ????? ???????? ???????? ????????? ???????????? ????? ?????????? ??????? ???????? ??????? ??????? -??? ???? ???? ????- ???????? ?????? ?????????? ????? ???????? ?????? ?????
Ibnu ?Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ?Umar berkata, ?Wahai Nafi?, apakah kamu masih mendengar suara tadi?? Aku (Nafi?) berkata, ?Iya, aku masih mendengarnya.?
Kemudian Ibnu ?Umar terus berjalan, lalu aku berkata, ?Aku tidak mendengarnya lagi.?
Barulah setelah itu Ibnu ?Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, ?Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.? (HR. Ahmad. Syaikh Syu?aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)Dari dua hadits pertama dijelaskan mengenai keadaan umat Islam nanti yang akan menghalalkan musik,berarti sebenarnya musik itu haram kemudian ada yang menganggap halal. Begitu pula pada hadits ketiga yang menceritakan kisah Ibnu ?Umar bersama Nafi?. Ibnu ?Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhi dari mendengar musik, sehingga hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang.
Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ?Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik tatkala mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak berdosa. Maka cukup kami katakan sebagaimana yang dikatakan oleh Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah),?Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.? (Majmu? Al Fatawa, 11/567)
Perkataan Para Ulama Salaf Mengenai Nyanyian (Musik)
Ibnu Mas?ud mengatakan, ?Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.?
Al Qasim bin Muhammad pernah ditanyakan tentang nyanyian lalu beliau menjawab, ?Aku melarang nyanyian padamu dan aku membenci jika engkau mendengarnya.? Lalu orang yang bertanya tadi mengatakan, ?Apakah nyanyian itu haram?? Al Qasim pun mengatakan,?Wahai anak saudaraku, jika Allah telah memisahkan yang benar dan yang keliru, lantas pada posisi mana Allah meletakkan ?nyanyian?[?]?
?Umar bin ?Abdul Aziz pernah menulis surat kepada guru yang mengajarkan anaknya, isinya adalah: ?Hendaklah yang pertama kali diyakini oleh anak-anakku dari budi pekertimu adalah kebencianmu pada nyanyian. Karena nyanyian itu berasal dari setan dan ujung akhirnya adalah murka Allah. Aku mengetahui dari para ulama yang terpercaya bahwa mendengarkan nyanyian dan alat musik serta gandrung padanya hanya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, menjaga diri dengan meninggalkan nyanyian sebenarnya lebih mudah bagi orang yang memiliki kecerdasan daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati.?
Fudhail bin Iyadh mengatakan, ?Nyanyian adalah mantera-mantera zina.?
Adh Dhohak mengatakan, ?Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.?
Yazid bin Al Walid mengatakan, ?Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.? (Lihat Talbis Iblis, 289)
Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian
Imam Abu Hanifah membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa. (Lihat Talbis Iblis, 282)
Imam Malik bin Anas pun melarang nyanyian dan melarang mendengarkannya. Sampai-sampai Imam Malik mengatakan, ?Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ?aib.? (Talbis Iblis, 284)
Imam Asy Syafi?i mengatakan, ?Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.? (Talbis Iblis, 283)
Imam Ahmad bin Hambal mengatakan, ?Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.? (Talbis Iblis, 280)
Bila Sudah Tersibukkan dengan Nyanyian
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan pelajaran yang sangat berharga sekali, beliau mengatakan,
?Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari?atkan, maka pasti dia akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari?atkan dan bermanfaat. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang mencurahkan usahanya untuk melakukan hal yang disyari?atkan. Pasti orang ini akan semakin cinta dan semakin mendapatkan manfaat dengan melakukan amalan tersebut, agama dan islamnya pun akan semakin sempurna.?Lalu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ?Oleh karena itu, banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka pasti karena maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qur?an. Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya.? (Iqtidho? Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/543)
Jadi perkataan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (yang dijuluki Syaikhul Islam) memang betul-betul terjadi pada orang-orang yang sudah begitu gandrung dengan nyanyian, gitar dan bahkan dengan nyanyian ?Islami? (yang disebut nasyid). Tujuan mereka mungkin adalah untuk menata hati. Namun sayang seribu sayang, jalan yang ditempuh adalah jalan yang keliru karena hati mestilah ditata dengan hal-hal yang masyru? (disyariatkan) dan bukan dengan hal-hal yang tidak masyru? yang membuat kita sibuk dan lalai dari kalam Robbul ?alamin yaitu Al Qur?an.
Tentang nasyid yang dikenal di kalangan sufiyah dan bait-bait sya?ir, Syaikhul Islam mengatakan,
?Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, maka mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur?an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala mendengar Al Qur?an dibanding dengan mendengar bait-bait sya?ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al Qur?an, hatinya pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru.? (Majmu? Al Fatawa, 11/567)Sebagai penutup, kami hanya katakan bahwa pengganti nyanyian dan musik adalah dengan mendengarkan Al Qur?an karena inilah yang disyari?atkan dan inilah yang bisa menata dan menghidupkan hati. Jika seseorang meninggalkan musik dan nyanyian, pasti Allah akan memberi ganti dengan yang lebih baik.
??????? ???? ?????? ??????? ??????? ????? ??????? ?????? ????????? ??????? ???? ??? ???? ?????? ???? ??????
?Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik? (HR. Ahmad. Syaikh Syu?aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)Semoga Allah membuka hati dan memberi hidayah bagi setiap orang yang membaca risalah ini.
Washallallahu ?ala nabiyyina Muhammad wa ?ala alihi wa shohbihi ajma?in. Walhamdulillahi robbil ?alamin.—
Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel UstadzKholid.Com, juga dipublikasikan di Rumaysho.com- 17 Amalan Penghapus Dosa
Manusia pasti berbuat dosa dan pasti butuh ampunan Allah. Oleh karena itu Allah memberikan keutamaan dan kemurahan kepada hambaNya dengan mensyariatkan amalan-amalan yang dapat menghapus dosa disamping taubat. Sebagiannya dijelaskan dalam Al Qur?an dan sebagiannya lagi dalam Sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.Diantaranya sebagai berikut:
1. Menyempurnakan wudhu dan berjalan ke masjid, sebagaimana disampaikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
????? ??????????? ????? ??? ??????? ??????? ???? ??????????? ?????????? ???? ???????????? ??????? ????? ??? ??????? ??????? ????? ????????? ?????????? ????? ???????????? ?????????? ???????? ????? ???????????? ???????????? ?????????? ?????? ?????????? ?????????? ??????????
“Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang dapat menghapu dosa dan mengangkat derajat. Mereka menjawab: ya wahai rasululloh. Beliau berkata: menyempurnakan wudhu ketika masa sulit dan memperbanyak langkah kemasjid serta menunggu shalat satu ke shalat yang lain, karena hal itu adalah ribath” (HR Muslim dan Al Tirmidzi).
Juga dalam sabda beliau yang lain:
????? ????????? ????????? ?????????? ?????????? ????? ?????? ????? ?????????? ??? ?????????? ???? ????? ??? ?????????? ?????? ????????? ???? ?????? ???????? ?????? ???????? ??????? ????? ???????? ???? ????? ?????? ????? ?????????
“Jika seseorang berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya kemudian berangkat sholat dengan niatan hanya untuk sholat, maka tidak melangkah satu langkah kecuali Allah angkat satu derajat dan hapus satu dosa” (HR. Al Tirmidzi).
2. Puasa hari Arafah dan A?syura?, dalilnya:
????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ??????? ?????? ???????? ?????? ?????????? ????? ??????? ???? ????????? ????????? ??????? ???????? ??????????? ??????? ???????? ?? ??????? ?????? ??????????? ?????? ?????????? ????? ??????? ???? ????????? ????????? ??????? ????????
“Nabi Bersabda: Puasa hari Arafah saya berharap dari Allah untuk menghapus setahun yangsebelumnya dan setahun setelahnya dan Puasa hari A?syura saya berharap dari Allah menghapus setahun yang telah lalu” (HR. At Tirmidzi dan di-shahih-kan Al Albani dalam Shahih Al Jaami? no. 3853)
3. Shalat tarawih di bulan Ramadhan, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
???? ????? ????????? ?????????? ?? ??????????? ????? ???? ??? ????????? ???? ????????
“Siapa yang menegakkan romadhon (shalat tarawih) dengan iman dan mengharap pahala Allah maka diampunilah dosanya yang telah lalu” (Muttafaqun ?Alaihi)
4. Haji yang mabrur, dengan dalil:
???? ????? ?????? ???????? ?? ???? ???????? ?????? ???????? ?????????? ???????
“Siapa yang berhaji lalu tidak berkata keji dan berbuat kefasikan maka kembali seperti hari ibunya melahirkannya” (HR. Al Bukhari)
dan sabda beliau:
???????? ???????????? ?????? ???? ??????? ?????? ??????????
“Haji mabrur balasannya hanyalah surga” (HR. Ahmad).
5. Memaafkan hutang orang yang sulit membayar, dengan dalil:
???? ?????????? ????? ?????? ??????? ???????? ???? ????????? ?????? ??????? ?????? ??????? ???? ?????? ???????? ??? ?????????? ????? ??? ????? ?????????? ??????? ???????? ????????? ???????? ??????? ???? ??????? ?????????? ???????? ??????????? ????? ?????????? ?????????? ??????????? ??????? ??????? ????? ??????? ????? ?????? ??????????? ???? ???????
“Dari Hudzaifah beliau berkata Allah memanggil seorang hambaNya yang Allah karuniai harta. Maka Allah berkata kepadanya: Apa yang kamu kerjakan didunia? Ia menjawab: Wahai Rabb kamu telah menganugerahkanku hartaMu lalu aku bermuamalah dengan orang-orang. Dan dahulu akhlakku adalah memaafkan, sehingga aku dahulu mempermudah orang yang mampu dan menunda pembayaran hutang orang yang sulit membayar. Maka Allah berfirman: Aku lebih berhak darimu maka maafkanlah hambaKu ini” (HR. Muslim).
6. Melakukan kebaikan setelah berbuat dosa, dengan dalil:
?????? ??????? ????????? ?????? ?????????? ???????????? ??????????? ????????? ????????? ???????? ???????? ??????
“Bertakwalah kepada Allah dimanapun kamu berada, ikutilah kejelekan dengan kebaikan yang menghapusnya dan pergauli manusia dengan etika yang mulia” (HR Al Tirmidzi dan Ahmad dan dishohihkan Al Albani dalam Shohih Al Jaami? no. 97.)
7. Memberi salam dan berkata baik, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
????? ???? ??????????? ????????????? ?????? ?????????? ?? ?????? ??????????
“Sesungguhnya termasuk sebab mendapatkan ampunan adalah memberikan salam dan berkata baik” (HR Al Kharaithi dalam Makarim Al Akhlak dan di-shahih-kan Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Al Shahihah, no. 1035)
8. Sabar atas musibah dengan, dalil sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
????? ??????? ????? ??????? ??????? ?????? ????? ??????????? ??????? ???? ???????? ????????? ??????????? ????? ??? ????????????? ????????? ??????? ???? ?????????? ?????? ???????? ?????????? ??????? ???? ???????????
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla berfirman: Sungguh Aku bila menguji seorang hambaKu yang mukmin, lalu ia memujiku atas ujian yang aku timpakan kepadanya, maka ia bangkit dari tempat tidurnya tersebut bersih dari dosa seperti hari ibunya melahirkannya” (HR Ahmad, dan dihasankan Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Al Shohihah no. 144).
9. Menjaga shalat lima waktu dan jum?at serta puasa Ramadhan, dengan dalil sabda Rasulullah:
??????? ???????? ?? ?????????? ????? ??????????? ?? ???????? ????? ???????? ???????????? ??? ?????????? ????? ??????????? ????????????
“Sholat lima waktu dan jum?at ke jum?at dan Romadhon ke Romadhon adalah penghapus dosa diantara keduanya selama menjauhi dosa besar” (HR Muslim)
10. Mengumandangkan adzan, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
????? ???????????? ???????? ???? ????? ????????
“Seorang Muadzin diampuni dosanya sepanjang (gema) suaranya” (HR Ahmad dan dishohihkan Al Albani dalam Shahih AL Jaami? no. 1929)
11. Shalat wajib, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
???????????? ???? ????? ??????? ??????? ?????????? ?????????? ????? ????? ?????? ??????? ??? ??????? ?????? ??????? ???? ???????? ??????? ??? ??????? ???? ???????? ??????? ????? ???????? ?????? ???????????? ????????? ??????? ??????? ???? ???????????
“Bagaimana pendapat kalian seandainya ada sungai di pintu yang digunakan untuk mandi setiap hari lima kali, pa yang kalian katakan apakah tersisa kotorannya? Mereka menjawab: Tidak sisa sedikitpun kotorannya. Beliau bersabda: sholat lima waktu menjadi sebab Allah hapus dosa-dosa” (HR. Al Bukhari).
12. Memperbanyak sujud, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
???????? ?????????? ??????????? ????????? ??? ???????? ??????? ?????? ???????? ????? ????? ???????? ?? ????? ?????? ????? ??????????
“Hendaklah kamu memperbanyak sujud kepada Allah, karena tidaklah kamu sekali sujud kepada Allah kecuali Allah mengangkatmu satu derajat dan menghapus satu kesalahanmu (dosa)” (HR Muslim).
13. Shalat malam, dengan dalil:
???????? ????????? ???????? ????????? ?????? ?????????????? ?????????? ?????? ???????? ????? ?????? ????????? ?? ??????????? ???????????? ?? ????????? ???? ????????
“Hendaklah kalian sholat malam, karena ia adalah adat orang yang sholeh sebelum kalian dan amalan yang mendekatkan diri kepada Robb kalian serta penghapus kesalahan dan mencegah dosa-dosa” (HR Al Haakim, dan dihasankan Al Albani dalam Irwa? Al Ghalil 2/199).
14. Berjihad dijalan Allah, dengan dalil:
???????? ??????????? ????? ?????? ????? ????????
“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang” (HR Muslim)
15. Mengiringi haji dengan umrah, dengan dalil:
?????????? ?????? ??????? ?? ??????????? ??????? ??????????? ??????????? ???????? ????????? ?? ??????????? ????? ???????? ????????? ?????? ???????????
“Iringi haji dengan umroh, karena mengiringi antara keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana Al Kier (alat pembakar besi) menghilangkan karat besi” (HR Ibnu Majah dan dishohihkan Al Albani dalam Shohih Al Jaami? no,2899)
16. Shadaqah, dengan dalil:
??? ???????? ???????????? ?????????? ???? ????? ?????????? ???????????? ???????????? ?????? ??????? ??????? ??????????? ?????? ???? ?????????????? ??????? ????? ??????????? ????????
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Baqarah: 271)
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun bersabda:
??????????? ????????? ????????????? ????? ????????? ???????? ????????
“Shadaqah menghapus dosa seperti air memadamkan api” (HR Ahmad, Al Tirmidzi dan selainnya dan di-shahih-kan Al Al Bani dalam Takhrij Musykilat Al faqr no. 117)
17. Menegakkan hukum pidana sesuai syariat Islam, dengan dalil:
???????? ?????? ??????? ???????? ????? ????? ????? ?????? ????? ???????? ???????? ??????? ?????? ?????? ?????? ?????????
“Siapa saja yang melanggar larangan Allah kemudian ditegakkan padanya hukum pidana maka dihapus dosa tersebut” (HR Al Haakim dan dishohihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami? no,2732)
Demikian sebagian penghapus dosa, mudah-mudahan penjelasan ini bermanfaat.
- Konsultasi Online Di UstadzKholid.Com
Ingin bertanya kepada ustadz namun tidak punya kenalan ustadz? Ingin tanya ustadz namun harus menunggu ada pengajian? Ingin tanya ustadz di radio namun sulit masuk? Ingin tanya ustadz namun banyak kendala? Kini UstadzKholid.Com menyajikan fitur baru yaitu Konsultasi Online secara real-time. Anda dapat bertanya kepada ustadz melalui chat, dan akan langsung dijawab dengan jawaban ringkas, insya Allah.
Caranya, cukup klik tombol konsultasi syariah di-sidebar sebelah kanan. Kemudian masukkan nama dan alamat email. Lalu akan muncul kotak chat dimana anda dapat bertanya jawab. Ketentuannya, jawaban hanya berupa jawaban singkat, tidak rinci mengingat kesempatan dan waktu yang dimiliki para ustadz pembina konsultasi syariah.
Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.
- Hukum Kredit Rekayasa
Ustadz bolehkah jika seseorang yang bukan berprofesi sebagai pedagang motor namun punya modal lebih? Kemudian jika ada orang lain yang kebetulan butuh motor meminta padanya untuk membelikan dulu. Adapun pembayarannya (yang butuh motor tesebut), dilakukan secara kredit dan harganya tidak sama dengan harga motor secara kontan.
Hamba Allah
SoloUstadz Kholid Syamhudi, Lc. menjawab:
Mengenal kehalalan satu transaksi jual beli menjadi satu keharusan sebelum melakukan transaksi tersebut. Hal ini sangat mempengaruhi makanan yang dimakan dan minuman yang diminum serta pakaian yang dibeli dari hasil usaha tersebut. Karena itu bertanya sebelum berbuat adalah sikap yang terpuji dan bijaksana. Kecerdasan manusia dalam mencari celah usaha yang ?menguntungkan? dewasa ini sangat tinggi, hingga bermunculan cara-cara dan rekayasa usaha yang terkadang membuat kita ragu atau bingung menyikapinya.
Pertanyan saudara dapat kami pisah dalam beberapa poin:
- Hukum pedagang spekulan, yaitu pedagang yang menjual barang yang bukan menjadi profesinya. Misalnya seorang tidak pernah menjadi pedagang motor lalu karena ada pesanan maka ia menjadi pedagang dadakan. Hal ini tidak mengapa karena tidak ada larangan melakukan hal serupa dalam syariat islam.
- Sistem jual beli diatas memiliki kemiripan dengan jenis jual beli yang dinamakan jual beli murabahah KPP (karena permintaan pembeli). Dimana pembeli memesan kepada penjual untuk menyediakan barang tertentu dengan sifat dan ukuran tertentu. Lalu penjual mencari barang tersebut dan membelinya untuk dijual secara kredit kepada pembeli.
- Nampak dari sini ada dua akad: pertama akad pemesanan dan permintaan barang dan kedua akad jual beli kredit. Hal ini karena barang pada akad pertama tidak dimiliki oleh penjual tersebut, namun akan dibeli dengan dasar janji untuk membelinya. Apabila akad pertama mengikat sehingga pemesan harus membeli barang tersebut maka tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan beberapa argumen diantaranya:
- Kewajiban mengikat dalam janji pembelian sebelum kepemilikan penjual barang tersebut masuk dalam larangan Rasulullah shalallahu ?alaihi wasallam menjual barang yang belum dimiliki. Kesepakatan tersebut pada hakekatnya adalah akad dan bila kesepakatan tersebut diberlakukan maka ini adalah akad batil yang dilarang, karena penjual ketika itu menjual kepada pembeli sesuatu yang belum dimilikinya.
- Muamalah seperti ini termasuk al-Hielah (rekayasa) atas hutang dengan bunga, karena hakekat transaksi adalah jual uang dengan uang lebih besar darinya secara tempo dengan adanya barang penghalal diantara keduanya.
- Jual beli jenis ini masuk dalam larangan Nabi Shalallahu ?alaihi Wasallam dalam hadits yang berbunyi:
????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ???????????? ??? ????????
?Rasulullah shalallahu ?alaihi wasallam melarang dari dua transaksi jual beli dalam satu jual beli? (HR At-Tirmidzi dan dishahihkan al-Albani dalam Irwa? al-Ghalil, 5/149).
Al-Muwaa?adah (permintaan atau janji membeli) apabila mengikat kedua belah pihak maka menjadi aqad (transaksi) setelah sebelumnya hanya janji, sehingga ada disana dua akad dalam satu jual beli. [1]
Ketentuan diperbolehkannya
Syaikh Bakar bin Abdillah Abu Zaid hafidzahullah menjelaskan ketentuan diperbolehkannya jual beli murabahah KPP ini dengan menyatakan bahwa jual beli Muwaa?adah diperbolehkan dengan tiga hal:- Tidak terdapat kewajiban mengikat untuk menyempurnakan transaksi baik secara tulisan ataupun lisan sebelum mendapatkan barang dengan kepemilikan dan serah terima.
- Tidak ada kewajiban menanggung kehilangan dan kerusakan barang dari salah satu dari dua belah pihak baik nasabah atau lembaga keuangan, namun tetap kembali menjadi tanggung jawab lembaga keuangan.
- Tidak terjadi transaksi jual beli kecuali setelah terjadi serah terima barang kepada lembaga keuangan dan sudah menjadi miliknya.[2]
Demikianlah hukum jual beli ini menurut pendapat ulama syari?at, mudah-mudahan dapat memperjelas permasalahan ini.
Catatan kaki:
[1] Untuk lebih lengkapnya silahkan merujuk pada kitab al-?Uqud al-Maaliyah al-Murakkabahhal 267-284 dan Fikih Nawazil 2/ 83-96
[2] Fikih Nawazil 2/97 dengan sedikit perubahan.
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel UstadzKholid.Com, juga dipublikasikan oleh EkonomiSyariat.Com- Jika Imam Membaca Qunut Shubuh
Ustadz, bagaimana hukumnya orang yang menjadi makmumnya ahlul bid’ah? Apakah diperbolehkan seseorang mendirikan shalat berjamaah di asrama, dengan alasan masjid terdekat dari asrama imam rawatibnya biasanya melakukan ritual bid’ah sedangkan masjid yang lain jaraknya jauh? Misalnya, jika kita berkeyakinan bahwa qunut subuh adalah suatu bid’ah, maka bagaimana hukumnya jika kita menjadi makmumnya imam yang selalu mengamalkan qunut subuh, apakah boleh? Jazakallahu khairan
Abu Abdirrahman
Alamat: Jl. Mulyosari, Surabaya
Email: emailkuxxxx@yahoo.comAl Akh Yulian Purnama menjawab:
Pertama, shalat wajib berjama’ah di masjid hukum asalnya adalah wajib sebagaimana telah dijelaskan oleh Ustadz Kholid Syamhudi,Lc. Hafizhahullah pada artikel Hukum Shalat Berjama’ah Wajib Ataukah Sunnah.
Kedua, sebagaimana telah diketahui penanya bahwa membaca doa qunut pada shalat shubuh secara rutin adalah perkara baru dalam agama. Meskipun memang sebagian Syafi’iyyah dan Malikiyyah menganggapnya disyariatkan. Penjelasan mengenai hal ini cukup panjang, namun ringkasnya, pendapat yang benar adalah bahwa hal tersebut termasuk perkara baru dalam agama dengan alasan berikut:
- Praktek membaca Doa Qunut yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam berdasarkan banyak hadits adalah Qunut Nazilah, yaitu doa Qunut yang dibaca karena adanya musibah besar yang menimpa kaum muslimin. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam mempraktekan hal tersebut tidak hanya pada shalat shubuh, namun pernah dilakukan pada seluruh shalat fardhu. Dan beliau tidak merutinkan membaca doa Qunut pada shalat shubuh meskipun memang praktek Qunut Nazilah yang beliau lakukan paling sering dilakukan ketika shalat shubuh. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qayyim Al Jauziyyah:
???? ???? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????? ?? ??????? ???? ? ??????? ??? ????? ? ??? ??? ???? ??????? ?? ??? ???? ????? ????
“Petunjuk dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam dalam masalah Qunut adalah hanya melakukannya jika terjadi nazilah (musibah besar) saja. Dan tidak melakukannya jika tidak ada nazilah. Tidak pula mengkhususkannya pada shalat shubuh, walaupun memang beliau paling sering membaca Qunut Nazilah ketika shalat shubuh (Zaadul Ma’ad, 1/273)”
- Terdapat hadits shahih dari Abu Malik bin Sa’id Al Asy-ja’i yang tegas menunjukkan bahwa membaca qunut pada shalat shubuh secara rutin tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat:
???? ??????? ????????? ?????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????? ???????? ? ??????????? ?????? ????? ?????? ?????? ???????? ? ??????????? ?????? ?????? ?????? ???????? ? ??????????? ?????? ????????? ?????? ???????? ??????????? ?????? ??????? ?????? ???????? ? ????? ????? ??? ??????? ??????? ???????? } ??????? ???????????? ??????? ??????? ???????????????? ??????? ??????? ?????? ???????
“Dari ayahku, ia berkata: ‘Aku pernah shalat menjadi makmum Nabi Shallallahu’alaihi Wassallam namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Abu Bakar namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Umar namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Utsman namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Ali namun ia tidak membaca Qunut. Wahai anakku ketahuilah itu perkara bid’ah‘” (HR. Nasa-i, Ibnu Majah, At Tirmidzi. At Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”)
Dalam lafadz Ibnu Majah:????? ??????? ??? ?????? ?????? ???? ????????? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ?????? ???????? ??????????? ????????? ???????????? ??????? ???? ?????? ??????? ????????? ??????????? ??? ????????? ? ????? : ???? ??????? ????????
“Abu Malik berkata: ‘Wahai ayah, engkau pernah shalat menjadi makmum Nabi Shallallahu’alaihi Wassallam, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali di kufah selama kurang lebih 50 tahun. Apakah mereka membaca qunut di shalat shubuh?’. Ayahku berkata: ‘Wahai anakku, itu perkara baru dalam agama’“
- Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wassallam membaca qunut di shalat shubuh hingga wafatnya, telah dijelaskan oleh para ulama bahwa bukan lah maknanya merutinkan qunut, jika dilihat dari praktek beliau.
???????? ??????? ?????? { ??? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ??? ????????? ?????? ??????? ?????????? } ??????? ???????? ?????????? : ??????? ??????? ? ???????????? : ??????? ??????? ???? : ????? ?????????? ? ????????? ???????? ????????
“Adapun hadits ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam selalu qunut di shalat shubuh sampai berpisah dengan dunia‘ Hadits Riwayat Ahmad dan lainnya. Tentang makna Qunut di sini terdapat beberapa pendapat. Dan nampaknya maknanya adalah beliau shalat shubuh dengan waktu berdiri yang lama. Oleh karena itu dalam bahasa arab disebut juga Qunut” (Syarhu Muntahal Iradat, 45/2)
Ketiga, mengenai shalat dibelakang imam yang melakukan bid’ah, selama bukan bid’ah yang menyebabkan kekafiran maka persoalan ini dibagi menjadi 2 bagian:
1. Bolehkah dan sahkah shalatnya?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kami bawakan nasehat yang bagus dari Syaikh Rabi bin Hadi Al Madkhali:
“Jika imam membaca doa qunut di shalat shubuh, maka ikutilah dia. Walau anda sebagai ma’mum berpendapat berbeda. Bahkan jika anda sebagai ma’mum menganggap shalat sang imam itu tidak sah menurut mazhab anda, namun sah menurut mazhab sang imam, anda tetap boleh berma’mum kepadanya. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan demikian, beliau bersabda:?????????? ?????? ?????? ????????? ???????? ?????? ?????? ???????? ????????????
“Shalatlah kalian bersama imam, jika shalat imam itu benar, kalian mendapat pahala. Jika shalat imam itu salah, kalian tetap mendapat pahala dan sang imam yang menanggung kesalahnnya” (HR. Bukhari no.662)
Jika demikian, maka anda tetap boleh shalat bersama imam tersebut.Demikian juga yang dipraktekan oleh para salaf. Suatu ketika Khalifah Harun Ar Rasyid pergi berhaji lalu singgah di Madinah, kemudian berbekam. Kemudian ia bertanya kepada Imam Malik: “Aku baru berbekam, apakah aku boleh shalat tanpa wudhu?”. Imam Malik menjawab: “Boleh”. Maka beliau pun mengimami shalat tanpa berwudhu. Karena menurut mazhab Maliki, bekam dapat membatalkan wudhu. Kemudian orang-orang bertanya kepada Abu Yusuf Al Hanafi: “Bagaimana mungkin aku shalat bermakmum pada Khalifah Harun Ar Rasyid padahal ia tidak berwudhu??”. Abu Yusuf berkata: “Subhanallah… Ia Amirul Mu’minin!”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga memiliki pendapat dalam hal ini: “Jika anda bermakmum pada imam yang memiliki perbedaan pendapat dengan anda dalam masalah sah atau tidaknya shalat. Lalu anda berpendapat bahwa shalat yang dilakukannya itu tidak sah, namun ia memiliki hujjah dan dalil bahwa shalat yang ia lakukan sudah sah, maka anda boleh bermakmum kepadanya. Kecuali jika sang imam menegaskan bahwa ia belum berwudhu, misalnya ia berkata: ‘Saya belum berwudhu dan saya akan shalat tanpa wudhu’. Maka shalatnya tidak sah bagi si imam dan tidak sah pula bagi anda”.
[Sampai di sini perkataan Syaikh Rabi', dinukil dari http://www.rabee.net/show_fatwa.aspx?id=208]Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya juga membuat bab:
??? ????????? ???????????? ??????????????? ??????? ????????? ????? ?????????? ??????????
“Bab berimam kepada orang yang terkena fitnah atau mubtadi. Dan Al Hasan berkata: ‘Shalatlah bermakmum kepada mereka, sedangkan bid’ah yang mereka lakukan biarlah mereka yang menanggung’”. Perlu diketahui fiqih Imam Al Bukhari terdapat pada judul-judul babnya.
Ringkasnya, anda boleh shalat dibelakang imam yang melakukan kesalahan dalam shalat semisal membaca doa qunut dalam shalat shubuh atau semacamnya, selama kesalahan tersebut bukan kesalahan yang secara ijma ulama dapat membatalkan shalat, seperti tidak berwudhu. Namun tetap disarankan untuk mencari masjid yang imamnya sesuai atau lebih mendekati sunnah jika memungkinkan.
2. Apa yang harus dilakukan?
Jika seseorang bermakmum dibelakang imam yang membaca doa qunut pada shalat shubuh, yang merupakan bid’ah, apakah ia ikut membaca doa bersama imam? Ataukah diam saja? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama.Pendapat pertama, yaitu mengikuti imam membaca doa qunut, mengingat perintah untuk mengikuti imam. Sebagaimana pendapat Abu Yusuf Al Hanafi yang disebutkan dalam Fathul Qadiir (367/2):
??????? ????? ??????? ???????? ??????? ??????????? ) ????????? ?????? ??????????? ? ???????????? ?????????? ?????
“Abu Yusuf rahimahullah berpendapat ikut membaca qunut. Karena hal tersebut termasuk kewajiban mengikuti imam. Sedangkan membaca qunut adalah ijtihad imam”
Dalam Syarhul Mumthi’ Syarh Zaadul Mustaqni’ (45/4) kitab fiqh mazhab Hambali, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:
??????? ??? ?????? ????? ?????? ????? ???????? ??? ??? ?????? ????? ??? ???? ????????? ?? ???? ????? ??????? ?????: ??? ??? ?????? ???? ???? ?????? ??? ?????????? ??????? ??? ??????? ????? ??? ??? ??? ??????? ??????? ???????? ??????? ???? ????? ????? ????
“Perhatikanlah para ulama yang sangat memahami pentingnya persatuan. Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca qunut ketika shalat shubuh itu bid’ah. Namun ia berkata: ‘Jika seseorang shalat bermakmum pada imam yang membaca qunut maka hendaknya ia mengikuti dan mengamini doanya’. Ini dalam rangka persatuan, dan mengaitkan hati dan menghilangkan kebencian diantara kaum muslimin”
Pendapat kedua, diam dan tidak mengikuti imam ketika membaca doa qunut, karena tidak harus mengikuti imam dalam kebid’ahan. Dalam Fathul Qadiir (367/2), kitab Fiqih Mazhab Hanafi, dijelaskan:
?????? ?????? ?????????? ??? ??????? ????????? ???????? ???? ???????? ?????? ????? ????????? ??????????? ??????????? ??????? .
“Jika imam membaca doa qunut dalam shalat shubuh, sikap makmum adalah diam. Ini menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad rahimahumallah”
Dalam Al Mubdi’ (238/2), kitab fiqih mazhab Hambali dikatakan:
???? ??? ?????? ????? ???? ??? ??? ?? ???? ?? ????? ??? ???? ??? ??????
“Abul Husain (Ishaq bin Rahawaih) membawakan riwayat tentang sahabat yang shalat dibelakang imam yang membaca qunut pada shalat shubuh dan ia diam”
Namun perkara ini adalah perkara khilafiah ijtihadiyah, anda dapat memilih pendapat yang menurut anda lebih mendekati kepada dalil-dalil yang ada. Wallahu Ta’ala A’lam, kami menguatkan pendapat pertama, yaitu mengikuti imam berdoa qunut mengingat hadits tentang perintah untuk mengikuti imam meskipun imam melakukan kesalahan selama tidak disepakati oleh para ulama kesalahan tersebut dapat membatalkan shalat, sebagaimana telah dibahas di atas.
Yang terakhir, perlu dicamkan bahwa dalam keadaan ini anda tetap berkewajiban untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Sebagaimana solusi yang disarankan oleh Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta:
???? ??? ?????? ???? ?? ????? ????? ?????? ?? ???? ????? ??? ?? ??? ?? ?????? ???? ??? ????? ??????? ??? ????? ?????? ? ??? ?????? ?????? ??? ? ??? ??? ????? ???? ??????? ???? ???? ??????? ??? ???? ??????? ??? ????? ? ??? ?? ???? ??? ??????? ????? ????? ??? ??????? ? ???????? ?????? ??? ?? ??? .
“Jika imam melakukan sadl atau merutinkan membaca doa qunut ketika shalat shubuh, sebagaimana yang anda tanyakan, katakan kepadanya bahwa para ulama menasehatkan dirinya untuk beramal dengan yang sesuai sunnah. Jika ia setuju, alhamdulillah. Jika ia menolak, maka bila anda dapat dengan mudah mencari masjid lain, shalatlah di sana. Dalam rangka menjaga diri agar senantiasa mengamalkan yang sunnah. Jika sulit untuk mencari masjid lain, maka anda tetap shalat menjadi makmum imam tersebut, dalam rangka melaksanakan kewajiban shalat berjama’ah” (Fatawa Lajnah Ad Daimah, 7/366)
Wabillahi At Taufiq.
——-
Penulis: Yulian Purnama
Artikel UstadzKholid.Com- Praktek membaca Doa Qunut yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam berdasarkan banyak hadits adalah Qunut Nazilah, yaitu doa Qunut yang dibaca karena adanya musibah besar yang menimpa kaum muslimin. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam mempraktekan hal tersebut tidak hanya pada shalat shubuh, namun pernah dilakukan pada seluruh shalat fardhu. Dan beliau tidak merutinkan membaca doa Qunut pada shalat shubuh meskipun memang praktek Qunut Nazilah yang beliau lakukan paling sering dilakukan ketika shalat shubuh. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qayyim Al Jauziyyah:
- Implikasi Buruk Pemikiran Murji?ah
Perpecahan kaum muslimin menjadi kelompok-kelompok pemikiran yang banyak tidak dapat dipungkiri lagi. Semua itu tidak lepas dari jauhnya mereka dari ajaran Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya dalam beragama. Ini tampak jelas.
????????? ???? ?????? ???????? ????? ??????????? ???????? ???????????? ????????????? ?????????? ?????????? ????????? ?????? ???????? ?????? ???????? ?????????? ?????????? ????????? ???????????? ????????????? ??????????????? ??????? ????????? ??????????????
“Sungguh siapa diantara kalian yang hidup maka akan melihat perselisihan yang banyak dan berhati-hatilah kalian dari perkara yang baru, karena ia adalah kesesatan. Siapa dari kalian yang mendapatinya maka wajib komitmen kepada sunnahku dan Sunnah para khulafa` Rasyidin al Mahdiyin, gigitlah ia dengan gigi grahammu“. (HR At Tirmidzi).
Demikianlah sejarah membuktikan kebenaran wasiat beliau n ini, hingga tidak terjadi perselisihan dan perpecahan kecuali pada akhir khilaafah khulafa’rasyidin. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menyatakan, “Ketahuilah bahwa mayoritas kebid’ahan yang berhubungan dengan aqidah dan ibadah hanyalah terjadi di akhir-akhir khilafah khulafa’ rasyidin”1. Lalu beliau melanjutkan penjelasannya dengan menyatakan, “Ketika berlalu masa khulafa’ rasyidin dan kekuasaan berada di tangan raja, maka munculkan kelemahan pada para penguasa. Sehingga hal ini mesti akan tampak juga pada para ulamanya. Lalu muncul pada akhir kekhilafahan Ali dua kebid’ahan yaitu Khawarij dan Rafidhah, ketika itu kebid’ahannya berhubungan dengan imamah (kepemimpinan) dan khilafah serta amalan dan hukum-hukum syari’at yang muncul darinya . . . Kemudian setelah Yazid meninggal dunia maka umat islam terpecah belah; Ibnu Az Zubeir di Hijaaz, Bani Al Hakam di Syaam dan al-Mukhtaar bin Abi ‘Ubaid dan selainnya di Iraaq, ini terjadi diakhir masa sahabat dan masih tersisa sebagian mereka diantaranya Adullah bin ‘Abaas, Abdullah bin ‘Umar, Jaabir bin Abdillah, Abu Sa’id al-Khudri dan lain-lainnya. Muncullah bid’ah al-Qadariyah dan al-Murji’ah lalu sahabat yang masih hidup seperti Ibnu ‘Abaas, Ibnu ‘Umar, Jaabir, Waatsilah bin al-Asyqa’ dan selainnya membantah kebidahan ini. Sebagaimana mereka dan selainnya dahulu membantah kebidahan khawarij dan Rafidhah”2.
Munculnya kelompok murji’ah ini diawal masa tabi’in tepatnya setelah selesai pemberontakan atau fitnah Ibnu Al-Asy’ats, sebagaimana dinyatakan Qataadah bin Da’aamah As-Sadusi, “Irja’ (pemikiran murji’ah) munculnya setelah kekalahan Ibnu al-Asy’ats”3. Demikian juga Imam Al-Bukhaari Rahimahullah membawakan bukti otentik keberadaan murji’ah ini dimasa tabi’in dengan membawakan satu riwayat dari Zubaid Rahimahullah beliau berkata:
???????? ????? ??????? ???? ????????????? ??????? ?????????? ?????? ??????? ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ??????? ??????????? ??????? ??????????? ??????
“Aku bertanya kepada Abu Waa’il tentang Al Murji’ah, lalu beliau menjawab: Telah mengkhabarkan kepadaku Abdullah bahwa Nabi n bersabda, Mencela muslim adalah fasik dan membunuhnya adalah kekufuran.” (HR. Al Bukhari, kitab Al Iman, Bab Khouf al-Mu`min min An Yahbitho ‘Amaluhu Wahuwa La Yasy’urun no. 48)
Ibnu Hajar al-’Asqalani Rahimahullah mengomentari hadits ini dengan pernyataan, “Ucapan ( ???? ??? ???? ?? ??????? ) bermakna tentang pemikiran Murji`ah. Dalam riwayat Abu Daud al-Thayalisi Rahimahullah dari Syu’bah Rahimahullah dari Zubaid Rahimahullah beliau berkata: “Ketika muncul Murji`ah aku mendatangi Abu Waa’il Rahimahullah lalu aku sampaikan hal tersebut. Sehingga jelaslah bahwa pertanyaannya itu tentang keyakinan mereka dan itu dilakukan pada waktu kemunculan mereka. Abu Waa’il Rahimahullah wafat tahun 99 H dan ada yang berpendapat tahun 82 H. hal ini menunjukkan bahwa kebidahan murji`ah ini sudah lama sekali”4.
Dengan demikian kebid’ahan murji`ah ini telah muncul pada masa-masa terbaik umat ini.
Pemikiran Irja’, satu kebidahan dan kesesatan
Para ulama sepanjang masa telah menetapkan Murji`ah sebagai kelompok bid’ah yang sesat dan mengingkari serta membantah mereka, diantara mereka adalah:- Abdullah bin Abbas bin Abdil Muthalib (wafat tahun 68 H). Beliau Radhiallahu’anhu menyatakan, “Berhati-hatilah dari Irja’ karena ia adalah cabang dari pemikiran Nashrani”.
- Ibrahim bin Yazid bin Qais al-Nakha’i. (Wafat tahun 96H). Beliau Rahimahullah menyatakan, “Sungguh finah mereka (Murji`ah) menurutku lebih aku takutkan atas umat ini dari fitnah al-Azaariqah (Khawarij)”6
- Muhammad bin Muslim al-Zuhri (wafat tahun 125H). Beliau berkata, “Tidak ada satu kebid’ahan dalam Islam yang lebih berbahaya dari pemeluknya (muslimin) dari kebid’ahan ini yaitu Al-Irja’”7
- Yahya bin Sa’id al-Anshari (wafat tahun 144 H) dan Qataadah (Wafat tahun 113H). Al-Auzaa’i Rahimahullah menyatakan, “Dulu Yahya dan Qatadah menyatakan, ‘Tidak ada kebid’ahan yang lebih ditakutkan menurut pendapat mereka atas umat ini dari al-Irja’ ‘”8
- Manshur bin Al-Mu’tamir Al-Sulami (wafat tahun 132H ). Beliau Rahimahullah menyatakan, “Aku tidak berpendapat seperti pendapat Murji`ah yang sesat dan bid’ah”9.
- Malik bin Anas bin Malik (wafat tahun 179 H). Ada beberapa riwayat tentang sikap beliau terhadap Murji’ah dan pemikirannya yang dapat diringkas dalam tiga hal:
- Tidak mengadakan perdebatan atau pernikahan dengan mereka dan ini termasuk hajr yang disyari’atkan.
- Membantah dan menjelaskan kebatilan madzhab Murji`ah
- Tidak mengkafirkan mereka dengan sebab pemikiran dan kebid’ahan mereka10.
- Ahmad bin Hambal (wafat tahun 241H). Beliau Rahimahullah ditanya, “Siapakah orang murji`ah itu?’ Beliau menjawab, ‘Orang murji`ah adalah yang menyatakan bahwa iman itu hanyalah pernyataan”. Beliau juga ditanya tentang orang yang menyatakan bahwa iman itu hanyalah perkataan. Lalu beliau menjawab, “Ini perkataan ahlu al-Irja’, perkataan bid’ah tidak pernah disampaikan para salaf kita dan orang-orang panutan”11.
- Abu Abdillah Muhammad bin Bathah al-Akbari (wafat tahun 387 H) setelah menyampaikan banyak celaan ulama atas Murji`ah menyatakan, “Berhati-hatilah kalian ?Rahimakumullah- dari bermajlis dengan kaum yang keluar dari Islam, karena mereka telah menentang al-Qur`an. Menyelisihi Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan keluar dari Ijma’ ulama muslimin. Mereka menyatakan bahwa iman adalah perkataan tanpa amalan”12. Dalam kesempatan lain beliaupun menyatakan, “Berhati-hatilah kalian! -Rahimakumullah- orang yang menyatakan, ‘Saya mukmin di sisi Allah’, ’saya mukmin yang sempurna imannya’ dan ‘Iman saya seperti imannya Jibril dan Miikaa`iil’. Mereka ini semuanya adalah Murji`ah yang sesat, menyimpang dan berpaling dari agama”13.
- Syaikh Al-Albani (Wafat tahun 1421 H) memasukkan Murji`ah ke dalam golongan Ahlu al-Hawa dan Bid’ah14.
- Lajnah ad-Daa`imah Lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta` menyatakan dalam fatwanya no. 21436 tanggal 8 Rabi’ ats-Tsani 1421H tentang fenomena pemikiran Murji`ah dizaman ini. mereka menyatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa pemikiran ini (Murji`ah) adalah batil dan sesat secara nyata, menyelisihi al-Qur`an, Sunnah dan ijma’ ahlus Sunnah wa al-Jama’ah sejak dahulu sampai sekarang”15.
Oleh karena itu para ulama terdahulu sampai sekarang memberikan perhatian serius dalam membantah Murji`ah dan penganutnya. Mereka menjadika masalah ini sebagai satu topic pembahasan khusus dalam kitab-kitab aqidah, bahkan menulis karya tulis khusus tentang bantahan terhadap mereka seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan selainnya.
Bahaya dan Implikasi Buruk Murji`ah
Melihat pengingkaran dan peringatan keras para ulama diatas, sudah seharusnya kita berhati-hati terhadapa bahaya yang muncul dari kebid’ahan Murji`ah ini dan menjelaskan bahaya dan dampak buruknya terhadap umat. Khususnya di zaman kiwari ini dikala umat islam jauh dan bodoh terhadap ajaran Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.
Diantara bahaya dan dampak buruknya adalah:- Sebagai satu kebid’ahan, maka Murji`ah bila masuk dalam aqidah kaum muslimin dapat memporak-porandakan persatuan dan kesatuannya. Sebab kebid’ahan bila muncul dan berkembang dalam tubuh umat islam akan menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara mereka. Hal ini karena pelaku kebid’ahan akan membela kebid`ahanya, padahal Sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pasti ada pendukung yang menegakkannya. Dengan demikian umat akan terpecah16.
- Membuat pemilik aqidahnya masuk dalam 72 golongan yang diancam masuk neraka dalam sabda Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam :
????? ???? ?????????? ???? ?????? ?????????? ??????????? ????? ?????????? ??????????? ??????? ??????? ?????? ?????????? ???????????? ????? ??????? ??????????? ????????? ??????????? ??? ???????? ??????????? ??? ?????????? ?????? ????????????
“Sesungguhnya orang sebelum kalian dari ahli kitab telah berpecah belah dalam 72 golongan dan sungguh umat ini akan pecah menjadi 73 golongan; 72 golongan di neraka dan satu disyurga yaitu al-Jama’ah” (HR Abu Daud).
membuat banyak hukum islam yang hilang yang merupakan satu sebab hilangnya syari’at dan membuat kerusakan pada keindahan islam yang merupakan sebab orang berpaling dan tidak mengagungkan syari’at Allah17. Ini merupakan salah satu dampak buruk kebid’ahan secara umum dan Murji`ah masuk didalamnya. - Telah berdusta atas nama Allah dan memiliki pemikiran yang telah dicela seluruh ulama.
Imam al-Ajuri (wafat tahun 360H) menyatakan, “Siapa yang memiliki pemikiran seperti ini (Irja`) maka telah berdusta atas nama Allah dan membawa lawannya kebenaran serta sesuatu yang sangat diingkari seluruh ulama, karena pemilik pemikiran ini menganggap bahwa orang yang telah mengucapkan La Ilaha Illa Allah maka dosa besar yang dilakukannya dan kekejian yang ia laksanakan tidak merusaknya sama sekali dan menurutnya orang yang baik dan takwa yang tidak melakukan sedikitpun hal-hal tersebut dengan orang yang fajir adalah sama. Ini jelas kemungkaran. Allah berfirman:???? ?????? ????????? ??????????? ????????????? ???? ???????????? ??????????? ??????? ?????????? ????????????? ??????? ??????????? ????????????? ? ????? ??? ???????????
“Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, Yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka itu” (QS. Al-Jatsiaat: 21) dan firman Allah Ta’ala :
???? ???????? ????????? ??????? ?????????? ????????????? ???????????????? ??? ????????? ???? ???????? ????????????? ?????????????
“Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang- orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat ma’siat?” (QS. Shaad: 28)
- Meyakini bahwa amalan tidak mempengaruhi imannya, sehingga banyak orang menyatakan bahwa yang penting adalah hatinya dalam berbuat kemaksiatan seakan-akan perbuatan tersebut tidak mempengaruhi keimanan dihatinya.
membuka pintu untuk orang-orang rusak melakukan kerusakan dalam agama dan tidak merasa terikat dengan perintah dan larangan syari’at. Sehingga akan memperbesar kerusakan dan kemaksiatan dimasyarakat muslimin. Bahkan bukan tidak mungkin membuat mereka melakukan kekufuran dan kesyirikan dengan beralasan itu adalah amalan dan tidak merasa imannya berkurang dan hilang. Na’udzubillahi min al-Dhalal! - Menghilangkan unsur jihad fisabilillah dan amar ma`ruf nahi mungkar.
- Menyamakan antara orang shalih dengan yang tidak dan orang yang istiqamah diatas agama Allah dengan yang fasik. Sebab menurut versi mereka, amal shalih tidak mempengaruhi keimanan seseorang sebagaimana amal maksiat tidak mempengaruhi imam.
Hal-hal ini disampaikan Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts ‘Ilmiyah wa al-Ifta` dalam fatwa mereka no. 21436 tanggal 8 Rabi’ ats-Tsani 1421H tentang fenomena pemikiran Murji`ah dizaman ini. Mereka menyatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa pemikiran ini (Murji`ah) adalah batil dan sesat yang nyata, menyelisihi al-Qur`an, Sunnah dan ijma’ ahlus Sunnah wa al-Jama’ah sejak dahulu sampai sekarang. Pemikiran Murji`ah ini membuka pintu bagi orang-orang jelek dan rusak untuk lepas dari din al Islam dan tidak terikat dengan perintah dan larangan syari’at, rasa takut dan khawatir dari Allah Ta’ala. juga menghilangkan sisi jihad fisabilillah dan amar ma`ruf nahi mungkar dan menyamakan antara yang shalih dengan yang thalih (tidak shalih), yang taat dengan yang maksiat dan yang istiqamah diatas agama Allah Ta’ala dengan yang fasik yang lepas dari perintah dan larangan syari’at selama amalan-amalan mereka tersebut tidak mempengaruhi iman seperti pernyataan versi mereka . . . Syaikhul Islam Rahimahullah berkata, ‘Para salaf terdahulu sangat keras pengingkaran mereka terhadap Murji`ah karena mereka mengeluarkan amalan dari iman dan tidak diragukan lagi bahwa pernyataan Murji`ah yang menyamakan iman manusia termasuk kesalahan yang sangat besar. Yang benar manusia tidak sama dalam tashdiq, cinta, takut dan ilmu bahkan berbeda-beda tingkatannya dari sisi yang banyak’”.
Inilah konsekuensi pernyataan mereka bahwa amalan tidak termasuk iman. Karena itu muncul pernyataan mereka bahwa iman Abu Bakar Radhiallahu’anhu dan iman Iblis adalah satu18. Demikian inilah penyebab Murji`ah jauh dan berpaling dari penjelasan al-Qur`an, Sunnah dan pernyataan para sahabat, tabi’in dan ulama besar umat ini dan bersandar kepada pemikiran mereka dan yang mereka fahami dari bahasa Arab semata19.
Demikianlah sebagian dari bahaya dan dampak buruk pemikiran Murji`ah, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua.
Wabillahi Taufiq.
Referensi
- Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, tanpa cetakan dan tahun
- Al Ibaanah ‘An al-Syari’at al-Firqat al-Najiyah Wa Mujaanabat al-Furqah al-Madzmuumah, Muhammad bin Bathah al-’Akbari, tahqiq Ridha bin Na’saan Mu’thi, cetakan kedua tahun 1415H, Dar al-Raayah
- Fathul Bari, Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, tanpa cetakan dan tahun, al-Maktabah al-Salafiyah
- Al-Muntaqa Min Syarhi Ushul I’tiqaad Ahli as-Sunnah wa al-Jamaa’ah, Abu Mu’adz Mahmud bin Imam bin Manshur AliMuwaafi, cetakan pertama tahun 1415H, Maktabah al-Sahabat, Jeddah, KSA
- Al-Bid’ah Asbaabuha wa Madhoruha, Syaikh Mahmud Syaltuut, Tahqiq Syaikh Ali Hasan, cetakan kedua tahun 141H, Dar Ibnu al-Jauzi,
- Silsilah al-Ahadits al-Shohihah, Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cetakan pertama tahun 1417H, Maktabah al-Ma’aarif, Riyaadh, KSA
- Firaq Mu’asharah Tantasibu Ila al-Islam, DR. Ghalib bin Ali ‘Awaaji, cetakan ketiga tahun 1418H, Dar Lienah,
- Manhaj al-Imam Maalik Fi Itsbaat al-Aqiedah, Saa’ud bin Abdulaziz al-Da’jaan, cetakan pertama tahun 1416H, Maktabah Ibnu Taimiyah
Catatan Kaki
1 Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, tanpa cetakan dan tahun, 10/354
2 Majmu’ Fatawa, 10/356-357
3 Al Ibaanah ‘An al-Syari’at al-Firqat al-Najiyah Wa Mujaanabat al-Furqah al-Madzmumah, Muhammad bin Bathah al-’Akbari, tahqiq Ridha bin Na’saan Mu’thi, cetakan kedua tahun 1415H, Dar al-Raayah 2/889
4 Fathul Bari, Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, tanpa cetakan dan tahun, al-Maktabah al-Salafiyah 1/112
5 dibawakan al-Lalika’I dalam Syarh Ushul I’tiqaad, dinukil dari al-Muntaqa Min Syarhi Ushul I’tiqaad Ahli as-Sunnah wa al-Jamaa’ah, Abu Mu’adz Mahmud bin Imam bin Manshur AliMuwaafi, cetakan pertama tahun 1415H, Maktabah al-Sahabat, Jeddah, KSA hlm 211
6 Al Ibaanah, 2/885
7 Ibid
8 Ibid, 2/886
9 Ibid
10 Manhaj al-Imam Maalik Fi Itsbaat al-Aqiedah, Saa’ud bin Abdulaziz al-Da’jaan, cetakan pertama tahun 1416H, Maktabah Ibnu Taimiyah, hlm 507
11 dinukil dari kitab Firaq Mu’asharah Tantasibu Ila al-Islam, DR. Gholib bin Ali ‘Awaaji, cetakan ketiga tahun 1418H, Dar Lienah, 2/975-976
12 Al Ibaanah, 2/893.
13 Ibid, 2/899
14 Lihat Silsilah al-Ahadits al-Shohihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cetakan pertama tahun 1417H, Maktabah al-Ma’aarif, Riyaadh, KSA 6/1274
15 Fatwa ini juga ada dalam lampiran pelengkap dalam kitab al-Tibyaan Li’alaqaat al-Amal bimusamma al-Iman, Ali bin Ahmad bin Suyuuf, cetakan pertama tahun 1425H, Maktabat al-’Ulum wa al-Hikam, hlm 282-287.
16 Lihat al-Bid’ah Asbaabha wa Madharuha, Syaikh Mahmud Syaltuut, Tahqiq Syaikh Ali Hasan, cetakan kedua tahun 141H, Dar Ibnu al-Jauzi, hlm 58
17 Ibid, hlm 68
18 lihat al-Muntaqa min Syarhu Ushul I’tiqaad, hlm 215.
19 Lihat Fatwa Lajnah ad-Daa`imah lil Buhuts ‘al-Ilmiyah wa al-Ifta` no. 21436 tanggal 8 Rabi’ ats-Tsani 1421H.- Orang Tua Tak Merestui Hubungan Kami
Ustadz, Saya sedang bimbang, karena orang tua tidak menyukai lelaki pilihan saya, dengan alasan secara fisik tidak pantas bersanding dengan saya. Saya diminta putus padahal sudah 7 tahun saya jalani. Perlu diketahui, pasangan saya bertubuh sangat kurus dan berkulit hitam, namun dia sudah bekerja dan beragama muslim. Apa yg harus saya lakukan ustad?
Terima Kasih.
Seorang Muslimah
Alamat: Surabaya
Email: aldya_xxxxx@yahoo.comUstadz Musyaffa Ad Darini, Lc. menjawab:
Pertama: Ukhti? Perlu kita ingat kembali bahwa hukum wanita menjalin hubungan dengan laki-laki yang bukan mahrom (pacaran) adalah haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama. Allah Ta’ala berfirman:
??? ?????? ????? ??? ??? ?????, ???? ?????
“Dan janganlah kalian mendekati zina, karena ia merupakan suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk“. (QS. Al-Isra’: 32)
Ayat ini melarang dan mengharamkan kita untuk mendekati zina, apapun bentuknya. Dan diantara bentuk perbuatan mendekati zina adalah pacaran.
Ingat pula sabda Nabi -Shallallahu’alaihi Wasallam-:
?? ???? ??? ??? ??? ??? ??? ?? ?????? ???? ??? ?? ?????? ???? ????? ?????? ???? ?????? ??????? ?????? ???? ??????? ?????? ?????? ??? ??? ???????? (???? ??????? 6243, ????? 2657)
“Sesungguhnya Alloh mentakdirkan untuk anak adam, bagian zina yang ia pasti akan melakukannya. Maka zinanya mata adalah melihat, zinanya lisan adalah dengan bertutur kata, dan hatinya berangan-angan dan menyenangi sesuatu. Sedang kemaluannya, bisa jadi ia menuruti semua itu, dan bisa juga ia tidak menurutinya”. (HR. Bukhari no.6243, Muslim no.2657)
??? ???? ?? ??? ????? ????? ?? ???? ??? ?? ?? ?? ??? ????? ?? ??? ?? (???? ???????? ????? ???????? ?? ??????? 226)
“Andai saja kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan penusuk dari besi, itu lebih baik bagi dia, daripada memegang wanita yang tidak halal baginya”. (HR. Thabarani, dan di-shahih-kan oleh Albani dalam Silsilah Shahihah, hadits no: 226)
Dan Islam tidak melarang sesuatu, kecuali karena adanya banyak mafsadah di dalamnya, atau mafsadah-nya lebih besar dari pada manfaatnya. Baik mafsadah itu kita rasakan langsung atau tidak.
Oleh karena itu, mohonlah ampun kepada Alloh dan bertaubatlah, karena Rasul -Shallallahu’alaihi Wasallam- juga bersabda:
?? ??? ??? ????? ???? ???????? ???????? (???? ??????? 2499, ????? ????????)
“Setiap anak adam itu banyak salahnya, dan sebaik-baik orang yang banyak salahnya itu mereka yang banyak taubatnya”. (HR. Tirmidzi: 2499, dan di-hasan-kan oleh Al Albani)
Kedua: Jangan kita lupakan pula, bahwa kita terlahir di dunia, -dari bayi yang tidak tahu apa-apa, hingga dewasa sehingga kaya ilmu-, adalah atas jasa orang tua kita. Oleh karena itulah Islam sangat menekankan masalah berbakti kepada orang tua, membahagiakan mereka, dan tidak durhaka pada mereka. Bahkan Nabi -Shallallahu’Alaihi Wasallam- bersabda:
??? ???? ?? ??? ???????? ???? ???? ?? ??? ????????
“Keridhaan Allah itu terletak pada keridhaan kedua orang tua, dan (sebaliknya) kemurkaaan Allah (juga) terletak pada kemurkaan kedua orang tua“.
Apalagi, kita juga nantinya akan menjadi orang tua bagi anak-anak kita, bukankah ketika itu, kita juga ingin agar anak kita berbakti pada kita, membahagiakan kita, dan tidak mendurhakai kita?! Jika kita nantinya ingin seperti ini, maka hendaklah sekarang kita melakukannya untuk orang tua kita, karena balasan sesuatu itu sesuai dengan amalan yang kita lakukan. (fal jaza’u min jinsil amal)
Ketiga: Islam sangatlah menghormati wanita, dan melindunginya dari segala sesuatu yang merugikan dan membahayakannya. Oleh karena itulah, ia tidak boleh menikah kecuali dengan izin dari walinya, sebagaimana sabda Nabi -Shallallahu’alaihi Wasallam-:
???? ????? ???? ???? ??? ????? ??????? ????
“Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal (tidak sah)”
Dan jika bapak anti masih ada, beliaulah yang harus menjadi wali. Maka bagaimana anti akan menikah dengan sah, jika bapak anti tidak mengizinkannya?!
Keempat: Keputusan menikah adalah keputusan yang sangat besar dalam perjalanan hidup anti, dan konsekuensinya akan anti rasakan seumur hidup. Oleh karena itu, hendaklah ekstra hati-hati dalam menghadapi masalah ini. Bertukar pendapatlah dengan orang yang paling berhak dijadikan rujukan, yakni orang tua kita. Biasanya mereka lebih jernih dalam melihat keadaan dari pada kita, karena mereka lebih pengalaman dalam mengarungi kehidupan, dan lebih matang pikirannya. Tentunya keputusan yang diambil dari kesepakatan antara kita dengan mereka, itu lebih baik dan lebih matang dari pada keputusan dari satu pihak saja.
Ditambah lagi, jika kita menjalani suatu keputusan atas restu dari orang tua, tentunya mereka akan selalu mendoakan kebaikan bagi kita, dan tidak diragukan lagi, doa mereka akan sangat mustajab dan menjadikan hidup kita penuh berkah, tentram, dan bahagia dunia akhirat.
Kelima: Cobalah membayangkan jika anti berada di posisi orang tua, mungkin anti juga akan mengambil langkah yang sama. Karena seringkali orang tua lebih menghargai anaknya, dari pada kita sendiri. Oleh karena itu, mungkin orang tua merasa tidak pantas anaknya mendapatkan orang yang kurang memenuhi standar dalam pandangannya. Disinilah pentingnya komunikasi, tukar pendapat, dan saling memberi informasi.
Keenam: Ingat pula sabda Nabi -Shallallahu alaihi Wasallam- tentang pentingnya agama calon kita, tentunya orang yang agamanya kuat, lebih kita dahulukan dari pada orang yang agamanya lemah, karena orang yang agamanya kuat, akan lebih mengetahui hak dan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga.
Ketujuh: mungkin solusi berikut bisa menjadi pertimbangan anti:
- Adakan komunikasi yang lebih baik dan lebih terbuka dengan orang tua.
- Jelaskan alasan yang mendasari langkah anti, dan kelebihan yang ada pada pilihan anti.
- Jelaskan kerugian yang timbul, jika anti meninggalkan pilihan anti.
- Jika satu kesempatan tidak cukup, teruslah komunikasi dalam kesempatan-kesempatan lainnya.
- Mungkin orang tua ada pandangan lain, cobalah untuk menjajakinya
- Jangan lupa untuk selalu berdoa kepada Alloh, terutama ketika sujud dalam sholat, dan ketika sepertiga malam terakhir, agar dimudahkan urusan anti, dan diberikan solusi terbaik.
- Jangan lupa juga untuk sholat istikhoroh, dan memohon petunjuk Alloh, apakah calon anti itu baik bagi masa depan anti di dunia dan akhirat, atau tidak?… Karena hanya Dia-lah yang maha mengetahui apa yang tersembunyi dari hambanya? Petunjuk dari sholat istikhoroh, tidak harus berupa mimpi, tapi bisa juga dengan perasaan hati, atau yang lainnya.
Pesan terakhir, ingatlah selalu dan jangan sampai lupa, bahwa langkah untuk menikah adalah langkah besar dalam kehidupan kita. Oleh karena itu, jangan sampai kita melangkah, kecuali semuanya sudah clear, serta orang tua setuju dan merestui langkah besar ini?
Sekian? Mohon ma’af bila ada kata yang kurang berkenan? Semoga anti bisa tabah dan sabar dalam menghadapi masalah ini? Dan diberikan taufiq oleh Alloh untuk meraih yang terbaik bagi anti, di dunia ini hingga di akhirat nanti? amin.
Dari hamba yang sangat membutuhkan maghfiroh dari-Nya, Musyaffa’ ad-Dariny
—
Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com- Ijma Sumber Hukum Islam
Dewasa ini kaum muslimin banyak belum mengerti dan memahami hakekat sumber hukum yang menjadi rujukannya dalam beragama. Ironisnya pernyataan sumber hukum Islam adalah al-Qur`an dan sunnah serta Ijma?dan Qiyas merupakan hal yang sudah umum di masyarkat. Namun itu hanya sekedar slogan tanpa diketahui hakekatnya sehingga banyak para da?I dan tokoh agama berfatwa menyelisihi sumber-sumber hukum tersebut.
Padahal sudah sangat jelas kedudukan Ijma’ dalam agama ini, karena ijma’ adalah salah satu dasar yang menjadi sumber rujukan, pedoman dan sumber dasar hukum syari’at yang mulia ini setelah Al Qur`an dan Sunnah. Ijma’ bersumber dari Al Qur`an dan Sunnah, menjadi penguat kandungan keduanya dan penghapus perselisihan yang ada diantara manusia dalam semua perselisihan mereka.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Ijma? adalah sumber hukum ketiga yang dijadikan pedoman dalam ilmu dan agama, mereka menimbang seluruh amalan dan perbuatan manusia baik batiniyah maupun lahiriyah yang berhubungan dengan agama dengan ketiga sumber hokum ini”. (lihat Syarh al-?Aqidah al-Wasithiyah, Khalid al-Mushlih hal. 203)
Ijma? menjadi sesuatu yang ma?shum dari kesalahan dengan dasar firman Allah dan Sabda Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam. lihatlah firman Allah:
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudahjelas kebenaran baginya. dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia kedalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali“. (QS. An-Nisaa? 4:115)
dan sabda Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam :
“Umatku tidak akan berkumpul (sepakat) diatas kesesatan”.
Karenanya Syaikhul Islam menyatakan: “Agama kaum muslimin dibangun diatas ittiba? kepada al-Qur`an dan Sunnah Rasululloh serta kesepakatan umat (ijma?). Maka ketiga ini adalah sumber hukum yang ma?shum”. (lihat Dar?u Ta?arudh al-?Aql wa an-Naql, 1/272).
Demikianlah Allah Ta’ala menyatukan hati umat ini dengan Ijma’ sebagai rahmat dan karunia dariNya. Ijma’ umat ini dalam mayoritas dasar dan pokok agama dan banyak dari masalah furu’nya menjadi sebab kesatuan kaum muslimin, penyempitan lingkaran perselisihan dan pemutus perbedaan pendapat diantara orang yang berbeda pendapat.
Oleh karena itu,wajib bagi orang yang ingin selamat dari ketergelinciran dan kesalahan untuk mengetahui ijma’ (konsensus) kaum muslimin dalam permasalahan agama agar dapat berpegang teguh (komitmen) dan mengamalkan tuntutannya setelah benar-benar selamat dari penyimpangan (tahrif) dan memastikan kebenaran penisbatannya (penyandarannya) kepada syari’at serta tidak dibenarkan menyelisihinya setelah mengetahui ijma’ tersebut.
Para imam (ulama besar) umat ini telah sepakat memvonis sesat orang yang menyelisihi konsensus umat ini dalam satu permasalahan agama. Bahkan bisa menjadi sebab vonis kafir dan murtad dalam beberapa keadaan tertentu.
Karena itulah para ulama juga telah memperhatikan hal ini secara sempurna, tinggal kita semua kembali merujuk kepada keterangan mereka tentang ijma? yang benar.
Semoga dengan kita menimbang semua amalan perbuatan yang berhubungan dengan agama kepada ketiga sumber diatas kaum muslimin dapat bersatu. Amien.
- Bid?ahkah Pengumpulan Al Qur?an?
Bolehkah pengumpulan Al Quran oleh Sahabat dianggapkan Bidah?
Mansor Deen
Alamat: Selangor, Msalaysia
Email: abuhazmin@gmail.comUstadz Kholid Syamhudi, Lc menjawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Tidak boleh. Sebab sebenarnya pengumpulan Al Qur’an sudah ada di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam namun dilakukan dengan cara dihafal dalam dada para sahabat. Setelah perang Yamamah yang berakibat terbunuhnya banyak penghafal Al-Qur’an,Khalifah Abu Bakar Radhiallahu’anhu berfikir untuk mengumpulkannya dalam satu mushhaf yang mempermudah kaum muslimin untuk menjaga dan menghafalnya. Sehingga hal ini masuk dalam mashlahat mursalah.
Kemudian adanya ijma’ sahabat ketika itu adalah hujjah bahwa pengumpulan mush-haf adalah haq dan sesuai syari’at, karena Nabi Shalallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:
?? ????? ??? ????? ??? ???
“Umat ini tidak akan bersepakat diatas kesalahan” (HR. Asy-Syafi’I dalam Ar-Risalah)
Dengan demikian pengumpulan mush-haf disyari’atkan dgn ijma’ shahabat yang didasarkan kepada persetujuan Nabi shalallahu ‘alaihi was sallam dalam penulisan Al-Qur’an di masa beliau dan banyak sahabat yang ikut menyimpan tulisannya di rumah mereka dan dihafal di dada mereka.
- Rintangan Dakwah
Gema dakwah jahriyah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap kerabat dekat beliau terus menggema di seantero kota Makkah hingga turun firman Allah:
????????? ????? ???????? ?????????? ???? ??????????????
“Maka sampaikanlah olehmu segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik” (QS. Al Hijr: 94)
Kemudian Rasululloh menyingsingkan lengan bajunya untuk menyampaikan kebenaran kepada seluruh penduduk Makkah. Beliau mengajak manusia meninggalkan penyembahan berhala dan semua jenis paganisme yang sudah mengakar pada mereka. Disamping juga menyampaikan hakikat Islam dan membantah aqidah-aqidah batil yang sudah mencengkram akal para penduduk Makkah.
Ketika itulah kaum Quraisy melihat pengaruh dakwah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ini tidak terbatas, tidak sebagaimana keadaan orang terdahulu yang telah mengajak meninggalkan paganisme seperti Zaid bin Nufail dan semisalnya.
Oleh karena itu mereka bangkit menghadang dakwah dan mengambil beraneka ragam cara dan sarana untuk menghadang dakwah yang mereka anggap mengancam kemaslahatan mereka. Dakwah yang mereka anggap akan menghancurkan harga diri dan ambisi serta kedudukan mereka ditanah haram.
Diantara cara dan sarana terpenting yang mereka gunakan untuk menghadang dakwah mulia ini adalah:
1. Berusaha mempengaruhi Abu Thalib untuk menghentikan dakwah Rasulullah atau menghentikan perlinduangan beliau terhadap Rasulullah.
Dikisahkan bahwa sejumlah tokoh terkemuka Quraisy mendatangi Abu Thalib dan menyatakan: Sungguh keponakanmu telah mencaci maki tuhan-tuhan kita, mencela agama kita, menuduh pikiran kita bodoh dan memvonis nenek moyang kita sesat. Pilih kamu menghentikannya atau kamu biarkan (tidak turut campur) antara kami dan dia. Karena kamu dan kami sama-sama menyelisihinya, maka kami cukupkan kamu untuk menghentikannya. Lalu Abu Thalib menyampaikan kepada mereka ungkapan yang lembut dan menolaknya dengan halus.[1]
Ancaman keras kepada Rasulullah dan Abu Thalib. Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tetap berkeras tidak menghentikan dakwahnya dan Abu Thalib pun tidak melepas perlindungannya, maka kaum Quraisy mengambil cara lain untuk menghentikan dakwah beliau; yaitu dengan ancaman. Oleh karena itulah Abu Thalib akhirnya menyampaikan kepada Rasululloh keinginannya agar beliau menghentikan dakwahnya terlebih dahulu. Namun Rasulullah tetap menolaknya. Diriwayatkan Ibnu Ishaaq, Al Bukhori dalam kitan tarikhnya dan Al Baihaqi dengan sanad hasan dari hadits Aqiel bin Abi Thalib bahwa Abu Tholib mengutusnya memanggil Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, setelah sampai maka Abu Thalib berkata kepadanya:
“Sungguh bani pamanmu (Quraisy) telah menyatakan bahwa kamu menyakiti mereka di tempat pertemuan dan masjid mereka. Berhentilah dari menyakiti mereka!”. Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendongakkan pandangannya kelangit sambil berkata: “Apakah kalian melihat matahari itu?” Mereka menjawab: “Ya”. Beliau berkata lagi: “Tidaklah aku lebih mampu meninggalkan hal itu (dakwah islam (pen)) dari kalian walaupun kalian dapat mengambil dari matahari tersebut cahaya“. Maka Abu Tholib pun menyatakan: “Demi Allah! keponakanku tidak berdusta, maka kembalilah kalian!”.[2]
Demikian juga terhadap Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam langsung sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Al Bukhori serta At Tirmidzi dari Ibnu Abas Radhiallahu’anhu :
???? ????? ???????? ????? ????? ????? ?????? ?????? ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ?????? ??????????? ???????????? ?????? ?????? ????? ???????? ????? ??????? ???? ?????? ???????????? ?????????????? ????????
“Beliau berkata: Abu Jahal pernah berkata: Seandainya aku melihat Rasululoh n sholat di Ka’bah tentu aku akan mendatanginya hingga menginjak lehernya. Ibnu Abas berkata: Lalu Rasululloh n bersabda: Seandainya ia berbuat tentulah para malaikat akan menyiksanya secara terang-terangan“.[3]3. Tuduhan batil untuk menjauhkan manusia dari beliau Shallallahu’alaihi Wasallam.
Diantara tuduhan tersebut adalah:
a. Tuduhan beliau gilaSebagaimana Firman Allah:
????????? ??? ???????? ??????? ??????? ???????? ????????? ??????? ???????????
“Mereka berkata:”Hai orang yang diturunkan al-Qur’an kepadanya, sesungguhnya kamu benar-benar orang yang gila” (QS. Al Hijr 15:6)
lalu Allah bantah dengan firmanNya:
??? ?????? ?????????? ??????? ???????????
“Berkat nikmat Rabbmu kamu (Muhammad) sekali-kali bukan orang gila” (QS. Al Qalam 68:2)Demikian juga dijelaskan tuduhan mereka ini dalam firmanNya yang lain:
?????? ??????? ????????? ???????? ??????????????? ??????????????? ?????? ???????? ????????? ???????????? ??????? ???????????
“Dan sesungguhnya orang-orang kafir itu benar-benar hampir menggelincirkan kamu dengan pandangan mereka, tatkala mereka mendengar al-Qur’an dan mereka berkata: ‘Sesungguhnya ia (Muhammad) benar-benar orang yang gila’ “. (QS. Al Qalam 68: 51)b. Mereka menuduh Rasulullah sebagai tukang Sihir atau terkena sihir.
Dalam hal ini Allah jelaskan dalam firman-Nya:
?????????? ???? ????????? ???????? ???????? ??????? ????????????? ????? ??????? ????????
“Dan mereka heran karena mereka kedatangan seorang pemberi peringatan (rasul) dari kalangan mereka; dan orang-orang kafir berkata :”ini adalah seorang ahli sihir yang banyak berdusta“. (QS. Shaad 38:4)dan firmanNya:
???? ??????? ???????? ?????? ???? ??????? ???? ??????? ???????? ??????? ??????? ????????????? ???? ???????????? ???? ?????? ??????????
“Dan orang-orang yang zalim itu berkata:”Kamu sekalian tidak lain hanyalah mengikuti seorang lelaki yang kena sihir.” (QS. Al Furqan 25:8)c. Tuduhan berbuat Dusta
Seperti dijelaskan dalam firmanNya:
??????? ????????? ???????? ???? ????? ???? ?????? ?????????? ??????????? ???????? ?????? ???????? ?????? ??????? ??????? ????????
“Dan orang-orang kafir berkata:”al-Qur’an ini tidak lain hanyalah kebohongan yang diada-adakan oleh Muhammad, dan dia dibantu oleh kaum yang lain; maka sesungguhnya mereka telah berbuat suatu kezaliman dan dusta yang besar” (QS. Al Furqan 25:4)d. Membawa dongengan-dongengan orang-orang terdahulu.
Ini dijelaskan Allah dalam firmanNya:
????????? ?????????? ??????????? ???????????? ?????? ??????? ???????? ???????? ?????????
“Dan mereka berkata: ‘Dongengan-dongengan orang-orang dahulu, dimintanya supaya dituliskan, maka dibacakanlah dongengan itu kepadanya setiap pagi dan petang“. (QS. Al Furqan 25:5)e. Menuduh bahwa Al Qur?an bukan dari Allah namun berasal dari manusia
Seperti digambarkan Allah dalam firmanNya:
???????? ???????? ????????? ?????????? ???????? ??????????? ?????? ??????? ??????? ??????????? ???????? ??????????? ??????? ??????? ????????? ???????
“Dan sesungguhnya Kami mengetahui bahwa mereka berkata: “Sesungguhnya al-Qur’an itu diajarkan oleh seorang manusia kepadanya (Muhammad)”. Padahal bahasa orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya bahasa ‘Ajam, sedang al-Qur’an adalah dalam bahasa Arab yang terang” (QS. 16:103)Demikianlah sebagian cara dan sarana yang digunakan kaum musyrikin Quraisy dalam menghalangi dakwah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.
Masih banyak lagi cara dan sarana yang digunakan mereka yang insya Allah akan dipaparkan pada tulisan lain.
Wabillahi At Taufiq
[1] Riwayat ini disampaikan Ibnu Hisyam dari riwayat Ibnu Ishaq tanpa sanad periwayatan. Sehingga riwayat ini lemah walaupun masyhur dalam buku-buku sejarah Nabi.
[2] Syaikh Al Albani dalam kitab Shahih Al Sirah Al Nabawiyah hal 143 menyatakan: “Hadits ini telah dikeluarkan Al Haakim dalam Al Mustadrak 3/577 dari sisi lain yang tidak sama dengan riwayat Al Baihaqi ini. Dan poros sanadnya ada pada Tholhah bin Yahya dari Musa bin Tholhah dari Aqiel. Sanadnya hasan sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Al Shohihah 92. adapun hadits yang berbunyi: Wahai pamanku! Seandainya mereka meletakkan matahari ditangan kananku?. Tidak aku sampaikan disini kerena lemah walaupun sangat masyhur. Tentang lafadz ini telah dijelaskan dalam kitab Al Dhoifah 913″.
[3] Al Musnad 1/368 dan Al Bukhari 4958 dan Al Tirmidzi 3406.
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com- Rukun Mudharabah
Mudharabah, sebagaimana juga jenis pengelolaan usaha lainnya, memiliki tiga rukun.
Pertama : Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib)
Kedua : Objek transaksi kerjasama, yaitu modal, usaha dan keuntungan.
Ketiga : Pelafalan perjanjianSedangkan Imam Asy-Syarbini di dalam Syarh Al-Minhaj menjelaskan, bahwa rukun mudharabah ada lima, yaitu : Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi [1]. Ini semua ditinjau dari perinciannya, dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun diatas.
RUKUN PERTAMA : ADANYA DUA PELAKU ATAU LEBIH
Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Pada rukun pertama ini, keduanya disyaratkan memiliki kompetensi (jaiz al-tasharruf), dalam pengertian, mereka berdua baligh, berakal, rasyid (normal) dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya. [2]Sebagian ulama mensyaratkan, keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim. Sebab, seorang muslim tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram. [3] Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya, dengan syarat harus terbukti adanya pematauan terhadap pengelolaan modal dari pihak muslim, sehingga terbebas dari praktek riba dan haram. [4]
[A]. Modal
Ada empat syarat modal yang harus dipenuhi.- Modal harus berupa alat tukar atau satuan mata uang (al-naqd). Dasarnya adalah Ijma?. [5] atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rajih. [6]
- Modal yang diserahkan harus jelas diketahui. [7]
- Modal diserahkan harus tertentu
- Modal diserahkan kepada pihak pengelola, dan pengelola menerimanya langsung, dan dapat beraktivitas dengannya. [8]
Jadi dalam mudharabah, modal yang diserahkan, disyaratkan harus diketahui. Dan penyerahan jumlah modal kepada mudharib (pengelola modal) harus berupa alat tukar, seperti emas, perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang, kecuali bila nilai tersebut dihitung berdasarkan nilai mata uang ketika terjadi akan (transaksi), sehingga nilai barang tersebut menjadi modal mudharabah.
Conothnya, seorang memiliki sebuah mobil yang akan diserhak kepada mudharib (pengelola modal). Ketika akad kerja sama tersebut disepakati, maka mobil tersebut wajib ditentukan nilai mata uang saat itu, misalnya disepakati Rp.80.000.000, maka modal mudharabah tersebut adalah Rp.80.000.000.
Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat, karena untuk menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya, seiring berjalannya waktu, sehingga dapat menimbulkan ketidak jelasan dalam pembagian keuntungan.
[B]. Jenis Usaha
Jenis usaha disini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.- Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan
- Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang menyulitkannya. Misalnya, harus berdagang permata merah delima atau mutiara yang sangat jarang sekali adanya. [9]
- Asal dari usaha dalam mudharabah adalah di bidang perniagaan dan yang terkait dengannya, serta tidak dilarang syariat. Pengelola modal dilarang mengadakan transaksi perdagangan barang-barang haram, seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya. [10]
- Pembatasan waktu penanaman modal. Menurut pendapat madzhab Hambaliyah, dalam kerja sama penanaman modal ini, dipebolehkan membatasi waktu usaha, [11] dengan dasar diqiyaskan (dianalogikan) dengan sistem sponsorship pada satu sisi, dan dengan berbagai kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi lainnya. [12]
[C]. Keuntungan
Setiap usaha yang dilakukan adalah untuk mendapatkan keuntungan. Demikian juga dengan mudharabah. Namun dalam mudharabah pendapatan keuntungan itu disyaratkan dengan empat syarat.- Keuntungan, khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama, ayitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya sebagian keuntungan disyaratkan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan ?Mudharabah dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 keuntungan untukku dan 1/3 lagi untuk isteriku atau orang lain?, maka tidak sah, kecuali disyaratkan pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi qiradh bersama dua orang. [13] Seandainya dikatakan ?Seapruh keuntungan untukku dan sepruhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk isteriku?, maka ini sah, karena ini akad janji hadiah kepada isteri. [14]
- Pembagian keuntungan untuk berdua, tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan : ?Saya bekerja sama mudharabah denganmu, dengan keuntungan sepenuhnya untukmu?, maka yang demikian ini menurut madzhab Syafi?i tidak sah. [15]
- Keuntungan harus diketahui secara jelas.
- Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi sebagaimana telah ditentukan prosentasenya, seperti : setengah, sepertiga atau seperempat. [16] Apabila ditentukan nilainya, contohnya jika dikatakan, ?Kita bekerja sama mudharabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta, dan sisanya untukku?, maka akad mudharabah demikian ini tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas prosentasenya, seperti ?Sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku?.
Adapun Dalam Pembagian Keuntungan Perlu Sekali Melihat Hal-Hal Berikut:
[1]. Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal. [17]Ibnu Qudamah di dalam Syarhul Kabir menyatakan: “Keuntungan sesuai dengan kesepakatan berdua. Lalu dijelaskan dengan pernyataan, maksudnya, dalam seluruh jenis sayrikah. Hal itu tidak terdapat perselisihan dalam mudharabah murni”.
Ibnu Mundzir menyatakan: “Para ulama bersepakat, bahwa pengelola berhak memberikan syarat atas pemilik modal 1/3 keuntungan atau ½, atau sesuai kesepakatan berdua setelah hal itu diketahui dengan jelas dalam bentuk prosentase”. [18]
[2]. Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya dari keuntungannya. Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut, maka pengelola mendapatkan gaji yang umum, dan seluruh keuntungan merupakan milik pemilik modal (investor). [18]
Ibnu Qudamah menyatakan: “Di antara syarat sah mudharabah adalah, penentuan bagian (bagian) pengelola modal, karena ia berhak mendapatkan keuntungan dengan syarat sehingga tidak ditetapkan kecuali dengannya. Seandainya dikatakan ?ambil harta ini secara mudharabah? dan ketika akan tidak disebutkan bagian untuk pengelola sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal. Demikian pula kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Adapun pengelola modal, ia mendapatkan gaji sebagaimana umumnya. Inilah pendapat Ats-Tsauri, Asy-Syafi?i, Ishaaq, Abu Tsaur dan Ashab Ar-Ra?yi (Hanafiyah)”. [20]. Ibnu Qudamah merajihkan pendapat ini.
[3]. Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna.
Berarti, tidak seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampai modal diserahkan kepada pemilik modal. Apabila ada kerugian dan keuntungan, maka kerugian ditutupi dari keuntungan tersebut, baik kerugian dan keuntungan dalam satu kali, atau kerugian dalam satu perniagaan dan keuntungan dari perniagaan yang lainnya. Atau yang satu dalam satu perjalnan niaga, dan yang lainnya dari perjalanan lain. Karena makna keuntungan adalah, kelebihan dari modal. Dan yang tidak ada kelebihannya, maka bukan keuntungan. Kami tidak tahu ada perselisihan dalam hal ini. [21]
[4]. Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan, kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat. [22]
Ibnu Qudamah menyatakan: “Jika dalam mudharabah tampak adanya keuntungan, maka pengelola tidak boleh mengambil sedikitpun darinya tanpa izin pemilik modal. Dalam masalah ini, kami tidak menemukan adanya perbedaan di antara para ulama”.
Tidak Dapat Melakukannya Karena Tiga Hal:
[a]. Keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak bisa dipastikan tidak adanya kerugian yang dapat ditutupi dengan keuntungan tersebut, sehingga berakhir hal itu tidak menjadi keuntungan.
[b]. Pemilik modal adalah mitra usaha pengelola sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.
[c]. Kepemilikannya atas hal itu tidak tetap karena mungkin sekali keluar dari tangannya untuk menutupi kerugian.Namun apabila pemilik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka diperbolehkan karena hak tersebut milik mereka berdua. [23]
[5]. Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir atas usaha tersebut.
Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan bersifat tidak tetap, sebelum berakhirnya pernjanjian dan sebelum seluruh usaha bersama tersebut dihitung. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan itupun masih bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang bisa saja terjadi di kemudian, sebelum dilakukan perhitungan akhir.
Perhitungan Akhir Untuk Menetapkan Hak Kepemilikan Keuntungan, Aplikasinya Bisa Dua Macam.
[a]. Perhitungannya di akhir usaha. Dengan cara ini, pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.
[b]. Finish Cleansing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara asset yang dimilikinya dituangkan terlebih dahulu, lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif. Apabila pemilik modal mau, maka dia bisa mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu. [24]RUKUN KETIGA : PELAFALAN PERJANJIAN (SHIGHAH TRANSAKSI)
Shighah adalah, ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul. Transaksi mudharabah atau syarikah dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya. [25]
Demikian rukun-rukun yang harus dipenuhi dalam kerja sama mudharabah, yang semestinya dipahami secara bersama oleh masing-masing pihak. Sehingga terbangunlah mua?amalah yang shahih dan terhindar dari sifat merugikan pihak lain. Wallahu a?lam
__________
Foote Note
[1]. Lihat Takmilah al-Majmu Syarhu al-Muhadzab Imam an-Nawawi, oleh Muhammad Najib Al-Muthi?i yang digabung dengan kitab Majmu Syarhu al-Muhadzab (15/148).
[2]. Al-Fiqh Al-Muyassar, Bagian Fiqih Mu?amalah karya Prof Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayar. Prof Dr Abdullah bin Muhammad al-Muthliq dan Dr Muhammad bin Ibrahim Alimusaa, Cetakan Pertama, Th 1425H, hal. 169
[3]. Lihat al-Bunuk al-Islamiyah Baina an-Nadzariyat wa Tathbiq, karya Prof Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayar., Cetakan Kedua, Th 1414H, Muassasah al-Jurais, Riyadh, KSA, hal. 123
[4]. Lihat kitab Ma?la Yasa?u at_tajir Jahluhu, karya Prof.Dr Abdullah al-Mushlih dan Prof.Dr Shalah ash-Shawi. Telah diterjemahkan dalam edisi bahasa Indonesia, oleh Abu Umar Basyir, dengan judul Fiqih Ekonomi Islam, Penerbit Darul Haq, Jakarta, Hal. 173
[5]. Lihat Maratib al-Ijma, karya Ibnu Hazm, tanpa tahun dan cetakan, Penerbit Dar al-Kutub al-Ilmiyah. Beirut, hal.92 dan Takmilah al-Majmu, op, cit (15/143)
[6]. Pendapat inilah yang dirajihkan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhu al-Mumti, op.cit (4/258)
[7]. Al-Bunuk al-Islamiyah, op.cit hal.123 dan Takmilah al-Majmu op.cit (15/144)
[8]. Takmilah al-Majmu, op.cit. (15/145)
[9]. Ibid (15/146-147)
[10]. Lihat Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, op.cit. hal.176
[11]. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdul Muhsin at-turki, Cetakan Kedua, Tahun 1412H, Penerbit Hajr, (7/177)
[12]. Fikih Ekonomi Keuangan Islam, op. cit.177
[13]. Lihat Juga al-mughni, op.cit (7/144)
[14]. Takmilah al-Majmu, op.cit. (15/160)
[15]. Inid (15/159)
[16]. Lihat Maratib al-Ijma, op.cit.hal.92, asy-Syarhu al-Mumti, op.cit. (4/259) dan Takmilah al-Majmu.op.cit. (15/159-160).
[17]. Masalah kerugian lihat artikel ?Membagi Kerugian Dalam Mudharabah?.
[18]. Al-Mughni, op.cit. (7/138)
[19]. Al-Bunuk al-Islamiyah, op.cit.hal.123
[20]. Al-Mughni, op.cit. (7/140)
[21]. Ibid (7/165)
[22]. Al-Bunuk al-Islamiyah, op.cit. 123
[23]. Al-Mughni, op.cit. (7/172)
[24]. Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, op.cit, hal. 181-182
[25]. Al-Fiqh Al-Muyassar, op.cit, hal. 169—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com- Makna Salaf dan Salafi
Assalamu ‘alaikum ustadz. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada ustadz, karena ada yang kurang jelas.
- Apa makna Salaf, Salafi, atau Salafiyyun?
- Ada buku yang pernah saya baca, dikatakan bahwa salaf itu berpegang teguh pada Sunnah Rasulullah, akan tetapi ada beberapa orang yg saya kenal bermanhaj salaf tapi mereka mudah sekali untuk menyalahkan atau mengatakan bahwa ini bid’ah atau sesat, mereka juga jarang senyum. Padahal kalau yang saya baca Rasulullah itu murah senyum. Bagaimana memaknai salaf dalam hal ini?
Maaf jika pertanyaan saya ada yg tidak berkenan di hati. Saya bertanya karena saya baru kenal dengan manhaj Salaf
Ahmad Iqbal
Alamat: Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
Email: ahmad.ixxxx@gmail.comAl Akh Yulian Purnama menjawab:
Salaf secara bahasa arab artinya ?setiap amalan shalih yang telah lalu; segala sesuatu yang terdahulu; setiap orang yang telah mendahuluimu, yaitu nenek moyang atau kerabat? (Lihat Qomus Al Muhith, Fairuz Abadi). Secara istilah, yang dimaksud salaf adalah 3 generasi awal umat Islam yang merupakan generasi terbaik, seperti yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam, ?Sebaik-baik umat adalah generasiku, kemudian sesudahnya, kemudian sesudahnya? (HR. Bukhari-Muslim)
Tiga generasi yang dimaksud adalah generasi Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam dan para sahabat, generasi tabi?in dan generasi tabi?ut tabi?in. Sering disebut juga generasi Salafus Shalih. Tidak ada yang meragukan bahwa merekalah orang-orang yang paling memahami Islam yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam. Maka bila kita ingin memahami Islam dengan benar, tentunya kita merujuk pada pemahaman orang-orang yang ada pada 3 generasi tersebut. Seorang sahabat yang mulia, Ibnu Mas?ud radhiallahu?anhu berkata, ?Seseorang yang mencari teladan, hendaknya ia meneladani para sahabat Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam karena mereka adalah orang-orang yang paling mulia hatinya, paling mendalam ilmunya, paling sedikit takalluf-nya, paling benar bimbingannya, paling baik keadaannya, mereka adalah orang-orang yang dipilih oleh Allah untuk menjadi sahabat Nabi-Nya, dan untuk menegakkan agamanya. Kenalilah keutamaan mereka. Ikutilah jalan hidup mereka karena sungguh mereka berada pada jalan yang lurus.? (Lihat Limaadza Ikhtartu Al Manhaj As Salafi Faqot, Salim bin ?Ied Al Hilaly)
Kemudian dalam bahasa arab, ada yang dinamakan dengan isim nisbah, yaitu isim (kata benda) yang ditambahkan huruf ?ya? yang di-tasydid dan di-kasroh, untuk menunjukkan penisbatan (penyandaran) terhadap suku, negara asal, suatu ajaran agama, hasil produksi atau sebuah sifat (Lihat Mulakhos Qowaid Al Lughoh Ar Rabiyyah, Fuad Ni?mah). Misalnya yang sering kita dengar seperti ulama hadits terkemuka Al-Bukhari, yang merupakan nisbah kepada kota Bukhara (nama kota di Uzbekistan) karena Imam Al-Bukhari memang berasal dari sana. Ada juga yang menggunakan istilah Al-Hanafi, berarti menisbahkan diri pada madzhab Hanafi. Maka dari sini dapat dipahami bahwa Salafi maksudnya adalah orang-orang yang menisbatkan (menyandarkan) diri kepada generasi Salafus Shalih. Atau dengan kata lain ?Salafi adalah mengikuti pemahaman dan cara beragama para sahabat Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengikuti jalan mereka?. (Lihat Kun Salafiyyan ?Alal Jaddah, hal. 10)
Sehingga dengan penjelasan ini jelaslah bahwa orang yang beragama dengan mengambil sumber ajaran Islam dari 3 generasi awal umat Islam tadi, DENGAN SENDIRINYA ia seorang Salafi. Tanpa harus mendaftar, tanpa berbai?at, tanpa iuran anggota, tanpa kartu anggota, tanpa harus ikut pengajian tertentu, tanpa harus mengaji pada ustadz tertentu dan tanpa harus memakai busana khas tertentu. Maka Anda yang sedang membaca artikel ini pun seorang Salafi bila anda selama ini mencontoh Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam beragama.
Jika pembaca sekalian memahami penjelasan di atas, maka seharusnya telah jelas bahwa dakwah salafiyyah adalah Islam itu sendiri. Dakwah Salafiyyah adalah Islam yang hakiki. Mengapa? Karena dari manakah kita mengambil sumber pemahaman Al Qur?an dan hadits selain dari para sahabat Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam? Apakah ada sumber lain yang lebih terpercaya? Apakah Islam dipahami dengan selera dan pemahaman masing-masing orang? Bahkan jika seseorang dalam memahami Al Qur?an dan hadits mengambil sumber dari yang lain, maka dapat dipastikan ia telah mengambil jalan yang salah. Syaikh Salim Bin ?Ied Al Hilaly setelah menjelaskan surat An Nisa ayat 115 berkata, ?Dengan ayat ini jelaslah bahwa mengikuti jalan kaum mu?minin adalah jalan keselamatan. Dan ayat ini dalil bahwa pemahaman para sahabat mengenai agama Islam adalah hujjah terhadap pemahaman yang lain. Orang yang mengambil pemahaman selain pemahaman para sahabat, berarti ia telah mengalami penyimpangan, menapaki jalan yang sempit lagi menyengsarakan, dan cukup baginya neraka Jahannam yang merupakan seburuk-buruk tempat tinggal.? (Lihat Limaadza Ikhtartu Al Manhaj As Salafi Faqot, Salim bin ?Ied Al Hilaly)
Salah Kaprah Tentang Salafi
Di tengah masyarakat, banyak sekali beredar syubhat (kerancuan) dan kalimat-kalimat miring tentang Salafi. Dan ini tidak lepas dari dua kemungkinan. Sebagaimana dijelaskan Syaikh ?Ubaid bin Sulaiman Al Jabiri ketika ditanya tentang sebuah syubhat, ?Kerancuan tentang Salafi yang berkembang di masyarakat ini tidak lepas dari 2 kemungkinan: Disebabkan ketidak-pahaman atau disebabkan adanya i?tikad yang buruk. Jika karena tidak paham, maka perkaranya mudah. Karena seseorang yang tidak paham namun i?tikad baik, jika dijelaskan padanya kebenaran ia akan menerima, jika telah jelas baginya kebenaran dengan dalilny
- Fiqih Qurban 4: Harus Baca Basmalah
Telah lalu disampaikan syarat kedua dan ketiga dalam penyembelihan yang syar’i dan ini kelanjutannya,
Syarat Keempat: Menyebut Nama Allah
Allah Subhanahu wa Ta?ala telah berfirman menjelaskan syarat keempat ini dalam Al Qur’an yang berbunyi:
???????? ?????? ?????? ????? ??????? ???????? ???? ???????? ?????????? ??????????? ????? ?????? ?????? ?????????? ?????? ?????? ????? ??????? ???????? ?????? ??????? ?????? ??? ??????? ?????????? ?????? ??? ????????????? ???????? ? ??????? ???????? ???????????? ??????????????? ???????? ?????? ? ????? ??????? ???? ???????? ???????????????? ???????? ??????? ????????? ??????????? ? ????? ????????? ??????????? ????????? ???????????? ????? ??????? ????????????? ????? ?????????? ?????? ???? ???????? ????? ??????? ???????? ????????? ???????? ? ??????? ????????????? ?????????? ?????? ??????????????? ???????????????? ? ?????? ??????????????? ????????? ?????????????
“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Rabbmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. Dan tinggalkanlah dosa yang nampak dan yang tersembunyi. Sesungguhnya orang-orang yang mengerjakan dosa, kelak akan diberi pembalasan (pada hari kiamat), disebabkan apa yang mereka telah kerjakan. Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu;dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik” (QS. al An?am [6]: 118-121)
Para ulama sepakat disyari?atkannya menyebut nama Allah dalam penyembelihan dengan dasar ayat ini.
Hukumnya
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum menyebut nama Allah (mengucapkan ?bismillah?) ini, namun yang rajih adalah wajib dengan dasar sebagai berikut:
1. Firman Allah ?Azza wa Jalla yang artinya,
?Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu;dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.? (QS. al An?am [6]: 121)
2. Hadits Rafi’ bin Khudaij yang berbunyi: Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda:
??? ???????? ??????? ???????? ????? ??????? ???????? ????????? ?????? ???????? ??????????? ????????????????? ???? ?????? ?????? ???????? ???????? ???????? ????????? ??????? ???????????
?Semua yang darahnya tertumpah dan disebutkan nama Allah atasnya, maka makanlah! Bukan memakai gigi dan kuku. Saya akan sampaikan tentang hal itu. Adapun gigi maka ia adalah tulang, sedangkan Kuku maka itu adalah alat potongnya orang Habasyah.? (HR. Al Bukhari)
Inilah pendapat yang di-rajih-kan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika menyatakan: ?Inilah pendapat yang paling rajih, karena Al Qur’an dan Sunnah menggantungkan kehalalan dengan menyebut nama Allah pada banyak ayatNya.?[1]
Hikmah Pensyariatannya
Disyari?atkan menyebut nama Allah dalam penyembelihan karena dapat memperbagusnya dan menolak syaithan dari penyembelih dan hewan sembelihannya. Apabila tidak dibacakan nama Allah, maka syaithan dapat mencampuri penyembelih dan hewan yang disembelih hingga memberikan kejelekan pada hewan tersebut. [2]
Bacaan yang Disyariatkan Sebagai Menyebut Nama Allah
Demikian juga dalam permasalahan ini, namun yang rajih adalah harus dengan bismilah tidak bisa diganti dengan lainnya. Hal ini berdasarkan amalan Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam ketika menyembelih membaca: ?Bismillah?. Amalan inilah yang menjelaskan kemutlakan ayat perintah menyebut nama Allah. Inilah yang di-rajih-kan Syaikh Shalih Al Fauzan.
Waktu Membacanya
Menurut kesepakatan para ulama bahwa waktu membacanya adalah pada waktu penyembelihan, sebab tidak terwujud makna menyebut nama Allah dalam penyembelihan kecuali pada waktunya dan diperbolehkan dibaca menjelang waktu penyembelihan dalam waktu yang sebentar dan tidak lama dari penyembelihan.
Hukum Sembelihan yang Tidak Jelas Apakah Dibacakan Bismilah Atau Tidak?
Permasalahan ini langsung dijawab Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam dalam hadist A’isyah, beliau berkata:
????? ??????? ??????? ??????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ??????? ?????????? ??????????? ??? ??????? ???????? ????? ??????? ???????? ???? ??? ??????? ??????? ???????? ???????? ????????? ??????? ????????? ???????? ?????? ???????????
?Sesungguhnya satu kaum bertanya kepada Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam bahwa ada satu kaum memberi kami daging yang kami tidak mengetahui apakah dibacakan padanya nama Allah atau tidak? Maka Beliau shallallahu ?alaihi wa sallam menjawab: Bacalah padanya ‘Bismilah’ dan makanlah! Aisyah menyatakan bahwa mereka tersebut baru masuk Islam.? (HR. Al Bukhari)
Dari hadits ini dapat diambil satu hukum, yaitu seseorang bila mendapatkan daging yang telah disembelih orang lain, maka ia diperbolehkan memakannya dan menyebut nama Allah, dengan dasar prasangka baik kepada orang lain.
Syaikh Shalih Al Fauzan memberikan penjelasan sebagai berikut: ?Apabila yakin bahwa sang penyembelih tidak menyebut nama Allah, maka tidak boleh memakannya. Bila tidak mengetahuinya apakah dibacakan padanya nama Allah atau tidak, maka boleh memakannya, karena tidak diwajibkan kamu mengetahui dibacakan bismilah atau tidak dalam semua yang ada di pasar kaum muslimin dari sembelihan kaum muslimin atau ahlu kitab. Karena kaum muslimin semua mengetahui dan bisa mengucapkan ‘bismilah’ dan seorang muslim harus diberi prasangka baik selama belum jelas yang menyelisihinya dan ahlu kitab sama hukumnya dengan mereka.?
Demikian syarat-syarat penyembelihan yang ada. Semua sembelihan yang telah memenuhi empat syarat di atas adalah sembelihan yang sah menurut syari’at.
Mudah-mudahan bermanfaat.
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel UstadzKholid.Com
[1] Majmu’ Fatawa 35/239.[2] Al Ath’imah Syaikh Shalih Al Fauzan, hal. 127
- Mengirim Pahala Kurban
Pertanyaan
Bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal?Ustadz Kholid Syamhudi menjawab:
Menjawab pertanyaan diatas, berikut kami bawakan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, yang kami ambil dari kitab Ahkam Al-Adhahi wal Dzakaah, dengan beberapa tambahan referensi lainnya.
Pada asalnya, kurban disyari?atkan bagi orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah dan para shahabat telah menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya. Adapun persangkaan orang awam adanya kekhususan kurban untuk orang yang telah meninggal, maka hal itu tidak ada dasarnya.
Kurban bagi orang yang sudah meninggal, ada tiga bentuk.
[1]. Menyembelih kurban bagi orang yang telah meninggal, namun yang masih hidup disertakan. Contohnya, seorang menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup dan yang telah meninggal dunia.
Demikian ini boleh, dengan dasar sembelihan kurban Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam untuk dirinya dan ahli baitnya, dan diantara mereka ada yang telah meninggal sebelumnya. Sebagaimana tersebut dalam hadits shahih yang berbunyi.
?Artinya : Aku menyaksikan bersama Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam shalat Id Al-Adha di musholla (tanah lapang). Ketika selesai khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya. Lalu dibawakan seekor kambing dan Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya langsung dan berkata : ?Bismillah wa Allahu Akbar hadza anni wa amman lam yudhahi min ummati? (Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari umatku yang belum menyembelih) [1]. Ini meliputi yang masih hidup atau telah mati dari umatnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : ?Diperbolehkan menyembelih kurban seekor kambing bagi ahli bait, isteri-isterinya, anak-anaknya dan orang yang bersama mereka, sebagaimana dilakukan para sahabat? [2] Dasarnya ialah hadits Aisyah, beliau berkata.
?Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ?alaihi wa sallam meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai kurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), ?Wahai , Aisyah, bawakan pisau?, kemudian beliau berkata : ?Tajamkanlah (asahlah) dengan batu?. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam mengabil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : ?Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad?, kemudian menyembelihnya? [HR. Muslim]
Sehingga seorang yang menyembelih kurban seekor domba atau kambing untuk dirinya dan ahli baitnya, maka pahalanya dapat diperoleh juga oleh ahli bait yang dia niatkan tersebut, baik yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Jika tidak berniat baik secara khusus atau umum, maka masuk dalam ahli bait semua yang termaktub dalam ahli bait tersebut, baik secara adat mupun bahasa. Ahli bait dalam istilah adat, yaitu seluruh orang yang di bawah naungannya, baik isteri, anak-anak atau kerabat. Adapun menurut bahasa, yaitu seluruh kerabat dan anak turunan kakeknya, serta anak keturunan kakek bapaknya.
[2]. Menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan tuntunan wasiat yang disampaikannya. Jika demikian, maka wajib dilaksanakan sebagai wujud dari pengamalan firman Allah.
?Artinya : Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui? [QS. Al-Baqarah : 181]
Dr Abdullah Ath-Thayaar berkata : ?Adapun kurban bagi mayit yang merupakan wasiat darinya, maka ini wajib dilaksanakan walaupun ia (yang diwasiati) belum menyembelih kurban bagi dirinya sendiri, karena perintah menunaikan wasiat? [3]
[3]. Menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagai shadaqah terpisah dari yang hidup (bukan wasiat dan tidak ikut yang hidup) maka inipun dibolehkan.
Para ulama Hambaliyah (yang mengikuti madzhab Imam Ahmad) menegaskan bahwa pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat baginya dengan menganalogikannya kepada shadaqah. Ibnu Taimiyyah berkata : ?Diperbolehkan menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal. Menyembelihnya di rumah dan tidak disembelih kurban dan yang lainnya di kuburan? [4]
Akan tetapi, kami tidak memandang benarnya pengkhususan kurban untuk orang yang sudah meninggal sebagai sunnah, sebab Nabi Shallallahu ?alaihi was al sallam tidak pernah mengkhususkan menyembelih untuk seorang yang telah meninggal. Beliau Shallallahu ?alaihi wa sallam tidak menyembelih kurban untuk Hamzah, pamannya, padahal Hamzah merupakan kerabatnya yang paling dekat dan dicintainya. Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam tidak pula menyembelih kurban untuk anak-anaknya yang meninggal dimasa hidup beliau, yaitu tiga wanita yang telah bersuami dan tiga putra yang masih kecil. Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam juga tidak menyembelih kurban untuk istrinya, Khadijah, padahal ia merupakan istri tercintanya. Demikian juga, tidak ada berita jika para sahabat menyembelih kurban bagi salah seorang yang telah meninggal.
Demikian sedikit ulasan berkenaan dengan kurban bagi orang yang telah meninggal.
- Fiqih Qurban 3: Alat dan Bagian yang Disembelih
Telah lalu dipaparkan syarat pertama dalam penyembelihan secara syar’i. Sekarang akan dijelaskan syarat kedua.
Syarat Kedua: Syarat yang Berhubungan dengan Alat Potong atau Sembelih
Syarat yang berhubungan dengan alat potong atau alat sembelih ada dua:
Pertama: Alat sembelih harus tajam, memotong atau menyobek dengan ketajamannya bukan dengan beratnya.
Kedua: Tidak berupa gigi dan kuku.
Apabila telah ada dua syarat ini dalam penyembelihan, maka halal sembelihannya, baik alat tersebut berupa besi, batu, kayu atau kaca. Dikecualikan gigi dan kuku, karena keumuman sabda Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam
??? ???????? ??????? ???????? ????? ??????? ???????? ????????? ?????? ???????? ??????????? ????????????????? ???? ?????? ?????? ???????? ???????? ???????? ????????? ??????? ???????????
?Semua yang darahnya tertumpah dan disebutkan nama Allah atasnya, maka makanlah! Bukan memakai gigi dan kuku. Saya akan sampaikan tentang hal itu. Adapun gigi maka ia adalah tulang, sedangkan Kuku maka itu adalah alat potongnya orang Habasyah.? (HR. Al Bukhari)
Sabda Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam ini menegaskan bahwa semua alat potong yang dapat menumpahkan darah hewan sembelihan dengan ketajamannya menjadikan sembelihan sah secara syar’i, kecuali dua; yaitu Gigi dan Kuku. Pengertian kuku di sini adalah kuku manusia dan selainnya dari hewan-hewan baik yang masih bersambung dengan tubuhnya atau sudah terpisah. Seperti menyembelih dengan kuku harimau atau binatang buas lainnya. Inilah pendapat mayoritas ulama dan yang rajih karena keumuman hadits di atas.
Memotong dengan Potongan Tulang
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum memotong hewan dengan potongan tulang dalam dua pendapat:
- Diperbolehkan, karena yang dilarang hanyalah gigi sehingga diperbolehkan memotong hewan dengan potongan tulang selain gigi.
- Tidak diperbolehkan karena larangan bersifat umum pada semua tulang. Inilah pendapat madzhab Syafi’i, dengan berlandaskan sabda Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam :
{ ?????? ???????? ???????? }
?Adapun gigi maka ia adalah tulang?
Pernyataan beliau ini menjelaskan ketidakbolehan menyembelih dengan tulang. Mereka menyatakan bahwa pengertian hadits di atas adalah ?adapun gigi, maka ia adalah tulang dan semua tulang tidak boleh dijadikan alat penyembelihan?. Dengan demikian ada ketetapan sembelihan tidak boleh dengan tulang. Oleh karena itu, beliau mencukupkan denga menyatakan: ???????? seakan-akan sembelihan dengan tulang sudah dikenal para sahabat tidak diperbolehkan lalu syari’at mengokohkannya. Dalam hal ini imam al Bukhari membuat judul bab dalam kitab Shahih al Bukhari dengan: ?Bab Tidak Disembelih dengan Gigi, Tulang dan Kuku.?
Yang rajih tentang hal ini adalah pendapat kedua yang tidak memperbolehkannya. Wallahu A’lam
Syarat Ketiga: Memotong yang Wajib Dipotong dalam Penyembelihan
Para ulama sepakat bahwa bagian yang disembelih adalah leher dan Lubbah dan tidak boleh menyembelih di bagian lainnya. Dikhususkan bagian ini dalam penyembelihan, karena ia adalah tempat berkumpulnya pembuluh darah dan urat, sehingga akan mudah tumpah darah dan cepat hilangnya nyawa. Sehingga dengan demikian, dapat menjadikan daging lebih bagus dan lebih mudah bagi hewan yang disembelih. Sembelihan di leher dinamakan al Dzabh dan ini untuk selain unta, sedangkan sembelihan di Lubbah yaitu bagian yang ada di pangkal leher dan di atas dada dinamakan Nahr dan ini khusus untuk unta. Denga demikian, sembelihan di leher bagian atas dinamakan al Dzabh dan di bagian bawah leher dinamakan Nahr.
Adapun yang wajib dipotong dalam sembelihan adalah memotong empat bagian:
- Tenggorokan, yaitu saluran keluar masuk nafas.
- Kerongkongan, yaitu saluran masuk makanan dan minuman dan ia berada dibawah kerongkongan.
- dua urat leher yang ada di dua sisi leher mengapit kerongkongan atau tenggorokan yang merupakan saluran darah.
Disepakati bila keempat bagian tersebut terpotong, maka sembelihannya sempurna. Namun para ulama berselisih dalam masalah berikut ini:
- Bila terpotong sebagian dari empat bagian tersebut, apakah sah sembelihannya?
Yang rajih dalam masalah ini adalah cukup dengan memotong sebagian dari empat hal terebut. Kemudian timbul masalah lain yaitu: - Apabila sah, bagian mana yang harus dipotong?
Yang rajih adalah memotong tiga bagian darinya tanpa ditentukan, Karena ketiga bagian tersebut adalah dua urat leher dan kerongkongan atau tenggorokan, mungkin juga tenggorokan dan kerongkongan dengan salah satu dari dua urat leher tersebut. Kedua hal di atas dapat menumpahkan darah dan mempercepat kematian hewan sembelihan. - Hukum sembelihan yang kelewatan hingga memotong sungsum tulang lehernya yang memanjang dari tulang belakang sampai otak.
Yang rajih dalam permasalahan ini adalah sah sembelihannya dengan kemakruhan karena menambah sakit pada hewan tersebut - Hukum sembelihan dari tengkuknya.
Yang rajih dalam masalah ini adalah sah sembelihannya apabila alat potong tersebut memotong bagian yang wajib dipotong dalam keadaan hewan tersebut masih bernyawa walaupun sedikit.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com- Fiqih Qurban 2: Penyembelih Yang Sah
Terdahulu disampaikan tentang pengertian sembelihan, hukum dan hikmahnya. Maka berikut ini dipaparkan tentang syarat sembelihan yang sesuai dengan syariat Islam.
Sembelihan yang sesuai syariat Islam memiliki syarat-syarat, sebagian syarat berhubungan dengan penyembelihnya dan sebagian lainnya berhubungan dengan hewan sembelihan dan alat sembelihnya.
Syarat Pertama: Syarat yang berhubungan dengan penyembelihSyarat-syarat yang berhubungan dengan penyembelih adalah:
1. Penyembelih harus berakal baik laki-laki atau perempuan, sudah baligh atau belum asalkan sudah mumayyiz. Sehingga tidak sah sembelihan orang gila, anak kecil yang belum berakal dan orang mabuk, karena mereka dianggap tidak berakal dalam syariat. Inilah pendapat mayoritas ulama Islam.
Imam Ibnu Hazm rahimahullah menyatakan: ?Tidak sah sembelihan orang yang tidak berakal seperti orang gila dan orang mabuk, karena mereka tidak dibebani beban syariat dalam firman Allah Ta?ala:
?????? ??????????????
?Kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.? (QS. al Maidah [5]: 3). Karena mereka tidak mukallaf.[1]
Sedangkan Syaikh DR. Shalih Al Fauzan menyatakan: ?Yang rajih disyaratkan akal dan mumayyiz dalam penyembelih, karena menyembelih adalah satu jenis ibadah dan disebutkan padanya nama Allah. Sedangkan ibadah harus dengan niat dan niat tidak akan diakui kecuali penyembelih tersebut berakal dan mumayyiz. Demikian juga penyembelihan memiliki syarat-syarat yang tidak akan diperhatikan dan dilaksanakan kecuali berakal dan mumayyiz.[2]
2. Penyembelih harus muslim atau ahlu kitab. Sembelihan orang musyrikin dan Majusi tidak sah menurut syariat dan ini merupakan ijma? kesepakatan ulama islam. Hal ini karena orang musyrik tidak akan ikhlas menyebut nama Allah dan menyembelih untuk berhala mereka hingga Allah Subhanahu wa Ta?ala berfirman:
????????? ?????????? ??????????? ????????? ???????? ??????????? ???????????? ???????? ????? ???? ????????????????? ???????????????? ?????????????????? ?????????????? ??????????? ????????? ?????? ?????????????? ??????????? ????? ????????? ?????? ?????????????? ?????????????? ???????? ?????? ????????? ?????? ????????? ???????? ??? ?????????
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk ( mengalahkan) agamamu. (QS. al Maidah [5]: 3)
Adapun sembelihan ahlu kitab dihalalkan karena dasar firman Allah Subhanahu wa Ta?ala:
????????? ??????? ?????? ????????????? ????????? ????????? ??????? ?????????? ?????? ??????? ????????????? ?????? ???????
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (QS. 5:5)
Sahabat yang mulia Ibnu Abbas radhiyallahu ?anhu menafsirkan kata ??????? dalam ayat di atas dengan sembelihan. Seandainya yang dimaksud dengan kata ??????? dalam ayat di atas bukan sembelihan, maka pengkhususan terhadap ahlu kitab sia-sia, sebab makanan seluruh orang kafir selain sembelihan halal dimakan. Demikian juga kata ??????? adalah sesuatu yang dimakan dan sembelihanpun masuk dalam pengertian yang dimakan.[3]
3. Penyembelih tidak dalam keadaan berihram baik untuk umroh atau haji, apabila menyembelih hewan buruan darat. Seorang yang berihram dilarang secara syariat ikut campur tangan terhadap hewan buruan darat baik dengan berburu, menyembelih atau membunuhnya. Bahkan juga diharamkan menunjukkan hewan buruan kepada pemburu atau memberi isyarat. Sehingga hewan buruan darat yang disembelih seseorang yang sedang berihram adalah bangkai. Hal ini didasarkan firman Allah Subhanhu wa Ta?ala:
??????????? ????????? ????????? ??? ?????????? ????????? ????????? ??????? ????? ???????? ??????? ????????????? ?????????? ??????? ??? ?????? ???? ????????? ???????? ???? ????? ?????? ???????? ??????? ??????? ??????????? ???? ?????????? ??????? ?????????? ???? ?????? ?????? ???????? ?????????? ??????? ???????? ????? ????? ?????? ?????? ?????? ????? ??????????? ????? ?????? ??????? ???????? ??? ??????????
?Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa diantara kamu membunuhn
- Fiqih Qurban 1: Cara Penyembelihan
Hewan yang boleh dimakan tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama. Hewan jinak yang berada di tangan kita. Hewan yang dapat kita kurung, lepas, kendarai atau tunggangi, sebagaimana difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta?ala:
????????? ?????? ???????????? ???????? ???????? ????? ????? ????????? ????????????? ?????????????? ??????????? ????? ????????? ????? ?????????? ???????? ????????? ????? ????????????? ???????? ??????????? ????????? ??????? ??????? ????? ????? ??????????? ???? ??????????? ???????? ????? ???????? ??????????????
?Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi. Supaya kamu duduk di atas punggungnya kemudian kamu ingat nikmat Rabbmu apabila kamu telah duduk di atasnya; dan supaya kamu mengucapkan:”Maha Suci Dia yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal sebelumnya kami tidak mampu menguasainya,dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami”. (QS. al Zukhruf [43]: 12-14)
Kedua. Hewan yang berada di luar jangkauan kita, menjauh dari kita dan sulit menangkapnya dan ini ada dua jenis:
- Jenis hewan yang terpisah dari manusia, seperti di hutan, padang pasir, gunung dan sebagainya. Jenis ini dinamakan hewan liar.
- Jenis hewan yang jinak dan tidak liar namun terjadi keadaan kabur dan jauh dari jangkauan kita dan dianggap liar. Jenis ini dalam bahasa Arab dinamakan al Na?am al Mutawahisy.
Jenis-jenis ini semua memiliki tata cara penyembelihan yang berbeda-beda sesuai keadaannya.
Oleh karena itu perlu sekali diketahui pengertian sembelihan (al Dzakah) dan tata caranya agar dapat memilah-milah cara penyembelihan yang sesuai syari?at.
Pengertian penyembelihan (al Dzakah)Kata al Dzakah dalam etimologi bahasa Arab bermakna sembelihan. Sedangkan dalam istilah syariat al Dzakah (sembelihan) ini memiliki pengertian sebab yang menjadikan halnya memakan daging hewan darat secara ikhtiyari.
Dengan demikian maka sembelihan itu ada dua jenis:
- Sembelihan dengan digorok atau dalam bahasa Arabnya al Dzabhu.
- Sembelihan dengan ditusuk atau dalam bahasa Arabnya al Nahru.
Al Dzabhu adalah menyembelih dengan cara memutus tenggorokan dari badan pada persendian antara kepala dengan leher di bawah dagu. Inilah yang sudah dikenal banyak dalam menyembelih sembelihan selain unta.
Sedangkan al Nahru adalah menyembelih hewan dengan cara menusukkan pisau atau sejenisnya di bagian Lubbah (bagian bawah leher tempat kalung), dan ini khusus untuk unta saja.
Pengkhususan al Nahru pada unta dan al Dzabhu pada selainnya adalah sunnah, karena Allah menyebutkan kata al Nahru pada penyembelihan onta dan al Dzabhu pada selainnya, seperti firmanNya:
??????? ????????? ?????????
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan naharlah (berkorbanlah)”. (QS. al Kautsar [108]: 2)
Dan firmanNya:
?????? ????? ?????? ?????????? ????? ??????? ???????????? ??? ?????????? ???????? ??????? ?????????????? ??????? ????? ??????? ????????? ???? ??????? ???? ????????????
“Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya:”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina”. Mereka berkata:”Apakah kamu hendak menjadikan kami buah ejekan?”. Musa menjawab:”Aku berlindung kepada Allah sekiranya menjadi seorang dari orang-orang yang jahil”. (QS. al Baqarah [2]: 67)
Serta firmanNya:
????????????? ???????? ???????
Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar. (QS. al Shaffat [37]: 107)
Hukum PenyembelihanPara ulama Islam telah bersepakat ketidakhalalan hewan yang dimakan dagingnya kecuali ikan-ikanan dan belalang tanpa disembelih atau yang semakna dengannya.
Dasar kesepakatan ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta?ala:
????????? ?????????? ??????????? ????????? ???????? ??????????? ???????????? ???????? ????? ???? ????????????????? ???????????????? ?????????????????? ?????????????? ??????????? ????????? ?????? ??????????????
?Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.? (QS. al Maidah [5]: 3)
Dan sabda Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam:
??? ???????? ??????? ???????? ????? ??????? ???????? ?????????
?Semua yang ditumpahkan darahnya dan disebut nama Allah atasnya maka makanlah!? (Muttafaqun ?Alaihi).
Dalam hadits ini ada petunjuk bahwa sembelihan dan menyebut nama Allah adalah syarat kehalalan hewan tersebut.
HikmahnyaDiantara hikmah penyembelihan yang disampaikan para ulama adalah:
- Keharaman dalam hewan yang dimakan adalah pada darah yang tertupah (al Dam al Masfuh) dan ini akan hilang hanya dengan penyembelihan. Padahal Allah telah berfirman:
????????????? ????????????? ?????? ???? ??????? ?????? ?????????????
?Mereka menanyakan kepadamu:”Apakah yang dihalalkan bagi mereka”. Katakanlah:”Dihalalkan bagimu yang baik-baik”. (QS. al Maidah [5]: 4).
Sedangkan hewan tersebut tidak baik kecuali dengan ditumpahkan darahnya dengan disembelih. Oleh karena itu, diharamkan bangkai karena masih ada al dam al masfuh-nya.
- Pembeda antara hewan yang dimakan manusia dengan binatang buas.
- Pengingat manusia tentang kemurahan Allah kepadanya dengan diperbolehkannya menghilangkan nyawa hewan tersebut dan memanfaatkannya setelah hewan tersebut mati.
Demikianlah sebagian hikmah penyembelihan dan juga pengantar pembahasan tata cara dan syarat penyembelihan yang akan dibahas dalam edisi berikutnya.
Mudah-mudahan bermanfaat.
- Bolehkah Ber-Madzhab?
Ustadz, mohon dijelaskan tentang hukum mengikuti salah satu dari empat madzhab, sikap kita tehadap mereka yang bermadzhab dan yang mewajibkan bermadzab, serta sejauh mana kebenaran klaim bahwa mereka mengikuti salah satu imam tersebut, terutama di negeri ini.
Jazakallah khayran.Abu Abdillah
Alamat: Rawamangun, jaktim
Email: abu_abdilxxxx@yahoo.comAl Akh Yulian Purnama menjawab:
Pertanyaan serupa pernah ditanyakan kepada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz Rahimahullah, beliau menjawab:
“Empat imam mahdzab memiliki kapasitas ilmu yang berbeda. Karena tentunya tidak ada seorang pun yang menguasai semua ajaran Nabi, dan tidak ada seorang pun manusia yang menguasai keseluruhan ilmu yang ada. Sehingga mereka kadang berbeda pada beberapa hal. Namun, mereka adalah para imam besar. Mereka memiliki pengikut yang merumuskan madzhab mereka. Pengikut para imam ini mengumpulkan pembahasan-pembahasan serta fatwa-fatwa para imam. Kemudian ditulis dalam banyak kitab sehingga menyebarlah madzhab mereka dan dikenal banyak orang. Yaitu disebabkan pengikut para imam yang menuliskan dan mengumpulkan pembahasan dan fatwa dari para imam tersebut.
Sebagian diantara empat imam madzhab kadang terjerumus dalam kesalahan. Karena kadang sebagia mereka belum mengetahui hadits yang berkaitan dengan masalah tertentu. Lalu mereka berfatwa dengan ijtihad. Sehingga, dengan sebab ini, mereka memfatwakan yang salah. Sedangkan sebagian imam yang lain mengetahui hadits yang berkaitan, sehingga mereka berfatwa dengan fatwa yang benar. Hal seperti ini banyak terjadi dalam berbagai masalah yang mereka bahas, semoga Allah merahmati mereka semua. Oleh karena itulah Imam Malik berkata:
?? ??? ??? ???? ?????? ???? ??? ???? ??? ?????
‘Setiap boleh menolak dan boleh ditolak pendapatnya, kecuali pemilik kuburan ini“, yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
Namun tentang memilih salah satu pendapat madzhab, ini hanya layak dilakukan oleh orang yang serius belajar agama. Dan merekapun tetap tidak boleh taqlid terhadap salah satu madzhab. Selain itu, jika seseorang menisbahkan diri pada madzhab tertentu karena ia memandang kaidah-kaidah, landasan dan kesesuaian terhadap dalil secara umum pada madzhab ini, ini dibolehkan. Namun tetap ia tidak boleh taklid baik kepada Asy Syafi’i, atau kepada Imam Ahmad, atau kepada Imam Malik, atau kepada Imam Abu Hanifah atau yang selain mereka. Yang wajib baginya adalah melihat sumber pendapat dan cara pendalilan dari para imam tersebut. Pendapat yang lebih kuat dalilnya dari beberapa pendapat yang ada, maka itulah yang diambil. Sedangkan dalam perkara ijma, tidak boleh ada yang memiliki pendapat lain. Karena para ulama tidak mungkin bersepakat dalam kebatilan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
?? ??? ??? ???? ?????? ???? ??? ???? ??? ??????? ???? ????? ?? ???? ??? ???? ??????…. ??????
“Akan selalu ada sekelompok orang (thaifah) dari ummatku yang teguh di atas kebenaran, mereka ditolong oleh Allah”
Dan jika para ulama telah bersepakat, maka merekalah thaifah yang dimaksud”Bagi orang yang paham agama, wajib baginya untuk memperhatikan dalil dalam masalah khilafiyah. Jika pendapat Imam Abu Hanifah didukung dalil, ini yang diambil. Jika pendapat Asy Syafi’i didukung dalil, maka ini yang diambil. Jika pendapat Imam Malik didukung dalil, ini yang diambil. Jika pendapat Imam Ahmad didukung dalil, ini yang diambil. Demikian juga, jika pendapat Imam Al Auza’i didukung dalil, ini yang diambil. Jika pendapat Ishaq bin Rahawaih didukung dalil, ini yang diambil, dan seterusnya. Wajib mengambil pendapat yang berdasarkan dalil dan wajib meninggalkan pendapat yang tidak berdasarkan atas dalil. Karena Allah Ta’ala berfirman:
????? ????????????? ??? ?????? ?????????? ????? ?????? ???????????? ??? ??????? ??????????? ???????? ??????????? ??????? ?????? ?????? ?????????? ??????????
“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59)
Juga firman Allah Ta’ala:
????? ????????????? ????? ??? ?????? ?????????? ????? ???????
“Tentang sesuatu apapun yang kamu perselisihkan, maka putusannya (terserah) kepada Allah” (QS. Asy Syuura: 10)
Kesimpulannya, wajib bagi orang yang paham agama untuk mengembalikan setiap permasalahan khilafiyah kepada dalil. Pendapat yang dalilnya paling kuatlah yang diambil.
Sedangkan orang awam, yang wajib bagi mereka adalah bertanya kepada orang yang berilmu yang ada di masanya. Yaitu orang alim yang dapat memilihkan pendapat yang menurutnya paling mendekati teladan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Orang alim tersebut juga wara’, sangat memahami ilmu agamanya, dan masyarakat pun percaya terhadap keilmuannya. Orang awam sebaiknya merujuk dan bertanya kepada mereka. Sehingga dapat dikatakan madzhab orang awam ini adalah madzhab sang ulama yang ia tanya.
Namun perlu ditekankan, orang awam sebaiknya merujuk pada ulama -baik yang ada di negerinya atau di luar negerinya- yang dikenal ketinggian kapasitas ilmunya, ia mengikuti kebenaran, ia menjaga shalat 5 waktu, ia dikenal sebagai ulama yang mengikuti sunnah Nabi, ia memanjangkan janggut, tidak isbal, bebas dari tuduhan dari ulama yang lain, dan pertanda-pertanda lainnya yang menunjukkan bahwa ia adalah orang yang istiqamah. Maka jika anda ditunjukkan kepada seorang ulama, dan dari zhahirnya nampak tanda-tanda kebaikan dan ia pun dikenal kapasitas ilmunya, silakan bertanya kepadanya tentang hal-hal yang anda belum paham dalam masalah agama. Alhamdulillah, Allah Ta’ala berfirman:
?????????? ??????? ??? ?????????????
“Bertaqwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. At Taghabun: 16)
Allah Ta’ala juga berfirman:
???????????? ?????? ????????? ??? ??????? ??? ???????????
“Bertanyalah kepada orang yang mengetahui jika kalian tidak mengetahui” (QS. Al Anbiya: 7)
[Sampai di sini penjelasan beliau, dikutip dari Fatawa Nurun 'Ala Ad Darb Juz 1, http://binbaz.org.sa/mat/4729]
Mengenai mayoritas orang yang menisbahkan diri kepada salah satu mahdzab di negeri kita, yaitu mahdzab Syafi’i, kami pernah menanyakan kepada Syaikh Ali Salim Bukair hafizhahullah saat berkunjung ke Indonesia, beliau adalah seorang faqih (pakar fiqih) Mazhab Syafi’i dan Anggota Majelis Syura negeri Yaman. Beliau mengatakan bahwa pada realitanya kebanyakan orang yang mengaku bermadzab Syafi’i adalah pengikut madzhab Syafi’i dalam masalah furu’, dan mereka banyak menyelisihi mahdzab Syafi’i dalam perkara ushul dan banyak mengikuti pendapat ulama Syafi’iyyah zaman belakangan yang menyelisihi qoul mu’tamad (pendapat yang dijadikan pegangang utama madzhab Syafi’i).
Wallahu’alam.
Penulis: Yulian Purnama
Artikel UstadzKholid.Com- Fiqih Ibadah Haji (1)
Sungguh Allah Ta’ala tidaklah menciptakan manusia dan jin kecuali hanya untuk menyembah-Nya semata, sebagaimana firman-Nya:
??? ???? ???? ? ????? ??? ???????
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. (QS. Adz dzariyat:56)
kemudian untuk merealisasikan penyembahan tersebut dibutuhkan suatu media yang dapat menjelaskan makna dan hakikat penyembahan yang dikehendaki Allah Ta’ala, maka dengan hikmah-Nya yang agung Dia mengutus para Rasul dalam rangka membawa dan menyampaikan risalah dan syariat-Nya kepada jin dan manusia. Dan risalah tersebut merupakan petunjuk yang jelas dan hujjah atas para hamba-Nya. Dan diantara kesempurnaan Islam Allah yang Maha Bijaksana menetapkan ibadah Haji ke Baitullah Al Haram sebagai salah satu dari syiar-syiar Islam yang agung. Bahkan ibadah haji merupakan rukun yang kelima dari rukun-rukun Islam dan merupakan salah satu sarana dan media bagi kaum muslimin untuk bersatu, meningkatkan ketaqwaan dan meraih surga yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang bertaqwa.Oleh karena itu Islam dengan kesempurnaan syari’atnya telah menetapkan suatu tatacara atau metode yang lengkap dan terperinci sehingga tidak perlu adanya penambahan dan pengurangan dalam pelaksanaan ibadah ini. Dan sebagai seorang muslim yang baik tentunya akan berusaha dan bersemangat untuk mempelajarinya kemudian mengamalkannya setelah Allah memberikan pertolongan, kemudahan dan kemampuan baginya untuk menunaikan ibadah yang mulia ini.
Dari sinilah penulis berusaha untuk memberikan apa yang Allah Ta’ala karuniakan dari hal-hal yang berhubungan dengan ibadah yang mulia ini, sebuah ibadah yang selalu diharap-harap dan dicita-citakan kaum muslimin yang berpegang teguh dengan agamanya, mudah-mudahan hal ini bermanfaat bagi semua pihak dan dapat pula memperbaiki kesalahan-kesalahan yang banyak dilakukan sebagian para jama’ah haji serta dapat dijadikan sebagai petunjuk bagi mereka yang akan menunaikannya dan mudah-mudahan Allah Ta’ala menjadikan amalam yang kecil ini sebagai bekal bagi penulis ketika menghadap Rabb-Nya di hari yang tidak ada pertolongan dan belas kasihan kecuali dari-Nya yang Maha Kuasa lagi Maha Adil dan Maha Bijaksana.
1. Definisi Haji
a. Secara Etimologi
Kata haji berasal dari bahasa arab yang bermakna tujuan dan dapat dibaca dengan dua lafazh Al-hajj dan Al-Hijj [1]
b. Secara terminologi syariat
Haji menurut istilah syar’i adalah beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik yang telah ditetapkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam [2] dan ada pula ulama yang berpendapat: “Haji adalah bepergian dengan tujuan ke tempat tertentu pada waktu yang tertentu untuk melaksanakan suatu amalan yang tertentu pula[3]. Akan tetapi definisi ini kurang pas karena haji lebih khusus dari apa yang didefinisikan di sini, karena seharusnya ditambah dengan satu ikatan yaitu ibadah, maka apa yang ada pada definisi pertama lebih sempurna dan menyeluruh.
2. Dalil Pensyari’atannya
Haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan dia merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seorang muslim yang mampu, sebagaimana telah digariskan dan ditetapkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.
Adapun dalil dari Al-Qur’an:
???? ??? ????? ?? ????? ?? ?????? ???? ?????? ??? ??? ??? ???? ??? ?? ?????????
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran, 97)
dan firman Allah Ta’ala
?????? ???? ??????? ??? ??? ?????? ??? ?????? ?? ????? ??? ?????? ?????? ??? ???? ????? ???? ??? ??? ???? ?????? ?? ?? ???? ?? ???? ????? ?? ???? ?? ???? ?? ??? ???? ????? ??? ???? ??????? ??? ???? ??? ?????? ?? ????? ??? ?? ??? ????? ????? ???? ?? ???? ????? ??? ????? ??? ???? ????? ??? ??? ?? ??? ???? ????? ?????? ?????? ?????? ???? ??????? ?? ???? ???? ??????
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah dia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.” (QS. Al-Baqarah,196)
Dalil dari As-Sunnah:
Hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu:
????? ???? ???? ???? ?????? ????? ?? ??? ???? ????? ???? ?????
“Telah berkhutbah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada kami dan berkata: “Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mewajibkan atas kalian untuk berhaji, maka berhajilah kalian.” (HR. Muslim)
Dan hadits Ibnu Umar Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
??? ??????? ??? ??? ????? ?? ?? ??? ??? ???? ??? ?????? ???? ???? ????? ?????? ?????? ?????? ??? ????? ???? ?????
“Islam itu didrikan atas lima perkara yaitu persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah (dengan benar) kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat,berhaji ke baitullah dan puasa di bulan ramadhan.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dalil ijma’ (konsesus) para Ulama’
Para ulama dan kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sampai sekarang telah bersepakat bahwa ibadah haji itu hukumnya wajib.[4]
3. Syarat-syarat haji
Haji diwajibkan atas manusia dengan lima syarat:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Memiliki kemampuan perbekalan dan kendaraan
5. Merdeka
4. Miqat-miqat untuk haji
Miqat adalah apa yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh syari’at untuk suatu ibadah baik tempat atau waktu.[5] Dan haji memiliki dua miqat yaitu miqat zamani dan makani. Adapun miqat zamani dimulai dari malam pertama bulan syawal menurut kosensus para ulama, akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang kapan berakhirnya bulan haji. Perbedaan ini terbagi menjadi tiga pendapat yang masyhur yaitu:
1.Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari dari Dzul Hijjah dan ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Ibnu Zubair dan ini yang dipilih madzhab hanbali.
2.Syawal, Dzul Qa’dah, dan 9 hari dari Dzul Hijjah dan ini yang dipilih madzhab Syafi’i.
3.Syawal, Dzul Qa’dah, dan Dzul Hijjah ini yang dipilih madzhab malikiyah
Dan yang rajih -wallahu?alam- bahwa bulan Dzul Hijjah seluruhnya termasuk bulan haji dengan dalil firman Allah Ta’ala:
???? ???? ??????? ??? ??? ???? ???? ??? ??? ??? ???? ??? ???? ?? ???? ?? ?????
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS Al-Baqarah, 197)
dan firman Allah Ta’ala :
????? ?? ???? ?????? ??? ????? ??? ???? ?????? ?? ???? ???? ?? ????????
“Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyirikin.” (QS At-Taubah 9:3)
Dalam surat Al-Baqarah ini Allah Ta’ala berfirman (????) dan bukan dua bulan sepuluh hari atau dua bulan sembilan hari. padahal (????) jamak dari (???) dan hal itu menunjukkan paling sedikit tiga bulan dan pada asalnya kata (???) masuk padanya satu bulan penuh dan tidak dirubah asal ini kecuali dengan dalil syar’i [6] maka tidak boleh berhaji sebelum bulan syawal dan tidak boleh mengakhirkan suatu amalan haji setelah bulan Dzulhijjah.
Sebagai contoh seorang yang berhaji pada bulan Ramadhan maka ihramnya tersebut tidak dianggap sah untuk haji akan tetapi berubah menjadi ihram untuk Umrah.
Adapun miqat makani, maka berbeda-beda tempatnya disesuaikan dengan negeri dan kota yang akan menjadi tempat awal para haji untuk melakukan ibadah hajinya. Hal ini telah dijelaskan oleh Rasullulah Shallallahu’alaihi Wasallam sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu:
??? ???? ???? ???? ??????? ?? ??????? ????? ????? ?????? ????? ????? ??? ????? ????? ????? ??? ?? ??? ??? ??? ????? ?? ??? ????? ??? ??? ???? ???? ? ?????? ??? ??? ????? ???? ?? ???? ????? ??? ??? ????? ????
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menentukan miqat bagi ahli Madinah Dzul Hulaifah * dan bagi ahli Syam Al-Juhfah dan bagi ahli Najd Qarn dan bagi ahli Yamam Yalamlam lalu bersabda: “mereka (miqat-miqat) tersebut adalah untuk mereka dan untuk orang-orang yang mendatangi mereka selain penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah. Dan orang yang bertempat tinggal sebelum miqat-miqat tersebut, maka tempat mereka dari ahlinya, dan demikian pula dari penduduk Makkah berhaji (ihlal) dari tempatnya Makkah.” (H.R Bukhari 2/165, 166; dan 3/21, Muslim 2/838-839, Abu Dawud 1/403, Nasa’i 5/94,95,96)
Dari hadits diatas Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menerangkan bahwa miqat ahli Madinah adalah Dzul Hulaifah yang dikenal sekarang dengan nama Abyar Ali yaitu sebuah tempat di Wadi Aqiq yang berjarak enam mil atau 52/3 mil kurang seratus hasta[7] yang setara kurang lebih 11 km. dari Madinah. Dan dari makkah sejauh sepuluh marhalah atau kurang lebih 430 Km dan sebagian ulama mengatakan 435 Km. Dan miqat penduduk Syam adalah al-Juhfah yaitu suatu tempat yang sejajar dengan Raabigh dan dia berada dekat laut, jarak antara Raabigh (tempat yang sejajar dengannya) dengan makkah adalah lima marhalah atau sekitar 201 Km, dan berkata sebagian ulama sekitar 180 km. Akan tetapi karena banyaknya wabah di al-Juhfah, maka para jamaah haji dari Syam mengambil Raabigh sebagai ganti al-Juhfah. Miqat ini juga sebagai miqat penduduk Mesir, Maghrib, dan Afrika Selatan seperti Somalia jika datang melalui jalur laut atau darat dan berlabuh di Raabigh, akan tetapi kalau mereka datang melalui Yalamlam maka miqat mereka adalah miqat ahli Yaman yaitu Yalamlam. Yalamlam yang dikenal sekarang dengan daerah As Sa’diyah adalah bukit yang memisahkan Tuhamah dengan As-Saahil, berjarak dua marhalah atau sekitar 80 km dari Makkah, dan berkata sebagian ulama sekitar 92 km.
Demikian pula miqat penduduk Najd adalah Qarnul Manazil atau Qarnul Tsa’alib, yaitu sebuah bukit yang ada di antara Najd dan Hijaz. Jaraknya dari makkah dua marhalah atau sekitar 80 Km. dan berkata sebagian ulama sekitar 75 Km* demikian juga ahli Thaif dan Tuhamah Najd serta sekitarnya.[8] Kemudian ada satu miqat lagi yaitu Dzatu ‘Irq yaitu tempat yang sejajar denagn Qarnul Manazil yang terletak antara desa al-Mudhiq dan Aqiq Ath-Thaif, jaraknya dari Makkah dua marhalah atau sekitar 80 km. Dan miqat ini juga untuk penduduk Iraq. Akan tetapi terjadi perselisihan dari para ulama tetang penetapan Dzatul ‘Irq sebagai miqat, apakah didasarkan dari perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam atau dari perintah Umar bin Khaththab Radhiallahu’anhu?
a. Pendapat pertama menyatakan bahwa Nabilah yang menetapkannya sebagaimana dalan hadits Abu Dawud dan An-Nasa’i dari ‘Aisyah beliau berkata:
?? ???? ???? ??? ???? ?????? ??? ?????
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah menentukan miqat ahli ‘Iraq adalah Dzatul ‘irq” (H.R Abu Dawud no. 1739 dan an-Nasa’i 2/6)[9]
b. Pendapat kedua mengatakan bahwa Umar bin Khaththab Radhiallahu’anhu yang menetapkannya. Sebagaimana dalam Shahih Bukhari ketika penduduk Bashrah dan Kufah mengadu kepada Umar tentang jauhnya mereka dari Qarnul Manazil, bekata Umar Radhiallahu’anhu:
??????? ????? ?? ??????
“Lihatlah tempat yang sejajar dengannya (Qarnul Mnazil) dari jalan kalian.” Lalu Umar menetapkan Dzatul ‘Irq (H.R Bukhary 1/388) dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i.
Yang rajih ?wallahu?alam- bahwa miqat tersebut telah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan penetapan Umar tersebut bersesuian dengan apa yang telah ditetapkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dan ini adalah pendapatnya Ibnu Qudamah.
Miqat-miqat diatas diperuntukkan bagi ahli tempat-tempat tersebut dan orang-orang yang lewat melaluinya dari selain ahlinya, sehingga setiap orang yang melewati miqat yang bukan miqatnya maka wajib baginya untuk berihram darinya. Misalnya: orang Indonesia yang melewati Madinah dan tinggal disana satu atau dua hari kemudian berangkat umrah atau haji maka wajib baginya untuk berihram dari Dzul Hulaifah atau ahli Najd atau ahli Yaman yang melewati Madinah tidak perlu pergi ke Qarnul Manazil atau Yalamlam akan tetapi diberi kemudahan oleh Allah Ta’ala untuk berihram dari Dzul Hulaifah.kecuali ahli Syam yang melewati madinah dan Al-Juhfah, maka ada perselisihan para ulama tentang kebolehan mereka menunda ihramnya sampai ke Al-Juhfah,
a. pendapat pertama membolehkan bagi mereka untuk mengakhirkan ihram mereka sampai Al-Juhfah, dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka berdalil bahwa seorang yang melewati dua miqat wajib baginya berihram dari salah satu dari keduanya. Satu dari keduanya adalah cabang, yaitu Dzul Hulaifah, dan yang kedua adalah asal, yaitu Al-Juhfah ,maka boleh mendahulukan asal dari cabangnya. dan pendapat ini yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana dinukilkan Al-Ba’ly dalam Ikhtiyarat al-Fiqhiyah halaman 117.
b. Pendapat yang kedua mengatakan bahwa mereka wajib berihram dari Dzul Hulaifah karena zhahir hadits dari Ibnu Abbas diatas, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama. Dan ini adalah pendapat yang lebih hati-hati kerena keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
???? ??? ????? ?? ??? ?????
“Dan bagi yang datang melaluinya dari selain ahlinya” (Hadits Ibnu Abbas).
Adapun mereka yang berada di antara miqat dengan makkah maka wajib berihram dari tempat dia tetapkan niatnya untuk berhaji atau berumrah. Maka hal ini menguatkan penduduk yang berada di antara Dzul Hulaifah dan Al-Juhfah seperti penduduk ar-Rauha’, penduduk Badr dan Abyar al-Maasy untuk berihram dari tempat mereka. Demikian juga kalau ada seorang penduduk madinah kemudian bepergian ke Jeddah dan tinggal di sana satu atau dua hari kemudian ingin berumrah atau berhaji maka miqatnya adalah Jeddah kecuali kalau asal tujuan bepergiannya adalah umrah atau haji maka hajatnya tersebut ikut asal tujuannya sehingga dia ihram dari miqatnya yaitu Dzul Hulaifah. contohnya: Seorang mengatakan saya ingin pergi umrah dan saya akan turun dulu di Jeddah sebelum umrah untuk membeli barang-barang yang saya butuhkan, maka disini kepergiannya ke Jeddah adalah ikut kepada asal tujuannya yaitu umrah. Akan tetapi kalau asal tujuannya adalah pergi ke Jeddah dikarenakan ada kebutuhan yang sangat penting kemudian berkata: “Kalau dikendaki Alah dan saya mempunyai kesempatan, saya akan berumrah, maka disini umrah ikut kepada asal tujuan yaitu ke Jeddah. Maka dia berihram di Jeddah dan jika dia memilliki dua tujuan yang sama kuat maka diambil tujuan melaksanakan umrah sebagai asal. Demikian juga bagi ahli Makkah, mereka berihram dari Makkah untuk berhaji. Sedangkan untuk umrah, maka mereka harus keluar tanah haram Makkah yang paling dekat. Dengan dalil hadits Ibnu Abbas yang terdahulu dan hadits Aisyah ketika beliau berumrah setelah haji maka Rasululllah Shallallahu’alaihi Wasallam menyuruh Abdurrahman bin Abi Bakar untuk mengantarnya ke Tan’im, sebagaimana dalam hadits Abdurrahman, beliau berkata:
????? ???? ???? ?? ???? ????? ??????? ?? ??????
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah memerintahkanku untuk menemani Aisyah dan (Aisyah) berihram untuk umrah dari Tan’im “(H.R Mutafaq ‘alaih)
Demikianlah miqatnya ahli Makkah baik dia penduduk asli maupun pendatang berihram dari rumah-rumah mereka jika akan berhaji dan keluar ke tempat yang halal (di luar tanah haram Makkah) yang terdekat jika akan berumroh. Kemudan bagi mereka yang tidak melewati miqat-miqat tersebut, maka wajib bagi mereka untuk berihram dari tempat yang sejajar dengan miqat yang terdekat dari jalan yang dilewati tersebut.
Kesimpulan dari pembahasan ini bahwa mansia itu tidak lepas dari 3 keadaan:
1. Dia berada di dalam batas haram Makkah, ini dinamakan al-Harami atau al-Makki maka dia berikhram untuk haji dari tempat tinggalnya, dan kalau berumrah maka harus keluar dari haram dan berihram darinya.
2. Berada di luar haram Makkah dan berada sebelum Miqat maka mereka berihram dari tempatnya untuk berhaji dan berumrah.
3. Berada di luar Miqat maka mereka memiliki dua keadaan:
a. Melewati Miqat, maka wajib berihram dari miqat
b. Tidak melewati miqat kalau ke Makkah, maka mereka berihram dari tempat yang sejajar atau memilih miqat yang terdekat dengannya.
Adapun seorang yang pergi ke Makkah tidak lepas dari dua keadaan:
1. Pergi ke Makkah dengan niat haji atau umrah atau keduanya bersama-sama maka tidak boleh dia masuk makkah kecuali dalam keadaan berihram.
2. Pergi ke Makkah dengan niat tidak berhaji dan umrah, maka dalam hal ini para ulama terbagi menjadi dua:
a. Orang yang melewati miqat dan ingin masuk makkah wajib berihram baik ingin haji dan umrah ataupun yang lainnya, ini merupaka madzhab Hanafiyah dan Malikiyah.
Berdalil dengan atsar Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu:
??? ?? ???? ??? ?? ??? ??????
“Sesungguhnya tidaklah masuk (ke haram makkah) kecuali dalam keadaan berihram”.
Mereka berkata: “Ini menunjukkan bahwa seorang mukalaf kalau melewati miqat dengan niat masuk makkah maka tidak boleh memasukinya kecuali dalam berihram. Demikian juga Allah telah mengharamkan makkah dan keharaman tersebut mengharuskan masuknya dengan cara yang khusus dan kalau tidak maka sama saja dengan yang lainnya.”
b. Boleh bagi yang melewati miqat dan tidak berniat haji atau umrah untuk tidak berihram dan ini adalah madzhab Syafi’i.
Mereka berdalil sebagai berikut:
Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
??? ???? ???? ? ??????
“Bagi siapa saja yang ingin melaksanakan haji dan umrah” (Mutafaqun ‘Alaih)
Di sini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam membatasi perintah berihram kepada orang yang berniat melaksanakan haji dan umrah, hal ini menunjukkan bahwa selainnya dibolehkan tidak berihram jika ingin masuk makkah
Berhujjah dengan masuknya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ke Makkah pada fathul Makkah dalam keadaan memakai topi baja pelindung kepala (al-Mighfar)
Dan yang rajih ?wallahu?alam- adalah pendapat kedua yang membolehkan karena asalnya adalah tidak diwajibkan untuk berihram sampai ada dalil yang menunjukkannya. Dan ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Qudamah dan Bahaudin al-Maqdisy serta Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithy.
Dari pembahasan yang lalu menunjukkan wajibnya berihram dari miqat-miqat yang telah ditentukan oleh syar’i, lalu bagi mereka yang melewat miqat dan dia berniat haji atau umrah dan belum berihram maka dia tidak lepas dari tiga keadaan:
1. Melewati miqat dan belum berihram, lantas dia melampaui miqat beberapa jauh, kemudian kembali ke miqat untuk berihram darinya, maka hukumnya adalah boleh dan tidak terkena apa-apa, karena dia telah berihram dari tempat yang Allah perintahkan untuk berhram.
2. Melewati miqat, walaupun hanya satu kilometer, lalu berihram dan dia tidak kembali ke miqat, masalah ini ada dua gambaran:
a.Dia memiliki udzur syar’i sehingga tidak mampu untuk kembali, seperti takut kehilangan haji kalau kembali dan lain sebagainya.
b.Tidak memiliki udzur syar’i.
maka hukum kedua-duanya adalah sama, yaitu wajib menyembelih sembelihan, karena dia telah kehilangan kewajiban haji, yaitu berihram dari miqat.
3. Melewati miqat dan melampauinya, kemudian berihram setelah melampaui miqat, lalu kembali dan berihram lagi untuk kedua kali dari miqat maka dalam hal ini ada lima pendapat ulama:
a. Wajib atasnya dam (sembelihan) baik kembali atau tidak kembali, ini pendapat malikiyah dan hanabillah.
b. Tidak ada dam selama belum melaksanakan satu amalan-amalan haji atau umrah, ini madzhab Syafi’iyah
c. Kalau kembali ke miqat dalam keadaan bertalbiyah maka tidak ada dam (sembelihan) dan kalau kembali tidak bertalbiyah maka wajib atasnya dam.
d. Rusak hajinya atau umrahnya dan wajib mengulangi ihramdari miqat, ini pendapat Sa’id bin Jubair.
e. Tidak apa-apa, ini pendapat al-Hasan al-Bashry, al-Auza’i, dan ats-Tsaury.
Pendapat pertama adalah pendapat yang dirajihkan oleh Syaikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithy dalam Mudzakirat Syarh ‘Umdah hal. 23.
5. Jenis-jenis Manasik Haji
Jenis-jenis manasik haji yang telah ditetapkan syariat ada tiga,yaitu:
1. Ifrad
Ifrad merupakan salah satu dari jenis manasik haji yang hanya berihram untuk haji tanpa dibarengi dengan umroh,maka seorang yang memilih jenis manasik ini harus berniat untuk haji saja, kemudian pergi ke Makkah dan ber-thawaf qudum, apabila telah ber-thawaf maka dia tetap berpakaian ihram dan dalam keadaan muhrim sampai hari nahar (tanggal 10 Dzul hijah dan tidak dibebani hadyu (sembelihan),serta tidak ber-Sa’i kecuali sekali dan umrohnya dapat dilakukan pada perjalanan yang lainnya.
Diantara bentuk-bentuk Ifrad adalah:
a. Berumroh sebelum bulan-bulan haji dan tinggal menetap di Makkah sampai haji.
b. Berumroh sebelum bulan-bulan haji, kemudian pulang ketempat tinggalnya dan setelah itu kembali ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji.
2. Tamattu’
Tamatu’ adalah berihram untuk umrah di bulan-bulan haji setelah itu berihram untuk haji pada tahun itu juga. Dalam hal ini diwajibkan baginya untuk menyembelih hadyu (sembelihan). Oleh karena itu setelah thawaf dan sa’i dia mencukur rambut dan pada tanggal 8 Dzul Hijjah berihram untuk haji.
3. Qiran
Qiran adalah berihram untuk umrah dan haji sekaligus, dan membawa hadyu (sembelhan) sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, dan qiran ini memiliki tiga bentuk:
a. Berihram untuk haji dan umrah bersamaan, dengan menyatakan “???? ????? ????? ” dengan dalil bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam didatangi Jibril u dan berkata:
?? ?? ??? ?????? ??????? ? ?? ???? ?? ???
“Shalatlah di wadi yang diberkahi ini dan katakan “‘Umrah fi hajjatin” (H.R Bukhari)
b. Berihram untuk umrah saja pertama kali kemudian memasukkan haji atasnya sebelum memulai thawaf. Dengan dalil hadits yang diriwayatkan ‘Aisyah ketika beliau berihram untuk umrah kemudian haidh di Saraf. Lalu Rasulullah memerintahkan beliau untuk berihlal (ihram) untuk haji dan perintah tersebut bukan merupakan pembatalan umrah dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits tersebut:
???? ????? ???? ??????
“Cukuplah bagi kamu thawafmu untuk haji dan umrahmu” (H.R Muslim no. 2925/132)
c. Berihram untuk haji kemudan memasukkan umrah atasnya. Tentang kebolehan hal ini para ulama ada dua pendapat:
Boleh dengan dalil hadits ‘Aisyah:
??? ???? ???? Shallallahu’alaihi Wasallam ?????
“Rasululloh berihlal (ihrom) dengan haji”.
dan hadits Ibnu Umar Radhiallahu’anhu:
?? ?? ??? ?????? ??????? ? ?? ???? ?? ???
“Shalatlah di wadi yang diberkahi ini dan katakan “‘Umrah fi hajjatin” (H.R Bukhari)
??? ?????? ?? ???? ??? ??? ???????
“telah masuk umroh kedalam haji sampa hari kiamat”.
Dalil-dalil ini menunjukkan kebolehan memasukkan umrah kedalam haji.
Tidak boleh dan ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab hanbali. Berkata Syaikhul Islam: “Dan seandainya dia berihram dengan haji kemudian memasukkan umrah ke dalamnya, maka tidak boleh menurut pendapat yang rajih dan sebaliknya dengan kesepakatan para ulama” [10]
Kemudian berselisih para ulama dari ketiga macam/jenis manasik ini dan dapat kita simpulkan menjadi tiga pendapat:
1. Tamattu’ lebih utama dan ini merupakan pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, ‘Aisyah, Alhasan, ‘Atha’, Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, Al-Qarim, Saalim, Ikrimah, Ahmad bin Hanbal, dan madzhab ahli zhahir serta merupakan pendapat yang masyhur dari madzhab hanbali dan satu daru dua pendapat Imam Syafi’i.
2. Qiran lebih utama dan ini merupakan pendapat madzhab Hanafi dan Tsaury berhujjah dengan:
Hadits Anas, beliau berkata:
???? ???? ???? ??? ??? ??????: ???? ???? ? ????? ???? ???? ? ???? (???? ????)
“Aku mendengar Rasulullah berihlal dengan keduanya: ?Labbaik Umrotan wa hajjan?“ (Mutafaqun Alaih)
Hadits Adh-Dhabi bin Ma’bad ketika talbiyah dengan keduanya, kemudian datang umar lalu dia menanyakannya,maka beliau berkata: “Kamu telah mendapatkan sunah Nabimu? (HR Abu Dawud no. 1798; Ibnu Majah no. 2970 ddengan sanad shahih)
Perbuatan Ali dan perkataannya kepada Utsman ketika menegurnya:
???? ????? ???? ??? ????? ??? ??? ??? ??? ???? ???? ????? (???? ???????)
“Aku mendengar Rasulullah bertalbiyyah dengan keduanya sekalgus, maka aku tidak akan meninggallkan ucapan Rasulullah karena pendapatmu “(H.R Baihaqi)
Karena pada Qiran ada pembawaan hadyu, maka lebih utama dari yang tidak membawa.
3. Ifrad lebih utama dan ini merupakan pendapat Imam Malik dan yang terkenal dari Madzhab Syafi’i serta pendapat Umar, Utsman, Ibnu Umar, Jabir dan ‘Aisyah; dengan hujjah:
- Hadits Aisyah dan Jabir yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melakukan haji ifrad
- Karena haji tersebut sempurna tanpa membutuhkan penguat, maka yang tidak membutuhkan lebih utama dari yang membutuhkan.
- Amalan Khulafaur Rasyidin
Sedangkan yang rajih ?wallahu?alam- adalah pendapat pertama dengan dalil:
a. Hadits Ibnu Abbas, beliau berkata: ketika Rasulullah sampai di Dzi Thuwa dan menginap disana , lalu setelah shalat subuh beliau berkata:
?? ??? ?? ?????????? ????????? ????
“Barang siapa yang ingin menjadikannya umrah maka jadikanlah dia sebagai umrah” (Mutafaqun Alaihi)
b. Hadits Aisyah:
????? ?? ???? ???? ??? ???? ??? ??? ????? ???? ???? ??? ?????? ?????? ???? ???? ???? ?? ?? ??? ??? ?????? ?? ???? ???? ??? ?? ?? ??? ??? ????? ? ???? ?? ???? ?????? ???????
“Kami telah berangkat bersama Rasulullah dan tidaklah kami melihat kecuali itu adalah haji, ketika kami tiba di makkah kami thawaf di ka’bah, lalu Rasulullah memerintahkan orang yang tidak membawa hadyu (senmbelihan) untuk bertahalul, berkata Aisyah: maka bertahalullah orang yang tidak membawa hadyu dan istri-istri beliatidak membawa hadyu maka mereka bertahalul ” (Mutafaqun ?Alaih)
c. Juga terdapat riwayat Jabir dan Abu Musa bahwa Rasulullah memerintahkan sahabat-sahabatnya ketika selesai thawaf di ka’bah untuk tahalul dan menjadikannya sebagai umrah.
Maka perintah pindah dari Ifrad dan Qiran kepada tamatu’ menujukkan bahwa tamattu’ lebih utama. Karena, tidaklah beliau memindahkan satu hal kecuali kepada yang lebih utama.
d. Sabda Raslullah Shallallahu’alaihi Wasallam
?? ??????? ?? ???? ?? ??????? ?? ??? ????? ? ??????? ????
“Seandainya saya dapat mengulangi apa yang telah lalu dari amalan saya maka saya tidak akan membawa sembelihan dan menjadikannya Umrah”. (H.R Muslim Ahmad no. 6/175)
e. Kemarahan dan kekesalan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada para sahabatnya yang masih bimbang dengan anjuran beliau agar mereka menjadikan haji mereka umrah sebagaimana hadits Aisyah:
???? ??? ? ?? ????? ????: ?? ????? ?? ???? ???? ???? ???? ?????? ??? ???? ???? ??? ???? ????? ???? ???? ?? ???????
“Maka masuklah Ali dan beliau dalam keadaan marah, lalu aku berkata: “Siapa yang membuatmu marah wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Apakah kamu tidak tahu, aku memerintahkan orang-orang dengan suatu perintah , lalu mereka bimbang. (ragu dalam melaksanakannya) “(H.R Muslim)
Maka jelaslah kemarahan beliau ini menunjukan satu keutamaan yang lebih dari yang lainnya – ????? ???? -
Sedangkan Syaikul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hukumnya disesuaikan dengan keadaan, kalau dia membawa hadyu (sembelihan) maka qiran lebih utama, dan apabila dia telah berumrah sebelum bulan-bulan haji maka ifrad lebih utama dan selainnya tamaRadhiallahu’anhutu’ lebih utama. Beliau berkata: ?Dan yang rajih dalam hal ini adalah hukumnya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan orang yang berhaji, kalau dia bepergian dengan satu perjalanan umrah dan satu perjalanan untuk haji atau bepergian ke Makkah sebelum bulan-bulan haji dan berumrah kemudian tinggal menetap disana sampai haji, maka dalam keadaan ini ifrad lebih utama baginya, dengan kesepakatan imam yang empat. Dan apabila dia mengerjakan apa yang telah dilakukan kebanyakan orang, yaitu mengabungkan antara umrah dan haji dalam satu kali perjalanan dan masuk Makkah dalam bulan-bulan haji, maka dalam keadaan ini qiran lebih utama baginya kalau dia membawa hadyu, dan kalau dia tidak membawa hadyu maka, ber-tahallul dari ihram untuk umrah lebih utama?[11]
[Bersambung]
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel UstadzKholid.Com
[1] Al-Mughni, 5/5[2] Syarhul Mumti’, 7/7
[3] Muzakirat Syarhul ‘Umdatil Fiqh, Kitab Haji wal Umrah hal.1
[4] Lihat Al-Ijma, oleh Ibnul Mundzir hal 54 dan Al-Mughny 5/6
[5] Lihat Syarhl Umdah oleh Ibnu Taimiyah 2/302
[6] Lihat Syarhul Mumti’, 7/62-64 dan Syarah Umdatul Fiqh hal 14
* dikenal sekarang dengan As-Sa’diyah
[7] Syarah ‘Umdah oleh Ibnu Taimiyah 2/316
* Dikenal sekarang dengan nama As-Sail al-Kabir.
[8] Syarah Umdah Ibnu Taimiyah 2/316
[9] Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam Al Irwa’ 6/176
[10] Al-Ikhtiyarat Fiqhiyyah, hal 117
[11] Kitab Manasik hal. 14
- Haji, Antara Tauhid Dan Pembinaan Pribadi Muslim
Alangkah besarnya kebutuhan manusia kepada pembinaan dan pembersihan jiwanya, apalagi ketika dosa bertumpuk-tumpuk dihatinya akibat kemaksiatan dan tingkah polahnya. Alangkah besarnya kebutuhan manusia kepada pembersihan jiwa, ketika akal dan suluk(perilaku)-nya telah dikotori penyimpangan dari jalan Allah.
Ketika itulah terasa betapa besar kebutuhan manusia kepada obat yang dapat menyembuhkan hati dan akalnya. Memang membersihkan jiwa merupakan satu kebutuhan mendesak dan penting yang harus dicari dan dijalankan seorang manusia.
Allah Ta?ala berfirman:
????????????? ?????????? ???????????? ???? ???????? ??? ????????? ?????? ????? ??? ?????????
?Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketaqwaan, sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya? (QS. Asy Syams:8-10)
Ibadah haji yang sudah diambang pintu ini disyariatkan untuk mensucikan jiwa kaum muslimin, sebagaimana disampaikan Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam dalam sabdanya:
???? ????? ?????? ???????? ?????? ???????? ?????? ????? ?????????? ???????
?Barang siapa berhaqji, lalu tidak berbuat keji dan kefasikan, maka ia keluar dari dosanya seperti ketika ibunya melahirkannya? (HR. Muslim no.2404)
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menyatakan: ?Semua syariat Allah kepada hambanya berupa ketaatan, amalan yang mendekatkan diri (amalan taqarrub) dan hal-hal yang dihalalkan dan diharamkan dari perkataan dan perbuatan diadakan untuk mensucikan jiwa mereka dan memperbaiki masyarakat mereka?.[1]
Demikianlah haji satu syiar Allah yang disyariatkan untuk mensucikan jiwa dan membinanya menjadi seorang yang takwa, sebagaimana firman Allah:
?????? ???????? ????????? ????? ?????????? ???? ?????? ??????????
?Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah maka itu termasuk ketakwaan hati? (QS. Al Hajj:30)
Apalagi ibadah haji adalah ajaran yang Allah bebankan kepada Nabi Ibrahim dan ibadah yang diwajibkan kepada para hambaNya.
Allah berfirman:
?????? ????? ???????? ????? ????????? ???? ?????????? ???????? ????????
?Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah? (QS. Al Imran: 97)
dan firmanNya:
??????????? ???????? ????????????? ????
?Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah? (QS. Al Baqarah:196)
Bahkan lebih dari itu, Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam pun menjadikannya sebagai salah satu rukun islam yang lima dalam sabdanya:
?????? ???????????? ????? ?????? ????????? ???? ??? ?????? ?????? ??????? ??????? ?????????? ??????? ??????? ????????? ?????????? ?????????? ?????????? ?????????? ???????? ?????????
?Islam dibangun diatas lima perkara, syahadatain, menegakkan sholat, menunaikan zakat, berhaji dan puasa Ramadhan? (Muttafaqun ?Alaihi).
Memang pantas, bila haji dapat membina dan membersihkan jiwa seorang muslim, karena berisi tauhid dan pendidikan serta pembinaan yang mengarah kepada pembentukan pribadi muslim yang berakhlak mulia dan luhur.
Haji dan TauhidIbadah haji tidak dapat dipisahkan dari ajaran tauhid dan prakteknya, hal ini tampak jelas dalam realitas yang terjadi dalam ibadah tersebut. Hal ini dapat digambarkan dalam amalan-amalannya, diantaranya:
- Perintah Allah untuk mengikhlaskan ibadah haji hanya kepadaNya, seperti firman Allah:
??????????? ???????? ????????????? ????
?Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah? (QS. Al Baqarah:196)
Hal ini menunjukkan haji dan umroh tidak diterima kecuali harus terwujud keikhlasan yang merupakan realitas tauhid padanya.
- Perintah Allah untuk mempersiapkan bekal dan nafaqah sehingga tidak membebani orang lain, seperti firman Allah:
???????? ????????? ?????????????? ?????? ?????? ???????? ???????? ????? ?????? ????? ??????? ????? ??????? ??? ???????? ????? ?????????? ???? ?????? ?????????? ????? ????????????? ??????? ?????? ???????? ?????????? ??????????? ?????????? ????????????
?(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan Haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal? (QS. Al Baqarah: 197)
Syaikh DR. Shalih bin Abdillah bin Fauzan menyatakan: ?Dahulu banyak orang berhaji tanpa membawa bekal cukup dan beranggapan kami tawakal (kepada Allah saja), akhirnya mereka menjadi tanggungan orang lain. Ketika Allah perintahkan mempersiapkan bekal duniawi (materi) untuk safar dunia, maka Allahpun memerintahkan untuk mempersiapkan bekal maknawi dalam safar akherat ini dalam firmanNya:
????????????? ??????? ?????? ???????? ??????????
?Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa? (QS. Al Baqarah:197)
Siapa yang tidak mempersiapkan sama sekali bekal tersebut, maka akan terputus perjalanannya dan tidak sampai ke Surga. Lalu Allah tutup ayat ini dengan firmanNya:
??????????? ?????????? ????????????
?Bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal? (QS. Al Baqarah:197)
Ini merupakan seruan umum kepada orangyang berakal untuk bedrtakwa dalam ibadah haji dan selainnya?.[2]
- Perintah mengangkat suara dalam talbiyah setelah ihram menunjukkan perintah menampakkan I?tikadnya tentang tauhid, karena talbiyah berisi tauhid dengan seluruh bagiannya. Tentunya hal ini menunjukkan arti penting tauhid dalam ibadah haji.
- Do?a paling utama yang dibaca ketika wukuf di Arafah adalah:
??? ?????? ?????? ??????? ???????? ??? ??????? ???? ???? ????????? ?????? ????????? ?????? ????? ????? ?????? ???????
sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam:
?????? ?????????? ??????? ?????? ???????? ???????? ??? ?????? ????? ??????????????? ???? ??????? ??? ?????? ?????? ??????? ???????? ??? ??????? ???? ???? ????????? ?????? ????????? ?????? ????? ????? ?????? ???????
?Sebaik-baik do?a adalah do?a arofah dan sebaik-baik yang akudan para Nabi sebelumku baca (waktu itu) adalah:
??? ?????? ?????? ??????? ???????? ??? ??????? ???? ???? ????????? ?????? ????????? ?????? ????? ????? ?????? ???????
(HR. At Tirmidzi)
Ini merupakan pemberitahuan kepada semua orang pada hari itu tentang masalah tauhid ibadah. Ini dapat dilihat dari makna dan keutamaannya agar setiap muslim yang menunaikan ibadah haji merasakan maknanya lalu memurnikan ibadah dengan ikhlas tanpa dikotori kesyirikan sedikitpun.
- Perintah thawaf di Ka?bah dalam firman-Nya:
???????????????? ??????????? ??????????
?Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)? (QS. Al Hajj: 29)
Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa thawaf khusus dilakukan hanya di Ka?bah ini saja, tidak boleh diselainnya, sehingga seluruh thawaf di selain ka?bah adalah batil dan bukan ibadah yang diterima. Demikian juga ketika istilam (menyentuh Hajar Aswad), hendaklah dilakukan dengan keyakinan itu hanyalah syiar Allah yang dilakukan karena mencontoh dan mentaati Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam, sebagaimana dilakukan Khalifah Amirul Mukminin Umar bin Al Khathab ketika menyentuh dan menciumnya:
???? ????????? ?????? ???????? ??????? ???????? ???????? ???? ??????? ??????? ?????? ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????????? ??? ???????????
?Demi Allah sesungguhnya aku mengetahui engkau sebuah batu yang tidak memberi manfaat dan mudhorot, seandainya aku tidak melihat Rasulullih menciummu tentu aku tidak menciummu? (Mutafaqun ?Alaihi)
Berdasarkan hal ini tidak boleh seorang muslim mengusap-usap batu kuburan, keramat dan sejenisnya karena tidak diperintahkan dan dicontohkan.
- Shalat dua rakaat setelah thowaf dengan membaca pada rakaat pertama surat Al Kafirun dan kedua surat Al Ikhlas. Kedua surat ini terkandung seluruh jenis tauhid dan sikap Bara? (berlepas diri) dari agama dan orang musyrik. Dengan demikian seorang yang berhaji dituntut untuk mengenal Rabb-nya dan mengikhlaskan seluruh amalannya hanya kepada Allah serta berlepas dari kesyirikan dan pelakunya.
- Demikian juga pada ibadah Sa?i antara Shafa dan Marwa. Seorang hamba melaksanakannya karen perintah Allah dalam firman-Nya:
????? ???????? ????????????? ??? ????????? ????? ?????? ????? ????????? ???? ????????? ????? ??????? ???????? ??? ?????????? ??????? ????? ????????? ??????? ??????? ????? ??????? ???????
?Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i di antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui? (QS. Al Baqarah: 158)
dari sini seorang muslim dapat mengetahui Sa?i hanya dilakukan di Shafa dan Marwa,karena ia merupakan syiar Allah. Sa?i pada tempat ini dilaksanakan karena dasar perintah Allah, sehingga Sa?i di selain tempat ini dilarang.
- Ibadah yang disyariatkan pada hari tasyriq berupa dzikir kepada Allah sebagaimana firman-Nya:
??????????? ????? ??? ???????? ????????????? ????? ????????? ??? ?????????? ??????????? ???????? ????? ????????? ??????????? ???????? ?????? ??????? ?????????? ????? ??????????? ????????? ???????? ???????????
?Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertaqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketauhilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya? (QS. Al Baqarah: 203)
Dzikir kepada Allah dalam hari-hari ini ditampakkan dengan amalan-amalan agung yang dilakukan di Mina, berupa melempar jumrah, menyembelih kurban, shalat lima waktu. Semua amalan ini merupakan dzikir. Lihat saja dalam melempar jumrah seorang muslim bertakbir setiap kali lemparan. Demikian juga dalam menyembelih kurban merupakan dzikir sebagaimana firman Allah:
???????????? ????????? ?????? ???????????? ????? ????? ??? ???????? ????????????? ????? ???????????? ???? ????????? ???????????? ???????? ??????? ???????????? ?????????? ??????????
?Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfa’at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir? (QS. AlHajj: 28)
dan firmanNya:
??????????? ???????????? ????? ???? ????????? ????? ?????? ?????? ?????? ??????????? ????? ????? ????????? ???????? ??????? ???????? ?????????? ???????? ??????? ???????????? ?????????? ?????????????? ???????? ????????????? ?????? ??????????? ???????????
?Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur? (QS. Al Hajj: 36)
Dari sini seorang muslim dapat mengetahui bahwa menyembelih kurban termasuk ibadah, tidak boleh dilakukan untuk selain Allah, baik berupa kuburan, para wali yang telah mati, ataupun jin, seperti mempersembahkan kepala kerbau atau menyembelih sembelihan untuk dipersembahkan kepada para jin penunggu laut atau dewi dan dewa atau yang lainnya.
- Diantara syiar tauhid yang lainnya yang tampak dalam ibadah haji adalah perintah Allah untuk berdzikir ditengah-tengah manasik dan setelah selesai darinya. Juga larangan dzikir kepada selain Allah seperti dalam firmanNya:
?????? ?????????? ??????? ??? ?????????? ??????? ???? ?????????? ??????? ????????? ????? ????????? ??????????? ????? ????? ??????????? ?????????? ???????????? ????? ????????? ????? ?????? ???? ???????? ?????? ????????????
?Tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berzikirlah kepada Allah di Masy’aril haram. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allahsebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang -orang yang sesat? (QS. Al Baqarah:198)
Demikianlah haji penuh berisitauhid dan syiar-syiarnya. Seharusnya hal ini membuat seorang jamaah haji dapat membina dirinya menjadi seorang muwahid dengan sarana ibadah haji ini.
Haji merupakan satu ibadah agung yang berisi pembinaan dan pendidikan terhadap seorang muslim agar menjadi hamba Allah yang shalih.
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz berkata: ?Haji merupakan salah satu kewajiban besar bagi para hamba untuk mensucikan dan menyelamatkan jiwa mereka dari permusuhan, kebencian, ambisius dan sikap-sikap jelek lainnya. Juga (disyariatkan) untuk memotivasi jiwa agar mendapatkan pahala Allah dan mengingatkannya pada perjumpaan Allah dihari pembalasan. Ini disebabkan kandungan ibadah haji yang agung berupa penyerahan segala kemampuan dan harta, menahan lelah dan susah dan meninggalkan keluarga, kampung halaman serta pekerjaan duniawi lainnya. Mereka menghadap Allah dengan melaksanakan ketaatan dan ibadah (semata). Juga (dalam ibadah ini) mereka berkumpul dengan saudara-saudara mereka seagama yang datang dari segala penjuru dunia untuk mendapatkan kemanfaatan (yang berguna) untuk mereka.
???????????? ????????? ?????? ???????????? ????? ????? ??? ???????? ?????????????
?Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfa’at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan? (QS. Al Hajj: 28)[3]
Hal ini dapat dilihat jelas dalam amalan-amalannya,diantaranya:
- Kesamaan pakainan ihram. Hal ini cukup menjelaskan adanya dasar kesamaan dan persamaan dalam islam. Kesamaan para jamaah haji dalam satu bentuk dan pakaian mendidik jiwa seorang untuk meninggalkan segala bnentuk rasialisme, perbedaaan status sosial, suku, bangsa atau warga negara. Demikian juga ini membina jiwa untuk membeda-bedakan orang karena kekayaan, martabat, jabatan dan lain-0lain. Sehingga ketakwaan dan amal shaleh-lah yang akan membedakan seseorang dengan yang lainnya Allah berfirman:
????? ???????????? ????? ????? ???????????
?Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu? (QS. Al Hujurat: 13)
Juga hal ini berisi pendidikan dan pembinaan pribadi muslim diatas dasar makna ibadah, ketaatan yang tulus dan meninggalkan gemerlap dunia dan perhiasannya, karena mereka berada dalam satu tempat, satu ketaatan dan satu tata cara dan pakaian. Tentunya hal ini membina seorang muslim untuk ber-tawadhu? dan merasa sama dengan sesamanya.
- Talbiyah yang diucapkan para jamaah haji juga mendidik merekea untuk bersdegera memenuhi perintah Allah dengan lisannya, ketika mereka mengucapkan ?Labaik Allahumma labaik?.?
- Para jamaah haji meninggalkan keluarga, kampung halaman, harta, anaknya hanya untuk menghadap Allah dan memenuhi panggilannya. Hal ini dilakukan dengan menempuh perjalanan yangcukup melelahkan. Tentunya semua ini merupakan pembinaan dan pendidikan terhadap peribadi muslim untuk selalu menerima dan memenuhi perintah Allah walaupun hjarus mengorbankan segala sesuatu yang ada. Juga membina untuk bersegera dan langsung melaksanakan perintah Allah.
- Thawaf mengelilingi ka?bah mendidik dan membina kaum muslimin agar memiliki kesatuan tujuan dan meninggalkan perpecahan dan perselisihan. Gerakan thawaf yang mengelilingi satu tempat memberikan isyarat keharusan mengambil satu jalan yaitu jalan yang yang lurus yang tidak ada pernyimpangannya, sebagaimana firman Allah:
- Wukuf di Arafah mendidik kaum muslimin untuk menyatukan barisan dan kekuatan serta merapatkan persatuan dan kesatuannya. Mereka tinggal menetap di satu tempat dari berbagai jenis, suku bangsa, warna dan tempat asal hanya untuk satu tujuan dan satu tempat. Hal ini sangat mungkin terjadi karena Rabb, Al Qur?an, Nabi, Aqidah dan panutan mereka satu.
- Melempar jumrah mendidik seorang muslim menjauhi dan memerangi syaitan dengan dzikir kepada Allah dalam setiap lemparan batu dan juga mendidik seorang muslim untuk mencontoh dan meneladani Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam.
- Pilihan mencukur gundul rambut atau menipiskannya mendidik seorang muslim untuk dapat memilih sesuai dengan keadaan dan keinginannya. Hal ini juga menunjukkan syariat islam selalu memperhatikan keinginan pribadi dan tabiat manusia dan memotivasi mereka mengambil amalan yang lebih baik dan besar pahalanya.
- Kaitan ibadah hati dengan syarat kemampuan mendidik seorang muslim untuk tidak membebeni dirinya dengan sesuatu yang tidak ia mempui. Sehingga dari sini tampak bahwa pendidikan islam selalu memperhatikan kemampuan dan kemudahan.
- Rukun haji dan tertib manasiknya membina seorang muslim untuk teliti, tertib dan disiplin baik disiplinb peraturan atau waktu.
- Perintah memperbanyak dzikir dan do?a di hari-hari haji membina dan mendidik seorang muslim untuk selalu ingat kebesaran Allah dan selalu berdzikir dan juga ada anjuran memperbanyak amalan shalih agar senantiasa memiliki hubungan dengan Allah.
- Haji hanya diwajibkan bagi yang mampu sekali seumur hidup. Hal ini memberikan kesempatn kepada semua orang untuk berhaji dan memberikan kemudahan kepada kaum muslimin.
- Larangan-larangan Ihram dari hal-hal yang mubah seperti jima?, minyak wangi, berpakaian yang dijahit, berburu dan lain-lainnya sangat membina dan mendidik seorang muslim tidak melakukan perbuatan haram dan terlarang dan membina keimanannya kepada perintah Allah sehingga dengan demikian dapat memberikan ketenangan dan keamanan diri dan alam semesta.Dengan demikian ibadah haji memiliki satu arti penting dalam pembinaan dan pendidikan seorang muslim karena berisi tauhid dan syiar-syiarnya serta berisi pendidikan praktis kepada pribadi muslim yang dimudahkan melakukan ibadah ini. Sehingga benarlah sabda Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam:
???? ????? ?????? ???????? ?????? ???????? ?????? ????? ?????????? ???????
?Barang siapa berhaqji, lalu tidak berbuat keji dan kefasikan, maka ia keluar dari dosanya seperti ketika ibunya melahirkannya? (HR. Muslim no.2404)
Dengan demikian salahlah mereka yang menunaikan ibadah haji hanya untuk mendapat kehormatan dan kedudukan atau hanya sebagai wisata dan hiburan semata.
??????? ????? ???????? ???????????? ????????????? ???????????????? ????????? ??????????? ?????? ???? ????????? ????????? ?????????? ???? ??????????? ??????????
?Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa? (QS. Al An?am:153)
Marilah kita jadikan haji kita sarana pendidikan dan pembinaan diri untuk mencapai insan yang kamil.
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel UstadzKholid.Com
[1] Majalah At Tau?iyah Al Islamiyah, edisi 212/ Dzulhijah 1416 hal 37[2] ibid hal 41
[3] Majalah At Tau?iyah Al Islamiyah, edisi 212/ Dzulhijah 1416 hal 37
- Perintah Allah untuk mengikhlaskan ibadah haji hanya kepadaNya, seperti firman Allah:
- Mengenal Khawarij
Khawarij adalah firqah pertama yang menyempal dari jama?ah muslimin dan memiliki pengikut yang tidak kecil serta memiliki sejarah berdarah yang cukup panjang dengan kaum muslimin.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Yang pertama menyempal dari jamaah muslimin, yang merupakan ahlul bid’ah, adalah Khawarij Al Maariqun“[1].
Mereka menyempal dalam permasalahan i?tikad sehingga menjadi contoh bagi gerakan revolusi berdarah dalam sejarah politik Islam yang membuat sibuk kekhilafahan Islam dalam tempo yang sangat panjang.
Disamping itu, firqah ini masih eksis (ada) dan memiliki kekuatan sampai saat ini di negara Oman, Zanjibar (satu wilayah negara Tanzania), timur Afrika dan di sekitar negara Maroko, Tunisia, Libiya dan Al Jaza?ir dengan madzhab Ibadhiyah-nya. Demikian juga pemikiran dan keyakinan mereka masih banyak mengotori pemikiran dan keyakinan kaum muslimin hingga saat ini.
Sekilas Sejarah Munculnya Khawarij
Pemikiran dan cikal bakal kelompok khawarij telah ada di zaman nabi yaitu dengan kemunculan Dzul Khuwaishirah, sehingga Ibnul Jauzi menyatakan: “Dzul Khuwaishirah adalah khawarij pertama yang keluar dalam islam. Penyakitnya adalah ridha dengan pemikiran pribadinya. Seandainya ia diam pasti akan tahu bahwa tidak ada pemikiran yang benar yang menyelisihi pendapat Rasulullah. Pengikut orang inilah yang memerangi Ali bin Abu Thalib”[2].
Kemudian berkembang dan memulai gerakannya dengan memberontak terhadap kekhilafahan Utsman bin Affan Radhiallahu’anhu dan berhasil membunuh beliau. Kemudian kelompok khawarij ini menjadi satu kelompok resmi pada tanggal 10 Syawal tahun 37 H dengan membai?at Abdullah bin Wahb Al Raasibi sebagai pemimpin mereka.[3]
Kemudian imam Ali bin Abi Thalib Radhiallah’anhu memerangi mereka di daerah Al Nahrawaan hingga tersisa sedikit dan melarikan diri kebeberapa daerah. Tentang hal ini Al Baghdadi menceritakan: “Terbunuh orang-orang khawarij pada hari itu hingga hanya tersisa sembilan orang. Dua orang dari mereka lari ke daerah Sajistaan dan dari pengikut keduanya muncul Khawarij Sajistaan, dua orang lagi lari ke Yaman dan dari pengikutnya muncul sekte Ibadhiyah di Yaman. Dua orang lainnya lari ke Omaan dan muncul dari pengikutnya Khawarij Omaan dan dua yang lainnya lari kedaerah Al Jazirah dan muncul dari pengikutnya Khawarij Al Jaziroh. Tinggal seorang lari kedaerah Tel Muzan”[4].
Khawarij inilah yang bertanggung jawab atas fitnah perpecahan pertama dan pembunuhan kaum muslimin. Hal ini karena mereka memiliki pemikiran Takfir yang sesat. Mereka mengkafirkan para penguasa muslimin dan membunuh sebagian mereka. Mereka melakukan pembunuhan terhadap menantu Rasulullah, Utsman bin Affaan, Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhum dan yang lainnya dari kalangan para sahabat dan kaum muslimin. Benarlah yang dikatakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
??????????? ?????? ???????????? ??????????? ?????? ????????????
“(Kaum Khawarij) memerangi kaum muslimin dan membiarkan penyembah berhala”
Kemudian mereka berkembang dan pecah menjadi beberapa sekte, diantaranya Al Azaariqah, Al Najdaat, Al Sholihiyah dan Al Ibadhiyah yang sekarang masih eksis dibeberapa Negara.
Sebab penyimpangan Khawarij[5]
Diantara sebab-sebab penyimpangan Khawarij adalah:
- Bodoh dan tidak faham tafsir Al Qur’an. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Bid’ah pertama terjadi seperti bidah khawarij hanyalah disebabkan kesalah fahaman mereka terhadap Al Qur’an, tidak ada maksud menentangnya, namum mereka memahami dari Al Qur’an dengan salah sehingga meyakini bahwa sesuatu itu mengharuskan pengkafiran para pecandu dosa, karena mukmin itu hanyalah yang baik dan takwa. Mereka menyatakan: ‘Siapa yang tidak baik dan takwa maka ia kafir dan kekal dineraka’. Kemudian menyatakan: ‘Utsman, Ali dan orang yang mendukung mereka bukan mukmin, Karena mereka berhukum dengan selain hukum Islam’. Sehingga kebidahan mereka memiliki alur sebagai berikut:
Pertama : Siapa yang menyelisihi Al Qur’an dengan amalannya atau pendapat yang salah, maka ia telah kafir.
Kedua: Ali dan Utsman dan semua yang mendukung keduanya dulu berbuat demikian”.[6] - Tidak mengikuti Sunnah dan pemahaman para sahabat dalam menerapkan Al Qur’an dan Sunnah. Al Imam Al Bukhari menyatakan:
????? ????? ?????? ????????? ??????? ?????? ??????? ??????? ????????? ??????????? ????? ?????? ???????? ??? ??????????? ???????????? ????? ??????????????
“Ibnu Umar memandang mereka (Khawarij) sebagai makhluk terjelek dan menyatakan: ‘Sunguh mereka mengambil ayat-ayat yang turun untuk orang kafir lalu menerapkannya untuk kaum mukminin“.
- Wara’ tanpa ilmu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Sikap wara’ ini menjerumuskan pemiliknya ke kebidahan besar, karena khawarij bersikap wara’ dari kedzaliman dan dari semua yang mereka yakini kedzaliman dengan bercampur baur dengan kedzaliman tersebut menurut prasangka mereka hingga mereka meninggalkan kewajiban berupa shalat jum’at, jamaah, haji dan jihad (bersama kaum muslimin) serta sikap menasehati dan rahmat kepada kaum muslimin. Pemilik wara’ seperti ini telah diingkari para imam, seperti imam empat madzhab”[7].Kemudian beliau menjelaskan bahwa sikap wara’ tidak lurus tanpa disertai ilmu yang banyak dan pemahaman yang baik dalam pernyataan beliau: “Oleh karena itu orang yang bersikap wara’ membutuhkan ilmu yang banyak terhadap Al Qur’an dan Sunnah dan pemahaman yang benar terhadap agama. Bila tidak, maka sikap wara’ yang rusak tersebut merusak lebih banyak dari kebaikannya. Sebagaimana dilakukan ahlu bid’ah dari Khawarij dan selainnya”.
- Memandang satu kesatuan antara kesalahan dan dosa. Mereka menganggap kesalahan dan dosa satu hal yang tidak mungkin terpisah. Sehingga seorang yang berbuat salah menurut mereka pasti berdosa. Syaikhul Islam menyatakan: ” Orang-orang sesat menjadikan kesalahan dan dosa satu kesatuan yang tidak terpisahkan”. Kemudian beliau berkata: “Dari sini muncullah banyak sekte ahlil bid’ah dan sesat. Ada sekelompok mereka yang mencela salaf dan melaknat mereka dengan keyakinan para salaf tersebut telah berbuat dosa dan pelaku dosa tersebut pantas dilaknat bahkan terkadang mereka menghukuminya sebagai fasik atau kafir, sebagaimana dilakukan khawarij yang mengkafirkan, melaknat dan menghalalkan memerangi Ali bin Abi Thalib dan ‘Utsman bin Affaan serta orang-orang yang loyal terhadap keduanya”. [8].
- Keliru dan rancu memahami wasilah dan maqaasid (tujuan syar’i). contohnya amar ma’ruf nahi mungkar adalah sesuatu yang dituntut dalam syari’at (Mathlab Syar’i) yang memiliki ketentuan, batasan dan wasilah (sarana) tertentu. Kaum Khawarij dengan sebab berpalingnya mereka dari Sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjadikan yang mungkar menjadi ma’ruf dan sebaliknya yang yang ma’ruf jadi mungkar. Oleh karena itu Syaikhul Islam menyatakan: “Kebidahan yang pertama kali muncul dan paling dicela dalam Sunnah dan atsar adalah bidah khawarij. Mereka memiliki dua kekhususan masyhur yang membuat mereka menyempal dari jamaah muslimin dan imam mereka:
Pertama: keluar dari Sunnah dan mereka jadikan yang tidak jelek dianggap kejelekan dan yang tidak baik dianggap kebaikan.
Kedua: pada Khawarij dan ahli bidah, mereka mengkafirkan orang lain hanya dengan sebab perbuatan dosa dan kejelakan. Konsekuensi dari vonis kafir dengan sebab perbuatan dosa ini adalah menghalalkan darah kaum muslimin dan harta mereka dan (menganggap) negeri Islam negeri kafir dan negeri mereklah negeri iman”[9].
Pemikiran dan Aqidah Khawarij
Diantara pemikiran dan aqidah Khawarij yang terkenal adalah:
- Mengkafirkan pelaku dosa besar dan memberlakukan hukum orang kafir didunia dan akhirat padanya. Abul Hasan Al ‘Asy’ari ketika menceritakan pokok ajaran khawarij menyatakan: “Mereka (Khawarij) seluruhnya sepakat menyatakan semua dosa besar adalah kekufuran kecuali sekte Al Najdaat; mereka tidak berpendapat demikian”.[10]
- Mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka dan memaksa orang lain mengikuti kebidahannya. Setelah itu menghalalkan darah dan harta orang yang menyelisihinya.[11] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Mereka mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka dan menghalalkan darinya ?dengan dalih telah murtad menurut anggapan mereka- sesuatu yang tidak pernah mereka halalkan dari orang kafir asli, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :
??????????? ?????? ???????????? ??????????? ?????? ????????????”
Memerangi kaum muslimin dan membiarkan penyembah berhala (Ahlul Autsan)“.[12]
- Mengingkari adanya syafaat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap pelaku dosa besar yang belum bertaubat sebelum wafatnya.
- Mencari-cari kesalahan para ulama salaf dan salafi, karena mereka memandang para ulama tersebut sebagai batu sandungan dalam jalan mewujudkan tujuan mereka.[13]
- Membenci kaum muslimin dan mengkafirkan mereka serta menghalalkan darah dan harta mereka.
- Mencari kesalahan pemerintah yang sah (Waliyul Umur) dan mengajak orang banyak untuk menyerangnya kemudian mencela pemerintah dan mengkafirkan mereka.[14]
- Mewajibkan menggulingkan pemimpin (pemerintah) yang berbuat dzolim dan jahat dan melarang mereka menjadi penguasa dengan segala cara yang mereka mampui, baik dengan kekerasan senjata atau tidak. Abul Hasan Al Asy’ari menuliskan catatan tentang khawarij: “Mereka memandang (wajib) menggulingkan penguasa yang lalim dan mencegah mereka menjadi penguasa dengan segala cara yang mereka mampui , dengan pedang atau tidak denga pedang”[15]. Sedangkan Ibnul Jauzi menyatakan: “Terus saja Khawarij memberontak terhadap pemerintah. Mereka memiliki beraneka ragam madzhab. Pengikut Naafi’ bin Al Azraq menyatakan: Kami masih musyrik selama masih berada di negeri syirik, apa bila kami memberontak maka kami menjadi muslim. Mereka juga menyatakan: Orang yang menyelisihi kami dalam madzhab adalah musyrik, pelaku dosa besar adalah musyrik dan orang yang tidak terlibat ikut serta bersama mereka dalam perang adalah orang kafir. Mereka menghalalkan pembunuhan wanita dan anak-anak kaum muslimin dan memvonis mereka dengan syirik”[16].
Demikian sekilas tentang Khawarij. Mudah-mudahan Allah jauhkan kita semua dari pemikiran, aqidah dan fitnah mereka ini.
Referensi:
- Al Khawarij, Tarikhuhum Wa Araauhum Al I’tiqadiyah Wa Mauqif Al Islam Minha, DR. Ghalib bin ‘Ali ‘Awaji
- Al Takfir wa Dhawaabithuhu, Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Al Ruhaili, cetakan pertama tahun1426H, Dar Al Imam Al Bukhari
- Al Mausu?ah Al Muyassarah Fil Adyaan Wal Madzaahib Wal Ahzaab Al Mu?asharah
- Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah
- Majalah Umati edisi 13/Sya’bah 1426-September 2005M
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
[1] Al Mausu?ah Al Muyassarah Fil Adyaan Wal Madzaahib Wal Ahzaab Al Mu?asharah, 1/53.[2] Talbis Iblis, hal 90.
[3] Al Mausu?ah Al Muyassarah Fil Adyaan Wal Madzaahib Wal Ahzaab Al Mu?asharah, 1/53.
[4] Al Farqu Bainal Firaq Al Baghdadi, hal 80-81, lihat Al Khawarij, Tarikhuhum Wa Araauhum Al I’tiqadiyah Wa Mauqif Al Islam Minha, DR. Gholib bin ‘Ali ‘Awaji hal 95.
[5] Diringkas dari makalah berjudul Al Ru’yah Al Salafiyah Lil Waaqi’ Al Mu’ashir, tulisan Syaikh Abdullah bin Al ‘Ubailaan. Majalah Ummati edisi 13/Sya’bah 1426-September 2005M hal 8-11 dan Al Takfir wa Dhawaabithuhu, Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Al Ruhaili, cetakan pertama tahun1426H, Dar Al Imam Al Bukhari.
[6] Majmu’ Al Fatawa, 13/30-31
[7] Majmu’ Fatawa, 20/140
[8] Majmu’ Al Fatawa, 35/69-70
[9] Majmu’ Al Fatawa, 19/71-73
[10] Maqaalat Islamiyyin, 1/168 dinukil dari Al Takfir Wa Dhawabithuhu, hal 173.
[11] Majmu’ Al Fatawa, 3/279
[12] Majmu’ Al Fatawa, 3/355
[13] Majalah Umati edisi 13/Sya’bah 1426-September 2005M hal 11
[14] ibid
[15] Maqaalat Islamiyyin, 1/204 dinukil dari Al Takfir Wa Dhowabithuhu, hal 174
[16] Talbis Iblis hal 130-131 dinukil dari Al Takfir Wa Dhawabithuhu, hal 174
- Bodoh dan tidak faham tafsir Al Qur’an. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Bid’ah pertama terjadi seperti bidah khawarij hanyalah disebabkan kesalah fahaman mereka terhadap Al Qur’an, tidak ada maksud menentangnya, namum mereka memahami dari Al Qur’an dengan salah sehingga meyakini bahwa sesuatu itu mengharuskan pengkafiran para pecandu dosa, karena mukmin itu hanyalah yang baik dan takwa. Mereka menyatakan: ‘Siapa yang tidak baik dan takwa maka ia kafir dan kekal dineraka’. Kemudian menyatakan: ‘Utsman, Ali dan orang yang mendukung mereka bukan mukmin, Karena mereka berhukum dengan selain hukum Islam’. Sehingga kebidahan mereka memiliki alur sebagai berikut:
- Orang Yang Belum Pernah Mendengar Islam, Apakah Kafir?
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh
Saya mendapatkan pernyataan dari teman, sebagai berikut :
“Beruntunglah kita dilahirkan sudah beragama islam karena orang tua kita kebetulan juga beragama islam. Yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana Tuhan memberikan kelahiran kepada seseorang yg hidup dipelosok ujung dunia, katakan ujung dunia indonesia yg sangat terpencil, misalnya di Wamena (Irian Jaya) yang kita nggak ngerti bahasa orang wamena, mereka masih pake koteka dan nggak pernah tahu akan agama Islam sampe mereka meninggal lalu apakah mereka kita bilang kafir?”
Mohon tanggapannya dari Bapak atas pernyataan dari temen saya tersebut. Terimakasih. Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Wisnu
Alamat: Prabumulih – Sumatera Selatan
Email: wisxxxx@yahoo.comAl Akh Yulian Purnama menjawab:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh
Banyak kaum muslimin yang bingung menghadapi pertanyaan semacam ini, tidak jarang pula yang akhirnya meragukan Islam dan menganggap semua agama benar. Padahal andaikan mereka sedikit berusaha mempelajari Islam dengan benar, mereka akan menemukan para ulama kita sudah menjelaskan dengan panjang-lebar jawaban dari pertanyaan semacam ini. Berikut ini kami kutipkan penjelasan bagus dari Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Wuhaibi dalam kitabnya, Nawaqidhul Iman Wa Dhawabitut Takfir ‘Indas Salaf (1/294):
Perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah tentang hukum di akhirat, bukan hukum di dunia. Tidak ada satupun para ulama yang mengatakan bahwa orang yang tidak pernah mendengar Islam itu adalah muslim, atau pada mereka diberlakukan hukum orang muslim di dunia. Oleh karena itu, perbedaan pendapat yang ada bukanlah tentang hukum di dunia. Al Imam Ibnu Qayyim Rahimahullah berkata: “Wajib bagi setiap orang untuk meyakini bahwa setiap manusia yang tidak beragama dengan agama Islam adalah kafir. Namun wajib juga meyakini bahwa Allah Ta’ala (di akhirat) tidak akan mengadzab orang yang belum disampaikan hujjah. Ini secara umum. Adapun secara khusus per individu, hanya Allah yang mengetahuinya. Ini semua berkaitan dengan balasan dan hukuman di akhirat. Sedangkan hukum di dunia, diterapkan berdasarkan apa yang nampak. Oleh karena itu, anak-anak kecil orang kafir dan janin dari orang kafir di dunia diberlakukan hukum orang kafir kepada mereka” (Thariqul Hijratain, 384).
Pembahasan mengenai nasib orang yang belum pernah mendengar Islam di akhirat, adalah permasalahan ijtihadiyah yang banyak dibahas para ulama. Namun bahasan ini tidak termasuk ushuluddin (pokok agama) dan bukan ‘ijma. Oleh karena itu tidak dibahas pada kebanyakan kitab aqidah yang terkenal. Ada beberapa pendapat ulama dalam permasalahan ini:
Pendapat pertama: Orang yang mati dalam keadaan belum pernah mendengar Islam, masuk surga
As Suyuthi Rahimahullah berkata: “Para imam Asy ‘ariyah yang termasuk ahlul kalam dan ahlul ushul, serta ulama ahli fiqih madzhab Syafi’i berpendapat bahwa orang yang mati dalam keadaan belum pernah mendengar Islam, ia masuk surga” (Al Haawi Lil Fatawa, 2/202). Sebagian ulama juga berpendapat bahwa anak-anak kecil orang musyrik masuk surga, sebagaimana pendapat Ibnu Hazm, beliau berkata: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa anak-anak kecil orang musyrik masuk surga, dan saya juga berpendapat demikian” (Al Fashl, 4/73). Juga Imam An Nawawi (Syarh Shahih Muslim, 16/208), Ibnu Hajar Al Asqalani juga mengatakan bahwa pendapat ini adalah pilihan Al Bukhari (Fathul Baari, 3/246), juga Imam Al Qurthubi (At Tadzkirah, 612) dan Imam Ibnul Jauzi (Majmu’ Fatawa Syaikhil Islam, 24/372).
Pendapat kedua: Orang yang mati dalam keadaan belum pernah mendengar Islam, masuk neraka
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata: “Ini adalah pendapat dari sejumlah ulama ahlul kalam, ulama ahli tafsir, juga salah satu pendapat dari murid-murid Imam Ahmad. Al Qadhi membawakan riwayat dari Imam Ahmad tentang hal ini, namun telah dibantah oleh guru kami (Syaikhul Islam)” (Thariqul Hijratain, 362). Pendapat ini juga diambil oleh sejumlah murid Abu Hanifah (Jam’ul Jawami’ Imam As Subki, 1/62).
Pendapat ketiga: Tawaqquf (Abstain), dan menyatakan nasib mereka terserah pada kehendak Allah
Ini adalah pendapat Al Hamidain, Ibnul Mubarak, Ishaq Ibnu Rahawaih. Ibnu Abdil Barr berkata: “Nasib mereka tergantung kepada keputusan Al Malik, dan dalam hal ini tidak ada nash yang menjelaskan, kecuali riwayat dari para sahabat yang menegaskan bahwa anak-anak kecil muslim akan masuk surga dan anak-anak kecil kafir tergantung pada keputusan Allah” (At Tamhid, 18/111-112).
Pendapat keempat: Mereka akan dites di depan pintu neraka.
Allah memerintahkan mereka masuk ke dalamnya. Jika mereka patuh, mereka akan merasakan hawa dingin dan mereka selamat. Namun yang enggan masuk, berarti ia telah membangkang kepada Allah Ta’ala dan dimasukkan ke dalam neraka.
Pendapat ini adalah pendapat mayoritas para ulama salaf, sebagaimana disampaikan oleh Abul Hasan Al Asy’ari (Al Ibanah, 33). Pendapat ini dipilih oleh Muhammad bin Nashir Al Marwazi, Al Baihaqi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan murid-muridnya, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, dan Ibnu Katsir. Syaikhul Islam berkata: “Manusia yang belum ditegakkan hujjah padanya, seperti anak-anak kecil, orang gila, ahlul fathrah, nasih mereka sebagaimana terdapat pada banya atsar, yaitu mereka akan dites pada hari qiamat. Ada yang diutus untuk memerintahkan mereka pada ketaatan. Jika mereka taat, mereka diberi surga. Jika mereka enggan taat, diberi neraka”. Imam Ibnu Qayyim setelah menjelaskan perbedaan pendapat dan dalil-dalilnya, beliau berkata: “Pendapat ke delapan, mereka berpendapat bahwa naka-naka kecil orang kafir akan dites di sebuah dataran di hari kiamat. Setiap orang dikirimkan Rasul (utusan). Orang yang mematuhi utusan tersebut, akan dimasuk surga. Yang membangkang akan masuk neraka. Dengan kata lain, sebagain mereka ada yang masuk surga dan sebagiannya ada yang masuk neraka. Pendapat ini yang mencakup dalil-dalil yang ada, dan didukung oleh banyak hadits” (Thariqul Hijratain, 369). Kemudian Ibnu Qayyim memaparkan dalil-dalil yang mendukung pendapat ini, lalu berkata: “Hadits-hadits ini saling menguatkan. Dikuatkan juga dengan ushul dan kaidah syariat. Dan pendapat yang sesuai dengan hadits-hadits ini adalah mazhab salafush shalih, sebagaimana dinukil oleh Al ‘Asy’ari Rahimahullah” (Thariqul Hijratain, 371)
Al Hafidz Ibnu Katsir Rahimahullah berkata: “Para ulama terdahulu dan ulama masa sekarang berbeda pendapat mengenai anak kecil yang meninggal dalam keadaan kafir, bagaimana statusnya? Demikian juga orang gila, orang tuli, orang tua yang pikun dan ahlul fatrah yang belum pernah mendengar dakwah, terdapat beberapa hadits yang membahas status mereka. Dengan inaayah dan taufiq Allah, akan saya sampaikan kepada anda”. Kemudian beliau memaparkan hadits-hadits tersebut, lalu menjelaskan pendapat-pendapat yang ada, dan memilih pendapat yang menyatakan bahwa mereka akan dites kelak di hari kiamat. Beliau berkata: “Pendapat inilah yang mencakup semua dalil yang ada. Dan hadits-hadits yang telah saya sebutkan pun menegaskannya dan saling menguatkan” (Tafsir Ibni Katsir, 3/30).
Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi, setelah menyatakan memilih pendapat ini, beliau berkata: “Ulama bersepakat bahwa selagi masih mungkin, wajib hukumnya untuk menggabungkan dalil-dalil yang ada. Karena mengamalkan dua dalil lebih utama daripada beramal dengan salahsatu saja. Dan tidak ada pendapat yang bisa mencakup seluruh dalil kecuali pendapat ini, yaitu mereka akan diberi udzur lalu dites” (Adhwa’ul Bayan, 3/440)
Dalil penting yang mendasari pendapat ini ada 2 macam:
1. Dalil Al Qur’an
Para ulama yang berpegang pada pendapat yang terakhir ini berdalil dengan keumuman ayat-ayat tentang tidak adanya azab sebelum disampaikan hujjah. Contohnya firman Allah Ta’ala:
???????? ???????? ?????? ?????? ?????????? ??????????? ?????? ?????????? ???????. ??????? ????? ???? ???????? ??????? ????????????
“Setiap kali dilemparkan ke dalamnya sekumpulan (orang-orang kafir), penjaga-penjaga (neraka itu) bertanya kepada mereka: “Apakah belum pernah datang kepada kamu (di dunia) seorang pemberi peringatan? Mereka menjawab: “Benar ada”, sesungguhnya telah datang kepada kami seorang pemberi peringatan, lalu kami mendustakan(nya)” (QS. Al Mulk: 8-9)
Juga firman Allah Ta’ala:
????? ?????? ???????????? ?????? ???????? ????????
“Sungguh Kami tidak akan mengadzab sebelum mengutus seorang Rasul” (QS. Al Isra: 15)
Dan ayat-ayat yang lain yang menunjukkan adanya udzur bagi ahlul fatrah, karena utusan yang memberi peringatan belum datang kepada mereka (Dalil Al Qur’an yang lain silakan lihat Adhwa’ul Bayan, 3/429-433). Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menafsirkan ayat ini: “Allah Ta’ala Maha Adil. Allah tidak akan mengadzab seseorang, kecuali orang tersebut sudah ditegakkan hujjah padanya lalu ia menentang. Sedangkan orang yang belum disampaikan hujjah, maka ia tidak akan diadzab. Ayat ini dijadikan dalil bahwa Ahlul Fatrah dan anak-anak kecil kafir tidak akan diadzab oleh Allah, sampai seorang utusan datang kepada mereka. Karena Allah tidak mungkin berbuat zhalim” (Tafsir As Sa’di, 4/266)
2. Dalil Hadits
Para ulama yang berpegang pada pendapat ini berdalil dengan hadits-hadits yang tegas menunjukkan bahwa orang yang belum pernah disampaikan hujjah akan dites kelak di hari kiamat. Hadits yang paling terkenal dalam hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Aswad bin Sari’, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
???? ??? ??????? ??? ??? ?? ???? ?????? ???? ????? ???? ??? ???? ??? ?? ???? ???? ????? ?????: ?? ??? ??? ??????? ??? ???? ?????? ???? ?????? ?????: ?? ??? ??? ??????? ???????? ???????? ??????? ???? ????? ?????: ?? ??? ??? ??????? ??? ???? ?????? ???? ???? ??? ?? ?????? ?????: ?? ?? ????? ?? ????? ????? ???????? ???????? ????? ????? ?? ?????? ?????? ???: ?????? ??? ???? ???? ?? ?????? ????? ????? ????? ???????
“Di hari kiamat ada seorang yang tuli, tidak mendengar apa-apa, ada orang yang idiot, ada orang yang pikun, ada yang mati pada masa fatrah. Orang yang tuli berkata: ‘Ya Rabb, ketika Islam datang saat itu aku tuli, tidak mendengar Islam sama sekali’. Orang yang idiot berkata: ‘Ya Rabb, ketika Islam datang, saat itu anak-anak nakal sedang memasung aku di dalam sumur’. Orang yang pikun berkata: ‘Ya Rabb, ketika Islam datang aku sedang hilang akal’. Orang yang mati pada masa fatrah berkata: ‘Ya Rabb, tidak ada utusan yang datang untuk mengajakku kepada Islam’. Lalu diuji kecenderungan hati mereka pada ketaatan. Diutus utusan untuk memerintahkan mereka masuk ke neraka. Nabi bersabda: ‘Demi Allah, jika mereka masuk ke dalamnya, mereka akan merasakan dingin dan mereka mendapat keselamatan‘” (HR. Ahmad no. 16344, Thabrani 2/79. Di-shahih-kan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 1434)
Terdapat juga hadits semisal yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, namun lafadz akhirnya berbunyi:
??? ????? ???? ???? ????? ???????? ??? ?? ?????? ??? ?????
“Diantara mereka yang patuh memasuki neraka akan merasakan dingin dan akhirnya selamat. Sedangkan yang enggan memasukinya justru akan diseret ke dalamnya” (HR. Ahmad no. 16345)
Pendapat yang didasari hadits ini merupakan pendapat yang mencakup keseluruhan dalil, sebagaimana nukilan dari para imam. Syaikhul Islam berkata: “Dengan penjelasan hadits ini, maka tuntaslah perdebatan yang berupa pembicaraan panjang lebar sampai menimbulkan perdebatan. Karena bagi yang berpendapat bahwa mereka semua masuk neraka, terdapat nash yang menyalahkannya. Dan bagi yang berpendapat bahwa mereka semua masuk surga, juga terdapat nash yang menyalahkannya” (Dar’ut Ta’arudh, 8/401). Syaikh Asy Syinqithi Rahimahullah setelah memilih pendapat ini ia berkata: “Hadits in shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan keshahihan hadits adalah solusi dari perdebatan. Maka tidak ada lagi sisi yang dapat didebat dengan adanya hadits ini” (Adhwa’ul Bayan, 3/438).
Sebagian ulama membantah pendapat ini, semisal Ibnu Abdil Barr, Al Qurthubi dan Al Hulaimi, ringkasnya mereka mengatakan bahwa hadits-hadits tentang hal ini tidak shahih, dan ini bertentangan dengan prinsip pokok bahwa akhirat bukan lagi tempat manusia diuji (At Tadzkirah, 611-612, At Tamhiid, 18/130).
Namun sanggahan ini dijawab dengan 2 poin:
1. Hadits-hadits tentang hal ini shahih dan diriwayatkan dari jalur yang banyak. Telah kami paparkan sedikit penjelasannya.
2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Takliif (beban syariat) berakhir di alam pembalasan, yaitu di neraka atau di surga. Sedangkan mereka yang dites di halaman akhirat itu sebagaimana pertanyaan di alam barzakh. Yaitu mereka ditanya: Siapa Rabb-mu? Apa agamamu? Siapa Nabimu? Dan Allah Ta’ala berfirman:?????? ???????? ??? ????? ???????????? ????? ?????????? ???? ?????????????? ????????? ????????????? ???????????? ??????? ?????? ??????? ?????????? ????? ?????????? ?????? ??????????
“Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa. (Dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera.” (QS. Al Qalam: 42-43)
At Thibbi berkata: “Jangan menetapkan bahwa dunia itu alam ujian dan akhirat itu alam pembalasan. Karena tidak ada pengkhususan seperti itu. Buktinya di alam kubur, yang merupakan pintu gerbang akhirat, terdapat ujian dan terdapat kesulitan dengan adanya pertanyaan” (Fathul Baari, 11/451). Ibnul Qayyim pun membuat telaah singkat dalam membantah sanggahan ini, beliau berkata: “Jika ada yang berkata bahwa akhirat adalah alam pembalasan bukan lagi alam pembebanan, maka bagaimana mungkin mereka dites di akhirat? Jawabannya, pembenanan itu berhenti jika telah memasuki darul qarar (surga dan neraka). Sedangkan di barzakh dan di halaman akhirat, pembebanan belum berhenti. Ini dapat dipahami dengan mudah walau tanpa menelaah, dengan adanya pertanyaan malaikat di alam barzakh dan ini merupakan takliif (pembebanan). Sedangkan di halaman akhirat, Allah Ta’ala berfirman:
?????? ???????? ??? ????? ???????????? ????? ?????????? ???? ??????????????
Dan ini jelas sekali. Karena Allah Ta’ala menyuruh makhluk-Nya untuk bersujud di hari kiamat kelak dan orang kafir ketika itu dihalangi oleh Allah sehingga tidak mampu bersujud” (Thariqul Hijratain, 373).
Dan hadits-hadits banyak menyebutkan tentang adanya pembebanan di hari kiamat, sebagaimana pada hadits-hadits yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dan Ibnu Katsir, serta ulama yang lain.
[Sampai di sini kutipan dari Kitab Nawaqidhul Iman Wa Dhawabitut Takfir 'Indas Salaf (1/294)]Demikian, semoga dapat dipahami. Semoga Allah menetapkan hati kita di jalan-Nya.
—
Penulis: Yulian Purnama
Artikel UstadzKholid.Com- Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama (5)
Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.
Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiyah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi Shallallahu ?alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.
Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan (ekstrem).
Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.
Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a?lam bishshawwab.
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Di edit oleh tim http://muslimah.or.id
Artikel UstadzKholid.Com- Kekeliruan Yang Muncul Dalam Fatwa Kontemporer
Allah Ta?ala menutup dakwah para Rasul dengan dakwah Rasulullâh Shallallahu?alaihi Wasallam dan Allah Ta?ala memenangkan risalah beliau hingga hari kiamat nanti. Allah Ta?ala ciptakan generasi Sahabat dan Tabi’in yang bertugas menegakkan hujjah kepada manusia. Juga memerintahkan mereka untuk menjaga syariat Islam dan ber-tafaqquh fiddîn (belajar ilmu agama). Allah Ta?ala berfirman:
??????? ?????????????? ????? ???????? ???????????? ?????????? ??????? ???????? ???????????
?Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan al-Kitâb dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya? (QS. Ali Imrân:79)
Allah Ta?ala juga berfirman:
????? ????? ?????????????? ???????????? ???????? ? ????????? ?????? ???? ????? ???????? ???????? ????????? ??????????????? ??? ???????? ?????????????? ?????????? ????? ???????? ?????????? ??????????? ???????????
?Tidak sepatutnya bagi Mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya? (QS. At-Taubah:122)
Dalam ayat yang mulia ini Allah Ta?ala membagi mereka menjadi dua kelompok. Salah satunya diperintahkan untuk berjihad di jalan-Nya dan yang lainnya diperintahkan menuntut ilmu agama, agar kaum Muslimin dapat merujuk dan bertanya kepada mereka tentang berbagai permasalahan dien; Termasuk dalam permasalahan kontemporer (nawâzil) yang terjadi di kalangan kaum Muslimin. Allah Ta?ala berfirman :
??????????? ?????? ????????? ???? ???????? ??? ???????????
?Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui? (QS. An-Nahl: 43)
Syarat Berfatwa Dalam Nawâzil
Tidak dipungkiri lagi ijtihâd para Ulama dalam memberikan fatwa pada masalah kontemporer (Nawâzil) sangat dibutuhkan umat ini. Apalagi permasalahan kontemporer (Nawâzil) sangat banyak dan terus bermunculan. Namun tentunya, yang bisa berbicara untuk memutuskan permasalahan ini hanyalah para ulama yang memenuhi syarat, di antaranya:
- Seorang mujtahid (orang berilmu yang mampu menelaah hukum agama), walaupun bukan mujtahid mutlak dan hanya bisa ber-ijtihad dalam sebagian bidang ilmu.
- Harus memiliki gambaran jelas dan pemahaman yang benar terhadap permasalahan yang akan dijadikan sebagai obyek ijtihadnya.
- Dalam menetapkan hukum, dia bersandar pada dalil syar’i yang mu’tabar (yang dibenarkan).
Beberapa Kekeliruan Yang Sering Ditemui Dalam Fatwa Kontemporer
Para Ulama yang berfatwa dalam masalah Nawâzil terkadang keliru walaupun secara kuantitas tiga syarat di atas sudah terpenuhi. Kekeliruan tersebut bertingkat-tingkat, tidak sama, ada yang jelas dan ada yang samar. Berikut ini beberapa kekeliruan yang samar dalam fatwa nawâzil:
1. Penguraian permasalahan ke dalam elemen-elemen pembentuknya dengan memberikan hukum khusus satu persatu tanpa melihat hasil yang ada apabila digabung dan disusun.
Sebagai contoh adalah jual beli murâbahah. Yaitu jual beli yang tersusun dari tiga akad yaitu akad wakâlah (perwakilan), akad Muwâ’adah bisy-Syirâ’ (janji membeli) dan akad jual beli kredit. Ketiga akad ini sah dan dibenarkan. Berdasarkan hal ini maka jual beli murâbahah adalah akad yang shahîh. Inilah yang disampaikan orang yang mensahkan jual beli ini, tanpa menengok kepada pengertian baru yang muncul ketika ketiga akad itu disatukan.
Sedangkan Ulama yang melarangnya, berpendapat bahwa walaupun jual beli murâbahah ini terbentuk dari tiga akad tersebut, namun keadaan dan faktor pendorong pengadaan dan penyebarannya menunjukkan akad ini salah satu diantara upaya merekayasa riba. Karena penjual -yaitu bank pembiaya- ingin meminjamkan uang kepada pembeli dengan mendapatkan profit (bunga), demikian juga pembeli, dia ingin meminjam uang dari bank dengan memberi bunga. Barang yang ada hanya dijadikan rekayasa hingga berubah bentuk menjadi pinjaman dengan bunga yang kemudian dinamakan jual beli murâbahah.
Contoh lainnya adalah fatwa sebagian Ulama tentang al-Ijârah al-Muntahiyah bit-tamlîk (finance leasing). Ada yang menyatakannya sebagai adalah akad yang sah, karena tersusun dari ijârah (sewa menyewa), jual beli (Bai’) atau pemberian (Hibah). Ijârah jelas disepakati kebolehannya. Kemudian apabila masa ijârah (sewa menyewa) telah selesai, maka pemilik barang memiliki kebebasan penuh untuk menjual barangnya atau menghibahkannya kepada siapa yang ia sukai atau tetap menahan barang itu sebagai miliknya. Tidak ada yang mampu mencegah pemilik barang dari kebebasannya mengelola barang miliknya, mau dijual atau dihibahkan.
Bukan maksud di sini memaparkan pendapat yang membolehkan atau yang melarang dalam masalah ini atau lainnya. Tetapi hanya mengingatkan tentang pentingnya mengkompromikan antara tinjauan secara menyeluruh (an-Nazhar al-Kulli al-Ijmâli) dengan tinjauan secara rinci (an-nazhar al-Juz’i at-tafshîli) ketika hendak menetapkan satu hukum pada sebuah nawazil. Juga hendak menjelaskan bahwa membatasi hanya dengan salah satu sisi tinjauan saja dapat menjerumuskan pada kesalahan.
Sudah menjadi kewajiban seorang ulama ahli fikih untuk melihat dengan teliti permasalahan dan akad transaksi kontemporer dan memahami hakekatnya serta meninjau akibat yang ditimbulkannya.
2. Berkelit dari realita. Banyak orang yang berfatwa apabila ditanya tentang masalah kontemporer, dia menjawab dengan menerangkan hukum masalah tersebut dari sisi hukum asal, kemudian menyampaikan syarat-syarat hukumnya. Padahal pada kenyataannya syarat tersebut sangat sulit dilaksanakan.
Contoh: sebagian orang yang berfatwa ketika ditanya tentang hukum finance leasing (al-Ijâr al-Muntahiyah bit-Tamlîk) menjawab bahwa itu boleh. Tetapi penanya melanjutkan lagi bahwa mereka mengharuskan asuransi. Maka sang mufti menjawab : ?Jangan kamu setuju dengan asuransinya; ambil saja mobilnya tanpa asuransi dan asuransinya tidak mengikat?.
Mufti ini seharusnya memperjelas gambaran yang ada dalam praktek. Semua finance leasing (ijârah al-muntahiyah bit-Tamlîk) dalam praktek ternyata berisi asuransi.
Semestinya ia menjelaskan, finance leasing dengan syarat mengikuti asuransi itu boleh atau tidak? Kemudian setelah itu dia bisa memberikan penjelasan tambahan bahwa finance leasing itu boleh dilakukan bila sudah memenuhi beberapa syarat. Dilanjutkan dengan penjabaran syarat-syarat tersebut. Bila syarat-syarat tersebut dilanggar, maka hukumnya begini dan begitu.
Contoh lain, seorang ditanya tentang hukum berpartisipasi dalam kompetisi sepak bola, lalu dia menjawab bahwa pada asalnya hal itu diperbolehkan, kecuali bila terdapat hal-hal yang larangan syari?at’.
Perhatikanlah jawaban ini, tidak sesuai dengan pertanyaannya. Pertanyaan penanya tersebut tidak lepas dari realita yang terlihat di lapangan. Kompetisi ini tidak lepas dari berbagai pelanggaran syari’at seperti membuang-buang waktu, membuka aurat, kerusakan akhlak, menghabiskan umur dan membuang-buang harta. Hal-hal ini jelas bertentangan dengan maqâshid syari’at (tujuan syariat) dari banyak sisi.
Kemudian juga, si penanya tidak menanyakan hukum asal. Seandainya si penanya menanyakan hukum asal, maka si mufti seharusnya mengingatkan si penanya tentang realita yang terjadi di lapangan setelah menjelaskan hukum asalnya.
Kesimpulannya seorang mufti sebaiknya tidak menjawab dengan cara di atas dan berusaha untuk memperhatikan dua perkara:
- Menjelaskan bentuk realitanya dan tidak lupa menjelaskan hukumnya; karena tidak menjelaskan kenyataan atau berkelit darinya adalah kekeliruan yang berbahaya.
- Menyampaikan hukum asal dengan penjelasan ketentuan dan syarat-syarat yang mencakup kemungkinan bentuk-bentuk lain dari yang telah ada dan yang akan ada.
Fatwa yang memenuhi dua hal ini akan menjadi lebih jelas dan baku.
3. Permasalahan istilah dan bahasa yang umum
Merupakan satu keniscayaan ketika hendak menetapkan hukum terhadap satu masalah kontemporer untuk melihat hakekat permasalahannya, tidak silau dengan nama-nama atau pun istilahnya. Karena hukum syara’ hanya berhubungan dengan hakekat dan pengertian, bukan dengan lafadz dan susunan kata.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa bermain dengan istilah-istilah agama menjadi fenomena pada banyak transaksi-transaksi yang tidak benar dewasa ini. Buktinya, bila menilik seluruh transaksi yang muncul dari bank-bank syari’at atau konvensional, tidak ada pelayanan yang menggunakan nama riba secara terang-terangan. Namun, apakah ini menunjukkan bahwa seluruh transaksi tersebut bebas dari riba ?
Perhatikanlah pula pengorbanan dan keberanian yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin Palestina yang lemah saat berhadapan dengan orang-orang yahudi, musuh kaum Muslimin. Sebagian mereka menamakannya ?amaliyah istisyhadiyyah (usaha untuk mendapatkan mati syahid), sementara sebagian yang menamainya dengan ?amaliyah intihariyyah (perbuatan bunuh diri). Padahal setiap penamaan memiliki makna tersendiri. Yang menjadi problem dalam pemberian nama yaitu ketika tidak peduli dengan makna dan kandungan nama itu. Tidak logis, kalau kita menghukumi perbuatan diatas dengan hukum haram sementara pada saat yang sama kita menamainya dengan ?amaliyah istisyhadiyyah. Sebaliknya, bagaimana bisa perbuatan itu dihukumi sesuai dengan syari?at, sementara dia digelari ?amaliyah intihariyyah.
Kaedah baku dan standar dalam hal ini adalah sedapat mungkin menggunakan nama-nama syar’i dalam penamaan seluruh perkara. Namun bila ada permasalahan yang baru dan tidak ada nama yang syar’i untuknya, maka wajib menamainya dengan nama yang dikenal secara bahasa, yang pas dan yang menunjukkan hakekat permasalahan tersebut.
4. Tidak cermat dalam melihat perkembangan dan perubahan nawâzil.
Ini termasuk kesalahan karena hakekat nawâzil terkadang mengalami sedikit perubahan dan pergeseran. Perubahan ini terkadang merubah hakekat nawâzil secara keseluruhan dari hakekat sebelumnya. Meski terjadi perubahan, namun istilah nawâzil tetap melekat pada keduanya, baik seblum ataupun setelah terjadi perubahan.
Memberikan fatwa hanya berdasarkan gambaran pertama dari suatu permasalahan pada suatu kejadian akan melahirkan tashawwur (gambaran) yang keliru dan kesalahan dalam memahaminya (miss understanding).
Kalau demikian, orang yang ingin memahami kejadian tersebut secara sempurna, sudah seharusnya terus meng-update informasi tentangnya. Khususnya pada zaman ini, dimana perubahan itu begitu cepat terjadi.
Sudah dimaklumi bahwa sebuah fatwa bisa berubah seiring dengan perubahan waktu, tempat dan keadaan serta adat yang berlaku. Dari sini sudah seharusnya seorang yang berfatwa memperhatikan waktu, tempat, kondisi dan keadaan yang berhubungan dengannya, serta adat yang berlaku dalam hukumnya terhadap satu permasalahan kontemporer.
Untuk itu, kewajiban yang berfatwa dalam urusan kontemporer ini adalah menjelaskan bentuk masalahnya dan hukumnya serta memberikan batasan hukum terhadap masalahnya secara khusus, serta memperhatikan sumber hukumnya. Akan lebih baik lagi bila diberikan tanggal keluarnya fatwa tersebut.
Sebagai contoh dalam hal ini adalah sikap Syaikh Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa’di Rahimahullah dalam salah satu fatwanya. Beliau Rahimahullah menyampaikan, sebagian Ulama terdahulu telah berfatwa bahwa seorang wanita apabila meninggal dunia dalam keadaan mengandung bayi yang masih hidup, maka dilarang membedah perutnya untuk mengeluarkan bayinya. Karena ini termasuk al-mutslah (merusak jenazah/mayat). Kemudian beliau Rahimahullah memberikan komentar : ?Namun pada masa-masa terakhir ini, ilmu bedah telah berkembang pesat dan akhirnya membedah perut atau sebagian anggota badan tidak lagi dianggap al-mutslah. Mereka bisa melakukannya terhadap orang yang masih hidup dengan keridhaan dan keinginan terhadap beraneka ragam sistem pengobatan. Sehingga saya cenderung seandainya para ahli fikih terdahulu menyaksikan keadaan ini tentu mereka akan memperbolehkan membedah perut orang hamil, dengan sebab keberadaan bayinya yang masih hidup dan demi mengeluarkannya. Khususnya bila masa hamil sudah usai dan diketahui atau besar kemungkinan bayinya akan bisa diselamatkan.?
Setelah menyampaikan kecenderungan beliau Rahimahullah , Syaikh Abdurrahman Nashir As-Sa?di Rahimahullah mengatakan : ?Al-mutslah yang mereka jadikan sebagai alasan untuk melarang tindakan ini menunjukkan asumsi ini.? [1]
5. Cenderung mempermudah dan meringankan fatwa, tanpa memperhatikan maqâshid syari’at.
Anggapan mereka bahwa inilah yang paling sesuai dengan keadaan manusia di zaman ini. Karena kebanyakan manusia saat ini tidak lagi berpegang teguh dengan hukum-hukum agama dan sibuk dengan gemerlap kehidupan. Untuk itu, harus dilakukan upaya pendekatan agama kepada mereka yang berjiwa lemah dan yang lainnya, supaya mereka bisa menerima dan mencari hukum-hukum syara’. Ini upaya yang wajib dilakukan. namun pendapat yang memberikan kemudahan tersebut harus memiliki dasar kuat yang menopangnya berupa nash atau qiyas atau pendapat imam ahli fikih yang diikuti.
Di antara contohnya adalah fatwa sebagian Ulama yang membolehkan seorang wanita bepergian haji dengan teman-teman yang dipercaya tanpa mahram.[2]
6. Kecenderungan untuk memperberat dan melarang tanpa memperhatikan maqâshid syari’at.
Dengan asumsi ini lebih hati-hati dan cocok dengan keadaan sebagian kaum Muslimin yang sering meremehkan dan tidak mau melaksanakan tugas-tugas syari’at. Terkadang sikap meremehkan ini pada akhirnya bisa menyeret seseorang meninggalkan aturan-aturan agama sama sekali.
Di antara contohnya adalah fatwa sebagian Ulama yang menyatakan tidak boleh melempar jumrah di malam hari, juga fatwa yang menyatakan bahwa bayi tabung hukum haram secara mutlak.
7. Berhujjah dengan fatwa sekelompok Ulama (al-Iftâ` al-Jamâ`i) dan merasa cukup denganya serta menjadikannya sebagai dalil tanpa merasa butuh dengan yang lain.
Yang dimaksud dengan al-Iftâ` al-Jamâ`i adalah semua fatwa dan ketetapan ataupun penjelasan dikeluarkan oleh sebagian al-Majâmi’ (konferensi) dan lajnah ilmiyah. Terkait dengan hal ini, ada beberapa point penting yang perlu diperhatikan :
a. Tidak disangsikan lagi bahwa fatwa yang bersumber dari banyak Ulama lebih pantas untuk diterima dibandingkan fatwa perorangan.
Perlu dibedakan antara fatwa yang dikeluarkan sebuah lajnah fatwa yang terdiri dari sejumlah mufti dengan ijma? kesepakatan para ulama. Perlu diketahui juga bahwa ifta? jama?i tidak bisa mencapai derajat ijma?, baik dari sisi kekuatan hujjahnya ataupun segi kesepakatannya. Sebab fatwa dari konferensi dan badan ilmiyah dunia tersebut adalah hasil pemikiran fikih yang dirangkai disusun dari berbagai penelitian, karya tulis dan sensus lapangan. Jelas ketetapan konferensi dengan tinjauan ini lebih baku dan teliti secara fikih daripada fatwa sekelompok Ulama. Fatwa sekelompok Ulama jelas – karena banyaknya mereka – memberikan perasaan lebih tenang dan tentram dibanding fatwa perorangan. Inilah tiga tingkatan fatwa kontemporer, yang tertinggi adalah ketetapan konferensi, kemudian fatwa sekelompok Ulama, kemudian fatwa perorangan.
b. Harus membedakan antara fatwa yang disampaikan mayoritas Ulama dengan adanya Ulama yang menyelisihinya dengan masalah Ijmâ’. Juga mengetahui bahwa fatwa sekelompok Ulama tidak sampai pada martabat ijmâ’ dalam peran sebagai hujjah dan kesepakatan.
c. Kelemahan fatwa secara berjama`ah kadang terjadi karena tekanan pihak tertentu dan biasanya tidak memiliki sarana iklan penyampaian yang sesuai.
d. Terkadang pendapat yang dikeluarkan konferensi (al-Majma’) adalah pendapat minoritas, walaupun dikeluarkan dengan kesepakatan mereka semuanya. Sebab tidak semua Ulama dunia bisa ikut serta dalam konferensi tersebut.
e. Di antara ide yang sering dilontarkan yaitu membentuk perkumpulan para Ulama dunia yang independen, tidak berada di bawah satu kekuatan atau satu pemerintahan. Perkumpulan ini yang akan mempelajari dan meneliti masalah-masalah kontemporer yang terjadi di tengah umat dengan tanpa tekanan dari fihak manapun.
8. Berhujjah dengan fatwa perorangan dan mengamalkannya serta pasrah kepadanya. Yang dimaksud dengan fatwa perorangan (al-Iftâ` al-Fardi) adalah fatwa dan ketetapan yang keluar dari seorang Ulama.
Dalam hal ini ada beberapa point penting:
- Fatwa perorangan adalah penyempurna dan berasal dari fatwa kelompok (al-Iftâ al-Jamâ’i).
- Kebenaran terkadang ada pada satu individu bukan pada mayoritas. Ini adalah perkara yang sudah ditetapkan oleh syara’ dan nyata.
- Sebagian fatwa mufti tidak dianggap. Karena, terkenal suka meremehkan suatu permasalahan dan mengikuti hawa nafsu.
- Pendapat seorang mufti atau lebih, kadang tersiarkan dan tersebar luas hingga orang menyangka ini adalah pendapat mayoritas, padahal sebenarnya tidak demikian.
Demikian sebagian kekeliruan yang nampak dalam banyak fatwa kontemporer, semoga menjadi pencerahan bagi kita semua.
—
[Disarikan oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. dari kitab Fiqhun Nawazil Dirasatu Ta'shiliyyah Wa Tathbiqiyyah (1/68-77), karya Syaikh Muhammad bin Husain Al Jizani Hafizhahullah]
Artikel UstadzKholid.Com
[1] Fatâwa as-Sa’diyah hlm 189-190[2] Fatwa ini nampaknya memberikan kemudahan pada manusia, padahal sebenarnya malah sebaliknya, jika kita melihat kepadatan jamaah haji yang sangat beresiko menimbulkan berbagai bahaya bagi sebagian jamaah haji bahkan bisa menyebabkan kematian. Khususnya bagi mereka yang lemah seperti jompo, orang sakit dan wanita.
Dengan cara pandang ini, kalau ingin memberikan kemudahan bagi kaum wanita mestinya mereka dilarang berhaji tanpa ada mahram yang menjaga mereka.
Dengan kata lain, bukankah pelarangan wanita berhaji tanpa mahram akan mengakibatkan berkurangnya kepadatan dan memperkecil jumlah jamaah haji?
- Bagaimana Adab dan Etika Bagi Dokter Wanita?
Bagaimana adab-adab dan etika menjadi seorang dokter wanita? Dan apa saja yang harus dilakukan sesuai dengan dasar syariat? Sebentar lagi saya akan menjalani pendidikan dokter muda di rumah sakit, apa saja yang hendaknya dilakukan mengingat disana banyak terjadi khalwat dan ikhtilat. Mohon berkenan menjawabnya dengan lengkap. Jazakallah
roosarina
Alamat: Jl. Blora
Email: withroosaxxxx@yahoo.comAl Akh Yulian Purnama menjawab:
Berikut ini kami sampaikan nasehat dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah bagi wanita yang bekerja sebagai dokter:??? ???? ?????? ??????? ????? ??? ???? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ??? ??????? ??? ????? ????? ??? ????
Wanita diperbolehkan bekerja sebagai dokter walaupun terdapat laki-laki, asalkan:
- Tidak terjadi khulwah (berdua-duaan) dengan salah seorang laki-laki
- Tidak menampakkan bagian tubuhnya, bahkan wanita tersebut wajib berhijab
- Menjaga dirinya pada keadaan-keadaan darurat
- Tidak membahayakan dirinya
Namun, jika beresiko terjadi khulwah atau beresiko tersingkapnya aurat maka tidak dibolehkan. Jika demikian keadaannya, sebaiknya wanita tersebut menyibukkan diri pada lahan kedokteran yang khusus bagi wanita dan tidak terdapat laki-laki di sana. Dengan demikian ia akan lebih jauh dari bahaya dan dapat lebih baik dalam menjaga agama dan kehormatannya.
Jika terdapat kondisi darurat yang sulit menghindari adanya ikhtilath (campur-baur dengan lelaki), maka:
- Tidak boleh ber-khalwat (berduaan) dengan salah seorang lelaki. Sebaiknya terdapat banyak orang di sana.
- Tidak boleh menampakkan bagian tubuhnya yang dapat menimbulkan fitnah. seperti wajah, dada, kepala atau semacamnya. Bahkan wajib memakai hijab dan niqab. Hanya boleh menampakkan satu atau dua matanya.
- Mengerjakan peran wanita saja (tidak mengerjakan peran lelaki, pent.)
Jika syarat-syarat ini dipenuhi, mudah-mudahan tidak mengapa Insya Allah, dikarenakan terdapat kondisi darurat?.
[Sampai di sini penjelasan beliau, teks asli silakan lihat di http://www.binbaz.org.sa/mat/11109]
Perlu kami beri catatan bahwa hukum memakai cadar atau niqab (penutup wajah), diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama mewajibkan, sebagaimana Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Sebagian ulama berpendapat hukumnya mustahab (dianjurkan) dan tidak wajib. Lebih jelasnya simak artikel berikut:
- Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (1)
- Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (2)
- Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Tidak Mewajibkan (3)
- Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Tidak Mewajibkan (4)
Bagi dokter wanita yang telah menelaah dalil-dalil tersebut dan mantap dengan pendapat ulama yang mewajibkan, maka wajib baginya untuk tetap menutup wajahnya sebagaimana dinasehatkan oleh Syaikh Ibnu Baz di atas. Bagi dokter wanita yang telah menelaah dalil-dalil tersebut dan mantap dengan pendapat ulama yang tidak mewajibkan, maka boleh baginya membuka wajah. Namun tentu menutup wajah lebih utama untuk menghindari fitnah, sebagaimana juga dijelaskan oleh para ulama yang tidak mewajibkan memakai cadar. Mengingat sabda Nabi Shallallahu?alaihi Wasallam:
?? ???? ???? ???? ??? ??? ?????? ?? ??????
?Sepeninggalku, tidak ada fitnah (bencana) yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain fitnah wanita? (HR. Bukhari no.5096, Muslim no.2740)
Wallahu?alam.—
Penulis: Yulian Purnama
Artikel UstadzKholid.Com- Apakah Semua Orang Kafir Disikapi Sama?
Ketika kekhilafahan islam dan hukum Islam ditinggalkan maka banyak sekali hak dan kewajiban yang terlantar dan disalah artikan. Sikap dan tindakan yang melanggar syari?at dianggap bagian dari syari?at (baca: jihad), terutama yang berhubungan dengan orang kafir. Ada yang beranggapan, orang kafir seluruhnya sama wajib diperangi, tidak boleh diberi keamanan. Sebaliknya, ada juga yang menganggap semua orang kafir itu memiliki hak-hak yang sama dengan kaum muslimin. Kedua anggapan ini tidak bisa dibenarkan. Anggapan pertama akan menyeret kepada perbuatan zhalim, padahal Islam mengajarkan keadilan dan mengharamkan perbuatan zhalim kepada siapapun juga. Sedangkan anggapan yang kedua akan melunturkan dan mengikis al wala? (loyal kepada kaum muslimin) dan al bara? (berlepas diri dari semua orang kafir) dari hati kaum mulimin.
Lalu bagaimanakah seharusnya kita berhubungan dengan orang-orang kafir? Apakah mereka disikapi sama?
Keindahan dan Keadilan Islam
Islam melarang umatnya melakukan pembunuhan tanpa alasan yang haq. Allah Ta?ala berfirman:
???? ?????? ??????? ???????? ?????? ???? ??????? ??? ????????? ???????????? ?????? ???????? ???????? ?????? ?????????? ???????????? ??????? ???????? ????????
?Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, ataubukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya? (QS. Al-Mâidah: 32)
juga firman-Nya:
????? ?????????? ????????? ??????? ??????? ??????? ?????? ??????????
?Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan suatu (sebab) yang benar? (QS. Al-?An?âm: 151)
Jiwa dalam ayat di atas bersifat umum mencakup jiwa muslim dan non-muslim. Semuanya haram dibunuh kecuali dengan alasan yang dibenarkan syari’at, seperti adanya pembunuhan yang dilakukan orang kafir tersebut. Jika alasan yang dibenarkan ini ada pada seseorang, maka syari’at membolehkan membunuhnya sebagai hukuman dari perbuatan yang dilakukannya. Syari?at tidak pernah memberikan izin apalagi memerintahkan membunuh satu jiwa dengan sebab kejahatan yang dilakukan orang lain. Allah Ta?ala berfirman :
????? ?????? ????????? ?????? ???????? ????? ?????? ???????????? ??????? ???????? ????????
?Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul? (QS. Al-Isr?’: 15)
Inilah Islam, sebuah agama yang dibangun di atas dasar keadilan dan memerintahkan umatnya untuk senantiasa berbuat adil.
Orang kafir dan Hak mereka
Para ulama membagi orang kafir menjadi tiga kategori:
- Orang kafir harbi (al-muhâribîn)
- Orang kafir yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin (ahlu al-?ahd / al mua?ahhad)
- Orang kafir (ahlu dzimmah / adz-Dzimmi)
Imam Ibnu al-Qayyim Rahimahullah mengatakan: “Setelah surat Bara`ah (at-Taubah) turun, masalah orang kafir terbagi menjadi tiga golongan: kafir harbi (al-Muhâribîn), ahlu al-?Ahd dan ahlu adz-Dzimmah.[1]
Kafir Harbi
Orang kafir harbi adalah semua orang musyrik dan ahli kitab yang boleh diperangi atau semua orang kafir yang menampakkan permusuhan dan menyerang kaum muslimin.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah menyatakan: “Kafir harbi tidak memiliki hak untuk mendapatkan penjagaan dan pemeliharaan dari kaum muslimin”[2]
Mereka adalah orang kafir asli yang diperangi Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam. Beliau Shallallahu?alaihi Wasallam bersabda:
???????? ???? ????????? ???????? ?????? ?????????? ???? ??? ?????? ?????? ??????? ??????? ?????????? ??????? ??????? ??????????? ?????????? ?????????? ?????????? ??????? ???????? ?????? ???????? ?????? ??????????? ??????????????? ?????? ??????? ???????????? ????????????? ????? ???????
?Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukannya, berarti mereka telah menjaga jiwa dan harta mereka dariku (Muhammad Shallallahu?alaihi Wasallam ) kecuali dengan (alasan-red) hak Islam serta hisab mereka diserahkan kepada Allah? (HR al-Bukhâri).
Golongan ini diperangi, apabila ia atau negaranya telah menampakkan atau menyatakan perang terhadap kaum muslimin atau kaum muslimin terlebih dahulu mengumumkan perang terhadap mereka setelah orang-orang kafir ini menolak ajakan kepada Islam.
Perlu diketahui bahwa tidak semua kafir harbi diperangi. Dalam banyak hadits, Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam melarang membunuh orang yang tidak ikut perang seperti anak-anak, wanita, orang-orang jompo, berpenyakit lumpuh, banci, pendeta dan orang buta.[3] Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah menjelaskan bahwa tujuh golongan ini tidak boleh dibunuh kecuali dengan salah satu dari tiga sebab :
- Mereka memiliki peran dalam pemikiran dan pengaturan
- Mereka ikut berperang
- Memberikan dorongan semangat kepada para tentara musuh untuk berperang.[4]
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah Rahimahullah menyatakan: “Apabila hukum asal dari peperangan yang disyari?atkan itu adalah jihad dan tujuannya adalah menjadikan agama ini seluruhnya untuk Allah dan meninggikan kalimat Allah sehingga menjadi yang tertinggi, maka orang yang menghalang-halangi harus diperangi. Sedangkan orang yang tidak memiliki kekuatan untuk menghalangi atau berperang, seperti wanita, anak-anak, pendeta (rahib), orang jompo, buta dan lumpuh serta sejenisnya maka tidak boleh dibunuh menurut jumhur ulama, kecuali jika mereka ikut andil dalam peperangan, baik dengan perkataan atau perbuatannya. Walaupun sebagian ulama ada yang memandang boleh membunuh seluruhnya disebabkan kekufuran mereka semata kecuali wanita dan anak-anak karena mereka adalah harta (ghanimah) bagi kaum muslimin. Pendapat yang benar adalah pendapat pertama.[5]
Orang Kafir Harbi yang Mendapatkan Jaminan Keamanan dan Al Mu?ahhad
Golongan ini terbagi menjadi dua yaitu yang minta suaka atau perlindungan keamanan (al-Musta`min) dan yang memiliki perjanjian damai yang disepakati (al-Mu?âhad).
Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah menyatakan: “al-Musta?minûn memiliki hak mendapat perlindungan dari kaum muslimin dalam waktu dan tempat yang telah ditentukan, berdasarkan firman Allah Ta?ala :
?????? ?????? ???? ?????????????? ???????????? ?????????? ??????? ???????? ??????? ??????? ????? ?????????? ??????????
?Dan jika salah seorang kaum musyirikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya? (QS. at-Taubah: 6)
Sedangkan al-Mu?âhad, mereka berhak mendapatkan pelaksanaan perjanjian dari kita dalam waktu yang sudah disepakati, selama mereka tetap berpegang pada janji mereka tanpa menguranginya sedikitpun, tidak membantu musuh yang menyerang kita serta tidak mencela agama kita. Allah Ta?ala berfirman:
?????? ????????? ??????????? ???? ?????????????? ????? ???? ????????????? ??????? ?????? ??????????? ?????????? ??????? ??????????? ?????????? ?????????? ?????? ??????????? ? ????? ??????? ??????? ?????????????
?Kecuali orang-orang musyirikin yang kamu mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa? (QS. at-Taubah: 4)
dan firman Allah Ta?ala:
?????? ???????? ????????????? ???? ?????? ?????????? ?????????? ??? ????????? ??????????? ????????? ????????? ????????? ??? ????????? ??????
?Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya? (QS. at-Taubah:12)[6]
Tentang pemberian keamanan ini Nabi Shallallahu?alaihi Wasallam bersabda:
????????? ?????????????? ????????? ??????? ????? ???????????
?Perlindungan kaum muslimin (terhadap orang kafir) adalah sama walaupun jaminan itu diberikan oleh kaum muslimin yang paling rendah?[7]
Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa hak perlindungan kepada non muslim boleh diberikan oleh seorang muslim. Apabila syarat-syarat pemberian perlindungan telah terpenuhi, maka perlindungan yang diberikan oleh seorang muslim memiliki kekuatan yang sama dengan perlindungan yang diberikan penguasa muslim. Berdasarkan hal ini maka pemberian perlindungan seorang muslim secara pribadi atau penguasa muslim kepada orang kafir baik Kristen ataupun Yahudi adalah sah. Sehingga seluruh kaum muslimin dari penduduk negara tersebut tertuntut untuk mentaatinya.
Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam kepada utusan musuh islam. Ibnul Qayyim Rahimahullah menyatakan: “Dua utusan Musailamah al-Kadzdzâb datang membawa surat Musailamah al-Kadzdzâb kepada Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam. Mereka adalah Abdullah bin an-Nawâhah dan ibnu atsâl. Nabi Shallallahu?alaihi Wasallam berkata kepada keduanya: ?Seandainya bukan karena utusan itu tidak dibunuh maka tentulah aku akan memenggal leher kalian berdua!?[8]
Ibnul Qayyim Rahimahullah menambahkan lagi:? Diantara petunjuk Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam adalah tidak menahan utusan apabila ia sudah memilih Islam. Penguasa kaum muslimin tidak boleh menghalangi utusan tersebut untuk kembali ke kaumnya, bahkan penguasa kaum muslimin harus mengembalikannya kepada kaum yang mengutusnya. Sebagaimana dijelaskan Abu Râfi? dalam pernyataan beliau Radhiallahu?anhu: “Kaum Quraisy mengutusku menemui Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam. Ketika aku telah menemui beliau Shallallahu?alaihi Wasallam, Islam masuk ke hatiku. Lalu aku berkata: ?Wahai Rasulullah, saya tidak ingin kembali kepada mereka? Beliau Shallallahu?alaihi Wasallam menanggapi: “Aku tidak pernah melanggar janji dan menahan utusan. Kembalilah kepada mereka! Apabila yang ada di hatimu sekarang ini masih terus ada, maka setelah itu kembalilah (kepada kami-red)![9].[10]
Oleh karena itu, dilarang membunuh dan mengganggu orang kafir yang masuk negara islam dengan perlindungan dan perjanjian, seperti wisatawan asing, utusan dan duta besar yang ditempatkan di negara Islam. Karena mereka masuk dengan visa dan perjanjian antar negara. Syaikh Shâlih bin Fauzân Ali Fauzân hafizhahullâh ?salah seorang anggota komite ulama besar Saudi Arabia- menyatakan : “Apabila kita mengudang mereka untuk datang atau kita berikan perlindungan (al-Amân) maka kita tidak boleh mencelakakan atau merugikan mereka. Kita wajib berlaku adil hingga mereka pergi dan menyelesaikan perjanjian mereka serta pulang ke negara mereka. Karena mereka masuk dengan perlindungan dan kita yang meminta dia untuk datang. Karena itulah, kita wajib memperlakukan mereka dengan adil, tidak menzhalimi mereka serta wajib memberikan hak-hak mereka. Sedangkan dalam masalah cinta, maka kita tidak boleh mencintai mereka. Namun kebencian kita kepada mereka tidak boleh menyeret kita untuk menzhalimi mereka atau mengurangi sedikit pun hak mereka atau mengganggu mereka. Allah Ta?ala berfirman:
????? ??????????????? ??????? ?????? ?????? ?????? ?????????? ? ????????? ???? ???????? ????????????
?Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa? (QS. Al-Mâidah:
Namun di masa-masa yang akan datang, kita tidak mendatangkan mereka dan menggantikannya dengan para pekerja dari saudara-saudara kita kaum muslimin.[11]
Ahli Dzimmah
Golongan ketiga yaitu ahli dzimmah. Golongan inilah yang paling banyak memiliki hak atas kaum muslimin dibandingkan dengan golongan sebelumnya. Karena mereka hidup di negara Islam dan di bawah perlindungan dan penjagaan kaum muslimin dengan sebab upeti (Jizyah) yang mereka bayarkan.
Dzimmah dalam pengertian para ulama syari?at adalah membiarkan sebagian orang kafir berada dalam kekufurannya dengan syarat membayar jizyah (upeti) dan komitmen dengan hukum-hukum agama.[12]
Akad dzimmah ini diperbolehkan untuk ahli kitab dan orang (non-bani Israel) yang menganut agama mereka serta orang Majusi. Allah Ta?ala berfirman :
????????? ????????? ??? ??????????? ????????? ????? ??????????? ???????? ????? ???????????? ??? ??????? ??????? ??????????? ????? ?????????? ????? ???????? ???? ????????? ??????? ?????????? ??????? ???????? ??????????? ???? ???? ?????? ??????????
?Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk? (QS. at-Taubah: 29)
Dalam ayat diatas, jelaslah bahwa jizyah diambil dari ahli kitab yaitu Yahudi dan Nashrâni. Sedangakan orang Majusi juga ditariki jizyah, dengan dasar hadits Abdurahman bin ?Auf z yang menyatakan :
????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ???? ??????? ??????
?Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam telah mengambil jizyah dari Majusi Hajar?[13]
Ibnul Qayyim Rahimahullah menyatakan: “Para ulama ahli fikih telah berijma bahwa jizyah (upeti) diambil dari ahli kitab dan dari Majusi.[14]
Hukum Seputar Ahli Dzimmah.
Akad ini hanya boleh dilakukan oleh pemerintah atau wakilnya, seperti para panglima perang atau orang yang memang ditugaskan menangani hal tersebut. Karena akad dzimmah banyak memiliki konsekwensi hukum, berbeda dengan perlindungan keamanan (al-Amân). Disamping juga, akad dzimmah ini bersifat terus menerus dan tidak terbatas dalam waktu tertentu.
Akad ini diwujudkan oleh pemerintah islam apabila memenuhi syarat-syarat berikut :
- Ahli Dzimmah komitmen dan terus membayar upeti (Jizyah) setiap tahun.
- Mereka tidak boleh menjelek-jelekkan Islam sedikit pun
- Tidak melakukan sesuatu yang merugikan dan membahayakan kaum muslimin.
- Mereka tunduk dengan semua aturan dan hukum Islam[15]
Diantara konsekuensi akad dzimmah ini adalah:[16]
- Dilarang membunuh, menyakiti dan mengambil harta mereka dengan semena-mena.
- Wajib bagi pemerintah kaum muslimin untuk menjaga dan melindungi mereka serta tidak mengganggu mereka.
- Wajib bagi pemerintah kaum muslimin untuk menerapkan hukum Islam pada jiwa, harta dan kehormatan mereka.
- Wajib bagi pemerintah Islam untuk menegakkan had (hukuman) atas mereka dalam semua yang mereka yakini haram.
- Wajib bagi ahli dzimmah untuk tampil beda dengan kaum muslimin dalam berpakaian dan tidak boleh menampakkan sesuatu yang dianggap mungkar dalam Islam, meskipun sedikit atau menampakkan sesuatu yang menjadi syiar agama mereka seperti salib dan sebagainya.
- Kaum muslimin dilarang menyerupai mereka (at-Tasyabbuh) dan tidak boleh berdiri menyambut mereka serta mendahulukan mereka untuk berbicara di depan majlis kaum muslimin.
- Kaum muslimin dilarang mengucapkan salam terlebih dahulu kepada mereka, mengucapkan selamat atas hari raya mereka dan men-ta?ziyah
- Kaum muslimin diperbolehkan menjenguk ahli dzimmah yang sakit untuk satu kemaslahatan. (al-Mashlahat ar-Râjihah)
Demikian sekilas tentang pengelompokan orang-orang kafir dan hak-hak mereka dalam pemerintahan Islam. Mudah-mudahan memberikan pencerahan terhadap kita dan kaum muslimin.
Wabillahi taufiq.
Referensi:
- Ahkâm Ahli Dzimmah, Ibnul Qayyim, Tahqîq Yusuf ahmad al-Bakri dan Syakir Taufiq, cetakan pertama 1418 H, penerbit Ramâdi
- as-Siyâsah asy-Syar?iyah Fi Ishlâh ar-Râ?i wa ar-Râ?iyah, Ibnu Taimiyah. Tahqîq Abdullah bin Muhammad al-Maghribi, cetakan pertama tahun 1406 H, Dâr al-Arqâm
- Syarhu al-Mumti? ?alâ Zâd al-Mustaqni? , Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn. Tahqîq Khâlid bin Ali al-Musyaiqih, cetakan pertama tahun 1417 H , Muassasah Aasâm.
- Huqûqun Da?at Ilaihâ al-Fithrah Wa Qarrarahâ asy-Syari?at, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn, cetakan : Pertama, tahun 1427 H , Madâr al-Wathan
- Ushûl al-Manhaj al-Islâmi, Dirâsât mu?asharah Fi al-Aqidah wa al-Ahkâm wa al-Adab, Abdurrahman bin Abdilkarim al-?Ubaid, Jum?iyah Ihyâ at-Turâts
- Zâd al-Ma?âd Fi Hadyi Khairil ?Ibâd, Ibnul Qayyim, Tahqîq Syu?aib al-Arnauth dan Abdil Qadir al-Arna`uth. Cetakan ke 2 tahun 1421 H , Muassasah ar-Risâlah.
—
Penulis: Ustadz Khalid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
[1] Zâd al-Ma?âd, 3/145[2] Huqûq Da?at Ilaihâ al-Fithrah Wa Qarrarahâ asy-Syari?at, Ibnu Utsaimin hal 16
[3] Lihat matan zâd al-Mustaqni? dalam Syarhu al-Mumti? 8/27.
[4] Lihat Syarhu al-Mumti? 8/27 secara ringkas.
[5] as-Siyâsah asy-Syar?iyah Fî Islâhi ar-Râ?i wa ar-Râ?iyah, Ibnu Taimiyah hlm. 165-166
[6] Huqûqun Da?at Ilaihâ al-Fithrah, hlm. 26
[7] HR Muslim no. 2344
[8] HR Abu Daud no. 2761 dan dinilai Hasan Lighairihi oleh Syu?aib al-Arna`uth dalam Tahqîq Zâd al-Ma?âd 3/126.
[9] HR Imam Muslim no. 1787
[10] Zaad al-Ma?aad 3/127
[11] al-Muntaqâ` min Fatâwâ Syaikh Shâlih al-Fauzân 1/252.
[12] Raudh al-Murbi? 4/303.
[13] HR al-Bukhâri no. 3157
[14] Ahkâm Ahli adz-Dzimmah, Ibnu al-Qayyim 1/79
[15] Ushûl al-Manhaj al-Islâmi, hlm. 449
[16] Diambil dari Huqûqun Da?at Ilaihâ al-Fithrah, hlm. 26 dan Ushûl al-Manhaj al-Islâmi, hlm. 449-450
- Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Tidak Mewajibkan (4)
Ketujuh, Sahl bin Sa?d berkata,
????? ????????? ??????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ??? ??????? ??????? ?????? ???????? ???? ??????? ???????? ????????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ????????? ????????? ??????????? ????? ???????? ?????????
?Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam lalu berkata, ?Wahai Rasulullah, saya datang untuk menghibahkan diriku kepada Anda.? Maka Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam melihatnya, beliau menaikkan dan menurunkan pandangan kepadanya. Lalu beliau menundukkan kepalanya??? (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, ?Di dalam hadits ini juga terdapat (dalil) bolehnya memperhatikan kecantikan seorang wanita karena berkehendak menikahinya? tetapi (pemahaman) ini terbantah dengan anggapan bahwa hal itu khusus bagi Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam karena beliau ma?shum, dan yang telah menjadi kesimpulan kami, bahwa tidak haram bagi Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam untuk melihat wanita mukmin yang bukan mahram, ini berbeda dengan selain beliau. Sedangkan Ibnul ?Arabi menempuh cara lain dalam menjawab hal tersebut, dia mengatakan, ?Kemungkinan hal itu sebelum (kewajiban) hijab, atau setelahnya tetapi dia menyelubungi dirinya.? Tetapi rangkaian hadits ini jauh dari apa yang dia katakan.? (Fathul Bari IX/210).
Kedelapan, ?Aisyah radhiallahu ?anha berkata,
????? ??????? ?????????????? ?????????? ???? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ????????? ?????????????? ?????????????? ????? ???????????? ????? ???????????? ????? ????????? ?????????? ??? ????????????? ?????? ???? ?????????
?Dahulu wanita-wanita mukminah biasa menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam. Mereka menutupi tubuh (mereka) dengan selimut. Kemudian (mereka) kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun mengenal mereka karena gelap.? (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain,
????? ???????? ????????? ???????? ??????
?Dan sebagian kami tidak mengenal wajah yang lain.? (HR. Abu Ya?la di dalam Musnad-nya. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 66)
Dari perkataan ?Aisyah, ?Tidak ada seorangpun mengenal mereka karena gelap.? dapat dipahami, jika tidak gelap niscaya dikenali, sedangkan mereka dikenali -menurut kebiasaan- dari wajahnya yang terbuka. (Lihat Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 65).
Kesembilan, ketika Fatimah binti Qais dicerai thalaq tiga oleh suaminya, Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam mengutus seseorang kepadanya memerintahkan agar dia ber-?iddah di rumah Ummu Syuraik. Tetapi kemudian beliau mengutus seseorang kepadanya lagi dengan menyatakan,
????? ????? ??????? ?????????? ??????????????? ????????????? ???????????? ????? ????? ????? ????????? ?????????? ????????? ????? ???????? ????????? ???? ?????? ????????????? ???????? ?
?Bahwa Ummu Syuraik biasa didatangi oleh orang-orang Muhajirin yang pertama. Maka hendaklah engkau pergi ke (rumah) Ibnu Ummi Maktum yang buta, karena jika engkau melepaskan khimar (kerudung, penutup kepala) dia tidak akan melihatmu. Fathimah binti Qais pergi kepadanya?? (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa wajah bukan aurat, karena Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam membenarkan Fathimah binti Qais dengan memakai khimar dilihat oleh laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa wajahnya tidak wajib ditutup, sebagaimana kewajiban menutup kepalanya. Tetapi karena beliau shallallahu ?alaihi wa sallam khawatir dia melepaskan khimarnya (kerudung), sehingga akan nampak apa yang harus ditutupi, maka beliau memerintahkannya dengan yang lebih selamat untuknya; yaitu berpindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum yang buta. Karena dia tidak akan melihatnya jika Fathimah binti Qais melepaskan khimar. (Lihat Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 65).
Peristiwa ini terjadi di akhir kehidupan Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam. Karena Fathimah binti Qais menyebutkan bahwa setelah habis ?iddahnya dia mendengar Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam menceritakan kisah tentang Dajjal dari Tamim Ad Dari yang baru masuk Islam dari Nasrani. Sedangkan Tamim masuk Islam tahun 9 H. Adapun ayat jilbab turun tahun 3 H atau 5 H, sehingga kejadian ini setelah adanya kewajiban berjilbab. (Lihat Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 66-67).
Kesepuluh, Abdurrahman bin ?Abis,
???????? ????? ???????? ????? ???? ?????????? ???????? ???? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ?????? ????????? ???????? ???? ????????? ??? ?????????? ?????? ????? ????????? ??????? ?????? ????? ??????? ???? ????????? ???????? ????? ?????? ????? ????? ?????????? ???????? ??????? ????????????? ?????????????? ????????????? ????????????? ??????????????? ????????? ?????????????? ???????????? ??? ?????? ??????? ????? ????????? ???? ????????? ????? ????????
?Saya mendegar Ibnu Abbas ditanya, ?Apakah Anda (pernah) menghadiri (shalat) ?ied bersama Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam?? Dia menjawab, ?Ya, dan jika bukan karena posisiku (umurku) yang masih kecil, niscaya saya tidak menyaksikannya. (Rasulullah keluar) sampai mendatangi tanda yang ada di dekat rumah Katsir bin Ash Shalt, lalu beliau shalat, kemudian berkhutbah. Lalu beliau bersama Bilal mendatangi para wanita, kemudian menasihati mereka, mengingatkan mereka, dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka aku lihat para wanita mengulurkan tangan mereka melemparkannya (cincin, dan lainnya sebagai sedekaah) ke kain Bilal. Kemudian Beliau dan Bilal pulang ke rumahnya.? (HR. Bukhari, Abu Daud, Nasai, dan lainnya. Lafazh hadits ini riwayat Bukhari dalam Kitab Jum?ah)
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, ?Inilah Ibnu Abbas -di hadapan Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam- melihat tangan para wanita, maka benarlah bahwa tangan dan wajah wanita bukan aurat, adapun selainnya wajib ditutup.?
Pengambilan dalil ini tidak dapat dibantah dengan perkataan, kemungkinan kejadian ini sebelum turunnya ayat jilbab, karena peristiwa ini terjadi setelah turunnya ayat jilbab. Dengan dalil, Imam Ahmad meriwayatkan (dengan tambahan) Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam membacakan ayat bai?atun nisa? (surat Al Mumtahanah: 12), padahal ayat ini turun pada Fathu Makkah, tahun 8 H, sebagaimana perkataan Muqatil. Sedangkan perintah jilbab (hijab) turun tahun 3 H atau 5 H ketika Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Jahsy (Lihat Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 67, 75).
Kesebelas, dari Subai?ah binti Al-Harits,
???????? ??????? ?????? ?????? ????? ???????? ??????????? ??????? ??? ??????? ?????????? ??????? ?????????? ?????????? ????????? ?????? ???? ?????????? ?????????? ???????? ???????? ???? ????????? ??????????? ????? ???????????? ??????? ????? ???????? ????? ????????? ???? ?????????? ?????? ??????????? (????????????? ?? ???????????) ??????? ????? ???????? ????? ???????? ???? ?????? ????? ????????? ?????????? ??????????
Bahwa dia menjadi istri Sa?d bin Khaulah, lalu Sa?d wafat pada haji wada?, dan dia seorang Badari (sahabat yang ikut perang Badar). Lalu Subai?ah binti Al Harits melahirkan kandungannya sebelum selesai 4 bulan 10 hari dari wafat suaminya. Kemudian Abu As Sanabil (yakni Ibnu Ba?kak) menemuinya ketika nifasnya telah selesai, dan dia telah memakai celak mata (dan memakai inai pada kuku tangan, dan bersip-siap). Lalu Abu As Sanabil berkata kepadanya, ?Jangan terburu-buru (atau kalimat semacamnya) mungkin engkau menghendaki nikah?? (HR. Ahmad. Dishahihkan Al Albani dalam Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 69. Asal kisah riwayat Bukhari dan Muslim)
Hadits ini nyata menunjukkan, bahwa kedua telapak tangan dan wajah atau mata bukanlah aurat pada kebiasaan para wanita sahabat. Karena jika merupakan aurat yang harus ditutup, tentulah Subai?ah tidak boleh menampakkannya di hadapan Abu As Sanabil. Peristiwa ini nyata terjadi setelah kewajiban jilbab (hijab), yaitu setelah haji wada?, tahun 10 H. (Lihat Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 69).
Keduabelas, Atha bin Abi Rabah berkata,
????? ??? ????? ???????? ????? ??????? ????????? ???? ?????? ?????????? ?????? ????? ????? ?????? ??????????? ???????????? ?????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ?????? ???????? ???????? ??????????? ??????? ??????? ??? ????? ???? ?????? ???????? ?????? ?????????? ?????? ?????? ???????? ??????? ???? ??????????? ????????? ???????? ????????? ?????? ??????????? ??????? ??????? ??? ???? ??? ??????????? ??????? ?????
Ibnu Abbas berkata kepadaku, ?Maukah kutunjukkan kepadamu seorang wanita dari penghuni surga?? Aku menjawab, ?Ya?. Dia berkata, ?Itu wanita yang hitam, dia dahulu mendatangi Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam lalu berkata, ?Sesungguhnya aku memiliki penyakit ayan (epilepsi), dan (jika kambuh, auratku) terbuka. Berdoalah kepada Allah untuk (kesembuhan) ku!?. Beliau menjawab, ?Jika engkau mau bersabar (terhadap penyakit ini), engkau mendapatkan surga. Tetapi jika engkau mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.? Wanita tadi berkata, ?Aku akan bersabar. Tetapi (jika kambuh penyakitku, auratku) terbuka, maka berdoalah kepada Allah untukku agar (jika kambuh, auratku) tidak terbuka.? Maka beliau mendoakannya. (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
Ketiga belas, Ibnu Abbas berkata,
??????? ????????? ???????? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ???? ???????? ???????? ??????? ?????? ????????? ??????????? ?????? ??????? ??? ???????? ?????????? ???????? ???????? ?????????????? ?????????? ?????? ??????? ??? ???????? ???????????? ??????? ?????? ?????? ???? ?????? ?????????? ?????????? ??????? ???????? ( ???????? ????????? ?????????????????? ???????? ???????? ????????? ?????????????????? )
Dahulu ada seorang wanita yang sangat cantik shalat di belakang Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam. Maka sebagian laki-laki maju, sehingga berada di shaf pertama agar tidak melihat wanita itu. Tetapi sebagian orang mundur, sehingga berada di shaf belakang. Jika ruku?, dia dapat melihat (wanita itu) dari sela ketiaknya. Maka Allah menurunkan (ayat),
???????? ????????? ?????????????????? ??????? ???????? ????????? ??????????????????
?Dan sesungguhnya Kami telah mengetahui orang-orang yang terdahulu daripadamu dan sesungguhnya Kami mengetahui pula orang-orang yang terkemudian (daripadamu).? (QS. Al Hijr: 24) (HR. Ash Habus Sunan, Al Hakim, dan lainnya. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 2472. Lihat Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 70).
Hadits ini menunjukkan bahwa di zaman Nabi, wajah wanita biasa terbuka.
Keempat belas, Ibnu Mas?ud berkata,
????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ?????????????? ??????? ???????? ?????? ???????? ?????? ??????????? ??????? ?????????????? ??????? ????????? ????? ????? ???????? ?????? ????? ????????? ?????????? ?????????? ????? ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????
Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam melihat seorang wanita sehingga wanita itu membuat beliau terpesona, kemudian beliau mendatangi Saudah (istri beliau), yang sedang membuat minyak wangi dan di dekatnya ada banyak wanita. Maka wanita-wanita itu meninggalkan beliau, lalu beliau menunaikan hajatnya. Kemudian beliau bersabda: ?Siapa pun lelaki yang melihat seorang wanita, sehingga wanita itu membuatnya terpesona, maka hendaklah dia pergi kepada istrinya, karena sesungguhnya pada istrinya itu ada yang semisal apa yang ada pada wanita itu.? (HR. Muslim, Ibnu Hibban, Darimi, dan lainnya. Lafazh ini riwayat Darimi. Lihat takhrijnya di dalam Ash-Shahihah no. 235)
Sebagaimana hadits sebelumnya, hadits ini nyata menunjukkan bahwa di zaman Nabi, wajah wanita biasa terbuka.
Kelima belas, Dari Abdullah bin Muhammad, dari seorang wanita di antara mereka yang berkata,
?????? ??????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ????? ?????????? ???????? ????????? ????????? ???????? ????? ?????????? ??????????? ??????? ??? ????????? ??????????? ?????? ?????? ??????? ???? ???????? ???? ????? ?????? ???????? ??????? ?????????
Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam masuk menemuiku ketika aku sedang makan dengan tangan kiriku, karena aku seorang wanita yang kidal. Maka beliau memukul tanganku sehingga sesuap makanan jatuh. Lalu beliau bersabda, ?Janganlah engkau makan dengan tangan kirimu, sedangkan Allah telah menjadikan tangan kanan untukmu.? Atau bersabda, ?Sedangkan Allah telah menyembuhkan tangan kananmu.? (HR. Ahmad dan Thabarani. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 72)
Keenam belas, berlakunya perbuatan ini setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam. Hadits-hadits di atas jelas menunjukkan tentang perbuatan sebagian sahabiah yang membuka wajah dan telapak tangan pada zaman Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam. Bahkan hal ini terus berlangsung setelah Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam wafat. Sebagaimana ditunjukkan dengan 16 riwayat yang dibawakan Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah (hal. 96-103). Ini semua menguatkan, bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukanlah aurat sehingga wajib ditutup.
Ketujuh belas, anggapan terjadinya ijma? tentang wajah dan telapak tangan merupakan aurat yang wajib ditutup, tidaklah benar. Bahkan telah terjadi perselisihan di antara ulama. Pendapat tiga imam (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi?i), menyatakan bukan sebagai aurat. Ini juga merupakan satu riwayat dari Imam Ahmad. Di antara ulama besar mazhab Hambali yang menguatkan pendapat ini ialah dua imam; yakni Ibnu Qudamah dan Imam Ibnu Muflih. Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan dalam Al Mughni, ?Karena kebutuhan mendorong telah dibukanya wajah untuk jual-beli, dan membuka telapak tangan untuk mengambil dan memberi.? (Lihat Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 7-9).
Kedelapan belas (tambahan), dalil-dalil shahih di atas dengan tegas menunjukkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam, wajah dan telapak tangan wanita biasa terbuka. Berarti wajah dan telapak tangan wanita dikecualikan dari kewajiban untuk ditutup. Sebagian keterangan di atas juga menunjukkan bahwa peristiwa-peristiwa itu terjadi setelah turunnya ayat hijab (jilbab). Sehingga menunjukkan diperbolehkannya membuka wajah dan telapak tangan bagi wanita tidak terhapus oleh ayat jilbab. Kemudian, seandainya tidak diketahui bahwa peristiwa-peristiwa itu terjadi setelah turunnya ayat hijab/jilbab, maka hal itu menunjukkan diperbolehkannya membuka wajah dan telapak tangan bagi wanita. Sedangkan menurut kaidah, bahwa setiap hukum itu tetap sebagaimana sebelumnya sampai ada hukum lain yang menghapusnya. Maka orang yang mewajibkan wanita menutup wajah wajib membawakan dalil yang menghapuskan bolehnya wanita membuka wajah dan telapak tangan. Adakah hal itu? Bahkan yang didapati ialah keterangan dan dalil yang memperkuat hukum asal tersebut.
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Di edit oleh tim Muslimah.or.id
Artikel UstadzKholid.Com- Hukum Shalat Dhuha Secara Berjama?ah
Ustadz bagaimana kualitas hadits ini ustad. Dalam kitab Fathul Bari (Syarah Shahih Bukhari) karya Imam Ibnu Hajar Al-?Asqalani, dinukilkan hadis ?Itban bin Malik Radhiallahu’anhu tersebut, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah melakukan shalat Dhuha (subhata adh-dhuha) di rumahnya [rumah 'Itban bin Malik], lalu orang-orang berdiri di belakang beliau dan mereka pun sholat dengan shalat beliau (fa-qaamuu waraa`ahu fa-shalluu bi-shalaatihi). (Ibnu Hajar Al-?Asqalani, Fathul Bari, 4/177).
Bisa sebagai hujah untuk shalat dhuha berjamaah tidak ustadz? Mohon penjelasannya ustadz. Terimakasih.
Wasalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Muhadi
Alamat: Boyolali, Surakarta
Email: hi_techxxxx@yahoo.comUstadz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab:
Riwayat ?Itban bin Malik tersebut memang betul terdapat dalam Fathul Baari sebagai berikut.
??? ??????? ??????? ???? ?????? ???????????? ???? ???????? ??? ?????????? ???? ???????? ??? ?????? ” ????? ??????? ???????? ?????? ???????? ???????? ????????? ?????? ??? ???????? ??????? ????????? ????????? ????????? ?????????? ??????????? “
“Ada riwayat dari Imam Ahmad dari jalur Az Zuhriy, dari Mahmud bin Ar Robi?, dari ?Itban bin Malik, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu wa ?alaihi wa sallam pernah shalat Dhuha di rumahnya, lalu para sahabat berada di belakang beliau shallallahu ?alaihi wa sallam, lalu mereka mengikuti shalat yang beliau shallallahu ?alaihi wa sallam lakukan“[1]
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya. Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini dikeluarkan pula oleh Muslim dari riwayat Ibnu Wahb dari Yunus dalam hadits yang cukup panjang, tanpa menyebut ?shalat Dhuha?.[2] Al Haitsami mengatakan bahwa para perawinya adalah perawi yang shahih.[3] Syaikh Syu?aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana syarat Bukhari-Muslim.[4]
Namun apakah hadits ini bisa sebagai dalil untuk melaksanakan shalat Dhuha rutin secara berjama?ah?
Alangkah bagusnya jika kita memahami terlebih dahulu bagaimana hukum melaksanakan shalat sunnah secara berjama?ah.
Mayoritas ulama ulama berpendapat bahwa shalat sunnah boleh dilakukan secara berjama?ah ataupun sendirian (munfarid) karena Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam pernah melakukan dua cara ini, namun yang paling sering dilakukan adalah secara sendirian (munfarid). Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam pernah melakukan shalat bersama Hudzaifah; bersama Anas, ibunya dan seorang anak yatim; beliau juga pernah mengimami para sahabat di rumah ?Itban bin Malik[5]; beliau pun pernah melaksanakan shalat bersama Ibnu ?Abbas.[6]
Ibnu Hajar Al Asqalani ketika menjelaskan hadits Ibnu ?Abbas yang berada di rumah Maimunah dan melaksanakan shalat malam bersama Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam, beliau rahimahullah mengatakan,
??????? ????????????? ??????????? ??? ???????????
?Dalam hadits ini menunjukkan dibolehkannya melakukan shalat sunnah secara berjama?ah.?[7]
An Nawawi tatkala menjelaskan hadits mengenai qiyam Ramadhan (tarawih), beliau rahimahullah mengatakan,
?????? ??????????? ???????? ? ????????? ???????????? ?????? ???????????? ?????? ??? ???????? ?????????? ?????? : ??????? ??????????? ???????????????? ??????? ???????????? ????? ???????????
?Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjama?ah. Namun pilihan yang paling bagus adalah dilakukan sendiri-sendiri (munfarid) kecuali pada beberapa shalat khusus seperti shalat ?ied, shalat kusuf (ketika terjadi gerhana), shalat istisqo? (minta hujan), begitu pula dalam shalat tarawih menurut mayoritas ulama.?[8]
Ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengenai hukum mengerjakan shalat nafilah (shalat sunnah) dengan berjama?ah. Syaikh rahimahullah menjawab,
??? ??? ??????? ???? ?? ???? ??????? ?????? ?? ????? ???? ????? ???? ??? ?????? ???? ?????? ??????? ?? ????? ???? ?? ??? ?? ????? ??? ?? ????? ??? ???? ???? ???? ??? ?? ???? ??? ???? ??? ?? ???? ?????(2)? ???? ??? ??? ??? ?? ???? ??? ???? ??? ??????? ?? ??? ?? ???? ??? ???? ???(3).
?Apabila seseorang melaksanakan shalat sunnah terus menerus secara berjama?ah, maka ini adalah sesuatu yang tidak disyari?atkan. Adapun jika dia melaksanakan shalat sunnah tersebut kadang-kadang secara berjama?ah, maka tidaklah mengapa karena terdapat petunjuk dari Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam mengenai hal ini seperti shalat malam yang beliau lakukan bersama Ibnu ?Abbas[9]. Sebagaimana pula beliau pernah melakukan shalat bersama Anas bin Malik radhiyallahu ?anhu dan anak yatim di rumah Ummu Sulaim[10], dan masih ada contoh lain semisal itu.?[11]
Namun kalau shalat sunnah secara berjama?ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini diperbolehkan karena ada maslahah. Ibnu Hajar ketika menjelaskan shalat Anas bersama anak yatim di belakang Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam secara berjama?ah, beliau mengatakan,
??????? ?????? ???????? ????????? ??? ?????? ??????????? ??????????? ?????? ??? ?????? ??????? ????????? ?????????????? ? ???? ???????? ???? ?????? ???? ???? ????? ??????? ????? ???????? ??? ????? ?????? ?????? ???????? ????????? .
?Shalat sunnah yang utama adalah dilakukan secara munfarid (sendirian) jika memang di sana tidak ada maslahat seperti untuk mengajarkan orang lain. Namun dapat dikatakan bahwa jika shalat sunnah secara berjama?ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini dinilai lebih utama, lebih-lebih lagi pada diri Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam (yang bertugas untuk memberi contoh pada umatnya, -pen).?
Kesimpulan:
- Shalat sunnah yang utama adalah shalat sunnah yang dilakukan secara munfarid (sendiri) dan lebih utama lagi dilakukan di rumah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam,
????????? ???????? ???????? ??? ??????????? ? ??????? ???????? ?????????? ??????? ????????? ??? ???????? ?????? ??????????????
?Hendaklah kalian manusia melaksanakan shalat (sunnah) di rumah kalian karena sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.? (HR. Bukhari no. 731)
- Terdapat shalat sunnah tertentu yang disyari?atkan secara berjama?ah seperti shalat tarawih.
- Shalat sunnah selain itu ?seperti shalat Dhuha dan shalat tahajud- lebih utama dilakukan secara munfarid dan boleh dilakukan secara berjama?ah namun tidak rutin atau tidak terus menerus, akan tetapi kadang-kadang.
- Jika memang ada maslahat untuk melakukan shalat sunnah secara berjama?ah seperti untuk mengajarkan orang lain, maka lebih utama dilakukan secara berjama?ah.
Wallahu a?lam bish showab.
Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel UstadzKholid.Com
[1] Fathul Baari, 4/177, Mawqi? Al Islam, Asy Syamilah[2] Idem
[3] Majma? Az Zawa-id, 2/278, Darul Fikr, Beirut, cetakan 1412 H
[4] Lihat Ta?liq Syaikh Syu?aib Al Arnauth terhadap Musnad Imam Ahmad, Muassasah Qurthubah, Kairo
[5] Sebagaimana riwayat yang dibawakan oleh penanya.
[6] Al Maqsu?ah Al Fiqhiyyah, Bab Shalat Jama?ah, point 8, 2/9677, Multaqo Ahlul Hadits, Asy Syamilah.
[7] Fathul Baari, 3/421
[8] Syarh Muslim, 3/105, Abu Zakaria Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi? Al Islam, Asy Syamilah
[9] Hadits muttafaq ?alaih.
[10] Hadits muttafaq ?alaih. Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Ash Sholah, Bab Ash Sholah ?alal Hashir (380) dan Muslim dalam Al Masaajid, Bab Bolehnya shalat sunnah secara berjama?ah 266 (658)
[11] Majmu? Fatawa wa Rosa-il Ibnu ?Utsaimin, 14/231, Asy Syamilah
- Jawaban Dan Pemenang Quiz Bulan Ramadhan
Quiz bulan Ramadhan dengan pertanyaan sebagai berikut:
Terdapat sebuah ucapan hikmah yang berbunyi:
?????? ?????? ??? ?? ???????? ?????? ??? ?? ??????
/Hasabuu anfusakum qabla an tuhaasabu, wazzanuuha qabla antuwazzanuu/
?Muhasabah-lah terhadap dirimu sebelum kamu dihisab (di hari kiamat), dan timbang-timbanglah amalmu sebelum kamu kelak amalmu ditimbang (di hari kiamat)?
Perkataan siapakah ini?Jawaban yang benar adalah:
Umar bin Khathab Radhiallahu’anhu
Jawaban pertama yang paling benar dijawab oleh
Abu Luthfi
Komplek Departemen Agama
Jl. Walisongo I Blok D No. 3
Ds. Pabuaran, KEc. Bojonggede, Kab.BogorYang berhak mendapatkan sebuah buku ?Riba Dan Tinjauan Kritis Perbankan Syari?ah? karya Ustadz Muhammad Arifin Badri, MA. dan sebuah CD Aplikasi ?Praktis!! Belajar Bahasa Arab Dari NOL Seri 1? dari Arabuna. Baarakallahu fiikum.
- Hukum Kawin Suntik Pada Sapi
Ustadz, di tempat saya sedang marak usaha ternak sapi. Yang saya mau tanyakan, jika sapi tersebut dikawinkan dengan cara suntik apakah kawin suntik tersebut termasuk jual beli sperma yang dilarang?
Jazakumullahu khairan. WassalamAri
Bumi AllahUstadz Kholid Syamhudi, Lc. menjawab:
Tidak dipungkiri lagi usaha-usaha peternakan dewasa ini banyak mencari cara untuk memperbanyak jumlah ternak dalam waktu singkat dan mudah. Sehingga munculah perkara-perkara baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam sejarah manusia.
Diantara upaya yang ada dewasa ini adalah kawin suntik yang dikenal dengan insenminasi buatan (IB). Inseminasi buatan dijelaskan sebagai peletakan sperma ke follicle ovarian (intrafollicular), uterus (intrauterine), cervix (intracervical), atau tube fallopian (intratubal) betina dengan menggunakan cara buatan dan bukan dengan kopulasi alami. Ada juga yang mendefiniskannya dengan suatu cara atau teknik untuk memasukkan mani (sperma atau semen) yang telah dicairkan dan telah diproses terlebih dahulu yang berasal dari ternak jantan ke dalam saluran alat kelamin betina dengan menggunakan metode dan alat khusus yang disebut ‘insemination gun‘.Teknik modern untuk inseminasi buatan banyak dikembangkan untuk industri ternak untuk tujuan beragam diantaranya
- Memperbaiki mutu genetika ternak;
- Tidak mengharuskan pejantan unggul untuk dibawa ketempat yang dibutuhkan sehingga mengurangi biaya;
- Mengoptimalkan penggunaan bibit pejantan unggul secara lebih luas dalam jangka waktu yang lebih lama;
- Meningkatkan angka kelahiran dengan cepat dan teratur;
- Mencegah penularan / penyebaran penyakit kelamin.
Dahulu, untuk mencapai tujuan diatas, sebagian orang menyewa pejantan yang berkualitas untuk jangka waktu tertentu agar mengawini induk betina yang dimilikinya. Ini dikenal dalam bahasa syari?at dengan ?Asbu al-Fahl? sebagaimana disampaikan Imam Al-Bukhari dari sahabat Abdullah bin Umar beliau berkata:
????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ?????? ?????????
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang ?Asbu al-fahl” (HR Al-Bukhari)
Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian ?Asbu al-fahl, ada yang menyatakan menjual sperma pejantan untuk mengawini betina dengan kopulasi alami, maka ini termasuk jual beli. Ada juga yang menafsirkannya dengan penyewaan pejantan untuk kawin dan ini termasuk sewa-menyewa.
Ibnu Hajar menyatakan dalam kitab Fathu Al-Baari: “Kesimpulannya, menjual dan menyewakannya haram, karena tidak dapat dinilai dan diketahui jelas serta tidak mampu diserahkan”.
Hal ini jelas karena pejantan yang dibeli spermanya atau disewa untuk mengawini betina tesebut tidak jelas jumlah spermanya dan tidak pasti apakah akan mengawininya atau tidak. Sehingga illah (sebab pelarangan) adalah adanya gharar karena tidak jelas zat, sifat dan ukuran spermanya serta tidak mampu diserah-terimakan.
Melihat illat yang disampaikan para ulama tentang larangan asbu al-fahl diatas maka Inseminasi Buatan (IB) atau kawin suntik yang umumnya sekarang ada lepas atau tidak memiliki ilat-ilat tersebut. Ini karena spermanya jelas zatnya, diketahui sifat dan ukurannya serta dapat diserah terimakan.
Dengan demikian maka asal hukumnya adalah boleh, namun sebagian ulama memakruhkannya karena menganalogikan hal ini kepada bekam atau hijamah. Hukum ini berlaku tentunya melihat kembali prakteknya yang ada di daerah saudara. Apakah tidak ada pelanggaran lainnya yang terjadi ataukah tidak?
Mudah-mudahan bermanfaat.
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com- Nasehat Terakhir Syaikh Ibnu Baz
Ketahuilah wahai sekalian kaum muslimin, sudah menjadi kewajiban setiap orang yang berilmu untuk mengingatkan hal ini dan menasehati orang serta mendakwahkannya sesuai kemampuannya. Hal ini dilakukan untuk menunaikan kewajiban penyampaian dan dakwah dan mengikuti para Rasul serta menjauhkan diri dari sikap menyembunyikan ilmu. Sikap yang telah diperingatkan Allah dalam Alqur?an sebagaimana firmanNya:
????? ????????? ??????????? ????????????? ???? ????????????? ?????????? ??? ?????? ?????????????? ????????? ??? ?????????? ??????????? ???????????? ????? ?????????????? ?????????????
?Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dila’nati Allah dan dila’nati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat mela’nati? (QS. Al Baqarah: 159)
Juga telah ada hadits yang shahih dari Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam yang menyatakan:
???? ????? ????? ?????? ?????? ?????? ?????? ?????????
?Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan maka ia mendapat pahala seperti pahala pelakunya?
Dan beliaupun bersabda:
???? ????? ????? ????? ????? ???? ???? ????????? ?????? ??????? ???? ???????? ??? ???????? ?????? ???? ??????????? ??????? ?????? ????? ????? ????????? ????? ???????? ???? ????????? ?????? ?????? ???? ???????? ??? ???????? ?????? ???? ?????????? ???????
?Barang siapa yang mengajak kepada petunjuk mak ia mendapat pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikpun pahala mereka. Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan maka ia mendapat dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikruinya tanpa mengurangi sedikitpun dosa mereka?
kedua hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Jika hal diatas telah diketahui, maka saya wasiyatkan kepada kalian dan diri saya untuk bertaqwa kepada Allah dalam segala keadaan, baik tampak atau sembunyi, keadaan susah atau senang. Wasiat taqwa ini merupakan wasiat Allah dan Rasulnya, sebagaimana firmanNya:
???????? ?????????? ????????? ??????? ?????????? ??? ?????????? ???????????? ???? ???????? ?????
?Dan sungguh Kami telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu; bertaqwalah kepada Allah? (QS. An Nisa?: 131)
dan beliau Shallallahu?alaihi Wasallam menyampaikannya dalam khutbah:
???????????? ????????? ????? ?????????? ?? ??????????
?Aku wasiatkan kalian untuk bertakwa kepada Allah dan bersikap taat dan patuh?
Kata takwa merupakan kata yang mencakup seluruh kebaikan, sebab hakekatnya adalah menunaikan kewajiban Allah dan menjauhi larangannya dengan ikhlas, cinta dan mengharap pahala serta takut dari adzabNya. Allah telah memerintahkan hambaNya untuk bertakwa dan menjanjikan mereka yang bertakwa kemudahan , keselamatan dari bahaya, kemudahan rezeki, ampunan dosa dan memperoleh surga. Allah berfirman:
??????????? ???????? ???????? ????????? ????? ?????????? ?????????? ?????? ???????
?Hai manusia, bertaqwalah kepada Rabbmu; sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat?. (QS. Al Hajj: 1)
dan firman-Nya:
??????????? ????????? ????????? ???????? ????? ??????????? ??????? ????????????? ?????? ?????????? ????? ????? ????? ???????? ????? ???????????
?Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan? (QS. Al Hashr:18)
Dan firman-Nya:
????? ??????? ????? ??????? ????? ????????? ???????????? ???? ?????? ????????????? ????? ??????????? ????? ????? ?????? ???????? ????? ????? ??????? ???????? ???? ?????? ????? ??????? ?????? ???????
?Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu? (QS. Ath Thalaq:2-3).
Demikian juga firmanNya:
????? ?????????????? ????? ????????? ???????? ??????????
?Sesungguhnya bagi orang-orang yang bertaqwa (disediakan) surga-surga yang penuh kenikmatan di sisi Rabbnya? (QS. Al Qalam:34)
Dan firman-Nya:
????? ??????? ????? ????????? ?????? ???????????? ?????????? ???? ???????
?Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan menutupi kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya? (QS. Ath Thalaq:5)
dan ayat yang semakna dengannya banyak sekali.
Wahai kaum muslimin, takutlah kepada Allah, bersegeralah melaksanakan ketakwaan dalam segala keadaan dan perhitungkanlahseluruh perkataan dan perbuatan serta pergaulan kalian. Amalan tersebut yang diperbolehkan maka tidak mengapa dikerjakan dan yang tidak diperbolehkan dalam syari?at maka hindarilah walaupun kalian tamak terhadapnya. Karena yang ada disisi Allah lebih baik dan kekal. Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena takwa kepada Allah niscaya Allah akan menggantikannya dengan yang lebih baik darinya. Kapan seorang hamba menjaga dan bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangannya, maka Allah akan memberikan mereka keutamaan yang timbul dari ketakwaan tersebut, berupa kemuliaan, kesuksesan, rezeki yang luas, kemudahan dan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Sudah jelas bagi semua orang yang memiliki akal dan pandangan, semua yang menimpa kebanyakan kaum muslimin berupa kekerasan hati, tidak suka dengan akhirat, berpaling dari sebab-sebab keselamatan, mengejar dunia dan sebab-sebab mendapatkannya dengan semangat dan ketamakan tanpa melihat hala dan harom dan tenggelam dalam lautan syahwat dan jenis-jenis kesia-siaan dan kelalaian. Semua itu disebabkan hati mereka telah berpaling dari akhirat dan lalai dari dzikir dan mencintai Allah serta dari tafakkur terhadap karunia, nikmat Allah dan ayat-ayatnya baik yang zhahir atau yang batin. Juga disebabkan tidak mempersiapkan diri untuk perjumpaan dengan Allah dan tidak pernah ingat keadaan menghadap-Nya dan berada di keadaan yang dahsyat, yaitu berada di surga atau di neraka.
Wahai kaum muslimin, lihatlah diri kalian, bertaubatlah kepada Allah dan belajarlah ilmu-ilmu agama kalian serta bersegeralah melaksanakan kewajiban Allah dan menjauhi laranganNya agar kalian mendapatkan kemuliaan, petunjuk dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Berhati-hatilah dari tenggelam dalam dunia dan mendahulukannya dari akhirat, karena hal itu adalah sifat musuh-musuh Allah dan musuh kalian dari kalangan orang kafir dan munafik. Juga termasuk sebab adzab didunia dan akhirat, sebagaimana firman Allah dalam mensifati musuhNya:
????? ???????? ?????????? ???????????? ??????????? ??????????? ??????? ????????
?Sesungguhnya mereka (orang kafir) menyukai kehidupan dunia dan mereka tidak memperdulikan kesudahan mereka, pada hari yang berat (hari akhirat?. (QS. Al Insan: 27)
dan Allah Ta?ala berfirman:
??????????????? ????????????? ?????????????????? ???????? ??????? ????? ?????????????? ????? ??? ?????????? ?????????? ?????????? ??????????? ?????? ??????????
?Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki dengan (memberi) harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam keadaan kafir? (QS. At Taubah:55)
Sedangkan kalian tidak diciptakan untuk dunia, tapi kalian diciptakan untuk akhirat dan diperintahkan untuk mencari bekal untuknya. Bahkan dunia diciptakan untuk kalian agar digunakan untuk beribadah kepada Allah yang telah menciptakan kalian dan untuk bersiap menghadap kepadaNya. Sehingga kalian berhak mendapatkan keutamaan, karunia dan pertolonganNya di surga yang penuh kenikmatan.
Buruk sekali secara akal orang yang berpaling dari ibadah (enggan beribadah) kepada sang pencipta dan pemeliharanya dan berpaling dari karunia yang telah dijanjikanNya dan meninggalkannya dengan mendahulukan syahwat kebinatangannya dan ketamakannya dalam mencapai tujuan dunia yang fana?. Padahal Allah telah menjanjikan sesuatu yang lebih baik dan bagus akibatnya didunia dan akhirat. Hendaknya seorang muslim berhati-hati terhadap sikap tertipu dengan jumlah banyaknya manusia dan menyatakan: “Sungguh manusia telah melakukannya dan terbiasa dengan hal itu, maka saya pun ikut bersama mereka”. Karena hal ini adalah musibah besar yang telah menghancurkan kebanyakan orang terdahulu. Tapi ?wahaai orang yang berakal- wajib bagimu untuk melihat dirimu, mengevaluasinya dan berpegang teguh kepada kebenaran walaupun manusia meninggalkannya. Berhati-hatilah dari smua larangan Allah walaupun seluruh manusai melakukannya, karena kebenaran lebih berhak dikuti dari yang lainnya, sebagaimana firman Allah:
????? ?????? ???????? ???? ??? ????????? ?????????? ???? ??????? ????? ??? ???????????? ?????? ???????? ?????? ???? ?????? ???????????
?Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang orang-orang yang mendapat petunjuk? (QS. Al An?am: 116)
dan firmanNya:
????????????? ???????? ?????? ???????? ?????????????
?Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman – walaupun kamu sangat menginginkannya? (QS. Yusuf:103).
Sebagian salaf menyatakan: ?Janganlah meninggalkan kebenaran karena sedikitnya orang yang ikut dan jangan tertipu dengan kebatilan karena banyaknya orang yang binasa (karena mengikutinya)?. Inilah nasehat saya. Saya ingin menutup nasehat saya ini dengan menyebutkan lima perkara yang merupakan sumber seluruh kebaikan:
Pertama: ikhlas kepada Allah dalam seluruh perkataan dan perbuatan yang mendekatkan diri kepadanya. Berhati-hatilah dari seluruh kesyirikan baik yang tersembunyi ataupun yang jelas. Inilah kewajiban dan perkara terpenting dan merupakan makna La ilaaha Illa Allah. Amalan ibadah dan perkataannya tidak sah kecuali dengan benar dan selamatnya pokok ini, sebagaimana firman Allah :
???????? ??????? ???????? ??????? ????????? ??? ???????? ?????? ?????????? ????????????? ???????? ?????????????? ????? ?????????????
?Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu:”Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi? (QS. Az Zumaar:65)
Kedua: memahami Al Qur?an dan sunnah Rasulullah dan berpegang teguh kepada keduanya serta bertanya kepada ahli ilmu (ulama) tentang semua yang belim jelas dari perkara agama kalian. Inilah kewajiban bagi setiap muslim. Tidak boleh ia meninggalkan dan berpaling darinya lalu berjalan sekehendak akal dan hawa nafsunya tanpa ilmu dan bashiroh. Inilah makna syahadat Muhammad Rasulullah, karena sahadat ini mengharuskan seorang hamba untuk beriman bahwa Muhammad adalah benar-benar Rasulullah, berpegang teguh kepada ajarannya, membenarkan beritanya dan tidak menyembah Allah kecuali dengan syar?at yang ditetapkan dengan lisan Rasulullah, sebagaimana Allah berfirman:???? ???? ???????? ?????????? ??????? ?????????????? ???????????? ??????? ?????????? ?????? ??????????? ????????? ??????? ???????
?Katakanlah:”Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang? (QS. Al Imran:31)
Dan firmanNya:
????? ???????? ?????????? ????????? ????? ????????? ?????? ???????????
?Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah? (QS. Al Hasyr :7)
dan Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam bersabda:
???? ?????? ??????? ?????? ???????? ????????? ?????? ?????
?Barang siapa yang beramal satu amalan yang tidak ada perintahku atasnya maka ia tertolak? Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya.
Setiap orang yang berpaling dari Al Qur?an dan sunnah pasti mengikuti hawa nafsu lagi bermaksiat kepada Allah dan berhak mendapatkan kemurkaan dan adzab, sebagaimana firman Allah:
????? ????? ????????????? ???? ????????? ???????? ???????????? ????????????? ?????? ??????? ??????? ???????? ??????? ???????? ????? ????? ????? ????? ????? ?????????? ????????? ?????????????
?Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka).Dan siapakah yang lebih sesat dari pada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim? (QS. Al Qashosh:50)
Allah berfirman dalam menyifati orang kafir:
??? ???????????? ?????? ???????? ???????????? ?????????? ??????? ???????? ???? ?????????? ????????
?Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Rabb mereka? (QS. An Najm:23)
mengikuti hawa nafsu ?wal?iyadzu billah- menghapus cahaya hati dan menghalangi kebenaran, sebagaimana firmanNya:
?????????????? ???????? ??????????? ??? ??????? ????? ????? ????????? ?????????? ??? ??????? ?????
?Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah? (QS. Shad:26)
Maka jauhkanlah diri kalian -semoga Allah merahmati kalian- dari sikap mengikuti hawa nafsu dan berpaling dari petunjuk (meninggalkan petunjuk). Hendaknya kalian berpegang teguh kepada kebenaran dan mendakwahkannya dan berhati-hatilah dari orang yang menyelisihi kebenaran, agar kalian memperoleh kebaikan dunia dan akhirat.
Ketiga: menegakkan dan menjaga shalat lima waktu berjamaah, karena ini adalah kewajiban yang terpenting dan terbesar setelah syahadatain. Ia merupakan tiang agama dan rukun kedua dari rukun islam. Juga ia adalah amalan pertama hamba yang dihisab pada hari kiamat. Barang siapa yang menjaganya maka ia telah menjaga agamanya dan siapa yang meninggalkannya maka ia telah berpisah dari islam. Alangkah ruginya dan jelek akibatnya pada hari ia menghadap Allah. Oleh karena itu hendaklah kalian menjaganya dan saling menasehati dalam menjaganya. Juga mengingkari orang yang meninggalkannya dan menghijrahinya (memboikotnya), karena hal ini termasuk saling tolong menolong dalam kabaikan dan takwa (Ta?awun ?Alal Birri wat Taqwa). Hal ini berdasarkan hadits shahih dari Nabi , beliau bersabda:
????????? ??????? ????????? ???????????? ?????????? ?????? ????????? ?????? ?????
?Perjanjian antara kami dan mereka adalah sholat, mak barang siapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir?. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dengan sanad yang shahih. Demikian juga sabda beliau:
?????? ????????? ?? ?????? ????????? ??????????? ?????? ??????????
?Antara seorang dengan kufur dan syirik adalah meninggalkan sholat?. Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya. Dan Rasulullah pun bersabda:
???? ????? ???????? ????????? ??????????????? ???????? ?????? ???? ?????????? ????????????? ?????? ???? ?????????? ???????????? ???????? ???????? ???????????
?Barang siapa yang melihat kemungkaran maka hendaklah merubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya dan jika tidak mampu maka dengan hatinya. Itulah yang paling lemah? Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Keempat: memperhatikan masalah zakat dan semangat mengeluarkannya sebagaimana telah Allah wajibkan, karena ia adalah rukun ketiga dari rukun islam, sehingga wajiba atas setiap muslimin yang mukalaf untuk menghitung harta yang akan dizakati dan menelitinya serta mengeluarkan zakatnya setiap berlalu satu tahun (berlalu haul-nya), jika telah sampai nishab zakat. Lalu rela dan lapang dada dalam mengeluarkannya untuk melaksanakan kewajiban Allah dan untuk mensyukuri nikmat-Nya serta berbuat baik kepada hamba-hamba Allah. Kapan seorang hamab melakukannya maka Allah akan melipatkan pahalanya, menggantikan apa yang telah dikeluarkan, memberi barokah dan dikembangkankan serta disucikan harta tersebut, sebagaimana firmanNya:
???? ???? ????????????? ???????? ????????????? ?????????????? ????? ??????? ?????????? ????? ????????? ?????? ??????? ??????? ??????? ???????
?Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketemtraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui? (QS. At Taubah:103).
Ketika seorang berbuat bakhil dan meremehkan perkara zakat ini, maka Allah murka kepadanya, menghilangkan barokah harta dan menimpakan kepadanya sebab kehancuran serta menghabiskannya didalam kebatilan. Ditambah dengan adzab dihari kimat nanti, sebagaimana firman Allah:
??????????? ??????????? ????????? ???????????? ????? ?????????????? ??? ??????? ??????? ????????????? ????????? ???????
?Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih? (QS. At Taubah:34) seluruh harta yang tidak dikeluarkan zakatnya maka ia menjadi gudang yang menjadi sebab pemiliknya diadzab pada hari kiamat. Semoga Allah melindungi kami dan kalian semua darinya.
Sedangkan orang yang belum mukallaf dari kaum muslimin, seperti anak kecil dan orang gila, maka diwajibkan kepada walinya (orang yang bertanggung jawab pemeliharaannya) memperhatikan pengeluaran zakat hartanya setiap berlalu setahun (haul). Hal ini karena keumuman dalil-dalil dari Al Qur?an dan sunnah yang menunjukkan kewajiban zakat pada harta seorang muslim, baik mukallaf atau tidak.
Kelima: diwajibkan kepada seluruh mukallaf dari kalangan kaum muslimin baik laki-laki atau perempuan untuk menta?ati Allah dan RasulNya dalam seluruh perintah Allah dan RasulNya, seperti puasa romadhon, haji jika mampu dan seluruh perintah Allah dan RasulNya yang lain. Juga wajib bagi mereka untuk mengagungkan kesucian Allah dan bertafakur pada tujuan penciptaan dan perintahNya serta selalu mengevaluasi (introspeksi/muhasabah) dirinya dalam hal itu. Jika ia telah melaksanakan kewajiban yang Allah berikan kepadanya maka berbahagialah, pijilah Allah dan mintalah keistiqomahan serta berhati-heti dari perasaan sombong, ujub (bangga diri) dan memuji diri. Jika belum melaksanakannya atau melakukan pelanggaran sebagaian keharaman Allah , maka bersegeralah bertaubat yang benar, menyesal dan istiqamah dalam perintah Allah dan memperbanyak dzikir, istighfar, mengadu kepada Allah dan meminta taubat dari dosa yang telah lalu serta meminta taufiq untuk dapat berbicara dan beramal baik. Ketika seorang hamba dimudahkan memiliki perkara-perkara diatas maka itulah alamat kebahagian dan keselamatannya di dunia dan akhirat. Ketika mereka lalai dari sirinya dan mengekor hawa nafsu dan syahwatnya serta tidak mempersiapkan diri untuk akhirat, mak itu adalah tanda kehancuran dan kerugiannya.
Hendaknya setiap kalian melihat dirinya dan meng-hisab (introspeksi) serta membongkar aibnya, maka ia akan mendapatkan sesuatu yang membuatnya berduka dan menyibukkan diri sendiri serta mengharuskannya merendah dan bersimpuh kepada Allah dan meminta maaf dan ampunanNya. Muhasabah, merendah dan bersimpuh dihadapan Allah inilah sebab kebahagian, kesuksesan dan kemulian di dunia dan akhirat.
Hendaknya setiap muslim mengetahui bahwa seluruh kesehatan, kedudukan yang tinggi, kemudahan dan kesenangan yang ia dapatkan adalah dari keutamaan Allah dan kebaikan-Nya. Demikian juga sakit, musibah, kemiskinan, kesusahan, penjajahan musuh dan lain-lainnya dari musibah yang menimpanya adalah dengan sebab dosa dan kemaksiatannya.
Sehingga sebab seluruh yang ada didunia dan akhirat dari adzab dan sakit adalah kemaksiatan, penyepisihi perintah Allah dan meremehkan hak-hak-Nya, sebagaimana firman Allah:
????? ??????????? ???? ????????? ??????? ???????? ??????????? ????????? ???? ???????
?Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)? (QS. Asy Syura?:30)
dan firmanNya:
?????? ?????????? ??? ???????? ??????????? ????? ???????? ??????? ???????? ????????????? ?????? ??????? ???????? ??????????? ???????????
?Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)? (QS. Ar Rum:41)
Wahai hamba Allah bertakwalah kepada Allah, agungkanlah perintah dan laranganNya, bersegeralah bertaubat dari semua dosa kalian dan bersandar dan bertawakallah kepada Allah, karena Ia adalah sang pencipta dan pemberi rezeki makhluk. Seluruh kehidupan mereka berada di tangan Allah, tiada seorangpun yang memiliki dirinya, baik memberikan madharat, manfaat, kematian, kehidupan dan kebangkitan.
Dahulukanlah hak dan ketaatan Allah dan Rasul-Nya dari siapa saja selainnya. Ber-amar ma?ruf nahi mungkar-lah diantara kalian, berprasangka baiklah kepada Allah, perbanyak dzikir dan istighfar, saling tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa dan jangan dalam dosa dan permusuhan, bawalah orang-orang bodoh dan paksalah mereka patuh kepada perintah Alah dan cegahlah mereka dari melanggar hal-hal yang diharamkan-Nya, cinta dan bencilah karena Allah, berilah loyalitas kepada para wali Allah dan musuhilah musuh-musuh Allah, bersabarlah dan teruslah bersabar sampai menjumpai Allah agar kalian memperoleh puncak kebahagiaan, kemudahan, kemuliaan, dan tempat yang tinggi di surga yang penuh kenikmatan.
????? ??????? ?? ?????? ?????? ??? ?????? ??? ???? ???? ??????? ??????? ?????? ?????? ??????? ?????? ?? ???????? ??? ?????? ?????? ?? ???? ?????? ?????? ???????? ??? ???? ???? ????? ????? ???? ??? ???????? ??? ?????? ??? ???? ??? ???? ????? ??? ??????? ??? ???? ?????? ?? ????? ?????? ??? ??? ??? ??????? ????.
??????? ????? ????? ???? ??????? ? ???? ???? ??? ????? ???? ???? ????? ????—
[Diterjemahkan oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. dari sahab.net]
Artikel UstadzKholid.Com
- Apa Batasan Bermesraan Dengan Istri?
Assalaamu’alaykum. Bagaimanakah batasan bermesraan dengan istri yang diperbolehkan dan tidak makruhkan? Seperti berciuman, meraba, dll.
Jika seorang istri berpuasa kemudian suami ada keinginan yang kemudian suami beronani dengan tangan istri (maaf), apakah diperbolehkan? Apakah puasa istri masih sah. Jazaakumullah khairan.
Seorang Suami
Alamat: Jakarta
Email: mxxxxx@gmail.comUstadz Musyaffa Ad Dariny, Lc. menjawab:
Waalaikum salam warahmatullah?
Pertama: Tidak ada batasan dalam hubungan intim antara suami dengan istri, semua bentuk dan cara dibolehkan, kecuali dalam dua hal:
(a) Menjima’ istri ketika sedang haidh, sebagaimana firman-Nya:
??????????????? ???? ?????????? ???? ???? ????? ????????????? ?????????? ??? ?????????? ???? ?????????????? ?????? ?????????? (??????: 222)
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah: “Itu adalah sesuatu yang kotor, karena itu jauhilah para istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka hingga mereka suci“. (QS. Al-Baqarah: 222)
(b) Menjima’ istri pada duburnya, dan ini merupakan dosa besar, sebagaimana sabdanya:
????????? ???? ????? ????????? ??? ????????? (???? ??? ????: 2162 ?????, ????? ????????)
“Terlaknat, orang yang menjima’ wanita di duburnya” (HR. Abu Dawud: 2162 dan yang lainnya, di-shahih-kan oleh Al Albani)
Selain kedua hal di atas itu dibolehkan, bagaimanapun bentuknya, sebagaimana firman-Nya:
??????????? ?????? ??????? ????????? ?????????? ?????? ???????? (??????: 223) ??? ?? ??????? ??????: ???????? ?? ??? ?????? ??? ??? ?????, ??? ????? ????.
“Para Istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian itu bagaimana saja kalian menghendaki” (QS. Al-Baqarah: 223). Dalam tafsir Al-Muyassar ( 35) dikatakan: “Maka ber-jima’-lah dengan istri kalian di tempat jima’-nya saja, -yakni vaginanya-, dengan cara apapun kalian menghendaki”.
Kedua: Boleh bagi suami untuk meminta istrinya melakukan hal yang disebutkan oleh penanya diatas, dan puasa istri tetap sah. Karena itu tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, wallahu a’lam.
—
Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com- Bolehkah Membaca Al Qur?an Tanpa Suara?
Pak Ustadz, apa hukum dan dalihnya membaca qur’an tanpa suara, sebab takut membangunkan istri yang sedang tidur dimalam hari?
Tri Gangga
Alamat: Jakarta
Email: trigaxxxx@gmail.comAl Akh Yulian Purnama menjawab:
Jika yang dimaksud yaitu membaca Al Qur?an tanpa suara dan tanpa gerak bibir, yang demikian ini tidak dinamakan membaca Al Qur?an. Pertanyaan sejenis pernah ditanyakan kepada Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah, beliau menjawab:
?Berdzikir itu harus menggerakan lisan dan harus bersuara, minimal didengar oleh diri sendiri. Orang yang membaca di dalam hati (dalam bahasa arab) tidak dikatakan Qaari. Orang yang membaca tidak dapat dikatakan sedang berdzikir atau sedang membaca Al Quran kecuali dengan lisan. Minimal didengar dirinya sendiri. Kecuali jika ia bisu, maka ini ditoleransi? (Kaset Nurun ?alad Darb, http://www.ibnbaz.org.sa/mat/10456)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah juga pernah ditanya hal serupa, beliau menjawab:
?Qira?ah itu harus dengan lisan. Jika seseorang membaca bacaan-bacaan shalat dengan hati saja, ini tidak dibolehkan. Demikian juga bacaan-bacaan yang lain, tidak boleh hanya dengan hati. Namun harus menggerakan lisan dan bibirnya, barulah disebut sebagai aqwal (perkataan). Dan tidak dapat dikatakan aqwal, jika tanpa lisan dan bergeraknya bibir? (Majmu? Fatawa Ibnu ?Utsaimin, 13/156)
Demikian penjelasan para ulama. Ringkasnya, orang yang membaca Al Qur?an dalam hati tidak dikatakan sedang membaca Al Qur’an dan tidak diganjar pahala membaca Al Qur?an. Namun praktek ini disebut sebagai tadabbur atau tafakkur Al Qur?an. Yaitu mendalami dan merenungkan isi Al Qur’an. Tadabbur atau tafakkur Al Qur?an ini termasuk dzikir hati. Sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin: ?Dzikir bisa dengan hati, dengan lisan dan dengan anggota badan….. Contoh dizikir hati yaitu merenungkan ayat-ayat Al Qur?an, rasa cinta kepada Allah, mengagungkan Allah, berserah diri kepada Allah, rasa takut kepada Allah, tawakkal kepada Allah, dan amalan hati yang lainnya? (Tafsir Al Baqarah, 2/167-168)
Solusinya, hendaknya anda membaca Al Qur?an dengan sirr (lirih). Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam:
?????? ??????? ??????? ???????? ?????? ??????? ?????? ???????
?Membaca Al Qur?an dengan suara keras, seperti bersedekah tanpa disembunyikan. Membaca Al Qur?an dengan lirih, seperti bersedekah dengan sembunyi-sembunyi? (HR. Tirmidzi no.2919, Abu Daud no.1333, Al Baihaqi, 3/13. Di-shahih-kan oleh Al Albani di Shahih Sunan At Tirmidzi)
Memang terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama tentang mana yang lebih utama, membaca secara sirr ataukah secara jahr? Namun pada kondisi anda, jika khawatir membaca Al Qur?an dapat mengganggu orang lain, membaca secara sirr lebih utama. Berdasarkan hadits lain:
??? ?? ???? ???? ??? ??? ????? ????? ???? ??? ???? ????? ??? ??? ?? ??????? ?? ??? ?? ??????
?Ketahuilah, kalian semua sedang bermunajat kepada Allah, maka janganlah saling mengganggu satu sama lain. Janganlah kalian mengeraskan suara dalam membaca Al Qur’an,? atau beliau berkata, ?Dalam shalat?,? (HR. Abu Daud no.1332, Ahmad, 430, di-shahih-kan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani di Nata-ijul Afkar, 2/16).
Wallahu?alam.
- Bagaimana Menghindari Penghasilan Haram?
Ustadz, bagaimana nasehat anda dalam menghadapi syahwat dunia, terkait masa depan di dunia yang menjadi tempat hidup kita?
Pendengar Radio Muslim
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. menjawab:
Pertama, hendaknya kita berusaha menghilangkan sebab-sebab didapatnya penghasilan yang haram. Dengan menumbuhkan rasa takut dan malu kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Jalannya yaitu dengan mempelajari agama Islam serta mengenal Allah Subhanahu’ Wa Ta’ala dalam Rububiyah, Uluhiyyah dan Asma Wa Shifat-Nya. Atau dengan kata lain kita hendaknya mengenal aqidah tauhid yang benar sehingga tumbuh rasa takut dan malu kepada Allah Ta’ala. Selain itu akan tumbuh pula rasa yakin bahwa Allah akan memberikan rezeki sesuai dengan yang Ia takdirkan.
Kedua, menghilangkan ketamakan dan menumbuhkan sifat qana’ah (bersyukur atas apa yang diberikan Allah) dalam diri kita. Dan ini pun merupakan buah dari pengetahuan kita terhadap aqidah tauhid yang benar. Sehingga menumbuhkannya dapat dilakukan dengan cara tadi (yaitu mempelajari agama) dan mencoba memahamkan diri kita bahwa kenikmatan hakiki adalah di surga nanti, bukan di dunia ini. Kemudian, kita juga mencoba memahamkan diri bahwa Allah Ta’ala telah menetapkan rezeki kita sehingga kita tidak akan mati sebelum sempurna nikmat rezeki tersebut.
Ketiga, mengenal bahaya usaha yang haram dengan belajar hukum-hukum Islam, mana yang halal dan mana yang haram.
Dengan ini semua kita akan mampu berupaya mengambil usaha yang haram karena kita tahu bahwa rezeki kita telah ditetapkan oleh Allah, tinggal bagaimana kita mencarinya dengan baik. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
?????? ?? ??? ??????
“Carilah nikmat dunia dengan baik lagi cerdik” (HR Al Bazzaar, 9/169, di-shahih-kan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 898)
Demikian penjelasan dari saya.
- Hukum Memakai Software Bajakan
Bagaimanakah hukum menggunakan uang hasil usaha dengan menggunakan software bajakan?
Pendengar Radio Muslim
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.menjawab:
Menggunakan software bajakan untuk suatu usaha telah dijelaskan keharamannya oleh para ulama rahimahumullah. Sehingga penggunaan uang hasil usahanya adalah termasuk menggunakan hasil dari usaha yang tidak halal. Maka seharusnya hasil usaha tersebut tidak digunakan untuk makan. Hasil usaha yang haram seharusnya disalurkan kepada orang lain. Tidak boleh kita makan hasilnya.
Wallahu’alam bis shawab.
- Hukum-Hukum Seputar Shalat Berjama?ah
Shalat berjama?ah memiliki adab dan hukum-hukum yang terkait dan berhubungan dengannya. Semua ini karena arti penting dan kedudukannya dalam islam. Padahal pada kenyataannya banyak kaum muslimin yang belum mengetahui hal ini, sehingga banyak dijumpai mereka shalat berjama?ah tanpa memperhatikan adab dan hokum yang terkait. Akhirnya mereka terjerumus kedalam kesalahan dan dosa bahkan dalam kebid’ahan.
Batasan minimal peserta shalat berjama?ah.
Batasan minimal untuk shalat jama?ah adalah dua orang, seorang imam dan seorang makmum. Jumlah ini telah disepakati para ulama, sehingga Ibnu Qudamah menyatakan: ?Shalat jama?ah dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih. Kami belum menemukan perbedaan pendapat dalam masalah ini?[1].
Demikian juga Ibnu Hubairah menyatakan: ?Para ulama bersepakat batasan minimal shalat jama?ah adalah dua orang, yaitu imam dan seorang makmum yang berdiri disebelah kanannya?.[2]
Shalat berjama?ah sah walaupun makmumnya seorang anak kecil atau wanita, berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu?anhu yang berbunyi:
????? ?????? ???????? ??????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ???? ????????? ???????? ???????? ?????? ???????? ???? ????????? ???????? ????????? ???????????? ???? ?????????
?Aku tidur dirumah bibiku, lalu Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam bangun mengerjakan shalat malam. Lalu aku turut shalat bersamanya dan berdiri disamping kirinya. Kemudian beliau meraih kepalaku dan memindahkanku kesamping kanannya?[3]
Demikian juga hadits Anas bin Malik Radhiallahu?anhu :
????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????? ???? ??????????? ????? ???????????? ???? ????????? ????????? ??????????? ?????????
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam shalat mengimami dia dan ibunya. Anas berkata: ?Beliau menempatkanku disebelah kanannya dan wanita (ibunya) dibelakang kami?[4]
Semakin banyak jumlah makmum semakin besar pahalanya dan semakin Allah sukai, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam:
????????? ????????? ???? ????????? ??????? ???? ????????? ???????? ????????? ????????? ???? ????????????? ??????? ???? ????????? ???? ????????? ????? ??????? ???????? ?????? ??????? ????? ??????? ????? ???????
?Shalat besama orang lain lebih baik dari shalat sendirian. Shalat bersama dua orang lebih baik dari shalat bersama seorang. Semakin banyak (yang shalat) semakim disukai Allah Ta?ala?[5]
Hadits ini jelas menunjukkan semakin banyak jumlah jama?ahnya semakin lebih utama dan lebih disukai Allah Ta?ala.
Demikian juga seorang anak kecil yang telah mumayiz boleh menjadi imam menurut pendapat yang rojih. Hal ini berdasarkan hadits Amru bin Salamah Radhiallahu?anhu yang berbunyi:
???????? ??????? ???????? ?????? ????????? ??????? ????? ?????? ??????????????? ???????? ????? ??????? ??????????????? ???????? ?????? ????? ?????????? ????????? ???? ?????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????? ??????? ??????? ??????? ????? ??? ????? ????? ????????? ??????? ????? ??? ????? ????? ??????? ???????? ?????????? ????????????? ?????????? ??????????????? ???????????? ???????? ?????????? ?????? ?????? ?????? ???????? ???????? ?????? ????????????? ?????? ??????????? ??????? ????? ????? ???? ?????? ???????
?Ketika terjadi penaklukan kota Makkah, setiap kaum datang menyatakan keislaman mereka. Bapakku datang menyatakan keislaman kaumku. Ketika beliau pulang beliau berkata: ?Demi Allah Aku membawakan kepada kalian kebenaran dari sisi Rasulullah?. Lalu berkata: ?Shalatlah kalian shalat ini pada waktu ini dan shalatlah ini pada waktu ini. Jika telah masuk waktu shalat, hnedaklah salah seorang kalian beradzan dan orang yang paling banyak hafalan qur?annya yang mengimami. Lalu mereka mencari (imam). Ternyata tidak ada seorangpun yang lebih banyak dariku hafalan Al Qur?annya. Lalu mereka menunjukku sebagai imam dan aku pada waktu itu berusia enam atau tujuh tahun?[6]
Kapan dikatakan mendapati shalat berjama?ah?
Gambaran permasalahan ini adalah seorang datang kemasjid untuk shalat berjama?ah. Kemudian mendapati imam ber-tasyahud akhir, lalu ber-takbiratul ihram. Apakah masbuq tersebut dikatakan mendapatkan pahala berjama?ah bersama imam ataukah dianggap sebagai shalat sendirian (munfarid)?.
Dalam permasalahan ini para ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat:
Pertama: Shalat jama?ah didapatkan dengan takbir sebelum imam salam.
Ini pendapat madzhab Hanafiyah dan Syafiiyah.
Berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiallahu?anhu dari Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam beliau bersabda:
????? ????????? ?????????? ????? ?????????? ?????????? ?????????? ????????? ?????????????????????? ????? ???????????? ????????? ????? ????????? ???????????
?Jika shalat telah diiqamati, maka janganlahmendatanginya denga nberlari, datangilah dengan berjalan. Kalian harus tenang. Apa yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan sempurnakanlah?[7]
Dalam hadits ini dinyatakan orang yang mendapatkan imam dalam keadaan sujud atau duduk tasyahud akhir sebagai orang yang mendapatkan, lalu menyempurnakan yang terlewatkan, sehingga orang yang bertakbir ihrom sebelum imam salam dikatakan mendapati shalat jama?ah.
Kedua: Membedakan antara jum?at dan jama?ah. Jika shalat jum?at melihat kepada raka?at dan jama?ah melihat kepada takbir.
Bermakna dalam shalat jum?at seseorang dikatakan mendapati shalat jum?at bersama imam bila mendapati satu raka?at bersama imam. Dikatakan mendapatkan jama?ah bila bertakbir sebelum imam mengucapkan salam. Ini pendapat yang masyhur dari madzhab syafi?i.[8]
Ketiga: Dikatakan mendapati shalat berjama?ah bila mendapati satu rakaat bersama imam.
Ini pendapat madzhab Malikiyah, Imam Ghazaaliy dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Muhammad bin Abdil Wahab dan Abdurrahman bin Naashir As Sa?di telah merajihkannya.[9]
Berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiallahu?anhu dari Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam beliau berkata:
???? ???????? ???????? ???? ?????????? ?????? ???????? ??????????
?Siapa yang mendapatkan raka?at dari shalat maka telah mendapatkan shalat?[10] dan hadits Ibnu Umar yang berbunyi:
????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ???????? ???????? ???? ??????? ??????????? ???? ????????? ?????? ???????? ??????????
?Rasulullah bersabda: ?Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat jum?at atau selainnya maka telah mendapatkan shalat?.[11]
Sedangkan rakaat dilihat dari ruku?nya sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah yang marfu? :????? ???????? ????? ?????????? ???????? ??????? ??????????? ????? ??????????? ??????? ?????? ???????? ??????????? ?????? ???????? ??????????
?Jika kalian berangkat shalat dan menemukan kami sedang sujud maka bersujudlah dan jangan dihitung sebagai rakaat. Barang siapa yang mendapatkan raka?at maka telah mendapatkan shalat?[12]
Mereka menyatakan: ?Orang yang mendapatkan satu rakaat dari shalat jum?at atau selainnya maka mendapatkan shalat. Demikian juga Shalat jama?ah tidak dianggap mendapatinya kecuali dengan mendapat satu raka?at?.[13]
Pendapat ini dirajihkan Syaikhul Islam dalam pernyataan beliau: ?Yang benar adalah pendapat ini, karena hal berikut:
- Menurut syari?at, dalam hal ini takbir tidaklah berkaitan dengan hukum apapun, tidak berkaitan dengan waktu dan tidak pula dengan jum?at atau jama?ah atau yang lainnya. Takbir disini adalah sifat yang tidak terkait dengan hukum apapun (Washfun Mulgha) dalam tinjauan syari?at. Maka dari itu tidak boleh menggunakannya sebagai hujjah.
- Syari?at hanya mengaitkan status dapat tidaknya shalat berjama?ah dengan mendapati raka?at. Pengaitannya dengan takbir akan meniadakannya.
- Nabi Shallallahu?alaihi Wasallam mengaitkan dapatnya shalat berjama?ah bersama imam dengan raka?at. Ini adalah nash permasalahan.
- Jum?at tidak didapati seseorang kecuali mendapati raka?at, demikianlah fatwa sahabat Nabi Shallallahu?alaihi Wasallam diantaranya; Ibnu Umar, Ibnu Mas?ud, Anas dan yang lainnya. Tidak diketahui ada sahabat yang menyelisihi meeka dalam hal ini. Bahkan sebagian ulama menyatakan hal ini merupakan ijma? sahabat. Pemisahan hukum jum?at dengan jama?ah disini tidak benar. Oleh karena itu Abu Hanifah meninggalkan ushulnya dan membedakan keduanya. Tapi hadits dan atsar sahabat membatalkan pendapat beliau.
- Bila tidak mendapati satu raka?atpun bersama imam, maka tidaklah dianggap mendapati jama?ah. Karena ia menyelesaikan seluruh bagian shalatnya dengan sendirian. Ia tidak terhitung mendapati satupun bagian shalat bersama imam, seluruh bagian shalat dia kerjakan sendirian.[14]
Pendapat ini adalah pendapat yang rajih, Wallahu a?lam bish Shawaab.
Hukum Berjama?ah Dalam Shalat Nafilah.[15]
Shalat nafilah (shalat tathawu?) sangat penting bagi seorang muslim, bahkan ia merupakan pelengkap dan penyempurna shalat fardhu. Melihat pentingnya permasalahan ini perlu diketahui secara jelas hukum seputar jama?ah dalam shalat nafilah.
Nafilah bila ditinjau dari pensyari?atan jama?ah padanya terbagi menjadi dua;
A. Shalat nafilah yang disyari?atkan padanya jama?ah
Shalat nafilah yang disunnahkan berjama?ah adalah:
1. Shalat Kusuf (Shalat gerhana matahari).
Shalat ini disunnahkan berjama?ah dengan kesepakatan para fuqaaha?. Sedangkan shalat gerhana bulan terdapat perselisihan para ulama padanya. Imam Abu Hanifah dan Malik menyatakan tidak disunnahkan, sedangkan imam Syafi?I dan Ahmad menyatakan sunnahnya.2. Shalat Istisqa?
Disunnahkan berjamaah menurut madzhab Malikiyah, Syafiiyah, Hambaliyah dan dua murid Abu Hanifah yaitu Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat tidak disunnahkannya berjama?ah.3. Shalat Ied
Disunnahkan berjamaah secara ijma? kaum muslimin.4. Shalat Tarawih
B. Shalat nafilah yang tidak disyari?atkan berjama?ah.
Shalat yang disyariatkan melakukannya sendirian tidak berjama?ah sangat banyak sekali, diantaranya shalat rawatib, shalat sunnah mutlaqoh dan yang disunnahkan di setiap malam dan siang.
Tentang hukum melakukan shalat-shalat tersebut berjama?ah terjadi peselisihan diantara para ulama. Madzhab Syafiiyah dan Hambaliyah memperbolehkan berjama?ah, Madzhab Hanafiyah memakruhkannya dan madzhab Malikiyah membolehkan berjama?ah kecuali sunnah rawatib sebelum subuh. Mereka nyatakan hal itu menyelisihi yang lebih utama, selebihnya boleh dengan syarat jama?ahnya tidak banyak dan tidak ditempat yang terkenal, karena takut terjadi riya? dan munculnya anggapan bahwa hak itu wajib.
Akan tetapi yang benar dari Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam , beliau pernah melakukan kedua-duanya. Pernah meklakukan shalat sunnah tersebut dengan berjama?ah dan sendirian. Sebagaimana riwayat berikut ini:
a.
???? ?????? ???? ??????? ????? ????????? ?????????? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ?????????? ???????? ?????? ????? ????? ??????? ??????????? ?????? ????? ?????? ???? ??????? ???????? ????? ??????? ????? ???? ???????? ???? ????? ??? ?????? ??????? ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????????? ????? ???????????? ????????? ???????????? ???? ?????????? ???????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????????? ????? ?????????
?Dari Anas bin Malik Radhiallahu?anhu beliau menyatakan bahwa neneknya yang bernama Mualikah mengundang Rasulullah makan-makan yang dibuatnya. Lalu Rasulullah memakannya dan berkata: ?bangkitlah kalian, aku akan shalat berjama?ah bersama kalian?. Anas berkata: aku mengambil tikarkami yang telah berwarna hitam karena lamanya pemakaian dan rasululloh Shallallahu?alaihi Wasallam bangkit. Aku dan seorang anak yatim membuat shof dibelakang beliau, sedang orang-orang tua wanita berdiri dibelakang kami. Rasulullah shalat dua raka?at kemudian pergi?[16]
b.
???? ????????? ???? ??????? ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ??? ?????????? ??????? ?????? ??????? ???? ????????? ???? ???? ???????? ????? ?????????? ???? ????? ??????? ????????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????????? ???????? ???????? ????????????
?Dari Utbaan bin Maalik bahwa Nabi Shallallahu?alaihi Wasallam mendatanginya di rumahnya, lalu berkata: ?Dimana dari rumahmu ini yang kamu suka aku shalat untuk mu?. Lalu aku tunjukkan satu tempat. Kemudian beliau bertakbir dan kami membuat shof dibelakangnya. Beliau shalat dua raka?at?[17]
Demikian juga Syaikh Shalih As Sadlaan me-rajih-kan pendapat kebolehannya dengan syarat, sebagaimana pernyataan beliau: ?Yang benar dari yang telah kami sampaikan, nafilah boleh dilakukan dengan berjama?ah. Baik nafilahnya adalah sunnah rawatib atau sunnah mustahabbah atau tathawu? mutlaq. Tapi dengan syarat tidak menjadikannya satu kebiasaan, tidak ditampakkan secara terang-terangan dan dilakukan karena satu sebab seperti diminta tuan rumah atau kerena berbarengan dalam menunaikan sunah, seperti tamu ketika bertamu, seandainya dia dan tuan rumahnya shalat witir berjama?ah, dengan syarat tidak timbul kebid?ahan atau perkara yang tidak dibolehkan oleh Syari?at. Jika terjadi satu dari yang telah disebutkan maka tidak disyari?atkan berjama?ah?.[18]
Kesimpulannya dibolehkan melaksanakan shalat sunnah berjama?ah selama tidak menimbulkan kebid?ahan atau pelanggaran syari?at dan dibutuhkan untuk itu. Wallahu a?lam.
Udzur Yang Memperbolehkan Tidak Menghadiri Shalat Berjama?ah
Diperbolehkan tidak menghadiri shalat berjama?ah dengan sebab-sebab tertentu. Diantara sebab-sebab tersebut:
1. Dingin dan hujan.
Berdasarkan hadits dari Nafi?, beliau berkata:
????? ????? ?????? ??????? ???????????? ??? ???????? ????? ?????? ??????? ????? ????? ????? ??????? ??? ?????????? ????? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ???????? ???????????? ????? ??????? ???????? ????? ?????? ???????? ??????? ????? ??????? ??? ??????????
?Sesungguhnya Ibnu Umar beradzan untuk shalat pada malam yang dingin dan berangin kencang, kemudian berkata: ?Ala Shollu Fi Rihaalikum (Shalatlah kalian di rumah kalian)?. Lalu beliau berkata: ?Sesuangguhnya Raasululloh memerintahkan muadzin jika malam dingin dan berhujan mengatakan: ?Ala Shollu Firihaal?.(Mutafaqun Alaihi).
2. Sakit yang memberatkan penderitanya menghadiri jama?ah.
Berdasarkan firman Allah Ta?ala :
??????????? ?????????? ??? ???????? ???? ?????? ??????? ????????? ???????????? ???? ?????????? ?????????????? ??? ??????
?Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu? (QS. Al Hajj 78)
dan Sabda beliau Shallallahu?alaihi Wasallam ketika sakit dan tidak bisa mengimami shalat beberapa hari:
??????? ????? ?????? ??????????? ?????????
?Perintahkanlah Abu Bakr agar mengimami manusia?[19]
Ibnu Hazm berkata: ?Ini tidak diperselisihkan?[20]
3. Kondisi tidak aman yang dapat membahayakan diri, harta dan kehormatannya.
Berdasarkan firman Allah Ta?ala :
??? ????????? ????? ??????? ?????? ?????????
?Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya? (QS. Al Baqarah 286(
dan sabda Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam :
???? ?????? ?????????? ?????? ???????? ????? ??????? ???? ?????? ???? ??????
?Barang siapa yang mendengar adzan lalu tidak datang maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur?[21]
Dalam riwayat Al Baihaqi ada tambahan tafsir udzur disini dengan sakit atau rasa takut (situasi tidak aman). [22]
4. Saat makanan telah dihidangkan dan menahan hajat kecil atau besar.
Berdasarkan hadits Nabi Shallallahu?alaihi Wasallam:
??? ??????? ?????????? ?????????? ????? ???? ??????????? ??????????????
?Tidak boleh shalat saat makanan dihidangkan dan tidak pula ketika menahan buang hajat kecil dan besar?[23]
5. Ketiduran
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam :
??????? ?????? ??? ????????? ????????? ???????? ???????????? ????? ???? ???? ??????? ?????????? ?????? ??????? ?????? ???????????????????? ?????? ?????? ?????? ?????????????? ????? ?????????? ?????
?Bukanlah ketiduran tafrith (tercela), akan tetapi tafrith hanya pada orang yang tidak shalat sampai datang waktu shalat yang lainnya. Barang siapa yang berbuat demikian maka hendaklah shalat ketika sadar? [24]
Demikianlah sebagian perkara yang penting yang berhubungan dengan shalat jama?ah. Semoga bermanfaat.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
[1] Al Mughni, 3/7.[2] Al Ifshah An Ma?aanish Shihaah, 1/155, dinukil dari Shalatul Jam?ah karya Prof. DR. Shalih bin Ghaanim Assadlaan hal 47. lihat juga pernyataan kesepakatan ini dalam Raudhatun Nadiyah karya Shidiq Hasan Khan, 1/308.
[3] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Jum?ah, Bab Ma Ja?a fil Witri, no 937
[4] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid wa Mawaadhi? Shalat, bab Jawaazu Al Jama?ah fin Nafilah wash Shalat Ala Hashiir Wa Khamrah no. 1056.
[5] Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya, kitab Ash Shalat bab Fi Fadhli Shalatul Jama?ah no.467, An-Nasaa?i dalam sunannya kitab Al Imamah bab Al jama?ah idza kaana Itsnaini no.834, Ahmad dalam Musnad-nya no.20312 dan Al Haakim dalam Mustadrak-nya 3/269. Hadits ini di-shahih-kan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya, 2/366-367, no. 1477.
[6] Diriwayatkan oleh imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Maghaaziy no. 3963.
[7] Diriwayatkan oleh imam Bukhari dalam Shahih-nya
[8] Lihat Majmu? Fatawa, 23/331.
[9] Lihat Shalatul Jama?ah hal 50. tentang tarjih mereka ini dapat dilihat dalam kitab Adaab Al Masyi Ila Shalat hal 29 dan Al Mukhtaraat Al Jaliyah Fil Masaail Al Fiqhiyah (dalam Al Majmu?ah Al Kaamilah Li Mualafat Syeikh Abdurrahman bin Naashir Assa?diy, 2/109).
[10] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya kitab Mawaaqitus Shalat bab Man Adraka Minas Shalat Rakaat no.546 dan Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid wa Mawaadhi? Shalat, Bab Man Adraka Minas Shalat Rakaat Faqad Adraaka Shalat no. 954
[11] Diriwayatkan oleh An Nasaa?i dalam Sunan-nya kitab Al Mawaaqit Bab Man Adraka Rak?atan Minas Shalat no. 554, Ibnu Maajah dalam Sunan-nya, kitab Iqamatush Shalat Was Sunnah Fiha, bab Ma Ja?a Fiman Adraka Minal Jum?at Rak?atan no.1113 dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya 3/173.
[12] Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sunannya kitab Ash Shalat Bab Fi Rajuli Yudrikul Imam Sajidan Kaifa Yasna? no. 759
[13] Lihat Shalatul Jama?ah hal 51.
[14] Majmu? Fatawa, 23/331-332 dengan sedikit pemotongan.
[15] Diringkas dari Shalatul Jama?ah, karya Syaikh Shalih As Sadlaan hal 74-78 dengan beberapa perubahan.
[16] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahih-nya kitab Al Masaajid wa Mawaadhi? Shalat bab Jawaazu Al Jama?ah Fin Nafilah was Shalat Ala Hashiir wa Khomrah no. 1053
[17] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya kitab Ash Shalat bab Idza Dahola Baitan Haitsu Syaa no. 406.
[18] Shalatul Jama?ah hal 77-78.
[19] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya
[20] Al Muhalla, 4/351.
[21] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Al Masaajid wal Jama?ah, bab At Taghlidz fi At Takhalluf ?Anil Jama?ah no. 785. hadits ini di-shahih-kan Al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Maajah no. 631.
[22] Dibawakan oleh penulis kitab Shalat Jama?ah hal 199 dan dinisbatkan kepada Sunan Al Kubra Al Baihaqi, 1/185.
[23] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid wa Mawaadhi Shalat bab Karahatus Shalat Bi Hadhratith Tho?aam no. 869.
[24] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya kitab Al Masaajid wa Mawaadhi Shalat, bab Qadha? Shalat Fawaait no. 1099.
- Quiz UstadzKholid.Com Bulan Ramadhan
Quiz kali ini berhadiah buku “Buku Riba Dan Tinjauan Kritis Perbankan Syari?ah” dan sebuah CD Aplikasi ?Praktis!! Belajar Bahasa Arab Dari NOL Seri 1?. Simak pertanyaan berikut:
Terdapat sebuah ucapan hikmah yang berbunyi:
?????? ?????? ??? ?? ???????? ?????? ??? ?? ??????
/Hasabuu anfusakum qabla an tuhaasabu, wazzanuuha qabla antuwazzinuu/
“Muhasabah-lah terhadap dirimu sebelum kamu dihisab (di hari kiamat), dan timbang-timbanglah amalmu sebelum kamu kelak amalmu ditimbang (di hari kiamat)”
Perkataan siapakah ini?Quiz berakhir tanggal 21 Ramadhan 1430 / 10 September 2009. Quiz ini di sponsori oleh Ad Dawaa Herbal Research.
- Hukum Lelaki Shalat Memakai Celana Panjang
Ustadz, apa hukumnya shalat memakai celana panjang tanpa memakai jubah/gamis/sarung? Apakah shalatnya tetap sah? Adakah batasan hukum celana yang sehari-hari kita pakai selain membuang isbal? Jazakumullahu khairan katsira.
Abu Dzar
Alamat: Tangerang
Email: ibnustaxxxx@gmail.comAl Akh Yulian Purnama menjawab:
Pada asalnya hukum memakai pakaian apapun dibolehkan dalam Islam, kecuali pakaian-pakaian tertentu yang termasuk dalam dalil-dalil yang menunjukkan pelarangan. Selain itu Islam tidak menetapkan model pakaian tertentu untuk shalat. Selama pakaian tersebut memenuhi syarat maka boleh dipakai untuk shalat, apapun modelnya.Dengan demikian, yang perlu kita pegang adalah bahwa hukum asal memakai celana panjang adalah mubah. Namun para ulama memang membahas keabsahan shalat orang yang saat shalat dengan memakai celana panjang pada 2 keadaan berikut:
1. Celana panjang yang dipakai masih menampakkan warna kulit dan menampakkan bentuk tubuh (ketat)
Pada kondisi ini para ulama ijma (bersepakat) bahwa hukumnya haram dan shalatnya tidak sah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam An Nawawi, ulama besar mahdzab Syafi’i, beliau berkata:
?? ??? ??? ????? ???? ?? ???? ???? ??? ?????? ??? ?? ??? ????? ??? ????
?Jika sebagian aurat sudah tertutupi dengan sesuatu yang berbahan kaca, sehingga masih terlihat warna kulitnya, maka tidak sah shalatnya tanpa ada perbedaan pendapat di antara ulama? (Al Majmu’, 3/173)
Bahkan jika warna kulit hanya terlihat dengan samar, tetap tidak sah shalatnya. Dijelaskan oleh Ibnu Qudamah, ulama besar mahdzab Hambali, beliau berkata:
??????? ????? ??? ???? ??? ?????? ??? ??? ????? ???? ??? ????? ?? ????? ????? ????? ?? ????? ?? ??? ?????? ??? ??? ????? ?? ???? ????
?Menutup aurat sampai warna kulit tertutupi secara sempurna, hukumnya wajib. Jika warna kulit masih tampak oleh orang dibelakangnya namun samar, yaitu masih bisa diketahui warna kulitnya putih atau merah, maka tidak sah shalatnya. Karena pada kondisi demikian belum dikatakan telah menutupi aurat? (Al Mughni, 1/651)
2. Celana panjang yang dipakai telah menutupi warna kulit secara sempurna namun masih menampakkan bentuk tubuh (ketat)
Pada kondisi ini terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama. Sebagian ulama mengatakan shalatnya tidak sah. Diantaranya Ibnu Hajar Al Asqalani, ulama besar mahdzab Syafi’i, beliau berkata:
?? ????? ???? ????? ??? ?????? ?? ???????? ?? ??????: ???? ?? ?????? ??? ?? ??? ??????
?Aku mendengar ini dari Asyhab, bahwa orang yang mencukupkan diri shalat dengan memakai celana panjang padahal ia sanggup memakai pakaian yang tidak ketat, ia wajib mengulang shalatnya pada saat itu juga, kecuali jika ia tidak tahu malu? (Fathul Bari, 1/476)
Tidak sahnya shalat orang yang memakai pakaian ketat juga merupakan pendapat Syaikh Ibnu Baz, mantan ketua Komite Fatwa Saudi Arabia, ketika ditanya tentang hal ini beliau menjawab: ?Jika celana pantalon ini menutupi aurat dari pusar sampai seluruh paha laki-laki, longgar dan tidak ketat, maka sah shalatnya. Namun lebih baik lagi jika di atasnya dipakai gamis yang dapat menutupi hingga seluruh pahanya, atau lebih baik lagi sampai setengah betis, karena yang demikian lebih sempurna dalam menutupi aurat. Shalat memakai sarung lebih baik daripada memakai celana panjang jika tidak ditambah gamis. Karena sarung lebih sempurna dalam menutupi aurat? (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz , 1/68-69, http://www.ibnbaz.org.sa/mat/2480 )
Dalam penjelasan Syaikh Ibnu Baz ini juga ditegaskan bolehnya shalat dengan memakai celana panjang tanpa ditambah gamis atau sarung, asalkan tidak ketat.
Namun sebagian ulama berpendapat shalatnya tetap sah jika ia telah menutupi warna kulit dengan sempurna walaupun bentuk tubuh masih terlihat (ketat). Sebagaimana pendapat Imam An Nawawi, bahkan beliau membantah ulama yang berpendapat shalatnya tidak sah:
??? ??? ????? ???? ??? ?????? ??????? ??????? ??????? ??? ?????? ??? ????? ????? ? ???? ??????? ????? ?????? ???? ??? ?? ??? ??? ??? ????? ? ??? ??? ????
?Jika warna kulit telah tertutupi secara sempurna dan bentuk tubuh semisal paha dan daging betis atau semacamnya masih nampak, shalatnya sah karena aurat telah tertutupi. Memang Ad Darimi dan penulis kitab Al Bayan menyampaikan argumen yang menyatakan tidak sahnya shalat memakai pakaian yang masih menampakkan bentuk tubuh. Namun pendapat ini jelas-jelas sebuah kesalahan? (Al Majmu’, 3/173)
Demikian juga pendapat Ibnu Qudamah, beliau menyatakan sahnya shalat memakai pakaian yang ketat namun beliau tidak menyukai orang yang melakukan hal tersebut:
??? ??? ???? ????? ???? ?????? ???? ?????? ??? ??? ?? ???? ?????? ??? ??? ??? ?????? ?????
?Jika warna kulit sudah tertutupi dan bentuk tubuh masih nampak, shalatnya sah. Karena hal tersebut tidak mungkin dihindari (secara sempurna). Namun orang yang shalat memakai pakaian ketat adalah orang yang tidak tahu malu? (Al Mughni, 1/651)
Sebagian ulama juga berpendapat shalatnya sah namun pelakunya berdosa dikarenakan memakai baju ketat. Sebagaimana pendapat Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan hafizhahullah, ulama besar di Saudi Arabia saat ini, beliau berkata: ?Baju ketat yang masih menampakkan bentuk tubuh wanita, baju yang tipis dan terpotong pada beberapa bagian, tidak boleh memakainya. Baju ketat tidak boleh digunakan oleh laki-laki maupun wanita, terutama bagi wanita, karena fitnah wanita lebih dahsyat. Adapun keabsahan shalatnya tergantung bagaimana pakaiannya. Jika pakaian ketat ini dipakai seseorang untuk shalat, dan telah cukup untuk menutupi auratnya, maka shalatnya sah karena aurat telah tertutup. Namun ia berdosa karena memakai pakaian ketat. Sebab pertama, karena dengan pakaian ketatnya, ia telah meninggalkan hal yang disyariatkan dalam shalat, ini terlarang. Sebab kedua, memakai baju ketat dapat mengundang fitnah karena membuat orang lain memalingkan pandangan kepadanya, apalagi wanita.? (Muntaqa Fatawa Shalih Fauzan, 3/308-309)
Dari beberapa penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa letak perbedaan pendapat di antara para ulama adalah dalam memutuskan apakah memakai pakaian ketat dalam shalat itu sudah termasuk menutup aurat atau tidak. Dengan demikian ini adalah perkara khilafiyyah ijtihadiyyah, yang masing-masing pendapat dari ulama tersebut harus dihormati.
Namun yang paling baik adalah menghindari hal yang diperselisihkan dan mengamalkan hal yang sudah jelas bolehnya. Sehingga memakai pakaian yang longgar dan lebar hingga tidak menampakkan warna kulit dan tidak menampakkan bentuk tubuh adalah lebih utama.
Kemudian perlu digarisbawahi, seluruh penjelasan di atas berlaku bagi setiap orang yang memiliki kemampuan dalam pakaian, ia berkecukupan dalam berpakaian dan mampu mengusahakan untuk memiliki pakaian yang longgar dan tidak ketat. Adapun orang yang tidak berkemampuan untuk berpakaian yang longgar, misalnya orang miskin yang hanya memiliki sebuah pakaian saja, atau orang yang berada dalam kondisi darurat sehingga tidak mendapatkan pakaian yang longgar, maka shalatnya sah dan ia tidak berdosa. Berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah yang menceritakan dirinya ketika hanya memiliki sehelai kain untuk shalat, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
???? ????? ????????? ???????? ??????????? ???? ?????? ????? ???????? ?????????? ????
?Jika kainnya lebar maka gunakanlah seperti selimut, jika kainnya sempit maka gunakanlah sebagai sarung? (HR. Bukhari no.361)
Allah Ta’ala juga berfirman:
?????????? ??????? ??? ?????????????
?Bertakwalah kalian semampu kalian? (QS. At-Taghabun 16 )
Demikian penjelasan kami. Wallahu’alam.
Penulis: Yulian Purnama
Murajaah: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com- Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Tidak Mewajibkan (3)
Pada artikel yang lalu telah kita sampaikan dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita. Sekarang -insya Allah- akan disampaikan dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkannya.
Dalil-Dalil yang Tidak Mewajibkan
Inilah secara ringkas dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar bagi wanita.
Pertama, firman Allah subhanahu wa ta?ala,
????? ????????? ???????????? ?????? ??? ?????? ???????
?Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.? (QS. An Nuur: 31)
Tentang perhiasan yang biasa nampak ini, Ibnu Abbas berkata, ?Wajah dan telapak tangan.? (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Isma?il Al Qadhi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 59-60, Penerbit Al Maktabah Al Islamiyyah, Cet. I. Tetapi berbagai riwayat dari Ibnu Abbas tentang penafsiran ini dilemahkan oleh Syeikh Mushthafa Al Adawi dalam kitabnya Jami? Ahkamin Nisa. Tentang hal ini terdapat riwayat-riwayat shahih dari perkataan sebagian tabi?in. Wallahu a?lam).
Perkataan serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar. (Riwayat ini dishahihkan oleh Syeikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 59-60). Berdasarkan penafsiran kedua sahabat ini jelas bahwa wajah dan telapak tangan wanita boleh kelihatan, sehingga bukan merupakan aurat yang wajib ditutup.
Kedua, firman Allah,
?????????????? ????????????? ????? ????????????
?Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.? (QS. An Nur: 31)
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, ?Allah ta?ala memerintahkan para wanita menutupkan khimar (kerudung) pada belahan-belahan baju (dada dan lehernya), maka ini merupakan nash menutupi aurat, leher dan dada. Dalam firman Allah ini juga terdapat nash bolehnya membuka wajah, tidak mungkin selain itu.? (Al Muhalla III/216-217, Lihat Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 73).
Karena memang makna khimar (kerudung) adalah penutup kepala. Demikian diterangkan oleh para ulama, seperti tersebut dalam An Nihayah karya Imam Ibnul Atsir, Tafsir Al Qur?an Al ?Azhim karya Al Hafizh Ibnu Katsir, Tafsir Fathu Al Qadir karya Asy Syaukani, dan lainnya. (Lihat Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 72-73).
Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta?ala,
???? ???????????????? ????????? ???? ????????????? ???????????? ??????????? ?????? ??????? ?????? ????? ????? ??????? ???????????????? {30} ????? ???????????????? ?????????? ???? ?????????????? ???????????? ????????????
?Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ?Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: ?Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.? (QS. An Nur: 30,31)
Ayat ini menunjukkan bahwa pada diri wanita ada sesuatu yang terbuka dan mungkin untuk dilihat. Sehingga Allah memerintahkan untuk menahan pandangan dari wanita. Dan yang biasa nampak itu yaitu wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 76,77). Semakna dengan ayat tersebut ialah hadits-hadits yang memerintahkan menahan pandangan dari wanita dan larangan mengulangi pandangan jika telah terlanjur memandang dengan tidak sengaja. Di antaranya,
???? ????? ??????? ???????????? ????? ??????? ????? ????? ?????????? ???????????? ?????????????? ??????? ??? ??????? ????? ??? ????? ????? ???? ???????????? ??????????? ?????? ??????? ??????? ????? ???? ?????????? ?????????? ?????????? ??????? ??????? ????? ????? ?????????? ??? ??????? ????? ????? ????? ????????? ??????? ??????? ??????? ?????????? ??????????? ?????????????? ??????????? ???? ???????????
Dari Abu Said Al Khudri radhiallahu ?anhu dari Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam, beliau bersabda, ?Janganlah kamu duduk-duduk di jalan?. Maka para Sahabat berkata, ?Kami tidak dapat meninggalkannya, karena merupakan tempat kami untuk bercakap-cakap.? Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam berkata, ?Jika kalian enggan (meninggalkan bermajelis di jalan), maka berilah hak jalan.? Sahabat bertanya, ?Apakah hak jalan itu?? Beliau menjawab, ?Menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.? (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 1150, Muslim, Abu Dawud (4816). Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah 6/11-13)
Juga sabda Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam kepada Ali radhiallahu ?anhu,
??? ??????? ??? ???????? ??????????? ??????????? ??????? ???? ????????? ?????????? ???? ??????????
?Wahai Ali, janganlah engkau turutkan pandangan (pertama) dengan pandangan (kedua), karena engkau berhak (yakni, tidak berdosa) pada pandangan (pertama), tetapi tidak berhak pada pandangan (kedua).? (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 77)
Jarir bin Abdullah berkata,
???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ???????? ??????????? ??????? ??????? ????????
Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam tentang pandangan tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau bersabda, ?Palingkan pandanganmu.? (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Lihat Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 78)
Al Qadhi ?Iyadh berkata, ?Para ulama berkata, di sini terdapat hujjah (argumen) bahwa wanita tidak wajib menutupi wajahnya di jalan, tetapi hal itu adalah sunah yang disukai. Dan yang wajib bagi laki-laki ialah menahan pandangan dari wanita dalam segala keadaan, kecuali untuk tujuan yang syar?i (dibenarkan agama). Hal itu disebutkan oleh Muhyiddin An Nawawi, dan beliau tidak menambahinya.? (Adab Asy Syar?iyyah I/187, karya Ibnu Muflih. Lihat: Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 77).
Keempat, Diriwayatkan dari ?Aisyah radhiallahu ?anha, dia berkata,
????? ????????? ?????? ????? ?????? ???????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????????? ??????? ??????? ?????????? ??????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ??? ????????? ????? ??????????? ????? ???????? ?????????? ???? ???????? ???? ????? ??????? ?????? ????? ??????? ????????? ????? ???????? ??????????? ????? ????? ?????? ????? ???????? ??????? ???? ???????? ???? ???????? ????????? ????? ??????? ???????
Bahwa Asma? bintu Abi Bakar menemui Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam berpaling darinya dan berkata, ?Wahai Asma?, sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini?, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Dawud, Thabarani, Ibnu ?Adi, dari jalan Sa?id bin Basyir dari Qatadah dari Khalid bin Duraik dari ?Aisyah. Ibnu ?Adi berkata, ?Terkadang Khalid mengatakan dari Ummu Salamah, sebagai ganti dari ?Aisyah.? Sanad hadits ini lemah, sebagaimana Abu Dawud berkata setelah meriwayatkannya, ?Hadits ini mursal, Khalid bin Duraik tidak bertemu ?Aisyah radhiallahu ?anha. Demikian juga perawi bernama Sa?id bin Basyir lemah.?)
Hadits ini sesungguhnya lemah, tetapi Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini dikuatkan dengan beberapa penguat (Lihat Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 58).
(1) Riwayat mursal shahih dari Qatadah dari Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda. ?Jika seorang gadis kecil telah haidh, maka tidak pantas terlihat sesuatu darinya kecuali wajahnya dan tangannya sampai pergelangan.? (Tetapi kemungkinan riwayat ini sama sanadnya dengan riwayat di atas, yaitu Qatadah mendapatkan hadits ini dari Khalid bin Duraik, sehingga tidak dapat menguatkan. Wallahu a?lam).
(2) Diriwayatkan oleh Thabrani dan Al Baihaqi dari jalan Ibnu Luhai?ah, dari ?Iyadh bin Abdullah, bahwa dia mendengar Ibrahim bin ?Ubaid bin Rifa?ah Al Anshari menceritakan dari bapaknya, aku menyangka dari Asma? binti ?Umais yang berkata, ?Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam masuk menemui ?Aisyah, dan di dekat ?Aisyah ada saudarinya, yaitu Asma bintu Abi Bakar. Asma memakai pakaian buatan Syam yang longgar lengan bajunya. Ketika Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam melihatnya, beliau bangkit lalu keluar. Maka ?Aisyah berkata kepada Asma, ?Menyingkirlah engkau, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam telah melihat perkara yang tidak beliau sukai. Maka Asma menyingkir. Kemudian Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam masuk, lalu Aisyah bertanya kenapa beliau shallallahu ?alaihi wa sallam bangkit (dan keluar). Maka beliau menjawab, ?Tidakkah engkau melihat keadaan Asma, sesungguhnya seorang wanita muslimah itu tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini?, lalu beliau memegangi kedua lengan bajunya dan menutupkan pada kedua telapak tangannya, sehingga yang nampak hanyalah jari-jarinya, kemudian meletakkan kedua telapak tangannya pada kedua pelipisnya sehingga yang nampak hanyalah wajahnya.?
Al-Baihaqi menyatakan, ?Sanadnya dha?if.? Kelemahan hadits ini karena perawi yang bernama Ibnu Luhai?ah sering keliru setelah menceritakan dengan hafalannya, yang sebelumnya dia seorang yang utama dan terpercaya ketika menceritakan dengan bukunya. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa haditsnya ini dapat dijadikan penguat. (Lihat Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 59).
(3) Pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar) yang menjelaskan perhiasan yang biasa nampak yang boleh tidak ditutup, yaitu wajah dan telapak tangan. Lihat Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 59).
Kelima, Jabir bin Abdillah berkata,
???????? ???? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????????? ?????? ???????? ???????? ???????????? ?????? ??????????? ???????? ??????? ????? ????????? ????? ????? ???????????? ????? ??????? ???????? ????????? ??????? ??????? ????? ????????? ???????? ???????? ????????????? ????? ????? ?????? ????? ?????????? ????????????? ?????????????? ??????? ??????????? ??????? ????????????? ?????? ????????? ????????? ????????? ???? ?????? ?????????? ????????? ???????????? ????????? ???? ??? ??????? ??????? ????? ???????????? ?????????? ?????????? ???????????? ?????????? ????? ?????????? ????????????? ???? ???????????? ????????? ??? ?????? ??????? ???? ??????????????? ????????????????
Aku menghadiri shalat hari ?ied bersama Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, dengan tanpa azan dan tanpa iqamat. Kemudian beliau bersandar pada Bilal, memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan mendorong untuk menaati-Nya. Beliau menasihati dan mengingatkan orang banyak. Kemudian beliau berlalu sampai mendatangi para wanita, lalu beliau menasihati dan mengingatkan mereka. Beliau bersabda, ?Hendaklah kamu bersedekah, karena mayoritas kamu adalah bahan bakar neraka Jahannam!? Maka berdirilah seorang wanita dari tengah-tengah mereka, yang pipinya merah kehitam-hitaman, lalu bertanya, ?Kenapa wahai Rasulullah?? Beliau bersabda, ?Karena kamu banyak mengeluh dan mengingkari (kebaikan) suami.? Maka para wanita itu mulai bersedekah dengan perhiasan mereka, yang berupa giwang dan cincin, mereka melemparkan pada kain Bilal. (HSR Muslim, dan lainnya)
Hadits ini jelas menunjukkan wajah wanita bukan aurat, yakni bolehnya wanita membuka wajah. Sebab jika tidak, pastilah Jabir tidak dapat menyebutkan bahwa wanita itu pipinya merah kehitam-hitaman. (Lihat Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 59) (Tetapi dalil ini dibantah dengan penjelasan bahwa hadits ini yang mahfudz (shahih) dengan lafazh min safilatin nisa? (dari wanita-wanita rendah) sebagai ganti lafazh sithatin nisa? (dari wanita dari tengah-tengah). Yang hal itu mengisyaratkan wanita tersebut adalah budak, sedangkan budak tidak wajib menutupi wajah. Atau kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab. Wallahu a?lam).
Keenam, Ibnu Abbas berkata,
???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ???? ???????? ? ???????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ??????????? ???????????? ????????? ???? ???????? ????????? ??????????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ????????? ???????? ????????? ???????????? ????????? ??????????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????????? ???????? ????????? ?????????? ???????? ???????? ???????? ????????? ???????? ???????? ???? ????????? ????????? ?
?Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam memboncengkan Al Fadhl bin Abbas? kemudian beliau berhenti untuk memberi fatwa kepada orang banyak. Datanglah seorang wanita yang cantik dari suku Khats?am meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam. Mulailah Al Fadhl melihat wanita tersebut, dan kecantikannya mengagumkannya. Nabi ?alaihi wa sallam pun berpaling, tetapi Al Fadhl tetap melihatnya. Maka nabi ?alaihi wa sallam memundurkan tangannya dan memegang dagu Al Fadhl, kemudian memalingkan wajah Al Fadhl dari melihatnya?? (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Kisah ini juga diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiallahu ?anhu, dan dia menyebutkan bahwa permintaan fatwa itu terjadi di tempat penyembelihan kurban, setelah Rasulullah melemparkan jumrah, lalu dia menambahkan, ?Maka Abbas berkata kepada Rasulullah ?alaihi wa sallam, ?Wahai Rasulullah, kenapa anda memalingkan leher anak pamanmu?? Beliau menjawab, ?Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, sehingga aku tidak merasa aman dari syaitan (menggoda) keduanya? (HR. Tirmidzi, Ahmad, dan lainnya. Syaikh Al Albani menyatakan, ?Sanadnya bagus?)
Dengan ini berarti, bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah tahallul (selesai) dari ihram, sehingga wanita tersebut bukanlah muhrimah (wanita yang sedang berihram, dengan hajji atau umrah).
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, ?Seandainya wajah wanita merupakan aurat yang wajib ditutupi, tidaklah beliau shallallahu ?alaihi wa sallam membenarkan wanita tersebut membuka wajahnya di hadapan orang banyak. Pastilah beliau shallallahu ?alaihi wa sallam memerintahkan wanita itu untuk menurunkan (jilbabnya) dari atas (kepala untuk menutupi wajah). Dan seandainya wajahnya tertutup, tentulah Ibnu Abbas tidak mengetahui wanita itu cantik atau buruk.?
Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, ?Di dalam hadits ini terdapat perintah untuk menahan pandangan karena khawatir fitnah. Konsekuensinya jika aman dari fitnah, maka tidak terlarang. Hal itu dikuatkan bahwa Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam tidak memalingkan wajah Al Fadhl sampai dia menajamkan pandangan, karena kekagumannya terhadap wanita tersebut, sehingga beliau khawatir fitnah menimpanya. Di dalam hadits ini juga terdapat (dalil) pertarungan watak dasar manusia terhadapnya serta kelemahan manusia dari kecenderungan dan kekaguman terhadap wanita. Juga terdapat (dalil) bahwa istri-istri kaum mukminin tidak wajib berhijab sebagaimana istri-istri Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam. Karena (kalau memang hal itu) wajib bagi seluruh wanita, pastilah Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam memerintahkan kepada wanita dari suku Khats?am tersebut untuk menutupi (dirinya) dan tidak memalingkan wajah Al Fadhl. Di dalamnya juga terdapat (dalil) bahwa menutup wajah wanita tidak wajib, Para ulama berijma? bahwa wanita boleh menampakkan wajahnya ketika shalat, walaupun dilihat oleh laki-laki asing.? (Fathu Al-Bari XI/8)
Perkataan Ibnu Baththal rahimahullah tersebut dibantah oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, dengan alasan bahwa wanita dari suku Khats?am tersebut muhrimah (wanita yang sedang berihram). Tetapi Syaikh Al Albani menyatakan, bahwa yang benar wanita itu bukan muhrimah (wanita yang sedang berihram), sebagaimana penjelasan di atas. Seandainya wanita itu muhrimah (wanita yang sedang berihram), maka pendapat Ibnu Baththal itu tetap kuat. Karena wanita muhrimah itu boleh melabuhkan jilbabnya ke wajahnya di hadapan laki-laki asing, sebagaimana hadits tentang hal ini. (Lihat haditsnya pada edisi terdahulu, pada dalil ke 13 yang mewajibkan cadar). Maka hadits ini menunjukkan bahwa cadar tidaklah wajib bagi wanita, walaupun dia memiliki wajah yang cantik, tetapi hukumnya adalah disukai (sunah). Peristiwa ini terjadi di akhir kehidupan Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam, di hadapan Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam, sehingga hukumnya muhkam (tetap; tidak dihapus). (Lihat Jilbab Al Mar?ah Al Muslimah, hal. 61-64).
-bersambung insya Allah-
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
Diedit oleh tim www.muslimah.or.id- Bolehkah Memiliki Pembantu Rumah Tangga?
(Simak pertanyaannya di sini)
Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc. menjawab:
Ada dua pendapat yang sekilas berbeda dalam masalah ini:
(1) Tidak membolehkan sama sekali, ini adalah pendapat mayoritas ulama madzhab (yakni: Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah)
??????? ????? ????????? : ???????? ???? ???????????? ????????? ????????? ??????? ??????????????? ????????? ????? ?????????? ????????? ?????? ?????? ????? ??????? ??????????? ?????? ??????????? ????????? ??????????? ????????????? ???????????????? ?????????? . ???????? ??????????????? ??????????? ??? ???????? ?????? ???????????? ????????? ???????????? ??? ????????????? (????? ??????? 4/189)
Imam Abu Hanifah mengatakan: “Aku benci (yakni mengharamkan) pria menyewa wanita merdeka, untuk dijadikan sebagai pembantu dan bisa menyendiri dengannya. Begitu pula jika yang disewa adalah wanita hamba sahaya”. Ini (juga) pendapatnya Abu Yusuf dan Muhammad. Alasan larangan menyendiri dengannya, karena menyendiri dengan wanita yang bukan mahrom adalah maksiat. Sedang alasan larangan menjadikannya pelayan, karena tidak akan selamat dari melihatnya dan terjatuh dalam kemaksiatan. (Bada’i'us Shana’i’, 4/189)
???????? ???????? ???????? ???? ??????????? ????????? ????????? ??? ??????????? ?????? ??????????? ???????? ???????? ?????? , ?????????? ???????????? ??????????? ?????????? ???????? ??????????? ???????? ???????? ???? ?????? ?????? ??????? ??????? ??????? ??????? ???????????. (??????? 3/443)
Aku pernah mendengar Imam Malik ditanya tentang wanita yang mengambil pria (sebagai kusir) sekedupnya, padahal tidak ada mahrom diantara mereka, maka beliau membenci (mengharamkan)-nya. Karena itu, pria yang mengambil wanita sebagai pembantu padahal tidak ada mahram diantara mereka, sedang si pria tidak punya istri, dan dia bisa menyendiri dengannya, itu lebih haram bagiku. (Al-Mudawwanah, 3/443)
???? ??????????? ??????????? ?????? ?????????? ???????????, ??????????? ???? ??????? ?????????? ????????????; ????????? ??? ????????? ???? ????????? ???????? .(????? ?????? ?????? 3/72)
Jika pria yang bukan mahram mengambil budak wanita sebagai pembantunya, maka ada dua pendapat (dalam madzhab syafi’i), dan yang layak dijadikan sebagai pendapat yang paling shahih adalah pendapat yang mengharamkannya, karena pada umumnya tidak mungkin lepas dari melihatnya (padahal melihatnya itu haram hukumnya). (Hasyiah Qalyubi dan Umairah, 3/72)
(2) Membolehkan dengan syarat selamat dari hal yang dilarang syariat. Ini pendapatnya Madzhab Hambali.
????? ?????????? ???????? ??? ???? ???: ??????? ???? ???????????? ?????????????? ????????? ???????????? ????????????, ???????? ???????? ???????? ???? ????????? ???????????. ???????? ????????? ?????? ??????????, ????? ??????? ???????????????? ????????? ???????? ???? ??????????, ????????? ?????????, ?????????? ??????? ???? ???????????? ??????????, ???? ???? ??? ?????? ???????? ?????????? ????? ??? ??????? ??? ??????????, ???????????? ????? ??????????????? ??????? ????????????????, ????? ??????? ???? ???? ???????? ???? ??????????? ??? ??????, ????? ???????? ???? ?????????? ?????????????, ????? ???? ????????? ????????????; ????????? ???????? ???????, ????????? ?????????.
Imam Ahmad Rahimahullah mengatakan: ?Pria yang bukan mahram boleh mengambil wanita -baik budak atau merdeka- untuk dijadikan sebagai pembantu, tapi ia harus memalingkan wajahnya dan tidak melihatnya, jika pembantunya itu wanita yang merdeka. Pembantu wanita yang budak tidak seperti yang merdeka.
Karena itu, Pria yang menjadikannya pembantu tidak boleh melihat bagian tubuh manapun dari wanita yang merdeka. Berbeda jika pembantunya itu wanita dari budak, maka ia boleh melihatnya pada bagian tubuhnya yang enam, atau bagian tubuh yang tidak menjadi auratnya ketika shalat, sebagaimana akan diterangkan pada bab nikah.
Intinya, Pria yang menjadikannya pembantu tidak boleh melihat keduanya, sebagaimana pria lain (yang bukan mahram). Karenanya ia tidak boleh menyendiri dengan kedua jenis pembantu ini dalam satu rumah, ia tidak boleh melihatnya terbuka, dan tidak boleh melihat rambutnya yang masih sambung, karena itu termasuk auratnya, berbeda jika pembantu wanitanya itu dari budak? (Mathalibu Ulin Nuha, 3/615, dan Kasysyaful Qona’, 3/548)
Dua pendapat ini, sebenarnya tidak bertentangan, karena ulama yang membolehkannya, melihat hukum asal akad tersebut, sedang ulama yang mengharamkannya, melihat hukum akhirnya setelah dipengaruhi situasi dan kondisi. Mereka semua sepakat bahwa hukum asal akad sewa tersebut dibolehkan, dan mereka juga sepakat jika akad sewa tersebut mengandung hal yang melanggar syariat maka dilarang. Wallahu a’lam.
Kesimpulannya, diharamkan mengambil pembantu, kecuali dalam dua keadaan:
(a) Jika keadaannya darurat atau sangat membutuhkan sekali.
(b) Jika bisa selamat dari hal-hal yang dilarang oleh syariat, seperti melihatnya, berduaan dengannya, atau bercampurnya pria dan wanita yang bukan mahram, dll.
Syaikh Muhammad Al-Utsaimin mengatakan:
Pertama: Hendaklah kita tidak mendatangkan pembantu -wanita atau pria- kecuali jika keadaannya mendesak atau darurat, karena kedatangan pembantu itu akan menghabiskan banyak biaya yang sebenarnya tidak diperlukan dan bukan darurat, padahal Nabi -shallallohu’alaihi wasallam- telah melarang umatnya menyia-nyiakan harta.
Kedua: Sebagian mereka kurang amanah dalam menjalankan tugas yang kita percayakan kepadanya. Oleh karena itu, tidak seyogyanya mendatangkan pembantu -pria atau wanita- kecuali dengan beberapa syarat:
Untuk pembantu wanita: (Jika rumahnya jauh) Harus ada mahramnya. Jika tidak ada, maka tidak boleh mendatangkannya, karena sabda Nabi -shallallahu alaihi wasallam-: “Wanita tidak boleh safar kecuali dengan mahramnya”? Tidak ditakutkan menimbulkan fitnah (bahaya syahwat). Jika takut menimbulkan fitnah, baik terhadap dirinya maupun anak-anaknya, maka ia tidak boleh melakukannya. Harus selalu menjalankan kewajibannya menutup wajahnya. Tidak boleh menyendiri dengannya. Jika tak ada orang lain di rumahnya, maka ia tidak boleh mendatangkan pembantunya sama sekali, begitu pula, jika ada orang lain di rumahnya tapi mereka biasa pergi dari rumah dan ia tinggal sendiri di rumahnya bersama pembantu ini, maka ini juga tidak boleh, karena sabda Nabi ?shallallahu?alaihi wasallam-: “Pria tidak boleh berduaan dengan wanita kecuali dengan mahramnya”. (Liqa’ul Babil Maftuh, no soal: 619)
Syeikh Abdullah Al-Faqih mengatakan: ?Menyebarnya tren mendatangkan pembantu rumah tangga ini, banyak menyebabkan kerusakan, dan kenyataan adalah saksi paling baik untuknya, diantara kerusakan itu adalah:
Pertama: Dan ini yang paling bahaya, mendholimi putra dan putrinya ketika mereka dirumahnya, yaitu dengan menyerahkan pendidikan mereka kepada para pembantu wanita, sehingga anak kehilangan ikatan rasa dengan ortunya, padahal ikatan rasa itulah unsur utama dalam mendidik dan mengarahkan jiwa anak.
Kedua: Adanya pembantu wanita dalam rumah, merupakan penyebab utama yang mendorong para ibu keluar rumah, baik untuk kerja, atau belanja, atau pergi ke rumah orang lain. Dan ini jelas bertentangan dengan maksud dan tujuan Syariat Islam agar wanita menetap di rumahnya, Allah berfirman (yang artinya): “Hendaklah kalian (para istri) tetap di rumah kalian!” (Al-Ahzab:33)
Ketiga: Menjadikan wanita (yakni istri dan putri majikan) merasa jenuh dan malas, dan ini merupakan penyebab utama terjangkitnya banyak penyakit pada wanita.
Keempat: Membiarkan pembantu wanita di dalam rumah bersama anak-anak usia puber, termasuk diantara penyebab jatuhnya mereka dalam perbuatan keji (zina)? (Fatawa Syabakah Islamiyah, no fatwa: 18210).
Dari uraian di atas, kita dapat menarik kesimpulan, sebaiknya kita tidak mengambil pembantu, karena banyaknya mafsadah yang ditimbulkan, dan sulitnya memenuhi syarat dari ulama yang membolehkannya. Kecuali bila keadaannya darurat atau sangat mendesak sekali. Wallahu a’lam.
- Saya Memiliki Anak, Bolehkah Bekerja?
Saya ibu dengan satu bayi putri. Saya bekerja sebagai PNS di Depdiknas. Mohon nasihatnya, setelah saya belajar Islam dengan manhaj Salaful ummah ini, timbul dilema antara melanjutkan karir atau mempersiapkan diri untuk keluar dari pekerjaan dan menjadi ibu yang full time di rumah. Masalahnya adalah saya kurang pandai bekerja di rumah, sekarang ini walau tak ada pembantu saya masih bisa mengurus rumah walaupun seadanya.
Khawatirnya jika saya tetap bekerja, akan bertentangan dengan surat Al Ahzab ayat 33 bahwa tempat wanita adalah rumahnya. Mohon nasihatnya ustadz, agar ana ikhlas bekerja tanpa pembantu dan mendapatkan yang lebih baik dari sekadar khadimat dengan dzikir sebelum tidur. Namun, bolehkah saya punya khadimat ya ustadz masalahnya jadi ada non-mahram di rumah kami. Jazaakumullah Khair wa Barakallahu fikum, Wassallam
Neneng
Alamat: Jakarta Selatan
Email: nenengtxxxxx@yahoo.comUstadz Musyaffa Ad Darini menjawab:
Bismillah, walhamdulillah wash shalatu wassalamu ala rasulillah, wa’ala alihi washahbihi wa man waalah, amma ba’du.
Semoga Allah mencurahkan rahmat, berkah dan taufiq-Nya kepada anda, karena semangat anda menetapi manhaj yang lurus ini, Amin. Agar lebih fokus dan mudah dipahami, jawaban pertanyaan anda kami jabarkan dalam poin-poin berikut ini:
Pertama: Islam adalah syariat yang diturunkan oleh Allah Sang Pencipta Manusia, hanya Dia-lah yang maha mengetahui seluk beluk ciptaan-Nya. Hanya Dia yang maha tahu mana yang baik dan memperbaiki hamba-Nya, serta mana yang buruk dan membahayakan mereka. Oleh karena itu, Islam menjadi aturan hidup manusia yang paling baik, paling lengkap dan paling mulia, Hanya Islam yang bisa mengantarkan manusia menuju kebaikan, kemajuan, dan kebahagiaan dunia akhirat. Allah Ta’ala berfirman:
??? ???????? ????????? ??????? ???????????? ??????? ????????????? ????? ????????? ????? ???????????
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rosul apabila dia menyerumu kepada sesuatu (ajaran) yang memberi kehidupan kepadamu“. (QS. Al-Anfal: 24).
Allah adalah Dzat yang maha pengasih, maha penyayang dan terus mengurusi makhluk-Nya, oleh karena itu Dia takkan membiarkan makhluknya sia-sia, Allah berfirman:
?????????? ???????????? ???? ???????? ?????
“Apakah manusia mengira, dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa ada perintah, larangan dan pertanggung-jawaban)?!” (QS. Al-Qiyamah:36, lihat tafsir Ibnu Katsir 8/283).
Oleh karena itulah, Allah menurunkan syariat-Nya, dan mengharuskan manusia untuk menerapkannya dalam kehidupan, tidak lain agar kehidupan mereka menjadi lebih baik, lebih maju, lebih mulia, dan lebih bahagia di dunia dan di akhirat.
Kedua: Islam menjadikan lelaki sebagai kepala keluarga, di pundaknya lah tanggung jawab utama lahir batin keluarga. Islam juga sangat proporsional dalam membagi tugas rumah tangga, kepala keluarga diberikan tugas utama untuk menyelesaikan segala urusan di luar rumah, sedang sang ibu memiliki tugas utama yang mulia, yakni mengurusi segala urusan dalam rumah.
Norma-norma ini terkandung dalam firman-Nya:
?????????? ??????????? ????? ?????????? ????? ??????? ??????? ?????????? ?????? ?????? ??????? ?????????? ???? ?????????????
“Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (yang lelaki) telah memberikan nafkah dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34).
Begitu pula firman-Nya:
???????? ??? ????????????
“Hendaklah kalian (para istri) tetap di rumah kalian” (QS. Al-Ahzab:33).
Ahli Tafsir ternama Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan perkataannya: “Maksudnya, hendaklah kalian (para istri) menetapi rumah kalian, dan janganlah keluar kecuali ada kebutuhan. Termasuk diantara kebutuhan yang syar’i adalah keluar rumah untuk shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syaratnya” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/409).
Inilah keluarga yang ideal dalam Islam, kepala keluarga sebagai penanggung jawab utama urusan luar rumah, dan ibu sebagai penanggung jawab utama urusan dalam rumah. Sungguh, jika aturan ini benar-benar kita terapkan, dan kita saling memahami tugas masing-masing, niscaya terbangun tatanan masyarakat yang maju dan berimbang dalam bidang moral dan materialnya, tercapai ketentraman lahir batinnya, dan juga teraih kebahagiaan dunia akhiratnya.
Ketiga: Bolehkah wanita bekerja?
Memang bekerja adalah kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga, tapi Islam juga tidak melarang wanita untuk bekerja. Wanita boleh bekerja, jika memenuhi syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’at.
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Alloh jalla wa’ala mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firman-Nya:
?????? ????????? ????????? ??????? ?????????? ??????????? ????????????????
“Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“ (QS. At-Taubah:105)
Perintah ini mencakup pria dan wanita. Alloh juga mensyariatkan bisnis kepada semua hambanya, Karenanya seluruh manusia diperintah untuk berbisnis, berikhtiar dan bekerja, baik itu pria maupun wanita, Alloh berfirman (yang artinya):
??? ???????? ????????? ??????? ??? ?????????? ????????????? ?????????? ???????????? ?????? ???? ??????? ????????? ???? ??????? ????????
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian berdagang atas dasar saling rela diantara kalian” (QS. An-Nisa:29),
perintah ini berlaku umum, baik pria maupun wanita?
AKAN TETAPI, wajib diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan dan bisnisnya, hendaklah pelaksanaannya bebas dari hal-hal yang menyebabkan masalah dan kemungkaran. Dalam pekerjaan wanita, harusnya tidak ada ikhtilat (campur) dengan pria dan tidak menimbulkan fitnah. Begitu pula dalam bisnisnya harusnya dalam keadaan tidak mendatangkan fitnah, selalu berusaha memakai hijab syar’i, tertutup, dan menjauh dari sumber-sumber fitnah.
Karena itu, jual beli antara mereka bila dipisahkan dengan pria itu boleh, begitu pula dalam pekerjaan mereka. Yang wanita boleh bekerja sebagai dokter, perawat, dan pengajar khusus untuk wanita, yang pria juga boleh bekerja sebagai dokter dan pengajar khusus untuk pria. Adapun bila wanita menjadi dokter atau perawat untuk pria, sebaliknya pria menjadi dokter atau perawat untuk wanita, maka praktek seperti ini tidak dibolehkan oleh syariat, karena adanya fitnah dan kerusakan di dalamnya.
Bolehnya bekerja, harus dengan syarat tidak membahayakan agama dan kehormatan, baik untuk wanita maupun pria. Pekerjaan wanita harus bebas dari hal-hal yang membahayakan agama dan kehormatannya, serta tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan moral pada pria. Begitu pula pekerjaan pria harus tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan bagi kaum wanita.
Hendaklah kaum pria dan wanita itu masing-masing bekerja dengan cara yang baik, tidak saling membahayakan antara satu dengan yang lainnya, serta tidak membahayakan masyarakatnya.
Kecuali dalam keadaan darurat, jika situasinya mendesak seorang pria boleh mengurusi wanita, misalnya pria boleh mengobati wanita karena tidak adanya wanita yang bisa mengobatinya, begitu pula sebaliknya. Tentunya dengan tetap berusaha menjauhi sumber-sumber fitnah, seperti menyendiri, membuka aurat, dll yang bisa menimbulkan fitnah. Ini merupakan pengecualian (hanya boleh dilakukan jika keadaannya darurat). (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, jilid 28, hal: 103-109)
Keempat: Ada hal-hal yang perlu diperhatikan, jika istri ingin bekerja, diantaranya:
1. Pekerjaannya tidak mengganggu kewajiban utamanya dalam urusan dalam rumah, karena mengurus rumah adalah pekerjaan wajibnya, sedang pekerjaan luarnya bukan kewajiban baginya, dan sesuatu yang wajib tidak boleh dikalahkan oleh sesuatu yang tidak wajib.
2. Harus dengan izin suaminya, karena istri wajib mentaati suaminya.
M3. enerapkan adab-adab islami, seperti: Menjaga pandangan, memakai hijab syar’i, tidak memakai wewangian, tidak melembutkan suaranya kepada pria yang bukan mahrom, dll.
4. Pekerjaannya sesuai dengan tabi’at wanita, seperti: mengajar, dokter, perawat, penulis artikel, buku, dll.
5. Adanya tuntutan kebutuhan untuk bekerja, misalnya: Gaji suami tidak bisa mencukupi kehidupan keluarga, atau suaminya sakit, dll.
6. Tidak ada ikhtilat di lingkungan kerjanya. Hendaklah ia mencari lingkungan kerja yang khusus wanita, misalnya: Sekolah wanita, perkumpulan wanita, kursus wanita, dll.
7. Hendaklah mencari dulu pekerjaan yang bisa dikerjakan di dalam rumah. Jika tidak ada, baru cari pekerjaan luar rumah yang khusus di kalangan wanita. Jika tidak ada, maka ia tidak boleh cari pekerjaan luar rumah yang campur antara pria dan wanita, kecuali jika keadaannya darurat.
Kelima: Jawaban pertanyaan anda sangat bergantung dengan pekerjaan dan keadaan anda.
Apakah anda bekerja karena ada tuntutan dan kebutuhan hidup anda tidak dicukupi oleh suami? Apa suami mengijinkan anda untuk bekerja? Apa pekerjaan anda tidak mengganggu tugas utama anda dalam rumah? Apa tidak ada pekerjaan yang bisa dikerjakan dalam rumah? Jika lingkungan kerja anda sekarang keadaannya ikhtilat (campur antara pria dan wanita), apa tidak ada pekerjaan lain yang lingkungannya tidak ikhtilat? Jika tidak ada, apa anda sudah dalam kondisi darurat, sehingga apabila anda tidak bekerja itu, anda akan terancam hidupnya atau paling tidak hidup anda akan terasa berat sekali bila anda tidak bekerja? Jika memang demikian, sudahkah anda menerapkan adab-adab islami ketika anda keluar rumah? InsyaAllah dengan uraian kami di atas, anda bisa menjawab sendiri pertanyaan anda.
Memang, seringkali kita butuh waktu dan step by step dalam menerapkan syariat dalam kehidupan kita, tapi peganglah terus firman-Nya:
?????????? ??????? ??? ?????????????
“Bertaqwalah kepada Alloh semampumu!” (QS. At-Taghabun:16)
dan firman-Nya (yang artinya):
??????? ???????? ??????????? ????? ???????
“Jika tekadmu sudah bulat, maka tawakkal-lah kepada Alloh!” (QS. Al Imran:159),
juga sabda Rasul -shallallahu alaihi wasallam- “Ingatlah kepada Allah ketika dalam kemudahan, niscaya Allah akan mengingatmu ketika dalam kesusahan!” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani), dan juga sabdanya:
??????? ???? ?????? ??????? ????????? ??????? ????? ??????? ?????? ????????? ??????? ??????? ?????? (???? ???? ???? ????????: ???? ???? ??? ??? ????)
“Sungguh kamu tidak meninggalkan sesuatu karena takwamu kepada Alloh azza wajall, melainkan Alloh pasti akan memberimu ganti yang lebih baik darinya” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani).
Terakhir: Kadang terbetik dalam benak kita, mengapa Islam terkesan mengekang wanita?!
Inilah doktrin yang selama ini sering dijejalkan para musuh Islam, mereka menyuarakan pembebasan wanita, padahal dibalik itu mereka ingin menjadikan para wanita sebagai obyek nafsunya, mereka ingin bebas menikmati keindahan wanita, dengan lebih dahulu menurunkan martabatnya, mereka ingin merusak wanita yang teguh dengan agamanya agar mau mempertontonkan auratnya, sebagaimana mereka telah merusak kaum wanita mereka.
Lihatlah kaum wanita di negara-negara barat, meski ada yang terlihat mencapai posisi yang tinggi dan dihormati, tapi kebanyakan mereka dijadikan sebagai obyek dagangan hingga harus menjual kehormatan mereka, penghias motor dan mobil dalam lomba balap, penghias barang dagangan, pemoles iklan-iklan di berbagai media informasi, dll. Wanita mereka dituntut untuk berkarir padahal itu bukan kewajiban mereka, sehingga menelantarkan kewajiban mereka untuk mengurus dan mendidik anaknya sebagai generasi penerus. Selanjutnya rusaklah tatanan kehidupan masyarakat mereka. Tidak berhenti di sini, mereka juga ingin kaum wanita kita rusak, sebagaimana kaum wanita mereka rusak lahir batinnya, dan diantara langkah awal menuju itu adalah dengan mengajak kaum wanita kita -dengan berbagai cara- agar mau keluar dari rumah mereka.
Cobalah lihat secuil pengakuan orang barat sendiri, tentang sebab rusaknya tatanan masyarakat mereka berikut ini:
Lord Byron: “Andai para pembaca mau melihat keadaan wanita di zaman yunani kuno, tentu anda akan dapati mereka dalam kondisi yang dipaksakan dan menyelisihi fitrahnya, dan tentunya anda akan sepakat denganku, tentang wajibnya menyibukkan wanita dengan tugas-tugas dalam rumah, dibarengi dengan perbaikan gizi dan pakaiannya, dan wajibnya melarang mereka untuk campur dengan laki-laki lain”.
Samuel Smills: “Sungguh aturan yang menyuruh wanita untuk berkarir di tempat-tempat kerja, meski banyak menghasilkan kekayaan untuk negara, tapi akhirnya justru menghancurkan kehidupan rumah tangga, karena hal itu merusak tatanan rumah tangga, merobohkan sendi-sendi keluarga, dan merangsek hubungan sosial kemasyarakatan, karena hal itu jelas akan menjauhkan istri dari suaminya, dan menjauhkan anak-anaknya dari kerabatnya, hingga pada keadaan tertentu tidak ada hasilnya kecuali merendahkan moral wanita, karena tugas hakiki wanita adalah mengurus tugas rumah tangganya?”.
Dr. Iidaylin: “Sesungguhnya sebab terjadinya krisis rumah tangga di Amerika, dan rahasia dari banyak kejahatan di masyarakat, adalah karena istri meninggalkan rumahnya untuk meningkatkan penghasilan keluarga, hingga meningkatlah penghasilan, tapi di sisi lain tingkat akhlak malah menurun? Sungguh pengalaman membuktikan bahwa kembalinya wanita ke lingkungan (keluarga)-nya adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan generasi baru dari kemerosotan yang mereka alami sekarang ini”. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, jilid 1, hal: 425-426)
Lihatlah, bagaimana mereka yang obyektif mengakui imbas buruk dari keluarnya wanita dari rumah untuk berkarir? Sungguh Islam merupakan aturan dan syariat yang paling tepat untuk manusia, Aturan itu bukan untuk mengekang, tapi untuk mengatur jalan hidup manusia, menuju perbaikan dan kebahagiaan dunia dan akhirat? Islam dan pemeluknya, ibarat terapi dan tubuh manusia, Islam akan memperbaiki keadaan pemeluknya, sebagaimana terapi akan memperbaiki tubuh manusia? Islam dan pemeluknya, ibarat UU dan penduduk suatu negeri, Islam mengatur dan menertibkan kehidupan manusia, sebagaimana UU juga bertujuan demikian?
Jadi Islam tidak mengekang wanita, tapi mengatur wanita agar hidupnya menjadi baik, selamat, tentram, dan bahagia dunia akhirat. Begitulah cara Islam menghormati wanita, menjauhkan mereka dari pekerjaan yang memberatkan mereka, menghidarkan mereka dari bahaya yang banyak mengancam mereka di luar rumah, dan menjaga kehormatan mereka dari niat jahat orang yang hidup di sekitarnya?
Sekian jawaban kami, wallahu a’lam? semoga bermanfaat dan bisa dimengerti? wassalam.
NB: Tentang hukum mengambil pembantu, insyaAlloh akan kami jawab di kesempatan lainnya.
Penulis: Ustadz Musyaffa’ Addariny
Artikel UstadzKholid.Com
- Hukum Membayar Zakat Fitrah Bagi Napi
Ustadz, bagaimana hukum membayar zakat fitrah bagi para napi di penjara? Apakah keluarganya yang membayarkannya? Ustadz, mohon doanya untuk orang tua dan keluarga ana yang jauh dari agama bahkan banyak pelencengannya agar Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada orang tua dan adik-adik ana. Syukran
Ummu Hafizh
Alamat: Cibinong
Email: ummuxxxxxx@ymail.comUstadz Musyaffa Ad Darini menjawab:
Pertama: Zakat Fitri adalah kewajiban setiap muslim yang mampu. Maksud dari kata mampu adalah: memiliki kebutuhan makan bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya untuk malam dan siang hari raya idul fitri (lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah 4/307).
Napi yang memenuhi syarat ini wajib menunaikan zakat fitrinya, bisa dia sendiri yang membayarnya, bisa juga diwakilkan kepada keluarganya.
Kedua: Untuk sasaran penyerahan, zakat fitri tersebut hendaklah diberikan kepada fakir miskin yang hidup di daerah orang yang menunaikannya. Jika si napi yang menunaikannya, maka diberikan kepada fakir miskin yang hidup di daerah sekitar tempat ia ditahan. Dan jika yang menunaikan diwakilkan ke keluarganya, maka diberikan kepada fakir miskin yang hidup di daerah sekitar tempat keluarganya tinggal (lihat Mulakhas Fiqhi, karya Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan, 1/352).
Semoga Allah memberikan hidayah kepada orang tua, dan keluarga anda, serta seluruh kaum muslimin kepada jalan yang lurus, memperbaiki keadaan mereka, dan mengampuni dosa yang telah diperbuatnya. Juga memberikan kekuatan kepada kita untuk selalu mendakwahkan yang haq dengan ikhlas dan istiqomah, Amin.
Innahu waliyyu dzalik wal qodiru alaih?
Sekian, semoga jelas dan bisa dimengerti, kurang lebihnya mohon maaf, wassalamualaikum warahmatullah?
- Jawaban Dan Pemenang Quiz Bulan Sya?ban
Quiz bulan Sya’ban dengan pertanyaan sebagai berikut:
Apa perbedaan ilmu ushul fiqih dengan ilmu fiqih? Siapa yang berjasa menjadi orang pertama yang menuliskan kaidah-kaidah ilmu ushul fiqih dalam sebuah kitab, sehingga ilmu tersebut semakin banyak dipelajari dan sekarang menjadi sebuah cabang ilmu tersendiri. Dan kitab apakah yang dimaksud?
Jawaban yang paling tepat adalah:
Ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang membahas dalil-dalil fiqih secara umum, serta membahas dan cara mengambil kesimpulan dari dalil-dalil tersebut, serta membahas kondisi orang yang mengambil kesimpulan tadi.
Sedangkan ilmu fiqih adalah ilmu yang membahas hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis dengan dalil-dalilnya yang terperinci.
Perbedaannya: Ilmu fiqih adalah untuk mengetahui hukum syar’i suatu perbuatan dengan dalil-dalilnya yang terperinci. Sedangkan ilmu ushul fiqih membahas cara pengambilan kesimpulan hukum dari dalil untuk menghasilkan hukum syar’i.
Yang berjasa pertama kali menyusun ilmu ushul fiqih dalam sebuah kitab adalah Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab Al-Risaalah.
Jawaban pertama yang paling benar dijawab oleh
Samsul
Jl. Otista III no.29B Jakarta TimurYang berhak mendapatkan sebuah kitab Ad Daa Wad Dawaa atau disebut juga Al Jawabul Kafi Liman Sa?ala ?An Ad Dawaa Asy Syaafi, karya Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah. Baarakallahu fiikum.
- Mencintai Sesama Muslim Termasuk Kesempurnaan Iman
???? ?????? ???????? ?????? ???? ??????? ??????? ??????? ???? ???? ???????? ????? : ??? ???????? ?????????? ?????? ??????? ????????? ??? ??????? ??????????
?Dari Abu Hamzah Anas bin Malik, pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam beliau bersabda: Tidaklah seorang dari kalian sempurna imannya sampai mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya?
Takhrij
Hadits ini dikeluarkan oleh Iman Al Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Iman, bab Min Al Iman An Yuhibba Li akhihi ma yuhibbu linafsihi, hadits no. 13. juga Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Iman, Bab Al Dalil ?Ala Ana Min Khishal Al Iman An Yuhibba Liakhihi al muslim ma yuhibbu linafsihi min Al khoir, hadits no. 45.
Penjelasan hadits
??? ???????? ??????????
bermakna ‘tidak sempurna iman salah seorang’, karena penafian disini untuk menafikan kesempurnaan bukan menafikan pokok iman.
Jika ada yang bertanya: ?Apa dalil kamu tentang ta?wil ini, yang merupakan pemalingan kalam dari makna zhahirnya?? Jawabnya: ?Dalil kami yang menunjukkan hal ini adalah amalan tersebut tidak mengeluarkan manusia dari iman dan tidak dianggap telah murtad, itu hanya nasehat, sehingga penafiannya disini hanya menafikan kesempurnaan iman?.
Jika ada yang menyanggah: ?Bukankah kalian mengingkari ta?wil-nya ahli ta?wil?? Jawabnya: ?Kami tidak mengingkari ta?wil-nya ahli ta?wil, akan tetapi mengingkari ta?wil mereka yang tidak didasari dalil, karena jika ta?wil tidak didasari dalil maka dinamakan tahrif (penyimpangan) dan bukan ta?wil. Sedangkan ta?wil yang berdasarkan dalil maka ia dianggap sebagai bagian dari tafsir kalam (perkataan), sebagaimana sabda Rasulullah dalam mendoakan Abdullah bin Abas :
??????? ????????? ???? ????????? ?? ????????? ?????????????
?Ya Allah faqihkanlah ia dalam agama dan ajarilah ia ta?wil?[1]
Jika ada yang bertanya: dalam firman Allah :
??????? ???????? ???????????? ??????????? ??????? ???? ???????????? ??????????
?Apabila kamu membaca al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk? (QS. Al Nahl :98)
Jika ?apabila kamu membaca Al Qur?an? disini dimaknai ?Jika kamu hendak membaca Al Qur?an?, apakah ini termasuk ta?wil yang tercela atau ta?wil yang benar?
Jawabnya, ini ta?wil yang benar, karena ditunjukkan oleh dalil yaitu perbuatan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam karena beliau ber-ta?awwudz ketika akan membaca dan tidak diakhir bacaan apa-apa.
Jika ada yang bertanya: ?Dalam firman Allah :
??????????? ????????? ????????? ????? ???????? ????? ?????????? ??????????? ???????????
?Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu? (QS. Al Maidah:6)
Bahwa yang dimaksud adalah ?jika kalian hendak melaksanakan shalat?, apakah ini termasuk ta?wil yang tercela datau yang benar? Jawabnya, ini ta?wil yang benar. Oleh karena itu kita tidak mengingkari semua ta?wil, namun hanya mengingkari ta?wil yang tidak didasari dalil dan kita namakan tahrif.
??? ???????? ??????????
Iman secara etimologi bahasa Arab bermakna iqrar yang mengharuskan penerimaan dan ketundukan, inilah definisi yang sesuai dengan syari?at. Ada yang mendefinisikannya dengan Tashdiq. Definisi ini lemah, karena perkataan: ( ??????? ???????) dan (????????? ???????? ) dan tidak dikatakan: ( ??????? ????????). Ada juga yang menyatakan: iman menurut bahasa Arab adalah iqrar. Yang berpendapat demikian berdalil dengan perkataan (????? ?? ?? ??????? ???? ) dan tidak dikatakan: ( ???????) bermakna (????????? ). Ketika dua kata kerja ini tidak dapat sama dalam transitif dan intransitifnya, maka diketahui bahwa keduanya tidak bermakna satu.
Sehingga iman menurut bahasa yang sebenarnya adalah iqrar hati terhadap apa yang disampaikan dan bukan tashdiq. Terkadang iman juga bermakna tashdiq dengan indikator tertentu, seperti firman Allah :
????????? ???? ?????
?Maka Luth membenarkan (kenabian)nya..? (QS. Al Ankabut:26)
Menurut satu pendapat ulama dengan ada kemungkinan dikatakan : (????????? ???? ????? ) bermakna tunduk patuh kepadanya -yaitu Ibrahim- dan membenarkan dakwahnya. Adapun makna iman menurut syari?at maka ia sama dengan definisinya menurut bahasa. Sehingga siapa yang mengakui tanpa menerima dan tunduk maka belum mukmin. Berdasarkan hal ini maka orang yahudi dan nashroni sekarang ini bukan mukmin, karena mereka tidak menerima dan tunduk kepada agama islam. Abu Thalib dulu juga mengakui kenabian Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam dan menyampaikan hal itu dalam pernyataannya:
Sungguh mereka mengetahui bahwa anak kita ini tidak didustai
Dalam diri kita dan tidak juga mengucapkan perkataan batil.
Dan menyatakan juga:
Sungguh aku mengetahui agama Muhammad
Termasuk agama manusia yang terbaik
Seandainya bukan karena celaan dan khawatir dimaki
Sungguh kamu melihatku menerima dengan baik agama itu
Ini pengakuan yang jelas dan pembelaan terhadap Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam . walaupun demikian ia bukanlah seorang mukmin, karena tidak menerima dan tunduk, ia belum menerima dan tunduk kepada dakwah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, sehingga mati dalam keadaan kafir.
Tempatnya iman adalah hati, lisan dan anggota tubuh. Sehingga iman itu dengan hati, lisan dan anggota tubuh, bermakna perkataan lisan dinamakan iman dan amalan anggota tubuh dinamakan iman. Ini semua dengan dalil firman Allah Ta?ala:
????? ????? ????? ????????? ????????????
?Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu..? (QS. Al Baqarah:143)
Para ahli tafsir menyatakan : ?Yang dimaksud ?imanmu? adalah shalatmu menghadap baitul maqdis?. Demikian juga sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :
????????? ?????? ?? ?????????? ???????? ???????????? ?????? ??? ?????? ?????? ???? ?? ?????????? ????????? ??????? ???? ??????????? ?? ????????? ???? ???????????
?Iman itu lebih dari tujuh puluh cabang, yang tertinggi adalah kalimat la ilaha illa Allah dan terrenda adalah membuang pengganggu dari jalanan dan malu termasuk cabang dari iman?[2]
Tertinggi adalah pernyataan la ilaha illa Allah, dan ini adalah pernyataan lisan dan terendah adalah membuang pengganggu dari jalanan juga adalah amalan anggota tubuh, serta rasa malu termasuk amalan hati. Adapun pendapat yang menyatakan iman tempatnya hanya diahati saja dan orang yang membenarkan (Islam), maka telah mukmin, ini adalah pendapat yang salah dan tidak benar.
?????? ???????
Kata (?????? ) bermakna ?sampai?, berarti maknanya ?sampai mencintai untuk saudaranya?. Kata cinta tidak perlu dijelaskan dan penjelasannya hanya menimbulkan masalah dan ketidak-jelasan. Cinta ya cinta tidak ada kata yang lebih jelas menafsirkannya dari itu.
?????????
Bermakna ?saudara sesama mukmin?
??? ??????? ?????????
Bermakna sesuatu yang ia cintai untuk dirinya dari kebaikan, keselamatan dan pembelaan kehormatan serta yang lainnya. Makna ini juga ada dalam hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam beliau bersabda:
???? ??????? ???? ?????????? ???? ???????? ?? ???????? ????????? ???????????? ??????????? ?????? ???????? ?????? ?? ???????? ??????? ?????????? ????? ???????? ??? ??????? ???? ?????? ????????
“Siapa yang ingin diselamatkan dari neraka dan dimasukkan syurga, maka hendaklah meninggal dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir dan memberikan orang lain seperti ia senang mendapatkannya“[3]
Yang terpenting dalam hadits disini adalah: Sabda beliau:
?????????? ????? ???????? ??? ??????? ???? ?????? ????????
?memberikan orang lain seperti ia senang mendapatkannya?
Faedah Hadits
Dapat diambil beberapa faedah dari hadits ini, diantaranya:
- Boleh menafikan sesuatu karena tidak sempurna, dengan dalil sabda Rasulullah :
??? ???????? ?????????? ?????? ??????? ????????? ??? ??????? ??????????
dan sejenis ini adalah sabda beliau:
????? ?? ???? ????? ?? ???? ????? ?? ???? ??? ??? ?? ???? ???? ??? ? ????? ?? ???? ???? ? ??????? ?
?Demi Allah tidak beriman, Demi Allah tidak beriman, Demi Allah tidak beriman. Para sahabat bertanya: “Siapa wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab: “Seorang yang tetangganya tidak aman dari kejahilannya (gangguannya)? [4]
Diantara contoh lain pada kebolehan menafikan sesuatu dengan tidak sempurnanya sesuatu itu adalah sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
??? ??????? ?????????? ??????????
“Tidak ada shalat jika makanan telah dihidangkan”
Bermakna tidak ada shalat yang sempurna, karena hati orang yang shalat akan sibuk dengan makanan yang telah dihidangkan dan contoh lainnya banyak.- Kewajiban seseorang mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cinta untuk dirinya, karena penafian iman dari orang yang tidak mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cinta untuk dirinya (dalam hadits) menunjukkan kewajiban tersebut, sebab tidak dinafikan iman kecuali karena hilangnya kewajiban iman atau adanya hal yang bertentangan dengannya.
- Peringatan dari sikap hasad, karena orang yang hasad tidak mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cinta untuk dirinya, bahkan ia mengharap hilangnya nikmat Allah dari saudaranya seislam. Para ulama berselisih dalam tafsir hasad, sebagian mereka mendefinisikan hasad adalah mengharap hilangnya kenikamtan dariorang lain. Sebagian ulama yang lain menyatakan, hasad adalah ketidak sukaan terhadap nikmat Allah atas orang lain. Ini lah yang dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika berkata: ?Jika seorang hamba membenci kenikmatan yang Allah berikan kepada orang lain maka ia telah hasad kepadanya walaupun tidak sampai mengharap hilangnya nikmat tersebut?.
- Hendaklah menyampaikan perkataan yang berisi ajakan beramal, karena itu termasuk kefasihan. Yang menjadi dalil dari hadits adalah sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam : ???????? karena hal ini menunjukkan lemah lembut, kasih dan sayang. Contoh serupa ada pada firman Allah tentang ayat qishash:
?????? ?????? ???? ???? ??????? ???????
?Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik? (QS. Al Baqarah : 178)
Padahal ia yang membunuh untuk menampakan kelembutan dan kasih sayang kepada al mukhathab (yang ditujukan pembicaraan (edt)).
Jika ada yang menyatakan: masalah ini susah, bermakna bahwa mencintai untuk saudara sesuatu yang kamu cintai untuk dirimu dengan pengertian, senang saudara kamu menjadi alim, menjadi kaya, menjadi orang yang banyak harta dan anaknya dan menjadi seorang yang istiqomah adalah perkara yang susah.
Jawabnya, ini tidak susah jika kamu telah membiasakan jiwa kamu berbuat demikian, latihlah jiwamu untuk demikian, niscaya akan mudah. Namun jika kamu mentaati jiwa kami dalam hawa nafsunya maka benar hal itu akan menjadi berat.
Jika seorang murid bertanya: apah termasuk dalam hal ini saya mencontekkan kepada teman saya dalam ujian, karena saya senang lulus ujian sehingga saya memberikan contekan kepadanya agar ia lulus ujian juga?
Jawabnya, tidak. Karena itu adalah penipuan, ia sebenarnya adalah mengganggu saudaramu dan bukan perbuatan baik padanya, katrena kamu telah membiasakan ia berkhianat sehingga ia menjadi biasa dan karena kamu telah membohonginya dimana ia akan mendapatkan ijazah yang ia tidak pantas menyandangnya.
Wallahu al Muwaffiq.
[Diterjemahkan oleh Ustadz Khalid Syamhudi, Lc. dengan perubahan susunan dari tulisan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin di kitab Syarah Al Arba?in Al Nawawiyah, cetakan pertama tahun 1424 H, Dar Al Tsurayaa, Riyadh, KSA hal160-164]
Artikel UstadzKholid.Com
[1] HR Ak Bukhari dalam shahih-nya, kitab Al Wudhu?, Bab Wadh?u Al Ma? Inda Al Khola? no. 143.[2] HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab Iman, bab Bayaan ?Adad Syu?abi Al Iman wa Afdholuha wa Adnaha Wa Fadhilah Al Haya wa Kaunihi Min Al Iman no. 35.
[3] HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Imarah, Bab Wujub al Wafa? bi bai?ati Al Khulafai al waal fal awal no. 1844.
[4] HR Al Bukhari dalam Shahih-nya, kitab al Adab, Bab Al Itsmu man la Ya?man Jarao Bawaaiqahu no, 6-16.
- Kesempatan Untuk Berubah Di Bulan Ramadhan
Ramadhan hampir tiba, tak terasa waktu berjalan dan berlalu hampir setahu dari ramadhan yang lalu. Bulan yang selalu ditunggu-tunggu karena kemuliaan dan keutamaannya. Bagaimana tidak?
Bulan ini adalah bulan pengampunan dan rahmat serta dimudahkan beramal shalih padanya. Lihat saja sabda Nabi Shallallahu?alaihi Wasallam :
????? ?????? ?????? ????????? ????????? ????????? ?????????? – ?????? ????????? : ????????? ??????????- ?????? ?????????: ????????? ??????????? ??????????? ????????? ????????? ???????????? ?????????????
?Apabila masuk bulan Ramadhan maka dibukalah pintu langit ?dalam satu riwayat dikatakan: pintu surga dan dalam riwayat lainnya: pintu-pintu rahmat.- ditutup pintu-pintu jahannam dan para setan dibelenggu?. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hal ini ada sejak awal ramadhan sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Majah yang berbunyi:
????? ?????? ?????? ????????? ????????? ????????? ?????????? – ?????? ????????? : ????????? ??????????- ?????? ?????????: ????? ??????? ??????? ???????? ???? ????????? ????????? ????????????? ?????????? ???????? ??????????? ????????? ?????????
?Apabila masuk awal malam dari bulan ramadhan maka para setan dan jin jahat dibelenggu dan ditutup pintu neraka jahannam?
Demikian juga sabda beliau Shallallahu?alaihi Wasallam:
???? ????? ???????? ????????? ????????? ????????????? ?????? ???? ??? ????????? ???? ???????? ?????? ????? ????????? ????????? ????????????? ?????? ???? ??? ????????? ???? ????????
?Siapa yang menghidupkan malam qadar dalam keadaan iman dan mencari pahala maka Allah ampuni dosanya yang telah lalu dan siapa yang berpuasa dalam keadaan iman dan mencari pahala maka Allah ampuni dosanya yang telah lalu? (HR al-Bukhari).
Kalau demikian hendaknya kita jadikan bulan ramadhan ini sebagai kesempatan untuk melihat keadaan kita dan berfikir tentang realita yang ada, agar kita dapat introspeksi dan memperbaiki yang telah rusak dan menerapi yang sakit.
Jadikanlah bulan ini sebagai awal menuju kebaikan dimasa mendatang dan titik tolak perubahan dari yang ada menuju yang lebih baik dan sempurna.
Seandainya setiap orang merenungi dirinya dan memperhatikan kehidupan dan kondisinya, tentulah ia mendapatkan dirinya memiliki banyak pikiran dan sifat-sifat individu serta prilaku tertentu.
Pertanyaan yang wajib disampaikan kepada diri kita adalah:
Apakah kita ridho dengan keadaan kita sekarang ini ataukah tidak?
Apakah ia menganggap telah mencapai keadaan yang lebih baik dan sempurna atau malahan dalam keadaan lemah dan jauh dari kesempurnaan?
Apakah semua fikiran, sifat dan prilaku yang telah kita lakukan adalah sesuatu yang tidak bisa berubah dan sudah menjadi kodratnya ataukah kita sebagai manusia memiliki usaha dan ikhtiar dalam merubahnya?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini terpendam di dalam jiwa kita untuk dicarikan kesempatan untuk dibedah dan diintrospeksi serta direnungkan.
Hal ini sangat dibutuhkan seseorang untuk maju dan berkembang kearah kebaikan, namun ironisnya kebanyakan orang tidak mau memberikan waktunya untuk merenung dan mengintrospeksi dirinya tersebut, karena dua hal:
- Tenggelam dalam kesibukan mencari kehidupan.
- Perenungan ini menuntut adanya kesiapan dan ketetapan perubahan yang banyak tidak diinginkan orang.
Upaya muhaasabah (introspeksi diri) sangat dianjurkan dalam syariat islam agar kita tidak tenggelam dalam kehidupan materi dan sibuk dengan kehidupan yang tiada batas. Anjuran ini diungkapkan khalifah Umar bin al-Khath-thab Radhiallahu?anhu dalam pernyataan beliau: ?Muhasabah-lah terhadap dirimu sebelum kamu dihisab, dan timbang-timbanglah sebelum kamu ditimbang?.
Demikian juga ungkapan khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiallahu?anhu: ?Alangkah perlunya seorang memiliki satu saat yang tidak disibukkan dengan kesibukan untuk introspeksi diri. Ia melihat apa yang dilakukannya berupa kebaikan dan keburukan diwaktu siang dan malamnya?.
Sebenarnya introspeksi diri ini memberikan kesempatan kepada kita untuk mengetahui kesalahan dan titik kelemahan kita, lalu dapat mendorong kita menjadi lebih baik lagi. Hal ini disampaikan khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiallahu?anhu: :Hasil dari introspeksi diri adalah perbaikan diri?.
Nah tidak ada satu bulan yang menandingi Ramadhan dalam masalah ini. Ramadhan adalah bulan terbaik dan pas untuk melakukan muhasabah. Bayangkan dibulan yang mulia ini kita-kita dilarang makan dan minum serta syahwat lainnya yang biasa kita lakukan keseharian. Hal-hal ini tentunya dapat menumbuhkan kesadaran dan memberikan kesempatan untuk perbaikan diri.
Demikian juga ibadah-ibadah yang ada pada bulan ini, seperti sholat malam adalah kesempatan untuk mendekat kepada Allah, membaca al-Qur`an yang dianjurkan dibulan ini akan membantu terciptanya suasana kondusif untuk perbaikan diri kita. Tapi hal ini bisa ada kalau dilakukan dengan tadabbur dalam membacanya dan memperhatikan isi kandungannya serta komitmen dengan perintah dan larangannya. Sehingga ketika membaca ia senantiasa mempertanyakan keadaannya dari kandungan ayat yang dibacanya.
Banyaknya berdoa dan ibadah dibulan ini tentunya memberikan pembinaan dan pendidikan ruhiyah kepada diri kita. Harapannya dengan melaksanakan amalan ibadah dibulan mulia ini kita semua bisa berubah menjadi lebih baik dan mendapatkan ampunan ilahi.
Marilah kita gunakan kesempatan emas ini untuk mencapai kesuksesan dunia dan akhirat. Siapa yang mau?
- Bolehkah Shalat 11 Rakaat Padahal Imam 23 Rakaat?
Bagaimana sikap saya shalat tarawih di belakang imam yang selalu shalat tarawih dengan 23 rakaat? Apakah harus mengikuti imam sampai selesai? Seperti dalam hadits “Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk“. Ataukah hanya mengikuti 10 rakaat saja kemudian keluar dari jamaah dan witir sendirian satu rakaat, atau hanya 8 rakaat kemudian witir sendirian 3 rakaat? Seandainya harus demikian (pertanyaan kedua dan ketiga)apakah sholat witirnya di masjid atau di rumah? Untuk diketahui, di lingkungan tinggal saya tidak ada satupun masjid/mushalla yang sholat tarawih dengan 11 rakaat.
Semoga Allah Ta’ala memudahkan ustadz dalam berbagai urusan. Terima kasih.Abu Najwa
Alamat: Lenteng Agung, Jakarta Selatan
Email: abunajwahaxxxx@yahoo.comAl Akh Yulian Purnama menjawab:
Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, beliau menjawab:
“Yang sesuai dengan sunnah adalah tetap mengikuti imam meski ia shalat 23 rakaat. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
?? ??? ?? ?????? ??? ????? ??? ???? ?? ???? ????
“Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. At Tirmidzi, no. 734, Ibnu Majah, no. 1317, Ahmad, no. 20450)
dalam lafazh yang lain:???? ?????
“Ditulis baginya pahala shalat di sisa malamnya” (HR. Ahmad, no. 20474)
Maka yang paling afdhal bagi seorang ma’mum adalah mengikuti imam sampai imam selesai. Baik ia shalat 11 rakaat maupun 23 rakaat, atau jumlah rakaat yang lain. Inilah yang paling baik.Selain itu, shalat tarawih 23 rakaat pernah dilakukan oleh Umar Radhiallahu’anhu dan sahabat yang lain. Dan ini bukanlah keburukan, bukan pula kebid’ahan, bahkan shalat tarawih 23 rakaat adalah sunnah Khulafa Ar Rasyidin. Hal ini memiliki dalil dari hadits Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
???? ????? ???? ???? ???? ??? ????? ????? ??? ????? ???? ?? ?? ?? ???
“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika engkau khawatir akan datanya fajar maka shalatlah 1 rakaat agar jumlah rakaatnya ganjil” (Muttafaqun ‘ilaihi)
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak membatasi rakaat shalat malam dengan batasan jumlah tertentu, namun yang beliau katakan:
???? ????? ???? ????
“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat”
Namun memang lebih afdhal jika imam mengerjakan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat atau 13 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat. Karena inilah yang paling sering dipraktekan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada shalat malamnya. Alasan lain, karena shalat tarawih 11 atau 13 rakaat lebih sesuai dengan kondisi kebanyakan orang (tidak terlalu berat, pent) di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan. Namun bila ada yang melakukannya lebih dari itu, atau kurang dari itu, tidak masalah. Karena perkara rakaat tarawih adalah perkara yang longgar”. (http://www.ibnbaz.org.sa/mat/1028)
Demikian penjelasan beliau, jadi anda tidak perlu menyelisihi imam, tetaplah mengikuti imam sampai selesai agar mendapat pahala shalat semalam suntuk.
Penulis: Yulian Purnama
Artikel UstadzKholid.Com
- Suami Saya Seorang Hakim, Halalkah Nafkahnya?
Ustadz, halalkah nafkah yang saya dapatkan dari suami yang bekerja sebagai Hakim Pengadilan Negeri, dimana hukum yang ada sekarang bukanlah hukum Islam? Dan standar utk memberikan putusan juga bukan/tidak berdasarkan ada hukum Islam? sedangkan kita sebagai muslim dituntut untuk memutuskan perkara berdasarkan hukum Islam? Dan bagaimana hukum dari bekerja sebagai Hakim itu sendiri? Mohon disertakan dengan dalil-dalilnya ustadz. Jazakumullah
Nisa
Alamat: Bengkulu Selatan
Email: nisa_mutmaixxxx@yahoo.comUstadz Musyaffa Ad Dariny, Lc. menjawab:
Terimakasih atas kepedulian anda menanyakan hukum syariat tentang masalah anda, semoga Allah selalu membimbing anda meniti jalan-Nya yang lurus, amin?
Pertama: Hakim, jaksa, Qadhi adalah pekerjaan yang sangat berat dan beresiko dalam Islam, Rasulullah -shallallahu’alaihi wasallam- memperingatkan umatnya agar berhati-hati dalam mengemban amanat itu, renungkanlah sabda beliau:
?????? ????? ???? ?? ????? ?????? ?? ?????. ???? ???? ?? ????? ???? ??? ???? ???? ?? ???? ??? ???? ???? ?? ????? ??? ?? ????? ???? ??? ????? ??? ??? ??? ?? ????? [???? ??? ???? ?????? ?? (3573) ???????? (1322) ???? ???? (2315) ????? ????????]
“Qadhi (penentu keputusan) itu ada tiga, satu di surga dan dua di neraka. Yang di surga adalah Qadhi yang tahu kebenaran lalu memberikan keputusan dengannya. Sedang Qadhi yang tahu kebenaran lalu zhalim dalam keputusannya, maka ia di neraka. Begitu pula, Qadhi yang memberi keputusan tanpa ilmu, ia di neraka” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, di-shahih-kan oleh AlAlbani).
?? ??? ?????? ?? ??? ????? ??? ????? ??? ??? ???? ???? [???? ??????? (3571) ???????? ?????? ?? (1325) ???? ???? (2308), ??? ????????: ??? ????]
“Barangsiapa dijadikan sebagai qadhi (penentu keputusan) diantara manusia, maka sungguh ia telah disembelih dengan tanpa menggunakan pisau (benda tajam)” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Al Albani mengatakan: ‘Hasan Shahih’).
Maksud kedua hadits ini adalah peringatan kepada umat islam agar ekstra hati-hati dalam mengemban amanat sebagai qadhi, bukan melarangnya sama sekali. Karena bagaimana pun juga qadhi (hakim) harus ada, untuk memberikan keputusan terhadap urusan manusia, berdasarkan aturan syariat Islam yang lengkap dan sempurna.
Kedua: Pekerjaan sebagai hakim (Qadhi) di negara yang tidak menerapkan syariat Islam, tidak dibolehkan oleh syariat, karena alasan berikut ini:
(a) Wajibnya seorang muslim berhukum dengan Syariat Islam dalam memutuskan perkara, sebagaimana firman-Nya:
????? ????????????? ????? ???? ?????? ?????????? ????? ???????
“Apapun yang kalian perselisihkan, maka hukumnya (dikembalikan) pada Allah” (QS. Asy-Syura:10)
?????? ????????????? ??? ?????? ?????????? ????? ??????? ???????????? ???? ???????? ??????????? ????????? ??????????? ???????
“Apabila kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Qur’an) dan (Sunnah) Rasul-Nya, jika benar kalian beriman kepada Allah dan Hari Akhir” (QS. An-Nisa’:59)
Bahkan seluruh ulama’ Islam telah sepakat (Ijma’), kufurnya orang yang berhukum dengan selain syariat islam, jika disertai keyakinan bolehnya melakukan itu, padahal ia tahu ayat dan hadits yang melarangnya. (lihat Fatawa Lajnah Da’imah, no:1329)
(b) Dipastikan ia akan berhukum dengan selain syariat islam, padahal Allah telah berfirman:
(?????? ???? ???????? ????? ???????? ??????? ??????????? ???? ?????????????)… (?????? ???? ???????? ????? ???????? ??????? ??????????? ???? ?????????????)… (?????? ???? ???????? ????? ???????? ??????? ??????????? ???? ?????????????)
“Barangsiapa berhukum dengan selain hukum yang diturunkan-Nya (Syariat Islam), mereka itulah orang-orang fasiq” (QS. Al-Ma’idah: 47)? “Barangsiapa berhukum dengan selain hukum yang diturunkan-Nya (Syariat Islam), mereka itulah orang-orang zhalim” (QS. Al-Ma’idah: 45)? “Dan barangsiapa berhukum dengan selain hukum yang diturunkan-Nya (Syariat Islam), mereka itulah orang-orang kafir” (QS. Al-Ma’idah: 44) (yakni kufur asghar, yang tidak mengeluarkan seseorang dari Agama Islam, jika ia masih berkeyakinan wajibnya berhukum dengan syariat islam, lihat lebih lanjut: Tafsir Ibnu Katsir, 3/119)
?????????? ??????????????? ????????? ?????? ???????? ???? ??????? ??????? ???????? ??????????
“Apakah Hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki?! Siapakah yang lebih baik (hukumnya) dari Alloh, bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?!” (QS. Al-Ma’idah: 50)
Karena pekerjaannya haram, maka gaji yang didapat pun jadi haram, wallahu a’lam.
Ketiga: InsyaAllah masih banyak pekerjaan lain yang mudah, halal, dan menghasilkan. Tapi jika terpaksa harus berkecimpung dengan dunia hukum, maka yang lebih aman dan selamat adalah posisi pengacara, asalkan ia membela yang benar dan menuntut yang salah menurut Islam.
Komisi tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa Saudi Arabia, yang diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Adapun pengacara di negara yang memberlakukan UU buatan manusia yang bertentangan dengan syariat islam, maka:
(a) Setiap pembelaannya terhadap kesalahan, -padahal ia tahu akan kesalahan itu- dengan memanfaatkan UU buatan manusia yang ada, maka ia kafir jika meyakini bolehnya hal itu atau menutup mata meski bertentangan dengan Alquran dan Assunnah. Sehingga gaji yang diambilnya pun haram.
(b) Setiap pembelaannya terhadap kesalahan, padahal ia tahu kesalahan itu, tapi ia masih meyakini bahwa tidakannnya itu haram, dan ia mau membelanya karena ingin mendapatkan bayaran darinya, maka ia telah melakukan dosa besar, dan bayaran itu tidak halal baginya.
(c) Adapun jika ia membela orang yang ia pandang di pihak yang benar sesuai dengan dalil-dalil syariat, maka amalnya berpahala, salahnya diampuni, dan berhak mendapat bayaran dari pembelaan itu.
(d) Begitu pula jika ia menuntut hak untuk saudaranya yang ia pandang berhak memilikinya, maka ia dapat pahala, dan berhak dengan bayaran sesuai kesepakatan yang ada” (Fatwa Lajnah Da’imah, fatwa no: 1329)
Jadi intinya, jika suami anda menjadi seorang pengacara, maka hendaklah ia memilih kasus orang yang berada pada posisi Iyang benar menurut Syariat Islam, lalu berusaha membelanya. InsyaAllah dengan begitu, ia mendapat pahala dunia dan akhirat.
Keempat: Nafkah yang anda dapatkan dari suami yang bekerja sebagai Hakim Pengadilan Negeri insyaAllah tetap halal, karena anda mendapatkannya dari cara yang halal, yaitu dari pemberian suami. Jadi dalam kasus seperti ini, gaji itu haram untuk suami, tapi ketika diberikan kepada anda, harta itu berubah menjadi halal.
Dalil dari pengambilan hukum ini adalah: Kaidah fikih yang berbunyi, “Pergantian sebab kepemilikan, itu seperti pergantian benda itu sendiri“. Jadi gaji suami anda itu haram bagi dia, karena sebab kepemilikannya berhukum dengan selain Syariat Islam, tapi halal ketika sampai ke tangan anda, karena sebab kepemilikannya hak nafkah seorang isteri. Mengapa demikian, karena dengan berubahnya sebab kepemilikan, benda itu dianggap telah berubah sama sekali, dan karena benda itu telah berubah, maka hukumnya pun jadi berubah. Wallahu a’lam.
Sandaran dari kaidah di atas adalah hadits Nabi -shallallahu alaihi wasallam-:
???? ????????? ?????? ??????? ???????: ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????????? ????? ???????? ????????? ???????? ?????? ???????? ???? ?????? ????????? ??????? ?????? ???? ??????????? ??????? ?????? ????????? ???? ????? ????????? ???????? ??? ???????? ??????????? ????? ???? ????????? ???????? ??????? ????????? (???? ???? ?????? ?????)
“Dari Aisyah r.a.: (Suatu hari) Rasulullah -shallallahu alaihi’wasallam- masuk rumah, dan (melihat) periuk di atas perapian. Lalu disuguhkan kepada beliau roti dan lauk yang biasa ada di rumah. Maka beliau bertanya: “Bukankah aku lihat periuk (yang berisi daging)?!” Ada yang menjawab: “Itu daging yang disedekahkan kepada Bariroh (kemudian dihadiahkan ke kita), padahal engkau tidak memakan barang sedekah!”. Maka beliau mengatakan: “Daging itu sedekah untuknya, tapi jadi hadiah untuk kita”. (HR. Bukhari-Muslim, dengan redaksinya Muslim).
Lihatlah bagaimana daging itu berubah hukum, dari barang sedekah menjadi barang hadiah. Dari barang yang asalnya haram untuk Beliau, menjadi halal. Sebabnya adalah perubahan sebab kepemilikan.
Keempat: Meski demikian, anda harus mengingkari kemungkaran yang ada, dengan mengingatkan suami agar mau beralih ke profesi lain yang lebih baik dan selamat. Meski memakan harta pemberian suami dari berhukum dengan selain Syariat Islam itu halal bagi anda, tapi jika anda bisa menjauhinya maka itu lebih baik dan lebih selamat. Tentunya kita tahu bahwa keberkahan harta hanya ada pada harta yang sumbernya halal.
Kelima: Yang terakhir, hendaklah kita yakin bahwa:
(a) Barangsiapa bertakwa pada Alloh, pasti Dia takkan menyia-nyiakannya, dan Dia akan memberikan jalan keluar dari setiap masalah yang menghimpitnya, sebagaimana firman-Nya (yang artinya):
?????? ??????? ??????? ???????? ???? ????????? ???????????? ???? ?????? ??? ??????????
“Barangsiapa bertakwa pada Alloh, pasti Dia akan memberikan solusi baginya, dan Dia akan memberinya rizki tanpa diduga-duga” (QS. At-Thalaq:2-3)?
(b) Semua jatah rizki pasti akan sampai kepada orangnya, jadi jangan takut dengan taat kepada-Nya rizki anda akan berkurang, Ingatlah sabda Rosululloh -shallallahu alaihi wasallam-: “Sungguh Malaikat jibril telah membisikkan padaku, bahwa setiap individu tidak akan mati sehingga sempurna ajalnya dan mengambil semua rizkinya. Oleh karena itu bertakwalah kepada Alloh dan berdoalah yang baik, dan janganlah lambatnya rizki menjadikannya menempuh jalan maksiat pada Alloh, karena apa yang di sisi-Nya takkan diraih kecuali dengan jalan taat pada-Nya” (HR. Abu Nu’aim dan yang lainnya, di-hasan-kan oleh Albani, di silsilah shohihah, hadits no: 2866)
(c) Yakinlah bahwa ta’at adalah sebab bertambahnya rizki, keberkahan dan keselamatan dunia akhirat.
Allah berfirman:
?????? ????? ?????? ????????? ??????? ??????????? ??????????? ?????????? ????????? ???? ?????????? ???????????
“Andaikan penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti kami akan limpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi” (QS. Al-A’raf:96).
Dia juga berfirman:
?????? ??????? ??????? ???????? ???? ????????? ???????????? ???? ?????? ??? ??????????
“Barangsiapa bertakwa kepada Alloh, Niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya, dan Dia akan memberinya rizki dari arah yang tak terduga” (QS. At-Thalaq:2-3).
Ingat pula ucapan Nabi Nuh kepada kaumnya yang diceritakan dalam Alqur’an:
???????? ????????????? ????????? ??????? ????? ????????? ???????? ?????????? ?????????? ?????????? ?????????????? ??????????? ????????? ?????????? ?????? ???????? ?????????? ?????? ??????????
“Istighfar-lah kalian, karena sungguh Dia itu maha pengampun! (Jika kalian mau melakukannya) niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit, memperbanyak harta dan anak kalian” (QS. Nuh: 10-12).
Dan yang terakhir, ingatlah pesan Nabi Musa dalam ayat ini:
???????????? ????????? ??????????? ? ????? ????????? ??????? ?????????? ???? ??????? ???? ????????? ? ?????????????? ??????????????
“Mohonlah pertolongan kepada Alloh dan bersabarlah. Sesungguhnya bumi ini milik Alloh, Dia memberikannya kepada siapa saja hamba yang dikehendaki-Nya. Dan akhir yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-A’raf:128)
Wallahu A’lam. Sekian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Wassalam?
Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc
Artikel UstadzKholid.Com
- Di Negeri Kafir, Bagaimana Shalatnya?
Ustad ana mau tanya, Insya Allah ana ingin safar ke negara kafir (China) yang tidak didirikan shalat fardu di dalamnya.Pertanyaannya:
- Bagaimana ana mengerjakan shalat fardunya? Apakah boleh sendiri?
- Sebagai pengganti shalat jumat apakah ana hanya mengerjakan shalat fardu zhuhur saja?
Syukran
Abu Jiddan
Alamat: Cengkareng, Jakarta Barat
Email: sukur_taxxxx@yahoo.comUstadz Musyaffa Ad Dariny, Lc. menjawab:
Pertama: Safar ke negara kafir, hendaknya sebisa mungkin dihindari, karena hukum asalnya tidak dibolehkan kecuali ada alasan yang kuat mendasarinya?
Kedua: Jika safarnya untuk berlibur, tamasya, dan senang-senang, para ulama’ melarangnya. Diantara dalilnya
(a) Sabda Nabi -Shallallahu’alaihi Wasallam- :
??? ???? ?? ?? ???? ???? ??? ???? ????????
“Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrikin” (HR. Abu Dawud: 2645, At-Tirmidzi:1604, di-shahih-kan oleh Albani dalam Al-Irwa‘:1207)
Beliau juga bersabda:
?? ???? ?????? ? ???? ??? ? ???? ????
“Barangsiapa berkumpul dengan orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka ia sama dengannya” (HR. Abu Dawud, dan di-hasan-kan oleh Al Albani di Silsilah Shahihah, 2330, dengan dua jalan yang saling menguatkan).
(b) Karena madharat-nya lebih besar dari pada manfaatnya. Sudah jelas safar ke negara kafir, berpengaruh buruk terhadap agama seseorang, menyebabkannya jatuh pada banyak maksiat, menghamburkan banyak uang, padahal manfaatnya hanya untuk menghibur diri, yang sebenarnya bisa ia dapatkan di selain negara kafir.
(c) Karena adanya kaidah “menghindari mafsadah, lebih didahulukan dari pada mendatangkan maslahat“. Dan menghindarkan agama kita dari pengaruh buruk, lebih didahulukan dari pada mendatangkan rasa senang untuk menghibur diri. Jadi kalau anda ingin safar untuk bertamasya ke luar negeri, pilihlah negara-negara Islam, InsyaAllah di samping kebahagiaan, anda juga dapat tambahan pengetahuan tentang Islam.
Ketiga: Para ulama melarang safar ke negara kafir, kecuali untuk kebutuhan yang sangat mendesak, seperti: (a) Untuk berobat, karena tidak adanya pengobatan yang memadai di negaranya. (b)Untuk bisnis yang mengharuskannya safar ke negara kafir (c) Untuk belajar ilmu yang dibutuhkan kaum muslimin dan tidak ada di negaranya. (d) Untuk berdakwah di jalan Allah.
Keempat: Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Safar ke negara kafir tidak diperbolehkan kecuali dengan tiga syarat: (a) Memiliki ilmu agama, hingga bisa menjawab syubhat. (b) Agamanya kuat, hingga tak tergoda dengan syahwat (c) Adanya kebutuhan untuk safar ke negara kafir itu.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Utsaimin, 6/131)
Kelima: Jika safar itu harus anda lakukan, maka berusahalah untuk sholat berjama’ah walaupun di penginapan bersama teman anda, karena dalam keadaan genting saja Allah memerintahkan kita shalat berjama’ah (An-Nisa:102), apalagi jika keadaannya aman. Ayat ini juga menjadi dalil wajibnya shalat jama’ah walaupun sedang safar, karena ayat tersebut turun ketika beliau sedang perang dan safar.
Ingat pula sabda Rasulullah -shallallahu’alaihi wasallam- “Sesungguhnya berjama’ah yang paling berat bagi para munafikin adalah Sholat Isya’ dan Shubuh. Andai saja mereka tahu keutamaan yang ada di dalamnya, pasti mereka mendatanginya meski harus merangkak. Sungguh aku telah berniat menyuruh agar sholat didirikan, lalu ku suruh seorang (pengganti) untuk mengimami sholat bersama jama’ah, kemudian aku pergi bersama beberapa orang sambil membawa kayu bakar mendatangi rumah-rumah orang yang tidak mengikuti sholat berjama?ah, kemudian kubakar rumah mereka.? (HR. Bukhari-Muslim).
Hadits ini menunjukkan wajibnya shalat jama’ah, karena seandainya tidak wajib, tentunya Rasul -shallallahu’alaihi wasallam- tidak mengingkari mereka yang meninggalkannya, dan bermaksud membakar rumah mereka. Seandainya sholat berjama’ah itu fardhu kifayah, tentunya sudah cukup diwakili oleh orang yang shalat bersama beliau, dan tak perlu mengingkari yang lainnya.
Karena itu, pendapat yang terkuat, lebih hati-hati dan selamat adalah pendapat yang mengatakan diwajibkannya shalat jama’ah kepada setiap orang (fardhu ‘ain)? pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad, Abu Tsaur, Ishak, Al-Auza’i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan sejumlah ulama lainnya. Pendapat ini juga dipilih oleh banyak ulama zaman ini, seperti: Syaikh Ibn Baz, Syaikh Al Albany, Syaikh Al-Utsaimin.
Keenam: Musafir tidak berkewajiban mendirikan sholat jum’at sendiri, karena Rasulullah -Shallallahu’alaihi Wasallam- tidak pernah melakukannya dalam safar, begitu pula para Khulafa’ur Rasyidin, dan para sahabat lainnya. Kecuali jika ada shalat jum’at di dekat tempat ia menginap ketika safar.
Ketujuh: Shalatnya musafir lebih afdhal-nya di-qashar, jadi semua shalatnya menjadi dua rakaat kecuali maghrib (tetap tiga rakaat). Dan lebih afdhal dilakukan pada waktunya masing-masing, tetapi boleh juga menjamaknya, yakni mengumpulkan shalat Dhuhur dan Ashar di satu waktu (bisa di waktu Dhuhur, bisa juga di waktu Ashar), dan mengumpulkan shalat Maghrib dan Isya’ (bisa di waktu Maghrib, bisa juga di waktu Isya’)
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat? Wassalam?
Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
- Shalat Di Makkah Sama Dengan di Masjidil Haram?
Adakah dalil yang menyebutkan keutamaan shalat di mesjid sekitar mekkah sama pahalanya dengan shalat di Masjidil Haram?
Hal ini berkaitan dengan tafsir surat Al Isra ayat 1
Assalamualaikum Warahmatullohi WabarakatuhAbu Fathi Radhin
Alamat: Jakarta
Email: abufathiraxxxx@gmail.comUstadz Subhan Khadafi, Lc. menjawab:
Tidak ada dalil yang kuat menyatakan keutamaan shalat di masjid di tanah haram (mulia) selain masjidil haram sama pahalanya dengan shalat di masjidil haram. bahkan dalil-dalil banyak menunjuk masjid tersebut secara khusus seperti hadits Nabi Shallallaahu’alaihi Wasallam:
???? ?? ????? ??? ???? ?? ??? ???? ???? ???? ??? ???? ??????Artinya : “Sholat dimasjidku ini (masjid nabawi) lebih utama seribu kali lipat dari pada sholat dimasjid selainnya kecuali masjid ka’bah” (HR. Muslim, no.1396)
Nah pada kata kecuali masjid ka’bah menunjukkan secara spesifik bahwa yang dimaksud masjidil haram pada lafadz-lafadz hadits yang lain adalah masjid yang di dalamnya terdapat ka’bah. Hal ini mempertegas bahwa keutamaan shalat di masjid- masjid selainnya tidak lebih utama sekalipun di dalam tanah haram. Memang shalat di masjid yang terletak di tanah haram lebih utama dari masjid di luar tanah haram tapi tidak sebanyak masjidil haram.
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di Syarhul Mumti’ karangan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah,
Wallahu a’lam.
Penulis: Ustadz Subhan Khadafi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
- Kewajiban Merujuk Pada Ulama
Allah Ta’ala mengutus para rasul untuk menyampaikan syariatNya, agar menjadi hujjah bagi semua makhlukNya dan menutupnya dengan mengutus Muhammad Shallallahu’alahi Wasallam . Rasul yang menerangi manusia dan mengeluarkan mereka dari kegelapan, membawa ke jalan yang lurus. Demikian ketetapan Allah; menunjuki manusia, sehingga mendapatkan keridhaanNya. Allah berfirman,
??????? ????????? ??????? ???????? ???????? ?????????????? ??????? ????? ????? ?????? ??????? ????? ?????? ?????????? ????? ???? ???????????
?Kami berfirman,”Turunlah kamu dari jannah itu! Kemudian jika datang petunjukKu kepadamu, maka barangsiapa yang mengikuti petunjukKu, niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.“? (QS. Al Baqarah:38).
Petunjuk disini bermakna: Rasul dan kitab suci.1 Petunjuk ini merupakan sumber kebahagian dan kejayaan umat dan dapat menghilangkan kebodohan dan membawa keselamatan.
Ibnu Taimiyah berkata, ?Tidak ada kebahagian dan keselamatan di hari akhirat, kecuali dengan mengikuti Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam. FirmanNya,
????? ?????? ????? ??????????? ?????????? ???????? ??????? ??? ????????? ???????????? ?????????? ?????? ???????? ????????? ?????????? ????? ?????? ????? ??????????? ??????????? ????????? ?????????? ?????? ???????? ?????? ?????? ???????? ?????????
?Barangsiapa yang mentaati Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam jannah yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api naar sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.? (QS. An Nisa?: 14).?2
Kunci kebahagian dunia dan akhirat terletak karena ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Jiwa kita lebih membutuhkan mengenal ajaran dan taat kepada Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam dibandingkan dengan kebutuhan kepada makan dan minum. Sehingga sepatutnya kita semua mengenalnya dengan mempelajari Al Qur?an dan Sunnah, yang telah diriwayatkan dan dinukilkan para ulama sejak zaman Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam hingga sekarang dan sampai hari kiamat nanti. Karena tidak cukup dengan hanya mengandalkan akal dalam mengenal ajaran Beliau Shallallahu’alahi Wasallam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,?Dengan diutusnya Muhammad Shallallahu’alahi Wasallam, jelaslah sudah kekafiran dari keimanan, keuntungan dari kerugian, petunjuk dari kesesatan, penyimpangan dari kelurusan, kekeliruan dari kebenaran, ahli syurga dari ahli neraka, orang yang bertakwa dari orang fajir dan mendahulukan jalan orang yang Allah karuniai nikmat dari kalangan para nabi, shidiqin, syuhada dan shalihin dari jalannya orang yang dimurkai Allah dan sesat.
Sehingga jiwa lebih membutuhkan untuk mengenal ajaran dan mengikuti Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam, daripada kebutuhannya kepada makan dan minum. Karena, jika tidak memiliki makan minum hanya terjadi kematian. Sedangkan jika tidak memiliki petunjuk, akan mendapatkan adzab. Maka sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang menumpahkan seluruh kekuatan dan kemampuannya untuk mengenal ajaran beliau dan mentaatinya. Inilah jalan keselamatan dari adzab yang pedih dan jalan kebahagiaan ke surga. Caranya dengan mengambil riwayat dan penukilan (Al Qur?an dan As Sunnah, pen.). Karena tidak akan bisa mengenalnya, bila hanya mengandalkan akal. Sebagaimana cahaya mata, tidak dapat melihat kecuali dengan adanya cahaya yang di depannya. Demikian pula cahaya akal, tidak berfungsi kecuali jika ada cahaya terang risalah Allah Ta’ala . Oleh karena itu dakwah menyampaikan agama termasuk kewajiban Islam yang agung. Dan mengenal perintah Allah dan Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam wajib atas seluruh manusia.?3
Kesimpulannya, petunjuk Allah Ta’ala tidak dapat diketahui dan dicapai hanya dengan akal. Tetapi harus dilandasi dan dibangun dengan wahyu Allah Ta’ala. Itulah agama Islam yang telah Allah sempurnakan dan ridhai sebagai agama petunjuk yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman,
????????? ?????????? ?????? ????????? ???????????? ?????????? ????????? ????????? ?????? ???????????? ??????
?Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu.? (QS Al Maidah:3).
Semua sepakat tentang kesempurnaan petunjuk Allah Ta’ala ini. Lantas bagaimana cara mengenalnya setelah Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam meninggal dunia? Dan para sahabat yang menyaksikan penerapan petunjuk tersebut telah meninggal juga?
ULAMA PENJAGA SYARI?AT ISLAM
Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menjaga Al Qur?an, sehingga tidak mungkin dirubah lafadz dan hurufnya. Musuh Islam sudah putus asa dalam merubah lafadz dan hurufnya. Akan tetapi setan dan para budaknya berusaha memasukkan penyimpangan dan pengkaburan makna kandungan AlQur?an. Sehingga penambahan dan pengurangan ini dapat menyesatkan sebagian manusia.
Mereka ingin memadamkan cahaya agama Allah Ta’ala dengan segala kemampuannya. Akan tetapi Allah Ta’ala akan selalu menyempurnakan cahayaNya dan menjaga agamaNya. FirmanNya,
?????????? ???????????? ????? ????? ??????????????? ??????? ??????? ??????? ?????? ?????? ?????????????
?Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci?(QS. Ash Shaf:8).
Untuk itulah Allah Ta’ala membangkitkan para ulama Islam untuk memerangi sethan dan para budaknya. Menjelaskan kebenaran dan kebatilan kepada umat manusia. Sehingga petunjuk dan ajaran Islam ini terjaga dan terpelihara hingga hari kiamat nanti.
Syaikhul Islam dengan gamblang menyatakan, ?Al Qur?an berbeda dengan yang lainnya -karena pengkhususan dari Allah; sebagai mu?jizat yang berbeda dengan perkataan manusia, sebagaimana firman-Nya
??? ??????? ??????????? ???????? ?????????? ????? ??? ???????? ???????? ????? ???????????? ???????????? ?????????? ??????????? ?????????? ???????? ????????
?Katakanlah,”Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Qur’an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain.? (QS Al Isra?:88)
dan diriwayatkan secara mutawatir, maka tidak ada seorangpun yang bersemangat merubah lafadz dan hurufnya; tetapi sethan bersemangat memasukkan pengkaburan dan penyimpangan dalam makna-maknanya dengan perubahan dan ta?wil. bersemangat memasukkan tambahan dan pengurangan yang dapat menyesatkan sebagian manusia dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu’alahi Wasallam . Lalu Allah membangkitkan para ulama pengkritik, ahli petunjuk dan kebenaran. Mereka memerangi tentara syethan dan membedakan antara kebenaran dan kebathilan, serta bersemangat menjaga sunnah dan makna-makna Al Qur?an dari tambahan dan pengurangan.?4
ULAMA MERUPAKAN NARA SUMBER DAN RUJUKAN DALAM MEMAHAMI AGAMA
Demikianlah Allah Ta’ala menciptakan para ulama sebagai pewaris Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam . Mengikuti jejak langkah Beliau dalam berdakwah kepada Allah Ta’ala . Mereka menjadi pemikul ilmu dan pengemban risalah Islam. Sehingga Allah Ta’ala menjaga ilmu dengannya, dan menghilangkan ilmu dengan mencabut mereka. Dijelaskan dalam Al Qur?an dan As Sunnah, diantaranya :
Firman Allah Ta’ala ,
???? ?????? ???????? ???????? ????? ????? ????? ????????? ????? ?????? ??????????? ??????????? ????? ?????????? ???? ??????????????
?Katakanlah,”Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.? (QS Yusuf:108).
Imam Ibnul Qoyyim Rahimahullah menafsirkan ayat ini, setelah menyampaikan perbedaan ulama tentang kata (??????????? ???????????) kembali kepada dhomir (kata ganti) dalam kata (????????) yang berarti berdakwah kepada Allah, seperti aku berdakwah, atau kembali kepada kata (????? ?????????) berarti pengikutnya yang memiliki bashirah (ilmu). Berkata (Imam Ibnul Qoyyim Rahimahullah), ?Baik makna ayat,?aku dan orang yang mengikuti di atas hujjah dan aku berdakwah kepada Allah,? atau maknanya,?aku berdakwah kepada Allah Ta’ala di atas hujjah (bashirah) sebagaimana yang diikutinya berbuat?, maka merekalah pengganti Rasul dan pewarisnya yang benar. para ulama yang melaksanakan ajaran Beliau Shallallahu’alahi Wasallam baik secara ilmu, amal, petunjuk, mengajar, sabar dan jihad. Merekalah para shidiqindan merekalah sebaik-baik pengikut para nabi. Tokoh dan imam mereka ialah Abu Bakar Radhiallahu’anhu.?5
(Imam Ibnul Qoyyim) berkata dalam kitab yang lain, ?Ayat ini menunjukkan, bahwa pengikutnya adalah para ulama yang berdakwah kepada Allah Ta’ala di atas bashirah(hujjah). Barangsiapa tidak termasuk mereka, maka bukan termasuk pengikutnya secara hakikat dan sempurna, walaupun termasuk pengikutnya secara penisbatandan dakwah.?6
Jelaslah disini, bahwa pengikut Beliau Shallallahu’alahi Wasallam yang pasti yaitu para ulama, yang menjadi pewaris Beliau Shallallahu’alahi Wasallam. Sebagaiman telah ditegaskan dalam sabda Beliau Shallallahu’alahi Wasallam,
???? ?????? ???????? ???????? ????? ??????? ?????? ??????? ???? ???????? ???? ?????? ?????????? ??????? ?????????????? ???????? ????????????? ????? ????????? ????????? ??????? ?????????? ?????????????? ???? ???? ??? ???????????? ?????? ??? ????????? ????????????? ??? ?????? ???????? ??????? ?????? ?????????? ????? ?????????? ???????? ????????? ???????? ????????? ????? ??????? ???????????? ??????? ???????????? ???????? ?????????????? ??????? ?????????????? ???? ??????????? ????????? ????? ????????? ????????? ????????? ?????? ???????? ?????? ??????? ???????
?Barang siapa yang berjalan mencari ilmu, niscaya Allah Ta’ala jalankan ia dengannya salah satu jalan syurga. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayapnya, ridha kepada penuntut ilmu. Sesungguhnya seorang ulama akan dimintakan ampunan oleh makhluk yang ada di langit dan di bumi sampai ikan-ikan di air. Sesungguhnya keutamaan seorang ulama atas seorang ahli ibadah seperti keutamaan bulan purnama atas seluruh bintang. Dan para ulama adalah pewaris para nabi dan para nabi tidak mewariskan dinar dan tidak pula dirham, mereka mewariskan ilmu. Maka, barangsiapa yang mengambil ilmu, berarti telah mengambil bagiannya dengan sempurna.?7
Dengan demikian, jelaslah kesalahan sebagian orang yang mengatakan bahwa para ulama8 bukanlah da?i. Atau melecehkannya dengan memberi perumpamaan para ulama, hanya memberi manfaat kepada orang yang ada di sekelilingnya; seperti sumur. Sedangkan para da?i9 dapat memberi manfaat kepada seluruh umat, karena mereka seperti awan yang berisi air hujan yang mendatangi manusia di rumah-rumah mereka dan memberikan hidayah di manapun berada.10
Ini adalah pelecehan terhadap para ulama sebagai pewaris para nabi. Dan para nabi adalah imam dalam dakwah. Maka, mestinya merekalah yang berhak dikatakan imam dakwah, karena mereka pewarisnya.
Bahkan Allah Ta’ala menjadikan mereka sebagai simbol ilmu dan mencabut ilmu dengan cara mewafatkannya, sebagaimana sabda Beliau Shallallahu’alahi Wasallam ,
????? ??????? ??? ???????? ????????? ??????????? ???????????? ???? ?????????? ???????? ???????? ????????? ???????? ???????????? ?????? ????? ???? ?????? ???????? ???????? ???????? ???????? ????????? ?????????? ??????????? ???????? ?????? ????????? ???????????
?Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu sekaligus dari para hamba, akan tetapi mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama, sehingga jika tidak tersisa seorang ?alimpun, maka manusia mengambil para tokoh yang bodoh, lalu bertanya (tentang urusan mereka) dan mereka menjawab tanpa ilmu. Sehingga mereka sesat dan menyesatkan.? (HR Bukhari).
Hadits ini mengisyaratkan, apabila para ulama tidak ada, maka manusia merujuk permasalahannya kepada orang bodoh dan mengikuti fatwa mereka yang tidak berlandaskan ilmu. Hal ini menjadi penyebab tersesatnya mereka. Bila demikian, maka merujuk permasalahan umat kepada para ulama merupakan satu kewajiban sebagai satu konsekwensi yang logis. Lebih lagi, bahwa tugas mereka yaitu untuk menolak sikap melewati batas, menghancurkan kebatilan dan menghilangkan kebodohan. Disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam dalam sabdanya,
???????? ????? ????????? ???? ????? ?????? ?????????? ?????????? ?????? ?????????? ???????????? ?? ?????????? ??????????????? ?? ?????????? ??????????????
?Ilmu ini akan dibawa oleh orang yang adil dari setiap generasi; mereka akan menolak tahrif (perubahan)11 orang yang melampaui batas, menolak intihal12 ahlil batil dan ta?wil orang yang bodoh.?13
Demikianlah, para ulama adalah pemimpin yang mengendalikan dakwah. Mengarahkan dan membimbing umat. Bila tidak, maka umat ini akan tersesat dan mengambil orang bodoh sebagai pemimpin dan pengarah mereka.
Dalil-dalil lain yang menunjukkan wajib merujuk kepada para ulama -dalam agama ini- di antaranya ialah :
Pertama. Ulama adalah pemimpin agama dan penjaga syari?at. FirmanNya,
??????????? ???????? ????????? ????????? ??????????? ?????? ???????? ????????? ????????????? ??????????
?Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar.Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.? (QS As Sajdah : 24).
Mereka dijadikan pemimpin karena kesabaran dan keyakinan mereka kepada ayat-ayat Allah. Keyakinan tersebut tidak akan mereka dapati kecuali dengan ilmu.
Syaikhul Islam Ibnu taimiyah berkata,?Dengan kesabaran dan yakin, dicapai imamah (kepemimpinan) dalam agama.?
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan hal ini dengan pernyataannya,?Allah telah menjadikan para ulama penjaga dan pengaman agama dan wahyuNya. Meridhai mereka untuk menjaga, menegakkan dan membelanya. Cukuplah itu sebagai kedudukan yang tinggi dan keutamaan yang agung. Allah berfirman,
?????? ????? ????? ??????? ???? ??? ??????? ???? ????????? ?????? ?????????? ???????? ??????? ??????????? ??????????? ?????????? ????????? ?????????????? ?????????? ??????????? ?????????????? ????? ???????? ????? ????????? ?????? ?????????? ????? ??????? ???????? ????? ????????????
?Itulah petunjuk Allah yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendakiNya di antara hamba-hambaNya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. Mereka itulah orang-orang yang telah Kami berikan kepada mereka kitab, hikmah (pemahaman agama) dan kenabian. Jika orang-orang (Quraisy) itu mengingkarinya (yang tiga macam itu), maka sesungguhnya Kami akan menyerahkannya kepada kaum yang sekali-kali tidak mengingkarinya?. (QSAl An?am : -89).14
Kedua. Ulama adalah hujjah Allah terhadap hambaNya di dunia. Hujjah tidak dapat ditegakkan, kecuali melalui seorang ?alim yang berilmu. Tentang hal ini Allah berfirman,
??????? ????????? ??????? ????? ????????? ???? ????????? ????????? ???? ?????? ???????? ????? ?????????? ??????? ??????? ????????? ???????? ?????????? ????????? ???????????????? ???????? ????????? ?????? ????? ?????????? ???????????? ?????????????? ???????????? ?????? ????????.
?Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syetan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu).? (QS An Nisa? : 83).
Ketiga. Ulama termasuk dalam ulil amri, sebagaimana tafsir kebanyakan ulama salaf mengenai firman Allah,
??????????? ????????? ????????? ????????? ????? ??????????? ?????????? ????????? ????????? ??????? ????? ????????????? ??? ?????? ?????????? ????? ????? ???????????? ??? ??????? ??????????? ??????? ??????????? ????????? ?????? ??????? ?????????? ??????????
?Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya), dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.? (QS An Nisa : 59).
Keempat. Ulama adalah ahli dzikri, sebagaimana difirmankan Allah,
???????????????? ??? ???????? ?????? ???????? ?????? ?????????? ?????????? ?????? ????????? ??? ??????? ??????????????
?Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,? (QS An Nahl : 43).
Dari dalil-dalil di atas, jelaslah kewajiban merujuk kepada ulama dalam memahami agama ini, agar tidak tersesat dan menyimpang.
Mudah-mudahan kita dapat menjadikan para ulama sebagai nara sumber dan rujukan dalam memahami agama ini. Tentu saja, melihat dan menimbang semua pendapat mereka dengan Al Qur?an dan As Sunnah serta ijma? para sahabat dan pemahaman para salafush shalih.
1 Taisir Karimir Rahman, Abdurrahman bin Nashir As Sa?di, hal. 32.
2 Majmu? Fatawa 1 /4
3 Ibid, 1 /5-6.
4 Majmu? Fatawa, 1/7.
5 Miftah Daris Saadah hal.167-168. Dinukil dari Badai? Tafasir Al Jami? Li Tafsir Ibnil Qayyim, Karya Yusri Sayid Ahmad 2/477.
6 Madarijus Salikin 2/482.
7 Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud no.3641, At Tirmidzi no.3682, Ibnu Majah no.223, Ahmad 5/196 dan Ad Darimi 1/98. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Salim bin Ied Al Hilali dalam Bashair Dzawi Syaraf Bi Syarhi Marwiyati Manhajis Salaf , hal.33.
8 Yang mereka juluki ulama masail.
9 Dalam istilah mereka ulama dakwah, yang berkeliling melakukan jaulah dari rumah ke rumah dan dari masjid ke masjid.
10 Pembagian dan pengelompokan ulama dakwah dan ulama masa?il merupakan hal yang tidak ada dasarnya, bahkan tidak ada sebelumnya dari kalangan para salaf. Pembagian ini dilakukan sebagian orang bodoh yang belum mengenal arti penting dan peran ulama dalam perbaikan umat.
11 Pengkaburan ajaran yang benar.
12 Kedustaan ahlil bathil.
13 Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Ali Hasan dalam Tasfiyah Wa Tarbiyah, hal 24
14 Dinukil dari Bashair Dzawi Syaraf Bi Syarhi Marwiyati Manhajis Salaf, hal.37.
- Hukum Merayakan Hari Kemerdekaan
-
Assalamu`alaykum, Ustadz. Barokallohufiikum.
Ana mau tanya, Ustadz. Bagaimana hukum merayakan hari kemerdekaan (17 Agustus)? Karena ada teman ana yang saya ingatkan bahwa hari raya hanya ada dua, dia justru membantah “ini bukan hari raya agama”. Seperti itu. Mohon penjelasan. Jazakallah khoir.
wassalamu`alakyum.Erwin Yulianto a.k.a Abu Abdillah
Alamat: Tangerang
Email: weensmailxxx@yahoo.co.idAl Akh Yulian Purnama menjawab:
Sebelumnya perlu dipahami dahulu pengertian ‘Id. ‘Id adalah hari perayaan yang dilakukan secara rutin, baik setiap tahun, setiap bulan, atau setiap pekan. Sebagaimana dikatakan Syaikhul Islam dalam kitab Iqtidha Shiratil Mustaqim. Sehingga dari pengertian ini hari perayaan kemerdekaan termasuk ‘Id, karena berulang setiap tahun sekali.
Benar sekali bahwa ‘Id ini bisa jadi terkait dengan perkara ibadah seperti ‘Idul Fithri atau ‘Idul Adha, dan bisa juga terkait dengan perkara non-ibadah seperti perayaan ulang tahun, perayaan hari kemerdekaan, perayaan tahun baru, dll. Namun perlu diketahui bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan bahwa ‘Id adalah bagian dari agama. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
?Setiap kaum memiliki ‘Id sendiri dan ‘Idul Fithri ini adalah ‘Id kita (kaum muslimin)? (HR. Bukhari no. 952, 3931, Muslim no. 892)
Dari hadits di atas jelas sekali bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan bahwa ‘Id adalah ciri dari suatu kaum. Dan ‘Id yang menjadi ciri dari kaum muslimin adalah ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha, sebagaimana diungkapkan dalam hadits:
????? ??? ???? ????? ? ??????? ??? ???? ?????
?’Idul Fithri adalah hari berbuka puasa, ‘Idul Adha adalah hari menyembelih? (HR. Timidzi no.802, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)
Nah, jika ‘Id yang menjadi ciri kaum muslimin adalah hanya ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri, maka ‘Id yang lain adalah ciri dari kaum selain kaum muslimin.
Itulah sebabnya para ulama menghukumi perayaan-perayaan semacam perayaan hari kemerdekaan sebagai tasyabbuh (menyerupai kaum non-muslim). Dan tasyabbuh sudah tegas dan jelas hukumnya dengan hadits:
?? ???? ???? ??? ????
?Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut? (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152)
Selain itu pada hadits pertama tadi Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan bahwa ‘Id adalah bagian dari agama. Artinya bahwa dalam ‘Id mengandung perkara ibadah. Oleh karena itu para ulama juga menghukumi perayaan-perayaan semacam perayaan hari kemerdekaan sebagai perkara bid’ah. Dan bid’ah telah jelas hukumnya dengan hadits;
?? ???? ?? ????? ??? ?? ??? ??? ??? ??
?Orang yang membuat perkara baru dalam agama ini, maka amalannya tersebut tertolak? (HR. Bukhari, no. 2697)
Sebagian orang mungkin belum mau menerima penjelasan bahwa dilarang membuat hari-hari perayaan selain 2 hari raya tersebut karena termasuk tasyabbuh dan bid’ah. Namun, andaikan mereka menolak bahwa perayaan tersebut termasuk tasyabbuh dan bid’ah, maka terdapat larangan khusus mengenai hal ini, yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang ummatnya membuat ‘Id baru selain dua hari ‘Id yang sudah ditetapkan syariat. Hal ini diceritakan oleh Anas bin Malik Radhiallahu’anhu:
??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ??????? ???? ????? ?????? ????? ???? ?? ???? ??????? ????? ??? ???? ????? ?? ???????? ???? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ?? ???? ?? ?????? ???? ???? ????? ??? ?????? ???? ?????
?Di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri‘ ? (HR. Abu Daud, 1134, dihasankan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/119, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud, 1134)
Dalam hadits ini, ‘Id yang dirayakan oleh warga Madinah ketika itu bukanlah hari raya yang terkait ibadah, bahkan hari raya yang hanya hura-hura dan senang-senang. Namun tetap dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ini menunjukkan terlarangnya membuat ‘Id baru selain dua hari ‘Id yang sudah ditetapkan syariat, baik ‘Id tersebut tidak terkait dengan ibadah, maupun terkait dengan ibadah.
Berikut kami sampaikan fatwa Lajnah Daimah tentang masalah ini:
?Sebelumnya, ‘Id adalah istilah yang digunakan untuk hari yang didalamnya manusia melakukan acara bersama dilakukan secara rutin dan sebagai sebuah kebiasaan, baik setiap tahun, setiap bulan, setiap pekan atau semacamnya. Dalam masalah ‘Id ini bisa mencakup beberapa pembahasan: Pertama, pembahasan mengenai harinya yang rutin dirayakan seperti, Idul Fithri dan Idul Adha. Kedua, pembahasan mengenai acara bersama yang diadakan. Ketiga, pembahasan mengenai amal-amal yang dilakukan di dalamnya, bisa jadi berupa amal ibadah, atau bisa jadi perkara non-ibadah.
Kemudian, jika ‘Id diselenggarakan dalam rangka taqarrub, mendekatkan diri kepada Allah dan mengharap pahala serta pengagungan sesuatu, atau di dalamnya terdapat unsur tasyabbuh kepada orang Jahiliyyah atau semacam mereka, misalnya menyerupai orang kafir, maka yang demikian ini termasuk bid’ah dan terlarang karena termasuk dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
?? ???? ?? ????? ??? ?? ??? ??? ??? ??
?Orang yang membuat perkara baru dalam agama ini, maka amalannya tersebut tertolak? (HR. Bukhari-Muslim)
Contohnya perayaan Maulid Nabi, perayaan hari ibu, dan perayaan hari kemerdekaan. Contoh yang pertama, termasuk membuat-buat ritual ibadah baru yang tidak diidzinkan oleh Allah, yang demikian juga merupakan tasyabbuh terhadap orang Nasrani dan kaum kuffar lainnya. Sedangkan contoh kedua dan ketiga, termasuk tasyabbuh terhadap kaum kuffar?.
Namun jika tujuan diadakannya dalam rangka mengatur pekerjaan, misalnya, atau untuk merupakan hajat orang banyak, atau untuk menertibkan urusan-urusan orang banyak, seperti usbu’ al murur (pekan lalu lintas*), pengaturan jadwal kuliah, berkumpulnya karyawan yang bekerja, atau semacamnya yang pada asalnya tidak memiliki makna taqarrub atau ibadah dan pengagungan, yang demikian ini termasuk bid’ah ‘adiyah (inovasi dalam urusan non-ibadah), yang tidak termasuk ancaman hadits :
?? ???? ?? ????? ??? ?? ??? ??? ??? ??
Sehingga hukumnya boleh saja, bahkan terkadang termasuk diajarkan oleh syariat?
(Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta‘, fatwa no. 9403, juz 3 hal. 87 ? 89)
Wallahu’alam.
*) Di saudi diadakan acara rutin yang dinamakan usbu’ al murur (pekan lalu lintas), dalam rangka sosialisasi tata tertib lalu lintas agar masyarakat menyadari pentingnya menaati peraturan lalu lintas.
Penulis: Yulian Purnama
Murajaah: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
- Apakah Saya Harus Mengganti Uangnya?
Assalamu’alaikum, Ustad.
Ketika sekolah, ana menjadi salah satu pengurus OSIS. Namun pada akhir kepengurusan, kami ada kehilangan ataupun keuangan yang tidak sesuai dengan catatan buku artinya bisa dikatakan uang kas kami lebih sedikit daripada semestinya. Maka setelah itu, kami dari beberapa orang pengurus berjanji dengan pembina organisasi untuk menggantinya. Namun ana sadari telah berbuat zhalim krn menunda2 pembayaran hingga sekarang padahal ana sekarang tlah kuliah. Sekitar 300ribu lagi yang beleum dibayar, tapi selama ini yang membayar sebagian besar ana karena ana mrasa sebagai penanggung jawab saat itu sebagai ketuanya.
Meskipun tidak pernah ditagih lagi, namun ana masih merasa belum selesai masalah ini. sementara itu, kawan2 mantan pengurus lainnya tidak ada lagi kabar dari mereka untuk menggantinya? Apakah ini telah termasuk hutang bagi ana?
Atas kesediaannya utadz, Jazakallah khoir..
ibn ghazali albinjy
Alamat: Binjai, Sumatera Utara
Email: ibnghaz_albinxxx@yahoo.co.idUstadz Muhammad Subhan Khadafi, Lc. menjawab:
Seorang yang dipercaya oleh sebagian orang untuk mengelola uang tertentu dalam istilah syariat disebut amiin, dan amin bila sudah berusaha melaksanakan tugasnya dengan baik maka tidak dikenai dhoman (kewajiban mengganti) atas kerugian yang terjadi.Maka berdasarkan kasus diatas tidak diwajibkan bagi antum ataupun pengurus yang lainnya mengganti kekurangan tersebut bila terjadinya bukan karena disebabkan kelalaian. alangkah baiknya bila dalam laporan pertanggung jawaban diselesaikan dengan menjelaskan keadaan sebenarnya, agar tidak ada masalah di kemudian hari.
Penulis: Ustadz Subhan Khadafi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
- Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (2)
Kesebelas, Ummu ?Athiyah berkata:
????????? ???? ???????? ?????????? ?????? ???????????? ????????? ?????????? ???????????? ????????? ?????????????? ?????????????? ???????????? ?????????? ???? ????????????? ??????? ????????? ??? ??????? ??????? ?????????? ?????? ????? ????????? ????? ????????????? ???????????? ???? ????????????
?Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haidh dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haidh menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya: ?Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?? Beliau menjawab: ?Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.?? (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan kebiasaan wanita sahabat keluar rumah memakai jilbab. Dan Rasulullah tidak mengizinkan wanita keluar rumah tanpa jilbab, walaupun dalam perkara yang diperintahkan agama. Maka hal ini menjadi dalil untuk menutupi diri. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 15, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-?Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Keduabelas, ?Aisyah radhiallahu ?anha berkata:
????? ??????? ?????????????? ?????????? ???? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ????????? ?????????????? ?????????????? ????? ???????????? ????? ???????????? ????? ????????? ?????????? ??? ????????????? ?????? ???? ?????????
?Dahulu wanita-wanita mukmin biasa menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam, mereka menutupi tubuh mereka dengan selimut. Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun mengenal mereka karena gelap.? (HR. Bukhari dan Muslim)
Menutupi diri merupakan kebiasaan wanita sahabat yang merupakan teladan terbaik. Maka kita tidak boleh menyimpang dari jalan mereka itu. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 16-17, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ?Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Ketiga belas, Perkataan ?Aisyah: ?Seandainya Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam melihat wanita-wanita (di zaman ini) apa yang kita lihat, niscaya beliau melarang para wanita ke masjid, sebagaimana Bani Israil dahulu melarang para wanita mereka.? Diriwayatkan juga seperti ini dari Abdullah bin Mas?ud radhiallahu ?anhu.
Dari riwayat ini diketahui bahwa setiap perkara yang mengakibatkan sesuatu yang berbahaya maka hal itu dilarang. Karena membuka wajah bagi wanita akan mengakibatkan bahaya, maka terlarang. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 17, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-?Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Keempat belas, sabda Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam:
???? ????? ???????? ????????? ???? ???????? ??????? ???????? ?????? ???????????? ????????? ????? ???????? ???????? ?????????? ?????????? ?????????????? ????? ????????? ??????? ????????? ????? ?????????? ?????????????? ????? ????????????? ???????? ??? ???????? ????????
?Barang siapa menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.? Kemudian Ummu Salamah bertanya: ?Bagaimana para wanita membuat ujung pakaian mereka?? Beliau menjawab: ?Hendaklah mereka menjulurkan sejengka.l? Ummu Salamah berkata lagi: ?Kalau begitu telapak kaki mereka akan tersingkap?? Beliau menjawab: ?Hendaklah mereka menjulurkan sehasta, mereka tidak boleh melebihkannya.? (HR. Tirmidzi, dan lainnya)
Hadits ini menunjukkan kewajiban menutupi telapak kaki wanita, dan hal ini sudah dikenal di kalangan wanita sahabat. Sedangkan terbukanya telapak kaki wanita tidak lebih berbahaya dari pada terbukanya wajah dan tangan mereka, maka ini menunjukkan wajibnya menutupi wajah dan tangan wanita. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 17-18, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-?Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Kelima belas, sabda Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam:
????? ????? ?????? ????????? ???????????? ??? ???????? ?????????????? ??????
?Jika budak mukatab (budak yang ada perjanjian dengan tuannya bahwa dia akan merdeka jika telah membayar sejumlah uang tertentu -pen) salah seorang di antara kamu (wanita) memiliki apa yang akan dia tunaikan, maka hendaklah wanita itu berhijab (menutupi diri) darinya.? (HR. Tirmidzi dan lainnya)
Hadits ini menunjukkan kewajiban wanita berhijab (menutupi dirinya) dari laki-laki asing (bukan mahram). (Lihat Risalah Al Hijab, hal 18, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-?Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Keenam belas, ?Aisyah berkata:
????? ???????????? ?????????? ????? ???????? ???? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????????? ??????? ???????? ????? ???????? ?????????? ???????????? ???? ????????? ????? ????????? ??????? ??????????? ???????????
?Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam. Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.? (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain)
Wanita yang ihram dilarang memakai penutup wajah dan kaos tangan sebagaimana disebutkan di dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim). Sehingga kebanyakan ulama berpendapat, wanita yang ihram wajib membuka wajah dan tangannya. Sedangkan yang wajib tidaklah dapat dilawan kecuali dengan yang wajib pula. Maka kalau bukan karena kewajiban menutup wajah bagi wanita, niscaya tidak boleh meninggalkan kewajiban ini (yakni membuka wajah bagi wanita yang ihram). (Lihat Risalah Al Hijab, hal 18-19, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-?Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Ketujuh belas, Asma? binti Abi Bakar berkata: ?Kami menutupi wajah kami dari laki-laki, dan kami menyisiri rambut sebelum itu di saat ihram.? (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata: ?Shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim?, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)
Ini menunjukkan bahwa menutup wajah wanita sudah merupakan kebiasaan para wanita sahabat. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 68-69, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ?Ashimah).
Kedelapan belas, ?Aisyah berkata:
?????? ???????? ?????? ???????? ( ?????????????? ????????????? ????? ???????????? ) ???????? ??????????? ?????????????? ???? ?????? ??????????? ????????????? ?????
?Mudah-mudahan Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama-tama, ketika turun ayat ini: ?Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.? (QS. Al Ahzab: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.? (HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Jarir, dan lainnya)
Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 8/490): ?Perkataan: lalu mereka berkerudung dengannya? maksudnya mereka menutupi wajah mereka.? (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 69, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ?Ashimah).
Kesembilan belas, Dari Urwah bin Zubair:
???? ????????? ????? ???????? ????? ????? ??????????? ????? ???????????? ????????? ?????? ???????? ???? ???????????? ?????? ???? ?????? ?????????? ?????????? ???? ????? ???? ???????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????????? ????????? ???????? ??????????? ???? ????? ????
Dari ?Aisyah bahwa Aflah saudara Abul Qu?eis, paman Aisyah dari penyusuan, datang minta izin untuk menemuinya setelah turun ayat hijab. ?Aisyah berkata: ?Maka aku tidak mau memberinya izin kepadanya. Ketika Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam telah datang maka aku memberitahukan apa yang telah aku lakukan, maka beliau memerintahkanku agar memberi izin kepadanya.? (HR. Bukhari dan lainnya)
Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 9/152): ?Dalam hadits ini terdapat dalil kewajiban wanita menutupi diri dari laki-laki asing.?
Kedua puluh, sabda Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam:
??????????? ???????? ??????? ???????? ?????????????? ????????????
?Wanita adalah aurat, jika dia keluar, setan akan menjadikannya indah pada pandangan laki-laki.? (HR. Tirmidzi dan lainnya)
Kalau wanita adalah aurat, maka semuanya harus ditutupi. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 74-75, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ?Ashimah).
Kedua puluh satu, sabda Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam:
?????????? ???????????? ????? ?????????? ??????? ?????? ???? ???????????? ??? ??????? ??????? ???????????? ????????? ????? ????????? ?????????
?Janganlah kamu masuk menemui wanita-wanita.? Seorang laki-laki Anshar bertanya: ?Wahai Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam, bagaimana pendapat Anda tentang saudara suami (bolehkah dia masuk menemui wanita, istri saudaranya)? Beliau menjawab: ?Saudara suami adalah kematian. (Yakni: lebih berbahaya dari orang lain).? (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Jika masuk menemui wanita-wanita bukan mahram tidak boleh, maka menemui mereka harus di balik tabir. Sehingga wanita wajib menutupi tubuh mereka, termasuk wajah. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 75, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ?Ashimah).
Kedua puluh dua, Perkataan ?Aisyah dalam peristiwa Haditsul Ifki:
?????? ????? -????????? ???? ???????????? ???????????? ????? ???????????????- ???????? ?????? ???? ???????? ?????????? ??????? ??????????????? ???????????????? ????? ????????? ??????????? ??????? ????????????
?Dia (Shawfan bin Al-Mu?athal) dahulu pernah melihatku sebelum diwajibkan hijab atasku, lalu aku terbangun karena perkataannya: ?Inna lillaahi?? ketika dia mengenaliku. Maka aku menutupi wajahku dengan jilbabku.? (HR. Muslim)
Inilah kebiasaan Ummahatul mukminin, yaitu menutupi wajah, maka hukumnya meliputi wanita mukmin secara umum sebagaimana dalam masalah hijab. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 72, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ?Ashimah).
Kedua puluh tiga, Aisyah berkata:
???????? ???????? ?????? ??? ?????? ????????? ?????????? ?????????? ?????????? ????????? ????????? ????????? ???????? ?????????? ??????? ??? ??????? ????? ???? ??????????? ???????? ?????? ???? ??????????? ??????? ??? ???????? ????????? ??? ?????????? ????????? ?????????? ?????? ???????????
?Setelah diwajibkan hijab pada Saudah, dia keluar (rumah) untuk menunaikan hajatnya, dia adalah seorang wanita yang besar (dalam riwayat lain: tinggi), tubuhnya melebihi wanita-wanita lainnya, tidak samar bagi orang yang mengenalnya. Lalu Umar melihatnya, kemudian berkata: ?Hai Saudah, demi Allah engkau tidaklah tersembunyi bagi kami, perhatikanlah bagaimana engkau keluar!? (HR. Muslim)
Karena Umar mengetahui Saudah dengan tinggi dan besarnya, maka ini menunjukkan wajahnya tertutup. (Lihat Jami Ahkamin Nisa? IV/486, karya Syaikh Mushthafa Al-Adawi).
Kedua puluh empat, terjadinya ijma? tentang kewajiban wanita untuk selalu menetap di rumah dan tidak keluar kecuali jika ada keperluan, dan tentang wanita tidak keluar rumah dan lewat di hadapan laki-laki kecuali dengan berhijab (menutupi diri) dan menutup wajah. Ijma? ini dinukilkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan lainnya. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 38, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ?Ashimah).
Kedua puluh lima, banyaknya kerusakan yang ditimbulkan oleh terbukanya wajah wanita. Seperti wanita akan menghiasi wajahnya sehingga mengundang berbagai kerusakan; hilangnya rasa malu dari wanita; tergodanya laki-laki; percampuran laki-laki dengan wanita; dan lain-lainnya. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 20-24, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-?Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Kedua puluh enam, bantahan terhadap dalil-dalil yang membolehkan wanita membuka wajah secara ringkas:
- Dalil-dalilnya shahih dan jelas penunjukan dalilnya. Tetapi dalil-dalil itu telah mansukh (dihapus hukumnya) dengan ayat yang mewajibkan hijab yang turun pada tahun 5 H, atau itu dilakukan oleh wanita tua yang tidak wajib berhijab, atau di hadapan anak kecil yang belum tahu aurat wanita.
- Dalil-dalilnya shahih tetapi tidak jelas penunjukan dalilnya. Sehingga tidak kuat melawan dalil-dalil yang mewajibkan wanita menutup wajahnya. Sedangkan yang wajib adalah mengembalikan dalil-dalil mutasyabih (maknanya tidak pasti) kepada yang muhkam (maknanya pasti).
- Dalil-dalilnya jelas penunjukan dalilnya tetapi tidak shahih, sehingga tidak dapat diterima.
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 82-83, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ?Ashimah).
Ringkasan Dalil-Dalil di Atas
Inilah ringkasan dalil-dalil para ulama yang mewajibkan hijab. Jika disimpulkan dalil-dalil itu, maka dapat dikelompokkan pada beberapa point:
- Menjaga kemaluan hukumnya wajib, sedangkan menutup wajah termasuk sarana untuk menjaga kemaluan, sehingga hukumnya juga wajib.
- Perintah Allah dan Rasul-Nya kepada wanita untuk berhijab (menutupi diri) dari laki-laki selain mahramnya. Perintah hijab ini meliputi menutup wajah.
- Perintah Allah dan Rasul-Nya kepada wanita untuk memakai jilbab. Jilbab ini meliputi menutup wajah.
- Perintah Allah kepada wanita untuk menutupi perhiasannya, ini mencakup menutupi wajah.
- Ijma yang mereka nukilkan.
- Qiyas. Yaitu kalau wanita wajib menutupi telapak kakinya, lehernya, dan lainnya karena dikhawatirkan akan menimbulkan godaan, maka menutup wajah wanita lebih wajib.
- Kebiasaan para wanita sahabat, termasuk Ummahatul mukminin, menutupi wajah mereka.
Di Antara Ulama Zaman Ini yang Mewajibkan Cadar
Di antara para ulama zaman ini yang menguatkan pendapat ini adalah: Syaikh Muhammad As-Sinqithi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Mushthafa Al-Adawi dan para ulama lainnya. Inilah sedikit penjelasan tentang dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar (menutup wajah) bagi wanita. Selanjutnya akan kita sampaikan dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar.
-bersambung insya Allah-
***
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com, telah di edit dan dipublikasikan oleh http://muslimah.or.id- Quiz UstadzKholid.Com Bulan Sya?ban
Quiz kali ini berhadiah kitab Ad Daa Wad Dawaa atau disebut juga Al Jawabul Kafi Liman Sa’ala ‘An Ad Dawaa Asy Syaafi, karya Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah. Simak pertanyaan berikut:
Apa perbedaan ilmu ushul fiqih dengan ilmu fiqih? Siapa yang berjasa menjadi orang pertama yang menuliskan kaidah-kaidah ilmu ushul fiqih dalam sebuah kitab, sehingga ilmu tersebut semakin banyak dipelajari dan sekarang menjadi sebuah cabang ilmu tersendiri. Dan kitab apakah yang dimaksud?
- Seberapa Batas Meninggalkan Shalat?
Assalamu’alaikum Ustadz,
1. Para ulama berselisih tentang hukum meninggalkan sholat tanpa mengingkari kewajibannya. Ada yang berpendapat kufur akbar ada yang berpendapat kufur asghor. Yang saya tanyakan, yg dimaksud dengan meninggalkan shalat itu bagaimana? Apakah tidak shalat sama sekali, atau tidak shalat satu kali dalam suatu waktu di suatu hari, itu sudah dikategorikan meninggalkan shalat yg dimaksud para ulama. Mohon penjelasan.
2. Bagaimanakah hukum daging tupai? halal atau haram? Jazakumullohukhoiron katsiron.Zudan
Alamat: Jl Veteran, Yogyakarta
Email: smsnasixxxx@yahoo.comUstadz Musyaffa Ad Dariny menjawab:
Pertama: Pendapat yang kuat bagi orang yang meninggalkan sholat tanpa mengingkari kewajibannya adalah dosa besar dan kufur ashghor (bukan kufur akbar, yang menjadikan orang murtad), diantara dalilnya adalah sabda Rosululloh ?shoallallahu ‘alaihi wasallam-:
?? ????????? ???? ?????????? ??????: ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ?????? ????????? ??????????? ??????? ????? ?????????? ?????? ????? ??????? ???? ????????? ????????? ??????? ????????????? ???????????? ????? ???? ?????? ??????? ?????? ???? ?????????? ?????????? ?????? ???? ?????? ??????? ???????? ???? ?????? ??????? ?????? ???? ????? ????????? ?????? ????? ?????????? ?????????? (???? ??? ???? ????? ????????)
“Ubadah bin Shamit mengatakan: saya mendengar Rasulullah ?shallallahu alaihi wasallam- bersabda: “Ada lima shalat yang diwajibkan oleh Alloh kepada para hambanya. Maka barangsiapa mengerjakannya dan tidak meninggalkannya karena meremehkannya, niscaya ia mendapat janji dari Alloh untuk memasukkannya ke surga. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka ia tidak mendapatkan janji itu dari-Nya, jika Alloh berkehendak, maka Ia akan menyiksanya, dan jika Alloh berkehendak, maka Ia akan (memaafkannya) dan memasukkannya ke surga“. (HR. Abu Dawud, no.1420, dan dishahihkan oleh Albani).
Hadits ini, jelas menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat tanpa mengingkari kewajibannya tidak kafir, karena seorang yang kafir tidak akan masuk surga. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Islam, dan dipilih oleh Syaikh Albani (lihat Silsilah Shahihah, 8/8) Wallohu a’lam.
Kedua: Ada perbedaan pendapat diantara ulama yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat tanpa mengingkari kewajibannya adalah kafir. Ada yang mengatakan ia menjadi kafir walaupun meninggalkan satu shalat saja, ada yang mengatakan ia menjadi kafir jika meninggalkan shalat semuanya. Diantara ulama yang memilih pendapat pertama adalah Lajnah Daimah (5/41), sedangkan pendapat kedua dipilih oleh Syaikh Ibn Shalih Al Utsaimin (Majmu’ Fatawa Syaikh Al Utsaimin, 12/95).
Ketiga: Daging tupai (???????), ada perbedaan pendapat diantara ulama, insyaAllah pendapat yang kuat adalah halal dimakan, karena:
- Hukum asal dari daging hewan adalah halal, kecuali ada dalil khusus atau dalil umum yang mengharamkannya.
- Tupai bukan hewan yang menjijikkan dan membahayakan untuk dikonsumsi, oleh karena itu ia dihalalkan.
- Tupai walaupun bercakar dan bertaring, tapi ia bukan hewan buas, ia merupakan herbivor. Sedang yang diharamkan adalah hewan buas yang bertaring dan bercakar.
Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan dikuatkan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (13/326), Imam Nawawi dalam Majmu-nya (9/12). (Lihat Fatwa Syabakah Islamiyyah, oleh Abdullah al-Faqih, no fatwa: 5280) Wallohu a’lam.
Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Dariny
Artikel UstadzKholid.Com
- Saya Ingin Cepat Mati?
Ya ustadz akhir-akhir ini aku dihinggapi rasa ingin cepat mati. Walau saya sadar bekal saya belum ada. Aku berkata lebih baik mati daripada hidup menambah dosa. Bahkan dalam doaku aku berharap cepat dimatikan jika dunia ini lebih buruk dari akheratku. Pertanyaan :
1. Berdosakah saya, yang ingin disegerakan kematiannya?
2. Apakah dosa orang yang bunuh diri suatu saat akan di ampuni oleh Allah?Fathon
Alamat: Bekasi
Email: afatxxx@yahoo.comUstadz Musyaffa, Lc menjawab:
Pertama: Panjang umur dengan amal yang shalih lebih baik bagi seorang mukmin, sebagaimana sabda Nabi ?shallallahu alaihi wasallam-:“Sebaik-baik manusia adalah orang yang panjang umurnya dan baik amalnya” (HR. Ahmad dan Tirmidzy, di shahihkan oleh Albani)
beliau juga bersabda:
“Beruntunglah orang yang panjang umurnya dan baik amalnya“ (HR. Thabrani dan Abu Nu’aim, dishahihkan oleh Albani).
Kedua: Ada banyak hadits yang melarang kita mengharapkan kematian, diantaranya:
“Janganlah mengharapkan kematian, dan jangan pula berdoa memohon kematian sebelum datang waktunya! Karena amalnya akan terputus jika ajal menjemputnya, dan karena umur seorang mukmin tidak akan menambah keculi kebaikan baginya” (HR. Muslim, no. 2682)
“Janganlah mengharapkan kematian, karena bisa jadi, ia adalah seorang yang baik, dan diharapkan kebaikannya akan bertambah. Dan bisa jadi, ia adalah seorang yang jelek, dan diharapkan ia berubah mengharapkan ridho Alloh (dengan taubat dan istighfar)” (HR. Bukhari, no. 7235).
“Janganlah mengharapkan kematian karena tertimpa musibah duniawi, jika terpaksa, maka hendaklah ia mengucapkan: ‘Ya Alloh panjangkan hidupku, jika kehidupan itu lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika kematian itu lebih baik bagiku’!” (HR. Bukhari, no. 5671, An-Nasa’i, no. 1820, dishahihkan oleh Albani)
Anas bin Malik Radhiallahu’anhu mengatakan: “Seandainya aku tidak mendengar Nabi ?shollallohu alaihi wasallam pernah bersabda ‘Janganlah mengharapkan kematian’, tentunya aku sudah mengharapkannya” (HR. Bukhari, no. 7233)
Ketiga: Para ulama membedakan antara mengharapkan kematian karena fitnah (cobaan) duniawi, dengan mengharapkan kematian karena fitnah ukhrowi (agama). Yang pertama hukumnya makruh, yang kedua hukumnya boleh (Lihat Syarh Muslim, hadits no 2680, karya Imam An Nawawi). Rosulullah ?Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam sebuah doanya, mengatakan: “Jika Engkau berkehendak memberikan fitnah (cobaan dalam agama) kepada hambamu, maka cabutlah (nyawa)ku dalam keadaan tidak tertimpa fitnah (cobaan) itu!“
Lajnah Da’imah (25/399) yang diketuai Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Mengharapkan kematian karena cobaan duniawi seperti sakit, miskin dsb, hukumnya makruh“.
Lajnah Da’imah (2/323) juga mengatakan: “Mengharapkan kematian tidak diperbolehkan, kecuali jika takut dengan fitnah (cobaan) dalam agamanya“.
Keempat: Boleh juga mengharapkan mati syahid, sebagaimana sabdanya: “Barangsiapa memohon kepada Alloh mati syahid, maka Ia akan menyampaikannya ke derajat para syuhada’ walaupun ia mati di atas ranjangnya“. (HR. Muslim, no. 1909)
Kelima: Bunuh diri adalah dosa besar, karena adanya ancaman khusus baginya, sebagaimana sabdanya:
“Barangsiapa bunuh diri dengan besi, maka di neraka jahanam nanti besi itu selalu di tangannya, ia menusuk-nusukkannya ke perutnya selama-lamanya. Dan barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, maka di neraka jahanam nanti ia akan terus meminumnya selama-lamanya. Dan barangsiapa bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari gunung, maka di neraka jahanam nanti, ia akan menjatuhkan (dirinya) selama-lamanya” (HR. Muslim, 109).
Jika Allah berkehendak, dosa bunuh diri bisa diampuni, sebagaimana firman-Nya:
????? ??????? ??? ???????? ???? ???????? ???? ?????????? ??? ????? ??????? ?????? ???????
“Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang dikehendaki” (QS. An-Nisa: 48).
Wallahu a’lam.
Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Dariny
Artikel UstadzKholid.Com
- Rubrik Konsultasi Syariah Aktif Kembali
Banyaknya pertanyaan yang masuk melalui rubrik “Konsultasi Syariah” membuat kami sedikit kesulitan mengelola rubrik ini.
Oleh karena itu, dengan harapan web UstadzKholid.Com tetap dapat menjadi wadah bagi umat muslimin untuk mengamalkan ayat:
??????? ??? ????? ?? ???? ????????
?Bertanyalah kepada ahli ilmu jika engkau tidak tahu? (QS. An Nahl: 43)
Rubrik Konsultasi Syariah di web UstadzKholid.Com di asuh oleh tim Konsultasi Syariah yang terdiri :
- Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
- Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc
Beliau adalah alumni Universitas Islam Madinah, Fakultas Syariah. Beliau juga sedang melanjutkan jenjang pendidikan S2di universitas yang sama Fakultas Ushul Fiqh. Beliau sendiri memiliki blog yang beralamat di http://addariny.wordpress.com - Ustadz Subhan Khadafi, Lc.
Beliau adalah alumni Universitas Islam Madinah, juga dari Fakultas Syariah. Beliau juga sedang melanjutkan jenjang pendidikan S2 di Universitas Islam Malaysia. Beliau sendiri memiliki blog yang beralamat di http://penuntutilmu.multiply.com - Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Beliau adalah pengasuh Ma?had Al Ilmi Yogyakarta. Beliau juga aktif menjadi Ustadz pembina di http://pengusahamuslim.com serta kontributor di http://muslim.or.id. Beliau sendiri memiliki blog yang beralamat di http://rumaysho.com - Ustadz Ari Wahyudi
Beliau adalah pengasuh Ma?had Al Ilmi Yogyakarta. Beliau juga aktif menjadi kontributor di http://muslim.or.id. Beliau sendiri memiliki blog yang beralamat di http://abu0mushlih.wordpress.com
Mudah-mudahan dengan adanya tim ini, pertanyaan yang masuk dapat mendapatkan jawaban yang mencerahkan, bi idznillah.
Semoga Allah membalas kebaikan para ustadz sekalian.
- Pengumuman Quiz Rajab
Quiz UstadzKholid.Com bulan Rajab dengan pertanyaan:
Diantara ulama salaf ada yang mengatakan:
?? ???? ??? >???? ??? ??? ????? ???? ???? ??? ?????? ??? ????? ????? ??? ???????Barang siapa yang bangun pagi sedangkan di dalam hatinya ada kebencian terhadap salah seorang sahabat, berarti berlaku baginya ayat Al Qur?an, yakni firman Allah Ta?ala:
????????? ?????? ???????????
Karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mu?min.(QS. Al Fath:29)?
Siapakah ulama tersebut?Jawaban quiz adalah: Imam Malik bin Anas Rahimahullah
Pemenang quiz bulan Rajab adalah:
Bambang W Abu Abdirrohman, yang beralamat di Griya Cempaka Arum F1/ 85 Gede Bage Bandung. Baarakallahu fiikum.Pemenang mendapatkan hadiah berupa kitab Al Fawaid Libnil Qoyyim.
Nantikan quiz selanjutnya.
- Jangan Mudah Mengkafirkan!
Kenyataan dunia islam dan kaum muslimin dewasa ini cukup menyedihkan. Tuduhan demi tuduhan dilemparkan musuh-musuh Allah Ta?ala akibat ulah sekelompok kaum muslimin. Memang musuh-musuh islam terus mengintai negara dan masyarakat islam, mengintai kapan mereka berbuat salah, kapan menjadi materialis dan kapan cinta dunia menguasai mereka. Akhirnya masa-masa yang mereka tunggu itu tiba. Kaum muslimin hidup bergelimang dunia dan dosa, kebodohan menjadi ciri mereka. Kemudian mereka keluar dari rel syariat dan tanpa sadar merusak bumi dan seisinya. Padahal sesuatu yang keluar dari relnya mesti berbahaya, apalagi dalam permasalahan agama.
Akhirnya kehinaan dan fitnah melanda mereka sebagai satu konsekuensi pelanggaran dan jauhnya mereka dari syariat rasulNya. Allah berfirman:
???????????? ????????? ???????????? ???? ???????? ??? ??????????? ???????? ???? ??????????? ??????? ???????
?Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih? (QS. An Nuur:63)
Bermunculanlah penyakit dan fitnah dalam tubuh kaum muslimin, membuat mereka bingung, sedih dan pecah berserakan. Semoga Allah mengembalikan dan mempersatukan kaum muslimin diatas ajaran agama islam yang benar.
Diantara fitnah yang sangat berbahaya yang muncul dalam tubuh kaum muslimin adalah fitnah takfir (vonis kafir terhadap orang lain) yang menyimpang dari syari?at islam. Fitnah ini diawali dengan munculnya sekte khawarij pada zaman Ali bin Abi Thalib Radhiallahu?anhu . Fitnah khawarij ini pernah menggoncang dunia Islam dan menumpahkan ribuan bahkan jutaan darah kaum muslimin. Cukup banyak harta dan jiwa yang dikorbankan kaum muslimin dalam meredam fitnah ini, lihatlah sejak pembunuhan Khalifah dan menanti Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam Utsman bin Affaan Radhiallahu?ahu , disusul dengan terbunuhnya khalifah dan menantu Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam Ali bin Abi Thalib Radhiallahu?ahu sampai pemberontakan mereka terhadap negara islam bani Umayah dan Abbasiyah serta negara-negara islam hingga saat ini. Sehingga DR Ghalib bin Ali Al ?Awaajiy menyatakan: ?Khawarij adalah salah satu firqah besar yang melakukan revolusi berdarah dalam sejarah politik islam. Mereka telah menyibukkan negara-negara Islam dalam waktu yang sangat panjang sekali?.[1]
Pertama kali muncul, mereka mencela sebaik-baiknya orang sholih waktu itu, yaitu khalifah Ali Radhiallahu?anhu . ini bukanlah satu hal yang aneh karena tokoh pertama mereka yang bernama Dzul Khuwaishirah telah mencela sebaik-baiknya makhluk Allah, yaitu Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam . sebagaimana dikisahkan dalam riwayat dibawah ini :
????? ????? ??????? ???????????? ?????? ??????? ?????? ????? ????????? ?????? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????? ???????? ??????? ??????? ??? ??????????????? ?????? ?????? ???? ????? ??????? ??????? ??? ??????? ??????? ??????? ??????? ???????? ?????? ???????? ????? ???? ???????? ???? ?????? ?????????? ???? ???? ?????? ???????? ??????? ?????? ??? ??????? ??????? ??????? ??? ????? ?????????? ???????? ??????? ?????? ??????? ???? ?????????? ???????? ?????????? ????????? ???? ??????????? ??????????? ???? ??????????? ??????????? ?????????? ??? ????????? ????????????? ??????????? ???? ???????? ????? ???????? ????????? ???? ????????????
?Sesungguhnya Abu Sa?id Al Khudriy bercerita: ?ketika kami bersama Rasululluh Shallallahu?alaihi Wasallam dan beliau membagi-bagi sesuatu, datanglah kepada beliau Dzul Khuwaishiroh seorang berasal dari Bani Tamiim lalu berkata: ?Wahai Rasulullah berbuat adillah!?. Lalu beliau menjawab: ?celaku kamu, siapakah yang berbiat adil jika aku tidak berbuat adil. Engkau telah rugi dan celaka jika aku tidak adil?. Umar berkata: ?Wahai Rasulullah izinkanlah aku memenggal lehernya? beliau menjawab: ?Biarkan dia! Sesungguhnya dia memiliki pengikut, salah seorang dari kalian akan meremehkan sholatnya dibanding sholat mereka dan puasanya dibanding puasa mereka. Mereka membaca Al Qur?an tapi hanya ditenggorokan mereka saja. Mereka meninggalkan agama sebagaimana anak panah keluar dari busurnya?. (Mutafaqun alaihi).
Lihatlah berawal dari harta dan penentangan terhadap pemimpin, muncul khawarij, sungguh benar sabda Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam :
????? ??????? ??????? ???????? ?????????? ???????? ????????
“Sesungguhnya setiap umat memiliki fitnah dan fitnah umatku adalah harta“.
Dzul Khuwaishirah menentang Nabi Shallallahu?alaihi Wasallam dengan slogan keadilan dan menuntut keadilan, hak dan kesamaan. Dari sinlah ia menuduh Nabi Shallallahu?alaihi Wasallam berbuat tidak adil sehingga menuntut Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam menjelaskan keadaan pengikutnya.
Ini pada Nabi Shallallahu?alaihi Wasallam , tentunya untuk orang yang dibawahnya dari para penguasa dan wali amri kaum muslimin lebih gampang dan mudah bagi mereka.
Pengikut Dzul Khuwaishirah muncul dizaman Ali bin Abi Thalib juga karena harta dan penentangan mereka terhadap kebijakan khalifah Ali Radhiallahu?anhu . [2]
Setelah itu mereka mengkafirkan pelaku dosa besar dan menghalalkan darah dan harta kaum muslimin seluruhnya kecuali anggota sekte mereka. Inilah yang membawa mereka memberontak dan membunuhi orang-orang yang tidak bersalah. Oleh karena itulah Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam nyatakan dalam haditsnya:
????? ???? ???????? ????? ??????? ??????????? ?????????? ??? ????????? ????????????? ??????????? ???? ???????????? ??????? ????????? ???? ???????????? ??????????? ?????? ???????????? ??????????? ?????? ???????????? ??????????? ?????????????? ???????????? ?????? ?????
?Sesunggunya dibelakang orang ini akanlahir satu kaum yangmembaca Al Qur?an tidak lewat dari kerongkongan mereka. Mereka lepas dari islam seperti lepasnya anak panahdari busurnya. Mereka membunuh kaum muslimin dan membiarkan penyembah berhala. Sungguh jika aku mendapatkan mereka niscaya aku beunuh mereka dengan cara pembunuhan kaum ?ad?. (HR. Abu Daud) dan dalam riwayat yang lainnya:
???? ????? ??????? ???????? ?????? ??????? ??????????
?Mereka adalah sejelek-jeleknya orangyangterbunuh dibawah langit? (HR. At Tirmidzi No. 2926 dan Ibnu Maajah dalam Muqaddimah No.173).
Kaum khawarij ini diperangi kaum muslimin hingga hampir hilang dari permukaan bumi ini. Memang masih ada dibeberapa tempat kumpulan mereka ini, seperti di Oman, Maroko, Al Jazaair dan Zanjibaar yang diwakili oleh sekte Ibadhiyah. Akan tetapi pemikiran dan aqidah mereka masih eksis dan bertebaran disekitar kaum muslimin dan terkadang sebagian kaum muslimin tidak sadar memiliki pemikiran dan aqidah mereka ini.
Kemudian lebih dari seperempat abad yang lalu muncullah istilah Takfiir dan Hijrah, ditandai dengan salah satu kejadian besar yaitu pembunuhan terhadap penulis kitab At Tafsiir wal Mufassirun Syaikh Muhammad Husein Adz Dzahabiy. Jamaah takfiir wal hijrah ini dikatakan para peniliti sebagai bagian dari Jamaah Ikhwanul Muslimin. Mereka kecewa dengan sikap dan tindakan tokoh pemimpin Ikhwanul Muslimin dalam peran mereka dalam politik negeri Mesir.
Ini akan semakin jelas jika kita melihat dan menelaah pemikiran Sayyid Quthub, salah seorang tokoh besar dan legendaris dari Jamaah Ikhwanul Muslimin. Mereka banyak menjadikan pemikran tokoh intelektual ini dalam kaedah beragamanya mereka, sehingga jadilah mereka orang yang cepat memvonis kafir orang lain dan mencela para ulama yang tidak cocok atau dianggap sesuai dengan mereka. Hal ini tidaklah mengherankan karena orang yang telah terkena fitnah takfiir ini tentunya tidak lepas dari gaya penampilan para pendahulu mereka dari kalangan khawarij. Lihatlah beberapa pemikiran Sayyid Quthub tentang takfiir dan hijrah, agar dapat diketahui besarnya bahaya yang muncul akibatnya.
Tentang Takfiir[3]
Sayyid Quthub mengkafirkan hampir seluruh kaum muslimin termasuk para Muadzin yang selalu melantunkan kalimat tauhid Ini dapat dapat dilihat pada tulisan beliau, diantara pernyataan beliau:
- ?Manusia telah murtad kepada penyembahan makhluk (paganisme) dan kejahatan agama serta telah keluar dari Laa ilaha Illa Allah. Walaupun sebaian mereka masih selalu mengumandangkan Laa ilaha Illa Allah di atas tempat beradzan?.[4]
- ?Manusia telah kembali kepada kejahiliyahan dan keluar dari Laa ilaha Illa Allah. Manusia seluruhnya- termasuk didalamnya orang?orang yang selalu mengumandangkan pada adzan-adzan di timur sampai barat bumi ini kalimat Laa ilaha Illa Allah tanpa pengertian dan pebuktian nyata- bahkan mereka ini lebih berat dosa dan adzabnya pada hari kiamat; karena mereka telah murtad kepada penyembahan makhluk setelah jelas bagi mereka petunjuk dan setelah mereka berada pada agama Allah?.[5]
- ?Masyarakat yang menganggap dirinya muslimah masuk dalam lingkungan masyarakat jahiliyah bukan karena meyakini uluhiyah pada selain Allah. Bukan pula karena menujukan syiar-syiar peribadatan kepada selain Allah Ta?ala akan tetapi mereka masuk dalam lingkup ini karena tidak beribadah kepada Allah saja dalam hukum-hukum kehidupannya?.[6]
- ?Orang yang tidak mentauhidkan Allah Ta?ala dalam hakimiyah- disemua zaman dan tempat- adalah orang-orang musyrik. Tidak mengeluarkan mereka dari kesyirikan ini keyakinan mereka terhadap Lailaaha illa allah dan tidak pula syiar (peribadatan) yang mereka tujukan kepada Allah Ta?ala ?.[7]
- ?Tidak ada satupun dipermukaan bumi ini negara islam dan tidak pula masyarakat muslim?.[8]
Beliau mengkafirkan masyarakat kaum muslimin yang ada karena tidak menggunakan hukum-hukum Allah Ta?ala dalam mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi beliau mensifatkan penyembah berhala dari kalangan kaum musyrikin dengan pernyataan beliau: ?Kesyirikan mereka yang hakiki bukanlah pada permasalahan ini -yaitu penyembahan berhala untuk mendekatkan diri dan meminta syafaat dihadapan Allah- dan tidak pula islamnya orang yang masuk islam karena meninggalkan permohonan syafaat kepada para berhala tersebut?.[9]
Lihatlah pernyataan beliau ini, bukankah menyelisihi firman Allah Ta?ala :
???????? ????????? ??? ????? ??????? ????????? ???? ????????? ????? ????????????? ???????????
?Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):”Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu”,(QS. An Nahl:36). Dan :
????? ????? ??????????? ??? ???????? ???? ?????????? ???????? ?????? ????? ???????
?Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu? (QS. An Nisaa:48).
Bahkan para Rasul berdakwah mengajak kaumnya untuk tidak menyembah selain Allah Ta?ala dan menyatakan::
????????? ????????? ????? ???????? ????? ?????? ????????
“Wahai kaumku sembahlah Allah, sekali-kali tak ada Ilah bagimu selain-Nya? (QS. Al A?raf:59). Kemudian kaum ?Ad membantah ajakan Nabi mereka dengan menyatakan:
??????? ??????????? ?????????? ????? ???????? ???????? ???????? ???????? ??????????? ????????? ????? ????????? ??? ????? ???? ?????????????
Mereka berkata:”Apakah kamu datang kepada kami, agar kami hanya menyembah Allah saja dan meninggalkan apa yang biasa disembah oleh bapak-bapak kami maka datanglah azab yang kamu ancamkan kepada kami jika kamu termasuk orang-orang yang benar”. (QS. Al A?raf:70)
Demikian juga kaum Nabi Nuh ?Alaihissalam ketika didakwahi untuk tidak menyembah orang sholih yang diyakini dapat memberi syafaat dan mendekatkan diri kepada Allah Ta?ala menyatakan:
????????? ??? ????????? ????????????? ?????????????? ?????? ????????????? ???????????? ????????? ?????????
?Dan mereka berkata:”Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) ilah-ilah kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa’, yaghuts, ya’uq dan nasr”, (QS. Nuh:23)
Ternyata dakwahnya para Rasul adalah mengajak manusia menyembah Allah Ta?ala dan menjauhi syirik dalam peribadatan, bukan syirik hakimiyah ?seperti yang mereka inginkan-. Bahkan Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam menegaskan dalam pernyataan beliau :
??? ????? ????? ??????? ???? ??????????? ????????? ????????? ???????? ????? ?????????? ??? ???????? ??? ??????? ???????????? ???????????? ??????????
?Wahai bani Adam sesungguhnya jika kamu menjumpaiKu dengan membawa sepenuh bumi kesalahan kemudian menjumpaiKu dalam keadaan tidak menyekutukan Ku, sungguh Aku akan memberimu sepenuh bumi pengampunan? (HR. At Tirmidzi No.3463). dan:
??? ??????? ????????? ??? ????? ??????? ????? ?????????? ????? ??????? ??????????? ???????? ????? ???? ??????????? ????? ?????????? ???? ??????? ????????? ??? ????????? ???????? ????? ??????? ??????????? ???????? ????? ???? ??? ?????????????
?Wahai Mu?adz tahukah kamu apa hak Allah atas hambaNya, beliau menjawab: ?Allah dan RasulNya lebih mengetahui?. Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam menjawab: ?MenyembahNya dan tidak menyekutukanNya. Apakah kamu tahu apa hak mereka atas Allah?. Muadz menjawab: ?Allah dan RasulNya lebih mengetahui?. Beliau menjawab: ?Tidak mengadzab mereka?. (Mutafaqun ?alaihi).
Subhanallah! Seandainya memang benar perkataan dan pernyataan Sayyid Quthub ini, tentulah apa yang didakwahkan para Rasul tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan umat manusia. Ini sungguh kesalahan yang sangat fatal sekali.
Pemikiran takfiir ini terus merebak pada para pemuda kaum muslimin yang bersemangat, sehingga akibatnya mereka mengorbankan diri mereka untuk membom, merusak dan membunuh dengan dalih jihad suci melawan orang kafir, bahkan lebih dari itu mereka melecehkan para ulama dan mengkafirkan mereka, karena mereka tidak mengkafirkan orang yang telah kafir. Alangkah mengerikannya akibat dari pemikiran takfiir ini!
Sudah seharusnya kaum muslimin waspada kembali terhadap pemikiran-pemikiran yang merusak ini dengan menuntut ilmu agama dari para ulama dan tidak tergesa-gesa memvonis kafir (takfiir) terhadap orang lain.
[1] Firaaqun Mu?ashaarah Tantasibu Ilal Islam karya beliau sendiri, 1/88.[2] Lihat kisahnya dalam perdebatan Ibnu Abbas dengan mereka dalam buku ?Mengapa Memilih Manhaj Salafi?
[3] Semua penukilan perkataan Sayyid Quthub diambil dari makalah Syeikh Sa?ad Al Hushein dalam Majalah Ash Ashoolah 35/VI/Sya?ban 1422 H.
[4] Fi Zhilalil Qur?an 2/1057, cetakan Dar Asyuruuq.
[5] Ibid-
[6] Ma?alim Fith Thoriiq hal.101 cetakan Darusy Syuruuq.
[7] Fi Zhilaalil Qur?an 2/1492 cet. Daarusy Syuruuq.
[8] Ibid 2/2122.
[9] Ibid 3/1492
- Mengenal Konsep Mudharabah
Allah menciptakan manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, disisi lain ada yang memiliki skill kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut. Untuk itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya Al Mudharabah.
Pengertian Al Mudharabah
Syarikat Mudhaarabah memiliki dua istilah yaitu Al Mudharabah dan Al Qiradh sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum muslimin. Penduduk Irak menggunakan istilah Al Mudharabah untuk mengungkapkan transaksi syarikat ini. Disebut sebagai mudharabah karena diambil dari kata dharb di muka bumi yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang, Allah berfirman:
?????? ???? ????????? ???????? ??????? ?????????? ??????????? ??? ????????? ??????????? ???? ?????? ??????? ?????????? ???????????? ??? ??????? ??????? ??????????? ??? ????????? ??????
“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an” (QS. Al Muzammil:20)
Ada juga yang mengatakan diambil dari kata: dharb (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki.
Dalam istilah bahasa Hijaaz disebut juga sebagai qiraadh, karena diambil dari kata muqaaradhah yang arinya penyamaan dan penyeimbangan. Seperti yang dikatakan
????????? ????????????
“Dua orang penyair melakukan muqaaradhah,” yakni saling membandingkan syair-syair mereka. Disini perbandingan antara usaha pengelola modal dan modal yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya seimbang. Ada juga yang menyatakan bahwa kata itu diambil dari qardh yakni memotong. Tikus itu melakukan qardh terhadap kain, yakni menggigitnya hingga putus. Dalam kasus ini, pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola modal, dan dia juga akan memotong keuntungan usahanya.1
Sedangkan dalam istilah para ulama Syarikat Mudhaarabah memiliki pengertian: Pihak pemodal (Investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan. Dan berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.2 Dengan kata lain Al Mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.3 Sehingga Al Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (Shahib Al Mal/Investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (Mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.4 Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi 100% modal dari shahib Al Mal dan keahlian dari Mudharib.
Hukum Al Mudharabah Dalam Islam
Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah ijma’ ulama yang membolehkannya. Seperti dinukilkan Ibnul Mundzir5, Ibnu Hazm6 Ibnu Taimiyah7 dan lainnya.Ibnu Hazm menyatakan: “Semua bab dalam fiqih selalu memiliki dasar dalam Al Qur’an dan Sunnah yang kita ketahui -Alhamdulillah- kecuali Al Qiraadh (Al Mudharabah (pen). Kami tidak mendapati satu dasarpun untuknya dalam Al Qur’an dan Sunnah. Namun dasarnya adalah ijma’ yang benar. Yang dapat kami pastikan bahwa hal ini ada dizaman Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau ketahui dan setujui dan seandainya tidak demikian maka tidak boleh”.8
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengomentari pernyataan Ibnu Hazm diatas dengan menyatakan: “Ada kritikan atas pernyataan beliau ini:
- Bukan termasuk madzhab beliau membenarkan ijma’ tanpa diketahui sandarannya dari Al Qur’an dan Sunnah dan ia sendiri mengakui bahwa ia tidak mendapatkan dasar dalil Mudhorabah dalam Al Qur’an dan Sunah.
- Beliau tidak memandang bahwa tidak adanya yang menyelisihi adalah ijma’, padahal ia tidak memiliki disini kecuali ketidak tahuan adanya yang menyelisihinya.
- Beliau mengakui persetujuan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setelah mengetahui sistem muamalah ini. Taqrier (persetujuan) Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam termasuk satu jenis sunnah, sehingga (pengakuan beliau) tidak adanya dasar dari sunnah menentang pernyataan beliau tentang taqrir ini.
- Jual beli (perdagangan) dengan keridhaan kedua belah fihak yang ada dalam Al Qur’an meliputi juga Al Qiradh dan mudhorabah
- Madzhab beliau menyatakan harus ada nash dalam Al Qur’an dan Sunnah atas setiap permasalahan, lalu bagaimana disini meniadakan dasar dalil Al Qiradh dalam Al Qur’an dan Sunnah
- Tidak ditemukannya dalil tidak menunjukkan ketidak adaannya
- Atsar yang ada dalam hal ini dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallamtidak sampai pada derajat pasti (Qath’i) dengan semua kandungannya, padahal penulis (Ibnu Hazm) memastikan persetujuan Nabi dalam permasalahan ini.9
Demikian juga Syaikh Al Albani mengkritik pernyataan Ibnu Hazm diatas dengan menyatakan: “Ada beberapa bantahan (atas pernyataan beliau), yang terpenting bahwa asal dalam Muamalah adalah boleh kecuali ada nas (yang melarang) beda dengan ibadah, pada asalnya dalam ibadah dilarang kecuali ada nas, sebagaimana dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Al Qiradh dan Mudharabah jelas termasuk yang pertama. Juga ada nas dalam Al Qur’an yang membolehkan perdagangan dengan keridhoan dan ini jelas mencakup Al Qiraadh. Ini semua cukup sebagai dalil kebolehannya dan dikuatkan dengan ijma’ yang beliau akui sendiri”.10
Dalam kesempatan lain Ibnu Taimiyah menyatakan: “Sebagian orang menjelaskan beberapa permasalahan yang ada ijma’ padanya namun tidak memiliki dasar nas, seperti Al Mudharabah, hal itu tidak demikian. Mudharabah sudah masyhur dikalangan bangsa Arab dijahiliyah apalagi pada bangsa Quraisy, karena umumnya perniagaan jadi pekerjaan mereka. Pemilik harta menyerahkan hartanya kepada pengelola (’umaal). Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri pernah berangkat membawa harta orang lain sebelum kenabian sebagaimana telah berangkat dalam perniagaan harta Khadijah. Juga kafilah dagang yang dipimpin Abu Sufyan kebanyakannya dengan sistem mudharabah dengan Abu Sufyan dan selainnya. Ketika datang islam Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyetujuinya dan para sahabatpun berangkat dalam perniagaan harta orang lain secara mudhorabah dan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melarangnya. Sunnah disini adalah perkataan, pebuatan dan persetujuan beliau, ketiak beliau setujui maka mudharabah dibenarkan dengan sunnah.11
Juga hukum ini dikuatkan dengan adanya amalan sebagian sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam diantaranya yang diriwayatkan dalam Al-Muwattha’12 dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya bahwa ia menceritakan: Abdullah dan Ubaidillah bin Umar bin Al-Khattab pernah keluar dalam satu pasukan ke negeri Iraaq. Ketika mereka kembali, mereka lewat di hadapan Abu Musa Al-Asy’ari, yakni gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua dan menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita. Beliau berkata: “Kalau aku bisa melakukan sesuatu yang berguna buat kalian, pasti akan kulakukan.” Kemudian beliau berkata: “Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada uang dari Allah yang akan kukirimkan kepada Amirul Mukminin. Beliau meminjamkannya kepada kalian untuk kalian belikan sesuau di Iraaq ini, kemudian kalian jugal di kota Al-Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil.” Mereka berkata: “Kami suka itu.” Maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis surat untuk disampaikan kepada Umar bin Al-Khattab agar Amirul Mukminin itu mengambil dari mereka uang yang dia titipkan. Sesampainya di kota Al-Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapatkan keuntungan. Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar. Umar lantas bertanya: “Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua?” Mereka menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Apakah karena kalian adalah anak-anak Amirul Mukminin sehingga ia memberi kalian pinjaman?” Kembalikan uang itu beserta keuntungannya.” Adapun Abdullah, hanya membungkam saja. Sementara Ubaidillah langsung angkat bicara: “Tidak sepantasnya engkau berbuat demikian wahai Amirul Mukminin! Kalau uang ini berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggungjawab.” Umar tetap berkata: “Berikan uang itu semaunya.” Abdullah tetap diam, sementara Ubaidillah tetap membantah. Tiba-tiba salah seorang di antara penggawa Umar berkata: “Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi modal wahai Umar?” Umar menjawab: “Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi modal.” Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, sementara Abdullah dan Ubaidillah mengambil setengah keuntungan sisanya.13
Kaum muslimin sudah terbiasa melakukan akad kerja sama semacam itu hingga jaman kiwari ini di berbagai masa dan tempat tanpa ada ulama yang menyalahkannya. Ini merupakan konsensus yang diyakini umat, karena cara ini sudah digunakan bangsa Quraisy secara turun temurun dari jaman jahiliyah hingga zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam,kemudian beliau mengetahui, melakukan dan tidak mengingkarinya.
Tentulah sangat bijak, bila pengembangan modal dan peningkatan nilainya merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan. Sementara modal itu hanya bisa dikembangkan dengan dikelola dan diperniagakan. Sementara tidak setiap orang yang mempunyai harta mampu berniaga, juga tidak setiap yang berkeahlian dagang mempunyai modal. Maka masing-masing kelebihan itu dibutuhkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu mudhorabah ini disyariatkan oleh Allah demi kepentingan kedua belah pihak.
Hikmah Disyariatkannya Al Mudharabah
Islam mensyariatkan akad kerja sama Mudhorabah untuk memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. Shohib Al mal (investor) memanfaatkan keahlian Mudhorib (pengelola) dan Mudhorib (pengelola) memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah Ta’ala tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.14
Jenis Al Mudhorabah
Para ulama membagi Al Mudharabah menjadi dua jenis:
- Al Mudhorabah Al Muthlaqah (Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
- Al Mudhorabah Al Muqayyadah (Mudhorabah terbatas). Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib. 15 jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan.16
Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor.
Rukun Al Mudharabah
Al Mudhorabah seperti usaha pengelolaan usaha lainnya memiliki tiga rukun:- Adanya dua atau lebih pelaku yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib).
- Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan.
- Pelafalan perjanjian.
Sedangkan imam Al Syarbini dalam Syarh Al Minhaaj menjelasakan bahwa rukun mudhorabah ada lima, yaitu Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi.17 Ini semua ditinjau dari perinciannya dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun diatas.
Rukun pertama: adanya dua atau lebih pelaku.
Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Disyaratkan pada rukun pertama ini keduanya memiliki kompetensi beraktifitas (Jaiz Al tasharruf) dalam pengertian mereka berdua baligh, berakal, Rasyid dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya18. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim, sebab seorang muslim tidak ditakutkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram.19 Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya dengan syarat harus terbukti adanya pemantauan terhadap aktivitas pengelolaan modal dari pihak muslim sehingga terlepas dari praktek riba dan haram.20
Rukun kedua: objek Transaksi.
Objek transaksi dalam mudhorabah mencakup modal, jenis usaha dan keuntungan.
- Modal
Dalam sistem Mudharabah ada empat syarat modal yang harus dipenuhi:
1. Modal harus berupa alat tukar/satuan mata uang (Al Naqd) dasarnya adalah ijma’21 atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rojih. 22
2. Modal yang diserahkan harus jelas diketahui23
3. Modal yang diserahkan harus tertentu
4. Modal diserahkan kepada pihak pengelola modal dan pengelola menerimanya langsung dan dapat beraktivitas dengannya.24
Jadi dalam Mudharabah disyaratkan modal yang diserahkan harus diketahui dan penyerahan jumlah modal kepada Mudharib (pengelola modal) harus berupa alat tukar seperti emas, perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang kecuali bila ditentukan nilai barang tersebut dengan nilai mata uang ketika akad transaksi, sehingga nilai barang tersebut yang menjadi modal mudharabah. Contohnya seorang memiliki sebuah mobil toyota kijang lalu diserahkan kepada mudharib (pengelola modal), maka ketika akad kerja sama tersebut disepakati wajib ditentukan harga mobil tersebut dengan mata uang, misalnya Rp 80 juta; maka modal mudhorabah tersebut adalah Rp 80 juta.
Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat karena menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya seiring berjalannya waktu, sehingga memiliki konsekuensi ketidak jelasan dalam pembagian keuntungan.
- Jenis Usaha
Jenis usaha disini disyaratkan beberapa syarat:
1. Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan
2. Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang menyulitkannya, seperti ditentukan jenis yang sukar sekali didapatkan, contohnya harus berdagang permata merah delima atau mutiara yang sangat jarang sekali adanya. 25
Asal dari usaha dalam mudharabah adalah di bidang perniagaan dan bidang yang terkait dengannya yang tidak dilarang syariat. Pengelola modal dilarang mengadakan transaksi perdagangan barang-barang haram seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya.26
Pembatasan Waktu Penanaman Modal
Diperbolehkan membatasi waktu usaha dengan penanaman modal menurut pendapat madzhab Hambaliyyah.27 dengan dasar dikiyaskan (dianalogikan) dengan sistem sponsorship pada satu sisi, dan dengan berbagai kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi yang lainnya.28
- Keuntungan
Setiap usaha dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, demikian juga Mudharabah. Namun dalam mudharabah disyaratkan pada keuntungan tersebut empat syarat:
1. Keuntungan khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama yaitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya disyaratkan sebagian keuntungan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan: ‘Mudhorabah dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 untukku dan 1/3 lagi untuk istriku atau orang lain, maka tidak sah kecuali disyaratkan pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi qiraadh bersama dua orang.29 Seandainya dikatakan: ’separuh keuntungan untukku dan separuhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk istriku’, maka ini sah karena ini akad janji hadiyah kepada istri.30
2. Pembagian keuntungan untuk berdua tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan: ‘Saya bekerja sama mudharabah denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu’ maka ini dalam madzhab Syafi’i tidak sah.31
3. Keuntungan harus diketahui secara jelas.
4. Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi dengan persentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau seperempat.32 Apa bila ditentuan nilainya, contohnya dikatakan kita bekerja sama mudhorabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta dan sisanya untukku’ maka akadnya tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas persentase-nya seperti sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku.
Dalam pembagian keuntungan perlu sekali melihat hal-hal berikut:
- Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal.33 Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir menyatakan: “Keuntungan sesuai dengan kesepakatan berdua”. Lalu dijelaskan dengan pernyataan: “Maksudnya dalam seluruh jenis syarikat dan hal itu tidak ada perselisihannya dalam Al Mudharabah murni”. Ibnul Mundzir menyatakan: “Para ulama bersepakat bahwa pengelola berhak memberikan syarat atas pemilik modal 1/3 keuntungan atau ½ atau sesuai kesepakatan berdua setelah hal itu diketahui dengan jelas dalam bentuk persentase”.34
- Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya dari keuntungan. Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut maka pengelola mendapatkan gaji yang umum dan seluruh keuntungan milik pemilik modal (investor).35 Ibnu Qudamah menyatakan: “Diantara syarat sah Mudharabah adalah penentuan bagian (bagian) pengelola modal karena ia berhak mendapatkan keuntungan dengan syarat sehingga tidak ditetapkan kecuali dengannya. Seandainya dikatakan: Ambil harta ini secara mudharabah dan tidak disebutkan (ketika akad) bagian pengelola sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal dan kerugian ditanggung pemilik modal sedangkan pengelola modal mendapat gaji umumnya. Inilah pendapat Al Tsauri, Al Syafi’i, Ishaaq, Abu Tsaur dan ashhab Al Ra’i (hanafiyah)”.36 Beliaupun merajihkan pendapat ini.
- Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna. Berarti tidak seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampai modal doserahkan kepada pemilik modal, apabila ada kerugian dan keuntungan maka kerugian ditutupi dari keuntungan tersebut, baik baik kerugian dan keuntungannya dalam satu kali atau kerugian dalam satu perniagaan dan keuntungan dari perniagaan yang lainnya atau yang satu dalam satu perjalanan niaga dan yang lainnya dalam perjalanan lain. Karena mkna keuntungan adalah kelebihan dari modal dan yang tidak ada kelebihannya maka bukan keuntungan. Kami tidak tahu ada perselisihan dalam hal ini.37
- Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat.38 Ibnu Qudamah menyatakan: “Keuntungan jika tampak dalam mudharabah, maka pengelola tidak boleh mengambil sedikitpun darinya tanpa izin pemilik modal. Kami tidak mengetahui dalam hal ini ada perbedaan diantara para ulama. Tidak dapat melakukannya karena tiga hal:
- keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak bisa dipastikan tidak ada kerugian yang dapat ditutupi dengan keuntungan tersebut.sehingga berakhir hal itu tidak menjadi keuntungan
- pemilik modal adalah mitrra usaha pengelola sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.
- kepemilikannya tas hal itu tidak tetap, karena mungkin sekali keluar dari tangannya untuk menutupi kerugian.
Namun apabila pemilik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka diperbolehkan; karena hak tersebut milik mereka berdua”.39
Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir terhadap usaha tersebut. Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan adalah hak yang labil dan tidak akan bersikap permanen sebelum diberakhirkannya perjanjian dan disaring seluruh bentuk usaha bersama yang ada. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan itupun masih bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang bisa saja terjadi kemudian sebelum dilakukan perhitungan akhir.
Perhitungan akhir yang mempermanenkan hak kepemilikan keuntungan, aplikasinya bisa dua macam:
Pertama: perhitungan akhir terhadap usaha. Yakni dengan cara itu pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.
Kedua: Finish cleansing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara penguangan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif, di mana apabila pemilik modal mau dia bisa mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu.40
Rukun ketiga: Pelafalan Perjanjian (shighoh Transaksi).
Shighah adalah ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul. Transaksi mudharabah atau syarikat dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya.41
Syarat Dalam Mudharabah42
Pengertian syarat dalam Al Mudharabah adalah syarat-syarat yang ditetapkan salah satu pihak yang mengadakan kerjasama berkaitan dengan mudhorabah. Syarat dalam Al Mudhorabah ini ada dua:1. Syarat yang Shahih (dibenarkan) yaitu syarat yang tidak menyelisihi tuntutan akad dan tidak pula maksudnya serta memiliki maslahat untuk akad tersebut. Contohnya Pemilik modal mensyaratkan kepada pengelola tidak membawa pergi harta tersebut keluar negeri atau membawanya keluar negeri atau melakukan perniagaannya khusus dinegeri tertentu atau jenis tertentu yang gampang didapatkan. Maka syarat-syarat ini dibenarkan menurut kesepakatan para ulama dan wajib dipenuhi, karena ada kemaslahatannya dan tidak menyelisihi tuntutan dan maksud akad perjanjian mudharabah.
2. Syarat yang fasad (tidak benar). Syarat ini terbagi tiga:
- Syarat yang meniadakan tuntutan konsekuensi akad, seperti mensyaratkan tidak membeli sesuatu atau tidak menjual sesuatu atau tidak menjual kecuali dengan harga modal atau dibawah modalnya. Syarat ini disepakati ketidak benarannya, karena menyelisihi tuntutan dan maksud akad kerja sama yaitu mencari keuntungan.
- Syarat yang bukan dari kemaslahatan dan tuntutan akah, seperti mensyaratkan kepada pengelola untuk memberikan mudhorabah kepadanya dari harta yang lainnya.
- Syarat yang berakibat tidak jelasnya keuntungan seperti mensyaratkan kepada pengelola bagian keuntungan yang tidak jelas atau mensyaratkan keuntungan satu dari dua usaha yang dikelola, keuntungan usaha ini untuk pemilik modal dan yang satunya untuk pengelola atau menentukan nilai satuan uang tertentu sebagai keuntungan. Syarat ini disepakati kerusakannya karena mengakibatkan keuntungan yang tidak jelas dari salah satu pihak atau malah tidak dapat keuntungan sama sekali. Sehingga akadnya batal.
Berakhirnya Usaha Mudharabah
Mudharabah termasuk akad kerjasama yang diperbolehkan. Usaha ini berakhir dengan pembatalan dari salah satu pihak. Karena tidak ada syarat keberlangsungan terus menerus dalam transaksi usaha semacam ini. Masing-masing pihak bisa membatalkan transaksi kapan saja dia menghendaki.Transaksi mudhorabah ini juga bisa berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak transaktor, atau karena ia gila atau ediot.Imam Ibnu Qudamah (wafat tahun 620 H) menyatakan: “Al Mudhorabah termasuk jenis akad yang diperbolehkan. Ia berakhir dengan pembatalan salah seorang dari kedua belah pihak -siapa saja-, dengan kematian, gila atau dibatasi karena ediot; hal itu karena ia beraktivitas pada harta orang lain dengan sezinnya, maka ia seperti wakiel dan tidak ada bedanya antara sebelum beraktivitas dan sesudahnya.43 Sedangkan Imam Al Nawawi menyatakan: Penghentian qiraadh boleh, karena ia diawalnya adalah perwakilan dan setelah itu menjadi syarikat. Apabila terdapat keuntungan maka setiap dari kedua belah pihak boleh memberhentikannya kapan suka dan tidak butuh kehadiran dan keridoan mitranya. Apabila meninggal atau gila atau hilang akal maka berakhir usaha terbut”. 44
Imam Syafi’i menyatakan: “Kapan penilik modal ingin mengambil modalnya sebelum diusahakan dan sesudahnya dan kapan pengelola ingin keluar dari qiraadh maka ia keluar darinya”.45
Apabila telah dihentikan dan harta (modal) utuh, namun tidak memiliki keuntungan maka harta tersebut diambil pemilik modal. Apabila terdapat keuntungan maka keduanya membagi keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan. Apabila berhenti dan harta berbentuk barang, lalu keduanya sepakat menjualnya atau membaginya maka diperbolehkan, karena hak milik kedua belah pihak. Apabila pengelola minta menjualnya sedang pemilik modal menolak dan tampak dalam usaha tersebut ada keuntungan, maka penilik modal dipaksa menjualnya; karena hak pengelola ada pada keuntungan dan tidak tampak decuali dengan dijual. Namun bila tidak tampak keuntungannya maka pemilik modal tidak dipaksa.46
Tampak sekali dari sini keadilan syariat islam yang sangat memperhatikan keadaan dua belah pihak yang bertransaksi mudharabah. Sehingga seharusnya kembali memotivasi diri kita untuk belajar dan mengetahu tata aturan syariat dalam muamalah sehari-hari.
Demikianlah sebagian pembahasn tentang mudhorabah semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua…
1 Lihat Al Mughni karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin Al Turki, cetakan kedua tahun 1412H, penerbit Hajr. (7/133), Al Syarh Al Mumti”Ala Zaad Al Mustaqni’ karya Ibnu Utsaimin tahqiq Abu Bilal Jamaal Abdul ‘Aal, cetakan pertama tahun 1423 H, penerbit Dar Ibnu Al Haitsam, Kairo, Mesir (4/266), Al Fiqhu Al Muyassar -bag. Fiqih Muamalah- karya Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prop. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alimusaa. Cetakan pertama tahun 1425H Hal. 185, Al Bunuk Al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq, karya Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H, Muassasah Al Jurais, Riyaadh, KSA hal 1222 Al Mughni op.cit 7/133
3 Al Bunuk Al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq, op.cit hal 122
4 Al Fiqhu Al Muyassar op.cit. hal 185. Hal inipun diakui PKES (pusat Komunikasi Ekonomi Syari’at) indonesia dalam buku saku perbankan Syari’at hal 37.
5 Al Mugnhi op.cit 7/133
6 Maratib Al Ijma’ karya Ibnu Hazm, tanpa tahun dan cetakan, penerbit Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Bairut. hal 91.
7 Majmu’ Fatawa 29/101
8 Maratib Al Ijma’ op.cit hal 91-92.
9 Naqdh Maratib Al Ijma’ karya Syeikh Islam yang dicetak sebagai foot note kitab Maratib Al Ijma hal 91-92.
10 Irwa’ Al Gholil Fi Takhrij Ahaadits Manar Al Sabil karya Syeikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan kedua tahun 1405 H. Al maktab Islami, Baerut. 5/294
11 Majmu’ Fatawa 19/195-196
12 Dalam kitab al-Qiraadh bab 1 halaman 687 dan dibawakan juga oelh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ fatawa 19/196
13 Dinilai Shohih Oleh Syeikh Al Albani dalam Irwa Al Gholil 5/290-291
14 Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.
15 Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal 186.
16 Demikianlah yang dirojihkan penulis kitab Al Fiqh Al Muyassar hal 187.
17 Lihat Takmilah AL Majmu’ Syarhu Al Muhadzab imam nawawi oleh Muhammad Najieb Al Muthi’i yang digabung dengan kitab Majmu’ Syatrhul Muhadzab 15/148
18 Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal169.
19 Lihat Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.
20 Lihat kitab Maa La Yasa’u Al Taajir Jahlulu, karya prof. DR Abdullah Al Mushlih dan prof. DR. Shalah Al Showi yang diterjemahkan dalam edisi bahasa Indonesia oleh Abu Umar Basyir dengan judul Fiqh Ekonimi Keuangan Islam, penerbit Darul Haq, Jakarta hal. 173.
21 Lihat Maratib Al Ijma’ hal 92 dan Takmilah AL Majmu’ op.cit 15/143
22 Pendapat inilah yang dirojihkan syeikh Ibnu Utsaimin dalam Al Syarhu Al Mumti’. Op.cit. 4/258
23 Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal. 123 dan Takmilah AL Majmu’ op.cit 15/144
24 Takmilah AL Majmu’ op.cit 15/145
25 ibid 15/146-147
26 lihat Fiqih Ekonomi Keuangan Islam op.cit hal 176
27 Al Mughni op.cit 7/177
28 fikih Ekonomi Keuangan Islam op.cit. 177
29 lihat juga Al Mughni op.cit 7/144
30 Takmilah Al Majmu’ op.cit 15/160
31 ibid 15/159
32 lihat Maratib Al Ijma’ op.cit hal 92, Al Syarhu Al Mumti’ op.cit 4/259 dan takmilah Al Majmu’ op.cit 15/159-160
33 untuk masalah kerugian dalam mudhorabah silahkan lihat makalah Ustadz Abu Ihsan dalam mabhas ini.
34 Al Mughni op.cit 7/138
35 Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.
36 Al Mughni op.cit 7/140.
37 Ibid 7/165.
38 Al Bunuk Al Islamiyah op.cit 123.
39 Al Mughni op.cit 7/172
40 Fiqih Ekonomi Keuangan Islam op.cit hal 181-182.
41 Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal 169.
42 Diambil dari catatan penulis dari pelajaran fiqih dari Syeikh prof. DR. Hamd Al Hamaad ditahun keempat pada kuliah hadits di Universitas Islam Madinah tahun 1419H dan kitab Al Mughni op.cit 7/175-177
43 Al Mughni op.cit 7/172
44 Majmu’ Syarhu Almuhadzab op.cit 15/176.
45 Ibid 15/191.
46 Al Mughni op.cit 7/172
- Quiz Berhadiah Dari UstadzKholid.Com
Bagi pengunjung setia UstadzKholid.Com kini diselenggarakan quiz bulanan yang berhadiah menarik. Quiz ini diadakan sekali dalam sebulan dengan kesempatan menjawab 10 hari setelah diterbitkan. Hadiah yang diberikan berupa kitab berbahasa arab atau terjemah yang insya Allah bermanfaat.
Cara mengikutinya cukup kunjungi selalu UstadzKholid.Com, lihat pada sidebar sebelah kanan terdapat kolom quiz. Jawab pertanyaan dengan meng-klik “Jawab Quiz”. Tuliskan nama dan alamat lengkap anda. Quiz akan diumumkan 15 hari setelah diterbitkan dan hadiah akan langsung dikirimkan kepada yang berhak menerima.
Yang berhak mendapatkan hadiah adalah penjawab tercepat yang jawabannya benar (tidak diundi). Selain itu, jawaban quiz dapat dicari pada artikel-artikel Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. di website ini.
- Quiz Bulan Rajab
Quiz bulan Rajab kali ini berhadiah kitab Al Fawaid karya Ibnu Qoyyim Al Jauziyyah rahimahullah, simak pertanyaannya:
Diantara ulama salaf ada yang mengatakan:
?? ???? ??? >???? ??? ??? ????? ???? ???? ??? ?????? ??? ????? ????? ??? ??????
“Barang siapa yang bangun pagi sedangkan di dalam hatinya ada kebencian terhadap salah seorang sahabat, berarti berlaku baginya ayat Al Qur?an, yakni firman Allah Ta?ala:
????????? ?????? ???????????
Karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mu?min.(QS. Al Fath:29)?
Siapakah ulama tersebut?
- Peringatan Isra? Mi?raj
Bulan Rajab, bulan yang dihormati manusia. Bulan ini termasuk bulan haram (Asyhurul hurum). Banyak cara manusia menghormati bulan ini, ada yang menyembelih hewan, ada yang melakukan shalat khusus Rajab dan lain-lainnya.
Di bulan ini juga, sebagian kaum muslimin memperingati satu peristiwa yang sangat luar biasa, peristiwa perjalanan Rasulullah Shallallahu’alaihi dari Makkah ke Baitul Maqdis, kemudian ke sidratul muntaha menghadap Pencipta alam semesta dan Pemeliharanya. Itulah peristiwa Isra’ dan Mi’raj.
Peristiwa ini tidak akan dilupakan kaum muslimin, karena perintah sholat lima waktu sehari semalam diberikan oleh Allah pada saat Isra’ dan Mi’raj. Tiang agama ini tidak akan lepas dari peristiwa Isra’ dan Mi’raj Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
Akan tetapi, haruskah peristiwa itu diperingati? Apakah peringatan Isra’ mi’raj yang dilakukan kaum ini merupakan hal yang baik ataukah satu hal yang merusak agama? Simaklah pembahasan kali ini, mudah-mudahan Allah memberikan kemudahan kepada kita untuk memahaminya dan menerima kebenaran.
Kapan Isra’ dan Mi’raj terjadi?
Ketika mendengar sebuah peristiwa besar, mestinya ada satu pertanyaan yang akan segera timbul dalam hati si pendengar yaitu masalah waktu terjadi. Begitu pula kaitannya dengannya peristiwa Isra’ dan Mi’raj nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam .
Kapan sebenarnya Isra’ dan Mi’raj terjadi, benarkah pada tanggal 27 Rajab atau tidak?
Untuk bisa memberikan jawaban yang benar, kita perlu melihat pendapat para ulama seputar masalah ini. Berikut kami nukilkan beberapa pendapat para ulama:
Pertama: Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqaalaniy rahimahullah berkata: “Para ulama berselisih tentang waktu Mi’raj. Ada yang mengatakan sebelum kenabian. Ini pendapat yang aneh, kecuali kalau dianggap terjadinya dalam mimpi. Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa peristiwa itu terjadi setelah kenabian. Para ulama yang mengatakan peristiwa isra’ dan mi’raj terjadi setelah kenabian juga berselisih, diantara mereka ada yang mengatakan setahun sebelum hijrah. Ini pendapat Ibnu Saad dan yang lainnya dan dirajihkan (dikuatkan) oleh Imam An Nawawiy dan Ibnu Hazm, bahkan Ibnu Hazm berlebihan dengan mengatakan ijma’ (menjadi kesepakatan para ulama’) dan itu terjadi pada bulan Rabiul Awal. Klaim ijma’ ini tertolak, karena seputar hal itu ada perselisihan yang banyak lebih dari sepuluh pendapat.”
Kemudian beliau menyebutkan pendapat para ulama tersebut satu persatu.
- Pendapat pertama mengatakan: “Setahun sebelum hijrah, tepatnya bulan Rabi’ul Awal”. Ini pendapat Ibnu Saad dan yang lainnya dan dirajihkan An Nawawiy
- Kedua mengatakan: “Delapan bulan sebelum hijrah, tepatnya bulan Rajab”. Ini isyarat perkataan Ibnu Hazm, ketika berkata: “Terjadi di bulan rajab tahun 12 kenabian”.
- Ketiga mengatakan: “Enam bulan sebelum hijrah, tepatnya bulan Ramadhan”. Ini disampaikan oleh Abu Ar Rabie’ bin Saalim.
- Keempat mengatakan: “Sebelas bulan sebelum hijrah tepatnya di bulan Rabiul Akhir”. Ini pendapat Ibrahim bin Ishaq Al Harbiy, ketika berkata: “Terjadi pada bulan Rabiul Akhir, setahun sebelum hijrah”. Pendapat ini dirajihkan Ibnul Munayyir dalam Syarah As Siirah karya Ibnu Abdil Barr.
- Kelima mengatakan: “Setahun dua bulan sebelum hijrah”. Pendapat ini disampaikan Ibnu Abdilbar.
- Keenam mengatakan: “Setahun tiga bulan sebelum hijrah”. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Faaris.
- Ketujuh mengatakan: “Setahun lima bulan sebelum hijrah”. Ini pendapat As Suddiy.
- Kedelapan mengatakan: “Delapan belas bulan sebelum hijrah, tepatnya dibulan Ramadhan”. Pendapat ini disampaikan Ibnu Saad, Ibnu Abi Subrah dan Ibnu Abdilbar.
- Kesembilan mengatakan: ” Bulan Rajab tiga tahun sebelum hijrah”. Pendapat ini disampaikan Ibnul Atsir
- Kesepuluh mengatakan: “Lima tahun sebelum hijroh”. Ini pendapat imam Az Zuhriy dan dirajihkan Al Qadhi ‘Iyaadh.
Oleh karena banyaknya perbedaan pendapat dalam masalah ini, maka benarlah apa yang dikatakan Ibnu Taimiyah rahimahullah , bahwa tidak ada dalil kuat yang menunjukkan bulannya dan tanggalnya. Bahkan pemberitaannya terputus serta massih diperselisihkan, tidak ada yang dapat memastikannya.
Bahkan Imam Abu Syaamah mengatakan, “Dan para ahli dongeng menyebutkan Isra’ dan Mi’raj terjadi di bulan Rajab. Menurut ahli ta’dil dan jarh (Ulama Hadits) itu adalah kedustaan”.
Hukum Memperingati Isra’ dan Mi’raj
Mungkinkah Islam agama yang sempurna ini mensyariatkan sesuatu yang belum jelas ketentuan waktunya? . Cukuplah ini sebagai indikator kuat akan bid’ahnya peringatan Isra’ dan Mi’raj yang banyak diadakan kaum muslimin. Apalagi kita telah tahu bahwa para ulama salaf telah sepakat (consensus) menggolongkan peringatan yang dilakukan berulang-ulang (musim) yang tidak ada syariatnya termasuk kebidahan yang dilarang Rasulullahshallallahu ‘alaihi wassalam berdalil dengan sabda beliau:
???????????? ????????????? ?????????? ??????? ????? ?????????? ???????? ??????? ???????? ?????????
“Hati-hatilah dari hal yang baru, karena setiap hal yang baru itu bid’ah dan setiap kebidahan itu sesat”. (Riwayat Attirmidziy dan Ibnu Majah)
dan
???? ???????? ??? ????????? ????? ??? ?????? ????? ?????? ?????
“Siapa yang membuat-buat dalam perkaraku (agamaku) ini, sesuatu yang bukan darinya maka dia tertolak”. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
serta:
???? ?????? ??????? ?????? ???????? ????????? ?????? ?????
“Siapa yang beramal satu amalan yang tidak ada perintahku padanya mak dia tertolak”.( Riwayat Muslim)
Peringatan Isra’ dan Mi’raj adalah perkara baru yang tidak pernah dilakukan para sahabat dan tabiin maupun orang-orang alim setelah mereka dari para salaf umat ini. Padahal mereka adalah orang yang paling semangat mencari kebaikan dan paling semangat mengamalkan amal sholeh.
Untuk itu berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika beliau ditanya tentang keutamaan malam Isra’ dan Mi’raj dan malam qadar, “… Dan tidak diketahui seorangpun dari kaum muslimin menjadikan malam Isra’ dan Mi’raj memiliki keutaman atas selainnya, apalagi diatas malam qadar. Demikian juga para sahabat g dan orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak sengaja mengkhususkan satu amalan di malam Isro’ dan Mi’roj dan mereka juga tidak memperingatinya, oleh karena itu tidak diketahui kapan malam tersebut. Peristiwa isra’ merupakan keutamaan beliau shallallahu ‘alaihi wassalam yang besar, namun demikian, tidak perintahkan mengkhususkan (mengistimewakan) malam tersebut dan tempat kejadian tersebut dengan melakukan satu ibadah syar’i. Bahkan gua Hiro’ yang merupakan tempat turun wahyu pertama kali dan merupakan tempat pilihan Beliau shallallahu ‘alaihi wassalam sebelum diutus menjadi nabi, tidak pernah sengaja di kunjungi oleh beliau shallallhu ‘alaihi wassalam ataupun salah seorang sahabatnya selama berada di Makkah. Tidak pula mengkhususkan (mengistimewakan) hari turunnya wahyu dengan satu ibadah tertentu atau yang lainnya. Tidak pula mengkhususkan tempat pertama kali turun wahyu dengan sesuatu. Maka barang siapa mengkhususkan (mengistimewakan) tempat-tempat dan waktu-waktu yang diinginkan dengan melakukan satu ibadah tertentu karena termotivasi oleh peristiwa diatas atau yang sejenisnya, maka dia sama dengan ahli kitab yang telah menjadikan hari kelahiran Isa q musim dan ibadah seperti hari natal dan lain sebagainya”
Untuk lebih memperjelas masalah hukum peringatan Isra’ Mi’raj, kami sampaikan fatwa beberapa ulama tentang hukum peringatan ini.
Pertama: An Nahaas rahimahullah
Beliau berkata: “Peringatan malam Isra’ dan Mi’raj adalah bid’ah besar dalam agama dan kebid’ahan yang dibuat oleh teman-teman Syaithon.”
Beliau berkata: “Diantara kebid’ahan yang mereka buat pada bulan Rajab adalah malam dua puluh tujuh yang merupakan malam Isra’ dan Mi’raj “
Ketiga: Fatwa Syeikh Muhammad bin Ibrohim Ali Asysyeikh rahimahullah dalam jawaban beliau atas undangan yang disampaikan kepada Rabithoh Alam Islamiy untuk menghadiri salah satu peringatan Isra’ dan Mi’raj setelah beliau ditanya tentang hal itu. Lalu beliau menjawab,”Ini tidak disyariatkan, dengan berdasarkan Al-Qur’an, As-sunnah, Istishhab dan akal.
- Al Qur’an, firman Allah
????????? ?????????? ?????? ????????? ???????????? ?????????? ????????? ????????? ?????? ???????????? ??????
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridha Islam itu jadi agamamu”. (QS. Al Maidah : 3)
dan firmanNya
??????????? ????????? ????????? ????????? ????? ??????????? ?????????? ????????? ????????? ??????? ????? ????????????? ??? ?????? ?????????? ????? ????? ????????????
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS. An Nisa’ : 59)
kembali kepada Allah maksudnya kembali kepada Al Quran, kembali kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam maksudnya merujuk ke Sunnahnya setelah beliau meninggal dunia.
Demikian juga firmanNya
???? ??? ??????? ?????????? ????? ?????????????? ???????????? ????? ?????????? ?????? ??????????? ??????? ???????? ?????????
“Katakanlah (hai Muhammad), “Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintai dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Alimron: 31)
dan firmanNya
???????????? ????????? ???????????? ???? ???????? ??? ??????????? ???????? ???? ??????????? ??????? ???????
“Maka orang-orang yang menyalahi perintah-Nya hendaklah mereka takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih”. (QS. An Nur: 63)
- Adapun dalil Sunnah
Pertama : Hadits shohih dalam shohihain dari Aisyah z bahwa Rasululloh n bersabda
???? ???????? ??? ????????? ????? ??? ?????? ????? ?????? ?????
“Siapa yang membuat-buat dalam perkaraku (agamaku) ini, sesuatu yang bukan darinya maka dia tertolak”.(Riwayat Bukhori dan Muslim)
dan hadits shahih dalam Kitab Shahih Muslim
???? ?????? ??????? ?????? ???????? ????????? ?????? ?????
“Barangsiapa yang melakukan satu amalan yang tidak kami perintahkan maka dia tertolak”. (Riwayat Muslim)
Kedua: Hadits riwayat Ibnu Majah, At Tirmidziy dan dianggap shahih oleh beliau serta diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya dari Irbaadh bin Saariyah z , beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
???????????? ????????????? ?????????? ??????? ????? ?????????? ????????
“HindarilahHati-hatilah hal-hal yang baru, karena setiap hal yang baru itu bidah”.
Ketiga: Riwayat Ahmad, Al bazaar dari Ghadhiif bahwa Nabi n bersabda
??? ??????? ?????? ???????? ?????? ?????? ????????? ???? ??????????
“Tidaklah satu kaum berbuat bid’ah kecuali dihilangkan sepertinya dari Sunnah”. Dan diriwayatkan oleh Ath Thobraaniy akan tetapi dengan lafadz:
??? ???? ??????? ??????????? ?????? ?????????? ?????? ????????? ????????? ???? ??????????
“Tidak ada umat yang melakukan kebidahan setelah nabinya kecuali dihilangkan sunnah seukuran bid’ahnya”.
Keempat: Riwayat Ibnu Majah, Ibnu Abi Ashim dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu beliau berkata, “Rasululloh shallallahu ‘alaihi wassalam telah bersabda
????? ????? ???? ???????? ?????? ??????? ???????? ?????? ?????? ??????????
“Allah tidak akan menerima amalan pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan perbuatan bid’ahnya”.
Dan dalam riwayat Ath Thobraniy dengan lafadz
????? ????? ?????? ??????????? ???? ????? ??????? ???????? ?????? ?????? ??????????
“Sesungguhnya Allah menutup taubat dari semua pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan perbuatan bid’ahnya”.
- Adapun Istishhaab:
Hal ini tidak ada dasar perintahnya. Pada dasarnya, ibadah itu tauqifiyah, sehingga tidak boleh kita mengaatakan, “Ibadah ini disyariatkan” kecuali ada dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’, dan tidak boleh pula mengatakan, “Ini diperbolehkan karena termasuk dalam maslahat mursalah, istihsaan (anggapan baik), qiyas (analogi) atau ijtihad” karena permasalahan aqidah, Ibadah dan hal-hal yang telah ada ukurannya (dalam Syariat) seperti pembagian warisan dan pidana adalah perkara yang tidak ada tempat bagi ijtihad atau sejenisnya..
- Adapun dalil akal
Jika perayaan Isra’ dan Mi’raj bertujuan untuk mengagungkan peristiwa Isra’ dan Mi’raj itu sendiri, kita katakan, “seandainya hal ini disyari’atkan, tentunya Beliau shallahu ‘alaihi wassalam merupakan orang pertama yang melaksanakannya”.
Jika perayaan itu untuk mengagungkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dan mengenang perjuangan Beliau shallallahu ‘alaihi wassalam seperti pada maulid Nabi, maka tentulah Abu Bakr radhiallahu ‘anhu adalah orang yang pertama melakukannya , lalu Umar, Utsman, Ali, kemudian orang-orang setelah mereka. Disusul kemudian oleh para tabiin selanjut para imam. Padahal tidak ada seorangpun dari mereka yang diketahui melakukan hal tersebut meskipun sedikit. Maka cukuplah bagi kita untuk melakukan apa yang menurut mereka cukup.”
Beliaupun berfatwa di dalam fatawa wa rasail beliau, “Peringatan Isra’ dan Mi’raj adalah perkara batil dan satu kebidahan. Ini termasuk sikap meniru-niru orang yahudi dan nashrani dalam mengagungkan hari yang tidak diagungkan syari’at. Pemilik kedudukan tinggi Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam lah yang menetapkan syariat. Dialah yang menjelaskan halal dan harom. Sementara para khulafa’ rasyidin dan para imam dari para sahabat dan tabiin tidak pernah diketahui melakukan peringatan tersebut.” Kemudian berkata lagi, “Maksudnya perayaan peringatan Isra dan Mi’raj adalah bid’ah. Maka tidak boleh bekerjasama dalam hal tersebut.”
Keempat: Fatwa Syeikh Ibnu Baaz t :
“Tidak disangsikan lagi, isra’ mi’raj merupakan tanda kebesaran Allah ta’ala yang menunjukkan kebenaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dan ketinggian derajat Beliau disisi Allah l . Sebagaimana Isra’ dan Mi’raj termasuk tanda-tanda keagungan Allah dan ketinggianNya atas seluruh makhluk. Allah ta’ala berfirman:
????????? ??????? ??????? ?????????? ??????? ????? ??????????? ?????????? ????? ????????????????????? ??????? ??? ??????? ???????? ?????????? ???? ??????????? ??????? ???? ?????????? ??????????
“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat“. (Al Isra’ : 1)
Dan telah telah diriwayatkan secara mutawatir (diriwayatkan oleh sejumlah sahabat yang tidak mungkin berdusta dan dijamin kebenarannya) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bahwa Beliau diangkat ke langit dan dibukakan pintu-pintunya sampai Beliau melewati langit yang ketujuh. Lalu RabbNya berbicara kepadanya dengan sesuatu yang dikehendakinya dan diwajibkan padanya shalat lima waktu. Allah ta’ala pertama kali mewajibkan padanya lima puluh shalat, lalu senantiasa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam meminta keringanan sampai dijadikan lima shalat. Itulah lima shalat yang diwajibkan tapi pahalanya lima puluh, karena satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat. Allah dzat yang harus dipuji dan disyukuri atas segala nikmatNya.
Tidak ada dalam hadits yang shahih penentuan malam terjadinya Isra’ dan Mi’raj. Semua hadits yang menjelaskan penentuan malamnya menurut ulama hadits adalah hadits yang tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam . Allah ta’ala memiliki hikmah dalam melupakan manusia tentangnya. Seandainya ada penentuannya yang absahpun kaum muslimin tidak boleh mengkhususkannya dengan satu ibadah tertentu, tidak boleh mereka merayakan peringatannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya tidak memperingatinya dan tidak pula mengkhususkan ibadah tertentu padanya. Seandainya peringatannya adalah perkara yang disyariatkan, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah menjelaskannya kepada umatnya, baik dengan ucapan atau perbuatan Beliau. Seandainya pernah dilakukan niscaya akan iketahui serta akan dinukilkan oleh para sahabatnya kepada kita. Karena mereka telah menyampaikan segala sesuatu yang dibutuhkan umat dan tidak melalaikan urusan agama ini sedikitpun, bahkan mereka berlomba-lomba dalam melaksanakan kebaikan.
Maka seandainya peringatan malam Isra’ dan Mi’raj disyariatkan niscaya mereka orang pertama yang melakukannya, apalagi Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam adalah orang yang sering menasehati umatnya. Beliau telah menyampaikan risalah agama sebaik-baiknya serta telah menunaikan amanah yang diembannya. Maka seandainya mengagungkan dan memperingati malam tersebut termasuk ajaran agama, maka tentunya Beliau tidak melalaikan dan menyembunyikannya.
Karena Nabi tidak mengagungkan dan memperingati malam tersebut, maka jelaslah peringatan dan pengagungan malam tersebut bukan termasuk ajaran Islam.
Begitulah Allah ta’ala telah menyempurnakan agama Islam dan menyempurnakan nikmat untuk umatnya serta mengingkari orang yang menambah-nambah syariat Islam dengan sesuatu yang tidak diizinkanNya. Allah berfirman dalam Al Qur’an
????????? ?????????? ?????? ????????? ???????????? ?????????? ????????? ????????? ?????? ???????????? ??????
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu”. (QS. Al maidah : 3)
Demikian juga dalam firmanNya
???? ?????? ??????????? ???????? ????? ????? ???????? ??????? ??????? ???? ????? ????????? ????????????????? ???????? ?????????? ??????? ????????????? ?????? ??????? ????????
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (selain Allah) yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan.Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih”. (QS. Asy Syura :21)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits-hadits yang shohih telah memperingatkan bahaya bid’ah dan menjelaskan bahwa bid’ah itu sesat. Untuk memperingatkan umat ini dari besarnya bahaya bidah dan untuk menghindarkan mereka dari membuat bid’ah. Kami akan sampaikan beberapa hadits, diantaranya hadits yang shohih dalam shohihain dari Aisyah radhiallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam , Beliau bersabda
???? ???????? ??? ????????? ????? ??? ?????? ????? ?????? ?????
“Siapa yang membuat-buat dalam perkaraku (agamaku) ini, sesuatu yang bukan darinya maka dia tertolak”. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
dan dalam riwayat Muslim
???? ?????? ??????? ?????? ???????? ????????? ?????? ?????
“Siapa yang beramal satu amalan yang tidak ada perintahku padanya mak dia tertolak”. ( Riwayat Muslim)
Dan dalam shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam berkhutbah pada hari jum’at dan mengatakan
????? ?????? ???????? ?????? ??????????? ??????? ??????? ?? ?????? ????????? ?????? ????????? ??????? ????????? ????????? ???????????? ???????? ?????????
Ama Ba’du; “Sesungguhnya sebaik ucapan adalah kitabullah dan sebaik contoh adalah contoh petunjuk Muhammad n , sejelek-jeleknya perkara adalah perkara yang dibuat-buat, dan setiap kebidahan adalah sesat”.
Dalam sunan dari Al Irbaadh bin Saariyah z , beliau berkata
????????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????????? ????????? ???????? ????????????????? ????????????????? ?????????? ????????? ??? ??????? ??????? ?????????? ??????????????????? ??????????? ???????????????????????? ??????? ??????????? ???????????? ?????? ?????????????????? ?????? ????????? ???? ?????? ???????? ???????????????????? ???????? ???????????? ??????????????????? ???????????? ????????????? ??????????????? ???? ????????????????????????? ????????? ???????????? ??????????? ???????????? ????????????? ?????????? ??????? ????? ?????????????????? ??????? ???????? ?????????
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah menasehati kami dengan nasehat yang mendalam, hati bergetar dan mata meneteskan airmata. Lalu kami berkata: “Wahai Rasululloh n seakan-akan nasehat perpisahan, maka berilah kami wasiat!. Lalu beliau berkata: “aku wasiatkan kalian untuk bertaqwa kepada Allah ,patuh dan taat, walaupun kalian dipimpin seorang budak, karena siapa yang hidup dari kalian, maka akan melihat perselisihan yang banyak. Maka kalian harus berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnahnya para khulafa rosyidin yang memberi petunjuk setelahku. Berpeganglah kalian dan gigitlah dia dengan gigi graham kalian serta hati-hatilah dari hal yang baru, karenasetiap hal yang baru itu bidah dan setiap kebidahan itu sesat”. (Riwayat At Tirmidziy dan Ibnu Majah). Dan banyak hadits yang lain yang semakna dengan ini.
Demikian juga peringatan dan ancaman dari perbuatan bid’ah telah ada dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dan para salaf shalih setelah mereka. Karena perbuatan bid’ah adalah penambahan dalam agama dan syariat yang tidak diizinkan Allah ta’ala serta meniru-niru kaum Yahudi dan Nashroni musuh Allah. Melakukan bid’ah berarti pelecehan terhadap agama Islam dan menuduh Islam tidak sempurna. Dengan demikian jelas menimbulkan kerusakan dan kemungkaran yang besar, karena Allah telah menyatakan kesempurnaan agama ini melalui firmanNya
????????? ?????????? ?????? ?????????
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu“. (QS. Al Maidah 3)
Perbuatan bid’ah juga secara terang-terangan menyelisihi hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yang memperingatkan dan mengancam kebid’ahan.
Mudah-mudahan apa yang telah kami jelaskan dari dalil-dali tersebut cukup memuaskan pencari kebenaran dalam mengingkari dan mengingatkan kebidahan ini- yaitu peringatan malam Isra’ dan Mi’raj -. Sesungguhnya dia bukanlah dari syariat Islam sedikitpun.
Demikianlah keterangan para ulama seputar hukum merayakan peringatan Isra’ dan Mi’raj. Keterangan yang cukup jelas dan gamblang disertai dalil-dalil yang kuat bagi pencari kebenaran. Kemudian masihkah kita melakukannya, padahal peringatan tersebut satu kebid’ahan dan bukan termasuk ajaran Islam. Bahkan itu merupakan penambahan syariat dalam Islam dan menyerupai kelakuan ahli kitab yang telah membuat bid’ah dalam agama mereka, sehingga menjadi rusak dan hancur.
Sudahkan kita merenungkan bahaya kebidahan terhadap islam?
Cukuplah peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam , para sahabat dan ulama Islam sebagai peringatan bagi kita untuk sadar dan bangkit memperbaiki kondisi kaum muslimin demi mencapai kejayaan Islam.
Mudah-mudahan Allah memudahkan kita untuk memahami tulisan ini dan mudah-mudahan Allah menolong kita dalam menjalankan ketaatan kepadaNya dan untuk meninggalkan perayaan yang telah menghabiskan harta dan tenaga yang banyak akan tetapi justru merusak agama dan amalan kita semua.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.com
Beliau bernama Ahmad bin Ali bin Muhammad Al Kinaaniy Al Asqaalaniy, seorang ulama besar dalam hadits dan fiqih, pengarang kitab Fathul bariy Syarah Shohih Bukhori, meninggal tahun 852 H.Ibnu Hajar, Fathul Bari 7/203.
Lihat Al Bida’ Al Hauliyah hal. 274.
Dinukil oleh Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad 1/58-59.
Beliau bernama Abu Zakariya Ahmad bin Ibrohim bin Muhammad Addimasyqiy, dikenal dengan Ibnu Nahaas, seorang ulama besar yang meninggal dalam perang menghadapi perancis tahun 814 H.
Lihat Al Bida’ Al Hauliyah hal 279.
Beliau bernama Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Al haaj, Abu Abdillah Al “Abdariy Al Faasiy, meninggal tahun 737 H.
Lihat Al bida’ Al Hauliyah hal. 275, menukil dari Al Madkhol 1/.294.
Beliau bernama Muhammad bin Ibrohim bin Abdillathif bin Abdirrohman bin Hasan bin Muhammad bin Abdilwahaab, dilahirkan di Riyadh tahun 1311 H dan meninggal di bulan Ramadhan 1398 H. Beliau pernah menjabat sebagai ketua Rabithoh alam Islamiy, Rektor Jami’ah Islamiyah dan Mufti agung kerajaan Saudi Arabia sebelum Syeikh Ibnu Baaz.
Lihat Al Bida’ Al hauliyah hal. 276-279 menukil dari Fatawa wa Rasail AsySyeikh Muhammad bin Ibrohim 3/97-100.
Beliau bernama Abdulaziz bin Abdillah bin Abdirrohman bin Baaz, dilahirkan tahun 1330 H di Riyadh. Beliau seorang alim besar abad ini dan menjadi mufti agung Kerajaan Saudi Arabia menggantikan Syeikh Muhammad bin Ibrohim Ali Asysyeikh sampai meninggal tahun 1420 H.
- Shalat Raghaib Di Bulan Rajab
Rajab adalah bulan yang dipandang orang Arab Jahiliyah dahulu memiliki arti penting dan keistimewaan dibanding bulan-bulan yang lain, sehingga mereka memberi nama bulan tersebut Rajab. Kata Rajab berasal dari :?????? ????? ??????? ?? ???????? ???????? ???????? ????????? bermakna menghormati dan mengagungkan, sehingga bulan rajab bermakna bulan agung. Bulan Rajab memiliki 14 nama; yaitu Rajab, Al Asham, Al Ashab, Rajm, Al Harm, Al Muqim, Al Mu’alla, Manshal As Asinnah, Manshal Al Aal, Al Mubri’ , Al Musyqisy, Syahru Al ‘Athirah dan Rajab Mudhar.
Bulan Rajab tidak memiliki keistimewaan kecuali sebagai bulan haram yang berjumlah empat. Tidak ada satu dalilpun yang sah yang menunjukkan keutamaan dan pengkhususan bulan ini dengan amal ibadah tertentu.
Namun berkembang banyak ke-bid’ah-an dibulan ini, diantaranya bid’ah shalat Raghaib.
Waktu Pelaksanaan Shalat Raghaib
Shalat Raghaib dilakukan pada awal malam Jum’at pertama bulan Rajab diantara shalat maghrib dan Isya dengan didahulukan puasa hari Kamis, yaitu Kamis pertama di bulan Rajab.
Ibnu Utsaimin berkata: “(Diantara manusia ada yang menganggap)Pada bulan Rajab ada shalat yang dinamakan Shalat Raghaib yang dikerjakan malam Jum’at pertama antara maghrib dan isya”
Tata Cara Shalat Raghaib
Tata acara shalat ini dipaparkan dalam hadits yang dihukumi sebagian ulama sebagai hadits palsu dari Anas bin Malik:
?????? ?????? ????? ?? ???????? ???????? ?? ????????? ?????????????? : ????? ???? ?????? ???????? ?????? ??????????? ??????? ???????? ???? ?????? ????? ????????? ??????? ?????? ??????????? ????????????? ???????? ???????? ??????????? ???????? ???????? ???????? ???????? ???? ????? ???????? ????????? ?????????? ??????? ? (?? ???? ???????????? ??? ???????? ????????? ) ???? ??? ???????? ?? ???? ???? ??????? ?????? ????????? ???????? ??????? ???????? ?????? ????? ???????????? ???????????????? ??????? ?????? ???? ?????????? ??????? ??????? ?????????? ??????? ????? ???????? ????? ????? ????? ????????? ????????? ??????? ?? ????? ????? ????? ???????? ?????????? ???? ???????? ???????? ????????? ????? ????????????? ?? ????????? ?????????? ??????? ????? ???????? ???????? ?????????? ????? ??????????? ???????? ?? ????????? ?????? ???????? ??????? ?????? ??????????? ?????????? ?????????? ??????? ????? ???????? ???????????? ?????????? ?????? ??? ????? ???? ?????????? ??????? ????? ???????? ????? ????????? ?????????? ??????? ????? ??????? ???? : ?????????? ???????? ??????? ??? ???? ?????? ???? ? ?? ?????? ?????? ?????? ????????? ?????? ?????? ???? ???? ???????? ?????????? ?? ??? ????? ?????? ?????? ????????? ?? ?????? ?????? ??????????? ? ?????? ?????? ???????????? ???? ????????????? ???? ?????? ???????? . ??????? ????? ???? ??????? ???????? ???? ???????? ????? ???????? ?????? ?????????? ???????????? ???????? ?????? ????????? ?????? ?????????? ???? ?????????? ???????? ?????? ???????? ???? ????? ??????? ?????????? ???? ?????? ???? ????? ??? ???????? ??????? ???????? ???? ???????? ????? ???????? ???????? ??????? ???? ????????? ????? ???????? ????????? ???????? ???? ????????????????????? ???? ??? ?????????? ????? ??????? ????????? ???????? ???????????? ???? ???????? ????? ???? ?????? ????? ?????? ???????? ? ??? ?????? ??????? ?? ????????? ?????????? ?? ???????? ?????? ?????????? ??????? ?????? ???? ???????? ?????????? ???? ???????? ???????????? ????? ???????? ?? ???????? ?????? ???????? ????????? ???? ????????? ???????
“Rajab bulan Allah dan Sya’ban bulanku serta Ramadhan bulan umatku. Orang yang berpuasa di hari Kamis yaitu awal Kamis dalam bulan Rajab kemudian shalat diantara Maghrib dan ‘Atamah (Isya)- yaitu malam Jum’at- dua belas rakaat, membaca pada setiap rakaat surat al Fatihah sekali dan surat Al Qadr tiga kali serta surat Al Ikhlas dua belas kali, shalat ini dipisah-pisah setiap dua rakaat dengan salam, jika telah selesai dari shalat tersebut maka ia bershalawat kepadaku tujuh puluh kali, kemudian mengatakan Allahhumma Sholli ‘Ala Muhammadin Al Nabi Al Umiyi Wa ‘Ala Alihi, kemudian sujud lalu menyatakan dalam sujudnya: ‘Subuhun qudusun Rabul Malaikati War Ruh’ tujuh puluh kali, lalu mengangkat kepalanya dan mengucapkan: ‘Rabb ighfirli warham wa tajaawaz amma ta’lam Inaka anta Al Aziz Al A’dzham’ tujuh puluh kali, kemudian sujud kedua dan mengucapkan seperti ucapan pada sujud yang pertama, lalu memohon kepada Allah hajatnya, maka hajatnya akan dikabulkan. Rasulullah bersabda : ‘Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, tidak ada seorang hamba laki-laki atau perempuan yang melakukan shalat ini kecuali akan Allah ampuni seluruh dosanya walaupun seperti buih lautan dan sejumlah daun pepohonan serta bias memberi syafaat dihari kiamat pada tujuh ratus keluarganya. Jika berada di malam pertama dikuburnya akan datang pahala sholat ini. Ia menemuinya dengan wajah yang berseri dan lisan yang indah, lalu menyatakan: ‘Kekasihku, berbahagialah! Kamu telah selamat dari kesulitan besar. Lalu (orang yang melakukan shalat ini) berkata: ‘Siapa kamu? Sungguh demi Allah aku belum pernah melihat wajah seindah wajahmu dan tidak pernah mendegar perkataan seindah perkataanmu serta tidak pernah mencium bau wewangian sewangi bau wangi kamu’. Lalu ia berkata: ‘Wahai kekasihku! Aku adalah pahala shalat yang telah kamu lakukan di malam itu pada bulan itu. Malam ini aku datang untuk menunaikan hakmu, menemani kesendirianmu dan menghilangkan darimu perasaan asing. Jika ditiup sangkakala maka aku akan menaungimu di tanah lapang kiamat. Maka berbahagialah karena kamu tidak akan kehilangan kebaikan dari maula-Mu (Allah) selama-lamanya.“
Dari hadits ini kita dapat meringkas tata caranya sebagai berikut:
- Jumlah rakaat dua belas dibagi setiap dua rakaat satu salam
- Bertakbir dengan mengucapkan Allahu Akbar
- Membaca setiap rakaat surat Al Fatihah sekali, surat Al Qadar tiga kali dan surat Al Ikhlash dua belas kali.
- Kemudian ruku’ dan sujud sebagaimana biasa.
- Setelah selesai sholat mengicapkan sholawat kepada Nabi tujuh puluh kali dengan lafadz Allahhumma Sholli ‘Ala Muhammadin Al Nabi Al Umiyi Wa ‘Ala Alihi
- Kemudian sujud dengan membaca Subuhun qudusun Rabul Malaikati Wa Al Ruh
- Lalu bangun dan duduk dengan mengucapkan Rabb ighfirli warham wa tajaawaz amma Ta’lam Inaka anta Al Aziz Al A’zham
- Lalu sujud lagi dan mengucapkan ucapan yang sama dengan sujud yang pertama
- Kemudian berdoa kepada Allah sesuai dengan hajat kebutuhannya.
Demikianlah tata cara shalat Raghaib, namun hadits di atas hadits palsu yang diatas-namakan dari Rasulullah.
Pertama Dilaksanakan
Shalat ini tidak pernah ada dan dilaksanakan dizaman Nabi dan para sahabatnya dan tidak pula pada tabi’in dan tabi’it tabiin. Sholat raghaib ini mulai dikenal dilakukan di Baitul Maqdis setelah tahun 480 H.
Hukumnya
Tidak diragukan lagi, hukum shalat Raghaib adalah bid’ah, karena tidak didasari dengan dalil-dalil yang shahih, menyelisihi tata cara shalat sunnah yang sudah dikenal dan tidak pernah dikenal pada zaman salafusl shalih ada yang melakukannya. Oleh karena itu Al ‘Izz bin Abdussalam menegaskan ke-bid’ah-an shalat Raghaib dalam beberapa sisi, beliau memberi peringatan tegas bagi ulama dan juga bagi ummat Islam secara umum. Adapun peringatan beliau yang khusus untuk para ulama ada dua, yaitu:
- Seorang ulama jika melakukan shalat tersebut dapat memberi opini kepada masyarakat umum bahwa ini adalah sunnah, maka ia berdusta atas nama Rasulullah dengan amalannya yang terkadang mewakili lisannya.
- Ulama yang melakukan shalat ini menjadi sebab orang lain berdusta atas nama Rasulullah dengan menyatakan: ‘Ini adalah salah satu sunnah beliau’. Padahal tidak boleh seseorang menjadi penyebab orang lain berdusta atas nama Rasulullah.
Sedangkan peringatan beliau yang ditujukan kepada umat Muslim secara umum adalah:
- Melakukan perbuatan bid’ah sama saja memotivasi para pembuat bid’ah untuk membuat kebidahan dan kebohongan (hadits palsu). Padahal memotivasi berbuat batil dan menolongnya dilarang dalam syari’at dan meninggalkan ke-bid’ah-an dan hadits-hadits palsu dapat mencegah munculnya kebidahan dan hadits palsu. Mencegah dan memperingatkan kemungkaran termasuk ajaran penting dalam syari’at.
- Shalat ini bertentangan dengan anjuran Nabi untuk tidak banyak bergerak dalam shalat, karena dalam shalat ini terdapat pengulangan surat Al Ikhlash dan Al Qadar. Menghitungnya tidak dapat dilakukan secara umum kecuali dengan menggerakkan sebagian anggota tubuh.
- Shalat ini bertentangan dengan perintah khusyu‘, merendahkan diri, menghadirkan hati dalam shalat, konsentrasi kepada Allah, merasakan keagungan Allah dan memahami makna bacaan dan dzikir. Maka jika ia memperhatikan jumlah surat dengan hatinya, maka ia telah berpaling dari Allah dan meningalkanNya dengan satu perkara yang tidak disyari’atkan dalam shalat. Berpaling dengan wajah dicela dalam syari’at, apalagi berpaling dengan hati yang merupakan tujuan besar dalam shalat.
- Shalat ini bertentangan dengan aturan yang sunnah dalam shalat nafilah (shalat yang tidak wajib), karena dianjurkankan padanya bahwa dikerjakan di rumah lebih utama dari masjid, kecuali shalat yang dikecualikan syari’at, seperti shalat istisqa’ dan kusuf. Rasulullah telah bersabda :
??????? ????????? ??? ???????? ???????? ???? ????????? ??? ??????????? ?????? ??????????????
“Shalatnya seseorang dirumahnya lebih baik dari sholatnya di masjid kecuali sholat fardhu.”
- Shalat ini bertentangan dengan sunnah Nabi yaitu shalat sunah tidak dilakukan secara berjamaah, karena disunnahkan melakukannya secara bersendirian kecuali yang dikecualikan syari’at (semisal shalat tarawih) dan ke-bid’ah-an yang dibuat-buat atas nama Rasulullah ini tidak termasuk darinya.
- Shalat ini bertentangan dengan sunnah untuk menyegerakan buka puasa, karena Rasulullah bersabda:
??? ??????? ???????? ???????? ??? ????????? ?????????
“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka mempercepat buka puasa“
- Shalat ini bertentangan dengan perintah mengkonsentrasikan hati dari semua hal-hal yang menyibukkannya sebelum masuk dalam shalat, karena shalat ini dilakukan dalam keadaan lapar dan haus, apalagi di hari-hari yang sangat panas. Padahal tidak boleh shalat dengan keadaan terdapat hal-hal yang menyibukkan pikirannya yang sebenarnya dapat dihilangkan.
- Kedua sujud (setelah selesai shalat tersebut) dilarang, karena syari’at tidak mengajarkan sujud yang tersendiri tanpa sebab sebagai amalan yang mendekatkan diri kepada Allah. Mendekatkan diri kepada Allah dengan satu ibadah memiliki sebab, syarat, waktu dan rukun-rukun tertentu yang tidak sah tanpanya. Sehingga sebagaimana tidak boleh mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan wukuf di Arafah, Mudzdalifah, melempar jumrah dan sa’I antara Shafa dan Marwa tanpa berniat haji atau umrah pada waktunya dengan sebab dan syarat-syaratnya, demikian juga tidak boleh mendekatkan diri kepada Allah dengan sujud semata -walaupun sujud adalah ibadah- kecuali jika memiliki sebab. Juga tidak mendekatkan diri kepada Allah dengan shalat dan puasa di setiap waktu dan saat. Terkadang orang bodoh merasa mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan yang menjauhkannya dari Allah tanpa disadarinya.
Seandainya kedua sujud tersebut disyari’atkan, tentu menyelisihi perintah khusyu’dan khudhu’ disebabkan sibuknya menghitung jumlah tasbih dengan batin atau lahiriyah atau dengan batin dan lahir. Rasulullah bersabda:
??? ??????????? ???????? ??????????? ????????? ???? ?????? ??????????? ????? ????????? ?????? ??????????? ????????? ???? ?????? ??????????? ?????? ???? ??????? ??? ?????? ????????? ??????????
“Janganlah mengkhususkan malam jum’at dari yang lain dengan sholat malam, janganlah mengkhususkan hari jum’at dari yang lain dengan puasa kecuali puasa yang biasa dikerjakan salah seorang kalian“.
- Dalam shalat ini terdapat hal yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah dalam dzikir ketika sujud, karena ketika turun firman Allah: ??????? ????? ??????? ?????????? beliau berkata: “Jadikanlah dalam sujud kalian“. Pernyataan ‘???????? ?????????’ seandainya benar dari Rasulullah, namun tidak benar disendirikan tanpa pernyataan (???????? ??????? ??? ????? ) dan tidak pula beliau memerintahkan umatnya. Padahal sudah dimaklumi beliau tidak memerintahkannya kecuali yang terbaik. Juga dalam pernyataan: ???????? ??????? ??? ????? terdapat pujian yang tidak ada dalam pernyataan: ???????? ????????? .(Sampai di sini peringatan dari Al ‘Izz bin Abdussalam)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Shalat Raghaib tidak memiliki dasar dan ia adalah ke-bid’ah-an, sehingga tidak disunnahkan berjamaah dan tidak juga sendirian. Terdapat dalam Shahih Muslim bahwa Nabi melarang pengkhususan malam jum’at dengan shalat malam atau hari Jum’at dengan puasa. Sedangkan atsar yang ada tentang hal itu adalah palsu menurut kesepakatan para ulama“
Dan beliau juga berkata: “Shalat Raghaib adalah bid’ah menurut pendapat para imam agama. Rasulullah tidak mensunnahkannya dan tidak juga seorang pun dari para khalifah beliau. Tidak pula dianggap sunnah oleh seorang pun dari para ulama agama seperti Malik, Syafi’I, Ahmad, Abu Hanifah, Al Tsauri, Al ‘Auza’I, Al Laits dan lain-lainnya. Sedangkan hadits yang diriwayatkan tentang shalat ini adalah palsu menurut ijma orang yang mengerti hadits’.
Dengan demikian jelaslah bahwa shalat Raghaib terlarang untuk dikerjakan karena ia adalah shalat yang bid’ah sebagaimana pendapat Al ‘Izz bin Abdussalam, An Nawawi, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin serta yang lainnya.
Demikianlah penjelasan dari kami mudah-mudahan bermanfaat.
Al Bida’ Al Hauliyah karya Abdullah bin Abdulaziz Ahmad Al Tuwaijiri,cetakan pertama tahun 1421 H ,Dar Al fadhilah, Riyadh, KSA hal 240.HR Ibnu Al Jauzi dalam kitab Al Maudhu’aat 2/124-125. beliau berkata: ‘Hadits ini palsu, para ulama hadits menuduh Ibnu Juhaim pemalsu’. Hadits ini palsu menurut para ulama, diantaranya imam Ibnu Taimiyah, Al Syaukani, Al Fairuz Abadi, Al Maqdisi, Al Iraaqi dan Abu Syamah. (lihat keterangan lengkapnya pada Majmu’ Fatawa hlm 23/133 dan 134, Al Bida’ Al Hauliyah hlm 241)
HR Al Bukhari dalam Shahihnya kitab Al Adzaan hadits no 731 dan Muslim dalam Shalihnya kitab Shalat Al Musafirin, hadits no. 781 dengan perbedaan lafadz.
HR Al Bukhari dalam Shahihnya, kitab Al Shaum no. 1957.
HR Muslim dalam shahihnya kitab Al Shaum no 1144.
Semua pernyataan Al ‘Iz bin Abdulsalam ini diambil dan diterjemahkan secara bebas dari kitab Musajilah ‘Ilmiyah Baina Al ‘Izz bin Abdulsalam Wa Ibnu Sholah Haula Sholat Al Raghaib Al Mubtada’ah dengan Tahqiq Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albaniy dan Muhammad Zuheir Al Syaawies, cetakan kedua tahun 1405, Al Maktab Al Islamiy, Beirut. Hlm 5-9.
Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah, disusun Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim hlm 23/132
- Menjawab Syubhat Tentang Abu Hurairah Radhiallahu?anhu (2)
Mencela dan melecehkan para sahabat dengan penghinaan dan tuduhan ngawur merupakan cara-cara pengikut iblis dan musuh-musuh Islam. Tujuan mereka sebenarnya hanyalah berusaha mencela dan merendahkan para saksi kebenaran islam dan hendak mencela Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam dengan menyatakan beliau memiliki sahabat-sahabat yang jelek dan tidak memilih sahabat yang baik saja. Akhirnya dengan cara ini mereka ingin menghancurkan agama islam dan memadamkan cahayanya. Namun Allah tidak ingin cahaya agamaNya padam, bahkan Allah menyempurnakan cahaya agamaNya walaupun kaum kafir pengikut iblis tidak suka dan marah. Biarlah mereka menghadap Alllah dengan membawa kemarahan dan kedengkiannya.
Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel Menjawab Syubhat Tentang Abu Hurairah Radhiallahu?anhu (1).
Syubhat 6
Mereka menyatakan: “Karena seringnya ia meriwayatkan hadits, Ummul Mukminin ‘A’isyah dan para sahabat yang utama menuduhnya sebagai berbicara tak keruan (mazzah), berbohong (kadzdzab) dan lain-lain.
Umar mengancam akan memukul dan mengasingkannya apabila ia meriwayatkan hadits. Ia sendiri mengaku tidak berani mengucapkan sebuah hadits di zaman Umar. Ummul Mukminin ‘A’isyah mengatakan bahwa ia tidak pernah mendengar Rasul bercerita seperti yang disampaikan Abu Hurairah. ‘Ali menamakannya pembohong umat. Demikian juga tokoh-tokoh yang terdahulu.
Juga menyatakan: “Hadits-hadits yang disampaikan Abu Hurairah, menurut Abu Muhammad bin Hazm berjumlah 5374 buah. Bila dibandingkan dengan seluruh hadits yang disampaikan oleh keempat Khulafa’ur-Rasyidin, jumlah ini sangat banyak. Abu Bakar, misalnya, menyampaikan 142 hadits (yang dimasukkan dalam Bukhari, 22), ‘Umar 537 hadits (yang dianggap shahih, 50), ‘Utsman 146 (Bukhari memasukkan 9 hadits, Muslim 5), dan ‘Ali 586 hadits (yang diangap shahih 50); semuanya hanya 1411 hadits dan itu berarti Cuma 21 % dari jumlah hadits yang disampaikan Abu Hurairah seorang diri. Dan jumlah ini hampir sama dengan jumlah ayat-ayat Al Qur’an.
Sebagai perbandingan, maka seluruh hadits yang disampaikan Abu Bakar selama 20 tahun pergaulannya dengan Rasul, hanya diperoleh Abu Hurairah dalam 16,7 hari duduk di Shuffah setelah ia menganut Islam, ‘Umar dalam 63,1 hari, ‘Utsman dalam 17,1 hari, ‘Ali dalam 68,9 hari, Tholhah bin ‘Ubaidilah dalam 4,4 hari, Salman al-Farisi dalam 7 hari. Zubair bin al Awaam dalam 1,1 hari, ‘Abdurraohman bin ‘Auf dalam 1 hari. Dan seluruh haditsnya baru diucapkannya hampir 30 tahun sesudah Rasul Allah SHALLALLAHU’ALAIHI WASALLAM wafat, sebagaimana pengakuannya, karena sekembalinya dari Bahrain dia tidak diperkenankan mengobral haditsnya.
Bantahan:
Apakah benar para sahabat utama menuduh Abu Hurairah berdusta? Sebagaimana dituduhkan diatas. Itu semua tidak benar, sebab para sahabat besar seperti Abu Bakar, ‘Umar dan lain-lainnya memberikan pengakuan dan menerima hadits Abu Hurairah. Sedangkan riwayat mereka menuduh Abu Hurairah berdusta diriwayatkan dari Al Nadzam atau Bisyr Al Mirrisi atau Abu Ja’far Al Iskafi yang merupakan musuh besar penentang Ahlus Sunnah Wal Jamaah.
Adapun yang dinisbatkan kepada ‘Umar bahwa beliau mengancam akan memukul dan mengasingkannya apabila ia meriwayatkan hadits diambil dari kitab lbnu ‘Asakir, bahwa Umar bin Al Khaththab Radhiallahu’anhu berkata kepada Abu Hurairah Radhiallahu’anhu: “Engkau akan sungguh-sungguh tidak meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, atau aku pulangkan anda ke negeri Daus?” Dan kitab Ibnu ‘Asakir termasuk yang banyak memuat hadits-hadits dhaif (lemah), bahkan maudhu’ (palsu). Jika benar pernyataan tersebut, dapat difahami, bahwa kekhawatiran Umar Radhiallahu’anhu itu terhadap hadits-hadits yang terkadang dibuat oleh orang (yang diletakkan) bukan pada tempatnya, disebabkan mereka banyak membicarakan hadits-hadits yang mengandung masalah rukhsah (keringanan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam), juga karena (dikhawatirkan) jika seseorang memperbanyak meriwayatkan hadits mungkin terjadi kesalahan atau kekeliruan, lalu orang-orang meriwayatkannya atau yang semisalnya. Namun, tampaknya zhahir kisah ini menunjukkan, bila hadits ini merupakan kepalsuan yang dilakukan oleh Rafidhah yang ingin menampakkan kesan kebencian Umar Radhiallahu’anhu kepada hadits-hadits Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam. Kemudian pernyataan Umar Radhiallahu’anhu sendiri menjadi bukti yang menunjukkan adanya kontradiksi isi kandungannya. Artinya, ancaman Umar Radhiallahu’anhu kepada Abu Hurairah Radhiallahu’anhu dengan mengasingkannya ke negeri Daus tanah airnya tidaklah perlu, sebab pengasingan itu tidak tepat. Juga, periwayatan hadits-hadits tidak membutuhkan nasihat Umar Radhiallahu’anhu, jika dimaksudkan untuk menjaga hadits-hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Bila yang diriwayatkan Abu Hurairah Radhiallahu’anhu itu tidak shahih, tidak benar pula Abu Hurairah Radhiallahu’anhu menghindari daerah Daus, sebuah negeri yang juga dapat melindunginya? Jika hadits-hadits Abu Hurairah Radhiallahu’anhu itu tidak shahih menurut pandangan Umar Radhiallahu’anhu, niscaya ia akan secepatnya memotong lisan Abu Hurairah Radhiallahu’anhu dan tidak perlu mengasingkannya ke negeri kaumnya atau ke daerah lainnya.
Dan terdapat kisah ‘Umar menerima persaksian dan riwayat Abu Hurairah, diantaranya kisah yang diriwayatkan Imam Al Bukhari rahimahullah dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, ia berkata :
?????? ?????? ??????????? ?????? ??????? ??????? ???????????? ????????? ???? ?????? ???? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??? ????????? ??????? ????? ?????????? ???????? ???????? ??? ??????? ?????????????? ????? ???????? ????? ??? ???????? ????? ???????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ??? ???????? ????? ??????????????
“Umar mendatangi seorang wanita yang bertato, lalu ia berdiri seraya berkata,“Bersumpahlah kalian dengan nama Allah. Siapa diantara kalian yang mendengar dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tentang tato?” Abu Hurairah Radhiallahu’anhu berkata: Akupun bangkit dan berdiri, seraya berkata, “Saya mendengarnya, wahai Amirul Mukminin.” Umar Radhiallahu’anhu bertanya,“Bagaimana yang engkau dengar?” Abu Hurairah Radhiallahu’anhu menjawab,“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Janganlah kalian bertato dan meminta untuk ditato’ “
Ini semua merupakan bantahan langsung dari perbuatan ‘Umar atas berita bohong yang dinisbatkan kepadanya.
Demikian juga kisah ‘Aisyah Radhiallahu’anha yang disebutkan dalam tuduhan mereka diatas adalah pernyataan beliau :
????? ?????????? ????? ?????????? ????? ???????? ????? ??????? ????????? ????????? ???? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????????? ?????? ???????? ????????? ??????? ?????? ???? ???????? ????????? ?????? ???????????? ?????????? ???????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ?????? ???????? ?????????? ?????? ??????????
“Tidakkah Abu Hurairah membuatmu heran, datang lalu duduk di samping kamarku menyampaikan hadits dari Rasulullah memperdengarkannya kepadaku dan aku sedang shalat sunnah, lalu ia pergi sebelum aku menyelesaikan shalat sunnahku. Seandainya aku mendapatinya tentu aku akan membantahnya. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak menyampaikan hadits seperti penyampaian kalian.”
Inilah sebab pengingkarannya, Aisyah Radhiallahu’anhu tidak melemahkannya dan tidak juga menuduhnya sebagai pendusta sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian penuduhnya. Sekalipun demikian, ‘Aisyah Radhiallahu’anhu tetap mengakui, bahwa Abu Hurairah Radhiallahu’anhu meninggalkan tempat sebelum ia Radhiallahu’anhu selesai dari shalatnya. Padahal waktu shalat bukanlah waktu yang lama.
Adapun pernyataannya “Jika aku menjumpainya, niscaya aku akan menjawabnya,” yakni niscaya aku akan menegurnya dan menjelaskannya, pelan dalam menyampaikan hadits itu lebih baik daripada memaparkannya secara cepat. Perkataan Aisyah Radhiallahu’anhu “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak menyampaikan hadits seperti penyampaian kalian,” yaitu menyampaikan hadits dengan pelan dan tersusun rapi, berurutan (menyelesaikan yang satu, kemudian baru yang lainnya), agar tidak bercampur bagi yang mendengarnya.
Tidak ada dalam pernyataan ‘A’isyah yang menunjukkan ia menolak hadits Abu Hurairah atau menuduhnya telah berdusta atas nama Nabi atau membuat-buat hadits palsu. Bahkan ‘A’isyah menerima dan membenarkan periwayatan Abu Hurairah sebagaimana dalam hadits Khobaab yang bertanya kepada Ibnu Umar:
??? ?????? ??????? ???? ?????? ????? ???????? ??? ??????? ????? ?????????? ??????? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ???? ?????? ???? ????????? ???? ????????? ???????? ????????? ????? ????????? ?????? ???????? ????? ???? ??????????? ???? ?????? ????? ???????? ?????? ?????? ?????? ?????? ????????? ????? ?????? ????? ???? ???? ????????? ?????? ?????? ?????????? ????? ?????? ????????? ????? ????????? ??????????? ???? ?????? ????? ?????????? ????? ???????? ???????? ???????????? ??? ??????? ???????? ????? ?????? ???????? ???? ????????? ??????????? ???????????? ??? ?????? ?????? ?????? ???????? ?????????? ??????? ??????? ????????? ?????? ????? ?????????? ???????? ????? ?????? ?????????? ??????? ????? ??? ?????? ????????? ????? ????? ?????? ?????????? ??? ?????????? ?????????
“Wahai Abdullah bin Umar tidakkah engkau mendengar apa yang disampaikan Abu Hurairah, bahwa beliau mendengar Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa yang keluar bersama jenazah dari rumahnya dan menyolatkannya kemudian mengiringinya sampai dikubur, maka ia mendapat pahala dua Qiraath. Setiap Qirath seperti gunung uhud. Barang siapa yang menyolatkan jenazah kemudian pulang, maka mendapat pahala seperti gunung uhud”. Lalu Ibnu Umar mengutus Khobaab ke ‘A’isyah untuk menanyakan perkataan Abu Hurariroh tersebut kemudian kembali kepadanya memberitahu pernyataan ‘A’isyah. Lalu Ibnu Umar mengambil segenggam kerikil masjid yang ia bolak-balikkan ditangannya sampai datang utusan beliau tersebut. Lalu berkata utusan tersebut: ”A’isyah berkata: ‘Sungguh benar Abu Hurairah’. Lalu Ibnu Umar membuang kerikil-krikil yang ada ditangannya ke tanah, kemudian berkata: ‘Kita telah kehilangan banyak qiraath’.
Sedangkan pernyataan Imam ‘Ali yang mereka kemukakan diatas merupakan kedustaan sebagaimana disampaikan penulis kitab Difa’ ‘An Abu Hurairah: “Tidak ada referensi yang valid dan terpercaya yang menunjukkan adanya pernyataan yang menyakinkan, bahwa Ali Radhiallahu’anhu menuduh Abu Hurairah Radhiallahu’anhu telah berdusta, atau melarangnya meriwayatkan hadits. Akan tetapi, sebagian musuh Abu Hurairah Radhiallahu’anhu berusaha berargumen dengan mengambil riwayat dari Abu Ja’far Al Iskaafi, bahwa ketika mendengar hadits Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, (maka) Ali Radhiallahu’anhu berkata: “Ketahuilah, sesungguhnya sedusta-dusta orang…,” atau ia berkata: “Sedusta-dusta orang terhadap Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ialah Abu Hurairah Ad Dausi”.
Riwayat ini adalah dhaif (lemah) dan tertolak. Sebab, jalur sanadnya dari Al Iskaafi; ia seorang pengikut hawa nafsu, sekaligus menyeru orang menuhankan hawa nafsunya. Disamping itu, ia juga seorang rawi yang tidak tsiqah. Bahkan demikian ini merupakan dusta besar yang telah disingkap kebohongannya, berdasarkan kesepakatan sebagian besar putra, sahabat dan para panglima Ali Radhiallahu’anhu, serta sejumlah tokoh Syi’ah generasi awal dan anak keturunan Al Hasyimi tetap diam dan terus meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, atau meriwayatkan haditsnya melalui jalan periwayatan orang-orang terpercaya (tsiqat) jika mereka tidak mendengarnya langsung dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu.”
Seandainya ada peringatan dan pengingkaran para sahabat terhadap banyaknya riwayat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, maka ini menunjukkan kepada kita, bahwa mereka selalu mengutamakan kehati-hatian, ketelitian, kejelian dalam meriwayatkan dan menyandarkan cara periwayatannya. Mereka tidak memperbanyak (menyampaikan hadits), karena takut terjatuh pada kekeliruan.
Ketika Abu Hurairah Radhiallahu’anhu memaparkan apa yang beliau dengar, tidak ada perasaan takut seperti mereka. Hal ini, karena kepercayaan Abu Hurairah terhadap hafalan serta daya ingatnya. Sehingga, bukanlah sesuatu yang aneh dan salah, jika kita mendapatkan ada orang yang memandang penting memperbanyak riwayat, sedangkan yang lain membatasi dengan mengingkari banyaknya riwayat Abu Hurairah. Khususnya, apabila seorang sahabat mendapatkan dhahir hadits-hadits yang memerintahkan untuk membatasi dalam meriwayatkan hadits dengan merajihkannya dari hadits-hadits lain, yang memerintahkan untuk menyampaikan dan memperbolehkan meriwayatkan hadits (secara bebas) -atau barangkali- belum mendengar hadits-hadits lainnya.
Kemudian mereka mulai mempertanyakan kenapa Abu Hurairah banyak menyampaikan hadits melebihi para sahabat besar lainnya, seperti Khalifah Al Rasyidin. Usaha membandingkan riwayat Abu Hurairah dengan riwayat Khulafa’ Ar Rasyidin dalam jumlah hadits yang diriwayatkan mereka merupakan satu kesalahan yang besar, dengan dasar-dasar sebagai berikut:
Memang benar bahwa Khulafa’ Ar Rasyidin telah mendahului Abu Hurairah dalam persahabatan dan keislaman serta penerimaan hadits. Namun mereka sibuk mengurus permasalahan negara dan pengaturan hukum serta pengiriman para ulama, ahli qur’an dan Qadhi’(hakim). Sehingga mereka telah menunaikan amanat yang mereka emban sebagaimana mereka telah menunaikan amanat mengurus permasalahan umat. Sebagaimana kita tidak mencela Khalid bin Al Walid dengan sedikitnya periwayatan beliau dari Rasululllah karena sibuk dengan jihad. Demikian juga tidak mencela Abu Hurairah dengan banyaknya periwayatan beliau karena sibuk dengan ilmu. Setiap orang dimudahkan Allah kepada yang terbaik baginya.
Abu Hurairah meluangkan seluruh waktu dan pikirannya kepada ilmu dan pengajaran tanpa ikut serta dalam politik. Ditambah dengan kebutuhan orang kepada beliau karena usia panjang beliau. Hal ini membuat perbandingan antara beliau dengan sahabat-sahabat besar atau Khulafa’ Ar Rasyidin tidak benar.
Rasa aneh dan tuduhan memperbanyak hadits telah dijawab oleh Abu Hurairah sendiri dalam pernyataannya:
????? ????? ?????????? ?????? ??????? ?????? ????? ????????? ?????????? ????? ????? ?????????? ???????? ?????????? ???? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????????? ??? ????? ??????????????? ?????????????? ??? ???????????? ???? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ??????? ????? ?????????? ??????? ????????? ???? ??????????????? ????? ???????????? ?????? ?????????????? ???????? ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ?????? ??????? ?????????? ????? ??????? ?????????? ????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ???????????? ?????? ????????????? ???????? ??????? ?????????? ???? ?????????? ?????????? ????? ????? ??????????
“Sesungguhnya Abu Hurairah berkata: ‘Kalian akan menyatakan, bahwa Abu Hurairah banyak meriwayatkan hadits. Dan Allahlah tempat (untuk membuktikan) janji. Juga mengatakan ‘Mengapa orang-orang Al Muhajirin dan Anshor tidak banyak meriwayatkan hadits, seperti periwayatan Abu Hurairah?’ Sungguh, saudara- saudaraku dari Muhajirin disibukkan dengan jual-beli di pasar. Sedangkan saudara- saudaraku dari Anshor disibukkan oleh pengelolaan harta mereka. Adapun aku seorang miskin yang selalu mengikuti Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam selama perutku berisi. Aku hadir saat mereka tidak hadir, dan aku ingat dan paham saat mereka lupa.”
Dalam lafadz Imam Ahmad: “Sedang aku adalah seorang yang i’tikaf (berdiam diri di masjid (Ahlus Sifah), dan paling banyak turut serta dalam majelis-majelis Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku hadir saat mereka tidak hadir, dan aku menghafalnya ketika mereka lupa.”
Dalam lafadz Al Hakim: “Sungguh, isteri ataupun jual-beli di pasar tidak menyibukkan kami dari turut serta bersama Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam, melainkan aku meminta kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam satu kalimat yang Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam ajarkan kepadaku atau sesuap makanan yang Beliau berikan kepadaku“.
Kita lihat dalam pernyataan dan sejarah Abu Hurairah, beliau telah mencurahkan seluruh potensinya untuk mendengar, menghafal dan menyaksikan seluruh peristiwa pada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ditambah dengan kemampuan beliau menghafal yang demikian kuat dan waktu mulazamahnya setelah berdatangan orang untuk masuk Islam. Tentunya hal ini meembuatnya dapat menghafal hadits-hadits yang tidak ada dikalangan sahabat lain.
Hal ini terbukti. Kita dapati sebagian besar kibaar sahabat (tokoh-tokoh besar sahabat) telah menyadari dan mengakui, bahwa mereka telah disibukkan dengan jual beli di pasar dari pada mendengarkan sebagian hadits-hadits Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam sebagaimana yang dilukiskan oleh Abu Hurairah Radhiallahu’anhu. Lihatlah, Al Faruq Umar bin Khaththab mendengar sebuah hadits dari Abu Musa Al Asy’ari, lalu ia mengingkarinya, sampai Abu Said Al Khudri bersaksi menguatkan Abu Musa Al Asy’ari, bahwa ia mendengar hadits itu juga, lalu Umar (pun) berkata:
“Aku belum tahu hadits ini termasuk perkara Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Jual-beli di pasar telah melalaikanku dari mendengar hadits ini” .
Bahkan tidak hanya jual-beli yang melalaikan Beliau Radhiallahu’anhu semata. Juga tempat tinggal Beliau yang berada di ‘Awaali Madinah. Tidak seperti Abu Hurairah Radhiallahu’anhu yang hanya beberapa langkah dari kamar Aisyah Radhiallahu’anhu. Jika demikian, maka tidaklah aneh jika Abu Hurairah Radhiallahu’anhu mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh sahabat-sahabat lama (tokoh besar sahabat).
Dengan demikian tertolaklah tuduhan orang-orang yang beralasan dengan sedikitnya hadits yang diriwayatkan oleh kibarush shahabah (sahabat senior) untuk menolak dan mendustakan riwayat-riwayat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu yang telah banyak meriwayatkan hadits. Tidak lain mereka sendirilah yang berdusta. Sedikitnya riwayat dari sahabat senior Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, tak lain karena mereka telah wafat sebelum dibutuhkan oleh umat. Dan yang banyak riwayatnya, hanyalah dari Umar bin Al Khathab dan Ali bin Abi Thalib. Sebab, keduanya dijadikan pemimpin (kaum muslimin), sehingga ditanya dan memutuskan perkara kaum muslimin.
Seluruh sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam adalah para pemimpin tauladan yang dicontoh dan dikenang seluruh amalan yang mereka kerjakan. Mereka dimintai fatwa dan berfatwa; mereka mendengar hadits-hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lalu menyampaikannya. Sehingga banyak sahabat-sahabat senior yang lebih sedikit haditsnya dibanding dengan lainnya; seperti: Abu Bakar, Utsman, Thalhah, Az Zubair, Sa’ad bin Abi Waqash, Abdul Rahman bin Auf, Abu Ubaidah bin Al Jarrah, Sa’ad bin Zaid bin Amr bin Naufal, Ubay bin Ka’ab, Sa’ad bin Ubadah, Ubadah bin Ash Shamith, Usaid bin Khudhair, Muadz bin Jabal dan lainnya yang segenerasi dengan mereka radiyallahu’anhum. Kita tidak mendapatkan mereka banyak meriwayatkan hadits sebagaimana para sahabat-sahabat muda, seperti: Jabir bin Abdullah, Abu Sa’id Al Khudri, Abdullah bin Umar bin Al Khaththab, Abdullah bin Amr bin Al Ash, Abdullah bin Abbas, Rafi’ bin Khudaij, Anas bin Malik, Al Barra’ bin Azib dan yang segenerasi dengan mereka; sebab mereka hidup (setelah para tokoh tua sahabat) dan berumur panjang, sehingga orang-orang membutuhkan mereka. Sementara itu, banyak para sahabat sebelum dan setelahnya meninggal bersama ilmunya. Sebagian mereka ada yang tidak menyampaikan satu haditspun dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, yang mungkin lebih lama bersahabat, belajar dan mendengar hadits Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam dibandingkan dengan orang yang meriwayatkan hadits. Akan tetapi kita memahami hal ini, karena mereka sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits. Atau yang bersangkutan tidak perlu menyampaikan, karena banyaknya sahabat-sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam (yang telah meriwayatkan hadits). Atau karena kesibukkan mereka dengan ibadah dan pergi berjihad di jalan Allah hingga mereka wafat, dan tidak satu pun hadits yang diriwayatkan darinya.
Al Mu’allimi rahimahullah berpendapat, disana ada dua tugas. Yang pertama menerima hadits dan penjelasan langsung dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Yang kedua adalah tugas menyampaikan. Adapun menerima hadits dan penjelasan langsung dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam (talaqqi), maka para sahabat tidak mampu terus-menerus bermulazamah (mengikuti Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam) dengan konsisten; sedangkan Anas dan Abu Hurairah radiyallahu’anhuma secara terus-menerus mengikuti Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam untuk melayani Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam. Hal itu menunjukkan secara pasti, bahwa keduanya menerima langsung dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lebih banyak, dibandingkan dengan talaqqi para shahabat yang sibuk dengan perdagangan dan pertaniannya. Disamping itu, Abu Hurairah Radhiallahu’anhu memiliki antusiasme yang tinggi terhadap ilmu, juga talaqqi hadits-hadits yang dihafal orang-orang yang telah mendahuluinya dalam bersahabat dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, sehingga terkadang beliau meriwayatkannya dari mereka.
Adapun dalam hal menyampaikan. Sesungguhnya Abu Bakar Radhiallahu’anhu hanya hidup pada masa penyampaian hadits selama kurang lebih dua tahun, dan dalam keadaan sibuk melaksanakan tugas menata permasalahan kaum muslimin. Sedangkan Umar Radhiallahu’anhu, pada masa Abu Bakar Radhiallahu’anhu, (ia) disibukkan dengan tugas kementerian (pendamping Abu Bakr) dan perdagangan. Setelah wafatnya Abu Bakar Radhiallahu’anhu ia sibuk menata dan mengatur urusan kaum muslimin.
Diriwayatkan dalam kitab Al Mustadrak, bahwa Muadz bin Jabal Radhiallahu’anhu mewasiatkan sahabat-sahabatnya untuk mencari ilmu. Lalu beliau menyebutkan kepada mereka nama-nama: Abu Darda’, Salman, Ibnu Mas’ud dan Abdullah bin Sallam, radiyallahu’anhum. Lalu Yazid bin Umairah berkata,“Lalu (bagaimana) Umar bin Al Khathab?” Muadz Radhiallahu’anhu menjawab,“Janganlah anda bertanya kepada Umar, sebab ia orang yang sibuk.”
Demikian juga Utsman dan Ali radhiyallahu’anhuma pada masa hidupnya disibukkan dengan tugas-tugas kementerian (pendamping Khalifah) dan lainnya, kemudian disibukkan dengan tugas sebagai khalifah dan menghadapi berbagai macam fitnah dan ujian. Orang yang semangat dan gemar mencari ilmu, mengejar mereka dan yang semisalnya; memandang seluruh shahabat adalah orang-orang yang tsiqah (terpercaya). Karenanya mereka menganggap cukup dengan kedudukan sahabat- sahabat. Para sahabat generasi senior memandang, bukan menjadi suatu keharusan yang mendesak atas mereka untuk menyampaikan (hadits), kecuali jika dibutuhkan. Juga memandang cukup, jika amal sudah dilakukan berdasarkan hal tersebut, sehingga tidak ada sedikitpun dari Sunnah Nabi yang diabaikan. Disebabkan para sahabat masih sangat banyak dan masa tinggal serta kehidupan mereka akan panjang. Begitu pula berbagai kegiatan yang membutuhkan tabligh (penyampaian hadits) amatlah banyak. Atas itu semua, Allah Ta’ala telah berjanji menjaga syariatNya. Meskipun demikian, mereka pun sangat hati-hati terhadap dirinya, karena takut salah. Mereka juga berpendapat, jika ada salah seorang diantara mereka keliru saat dibutuhkan menyampaikan (hadits), maka yang bersangkutan termaafkan; (ini) berbeda jika menyampaikannya sebelum dibutuhkan lalu ia keliru. Sekalipun demikian, mereka sangat suka orang lain yang mencukupkannya. Walaupun demikian adanya, mereka tetap meriwayatkan berbagai macam hadits. Sampai kepada mereka dari sebagiannya, bahwa Abu Hurairah telah banyak meriwayatkan hadits dan tidak ada yang mengingkarinya. Yang ada, hanyalah kisah yang menunjukkan, bahwa memperbanyak riwayat menyalahi yang utama.
Yang aneh bin ajaib, ada orang yang kaget dengan banyaknya hadits Abu Hurairah dan lebih aneh lagi dibahas pada abad kedua puluhan ini! Apakah kaget dengan hafalan Abu Hurairah yang mampu menghafal 5374 hadits? Atau kaget beliau menghafal sejumlah ini dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam selama tiga tahunan? Jika kaget dengan kuatnya hafalan beliau, maka ini bukanlah sarana untuk mencelanya, karena banyak orang Arab yang telah menghafal lebih banyak dari hafalan Abu Hurairah. Kita lihat banyak para sahabat yang telah hafal Al Qur’an, hadits dan syair-syair. Lalu apa katanya tentang mereka? Apa yang ia katakan tentang hafalan Abu Bakar tentang nasab Arab? Apa yang dikatakannya tentang Hammaad Al Raawiyah orang yang paling tahu sejarah, syair, berita, nasab dan bahasa orang Arab? Apa yang dikatakan padanya jika ia menyampaikan untuk setiap huruf hija’iyah seratus qasidah yang panjang dari syair jahiliyah saja? Apa yang dikatakannya tentang hafalan hibrul umat Ibnu Abaas dan hafalan imam Az Zuhriy, Asy Sya’bi dan Qatadah bin Da’amah Al Sadusi? Jadi hafalan Abu Hurairah bukanlah baru dan aneh. Apalagi bila diketahui bahwa hadits-hadits yang berjumlah 5374 itu tidak semuanya shahih. Sehingga Abu Hurairah tidak dapat dituduh melalui hafalan dan banyaknya hadits beliau ini. Jika ia kaget dengan kemampuan Abu Hurairah menerima hadits-hadits yang banyak ini dari Rasulullah selama 3 tahun, maka ia telah lupa bahwa Abu Hurairah bersahabat dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di tahun-tahun yang penting. Masa terjadinya peristiwa-peristiwa sosial, politik dan pensyari’atan secara umum sehingga memungkinkan beliau menghafal seluruhnya tersebut.
Penutup.
Tuduhan dan syubhat yang dilontarkan musuh Islam seputar sahabat Abu Hurairah masih sangat banyak, namun sebagaian yang telah dibantah diatas mudah-mudahan dapat menjadi ibroh bagi kaum muslimin dan menjadi peringatan terhadap bahaya yang mengancam mereka.
Sebagai penutup kami bawakan pernyataan Ibnu Khuzaimah yang dinukil Dr. Muhammad ‘Ajaaj Al Khathib dalam kitab As Sunnah Qabla Al Tadwiin dari Al Mustadrak ‘Ala Al Shahihain karya imam Al Hakim. Nashnya sebagai berikut:
“Orang yang telah buta hatinya mencela Abu Hurairah hanya karena ingin menolak hadits beliau. Karena mereka tidak faham maknanya. Orang tersebut adakalanya seorang mu’aththil jahmi (pengikut alirat sesat Jahmiyah (pen)) yang mendengar hadits-hadits beliau yang menyelisihi madzhab mereka yang kufur, lalu mencela Abu Hurairah dan menuduhnya dengan tuduhan yang Allah telah sucikan darinya dalam rangka membuat opini pada orang awam dan rendahan bahwa hadits-hadits beliau tidak benar. Adakalanya ia seorang khowarij yang mengangkat pedang kepada kaum muslimin dan tidak memandang kewajiban mentaati khalifah dan imam. Jika ia mendengar hadits-hadits Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyelisihi madzhabnya yang sesat, tidak dapat cara menolak berita-berita beliau ini dengan hujjah maka ujungnya mencela Abu Hurairah. Atau seorang Qadariy (pengikut aliran sesat Qadariyah) yang meninggalkan islam dan kaum muslimin dan mengkafirkan kaum muslimin yang mengikuti takdir yang telah ditakdirkan Allah dahulu dan tetapkan sebelum hamba itu melakukannya. Jika melihat hadits-hadits yang beliau sampaikan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam menetapkan taqdir, tidak mendapatkan hujjah yang mendukung pendapat mereka yang merupakan kekufuran dan kesyirikan, maka hujahnya adalah menyatakan bahwa berita-berita Abu Hurairah tidak boleh dipakai sebagai hujjah. Atau seorang bodoh yang ingin menjadi faqih dan mencarinya bukan dari tempatnya, jika mendengar berita Abu Hurairah menyelisihi pendapat madzhab orang yang dipilihnya dengan taklid tanpa hujjah, maka mencela Abu Hurairah dan menolak hadits-haditsnya yang menyelisihi madzhab mereka dan berhujah dengan hadits-hadits Abu Hurairah atas orang yang menyelisihinya jika haditsnya tersebut sesuai dengan madzhabnya!!!”
Semoga bermanfaat.
Saqifah op.cit hlm 14.Al Bidayah Wa An Nihayah, oleh Ibnu Katsir VIII/106.
Zhulumaatu Abi Ar Rayyah, halaman 43.
Al Bukhari, dalam Shahihnya kitab Al Libaas bab Al Mustawsyimah no. 5490 hlm VII/214
Muslim, dalam Shahihnya kitab AL Ilmu Bab Sardu Al Hadits no. 3303
Muslim dalam Shahihnya kitab Al Jana’iz Bab Fadhlu ‘Ala Al Sholat Waittiba’uha no. 1574.
Abu Hurairah Rawiyatul Islam, halaman 278, yang dikutip apa yang dituduhkan oleh Al Iskaafi dari Syarhu Nahji Al Balaghah, I/468 Cet. Beirut.
Difa’ ‘An Abi Hurairoh, op.cit hlm 123
Al Sunnah Qabla Al Tadwiin op.cit hlm 450.
Al Bukhari,dalam Shahihnya, kitab Al Buyu’ Bab Ma Ja’a Fi Qaulihi Ta’ala Faidza Qadhaita Al Sholat no. 1906 - III/135. dan Ahmad bin Hambal dalam Musnad Ahmad hadits no. 7273
Al Mustadrak, III/510 dengan sanad yang shahih.
Nama daerah di kota Madinah. Hingga kini masih dikenal dengan nama tersebut.
Difa’ ‘An Abi Hurairoh op.cit hlm 72-75 secara singkat.
Al Anwaa’u Al Kasyifah, halaman 141. kami nukil dari Difa’ ‘An Abi Hurairoh op.cit hlm 91
Difa’ ‘An Abi Hurairoh op.cit hlm 91.
Dinukil secara bebas dari Al Sunnah Qabla Al Tadwiin op.cit hlm 449.
- Menjawab Syubhat Tentang Abu Hurairah Radhiallahu?anhu (1)
Mencela dan melecehkan para sahabat dengan penghinaan dan tuduhan ngawur merupakan cara-cara pengikut iblis dan musuh-musuh Islam. Tujuan mereka sebenarnya hanyalah berusaha mencela dan merendahkan para saksi kebenaran islam dan hendak mencela Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan menyatakan beliau memiliki sahabat-sahabat yang jelek dan tidak memilih sahabat yang baik saja. Akhirnya dengan cara ini mereka ingin menghancurkan agama islam dan memadamkan cahayanya. Namun Allah tidak ingin cahaya agamaNya padam, bahkan Allah menyempurnakan cahaya agamaNya walaupun kaum kafir pengikut iblis tidak suka dan marah. Biarlah mereka mampus dengan kemarahan dan kedengkiannya.
Mereka hendak memadamkan sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan slogan yang tampak luarnya rahmah dan ilmiah namun di dalamnya menyimpan dendam kesumat dan penipuan besar serta kepandiran. Slogan studi kritis hadits, studi ilmiyah dan kebebasan berpendapat, ini semua hanyalah semu dan fatamorgana, tujuannya hanya satu menghancurkan Islam dengan segala cara. Oleh sebab itu berhati-hatilah wahai kaum muslimin dari racun yang mereka tebarkan dimana-mana untuk merusak aqidah dan syariat kita.
Diantara para sahabat yang mereka serang adalah perawi hadits Nabi terbanyak Abu Hurairah Radhiallahu’anhu dengan melemparkan tuduhan ngawur dan kritikan tanpa dasar, namun dibungkus dengan kata-kata indah dan ilmiyah sehingga banyak menipu kaum muslimin yang belum mengenal aqidah dan syariat islam. Maka dalam makalah singkat ini kita coba mengungkap beberapa tuduhan yang dilontarkan musuh islam kepada tokoh besar kita Abu Hurairah Radhiallahu’anhu yang terzahlimi dengan mencoba membantah dan membedahnya dengan tetap terus memohon kepada Allah kemudahan dan petunjuknya.
Diantara syubhat yang dilontarkan dengan zhalim oleh para musuh Islam[1] adalah;
Syubhat 1
Mereka [2]menyatakan: “Berbeda dengan para sahabat lain, para ahli sejarah tidak dapat memastikan nama sebenarnya dari Abu Hurairah, namanya dizaman jahiliyah maupun dizaman Islam. Begitu pula asal usulnya.”.[3] Juga menyatakan : “Abu Hurairah bukan sahabat besar, bukan dari kaum muhajirin bukan Anshor, bukan penyair Rasul, bukan keluarga Rasul, malah asal-usulnya, orang tuanya, bahkan nama aslinyapun tidak diketahui orang.”[4]
Bantahan
Memang Abu Hurairah Radhiallahu’anhu terkenal dengan kun-yah (julukannya) melebihi namanya. Namun pernyataan diatas tidak benar seluruhnya dan tidak dapat dijadikan alasan untuk melecehkan Abu Hurairah. Adapun sejarah Abu Hurairah Radhiallahu’anhu pada masa jahiliyah memang tidak dikenal, namun, demikian itu satu kewajaran, karena bangsa Arab -seluruhnya- tenggelam dalam ke-jahiliyah-an dan terkungkung di wilayah jazirahnya saja. Mereka tidak peduli dengan keadaan dunia. Begitu juga dunia tidak peduli dengan keadaan dan kondisi mereka, kecuali yang berhubungan dengan perniagaan, karena melintasi wilayah mereka.
Baru, ketika Islam datang, Allah memuliakan dan menjadikan mereka sebagai pengemban risalahNya, jadilah setiap individu dari mereka memiliki sejarah yang ditulis menjadi bahan pembicaraan. Dan para perawi, selalu memperhatikan berita mereka, serta mereka memiliki murid yang mengambil ilmu dan petunjuk dari mereka.
Para ahli sejarah sudah memahami, bahwa terkenalnya seseorang dengan gelar atau julukan merupakan perkara biasa dan wajar. Bahkan, terkadang seseorang berselisih dalam hal nama dan kun-yah (julukan)nya, sebagaimana terjadi atas khalifah pertama, beliau dikenal dengan gelarnya Abu Bakar. Begitu juga dengan Abu Ubaidah, Abu Dujanah dan Abu Darda’. Mereka merupakan tokoh besar dan pahlawan dari kalangan sahabat. Namun lebih dikenal dengan gelar-gelar mereka, hingga sebagian besar manusia tidak mengetahui nama mereka yang sebenarnya. Belum pernah kita dengar pada kurun waktu tertentu, bahwa kedudukan dan keturunan dapat menentukan penghargaan intelektualitas[5]. Karenanya, celaan dan pelecehan terhadap julukan Abu Hurairah dan ketenaran beliau dengannya melebihi namanya adalah tidak benar. Apalagi para ulama Islam telah me-rajih-kan nama beliau di zaman Jahiliyah adalah Abdus Syamsi dan setelah masuk Islam adalah Abdurrahman. Kemudian tuduhan beliau tidak jelas asal usulnya juga satu kebodohan dari mereka (para penuduh ini) karena asal-usul dan nasabnya cukup terhormat.
Apakah ihwal Abu Hurairah Radhiallahu’anhu dalam hal ini berbeda dengan ihwal sahabat-sahabat Nabi lainnya? Lalu, mengapa ketiak-jelasan sejarah kehidupan Abu Hurairah Radhiallahu’anhu pada masa jahiliyah merusak kedudukan dan menghancurkan posisi beliau dalam Islam? Apakah ada dalam Kitabullah, bahwa orang yang tidak dikenal sejarahnya sebelum Islam harus direndahkan dan dilecehkan posisi dan kedudukannya serta meragukan terhadap semua riwayatnya dari hadits-hadits Rasul? Maha Suci Allah, sesungguhnya ini merupakan tuduhan dan tipu daya yang besar.[6]
Syubhat 2
Mereka menyatakan: “Abu Hurairah ada di Madinah hanya 1 tahun 9 bulan di Shuffah. Abu Hurairah datang kepada Rasulullah pada bulan Safar tahun 7 Hijriyah, setelah perang Khaibar dan tinggal di emperan masjid Madinah (Shuffah) sampai bulan Zulqaidah tahun 8 Hijriyah, karena pada bulan itu ia disuruh Rasul ke Bahrain menemani Al Ala’ Al Hadhrami sebagai Muadzdzin“.[7]
Bantahan:
Pernyataan ini tidak benar, sebab Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bersahabat dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sekitar 4 tahun lebih.[8] Sebagaimana ditegaskan oleh Humaid bin Abdurrahman Al Himyari dalam pernyataannya,
??????? ??????? ?????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ??????? ????? ???????? ????? ??????????
“Aku berteman dan berjumpa dengan orang-orang yang bersahabat dengan Nabi sebagaimana persahabatan Abu Hurairah dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam selama empat tahun.”[9].
Sedang kepergiannya menemani Al ‘Alaa’ Al Hadhrami tidak menunjukkan beliau menetap di sana sampai Rasulullah meninggal, apalagi adanya riwayat yang menyatakan beliau ber-mulazamah dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam selama empat tahun di atas. Demikian juga pendapat yang didukung riwayat otentik menunjukkan beliau ikut serta perang Khaibar walaupun tidak seluruhnya[10] dan mengikuti haji bersama Abu Bakar Ash Shidiq Radhiallahu’anhu tahun 9 H.
Syubhat 3
Mereka menyatakan : “Ia sendiri menceritakan bahwa ia mendatangi Rasul bukan karena ia mendapat hidayah atau karena kecintaannya kepada Nabi seperti yang lain, tapi untuk mendapatkan makanan. Dalam riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim, Abu Hurairah berkata: “Aku adalah seorang miskin, aku bersahabat dengan Rasul Allah untuk mengisi perutku.” Dan dalam riwayat lain: “Untuk memenuhi perutku yang lapar.” Dalam riwayat Muslim: “Aku melayani Rasul Alllah untuk mengisi perutku.” Atau Aku menetap dengan Rasul Allah untuk mengisi perutku”[11] kemudian menyatakan lagi : “Ia juga punya hobi makan, karena kesukaannya yang berlebihan akan makanan, maka sering juga disebut sebagai pembawa ‘hadist lesung’ (lesung -al-mihras- , alat untuk menumbuk dan mengulek makanan. Lihat, “Hadits Lalat” dan “Hadits Pundi-pundi”)[12]
Bantahan:
Riwayat-riwayat yang dipakai mereka sebagai dasar tuduhan mereka terhadap Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, bahwa beliau melakukan aktivitas mendengar hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam hanya untuk mencari sesuap nasi yang mengenyangkan perutnya dalam kata lain melakukannya hanya karena sedikit dunia yang rendah, memang diriwayatkan secara shahih dengan lafadz:
????? ????? ?????????? ?????? ??????? ?????? ????? ????????? ?????????? ????? ????? ?????????? ???????? ?????????? ???? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????????? ??? ????? ??????????????? ?????????????? ??? ???????????? ???? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ??????? ????? ?????????? ??????? ????????? ???? ??????????????? ????? ???????????? ?????? ?????????????? ???????? ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ?????? ??????? ?????????? ????? ??????? ?????????? ????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ???????????? ?????? ????????????? ???????? ??????? ?????????? ???? ?????????? ?????????? ????? ????? ??????????
“Sesungguhnya Abu Hurairah berkata: ‘Kalian akan menyatakan, bahwa Abu Hurairah banyak meriwayatkan hadits. Dan Allahlah tempat (untuk membuktikan) janji. Juga mengatakan ‘Mengapa orang-orang Al Muhajirin dan Anshar tidak banyak meriwayatkan hadits, seperti periwayatan Abu Hurairah?’ Sungguh, saudara- saudaraku dari Muhajirin disibukkan dengan jual-beli di pasar. Sedangkan saudara- saudaraku dari Anshar disibukkan oleh pengelolaan harta mereka. Adapun aku seorang miskin yang selalu mengikuti Rasulullah selama perutku berisi. Aku hadir saat mereka tidak hadir, dan aku ingat dan paham saat mereka lupa.”[13]
Pernyataan Beliau di lafadz pertama “Allah-lah tempat (membuktikan) janji” pengertiannya, bahwa Allah akan menghisabku jika aku sengaja berdusta, (dan) sekaligus akan menghisab orang-orang yang menuduhku dengan tuduhan yang keji[14]. Adapun pernyataan beliau: “selama perutku berisi“, yakni merasa telah puas dengan sesuap makanan, sehingga beliau tidak pernah tidak hadir di sisi Nabi[15].
Kalau demikian tuduhan atas beliau sangat dipaksakan sekali dan tidak ilmiah. Hal itu karena Abu Hurairah tidak sekedar menceritakan persahabatannya yang sama-sama dimiliki sahabat lainnya semata. Namun, Beliau dalam pernyatannya tersebut ingin juga menceritakan keistimewaan (yang dimilikinya). Keistimewaan tersebut adalah kebersamaan Beliau bersama Rasulullah yang tidak dimiliki oleh yang lainnya.
Keistimewaan tersebut beliau jelaskan dengan caranya (yang) tawadhu’, dengan menyatakan: “Selama perutku berisi“, lalu menyebutkan keistimewaan para sahabat lainnya, sebagai orang-orang yang mampu dan kuat mencari penghidupan. Hal ini, demi Allah, merupakan akhlak yang luar biasa.[16]
Tuduhan Abu Hurairah banyak makan dan bersemangat mendapatkan makanan serta bersahabat dengan Nabi hanya karena makanan, bukan karena hidayah Islam atau kecintaan pada beliau merupakan tuduhan keji yang hanya dilontarkan orang yang hasad atau orang yang memiliki kerusakan syaraf. Jika tidak, bagaimana mungkin seorang yang berakal dapat membenarkan pemahaman, bahwa Abu Hurairah sanggup meninggalkan negerinya, kabilah dan tanah airnya demi menjumpai Rasul hanya (sekadar) untuk makan dan minum semata?
Apakah Abu Hurairah di kabilahnya tidak mendapatkan makan dan minum? Lalu untuk apa Abu Hurairah datang ke Madinah? Apakah di negerinya ia tidak bisa mendapat makanan dan minuman sebagaimana yang diperoleh para petani dan pedagang di sana? Tuduhan ini betul-betul pelecehan terhadap sahabat yang mulia ini. Dan para penuduh lebih layak dilecehkan dan diragukan keikhlasannya dari beliau. Hingga sampai sejauh inikah kebutaan hati dan kedengkian mereka?
Kemudian dalam pernyataan mereka ini terdapat penyimpangan makna, karena dalam riwayat tersebut bukan dengan lafadz Shuhbah (bersahabat), namun yang benar, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dengan lafadz ‘Alzamu‘ (selalu menemani dan mengikuti). Demikian juga Imam Muslim meriwayatkannya dengan lafadz: “Aku adalah seorang miskin yang melayani Rasul selama perutku berisi”. Hal ini menunjukkan penyimpangan yang jelas dari pernyataan beliau, sebab kata “persahabatan” (shuhbah) tidak sama dengan kta “mulazamah” dan “al khidmah” (melayani dan membantu). Sehingga pernyataan beliau ini jelas-jelas untuk menjelaskan sebab banyaknya periwayatan beliau terhadap hadits-hadits Nabi seperti telah jelas dari alur pernyataannya. Demikian juga para penuduh ini disamping telah melakukan tahrif (penyimpangan) di atas juga memotong pernyataan beliau yang merubah konotasi maknanya, sehingga terfahami bahwa pendorong utama persahabatan beliau adalah mencari sesuap makanan. Padahal semua itu, beliau katakan untuk menjelaskan sebab pendorong menjadi sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Demikianlah, tahrif (menyimpangkan sesuatu dari lafadz atau makna sebenarnya) sudah menjadi adat kebiasaan orang yang menyimpang dari jalan yang lurus dan penyembah hawa nafsu.
Lalu, darimana mereka mengklaim diri mereka mampu mengungkapkan secara benar dan jelas sebab persahabatan Abu Hurairah dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam? Apakah mereka lebih tahu dari Rasulullah yang telah memberikan pengakuan dan pujiannya kepada Abu Hurairah?
Mereka tidak cukup hanya dengan itu, bahkan menyatakan, bahwa makna lafadz (?????) pada perkataan Abu Hurairah Radhiallahu’anhu (’????? ???? ????????) bermakna untuk yang menunjukkan sebab. Ini juga merupakan kedustaan dan penipuan lain, sekaligus sebagai bukti mereka selalu mencari jalan untuk menjatuhkan pribadi Abu Hurairah.
Pernyataan Abu Hurairah ini telah difahami dengan benar oleh para ulama Islam, seperti pernyataan Imam Nawawi ketika menjelaskan perkataan Abu Hurairah (ala mil’i bathni): “Maknanya aku senantiasa mulazamah dengan Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku rela dengan makananku. Aku tidak mengumpulkan harta untuk simpanan dan tidak untuk yang lainnya. Dan akupun tidak berusaha menambah porsi makanan bagiku. sedangkan maksud pernyataan beliau ‘melayani‘, bukan sebagai upaya untuk memperoleh gaji atau upah”[17].
Sehingga jelaslah kebatilan tuduhan ini.
Syubhat 4
Mereka berkata: “Ia mendatangi para sahabat seperti ‘Umar dan Abu Bakar dengan berpura-pura meminta dibacakan sebuah ayat Al Qur’an, menurut pengakuannya sendiri, padahal ia ingin agar ditawari makanan, tetapi tiada seorang sahabatpun menawarkan makanan kepadanya, kecuali Ja’far bin Abi Thalib, yang langsung mengajak Abu Hurairah ke rumahnya.
Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah: “Demi Allah, tiada lain kecuali Dia, aku sering menekan perutku ke bumi karena lapar, dan pada suatu hari, karena lapar, aku menekan perutku dengan batu sambil duduk di jalan tempat mereka keluar dari masjid. Aku bertemu Abu Bakar dan aku bertanya kepadanya tentang ayat kitab Allah, dan aku tidak menanyainya kecuali (dengan maksud) agar dia memberi aku makan; tapi ia berlalu dan tidak melakukannya. Dan ‘Umar bertemu denganku dan aku bertanya mengenai ayat kitab Allah, aku tidak bertanya (kepadanya) kecuali agar ia mengajak aku makan, dan ia tidak melakukannya.
Bukhari: “Aku bila bertanya mengenai sebuah ayat (al Qur’an) kepada Ja’far (bin Abu Tholib) maka dia tidak akan menjawab kecuali setelah ia mengajakku kerumahnya”. Dibagian lain: “Aku meminta kepada Ja’far bin Abi Thalib untuk membacakan kepadaku ayat (Al Qur’an) yaitu artinya, agar dia memberi aku makan, dan dia (Ja’far bin Abu Tholib) adalah orang yang paling baik terhadap orang miskin. Ia mengajak kami ke rumahnya dan memberi kami makan seadanya”.
Bantahan:
Kisah ini dibawakan imam Al Bukhari yang lengkapnya berbunyi:
??????? ??????? ??? ?????? ?????? ???? ???? ?????? ???????????? ????????? ????? ????????? ???? ???????? ?????? ?????? ????????? ????????? ????? ??????? ???? ???????? ???????? ???????? ??????? ????? ??????????? ??????? ??????????? ?????? ??????? ????? ?????? ???????????? ???? ????? ???? ??????? ??????? ??? ?????????? ?????? ????????????? ??????? ?????? ???????? ????? ????? ??? ?????? ???????????? ???? ????? ???? ??????? ??????? ??? ?????????? ?????? ????????????? ??????? ?????? ???????? ????? ????? ??? ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????????? ????? ?????? ???????? ??? ??? ??????? ????? ??? ??????? ????? ????? ??? ????? ????? ?????? ????????? ??? ??????? ??????? ????? ??????? ??????? ???????????? ???????? ????????????? ???????? ??? ???????? ???????? ??????? ??? ?????? ??????? ???? ?????? ????? ????????? ??????? ????????? ???? ??????? ???? ????????? ????? ????? ????? ?????? ????????? ??? ??????? ??????? ????? ??????? ????? ?????? ?????????? ??????????? ??? ????? ???????? ?????????? ????????? ???????????? ??? ????????? ????? ?????? ????? ????? ????? ????? ?????? ????? ???????? ???????? ?????? ????? ?????????? ?????? ??????????? ??????? ??????? ??????? ???????? ????????? ???????? ?????????? ????????? ??????? ?????????????? ?????? ?????????? ?????? ???????? ????? ????? ????????? ??? ?????? ?????????? ?????? ??????? ????? ???? ??????? ???? ????? ????????? ???????? ?????????? ????? ??????? ????? ????????? ???????? ????? ??????????? ????? ????? ???? ??????????? ???? ????? ????????? ?????? ?????? ???? ??????? ??????? ????????? ????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ?????????????? ?????????????? ???????????? ??????????????? ???????? ?????? ?????????? ????????????? ???? ????????? ????? ??? ????? ????? ?????? ????????? ??? ??????? ??????? ????? ???? ???????????? ????? ?????????? ????????? ?????????? ????????? ????????? ?????????? ?????? ??????? ????? ??????? ??????? ????????? ??????????? ????????? ?????????? ?????? ??????? ????? ??????? ??????? ????????? ?????????? ?????? ??????? ????? ??????? ??????? ????????? ?????? ??????????? ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????? ?????? ????????? ????????? ???????? ????????? ?????????? ????? ?????? ???????? ??????? ??????????? ??????? ????? ????? ?????? ????????? ??? ??????? ??????? ????? ??????? ????? ???????? ?????? ???????? ??? ??????? ??????? ????? ??????? ????????? ?????????? ?????????? ??????? ??????? ?????????? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ?????? ??? ????????? ???????? ?????????? ??? ?????? ???? ????????? ????? ????????? ?????????????? ????????? ???????? ??????? ???????? ???????? ???????????
“Demi Allah. Tidak ada sesembahan yang benar, kecuali Dia. Sungguh aku tempelkan perutku ke tanah karena lapar dan aku ganjal perutku dengan batu menahan lapar. Sungguh pada suatu hari aku duduk di jalan yang biasa mereka pakai pulang dari (bertemu) Rasulullah Lalu Abu Bakar melintasi jalan itu. Aku pun bertanya kepadanya tentang satu ayat Al Qur’an. Dan tidaklah aku menanyakannya, kecuali agar Abu Bakar menjamuku. Beliau pun melewatiku dan tidak berbuat apa-apa. Lalu melintas di jalan itu, Umar bin Al Khaththab. Aku pun bertanya kepadanya satu ayat Qur’an. Dan tidaklah kutanyakan hal itu, kecuali agar beliau menjamuku. Namun beliau pun melintas dan tidak berbuat apa-apa. Kemudian setelah itu Abul Qasim Muhammad melintas di jalan itu seraya tersenyum ketika memandangku. Beliau mengetahui yang sedang bergejolak dalam hatiku dan yang tersirat dari wajahku. Kemudian Beliau memanggilku,”Wahai, Abu Hirr,” aku pun menjawabnya,”Aku penuhi panggilanmu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda,”Ikuti aku.” Beliau beranjak meninggalkanku dan aku pun mengiringi di belakang Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau masuk rumah dan aku pun meminta izin dan diizinkan. Ketika Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam memasuki rumah, beliau mendapati susu dalam gelas besar (bejana). Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bertanya, “Darimana susu ini?” Mereka (isteri-isteri Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam) Radhiallahu’anhu menjawab,”Hadiah dari fulan atau fulanah untuk engkau.” Beliaupun memanggilku,”Wahai, Abu Hirr.” Aku pun menjawabnya,”Kupenuhi panggilanmu, wahai Rasul.” Beliau bersabda,”Temuilah Ahlush Shuffah dan undanglah mereka kesini.” Kata Abu Hurairah, Ahlush Shuffah adalah tamu Islam. Mereka tidak bersandar kepada keluarga tertentu. Tidak memiliki harta dan famili seorang pun juga. Jika datang kepada Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam shadaqah, Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam kirimkan makanan tersebut kepada mereka dan sama sekali tidak ikut mencicipi makanan tersebut. Jika datang kepada Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam berupa hadiah (untuknya), maka Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam pun mengirimkannya kepada Ahlush Shuffah dan ikut bersama menikmatinya. Hal itu kurang berkenan bagiku, maka aku berkata (dalam hati),”Apakah susu ini cukup untuk Ahlush Suffah?! Menurutku, akulah yang berhak pertama kali meminum susu agar aku menjadi kuat dengannya. Maka ketika Beliau datang, Beliau memerintahku untuk membagikannya kepada mereka. Padahal, mungkin susu itu tidak akan sampai kepadaku. Namun, mentaati Allah dan RasulNya merupakan keharusan, maka akupun mendatangi dan mengundang mereka. Lalu mereka datang dan mohon izin masuk. Kemudian Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam pun mengizinkannya. Lalu mereka mengambil posisi masing-masing di tempat yang ada di rumah Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau memanggilku,”Wahai, Abu Hirr.” Aku pun menjawabnya, “Kupenuhi panggilanmu, wahai Rasul ….” Beliau bersabda lagi, “Ambil dan bagikan kepada mereka.” Aku pun mengambil gelas dan memberikannya kepada salah seorang (diantara mereka); ia meminumnya hingga puas dan kenyang, lalu ia kembalikan gelas itu dan aku berikan kepada orang lain; lalu meminumnya sampai puas dan kenyang. Begitu seterusnya hingga berakhir kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan seluruh Ahlush Shufah kenyang. Lalu Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam mengambil gelas tadi dan meletakkannya di atas tangan Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam seraya memandangku sambil tersenyum dan bersabda, “Wahai, Abu Hirr. Duduk dan minumlah.” Akupun duduk dan meminumnya. Lalu Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda lagi, “Minumlah,” lalu aku minum. Beliau terus memerintahku minum, sehingga aku berkata,”Cukup. Demi yang mengutusmu dengan kebenaran, tidak lagi aku dapati tempat untuk minuman dalam tubuhku. Beliau bersabda,”Berikanlah kepadaku,” aku pun menyerahkan gelas tadi, kemudian Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam memuji Allah dan meminum susu yang tersisa“.[18]
Mereka berdalih dengan kisah ini untuk menguatkan pernyataan mereka terdahulu dalam mencela Abu Hurairah sebagai orang yang beramal untuk sesuap makanan, namun apakah karena kejadian tersebut, lalu kita tolak seluruh hadits beliau? Apalagi sampai menghina beliau sebagai orang yang punya hobi makan dan disebut sebagai pembawa hadits lesung.
Orang yang meneliti kehidupan para sahabat menemukan bahwa beliau dalam hal ini tidak sendirian. Ada diantara sahabat yang berbuat hal yang serupa, diantaranya Watsilah bin Al Asqaa’ sebagaimana diriwayatkan Al Hakim dengan lafadz:
“Kami bertempat tinggal selama tiga hari. Setiap orang yang menuju masjid mengajak dua dan tiga orang sesuai dengan kemampuannya, dan memberi mereka makan”. Beliau berkata lagi,”Aku termasuk yang tidak dibawa selama tiga hari tiga malam. Tiba-tiba aku melihat Abu Bakar di kegelapan malam. Aku pun mendatanginya dan memintanya untuk membacakan surat Saba’ hingga sampai di rumahnya. Aku berharap ia mengundangku makan malam. Lalu beliaupun membacakannya kepadaku hingga depan pintu rumah (beliau) kemudian berhenti di depan pintu sampai selesai membacakan seluruhnya. Kemudian ia masuk dan meninggalkanku di luar. Kemudian aku menemui Umar. Aku berbuat seperti itu dan beliau (pun) berbuat serupa dengan perbuatan Abu Bakar terdahulu. Keesokan harinya, pagi-pagi aku menemui Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam dan menceritakan hal tersebut padanya, dan Beliaupun menjamuku.” [19]
apakah kita menolak seluruh hadits Waatsilah karena peristiwa ini?
Sedangkan kisah beliau dengan Ja’far bin Abu Thalib dibawakan Imam Bukhari dengan lafadz:
?????? ???????? ?????????????? ???????? ???? ????? ??????? ?????????? ????? ????????????? ??? ????? ??? ???????? ?????? ???? ????? ?????????? ????????? ?????????? ?????? ?????? ?????? ?????????????? ?????????? ??? ??????
Sebaik-baik manusia terhadap orang miskin adalah Ja’far bin Abu Thalib. Dia terus mengunjungi kami dan memberi makan kami apa yang ada di rumahnya, sampai-sampai membawa tempat makanan tanpa berisi makanan. Kami pun memegangnya, lalu menjilati sisa yang ada di tempat makanan tersebut.[20]
Lihatlah perbedaan dan penukilan ngawur yang menjadi cirri khas ahli bid’ah dan musuh Islam!!!
Syubhat 5
Mereka menyatakan: “Keperibadian Abu Hurairah lemah. Tatkala kembali dari Bahrain, Umar bin Khathab mencurigainya menggelapkan uang baitul mal. ‘Umar menuduhnya sebagai pencuri dan menyebutnya sebagai musuh Allah dan musuh kaum muslimin, dalam riwayat lain, musuh Kitab atau musuh Islam.
Bantahan:
Pernyataan mereka ini berdasarkan riwayat yang disampaikan Ibnu Sa’ad dengan sanad yang shahih tentang kisah kepulangan Abu Hurairah dari tugasnya sebagai amir (gubernur) Bahrain. Beliau menghadap Umar bin Khathab dengan membawa uang sebanyak 400.000 dari Bahrain. Umar Radhiallahu’anhu bertanya padanya: “Apakah engkau menzhalimi seseorang?” Ia menjawab,“Tidak.” Umar Radhiallahu’anhu bertanya lagi,“Apakah engkau mengambil sesuatu dengan tidak benar?” Ia menjawab,“Tidak.” Umar Radhiallahu’anhu bertanya lagi, “Berapa banyak yang engkau bawa untuk pribadi?” Ia menjawab, “Sebanyak 20.000.” Umar Radhiallahu’anhu bertanya, “Dari mana engkau mendapatkannya?” Ia menjawab, “Aku berdagang.” Umar Radhiallahu’anhu berkata, “Hitunglah modal dan rizkimu (gajimu), maka ambillah. Sedang yang lainnya simpanlah diBaitul Mal.”[21]
Dan dalam lafazh Abu Ubaid, (disebutkan) Umar berkata padanya: “Wahai, musuh Allah dan musuh KitabNya. Apakah engkau mengambil (mencuri) harta?” Ia menjawab, “Aku bukan musuh Allah dan bukan musuh KitabNya. Akan tetapi aku adalah musuh bagi yang menentang keduanya dan aku tidak mencuri harta Allah.” Umar bertanya kembali: “Dari mana berkumpul untukmu uang sejumlah 10.000 dirham?” Ia menjawab, “Kudaku berkembang biak. Pemberian untukku selalu aku dapatkan. Begitu juga sahamku (bagianku dari pembagian rampasan perang), juga berkembang dan bertambah.” Lalu Umar mengambilnya dariku. Abu Hurairah Radhiallahu’anhu berkata, “Ketika kutunaikan shalat Shubuh, aku mintakan ampunan untuk Amirul mukminin.”[22]
Kita lihat para musuh Abu Hurairah Radhiallahu’anhu mempergunakan perkataan keras Umar Radhiallahu’anhu ini untuk mencaci Abu Hurairah Radhiallahu’anhu dan menuduhnya mencuri dan merampas; padahal permasalahannya tidak demikian. Umar Radhiallahu’anhu melakukan pengambilan sebagian harta tersebut terhadap sejumlah pejabatnya[23] dan tidak mengkhususkan kepada Abu Hurairah dengan perlakuan semacam ini. Sebabnya, ketika Amr bin Ash Sha’iq melihat harta para pejabat semakin bertambah banyak, ia merasa aneh, lalu menulis surat kepada Umar bin Al Khaththab dalam bentuk bait-bait syi’ir.[24] Lalu Umar Radhiallahu’anhu pun mengirim utusan kepada para petugas. Diantara mereka adalah Sa’ad Radhiallahu’anhu, dan Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, lalu ia mengambil harta mereka menjadi setengah bagian[25]. Begitu juga ia memutasi Abu Musa Al Asy’ari dari tugas di Bashrah, dan hartanya dibagi menjadi dua bagian. Demikian juga pada Al Haarits bin Wahb.[26]
Umar Radhiallahu’anhu tidaklah menuduh Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, dan tidak juga hanya mengambil harta miliknya saja. Bahkan itulah sistem politik Umar Radhiallahu’anhu terhadap para pejabatnya; bukan atas dasar syubhat, namun itu merupakan ijtihad dan kehebatan beliau dalam me-manage perkara-perkara kaum muslimin.[27] Sungguh Umar Radhiallahu’anhu sangat mencintai sahabat, sebagaimana ia mencintai dirinya. Dan beliau sangat tidak suka, bila salah seorang dari mereka mendapatkan harta yang berbau syubhat. Berita perbuatan beliau ini banyak diriwayatkan dalam perjalanan hidupnya.[28]
Khalifah Umar Radhiallahu’anhu khawatir atas mereka. Jangan-jangan orang bermu’amalah dalam perdagangan dan usaha dengan mereka karena jabatan yang disandangnya. Karenanya beliau mengambil sebagian dari harta mereka dan meletakkannya di Baitul Mal agar terlepas tanggungjawabnya di hadapan Allah Ta’ala. Kemudian ia pun memberikannya kepada mereka setelah pengambilan tersebut dari harta Baitul Mal sesuai jumlah yang layak. Dengan demikian menjadi halallah bagi mereka tanpa ada syubhat.[29]
Para penuduh tersebut hanya memandang dan menukil riwayat ini sesuai dengan keinginannya, lalu menjadikanya sebagai senjata untuk menyerang sahabat Abu Hurairah dan menuduhnya berkepribadian lemah, tanpa menyebutkan riwayat secara lengkap. Padahal dalam riwayat tersebut terdapat bantahan Abu Hurairah Radhiallahu’anhu terhadap Umar Radhiallahu’anhu, ketika Umar Radhiallahu’anhu berkata padanya“Wahai, musuh Allah dan musuh kitabNya. Apakah engkau telah mencuri harta Allah?”, Abu Hurairah Radhiallahu’anhu menjawab,“Aku bukan musuh Allah dan bukan musuh KitabNya. Akan tetapi aku adalah musuh bagi yang menentang keduanya.”
Dengan demikian jelaslah Umar tidak mencurigai dan menuduh Abu Hurairah mencuri. Hal ini dibuktikan dengan keinginan beliau mengangkat kembali Abu Hurairah untuk kedua kalinya. Sebagaiman diriwayatkan Abu Ubaid setelah riwayat diatas dengan bunyi: “Kemudian, setelah itu Umar Radhiallahu’anhu berkata kepadaku: “Bukankah engkau mau bertugas kembali?” Aku menjawabnya: “Tidak”. Ia berkata: “Mengapa, (tidak mau) padahal telah bertugas orang yang lebih baik darimu, yakni Yusuf”. Akupun menimpalinya,“Sesungguhnya Yusuf seorang Nabi dan anak seorang Nabi pula. Sedangkan aku adalah anak Umaimah, dan aku takut tiga dan dua”. Umar Radhiallahu’anhu berkata, “Kenapa engkau tidak berkata lima?” Abu Hurairah Radhiallahu’anhu menjawab, “Aku takut berbicara tanpa dasar ilmu dan memutuskan tanpa hilm (sabar dan hati-hati).” Atau ia berkata: “Aku berkata tanpa hilm (sabar dan hati-hati), dan aku memutuskan perkara tanpa dasar ilmu”.
Seorang perawi (dari Ibnu Sirin) berkata: “Keraguan ini berasal dari Ibnu Sirin”. (Lalu Abu Hurairah berkata lagi),“Dan aku takut akan dipukul punggungku dan dicela kehormatanku dan diambil hartaku dengan paksa.”[30]
Seandainya Umar Radhiallahu’anhu telah mengetahui Abu Hurairah Radhiallahu’anhu pernah berkhianat, niscaya tidak akan memakainya sama sekali dan tidak akan memanggilnya untuk kedua kalinya. Seandainya Khalifah Umar Radhiallahu’anhu meragukan sifat amanah Abu Hurairah Radhiallahu’anhu sedikit saja, tentu beliau akan menghakimi dan menghukumnya dengan hukuman syar’i. Akan tetapi, beliau telah mengetahui sifat amanah dan keikhlasannya, maka beliaupun kembali menemui Abu Hurairah meminta menjadi pejabat beliau[31].
[Bersambung..]
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid
[1] Semua tuduhan dan kecaman dalam pembahasan ini diambil dengan huruf per huruf dari buku “Saqifah, Awal Perselisihan Umat” karya seorang syiah dari Lampung yang bernama O. Hashem, cetakan ketiga tahun 1415 H -1994 M, terbitan penerbit Al Muntazhar, Jakarta barat. Buku ini sebenarnya hanya menukil tuduhan dan kecaman para pendahulunya dari kalangan orang syiah dan musuh-musuh Islam. Maka hendaklah kaum muslimin berhati-hati terhadap buku ini karena berisi kebohongan dan kelicikan dalam mengolah kata sehingga dapat mengelabuhi kaum muslimin yang tidak memiliki dasar pengetahuan islam yang baik.Kemudian jawabannya kami ambilkan dari kitab Difa’un ‘An Abi Hurairah karya Abdul Mun’im Shalih Al ‘Ali Al ‘Izzi, tanpa tahun, Dar Al Syuruq, Bairut, As Sunnah Qabla Al Tadwin karya Dr. Muhammad ‘Ajaaj Al Khathib, cetakan kelima tahun 1401 H, Dar El Fikar, Bairut, dan kitab-kitab hadits serta beberapa referinsi lainnya.
[2] Kami gunakan kata ‘mereka‘ disini karena tuduhan ini juga dilontarkan orang lain, baik di Indonesia atau di negara lain agar lebih bersifat umum. Karena penulis buku Saqifah hanya mengekor dan menukil dari orang lain, diantaranya Abu Rayah (dimesir) atau orang-orang syi’ah lainnya.
[3] Saqifah, op.cit hlm 12
[4] ibid hlm 20.
[5] Dikutip dari kitab Difa’un ‘An Abu Hurairah dari pernyataan Al Ustadz Al Khathib dalam kitab Abu Hurairah Rawiyatul ISlam, halaman 213.
[6] Dikutip dari pernyataan Dr. As Siba’i dalam Sunnah Wa Makanatuha, halaman 307.
[7] Saqifah op.cit hlm 11
[8] Siar A’lami An Nubala, karya Al Dzahabiy, Tahqiq Syu’aib Al Arnauth, Maktabah Al Risalah, Bairut hlm II/426.
[9] Musnad Ahmad,no. 16793; Abu Dawud, dalam Sunannya, kitab Al Thoharoh, Bab Al Nahyu ‘an Dzalika no 73 hlm I/19; Al Nasa’i, dalam sunannya kitan Al Ziinaah bab Al Akhdzi ‘An Al Syaarib no. 4968 hlm I/130 dengan sanad-sanad yang shahih.
[10] Lihat Riwayat-riwayat tersebut dalam kitab Difa’ ‘An Abi Hurairoh karya Abdul Mun’im Al’Izzi. Hlm 25-26.
[11] Saqifah op.cit 12
[12] ibid hlm 14.
[13] Al Bukhari,dalam Shahihnya, kitab Al Buyu’ Bab Ma Ja’a Fi Qaulihi Ta’ala Faidza Qadhaita Al Sholat no. 1906 - III/135. dan Ahmad bin Hambal dalam Musnad Ahmad hadits no. 7273
[14] Fathul Bari, karya Ibnu Hajar, tanpa tahun, Maktabah Al Salafiyah, hlm V/28.
[15] Fathul Bari, op.cit IV/288.
[16] Dari pernyataan Al Mualimi rahimahullah dalam Al Anwaar Al Kaasyifah, halaman 147.
[17] Syarh An Nawawi terhadap Shahih Muslim, tashhih Syeikh Kholil Ma’muun Syeihaa, cetakan ketiga tahun 1317 H, Dar Al Ma’rifah, Baerut hlm XV/270.
[18] Shahih Al Bukhari,dalam Shahihnya kitab Al Riqaaq, Bab Kaifa ‘Isy Rasululloh wa Ashhabihi Wa Takhallihim min Al Dunya no. 5971 hlm VIII/120.
[19] Dinukil dari Difaun ‘An Abi Hurairoh, op.cit hlm 45-46 dari Al Mustadrak, IV/116.
[20] Al Bukhari, dalam Shahihnya kitab Al Ath’imah, Bab Al Halwa wa Al Asl, no. 5431 hlm IX/557.
[21] Thabaqaat Ibnu Sa’ad, IV/336 dengan sanad yang shahih.
[22] Al Amwaal, oleh Abu Ubaid, halaman 269.
[23] Al Bidayah Wan Nihayah, VlIII/13.
[24] Al Amwaal, oleh Abu Ubaid, halaman 269. Muhammad ‘Ajaj Al Khathib menyebutkan di hlm. 225 dari Thabaqat Ibnu Sa’ad, 105/J.3/Q.2. pembagian Sa’ad.
[25] Al Amwaal, oleh Abu Ubaid, halaman 269; dinukil dari Difa’ ‘An Abi Hurairoh op.cit hlm 141 dan menyatakan bahwa Muhammad ‘Ajaj Al Khathib menyebutkan di halaman 225 dari Tahabaqat lbnu Sa‘ad, 105/J.3/Q.2.
[26] Difa’ ‘An Abi Hurairoh op.cit hlm 140 dan menyatakan bahwa Muhammad ‘Ajaj mengisyaratkan di halaman 225, bahwa Ibnu Abdi Rabbih menyebutkan berita keduanya dalam Al Aqdu Al Farid, I/33.
[27] Abu Hurairah Rawiyatul Islam, halaman 225; As Sunnah Qabla At Tadwin, halaman 438.
[28] Al Anwaar Al Kasyifah, karya Abdurrahman Al Mu’allimiy halaman 213.
[29] ibid
[30] Al Amwaal, oleh Ibnu Ubaid, halaman 269 dengan sanad yang shahih dari jalan Yazid bin Ibrahim At Tasatuni dari lbnu Sirin, dan kisah itu sendiri dalam Al Mustadrak, 11/ 347 dan Uyunu Al Atsaar, I/53. diambil dari AL Difa’ ‘An Abu Hurairoh op.cit hlm 142.
[31] As Sunnah Qabla At Tadwin, halaman 438.
- Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (1)
Berikut ini akan kami paparkan secara ringkas dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita.
Pertama, firman Allah Subhanahu Wa Ta?ala:
????? ???????????????? ?????????? ???? ?????????????? ???????????? ????????????
?Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka? (QS. An Nur: 31)
Allah ta?ala memerintahkan wanita mukmin untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-?Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Kedua, firman Allah subhanahu wa ta?ala:
????? ????????? ???????????? ?????? ??? ?????? ???????
?Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.? (QS. An Nur: 31)
Ibnu Mas?ud berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita: ?(yaitu) pakaian? (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al Adawi, Jami? Ahkamin Nisa? IV/486). Dengan demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan.
Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta?ala:
?????????????? ????????????? ????? ????????????
?Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.? (QS. An Nur: 31)
Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Bagaimana mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah? (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7-8, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-?Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Keempat, firman Allah subhanahu wa ta?ala:
????? ?????????? ??????????????? ?????????? ???????????? ??? ????????????
?Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.? (QS. An Nur: 31)
Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar dari pada sekedar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 9, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ?Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Kelima, firman Allah subhanahu wa ta?ala:
?????????????? ???? ?????????? ???????? ???????????? ???????? ???????? ??????????? ??????? ??? ???????? ???????????? ?????? ?????????????? ????????? ????? ?????????????? ?????? ???????? ??????? ??????? ???????
?Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.? (QS. An Nur: 60)
Wanita-wanita tua dan tidak ingin kawin lagi ini diperbolehkan menanggalkan pakaian mereka. Ini bukan berarti mereka kemudian telanjang. Tetapi yang dimaksud dengan pakaian di sini adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, pakaian yang dipakai di atas baju (seperti mukena), yang baju wanita umumnya tidak menutupi wajah dan telapak tangan. Ini berarti wanita-wanita muda dan berkeinginan untuk kawin harus menutupi wajah mereka. (LihatRisalah Al-Hijab, hal 10, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ?Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Abdullah bin Mas?ud dan Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah?Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka.? (QS An Nur:60): ?(Yaitu) jilbab?. (Kedua riwayat ini dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami? Ahkamin Nisa IV/523)
Dari ?Ashim Al-Ahwal, dia berkata: ?Kami menemui Hafshah binti Sirin, dan dia telah mengenakan jilbab seperti ini, yaitu dia menutupi wajah dengannya. Maka kami mengatakan kepadanya: ?Semoga Allah merahmati Anda, Allah telah berfirman,
?????????????? ???? ?????????? ???????? ???????????? ???????? ???????? ??????????? ??????? ??? ???????? ???????????? ?????? ?????????????? ?????????
?Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.? (QS. An-Nur: 60)
Yang dimaksud adalah jilbab. Dia berkata kepada kami: ?Apa firman Allah setelah itu?? Kami menjawab:
????? ?????????????? ?????? ???????? ??????? ??????? ???????
?Dan jika mereka berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.? (QS. An-Nur: 60)
Dia mengatakan, ?Ini menetapkan jilbab.? (Riwayat Al-Baihaqi. Lihat Jami? Ahkamin Nisa IV/524)
Keenam, firman Allah subhanahu wa ta?ala:
?????? ?????????????? ?????????
?Dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.? (QS. An-Nur: 60)
Ini berarti wanita muda wajib menutup wajahnya, karena kebanyakan wanita muda yang membuka wajahnya, berkehendak menampakkan perhiasan dan kecantikan, agar dilihat dan dipuji oleh laki-laki. Wanita yang tidak berkehendak seperti itu jarang, sedang perkara yang jarang tidak dapat dijadikan sandaran hukum. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 11, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ?Utsaimin, penerbit: Darul Qasim).
Ketujuh, firman Allah subhanahu wa ta?ala:
??????????? ?????????? ??? ???????????? ??????????? ????????? ?????????????? ????????? ??????????? ??? ??????????????? ?????? ??????? ??? ?????????? ????? ?????????? ??????? ????? ???????? ?????????
?Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu?min: ?Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.? Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.? (QS. Al Ahzab: 59)
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiallahu ?anhu berkata, ?Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum mukminin, jika mereka keluar rumah karena suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dengan jilbab (pakaian semacam mukena) dari kepala mereka. Mereka dapat menampakkan satu mata saja.?(Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan bahwa perawi riwayat ini dari Ibnu Abbas adalah Ali bin Abi Thalhah yang tidak mendengar dari ibnu Abbas. Lihat Jami? Ahkamin Nisa IV/513)
Qatadah berkata tentang firman Allah ini (QS. Al Ahzab: 59), ?Allah memerintahkan para wanita, jika mereka keluar (rumah) agar menutupi alis mereka, sehingga mereka mudah dikenali dan tidak diganggu.? (Riwayat Ibnu Jarir, dihasankan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami? Ahkamin Nisa IV/514)
Diriwayatkan Ibnu Abbas radhiallahu ?anhu berkata, ?Wanita itu mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, tetapi tidak menutupinya.?(Riwayat Abu Dawud, Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan: Hasan Shahih. Lihat Jami? Ahkamin Nisa IV/514)
Abu ?Ubaidah As-Salmani dan lainnya mempraktekkan cara mengulurkan jilbab itu dengan selendangnya, yaitu menjadikannya sebagai kerudung, lalu dia menutupi hidung dan matanya sebelah kiri, dan menampakkan matanya sebelah kanan. Lalu dia mengulurkan selendangnya dari atas (kepala) sehingga dekat ke alisnya, atau di atas alis. (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami? Ahkamin Nisa IV/513)
As-Suyuthi berkata, ?Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.? (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 51, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ?Ashimah).
Perintah mengulurkan jilbab ini meliputi menutup wajah berdasarkan beberapa dalil:
- Makna jilbab dalam bahasa Arab adalah: Pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.
- Yang biasa nampak pada sebagian wanita jahiliah adalah wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam serta istri-istri orang mukmin untuk mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka. Kata idna? (pada ayat tersebut ????????? -ed) yang ditambahkan huruf (?????) mengandung makna mengulurkan dari atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas kepala menutupi wajah dan badan.
- Menutupi wajah, baju, dan perhiasan dengan jilbab itulah yang dipahami oleh wanita-wanita sahabat.
- Dalam firman Allah: ?Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu?, merupakan dalil kewajiban hijab dan menutup wajah bagi istri-istri Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam, tidak ada perselisihan dalam hal ini di antara kaum muslimin. Sedangkan dalam ayat ini istri-istri Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam disebutkan bersama-sama dengan anak-anak perempuan beliau serta istri-istri orang mukmin. Ini berarti hukumnya mengenai seluruh wanita mukmin.
- Dalam firman Allah: ?Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.?Menutup wajah wanita merupakan tanda wanita baik-baik, dengan demikian tidak akan diganggu. Demikian juga jika wanita menutupi wajahnya, maka laki-laki yang rakus tidak akan berkeinginan untuk membuka anggota tubuhnya yang lain. Maka membuka wajah bagi wanita merupakan sasaran gangguan dari laki-laki nakal/jahat. Maka dengan menutupi wajahnya, seorang wanita tidak akan memikat dan menggoda laki-laki sehingga dia tidak akan diganggu.
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 52-56, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ?Ashimah).
Kedelapan, firman Allah subhanahu wa ta?ala:
???? ??????? ??????????? ??? ????????????? ???? ?????????????? ???? ?????????????? ???? ????????? ?????????????? ???? ????????? ?????????????? ????? ???????????? ????? ??????????? ?????????????? ??????????? ????? ????? ????? ????? ????? ????? ?????? ????????
?Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.? (QS. Al Ahzab: 55)
Ibnu Katsir berkata, ?Ketika Allah memerintahkan wanita-wanita berhijab dari laki-laki asing (bukan mahram), Dia menjelaskan bahwa (para wanita) tidak wajib berhijab dari karib kerabat ini.?Kewajiban wanita berhijab dari laki-laki asing adalah termasuk menutupi wajahnya.
Kesembilan, firman Allah:
??????? ???????????????? ???????? ?????????????? ??? ??????? ??????? ???????? ???????? ????????????? ??????????????
?Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.? (QS. Al Ahzab: 53)
Ayat ini jelas menunjukkan wanita wajib menutupi diri dari laki-laki, termasuk menutup wajah, yang hikmahnya adalah lebih menjaga kesucian hati wanita dan hati laki-laki. Sedangkan menjaga kesucian hati merupakan kebutuhan setiap manusia, yaitu tidak khusus bagi istri-istri Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam dan para sahabat saja, maka ayat ini umum, berlaku bagi para istri Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam dan semua wanita mukmin. Setelah turunnya ayat ini maka Nabi shallallahu ?alihi wa sallam menutupi istri-istri beliau, demikian para sahabat menutupi istri-istri mereka, dengan menutupi wajah, badan, dan perhiasan. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal: 46-49, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ?Ashimah).
Kesepuluh, firman Allah:
?????????? ?????????? ????????? ???????? ????? ?????????? ???? ????????????? ????? ?????????? ??????????? ?????????? ??????? ??? ???????? ?????? ???????? ??????? ??????????? {32} ???????? ??? ???????????? ???????????????? ????????? ??????????????? ?????????? ?????????? ?????????? ?????????? ?????????? ?????????? ????? ??????????? ???????? ??????? ????? ?????????? ??????? ????????? ?????? ????????? ??????????????? ??????????
?Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta?atilah Allah dan Rasul-Nya.Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.? (QS. Al Ahzab: 32-33)
Ayat ini ditujukan kepada para istri Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam, tetapi hukumnya mencakup wanita mukmin, karena sebab hikmah ini, yaitu untuk menghilangkan dosa dan membersihkan jiwa sebersih-bersihnya, juga mengenai wanita mukmin. Dari kedua ayat ini didapatkan kewajiban hijab (termasuk menutup wajah) bagi wanita dari beberapa sisi:
- Firman Allah: ?Janganlah kamu tunduk dalam berbicara? adalah larangan Allah terhadap wanita untuk berbicara secara lembut dan merdu kepada laki-laki. Karena hal itu akan membangkitkan syahwat zina laki-laki yang diajak bicara. Tetapi seorang wanita haruslah berbicara sesuai kebutuhan dengan tanpa memerdukan suaranya. Larangan ini merupakan sebab-sebab untuk menjaga kemaluan, dan hal itu tidak akan sempurna kecuali dengan hijab.
- Firman Allah: ?Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu?merupakan perintah bagi wanita untuk selalu berada di dalam rumah, menetap dan merasa tenang di dalamnya. Maka hal ini sebagai perintah untuk menutupi badan wanita di dalam rumah dari laki-laki asing.
- Firman Allah: ?Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu? adalah larangan terhadap wanita dari banyak keluar dengan berhias, memakai minyak wangi dan menampakkan perhiasan dan keindahan, termasuk menampakkan wajah.
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 39-44, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit, Darul ?Ashimah).
-bersambung insya Allah-
***
[Artikel ini diedit dan pertama kali dipublikasikan oleh Muslimah.Or.Id]
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
- Urgensi Akhlak dalam Membangun Masyarakat
Makarimul akhlak (kepribadian yang mulia) merupakan sifat para nabi, orang shiddiq dan shalih. Sedangkan akhlak yang buruk adalah racun yang membawa pemiliknya ke jalan syaitan dan penyakit yang menghancurkan kebahagian umat manusia. Oleh karena itu Allah Ta’ala mengutus Rasulullah shallallahu’alaihi wassalam untuk menyempurnakan akhlak yang luhur yang dimiliki umat manusia. Beliau membawa akhlak yang agung bersumber dari wahyu Ilahi untuk menjadi teladan bagi orang yang beriman.
Allah Ta’ala berfirman :
????????? ??????? ?????? ???????
“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.“ (QS. Al Qalam: 4)
Hal ini ditafsirkan oleh Aisyah radhiallahu’anha ketika ditanya tentang akhlak beliau shallallahu’alaihi wassalam dalam pernyataannya:
????? ???????? ??????????
“Akhlak beliau adalah Al Qur’an.“[1]
Demikianlah akhlak yang mulia telah menjadi salah satu rukun kenabian shallallahu’alaihi wassalam .
Sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wassalam:
???????? ???????? ??????????? ????????? ????????????
“Aku hanya diutus untuk menyempurnakan kemulian akhlak.“
Takhrij
Hadits ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam Al Adaab Al Mufraad hal 42, Ahmad 2/381, Al Hakim 2/613, Ibnu Saad dalam Thabaqaatul Kubra (1/192), Al Qudhaa’iy dalam Musnad Asysyihaab No.1165 dan Al Kharaaithiy dalam Makarimul Akhlak Wa Ma’aaliha hal 2. dari jalan periwayatan Muhammad bin Ajlaan dari Al Qa’qaa’ dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu’alaihi wassalam
Sanad ini hasan. Hadits ini dishahihkan Al Haakim dan beliau berkata: “Sesuai dengan syarat Muslim” demikian juga Adz Dzahabiy menyetujui ucapan Al Hakim ini, akan tetapi Muhammad bin ‘Ajlaan dikeluarkan Imam Muslim dalam Mutaba’ah (untuk penguat saja).
Hadits ini juga memiliki syahid (jalan periwayatan dari sahabat yang lain) dalam Muwatha’ Imam Malik (2/904) secara balagh dengan lafadz:
??????? ???? ???????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ???????? ??????????? ?????? ????????????
“Sesungguhnya telah sampai kepadaku (balagh) bahwa Rasulullah bersabda: “Aku diutus untuk menyempurnakan kemulian akhlak.”
Demikian juga dikuatkan oleh hadits Zaid bin Aslam yang mursal dan hadits Jaabir bin Abdillah yang lemah. Sehingga Syaikh Saalim bin Ied Al Hilaaliy menyatakan hadits ini shahih dengan syahid-syahid-nya.[2]
Syarah Hadits
Makarimul akhlak (akhlak yang mulia) jika menjadi sifat seseorang bermakna satu ungkapan yang mencakup sifat dan perbuatan luhur (terpuji) yang tampak dalam budi pekerti dan pergaulannya. Akhlak yang mulia ini adalah tonggak keutuhan dan kejayaan satu umat, sebagaimana disampaikan oleh seorang penyair yang bernama Ahmad Syauqiy dalam pernyataannya:
Umat itu tergantung akhlak yang tersisa padanya, jika akhlak tersebut lenyap maka lenyaplah mereka
Akhlak mulia memiliki pengaruh dalam tegak dan hancurnya satu masyarakat karena akhlak mulia adalah dasar ditegakkannya perintah Allah Ta’ala dalam jiwa manusia. Jika jiwa memiliki akhlak dan perilaku mulia maka tidak diragukan dia akan mengagungkan syiar-syiar Allah dan komitmen dengan manhaj agamanya. Sebagaimana Allah berfirman:
?????? ????? ????????? ????????? ????? ?????????? ??? ??????? ??????????
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati.“ (QS. Al Hajj:32)
Akhlak mulia menjadi salah satu rukun ajaran Rasulullah shallallahu’alaihi wassalam sehingga sudah semestinya diwujudkan dalam jiwa seorang muslim.
Kedudukan yang tinggi ini telah dijelaskan Allah dalam ayat-ayat-Nya agar manusia dapat istiqamah di atas akhlak mulia tersebut. Allah berfirman:
???????? ????????? ????? ?????????? ????????? ??????????? ??????????
“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.“ (QS. Al Baqarah:187).
???????????? ????? ???? ?????????? ??????????? ??????????
“Dan Kami telah menerangkan dengan berulang kali di dalamnya sebahagian ancaman, agar mereka bertaqwa.” (QS. Thaha:113)
Demikian juga firman-Nya:
?????????? ?????????? ?????? ??? ?????? ???????????? ??????????
“(Ialah) al-Qur’an dalam bahasa Arab yang tidak ada kebengkokan (di dalamnya) supaya mereka bertaqwa.“ (QS. Az Zumaar :28)
Oleh karena itulah para Rasul senantiasa mengajak kaumnya untuk mewujudkan akhlak yang mulia .
Lihatlah Nabi Nuh ‘alaihis salam, beliau mengajak kaumnya sebagaimana dikisahkan Allah dalam firmanNya:
????????? ?????? ????? ?????????????? ???? ????? ?????? ????????? ????? ??????????????? ?????? ?????? ??????? ???????
?????????? ????? ???????????? ????????????????? ???????? ???? ?????? ???? ???????? ?????? ????? ????? ?????????????
?????????? ????? ????????????“Kaum Nuh telah mendustakan para rasul.Ketika saudara mereka (Nuh) berkata kepada mereka:”Mengapa kamu tidak bertaqwa?Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu, maka bertaqwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku. Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan-ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Rabb semesta alam.Maka bertaqwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku.“(Asy Syu’ara: 105-110)
Demikian juga Nabi Hud ‘alaihis salam mengajak kaumnya berakhlak mulia
????????? ????? ?????????????? ???? ????? ?????? ????????? ????? ????? ?????????? ?????? ?????? ??????? ??????? ???
??????? ????? ???????????? ???????????????? ???????? ???? ?????? ???? ???????? ?????? ????? ????? ?????????????
??????????? ??????? ????? ??????? ??????????? ?????????????? ????????? ??????????? ??????????? ??????? ?????????
?????????? ??????????? ?????????? ????? ???????????? ?????????? ??????? ?????????? ????? ??????????? ??????????
??????????? ????????? ?????????? ????????? ?????? ??????? ?????????? ??????? ?????? ???????“Kaum Aad telah mendustakan para rasul. Ketika saudara mereka Hud berkata kepada mereka:”Mengapa kamu tidak bertaqwa? Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu, maka bertaqwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku. Dan sekali-kali aku tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Rabb semesta alam.
Apakah kamu mendirikan pada tiap-tiap tanah tinggi bangunan untuk bermain-main, dan kamu membuat benteng-benteng dengan maksud supaya kamu kekal (di dunia). Dan apabila kamu menyiksa, maka kamu menyiksa sebagai orang-orang kejam dan bengis. Maka bertaqwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku. Dan bertaqwalah kepada Allah yang telah menganugerahkan kepadamu apa yang kamu ketahui. Dia telah menganugerahkan kepadamu binatang-binatang ternak, dan anak-anak, dan kebun-kebun dan mata air, sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa azab yang besar.” (QS. Asy Syu’ara:123-135)
Nabi Shalih ‘alaihissalam pun mengajak kaumnya kepada akhlak yang mulia :
????????? ??????? ?????????????? ???? ????? ?????? ????????? ??????? ??????????????? ?????? ?????? ??????? ??????? ?????????? ????? ???????????? ????????????????? ???????? ???? ?????? ???? ???????? ?????? ????? ????? ?????????????
“Kaum Tsamud telah mendustakan rasul-rasul. Ketika saudara mereka, Shaleh, berkata kapada mereka:”Mengapa kamu tidak bertaqwa? Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu, maka bertaqwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku. Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu, upahku tidak lain hanyalah dari Rabb semesta alam.“ (QS. 26:141-147)
Lihat kembali kisah nabi Luth ‘alaihis salam :
????????? ?????? ????? ?????????????? ???? ????? ?????? ????????? ????? ????? ?????????? ?????? ?????? ??????? ??????? ?????????? ????? ???????????? ????? ???????????? ???????? ???? ?????? ???? ???????? ?????? ????? ????? ?????? ??????? ??????????? ???????????? ????????????? ??????????? ????????? ?????? ???????? ????? ???????????? ???? ??????? ?????? ????????
“Kaum Luth telah mendustakan rasul-rasul,ketika saudara mereka, Luth, berkata kepada mereka:”Mengapa kamu tidak bertaqwa?” Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan yang (di utus) kepadamu, maka bertaqwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku. Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Rabb semesta alam. Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang di jadikan oleh Rabbmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. 26:160-166)
Nabi Syu’aib ‘alaihis salam :
??????? ????????? ?????????? ?????????????? ???? ????? ?????? ???????? ??????????????? ?????? ?????? ??????? ??????? ?????????? ????? ???????????? ????????????????? ???????? ???? ?????? ???? ???????? ??????????? ????? ????????????? ???????? ????????? ?????????????? ???? ?????????????? ???????? ?????????????? ?????????????? ??????????????? ???????? ????????????? ?????????????? ??? ????????? ??????????? ?????????? ??????? ?????????? ?????????????? ?????????????
“Penduduk Aikah telah mendustakan rasul-rasul; ketika Syu’aib berkata kepada mereka: “Mengapa kamu tidak bertaqwa?, Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu, maka bertaqwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku; dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Rabb semesta alam. Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan; dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan; dan bertaqwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu.” (QS. 26:176-184)
Jelaslah dakwah mereka mengajak manusia bertakwa kepada Allah, dan ketakwaan adalah sumber utama akhlak mulia, darinyalah mengalir kemulian akhlak dalam kehidupan seorang mukmin. Dengan demikian akhlak mulia adalah ketakwaan yang dapat dilihat seorang mukmin sebagai satu kebaikan dan barokah bagi masyarakat.
Hal ini dikuatkan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam diatas. Dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan salah satu tugas penting beliau adalah mengokohkan pondasi dasar akhlak mulia, menyempurnakan dan menjelaskan ketinggiannya. Bukankah hal ini menunjukkan peran penting akhlak dalam membangun kejayaan kaum muslimin. Untuk lebih jelasnya marilah kita melihat tugas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yang telah Allah tetapkan dalam beberapa ayat dibawah ini:
- Firman Allah Ta’ala:
???????????????? ??????? ???????? ???????? ???????? ?????????? ??????????? ?????????????? ??????????????? ?????????? ????????????? ?????????????? ???????? ????????? ???????????
“Sebagaimana Kami telah mengutus kepadamu Rasul di antara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al-Kitab dan Hikmah, serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.“ (QS. Al Baqarah:151).
Ibnu Katsir mengomentari ayat ini dalam tafsirnya: “Dalam ayat ini Allah menjelaskan kepada hambaNya yang mukmin karunia nikmat yang Allah limpahkan kepada mereka, yaitu: diutusnya nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam untuk membacakan ayat-ayatNya dan men-tazkiyah. Tazkiyah bermakna mensucikan mereka dari kejelekan akhlak, kekotoran jiwa dan perbuatan jahiliyah”. [3]
- Firman Allah Ta’ala :
?????? ????? ????? ????? ?????????????? ???? ?????? ??????? ???????? ????? ??????????? ???????? ?????????? ?????????? ?????????????? ??????????????? ?????????? ????????????? ????? ??????? ??? ?????? ?????? ??????? ????????
“Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.“ (QS. Al ‘Imron:164)
serta firmanNya:
???? ??????? ?????? ??? ?????????????? ???????? ????????? ???????? ?????????? ?????????? ?????????????? ??????????????? ?????????? ????????????? ????? ??????? ??? ?????? ????? ??????? ????????
“Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan aya-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan hikmah.Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.“ (QS. Al Jumu’ah: 2)
Tazkiyah merupakan salah satu tugas utama dan rukun dakwah para Rasul. Tazkiyah ini tidak lain adalah dengan membina umat untuk berakhlak baik dan meninggalkan akhlak yang buruk, beristiqamah dan berpegang teguh kepada ketinggian akhlak tersebut.
Demikian pentingnya akhlak dalam kehidupan masyarakat islam sampai nabi Ibrahim ‘alaihissalam menjadikannya sebagai salah satu rukun dakwahnya, sebagaimana diberitakan Allah dalam firmanNya:
?????? ???????? ???????????? ???????????? ????????????? ?????????????? ???????? ????????? ?????? ??????? ??????????????? ?????????? ???????? ???????????? ??????????? ???? ????? ????????????? ??????? ??????????? ????? ????????? ???????????? ?????? ????????? ??????? ????? ??????????? ?????????? ???????? ???????? ??????? ????????????????? ???????? ?????????? ?????????? ??????????????? ?????????? ????????????? ?????????????? ??????? ??????????????? ??????????
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah beserta Ismail (seraya berdo’a):”Ya Rabb kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.Ya Rabb kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak-cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadah haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Ya Rabb kami, utuslah untuk mereka seorang Rasul dari kalangan, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab (al-Qur’an) dan hikmah serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.“ (QS. Al Baqarah: 127-129)
Demikianlah Nabi Ibrahim mendidik kaum dan anak keturunannya untuk berakhlak mulia, sehingga ajaran beliau ini masih tersisa pada bangsa Arab sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam . ini tampak jelas karena Rasulullah diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak yang mulia yang dimiliki bangsa Arab waktu itu. Tentunya dengan menghilangkan seluruh akhlak yang buruk dari kesyirikan, kekufuran, kebid’ahan dan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala.
Akhlak yang mulia yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam sangat lengkap dan bersumber dari wahyu. Akhlak yang meliputi akhlak kepada Allah dan kepada makhluknya. Akhlak kepada Allah yang meliputi keimanan dan tauhid serta beribadah kepadaNya tanpa berbuat syirik dan maksiat sedikitpun dan berakhlak dalam berhubungan sesama makhluk Allah dalam pergaulan pribadi atau masyarakat. Inilah inti ajaran islam yang dibawa para rasul.
Wahai para da’i yang ingin membangun kejayaan umat ini janganlah kalian melupakan sisi penting ini. Melupakan tazkiyah (tarbiyah) pembentukan pribadi muslim diatas akhlak yang mulia yang bersumber dari kitabullah dan sunnah Rasulullah, bersumber dari keimanan dan tauhid yang benar. Tapi ingatlah hal ini tidak sempurna tanpa melakukan tashfiyah (pemurnian agama dari ajaran selainnya) dahulu. Ikutilah dakwahnya para rasul dengan benar dan sempurna, mudah-mudahan Allah mengangkat derajat dan mengembalikan kejayaan umat ini kembali.
Faedah hadits
Diantara faedah yang dapat diambil dari hadits ini adalah:
1. Islam adalah agama yang menghilangkan kebatilan dan mengokohkan kebenaran. Hal ini tampak jelas pada sabda beliau dalam hadits ini yaitu ??????????? . sehingga Islam tetap mengokohkan kemulian akhlak yang dimiliki bangsa Arab dan menyempurnakannya dengan menghilangkan keburukan dan kejelekan akhlak mereka. Dengan demikian jelaslah slogan yang menyatakan Islam adalah revolusi atau revolusi islam adalah kebatilan, karena revolusi mesti ditandai dengan penghancuran baik yang benar atau yang salah.
2. Bangsa Arab sebelum diutusnya Rasulullah termasuk bangsa yang paling berakhlak mulia, karena mereka memiliki sebagian akhlak mulia yang mereka warisi dari ajaran nabi Ibrahim ‘alaihis salam akana tetapi mereka sesat lantaran kekufuran mereka. Lalu Allah utus Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam untuk menyempurnakan kemulian dan keindahan akhlak dengan menjelaskan kesesatan mereka dan ketetapan syariat dalam hal tersebut.
3. Akhlak yang mulia memiliki kedudukan dan urgensi sangat penting dalam membangun masyarakat islam
4. Akhlak yang mulia merupakan tonggak kejayaan satu bangsa atau umat.
5. Akhlak yang mulia merupakan salah satu rukun dakwah para Rasul
6. Akhlak yang mulia meliputi akhlak terhadap Allah dan makhluknya.
Penulis : Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.com
[1] Hadits Shahih diriwayatkan oleh Muslim, Syarah Shahih Muslim Lin Nawawi (6/25) , Abu Daud dalam Sunan-nya(2/40), An Nasaa’I dalam Sunan-nya (3/199), Ad Darimiy dalam Sunan-nya (1/345).
[2] Takhrij ini disarikan dari risalah “Makarimul Akhlak” karya Syaikh Saalim bin Ied Al Hilali, hal 14-15.
[3] Tafsir Ibnu Katsir, 1/186.
- Hakekat dan Pilar Ibadah
Insan kamil akan terealisasikan dalam ibadah, semakin sempurna ibadah seseorang semakin sempurna sifat kemanusiaannya. Oleh karenanya perlu sekali dijelaskan tentang hakekat dan pilar ibadah.
Makna Dan Macam Ibadah
Ibadah secara etimologi bahasa Arab bermakna merendahkan diri dan tunduk. Asal makna ibadah adalah kerendahan diri, sebagaimana perkataan orang Arab (???????? ?????????) berarti jalan yang dihinakan dan diinjak-injak oleh manusia. Sedangkan secara terminology, para ulama mengungkapkan banyak ibarat tentang makna ibadah ini, namun yang paling lengkap adalah definisi yang diungkapkan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah yaitu: Ibadah adalah satu nama yang meliputi segala perbuatan dan perkataan yang Allah ta?ala cintai dan ridhoi, baik yang dzohir ataupun yang batin.
Dengan demikian ibadah terbagi menjadi tiga, yaitu: Ibadah hati, Ibadah lisan dan Ibadah anggota badan.
a. Ibadah Hati
Ibadah hati meliputi perkataan dan perbuatan hati. Perkataan hati adalah pembenaran dan keyakinan, seperti firman Allah:
????????? ????? ??????????? ????????? ???? ?????????? ???? ????????????? ????? ?????????????? ????? ????????? ?????? ??????? ??????????????
Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertaqwa. Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki pada sisi Rabb mereka.Demikianlah balasan orang-orang yang berbuat baik. Azzumar: 33-34
Dan firmanNya:
?????????? ????? ???????????? ????????? ????????????? ??????????? ??????????? ???? ?????????????
Dan demikianlah Kami perlihatkan kepada Ibrahim tanda-tanda keagungan (Kami yang terdapat) dilangit dan dibumi, dan ( Kami memperlihatkannya) agar Ibrahim itu termasuk orang-orang yang yakin. Al An?am :75
Serta firmanNya:
???????? ?????????????? ????????? ????????? ??????? ??????????? ????? ???? ??????????? ??????????? ??????????????? ????????????? ??? ??????? ????? ??????????? ???? ?????????????
Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar. Al Hujurat: 15
Demikian juga firman Allah ta?ala dalam mengisahkan orang munafiq:
?????????? ?????????????? ?????????? ??? ??????????? ??????? ???????? ????? ???????????
Mereka mengatakan dengan mulutnya apa yang tidak terkandung dalam hatinya. Dan Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan. Ali Imran : 167
Sedangkan perbuatan hati berupa niyat, ikhlash, cinta, ketundukan, tawakal dan yang sejenisnya. Allah berfirman:
???????? ?????????????? ????????? ????? ?????? ????? ???????? ??????????? ??????? ???????? ?????????? ?????????? ??????????? ????????? ??????? ????????? ??????????????
Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka Ayat-ayat-Nya, bertambahalah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabblah mereka bertawakkal. Al Anfaal: 2
b. Ibadah lisan
Ibadah lisan meliputi perkataan dan perbuatan lisan. Perkataan lisan berupa mengucapkan dua kalimat syahadat. Allah ta?ala berfirman:
??????? ????????? ??????? ???????????? ????????? ???????????? ????? ???????????? ?????????????? ??????????? ??????????? ?????????????? ???????????? ?????? ???????? ???????????? ????????????? ??? ?????????? ??? ????????? ?????? ?????? ????????? ???????? ???? ???????????
Katakanlah (hai orang-orang mu’min):”Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’kub dan anak cucunya, dan apa yang telah diberikan kepada Musa dan ‘Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Rabb-nya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya. Al Baqarah: 136
Sedangkan amalan lisan adalah amalan yang tidak dilakukan kecuali dengan lisan, seperti membaca Al Qur?an dan dzikir serta wirid. Allah ta?ala berfirman:
????? ????????? ????????? ??????? ????? ??????????? ?????????? ??????????? ?????? ????????????? ?????? ????????????? ????????? ????????? ???? ???????
Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. Faathir :29
c. Ibadah anggota tubuh
Ibadah anggota tubuh disini adalah amalan anggota tubuh selain lisan berupa amalan yang tidak dilakukan kecuali dengannya, seperti sujud, ruku? dan lain-lainnya.
Allah ta?ala berfirman:
??????????? ????????? ????????? ????????? ??????????? ??????????? ????????? ??????????? ????????? ??????????? ??????????? ??????????? ??? ????? ????? ????????? ???? ???????????? ??????????? ?????????? ??? ???????? ???? ?????? ??????? ????????? ???????????? ???? ?????????? ?????????????? ??? ?????? ????? ????? ????????? ?????????? ???????? ?????????? ??????????? ????????? ????? ???????? ??????????? ?????????? ????????? ?????????? ????????????? ??????? ???? ??????????? ???????? ?????????? ???????? ??????????
Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (al-Qur’an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atau segenap manusia, maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong. Al Hajj: 77-78
(Lihat tulisan Dr. Abdurrozaq Al ?Abaad dalam kitab beliau Ziyadatul Iman Wa Nuqshanuhu, hal: 22-24).Jadi ibadah meliputi seluruh amalan hamba yang diridhoi dan dicintai Allah.
Dasar Dan Pilar Ibadah
Ibadah adalah perkara tauqifiyah tidak diambil kecuali dari Al Qur?an dan Sunnah nabiNya. Semua ini karena ibadah merupakan hak khusus Allah Ta?ala, maka tidak boleh menetapkannya kecuali Allah ta?ala melalui wahyuNya yang diturunkan kepada Rasulullah Shallallahu ?alaihi wa sallam baik berupa Al Qur?an ataupun Sunnah. Kalau demikian ibadah itu hanyalah mencontoh dan mentaati perintah Allah ta?ala dan rasulNya Shallallahu ?alaihi wa sallam. Sedangkan selainnya tertolak. Rasulullah Shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda:
???? ?????? ??????? ?????? ???????? ????????? ?????? ?????
Barang siapa yang melakukan satu amalan (ibadah) yang tiada padanya perintah kami maka ia tertolak. Hadits riwayat Muslim
Sedangkan pilar ibadah ada tiga yaitu cinta (hubb), takut (khaof) dan rasa harap (raja?). Rasa cinta harus dibarengi dengan ketundukan dan kerendahan diri kepada Allah ta?ala dan rasa takut harus dibarengi dengan rasa harap. Ini semua merupakan pilar ibadah dan porosnya yang beredar diatas perintah dan syari?at Allah ta?ala dan RasulNya Shallallahu ?alaihi wa sallam.
Demikianlah Allah ta?ala menjelaskan sifat orang mukmin dalam firmanNya:
??????????? ????????? ????????? ??? ????????? ??????? ???? ??????? ???????? ??????? ????? ???????? ??????????? ?????????????? ????????? ????? ?????????????? ????????? ????? ????????????? ???????????? ??? ??????? ????? ????? ?????????? ???????? ??????? ?????? ?????? ????? ????????? ??? ??????? ??????? ??????? ???????
Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang mutad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah-lembut terhadap orang-orang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siap yang dihendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Al Maidah 5:54
Dan Allah ta?ala berfirman:
?????????????? ???? ??????????? ???? ??????? ????????????? ???? ???????? ????????? ??????? ???????????? ??? ???????????? ?????????????? ??????? ????????? ???????????????
Maka Kami memperkenankan do’anya, dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya dan Kami jadikan isterinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdo’a kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami. Al Anbiya?: 90
Sebagian salaf menyatakan: ?Siapa yang menyembah Allah Ta?ala hanya dengan kecintaan (Rasa Hubb) semata, mak ia seorang zindiq. Siapa yang menyembah Allah Ta?ala hanya dengan rasa harap (Roja?) semata, mak ia seorang murji?. Siapa yang menyembah Allah ta?ala hanya dengan rasa takut (Khouf) semata, maka ia seorang Haruriy. Siapa yang menyembah Allah ta?ala dengan kecintaan, rasa takut dan rasa harap, maka ia seorang mukmin muwahid?
Demikian pilar dan dasar ibadah. Jelaslah salah pernyataan yang menyatakan bahwa ibadah yang sempurna adalah ibadah yang dilakukan semata karena kecintaan, tanpa mengharap syurga dan takut adzab Allah ta?ala.
wabillahittaufiq
Penulis: Kholid Syamhudi Lc
- Bagaimana Sikap Terhadap Istri Yang Selingkuh?
Assalamualaikum Ustadz, Ana mau tanya apakah tindakan yang paling tepat sesuai dengan tuntunan Islam jika seorang suami mengetahui istrinya selingkuh dengan laki-laki lain, dan sudah sangat diduga pernah berzina dengan laki-laki itu. Apakah suami tersebut wajib menceraikan istrinya, sementara dia masih menyayangi isterinya dan isterinya juga tidak mau sekali kalau diceraikan. Syukron ya Ustadz. Wassalam
Sukirman Saleh
Jl. Cendana no. 5 Polewali
Kab. Polewali Mandar Sulawesi BaratUstadz Kholid menjawab:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Kebebasan bergaul yang berkembang dan sudah menjadi adat yang mendarah daging dalam sebagian kaum muslimin adalah satu musibah besar dan berimplikasi sangat buruk. Implikasi buruk ini tidak hanya mengenai sang wanita atau pria saja namun juga berakibat buruk bagi tatanan keluarga dan masyarakat. Karena itulah Islam memberikan batasan pergaulan antara lawan jenis dengan demikian indah dan kuatnya, sehingga kemungkinan muncul perselingkuhan, pacaran dengan cinta monyet serta perzinahan dapat dicegah dan diputus sejak awal. Ditambah lagi dengan hukuman keras bagi pezina baik yang belum pernah menikah maupun yang pernah menikah. Sayang masyarakat enggan menerapkannya sehingga terjadilah peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan seperti ini. Dalam rumah tangga seorang suami haruslah menjadi pemimpin yang menampakkan kebijakan dan kemampuannya mengatur biduk rumah tangga. Perselingkuhan disamping akibat kebebasan pergaulan yang ada dimasyarakat dan diperkenankan sang suami juga terkadang disebabkan karena sikap suami yang tidak mengetahui kebutuhan istri. Penampilan suami ketika menjumpai istri, cara bergaul dan bersikap sampai cara memberikan nafkah batin terkadang dapat memicu hal tersebut. Yang jelas pergaulan wanita dengan lelaki lain secara bebas akan memberikan opini kepada wanita tipe lelaki yang lain lalu bisa jadi ia banding-bandingkan dengan suaminya. Rasa bosan dengan suami dan mulut buaya dan sikap lelaki lain pun tidak kalah berbahayanya. Oleh karena itu Syari’at islam sangat menekankan seorang wanita membatasi pergaulannya dengan lelaki asing (bukan suami dan mahramnya) dan tidak bersinggungan kecuali karena kebutuhan dan sebatas kebutuhannya saja.
Lalu bagaimana sikap suami bila sudah mendapatkan musibah demikian. Orang yang ia cintai ternyata berselingkuh dengan lelaki lain. Maaf sebelumnya, dugaan berzina yang anda sampaikan memiliki hukum sendiri. Syari’at islam sangat menjaga kehormatan wanita dan mengancam penuduh wanita berzina dengan ancaman berat. Lihat saja firman Allah:
??????????? ????????? ?????????????? ????? ???? ???????? ???????????? ????????? ?????????????? ?????????? ???????? ??????????????? ?????? ????????? ??????? ???????????? ???? ????????????? . ?????? ????????? ??????? ??? ?????? ?????? ???????????? ??????? ????? ??????? ???????? . ??????????? ????????? ????????????? ?????? ????? ??????? ????????? ???? ??????????? ??????????? ?????????? ???????? ?????????? ??????? ??????? ?????? ????????????? . ?????????????? ????? ???????? ????? ???????? ??? ????? ???? ????????????? . ??????????? ??????? ?????????? ??? ???????? ???????? ?????????? ??????? ??????? ?????? ????????????? . ?????????????? ????? ?????? ????? ????????? ??? ????? ???? ????????????? .
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima keksaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar” (QS. An-Nuur/24: 4-9)
Dalam ayat ini Allah membagi penuduh wanita mu’minah berzina dalam dua kategori:
1. Orang yang menuduh bukan suaminya, maka wajib menghadirkan empat saksi yang melihat langsung kejadiannya atau wanita itu mangakuinya. Apabila terjadi demikian maka wanita itu dihukum dengan hukuman pezina. Namun bila tidak mangakui dan tidak dapat menghadirkkan empat saksi maka penuduh didera (cambuk) delapan puluh kali dan tidak diterima persaksiannya selama-lamanya kecuali bila bertaubat.
2. Suami wanita tersebut, dalam hal ini sama dengan diatas, hanya saja bila wanita tidak mengakui dan ia tidak mampu menghadirkan saksi ia tidak dikenakan hukuman dera. Akan tetapi ia harus melakukan mula’anah (saling melaknat) seperti dalam ayat diatas.
Kembali ke kasus yang anda ceritakan, bila sang istri terbukti selingkuh -walaupun tidak sampai berzina- maka tindakan yang paling tepat -menurut saya- adalah wajib menceraikannya dan tidak sepantasnya seorang suami mempertahankan istri yang telah mencederai kesetiaannya dengan berbuat serong (dengan maknanya yang luas). Sebab, istri telah melakukan kesalahan yang tidak bisa dipandang remeh. Menjalin hubungan asmara terlarang dengan lelaki lain, siapapun dia.
Syaikh Prof. DR. Shalih Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullah (seorang anggota majelis ulama besar kerajaan saudi Arabia dan anggota Islamic Fiqh Academy (IFQ) Liga Muslim Dunia (Rabithoh al-’Alam al-Islami)) memaparkan: “Apabila keadaan istri tidak lurus agamanya, seperti meninggalkan shalat atau suka mengakhirkan pelaksanaannya di akhir waktu, sementara suami tidak mampu memperbaikinya, atau bila tidak memelihara kehormatannya, maka menurut pendapat yang rajih, suami dalam kondisi ini wajib untuk menceraikan istrinya.” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 2/305)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Raahimahullahu Ta’ala berkata: “Jika istri berzina, maka suami tidak boleh tetap mempertahankannya dalam kondisi ini. Kalau tidak, ia menjadi dayyuuts (suami yang membiarkan maksiat terjadi di dalam rumah)”.
Adapun bila ia tidak mau bercerai dan mengaku masih mencintai suaminya, maka ini bohong. Bila ia cinta sama suaminya kenapa harus selingkuh. Wanita yang baik dan normal tidak akan berselingkuh dengan lelaki lain, sebab ia memiliki rasa malu yang jauh lebih besar dari lelaki. Bila ia telah selingkuh dengan lelaki lain maka rasa malu tersebut tentunya hilang dan kemungkinan berselingkuh lagi sangat besar sekali. Bagaimana tidak? Ia tidak puas dengan suaminya yang ada dan telah merasakan keindahan semu selingkuhnya dengan PIL (pria Idaman Lain). Wanita yang secara umum perasaannya lebih menguasai dari akal sehatnya tentu kemungkinan mengulanginya lagi itu sangat mungkin. Apalagi PIL nya tersebut masih membuka pintu baginya.
Karena itu nasehat saya kepada suami, ceraikan saja wanita tersebut dan berilah ia kemudahan untuk mendapatkan yang ia angan-angankan. Dengan bertawakkal kepada Allah dan mengikhlaskan perceraian tersebut kepada Allah maka Allah akan menggantikan dengan yang lebih daik darinya.
Mudah-mudahan jawaban ini memberikan pencerahan yang gamblang terhadap para suami yang tertimpa musibah memiliki istri tidak setia dan pelajaran bagi kita semua untuk berhati-hati dalam memilih pendamping kita. Lihat agamanya dan akhlaknya nanti kamu akan beruntung, seperti disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.
- Tugas dan Kekhususan Para Rasul Allah
Mengenal para Rasul yang diutus kepada umat manusia merupakan perkara penting dan sangat dibutuhkan kaum muslimin, baik berkenaan dengan iman, tugas, kekhususan dan kehidupan mereka agar dapat dijadikan suri teladan bagi manusia.
Apalagi dimasa kini dan khususnya kaum muslimin yang sudah jauh dari kenabian dan ajarannya. Sehingga sudah menjadi kewajiban setiap muslim untuk mengajak saudaranya mengenal kembali permasalahan ini sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah.
Tugas Para Rasul
Para rasul memiliki tugas yang banyak, diantaranya:
1. Tugas agung mereka mengajak manusia beribadah kepada Allah dan meninggalkan sesembahan selain-Nya[1]. Dakwah kepada tauhid dan beribadah hanya kepada Allah merupakan dasar dan jalan dakwah para rasul seluruhnya. Hal ini dikabarkan Allah Ta’ala dalam firmanNya:
???????? ????????? ??? ????? ??????? ????????? ???? ????????? ????? ????????????? ???????????
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu‘ “ (QS. An Nahl:36)
Dalam ayat yang mulia ini Allah menjelaskan tugas, dasar dakwah dan inti risalah para rasul yaitu mengajak kepada tauhid, mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah dan menjauhi segal sesembahan selainNya.[2]
Hal inipun disampaikan dalam firmanNya:
???????????????? ??? ???????? ??? ???????? ???????????? ???????? ??????? ?? ?????? ???? ????? ????????????
“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya : ‘Bahwasanya tidak ada Ilah(yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku’”. (QS. Al Anbiya: 25)
Hal ini dikarenakan para rasul diutus untuk menjelaskan jalan menuju tujuan penciptaan manusia yang Allah jelaskan dalam firmanNya:
????????????? ???????? ?????????? ??????????????????
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (QS. Adz Dzariyat: 56)
Demikian juga tauhid merupakan asas fitroh manusia yang diperintahkan untuk ditegakkan dalam firmanNya:
} ???????? ???????? ????????? ???????? ???????? ????? ??????? ?????? ???????? ????????? ???????????? ???????? ????? ?????? ???????? ?????????? ????????? ???????? ???????? ?????????????? ?????????? ???????? ??????????? ??????????? ?????????? ?????????????? ???? ??????????????
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.Tidak ada perubahan pada fitrah Allah.(Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertaqwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah” (QS. Ar Rum: 30-31)
para rasul mengajak umatnya untuk mewujudkan tauhid dalam diri-diri mereka dan mengeluarkan segala kemampuannya untuk merealisikan dakwahnya tersebut. Cukuplah kisah nabi Nuh dalam surat Nuh sebagai contoh kegigihan mereka dalam mendakwahkan tauhid pada kaumnya.
2. Menyampaikan syari’at Allah kepada manusia dan menjelaskan agama yang diturunkan kepada manusia, sebagaimana firman Allah:
??????????? ?????????? ??????? ?????????? ???????? ??? ???????? ????? ????? ???????? ????? ????????? ??????????? ??????? ?????????? ???? ???????? ????? ????? ?????????? ????????? ?????????????
“Hai Rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir“. (QS. Al Ma’idah:67).
Demikian juga firmanNya:
?????????????? ??????????? ???????????? ???????? ????????? ??????????? ????????? ?????????? ?????????? ????????????? ??????????????
“Keterangan-keterangan (mu’jizat) dan kitab-kitab.Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan” (QS. An Nahl: 44)
3. Menunjukkan umat kepada kebaikan dan mengabarkan mereka tentang pahala yang disiapkan bagi pelaku kebaikan dan memperingatkan mereka dari kejelekan dan siksaan yang disiapkan orang-orang yang durhaka, sebagaimana firman Allah:
???????? ????????????? ???????????? ???????? ??????? ????????? ????? ????? ???????? ?????? ????????? ??????? ????? ???????? ????????
“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana“ (QS. An Nisa: 165)
4. Memperbaiki manusia dengan teladan dan contoh yang baik dalam perkataan dan perbuatan, sebagaimana firman Allah :
?????????? ????????? ????? ????? ????????????? ????????? ??? ?????????????? ???????? ??????? ???? ???? ?????? ??????? ??????????????
“Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah:”Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan (al-Qur’an)”. al-Qur’an itu tidak lain hanyalah peringatan untuk segala umat“ (QS. Al An’am:90)
Juga ditegaskan dalam firmanNya:
??????? ????? ?????? ??? ??????? ????? ???????? ???????? ?????? ????? ???????? ????? ??????????? ????????? ???????? ????? ????????
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS.Al Ahzab:21)
5. Menegakkan dan menerapkan syari’at Allah diantara hamba-hambaNya, firman Allah Ta’ala:
?????? ?????? ????????? ???????????? ????? ?????????????? ????????????? ????????????? ??? ??????????? ??? ?????? ??? ??????? ????? ???????? ????? ?????????? ????????? ???????? ??????? ????? ??? ?????????? ???????? ??????????? ??????? ???????? ????? ???????? ????????????
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kemu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati. hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik“ (QS. Al Ma’idah:49)
6. Menjadi saksi sampainya penjelasan syariat kepada manusia. Allah Ta’ala berfirman:
???????? ???????? ??? ????? ??????? ???????? ????????? ????? ??????????? ????????? ???? ???????? ????? ?????????? ???????????? ???????? ?????????? ?????????? ???????? ?????? ??????? ?????????? ????????? ???????????????
“(Dan ingatlah) akan hari (ketika) kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka darimereka sendiri, dan Kami datangkan kamu (Muhammmad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri” (QS. An Nahl:89)
dan firmanNya:
?????????? ????????????? ??????? ??????? ???????????? ????????? ????? ???????? ????????? ?????????? ?????????? ????????
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (ummat Islam), ummat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu“ (QS. Al Baqarah:143)
Imam Abul Qasim Al Ashbahani menyatakan dalam muqaddimah kitab beliau: “Segala puji bagi Allah yang telah menampakkan tanda-tanda kebenaran lalu menjlaskannya dan telah memunculkan manhaj agama ini lalu menerangkannya. Dialah yang telah menurunkan Al Qur’an lalu seluruh hujjah ada padanya dan mengutus Muhammad sebagai Rasul, sehingga memutus seluruh alasan (untuk berpaling). Kemudian Rasulullah telah berda’wah, bersungguh-sungguh dan berjihad serta menjelaskan jalan kebenaran kepada umat ini. Beliau juga menyampaikan syariat kepada mereka syari’at agar mereka tidak menyatakan: ‘Belum datang kepada kami pemberi kabar gembira (Basyir) dan pemberi peringatan (Nadzir)’.[3]
Demikianlah beberapa tugas penting para Nabi dan Rasul.
Kekhususan Para Nabi dan Rasul[4]
Allah Ta’ala telah memilih diantara para hambaNya sebagai Nabi dan Rasul dengan memberikan beberapa kekhususan yang tidak dimiliki hamba-hambaNya yang lain. Diantara kekhususan para Nabi dan Rasul tersebut adalah:
1. Wahyu
Allah Ta’ala telah mengkhususkan mereka dengan wahyu, sehingga mereka menjadi perantara Allah dengan hamba-hambaNya. Hal ini telah ditegaskan dalam firmanNya:
???? ???????? ????? ?????? ??????????? ?????? ??????? ???????? ??????????? ?????? ???????
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku:‘Bahwa sesungguhnya Ilah kamu itu adalah Ilah Yang Esa‘ “. (QS. Al Kahfi: 110)
Demikianlah, diantara Nabi dan Rasul ada yang langsung berbicara dengan Allah dan ada pula yang melalui perantara malaikat Jibril ‘Alaihissalam, sehingga mereka dapat mengetahui perkara-perkara gaib dengan wahyu tersebut.
2. Kemaksuman (Al Ishmah).
Seluruh umat sepakat bawha para rasul memiliki kemaksuman dalam menerima risalah Allah, sehingga mereka tidak lupa sedikitpun wahyu yang Allah turunkan kepada mereka dan memiliki kemaksuman dalam penyampaian wahyu tersebut kepada manusia. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:
???????????? ???????????
“Kami akan membacakan (al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) maka kamu tidak akan lupa” (QS. Al A’laa: 6)
Dan firmanNya:
??????????? ?????????? ??????? ?????????? ???????? ??? ???????? ????? ????? ???????? ????? ????????? ??????????? ??????? ?????????? ???? ???????? ????? ????? ?????????? ????????? ?????????????
“Hai Rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir” (QS. Al Ma’idah: 67).
Demikian juga Allah mempertegas dengan firmanNya:
?????? ????????? ????????? ?????? ????????????? ?????????? ?????? ???????????? ????? ??????????? ?????? ?????????? ????? ?????? ????? ?????? ?????? ??????????
“Seandainya dia (Muhammad) mengadakan sebagian perkataan atas (nama) Kami, Niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya. (Maka sekali-kali tidak ada seorangpun dari kamu yang dapat menghalangi (Kami), dari pemotongan urat nadi itu“ (QS. Al Haaqah:44-47)
3. Diberi pilihan ketika akan dicabut nyawanya
Hal ini ditunjukkan oleh hadits ‘Aisyah Radhiallahu’anha, beliau berkata:
???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ??? ???? ??????? ???????? ?????? ??????? ?????? ?????????? ???????????? ??????? ??? ????????? ??????? ?????? ????? ?????????? ??????? ????????? ???????????? ??????? ???? ????????? ???????? ??????? ?????????? ???? ????????????? ???????????????? ?????????????? ??????????????? ?????????? ??????? ???????
“Aku mendengar Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Tidak ada seorang nabipun yang sakit kecuali diminta memilih antara dunia dan akhirat’. Beliau pada sakit mendekati kematian beliau, mengeluarkan suara parau sekali, sehingga aku mendengarnya, beliau mengatakan : ‘ Bersama orang yang Allah berikan kenikmatan pada mereka dari kalangan para nabi, shidiqin, syuhada dan sholihin’. Lalu aku tahu beliau sedang diberi pilihan.[5]
4. Dikuburkan ditempat meninggalnya
Seorang Nabi bila meninggal dunia di suatu tempat, maka ia dikuburkan di tempat tersebut. Hal ini didasari hadits Abu Bakar Radhiallahu’anhu, beliau berkata:
???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ???? ???????? ??????? ?????? ?????? ??????? ??????????? ????????? ?????????? ???? ?????? ????????? ??????? ???????
“Aku mendengar Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda seorang nabi tidak dikuburkan kecuali ditempat kematiannya dengan menyingkirkan pembaringannya dan dibuat lubang dibawah pembaringannya tersebut“[6]
5. Jasadnya tidak dimakan bumi
Allah memuliakan jasad para Nabi dengan membuatnya tidak hancur oleh tanah yang menguburnya walaupun telah berlalu waktu yang sangat lama. Sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabdanya:
????? ??????? ????????? ?????????? ??????? ????? ????????? ????????? ??????????????
“Sesungguhnya Allah Tabaraka Wa Ta’ala mengharamkan tanah menghancurkan jasad para nabi”[7]
6. Mata mereka terpejam tidur namun hatinya tetap sadar dan bangun
Demikianlah hal ini dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang berbunyi:
??????? ??????? ????? ??????? ???????
“Mataku tidur namun hatiku tidak tidur“[8]
Berkata Anas bin Malik Radhiallahu’anhu ketika mengisahkan kisah Isra’ Mi’raj :
???????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ????????? ????? ??????? ???????? ?????????? ?????????????? ??????? ???????????? ????? ??????? ???????????
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam matanya tidur namun hatinya tidak tidur dan demikian juga para nabi mata mereka tidur sedang hati mereka tidak tidur“[9]
7. Tetap hidup dikuburan mereka
Para Nabi dan Rasul walaupun telah meninggal dunia, namun mereka tetap hidup dikuburannya dalam keadaan shalat, sebagaimana diberitakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabdanya:
????????????? ????????? ???? ???????????? ???????????
“Para nabi itu tetap hidup dikuburan mereka dalam keadaan sholat“[10]
Demikianlah tugas dan kekhususan para nabi secara umum dan ringkas, mudah-mudahan dapat menambah pengetahuan kita dan membawa kita kepada iman yang benar terhadap mereka.
Wallahu A’lam.
Referensi :
1. Tulisan Dr. Abdulaziz Shalih Al Thowiyan dalam pengantar tahqiq kitab Al Nubuwat karya Ibnu Taimiyah, cetakan pertama tahun 1420H, Adwaa Al Salaf, Riyaadh. KSA
2. Al Rusul wal Risalaah, karya Dr. Umar Sulaiman Al Asyqar, cetakan ketiga tahun 1405, Maktabah Al Falaah, Kuwait
3. Usus Manhaj Al Salaf Fi Dakwah Ila Allah karya Fawaaz Halil Al Suhaimi. cetakan pertama tahun 1423 H, Dar Ibnu Hazm, Kairo, Mesir
4. Al Hujjah Fi Bayaan Al Mahajjah wa Syarh Aqidah Ahli Sunnah karya Abul Qasim Isma’il bin Muhammad bin Al Fadhl Al Taimi Al Ashbahani, tahqiq Muhammad bin Al Rabi’ Al Madkhali, cetakan ke-2 tahun 1419 H. Dar Al Raayah, Riyadh, KSA
5. Shahih Al Jami’ Al Shaghir karya Syaikh Al Alamah Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan ketiga tahun 1408 H, Al Maktab Al Islami, Baerut.
6. CD Al Kutub Al Tis’ah.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
[1] Disarikan dari tulisan DR. Abdul ‘Aziz Sholih Al Thawiyan dalam pengantar tahqiq kitab Al Nubuwat karya Ibnu Taimiyah, cetakan pertama tahun 1420H, Penerbit Adwaa Al Salaf, Riyadh. KSA hal 1/28 dan Al Rusul wal Risalaah, karya DR. Umar Sulaiman Al Asyqar, cetakan ketiga tahun 1405, Maktabah Al Falaah, Kuwait hal. 43-45 dengan tambahan dari beberapa referensi yang akan penulis isyaratkan dalam catatan kaki.[2]. Ushul manhaj Al Salaf Fi Dakwah Ila Allah karya Fawaaz Halil Al Suahaimi. Cetakan pertama tahun 1423 H, Dar Ibnu Hazm, Kairo, Mesir hal 85.
[3] Al Hujjah Fi Bayaan Al Mahajjah wa Syarh Aqidah Ahli Sunnah, karya Abul Qasim Isma’il bin Muhammad bin Al Fadhl Al Taimi Al Ashbahani, tahqiq Muhammad bin Al Rabi’ Al Madkhali, cetakan ke-2 tahun 1419 H. Dar Al Raayah, Riyadh, KSA hal 1/93.
[4] Disarikan dari Al Rusul wal Risalaah, karya Dr. Umar Sulaiman Al Asyqar, op.cit hal 90-115
[5] Diriwayatkan Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya, di kitab Tafsier Al Qur’an, no. 4220.
[6] Hadits riwayat Ahmad dengan sanad yang shahih. Hadits ini dishahihkan Al Albani dalam kitab Tahdzir Al Saajid hal 10-11 dan Shahih Al Jami’ Al Shaghir no. 5201, lihat Shahih Al Jami’ Al Shaghir 2/923.
[7] Hadits riwayat Abu Daud dalam Sunan-nya, kitab Al Shalat Bab fil Istighfar no. 1308
[8] Hadits riwayat Al Bukhari dalam kitab Al Manaaqib no. 3304.
[9] Hadits riwayat Al Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Manaaqib, Bab An Nabi Tanamu Ainaahu Wala Yanam Qalbuhu no. 3305.
[10] Hadits shahih, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Al Shoghir no 2790 dan beliau isyaratkan hadits ini riwayat Al Bazaar, Abu Nu’aim dan Ibnu Asaakir.
- Bolehkah Saya Menjual Barang Secara Kredit?
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Ustadz yang dirahmati Allah. Saya seorang ibu yang mempunyai 2 orang putri, sebelum menikah saya bekerja pada sebuah perusahaan swasta. Setelah mempunyai momongan saya tidak diizinkan oleh suami bekerja di luar rumah. Tapi saya dibolehkan buka usaha di rumah. Yang ingin saya tanyakan adalah :
- Apakah boleh saya punya usaha mengkreditkan barang elektronik dan alat-alat rumah tangga? Kalau boleh berapa persenkah keuntungan yang boleh saya ambil?
- Kalau ada teman atau tetangga yang meminjam uang pada saya, padahal saya tahu orang tersebut termasuk orang yang sulit untuk mengembalikan pinjamannya. Kalau saya bilang nggak ada, tapi saya punya, bagaimana menghadapi orang seperti itu. Agar hatinya tidak tersinggung, dan apakah berbohong untuk tidak menyakiti hati orang lain itu berdosa?
Demikian, atas jawabannya saya ucapkan Jazakumullahu khoiron
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Hamba Allah
di-BatamUstadz Kholid menjawab:
Demikianlah sepatutnya seorang istri patuh dan berbakti kepada suami dengan mentaati perintah dan bimbingan suami. Kami salut dengan kepatuhan dan keinginan untuk membantu suami dengan kembali kerumah. Sebab siapa lagi yang akan menjaga benteng pembinaan anak-anak yang tersisa kalau bukan sang ibu. Apa lagi di zaman kiwari seperti ini, anak-anak kurang mendapatkan perhatian dari kedua orang tuanya yang sama-sama mencari penghidupan di luar rumah. Hingga akhirnya pembantu rumah tangga dijadikan penjaga mereka. Oleh karena itu mudah-mudahan saudari bisa menjadi contoh muslimah lainnya untuk kembali ke rumah menjaga benteng tersebut.
Tentang pertanyaan saudari diatas tentang usaha mengkreditkan barang elektronik dan alat rumah tangga, maka hal ini kembali kepada masalah jual beli kredit dalam tinjauan islam. Memang para ulama berselisih pendapat tentang hukum jual beli kredit, namun yang rajih adalah boleh dengan syarat tidak ada tambahan pembayaran apabila pembayaran angsurannya terlambat. Inilah yang disampaikan Departeman Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Negara Saudi Arabia (Ar Riasah Al’amah Li Idaratil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta) dalam fatwanya menjawab pertanyaan: Ada orang yang menjual mobil dengan kredit dan ada keuntungan tambahan tertentu dari harganya (yang kontan) namun keuntungan tersebut bertambah dengan keterlambatan pembayaran angsuran dari waktu pembayaran yang (disepakati). Apakah cara seperti ini diperbolehkan atau tidak? Mereka menjawab dengan pernyataan:
“Apabila orang yang menjual mobil atau sejenisnya sampai tempo tertentu dengan harga tertentu atau waktu tertentu dengan angsuran tertentu yang pemberi kredit tidak melewati batas yang telah ditentukan dari harganya, maka tidak mengapa. Namun bila kredit yang telah terfahami dari pertanyaan bertambah dengan keterlambatan pembayaran angsuran dari waktu yang disepakati dengan nilai tertentu, maka itu tidak boleh dengan ijma kaum muslimin, karena itu sama dengan riba jahiliyah.”1
Demikian juga fatwa dari komite umum untuk fatwa di Departemen Wakaf dan urusan Islam di Kuwait (Al Hai’at Al Amah Lil fatwa Bi Wizarat Al Auqaaf Wal Syu’un Al Islamiyah Bil Kuwait) atas pertanyaan: “Bagaimana menurut syariat jual beli dengan tempo. Apakah diperbolehkan oleh syari’at bila disana ada harga barang yang dijual dengan cash (kontan) dan ada harga untuk barang yang sama yang dijual dengan kredit?” Mereka menjawab: Tidak apa-apa harga jual kredit lebih tinggi dari harga jual cash (kontan) dan penjual boleh mencari keuntungan yang ia inginkan dengan cara hitungan ekonomi.”2
Dengan demikian saudari boleh melakukan usaha tersebut dan bebas dalam mencari keuntungannya tidak ada ketentuan berapa persen keuntungannya. Namun perlu diingat sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang berbunyi:
?????? ??????? ??????? ??????? ????? ????? ? ??????? ???????? ? ??????? ????????
“Semoga Allah merahmati orang yang mudah apabila menjual dan bila membeli serta bila menagih hutang” (HR. Al Bukhari)
Maksdnya, jual-beli yang mudah dan kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.
Sedangkan berbohong untuk menolak orang berhutang, ini tentu terlarang karena masuk dalam kategori dusta. Namun hendaknya bila mendapatkan jenis orang seperti itu hendaknya ditolak dengan baik-baik dan katakan kami tidak memberi hutang kepada anda. Bila ia bertanya tentang sebabnya maka dilihat, bila ia akan baik dengan dijelaskan sebabnya sehingga ia dapat memperbaiki darinya kembali maka jelaskan dan bila tidak maka baiknya katakan kepadanya itu hak prerogatif kami.
Memang terkadang kita harus tegas tanpa harus kasar menyikapi tipe orang seperti itu dan harus bijak menentukan keputusan memberi atau tidak memberi. Jangan lupa juga bila memberi hutang kepada orang lain harus dengan perjanjian hitam diatas putih agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Mudah-mudahan jawaban singkat ini bermanfaat bagi kita semua.
1 Majalah Al Buhuts Al Islamiyah, edisi 6 Ar Riasah Al’amah Li Idaratil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta Wad Dakwah Wal Irsyad hal. 270, bulan Rabi’ AL Tsani-Jumada 1,2 -1403.
2 Majalah Al Syari’at Wadirasat Al Islamiyah hal 264, tahunpertama edisi satu bulan Rajab 1414H. diterbitkan Universitas Kuwait.
[Tanya-jawab ini juga dipublikasikan di milis fatwa pengusaha muslim]
Artikel UstadzKholid.Com
- Ongkos Naik Haji Dengan Sistem MLM
Assalamu’alaikum
saya tadi siang baru menghadiri presentasi PT. MPM yang menawarkan naik haji dengan hanya membayar Rp. 2.250.000. dengan sistem jaringan (yg menurut saya tetap sama dengan MLM). Mhn ustadz jelaskan hukum sistem tersebutMario Martadinata
Ustadz Kholid menjawab:
Wa’alaikumussalam
Memang dewasa ini bermunculan berbagai macam ragam jenis jual beli dan bisnis yang menggiurkan dan mengajak seorang untuk duduk berdiam diri namun uang terus mengalir. Tidak peduli dari mana asalnya dan bagaimana mendapatkannya. Seiring dengan itu berbagai nama dan merek dagangpun bermunculan baik yang mengatasnamakan syari’at atau tidak.
Ingin naik haji dengan sangat murah, diiming-imingi tawaran menggiurkan hanya dengan Rp 2.25,0.000; ini seperti mimpi. Apabila itu benar tentunya semua orang islam yang ingin haji nggak usah nabung untuk naik haji cukup dengan ikut MLM ini. Sistem Multi Level Marketing (at-Taswieq Muta’addid ath-Thobaqaat) atau Network Marketing (at-Taswieq asy-Syabaki) yang beroperasi sesuai dengan Pyramid scheme (at-Tanzhim al-Harami). Jenis marketing seperti ini nampaknya merupakan rekayasa perniagaan (Business fraud).
Sistem pyramide/ Pyramid scheme ini telah mendapatkan perhatian serius dari para ulama dan juga pakar bisnis ekonomi dunia. Ternyata kesimpulannya banyak yang memperingatkan bahaya jenis bisnis ini karena berisi suatu yang memperdaya (taghrier) para pengikutnya, lalu menjadikan mereka memiliki kekayaan yang singkat dan cepat sebagai imbalan dari pembayaran yang sedikit dan terbatas. Namun akhirnya harta tersebut masuk semuanya kepada pemilik perusahaan dan bisnis ini. Sedangkan anggotanya tidak mendapatkan kecuali fata morgana.
Oleh karena itu banyak sekali peraturan perundangan dari banyak Negara yang melarang sistem pyramid (Pyramid scheme) dengan semua bentuknya. Demikian juga perangkat resmi banyak Negara memperingatkan masyarakat dari terjerumus dalam perangkap jaringan bisnis seperti ini setelah dibungkus dengan bentuk yang sangat menarik dengan propaganda bahwa ini adalah kesempatan pemasaran produksi yang berguna bagi masyarakat, baik dalam bidang pendidikan atau lainnya.
Nah tentang jelasnya permasalahan ini kami sedang menulis dan mudah2an dapat dicetak dalam waktu dekat.
[Tanya-jawab ini juga dipublikasikan di milis fatwa pengusaha muslim]
Artikel UstadzKholid.Com
- Flu Babi, Satu Pelajaran Bagi Manusia (2)
Perintah Membunuh Babi
Islam tidak hanya mengharamkan dagingnya, namun juga menganjurkan membunuhnya, sebagaimana disampaikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabda beliau:
????????? ??????? ???????? ? ???????????? ???? ???????? ??????? ????? ???????? ??????? ????????? ? ?????????? ?????????? ? ?????????? ???????????? ? ???????? ??????????? ? ????????? ???????? ?????? ??? ?????????? ??????
“Demi Allah yang jiwaku ada ditanganNya , sudah dekat turunnya Isa bin Maryam pada kalian sebagai hakim yang adil, lalu beliau akan menghancurkan salib, membunuh babi, menghilangkan jizyah (upeti) dan harta akan berlebih hingga tidak ada seorangpun yang menerimanya.” (Muttafaqun ‘Alaihi).
Imam an-Nawawi memberikan komentar terhadap hadits ini dengan menyatakan: “Ada pada hadits ini dalil bagi pendapat yang kuat dari mazhab kami (mazhab Syafi’i) dan mazhab mayoritas ulama, yaitu kita bila mendapatkan babi di negara kafir atau selainnya dan mampu untuk membunuhnya maka kami akan membunuhnya. Juga ada bantahan untuk pendapat sebgaian ulama syafi’iyyah yang nyeleneh dan juga selain mereka yang berpendapat bahwa babi dibiarkan apabila tidak ada kebutuhan untuk membunuhnya”[1]
Sedangkan al-Khathaabi menyatakan: “Dalam sabda beliau (?????????? ????????????) terdapat dalil kewajiban membunuh babi dan penjelasan bahwa dzatnya adalah najis”[2]. Sedangkan al-Haafizh ibnu hajar menyatakan: “Mayoritas ulama berpendapat bolehnya membunuh babi secara mutlak.”
Ibnu Bathaal menyatakan: “Tidakkah kalian lihat ‘Isa bin Maryam membunuhnya ketika turun ke bumi, sehingga membunuhnya adalah wajib.”
Kaum Yang Dikutuk Menjadi Babi
Allah pernah mengutuk satu kaum menjadi babi, namun mengapa Allah mengutuk mereka? Lihatlah baik-baik hadits-hadits berikut ini:
Hadits Abdurrahman bin Ghanmin al-’Asy’ari, beliau berkata:
?????????? ????? ??????? - ???? ????? ??????? - ????????????? ????????? ??? ????????? ?????? ?????????? ??? ???? ???? ???? ??????? : ” ???????????? ???? ???????? ????????? ?????????????? ??????? ???????????? ??????????? ?????????????? ? ??????????????? ????????? ????? ?????? ?????? ??????? ?????????? ??????????? ?????? ? ??????????? _ ??????? ?????????? _ ????????? ? ??????????? : ??????? ????????? ????? ? ??????????????? ??????? ? ???????? ????????? ? ?????????? ???????? ???????? ???????????? ????? ?????? ????????????
“Telah menceritakan kepadaku Abu ‘Amir -atau Abu Maalik- al-’Asy’ari -demi Allah ia tidak berdusta kepadaku bahwa ia telah mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: Akan ada satu kaum dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik. Sungguh satu kaum tinggal di sisi satu tanda yang digunakan mereka untuk menggembalakan ternaknya. Seorang fakir mendatangi mereka meminta karena satu kebutuhan lalu mereka menjawab: ‘Kembalilah esok kepada kami’. Lalu Allah binasakan mereka dan membiarkan tanda tersebut dan merubah sisanya menjadi kera dan babi sampai hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari)
Hadits Ibnu Abbas dari Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam , beliau bersabda:
” ????????? ?????? ????????? ???????? ? ???????????? ????? ???? ???????? ????? ?????? ???????? ? ???????????? ???????? ???????????? ? ?????????????????? ???????????? ? ??????????????? ???????????? ? ???????????? ????????? ? ???????????? ???????? ? ???????????? ??????????.
“Demi Allah yang jiwa Muhammad ada ditangannya, Sebagian umatku tidur malam dalam keadaan bermain-main dan sia-sia, lalu pagi harinya menjadi kera dan babi dengan sebab mereka menghalalkan pernikahan mahram, mengambil para penyanyi, meminum khomr, memakan riba dan mengenakan sutera.” (HR Ahmad).
Hadits Abu Malik Al-’Asy’ari , beliau berkata:
????? ??????? ??????? ??? ???? ???? ???? : ” ????????????? ????? ???? ???????? ????????? ? ????????????? ???????? ???????? ? ???????? ????? ??????????? ?????????????? ????????????????? ? ???????? ??????? ?????? ???????? ? ?????????? ???????? ??????????? ???????????????
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: Sungguh sekelompok dari umatku minum minuman khomr, mereka menamakannya dengan nama lain, bermain musik dengan alat musik dan para penyanyi. Allah menenggelamkan mereka kedalam bumi dan menjadikan sebagian mereka menjadi kera dan babi.” (HR Ibnu Maajah, dan dishohihkan al-Albani dalam shohih al-Jaami’ no. 5454)
Hadits Anas bin Malik, belau berkata:
????? ??????? ??????? ??? ???? ???? ???? ????? ???? : ??? ?????? : ” ????? ???????? ???????????? ?????????? ? ??????? ??????? ??????? ??????? ???? ??????????? ???? ????????????? ? ?????? ?????? ???????? ????? ? ???? ??????????? ? ?????????? ???????????? ???????????? ?????????? ??????? ???????????? ? ?????????? ????????????? ? ????????? ??????? ????? ?????? ???????? ???????? ? ???????? ?????????? ??????????? ???????? ???????????? ” [ ???? ??? ???? ????? ???????? ?? ???? ?????? ???? 7859 ] .
“Sesungguhnya Rasulullah pernah bersabda kepada beliau: ‘Wahai Anas sesungguhnya manusia akan membangun kota-kota. Sungguh ada satu kota yang dinamakan al-Bashroh atau al-Bushairoh. Apabila kamu melewatinya atau memasukinya, maka hati-hati dari pusat kota, pinggiran sungai dan pasar serta pintu istana keamirannya, wajib bagimu meilih pinggirannya, karena akan terjadi padanya tenggelam ditanah, angin yang sangat dingin dan gempa serta kaum yang bermalam lalu paginya menjadi kera dan babi’ ” (HR Abu Daud, dan di-shahihkan al-Albani dalam shohih al-Jaami’ no 7859)
Hadits-hadits ini menunjukkan adanya sekelompok manusia yang melakukan pelanggaran dan berbuat maksiat, lalu Allah rubah mereka menjadi kera dan babi. Wal ‘Iyadzu billahi min dzalika.
Karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk semangan beramal sholeh dan ketaatan kepada Allah dan berhati-hati serta menjauhi kemaksiatan. Bersegeralah bertaubat kepada Allah sebelum kematian menjemput.
Melarang Jual Beli Babi[3]
Apabila sudah jelas pengharaman babi dan bahaya yang timbul dari babi, maka alangkah aneh keberadaan sebagian muslimin yang menjual babi dan dagingnya, seperti di negara indonesia ini.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri bersabda:
????? ????? ??????? ????????? ??????????? ? ????????? ??????????? ??????????? ? ????????? ????????????? ?????????? ”
“Allah mengharamkan khamar dan hasil jual belinya, mengharamkan bangkai dan harta hasil penjualannya dan mengharamkan babi dan harta hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan dishohihkan al-Albani)
Tentu saja hal ini menunjukkan pengharaman jual beli babi dan dagingnya serta seluruh anggota tubuhnya walaupun sudah diusahakan untuk mengubahnya dalam bentuk-bentuk lain, misalnya sebagai katalisator atau dicampur dengan daging lainnya. Hal ini juga ditegaskan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabdanya:
???? ??????? ???? ?????? ??????? ?????? ??????? ????????? ??????? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ????? ????????? ?????? ????????? ????? ??????? ??????????? ??????? ?????? ????????? ????????????? ?????????????? ?????????????? ??????? ??? ??????? ??????? ?????????? ??????? ??????????? ?????????? ??????? ????? ????????? ?????????? ????? ?????????? ?????????????? ????? ???????? ??????? ??? ???? ??????? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????? ?????? ??????? ??????? ?????????? ????? ??????? ?????? ??????? ?????????? ????????? ????? ???????? ?????????? ????????
“Dari Jabir bin Abdullah beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan Mekkah dan beliau waktu itu berada di Mekkah: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung-patung.” Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah Apakah boleh (menjual) lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit serta dipakai orang untuk bahan bakar lampu?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu: “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka rubah bentuknya menjadi minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.”” (HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu ibnu Bathaal berkata: “Para ulama berijma bahwa jual beli babi adalah haram.
Babi dalam syari’at Nabi Isa ‘Alaihissalam diharamkan dan sikap nabi Isa membunuh babi menjadi pendustaan terhadap orang nashrani yang menghalalkan babi dalam syari’atnya. Ibnu Qudamah menyatakan: Mereka berijma’ mengharamkan jual beli babi. Hal itu karena hadits Jabir” [4].
Pelarangan jual beli babi juga disampaikan Abdullah bin Umar Radhiallahu’anhu dalam pernyataan beliau:
????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ????? ???? ?????? ????????? ? ???????? ????????????? ? ???????? ????????? ? ?????? ?????? ???????? ? ?????? ?????? ?????????
“Sesungguhnya Nabi melarang jual beli anjing, babi, khomr dan melarang hasil bayaran pelacur serta bayaran perkawinan hewan.” (HR Ath-Thabrani dalam al-Ausaath dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ no. 6948)
Melarang Memelihara dan Memilikinya
Seorang muslim dilarang memiliki dan memelihara babi, karena ia najis dan diharamkan jual beli, makan dan menjadikannya obat. Namun ironisnya masih banyak negara islam yang memperbolehkan pemeliharaan dan ternak babi, seperti di Indonesia. Jelas ini menyelisihi perintah al-Qur’an dan sunnah Rasululloh. Padahal sepantasnya mereka berpegang teguh kkepada syari’at islam yang indah nan agung ini dan berhukum kepada hukum islam.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh -mufti agung Saudi Arabia dahulu- menyatakan: “Seorang muslim dilarang untuk mengimpor daging babi dan tidak membiarkan ada ditangan muslim. Bahkan seharusnya wajib baginya untuk memusnahkannya karena daging tersebut terlarang dan najis. Dihukum orang yang mengimpornya dan orang yang memilikinya atau bekerja pada (usaha jual beli babi)” [5].
Para ahli fikih sepakat bahwa tidak ada ganti rugi dan kewajiban menjamin atas orang yang mencuri atau membinasakan babi seorang muslim karena ia tidak berharga dan tidak bernilai. Hal ini disebabkan larangan memiliki, menjual dan memeliharanya. Demikian juga babi miliki non muslim baik ia tampakkan atau sembunyikan babi tersebut.[6]
Menjelaskan Bahayanya.
Islam menghalalkan yang baik dan manfaat dan mengharamkn yang jelek dan merugikan. Hal ini juga berlaku pada larangan makan daging babi, karena ia adalah najis dan kotor bahkan sampai-sampai larangannya dalam bentuk larangan memelihara, memiliki dan menjual belikannya. Tentulah larangan ini memiliki hikmah dan manfaat bagi manusia. Lalu bagaimana kenyataannya?
A.V. Nalbandov dan N.V. Nalbandov dalam tulisannya pada Buku : Adaptive physiology on mammals and birds menerangkan bahwa babi adalah binatang yang paling jorok dan kotor, Suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri & kotoran manusia pun dimakannya. Sangat suka berada pada tempat yang kotor, tidak suka berada di tempat yang bersih dan kering. Babi hewan pemalas dan tidak suka bekerja (mencari pakan), tidak tahan terhadap sinar matahari, tidak gesit, tapi makannya rakus (lebih suka makan dan tidur), bahkan paling rakus di antara hewan jinak lainnya. Jika tambah umur, jadi makin malas & lemah (tidak berhasrat menerkam dan membela diri). Suka dengan sejenis dan tidak pencemburu. Konsumen daging babi sering mengeluhkan bau pesing pada daging babi (menurut penelitian ilmiah, hal tsb. disebabkan karena praeputium babi sering bocor, sehingga urin babi merembes ke daging). Lemak punggung babi tebal, babi memiliki back fat (lemak punggung) yang lumayan tebal. Konsumen babi sering memilih daging babi yg lemak punggungnya tipis, karena semakin tipis lemak punggungnya, dianggap semakin baik kualitasnya. Sifat lemak punggung babi adalah mudah mengalami oxidative rancidity, sehingga secara struktur kimia sudah tidak layak dikonsumsi.
Babi adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain. Ia makan semua makanan yang ada di depannya. Jika perutnya telah penuh atau makanannya telah habis, ia akan memuntahkan isi perutnya dan memakannya lagi, untuk memuaskan kerakusannya. Ia tidak akan berhenti makan, bahkan memakan muntahannya. Ia memakan semua yang bisa dimakan di hadapannya. Memakan kotoran apa pun di depannya, entah kotoran manusia, hewan atau tumbuhan, bahkan memakan kotorannya sendiri, hingga tidak ada lagi yang bisa dimakan di hadapannya. Kadang ia mengencingi kotorannya dan memakannya jika berada di hadapannya, kemudian memakannya kembali. Ia memakan sampah busuk dan kotoran hewan.
Babi adalah hewan mamalia satu-satunya yang memakan tanah, memakannya dalam jumlah besar dan dalam waktu lama jika dibiarkan. Kulit orang yang memakan babi akan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Penelitian ilmiah modern di dua negara Timur & Barat, yaitu Cina dan Swedia.Cina (mayoritas penduduknya penyembah berhala) & Swedia (mayoritas penduduknya sekuler) menyatakan: “Daging babi merupakan merupakan penyebab utama kanker anus & kolon (usus besar)”.
Persentase penderita penyakit ini di negara negara yang penduduknya memakan babi, meningkat secara drastis, terutama di negara-negara Eropa, dan Amerika, serta di negara-negara Asia (seperti Cina dan India). Sementara di negara-negara Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000. Hasil penelitian ini dipublikasikan pada 1986, dalam Konferensi Tahunan Sedunia tentang Penyakit Alat Pencernaan, yang diadakan di Sao Paulo. Babi banyak mengandung parasit, bakteri, bahkan virus yang berbahaya, sehingga dikatakan sebagai Reservoir Penyakit. Gara-gara babi, virus Avian Influenza jadi ganas. Virus normal AI (Strain H1N1 dan H2N1) tidak akan menular secara langsung ke manusia. Virus AI mati dengan pemanasan 60 ?C lebih-lebih bila dimasak hingga mendidih.Bila ada babi, maka dalam tubuh babi, Virus AI dapat melakukan mutasi & tingkat virulensinya bisa naik hingga menjadi H5N1. Virus AI Strain H5N1 dapat menular ke manusia. Virus H5N1 ini pada Tahun 1968 menyerang Hongkong dan membunuh 700.000 orang (diberi nama Flu Hongkong).
Lebih lagi daging babi adalah daging yang sangat sulit dicerna karena banyak mengandung lemak. Meskipun empuk dan terlihat begitu enak dan lezat, namun daging babi sulit dicerna. Ibaratnya racun, seperti halnya kolesterol! Selain itu, daging babi menyebabkan banyak penyakit : pengerasan pada urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam (angina pectoris) , dan radang pada sendi-sendi. Sekitar tahun 2001 pernah terjadi para dokter Amerika berhasil mengeluarkan cacing yang berkembang di otak seorang perempuan, setelah beberapa waktu mengalami gangguan kesehatan yang ia rasakan setelah mengkonsumsi makanan khas meksiko yang terkenal berupa daging babi, hamburger (ham = babi, sebab aslinya, hamburger adalah dari daging babi). Sang perempuan menegaskan bahwa dirinya merasa capek-capek (letih) selama 3 pekan setelah makan daging babi. Telur cacing tsb menempel di dinding usus pada tubuh sang perempuan tersebut, kemudian bergerak bersamaan dengan peredaran darah sampai ke ujungnya, yaitu otak. Dan ketika cacing itu sampai di otak, maka ia menyebabkan sakit yang ringan pada awalnya, hingga akhirnya mati dan tidak bisa keluar darinya. Hal ini menyebabkan disfungsi yang sangat keras pada susunan organ di daerah yang mengelilingi cacing itu di otak. Penyakit-penyakit “cacing pita” merupakan penyakit yang sangat berbahaya yang terjadi melalui konsumsi daging babi. Ia berkembang di bagian usus 12 jari di tubuh manusia, dan beberapa bulan cacing itu akan menjadi dewasa. Jumlah cacing pita bisa mencapai sekitar “1000 ekor dengan panjang antara 4 - 10 meter”, dan terus hidup di tubuh manusia dan mengeluarkan telurnya melalui BAB (buang air besar). Hal ini ditambah lagi dengan munculnya flu babi yang telah membunuh ratusan jiwa di Meksiko.
DR Murad Hoffman, Daniel S Shapiro, MD, seorang Pengarah Clinical Microbiology Laboratories, Boston Medical Center, Massachusetts, dan juga merupakan asisten Profesor di Pathology and Laboratory Medicine, Boston University School of Medicine, Massachusetts, Amerika menyatakan terdapat lebih dari 25 penyakit yang bisa dijangkiti dari babi[7]. Di antaranya: Anthrax , Ascaris suum , Botulism , Brucella suis , Cryptosporidiosis , Entamoeba polecki , Erysipelothrix shusiopathiae , Flavobacterium group IIb-like bacteria , Influenza , Leptospirosis , Pasteurella aerogenes , Pasteurella multocida , Pigbel , Rabies , Salmonella cholerae-suis , Salmonellosis , Sarcosporidiosis , Scabies , Streptococcus dysgalactiae (group L) , Streptococcus milleri, Streptococcus suis type 2 (group R) , Swine vesicular disease , Taenia solium , Trichinella spiralis , Yersinia enterocolitica dan Yersinia pseudotuberculosis.
Syaikh Prof. DR. Shalih Al Fauzaan seorang anggota majlis ulama besar Saudi Arabia (Hai’ah Kibaar al-’Ulama) menyatakan: “Babi adalah hewan yang sudah terkenal menyukai kotoran dan hal-hal yang hina. Allah haramkan memakannya karena berisi banyak madhorat yang besar dan mengakibatkan penyakit yang berbahaya, sebagaimana ditetapkan para dokter. Hal ini karena babi membawa virus dan penyakit berbahaya yang telah ditemukan dan akan terus ditemukan. Allah tidaklah mengharamkan sesuatu pada hambanya kecuali berisi madhorat untuk mereka”[8].
Abu Hayyan menjelaskan bahwa diantara implikasi buruk daging babi terhadap kesehatan adalah pernyataan para ahli medis (kedokteran) bahwa babi bisa menghasilkan cacing otot (Ad-Duud al-’Adhol). Cacing umumnya dikenal berada di lambung dan diobati dengan obat tertentu dan bisa hilang, sampai-sampai cacing pita yang panjangnya bisa mencapai 12 meter juga hidup dilambung dan bisa keluar dengan obat tertentu. Adapun cacing yang berada di jaringan otot baik dipaha atau di tangan , maka harus dikeluarkan dengan menyobek otot tersebut dan mencabutinya satu persatu. Ini adalah musibah besar.[9]
Demikian banyak penyakit yang dapat muncul disebabkan memakan daging babi. Apakah masih ada orang yang berakal memakannya?
Lajnah Daimah menyatakan:
??????? ??? ??? ? ?? ???? ?? ????? ?????? ??????? ?????? ???????? ??????? ???????? ??? ??? ?? ???? ??? ?? ??? ???? ?? ??? ???????? ? ??? ??? ??? ???????
“Tidak boleh berniaga barang yang telah Allah haramkan berupa bahan makanan atau yang lainnya, seperti khomr, babi walaupun untuk orang kafir, karena adanya hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:
?? ???? ??? ??? ????? ??? ????
“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu maka ia haramkan juga jual belinya” (Muttafaqun ‘Alaihi).” [Fatawa al-Lajnah ad-Daa'imah Lilbuhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta' (komite tetap untuk penelitian ilmiah dan fatwa di Saudi Arabia), 13/14-15]
demikian juga muncul fatwa dari lembaga ini yang berbunyi:“Diharamkan bekerja dan mengambil penghasilan dengan membantu pengadaan barang terlarang seperti khamr dan daging babi. Juga diharamkan gaji atas hal tersebut; karena ini termasuk tolong menoong dalam dosa dan kejahatan (??????? ??? ????? ????????) dan Allah melarang hal itu dalam firmanNya:
???? ??????????? ????? ??????? ??????????????
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Maaidah: 2).
Kami nasehati agar menjauhi bekerja di rumah makan yang demikian dan sejenisnya, karena hal itu menjadikannya keluar dari membantu adanya sesuatu yang Allah haramkan.
Diharamkan seorang muslim menjual barang haram seperti babi dan khamr. Rezeki dan larisnya dagangan itu adanya di tangan Allah dan bukan pada penjualan barang haram. Oleh karenanya seorang muslim hendaknya bertakwa kepada Allah dengan mengamalkan perintah dna menjauhi larangan Allah. Allah telah berfirman:
?????? ??????? ??????? ???????? ???? ????????????????????? ???? ?????? ?? ??????????
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar.dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. At-Thalaq :2-3) [10]
Tidak hanya demikian, bahkan dilarang kita melakukan investasi atau membeli sahan di perusahaan yang menjual babi atau dagingnya. Hal ini dijelaskan dalam Fatwa lajnah ad-Daa’imah (komite tetap untuk peneliktian ilmiyah dan fatwa di Saudi Arabia) dibawah ini:
Tidak diperbolehkan bermuamalah dalam jual dan beli saham perusahaan yang bermuamalah dengan riba atau menjual barang haram seperti daging babi dan khomr serta lainnya atau yang berkecimpung dalam asuransi konvensional, karena berisi gharar dan ketidak jelasan serta riba[11].
Hikmah Pengharaman Daging Babi
Islam agama yang sempurna telah mengharamkan daging babi dengan hikmah yang hanya Allah ketahui dan Allah nampakkan sebagiannya kepada kita. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -Rahimahullah- mufti Agung Arab Saudi terdahulu menyatakan: “Sesungguhnya Allah mengetahui secara lengkap segala sesuatu dan rahmat, hikmah dan keadilannya mencakup segala sesuatu, karena Dia maha mengetahui kemaslahatan hambaNya, meha penyayang dan maha bijaksana dalam semua penciptaan, pengaturan dan syari’atNya. Allah memerintahkan manusia dengan perkara yang membuat mereka bahagia didunia dan akherat dan menghalalkan untuk mereka semua yang baik yang bermanfaat serta mengharamkan semua keburukan yang memberikan madhorat kepada mereka. Allah telah haramkan memakan babi dan menjelaskan bahwa ia adalah najis. Allah berfirman:
???? ?? ?????? ??? ??? ??????? ??????? ?????????? ????? ??????? ?????????? ???? ???? ??????? ???????? ???? ????? ?????????? ???? ?????? ????????? ????????? ?????? ???? ??????? ??????? ???????? ??????? ???? ?????? ???????? ?????? ????? ???? ????? ??????? ??????? ??????? ???????
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”” (QS. Al-An’aam: 145). Jelas di sini babi adalah najis yang buruk dan Allah telah mengharamkan semua yang buruk
??????????? ?????????? ????????????
“Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al-A’raf: 157)
Sudah pasti dengan dilihat bahwa makanan babi adalah kotoran dan najis dan itu adalah makanan yang paling digemarinya, ia mencari dan senang sekali dengan tempat-tempat kootoran tersebut. Para pakar telah menjelaskan bahwa makanannya menghasilkan cacing dalam perutnya dan memberikan pengaruh dalam melemahkan ghirah (kecemburuan) dan menghilangkan sifat menjaga kehormatan (al-Iffah). Daging babi juga memiliki implikasi buruk lainnya seperti sulit dicerna dan mencegah sebagian anggota tubuh dalam dari memisahkan sarinya untuk mmbantu mencerna makanan. Apabila semua yang mereka sampaikan tersebut maka ia termasuk madharat dan keburukan yang menjadi hikmah pengharamannya. Apabila semua itu tidak benar maka seorang yang berakal tentunya mempercayai berita dan hukum Allah bahwa babi adalah najis, beriman tentang pengharaman memakannya dan pasrah menerima hukum Allah dalam hal ini. Karena Allah lah yang menciptakannya dan paling tahu semua yang Dia biarkan. Firman Allah :
???? ???????? ???? ?????? ?????? ?????????? ??????????
“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (al-Mulk/67 :14) [12].
Hewan Yang Diberi Makan Daging Babi
Tentang hal ini ada pertanyaan diajukan kepada lajnah ad-Daa’imah (komite tetap untuk fatwa kerajaan saudi arabia) yang berbunyi:
Ada sebagian burung atau hewan, diantaranya ayam yang diberi makan dengan makanan yang beraneka ragam, diantara makanan tersebut ada tepung yang terbuat dari daging bangkai dan juga daging babi. Apakah ayam yang dikasih pakan dari daging seperti ini hukumnya halal atau haram? Apa hukum telurnya?
Jawab:
Apabila realitanya seperti yang dijelaskan, maka para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakan daging dan telornya. Imam Maalik dan sejumlah ulama menyatakan memakan daging dan telurnya adalah mubah, karena makanan yang najis menjadi suci dengan perubahan bentuknya menjadi daging dan telur. Sejumlah ulama diantaranya imam at-Tsauri, asy-Syafi’i dan Ahmad mengharamkan memakan daging dan telurnya serta meminum susunya. Ada yang menyatakan apabila mayoritas pakannya adalah najis maka ia adalah Jilaalah dan tidak dimakan dan bila pakannya yang dominan suci maka ia suci dan boleh dimakan. Para ulama yang mengahramkannya berdalil dengan hadits yang diriwayatkan imam Ahmad, Abu daud, an-Nasaa’i dan at-Tirmidzi dari ibnu Abas, beliau berkata:
????? ?????????? ??? ???? ???? ???? ????? ???? ?????? ?????????????
“Sungguh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang dari susu al-Jalaalah”
Juga hadits yang diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari ibnu Umar beliau berkata:
????? ??????? ??????? ??? ???? ???? ???? ???? ?????? ????????????? ??????????????
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang makan Al-Jalaalah dan susunya”
Yang dimaksud dengan Al-Jalaalah adalah hewan yang memakan kotoran dan semua najis. Yang rojih adalah pendapat yang memerinci dan ia kedua dari yang terdahulu[13].
Penutup
Demikianlah beberapa permasalahan berkenaan dengan babi yang ditetapkan syari’at islam. Hal ini menjelaskan kesempurnaan dan keindahan islam yang memerintahkan seluruh kebaikan dan melarang seluruh keburukan. Diantara keburukan tersebut adalah babi yang ternyat terungkap dalam penelitian para pakar memang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Mudah-mudahan kita semua bisa membuka mata hati kita melihat kembali syari’at yang mulia ini dan meyakini semua musibah yang menimpa manusia ini sudah menjadi ketetapan Allah dengan sebab jauhnya manusia dari petunjuk ilahi. Dari sini marilah kita bertakwa kepada Allah dengan belajar syari’at islam dan mengamalkannya. Bila perintah segera menjalankannya dan bila larangan segera menjauhi dan meninggalkannya.
Wabillahit taufiq.
[1] Syarh Shahih Muslim, 1/281[2] Hayaat al-hayawaan, 1/290
[3] lihat http://ustadzkholid.com/fiqih/pengharaman-babi/ dengan penambahan dari beberapa referensi.
[4] Al-Mughni 8/473 dan haditsnya adalah yang telah disebutkan diatasnya.
[5] Fatawa wa Rasaa’il Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 12/212
[6] Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 20/27
[7] Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Babi
[8] Al-Muntaqa Min Fatwa Alifauzan, 1/94
[9] Syarah Bulugh Al-Maram, Syaikh ‘Athiyah Muhammad Saalim, 3/175.
[10] Fatawa Lajnah Ad-Daa’Imah, 13/16
[11] Fatwa Lajnah Ad-Daa’Imah, 14/395
[12] Fatawa Islamiyah, 3/545
[13] Fatawa Islamiyah, 3/550
- Flu Babi, Satu Pelajaran Bagi Manusia (1)
Dunia seluruhnya dengan aneka ragam media masanya saat ini sedang memperhatikan fenomena menyebarnya virus flu babi. Sebenarnya ini hanyalah satu dari sekian peringatan Allah Ta’ala kepada umat manusia agar kembali bertaubat dan berjalan diatas petunjukNya. Sekali lagi kemaksiatan menjadi biang penyebab kemurkaan Allah dan menjadi sebab kehancuran umat manusia ini. Namun ironisnya manusia lupa terhadap ini semua, mereka hanya menyandarkan hal itu kepada bencana dan sebab materi saja. Bukankah flu babi ini bukan yang pertama kali terjadi? Sudah diketahui jauh sebelum ini namun masih dapat diisolasikan. Contohnya jenis virus ini (type A H1N1 virus) pertama kali di isolasi dari babi pada tahun 1930. Di Amerika Serikat sendiri, subtipe H1N1 lazim ditemukan di populasi babi sebelum tahun 1998. Namun sejak akhir Agusuts 1998, subtipe H3N2 telah diisolasi juga dari babi.
Namun kasus kematian manusia dengan sebab virus flu babi ini memang baru menyebar dengan sangat bombastis di beberapa waktu ini. Sebut saja Meksiko, korban mencapai jumlah 150-an orang meninggal dan masih akan bertambah. Akhirnya sebagian orang menamakannya flu Meksiko. Karena itulah presiden Meksiko memerintahkan untuk menghentikan seluruh pekerjaan dan aktifitas diluar rumah dan melarang orang keluar rumah selama lima hari untuk mengatasi bahaya penyakit ini dan menghalangi penularannya serta upaya untuk memberantas dan mencegahnya. Akibatnya kerugian pun diderita negara Meksiko. Maskapai penerbangan merugi milyaran dolar dengan sebab berhenti dan ditundanya penerbangan dari luar negeri ke Meksiko dan dari Meksiko keluar negeri. Wabah flu babi ini pun mulai merebak di negara-negara lainnya dengan sebab pernafasan dan interaksi sehingga mengkhawatirkan mereka. Hal ini nampak dari upaya-upaya preventif mereka dengan memeriksa orang asing yang masuk kenegaranya.
Nah dalam tulisan singkat ini saya ingin menyampaikan sikap syari’at islam terhadap Babi dan permasalahan yang timbul darinya, termasuk didalamnya flu Babi.
Mengenal Flu Babi
Flu babi atau influenza babi, dalam bahasa inggris dinamakan Swine influenza dan dalam bahasa Arabnya Influenza Khinzir adalah penyakit saluran pernafasan pada babi yang disebabkan oleh virus Orthomyxoviridae yang endemik pada populasi babi. Galur virus flu babi yang telah diisolasi sampai saat ini telah digolongkan sebagai Influenzavirus C atau subtipe genus Influenzavirus A [1]
Virus flu ini menyebabkan kesakitan yang berat pada babi, tetapi angka kematiannya rendah. Flu babi menginfeksi manusia tiap tahun dan biasanya ditemukan pada orang-orang yang bersentuhan dengan babi, meskipun ditemukan juga kasus-kasus penularan dari manusia ke manusia.
Seperti semua virus influenza, virus flu babi berubah secara konstan. Babi bisa terinfeksi virus avian influenza (virus flu burung) dan virus flu manusia. Jika berbagai virus ini menyerang babi, maka virus ini akan mampu membentuk spesies-spesies virus baru, yang merupakan gabungan virus avian, manusia dan swine. Sampai saat ini sudah berhasil diisolasi sebanyak 4 sub-type A: H1N1, H1N2, H3N2, and H3N1. H1N1 merupakan virus jenis baru yang baru saja ditemukan pada babi. Adanya flu babi dapat diketahui dengan sebab adanya virus influenza A subtipe H1N1, H1N2, H3N2,[2] H3N1,[3]dan H2N3.[4]
Virus Swine flu sebetulnya secara normal tidak menginfeksi manusia. Namun secara sporadis dilaporkan adanya infeksi virus ini pada manusia seperti yang terjadi di US dan Meksiko. Seringnya orang yang terkena adalah orang-orang yang bekerja pada peternakan/industri yang berhubungan dengan babi. Juga dilaporkan adanya penyebaran antar manusia.
Dahulu CDC menerima laporan hanya 1-2 kasus flu ini setiap 1 sampai 2 tahun. tetapi sejak Desember 2005 s/d Februari 2009, 12 kasus telah dilaporkan. Bahkan dalam bulan April 2009 dilaporkan terjadi kejadian luar biasa (out break) seperti tabel dibawah.
Negara
Laboratorium Konfirmasi cases
Kasus lain yg mungkin
Jumlah kematian
Meksiko 172 1,995 152 United States 50 212+ 0 Canada 6 28+ 0 United Kingdom 2 21 0 Spain 1 39 0 New Zealand 0 67 0 Australia 0 40 0 Colombia 0 12 0 Brazil 0 11 0 Chile 0 8 0 Switzerland 0 5 0 Denmark 0 4 0 Ireland 0 4 0 Czech Republic 0 3 0 Poland 0 3 0 France 0 3 0 Guatemala 0 3 0 Israel 0 2 0 South Korea 0 2 0 Argentina 0 1 0 Costa Rica 0 1 0 Peru 0 1 0 Russia 0 1 0 Norway 0 1 0 Total 231 2,467 152(catatan dari www.detiknews.com: data ini semakin bertambah setiap harinya, seperti yang terjadi hingga tanggal 12 Mei 2009 ada 4694 kasus yang dilaporkan ke WHO, dengan laporan kasus di Meksiko mencapai 1626 kasus dan USA mencapai 2600 kasus termasuk 3 kematian. Canada melaporkan 284 kasus termasuk 1 kematian)
Gejala Utama dan Penularan Virus
Menurut CDC (Centers for Disease Control and Prevention) sebuah Pusat Pengawasan dan Pencegahan Penyakit di Amerika Serikat, gejala flu babi ini mirip dengan influenza. Gejalanya seperti demam, batuk, sakit pada kerongkongan, sakit pada tubuh, kepala, panas dingin, dan lemah lesu. Beberapa penderita juga melaporkan buang air besar dan muntah-muntah.[5]
Gejala swine flu pada manusia mirip dengan gejala virus influenza manusia berupa: demam, pegel2, lemes, hilang nafsu makan, dan batuk. Beberapa pasien yang terkena swine flu mengeluhkan pilek, sakit tenggorokan, mual, muntah dan diare.
Dapat disimpulkan gejala virus ini termasuk demam, disorientasi, kekakuan pada sendi, muntah-muntah, dan kehilangan kesadaran yang berakhir pada kematian[6]Menurut mereka, Virus swine influenza tidak ditularkan melalui makanan. Memasak makanan sampai suhu 160°F akan mematikan virus ini. Virus influenza bisa menular dari babi ke manusia atau sebaliknya. Infeksi pada manusia terjadi terutama jika berada dekat dengan babi yang terinfeksi seperti berada dalam kandang babi, dll. Infeksi dari manusia ke manusia lain juga bisa terjad, mirip sperti flu manusia, yaitu melalui bersin atau batuk. Bisa juga lewat sentuhan tangan, kemudian tangan tersebut menyentuh mulut atau hidung.
Dalam mendiagnosa penyakit ini tidak hanya perlu melihat pada tanda atau gejala khusus, tetapi juga catatan terbaru mengenai pasien. Sebagai contoh, selama wabah flu babi 2009 di AS, CDC menganjurkan para dokter untuk melihat “apakah jangkitan flu babi pada pasien yang di diagnosa memiliki penyakit pernapasan akut memiliki hubungan dengan orang yang di tetapkan menderita flu babi, atau berada di lima negara bagian AS yang melaporkan kasus flu babi atau berada di Meksiko dalam jangka waktu tujuh hari sebelum bermulanya penyakit mereka.”[7] Diagnosa bagi penetapan virus ini memerlukan adanya uji laboratorium bagi contoh pernapasan. Dengan membutuhkan koleksi spesimen dari saluran nafas dalam 4-5 hari pertama. Spesimen ini kemudian diperiksakan di Laboratorium.
Peringatan Dunia Dari Penyakit IniPeringatan dari penyakit mematikan ini telah dikategorikan berskala 5 dari enam skala, berarti keadaan penyakit ini telah menjadi wabah dunia. Sebagaimana disampaikan sebagian ahli medis kedokteran, bahwa tidak ada satu negarapun yang selamat dari terkena penyakit ini, sebab penyakit ini menular melalui manusia. Sudah jelas manusia tidak akan lepas dari pergaulan dan kumpul-kumpul serta interaksi sesame mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi satu keniscayaan penyebaran penyakit ini keseluruh Negara dunia. Pantaslah WHO sebagai badan resmi dunia langsung menanganinya dan mengganti namanya dengan nama lain agar orang tidak meninggalkan daging Babi. Sungguh aneh membrantas penyakit tanpa menghilangkan sumber dan tempat bercokolnya virus tersebut.
Alangkah indah dan sempurna serta hebatnya syari’at islam yang telah melakukan upaya prefentif dalam menangani hal-hal seperti ini sejak lebih dari 14 abad silam dengan beberapa tindakan:
- Mengharamkan daging babi
- Perintah membunuhnya
- Melarang jual belinya
- Melarang memelihara dan memilikinya
- Menjelaskan bahayanya
Sungguh semua ini menunjukkan syari’at islam adalah syari’at ilahi yang maha mengetahui dan pemurah bagi para hambaNya. Adakah orang yang mau berpikir lalu mengamalkan syari’at islam dengan utuh??
Sebab Munculnya Penyakit
Manusia terkadang karena kesombongan dan kejahilannya memandang wabah dan bencana hanya disebabkan faktor alam dan materi saja. Mereka lupa kepada Dzat yang maha kuasa yang telah menciptakan semua yang ada jagat alam raya ini. Mereka lupa atau tidak tahu kalau tidak ada satupun di dunia ini tanpa izin dan kehendakNya. Terkadang Allah memperingatkan manusia agar tidak lalai dengan berbagai cobaan dan musibah yang beraneka ragam jenis dan bentuknya. Nah bila dilihat kepada tinjauan syari’at maka sebab penyakit adalah kemaksiatan kepada Allah. Setiap kali manusia bermaksiat kepada Allah maka Allah berhak memberikan bencana kepada mereka, baik berupa penyakit atau bencana alam atau yang lain yang tidak mereka sukai. Semua itu agar manusia melakukan intrispeksi diri dan meninggalkan kemaksiatan serta kembali bertaubat kepad Allah yang telah menciptakan, member rezeki dan menganugerahkan semua yang dibutuhkan mereka dari kebaikan dan kenikmatan. Lihatlah hadits dibawah ini:
???? ?????? ??????? ???? ?????? ??? ???? ????? ????? : ???????? ????????? ??????? ??????? ??? ???? ???? ???? ??????? : ” ??? ???????? ??????????????? ? ?????? ????? ???????????? ??????? ? ????????? ????????? ???? ?????????????? : ???? ???????? ???????????? ??? ?????? ????? ? ?????? ?????????? ????? ? ?????? ????? ??????? ??????????? ? ????????????? ??????? ???? ?????? ?????? ??? ????????????? ????????? ??????? ? ?????? ?????????? ???????????? ????????????? ? ?????? ???????? ???????????? ? ????????? ??????????? ? ???????? ???????????? ?????????? ? ?????? ?????????? ??????? ????????????? ? ?????? ???????? ????????? ???? ?????????? ? ????????? ???????????? ???? ?????????? ? ?????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ? ?????? ??????? ??????? ?????????? ???????? ???? ?????????? ? ?????????? ?????? ??? ??? ??????????? ? ????? ???? ???????? ????????????? ????????? ??????? ? ??????????????? ?????? ???????? ??????? ? ?????? ?????? ??????? ?????????? ?????????? “
“Dari Abdullah bin Umar beliau berkata: Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam menghadap ke arah kami dan bersabda: ‘Wahai sekalian kaum muhajirin lima perkara apabila kalian tertimpanya dan aku berlindung kepada Allah untuk kalian tidak mendapatkannya, yaitu :
Tidak akan muncul perzinahan pada satu kaum hingga mereka menampakkannya kecuali akan menyebar pada mereka penyakit tha’un (lepra) dan penyakit yang tidak pernah ada pada pendahulu mereka yang telah berlalu.
Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan ditimpa kelaparan dan pacekilik yang parah serta penguasa yang lalim.
Tidaklah mereka menahan (tidak mengeluarkan) zakat harta mereka kecuali akan ditahan hujan dari langit, seandainya bukan karena hewan ternak tentulah tidak akan turun hujan
Tidaklah mereka melanggar perjanjian Allah dan perjanjian RasulNya kecuali akan dikuasai musuh dari selain mereka (asing), lalu mengambil sebagian yang dimiliki mereka.
Tidaklah Pemimpin mereka melakukan tindakan menolak berhukum kepada Kitabullah dan memilih yang lainnya dari yang telah Allah turunkan, kecuali Allah jadikan mereka saling berperang diantara mereka (berpecah belah). ‘ ”
(HR Ibnu Majah, dan dihasankan al-Albani dan beliau berkata dalam Shohih At-Targhib Wa At-Tarhib dan Sisilah Ash-Shohihah : ‘Hadits ini shahih lighairihi’ ).
Dengan ini jelaslah kemaksiatan adalah sumber bencana dan kehancuran umat manusia.
Sikap Islam Dalam Hal Ini
Islam sebagai agama yang memiliki kesempurnaan dalam semua sisinya telah memberikan perhatian serius terhadap babi dan bahayanya. Hal ini nampak dalam hal-hal berikut ini:
Al-Qur’an menyebutkan prihal babi ini dalam lima ayat:
Firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 173 :
???????? ??????? ?????????? ??????????? ????????? ???????? ???????????? ????? ??????? ???? ???????? ??????? ?????? ???????? ?????? ????? ????? ????? ????? ?????? ???????? ????? ??????? ??????? ???????
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Firman Allah dalam surat al-Maaidah ayat 3:
????????? ?????????? ??????????? ????????? ???????? ???????????? ????? ??????? ???????? ??????? ???? ????????????????? ???????????????? ?????????????????? ?????????????? ????? ?????? ????????? ?????? ??? ??????????? ????? ?????? ????? ????????? ?????? ?????????????? ?????????????? ???????? ?????? ????????? ?????? ????????? ???????? ???? ????????? ????? ???????????? ??????????? ????????? ?????????? ?????? ????????? ???????????? ?????????? ????????? ????????? ?????? ???????????? ?????? ?????? ???????? ??? ?????????? ?????? ??????????? ???????? ??????? ??????? ??????? ???????
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
Firman Allah dalam surat al-Maaidah ayat 60 :
???? ???? ????????????? ??????? ???? ?????? ????????? ?????? ??????? ???? ???????? ??????? ???????? ???????? ???????? ???????? ??????????? ??????????????? ???????? ??????????? ????????? ????? ???????? ????????? ???? ??????? ??????????
“Katakanlah: “Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu disisi Allah, Yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut?”. mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus”
Firman Allah dalam surat an-Nahl ayat 115:
???????? ??????? ?????????? ??????????? ????????? ???????? ???????????? ????? ??????? ???????? ??????? ???? ?????? ???????? ?????? ????? ????? ????? ??????? ??????? ??????? ???????
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi Barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak Menganiaya dan tidak pula melampaui batas, Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
Firman Allah dalam surat al-An’aam ayat 145:
???? ??? ?????? ??? ??? ??????? ??????? ?????????? ????? ??????? ?????????? ?????? ???? ??????? ???????? ???? ????? ?????????? ???? ?????? ????????? ????????? ?????? ???? ??????? ??????? ???????? ??????? ???? ?????? ???????? ?????? ????? ????? ????? ??????? ??????? ??????? ???????
“Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’ “
Pengharaman daging babi [8]
Syariat islam mengharamkan daging babi dengan dasar al -Qur’an dan Sunnah serta ijma’. Di antaranya:
???????? ??????? ?????????? ??????????? ????????? ???????? ???????????? ????? ??????? ???? ???????? ??????? ?????? ???????? ?????? ????? ????? ????? ????? ?????? ???????? ????? ??????? ??????? ???????
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173)
Firman-Nya:
????????? ?????????? ??????????? ????????? ???????? ???????????? ????? ??????? ???????? ??????? ????
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)
Dan firman-Nya:
???????? ??????? ?????????? ??????????? ????????? ???????? ???????????? ????? ??????? ???????? ??????? ???? ?????? ???????? ?????? ????? ????? ????? ??????? ??????? ??????? ???????
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi Barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak Menganiaya dan tidak pula melampaui batas, Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An Nahl: 115)
Demikian juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
???? ????? ?????????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ????? ??????? ??????? ????????? ??????????? ????????? ??????????? ??????????? ????????? ???????????? ??????????
“Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.’ “(HR. Abu Daud)
Demikian juga para ulama kaum muslimin sepakat tentang keharamannya.
Pengharaman lemak babi
Haramnya daging babi sudah jelas, namun apakah hal ini juga mencakup larangan memakan lemaknya?
Syeikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin menjelaskan: “Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa lemak babi hukumnya haram, walaupun Allah hanya menyebut daging babi dalam al-Qur’an yaitu firmanNya:
????????? ?????????? ??????????? ????????? ???????? ???????????? ????? ??????? ???????? ??????? ????
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)
Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang keharaman lemak babi.”[9]
Pengharaman berobat dengan daging babi
Terkadang ada yang ingin berusaha sembuh dari sakitnya dengan segala cara, apakah diperbolehkan menggunakan daging babi dan barang terlarang lainnya untuk obat? Hal ini dijawab oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang orang yang berobat dengan khamr, daging babi dan selainnya dari barang-barang terlarang. Apakah diperbolehkan karena darurat atau tidak? Apakah firman Allah : { ?????? ??????? ?????? ??? ??????? ?????????? ????? ??? ?????????????? ??????? }turun untuk kemubahan hal itu atau tidak?
Beliau menjawab: “Tidak boleh berobat dengan barang haram, bahkan telah ada dalam hadits yang shohih dari Nabi n bahwa beliau ditanya tentang khomr yang digunakan untuk obat. Beliau menjawab: ??????? ????? ?????????? ????????? (sungguh itu adalah penyakit bukan obat). Diriwayatkan dalam kitab sunan bahwa beliau melarang berobat dengan yang khobits (menjijikkan dan jelek). Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :
???? ??????? ???? ???????? ??????? ???????? ?????? ??????? ?????????
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat umatku ini dari barang haram”
hal ini bukanlah darurat karena tidak diyakini menjadi obat bagi penyakitnya tersebut, sebagaimana diyakini kenyang dengan memakan daging yang haram. Juga karena obat kesembuhan tidak hanya satu bahkan didapatkan dengan beragam jenis obat dan selainnya, berbeda dengan kelaparanm karena ia tidak hilang kecuali dengan makan”[10]
[1] Veterinary Sciences Tomorrow, artikel Swine influenza: a zoonosis ditulis oleh Paul Heinen tanggal 15 September 2003 menyatakan: “Influenza B and C viruses are almost exclusively isolated from man, although influenza C virus has also been isolated from pigs and influenza B has recently been isolated from seals. ” (http://www.vetscite.org/publish/articles/000041/print.html)[2] Swine Diseases (Chest) - Swine Influenza, Iowa State University College of Veterinary Medicine (http://www.vetmed.iastate.edu/departments/vdpam/swine/diseases/chest/swineinfluenza/)
[3] Tips from the Journals of the American Society for Microbiology - Novel H3N1 Swine Influenza Virus Identified in Pigs in Korea (http://www.eurekalert.org/pub_releases/2006-11/asfm-tft111706.php )
[4] Identification of H2N3 influenza A viruses from swine in the United States, 18 Desember 2007, (http://www.pnas.org/content/104/52/20949.full )
[5] H1N1 Flu (Swine Flu) and You, 8 Mei 2009, (http://www.cdc.gov/h1n1flu/qa.htm )
[6] . More cases of swine flu reported; WHO warns of ‘health emergency, 25 April 2009, (http://www.cnn.com/2009/HEALTH/04/25/swine.flu/index.html )
[7] Centers for Disease Control and Prevention. CDC Health Update: Swine Influenza A (H1N1) Update: New Interim Recommendations and Guidance for Health Directors about Strategic National Stockpile Materiel. Health Alert Network.
[8] lihat http://ustadzkholid.com/fiqih/pengharaman-babi/
[9] Majmu’ Fatawa Wa Rasa’il Ibnu Utsaimin, 11/140 .
[10] Al-Fataawa al-Kubro, 3/328
- Memuliakan Tetangga
Agama Islam agama fitrah yang memperhatikan hak-hak yang berhubungan dengan asasi seseorang atau masyarakat. Agama yang mengatur hubungan hamba dengan Rabbnya dan hubungan antar hamba dengan keserasian dan keselarasan yang sempurna. Diantara hubungan antar hamba yang diatur dan diperhatikan Islam adalah hubungan bertetangga, karena hubungan bertetangga termasuk hubungan kemasyarakatan yang penting yang dapat menghasilkan rasa saling cinta, kasih sayang dan persaudaraan antar mereka. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam sangat memperhatikan hal tersebut sebagaimana dalam hadits dibawah ini.
Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam :
??? ????? ????????? ????????? ?????????? ?????? ???????? ??????? ?????????????
“Jibril senantiasa berwasiat kepadaku dengan tetangga sehingga aku menyangka tetangga tersebut akan mewarisinya.”
Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan dari dua sahabat yaitu Aisyah dan Ibnu Umar. Adapun jalan periwayatan Aisyah radhiallahu ‘anha dikeluarkan oleh:
- Al Bukhari dalam Shahihnya, kitab Al Adab, Bab Al Washiyah Bil Jaar No. 6014.
- Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Adab, Bab Al Washiyah Bil Jaar Wal Ihsan Ilaihi, No. 6628, lihat Syarah Nawawi 16/392.
- Abu Daud dalam Sunannya, kitab Al Adab, Bab Fi Haqil Jiwaar, No. 5151
- Attirmidziy dalam Jami’nya, kitab Al Bir Wash Shilah, Bab Ma Ja’a Fi Haqil Jiwaar No. 1942
- Ibnu Majah dalam Sunannya, kitab Al Adab, Bab Haqul Jiwaar No. 3673.
Sedangkan jalan periwayatan Ibnu Umar dikeluarkan oleh:
- Al Bukhari dalam Shahihnya, kitab Al Adab, Bab Al Washiyah Bil Jaar No. 6015.
- Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Adab, Bab Al Washiyah Bil Jaar Wal Ihsan Ilaihi, No. 6630, lihat Syarah Nawawi 16/392.
Faedah Hadits
Hadits yang agung ini menunjukkan urgensi dan kedudukan tetangga dalam Islam. Tetangga memiliki kedudukan yang penting dan hak-hak yang harus diperhatikan setiap muslim. Sehingga dengan demikian konsep Islam sebagai rahmat untuk alam semesta dapat direalisasikan dan dirasakan oleh setiap manusia.
a. Definisi, Batasan dan Hakikat Tetangga
Kata Al Jaar (tetangga) dalam bahasa Arab berarti orang yang bersebelahan denganmu. Ibnu Mandzur berkata: “???????? , ????????????? dan ???????? bermakna orang yang bersebelahan denganmu. Bentuk pluralnya ????????? , ???????? dan ????????? .”.
Sedang secara istilah syar’i bermakna orang yang bersebelahan secara syar’i baik dia seorang muslim atau kafir, baik atau jahat, teman atau musuh, berbuat baik atau jelek, bermanfaat atau merugikan dan kerabat atau bukan.
Tetangga memiliki tingkatan, sebagiannya lebih tinggi dari sebagian yang lainnya, bertambah dan berkurang sesuai dengan kedekatan dan kejauhannya, kekerabatan, agama dan ketakwaannya serta yang sejenisnya. Sehingga diberikan hak tetangga tersebut sesuai dengan keadaan dan hak mereka.
Adapun batasannya masih diperselisihkan para ulama, diantara pendapat mereka adalah:
- Batasan tetangga yang mu’tabar adalah empat puluh rumah dari semua arah. Hal ini disampaikan oleh Aisyah Radhiallahu ‘anha, Az Zuhri dan Al Auzaa’i.
- Sepuluh rumah dari semua arah.
- Orang yang mendengar adzan adalah tetangga. Hal ini disampaikan oleh Imam Ali bin Abi Tholib Radhiallahu ‘anhu.
- Tetangga adalah yang menempel dan bersebelahan saja.
- Batasannya adalah mereka yang disatukan oleh satu masjid.
Yang rajih insya Allah, batasannya kembali kepada adat yang berlaku. Apa yang menurut adat tetangga adalah tetangga. Wallahu A’lam.
Dengan demikian jelaslah tetangga rumah adalah bentuk yang paling jelas dari hakikat tetangga, akan tetapi pengertian tetangga tidak hanya terbatas pada hal itu saja bahkan lebih luas lagi. Karena dianggap tetangga juga tetangga di pertokoan, pasar, lahan pertanian, tempat belajar dan tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya ketetanggaan. Demikian juga teman perjalanan karena mereka saling bertetanggaan baik tempat atau badan dan setiap mereka memiliki kewajiban menunaikan hak tetangganya.
b. Wasiat Islam terhadap Tetangga
Islam telah berwasiat untuk memuliakan tetangga dan menjaga hak-haknya, bahkan Allah menyambung hak tetangga dengan ibadah dan tauhidNya serta berbuat bakti kepada kedua orang tua, anak yatim dan kerabat, sebagaimana firmanNya:
??????????? ????? ??????????????? ???? ??????? ?????????????????? ?????????? ??????? ?????????? ????????????? ??????????????? ?????????? ??? ?????????? ?????????? ????????? ???????????? ?????????? ??????? ?????????? ????????????? ????????????? ????? ????? ?????????? ??? ????? ?????????? ????????
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri”. (QS. An Nisaa’:36)
Demikian pula hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam telah menjelaskan kewajiban menjaga hak tetangga dan menjaga kehormatan dan kemuliannya dan perintah menutupi aib mereka, menundukkan pandangan dari harta kehormatannya dan menjauhi hal yang menyakiti dan mengganggunya.
Diantaranya hadits Aisyah dan Ibnu Umar ini. Lihatlah baik-baik bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengatakan: “Sehingga aku menyangka tetangga tersebut akan mewarisinya.”
Hal ini menunjukkan wasiat dengan tetangga tersebut meliputi penjagaan, berbuat baik kepadanya, tidak berbuat jahat dan mengganggunya, selalu bertanya tentang keadaannya dan memberikan kemakrufan kepadanya. Ini semua adalah bentuk perhatian dan motivasi syariat dalam menjaga dan menunaikan hak-hak mereka.
Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam menetapkan pelanggaran kehormatan tetangga sebagai salah satu dosa terbesar dalam sabdanya ketika ditanya:
????? ????????? ?????? ??????? ???????? ????? ???? ???????? ??????? ?????? ?????? ???????? ?????? ????? ????? ????? ????? ???? ???????? ???????? ???????? ???? ???????? ?????? ?????? ????? ????? ????? ???? ????????? ??????????? ???????
“Dosa apa yang terbesar disisi Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam menjawab: “Menjadikan sekutu tandingan Allah, padahal Allah yang menciptakanmu”. Saya (Ibnu Mas’ud) bertanya: “Kemudian apa?” beliau menjawab: “Kemudian membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu” lalu saya bertanya lagi: “Kemudian apa?” beliau menjawab: “Berzina dengan istri tetanggamu.” ” [1]
Tidak cukup hanya disitu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pun memerintahkan Abu Dzar untuk memperbanyak kuah masakannya agar dapat dibagi dan dirasakan tetangga, seperti dalam hadits :
???? ????? ????? ????? ????? ???????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????????? ????? ???????? ??????? ?????????? ??????? ????? ??????? ?????? ?????? ???? ?????????? ???????????? ??????? ???????????
“Dari Abu Dzar beliau berkata: “Kekasihku shallallahu ‘alaihi wassalam telah berwasiat kepadaku, jika kamu memasak kuah daging maka perbanyak kuahnya kemudian lihat keluarga tetanggamu dan berikanlah sebagian kepada mereka.” [2]
Demikian besarnya hak dan kedudukan tetangga dalam Islam.
c. Hak-hak Tetangga
Telah jelas bahwa tetangga memiliki hak yang besar dan kedudukan yang tinggi dalam Islam. Hak-hak mereka kalau dirinci akan sangat banyak sekali, akan tetapi semuanya dapat dikembalikan kepada empat hak yaitu:
1. Berbuat baik kepada mereka
Berbuat baik dalam segala sesuatu adalah karektaristik Islam, demikian juga pada tetangga. Imam Al Marwaziy meriwayatkan dari Al Hasan Al Bashriy pernyataan beliau: “Tidak mengganggu bukan termasuk berbuat baik kepada tetangga akan tetapi berbuat baik terhadap tetangga dengan sabar atas gangguannya.”
Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
?????? ???????????? ?????? ??????? ?????????? ??????????? ???????? ??????????? ?????? ??????? ?????????? ????????? ????? ????? ?????? ????? ??????? ?????? ???????
“Sebaik-baiknya sahabat disisi Allah adalah yang paling baik kepada sahabatnya”
Diantara ihsan kepada tetangga adalah:
- Memuliakannya
Sikap ini menjadi salah satu tanda kesempurnaan iman seorang muslim sebagaimana dinyatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits yang shahih yang berbunyi:
???? ????? ???????? ????????? ??????????? ???????? ????? ?????? ???????
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah mengganggu tetatangganya”
Dan dalam lafadz yang lain:
???????????? ???????
“Maka hendaklah memuliakan tetangganya” [3]
- Ta’ziyah ketika mereka mendapat musibah, mengucapkan selamat ketika mendapat kebahagiaan, menjenguknya ketika sakit, memulai salam dan bermuka manis ketika bertemu dengannya dan membantu membimbingnya kepada hal-hal yang bermanfaat dunia akherat serta memberi mereka hadiyah.
Aisyah radhiallahu ‘anha bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam :
??? ??????? ??????? ????? ??? ????????? ??????? ?????????? ??????? ????? ????? ????????????? ?????? ??????
“Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam saya memiliki dua tetangga lalu kepada siapa dari keduanya aku memberi hadiyah? Beliau menjawab: “Kepada yang pintunya paling dekat kepadamu.” ” [4]
2. Sabar menghadapi gangguan tetangga
Ini adalah hak kedua untuk tetangga yang berhubungan erat dengan yang pertama dan menjadi penyempurnanya. Hal ini dilakukan dengan memaafkan kesalahan dan perbuatan jelek mereka, khususnya kesalahan yang tidak disengaja atau sudah dia sesali kejadiannya. Hasan Al Bashriy berkata: “Tidak mengganggu bukan termasuk berbuat baik kepada tetangga akan tetapi berbuat baik terhadap tetangga dengan sabar atas gangguannya.”
Sebagian ulama berkata: “Kesempurnaan berbuat baik kepada tetangga ada pada empat hal:
a. Senang dan bahagia dengan apa yang dimilikinya
b. Tidak tamak untuk memiliki apa yang dimilikinya
c. Mencegah gangguan darinya
d. Bersabar dari gangguannya
3. Menjaga dan memelihara tetangga
Ini merupakan hak ketiga untuk tetangga. Imam Ibnu Abi Jamroh berkata: “Menjaga tetangga termasuk kesempurnaan iman. Orang jahiliyah dahulu sangat menjaga hal ini dan melaksanakan wasiat berbuat baik ini dengan memberikan beraneka ragam kebaikan sesuai kemampuan; seperti hadiyah, salam, muka manis ketika bertemu, membantu memenuhi kebutuhan mereka, menahan sebab-sebab yang mengganggu mereka dengan segala macamnya baik jasmani atau maknawi. Apalagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah meniadakan iman dari orang yang selalu mengganggu tetangganya. Ini merupakan ungkapan tegas yang mengisyaratkan besarnya hak tetangga dan mengganggunya termasuk dosa besar.”
4. Tidak mengganggu tetangga
Telah dijelaskan diatas akan kedudukan tetangga yang tinggi dan hak-haknya terjaga dalam islam. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memperingatkan dengan keras upaya mengganggu tetangga, sebagaimana dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wassalam :
??? ????????? ??? ???????? ??? ????????? ??? ???????? ??? ????????? ??? ???????? ??????? ?????? ????? ??? ??????? ??????? ????? ????? ??? ???????? ??????? ???????????
“Tidak demi Allah tidak beriman, tidak demi Allah tidak beriman, tidak demi Allah tidak beriman mereka bertanya: siapakah itu wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam beliau menjawab: “Orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatannya.” ” [5]
Dalam riwayat lain:
??? ???????? ?????????? ???? ??? ???????? ??????? ???????????
“Tidak masuk syurga orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatannya.”[6]
Demikian juga dalam hadits yang lain beliau bersabda:
???? ????? ???????? ????????? ??????????? ???????? ????? ?????? ???????
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah mengganggu tetatangganya”.
Demikianlah besarnya hak tetangga yang terkadang kurang kita perhatikan, padahal demikian besar dan pentingnya bagi kehidupan seorang muslim dalam bermasyarakat. Oleh karena itu marilah kita perbaiki kehidupoan kita dengan takwa dan iman sehingga kita dapat mencapai kemulian dan kebahagian didunia dan akherat.
Mudah-mudahan ini berguna.
[Pembahasan ini disarikan oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. dari Risalah Ila Al jaar, penerbit Dar Ibnu Khuzaimah, Riyadh, KSA.]
Artikel UstadzKholid.com
[1] Diriwayatkan oleh Al Bukhari No4389, 6354 dan 6978, Muslim No. 125[2] Diriwayatkan oleh Muslim No. 6632.
[3] Mutafaqun alaihi.
[4] Riwayat Bukhari, Kitab Assuf’ah, Bab Ayul Jiwari Aqrab, No. 2099.
[5] Riwayat Al Bukhari
[6] Riwayat Muslim dari Abu Hurairah
- Kisah Persusuan Nabi shallallahu ?alaihi wasallam
Di Pedalaman Bani Sa?ad
Sudah menjadi adat kebiasaan wanita Arab perkotaan mencari ibu susuan bagi anak bayinya dan wanita yang mengasuhnya di daerah pedalaman. Hal ini dilakukan sebagai usaha preventif menjauhkan anak-anak tersebut dari penyakit-penyakit yang biasa menjalar di perkotaan dan memperkuat dan memperkokoh kekuatan tubuh mereka. Juga sebagai usaha membiasakan dan membina mereka untuk memiliki sikap kemandirian dan percaya diri sejak kecil dan meluruskan lisan mereka dari kesalahan berbahasa sehingga mereka menjadi orang Arab yang fasih. Demikian juga Rasulullah shallallahu ?alaihi wasallam setelah disusukan Tsuwaibah beberapa hari lamanya maka Aminah pun mencari ibu susuan bagi beliau yang dapat membawa beliau ke pedalaman dan mendapatkan Halimah bintu Abu Dzu?aib Al Sa?diyah dari bani Sa?ad. Halimah As Sa?diyah mengisahkan persusuan Nabi shallallahu ?alaihi wasallam ini dalam satu riwayat yang diriwayatkan ibnu Ishaq dan disampaikan Ibnu Hisyam dalam tahdzibnya, namun riwayat ini dilemahkan Syeikh Al Albani. Walaupun demikian persusuan beliau kepada Halimah merupakan satu hal yang benar adanya.
Ringkasan kisah tersebut adalah:
?Halimah mendatangi kota Makkah bersama para wanita dari bani Sa?d bin Bakr mencari anak susuan. Dalam tahun peceklik dan kekurangan ia berangkat mengendarai onta betina yang sudah lemah bersama suami dan bayinya serta disertai seekor onta tua untuk diperas susunya. Ia menyatakan: ?Demi Allah kami tidak tidur malam itu seluruhnya bersama bayi kami tersebut, Kami tidak mendapati air susu yang mencukupi dan tidak juga ada pada ontaku makanan yang dapat dimakan?, lalu sampai rombongannya kekota Makkah, mencari anak susuan. Ia menyatakan kembali: ?Demi Allah aku tahu seluruh wanita dalam rombongan kami telah ditawari Muhammad shallallahu ?alaihi wasallam dan ketika tahu ia seorang anak yatim, maka mereka tidak mau. Kami beranggapan bahwa apa yang dapat diberikan ibunya kepada kami, kami melakukan ini hanya karena mengharap pemberian dari bapak bayi, adapun ibunya apa yang bisa ia perbuat? Demi Allah seluruh wanita rombongan kami, telah mendapat anak susuan kecuali aku. Ketika aku tidak mendapatkan yang lainnya maka aku berkata kepada suamiku Al Haarits bin Abdiluzaa: “Demi Allah aku tidak ingin kembali tanpa membawa anak susuan, akan aku kembali kepada bayi tersebut dan mengambilnya”. Maka suamikupun mengizinkannya. Demi Allah aku mangambilnya hanya karena tidak mendapatkan yang lainnya.
Lalu Halimah membawa Muhammad ke kendaraannya untuk pulang dan iapun menyusuinya seketika itu air susuku menjadi banyak dan diminumnya sampai kenyang demikian juga anakku. Sedangkan suamiku mengambil onta tua milik kami dan ternyata onta tersebut mengeluarkan susu yang dapat diperas untuk aku dan suamiku minum sampai kenyang sehingga kami bias tidur nyenyak malam tersebut. Suamiku berkata: “Wahai Halimah, demi Allah aku melihat engkau telah mengambil anak yang penuh barokah, bukankah engkau lihat kebaikan yang menyelimuti kita malam ini setelah kita mengambilnya?”, Demikianlah Allah terus memberikan kebaikan kepada kami sampai kami keluar untuk pulang kekampung kami. Halimah berkata: “Demi Allah onta betina yang kami kendarai dapat berjalan kencang meninggalkan yang lainnya sampai-sampai teman-temanku menyatakan: Wahai anak permpuan Abu Dzu?aib apakah ini adalah onta betina yang kami gunakan ketika pergi bersama kami? Saya menjawab: Ya, demi Allah. Sampai kemudian kami tiba diperkampungan bani Sa?ad”.
Diperkampungan Bani Sa?ad
Halimah menceritakan bahwa tanah bani Sa?ad sangat gersang sekali, namun kambing-kambingnya keluar dalam keadaan lapar dan pulang dalam keadaan kenyang dan penuh susunya sehingga ia dapat memerasnya sesuka hati, beda dengan kambing-kambing lainnya yang kelaparan dan tidak mengeluarkan susu sedikitpun, sampai-sampai orang-orang berkata: lihatlah dimana kambing bintu Abu Dzu?aib digembalakan, maka gembalakanlah bersamanya! Lalu merekapun menggembalakan kambing-kambingnya ditempat kambing Halimah di gembalakan, namun mereka pulang dengan membawa kambing yang kelaparan dan tidak dapat diperas susunya. Barokah ini terus berlanjut sampai Muhammad berusia dua tahun dan tumbuh cepat tidak seperti anak-anak biasanya. Kemudian setelah dua tahun Halimah membawa kembali Muhammad kekota Makkah dan ketika bertemu ibunya, Halimah menyampaikan kepada ibundanya, Biarlah ia tetap bersama kami tahun ini, karena kami khawatir terkena penyakit di kota Makkah. Halimah terus meminta sampai ibunda Rasulullah shallallahu ?alaihi wasallam menyetujuinya. (Diringkas dari kitab As Siroh An Nabawiyah karya Muhammad Abdulqadir, Dar Al Furqan, hal 103-105)
Faedah kisah ini:
1. Adanya barokah anak susuan (Muhammad) bagi Halimah
2. Hikmah barokah ini adalah agar keluarga Halimah mencintai, menyayangi dan mendidik serta memeliharanya dengan baik. Demikianlah Halimah sangat menyayanginya melebihi anak-anaknya.
3. Yang terbaik adalah yang telah ditetapkan Allah.
4. Diantara pengaruh tinggalnya beliau di pedalaman ini adalah:
a. Pendidikan hidup sederhana tanpa kemewahan dan berlebih-lebihan
b. Memperoleh fisik yang kuat
c. Memperoleh kemampuan berbahasa yang fasih dan baik
d. Mendidik keberanian dan kesabaran beliau
e. Mendidik kemandirian dan percaya diri pada beliau yang tinggi.Demikian mudah-mudahan bermanfaat.
Penulis: Kholid Syamhudi Lc
- Kelahiran Rasulullah shallallahu ?alaihi wasallam
Setelah Abdulah bin Abdil Mutholib meninggal dunia di kota Madinah dan meninggalkan Aminah dalam keadaan hamil mengandung Nabi Muhammad shallallahu ?alaihi wasallam, maka diriwayatkan adanya beberapa beberapa peristiwa ajaib yang dialaminya sebelum dan ketika kelahiran beliau, namun banyak sekali yang tidak shohih periwayatannya. Diantara riwayat yang tidak shohih dalam berita tentang hal tersebut adalah:
1. Riwayat yang menyatakan bahwa ibu beliau tidak merasa berat dalam mengandung beliau.
2. Riwayat yang menyatakan bahwa ibunya mengenakan jimat dari besi lalu putus.
3. Riwayat yang menyatakan bahwa ibunya mendapat wangsit dalam mimpi akan ketinggian kedudukan beliau dan diperintahkan memberi nama beliau dengan nama Muhammad.
4. Riwayat yang menyatakan bahwa beliau lahir dalam keadaan bersandar kepada kedua tangan beliau dan menengadah kepalanya kearah langit.
5. Riwayat yang menyatakan bahwa bersama kelahiran beliau sepuluh balkon istana kisra runtuh dan api yang disembah orang majusi padam serta beberapa gereja disekitar daerah Buhairoh runtuh setelah ambles kedalam tanah. (Lihat: keterangan jelas tentang riwayat ini dalam kitab Al Sirah Al Shohihah karya DR. Akram Dhiya? Al Umari 1/99-101).
Semua riwayat diatas diriwayatkan dengan jalur periwayatan yang sangat lemah sekali, sehingga tidak dapat dijadikan sandaran kuat untuk menetapkan kejadian tersebut. Adapun riwayat yang dapat dijadikan sandaran mengenai peristiwa sebelum kelahiran beliau yang menimpa ibunya adalah kisah yang diriwayatkan Ibnu Sa?ad, bahwa ibunda Rasulullah shallallahu ?alaihi wasallam berkata: Saya melihat ketika akan melahirkan bayiku cahaya yang keluar dari kemaluanku menyinari istana-istana Busyra? di negeri Syam. (Kisah ini diriwayatkan dengan sanad hasan, lihat Al Sirah Al Shohihah 1/101).
Waktu kelahiran beliau
Beliau shallallahu ?alaihi wasallam dilahirkan pada hari senin, sebagaimana beliau jelaskan sendiri dalam sabdanya:
???????? ???? ?????? ?????? ???????????? ????? ????? ?????? ???????? ????? ???????? ????????
Dan beliau ditanya tentang puasa hari senin, lalu menjawab: itu adalah hari kelahiranku dan hari diutusnya aku (menjadi nabi).HR Muslim.
Dan tepat di tahun gajah , sebagaimana ditunjukkan oleh pernyataan Qais bin Makhramah :
???????? ????? ????????? ??????? ?????? ????? ???????? ????????? ????? ???????? ???????? ??????? ????????? ????????? ????????
Aku dan Rasulullah shallallahu ?alaihi wasallam lahir di tahun gajah sehingga kami Liddaan, kami lahir dalam satu waktu yang sama. HR Ahmad
Sedangkan tanggal dan bulannya masih diperselisihkan para ulama, diantara mereka ada yang merojihkan tanggal 9 Rabi?ul Awal diantaranya Al Mubarakfuri dan Mahmud Basya al Falaki dan mensetarakan dengan tanggal 20 atau 22 April 571 M dan ada yang menyatakan tanggal 10 dan 12 Rabui?ul Awal. Sedangkan yang masyhur dikalangan kaum muslimin adalah tanggal 12 Rabi?ul Awal dan ini pendapat Ibnu Ishaaq.
Sambutan Sang Kakek atas kelahiran cucu laki-lakinya
Demikianlah kelahiran beliau ditunggu keluarga dan kerabatnya, sehingga setelah Aminah melahirkan maka diutuslah seseorang memberitahukan kabar gembira ini kepada Abdul Mutholib kakek beliau. Tentunya Abdul Mutholib datang dalam keadaan berbahagia kemudian membawanya keka?bah seraya berdo?a dan bersyukur. Lalu memberi nama Muhammad, nama yang tidak dikenal dan popular dikalangan bangsa Quraisy. Ia ketika ditanya tentang sebab tidak sukanya beliau menamakan bayi tersebut dengan nama-nama keluarga dan kerabatnya maka ia menjawab bahwa ia ingin Allah memuji bayi tersebut dilangit dan orang-orang memujinya juga di permukaan bumi ini. Demikianlah sambutan kakek beliau dengan kelahiran ini. Kemudian kakeknya mengkhitannya dihari ketujuh beliau setelah kelahiran beliau sebagaimana umumnya adat kebiasan bangsa Arab waktu itu.dan menyiapkan pesta makanan untuk mensyukuri kelahiran di hari tersebut.
Memang ada sebagian ulama siroh yang menyatakan bahwa beliau lahir sudah dalam keadaan dikhitan, bahkan sebagian ulam besar seperti imam Adz Dzahabi menguatkan pendapat ini, namun riwayat yang menjadi sandaran mereka sangat lemah sekali sedangkan kebahagian kakek beliau Abdul Mutholib atas kelahiran cucu laki-lakinya dan apa yang ia lakukan seperti mengkhitan, mangadakan walimah makan-makan seperti adat kebiasaan kaumnya tidak butuh dalil keabsahannya, sebab itulah adat yang berkembang ketika itu. Sehingga mengambil pendapat yang menyatakan kakeknyalah yang memberi nama, mengkhitan dan mengadakan walimah makan-makan tersebut lebih pas dan kuat. Wallahu A?lam.Ibu Susuan beliau
Kemudian setelah itu beliau disusui oleh Tsuwaibah budak perempuan paman beliau Abu Lahab yang sedang menyusui anaknya yang bernama Masruuh dan sebelumnya Tsuwaibah ini juga pernah menyusukan paman beliau Hamzah bin Abdul Mutholib serta menyusukan Abu Salamah bin Abdulasad Al makhzumie setelah menyusukan beliau. Sehingga beliau shallallahu ?alaihi wasallam memiliki saudara sesusuan melalui Tsuwaibah ini Pamannya Hamzah bin Abdul Mutholib dan sahabat beliau Abu Salamah bin Abdilaswad Al makhzumi yang juga masih saudara sepupu beliau, sebab ibu Abu Salamah ini adalah bibi Rasulullah shallallahu ?alaihi wasallam yang bernama Barrah bin Abdil Mutholib.
Kisah tentang Tsuwaibah ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahihnya dengan lafadz:???? ???? ????????? ?????? ????? ????????? ???????? ??????? ??? ??????? ??????? ??????? ??????? ?????? ????? ????????? ??????? ?????????????? ?????? ???????? ?????? ?????? ???? ???????????? ????????? ???? ?????????? ??? ?????? ??????? ??????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ?????? ??? ??????? ??? ?????? ???????? ????????? ??????? ??????? ???? ???????? ?????? ????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ?????? ?????? ??????? ???? ???????? ???? ?????? ?????????? ??? ??????? ??? ??????? ??? ???????? ????????? ????? ???? ???????????? ????????????? ??????? ???????? ?????????? ????? ?????????? ??????? ???????????? ????? ?????????????? ????? ???????? ??????????? ????????? ??????? ?????? ????? ????? ?????? ??????????? ???????????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ?????????
Dari Ummu Habibah bintu Abu Sufyan beliau berkata: saya berkata: Wahai Rasulullah nikahilah saudari saya putri Abu Sufyaan lalu beliau menjawab: apakah kamu menyukai hal itu? Ia menjawab: Ya, sayakan tidak sendirian menjadi istrimu dan saya ingin saudariku tersebut juga merasakan bersama saya dalam kebaikan. Lalu Nabi shallallahu ?alaihi wasallam berkata: Sesungguhnya itu tidak halal bagiku, lalu saya berkata lagi: sesunguhnya telah sampai kepada kami bahwa engkau ingin menikahi putri Abu Salamah, Rasulullah menyatakan: Putrinya Ummu Salamah? Saya menjawab: Ya, , maka beliau shallallahu ?alaihi wasallam berkata lagi: seandainya ia bukan anak istriku yang dalam pangkuanku maka iapun tidak halal bagiku, karena ia adalah anak saudaraku sepersusuan. Tsuwaibah telah menyusukan aku dan Abu Salamah, maka janganlah kamu tawari aku dengan anak-anak kalian dan tidak juga saudari-saudari kalian. Urwah bin Zubair (perawi hadits) berkata: Tsuwaibah adalah budak perempuan Abu Lahab yang dimerdekakan, lalu menyusukan Rasulullah shallallahu ?alaihi wasallam. (HR Al Bukhari)
Dijelaskan Al Hafiz Ibnu hajar rahimahullah dalam Fathul Bari bahwa putri Abu Sufyaan tersebut namanya Urwah.
Demikian kisah kelahirannya dan bersambung dengan kisah beliau dengan Halimah Al Sa?diyah Insya Allah.
Penulis: Kholid Syamhudi Lc
- Islam Menjaga Kesehatan Manusia
Pada artikel yang lalu telah diutarakan tentang urgensi makanan halal dan usaha yang halal, serta bahaya makanan haram dan usaha yang haram. Demikian juga perlu dibahas mengenai langkah yang harus ditempuh dalam permasalahan ini, yaitu konsep Islam tentang makanan dan usaha.
Konsep Islam dalam permasalahan ini sama dengan permasalahan lainnya, bahwa Islam itu mudah dan lengkap, serta senantiasa menjaga keselamatan jiwa, badan, dan akal manusia. Islam menghalalkan yang baik untuk jiwa, badan dan akal, sebaliknya mengharamkan yang buruk dan merusak, sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
??? ???????? ???????? ?????? ?????? ??? ??????? ?????? ???????? ???? ??????????? ????????? ???????????? ??????? ?????? ??????? ???????
“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan; karena sesungguhnya syaithan adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah:168)
??? ???????? ????????? ??????? ?????? ???? ?????????? ??? ????????????? ??????????? ????? ???? ???????? ???????? ???????????
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah:172)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menjelaskan dalam kitab Taurat dan Injil tentang salah satu ciri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu menghalalkan hal-hal yang baik dan mengharamkan segala yang buruk, sebagaimana firman-Nya:
????????? ???????????? ?????????? ?????????? ????????? ??????? ??????????? ?????????? ?????????? ??? ???????????? ???????????? ???????????? ?????????????? ????????????? ???? ??????????? ????????? ?????? ????????????? ??????????? ?????????? ???????????? ???????? ???????? ?????????? ??????????? ??????? ??????? ??????????
“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.” (QS. Al A’raf:157)
Demikianlah Islam melarang semua makanan yang merusak badan dan akal manusia atau dapat membunuhnya, seperti racun dan narkoba dan ini dijelaskan dalam firmanNya:
???? ?????????? ???????????? ????? ??????? ????? ?????? ???????? ?????? ???????? ?????? ?????????? ????????? ???????? ????????? ?????? ??????? ?????? ????? ??????? ????????
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.“ (QS. An Nisaa:29-30)
Segala sesuatu yang merusak dilarang memakannya termasuk juga larangan memakan barang-barang najis seperti bangkai dan sejenisnya. Semua ini menunjukkan kemudahan Islam dan perhatian yang besar terhadap keselamatan manusia.
Jangan berlebihan dan mengada-ada
Namun tentunya semua ini dilakukan sesuai kebutuhan, tanpa berlebih-lebihan (Israf) dan kikir (bakhil). Oleh karena itu, kita dilarang mengharamkan sesuatu yang telah diperbolehkan Islam. Sebaliknya, kita juga dilarang menghalalkan sesuatu yang sudah diharamkan, karena penghalalan dan pengharaman merupakan hak Allah dan Rasul-Nya, tidak semua orang boleh menetapkannya. Allah berfirman:
???? ???? ??????? ??????? ??????? ??????? ???????? ??????????? ??????????????? ???? ????????? ???? ???? ?????????? ??????? ??? ?????????? ?????????? ????????? ?????? ???????????? ???????? ????????? ???????? ???????? ???????????
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah di keluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik.” Katakanlah:”Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”“(QS.Al A’raf: 32)
dan firman-Nya:
???? ???????????? ??? ???????? ????? ?????? ???? ?????? ???????????? ?????? ???????? ???????? ???? ????? ?????? ?????? ???? ????? ??????? ??????????? ????? ????? ????????? ??????????? ????? ????? ????????? ?????? ???????????? ????? ??????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ???????????? ?? ???????????
“Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.” Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” Apakah dugaan orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah pada hari kiamat Sesungguhnya Allah benar-benar mempunyai karunia (yang dilimpahkan) atas manusia, tetapi kebanyakan mereka tidak mensyukuri(nya).“ (QS. Yunus: 59-60)
Untuk itulah Allah berfirman:
??? ???????? ????????? ??????? ?? ??????????? ?????????? ??? ??????? ??????? ?????? ???? ?????????? ????? ??????? ?? ??????? ?????????????? ???????? ?????? ?????????? ??????? ?????? ???????? ?????????? ??????? ??????? ???????? ???? ???????????
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al Mai’dah:87-88)
Celaan Allah terhadap orang yang menghalalkan yang haram, dan sebaliknya
Pelanggaran perintah Allah dalam permasalahan ini, bila sampai menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal merupakan perkara besar yang sangat tercela. Lihatlah Allah mencela orang Yahudi dan Nashrani yang mentaati para tokoh agama dan pendeta mereka dalam penghalalan yang haram dan pengharaman yang halal seperti dalam firman-Nya:
?????????? ????????????? ??????????????? ?????????? ???? ????? ??????? ???????????? ????? ???????? ????? ???????? ???? ???????????? ??????? ???????? ?? ?????? ???? ???? ??????????? ?????? ???????????
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At Taubah:31)
Demikian juga mencela orang-orang jahiliyah yang telah menghalalkan bangkai yang telah Allah haramkan dan mengharamkan beberapa jenis binatang ternak yang Allah halalkan karena fanatik buta pada nenek moyang mereka dan mengikuti hawa nafsu. Hal ini Allah jelaskan dalam firman-Nya:
??? ?????? ??????? ???? ????????? ???? ????????? ???? ????????? ???? ????? ????????? ????????? ???????? ??????????? ????? ??????? ????????? ?????????????? ?? ??????????? ??????? ????? ?????? ?????????? ????? ??? ???????? ??????? ??????? ?????????? ??????? ????????? ??? ????????? ???????? ????????? ???????? ????? ?????????? ?? ??????????? ??????? ???? ???????????
“Allah sekali-kali tidak pernah mensyari’atkan adanya bahiirah, saaibah, washiilah dan haam. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti. Apabila dikatakan kepada mereka: ‘Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul.’ Mereka menjawab: ‘Cukuplah untuk kami apa yang kamu dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.’ Dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk” (QS. Al Ma’idah:103-104)
Marilah kita taati semua perintah dan larangan Allah agar selamat dari celaan dan siksaan Allah.
Bersyukurlah atas nikmat ini
Semua ini Allah tetapkan agar manusia bersyukur. Allah berfirman:
??? ???????? ????????? ??????? ?????? ???? ?????????? ??? ????????????? ??????????? ??????? ???? ???????? ???????? ???????????
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah.” (QS. Al Baqarah:172)
Bersyukur dengan tiga rukun yaitu mengakui dengan hatinya bahwa semua itu berasal dari Allah, lalu menampakkannya dengan lisannya dan menjadikannya sebagai sarana mencapai ketaatan kepada Allah. Dengan terealisasinya rukun-rukun syukur ini maka rasa syukur akan menjadi sempurna. Dengan syukur ini Allah akan menganugerahkan kembali kenikmatan yang berlipat, sehingga makanan tersebut menjadi tonggak tercapainya kehidupan yang bahagia di dunia dan akherat. Apabila rasa syukur ini tidak terwujud, bisa jadi semua itu menjadi sebab kehancuran manusia, sebagaimana dijelaskan dalam firmanNya:
?????? ????????? ????????? ?????? ?????????? ???????????????? ???????? ?????????? ????? ???????? ?????????
“Dan (ingatlah juga), takala Rabbmu mema’lumkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim:7)
Dan firman-Nya:
????????????? ???????? ??????????? ???? ???? ????? ????????? ????????? ?????? ??? ???????????? ??? ?? ???????????
“Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al Mu’minun:55-56)
Mudah-mudahan semua ini menjadikan kita segera bersyukur atas semua nikmat Allah.
Penulis: Kholid Syamhudi Lc
- Pohon di Kuburan Meringankan Siksa?
???? ????? ???????? ????? ????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ???????????? ??????? ????????? ?????????????? ????? ???????????? ??? ??????? ?????? ??????????? ??????? ??? ?????????? ???? ????????? ???????? ???????? ??????? ??????? ?????????????? ????? ?????? ????????? ???????? ?????????? ?????????? ???????? ??? ????? ?????? ????????? ??????? ??? ??????? ??????? ???? ???????? ????? ????? ????????? ????????? ????????? ??? ???? ?????????
“Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu , beliau berkata, “Rasulullah shallallahu’alaihi wassalam melewati dua buah kuburan, lalu beliau bersabda, ‘Sungguh keduanya sedang disiksa, mereka disiksa bukan karena perkara besar (dalam pandangan keduanya). Salah satu dari dua orang ini, (semasa hidupnya) tidak menjaga diri dari kencing, sedangkan yang satunya lagi, dia keliling menebar namimah.’ Kemudian beliau mengambil pelepah basah, beliau belah jadi dua, lalu beliau tancapkan di atas masing-masing kubur satu potong. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini ?’ Beliau menjawab, ‘Semoga mereka diringankan siksaannya selama keduanya belum kering.” “
Takhrij
Hadits ini diatas dikeluarkan oleh:
- Imam Bukhari dalam Al Jami’ As Shahih (1/317-Fathul Baari) No. 216, 218, 1361, 1378, 6052 dan 6055
- Imam Muslim dalam As Shahih (3/200 - syarah Imam Nawawi) No. 292
- Imam Tirmidzi dalam Al Jami‘ (1/102) No. 70, dan beliau mengatakan, “Hadits Hasan Shahih”
- Imam Abu Daud dalam As Sunan (1/5) No. 20
- Imam Nasa’I dalam Al Mujtaba (1/28)
- Imam Ibnu Majah dalam As Sunan (1/125) No. 237
Pemahaman Yang Benar Terhadap Hadits
Sabda beliau, ?????????? ?????????????? (Sesungguhnya mereka berdua sedang disiksa.). Kata ganti (mereka berdua-pent) adalah kata ganti untuk kubur, (namun) yang dimaksudkan adalah penghuni kubur.
Sabda beliau, ????? ???????????? ??? ??????? (Mereka berdua disiksa bukan karena perkara besar(dalam pandangan keduanya)). Dalam riwayat lain Imam Bukhari,
???????????? ??? ??????? ????????? ?????????
“Mereka berdua disiksa karena perkara besar (dalam pandangan keduanya) namun sungguh itu adalah perkara besar.”
Dalam Shahih Bukhari juga dalam Kitab Wudhu terdapat lafadz,
????? ???????????? ??? ??????? ???? ??????? ????????
“Mereka berdua tidak disiksa karena perkara besar(dalam pandangan keduanya), bahkan sungguh itu adalah perkara besar.”
Dengan dua tambahan lafadz yang shahih ini, dapat ditetapkan bahwa penyebabnya adalah dosa besar. Maka sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, “Mereka berdua disiksa bukan karena perkara besar.” Perlu di jelaskan.
Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (3/201) mengatakan, para ulama telah menyebutkan dua penafsiran dalam hadits ini
Pertama, itu bukanlah perkara besar dalam pandangan mereka berdua.
Kedua, meninggalkan kedua perkara ini bukanlah sesuatu yang besar (susah).
Al Qadli Iyadh menyampaikan tafsir ketiga yaitu, tidak termasuk dosa besar.
Saya (Syaikh Raid) katakan, berdasarkan tafsir ketiga ini, maksud hadits ini adalah larangan dan memberikan peringatan yang keras kepada orang lain selain dua penghuni kubur ini, agar tidak mengira bahwa adzab Allah itu hanya ada akibat dari dosa besar yang membinasakan, karena adzab itu (kadang) ada akibat dari selainnya. Wallahu a’lam.
Sebab kedua perbuatan ini (yaitu tidak menjaga diri dari air kencing dan namimah-pent) menjadi dosa besar adalah perbuatan tidak bersih dari kencing mengakibatkan batalnya shalat. Sehingga tidak diragukan lagi tidak membersihkan diri dari kencing merupakan perbuatan dosa besar. Demikian juga menebar namimah (adu domba) dan berusaha berbuat kerusakan termasuk perbuatan yang paling buruk, apalagi jika bersesuaian dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wassalam yang menggunakan kata YAMSYI (fi’il mudhari’) yang biasanya menunjukkan keadaan yang terus berkelanjutan (artinya dia terus-terus melakukannya selama hidupnya-pent).
Sabda beliau ??? ?????????? . Al Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari mengatakan, “Beginilah dalam kebanyakan riwayat yaitu dengan dua huruf yang bertitik dua diatas (dua huruf Ta’-pent), huruf pertama difathahkan dan huruf kedua dikasrahkan. Dalam riwayat Ibnu Asakir[1] ???????????? (membesihkan diri-pent) dengan huruf ba’ disukunkan, berasal dari kata ????????????
Dalam hadist riwayat Imam Muslim dan Abu Dawud dari hadits Al A’masy[2] ???????????? dengan huruf nun yang disukunkan, setelah itu huruf zai lalu huruf ha. Makna kata ??? ?????????? adalah tidak membuat antara dia dengan kencingnya sesuatu yang bisa melindunginya dari percikan kencing. Dengan demikian, maka maknanya sejalan dengan riwayat ???????????? .
Al hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Baari (1/318) menyatakan, “Dalam riwayat Abu Nu’aim berbunyi ????????????? (tidak menjaga diri-pent) dan kata ini merupakan penjelas maksud (kata-kata diatas-pent). Sebagian para ulama memberlakukan kata ??? ?????????? sesuai zhahirnya. Mereka mengatakan, bahwa arti kata itu adalah tidak menutup auratnya.
Sabda beliau ??????? ?????????????? yaitu mengutip dan menceritakan perkataan seseorang dengan tujuan mencelakakan. Adapun jika tujuannya untuk mewujudkan satu kemaslahatan atau menghindari kerusakan secara syar’i maka hal itu dibenarkan.
Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (3/201) mengatakan, “(Namiimah) adalah menceritakan perkataan seseorang ke orang lain dengan tujuan merusaknya (Adu domba).”
Sedangkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam menaruh dua potong pelepah basah diatas dua kubur, menurut pandangan para ulama, perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wassalam itu dipahami bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wassalam memintakan syafa’at untuk penghuni kubur itu, lalu permintaan beliau shallallahu ‘alaihi wassalam dikabulkan dengan diberi keringanan adzab kepada kedua penghuni kubur itu sampai kedua potong pelepah itu kering.
Imam Muslim rahimahullah menyebutkan di akhir kitab Shahih-nya sebuah hadits yang panjang yaitu hadits Jabir tentang dua penghuni kubur, (beliau shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda-pent):
“… maka syafa’atku untuk meringankan adzab dari kedua penghuni kubur itu dikabulkan selama dua batang kayu ini masih basah.”
Dalam hadits tersebut tidak ada isyarat yang menunjukkan bolehnya menanam pelepah kurma atau yang lainnya di atas kuburan. Itu merupakan (kekhususan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, karena Allah Ta’ala memperlihatkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wassalam keadaan dua penghuni kubur tersebut dan adzab yang mereka alami. Ini merupakan kekhususan diantara kekhususan-kekhususan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam sebagaimana penjelasan yang akan datang insya Allah Ta’ala .
Pemahaman keliru tentang hadits ini
Ada yang memahami hadits diatas dengan pemahaman keliru. Sebagian mereka berdalil (berargumentasi) dengan hadits ini, tentang bolehnya menanam kurma dan pepohonan diatas kuburan. Mereka mengatakan bahwa illah (penyebab) diringankan adzab dari kedua penghuni kubur ini adalah dua pelepah yang masih basah karena keduanya senantiasa bertasbih kepada Allah selama masih basah sedangkan yang kering tidak bertasbih.
Pendapat ini menyelisihi firman Allah Ta’ala ,
????? ???? ?????? ??????????????? ?????????? ??????? ??????????????? ?????????????
“Dan tak ada suatupun melainkan nertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka.” (QS Al Isra’ 44)
Kalaulah seandainya, penyebab diringankan adzab adalah tasbih, tentu tidak ada seorangpun yang mendapatkan siksa di dalam kuburnya karena debu dan bebatuan yang berada di atas mayit bertasbih kepada Allah Ta’ala .
Syaikh kami Al Albani rahimahullah mengatakan dalam Ahkamul Janaaiz (hal. 201), “Kalau seandainya kondisi basah pelepah itu yang dimaksud, pasti para salafus shalih telah memahaminya dan mengamalkan penunjukkannya serta telah meletakkan pelepah atau batang pohon di atas kubur ketika mereka berziarah. Kalau seandainya mereka melakukan hal tersebut, tentu beritanya akan masyhur kemudian dinukil para perawi terpercaya kepada kita. Karena ini termasuk perkara yang menarik perhatian dan mesti dinukil. Jika tidak dinukil, maka menunjukkan bahwa hal itu tidak pernah terjadi. Cara seperti ini dalam mendekatkan diri kepada Allah adalah bid’ah”.
Adapun hadits Buraidah Al Aslamiy radhiallahu ‘anhu yang berisi bahwa beliau berwasiat agar ditaruhkan dua pelepah diatas kuburnya. Maka hal ini merupakan hasil ijtihad beliau semata dan ijtihad itu kadang benar dan kadang salah. Dan kebenaran bersama orang yang meninggalkan perbuatan itu.
Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah dalam komentar beliau atas kitab Fathul Baari (3/223) mengatakan, “Pendapat yang mengatakan bahwa hal itu merupakan kekhususan Nabi merupakan pendapat yang benar. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam tidak pernah menanamkan pelepah kecuali di atas kuburan yang beliau ketahui penghuninya sedang disiksa dan tidak melakukan hal itu kepada semua kuburan. Kalau seandainya perbuatan itu sunnah, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam akan melakukannya kepada semua kuburan. Juga karenakan para khulafa’ Ar Rasyidin dan tokoh besar shahabat tidak pernah melakukan hal itu. Kalau seandainya itu disyari’atkan tentu mereka akan segera melakukannya”.
Imam Bukhari rahimahullah membuat satu bab dalam kitab shahihnya (3/222) Bab Al Jariidati Ala Al Qabri. Ibnu Rusydi mengatakan, tampaknya dari penjelasan Imam Bukhari rahimahullah bahwa hal itu khusus untuk dua orang itu saja, oleh karena itu beliau melanjutkannya dengan membawakan perkataan Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma ketika melihat sebuah tenda di atas kuburan Abdurrahman,
????????? ??? ??????? ?????????? ????????? ????????
“Wahai anak muda, cabutlah itu! Hanya amal perbuatannya saja yang (bisa) menaunginya”.
Para ahli ilmu menjelaskan bahwa ini adalah satu kejadian khusus yang mungkin dikhususkan kepada orang-orang yang Allah perlihatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keadaan sang mayit.
Al Khathabi berkata dalam Ma’alimus Sunan (1/27) mengomentari hadits ini, “Ini termasuk bertabarruk (mengharapkan barakah-pent) dengan atsar dan do’a beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam agar diringankan adzab dari keduanya. Seakan-akan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan waktu basahnya ranting itu sebagai batas dari permintaan keringanan adzab dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam , bukan karena pelepah basah memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki pelepah kering. Kebanyakan orang di banyak negara menanam pepohonan di atas kubur-kubur mereka, saya lihat mereka melakukan ini tidak mengambilnya dari sisi ini”.
Syaikh Ahmad Syakir dalam komentar beliau terhadap Sunan Tirmidzi (1/103) berkata setelah hadits ini: “Benarlah (apa yang dikatakan-pent) Al Khattaby. Kebanyakan orang semakin menjadi-jadi melakukan amal yang tidak ada dasarnya ini dan berlebih-lebihan dalam hal ini. terutama di negeri Mesir, karena taklid kepada orang-orang nasrani, sampai-sampai mereka meletakkan bunga-bunga diatas pekuburan, saling menghadiahkan bunga diantara mereka. Lalu mareka taruh diatas pusara keluarga dekat mereka dan kenalan mereka sebagai penghormatan kepada penghuni kubur dan sikap pura-pura baik kepada yang masih hidup. Bahkan kebiasaan ini menjadi setengah resmi dalam acara persahabatan antar bangsa. Engkau dapatkan, para pembesar Islam, jika berkunjung ke salah satu negara Eropa pergi ke kuburan para pembesar negera itu atau ke kubur yang mereka sebut kuburan pahlawan tak dikenal dan menabur bunga diatasnya. Sebagian mereka meletakkan bunga plastik yang tidak ada unsur basah padanya karena ikut-ikutan orang Prancis dan mengikuti perbuatan-perbuatan Nashara dan Yahudi. Dan para ulama tidak mengingkar mereka atas perbuatan tersebut apalagi orang awam, bahkan engkau melihat mereka sendiri meletakkan di kuburan orang mati mereka.
Saya tahu kebanyakan wakaf-wakaf yang mereka namakan wakaf khairiyah ditanami pohon kurma dan bunga-bunga yang berbau harum yang diletakkan di atas kuburan. Semua ini adalah perbuatan bid’ah dan mungkar yang tidak memiliki dasar sama sekali, tidak memiliki sandaran dari Al-Qur’an maupun Sunnah. Para ahli ilmu wajib mengingkari dan memberantas kebiasaan-kebiasaan ini sesuai dengan kemampuan masing-masing.”
Syaikh kami Al Albani mengatakan dalam kitab Ahkaamul Janaiz (hal. 201),
“Ada beberapa perkara yang menguatkan (pendapat yang mengatakan) bahwa meletakkan pelepah di atas kuburan merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dan peringanan adzab bukan disebabkan pelepah yang beliau n bagi dua. -beliau t menyebutkan, diantaranya:
Hadits Jabir radhiallahu ‘anhu yang terdapat dalam shahih Muslim , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Sesungguhnya aku melewati dua kuburan yang sedang disiksa, maka dengan syafa’atku aku ingin agar adzabnya diperingan dari keduanya selama dua ranting ini masih basah.”
Ini jelas sekali, (menerangkan) bahwa keringanan adzab itu disebabkan oleh syafa’atnya shallallahu ‘alaihi wassalam dan do’anya n bukan karena unsur basah (yang ada pada ranting itu-pent), baik kisah Jabir radhiallahu ‘anhu ini satu kejadian dengan kisah Ibnu Abbaz radhiallahu ‘anhu yang terdahulu sebagaimana yang dirajihkan oleh Al ‘Aini atau yang ulama lain, ataupun dua kejadian yang berbeda sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari.
Adapun berdasarkan kemungkinan pertama (yaitu kisah Jabir radhiallahu ‘anhu satu kejadian dengan kisah Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu ) maka cukup jelas. Adapun berdasarkan kemungkinan kedua, karena penelitian yang benar menunjukkan bahwa penyebabnya satu dalam dua kisah tersebut karena adanya kemiripan yang ada dalam dua kisah tersebut. Juga karena keberadaan pelepah basah sebagai sebab diringankan adzab dari mayit ini termasuk perkara yang tidak diketahui secara syar’i atau akal. Kalau seandainya hal ini benar, tentu orang yang paling ringan adzabnya adalah orang-orang kafir yang menanamkan pepohonan dikuburan seperti layaknya sebuah taman karena banyaknya tanaman dan pepohonan yang selalu hijau di musim panas ataupun dingin. Ditambah juga bahwa sebagian ulama seperti Imam Suyuthi t menjelaskan bahwa sebab pengaruh pelepah basah dalam peringanan adzab adalah karena dia bertasbih kepada Allah Ta’ala . mereka mengatakan, “Jika hilang sifat basah dari pelepah itu dan kering, maka berhentilah dari tasbih!.
Alasan ini menyelisihi keumuman firman Allah Ta’ala ,
?????? ???? ?????? ???? ????????? ?????????? ???????? ?? ??????????? ?????????????
“Dan tak ada suatupun melainkan nertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka.“ (QS. Al Isra’:44)
Jika hal ini sudah jelas, maka mudah untuk memahami kebathilan qiyas lemah yang dikutip oleh Imam Suyuthi rahimahullah dari orang yang tidak beliau sebutkan, “Jika adzab kubur diringankan dari keduanya dengan sebab tasbbih pelepah tersebut, maka bagaimana pula dengan al-Qur’an yang dibacakan seorang mukmin ? Dia mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil menanam pohon di kuburan”
Saya (Syaikh Al Albani) mengatakan, “Kokohkan dulu kursi singgasana baru dipahat”[3], Apakah (mungkin) bayangan sesuatu itu lurus sementara batang (empunya bayangan) bengkok. Kalau seandainya qiyas ini benar, tentulah para salafusshalih akan bersegera melakukannya karena mereka lebih bersemangat dalam kebaikan dibandingkan kita.
Keterangan yang telah lewat menunjukkan bahwa meletakkan pelepah di kuburan itu merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dan rahasia peringanan adzab dari dua penghuni kubur diatas bukan karena pelepah yang basah akan tetapi karena syafa’at dan do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam . Kejadian ini termasuk kejadian yang tidak mungkin terulang lagi setelah beliau n wafat dan tidak juga orang lain setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam , karena mengetahui adzab kubur termasuk kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam . Hal ini termasuk perkara ghaib yang tidak akan diketahui kecuali oleh Rasul, sebagaimana berita dalam firman Allah Ta’ala ,
??????? ????????? ???? ???????? ????? ???????? ???????
“(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu.“ (QS.Al Jin:26)
[Diterjemahkan oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. dari kitab Tashihul Akhtha' wal Auhaam all Waqi'ah fi fahmi Ahaditsin Nabi alaihis shalatu was salam, Syaikh Raid Shabri Bin Abu Alfah, hal 72-78]
Artikel UstadzKholid.com
[1] Penerjemah juga menemukan beberapa riwayat lain yang menggunakan kalimat ???????????? seperti riwayat Imam Nasa’I berikut
???? ????? ???????? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ?????? ????????? ???????????? ??????? ?????????? ?????????????? ????? ???????????? ??? ??????? ?????? ??????????? ??????? ??? ???????????? ???? ???????? ???????? ???????? ??????? ??????? ?????????????? ????? ?????? ????????? ???????? ?????????? ?????????? ????? ?????? ??? ????? ?????? ????????? ????????? ??? ??????? ??????? ???? ???????? ????? ??????? ???????????? ???? ????????? ????????? ??? ???? ?????????
Dari Ibnu Abbas , beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam melewati dua buah kuburan, lalu beliau bersabda, ‘Sungguh Keduanya sedang disiksa, mereka disiksa bukan karena dosa besar. Salah satu dari dua orang ini, tidak menjaga diri dari kencing, sedangkan yang satunya lagi, dia keliling menebar namiimah.’ Kemudian beliau mengambil ranting basah, beliau patahkan jadi dua, lalu beliau tancapkan diatas masing-masing kubur satu potong. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kenapa Rasul melakukan ini ?’ Beliau menjawab, ‘Semoga mereka diringankan siksaannya selama kedua ranting itu beum kering.
[2] Riwayat selengkapnya,
????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ?????????? ??????? ?????????? ???????????? ????? ???????????? ??? ??????? ?????? ????? ??????? ??? ???????????? ???? ????????? ???????? ????? ??????? ??????? ?????????????? …
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam melewati dua buah kuburan, lalu beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Keduanya sedang disiksa, mereka disiksa bukan karena dosa besar, orang ini tidak membersihkan diri dari kencing, sedangkan yang ini dia keliling menebar namiimah…“ (HR. Abu Dawud)
[3] Ini peribahasa yang bermakna buktikan dulu kebenaran satu masalah baru dipakai sebagai ukuran. (pent)
- Arti Dan Karakteristik Aqidah Salaf
Tidak disangsikan lagi, kesempurnaan agama ini adalah nikmat Allah yang paling besar bagi umat ini. Agama Islam yang ditinggalkan Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam dalam keadaan lengkap, sempurna dan menyeluruh, sehingga terang benderang tidak ada kesamaran sama sekali pada ajarannya. Binasalah orang yang menyimpang darinya dan tidak mau berjalan diatas manhaj rabbaniy, manhaj Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Demikianlah Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada kita, seluruh kebaikan yang dapat mendekatkan kesyurga dan telah memperingatkan seluruh kejelekan yang menjauhkan diri kita dari surga. Semua ini agar binasalah orang yang binasa diatas hujjah dan hiduplah orang yang mengikutinya diatas hujjah juga.
Mengenal aqidah yang benar merupakan satu keharusan bagi setiap muslim. Apalagi dimasa seperti ini, masa yang penuh dengan usaha penyesatan dan pemurtadan baik melalui kebidahan yang samar sampai kepada kekufuran yang paling jelas. Semuanya berkembang dan tumbuh subur dengan pemeliharaan para musuh Allah dari kalangan syaithan manusia dan jin. Ditambah dengan cara yang mereka tempuh untuk mensukseskan program mereka ini. Sungguh mengerikan dan membuat seorang muslim mengelus dada dan mengerenyutkan dahinya, khawatir dipagi hari jadi seorang muslim dan disore harinya menjadi kafir. Sungguh pemandangan yang sangat mengerikan ada didepan mata kita semua.
Lalu bila menengok keadaan kaum muslimin secara khusus, didapatkan mereka dalam kondisi yang sangat menyedihkan. Perselisihan, perpecahan dan permusuhan terus tumbuh berkembang dengan suburnya. Mereka tidak ingat akan peringatan Allah dalam Al Qur?an:??????????? ????? ??????????? ????? ??????????? ???????????? ?????????? ????????? ? ??????????? ? ????? ????? ???? ?????????????
Dan ta’atlah kepada Allah dan Rasulnya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmt dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. Al Anfaal: 46
Juga tidak ingat akan perintah Allah untuk mengembalikan perselisihan dan perbedaan pendapatnya kepada Al Qur?an dan sunnah, sebagaimana firmanNya:??? ???????? ????????? ??????? ????????? ????? ??????????? ?????????? ???????? ????????? ???????? ? ?????? ????????????? ??? ?????? ?????????? ????? ????? ???????????? ???? ???????? ??????????? ??????? ??????????? ???????? ? ??????? ?????? ?????????? ?????????? [?:??]
Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. An Nisaa?: 59
Demikianlah seharusnya, sebagaimana telah jelas dalam manhaj para sahabat dan tabiin serta orang yang mengikuti jejak mereka dalam berislam. Apalagi dalam permasalahan aqidah, permasalahan yang sangat besar bagi seorang muslim. Tentunya harus mendapatkan perhatian serius jangan sampai menyelisihi ajaran Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum.
Sudah sepantasnya seorang yang ingin memperjari aqidah salaf mengetahui arti penting (urgensi) aqidah tersebut. Semua ini untuk memberikan gambaran kedudukan aqidah tersebut dan dapat dapat mendorong untuk lebih semangat mempelajarinya. Terlebih-lebih pada masa sekarang ini; dimana banyak kaum muslimin yang melalaikan hal ini dan tenggelam dalam lautan syahwat dan syubhat.
Arti penting mempelajari aqidah salaf terlahir dari arti penting aqidah itu sendiri. Juga kepada kewajiban bersungguh-sungguh bekerja untuk mengembalikan manusia kepada aqidah tersebut. Hal ini karena beberapa hal:1. Barisan kaum muslimin dan para da?inya hanya dapat bersatu diatas aqidah ini. Demikian juga kekuatan mereka, tanpa aqidah ini mereka akan berpecah belah. Hal ini dikarenakan aqidah salaf adalah aqidah Al Quran dan sunah serta aqidah generasi pertama umat ini dari kalangan para sahabat. Sehingga seluruh kesatuan dan persatuan yang tidak berlandaskan aqidah ini hasilnya hanyalah kegagalan dan perpecahan.
2. Aqidah salaf membuat seorang muslim mengagungkan nash Al Qur?an dan Sunnah dan melindunginya dari penolakan makna atau bermain-main dalam menafsirkannya sesuai hawa nafsu dan keinginannya.
3. Aqidah salaf mengikat seorang muslim kepada para salaf dari kalangan sahabat dan yang mengikuti mereka, sehingga menambah kemuliaan, iman dan kehormatannya. Hal ini karena para salaf tersebut adalah para wali Allah dan imam-imam yang bertaqwa. Hal ini seperti disampaikan oleh Ibnu Mas?ud radhiyallahu anhu:????? ????? ?????? ??? ??????? ?????????? ???????? ?????? ????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????? ??????? ?????????? ???????????? ?????????? ????????????? ????????????? ????? ?????? ??? ??????? ?????????? ?????? ?????? ????????? ???????? ??????? ??????????? ?????? ?????? ?????????? ???????????? ????????? ????????? ???????????? ????? ??????? ????? ????? ?????????????? ??????? ?????? ?????? ??????? ?????? ????? ??????? ???????? ?????? ?????? ?????? ???????
Sesungguhnya Allah telah melihat hati para hamba-Nya, dan mendapatkan hati Muhammad sebaik-baiknya hati mereka, lalu memilihnya dan mengutusnya membawa risalah. Kemudian melihat kepada hati para hamba setelah hati Muhammad dan mendapatkan hati para sahabat sebaik-baiknya hati para hamba, lalu menjadikan mereka sebagai pendamping nabi-Nya. Mereka berperang membela agama-Nya, sehingga apa yang dipandang kaum muslimin sebaagi kebaikan maka ia baik disisi Allah dan apa yang dipandang mereka sebagai kejelakan maka ia adlah kejelekan disisi Allah. Diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnadnya 1/379 dan dishohihkan sanadnya oleh Syeikh Ahmad Syaakir no. 3600. Syeikh Abu Usamah Saliim bin ?ied Al Hilaliy: ?Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya 3/179, Ath Thoyaalisiy dalam musnadnya hal 23 dan Al Khothib Al baghdadiy dalam Al Faqiih wal Mutafaqqih 1/166 secara mauquf dengan sanad hasan. (Limadza Ikhtartu Al manhaj As Salafiy (edisi Bahasa Arab) hal 88.
4. Aqidah salaf memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh yang lainnya, yaitu kejelasannya. Aqidah salaf menjadikan Al Qur?an dan sunnah sebagai sumber gambaran dan pemahamannya, jauh dari ta?wil, ta?thil dan tasybih. Demikian juga aqidah ini dapat menyelamatkan orang yang berpegang teguh (komitmen) kepadanya dari kerancuan pembicaraan tentang dzat Allah, menemtang nas Al Qur?an dan sunnah nabi-Nya. Dari sana aqidah salaf memberikan pemiliknya sikap ridho dan tenang menerima taqdir Allah dan mengagungkan keagungan Allah serta tidak membebani akal untuk berfikir tentang sesuatu diluar kemampuannya, seperti masalah-masalah ghaib. Maka aqidah salaf sangat mudah sekali dan jauh dari kerancuan dan ketidak mampuan memahaminya. (Dari kata pengantar Syeikh ?Alwi Abdil Qadiir As Saqaf pada kitab Syarah Al Aqidah Al Wasitiyah hal 6-7 dengan pengurangan).
Keistimewaan dan Karakteristik Aqidah salaf
Diantara kekhususan dan keistimewaan aqidah salaf, adalah:
1. Aqidah salaf bersumber kepada sumber yang asli dan suci yaitu Al Qur?an dan sunnah dan jauh dari hawa nafsu dan syubhat.
2. Aqidah salaf memberikan ketenangan dan kemantapan jiwa dan menjauhkan pemiliknya dari keraguan dan kerancuan.
3. Aqidah salaf menjadikan sikap seorang muslim selalu mengagungkan nas-nas Al Qur?an dan sunnah, karena ia mengetahui kebenaran dan hak hanya ada padanya. Inilah keselamatan dan keistimewaan yang penting.
4. aqidah salaf dapat mewujudkan sifat yang Allah ridhoi dalam firmanNya:
????? ????????? ??? ??????????? ??????? ???????????? ?????? ?????? ?????????? ????? ??? ???????? ??? ???????????? ??????? ?????? ???????? ????????????? ??????????
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. Annisaa? : 65
5. Aqidah salaf mengikat seseorang dengan para salaf sholeh.
6. Aqidah salaf menyatukan barisan kaum muslimin dan persatuannya, karena ini merupakan perwujudan firman Allah:
????????????? ???????? ????? ???????? ????? ??????????? ? ??????????? ???????? ????? ?????????? ???? ???????? ????????? ????????? ?????? ??????????? ?????????????? ???????????? ?????????? ?????????? ?????? ????? ???????? ???? ???????? ?????????????? ??????? ? ????????? ????????? ????? ?????? ???????? ??????????? ???????????
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. Alimran:103
7. Aqidah salaf menjadikan orang yang berpegang teguh (komitmen) dengannya selamat dan masuk dalam janji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pertolongan dan kemenangan disunia dan keselamatan diakherat.
8. Berpegang teguh kepadanya merupakan sebab terpenting keistiqomahan agama seseorang.
9. Aqidah salaf memiliki pengaruh besar dalam perbaikan suluk (prilaku) dan akhlak orang yang berpegang teguh (komitmen) dengannya.
10. Berpegang teguh dan mengamalkan aqidah salaf termasuk sebab terpenting yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dan memperoleh keridhoannya. (Lihat: Mudzakirot ?Manhaj As Salaf? hasil ceramah Syeikh Abdullah Al Ubailaan. Hal 5-6).
11. Aqidah salaf adalah aqidah yang konsisten tidak berubah dengan tempat dan zaman.
Melihat ini semua tentunya memotivasi kita untuk mempelajarinya, sebab kebahagian dan keselamatan ada pada aqidah tersebut. Oleh karena itu marilah kita bersungguh-sungguh mengkaji dan berusaha istiqomah diatasnya. Mudah-mudahan bermanfaat.
Penulis: Kholid Syamhudi Lc
- Apa Syarat Diterimanya Taubat?
Assalamu’laikum Warahmatullah Wabarakatuh
Apa syarat diterimanya taubat? Bagaimana caranya kita benar-benar menyesali dosa yang pernah diperbuat agar bisa bertobat dengan sungguh-sungguh?
Jazaakumullah khairanAbu annas
Alamat: jakarta
Email: annaz_kuc***@yahoo.comUstadz Kholid Menjawab :
Agar bertaubat dapat sungguh-sungguh dan diterima Allah maka dibutuhkan syarat. Para ulama menjelaskan syarat- syarat taubat yaitu:1. Islam, tidak sah taubat dari dosa dan kemaksiatan kecuali dari seorang muslim, sebab taubatnya orang kafir adalah masuk islam. Hal ini dijelaskan Allah dalam firmanNya:
????? ????????? ?????????? ?????? ???????? ??????????? ??????????? ?????? ???????? ????????
“Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (QS. An Nisaa:18)2. Ikhlas. Tidak sah taubat seseorang kecuali dengan ikhlas dengan cara menujukan taubatnya tersebut semata mengharap wajah Allah, ampunan dan penghapusan dosanya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
?????? ????? ??? ???????? ???? ????????? ????? ??? ????? ???????? ?? ???????? ???? ?????? ????
?
“Sesungguhnya Allah tidak menerima satu amalan kecuali dengan ikhlas dan mengharap wajahNya.”Sehingga seorang yang bertaubat atau meninggalkan perbuatan dosa karena bakhil atas hartanya atau takut dicela orang atau tidak mampu melakukannya tidak dikatakan bertaubat secara syar?I menurut kesepakatan para ulama. Oleh karena itu kata taubat dalam Al Qur?an mendapat tambahan kata ?kepada Allah?, seperti firman Allah:
??? ???????? ????? ????? ?????? ?????? ????????????
“Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan)” (QS. At Tahrim:4)
3. Mengakui dosanya. Tidak sah taubat kecuali setelah mengetahui, mengakui dan memohon keselamatan dari akibat jelek dosa yang ia lakukan, sebagaimana disampaikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada A?isyah dalam kisah Fitnatul Ifki:
?????? ??? ????????? ????????? ???? ????????? ?????? ????? ????????????? ?????? ????????? ??????????????? ??????? ?????? ???????????????? ???????? ?????????????? ??????? ???????? ???????? ???????????????? ????? ????????? ?????????? ????? ????? ????? ??????? ???????????? ???????
Amma ba?du, wahai A?isyah sungguh telah sampai kepadaku berita tentangmu bagini dan begitu. Apabila kamu berlepas (dari berita tersebut) maka Allah akan membersihkanmu dan jika kamu berbuat dosa tersebut, maka beristighfarlah kepada Allah dan bertaubatlah kepadaNya. Karena seorang hamba bila mengakui dosanya kemudian bertaubat kepada Allah niscaya Allah akan menerima taubatnya. (HR Al Bukhori).
4. Menyesali perbuatan dosa yang pernah dilakukannya. Penyesalan memberikan tekad, kemauan dan pengetahuan kepada pelakunya bahwa kemaksiatan yang dilakukannya tersebut akan menjadi penghalang dari Rabbnya, lalu ia bersegera mencari keselamatan dan tidak ada jalan keselamatan dari adzab Allah kecuali berlindung kepadaNya, sehingga muncullah taubat dalam dirinya. Oleh karena itu tidak terwujud taubat kecuali dari penyesalan, sebab tidak menyesali perbuatannya adalah dalil keridhoan terhadap kemaksiatan tersebut, seperti disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :????????? ????????
“Penyesalan adalah taubat.”
5. Berlepas dan meninggalkan perbuatan dosa tersebut apabila kemaksiatannya adalah pelanggaran larangan Allah dan bila kemaksiatannya berupa meninggalkan kewajiban maka cara meninggalkan perbuatan dosanya adalah dengan melaksanakannya. Ini termasuk syarat terpenting taubat. Dalilnya adalah firman Allah:
“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah - Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengatahui.” (QS. Al Imran:135)
Al Fudhail bin Iyaadh menyatakan: “Istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan adalah taubat para pendusta.”
6. Berazzam dan bertekad tidak akan mengulanginya dimasa yang akan datang.7. Taubat dilakukan pada masa diterimanya taubat. Apa bila bertaubat pada masa ditolaknya seluruh taubat manusia, maka tidak berguna taubatnya. Masa tertolaknya taubat ini di tinjau dari dua sisi:
a. Dari pelaku itu sendiri, maka waktu taubatnya sebelum kematian. Apabila bertaubat setelah sakaratul maut, maka taubatnya tidak diterima. Hal ini dijelaskan Allah dalam firmanNya :
?????????? ??????????? ?????????? ??????????? ????????????? ?????? ????? ?????? ?????????? ????????? ????? ?????? ?????? ????? ????? ????????? ?????????? ?????? ???????? ??????????? ??????????? ?????? ???????? ????????
“Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang” Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (QS. 4:18)
Hal inipun disampaikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabdanya:????? ????? ???????? ???????? ???????? ??? ???? ?????????
“Sesungguhnya Allah menerima taubat hambaNya selama belum sakaratul maut.”
Oleh karena itu Allah tidak menerima taubat Fir?aun ketika tenggelam, seperti dikisahkan dalam firmanNya:???????????? ??????? ???????????? ????????? ?????????????? ?????????? ??????????? ??????? ????????? ?????? ????? ?????????? ????????? ????? ?????? ??????? ?? ??????? ?????? ??????? ??????? ???? ????? ???????????? ???????? ???? ?????????????? ????? ?????? ???????? ?????? ??????? ???? ?????????????? ??????????? ?????????? ?????????? ????????? ?????? ???????? ????? ??????? ???????? ????? ???????? ???? ????????? ????????????
Dan Kami memungkinkan Bani Israil melintasi laut, lalu mereka diikuti oleh Fir’aun dan bala tentaranya, karena hendak menganiaya dan menindas (mereka); hingga bila Fir’aun itu telah hampir tenggelam berkatalah dia:”Saya percaya bahwa tidak ada Ilah melainkan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. Apakah sekarang (baru kamu percaya), padahal sesungguhnya kamu telah durhaka sejak dahulu, dan kamu termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan. Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami. (QS. Yunus:90-92)
b. Dari manusia secara umum. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan :
??????????? ??? ?????????? ?????? ?????????? ??????????? ????? ?????????? ??????????? ?????? ???????? ???????? ???? ???????????
“Hijroh tidak terputus sampai terputusnya taubah dan taubat tidak terputus sampai matahari terbit dari sebelah barat.”
Dan sabda beliau :?????????? ???????? ?????? ??????????? ????????????????? ???????????????????? ?????? ???????????? ?????????? ??????? ????????? ?????????????? ????????? ???? ???????????
?Sesungguhnya Allah Ta?ala selalu membuka tangan-Nya di waktu malam untuk mene-rima taubat orang yang melakukan kesalahan di siang hari, dan Allah membuka tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat orang yang melakukan kesalahan di malam hari. Begitulah, hingga matahari terbit dari barat.?
Apabila matahari telah terbit dari barat maka taubat seorang hamba tidak bermanfaat, sebagaimana ditegaskan Allah dalam firmanNya :???? ?????????? ?????? ??? ??????????? ????????????? ???? ???????? ??????? ???? ???????? ?????? ?????? ??????? ?????? ??????? ?????? ?????? ??????? ??? ??????? ??????? ??????????? ???? ?????? ??????? ??? ?????? ???? ???????? ??? ??????????? ??????? ???? ??????????? ?????? ????????????
“Yang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka (untuk mencabut nyawa mereka), atau kedatangan Rabbmu atau kedatangan sebagian tanda-tanda Rabbmu tidaklah bermanfa’at lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah:”Tunggulah olehmu sesungguhnya kamipun menunggu(pula)” “. (QS. Al An’am: 158)
8. Khusus yang berhubungan dengan orang lain maka ada tambahan berlepas dari hak saudaranya, apabila itu berupa harta atau sejenisnya, maka mengembalikannya kepadanya dan bila berupa hukuman menuduh (zina) maka memudahkan hukuman atau memohon maaf darinya dan bila nerupa ghibah, maka memohon dihalalkan dari ghibah tersebut.Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al Utsaimin berkata: “Adapun bila dosa tersebut antara kamu dengan manusia, apabila berupa harta, harus menunaikannya kepada pemiliknya dan tidak diterima taubtanya kecuali dengan menunaikannya. Contohnya kamu mencuri harta dari seseorang lalu kamu bertaubat dari hal itu, maka kamu harus menyerahkan hasil curian tersebut kepada pemiliknya. Juga contoh lain, kamu mangkir dari hak seseorang, seperti kamu punya tanggungan hutang lalu mangkir darinya, kemudian kamu bertaubat, maka kamu harus pergi kepada orang yang bersangkutan dan memeberikan pengakuan dihadapannya sehingga ia mengambil haknya. Apabila orang tersebut telah meninggal dunia, maka kamu berikan kepada ahli warisnya. Apabila tidak tahu atau ia menghilang darimu dan kamu tidak mengetahui keberadaannya maka bersedekahlah dengan harta tersebut atas namanya agar bebas dari (kewajiban) tersebut dan Allahlah yang mengetahui dan menyampaikannya kepadanya. Apabila kemaksiatan yang kamu lakukan terhadap orang lain berupa pemukulan atau sejenisnya, maka datangilah ia dan mudahkanlah ia untuk membalas memukul kamu seperti kamu memukulnya. Apa bila yang dipukul punggung maka punggung yang dipukul dan bila kepala atau bagian tubuh lainnya maka hendaklah ia membalasnya.
Hal ini didasarkan pada firman Allah:
???????? ????????? ????????? ??????????
Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, (QS. 42:40)
?????? ???????? ?????????? ???????????? ???????? ???????? ??? ???????? ??????????
Dan firmanNya:
Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.(QS. 2:194)Apabila berupa perkataan (menyakitinya dengan perkataan), seperti kamu mencela, menjelek-jelekinya dan mencacinya dihadapan orang banyak, maka kamu harus mendatanginya dan meminta maaf darinya dengan apa saja yang telah kamu berdua sepakati, sampai-sampai seandainya ia tidak memaafkan kamu kecuali dengan sejumlah uang maka berilah. Sedang yang ke empat adalah apabila hak orang lain tersebut berupa ghibah, yaitu kamu pernah membicarakannya tanpa sepengetahuan nya dan kamu menjelek-jelekkannya dihadapan orang banyak ketika ia tidak ada. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan ia harus mendatanginya dengan menyatakan: “Wahai fulan saya pernah merumpi (menggibahi) kamu dihadapan orang maka saya mohon kamu memaafkan saya dan menghalalkannya”. Sebagian ulama menyatakan: “Tidak menemuinya namun harus diperinci permasalahannya. Apabila orang tersebut telah mengetahui perbuatan ghibah tersebut, maka harus menemuinya dan minta dimaafkan. Namun bila tidak mengetahuinya maka jangan berangkat menemuinya namun cukup memintkan ampunan untuknya dan menyampaikan kebaikan-kebaikannya dimajlis-majlis yang kamu pernah gunakan dalam menggibahinya, karena kebaikan-kebaikan menghapus kejelekan”. Inilah pendapat yang rajih (kuat)”.
Sedangkan Syaikh Saalim bin Ied Al Hilali memberikan syarat bila tidak menimbulkan mafsadat yang lebih besar lagi. Beliau berkata: “Apabila dosa itu berupa ghibah maka ia meminta dihalalkan (dimaafkan) selama tidak mebnimbulkan mafsadat lain akibat dari permintaan maaf itu sendiri. Apabila menimbulkan maka yang wajib baginya adalah mencukupkan dengan mendoakan kebaikan untuknya.”
Lalu bagaimana bisa menyesali perbuatan dosa tentunya dengan mengingat kebesaran Allah yang kita maksiati dan akibat bruk dari dosa tersebut di dunia dan akhirat.
Mudah-mudahan bermanfaat.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
- Perbedaan Asuransi Islami Dengan Asuransi Konvensional
Bahaya, kerusakan dan kerugian adalah kenyataan yang harus dihadapi manusia di dunia ini. Sehingga kemungkinan terjadi resiko dalam kehidupan, khususnya kehidupan ekonomi sangat besar. Tentu saja ini membutuhkan persiapan sejumlah dana tertentu sejak dini.
Oleh karena itu banyak orang mengambil cara dan sistem untuk dapat menghindari resiko kerugian dan bahaya tersebut. Diantaranya dengan asuransi yang merupakan sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.
Sisem ini sudah berkembang luas dinegara Indonesia secara khusus dan dunia secara umumnya. Sehingga memerlukan penjelasan permasalahan ini dalam tinjauan syari’at islam.
Asuransi secara umum.
Kata asuransi ini dalam bahasa inggris disebut Insurance dan dalam bahasa prancis disebut Assurance. Sedangkan dalam bahasa arabnya disebut at-Ta’mien. Asuransi ini didefinisikan dalam kamus umum bahasa Indonesia sebagai perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu akan membayar uang kepada pihak yang lain, bila terjadi kecelakaan dan sebagainya, sedang pihak yang lain itu akan membayar iuran.[1]
Demikian juga telah didefinisikan dalam perundang-undangan negara Indonesia sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[2]
Sedangkan sebagian ulama syari’at dan ahli fikih memberikan definisi yang beragam, diantaranya:
1. Pendapat pertama, asuransi adalah perjanjian jaminan dari fihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada fihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan.[3]
2. Pendapat kedua, asuransi adalah Perjanjian yang mengikat diri penanggung sesuai tuntutan perjanjian untuk membayar kepada pihak tertanggung atau nasabah yang memberikan syarat tanggungan untuk kemaslahatannya sejumlah uang atau upah rutin atau ganti harta lainnya pada waktu terjadinya musibah atau terwujudnya resiko yang telah dijelaskan dalam perjanjian. Hal tersebut diberikan sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan tertanggung kepada penanggung (pihak asuransi).[4]
3. Pendapat ketiga, asuransi adalah pengikatan diri pihak pertama kepada pihak kedua dengan memberikan ganti berupa uang yang diserahkan kepada pihak kedua atau orang yang ditunjuknya ketika terjadi resiko kerugian yang telah dijelaskan dalam akad. Itu sebagai imbalan dari yang diserahkan pihak kedua berupa sejumlah uang tertentu dalam bentuk angsuran atau yang lainnya.[5]
Dari definisi yang beraneka ragam tersebut terdapat kata sepakat dalam beberapa hal berikut ini:
- Adanya ijab dan qabul dari pihak penanggung (al-Mu’ammin)dan tertanggung (al-Mu’ammin lahu).
- Adanya obyek yang menjadi arahan asuransi.
- Tertanggung menyerahkan kepada penanggung (pengelola asuransi) sejumlah uang baik dengan tunai atau angsuran sesuai kesepakatan kedua belah pihak, yang dinamakan premi.
- Penanggung memberikan ganti kerugian kepada tertanggung apabila terjadi kerusakan seluruhnya atau sebagiannya.
Inilah asuransi yang umumnya berlaku dan ini dinamakan asuransi konvensional (al-Ta’mien al-Tijaari) yang dilarang mayoritas ulama dan peneliti masalah kontemporer dewasa ini. Juga menjadi ketetapan majlis Hai’ah kibar Ulama (majlis ulama besar Saudi Arabia) no. 55 tanggal 4/4/1397 H dan ketetapan no 9 dari Majlis Majma’ al-Fiqh dibawah Munazhomah al-Mu’tamar al-Islami (OKI).[6]
Demikian juga diharamkan dalam keputusan al-Mu’tamar al-’Alami al-Awal Lil Iqtishad al-Islami di Makkah tahun 1396H.[7]
Kemudian para ulama memberikan solusi dalam masalah ini dengan merumuskan satu jenis asuransi syari’at yang didasarkan kepada akad tabarru’at [8] yang dinamakan at-Ta’mien at-Ta’awuni (asuransi ta’awun) atau at-Ta’mien at-Tabaaduli.
Pengertian Asuransi Ta’awun (at-Ta’mien at-Ta’awuni).
Para ulama kontemporer mendefinisikan at-Ta’mien at-Ta’awuni dengan beberapa definisi, diantaranya:
1. Pendapat pertama, asuransi ta’awun adalah berkumpulnya sejumlah orang yang memiliki resiko bahaya tertentu. Hal itu dengan cara mereka mengumpulkan sejumlah uang secara berserikat. Sejumlah uang ini dikhususkan untuk mengganti kerugian yang sepantasnya kepada orang yang tertimpa kerugian diantara mereka. Apabila premi yang terkumpulkan tidak cukup untuk itu, maka anggota diminta mengumpulkan tambahan untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila lebih dari yang dikeluarkan dari ganti rugi tersebut maka setiap anggota berhak meminta kembali kelebihan tersebut. Setiap anggota dari asuransi ini adalah penanggung dan tertanggung sekaligus. Asuransi ini dikelola oleh sebagian anggotanya. Akan jelas gambaran jenis asuransi ini adalah seperti bentuk usaha kerjasama dan solidaritas yang tidak bertujuan mencari keuntungan (bisnis) dan tujuannya hanyalah mengganti kerugian yang menimpa sebagian anggotanya dengan kesepakatan mereka membaginya diantara mereka sesuai dengan tata cara yang dijelaskan.[9]
2. Pendapat kedua, asuransi ta’awun adalah kerjasama sejumlah orang yang memiliki kesamaan resiko bahaya tertentu untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari mereka dengan cara mengumpulkan sejumlah uang untuk kemudian menunaikan ganti rugi ketika terjadi resiko bahaya yang sudah ditetapkan.[10]
3. Pendapat ketiga, asuransi ta’awun adalah berkumpulnya sejumlah orang membuat shunduq (tempat mengumpulkan dana) yang mereka danai dengan angsuran tertentu yang dibayar setiap dari mereka. Setiap mereka mengambil dari shunduq tersebut bagian tertentu apabila tertimpa kerugian (bahaya) tertentu.
4. Pendapat keempat, asuransi ta’awun adalah berkumpulnya sejumlah orang yang menanggung resiko bahaya serupa dan setiap mereka memiliki bagian tertentu yang dikhususkan untuk menunaikan ganti rugi yang pantas bagi yang terkena bahaya. Apabila bagian yang terkumpul (secara syarikat) tersebut melebihi yang harus dikeluarkan sebagai ganti rugi maka anggota memiliki hak untuk meminta kembali. Apabila kurang maka para anggota diminta untuk membayar iuran tambahan untuk menutupi kekurangannya atau dikurangi ganti rugi yang seharusnya sesuai ketidak mampuan tersebut. Anggota asuransi ta’awun ini tidak berusaha merealisasikan keuntungan namun hanya berusaha mengurangi kerugian yang dihadapi sebagian anggotanya, sehingga mereka melakukan akad transaksi untuk saling membantu menanggung musibah yang menimpa sebagian mereka.[11]
Sehingga dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi ta’awun adalah bergeraknya sejumlah orang yang masing-masing sepakat untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari mereka sebagai akibat resiko bahaya tertentu dan itu diambil dari kumpulan iuran yang setiap dari mereka telah bersepakat membayarnya. Ini adalah akad tabarru’ yang bertujuan saling membantu dan tidak bertujuan perniagaan dan cari keuntungan. Sebagaimana juga akad ini tidak terkandung riba, spekulasi terlarang, gharar dan perjudian. (Tentang gharar, baca juga artikel “Mengenal Jual-Beli Gharar“)
Gambaran paling gampangnya adalah misalnya ada satu keluarga atau sejumlah orang membuat shunduq lalu mereka menyerahkan sejumlah uang yang nantinya dari kumpulan uang tersebut digunakan untuk ganti rugi kepada anggotanya yang mendapatkan musibah (bahaya). Apabila uang yang terkumpul tersebut tidak menutupinya, maka mereka menutupi kekurangannya. Apabila berlebih setelah penunaian ganti rugi tersebut maka dikembalikan kepada mereka atau dijadikan modal untuk masa yang akan datang. Hal ini mungkin dapat diperluas menjadi satu lembaga atau yayasan yang memiliki petugas yang khusus mengelolanya untuk mendapatkan dan menyimpan uang-uang tersebut serta mengeluarkannya. Lembaga ini boleh juga memiliki pengelola yang merencanakan rencana kerja dan managementnya. Semua pekerja dan petugas berikut pengelolanya mendapatkan gaji tertentu atau mereka melakukannya dengan sukarela. Namun semua harus dibangun untuk tidak cari keuntungan (bisnis) dan seluruh sisinya bertujuan untuk ta’awun (saling tolong menolong).[12]
Dari sini dapat dijelaskan karekteristik asuransi ta’awun sebagai berikut:
- Tujuan dari asuransi ta’awun adalah murni takaful dan ta’awun (saling tolong menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah.
- Akad asuransi ta’awun adalah akad tabarru’. Hal ini tampak tergambarkan dalam hubungan antara nasabah (anggotanya), dimana bila kurang mereka menambah dan bila lebih mereka punya hak minta dikembalikan sisanya.
- Dasar fikroh asuransi ta’awun ditegakkan pada pembagian kerugian bahaya tertentu atas sejumlah orang, dimana setiap orang memberikan saham dalam membantu menutupi kerugian tersebut diantara mereka. Sehingga orang yang ikut serta dalam asuransi ini saling bertukar dalam menanggung resiko bahaya diantara mereka
- Pada umumnya asuransi ta’awun ini berkembang pada kelompok yang punya ikatan khusus dan telah lama, seperti kekerabatan atau satu pekerjaan (profesi).
- Penggantian ganti rugi atas resiko bahaya yang ada diambil dari yang ada di shunduq (simpanan) asuransi, apabila tidak mencukupi maka terkadang diminta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja.[13]
Perbedaan antara asuransi ta’awun dan konvensional. [14]
Dari karekteristik diatas dan definisi yang disampaikan para ulama kontemporer tentang asuransi ta’awun dapat dijelaskan perbedaan antara asuransi ini dengan yang konvensional. Diantaranya:
- Asuransi ta’awun termasuk akad tabarru yang bermaksud murni takaful dan ta’awun (saling tolong menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah. Sehingga premi dari anggotanya bersifat hibah (tabarru’). Berbeda dengan asuransi konvensional yang bermaksud mencari keuntungan berdasarkan akad al-Mu’awwadhoh al-Ihtimaliyah (bisnis oriented yang berspekulasi yang dalam bahasa Prancis Contrats aleatoirs).
- Penggantian ganti rugi atas resiko bahaya dalam asuransi ta’awun diambil dari jumlah premi yang ada di shunduq (simpanan) asuransi. Apabila tidak mencukupi maka adakalanya minta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja. Sehingga tidak ada keharusan menutupi seluruh kerugian yang ada bila anggota tidak sepakat menutupi seluruhnya. Berbeda dengan asuransi konvensional yang mengikat diri untuk menutupi seluruh kerugian yang ada (sesuai kesepakatan) sebagai ganti premi asuransi yang dibayar tertanggung. Hal ini menyebabkan perusahaan asuransi mengikat diri untuk menanggung semua resiko sendiri tanpa adanya bantuan dari nasabah lainnya. Oleh karena itu tujuan akadnya adalah cari keuntungan, namun keuntungannya tidak bias untuk kedua belah pihak. Bahkan apabila perusahaan asuransi tersebut untung maka nasabah (tertanggung) merugi dan bila nasabah (tertanggung) untung maka perusahaan tersebut merugi. Dan ini merupakan memakan harta dengan batil karena berisi keuntungan satu pihak diatas kerugian pihak yang lainnya.
- Dalam asuransi konvensional bisa jadi perusahaan asuransi tidak mampu membayar ganti rugi kepada nasabahnya apabila melewati batas ukuran yang telah ditetapkan perusahaan untuk dirinya. Sedangkan dalam asuransi ta’awun, seluruh nasabah tolong menolong dalam menunaikan ganti rugi yang harus dikeluarkan dan pembayaran ganti rugi sesuai dengan yang ada dari peran para anggotanya.
- Asuransi ta’awun tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan dari selisih premi yang dibayar dari ganti rugi yang dikeluarkan. Bahkan bila ada selisih (sisa) dari pembayaran klaim maka dikembalikan kepada anggota (tertanggung). Sedangkan sisa dalam perusahaan asuransi konvensional dimiliki perusahaan.
- Penanggung (al-Mu’ammin) dalam asuransi ta’awun adalah tertanggung (al-Mu’ammin lahu) sendiri. Sedangkan dalam asuransi konvensional, penanggung (al-Mu’ammin) adalah pihak luar.
- Premi yang dibayarkan tertanggung dalam asuransi ta’awun digunakan untuk kebaikan mereka seluruhnya. Karena tujuannya tidak untuk berbisnis dengan usaha tersebut, namun dimaksudkan untuk menutupi ganti kerugian dan biaya operasinal perusahaan saja Sedangkan dalam system konvensional premi tersebut digunakan untuk kemaslahatan perusahaan dan keuntungannya semata Karena tujuannya adalah berbisnis dengan usaha asuransi tersenut untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari pembayaran premi para nasabahnya.
- Asuransi ta’awun bebas dari riba, spekulasi dan perjudian serta gharar yang terlarang. Sedangkan asuransi konvensional tidak lepas dari hal-hal tersebut.
- Dalam asuransi ta’awun, hubungan antara nasabah dengan perusahaan asuransi ta’awun ada pada asas berikut ini:
- Pengelola perusahaan melaksanakan managemen operasional asuransi berupa menyiapkan surat tanda keanggotaan (watsiqah), mengumpulkan premi, mengeluarkan klaim (ganti rugi) dan selainnya dari pengelolaannya dengan mendapatkan gaji tertentu yang jelas. Itu karena mereka menjadi pengelola operasional asuransi dan ditulis secara jelas jumlah fee (gaji) tersebut.
- Pengelola perusahaan melakukan pengembangan modal yang ada untuk mendapatkan izin membentuk perusahaan dan juga memiliki kebolehan mengembangkan harta asuransi yang diserahkan para nasabahnya. Dengan ketentuan mereka berhak mendapatkan bagian keuntungan dari pengembangan harta asuransi sebagai Mudhoorib (pengelola pengembangan modal dengan mudhorabah).
- Perusahaan memiliki dua hitungan yang terpisah. Pertama untuk pengembangan modal perusahaan dan kedua hitungan harta asuransi dan sisa harta asuransi murni milik nasabah (pembayar premi).
- Pengelola perusahaan bertanggung jawab apa yang menjadi tanggung jawab al-Mudhoorib dari aktivitas pengelolaan yang berhubungan dengan pengembangan modal sebagai imbalan bagian keuntungan mudhorabah, sebagaimana juga bertanggung jawab pada semua pengeluaran kantor asuransi sebagai imbalan fee (gaji) pengelolaan yang menjadi hak mereka.[15]
Sedangkan hubungan antara nasabah dengan perusahan asuransi dalam asuransi konvensional adalah semua premi yang dibayar nasabah (tertanggung) menjadi harta milik perusahaan yang dicampur dengan modal perusahaan sebagai imbalan pembayaran klaim asuransi. Sehingga tidak ada dua hitungan yang terpisah.
- Nasabah dalam perusahaan asuransi ta’awun dianggap anggota syarikat yang memiliki hak terhadap keuntungan yang dihasilkan dari usaha pengembangan modal mereka. Sedangkan dalam asuransi konvensional, para nasabah tidak dianggap syarikat, sehingga tidak berhak sama sekali dari keuntungan pengembangan modal mereka bahkan perusahan sendirilah yang mengambil seluruh keuntungan yang ada.
- Perusahaan asuransi ta’awun tidak mengembangkan hartanya pada hal-hal yang diharamkan. Sedangkan asuransi konvensional tidak memperdulikan hal dan haram dalam pengembangan hartanya.
Demikianlah beberapa perbedaan yang ada. Mudah-mudahan semakin memperjelas permasalahan asuransi ta’awun ini.
Wabillahittaufiq.
Referensi
- Abhats Hai’at Kibar Ulama, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta)
- Al-’Uquud Al-Maaliyah Al-Murakkabah , Dirasat fiqhiyah ta’shiliyah wa tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani, cetakan pertama tahun 2006M, Dar Kunuuz Isybiliyaa, KSA
- al-Fiqhu al-Muyassarah, Qismu al-Mu’amalat Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun 1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA
- Fiqhu an-Nawaazil, Dirasah Ta’shiliyah Tathbiqiyat, DR. Muhammad bin Husein al-Jiezaani, cetakan pertama tahun 1426H, dar Ibnu al-Juazi.
- Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du’aijii berjudul Ru’yat Syar’iyah Fi Syarikat al-Ta’miin al Ta’aawuniyah Hal 2. (lihat aldoijy@awalnet.net.sa atau www.saaid.net )
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
[1] Kamus umum bahasa Indonesia, susunan W.J.S Purwodarminto, cetakan ke-8 tahun 1984, Balai Pustaka, hal 63.
[2] Lihat Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian.
[3] Lihat pembahasan tentang asuransi oleh Ustadz Muslim Atsary pada artikel “Menyoal Asuransi Dalam Islam“
[4] Abhats Hai’at Kibar Ulama, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta) Saudi Arabiya, 4/36.
[5] At-Ta’mien wa Ahkamuhu oleh al-Tsanayaan hal 40, dinukil dari kitab Al-’Uquud Al-Maaliyah Al-Murakkabah , Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah Wa Tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani, cetakan pertama tahun 2006M, Dar Kunuuz Isybiliyaa, KSA hal. 288.
[6] Lihat al-Fiqhu al-Muyassarah, Qismu al-Mu’amalat Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun 1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA hal. 255.
[7] Fiqhu an-Nawaazil, Dirasah Ta’shiliyah Tathbiqiyat, DR. Muhammad bin Husein al-Jiezaani, cetakan pertama tahun 1426H, dar Ibnu al-Juazi, 3/267.
[8] Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial, lihat Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
[9] Abhats Hai’at Kibar Ulama, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnahu ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta) Saudi Arabiya, 4/38.
[10] Nidzom at-Ta’mien, Musthofa al-Zarqa’ hal. 42 dinukil dari kitab al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah , Dirasat fiqhiyah ta’shiliyah wa tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal. 289.
[11] Al-Ghoror Wa Atsaruhu Fi al-’Uquud, DR. al-Dhoriir, cetakan kedua dari Mathbu’aat Majmu’ah Dalah al-Barokah, hlm 638 dinukil dari Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du’aijii berjudul Ru’yat Syar’iyah Fi Syarikat al-Ta’miin al Ta’aawuniyah Hal 2. (lihat aldoijy@awalnet.net.sa atau www.saaid.net )
[12] Lihat tentang hal ini dalam pembahasan at-Ta’mien at-Ta’awuni al-Murakkab dalam kitab al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah , Dirasat fiqhiyah ta’shiliyah wa tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal. 291-311.
[13] Kelima karekteristik ini diambil dari kitab al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah , Dirasat fiqhiyah ta’shiliyah wa tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal 290-291
[14] kami ringkas dari dua sumber yaitu Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du’aijii berjudul Ru’yat Syar’iyah Fi Syarikat al-Ta’miin al Ta’aawuniyah Hal 2-3 dan al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah , Dirasat fiqhiyah ta’shiliyah wa tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal 290-291 serta al-Fiqhu al-Muyassarah, Qismu al-Mu’amalat Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa hlm 255-256
[15] Sebagaimana menjadi hasil keputusan dari Nadwah (Simposium) al-Barkah ke 12 untuk ekonomi islam, ketetapan dan anjuran nadwah al-Barkah lil Iqtishad al-Islami hal. 212.
- Jangan Mencela Sahabat Rasulullah!!
???? ????? ??????? ???????????? ?????? ????? ?????? ????? ????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ??? ????????? ?????????? ?????? ????? ?????????? ???????? ?????? ?????? ??????? ??? ?????? ????? ?????????? ????? ?????????
Dari Abu Sa’id Al Khudriy Radhiyallahu’anhu beliau berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah bersabda: ‘Janganlah kalian mencela para sahabatku. Seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas seperti gunung uhud tidak akan menyamai satu mud (infaq) salah seorang dari mereka dan tidak pula setengahnya.
Takhrij Hadits
Hadits ini dikeluarkan oleh :
1. Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya kitab Al Manaqib Bab Qauluhu Lau Itakhadztu Kholilaan no. 3397 dan lafadz lafadz Al Bukhari.
2. Imam Muslim dalam Shahih-nya kitab Fadhoil Al Sahabat Bab Tahrim Sabbi Al Sahabat no. 4610 dan 4611.
3. Imam Al Tirmidzi dalam Sunan-nya kitab Al Manaqib ‘An Al Nabi Bab Fiman Sabba Ashaabi Al Nabi no 3796
4. Imam Abu Daud dalam Sunan-nya Kitab Al Sunnah Bab Al Nahyu ‘An Sabb Ashabi Al nabi no. 4039
5. Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya kitab Muqaddimah bab Fadhlu Ahli Badr no. 157.
6. Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 10657, 11092 dan 11180.Penjelasan Kosa Kata
(??? ????????? ??????????) : jangan mencela sahabatku. Kata (?????????? ) menurut etimoligi bahasa Arab diambil dari kata (??????? ) bermakna hidup bersama.[1] Abu Bakar Muhammad bin Al Thoyyib Al Baaqilaaniy (wafat tahun 463) berkata: “Ahli bahasa Arab sepakat bahwa perkataan ( ?????) berasal dari kata (??????? ) dan bukan dari ukuran persahabatan yang khusus, bahkan ia berlaku untuk semua orang yang menemani seseorang, baik sebentar atau lama”. Kemudian ia menyatakan: “Hal ini menunjukkan secara bahasa hal ini berlaku kepada orang yang menemani Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam walaupun sesaat di siang hari. Ini asal dari penamaan ini”. [2] Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal mendefinisikan sahabat dalam pernyataan beliau: “Setiap orang yang bersahabat dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setahun atau sebulan atau sehari atau sesaaat atau hanya melihatnya maka ia termasuk sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam “.[3]
Namun definisi yang rajih adalah definisi Al Haafidz Ibnu Hajar Rahimahullah yaitu: “Sahabat adalah orang yang berjumpa dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan mukmin (beriman kepadanya) dan meninggal dalam keadaan Islam”.[4] Sehingga definisi ini mencakup orang yang berjumpa dengan beliau dan ber-mulazamah lama atau sebentar, orang yang meriwayatkan hadits dari beliau atau yang tidak, orang yang berperang bersama beliau atau tidak dan orang yang melihat beliau walaupun belum bermajelis dengannya dan orang yang tidak melihat beliau karena buta.
(?????? ????? ?????????? ) : Ucapan ini ditujukan kepada sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dengan dalil sebab adanya hadits ini adalah kisah yang disebutkan dalam hadits ini, yaitu perkataan Abu Sa’id :????? ?????? ??????? ???? ?????????? ???????? ?????? ??????????? ???? ?????? ?????? ????????? ???????
Antara Khalid bin Al Walid dan Abdurrahman bin ‘Auf terjadi perseteruan, lalu Khalid mencelanya[5].
Dengan demikian jelaslah kedudukan Khalid tidak sama dengan kedudukan Abdurrahman bin ‘Auf, karena Abdurrahman termasuk sahabat-sahabat yang masuk islam di awal dakwah Rasul sedangkan Khalid bin Walid masuk Islam belakangan setelah penaklukan kota Makkah.
Hal ini seperti firman Allah Ta’ala:
???????????? ?????? ????? ??????? ??? ?????? ????????? ????????? ?????????? ???????? ???????? ???? ????????? ????????? ??? ?????? ??????????? ???????? ?????? ????? ?????????? ??????? ????? ??????????? ?????Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu.Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik.Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. Al Hadid 57:10
Namun orang yang setelahnya pun masuk dalam larangan ini
(???????? ?????? ?????? ???????) : Berinfak emas sebesar gunung uhud.
(??? ?????? ????? ?????????? ) : tidak dapat menyamai satu mud infak mereka dalam bentuk apapun. Satu Mud adalah ¼ sha’.
(????? ????????? ) : An Nashief bermakna An Nisfu yaitu setengah mud
Penjelasan Makna Hadits
Hadits yang mulia ini menunjukkan larangan mencela sahabat dan kedudukan dan keutamaan para sahabat, sampai-sampai jika diantara kita berinfak emas sebesar gunung uhud tidak akan dapat menyamai infaknya mereka sebesar mud dan tidak pula setengahnya.Faedah Hadits
Dari hadits ini dapat ambil beberapa faedah, diantaranya:
1. Larangan mencela sahabat.
Mencela sahabat sangat diharamkan dalam islam dengan dalil:
a. Itu merupakan ghibah dan menyakiti kaum mukmin yang dilarang, sebagaimana telah dijelaskan dalam firman Allah :
???????????? ??????????? ??????? ????????? ?????????? ??? ???????? ?????? ??????? ??????? ???????????????Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Al Hujurat:12
Dan firman Allah:
??????????? ????????? ?????????????? ???????????????? ???????? ?????????????? ?????? ??????????? ?????????? ????????? ?????????
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. Al Ahzab:58
b. Allah telah meridhai para sahabat dan pencelaan terhadap para sahabat menunjukkan ke-tidak-ridha-an terhadap mereka, sehingga bertentangan dengan firman Allah :
??????? ?????? ????? ???? ?????????????? ???? ?????????????? ?????? ??????????? ???????? ?????? ??????????? ????????? ??????????? ?????????? ????????????? ??????? ????????
Sungguh Allah telah meridhoi kaum mukminin ketika mereka memba’iatmu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya). QS. Al Fath:18
c. Perintah beristighfar (memohonkan ampunan) bagi mereka, sebagaiman firman Allah:
??????????? ?????? ??? ?????????? ?????????? ???????? ??????? ????? ??????????????? ????????? ?????????? ????????????? ????????????? ??? ?????????? ?????? ??????????? ????????? ???????? ??????? ??????? ????????
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa:’Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyanyang. Al Hasyr:10
‘Aisyah menafsirkan ayat ini dalam pernyataan beliau kepada keponakannya yang bernama Urwah bin Al Zubeir :
??? ????? ??????? ???????? ???? ?????????????? ??????????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????????
Wahai keponakanku mereka diperintahkan untuk memohon ampunan bagi para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tetapi malahan mereka mencacinya.[6]
Imam Nawawi menjelaskan pernyataan ‘Aisyah ini: ‘Tampaknya, beliau menyatakan hal ini ketika penduduk Mesir mencela Utsman dan penduduk Syam mencela Ali sedangkan Al Haruriyah mencela keduanya. Adapun perintah memohon ampunan yang beliau isyaratkan, maka ia adalah firman Allah:
??????????? ?????? ??? ?????????? ?????????? ???????? ??????? ????? ??????????????? ????????? ?????????? ???????????
Dan dengan ayat ini juga Imam Maalik berhujjah bahwa orang yang mencela sahabat tidak berhak mendapatkan harta Fa’i. Karena Allah hanya menjadikan harta tersebut kepada orang yang datang setelah sahabat yang memohon ampunan bagi mereka.[7]
d. Allah melaknat orang yang mencela para sahabat, sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
???? ????? ??????????? ?????????? ???????? ?????
Barang siapa mencela sahabatku maka ia mendapat laknat Allah.[8]
e. Larangan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits Abu Sa’id diatas.
Bahkan ini sudah merupakan kesepakatan Ahlu Sunnah Wal Jamaa’ah sebagaimana dinyatakan Ibnu Hajar dalam pernyataan beliau dalam fathul Bari (13/34): “Ahlu Sunnah wal Jamaah telah bersepakat tentang kewajiban tidak mencela seorang pun dari para sahabat“.[9]2. Bahaya mencela sahabat
Diantara bahaya yang timbul dari perbuatan mencela sahabat adalah
a. Mencela sahabat sebagai tanda kerendahan pelakunya dan merupakan satu kebid’ahan dalam agama. Hal ini dinyatakan oleh Abu Al Mudzaffar Al Sam’aaniy dalam pernyataannya: “Mencela sahabat merupakan tanda kerendahan pelakunya. Ia juga merupakan kebid’ahan dan kesesatan”.[10]
b. Mencela mereka berarti mencela saksi Al Qur’an dan Sunnah dan dapat membawa pelakunya menjadi zindiq. Hal ini diungkapkan imam Abu Zur’ah Al Raziy dalam pernyataan beliau:
“Jika kamu melihat seseorang melecehkan seorang sahabat nabi n maka ketahuilah ia seorang zindiq. Itu karena Rasululloh n menurut kita adalah benar dan Al Qur’an benar. Sedangkan yang menyampaikan Al Qur’an dan Sunnah nabi n kepada kita adalah para sahabat. Mereka hanya ingin mencela para saksi kita untuk menghancurkan Al Qur’an dan Sunnah. Celaan kepada mereka (para pencela) lebih pantas dan mereka adalah zindiq”.[11]c. Mendapat hukuman pidana, minimal berupa ta’zir (Didera menurut kebijaksanaan pemerintah Islam).[12]
d. Mendapatkan laknat Allah Ta’ala ,sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
???? ????? ??????????? ?????????? ???????? ?????
Barang siapa mencela sahabatku maka ia mendapat laknat Allah.[13]
e. Mencela sahabat Rasulullah sama saja menuduh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tercela, karena memiliki sahabat yang berhak di cela, sebagaimana diungkapkan Imam Malik dalam pernyataannya: “Mereka kaum yang jelek ingin mencela Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam , namun tidak bisa. Lalu mereka mencela para sahabat beliau sampai dikatakan: ‘Orang jelek tentu memiliki sahabat yang jelek pula’ “.[14]
3. Hukum Orang Yang Mencela Sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
Orang yang mencela sahabat dapat kita bagi menjadi beberapa bagian:1. Orang yang sekedar mencela sahabat. Maka masih perselisihkan hukumnya karena ia berada diantara melaknat karena marah dan karena I’tiqad.[15]
2. Orang yang mencela sahabat dengan keyakinan ‘Ali Radhiyallahu’anhu sebagai Tuhan atau Nabi, maka ia telah kafir. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun orang yang mengiringi celaannya dengan keyakinan Ali sebagai tuhan atau ia seorang Nabi atau keyakinan Jibril salah dalam menyampaikan wahyu; maka ini tidak diragukan kekafirannya, bahkan tidak diragukan juga kekafiran orang yang tidak mengkafirkannya”.[16]
3. Orang yang mencela sahabat karena keyakinannya akan kekafiran sahabat, maka ia adalah kafir berdasarkan ijma’ dan dia dihukumi dengan hukum bunuh, karena ia telah mengingkari sesuatu yang secara pasti telah diakui dalam Agama, yaitu ijma’ umat Islam tentang keimanan para sahabat.[17] Syaikhul Islam berkata: “Adapun orang yang melewati hal itu (yaitu sekedar mencela (pen)) sampai menganggap para sahabat telah murtad setelah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kecuali sejumlah kecil tidak sampai belasan orang atau menganggap para sahabat seluruhnya fasiq; maka tidak diragukan lagi kekafirannya, karena ia telah mendustakan nash Al Qur’an yang banyak berisi keridhaan dan pujian kepada mereka. Bahkan orang yang ragu tentang kekafiran yang seperti ini maka kekafirannya itu pasti”.[18]
4. Orang yang mencela sahabat seluruhnya dengan keyakinan mereka seluruhnya fasiq maka ia kufur, sebagaimana disampaikan Ibnu Taimiyah diatas.
5. Orang yang mencela sahabat dengan keyakinan bahwa mencela mereka itu merupakan pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah. Sikap ini merupakan natijah (akibat) dari kebencian mereka terhadap sahabat, dan tentu ini adalah sebagai konsekuensi dari keyakinan mereka tentang kefasikan sahabat. Tentu hal itu adalah kufur dan keluar dari Islam.
Imam Ath Thahawi mengatakan: “Benci terhadap sahabat adalah kufur, nifak dan melampaui batas”.
Imam Malik mengatakan: “Barang siapa yang bangun pagi sedangkan di dalam hatinya ada kebencian terhadap salah seorang sahabat, berarti berlaku baginya ayat Al Qur’an, yakni firman Allah Ta’ala:????????? ?????? ???????????
Karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mu’min.(QS. Al Fath:29)”[19]
6. Orang mencela sahabat dengan celaan yang tidak merusak keadilan dan agama mereka, seperti menyatakan Abu Sufyaan bakhil atau Abu Hurairah sukanya makan dan sejenisnya; maka ia berhak di didik dan dihukum ta’zir. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun orang yang mencela mereka (para sahabat) dengan celaan yang tidak merusak keadilan dan agama para sahabat- seperti mensifatkan sebagian mereka dengan bakhil atau penakut atau sedikit ilmu atau tidak memiliki sifat zuhud dan sejenisnya-. Maka orang inilah yang berhak mendapat pembinaan dan hukuman ta’zir dan kita tidak menghukumnya kafir hanya dengan hal ini saja”.[20]
Kesimpulannya disampaikan Ibnu Taimiyah dalam pernyataan beliau: “Kesimpulannya; ada diantara orang yang mencela sahabat yang sudah pasti kekufurannya dan ada yang tidak divonis kufur serta ada yang masih dibimbangkan kekufurannya”.
4. Hukum Mencela Istri-Istri Nabi.[21]
Adapun orang yang mencela istri-istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam; misalnya orang yang menuduh ‘Aisyah Radhiyallahu’anha dengan tuduhan keji yang sesungguhnya telah dibantah oleh Allah Ta’ala, maka ia telah kafir, lebih dari seorang ulama telah menyampaikan ijma’ ini. Sedangkan orang yang mencela selain beliau dari para istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam , maka terdapat dua pendapat ulama dalam hal ini:
a. Pendapat pertama, disamakan hukumnya sebagaimana mencela salah seorang sahabat.
b. Pendapat kedua, hukum menuduh seorang dari ummahat Al Mukminin (istri-istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam) sama dengan hukum menuduh ‘Aisyah Radhiyallahu’anha. - dan inilah yang benar-
Demikian, mudah-mudahan bermanfaat.
Penulis: Ustadz Khalid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
________________________________________
[1] Al Qaamus Al Muhiith karya Al Fairuz Abadiy, cetakan kelima tahun 1416, Muassasah Al Risaalah, Beirut hal. 134
[2] Diambil dari kitab Al Kifaayah Fi Ilmi Riwayah karya Abu Bakar Ahmad bin Ali Al Khothib Al Baghdadiy, cetakan tahun 1409 H, Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Beirut hlm 51.
[3] Ibid
[4] Al Ishabah Fi Tamyiiz Al Shahabat karya Al Haafidz Ibnu Hajar, cetakan tanpa tahun, Dar Al Kutub Al Ilmiyah, hal. 1/4
[5] Disebutkan dalam riwayat Muslim.
[6] Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, no.5344.
[7] Syarah Shahih Muslim karya Imam Nawawi, Tahqiq Syaikh Khalil Ma’muun Syaikhoo, cetakan ketiga tahun 1417 H , Dar Al Ma’rifah, Beirut hal. 18/352-353
[8] Riwayat Ibnu Abi ‘Ashim dalam As Sunnah no. 1001 hlm 2/469 dan dihasankan oleh Al Albani dalam Dzilalil Jannah fi Takhrij Al Sunnah 2/469. lihat kitab As Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim dengan Dzilal Al Jannah karya Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan ketiga tahun 1413 H, Al Maktab Al Islamiy, Bairut.
[9] Dinukil dari kitab Min Aqwaal Al Munshifiin Fi Al Sahabat Al Kholifah Mu’awiyah, karya Syaikh Abdulmuhsin bin Hamd Al ‘Abaad, cetakan pertama tahun 1416 H, Markas Syu’un Al Dakwah, Al Jami’ah Al Islamiyah, Madinah, hal. 13.
[10] Ibid hal 12.
[11] Ibid
[12] Lihat Mukhtashor Al Sharim Al Mashlul ‘Ala Syatim Al Rasul karya Ibnu Taimiyah oleh Muhammad bin ‘Ali Al Ba’liy, Tahqiiq ‘Ali bin Muhammad Al Imraan, cetakan pertama tahun 1422 H, Dar ‘Aalam Al Fawaaid, Makkah, hal. 121
[13] Riwayat Ibnu Abi ‘Ashim dalam As Sunnah no. 1001 hal. 2/469 dan dihasankan oleh Al Albani dalam Dzilalil Jannah fi Takhrij As Sunnah 2/469. Lihat kitab As Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim dengan Dzilal Al Jannah karya Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan ketiga tahun 1413 H, Al Maktab Al Islamiy, Bairut.
[14] Mukhtashor Al Sharim Al Mashlul ‘Ala Syatim Al Rasul op.cit hal 122.
[15] Ibid hal. 127
[16] Mukhtashor Al Sharim Al Mashlul ‘Ala Syatim Al Rasul karya Ibnu Taimiyah, Tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdulhamid , Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyah, Beirut hlm 586
[17] Lihat Majalah Al Sunnah edisi 12/1/1415-1995 hal. 23 menukil dari majalah Al Furqaan edisi 54 tahun IV Robi’ Al Akhir 1415 H/ Oktober 1994.
[18] Mukhtashor Al Sharim Al Mashlul ‘Ala Syatim Al Rasul op.cit hlm 586-587.
[19] Majalah As Sunnah edisi 12/I/1415-1995 hal 23-24.
[20] Al Sharim Al Masluul op.cit hlm 586.
[21] Masalah ini diterjemahkan dari Mukhtashar Al Sharim Al Maslul op.cit hal. 116.
As of 9/7 7:19am. Last new 7/7 5:34pm. Score: 2822

